92 PK/Pdt/2005
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/Pdt/2005
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir
Also in 99 other cases
- 121/G/2016/PTUN-JKT (8 December 2016) — PTUN Jakarta
- 368/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 319 B/PK/PJK/2019 (28 February 2019) — Mahkamah Agung
- 3409 B/PK/PJK/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 367/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 80 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (31 January 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
NO 92 PK/Pdt/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam Peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. INDOSAT TBK, berkedudukan di Medan Merdeka Barat No.21 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
JUNIFER GIRSANG, SH.
H. K. SILALAHI, SH.
FAJAR MARPAUNG, SH.
BRURTJE MARAMIS, SH.
HERO ANTHONY, SH.
ERNY RASYID, SH..
JUNER SIUS GIRSANG, SH.
FAJAR GORA, SH.
HUKSON P. SUMBAYAK, SH.
DAYAN RAMADHAN, SH.
MARNALA FRANSIDO, SH.
RA MADE DAMAYANTI, SH.
YUDHISTIRA W. ATMOJO, SH, SE, LLM.
ELSYE TRI HANDAYANI, SH. MKn.
FIRMA ULI SILALAHI, SH.
Advokat, berkantor di Jalan Jl. Majapahit No. 26 Blok O Jakarta Pusat 10160,
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
melawan :
PRIMER KOPERASI PEGAWAI DEPARTEMEN PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI (PRIMKOPPRARPOSTEL) yang dahulu berkedudukan di Jalan Kebon Sirih No. 36 Jakarta Pusat sekarang bernama PRIMKOPPARSENI, berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan kembali dahulu Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1610 K/PDT/2003 tanggal 09 Desember 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan kembali dahulu Termohon Kasasi Terbanding / Penggugat konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa PRIMKOPPARSENI adalah Primer Koperasi Kantor Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan perubahan dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi, oleh karena itu PRIMKOPPARSENI tersebut dahulu bernama PRIMKOPPARPOSTEL.
Bahwa Penggugat selaku Ketua Badan Pengurus PRIMKOPPARSENI (dahulu PRIMKOPPARPOSTEL) berdasar ketentuan Anggaran dasar Vide Akta Perubahan tanggal 23 Oktober 1998 pasal 14 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 20 ayat 1 berhak untuk mewakili PRIMKOPPARSENI sebagai Penggugat dalam perkara ini. (Bukti P1.a.b)
Bahwa Badan Pengurus PRIMKOPPARSENI dahulu PRIMKOPPARPOSTEL yang sekarang maupun terdahulu, dalam melakukan kegiatannya selalu menjalin kerjasama dengan pihak lain terutama lembaga ekonomi bisnis yang lain demikian juga dengan Tergugat, Penggugat selalu menjalin kerjasama dengan baik.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 1998 Tergugat melalui Komisaris Utamanya waktu itu, Tn. IR. JONATHAN L. PARAPAK yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen PARPOSTEL selaku Pembina PRIMKOPPARPOSTEL telah meminta bantuan kepada Tn. MUKARNO, SH. selaku Ketua Badan Pengurus PRIMKOPPARPOSTEL WAKTU ITU, sehubungan dengan PT. INDOSAT kekurangan cash flow dalam bentuk US Dollar, Tergugat minta bantuan kepada Penggugat, untuk diberi pinjaman / hutang jangka pendek sebrakan berupa valuta asing US Dollar.
Bahwa untuk memenuhi permintaan Tergugat yang diterangkan pada angka 4 diatas, maka pada tanggal 12 Pebruari 1998 Penggugat / PRIMKOPPARPOSTEL yang mempunyai deposito mata uang US Dollar pada Bank Danamon Cabang Pembantu Sabang mentransfer deposito yang belum jatuh tempo kepada Tergugat melalui Bank Dagang Negara Cabang Pembantu Indosat atas nama PT. Indosat A/c No. 308.141.106537 senilai :
Jumlah Deposito US $ 5.463.376,76
Denda Finalty US $ 1.000
Beaya Administrasi US $ 20
Yang ditransfer kepada Tergugat US $ 5.462.356,76
Oleh karena itu Tergugat telah menikmati nilai guna piutang yang telah diberikan oleh Penggugat tersebut (Bukti P2)
6. Bahwa pada hari itu juga tanggal 12 Pebruari 1998 Penggugat juga mengirim surat No.101/II/KPPT/97 kepada Bank Dagang Negara Cabang Indosat tempat rekening Tergugat berada, yang berisi permintaan apabila hari itu dibayar kembali hutang Tergugat dalam bentuk rupiah melalui Bank Dagang Negara Cabang Indosat, supaya ditransfer ke rekening Badan Pengurus PRIMKOPPARPOSTEL nomor 100.000.00306 pada Bank Danamon Cabang Pembantu Sabang, sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan sisanya sesuai dengan kurs nulai US Dollar pada saat pembayaran, supaya ditempatkan sebagai deposito / giro pada Bank Dagang Negara Cabang pembantu Indosat (Bukti P2)
7. Bahwa akan tetapi, pembayaran kembali hutang dalam bentuk uang rupiah tersebut oleh Tergugat tidak dibayarkan kembali pada Penggugat pada tanggal 12 Pebruari 1998 dengan kurs US Dollar Rp.4.000,- pada waktu itu, tetapi baru dibayarkan kembali pada tanggal 16 Pebruari 1998, yang pada waktu itu kurs US Dollar dalam rupiah senilai Rp.10.050,- per USD
(Bukti P.4a, b)
Dan pembayaran kembali yang dilakukan Tergugat pada tanggal 16 Pebruari 1998, ternyata masih dalam nilai kurs US Dollar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 1 US Dollar US; sehingga pembayarannya senilai USD 5.462.356,76 X Rp.7.000,- =Rp.38.236.497.320,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
Melalui rekening Penggugat pada Bank Danamon Cabang Pembantu Sabang No.100000003068 sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan pada Bank Dagang Negara Jl. Husni Thamrin sejumlah Rp.3.236.497.320,- (tiga milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (Bukti P.5a, b)
Oleh karena itu Tergugat telah cidera janji karena masih mempunyai kekurangan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar:
- Hutang Pokok USD 5.462.356,76 X Rp.10.050,- = Rp.54.896.685.438,-
- Telah dibayar tanggal 16 Pebruari 1998 = Rp.38.236.497.320,-
- Kekurangan pembayaran Rp.16.660.188.118,-
(enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah)
8. Bahwa karena hutang tersebut, adalah atas permintaan Tergugat, dan Tergugat dengan sengaja melalaikan pembayarannya secara lunas dan hutang tersebut dilakukan dengan mediasi Bank, maka berdasar pasal 1243 dan 1244 KUHS wajarlah apabila Tergugat dibebani melakukan pembayaran disamping pembayaran kekurangan hutang pokok juga ganti rugi bunga menurut bunga Bank karena uang kekurangan pembayaran hutang tersebut tidak dapat disetorkan sebagai deposito Bank oleh PENGGUGAT pada waktunya; ditambah ganti rugi pembayaran pinalti serta ganti rugi pembayaran biaya administrasi dengan perincian:
- Ganti rugi bunga Bank dihitung sejak tanggal 1998 sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan tiap bulan 1.5% dari Rp.16.660.188.188,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah)
- Ganti rugi pembayaran pinalti 1.000 USD sama dengan Rp.10.050.000,-
- Ganti rugi biaya administrasi 20 USD sama dengan Rp.201.000,-
9. Bahwa dengan demikian Tergugat haruslah membayar kekurangan pembayaran hutang pokok Rp.16.660.118.188,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) ditambah dengan ganti rugi bunga Bank 1.5% dari Rp.16.660.118.188,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) setiap bulan dihitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 sampai dengan putusan perkara ini dapat dilaksanakan.
Ditambah ganti rugi biaya pinalti Rp.10.050.000,- ditambah ganti rugi biaya administrasi Rp.201.000,-
Bahwa terhadap kekurangan pembayaran hutang pokok beserta bunga dan biaya penalty serta biaya administrasi tersebut diatas, oleh Penggugat sudah dilakukan penagihan beberapa kali secara kekeluargaan kepada Tergugat, namun Tergugat selalu mengabaikannya, oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali penagihan itu dilakukan melalui gugatan ini.
11. Bahwa karena pengembalian hutang pokok dan ganti rugi bunga Bank, serta pengembalian denda penalty serta biaya administrasi tersebut adalah menyangkut kepentingan publik yaitu kepentingan para pegawai anggota PRIMKOPPARSENI dahulu PRIMKOPPARPOSTEL, maka untuk menjamin pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut, perlu dilakukan penyitaan lebih dahulu (CB) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan sah dan berharga sita lebih dahulu (Conservatoir Beslaag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat.
Menetapkan sah secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat sebagai Kreditur dengan Tergugat sebagai Debitur atas sejumlah uang US $.5.462.356,76 (Lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam koma tujuh puluh enam USD)
Menetapkan secara hukum, bahwa Tergugat telah ciderai janji karena tidak membayar lunas seluruh hutangnya kepada Penggugat.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah membayar sebagian hutang tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1998 kepada Penggugat sejumlah Rp.38.236.497.320 (Tiga puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat masih mempunyai kekurangan pembayaran pelunasan hutang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp.16.660.118.188,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) dari hutang seluruhnya USD 5.462.356,76 (Lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam koma tujuh puluh enam USD) X Rp.10.050,- sama dengan Rp.54.896.685.438,- (Lima puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) karena nilai kurs pada tanggal 16 Pebruari 1998 pada posisi Rp.10.050,- tiap US Dollar. Ditambah ganti rugi bunga bunga Bank 1.5% dari Rp.16.660.188.118,- setiap bulan dihitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan. Ditambah ganti rugi biaya penalty Rp.10.050.000 (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) ditambah ganti rugi biaya administrasi sebesar Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp.16.660.188.118,- ditambah ganti rugi bunga Bank 1.5% dari Rp.16.660.188.118,- (enam belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) tiap bulan dihitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 sampai dengan putusan perkara ini dapat dilaksanakan ditambah ganti rugi biaya penalty sebesar Rp.10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi biaya administrasi sebesar Rp.201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Keliru
Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah adanya cidera janji atas perjanjian pinjam-meminjam atas valuta asing (valas) antara Penggugat dan Tergugat. Gugatan tersebut keliru, karena yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat bukanlah perjanjian pinjam-meminjam atas valas, tetapi perjanjian jual beli valas;
Bahwa tidak ada cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat, karena pembayaran telah dilakukan oleh Tergugat seketika setelah valas diterima dalam rekening Tergugat ;
Bahwa atas perjanjian jual beli valas tersebut jumlah pembayarannya (harga) telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, artinya jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa oleh karena perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian jual beli dan bukan pinjam meminjam sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, maka sudah selayaknya gugatan tersebut ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa pertama-tama perlu disampaikan bahwa eksepsi, Jawaban, dalil-dalil dan segala sesuatu yang telah diajukan dalam konpensi, agar dinyatakan menjadi bagian dalam Rekonpensi ini;
Bahwa sekarang ini Tergugat Konpensi hendak mengajukan Gugatan Rekonpensi, selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi terhadap PRIMKOPPARSENI, semula Penggugat Konpensi, selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa Gugatan Rekonpensi ini diajukan oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonpensi selaku Penggugat (Dalam konpensi) telah mengajukan Gugatan tentang cidera janji, sehubungan dengan adanya pinjaman / hutang jangka pendek berupa valas US Dollar oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi. Gugatan tersebut keliru, karena antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tidak pernah ada perjanjian pinjam meminjam valas, sebaliknya yang terjadi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah perjanjian jual beli valas ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi seharusnya sudah mengetahui bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran secara lunas atas jual beli valuta asing dalam bentuk US Dollar yang telah diterima oleh Tergugat Rekonpensi sendiri, namun Tergugat Rekonpensi mendalilkan bahwa Penggugat Rekonpensi dalam melakukan pembayaran tidak melunasinya sehingga terjadi kekurangan pembayaran, oleh karena itu menuntut kekurangan pembayaran dan juga ganti rugi;
Bahwa padahal dalam kenyataannya, pembayaran jual beli valas tersebut telah dilakukan Penggugat Rekonpensi, sebagaimana diuraikan dalam butir (3.8) dalam Konpensi (vide Bukti TK/PR-4, Bukti TK/PR-5 dan Bukti TK/PR-6) ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi seharusnya juga mengerti tentang transaksi lalu lintas jual beli valas dalam bentuk US Dollar yang berlaku di perbankan Indonesia, sehingga mengerti dan mengetahui bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran atas pembelian valas yang besarnya sebagaimana tercantum dalam rekening No. 308141106537 pada hari Senin, 16 Pebruari 1998 sebesar US $ 5,000,000,00 (Vide Bukti TK/PR-2), oleh karena itu Tergugat Rekonpensi seharusnya mengerti bahwa Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan cidera janji;
Bahwa Tergugat Rekonpensi juga sudah harus mengerti dan mengakui bahwa Penggugat Rekonpensi melakukan transaksi jual beli valas dalam bentuk US Dollar ini oleh karena adanya tawaran dari Tergugat Rekonpensi sendiri melalui Bpk. IR. Jonathan L. Parapak selaku Sekjen Deparpostel yang saat itu juga merupakan Pembina dari Primkopparpostel (Primkopparseni) bahwa oleh karena rupiah semakin menguat dan oleh karena Tergugat Rekonpensi mempunyai valas dalam bentuk US Dollar, ada baiknya Penggugat Rekonpensi membeli valas dari Tergugat Rekonpensi dengan menggunakan kurs tengah, pada saat itu hari Kamis 12 Pebruari 2001 kurs yang berlaku adalah Rp.7000,00 (tujuh ribu rupiah) / US $1,00 (satu dollar Amerika Serikat);
Bahwa pada akhirnya terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi bahwa jual beli valas dalam bentuk Dollar dilakukan dengan kurs yang berlaku yaitu pada hari Kamis, 12 Pebruari 1998;
Bahwa kemudian Pengugat Rekonpensi baru menerima transfer dalm bentuk US Dollar dari Tergugat Rekonpensi sebesar US $ 5,000,000,00 (lima juta dollar Amerika Serikat) pada tanggal 16 Pebruari 1998, sehingga dengan demikian sesuai kesepakatan yang ada bahwa pada saat valas masuk rekening Pengggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi otomatis langsung membayarnya dengan mata uang rupiah dengan kurs yang telah disepakati sebelumnya, dan telah disiapkan sejak hari Kamis, 12 Pebruari 1998 oleh Direktur Keuangan PT. Indosat yang dijabat oleh Bpk. Herman Simanjuntak pada waktu itu;
Bahwa oleh karena transaksi yang dilakukan adalah merupakan transaksi jul beli valas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sehingga sesuai ketentuan perbankan dan Surat Edaran BI bahwa mata uang dollar Amerika Serikat harus dikeluarkan dengan menggunakan system SWIFT, sehingga dengan demikian memerlukan waktu beberapa hari untuk dapat ditransfer ke Bank penerima in casu rekening Penggugat Rekonpensi pada Bank Dagang Negara Cabang Indosat;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonpensi tidak mau mengerti atau sengaja tidak mau mengerti lalu-lintas jual beli valas yang merupakan mekanisme perbankan, dan selanjutnya mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi selain mengajukan Gugatan (dalam Konpensi) juga melakukan perbuatan-perbuatan antara lain:
Dengan sengaja memberikan informasi mengenai Gugatan kepada pihak lain, padahal Penggugat Rekonpensi sendiri belum menerima panggilan dan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; namun Gugatan telah beredar di kalangan umum, seharusnya Tergugat Rekonpensi mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar etika dan kepatutan ;
Dengan cara itu, pemberitaan mass media berhasil mendahului pemberitahuan resmi dari Pengadilan, bahkan Penggugat Rekonpensi mengetahui adanya Gugatan tersebut dari mass media. Bahwa Gugatan didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 September 2001, pemberitaan melalui mass media tanggal 09 Oktober 2001, sementara pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi adalah tanggal 23 Oktober 2001;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah mengupayakan agar terjadi pemberitaan yang bombastis melalui harian”Sinar Pagi” tertanggal 04 Oktober 2001 dengan judul “PT. Indosat Tbk digugat Rp.16,6 Milyar” (Bukti TK/PR-11) dan “Sinar Pagi” tertanggal 09 Oktober 2001 dengan judul “Tidak bayar hutang INDOSAT DIGUGAT Rp.16,6 Milyar” (Bukti TK/PR-12) ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah dengan sengaja untuk mempermalukan Penggugat Rekonpensi melalui mass media, Tergugat Rekonpensi membuat pemberitaan yang mengarah bahwa Penggugat Rekonpensi benar telah melakukan perbuatan cidera janji atas pinjaman hutang jangka pendek, padahal yang seharusnya diketahui oleh Tergugat Rekonpensi transaksi yang dilakukan antara Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi adalah jual beli valas dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan bukan pinjam-meminjam ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi sebenarnya tidak perlu menyerang nama baik Penggugat Rekonpensi dengan cara seperti itu, selain tidak sopan juga telah melanggar azas kepatutan dan etika ;
Bahwa kehendak dari Tergugat Rekonpensi untuk menyerang Penggugat Rekonpensi tercermin antara lain dari artikel yang menyatakan “……sampai saat ini tidak pernah dilunasi, meski sudah ditegur beberpa kali, ujar Penggugat”, (Vide Bukti TK/PR-11) “PT. Indosat nekat tidak melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada Primer Koperasi Pegawai Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi………”dan “……..Pt. Indosat tidak ada niat baik untuk melunasi hutang-hutangnya kepada Primkopparpostel.” (Vide Bukti TK/PR-12) dengan menggembar gemborkan masalah ini ke media massa, dengan keterangan yang tidak berdasarkan hukum, dimana Tergugat Rekonpensi merasa tidak puas karena hanya berhasil memperoleh pembayaran sebesar USD 5.462.357,76 X Rp.10.050 = Rp.54.896.685.438 yang telah dibayar hanya sebesar Rp. 38.236.497.320,00 sehingga kekurangannya Rp.16.660.000.000,00 sebagaimana dimuat dalam harian “Sinar Pagi” edisi tanggal 09 Oktober 2001 halaman 3 (Vide bukti TK/PR-12) ;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah melakukan tindakan yang mempermalukan dan menyerang nama baik Penggugat Rekonpensi tanpa suatu alasan yang jelas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah sangat merugikan Penggugat Rekonpensi;
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian baik meteriil maupun immaterial. Kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk kepastian gugatan ini harus ditentukan suatu jumlah tertentu, yaitu tidak kurang dari Rp.500.000.000.000,- (Lima ratus milyar rupiah), yang harus menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonpensi, sedangkan kerugian materiil seluruhnya tidak kurang dari Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) yaitu untuk biaya pengeluaran yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi, baik atas ongkos-ongkos, leges, materai dan segala sesuatu yang terkait dengan kertas, pencetakan, biaya pendaftaran dan lain-lain, yang harus menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa adalah tidak masuk akal apabila Tergugat Rekonpensi sebagai Koperasi karyawan dan badan resmi pemerintahan melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, karena akan melanggar ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik, di lain hal Tergugat Rekonpensi juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Bahwa untuk memulihkan martabat, kehormatan dan nama baik Penggugat Rekonpensi selaku perusahaan yang besar dan memiliki karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit, maka Tergugat Rekonpensi harus membuat iklan / pernyataan minta maaf kepada Penggugat Rekonpensi atas berita-berita yang dimuat di media massa dengan keterangan yang keliru dari Tergugat Rekonpensi kepada pers yang merugikan nama baik Penggugat Rekonpensi, yang harus dimuat sebanyak 5 (lima) kali berturu-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, didalam 3 (tiga) koran harian, yang masing-masing beredar secara nasional yang harus menjadi tanggung jawab dan biaya Tergugat Rekonpensi.
Bahwa dikhawatirkan Tergugat Rekonpensi akan berusaha menghindar untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan dalam perkara ini yaitu untuk membuat iklan pernyataan minta maaf kepada Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu perlu dibebankan uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat Rekonpensi lalai untuk membuat iklan pernyataan minta maaf tersebut yang harus dibayarkan setiap kali terjadi keterlambatan yang harus dibayar tunai dan sekaligus;
Bahwa agar gugatan ini tida sia-sia dan karena dikhawatirkan Tergugat Rekonvensi akan menghindar dari kewajibannya menjalankan putusan dalam perkara ini atau mengalihkan harta kekayaannya, mohon pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat Rekonpensi baik bergerak maupun tak bergerak, yang terletak di Jalan. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta Pusat serta harta benda lain milik Tergugat Rekonpensi yang belum diketahui dan akan diajukan kemudian.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonpensi yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membuat pernyataan minta maaf kepada Penggugat Rekonpensi sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan ukuran ¼ (sepermpat) halaman yang harus dibuat berbentuk iklan didalam 3 (tiga) koran harian, masing-masing beredar secara nasional, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat Rekonpensi lalai untuk membuat iklan pernyataan minta maaf tersebut yang harus dibayarkan untuk setiap kali terjadi keterlambatan yang harus dibayar tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 482/PDT.G/2001/PN.JKT.PST tanggal 18 April 2002 adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan sah secara hukum pinjam meminjam antara Penggugat dan Tergugat atas sejumlah uang US $ 5,462,356,76 (Lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam Dollar Amerika Serikat tujuh puluh dua sen) ;
Menetapkan secara hukum, bahwa Tergugat telah cidera janji karena tidak membayar lunas seluruh pinjamannya kepada Penggugat ;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah membayar sebagian pinjaman tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1998 kepada Penggugat sejumlah Rp.38.236.497.320 (tiga puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan pada tanggal 14 September 1999 sebanyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Menetapkan secara hukum bahwa Tergugat masih mempunyai kekurangan pembayaran pelunasan pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp.5.330.094.059 (Lima milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp.5.330.094.059 (Lima milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) ditambah ganti rugi bunga Bank sebesar 6 % dari Rp.5.330.094.059 (Lima milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) setiap tahun dihitung sejak tanggal 28 September 2001 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yan timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah Rp.299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara rekonpensi ini sebesar nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.613/PDT/2002/PT.DKI tanggal 17 Pebruari 2003 adalah sebagai berikut :
- Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding baik yang diajukan Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi maupun Terbanding / Pembading semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 18 April 2002, NO. 482/PDT.G/2001/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagian;
Menetapkan sah secara hukum pinjam meminjam antara Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi atas sejumlah uang US $ 5,462,356,76 (lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam dollar Amerika Serikat tujuh puluh enam sen);
Menetapkan secara hukum, bahwa Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah ciderai janji karena tidak membayar lunas seluruh pinjamannya kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan secara hukum bahwa Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah membayar sebagian pinjaman tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1998 kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.38.236.497.320,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan pada tanggal 14 September 1999 sebanyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar pelunasan pinjaman kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.13.660.188.118 (tiga belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) secara tunai dan seketika ditambah bunga 13 % per tahun dari Rp.13.660.188.118,- (tiga belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 hingga hutang dibayar lunas;
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.1610 K/PDT/2003 tanggal 9 Desember 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDOSAT, tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Pebruari 2003 No. 613/PDT/2002/PT.DKI yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 April 2002 No. 482/PDT.G/2001/PN.JKT.PST sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding baik yang diajukan Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensasi / Penggugat Rekonpensasi maupun Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensasi / Tergugat Rekonpensasi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 18 April 2001 No.482/PDT.G/2001/PN. JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensasi / Penggugat Rekonpensasi.
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagian ;
Menetapkan sah secara hukum pinjam meminjam antara Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi atas sejumlah uang US $ 5.462.356,76 (lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam dollar Amerika Serikat tujuh puluh enam sen) ;
Menetapkan secara hukum, bahwa Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah cidera janji karena tidak membayar lunas seluruh pinjamannya kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan secara hukum bahwa Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah membayar sebagian pinjaman tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1998 kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.38.236.497.320,- (tiga puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan pada tanggal 14 September 1999 sebanyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar pelunasan pinjaman kepada Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.13.660.188.118,- (tiga belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) secara tunai dan seketika ditambah bunga 6% per tahun dari Rp. sebesar Rp.13.660.188.118,- (tiga belas milyar enam ratus enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 hingga hutang dibayar lunas ;
Menolak gugatan Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan rekonpensi dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar nihil ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1610 K/PDT/2003 tanggal 9 Desember 2003 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 05 Mei 2004 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi diajukan permohonan Peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Januari 2005, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Januari 2005 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 2 Februari 2005 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2005 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004, permohonan Peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi dahulu Pembanding-Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa DITEMUKAN SURAT-SURAT BUKTI BARU YANG BERSIFAT MENETUKAN (NOVUM BARU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf (b) UUMA.
Bahwa di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1610 K/PDT/2003 tertanggal 9 Desember 2003 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 613/PDT/2002/PT.DKI tanggal 17 Pebruari 2003 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 482/PDT.G/2001/PN.JKT.PST tanggal 18 April 2002 disebutkan :
“Menimbang, bahwa pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PRIMKOPPARPOSTEL tanggal 10 Nopember 1999 (BUKTI p-4 A) telah diputuskan antara lain menerima dana “Goodwill” dari PT. INDOSAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada poin 5 dinyatakan “dengan diterimanya dana “Goodwill” dari PT. INDOSAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) oleh PRIMKOPPARPOSTEL, maka semua permasalahan yang menyangkut transaksi valas antara PT. INDOSAT dengan PRIMKOPPARPOSTEL dinyatakan selesai”.
“Menimbang bahwa akan tetapi dalam Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tentang penetapan hasil Rapat Anggota Luar Biasa PRIMKOPPARSENI tanggal 5 April 2001, telah membatalkan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa PRIMKOPPARSENI tanggal 10 Nopember 1999 tentang pernyataan untuk tidak menuntut PT. INDOSAT (Bukti P.4b)”.
Bahwa namun berdasarkan Bukti baru, yang ditemukan oleh Bapak Zulfajri Pegawai PT. INDOSAT pada tanggal 4 Nopember 2004 berupa :
Bukti Surat PRIMKOPPARPOSTEL (sekarang PRIMKOPPARSENI, In casu Termohon PK) No. 169/KPPT/XI/1999 tanggal 22 Nopember 1999 (Bukti PK-1)
Bukti Laporan Badan Pengurus PRIMKOPPARPOSTEL (sekarang PRIMKOPPARSENI, In casu Termohon PK) Pada Rapat Anggota Tahunan ke 10 Tahun Buku 1999 tanggal 5 Mei 2000 (Bukti PK-2)
Bukti Laporan Badan Pengurus PRIMKOPPARSENI (In casu Termohon PK) Pada Rapat Anggota Tahunan ke 11 Tahun Buku 2000 tanggal 5 April 2001 (Bukti PK-3)
Didapat bukti bahwa :
1.1. Bahwa sebagai mana Surat PRIMKOPPARPOSTEL (sekarang PRIMKOPPARSENI, In casu Termohon PK) No.169/KPPT/XI/1999 tanggal 22 Nopember 1999 (Vide bukti PK-1) menjelaskan sebagai berikut:
“…bersama ini kami beritahukan bahwa pada tanggal 10 Nopember 1999 pukul 10.00 Wib telah berlangsung Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Primkopparpostel guna membahas dan memutuskan berbagai masalah yang dihadapi Primkopparpostel. Salah satu hasil keputusan tersebut adalah bahwa tugas Tim Penyelesaian Masalah (TIM 4) yang diketuai oleh Sdr. A. Sofyan Tanjung dinyatakan selesai.
Dengan selesainya tugas Tim Penyelesaian Masalah (TIM 4) tersebut serta diterimanya dana Goodwill Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari PT. INDOSAT RALB tanggal 10 Nopember 1999 telah memutuskan untuk tidak lagi mempermasalahkan hasil transaksi valas antara Primkopparpostel dengan PT. INDOSAT dan masalahnya telah dianggap selesai dan final, sebagai mana Surat Badan Pengurus terlampir Nomor 135/KPPT/IX/1999 tanggal 9 September 1999 perihal Penambahan Pembayaran Transaksi Valas yang telah mendapatkan persetujuan dan paraf Ketua Tim Penyelesaian Masalah (TIM 4) yaitu Sdr. Drs. A Sofyan Tanjung …”
Bahwa sebagai mana Laporan Badan Pengurus PRIMKOPPARPOSTEL (In casu Termohon PK) Pada Rapat Anggota Tahunan ke 10 Tahun Buku 1999 tanggal 5 Mei 2000 pada BAB V KESIMPULAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PENGAWAS, baik pada Ringkasan maupun pada Rekomendasi (Vide Bukti PK-2, Halaman 52 s/d 55), TIDAK ADA SATUPUN dari Kesimpulan tersebut yang menyebutkan mengenai PEMBATALAN terhadap Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PRIMKOPPARPOSTEL tanggal 10 Nopember 1999 yang memutuskan antara lain menerima dana “Goodwill” dari PT. INDOSAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan pada poin 5 dinyatakan “dengan diterimanya dana “Goodwill” dari PT. INDOSAT sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) oleh PRIMKOPPARPOSTEL, maka semua permasalahan yang menyangkut valas antara PT. INDOSAT dengan PRIMKOPPARPOSTEL dinyatakan selesai. Bahkan dalam Rekomendasi pada Laporan tersebut dengan tegas disebutkan “dari kegiatan-kegiatan Primkopparpostel (In casu TERMOHON PK) yang telah dilaksanakan dengan baik agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan, … dst…. dst …. dst.”
Bahwa berdasarkan Laporan Badan PengurusPRIMKOPPARPOSTEL (In casu termohon PK) Pada Rapat Anggota Tahunan ke 10 Tahun Buku 1999 tanggal 5 Mei 2000 pada BAB VI PENUTUP (Vide Bukti PK-2 Halaman 56), juga disebutkan dengan tegas bahwa “Secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan(In casu TERMOHON PK) Tahun Buku 1999 telah berpedoman pada program yang telah ditetapkan… dst…. dst …. dst.”
Bahwa berdasarkan Laporan Badan PengurusPRIMKOPPARPOSTEL (In casu termohon PK) Pada Rapat Anggota Tahunan ke 10 Tahun Buku 1999 tanggal 5 Mei 2000, sebagai mana LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN NO. 011/LP/MT/III/2000 tertanggal 20 Maret 2000 dari Kantor DR. MOECHTAR TALIB & REKAN (Vide Bukti PK-2) terhadap Material Posisi Keuangan Primkopparpostel (In casu termohon PK) tanggal 31 Desember 1999 dan 1998 dan perhitungan sisa hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dimana dalam Laporannya pada Laporan neraca Aktiva per 31 Desember 1999 dan 1998 tidak terdapat dan tidak tercantum piutang pemohon PK, sehingga karenanya menurut hukum Termohon PK telah memberikan sesuatu “Acquit et decharge” kepada Pemohon PK.
Bahwa demikian pula di dalam Laporan Badan Pengurus PRIMKOPPARSENI PADA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-11 TAHUN BUKU 2000 tanggal 5 April 2001 (Vide Bukti PK2), yang merupakan Laporan Realisasi dan tindak lanjut Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 24 Oktober 2000, TIDAK SATUPUN JUGA dari Laporan Badan Pengurus tersebut menyebutkan ADANYA PEMBATALAN terhadap Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) PRIMKOPPARPOSTEL tanggal 10 Nopember 1999.
Bahwa berdasarkan Laporan Badan Pengurus PRIMKOPPARSENI PADA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-11 TAHUN BUKU 2000 tanggal 5 April 2001, sebagaimana LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN No. 011/LP/MT/III/2001 tertanggal 16 Maret 2001 dari Kantor DR. MOECHTAR TALIB & REKAN (Vide Bukti PK-3) terhadap Material Posisi Keuangan Primkopparpostel (in casu TERMOHON PK) tanggal 31 Desember 2000 dan 1999 dan perhitungan sisa hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dimana dalam Laporannya pada Laporan neraca Aktiva per 31 Desember 2000 dan 1999 maupun pada PENJELASAN POS-POS NERACA (VidE Bukti PK-2, halaman 30 s/d 31), tidak terdapat dan tidak tercantum piutang Pemohon PK, serta diterimanya dana Goodwill sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari PT. INDOSAT. RALB tanggal 10 Nopember 1999 telah memutuskan untuk tidak lagi mempermasalahkan hasil transaksi valas antara Primkopparpostel dengan PT. INDOSAT dan masalahnya telah dianggap selesai dan final, sebagaimana Surat Badan Pengurus terlampir Nomor 135/KPPT/IX/1999 tanggal 9 September 1999 perihal Penambahan Pembayaran Transaksi Valas yang telah mendapatkan persetujuan dan paraf Ketua Tim Penyelesaian Masalah (TIM 4) yaitu Sdr. Drs. A. Sofyan Tanjung, Sebagaimana Surat PRIMKOPPARPOSTEL (sekarang PRIMKOPPARSENI, In casu Termohon PK) No.169/KPPT/XI/1999 tanggal 22 Nopember 1999 (Vide Bukti PK-1), sehingga karenanya menurut hukum Termohon PK telah memberikan suatu “Acquit et decharge” kepada Pemohon PK.
Pemohonan Peninjauan Kembali Ini Diajukan didasarkan bahwa di dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No.1610 K/PDT/2003 tertanggal 9 Desember 2003 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.613/PDT/2002/Pt.DKI tanggal 17 PEbruari 2003 Jo. Putusan Pengadilan NEgeri Jakarta Pusat No.482/PDT.G/2001/PN.JKT.PST tanggal 18 April 2002, Judex Juris dan Judex Factie telah salah menerapkan hukum dalam Pertimbangan HUkumnya mengenai keberatan halaman 13 Putusan Kasasi, telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukumnya dalam Pertimbangan Hukumnya yang menyebutkan :
“Mengenai keberatan ad.1 sampai dengan ad.4 :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie tidak salah menerapkan hukum.
“ Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Pebruari 2003 No.613/Pdt/2002/PT.DKI yang telah memperbaiki putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 April 2002 No.842/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst harus diperbaiki sepanjang mengenai bunga yang harus dibayar karena tidak diperjanjikan sebelumnya maka bunga yang harus ditanggung oleh Pemohon Kasasi / Tergugat asal sesuai dengan yurisprudensi tetap adalah sebesar 6% setahun dan selanjutnya oleh karena kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi / Penggugat asal timbul sejak adanya perubahan nilai kurs dollar AS yaitu tanggal 16 Pebruari 1998, maka dipandang patut dan adil untuk menutup kerugian tersebut, bunga dihitung sejak tanggal 16 Pebruari 1998 sampai dibayar lunas.”
Bahwa Pertimbangan Judex Juris, sebagaimana mengenai keberatan halaman 13 Putusan Kasasi, adalah suatu kesalahan berat dalam penerapan hukumnya, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata atas penerapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung itu dikaitkan pula dengan ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa: “Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan ayat 91) dan ayat (2) disertai pertimbangan-pertimbangannya”. Artinya dalam setiap putusan terdapat kewajiban hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta dan penerapan hukum dengan teliti. Apabila hal ini tidak diperhatikan mengakibatkan sebagai hukum putusan dinyatakan batal (ayat 1).
Bahwa kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata atas penerapan hukum tersebut sangat nyata dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1610/K/PDT/2003 tertanggal 9 Desember 2003, yang tidak lagi mempertimbangkan penerapan hukum pada perkara aquo, dan menerima seluruh pertimbangan Judex Factie, yang jelas-jelas merupakan penerapan hukum yang tidak benar berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA RI No.492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, Putusan Judex Juris, haruslah dibatalkan karena Putusan aquo kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende gemotiveerd) yaitu karena Putusan tersebut tidak memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun soal penerapan hukumnya dan langsung mengambil alih Pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding menjadi Pertimbangan Hukum sendiri dalam memutus perkara aquo, tanpa terlebih dahulu memeriksa perkara itu baik mengenai fakta-faktanya maupun soal penerapan hukumnya.
Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 9 September 1999 dari KRISNO WARDOYO, selaku Ketua PRIMKOPPARPOSTEL / sekarang PRIMKOPPARSENI yang bertindak atas nama Badan Pengurus PRIMKOPPARPOSTEL / sekarang PRIMKOPPARSENI (In Casu Termohon PK), yang isinya antara lain pada butir No.2, menyatakan telah dicapai kesepakatan bersama mengenai tambahan pembayaran (Goodwill) sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut diatas (Rp.3.000.000.000,-) dengan ini Kami (In casu PRIMKOPPARPOSTEL / sekarang PRIMKOPPARSENI) menyatakan bahwa bila terjadi tuntutan dari anggota PRIMKOPPARPOSTEL atau Pihak lain sehubungan dengan transaksi jual beli valuta asing sebagaimana surat PRIMKOPPARPOSTEL No.131/KPPT/13/99 tanggal 13 Agustus 1999, maka hal ini menjadi tanggung jawab PRIMKOPPARPOSTEL.
Bahwa berdasarkan fakta hukum antara PEMOHON PK DENGAN TERMOHON PK seperti tersebut diatas, mka kedua belah pihak telah menyepakati bahwa hubungan hukum yang bersangkutan adalah HUBUNGAN HUKUM JUAL BELI VALAS. Dan oleh karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata yang menyebutkan:
“Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.”
Maka Jual Beli Valas tersebut dianggap sudah terjadi pada saat ada kesepakatan kedua belah pihak mengenai pembayaran sebesar US $ 5,000,000,- dengan nilai kurs US $ 1.00 = Rp.7.000,-, dan walaupun ada perubahan nilai kurs pada saat itu dari kurs US $ 1.00 = Rp.7.000,- menjadi kurs US $ 1.00 = Rp.10.050,-, namun pembayaran lunas yang dilakukan oleh PT. INDOSAT Tbk kepada PRIMKOPPARPOSTEL, dengan perhitungan yang sesuai dengan kesepakatan yakni US $ 5,000,000,- X Rp.7.000,- = Rp.35.000.000.000,- adalah sudah tepat dan benar, karena kesepakatan tersebut merupakan suatu persetujuan yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak yang membuatnya (ic. PRIMKOPPARPOSTEL dan PT. INDOSAT Tbk ) (Vide Pasal 1338 KUH Perdata).
Bahwa Perjanjian Jual Beli Valas tersebut sudah merupakan perjanjian yang telah selesai juga nyata dalam pertanggungjawaban pengurus Termohon PK. Bahwa dengan demikian maka menurut hukum baik Pengurus maupun anggota dari Termohon PK telah memberikan suatu ”Acquit et decharge” kepada Pemohon PK, sehingga seluruh transaksi yang telah dipertanggungjawabkan oleh Pengurus lama dari Termohon PK tetap mengikat secara hukum terhadap Pengurus baru dari Termohon PK dan dianggap sebagai transaksi yang telah selesai. Dengan demikian juga jelas tidak ada kewenangan hukum dari Pengurus Baru Termohon PK menuntut sejumlah uang tertentu tanpa dasar sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon PK yang telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Pernyataan dari Pengurus Lama Termohon PK mengenai telah tuntasnya perjanjian tersebut.
Bahwa terhadap Pertimbangan Judex Juris dan Judex Factie tersebut diatas adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan hukum bahwa mengenai pembebanan bunga 6% per tahun kepada PEMOHON PK adalah Pertimbangan yang tidak tepat dan harus dibatalkan karena Pertimbangan tersebut bertentangan dengan:
Yurisprudensi MARI No. 321 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei 1975, yang menyebutkan:
“tuntutan pembayaran bunga tidak dapat dibuktikan telah diperjanjikan terlebih dahulu, maka tuntutan tersebut haruslah ditolak.”
Yurisprudensi MARI No. 939 K/Sip/1973 tanggal 24 Pebruari 1976, yang dengan tegas disebutkan:
“tuntutan yang berupa bunga tertentu setiap bulannya sampai dengan pembayaran lunas kerugian tersebut, karena tidak diperjanjikan dan perkara ini bukan mengenai pinjam meminjam uang, haruslah ditolak”
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaiman yang Pemohon PK uraikan diatas, maka terbukti bahwa Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung R.I, telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum dalam Pertimbangan terhadap keberatan halaman 13 Putusan Kasasi, dan oleh karenanya mohon agar Pertimbangan terhadao keberatan halaman 21 Putusan Kasasi tersebut haruslah ditolak karena penerapan hukum tersebut tidak berdasar hukum.
KESIMPULAN.
Berdasarkan hal-hal yang telah di kemukankan oleh PEMOHON PK tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kehadapan Yth. Ketua Majelis Hakim Agung Tingkat PK, Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Permohonan Peninjauan Kembali ini, berkenan untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
Menerima Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.1610 K/PDT/2003 tertanggal 9 Desember 2003 untuk seluruhnya.
DAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Terbanding / Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya Perkara.
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah)
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi membuat pernyataan minta maaf kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Pemohon Kasasi / Penggugat Rekonpensi sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman yang harus dibuat berbentuk iklan di dalam 3 (tiga) Koran harian, masing-masing beredar secara nasional, dalam waktu 7(tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari Termohon Peninjauan kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi lalai untuk membuat iklan pernyataan minta maaf tersebut yang harus dibayarkan setiap kali terjadi keterlambatan yang harus dibayarkan setiap kali terjadi keterlambatan yang harus dibayar tunai dan sekaligus.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Termohon Peninjauan kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Termohon Peninjauan kembali / Termohon Kasasi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbuk dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan Peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 a s/d f Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. INDOSAT TBK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat Peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Taahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Peninjauan kembali dari : PT. INDOSAT TBK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2009 oleh H. ATJA SONDJAJA , SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. IMRON ANWARI, SH. Spn, MH. dan H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ H.M. IMRON ANWARI, SH. Spn, MH ttd/ H. ATJA SONDJAJA , SH.
ttd/ H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM
Panitera Pengganti ;
ttd./ Bandung Suhermoyo, SH.M.Hum.
Biaya kasasi ;
1. M e t e r a i …………………….……. Rp 6.000,-
2. R e d a k s i …………………….…….Rp 1.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ….Rp 2.493.000,-
J u m l a h Rp 2.500.000,-
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH
Nip : 040 044 809
Biaya Peninjauan Kembali : Panitera Pengganti :
Materai ………………..Rp. 6.000,-
Redaksi………………..Rp 1.000,-
Administrasi PK………Rp. 2.493.000,-
J u m l a h Rp. 2.500.000,-