1410 K/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1410 K/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Gambir
Also in 99 other cases
- 121/G/2016/PTUN-JKT (8 December 2016) — PTUN Jakarta
- 368/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 319 B/PK/PJK/2019 (28 February 2019) — Mahkamah Agung
- 3409 B/PK/PJK/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 367/B/PK/Pjk/2019 (14 February 2019) — Mahkamah Agung
- 80 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (31 January 2019) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 1410 K/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT INDOSAT, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No 21 Jakarta 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepada YOGI SUDRAJAT MARSONO,SH , Advokat, dan kawan-kawan berkantor di menara rajawali lantai 16, jalan mega kuningan lantai 5.1 kawasan mega kuningan jakarta selatan;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding;
m e l a w a n :
CV ELECTRIC SAERO berkedudukan di Jalan Jenderal Bambang Utoyo No.178, Palembang.
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
SURAT PERINTAH KERJA
Bahwa pada tahun 1997, antara Penggugat dan PT. Satelindo, yang sekarang sudah diambil-alih/melebur ke dalam PT.Indosat (in casu Tergugat), telah mengikatkan diri pada satu perikatan perdata dimana Tergugat sebagai pihak Pertama telah meminta dan atau memerintahkan Penggugat sebagai Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan dan Penggugat telah menyetujuinya;
Bahwa perikatan dan atau perintah itu dilakukan dengan beberapa Surat Perintah Kerja (“SPK”) yang menguraikan antara lain macam pekerjaan, uraian perkerjaan, lokasi pekerjaan dan biaya pekerjaan tersebut. Adapun SPK-SPK yang telah ditandatangani kedua belah pihak seluruhnya ada 7 (tujuh) buah yaitu :
SPK : PO SS 005/STL/CELL/V/97 tertanggal 29 Mei 1997;
SPK : PO. CTR. 014/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 4 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 034/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 11 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 318/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 319/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 330/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
Bahwa untuk melaksanakan SPK-SPK di atas, Penggugat telah melakukan serangkaian persiapan, di antaranya yaitu membeli (i) Fire Alarm Panel C & K,(ii) AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5, (iii) Batu kali, (iv) Batu koral, (v) Pasir dan (vi) Batu bata ;
Bahwa pada tahun 1998, Tergugat dalam suratnya No. 083/STL/CELL/PLAN/98 secara SEPIHAK membatalkan SPK-SPK tersebut dengan alasan karena adanya krisis moneter. Pembantalan secara SEPIHAK ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak apalagi SPK-SPK yang dibatalkan telah menimbulkan pengeluaran bagi Penggugat ;
Bahwa kemudian Penggugat mengirim surat kepada Tergugat No. 05/ES/3/98 tertanggal 16 Maret 198, yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas pembatalan tersebut dan mohon agar Tergugat meninjau kembali keputusannya. Namun, surat ini tidak pernah dijawab oleh Tergugat;
Bahwa setelah krisis moneter berlalu, Penggugat berulang kali menanyakan kepada Tergugat mengenai kelanjutan dari SPK-SPK tersebut. Jawaban lisan yang Penggugat terima adalah agar bersabar dan ditegaskan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang telah diberikan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan SPK-SPK tidak akan pernah diberikan atau dikerjakan oleh pihak lain ;
Bahwa ternyata kemudian diketahui, pekerjaan di 2 (dua) lokasi yaitu Bukit Besar Palembang dan Kenten Ujung telah tanpa sepengetahuan apalagi dengan kesepakatan Penggugat secara diam-diam telah dikerjakan oleh pihak lain ;
Bahwa untuk memastikan mengenai hal ini Penggugat telah mengkonfirmasikan kepada Tergugat yaitu dalam pertemuan tanggal 16 Februari 2005 yang dihadiri oleh Penggugat sendiri serta dari pihak Tergugat yaitu Sdr. Ridwan dari Project II, Sdr. Didi dan Sdr. Djatmiko Djati dari Divisi Hukum di Gedung Indosat. Dalam pertemuan itu, Tergugat MENGAKUI bahwa benar semua SPK itu telah dikerjakan pihak lain. Dengan demikian, jelas Tergugat telah tidak mengindahkan perikatan yang telah ditandatanganinya ;
Bahwa guna mencapai keadilan yang substansial maka Penggugat berhak menerima ganti rugi atas kerugian yang dideritanya karena percaya dan menaruh pengharapan pada janji Tergugat terlebih lagi Penggugat telah melakukan serangkaian persiapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan ITIKAD BAIK.
Sebagai perbandingan, pengadilan di Inggris dan AS menerapkan doktrin promissory estoppels yaitu suatu doktrin hukum yang mencegah seseorang (promisor)untuk menarik kembali janjinya, dalam hal pihak yang menerima janji (promisee) karena kepercayaannya terhadap janji tersebut telah melakukan sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu. Sehingga dia (promisee) akan menderita kerugian jika promisor, yaitu pihak yang member janji, diperkenankan untuk menarik janjinya (Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, hal. 11, Prenada Media, 2004).
Doktrin ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang menerima janji (promise) yang telah menderita kerugian karena pihak yang memberikan janji (promisor) membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak ;
SOMASI
Bahwa setelah pertemuan tersebut. Penggugat kemudian mensomasi Tergugat sebanyak 2 (dua) kali, di mana somasi ke-1 tidak dijawab oleh Tergugat sedangkan somasi ke-2 dengan bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan somasi tersebut, barulah dijawab oleh Tergugat ;
Bahwa dalam somasinya Penggugat menyatakan bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi maka Penggugat minta kepada Tergugat agar mengganti biaya kerugian yang dialaminya karena setelah SPK-SPK ditandatangani Penggugat telah melakukan persiapan-persiapan antara lain membeli sejumlah barang yang diperlukan untuk pelaksanaan dari SPK-SPK tersebut ;
Bahwa atas somasi ini Tergugat memberikan jawaban bahwa Penggugat sendirilah yang telah membatalkan SPK-SPK melalui surat No. 014/ES/PLG/I/99 tertanggal 11 Januari 1999,perihal pembatalan kontrak kerja ;
Bahwa dalil Tergugat diatas adalah tidak benar karena dalam surat Penggugat No. 014/ES/PLG/I/99 tertanggal 11 Januari perihal pembatalan kontrak kerja secara jelas dinyatakan:
“ Sesuai kontak pekerjaan yang kami (CV. Elektrik Saero) terima dari PT. Satelindo mengenai pekerjaan pembangunan pagar dan shelter lengkap lokasi : BTS Gelumbang Palembang Palapa dengan SPK No. PO SS 005/STL/CELL. Pekerjaan tersebut PT.Satelit Palapa Indonesia Palembang untuk lokasi Gelumbang jangan dikerjakan (pending) yang diutamakan BTS Baturaja. Sampai selesai kami kerjakan BTS Baturaja belum ada instruksi mengerjakan BTS Gelumbang, Maka dengan surat kami ini perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat kami laksanakan (dibatalkan) dengan alasan sebagai berikut …”
Dengan demikian , SPK yang dimintakan batal oleh Penggugat adalah SPK No. PO SS 005/STL/CELL bukan seluruh SPK-SPK yang ada, sebagaimana ditafsirkan semuanya oleh Tergugat ;
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa oleh karena seluruh SPK yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat telah dikerjakan oleh pihak lain padahal setelah penandatanganan SPK-SPK Penggugat telah melakukan persiapan-persiapan antara lain telah membeli sejumlah barang yang diperlukan untuk pelakasanaan SPK tersebut maka Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mengganti biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebagai berikut :No Volume Satuan Jumlah 1 Fire Alarm Panel C & K dll 5 unit 47.675.000 Rp 238.375.000 2 AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5 10 unit 13.200.000 Rp 132.000.000 3 Batu kali 60 m3 142.000 Rp 8.520.000 4 Batu koral 50 m3 139.000 Rp 6.950.000 5 Pasir 70 m3 117.000 Rp 8.190.000 6 Batu bata 19,000 biji 300 Rp 5.700.000 JUMLAH TOTAL Rp 399.735.000
total kerugian terbilang : tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, mohon diletakkan sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian ;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan oleh Penggugat dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka mohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan ini dan menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat /obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat perikatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dalam 7 (tujuh) buah SPK, yaitu :
SPK : PO SS 005/STL/CELL/V/97 tertanggal 29 Mei 1997;
SPK : PO. CTR. 014/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 4 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 034/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 11 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 318/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 319/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 330/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
Menyatakan Tergugat telah tidak melaksanakan perikatan/wanprestasi atas 7 (tujuh) buah SPK, yaitu :
SPK : PO SS 005/STL/CELL/V/97 tertanggal 29 Mei 1997;
SPK : PO. CTR. 014/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 4 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 034/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 11 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 318/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 319/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 330/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian yang diderita Penggugat yaiut sebesar Rp 339.735.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat ;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Untuk melaksanakan SPK-SPK tersebut, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah melakukan serangakaian persiapan di antaranya yaitu membeli (i) Fire Alarm Panel C&K, (ii) AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5, (iii) Batu kali, (iv) Batu koral, (v) Pasir dan (vi) Batu Bata;
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi MENGGUGAT :
Bahwa masing-masing SPK memiliki jangka waktu pengerjaan selama 30 (tigapuluh) hari kalender dan tidak ada satupun pekerjaan (SPK) dapat dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi padahal Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah membayarkan pembayaran di muka (down payment) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai SPK (bukti pembayaran; bukti 8) Sehingga pada tanggal 19 Januari 1998, Tergugat membatalkan SPK-SPK tersebut melalui surat Nomor 083/STL/CELL/PLAN/98 (Bukti 9);
Dan,
Bahwa pada tanggal 18 Juni 1997 Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menerima pembayaran uang muka (down payment) sebesar 30% (tiga puluh persen) (Bukti 8) dari nilai SPK no. PO.SS.005/STL/CELL/V/97 atau sebesar Rp 18.561.600,00 (delapan belas juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dan hingga kini belum dikembalikan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Sedangkan pekerjaan yang diperjanjikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Dengan demikian, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menderita kerugian akibat tidak dilaksanakannya SPK-SPK tersebut oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Oleh karena itu :
Berdasarkan dalil gugatan rekonpensi tersebut di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berhak menuntut dan menerima pengembalian uang muka yang telah dibayarkan tersebut dan menuntut sejumlah komvensasi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi akibat kerugian yang telah dialami sebesar Rp 1.051.346.579,- dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Uang muka yang telah dibayarkan ------------------------Rp 18.561.600,-
Bunga atas uang muka (selama 9 tahun berjalan )
20%/12 x Rp. 18.561.600,- x 9 =---------------------------Rp 2.784.979,-
B
iaya pencarian vendor pengganti/pelaksana pekerjaan Rp 30.000.000,-
Rp 51.346.579,-
Kerugian Immateril :
Tertundanya pemanfaatan jaringan/pelanggan Rp 1.000.000.000,-
Jumlah gugatan ganti rugi seluruhnya sebesar Rp 1.051.346.579,-
(satu milyar lima puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima seluruh dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 344/PDT.G/2005/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Juni 2006 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat perikatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dalam 7 (tujuh) buah SPK yaitu :
SPK : PO SS 005/STL/CELL/V/97 tertanggal 29 Mei 1997;
SPK : PO. CTR. 014/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 04 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 034/CELL/VIII/97 tertanggal 11 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 318/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
Menyatakan Tergugat telah tidak melaksanakan perikatan/wanprestasi atas 6 (enam) buah SPK, yaitu :
SPK : PO. CTR. 014/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 4 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 034/CELL/VIII/97 tertanggal 11 Agustus 1997;
SPK : PO. CTR. 318/STL/CELL/VIII/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
SPK : PO. CTR. 320/STL/CELL/X/97 tertanggal 22 Oktober 1997;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 339.735.000,00 (tigaratus tigapuluh sembilan juta tujuhratus tigapuluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 102/PDT/2007/PT.DKI tanggal 13 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/ Pembanding pada tanggal 25 Januari 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Februari 2008 ) diajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 8 Februari 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 06 /SRT.PDT.KAS/2008/PN.JKT.PST jo No. 344/PDT.G/2005/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Februari 2008 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/ Terbanding yang pada tanggal 4 Maret 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Maret 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MERUPAKAN PERTIMBANGAN YANG KURANG LENGKAP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD)
Bahwa Putusan Majelis Hakim judex facti sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Banding melainkan hanya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat begitu saja ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta hanya mempertimbangkan duduk perkara sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 344/PDT.G/2005/PN.JKT.Pst. tanggal 14 Juni 2006 (“Putusan PN”) dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti baru yang diajukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam Memori Banding, seperti dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya pada halaman 2 tentang Duduk perkara, sebagai berikut :
“Memperhatikan tentang duduk perkara adalah seperti terurai dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 344/PDT.G.2005/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2006…”
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya halaman 5 paragraf 3 menjelaskan sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara a quo tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan hukumnya, oleh karenanya alasan-alasan dan pertimbangan hukum dari pengadilan negeri tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai alasan dan pertimbangan pengadilan tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding”
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat a quo telah mengajukan bukti tambahan berupa kesaksian tertulis dari Ir. Ferro, Manager pada PT. Sanyo Sales Indonesia, yang pada intinya membantah dalil-dalil Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat a quo mengenai jumlah kerugian yang didalilkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat a quo (Vide Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat);
Bahwa jelas bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tersebut dalam butir 12 diatas bukan merupakan fakta yang telah ada dan dijadikan pertimbangan dalam Putusan PN ;
Bahwa dengan hanya mendasarkan putusan pada fakta yang terungkap sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri, maka Majelis Pengadilan Tinggi telah mengabaikan fakta baru berupa adanya bukti tertulis dari Ir. Ferro, Manager pada PT. Sanyo Sales Indonesia, dan melalaikan fungsi judex facti dimana hakim berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik tentang fakta maupun tentang penerapan hukumnya ;
Bahwa keharusan hakim judex facti untuk melakukan pemeriksaan perkara secara menyeluruh baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 951K/Sip/1973 tanggal 9 Oktober 1975 yang menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi harus mengulang kembali pemeriksaan perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukumnya, sebagaimana termuat dalam Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Tahun 1993, halaman 349 ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan penerapan hukum seharusnya dianggap sebagai putusan dengan pertimbangan yang kurang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung,Yurisprudensi dan Doktrin sebagai berikut :
Surat Edaran Mahakam Agung
Bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 Tahun 1974 tentang Putusan yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan (“SEMA No. 3/1974”), maka Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Tinggi harus memuat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar bagi putusan tersebut, di mana dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan dapat dipandang sebagai suatu kelalaian yang dapat menyebabkan batalnya putusan tersebut dalam tingkat kasasi ;
Yurisprudensi
Bahwa Mahkamah Agung secara tegas menerapkan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi haruslah memeriksa kembali baik dari segi fakta maupun penerapan hukumnya saja dan tidak serta merta hanya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut tercantum dalam Yurisprudensi MA berupa Putusan Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada pertimbangan hukumnya menyebutkan sebagai berikut :
“bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi hanya mengenai soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding (seperti halnya kalau dalam peradilan tingkat kasasi) dan selanjutnya dengan tidak memeriksa baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus saja menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dengan begitu saja. Hal mana menurut Mahkamah Agung selain kurang tepat juga kurang cukup member dasar (onvoldoende gemotiveerd) untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri”
(Huruf tebal dan garis bawah dari Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat.)
Bahwa Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Yurisprudensi MA berupa Putusan Nomor 638 K/Sip/1969 tertanggal 22 Juli 1970 juga menyatakan keharusan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali baik segi fakta maupun penerapan hukum Pengadilan Negeri, dengan tidak semata-mata hanya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri saja, sebagai berikut :
“ Menimbang bahwa walaupun alasan-alasan kasasi tersebut mengenai fakta, yaitu tentang ada atau tidaknya itikad baik dari pihak Tergugat IV/Penggugat dalam kasasi soal jual beli tanah sengketa antara dia dan tergugat-tergugat lainnya, Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menurut pendapat Mahkamah Agung kedua-duanya kurang cukup pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd). Karena putusan Pengadilan Negeri tersebut yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi”
Doktrin
Ny. Retnowulan Sutantio SH., dan Iskandar Oeripkartawinata SH., dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan kesepuluh, tahun 2005, halaman 160;
“Dalam pemeriksaan tambahan ini apabila dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, justru karena dalam taraf perkara menjadi mentah kembali dan kedudukan Pengadilan Tinggi sebagai Judex facti, yaitu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara baik mengenai fakta maupun mengenai hukumnya, dan wewenang yang dipunyai oleh Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan perkara yang sama dengan wewenang Hakim Pengadilan Negeri, sebelum pemeriksaan tambahan, Pengadilan Tinggi harus berusaha untuk memperdamaikan kedua belah pihak yang bersengketa .“
M. Yahya Harahap SH., dalam buku Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, Cetakan pertama, tahun 2006, halaman 161-162 :
“ Pengertian memeriksa ulang perkara secara keseluruhan, tidak dibenarkan hanya sebatas mempertimbangkan memori banding saja, tetapi harus meliputi seluruh perkara. PT boleh mempertimbangkan memori banding, namun objek pemeriksaan tidak boleh terbatas pada memori itu saja. Harus dikaitkan secara keseluruhan dengan perkara. Bahkan sebaliknya, PT boleh mengabaikan keberatan yang dikemukakan dalam memori banding, asal melakukan pemeriksaan ulang atas perkara secara keseluruhan. Dengan demikian, PT bertindak dan berfungsi sebagaimana layaknya peradilan tingkat pertama. Perbedaannya hanya terletak pada objek pemeriksaan; dalam tingkat banding, pemeriksaan dan putusan diambil berdasarkan berkas perkara.
Mengenai penerapan ini ditegaskan dalam salah satu putusan MA. Putusan PT dinyatakan onvoldoende gemotiveerd (insufficient motivation), yakni putusan dianggap kurang pertimbangan karena hanya mempertimbangkan hal-hal keberatan yang dikemukakan dalam memori banding tanpa memeriksa perkara itu kembali secara keseluruhan dank arena putusan PT tidak memeriksa fakta-fakta dan juga tidak memeriksa hal yang berkenaan dengan penerapan hukum.”
(Putusan Mahkamah Agung yang dirujuk oleh ahli hukum dalam buku ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 4299K/Sip/1970).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Agung untuk membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri perkara ini dan menolak gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat a quo;
KESALAHAN PENERAPAN HUKUM
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Majelis Hakim judex facti dalam Putusannya mengenai Pokok Perkara, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat ;
PEMOHON KASASI/PEMBANDING/TERGUGAT TIDAK MEMBATALKAN SEPIHAK TUJUH BUAH SPK DENGAN TERMOHON KASASI/-TERBANDING/PENGGUGAT
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada bagian pertimbangan hukum menguraikan sebagai berikut :
Halaman 15 paragraf 1 sampai dengan 5 :
Bahwa dalam hubungan ini Majelis hakim berpendapat, Tergugat terlalu dini menilai sikap Penggugat yang telah meminta pembatalan satu SPK, memastikan enam SPK yang lainnya tidak akan dapat diselesaikannya ;
Bahwa ternyata Tergugat secara sepihak membatalkan SPK-SPK tersebut, hal demikian ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa bila Tergugat menilai Penggugat telah tidak memenuhi kewajibannya, ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata memberikan solusi, agar Penggugat menyelesaikan kewajibannya tersebut dengan memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga, dan bukannya memutuskan/membatalkan Perjanjian secara sepihak;
Bahwa ternyata Tergugat telah membatalkan secara sepihak atas 6 (enam) SPK tersebut; dan pada sisi lain Tergugat mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa dalam hubungan ini Majelis Hakim berpendapat, Tergugat justru yang telah wanprestasi, karena tidak mengimplementasikan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo pasal 1239 KUHPerdata atas keterlambatan Penggugat melaksanakan 6 (enam) SPK tersebut ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak membatalkan tujuh buah SPK dengan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat karena pembatalan perikatan dilakukan atas kesepakatan bersama antara Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut, karena Majelis Hakim judex factie sama sekali tidak memperhatikan urutan kejadian dan fakta-fakta yang terungkap melalui dalil-dalil para pihak dan alat-alat bukti yang diajukan, sehingga menggunakan dasar hukum yang tidak tepat ;
Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam suratnya kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat No. 014/ES/PLG/I/99 tanggal 11 Januari 1999, yang dinyatakan kembali dalam gugatan a quo, menyatakan sebagai berikut :
“ …Sesuai kontrak pekerjaan yang kami (CV. Elektrik Saero) terima dari PT. Satelindo mengenai pekerjaan pembangunan pagar dan shelter lengkap lokasi : BTS Gelumbang Palembang dengan SPK No. PO SS 005/STL/CELL. Pekerjaan tersebut PT Satelit Palapa Indonesia Palembang untuk lokasi Gelumbang jangan dikerjakan (pending) yang diutamakan BTS Baturaja. Sampai selesai kami kerjakan BTS Baturaja belum ada instruksi mengerjakan BTS Gelumbang. Maka dengan surat kami ini perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat kami laksanakan (dibatalkan) dengan alasan sebagai berikut, waktu penawaran pekerjaan tersebut Harga Semen 1 Zak masih Rp. 10.500,00 dan 1 batang besi 0 12 Ks masih Rp. 14.800,00 harga sekarang Semen 1 Zak Rp.24.800 dan 1 batang Besi 0 12 Ks Rp.43.200,00. Karena kami (CV.Elektrik Saero) sudah sempat menagih 30% pekerjaan, dengan surat kami ini CV. Elektrik Saero siap mengembalikan ke PT Satelit Palapa Indonesia. “ ;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 1998, Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat melalui suratnya Nomor 083/STL/CELL/PLAN/98 membatalkan SPK-SPK yang ditujukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, karena Termohon Kasasi /Terbanding/-Penggugat telah melakukan wanprestasi (Vide Bukti T-9). Hal ini merupakan konsekuensi yang sangat logis, dimana Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah dengan sangat jelas menyatakan ketidaksanggupannya untuk menyelesaikan SPK yang pertama karena tidak mampu membeli bahan bangunan, bagaimana mungkin Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dapat diharapkan untuk menyelesaikan seluruh SPK yang tersisa? Persetujuan Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat atas permintaan pembatalan SPK oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat justru didasarkan pada ke-inginan untuk menghindarkan Termohon Kasasi/Terban-ding/Penggugat dari kerugian yang akan datang ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, unsur-unsur pembatalan sebuah perikatan sebagaimana diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu atas kesepakatan kedua belah pihak, telah terpenuhi , dengan demikian perikatan telah secara sah diputus oleh para pihak ;
Bahwa karena terbukti perikatan telah diputus dengan kesepakatan kedua belah pihak , maka tuntutan Termohon Kasasi/Terban-ding/Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta dinyatakan sah dan mengikat perikatan antara Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, menyatakan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat wanprestasi serta meminta ganti rugi adalah sebuah tuntutan yang sama sekali tidak berdasar ;
Bahwa Majelis Hakim judex facti telah keliru menggunakan dasar hukum Pasal 1239 KUHPerdata, karena pihak yang lalai justru Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dalam pertimbangan hukum tersebut dalam butir 38 di atas, diikuti dengan pemutusan / pembatalan oleh kedua belah pihak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata ;
DASAR KERUGIAN TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK JELAS/DIRAGUKAN
Bahwa dalam pertimbangan hukum, halaman 15 paragraf 7, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan pokok yang ketiga agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 339.735.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti P-8, T-9a, T96 Tergugat menyatakan membatalkan 6(enam) SPK secara sepihak ;
Bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya tersebut, Penggugat telah mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16, setelah dikurangi uang muka oleh Tergugat sebagaimana tersebut T-8, seluruhnya berjumlah Rp 339.735.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sejumlah Rp 339.735.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) itulah yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai bentuk pembayaran ganti kerugian”;
Bahwa Bukti-bukti P-12 sampai dengan P-16 tidak ada hubungannya dengan SPK-SPK sebagaimana butir 2 Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Konpensi ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memperhatikan sama sekali dalil dan fakta yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat, terutama dalam Amar putusan PN;
Dalam Memori Banding, Pemohon Kasasi/Pembanding telah menunjukkan ketidak sesuaian bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dengan fakta-fakta yang ada seputar waktu pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut :
“ Bahwa Bukti T-1,T-2,T-3,T-4,T-5,T-6 dan T-7 ini juga membuktikan bahwa bukti P-12,P-13,P-14,P-15 dan P-16 yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti yang mengada-ada dan sangat diragukan kebenaran dan hubungannya dengan SPK-SPK yang dikeluarkan oleh Tergugat, karena selain identitas penjualnya tidak jelas, dan untuk ini Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan, juga tanggal nota tidak sesuai dengan SPK yang ada sebagai berikut :
Bukti P-12 tertanggal 7 September 1997
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-1 karena SPK Bukti T-1 sudah harus selesai tanggal 28 Mei 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-2 karena SPK Bukti T-2 sudah harus selesai tanggal 3 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-3 karena SPK Bukti T-3 sudah harus selesai tanggal 10 September 1997;
Bagaimana mungkin pekerjaan SPK Bukti T-3 dapat selesai tanggal 10 September 1997 sedangkan pembelian batu kali baru dilakukan 3(tiga) hari sebelumnya.
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-4,Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 karena SPK-SPK tersebut belum ada pada tanggal 7 September 1997;
Bukti P-13 tertanggal 22 September 1997
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-1 karena SPK Bukti T-1 sudah harus selesai tanggal 28 Mei 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-2 karena SPK Bukti T-2 sudah harus selesai tanggal 3 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-3 karena SPK Bukti T-3 sudah harus selesai tanggal 10 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-4,Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 karena SPK-SPK tersebut belum ada pada tanggal 22 September 1997;
Bukti P-14 tertanggal 26 Oktober 1997
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-1 karena SPK Bukti T-1 sudah harus selesai tanggal 28 Mei 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-2 karena SPK Bukti T-2 sudah harus selesai tanggal 3 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-3 karena SPK Bukti T-3 sudah harus selesai tanggal 10 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 karena untuk 4 (empat) SPK tersebut tidak dibutuhkan 10 unit AC. Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat dengan ini mensomir Penggugat untuk menunjukkan 10 Unit AC yang diakui oleh Penggugat telah dibeli tersebut.
Bukti P-15 tertanggal 28 September 1997
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-1 karena SPK Bukti T-1 sudah harus selesai tanggal 28 Mei 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-2 karena SPK Bukti T-2 sudah harus selesai tanggal 3 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-3 karena SPK Bukti T-3 sudah harus selesai tanggal 10 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-4,Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 karena SPK-SPK tersebut belum ada pada tanggal 28 September 1997;
Bukti P-16 tertanggal 4 Oktober 1997
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-1 karena SPK Bukti T-1 sudah harus selesai tanggal 28 Mei 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-2 karena SPK Bukti T-2 sudah harus selesai tanggal 3 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-3 karena SPK Bukti T-3 sudah harus selesai tanggal 10 September 1997;
Bukti Penggugat ini jelas bukan untuk melakukan pekerjaan SPK Bukti T-4,Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 karena SPK-SPK tersebut belum ada pada tanggal 4 Oktober 1997; “
30. Bahwa Bon Pembelian barang-barang sebagaimana Termohon Kasasi/terbanding/Penggugat ajukan sebagai Bukti P-12 sampai dengan P-16 tidak memberikan kejelasan sama sekali mengenai identintas penjual baik berupa nama toko, alamat toko maupun informasi apapun yang menjelaskan identitas penjual barang-barang tersebut ;
31. Bahwa Selain tidak tercantumnya identitas yang jelas dari penjual barang-barang tersebut, Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16 tersebut juga tidak memberikan kejelasan mengenai lokasi pembelian, sehingga tidak dapat dikaitkannya antara lokasi pembelian barang-barang tersebut dengan lokasi pelaksanaan SPK-SPK yang dimaksud ;
32. Bahwa karena tidak jelasnya penjual barang-barang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tersebut, PEMOHON KASASI/PEMBANDING/TERGUGAT MENSOMIR TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MENUNJUKKAN IDENTITAS PENJUAL BARANG YANG JELAS sehingga penjual barang-barang tersebut dapat dimintai keterangannya mengenai kebenaran pembelian barang-barang tersebut ;
33. Bahwa ketidakmampuan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam menunjukkan identitas yang jelas dari penjual barang-barang tersebut dapat dilihat sebagai upaya kebohongan dan rekayasa alat bukti belaka dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat. Dengan tidak adanya penjelasan mengenai penjual barang, maka Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah gagal membuktikan adanya pembelian barang-barang yang telah didalilkannya ;
PERHITUNGAN KERUGIAN OLEH TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT MERUPAKAN PENGHITUNGAN GANDA ( DOUBLE COUNTING )
34. Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan PN halaman 15 paragraf 7 sebagaimana dikutip pada butir nomor 37 diatas, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut karena Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat melakukan penghitungan ganda dalam menghitung kerugian yang didalilkan ;
35. Bahwa sekalipun apabila pembelian barang-barang yang didalilkan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat adalah benar Quod Non Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan itikad tidak baik telah melakukan system penghitungan ganda (Double Counting) dalam menentukan kerugian. Barang-barang yang diakui oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah dibeli tersebut tidak akan pernah diserahkan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan juga tidak pernah menajdi hak milik Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat. Hal ini dapat dilihat dari kepemilikan dan penguasaan barang-barang sebagai berikut :
Fire Alarm Panel C & K dll, tidak pernah diberikan dan diserahkan kepemilikannya kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5, tidak pernah diberikan dan diserahkan kepemilikannya kepada Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat ;
Batu kalo, Batu koral, Pasir dan Batu bata, tidak pernah diberikan dan diserahkan kepemilikannya kepada Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat ;
36. Bahwa karena barang-barang tersebut menjadi aset Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dan tidak pernah diserahkan apalagi dinikmati manfaatnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat maka Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebenarnya tidak menderita kerugian berupa kehilangan aset apapun dalam hal ini karena barang-barang tersebut tidak pernah berpindah dari penguasaan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ;
37. Bahwa permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat jelas-jelas merupakan upaya Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk meraih keuntungan dengan cara menerima ganti kerugian namun di lain pihak tetap mendapatkan barang-barang yang didalilkan telah dibeli oleh Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat ;
38. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat sampaikan diatas,terbukti bahwa Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian;
TERMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT TELAH TERLEBIH DAHULU LALAI DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA (EXEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS)
39. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya halaman 15 paragraf pertama yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada bagian pertimbangan hukum menguraikan sebagai berikut :
“ Bahwa dalam hubungan ini Majelis Hakim berpendapat, Tergugat terlalu dini menilai sikap Penggugat yang telah meminta pembatalan satu SPK, memastikan enam SPK yang lainnya tidak akan dapat diselesaikannya”;
40. Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut karena sama sekali tidak didasarkan pada fakta yang ada sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam dalil-dalilnya pada pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri, sebagai berikut :
Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam Gugatan a quo telah mengakui bahwa adanya perikatan untuk melakukan sesuatu antara Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat yang terurai dalam SPK-SPK sebagaimana tersebut dalam butir-butir diatas. SPK-SPK yang mana telah ditandatangani dan diakui oleh kedua belah pihak;
Bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan pada tiap-tiap SPK adalah selama 30 hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya SPK-SPK tersebut (Vide Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7) sebagai berikut :SPK TANGGAL PENYELESAIAN KERJA KENYATAAN SPK POSS 005STL/CELL/V/97/ tanggal 29 Mei 1997 28 Juni 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 28 Juni 1997 SPK PO.CT.014/STL/CELL/VIII/97 tanggal 4 Agustus 1997 03 September 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 3 September 1997 SPK PO.CTR.034/CEL/VIII/97 tanggal 11 Agustus 1997 10 September 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 10 September 1997 SPK PO.CTR.318/STL/CELL/VIII/97 tanggal 22 Oktober 1997 21 November 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 21 November 1997 SPK PO.CTR.320/STL/CELL/X/97 tanggal 22 Oktober 1997 21 November 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 21 November 1997 SPK PO.CTR.320/STL/CELL/X/97 tanggal 22 Oktober 1997 21 November 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 21 November 1997 SPK PO.CTR.320/STL/CELL/X/97 tanggal 22 Oktober 1997 21 November 1997 Pekerjaan Tidak Selesai pada tanggal 21 November 1997
Bahwa tidak ada satupun pekerjaan dalam SPK-SPK tersebut yang dapat dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat dalam waktu 30 hari dan tidak ada yang selesai ;
41. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak pernah mengirimkan tagihan pembayaran kepada Pemohon Kasasi/-Pembanding/Tergugat sekalipun SPK Bukti T-2 sampai dengan SPK Bukti T-7 sudah ditandantangani, yang hal ini membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tidak pernah mengerjakan pekerjaan dalam SPK Bukti T-1, maupun SPK Bukti T-2 sampai dengan SPK Bukti T-7, apalagi menyelesaikannya ;
42. Bahwa dengan demikian justru Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat yang merupakan pihak yang telah melakukan cidera janji atau wanprestasi atas tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam SPK-SPK yang ada;
43. Bahwa, Prof. Subekti SH., menjelaskan bahwa dalam suatu perjanjian timbal balik, dianggap ada suatu asas bahwa kedua belah pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya (Vide Prof. Subekti SH., “Hukum Perjanjian”,Jakarta:PT Intermassa, 1985, halaman 57). Tuntutan ganti rugi dari pihak yang juga melakukan kelalaian atas prestasinya merupakan pelanggaran atas asas ini (exception non adimpleti contractus);
44. Bahwa berdasarkan doktrin yang berlaku, wanprestasi terdiri dari empat macam (Vide Prof. Subekti SH., “Hukum Perjanjian”,Jakarta:PT Intermassa, 1985, halaman 45), yaitu :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
Melaksanakan apa yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana mestinya;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan;
45. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang terlebih dahulu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya , oleh karenanya memenuhi unsur sebagai pihak yang melakukan wanprestasi;
46. Bahwa berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kewajiban membayar ganti kerugian yang dibebankan kepada pihak yang dinyatakan lalai memenuhi perikatannya atau melakukan wanprestasi dan bukan sebaliknya.
JUMLAH KERUGIAN YANG DIAKUI OLEH TERMOHON KASASI/-TERBANDING/PENGGUGAT MERUPAKAN JUMLAH KERUGIAN YANG TIDAK NYATA ATAU DIBUAT-BUAT
47. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam pertimbangan hukum halaman 15 paragraf 9 dan 10 dalam putusannya yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada bagian pertimbangan hukum menguraikan sebagai berikut :
“ Bahwa atas pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut Penggugat telah mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16, setelah dikurangi pembiayaan uang muka oleh Tergugat sebagaimana tersebut T-8, seluruhnya berjumlah Rp 339.735.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) “
“Bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sejumlah Rp 339.735.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) itulah yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai bentuk pembayaran ganti kerugian”;
48. Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum tersebut karena sebagaimana Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah uraikan di atas, pertimbangan hukum tersebut hanya didasarkan pada dalil sepihak dari Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat yang tidak didukung alat bukti yang kuat dan meyakinkan ;
49. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam butir 14 Gugatan a quo telah mendalilkan sebagai berikut :
“ Bahwa oleh karena seluruh SPK yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat telah dikerjakan oleh pihak lain padahal setelah penandatanganan SPK-SPK Penggugat telah melakukan persiapan-persiapan antara lain telah membeli sejumlah barang yang diperlukan untuk pelaksanaan SPK tersebut maka Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk mengganti biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu sebagai berikut “:
| No | Volume | Satuan | Jumlah | |
| 1 | Fire Alarm Panel C & K dll | 5 unit | 47.675.000 | Rp 238.375.000 |
| 2 | AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5 | 10 unit | 13.200.000 | Rp 132.000.000 |
| 3 | Batu kali | 60 m3 | 142.000 | Rp 8.520.000 |
| 4 | Batu koral | 50 m3 | 139.000 | Rp 6.950.000 |
| 5 | Pasir | 70 m3 | 117.000 | Rp 8.190.000 |
| 6 | Batu bata | 19,000 biji | 300 | Rp 5.700.000 |
| JUMLAH TOTAL | Rp 399.735.000 | |||
50. Bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut di atas, Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat a quo telah menyerahkan alat-alat bukti berupa bon-bon pembelian barang-barang tersebut di atas ( Vide Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16);
51. Bahwa selain Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16 tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk menghitung kerugian, harga barang-barang yang diakui oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat juga sangat tidak masuk akal dan mengada-ada;
52. Bahwa harga pembelian sebagaimana tercantum dalam Bukti P-12 terlihat jelas tidal realistis dan dibuat-buat. Nilai pembelian dalam Bukti P-12 ini berupa pembelian batu kali, mencapai 15% atau dari keseluruhan nilai pekerjaan dalam SPK BUkti T-3, sementara pekerjaan dalam SPK ini berupa pembangunan pantry gedung MSC Palembang mencakup berbagai pekerjaan dan material bahan-bahan lain yang lebih mahal, antara lain pembuatan struktur beton,dinding, bak penampungan air, kusen pintu dan jendela, saluran air dan sanitasi serta kelistrikan dan lain-lain;
53. Bahwa penjelasan dalam butir 49 diatas, memperlihatkan dengan jelas bahwa kerugian yang didalilkan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam bukti P-12 adalah tidak realistis dan dibuat-buat. Pembelian batu kali dalam proyek tersebut tidak mungkin mencapai 15% dari total keseluruhan nilai proyek;
54. Bahwa Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam Gugatan a quo juga mendalilkan kerugian sebesar Rp 132.000.000,00 untuk pembelian AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5 sebanyak 10 Unit, yang dibeli pada tanggal 26 OKtober 1997 dengan harga per unit sebesar Rp 13.200.000,00 (Vide Bukti P-16);
55. Bahwa berdasarkan kesaksian tertulis dari Ir.Mr.Ferro, Manager pada PT Sanyo Sales Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan, dibuat dihadapan Novita Puspitarini,S.H., Notaris di Tangerang, terlihat jelas bahwa harga AC Sanyo pada tahun 1997 sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat merupakan harga yang sangat jauh diatas harga pasaran pada saat AC tersebut dibeli (Vide Bukti Tambahan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat);
56. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Price List Dealer atau daftar harga di tingkat pengecer pada tahun 1997, harga AC Sanyo 2 PK type SAP KC 185 GS5 adalah Rp 4.785.000,00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga barang;
57. Bahwa berdasarkan daftar harga tersebut diatas, terlihat jelas percobaan rekayasa kerugian berupa penggelembungan harga yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat. Pebedaan harga dari yang sebenarnya Rp 4.785.000,00 menjadi Rp 13.200.000,00 per unit jelas sekali menunjukkan itikad buruk dari Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat dalam mencari keuntungan yang tidak halal dalam perkara ini;
58. Bahwa PT Sanyo Sales Indonesia, tempat saksi bekerja dan menduduki jabatan sebagai Manager, merupakan penyalur/distributor tunggal untuk semua produk-produk elektronik bermerek Sanyo di Indonesia, berdasarkan Izin Usaha Tetap Perdagangan yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor : 963/T/Perdagangan/2005 (Izin Usaha Tetap BKPM dilekatkan dalam Akta Pernyataan Saksi);
59. Bahwa sebagai Distributor Tunggal, PT Sanyo Sales Indonesia merupakan pihak yang paling kompeten dalam menentukan harga jual dari produk-produk Sanyo di seluruh Indonesia;
60. Bahwa kerugian yang diakui Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dalam Gugatan a quo tersebut merupakan kerugian yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
61. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI untuk menerima kasasi dan menolak gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat a quo;
62. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, telah jelas terbukti bahwa Majelis Hakim judex facti telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum dalam mengeluarkan putusannya ;
63. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tersebut di atas, telah terbukti kurangnya pertimbangan Majelis Hakim judex factie dalam memutuskan perkara ini, dan karenanya Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri perkara ini dan menolak gugatan Termohon Kasasi/-Terbanding/Penggugat a quo;
64. Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sampaikan dan ajukan dalam proses pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun pada pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta;
Bahwa selebihnya Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tetap dengan dalil-dalil semula sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat sampaikan dan ajukan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun pada pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum. Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri yang dianggapnya telah tepat dan benar dan menjadikannya pertimbangan sendiri :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. INDOSAT tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2008 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Ttahun 2004 dan perubanan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. INDOSAT tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 oleh Dr.H. ABDURRAHMAN, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MAHDI SOROINDA NASUTION, SH.,M.Hum. dan Prof.Dr. MIEKE KOMAR, SH.,MCL. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BUDI HAPSARI, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum Ttd./
Ttd./ Prof.Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. Dr.H. Abdurrahman, SH.,MH.
Biaya-biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
M e t e r a i …………. Rp 6.000.- Ttd./
R e d a k s i ………… Rp 1.000.- Budi Hapsari, SH.
Administrasi kasasi ... Rp 493.000.-
Jumlah Rp 500.000.-
==================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH
NIP. 040 044 809