143/PDT/2021/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 143/PDT/2021/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 85 other cases
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 143/PDT/2021/PT DKI
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RISNAL bertempat tinggal di Bambu Larangan Rt.08/02 Kelurahan Cilandak PT. BANK DKI, Berkedudukan di Gedung Bank DKI Jalan Ir. H Juanda III No.7-9
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 143/PDT/2021/PT DKI tanggal 16 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 143/PDT/2021/PT DKI tanggal 16 April 2021 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara dan semua surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan gugatan tertanggal 20 Juli 2020 yang telah didaftarkan di Kepanitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tercatat pada register perkara Nomor: 388/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. tertanggal 20 Juli 2020 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Setelah membaca dengan seksama, mencermati dan meneliti dengan penuh kehati- hatian terhadap Surat dari PT. Bank DKI Nomor: 4007/SP/RPK/VII/20 Perihal: Peringatan III, maka dengan ini perkenankanlah saya selaku Penggugat, mengajukanGugatan Keberatan Pelaksanaan Lelang Agunan, dengan alasan-alasan sebagai-berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
OBJEK SENGKETA:
Halamam 1 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 2 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
| 1. Tanah dan Bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Risnai Nomor: 2690/Desa Pondok Ranji /Kecamatan Ciputat /Kota Tangerang/Provinsi Jawa Barat., seluas 425 m2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) Surat Ukur Nomor : 20945 / 1996, dengan batas-batas sebagai-berikut: Patok Besi I sampai dengan V, yang berdiri diatas batas-batas tanah dan telah memenuhi ketentuan dalam P.M.A. No. 8/1961 , ditunjukkan oleh Pertamina dan telah disetujui oleh yang bersangkutan. Harga Pasaran setempat saat ini senilai Rp. 5.500.000.000,- Terbilang : lima milyar lima ratus juta rupiah. 2. Tanah dan Bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Risnal Nomor : 731/Kelurahan Sukamantri /Kecamatan Tamansari /Kabupaten Bogor/Provinsi Jawa Barat, seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) Harga Pasaran setempat saat ini senilai Rp. 1.600.000.000,- Terbilang : satu milyar enam ratus juta rupiah. | 1. Tanah dan Bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Risnai Nomor: 2690/Desa Pondok Ranji /Kecamatan Ciputat /Kota Tangerang/Provinsi Jawa Barat., seluas 425 m2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) Surat Ukur Nomor : 20945 / 1996, dengan batas-batas sebagai-berikut: | |||
| Patok Besi I sampai dengan V, yang berdiri diatas batas-batas tanah dan telah memenuhi ketentuan dalam P.M.A. No. 8/1961 , ditunjukkan oleh Pertamina dan telah disetujui oleh yang bersangkutan. | ||||
| Harga Pasaran setempat saat ini senilai Rp. 5.500.000.000,- Terbilang : lima milyar lima ratus juta rupiah. | ||||
| 2. Tanah dan Bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Risnal Nomor : 731/Kelurahan Sukamantri /Kecamatan Tamansari /Kabupaten Bogor/Provinsi Jawa Barat, seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) | ||||
| Harga Pasaran setempat saat ini senilai Rp. 1.600.000.000,- Terbilang : satu milyar enam ratus juta rupiah. | ||||
| FAKTA FAKTA HUKUM : | ||||
| ■ Bahwa Penggugat telah mengadakan Perjanjian Kredit dengan Tergugat, Total Pinjaman Pokok sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ; | ||||
| ■ Bahwa Penggugat telah mengangsur kepada Tergugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); | ||||
| ■ Bahwa perkiraan nilai jual agunan saat ini senilai Rp.7.100.000.000,-(Tujuh milyar seratus juta rupiah), atau setara 2 kali lipat Plafond Kredit dari Tergugat; | ||||
| ■ Bahwa Penggugat sanggup melunasi sisa hutangnya kepada Tergugat secara tunai sekaligus pada saat mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar; | ||||
| ■ Bahwa Penggugat pada saat ini sedang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha dan atau kesulitan untuk mendapatkan cash flow, yang menyebabkan kemacetan dalam pembayaran dengan system angsuran setiap bulan kepada Pihak Tergugat, adalah merupakan kondisi keadaan umum, dimana iklim usaha di Indonesia sedang tidak mengalami pertumbuhan yang baik, dimana-mana pelaku ekonomi merugi, demikian juga yang dialami Penggugat, apalagi dengan dampak wabah COVID -19; | ||||
| ■ Bahwa Penggugat menyatakan keberatan kepada Tergugat, atas rencana pelaksanaan lelang jaminan kredit milik Penggugat, oleh karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. | ||||
| KUALIFIKASI PERBUATAN TERGUGAT MELAWAN HUKUM |
Bahwa perbuatan Tergugat yang sewenang-wenang melakukan lelang atas jaminan kredit bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan melanggar prosedur lelang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 93/PMK.06/2010, yang menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit untuk setiap barang yang diajukan untuk lelang. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual bersama Pemilik Barang, oleh karena Pemilik Barang tidak dilibatkan dalam menentukan nilai limit lelang, dan apalagi Penggugat selaku pemilik Objek Sengketa keberatan atas pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat, sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa perbuatan Tergugat melakukan lelang atas jaminan kredit, mempunyai korelasi yang erat terhadap kerugian yang akan diderita oleh Penggugat, baik kerugian secara materiil maupun kerugian moril, oleh karena timbulnya keberatan dari Penggugat selaku pemilik Objek Sengketa.
Halamam 3 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI ANALISA KERUGIAN PENGGUGAT YANG DIAKIBATKAN PERBUATAN TERGUGAT: Terbilang: empat milyar tiga ratus juta rupiah.
| 'r ’ | Nilai Agunan/Jaminan Penggugat | Rp. 7.100.000.000,-,- | Rp. 7.100.000.000,-,- |
| Nilai Agunan/Jaminan Penggugat | |||
| ’ 'r | Nilai Angsuran Penggugat | RD. 200.000.000.-.-+ | RD. 200.000.000.-.-+ |
| Nilai Angsuran Penggugat | |||
| 'r ’ | Rp. 7.300.000.000,- | ||
| Total | Rp. 7.300.000.000,- | ||
| ’ r’ | RD. 3.000.000.000.-- | ||
Nilai Plafond Kredit dari Tergugat | RD. 3.000.000.000.-- | ||
| r’ | |||
| r’ | Nilai Plafond Kredit dari Tergugat | R. 3.000.000.000.-- Rp. 4.300.000.000,- | |
| y | Kerugian Penggugat senilai | Rp. 4.300.000.000,- |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka melalui Gugatan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Risnal tersebut;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
3
4
53. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas jaminan
Risnal tersebut; atau4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar
Rp.4.300.000.000 (Empat milyar tiga ratus juta rupiah)5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan
yang berlaku.Demikian gugatan keberatan pelaksanaan lelang ini saya ajukan untuk dapat diperiksa,
diadili dengan seadil-adilnya dan diputus oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Terbanding semula Tergugat telah
mengajukan Jawaban tertanggal 28 September 2020 sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan
dalam surat gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT;Adapun dalam eksepsi ini, alasan TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan
PENGGUGAT sebagai berikut:A. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL) 1. Bahwa mohon kiranya menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara
a quo bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT sangatlah tidak jelas/kabur
karena:
a. Pada posita gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground)
dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan.
b. Mencampuradukan antara gugatan perbuatan melawan hukum,
wanprestasi dan keberatan terhadap lelang.
a. Pada posita gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground)
dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan.
1) Bahwa apabila mencermati gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT
sangatlah tidak jelas dasar hukumnya dan PENGGUGAT tidak menguraikan
secara jelas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari
gugatan.
M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449
menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya
dasar hukum dalil gugatan, adalah posita (fundamentum petendi) tidak
menjelaskan dasar hukum (recht ground) dan kejadian atau peristiwa yang
mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan
dasar fakta (fete/ijk ground). Bahwa dengan ketidakjelasan tersebut,
gugatan PENGGUGAT seperti itu tidaklah memenuhi syarat formil,1. Bahwa mohon kiranya menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara
a quo bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT sangatlah tidak jelas/kabur
karena:a. Pada posita gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground)
dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan.b. Mencampuradukan antara gugatan perbuatan melawan hukum,
wanprestasi dan keberatan terhadap lelang.a. Pada posita gugatannya tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground)
dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan.1) Bahwa apabila mencermati gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT
sangatlah tidak jelas dasar hukumnya dan PENGGUGAT tidak menguraikan
secara jelas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari
gugatan.M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449
menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya
dasar hukum dalil gugatan, adalah posita (fundamentum petendi) tidak
menjelaskan dasar hukum (recht ground) dan kejadian atau peristiwa yang
mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan
dasar fakta (fete/ijk ground). Bahwa dengan ketidakjelasan tersebut,
gugatan PENGGUGAT seperti itu tidaklah memenuhi syarat formil,Halamam 4 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 5 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI b. Mencampuradukan antara gugatan perbuatan melawan hukum, wanprestasi 1) Bahwa mohon kiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa 2) Bahwa kiranya perlu TERGUGAT sampaikan kembali bahwa bila melihat judul 3) Bahwa bila mencermati gugatan PENGGUGAT pada halaman 2 Tentang Fakta Fakta 4) Bahwa formulasi posita tersebut sudah jelas dan terang bahwa hubungan hukum 5) Bahwa dengan adanya hubungan kontraktual tersebut, PENGGUGAT telah salah melanggar perjanjian. Oleh karena itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan Halamam 6 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI mengadili perkara a quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas atau tidak tertentu (een
duidlijk en bepaalde condlusie).
2) Bahwa kiranya perlu TERGUGAT pertegas bahwa perihal dalam gugatan yang
disampaikan oleh PENGGUGAT adalah "Gugatan Keberatan Pelaksanaan
Lelang", namun setelah mencermati isi dari gugatan sama sekali tidak ada
menguraikan tentang kejadian atau peristiwa baik tentang keberatan lelang,
alasan dilakukan lelang dan yang paling parahPENGGUGAT sama sekali tidak
menjelaskan kapan lelang akan dilaksanakan.
Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo, bahwa hingga saat ini TERGUGAT belum melakukan
pendaftaran lelang agunan PENGGUGAT sehingga dalil
PENGGUGAT yang menyatakan telah dirugikan adalah dalil yang dibuat- buat
dan sangatlah menyesatkan.
3)Bahwa selain itu PENGGUGAT dalam gugatannya juga tidak tepat atau tidak
jelas atau tidak relevan menggunakan dasar hukum dalam positanya hal mana
hal tersebut tampak dalam alinea pertama tentang Kualifikasi Perbuatan
Melawan Hukum halaman 3, dimana PENGGUGAT mempermasalahkan
mengenai TERGUGAT telah melanggar prosedur lelang berdasarkan Pasal 35
ayat (1) PMK No. 93/PMK.06/2010 sehingga menimbulkan kerugian bagi
PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPer.
4)Bahwa PENGGUGAT telah salah menafsirkan dasar hukum Pasal 35 Ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 yang menyatakan :
"...Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 93
PMK.06/2010, yang menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang disyaratkan
adanya nilai limit untuk setiap barang yang diajukan untuk lelang. Nilai limit
adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual
bersama Pemilik Barang,... "
Bahwa penafsiran yang disebutkan oleh PENGGUGAT tersebut di atas sangatlah
menyesatkan, bahwa PMK No. 93/PMK.06/2010 telah dilakukan perubahan dan
yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mana menjelaskan Nilai Limit diatur dalam
Pasal 43 sebagai berikut:sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas atau tidak tertentu (een
duidlijk en bepaalde condlusie).2) Bahwa kiranya perlu TERGUGAT pertegas bahwa perihal dalam gugatan yang
disampaikan oleh PENGGUGAT adalah "Gugatan Keberatan Pelaksanaan
Lelang", namun setelah mencermati isi dari gugatan sama sekali tidak ada
menguraikan tentang kejadian atau peristiwa baik tentang keberatan lelang,
alasan dilakukan lelang dan yang paling parahPENGGUGAT sama sekali tidak
menjelaskan kapan lelang akan dilaksanakan.Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo, bahwa hingga saat ini TERGUGAT belum melakukan
pendaftaran lelang agunan PENGGUGAT sehingga dalilPENGGUGAT yang menyatakan telah dirugikan adalah dalil yang dibuat- buat
dan sangatlah menyesatkan.3)Bahwa selain itu PENGGUGAT dalam gugatannya juga tidak tepat atau tidak
jelas atau tidak relevan menggunakan dasar hukum dalam positanya hal mana
hal tersebut tampak dalam alinea pertama tentang Kualifikasi Perbuatan
Melawan Hukum halaman 3, dimana PENGGUGAT mempermasalahkan
mengenai TERGUGAT telah melanggar prosedur lelang berdasarkan Pasal 35
ayat (1) PMK No. 93/PMK.06/2010 sehingga menimbulkan kerugian bagi
PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPer.4)Bahwa PENGGUGAT telah salah menafsirkan dasar hukum Pasal 35 Ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 yang menyatakan :"...Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 93
PMK.06/2010, yang menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang disyaratkan
adanya nilai limit untuk setiap barang yang diajukan untuk lelang. Nilai limit
adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual
bersama Pemilik Barang,... "Bahwa penafsiran yang disebutkan oleh PENGGUGAT tersebut di atas sangatlah
menyesatkan, bahwa PMK No. 93/PMK.06/2010 telah dilakukan perubahan dan
yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mana menjelaskan Nilai Limit diatur dalam
Pasal 43 sebagai berikut:(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit; (2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual. Bahwa atas hal tersebut di atas, telah jelas bahwa dalam menentukan nilai limit
ditentukan oleh Penjual dalam hal ini TERGUGAT, sehingga dalil gugatan
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, semakin menunjukan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidaklah jelas/kabur, oleh karena mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima.
B. EXCEPTIO NONADIMPLETI CONTRACTUS
- Bahwa perlu TERGUGAT sampaikan, hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 26 Oktober 2017 dan Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 November
- adapun rinciannya sebagai berikut:
- Kredit Modal Kerja Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 26 Oktober 2017
- Plafond : Rp 3.000.000.000,-
- Bunga: 13,5% p.a.
- Jangka Waktu: 12 (dua belas) Bulan (10 Okt 2018 s.d. 10 Okt 2019)
- Jaminan : Sebidang tanah seluas 425 M2 berikut bangunan seluas 455 M2 terletak di Komplek Pertamina Pondok Ranji Jl. Pertamina Blok M 14/4 No. 67. Telah diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp 2.800.000.000,-
berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 18985/2015
tanggal 23 Desember 2014 dan Peringkat II sebesar Rp
400.000.000,-berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 589/2018 tanggal 1 Februari 2018.
Persediaan Barang yang telah diikat dengan Fiducia sebesar Rp 3.000.000.000,-
b Kredit Pemilikan Rumah Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 November 2014- Plafond : Rp 1.175.000.000,-
- Bunga :13%p.a.
- Jangka Waktu : 120 (seratus dua puluh) bulan (25 Nov 2014 s.d. 25 Nov
- ;
- Jaminan : Tanah seluas 180 M2 dan bangunan seluas 105 M2 terletak di Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Grand Harmoni 2-1 No. 86, Kel. Sukamantri, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Telah diikat dengan Hak Tanggungan I sebesar Rp. 1.500.000.000,- berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 4562/15 tanggal 5 Maret 2015;
- Bahwa dengan adanya hubungan hukum tersebut, timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penggugat mempunyai hak untuk menerima fasilitas kredit
Halamam 7 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran atas fasilitas kredit yang diterima, sedangkan Tergugat mempunyai hak menerima pembayaran atas pemberian fasilitas kredit dengan kewajiban memberikan fasilitas kredit, sehingga dengan adanya hak dan kewajiban yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit tersebut semakin mempertegas bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT memiliki hubungan kontraktual;
- Bahwa sejak diberikannya fasilitas kredit tersebut, PENGGUGAT beberapa kali telah menunggak pembayaran sehingga akhirnya menimbulkan kedua fasilitas kreditnya telah macet;
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019, PENGGUGAT mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada TERGUGAT dan pada tanggal 27 Februari 2020 telah dilakukan penandatanganan perjanjian restrukturisasi kredit sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 5 tanggal 27 Februari 2020 dan Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 18 tanggal 27 Februari 2020;
- Bahwa setelah diberikannya restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT, PENGGUGAT hanya membayar kewajibannya pada bulan Maret 2020 dan April 2020, sehingga TERGUGAT memberikan peringatan secara patut kepada PENGGUGAT melalui surat sebagai berikut;
- Surat No. 3282/SP/RPKA/I/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Pemberian Surat Peringatan Pertama;
- Surat No. 3624/SP/RPKA/I/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberian Surat Peringatan Kedua;
- Surat No. 4007/SP/RPK/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberian Surat Peringatan Ketiga.
Bahwa hingga diberikannya surat peringatan tersebut, PENGGUGAT tidak juga menyelesaikan kewajibannya malah justru PENGGUGAT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT tidaklah menjelaskan suatu fakta hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sedangkan nyata-nyatanya PENGGUGAT sebagai debitur telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam hal ini ialah pembayaran angsuran kredit;
- Bahwa dengan tidak dijalankannya kewajiban PENGGUGAT di atas, dapatlah dikatakan PENGGUGAT melakukan perbuatan wanprestasi. Wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
Halamam 8 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 9 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 10 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 11 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
"Si Berutang adalah talai, apabila ia dengan surat perintah atau denean
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya
sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."8. Bahwa atas hal tersebut di atas, secara jelas dan nyata dari peristiwa hukum yang
TERGUGAT sampaikan dan bukti-bukti kelalaian PENGGUGAT, semakin
membuktikan bahwa PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu
mohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk dapat menolak gugatan ini atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.C. GUGATAN PREMATUR
1. Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat
memutus bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT masih terlalu
prematur;
2. Bahwa kiranya perlu kami pertegas kembali bahwa gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT merupakan gugatan keberatan terhadap lelang, namun perlu
kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa
sampai dengan jawaban ini TERGUGAT sampaikan, TERGUGAT belum
melakukan pendaftaran lelang agunan PENGGUGAT sehingga dalil
PENGGUGAT yang menyatakan telah dirugikan adalah dalil yang masih terlalu
prematur;
3. Bahwa apabila PENGGUGAT merasa keberatan terhadap lelang yang diajukan
oleh TERGUGAT, maka sudah seharusnya PENGGUGAT menyampaikan
kapan waktu akan dilakukan lelang dan prosedur apa dalam lelang yang telah
dilanggar oleh TERGUGAT sehingga perbuatan lelang yang dilakukan oleh
TERGUGAT merugikan PENGGUGAT, namun semua yang disampaikan oleh
PENGGUGAT dalam gugatannya masih terlalu dini sehingga menyebabkan
gugatan prematur, oleh karenanya mohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima;C. GUGATAN PREMATUR 1. Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat
memutus bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT masih terlalu
prematur;2. Bahwa kiranya perlu kami pertegas kembali bahwa gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT merupakan gugatan keberatan terhadap lelang, namun perlu
kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa
sampai dengan jawaban ini TERGUGAT sampaikan, TERGUGAT belum
melakukan pendaftaran lelang agunan PENGGUGAT sehingga dalil
PENGGUGAT yang menyatakan telah dirugikan adalah dalil yang masih terlalu
prematur;3. Bahwa apabila PENGGUGAT merasa keberatan terhadap lelang yang diajukan
oleh TERGUGAT, maka sudah seharusnya PENGGUGAT menyampaikan
kapan waktu akan dilakukan lelang dan prosedur apa dalam lelang yang telah
dilanggar oleh TERGUGAT sehingga perbuatan lelang yang dilakukan oleh
TERGUGAT merugikan PENGGUGAT, namun semua yang disampaikan oleh
PENGGUGAT dalam gugatannya masih terlalu dini sehingga menyebabkan
gugatan prematur, oleh karenanya mohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima;DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang telah
dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya
oleh TERGUGAT.2. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan oleh TERGUGAT dalam eksepsi
tersebut di atas, mohon kiranya dianggap telah termasuk dan menjadi bagian
dalam pokok perkara ini;A. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DIDASARI
PADA PERJANJIAN KREDIT (HUBUNGAN KONTRAKTUAL)1. Bahwa perlu TERGUGAT sampaikan, hubungan hukum yang terjadi antara
PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, yang akan TERGUGAT jelaskan sebagai
berikut:2. Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah mengadakan suatu
Perjanjian Kredit Modal Kerja sebagaimana tertuang dalam Akta No. 5 tanggal 9
Oktober 2014, yang mana dalam perkembangannya telah dilakukan beberapa kali
perpanjangan/addendum sampai dengan 4 (empat) kali perpanjangan sebagaimana
tertuang dalam perjanjian terakhir dalam Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 26
Oktober 2017. Adapun rinciannya sebagai berikut.Kredit Modal Kerja No. 48 tanggal 26 Oktober 2017
• Plafond : Rp 3.000.000.000,-
• Bunga :13,5%pa
• Jangka Waktu : 12 (dua belas) Bulan(10 Okt 2017 s.d.10 Okt 2018)
• Jaminan : Sebidang tanah seluas 425 M2berikut bangunanseluas
455 M2 terletak di Komplek Pertamina Pondok Ranji Jl.
Pertamina Blok M 14/4 No. 67.
Bahwa peringkat pertama sebesar Rp 2.800.000.000,- berdasarkan Sertipikat Hak
Tanggungan No. 18985/2015 tanggal 23 Desember 2014 dan Peringkat II sebesar
Rp 400.000.000,-berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 589/2018 tanggal 1
Februari 2018;Kredit Modal Kerja No. 48 tanggal 26 Oktober 2017 • Plafond : Rp 3.000.000.000,- • Bunga :13,5%pa • Jangka Waktu : 12 (dua belas) Bulan(10 Okt 2017 s.d.10 Okt 2018) • Jaminan : Sebidang tanah seluas 425 M2berikut bangunanseluas 455 M2 terletak di Komplek Pertamina Pondok Ranji Jl.
Pertamina Blok M 14/4 No. 67.Bahwa peringkat pertama sebesar Rp 2.800.000.000,- berdasarkan Sertipikat Hak
Tanggungan No. 18985/2015 tanggal 23 Desember 2014 dan Peringkat II sebesar
Rp 400.000.000,-berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 589/2018 tanggal 1
Februari 2018;3. Bahwa disamping itu, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT juga telah
mengadakan suatu perjanjian Kredit Pemilikan Rumah sebagaimana tertuang
dalam Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 November 2014, adapun rinciannya
sebagai berikut:Kredit Pemilikan Rumah No. 18 tanggal 25 November 2014• Plafond : Rp 1.175.000.000,-
• Bunga : 13 % p.a.
• Jangka Waktu : 120 (seratus dua puluh) bulan (25 Nov 2014 s.d. 25 Nov
2024)
• Jaminan : Tanah seluas 180 M2 dan bangunan seluas 105 M2 terletak di
Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Grand Harmoni 2-1 No. 86,
Kel. Sukamantri, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Bahwa
dengan diberikannya fasilitas kredit, PENGGUGAT telah sebidang tanah dan
bangunan tersebut di atas kepada TERGUGAT sebagai jaminan atas
fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, yang mana atas jaminan tersebut• Plafond : Rp 1.175.000.000,- • Bunga : 13 % p.a. • Jangka Waktu : 120 (seratus dua puluh) bulan (25 Nov 2014 s.d. 25 Nov
2024)• Jaminan : Tanah seluas 180 M2 dan bangunan seluas 105 M2 terletak di
Perumahan Bogor Nirwana Residence Cluster Grand Harmoni 2-1 No. 86,
Kel. Sukamantri, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Bahwa
dengan diberikannya fasilitas kredit, PENGGUGAT telah sebidang tanah dan
bangunan tersebut di atas kepada TERGUGAT sebagai jaminan atas
fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, yang mana atas jaminan tersebutTERGUGAT telah melakukan pengikatan hak tanggungan peringkat pertama
sebesar Rp 1.500.000.000,- berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No.
4562/15 tanggal 5 Maret 2015;4. Bahwa dengan disepakatinya perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT
timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yang salah satu dari hak dan
kewajiban tersebut PENGGUGAT memiliki hak atas pencairan fasilitas kredit dan
berkewajiban untuk membayar angsuran sebagaimana yang disepakati dan
TERGUGAT I memiliki hak atas pembayaran yang diterima atas fasilitas kredit yang
telah diberikan dan memiliki kewajiban untuk mencairkan fasilitas kredit kepada
PENGGUGAT sehingga dengan timbulnya hak dan kewajiban tersebut semakin
mempertegas bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT memiliki hubungan
kontraktual.B. PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI 1. Bahwa kiranya perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa dengan telah
diberikannya fasilitas kredit kepada PENGGUGAT sebagaimana penjelasan
TERGUGAT di atas, dalam perjalanannya PENGGUGAT tidak dapat menjalankan
kewajibannya membayar angsurannya yang mana dibuktikan dari Perjanjian Kredit
No. 48 tanggal 26 Oktober 2017.2. Bahwa dalam Pasal 3 Jangka Waktu Kredit menyebutkan: "Jangka waktu kredit berlangsung untuk 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal sepuluh Oktober dua ribu tujuh belas (10-10-2017) atau selambat-
lambatnya sampai dengan tanggal sepuluh Oktober dua ribu delapan belas (10-
10-2018)"Bahwa ketentuan tersebut di atas menjelaskan bahwa PENGGUGAT diberikan
waktu hingga 10 Oktober 2018 untuk menyelesaikan kreditnya, namun demikian
hingga jatuh temponya perjanjian kredit tersebut, PENGGUGAT tidak juga
membayarkan seluruh kewajibannya kepada TERGUGAT sehingga demikian
menjadikan fasilitas kredit modal kerja PENGGUGAT telah macet;3. Bahwa kiranya perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo, bukan hanya terhadap fasilitas kredit modal kerjanya saja
yang macet, namun juga terhadap fasilitas kredit pemilikan rumahnya berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 November 2014 juga telah macet,
dikarenakan PENGGUGAT sudah tidak melakukan pembayaran atas fasilitas
kreditnya;4. Bahwa terhadap fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit pemilikan rumah
telah macet, pada tanggal 23 Desember 2019 PENGGUGAT mengajukan
permohonan restrukturisasi kredit kepada TERGUGAT; 5. Bahwa atas permohonan restrukturisasi kredit tersebut, TERGUGAT menyetujui 6. Bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian restrukturisasi kredit antara a. Surat No. 3282/SP/RPKA/I/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Pemberian Surat b. Surat No. 3624/SP/RPKA/I/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pemberian Surat c. Surat No. 4007/SP/RPKA/l 1/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberian Surat Bahwa hingga diberikannya surat peringatan tersebut, PENGGUGAT tidak juga 7. Bahwa kiranya perlu kami pertegas bahwa hingga diberikannya Surat Peringatan 8. Bahwa dalam gugatannya sendiri pada bagian fakta-fakta hukum poin 5 halaman 2 "Bahwa Penggugat pada saat ini sedang mengalami kesulitan dalam Bahwa pada dalil tersebut di atas, PENGGUGAT secara sadar telah menyatakan angsuran kreditnya, hal demikian semakin membuktikan bahwa PENGGUGAT
Halamam 12 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Halamam 13 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
B lain yang diperlukan dalam upaya eksekusi agunan dan apabila diperlukan dengan Bahwa demikian telah jelas dan terang bahwa, dalam Perjanjian Restrukturisasi C. TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM 1. Bahwa perlu kiranya kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan 2. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada bab Kualifikasi "...Pasal 35 Ayat (I) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93 "...Pasal 35 Ayat (I) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 93 Bahwa penafsiran yang disebutkan oleh PENGGUGAT tersebut di atas sangatlah Bahwa atas hal tersebut di atas, telah jelas bahwa dalam menentukan nilai limit dan untuk itu patut kiranya dikesampingkan karena dasar gugatan PENGGUGAT 3. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada alinea kedua Alinea Kedua Halaman 3 :
Halamam 14 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
"Bahwa Penggugat menyalakan keberatan kepada Tergugat, atas rencana pelaksanaan lelang jaminan kredit milik Penggugat, oleh karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Ayal (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkailan dengan Tanah. "
Alinea Pertama dalam Kualifikasi Perbuatan Tergugat Melawan Hukum halaman 3: "...Penggugat selaku pemilik Objek Sengketa keberatan atas pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat, sedemikian rupa sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata... "
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT tersebut di atas dikarenakan dalil yang PENGGUGAT sampaikan tidaklah masuk akal dan hanya dibuat-buat. Bahwa kiranya perlu TERGUGAT sampaikan bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut"Bahwa dari perbuatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- adanya suatu perbuatan;
- perbuatan tersebut melawan hukum;
- adanya kesalahan dari pihak pelaku;
- adanya kerugian bagi korban;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian Bahwa dalil-dalil sebagaimana dimaksud oleh PENGGUGAT di atas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada perbuatan TERGUGAT yang hendak melakukan lelang? Apakah perbuatan tersebut melawan hukum? Dan apakah perbuatan TERGUGAT yang merencanakan lelang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT?
- Bahwa dari setiap dalil-dalil yang disangkakan kepada TERGUGAT, pada faktanya tidak ada perbuatan TERGUGAT yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Bahkan hingga diajukannya gugatan ini TERGUGAT belum melakukan sesuatu perbuatan yang PENGGUGAT maksud yaitu lelang eksekusi agunan;
- Bahwa dari dalil di atas, PENGGUGAT juga tidak menjelaskan secara gamblang tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh TERGUGAT yang bertentangan dengan
Halamam 15 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
| B i p b b P C 2 a | sendiri dengan pernyataannya telah lalai dalam menjalankan kewajibannya membayar angsuran sehingga akibat macetnya fasilitas kredit PENGGUGAT ialah didasari pada kesalahannya sendiri. |
| Bahwa TERGUGAT juga menolak tegas dalil PENGGUGAT di atas yang pada intinya menyatakan bahwa iklim usaha Indonesia sedang tidak mengalami pertumbuhan yang baik dan alasan terdampak COVID-19, adalah dalil yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan, bahwa kiranya perlu kami pertegas bahwa kondisi fasilitas kredit PENGGUGAT baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Pemilikan Rumah sama-sama dalam kondisi macet, jauh sebelum masa pandemi Covid-19 ini muncul, hal tersebut sesuai dengan fakta hukum bahwa pada tanggal 23 Desember 2019, PENGGUGAT mengajukan permohonan restrukturisasi kredit atas fasilitas Kredit Modal Kerja dan Kredit Pemilikan Rumah yang telah macet; | |
| 9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang TERUGAT jelaskan serta bukti-bukti tertulis dari TERGUGAT dan juga pengakuan PENGGUGAT atas ketidakmampuan untuk membayar angsuran semakin mempertegas bahwa PENGGUGAT tidak menjalankan kewajibannya membayar angsuran kredit, hal demikian cukup dapat dikatakan bahwa PENGGUGAT telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. Oleh karena itu berdasarkan penjelasan TERGUGAT di atas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa PENGGUGAT telah wanprestasi; | |
| 10. Bahwa atas wanprestasi PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT sebagai kreditur dapat melakukan upaya lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan: | |
| " u u B c d p P " m y k | "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum seria mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut". |
| Bahwa ketentuan di atas mengatur secara tegas bahwa apabila PENGGUGAT telah cidera '\ar\'\\lwanprestasi maka TERGUGAT sebagai pemegang hak tanggungan dapat menjual objek hak tanggungan tersebut melalui pelelangan dan mengambil pelunasan piutangnya, hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 4 angka 3 Perjanjian Restrukturisasi Kredit No. 5 tanggal 27 Februari 2020 yang menyatakan: "Apabila Debitur menunggak angsuran sebagaimana angka (2), bank akan melakukan upaya eksekusi agunan melalui lelang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan Bank diberikan kewenangan untuk memasuki halaman dan atau kantor Debitur yang diagunkan kepada Hank, guna memasang plang atau tindakan |
Pasal 20 ayat (3) UUHT tersebut di atas. Bahwa Pasal 20 Ayat (3) tersebut "Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat Bahwa dari penjelasan di atas, PENGGUGAT telah salah dalam menafsiran dasar "Alas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek Hak 6. Bahwa telah jelas disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) tersebut di atas, 7. Bahwa demikian PENGGUGAT telah salah menafsirkan dasar hukum yang 8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGGUGAT tidak dapat menjelaskan D. KERUGIAN PENGGUGAT TIDAKLAH MASUK AKAL 1. Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa akan mengalami kerugian terhadap rencana yang akan dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana
Halamam 16 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI disebutkan dalam dalilnya dalam alinea 2 Bab Kualifikasi Perbuatan Melawan "bahwa perbuatan Tergugat melakukan lelang atas jaminan kredit, mempunyai Atas dalil tersebut PENGGUGAT melakukan analisa kerugian PENGGUGAT 2. Bahwa kiranya perlu kami sampaikan bahwa perhitungan kerugian yang 3. Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut sangatlah menyesatkan, bahwa TERGUGAT 4. Bahwa kiranya perlu TERGUGAT pertegas bahwa meskipun TERGUGAT 5. Bahwa lelang eksekusi agunan yang akan dilakukan oleh TERGUGAT adalah 6. Bahwa telah jelas dan terang bahwa alasan TERGUGAT akan melakukan lelang 7. Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Halamam 17 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
- Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dalil-dalil PENGGUGAT pada bagian Analisa Kerugian PENGGUGAT adalah dalil yang mengada-ada, bahwa kiranya kami pertegas bahwa dari adanya hubungan kontraktual tersebut pihak yang jelas dirugikan ialah TERGUGAT yang mana telah memberikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT namun PENGGUGAT tidak juga membayar utangnya tepat waktu, oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak dalil PENGGUGAT di atas.
Bahwa untuk lain dan selebihnya TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka TERGUGAT menolak dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, karena seandainya pun -quod non- benar adalah irrelevant dan akan TERGUGAT sampaikan dalam acara pembuktian; Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan dan menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT:
- Menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan perbuatan wanperstasi.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang tidak mempunyai itikad baik.
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara u quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo El Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020 yang amarnya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI. > Menerima eksepsi Tergugat tersebut; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah);
Halamam 18 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020 tersebut, Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 17 Desember 2020 sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 221/SRT PDT BDG/2020/PN JKT Pst Jo. Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 17 Desember 2020 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 28 Januari 2021;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa pada tingkat banding, kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Relaas Pemberitahuan untuk itu, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 8 Pebruari 2021 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 28 Januari 2021, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa dan meneliti apakah putusan Mejelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati dan meneliti dalil-dalil gugatan dan jawaban dari pihak yang berperkara berikut bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara Aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam Halamam 19 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI memutus perkara ini di tingkat banding, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, KUH Perdata, Reglement Indonesia yang Diperbaharui ( HIR) dan RV serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 388/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 14 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: Jum’at, tanggal 4 Juni 2021 oleh Hanifah Hidayat Noor, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, Dr. Artha Theresia, S.H., M.H dan Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, Budiarto, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Halamam 20 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI
Halamam 21 dari 21 Putusan Nomor: 143/PDT/2021/PT DKI Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Dr. Artha Theresia, S.H.,M.H Hanifah Hidayat Noor, S.H.,M.H Dr. Pontas Efendi, S.H.,M.H Panitera Pengganti Budiarto, SH
- Biaya Meterai :Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya Redaksi :Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya Proses :Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) + Jumlah :Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);