2342 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2342 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 88 other cases
- 44/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pn.Jkt.Pst (27 July 2017) — PN Jakarta Pusat
- 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (22 July 2014) — PN Jakarta Pusat
- 473/PDT/2017/PT.DKI (9 October 2017) — PT Jakarta
- 294/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (2 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 351/PDT/2015/PT.DKI (29 September 2015) — PT Jakarta
- 221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST (15 September 2016) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 2342 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BANK DKI, diwakili oleh Eko Budiwiyono dan Agus Suryantoro, masing-masing bertindak selaku Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan PT Bank DKI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arifin Djauhari, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Arifin Djauhari & Partners beralamat di Wisma Pede Lantai 3. B 304 Jalan MT. Haryono Kav. 17, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding I;
Melawan
THE TJIN KOK, yang bertindak atas nama diri sendiri dan atas nama para saudara kandung almarhum THE A LIN dan Ny KWAN TOA LO, isteri sah almarhum tersebut, bertempat tinggal di Jalan Kramat Raya Nomor 42, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Terbanding I, II;
Dan
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Terlawan/Pembanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan/Pembanding I telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan, Terbanding I, II dan Turut Terlawan/Pembanding II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Pelawan yang dahulu bernama PT Bank Daerah Khusus Ibukota, adalah merupakan perseroan yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 11 April 1961 yang dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondang, S.H., Notaris di Jakarta, tambahan Berita Negara Republik lndonesia tanggal 1 Juni 1962, Nomor 44, yang kemudian telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 85 Tahun 2011, tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Poerbaningsih Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang saat ini komposisi pemegang sahamnya adalah 99,84% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sisanya sebesar 0,16% dimiliki oleh PD Pasar Jaya, dimana PD Pasar Jaya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa dengan demikian maka Pelawan dalam kedudukannya yang demikian itu berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi:
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri dan atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah merupakan perseroan dan termasuk kekayaan negara/daerah, sehingga dengan demikian seluruh kekayaan yang dimiliki adaiah merupakan kekayaan negara/daerah;
Bahwa dalam kedudukannya yang demikian itu Pelawan memiliki kekayaan yang antara lain berupa sebidang tanah yang satu dan lain hal sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1867/Kebon Kelapa seluas 2.236 m2, berikut bangunan gedung perkantoran yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, setempat dikenal dengan tanah dan bangunan di Jalan Ir. H. Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat, yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut dengan barang sengketa;
Dengan demikian maka barang sengketa a quo adalah merupakan barang milik negara/daerah, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa pada tahun 2002 antara Pelawan dan Turut Terlawan dengan Terlawan pernah terjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Pelawan sebagai Tergugat I dan Turut Terlawan sebagai Tergugat II, sedangkan Terlawan sebagai Penggugat, demikian sebagaimana ternyata dalam daftar perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst;
Bahwa perkara tingkat pertama Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kemudian berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Nomor 301/PDT/2004/PT DKI, dan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 2256 K/Pdt/2005 dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Nomor 240 PK/Pdt/2008;
Bahwa pada akhirnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2256 K/Pdt/2005 tanggal 28 Agustus 2006 tersebut, Pelawan sebagai Tergugat I dan Turut Terlawan sebagai Tergugat II, telah dikalahkan dan salah satu amar putusannya menghukum Pelawan dan Terlawan 1 untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Terlawan sebesar Rp2.233.000.000,00 (dua milliar dua ratus tiga puluh tiga juta), ditambah dengan bunga sebesar 12% per tahun, terhitung semenjak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh Para Tergugat (Pelawan dan Turut Terlawan);
Bahwa guna melaksanakan putusan tersebut Terlawan telah mengajukan permohonan eksekusi ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian atas permohonan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dikeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 043/2009 Eks. Jo. Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Juli 2011 yang isinya pada pokoknya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita eksekusi terhadap: sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya Jalan H. Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, yang adalah merupakan barang milik Pelawan, (barang sengketa dalam perkara ini);
Bahwa atas dasar penetapan sita eksekusi tersebut kemudian telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap barang sengketa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Daftar Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 27 Juli 2011, yang isinya pada pokoknya telah dilakukan sita eksekusi terhadap: sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan gedung berlantai 8 (delapan);
Bangunan mana yang terbuat terdiri dari lantai keramik, dinding tembok, langit- langit triplek/cor, atap cor dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat Tembok Bangunan;
Sebelah Timur Jalan Juanda III;
Sebelah Utara Tembok Bangunan;
Sebelah Selatan Tembok Bangunan;
Sebidang tanah tersebut terletak dan dikenal oleh umum di Jalan H. Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat;
Bahwa Pelawan dengan ini menyatakan sangat berkeberatan atas pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Berita Acara Eksekusi Berita Acara Sita Eksekusi Daftar Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 023/Pdt.G/2002/ PN Jkt.Pst., tanggal 27 Juli 2011 yang dilakukan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi 043/2009 Eks. Jo. Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Juli 2011, dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa penetapan sita eksekusi sebagai dasar pelaksanaan sita eksekusi telah dibuat dengan cermat dan tidak memenuhi azas formal dalam beracara perdata, dimana mengenai identitas obyek yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah dengan menyebutkan: sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya Jalan H. Juanda HI Nomor 7-9 Jakarta Pusat;
Bahwa dengan uraian yang demikian itu maka oleh karena obyek yang disita adalah barang tetap yang berupa tanah, maka identitas tanah sebagai obyek sengketa ternyata telah tidak dicantumkan dengan jelas yang antara lain menyangkut letak persil, luas tanah dan status hak atas tanahnya, nomor buku tanah maupun siapa pemegang haknya;
Bahwa dengan demikian maka sita eksekusi yang demikian itu tidak memenuhi syarat formal untuk dilakukan pendaftaran sita eksekusi di kantor pertanahan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang;
Bahwa selain itu ternyata Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam melaksanakan Sita Eksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Daftar Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 023/Pdt.G/ 2002/PN Jkt.Pst., tanggal 27 Juli 2011 telah melampaui batas wewenang yang diberikan oleh Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 043/2009 Eks. Jo. Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Juli 2011 sebagai dasar pelaksanaan sita eksekusi, dimana dengan jelas dalam penetapan sita eksekusi diperintahkan untuk melakukan sita eksekusi terhadap: sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya Jalan H. Juanda III Nomor 7-9 Jakarta Pusat, akan tetapi dalam pelaksanaan sita eksekusi telah dilakukan sita eksekusi terhadap:
Sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan gedung berlantai 8 (delapan). Bangunan mana yang terbuat terdiri dari lantai keramik, dinding tembok, langit-langit triplek/cor, atap cor dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat Tembok Bangunan;
Sebelah Timur Jalan Juanda III;
Sebelah Utara Tembok Bangunan;
Sebelah Selatan Tembok Bangunan;
Sebidang tanah tersebut terletak dan dikenal oleh umum di Jalan H. Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat;
Bahwa dengan demikian Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tanpa wewenang telah menambahkan uraian formal tentang identitas obyek yang disita, sehingga bertentangan dengan azas formal dalam beracara perdata;
Bahwa selain itu sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap barang sengketa tersebut adalah jelas-jelas merupakan pensitaan eksekusi yang melanggar hukum, dengan penjelasannya sebagai berikut:
Bahwa barang sengketa yang dilakukan sita eksekusi tersebut adalah tanah dan bangunan milik Pelawan;
Bahwa Pelawan adalah perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
Bahwa dengan demikian maka barang sengketa berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kekayaan Negara Pasal 2 Ayat 1 Huruf g, adalah termasuk barang atau kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 Ayat 11, Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Bahwa berdasarkan Pasal 50 Ayat 1 Huruf d Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap: barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Bahwa dengan uraian mana telah jelas, apabila pensitaan eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo, selain tidak cermat dan melampaui wewenang yang diberikan penetapan pensitaannya, juga merupakan pensitaan yang melanggar hukum, dalam hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kekayaan Negara dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa oleh karena itu keberatan Pelawan atas dilakukannya sita eksekusi atas barang sengketa ini adalah sangat beralasan, oleh karena itu dengan ini Pelawan mohon agar dengan segera dan secepatnya pensitaan eksekusi terhadap barang sengketa tersebut diangkat untuk kemudian dinyatakan sebagai sita eksekusi yang tidak sah dan tidak berharga;
Bahwa oleh karena prosedur hukum lebih lanjut dari adanya sita eksekusi ini adalah akan dikeluarkan penetapan lelang eksekusi sebagai dasar dilakukannya lelang eksekusi terhadap barang sengketa, maka dengan ini Pelawan mohon agar sebelum dijatuhkan putusan akhir terlebih dahulu dijatuhkan putusan provisi yang pada pokoknya berisi penundaan penerbitan penetapan lelang sebagai dasar pelaksanaan lelang terhadap barang sengketa, sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena perkara ini diajukan dengan alat buktinya yang autentik, maka Pelawan mohon agar putusan perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun jika terdapat bantahan (verzet);
Bahwa Turut Terlawan ikut digugat dalam perkara ini sekedar agar supaya dapat patuh dan tunduk pada putusan perlawanan (verzet) ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Memerintahkan agar menunda penerbitan penetapan lelang eksekusi sebagai dasar dilakukannya lelang eksekusi terhadap barang sengketa, sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menerima serta mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) ini seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (all good opposant);
Menyatakan bahwa barang sengketa adalah milik sah Pelawan;
Menyatakan bahwa Penetapan Sita Eksekusi Nomor 043/2009 Eks. Jo. Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 25 Juli 2011 dan pelaksanaan sita eksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi Daftar Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 023/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., tanggal 27 Juli 2011, adalah sita eksekusi yang tidak sah dan tidak berharga karena bertentangan dengan undang-undang;
Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dan secepatnya mengangkat sita eksekusi tersebut;
Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara perlawanan (verzet) ini;
Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Mengenai kedudukan hukum Pelawan (persona standi in judicio);
Bahwa yang bertindak sebagai "Pelawan" dalam perkara gugatan perlawanan (verzet) atas sita eksekusi ini adalah sebagai pihak di dalam perkara terdahulu, dhi. Perkara Nomor 23/Pdt.G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 301/PDT/2004/PT DKI., Jo. Nomor 2256K/Pdt/2005 dan Nomor 240 PK/Pdt/2008, dimana dalam perkara tersebut telah diajukan permohonan eksekusi untuk melaksanakan putusan a quo;
Bahwa perlawanan semacam itu seharusnya adalah perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga (pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara pokok) dan disebut dengan "perlawanan pihak ketiga" (derden verzet). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 195 Ayat 6 H.I.R yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "derden verzet" adalah perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga, dan bukan diajukan oleh pihak yang berperkara;
Bahwa dengan demikian, pihak yang mengajukan "gugatan perlawanan” ini adalah pihak yang tidak mempunyai kwalitas dan kedudukan menurut hukum acara perdata, sehingga sudah sepatutnya "gugatan perlawanan" ini dinyatakan "ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima";
Mengenai kedudukan Pelawan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa Terlawan menolak dengan tegas dalil dari Pelawan pada angka 1 gugatan perlawanan, dimana Pelawan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa:
Pelawan adalah merupakan Perseroan dan termasuk kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri dan atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Bahwa sekalipun Pelawan merupakan perseroan yang termasuk kekayaan negara/daerah, quod-non, namun Pelawan sebagai suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, tetap tunduk pada hukum mengenai Perseroan Terbatas, dan mempunyai hak dan kewajiban hukum kepada pihak lain, sebagaimana layaknya suatu badan hukum, dan tidak ada kaitannya apakah perseroan terbatas itu milik Negara atau tidak;
Bahwa sebagaimana diakui oleh Pelawan sendiri, maka kekayaan dari Pelawan adalah kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, dengan demikian status dan kedudukan hukum dari Pelawan adalah sebagaimana halnya badan hukum lainnya yang tidak ada kaitannya dengan negara yaitu bahwa Pelawan mempunyai hak dan kewajiban hukum yang harus dipenuhinya, dan jika tidak dipenuhinya maka konsekuensi hukumnya adalah bahwa kekayaan dari Pelawan dapat dikenakan penyitaan untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya, sebagaimana halnya dalam perkara ini;
Mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa Pelawan dalam gugatan perlawanannya mendalilkan bahwa sita eksekusi a quo telah dijalankan dan telah didaftarkan di Kantor Pertanahan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Akan tetapi pihak BPN ternyata tidak diajukan sebagai pihak dalam gugatan perlawanan ini, dan oleh karenanya gugatan Pelawan tidak memenuhi syarat formal dan bahkan cacat hukum (plurium litis consortium), dan gugatan Pelawan sudah sepantasnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (Terlampir Bukti T-l);
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, Terlawan mohon agar Majelis Hakim menolak gugatan perlawanan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 08/Pdt.Plw/2012/PN Jkt.Pst., tanggal 17 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak gugat provisi Pelawan;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Terlawan;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan ditolak seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 324/PDT/2013/PT DKI, tanggal 26 September 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding I pada tanggal 28 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2014, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 35/Srt.Pdt.Kas/2014/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 08/Pdt.Plw/2012/PN Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding I tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terlawan/Terbanding I, II pada tanggal 17 April 2014;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Terlawan/Terbanding I, II mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi ini dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Judex Facti) tersebut telah salah menerapkan hukum, melampaui batas wewenang serta menjalankan peradilan tidak sesuai dengan tata cara mengadili yang harus diturut sebagaimana ditentukan perundang-undangan, dengan uraian selengkapnya sebagai berikut:
Salah Menerapkan Hukum;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 3 dan halaman 4 putusannya yang menganggap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar adalah merupakan pertimbangan yang salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dianggap tepat dan benar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah pertimbangan hukum pada halaman 24 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa oleh karena Pelawan merupakan perseroan terbatas dengan ciri-ciri utama perseroan maka tunduk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana modalnya berasal dari keuangan negara atau kekayaan negara yang merupakan penyertaan modal dalam perseroan yang telah dipisahkan dari pemiliknya berarti bukan lagi dikelola melalui APBN/APBD atau bukan lagi milik negara, tetapi sudah merupakan harta kekayaan milik perseroan (i.c. PT Bank DKI), sehingga dengan demikian penyitaan dapat dilakukan terhadap harta milik perseroan, dengn demikian sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri karena Pelawan dikalahkan dan dihukum dalam suatu gugatan perdata adalah suatu tindakan yang sah dan benar;
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu jelas merupakan pertimbangan hukum yang salah dalam menerapkan hukum. Karena dalam memandang dan menetapkan status subyek hukum Pelawan/ Pembanding/Pemohon Kasasi, seharusnya selain menggunakan undang-undang perseroan terbatas, pada diri Pemohon Kasasi mengenai kekayaannya juga diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan demikian apabila ketentuan mengenai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga diterapkan pada diri Pelawan untuk menentukan status kekayaannya, maka segala kekayaan dari Pelawan adalah termasuk sebagai kekayaan Negara;
Bahwa Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 secara tegas mendefinisikan keuangan itu meliputi dan termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah, sehingga pertimbangan hukum tersebut apabila disandingkan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 akan diperoleh uraian sebagaimana bagan berikut ini:
-
Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membenarkan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 Ayat 1 Huruf g Bahwa oleh karena Pelawan merupakan perseroan terbatas dengan ciri-ciri utama perseroan maka tunduk pada Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana modalnya berasal dari keuangan negara atau kekayaan negara yang merupakan penyertaan modal dalam perseroan yang telah dipisahkan dari pemiliknya berarti bukan lagi dikelola melalui APBN/ APBD atau bukan lagi milik negara; Secara tegas mendefinisikan keuangan itu meliputi dan termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah,
Bahwa oleh karena itu apabila Pelawan sebagai perseroan dan dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka aset Pelawan sebagai aset Perseroan adalah merupakan aset Negara yang apabila dihubungkan dengan Pasal 50 Ayat 1 Huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas dinyatakan: Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Bahwa selain itu kekayaan negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) pada PT Bank DKI adalah kekayaan yang berupa saham. Maka apabila dilakukan pensitaan terhadap aset PT Bank DKI, maka nilai saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (bukan sahamnya) akan menjadi berkurang, yang demikian artinya nilai asetnya akan berkurang. Oleh karena itu pada hakekatnya pensitaan tersebut juga telah mengurangi aset negara, karena telah dilakukan dan menjangkau pada asset negara. Oleh karena itu tetap termasuk kualifikasi sebagai pensitaan terhadap kekayaan negara yang dilarang oleh undang-undang;
Bahwa dengan uraian tersebut diatas menjadi jelas kekeliruan dalam menerapkan hukum dari Judex Facti yang sama sekali tidak mempertimbangkan berlakuknya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di dalam mempertimbangkan status hukum dari aset Pelawan/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagai Perseroan yang didirikan dengan keuangan negara/daerah;
Melampaui batas wewenang;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut juga merupakan pertimbangan hukum yang melampaui batas wewenang Hakim sebagai pelaksana Undang-undang, karena pertimbangan Hakim tidak boleh melanggar undang-undang;
Bahwa menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas dan tegas apabila Pelawan/Pembanding/ Pemohon Kasasi sebagai Perseroan yang didirikan dan sahamnya berasal dari keuangan negara yang dipisahkan adalah termasuk kekayaan/aset negara. Sehingga dalam praktek bisnisnya laporan keuangan Pemohon Kasasi juga menjadi obyek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi negara yang memiliki wewenang untuk memeriksa keuangan Negara;
Bahwa akan tetapi dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 24 putusan dinyatakan: apabila modal yang sudah dipisahkan tersebut sudah bukan lagi milik negara akan tetapi milik perseroan;
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian adalah merupakan pertimbangan hukum yang melampaui batas wewenang karena menurut Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seluruh aset Pelawan/Pembanding/Pemohon Kasasi adalah termasuk kekayaan negara, akan tetapi pertimbangan hukum tersebut menyatakan bukan aset negara. Dengan demikian Judex Facti telah melampaui kewenangan yang dimiliki untuk menentukan apakah suatu barang/aset itu merupakan milik negara atau bukan. Padahal mengenai hal itu adalah merupakan wewenang pembuat undang-undang dan bukan Hakim. Atau dengan kata lain pertimbangan hukum yang demikian itu telah bertentangan dengan bunyi undang-undang, sehingga haruslah dibatalkan;
Tidak melaksanakan pengadilan sesuai tata cara yang harus diturut;
Bahwa dalam melaksanakan peradilan hakim harus mengikuti segala ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum formil maupun materiil;
Bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, telah jelas dan tegas apabila seluruh aset Pelawan/Pembanding/Pemohon Kasasi adalah merupakan aset/kekayaan negara yang oleh karena itu berdasarkan Pasal 50 Ayat 1 Huruf d Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang untuk melakukan pensitaan;
Bahwa sebagai ketentuan perundang-undangan ke dua undang-undang tersebut di atas, yaitu Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, harus dipedomani, dijadikan dasar oleh Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Bahwa akan tetapi ketentuan kedua perundang-undangan tersebut telah diabaikan dan dilanggar oleh pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Undang-Undang PT saja dan doktrin hukum perdata mengenai perseroan. Bahwa semestinya dan seharusnya, kedua perundang-undangan yang mengikat Pelawan/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagai hukum materiil juga harus menjadi dasar untuk mempertimbangkan dan kemudian menyatakan bahwa seluruh aset Pelawan/Pembanding/Pemohon Kasasi adalah sebagai kekayaan negara yang oleh karena itu dilarang untuk dilakukan penyitaan;
Bahwa apabila Judex Facti mempertimbangkan kedua undang-undang tersebut sebagai hukum positif yang mengikat dan berlaku pada diri Pelawan, maka tentu akan sampai pada pertimbangan hukum yang pada akhirnya menyatakan pensitaan yang telah dilakukan terhadap aset/kekayaan Pemohon Kasasi sebagai pensitaan yang bertentangan dengan Undang-undang.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa Pelawan adalah pihak yang sudah kalah dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara Nomor 23/Pdt. G/2002/PN Jkt.Pst., Jo. Nomor 301/PDT/2004/PT DKI, Jo. Nomor 2256 K/Pdt/2005 Jo. Nomor 240 PK/Pdt/2008, sehingga bentuk perlawanan a quo tidak lagi diperkenankan;
Bahwa lagi pula Pelawan adalah suatu “Perseroan” yang berbentuk Perseroan Terbatas sehingga harus tunduk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 sehingga obyek sita sah dilakukan sita eksekusi guna memenuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut;
Bahwa dengan demikian ditolaknya perlawanan Pelawan dipandang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BANK DKI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding I dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK DKI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Dr. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H.,
ttd./Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd./N.L.Perginasari A.R., S.H.,M.Hum.,
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
Nip. 19610313 198803 1 003