351/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 351/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 88 other cases
- 44/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pn.Jkt.Pst (27 July 2017) — PN Jakarta Pusat
- 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (22 July 2014) — PN Jakarta Pusat
- 473/PDT/2017/PT.DKI (9 October 2017) — PT Jakarta
- 294/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (2 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST (15 September 2016) — PN Jakarta Pusat
- 157/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst (14 January 2019) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; 2. Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Oktober 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014 ; MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : - Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut memeriksa, memutus perkara 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapt diterima ; DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI / REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 351/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------
PT. BANK DKI, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda III 7-9, Jakarta Pusat 10120, dalam Hal ini memberi kuasa kepada :-------------------
Gede Widiade, SH., MBL., Firmansyah, SH., CN., MH, Teguh Senoaji, SH, Gustian Wijayanto, SH, Ridho Kurniawan, SH., MH, Sahara D. Pangaribuan, SH., Para Advokat dan Penasehat Hukum pada kantor Muchtar Wahid & Gede Widiade Property & Land Consultant yang berkedudukan di Puri Imperium Office Plaza LG No.8-9, Jl. Kuningan Madya Kav. 5 & 6, Jakarta Selatan 12980, berdasarkan surat kuasa khusus No.01/13/GKH-Lit/I/2015 tanggal 13 Januari 2015, untuk selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------
MELAWAN
PT. MEGAH PRIMA MANDIRI, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Tebet Barat Raya No.31 B, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Ronny L.D. Janis, SH., Rinaldi Ansori, SH., Bayu Adji Hernawan, SH., MH., Atok Bharata, SH., Nur Adythia Pradipta, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Janis & Associates, berkantor di Royal Palace Blok C 11, Jl. Prof. Dr. Soepomo No.178 A, Jakarta 12870, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Maret 2015, untuk selanjutnya disebut : Terbanding semula Penggugat ;--------------
Dan :---------------------------------------------------------------------------------------------------
UNIT PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY, beralamat di Jl. Jatinegara Barat No.142, Jakarta untuk selanjutnya disebut : Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I ;----------------------------------------------------------------
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB KANTOR CABANG KHUSUS Jakarta Gedung Arthaloka Lt. 1 & 9 Jl. Jenderakl Sudirman Kav. 2-4, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai : Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II ;----------
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), beralamat di Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 61, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Yuningsih R, SH., M.Si, QIA, Temy Tresna K, SH, Emi Maryani, SH, Cahyo Adi, SH., MH., AAAIK, Junius K Damanik, SH, Hardoko Siwi, SH, Dimas Tri Yudhanto, SH, berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU.148/DMA/ IV/2015 tanggal 1 April 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai : Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III ;-----------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014, yang amarnya sebagai berikut :------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;----------------------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------
Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan E-Ticketing Transjakarta di 2 (dua) koridor yaitu di Koridor 6 (enam) dan 4 (empat) sebesar Rp.14.906.531.035,- (empat belas milyar sembilan ratus enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah) ;------------------
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) /Pemblokiran Garansi bank pelaksana Nomor : 1972/J.Pel/10/Jkt/ 2012 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp.7.143.339.480 (tujuh milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) yang berada pada Turut Tergugat II, berdasarkan Penetapan Nomor : 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 02 April 2013 dengan berita acara tanggal 05 April 2013 ;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;------------------------------
Menghukum Tergugatnuntuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.6.816.000 (enam juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;-----------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-------------------------
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 351/SRT.PDT.BDG/ 2013/PN.JKT.PST Jo 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dibuat oleh H. Edy Nasution, SH., MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pada tanggal 14 Oktober 2013 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Oktober 2014, Nomor : 60/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama masing-masing pada tanggal 08 Januari 2015 kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, tanggal 26 Januari 2015 kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding III semula turut Tergugat III, tanggal 23 Maret 2015 kepada Turut Terbanding I semula turut Tergugat I ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 5 Maret 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Maret 2015, dan salinannya telah disampaikan pada tanggal 09 Maret 2015 kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III melalui Delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 13 Maret 2015 kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, tanggal 23 Maret 2015 kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I ;-----------------------------------------------
Bahwa, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 09 April 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 09 April 2015, dan salinannya telah disampaikan pada tanggal 21 kepada Pembanding semula Tergugat melalui Delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;------------------------------------
Membaca Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor. 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 157/Srt.Pdt.Bdg/ 2014/PN.JKT.PST masing-masing tanggal 08 Januari 2015 kepada Turut
Terbanding II semula turut Tergugat II, tanggal 26 Januari 2015 kepada Terbanding semula Penggugat dan Turut terbanding III semula turut Tergugat III, tanggal 23 Maret 2015 kepada Turut Terbanding I semula turut Tergugat I dan tanggal 6 april 2015 kepada Pembanding semula Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;---
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang , oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--
Menimbang, pada pokoknya Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatan sebagai berikut :--------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (EXCEPTIE VAN ONBEVOEGHEID) ;-------
Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Sistim Pembayaran e-Ticketing Transjakarta Busway No.75/PKS/DIR/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 Pasal 22 ayat (2) telah mengatur tentang jalur penyelesaian apalabila dikemudian hari terjadi permasalahan antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/ Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian maka jelas dan tegas bahwa yang berwenang untuk memutuskan perselisihan antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/ Penggugat adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;----------------
GUGATAN KURANG PIHAK :---------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat merasa sangat keberatan atas pertimbangan judex facti dalam putusannya tersebut pada halaman 99 pragraf 2 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan Pembanding/Tergugat mengajukan eksepsi ini adalah oleh karena pihak Unit Pelaksana (UP) Transjakarta Busway (Turut TerbandingI/Turut Tergugat I hanya didudukan sebagai Turut Tergugat yang hanya dihukum untuk menghormati putusan ;-------------------------------
Bahwa sebagaimana diakui Terbanding/Penggugat dalam poin 2 posita gugatannya, bahwa perjanjian antara Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat didasarkan atas perjanjian antara Pembanding/
Tergugat dengan Turut Terbanding I/Turut Tergugat I sehingga terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Terbanding/Penggugat merupakan satu kesatuan yang saling terkait dengan kewajiban Pembanding/ Tergugat kepada Turut Terbanding I/Turut Tergugat I ;--------
Bahwa dengan tidak berdiri sendiri dan saling terkaitnya perjanjian Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat dengan kepentingan Turut Terbanding I/Turut Tergugat I dimana akibat gagalnya Terbanding/Penggugatmelaksanakan kewajibannya adalah berdampak langsung kepada kepentingan Turut Terbanding I/Turut Tergugat I sebagai operator dan pengguna akhir (end user) ;--------------------------------
GUGATAN TIDAK BERDASAR DAN BELUM WAKTUNYA UNTUK DIAJUKAN (PREMATURE) :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat merasa sangat keberatan atas pertimbangan judex facti dalam putusannya tersebut pada halaman 99 paragraf 3 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan Pembanding/Tergugat mengajukan eksepsi adalah oleh karena gugatan Terbanding/Penggugat yang didasarkan pada perjanjian tidak berdasar hukum dan belum waktunya untuk diajukan (premature) ;---
Bahwa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 5.1 poin 2 perjanjian kerjasama, berlakunya jangka waktu perjanjian untuk selama 10 (sepuluh) tahun merupakan perjanjian yang bersyarat digantungkan kepada syarat jangka waktu ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena syarat pemasangan “sarana dan prasarana” untuk 11 (sebelas) koridor Transjakarta Busway tidak diselesaikan atau tidak dipenuhi makamperjanjian tersebut belum dapat dikatakan telah berlaku untuk selama 10 (sepuluh) tahun sejak ditandatangani tanggal 6 Juni 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan yang menjadi kewajiban dari Terbanding adalah menyelesaikan pemasangan “sarana dan prasarana” untuk 11 (sebelas) koridor Transjakarta Busway dan memastikan sistim pembayaran E-Ticketing Transjakarta berjalan tanpa gangguan dan/atau secara terus menerus dimana hal tersebut merupakan 1 (satu) kesatuan yang menjadi kewajiban dari Terbanding/Penggugat ;----------------------------------------------
Bahwa sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut di atas, batas waktu yang dimiliki Terbanding/Penggugat untuk menyelesaikan seluruh pemasangan sarana dan prasarana sistim pembayaran e-Ticketing Transjakarta pada 11 (sebelas) koridor Busway dan siap dioperasikan
selambat-lambatnya adalah tanggal 27 Oktober 2012 ;--------------------------
Bahwa hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut di atas Terbanding/Penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemasangan sarana dan prasarana untuk 11 (sebelas) koridor, maka secara hukum Terbanding/Penggugat telah melakukan wanprestasi ;-----------------------------------------------------------------
GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat merasa sangat keberatan atas pertimbangan judex facti dalam putusan tersebut pada halaman 99 paragraf 4-5 ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat tegaskan mengenai ketidakjelasan isi gugatan yang disampaikan Terbanding/Penggugat tersebut ;-----------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Terbanding/Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas Pembanding/ Tergugat akui kebenarannya ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat menyatakan masih tetap dengan dalil-dalil Eksepsi dan jawaban tertanggal 4 Desember 2013 dan Duplik tertanggal 8 Januari 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Terbanding/Penggugat sangat keberatan ;----------------------------------
DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang telah kami uraikan dalam Eksepsi dan Pokok Perkara sepanjang masih relevan mohon tetap diberlakukan dalam bab Rekonpensi ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil dalam bab Rekonpensi ini tidak semata-mata dalil sangkalan Pembanding/Penggugat Rekonpensi ;---------------------------------------------------
Bahwa dalam bab Rekonpensi ini Pembanding/Penggugat Rekonpensi selain mempertahankan dalil tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding/Tergugat Rekonpensi juga menuntut ganti rugi atas perbuatan wanprestasi tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang telah Pembanding/Penggugat Rekonpensi ajukan pada saat pemeriksaan tingkat pertama sesungguhnya telah terbukti Terbanding/Tergugat Rekonpensi melakukan wanprestasi ;-----------------------
Bahwa terhadap perbuatan wanprestasi yang diilakukan oleh Terbanding/Tergugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sistim
Pembayaran E-Ticketing Transjakarta Busway Nomor. 75/PKS/DIR/VI/2012 – Nomor 001/MPM/PKS/VI/12 tertanggal 6 Juni 2012 telah dilakukan pengakhiran Perjanjian Kerjasama oleh Pembanding/Penggugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengakhiran Perjanjian Kerjasama tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ;---------------------------------------------------------
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Terbanding/Tergugat Rekonpensi menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Pembanding/ Penggugat Rekonpensi ;--------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Pembanding/Penggugat rekonpensi tidak sia-sia (illusoir) maka mohon untuk diletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Garansi Bank Pelaksana ;------------------------------
Bahwa oleh karena “sarana dan prasarana” system E-Ticketing Transjakarta Busway di koridor 4 dan 6 tidak berfungsi dan sangat mengganggu, serta karena kebutuhan yang sangat mendesak maka sudah sepatutnya secara hukum diberikan putusan provisi ;--------------------------------------------------------
Bahwa apabila Terbanding/Tergugat Rekonpensi tidak juga membongkan dan/atau memindahkan seluruh “sarana dan prasarana” tersebut, maka patut pula secara hukum dihukum membayar uang paksa (dwangsom) ;------
Pembanding/Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (Uitvorbaar bij voraad) ;-------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut :---------------------------------
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 2014 Jo. Putusan Sela No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 8 Oktober 2013 ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------------
ATAU :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 2014 ;-----------------------------------------------------
Mengadili sendiri perkara tersebut pada tingkat banding dengan amar putusan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dan mengangkat sita jaminan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 2 April 2013 ;----------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi dari Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) ;------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding/Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
Menerima jawaban Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;-------
BAB REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terbanding/Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pembongkaran dan pemindahan seluruhn sarana dan prasarana system E-Ticketing Transjakarta Busway yang dipasang oleh Terbanding/Tergugat Rekonpensi di seluruh halte Transjakarta Busway pada koridor 4 dan 6 dan apabila Terbanding/Tergugat rekonpensi tidak bersedia melakukan secara sukarela agar memerintahkan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pembongkaran dan pemiindahan secara paksa ;-----------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Pembanding/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;----------------------------------------------
Menyatakan Terbanding/Tergugat rekonpensi telah melakukan Wanprestasi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Garansi Bank Pelaksana No.1972/J.Pel/10/Jkt/2012 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp.7.143.339.480,- (tujuh milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;----------------
Menghukum Terbanding/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugu materiil dan immateriil kepada Pembanding/Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus yang keseluruhannya sebesar Rp.1.106.569.674.647,- (satu trilyun seratus enam milyar limaratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) ;-------------
Menghukum Terbanding/Tergugat Rekonpensi untuk membongkar dan memindahkan seluruh sarana dan prasarana system E-Ticketing Transjakarta Busway yang dipasang oleh Terbanding/Tergugat Rekonpensi diseluruh halte Transjakarta Busway pada koridor 4 dan 6 dan menghukum terbanding/Tergugat rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh jura rupiah) per hari apabila lalai melaksanakannya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakan ;------------------------------------------
Menghukum Terbanding/Tergugat rekonpensi membayar bunga 5% (lima Persen) perbulan dari seluruh jumlah kerugian tersebut terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai putusan ini dilaksanakan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (Uitvorbaar bij voraad) ;------------------
Menghukum Terbanding/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa Terbanding/semula Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo ;---------------------------------------------------------------
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dengan tepat dan benar memberikan pertimbangan hukum di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pembanding, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;--------------------------------------
Bahwa seluruh dalil-dalil Pembanding hanya berisi keberatan-keberatan yang
sesungguhnya menjadi wewenang sepenuhnya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Judex Factie) didalam memberikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Judex Factie) telah dengan benar dalam memberikan pertimbangan hukum dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan telah melaksanakan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam memori banding tersebut ;-----------------------------------------
BAHWA JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TELAH DENGAN TEPAT DAN BENAR DI DALAM MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA TENTANG EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT DALAM PERKARA A QUO :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding pada angka I halaman 4 tentang Eksepsi Kompetensi absolut ;------------------------------------
Bahwa selanjutnya Pembanding/ dahulu Tergugat setelah melakukan pemutusan perjanjian tersebut ternyata masih dalam tenggang waktu berlakunya Perjanjian Kerjasama Sistem Pembayar E-Ticketing Transjakarta Busway No.75/PKS/DIR/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 ;-------------------------------
Bahwa perjanjian a quo memuat hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak (incasu Pembanding dan Terbanding) sehingga perjanjian a quo bersifat timbal balik ;----------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut hukum, tindakan Pembanding yang melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak tersebut nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata ;------------------------
Bahwa perkara a quo merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri, oleh karena jenis pokokm perkara yang diajukan dalam gugatan Penggugat/ kini Terbanding adalah mengenai Pemutusan Perjanjian secara sepihak yang dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (vide pasal 1365 KHUPerdata) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa disamping itu terbanding telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian namun secara tiba0tiba Pembanding telah melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak yang nota bene tanpa dasar / alasan seketika itu juga berupaya mencairkan bank garansi tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat/kini Terbanding a quo sama sekali tidak berkaitan
dengan perselisihan dari pelaksanaan perjanjian atau hak dan kewajiban dimana klausula arbitrase berlaku ;--------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK :------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding pada huruf A angka 1 s/d 41 hal 4 s/d 5 memori banding tentang Eksepsi Gugatan Kurang Pihak ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil eksepsi Pembanding tersebut adalah sangat tidak berdasar, mengada-ada dan tidak berdasar berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum ;----------------------------------------------------------------------------
Dalil-dalil Pembanding tersebut pada dasarnya dilandasi motif tidak baik dan maksud terselubung, oleh karena hanya didasari kepentingan subyektif dan Pembanding semata-mata menghindar dari kewajibannya ;--
Bahwa seharusnya Pembanding apabila merasa haknya dilanggar akibat perbuatan dari Turut Terbanding I tersebut, dapat mengajukan gugatan tersendiri kepada pihak Turut Terbanding I ;-----------------------------------------
Berdasarkan alasan dan fakta hukum di atas, maka eksepsi Tergugat/kini Pembanding yang menyatakan “Gugatan Kurang Pihak” adalah sangat tidak berdasar dan tidak beralasan ;----------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN TIDAK BERDASAR DAN BELUM WAKTUNYA UNTUK DIAJUKAN (PREMATUR) :--------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding dengan tegas menolak dalil-dalil Pemabnding pada hurf B angka 1 s/d 7 hal 6 s/d 7 tentang Gugatan Tidak Berdasar dan Belum waktunya Untuk Diajukan (Prematur) yang pada pokoknya menyatakan Perjanjian Kerjasama Sistem Pembayaran E-Ticketing Transjakarta Busway No.75/PKS/DIR/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 merupakan perjanjian bersyarat :-------------------------------------------------------
TENTANG GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas dalil-dalil Pembanding pada huruf c hal 7 s/d 10 yang pada pokoknya mengajukan mengenai Eksepsi gugatan Obscuur Libel yang disebabkan atas asumsi adanya pertentangan antara alasan pembatalan perjanjian dengan alasan perbuatan melawan hukum dan pertentangan antara posita dan petitum serta penggabungan dalil perbuatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ;-------------
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas dalil-dalil Pembanding pada huruf b hal. 6 /d 10 yang pada pokoknya menyatakan adanya
pertentangan antara Posita dengan Petitum serta penggabungan dalil dalil perbuatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum ;-------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak seluruh dalil-dalil Pembanding untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Terbanding ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala sesuatu yang Terbanding uraikan dalam eksepsi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bahagian pokok perkara ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala hal apa yang tidak ditanggapi oleh pihak Terbanding, hal tersebut bukan berarti diakui kebenarannya, akan tetapi semata-,ata karena pihak Terbanding menganggap bahwa dalil-dalil tersebut dari pihak Pembanding tersebut sama sekali tidak ada relevannya dengan perkara a quo ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata Pembanding didalam memori bandingnya memberikan bantahan yang tidak esensial dan tidak tentu arahnya serta sama sekali tidak dibarengi dengan dasar alasan yang cukup ;-----------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding pada angka 7 s/d 12 Memori Banding tentang wanprestasi dan pengakhiran perjanjian ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding pada angka 16 s/d 21 Memori Banding tentang perbuatan ingkar janji/wanprestasi, oleh karena ternyata Terbanding telah melakukan pekerjaan E-Ticjketing Transjakarta di 2 (dua) koridor yaitu di koridor 6 (enam) dan 4 (empat) telah memenuhi doktin pemenuhan prestasi substansi pada tahap pemasangan sarana dan prasarana ;------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding pada angka 42 Memori Banding tentang pengangkatan sita jaminan, oleh karena pemberian jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud Garansi Bank Pelaksanaan oleh Turut Tergugat II No. 1972/J.Pel/10/Jkt/2012 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp.7.143.339.480,- (tujuh milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) merupakan pelaksanaan prestasi dari Terbanding ;-----------------------
DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam Konpensi tersebut diatas dan mohon agar dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Terbanding dalam bahagian Konpensi tersebut di atas, dimasukkan dan dipergunakan kembali serta dianggap satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekonpensi ini ;-----------------
DALAM EKAEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
ECEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS :----------------------------------------
Bahwa secara hukum harus dinyatakan Pembanding tidak cukup beralasan untuk mengajukan gugatan Rekonpensi cidera janji (wanprestasi) kepada Terbanding ;------------------------------------------------------------------------------------
GUGATAN REKONPENSI ADALAH KABUR (OBSCUUR LIBEL) :-------------------
Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Pembanding adalah Tidak Jelas (Ekseptio Obscuur Libeli) dan Positum Gugatan Rekonpensi tidak didukung Posita :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Gugatan Rekonpensinya, Pembanding ternyata terdapat beberapa hal yang menunjukkan perbedaan antara Posita dan Petitum (Positum gugatan Rekonpensi tidak didukung atau tidak ada hubungan dengan Posita) ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata pada angka 7 hal.29 petitum gugatan rekonpensinya tidak didukung oleh posita gugatan rekonpensi mengakibatkan gugatan Rekonpensi Pembanding menjadi tidak jelas (obscuur libel) ;---------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Konpensi semula dalam bahagian Konpensi tersebut dan dan mohon agar dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Terbanding dalam bahagian Konpensi tersebut di atas, dimasukkan dan dipergunakan kembali serta dianggap satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekonpensi ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak seluruh dalil-dalil Pembanding dalam bahagian Rekonpensi untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Terbanding ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil Pembanding di dalam gugatan Rekonpensinya, oleh karena yang menjadi objek sengketa didalam gugatan Konpensi a quo adalah permasalahan “Pemutusan Perjanjian secara sepihak” yang dilakukan oleh Pembanding ;---------------------------------
Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, oleh karenanya perbuatan yang melakukan pemutusan sepihak terhadap perjanjian-perjanjian a quo sebagaimana dimaksud di dalam surat dari direksi Bank DKI Nomor : 471/DIR/CORSEC/XUII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan surat Direksi bank DKI Nomor : 12/DIR/CORSEC/1/2013 tanggal 20 januari 2013 dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil kepada Terbanding ;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Doktrin Hukum dari Suharnoko, SH., MLL dalam
bukunya Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus (Cetakan ke-2 Penerbit Pranada Media, Jakarta, Tahun 2004, Halaman 61) mjemperkuat bahwa perjanjian a quo tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Pembanding hanya melalui Pemutusan Perjanjian secara sepihak yang dilakuakan oleh Tergugat ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan Pembanding membatalkan secara sepihak Perjanjian a quo tanpa mengajukannya di depan Hakim secara tegas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di ataur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak dalil-dalil Pembanding pada angka 9 hal.25 dan 26 Mwemori Banding tentang kerugian, oleh karena Terbanding tidak melakukan Wanprestasi kepada Pembanding ;---------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak dalil-dalil Pembanding pada angka 10 Memori Banding tentang permohonan sita jaminan, karena Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatan rekonpensinya ;----------------------------
Bahwa Terbanding menolak dalil-dalil Pembanding pada angka 12 Memori Bandingnya yang pada pokoknya tentang uang paksa/Dwangsom, oleh karena gugatan Rekonpensi Pembanding terkait dengan pembayaran sejumlah uang (vide petitum angka 4 gugatan Rekonpensi ;----------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti Terbanding tidak melakukan Wanprestasi kepada Pembanding, oleh karena itu tidak ada lagi alasan bagi pihak Pembanding untuk melakukan gugatan rekonpensi, karenanya gugatan rekonpensi a quo sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum tersebut di atas, maka Terbanding/semula Penggugat, Mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta c.q Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya ;------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 2014 ;----------------------------------------------------
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ;------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III dalam kontra memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :---------------
Bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan yang telah dikemukakan oleh Turut
Terbanding III/Turut Tergugat III, pada pemeriksaan tingkat pertama dianggap telah dimuat ulang dalam pemeriksaan ditingkat banding ini dan merupakan satu kesatuan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbang hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan No.60/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 2014 telah tepat dan benar, sepanjang terkait dengan Garansi Bank Pelaksana No. 1972/J.Pel/10/Jkt/2012 tanggal 24 April 2012 yang diterbitkan oleh Turut Terbanding II?Turut Tergugat II dan Kontra Garansi Bank No. : 202.861.12.05101 tanggal 24 April 2012 yang diterbitkan oleh Turut Terbanding III/Turut Tergugat III ;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Pembanding/Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai akibat pemutusan atau pengakhiran Perjanjian Kerjasama No. 75/PKS/DIR/VI/2012 dengan Terbanding/ Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan dinyatakannya Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Terbanding/Penggugat tidak terbukti melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama No. 75/PKS/DIR/VI/ 2012, sebagaimana dinyatakan Pembanding/Tergugat sebagai dasar pemutusan Perjanjian Kerjasama tersebut ;--------------------------------------------
Bahwa dengan tidak terbuktinya Terbanding/Penggugat telah melakukan wanprestasi, maka Garansi Bank Pelaksana No. 1972/J.Pel/10/Jkt/2012 tanggal 24 April 2012 tidak dapat dicairkan oleh Pembanding/Tergugat ;------
Bahwa pertimbangan hukum tersebut sesuai dengan fungsi Jaminan Pelaksana dimana Penjamin akan membayar kerugian yang timbul kepada Pemilik Pekerjaan sesuai nilai Jaminan yang ditetapkan, apabila Pelaksana Pekerjaan tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak yang telah disepakati ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin Garansi Bank Pelaksana No. 1972/J.Pel/10/Jkt/ 2012 tanggal 24 April 2012 kepada Turut terbanding II/Turut Tergugat II, maka Turut Terbanding III/Turut Tergugat III menerbitkan Kontra Garansi Bank No. 202.861.12.05101 tanggal 24 April 2012 ;---------------------------------
Bahwa dengan diterbitkannya Kontra Garansi Bank No. 202.861.12.05101 maka Turut Terbanding II Turut Tergugat II dapat mencairkan Kontra
Garansi Bank tersebut apabila Pembanding/Tergugat mencairkan Garansi Bank Pelaksana No. 1972/J.Pel/10/Jkt/ 2012 ;----------------------------------------
Bahwa denga tidak dapat dicairkannya Garansi Bank Pelaksana No. 1972/
J.Pel/10/Jkt/ 2012 tanggal 24 April 2012 oleh Pembanding/Tergugat, maka Kontra Garansi Bank No. 202.861.12.05101 tanggal 24 April 2012 juga tidak dapat dicairkan oleh Turut Terbanding II/Turut Tergugat II ;-----------------------
Apabila Garansi Bank dan Kontra Garansi Bank telah dicairkan maka penjamin sebagi Turut Terbanding III/Turut Tergugat III mempunyai hak subrogasi/recovery kepada Terbanding/Penggugat dan selanjutnya Terbanding/Penggugat wajib melakukan pembayaran kepada Turut Terbanding III/Turut Tergugat III ;---------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, maka Turut Terbanding III/Turut Tergugat III mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Tinggi DKI yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------
Menerima Kontra Memori Banding Turut Terbanding III/Turut Tergugat III untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa pencairan Kontra Garansi Bank No. 202.861.12.05101 tanggal 24 April 2012 baru dapat dilaksanakan apabila Garansi Bank No. 1972/J.Pel/10/Jkt/ 2012 tanggal 24 April 2012 sebesar Rp.7.143.339.480,- (tujuh milyar seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) telah dicairkan oleh Pembanding/ Tergugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memperhatikan dan meneliti putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Oktober 2013 dan Putusan Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014, Berita Acara Persidangan, bukti-bukti, memori banding, kontra memori banding serta surat-surat yang berkaitan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut dan putusan akhir yang mengabulkan gugatan konpensi untuk sebagian, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena membuat
pernyataan lalai / wanprestasi dan pemutusan sepihak terhadap perjanjian kerja sama sistem pembayaran e-ticketing transjakarta Busway No.75/PKS/DIR/VI/ 2012 tanggal 06 Juni 2012 dengan surat Tergugat No.11/DIR/GTI/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah meneliti / menilai bukti Perjanjian kerja sama sistem pembayaran e-ticketing Transjakarta Busway antara PT. Bank DKI dan PT. Megah Prima Mandiri Nomor : 75/PKS/DIR/VI/2012 Nomor : 001/MPM/PKS/VI/2012 tanggal 06 Juni 2012, yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat ;------
Menimbang, didalam kerja sama tersebut (P1-T-23), dalam Pasal 22 penyelesaian perselisihan disebutkan :-------------------------------------------------------
Pasal 22.1 : Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para pihak ;------------------------------------------------------------------------------
Pasal 22.2 : Bila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tersebut tidak berhasil tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka segala bentuk sengketa, perselisihan, pertentangan dan perbedaan di antara Para Pihak mengenai penerapan dan/atau interprestasi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) menurut peraturan-peraturan administrasi dan prosedur Arbitrase BANI dan dilaksanakan di Jakarta Indonesia ;-
Menimbang, bahwa didalam pasal 17 Pengakhiran Perjanjian Sebelum Waktunya, disebut :--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 17.1 : Pengakhiran Perjanjian oleh Bank DKI :-------------------------------
Bank DKI dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum Masa Perjanjian selesai dalam hal terjadinya salah satu peristiwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Mitra Stategik melakukan Wanprestasi dan tidak memperbaiki kegagalannya dalam memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu lainnya setelah diberitahukan secara tertulis oleh Bank DKI ;---------------------------------------------------
Mitra Strategik berada dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap ;----
Mitra Strategik tidak dapat melaksanakan Ruang Lingkup Pekerjaan Mitra Strategik ini secara penuh selama 60 (enam puluh) Hari Kalender karena Keadaan Kahar ;---------------------
Mitra Strategik tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksaan ;------------------------------------------------------------------
Bank Indonesia atau otoritas Keuangan yang berwenang memberikan perintah tertulis kepada Bank DKI agar Perjanjian ini diakhiri sebelum masa perjanjian berakhir, dengan ketentuan Mitra Strategik diberikan kesempatan untuk melakukan upaya-upaya terbaik untuk mendapatkan klarifikasi / melakukan negosiasi kepada Bank Indonesia atau otoritas keuangan yang berwenang terkait alasan-alasan yang tertuang dalam perintah tertulis tersebut ;--------------------
Pasal 17.2 : Pengakhiran Perjanjian oleh Mitra Strategik :-----------------------
Mitra Strategik dapat memutuskan Perjanjian ini sebelum berakhirnya Masa Perjanjian kepada Bank DKI dalam hal terjadinya salah satu Keadaan Kahar yang mengakibatkan Mitra Strategik tidak dapat melaksanakan Perjanjian ini selama lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Pemutusan Perjanjian Sebelum Waktunya oleh Pihak Bank DKI / Tergugat termasuk ruang lingkup yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama Sistem Pembayaran e-ticketing transjakarta Busway yang tunduk kepada pelaksanaan hukum dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 22) perjanjian Kerjasama Aquo, maka apabila terjadi perselisihan hukum yang berwenang secara absolut untuk menyelasaikan perselisihan adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena secara absolut yang berwenang menyelesaikan perselisihan perkara Aquo adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Aquo ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Tergugat / Pembanding telah dapat membuktikan kebenaran eksepsi absolutnya, maka eksepsi Tergugat yang lain tidak perlu di pertimbangkan, dan eksepsi Tergugat haruslah dikabulkan ;---------
Dalam pokok perkara :-------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat / Pembanding diterima, maka gugatan provisi dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan, dan dinyatakan tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat kompensi dikabulkan maka eksepsi Tergugat rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan ;-----------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan kompensi tidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi tidak perlu di pertimbangkan, dan dinyatakan tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Kompensi / Rekonpensi :-------------------------------------------------------------
Menimbang, karena gugatan kompensi dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat kompensi / Tergugat rekonpensi berada dipihak yang kalah dihukum membayar ongkos perkara ;---------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Oktober 2013 dan Putusan Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014 haruslah dibatalkan ;--------------------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Undang Undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;----------
Membatalkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Oktober 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 2014 ;------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi :-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima :-----------------------------------
DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut memeriksa, memutus perkara 60/PDT.G/2013/PN.JKT.PST ;----------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapt diterima ;-------------------------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat rekonpensi tidak dapat diterima ;-----------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;---------------------------
DALAM KONPENSI / REKONPENSI :-------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 22 September 2015 oleh Kami Johanes Suhadi, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. Amir Maddi, SH., MH dan Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 351/PEN/PDT/2015/PT.DKI, tanggal 3 Juli 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 29 September 2015, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu Yulman, SH., MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 351/PEN/PDT/2015/ PT.DKI, tanggal 3 Juli 2015 tanpa dihadiri para pihak yang berperkara ;-----------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. Amir Maddi, SH., MHJohanes Suhadi, SH
2. Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
Yulman, SH., MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan Rp.139.000.-
_____________+
Jumlah Rp.150.000,-