221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 88 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM PROVISI: - Menolak gugatan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang tabungan almarhumah Sudisah yang merupakan ibu Penggugat; — 4. Menghukum Tergugat untuk mencairkan rekening an. Sudisah (aim) sebesar Rp. 364.792.345,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat ditambah dengan Uang Terusan (bahasa sehari-hari : Uang Duka) selama 4 (empat) bulan ditambah bunga berjalan sampai dengan penutupan / pencairan tabungan rekening a.n Sudisah (aim) pada PT.Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara; — 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat sebesar Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata pada tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara:
DIMAS ADITIYA SYAM
Agama Islam, beralamat Komplek Walikota Blk.G RT.008, RW.006, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang saat ini bertempat tinggal di Jalan Plumpang Semper No.54 RT.001, RW.004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Kantor PMI Kota Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Frizona Naibaho, SH. dan Emmanuel Pandega, SH, masing-masing Advokat pada Kantor Law Firm FES & PARTNERS, berkantor di Jalan Kebon Bawang 6 No.57, Tanjung Periok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2016, selanjutnya disebut sebagai : Penggugat:
melawan:
PT. BANK DKI
berkantor di Jl.lr.H. Juanda III No.7-9 Jakarta Pusatl, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. Y Sugiharto, S.H,M.H, 2. Sari Fitriah H.S.Sos, M.H, 3. Bagus Massyanto, S.H, 4. Ade Nana Suryana, S.H, 5. Dimas Syaeful Hadi,
S.H, 6. Jaka J. Aristian, S.H, 7. Danaur Yudanto, S.H, 8 Adi Subrata, S.H dan 9. Rakhmat Citra, S.H, berdasarkan Surat Tugas tertanggal 20 Mei 2016 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat:
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas Perkara dalam sengketa yang bersangkutan;- Telah memperhatikan surat jawab menjawab yang diajukan para pihak; Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh para pihak;
Halaman 1 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 20
April 2016 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dibawah Nomor Register : 221/Pdt.G/2016/ PN.JKT.PST, tertanggal 20 April
2016, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Sudisah berdasarkan
Kutipan Akta Kelahiran No. 7715/JU/1985 tanggal 1 Agustus 1985;
Bahwa ibu kandung Penggugat telah menempatkan dananya kepada
Bank BRI dengan nomor Rekening 1415.01.002235.53.6 an Sudisah yang telah dicairkan seluruh dananya oleh Penggugat dan Bank DKI melalui Tabungan Monas Bank DKI - cabang Walikota Jakarta Utara Nomor Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah; —
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 ibu kandung Penggugat telah
meninggal dunia di Jakarta karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Pelaporan Kematian Nomor 61722225071300003 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tanggal 25 Juli 2013 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 100/KMT/JU/2013 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 2 Desember 2013;
Bahwa sekitar bulan desember 2003, Penggugat telah melakukan
permohonan penutupan dan pencairan dana rekeningTabungan Monas Bank DKI - cabang Walikota Jakarta Utara Nomor Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah, dimana Penggugat dan Tergugat juga telah mengadakan pertemuan beberapa kali dikantor Tergugat, untuk membicarakan syarat-syarat yang ditentukan Tergugat dalam melakukan penutupan dan pencairan dana rekening tersebut;
Bahwa melalui surat Tergugat tertanggal 2 Juni 2014 perihal jawaban
somasi/teguran menyatakan kepada Penggugat bahwa untuk penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik nasabah yang telah meninggal dunia maka pihak ahli waris atau pihak yang berhak menerimanya harus menunjukkan asli atau foto copy Penetapan sebagai Ahli Waris dari Pengadilan;
Bahwa untuk membuktikan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah ibu Sudisah, maka Penggugat telah mengajukan penetapan kepengadilan Agama Jakarta Utara dan mendapatkan
Halaman 2 Putusan No. 221/Pdt. G/2016/PN.Jkt. Pst.
Penetapan dengan Nomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014 yang menetapkan bahwa menyatakan ahli waris Almarhumah Hj. Sudisah binti Sopi Utoyo adalah Dimas Aditiya Syam bin Raden H. Zaenal Khadiyanto;
Bahwa dengan dikeluarkanya penetapan tersebut Penggugat kembali
mendatangi kantor Tergugat untuk penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah dengan memberikan salinan PenetapanNomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014, namun kembali Tergugat menolak untuk mencairkan uang tersebut tanpa dasar hukum yang jelas;
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah,Penggugat telah banyak mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian Materi!:
Bahwa dengan demikian total kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sampai saat ini adalah sebagai berikut:
Kerugian pokok sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta
rupiah);
Keuntungan yang didapat dari bunga tabungan sampai diputusnya perkara ini kurang lebih selama 36 bulan x 1% x 350.000.000,- =
Rp126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Kerugian atas biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengurusan perkara ini sebesar Rp 35.000.000.- (tiga puluh lima
juta);
Total kerugian material Pengugat adalah sebesar Rp 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah);
Kerugian Immateril:
Bahwa dengan tidak digunakannya uang milik Penggugat untuk keperluan yang semestinya, melainkan dipakai untuk keperluan Tergugat maka hal tersebut juga mengakibatkan kerugian immaterial terhadap Penggugat, dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa klien kami merasa malu karena dianggap bukan ahli waris dari Almarhumah ibu Sudisah, karena tidak diakuinya Penetapan Pengadilan Agama Nomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17
November 2014;
Bahwa klien kami merasa nama baiknya menjadi tercemar oleh
Halaman 3 Putusan No. 22 J/Pdt. G/2016/PNJkt. Pst.
karena perbuatan Tergugat yang tidak mengakui bahwa Penggugat
bukan ahli waris yang sah dari Almarhumah ibu Sudisah;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas klien kami mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.0000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut;
Bahwa agar tuntutan penggugat itu terpenuhi, maka wajar apabila semua
harta benda milik tergugat ditaruh dalam sita jaminan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yaitu Gedung Kantor Pusat Bank DKI yang beralamat di.Jl.lr.H.Juanda III/7-9 Jakarta 10120; —
Bahwa pula agar putusan ini nanti dilaksanakan oleh tergugat secara
suka rela, adalah wajar pula bila Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehari setiap lalalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa mengingat gugatan penggugat sekarang ini cukup kuat dasar
hukum dan alasannya, maka adalah wajar apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau tergugat verzet, banding atau kasasi;
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas maka kami memohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menerima
permohonan Gugatan ini dan memeriksa, mengadili, serta memutuskan
sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakkan dan menetapkan sita jaminan ( baslag) sah dan
berharga;
Menyatan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij
Vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dengan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat, tidak mempunyai suatu itikad baik untuk
Halaman 4 Putusan No.22l/Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
mencairkan uang tabungan almarhumah ibu SUDISAH yang merupakan ibu kandung Penggugat;
Menyatakan semua surat yang dimiliki penggugat adalah sah menurut
hukum dan mengikat;
Meletakkan dan menetapkan sita jaminan ( baslag) sah dan
berharga terhadap Gedung Kantor Pusat Bank DKI yang beralamat di.lr.H.Juanda 111/7-9 Jakarta 10120;
Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diderita
Penggugat yang diperkirakan sebesar Rp. 50.000.0000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (DwangSoom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (ex aquo et bono)\
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Kuasa
Penggugat dan Kuasa Tergugat telah hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui lembaga Mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2016 jo pasal 130 HIR, dengan cara menunjuk Hakim Mediator, berdasarkan Penetapan Nomor : 221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., namun upaya perdamaian tersebut gagal, sesuai dengan Laporan Hakim Mediator tertanggal 18 Juli
2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dan atas surat gugatan tersebut, Penggugat pada pokoknya menyatakan tidak ada perubahan pada
gugatannya serta tetap pada gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 28 Juli 2016 yang berbunyi sebagai berkut:
Halaman 5 Putusan No.22l/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang
telah dituangkan dalam surat gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT;
Bahwa alasan TERGUGAT untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA {EKSEPSjKOMPETENSI ABSOLUT):
Bahwa mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan
untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang dimana merupakan kewenangan Pengadilan Agama (Kompetensi Absolut)] — —
Bahwa apabila mencermati isi dari gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT, bukanlah mengenai perkara Perbuatan Melawan Hukum, melainkan megenai perkara mengenai hak waris atas harta peninggalan milik Almarhumah Sudisah berupa dana yang terdapat pada rekening tabungan yang berada pada TERGUGAT;
Bahwa mohon menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam
memeriksa perkara a quo bahwa TERGUGAT belum dapat memenuhi permohonan pengajuan penutupan dan/atau pencairan rekening an. Almarhumah Sudisah dikarenakan terdapat pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa atas permasalahan tersebut, cukup beralasan TERGUGAT untuk menahan terlebih dahulu dana yang terdapat pada rekening tabungan atas nama Sudisah dan meminta kepada PENGGUGAT untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengenai siapa ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Almarhumah Sudisah melalui Pengadilan Agama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan :
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
perkawinan;
warisi
Halaman 6 Putusan N o. 2 21 /Pdt.G/2016/PN.Jkt. Pst.
wakaf;
zakat;
infaq;
shadaqah; dan;
ekonomi syari’ah.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam disebutkan pula mengenai pembagian harta warisan, yaitu :
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, yang bersangkutan inengajulan gugatan melalui Pengadilan Agama dijakul<an pembagjan harta warisan.”;
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT tersebut di atas, sudah cukup
alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan perkara ini menyangkut kompetensi absolut dari Pengadilan Agama; —
B. GUGATAN KABUR [OBSCUURL/BEL)
Bahwa mohon kiranya untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang
memeriksa perkara a quo mengenai gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT yang sangat membingungkan dan sangat tidak jelas/kabur ( obscuurlibel);
Bahwa ketidakjelasan surat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu :
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan.
Bahwa PENGGUGAT pada Surat Gugatannya tidak satupun
terdapat dalil yang menguraikan dasar hukum ( ground) dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan;
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449 menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, adalah posita (fundamentumpetendi) tidak menjelaskan dasar hukum ( ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan dasar
Halaman 7 Putusan No.221/PdtG/2016/PN.Jkt.Pst.
fakta ( fetelijkground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas dan tidak tertentu ( eenduidlijk en bepaalde );
Bahwa dalam surat gugatannya, nyata-nyata PENGGUGAT
tidak menyampaikan dan/atau menjelaskan dalam positanya tentang dasar hukum ( rechtsground) yang mendasari gugatan, maka dengan demikian sudah sepatutnya gugatan yang seperti ini untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Tidak menyebutkan norma hukum yang dilanggar oleh
TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT dalam Posita gugatannya, tidak satupun terdapat dalil yang menyebutkan mengenai norma hukum yang telah dilanggar oleh TERGUGAT yang bertentangan dengan kewajibannya atau Undang-Undang/Peraturan lain yang berlaku;
Bahwa dalam posita gugatan a quo angka 8, yang menyebutkan “Bahwaatas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu
Sudisah,...’’sangatlah tidak jelas dan tidak beralasan menurut hukum karena tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan mana yang telah dilanggar oleh TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan dengan judul Gugatan perbuatan Melawan Hukum kepada TERGUGAT, namun dalam surat gugatannya tidak satupun dalil yang menguraikan mengenai perbuatan TERGUGAT yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum; — —
Bahwa Perbuatan Melanggar Hukum ( daad)
diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Wetbook). Secara
umum, unsur perbuatan melawan hukum adalah:
. adanya suatu perbuatan;
. perbuatan tersebut melawan hukum;
. adanya kesalahan dari pihak pelaku;
. adanya kerugian bagi korban;
. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian; —
M Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal
Halaman 8 Putusan No. 221/Pdt. G/2016/PN.Jkt. Pst.
454, menyampaikan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lahir akibat perbuatan orang :
Yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau
onrechtmatige daad (u: . Bisa dalam bentuk pelanggaran pidana atau factum
delictum atau;
. Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata
(law of tort), atau;
. Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata;
Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka
pelakunya sekaligus dapat dituntut:
. Hukuman pidana, atas pertanggungjawaban pidana
(crime liability), dan;
. Pertanggungjawaban perdata liability)-,
Bahwa dalam surat gugatan PENGGUGAT tidak satupun terdapat dalil yang menguraikan ketentuan mana yang dilanggar oleh TERGUGAT sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,sehingga dengan demikian membuat gugatan PENGGUGAT secara nyata mengandung ketidak-jelasan (obscuur libel) dan sudah
sepatutnya ditolak Majelis Hakim yang memeriksa pekara a quo;
C. GUGATAN KURANG PIHAK P LU RI U M LJ
CONSORTIUM)
Bahwa masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam masalah yang
diutarakan PENGGUGAT dalam gugatannya dan harus ikut dijadikan pihak dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat melihat permasalahan yang dipersoalkan oleh PENGGUGAT secara jelas dan menyeluruh;
Bahwa PENGGUGAT dalam surat gugatannya mempermasalahkan
mengenai penutupan dan/atau pencairan rekening an. Almarhumah Sudisah yang terdapat pada TERGUGAT, namun kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa selain PENGGUGAT, terdapat pihak lain yang mengajukan penutupan dan/atau pencairan rekening tersebut kepada TERGUGAT yaitu Sdri. Prihartini selaku adik tiri dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa selain Sdri. Prihartini selaku adik tiri Almarhumah Sudisah, masih terdapat pihak lain yang seharusnya dimasukkan sebagai pihak
Halaman 9 Putusan No. 22I/Pdt. G/2016/PN.Jkt. Pst.
dalam perkara a quo, yaitu Poni Murdi Harmoko dan Yohana Pambudi yang merupakan anak tiri dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa Almarhumah Sudisah semasa hidupnya memiliki 3 (tiga) orang
anak tiri (anak dari suami Almarhumah yaitu Almarhum Zaenal Khadiyanto), namun anak pertama dari suaminya tersebut telah meninggal dunia sebelum Almarhumah Sudisah meninggal dunia, sehingga saat ini Almarhumah Sudisah masih memiliki 2 (dua) orang anak tiri yaitu Doni Murdi Harmoko dan Yohana Pambudi;
Bahwa sangatlah beralasan TERGUGAT menyampaikan adanya pihak
lain dalam permasalahan ini, sebab faktanya diadakan pertemuan pada tanggal 23 Desember 2013 antara PENGGUGAT dan Sdri. Prihartini di kantor TERGUGAT untuk membahas proses pencairan dana di rekening tabungan Sudisah; ——
Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, PENGGUGAT pada dasarnya
mengetahui bahwa adanya pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris yang mempermasalahkan tabungan milik Sudisah;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi di atas, maka jelas sudah bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terdapat pihak yang terlibat akan tetapi tidak masuk sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan PENGGUGAT mengandung cacat exceptio ex juri maka sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan oleh TERGUGAT dalam
eksepsi tersebut di atas, mohon kiranya dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dalam pokok perkara ini; ——— —-— —
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT, dan perlu TERGUGAT tambahkan pula hal-hal yang kiranya dapat dimasukkan sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dalam pokok perkara ini, yaitu :
TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Tindakan TERGUGAT yang belum melakukan penutupan dan/atau
pencairan rekening tabungan atas nama sudisah adalah untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
Almarhumah Sudisah tidak mempunyai anak kandung;
Halaman 10 Putusan No. 221/Pdt. G/2016/PN.Jkt. Pst.
Segala kerugian yang didalilkan PENGGUGAT bukan tanggung jawab
TERGUGAT;
A TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT baik
dalam posita maupun petitumnya yang menyebutkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT sampaikan kronologis permasalahan penutupan dan/atau pencairan rekening atas nama Almarhumah Sudisah untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo :
Bahwa Almarhumah Sudisah memiliki rekening tabungan Monas
yang tercatat di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara dengan nomor rekening 201-23-68197-8 sejak tanggal 2 Juni 2006;
Bahwa rekening tabungan yang dimiliki Almarhumah Sudisah
merupakan rekening tabungan yang diperuntukan untuk penerimaan gaji dan/atau penghasilan lainnya dari profesinya sebagai Guru di Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2013, telah datang seseorang yang mengaku sebagai adik tiri dan ahli waris Almarhumah Sudisah yang bernama Prihartini kepada
TERGUGAT;
Bahwa kedatangan Sdri. Prihartini kepada TERGUGAT untuk menginformasikan bahwa Sdri. Sudisah telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013 karena sakit, oleh karenanya Sdri. Prihartini sebagai ahli waris Almarhumah Sudisah ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Copy Kartu Keluarga an. Almarhumah Sudisah tanggal 26
April 2013;
Copy buku tabungan Monas an. Almarhumah Sudisah Nomor
Rekening 201.23.68197.8;
Copy Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29 Nopember
2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sukapura yang menyatakan bahwa perkawinan antara Almarhumah Sudisah
Halaman 11 Putusan N o. 2 21 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
dengan Drs. R. Z. N. Kadiyanto sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982
tidak mempunvai/dikaruniai anak;
• Copy Surat Pernyataan Hibah pada tanggal 26 Desember
2012;
Atas kedatangan dan informasi Sdr. Prihartini tersebut, TERGUGAT memberikan persyaratan penutupan/pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia kepada Sdr. Prihartini;
Bahwa beberapa hari setelah kedatangan Sdri. Prihartini, datang seseorang yang mengaku bernama Sdr. Dimas Aditya Syam (PENGGUGAT) kepada TERGUGAT dan menurut pengakuannya adalah anak kandung Almarhumah Sudisah untuk itu PENGUGAT datang untuk mengurus penutupan dan/atau pencairan rekening Tabungan Monas an. Almarhumah
Sudisah;
Bahwa atas kedatangan PENGGUGAT, selanjutnya TERGUGAT memberikan persyaratan penutupan/pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia kepada PENGGUGAT; —
Bahwa dari kedatangan dua pihak yang ingin melakukan
penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah terdapat informasi yang berbeda dimana Sdri. Prihartini selaku adik tiri Almarhumah Sudisah mengatakan bahwa Almarhumah tidak mempunyai anak kandung, sedangkan pihak PENGGUGAT mengatakan bahwa benar anak kandung dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa oleh karena terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku
sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah dan ingin melakukan pencairan/penutupan rekening an. Sudisah, maka TERGUGAT belum dapat mencairkan dan/atau menutup rekening dimaksud sampai dengan persoalan diantara para pihak tersebut diselesaikan;
Bahwa selain hal tersebut di atas, kiranya dapat TERGUGAT sampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perakara a quo bahwa selain permasalahan mengenai siapa yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah, terdapat
Halaman 12 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
permasalahan lain yang membuat TERGUGAT belum dapat melakukan pencairan/penutupan rekening tersebut yaitu sampai dengan bulan Desember 2014 Almarhumah masih menerima Gaji, TKD, serta tunjangan beras dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dimana terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah dan ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah serta masih terdapatnya dana dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan kelebihan Gaji yang dibayarkan, maka sangatlah beralasan TERGUGAT hingga saat ini belum dapat melakukan
penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan;
an. Almarhumah Sudisah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;--
Bahwa TERGUGAT tidak mencairkan dan/atau menutup rekening
an. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya dalil PENGGUGAT yang menyebutkan sengaja menolak melakukan penutupan dan/atau pencairan dana tabungan an. Sudisah merupakan perbuatan melawan hukum kiranya patut untuk ditolak;
Bahwa mohon kiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang
memeriksa perkara a quo bahwa perbuatan melawan hukum secara genuine termasuk kategori perikatan yang lahir dari
Undang-Undang. Berkenaan dengan hal itu, doktrin tentang perbuatan melawan hukum menyimpulkan bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum adalah: “suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari adanya hubungan hukum maupun kontraktual”,
Bahwa selanjutnya, unsur Perbuatan Melawan Hukum
( OnrechtmatigeDaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan
1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook), secara umum, unsur perbuatan melawan hukum adalah:
adanya suatu perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum;
adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Halaman 13 Putusan No. 221/Pdt. G/20 i 6/PN.Jkt. Pst.
adanya kerugian bagi korban;
adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT di atas sangatlah tidak
beralasan menurut hukum PENGGUGAT mengatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena belum memenuhi permohonan PENGGUGAT untuk mencairkan dana di rekening Almarhumah Sudisah kepada PENGGUGAT, maka sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang
diajukan PENGGUGAT;
B. TINDAKAN TERGUGAT YANG BELUM MELAKUKAN PENUTUPAN DAN/ATAU PENCAIRAN REKENING TABUNGAN ATAS NAMA SUDISAH ADALAH UNTUK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK :
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada posita angka 8 surat gugatan, yang menyebutkan :
“Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah Sudisah, Penggugat telah banyak mengalami kerugian...”]
Bahwa hal tersebut sangatlah tidak beralasan mengingat
PENGGUGAT tidak menyebutkan secara spesifik Perbuatan Melawan Hukum mana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT;
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa alasan
TERGUGAT belum dapat melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah dikarenakan terdapat lebih dari satu pihak yang datang kepada TERGUGAT dan mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah untuk mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah;
Bahwa atas kedatangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah, TERGUGAT telah memberikan persyaratan penutupan rekening oleh Ahli Waris/Wakil Nasabah yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan internal TERGUGAT yaitu sesuai Keputusan Direksi No. 86 tanggal 22 April 2014 tentang Buku Pedoman Perusahaan Operasional-Lampiran Revisi ke I Bab
Halaman 14 Putusan No. 22 l/Pdt. G/2016/PN. Jkt. Pst.
Ill Sub Bab O No. 320.0;
Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT akan mencairkan dana yang
terdapat pada rekening Almarhumah Sudisah, namun demikian untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank, maka TERGUGAT belum dapat mencairkan dana tersebut hingga telah jelas siapa pihak yang berhak atas dana tersebut;
Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT sampaikan pula bahwa
sampai dengan bulan Desember 2014, rekening tabungan atas nama Almarhumah Sudisah masih menerima Gaji, TKP, serta tunjangan beras dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mana harus dikembalikan juga kepada Suku Dinas Provinsi DKI Jakarta karena merupakan uang Negara;
Bahwa tindakan TERGUGAT belum dapat mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah adalah untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan:
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip .”; --
Bahwa selain itu, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan :
“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha
dengari prinsipkehati-hatian.":
Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum
TERGUGAT belum mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pihak yang berhak atas dana tersebut oleh karena TERGUGAT menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
Bahwa pada saat Almarhumah Sudisah menikah dengan Almarhum Zaenal Khadiyanto, Almarhum Zaenal Khadiyanto telah memiliki 3
Halaman 15 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
(tiga) orang anak hasil dari perkawinan dengan Isteri sebelumnya, dimana anak pertama dari Almarhum Zaenal Khadiyanto telah meninggal dunia;
Bahwa Alamarhumah Sudisah semasa perkawinannya dengan
Almarhum Zaenal Khadiyanto tidak dikarunia seorang anak, dan pada tahun 1985 atas persetujuan bersama antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah mengangkat seorang anak bernama Dimas Aditya Syam (PENGGUGAT) yang baru berumur 4 hari sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29
Nopember 2012 diketahui bahwa perkawinan antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah sesuai dengan kutipan akta pernikahan nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982 dari KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tidak mempunvai/dikarunia anak. dimana dipertegas dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 26 Desember 2012, yang intinya menyebutkan bahwa PENGGUGAT adalah Anak Angkat Non Adopsi; —
Bahwa di dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang
dimaksud Ahli Waris adalah : “ pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena
hukum untuk menjadi ahli waris"]
Bahwa atas dasar tersebut, mohon menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perakara q quo untuk menyatakan bahwa Anak Tiri dan Anak Angkat bukanlah Ahli Waris; -—
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Majelis
hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menetapkan pihak yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah;
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan bahwa perbuatan TERGUGAT tidak mencairkan dan/atau menutup rekening tabungan an. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya antara dalil PENGGUGAT yang menyatakan
Halaman 16 Putusan No. 221/Pdt. G/2016/PNJkt. Pst.
TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh PENGGUGAT akibat tidak dicairkannya dana tabungan milik almarhumah Sudisah sama
sekali tidak relevan dan merupakan sesuatu hal yang berbeda;
Bahwa kerugian PENGGUGAT sebagaimana dalam dalilnya angka 8 sama sekali tidak ada kaitannya dengan tidak
dicairkannya/ditutupnya rekening tabungan an. Sudisah;
Bahwa oleh karenanya, permohonan PENGGUGAT dalam petitum yang menuntut agar TERGUGAT membayar ganti kerugian sudah
sepatutnya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan dan menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT; —
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke );
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke );
Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana yang dimaksud dalam dalil - dalil PENGGUGAT dalam gugatannya;
Menyatakan TERGUGAT merupakan pihak yang beritikad baik;
Menyatakan TERGUGAT telah menjalankan prinsip kehati-hatian Bank; --
Menetapkan Pihak yang berhak menerima dana di Tabungan Monas
Almarhumah Sudisah;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)\
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 1 Agustus 2016 serta Tergugat mengajukan
Duplik tertanggal 4 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No.3172032101151005,
tertanggal 30 Januari 2015 an. Kepala Keluarga : Dimas Aditya Syam,
Halaman 17 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
yang diterbitkan oieh Kepala Kelurahan Tugu Selatan, diberi tanda : P . 1;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kelahiran an. Dimas Aditya
Syam tertangga 29 Juli 1985 dari Puskesmas Kecamatan Koja, diberi tanda: P 2;
1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran No.7715/JU/1985, tanggal 01 Agustus 1985 an.Dimas Aditya Syam, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Utara, diberi tanda :
P 3
1 (satu) lembar foto copy Surat Laporan Kelahiran No.126A/ll/4/85, tanggal 11 Desember 1985, dari Kelurahan Sukapura, diberi tanda P. 4; -
1 (satu) set foto copy Penetapan Nomor 071/Pdt.P/20/2014/PA.JU,
tanggal 17 November 2014, yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, diberi tanda : P. 5;
1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kematian No.100/KMT/JU/2013,
tanggal 02 Desember 2013 an.Sudisah, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, diberi tanda : P. 6;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.3172044907550003, tanggal 26 April 2013, an.Sudisah, diberi tanda P.
7;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kehilangan Barang / Surat
Penting No.Pol: SKET/9065/B/XI/2013/S.Tpk, tanggal 25 November 2013, yang diterbitkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, diberi tanda : P. 8;
1 (satu) lembar foto copy Buku Tabungan Bank DKI No Rekening :
201.23.68197.8 an.Sudisah, diberi tanda : P. 9;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Penyerahan Dokumen an.Dimas
Aditiya Syam (Penggugat) kepada Bank DKI tanggal 28 Mei 2016, diberi tanda : P. 10;
1 (satu) lembar foto copy Suraty Teguran / Somasi dari Penggugat melalui Kuasanya kepada Bank DKI, tanggal 23 Mei 2014 diberi tanda P. 11; —
1 (satu) lembar foto copy Surat Jawaban atas Somasi / Teguran dari Bank DKI, Nomor: 238/WKJUA/I/2014, tanggal 2 Jui 2014, diberi tanda : P. 12;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Nomor : 0025/BHI/SP-BANK
DKI Cabang Walikota Jakarta Utara, tanggal 25 November 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara, diberi tanda : P. 13;
2 (dua) lembar foto copy Surat dari Biro Hukum Indonesia Nomor :
Halaman 18 Putusan No. 221/Pdt. G/2016/PNJkt. Pst.
027/BHI/ST-BANK DKI/DAS/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bank DKI, diberi tanda : P. 14;
2 (dua) lembar foto copy Surat dari Bank DKI Nomor: 253/WKJU/III/2015, tanggal 13 Maret 2015, yang ditujukan kepada Biro Hukum Indonesia
Non-Ligitasi & Ligitasi, diberi tanda : P. 15;
Menimbang, bahwa seluruh bukti surat Penggugat telah diberi
meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat
Penggugat bertanda : P. 2, P 7 dan P. 9 tidak dapat diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat
telah mengajukan bukti surat berupa :
1 (satu) set foto copy Rekening Koran No. AC.201-23-08197-8 an
Sudisah, diberi tanda : T. 1;
' 1 (satu) lembar foto copy Permohonan Pembukaan Rekening Tabungan
tertanggal 02 Juni 2006 an. Sudisah, diberi tanda : T. 2;
2 (dua) lembar foto copy Formulir Pengkinian Data Nasabah Perorangan
tertanggal 18 Mei 2010 an. Sudisah, diberi tanda : T. 3;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Dokumen dari Prihatini tertanggal
12 Desember 2013, diberi tanda : T. 4;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Terima Penyerahan Dokumen dari Dimas
Aditya Syam, tertanggal 28 Mei 2014, diberi tanda : T. 5;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Kehadiran Dalam Pertemuan tertanggal
23 Desember 2013 di Bank DKI antara Prihatini dan Dimas Aditya, diberi tanda : T. 6; — —
1 (satu) lembar foto copy Surat dari Dinas Pendidikan Provisnsi DKI Jakarta No.727/-225.l, tanggal 6 Februari 2015 Perihal : Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan an.Susisah (aim), diberi tanda : T. 7; —
2 (dua) lembar foto copy Surat dari PT.Bank DKI Cabang Walikota Jakarta
Utara Nomor : 223/WKJU/II/2015, tanggal 26 Februari 2015 Perihal Jawaban Surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 727/225, tertanggal 6 Februari 2015, diberi tanda : T. 8;
1 (satu) lembar foto copy Surat dari Lembaga Bantuan dan
Pengembangan Hukum Kosgoro No.067/LBPH.K/XII/2014, Perihal Pencairan Tabungan an.Sudisah, diberi tanda : T. 9;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29
November 2012, diberi tanda : T. 10;
2 (dua) lembar foto copy Surat dari Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor : W9-A5/122/Hk.05/ll!/2015, tertanggal 09 Maret 2015, diberi
Halaman 19 Putusan No.221 /Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
tanda : T. 11;
1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT Bank DKI Cabang Walikota
Jakarta Timur Nomor : 799/WKJU/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014, diberi tanda ; P.12;
1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT Bank DKI Cabang Walikota
Jakarta Timur Nomor : 253/WKJU/III/2015, tertanggal 13 Maret 2015, diberi tanda : P. 13;
Menimbang, bahwa seluruh bukti surat Tergugat telah diberi meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat
Tergugat bertanda : T. 7 dan P. 9 tidak dapat diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan
Kesimpulan (Konklusi), masing-masing tertanggal 8 September 2016;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat tidak
mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara persidangan, haruslah dianggap telah termuat didalam Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya tertanggal 28 Juli 2016 telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Sela atas keberatan (eksepsi) tersebut tertanggal 11 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili
perkara perdata Nomor 221/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst;
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap
perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. tersebut;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; —
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan gugatan Provisi yang berisi:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakkan dan menetapkan sita jaminan ( baslag) sah dan
Halaman 20 Putusan No.221 /Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
berharga;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu {Uit VoerbaarBij Vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat tersebut, Mejelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Provisi yang diajukan Penggugat tersebut tidaklah termasuk ruang lingkup gugatan provisi, sehingga gugatan provisi Penggugat tersebut haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Sudisah dan ibu kandung Penggugat telah menempatkan dananya pada Bank, diantaranya PT.Bank DKI melalui Tabungan Monas Bank DKI - Cabang Walikota Jakarta Utara, Nomor
Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah;
bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 ibu kandung Penggugat telah
meninggal dunia di Jakarta karena sakit;
bahwa sekitar bulan Desember 2003, Penggugat telah melakukan permohonan penutupan dan pencairan dana rekeningTabungan Monas Bank DKI - Cabang Walikota Jakarta Utara Nomor Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah serta Penggugat dan Tergugat juga telah mengadakan pertemuan beberapa kali di kantor Tergugat, untuk membicarakan syarat-syarat yang ditentukan Tergugat dalam melakukan penutupan dan pencairan dana
rekening tersebut; — —
bahwa selanjutnya Tergugat melalui suratnya tertanggal 2 Juni 2014 perihal jawaban somasi / teguran menyatakan kepada Penggugat bahwa untuk penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik nasabah yang telah meninggal dunia maka pihak ahli waris atau pihak yang berhak menerimanya harus menunjukkan asli atau foto copy Penetapan sebagai Ahli Waris dari
Pengadilan;
bahwa untuk membuktikan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah ibu Sudisah, maka Penggugat telah mengajukan penetapan kepengadilan Agama Jakarta Utara dan mendapatkan Penetapan dengan Nomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014 yang menetapkan bahwa menyatakan ahli waris Almarhumah Hj. Sudisah binti Sopi Utoyo adalah Dimas Aditiya Syam bin Raden H. Zaenal Khadiyanto;
Halaman 21 Putusan No.221 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Bahwa dengan dikeluarkanya penetapan tersebut, Penggugat kembali mendatangi kantor Tergugat untuk penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah dengan memberikan salinan PenetapanNomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014, namun kembali Tergugat menolak untuk mencairkan uang tersebut tanpa
dasar hukum yang jelas;
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah, Penggugat telah banyak mengalami kerugian, baik kerugian
secara materil maupun secara immateril;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah membantah dalil gugatan Penggugat tersebut, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa almarhumah Sudisah memiliki rekening tabungan Monas yang tercatat di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara dengan nomor rekening 201-23-68197-8 sejak tanggal 2 Juni 2006 dan rekening tabungan tersebut merupakan rekening tabungan yang diperuntukan untuk penerimaan gaji dan/atau penghasilan lainnya dari profesinya sebagai Guru di Provinsi DKI
Jakarta;
bahwa sekitar bulan Desember 2013, telah datang seseorang yang bernama Prihartini menjumpai Tergugat, yang mengaku sebagai adik tiri dan
ahli waris Almarhumah Sudisah;
bahwa kedatangan Sdri. Prihartini menjumpai Tergugat untuk menginformasikan bahwa Sdri. Sudisah telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013 karena sakit, oleh karenanya Sdri. Prihartini sebagai ahli waris Almarhumah Sudisah ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah dengan membawa dokumen : Copy Kartu Keluarga an. Almarhumah Sudisah tanggal 26 April 2013, Copy buku tabungan Monas an. Almarhumah Sudisah Nomor Rekening 201.23.68197.8, Copy Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sukapura yang menyatakan bahwa perkawinan antara Almarhumah Sudisah dengan Drs. R. Z. N. Kadiyanto, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982 tidak mempunyai/dikaruniai anak dan Copy Surat
Pernyataan Hibah pada tanggal 26 Desember 2012;
bahwa atas kedatangan dan informasi Sdr. Prihartini tersebut, Tergugat memberikan persyaratan penutupan/pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia kepada Sdr. Prihartini;
Halaman 22 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
bahwa beberapa hari setelah kedatangan Sdri. Prihartini, datang seseorang yang mengaku bernama Sdr. Dimas Aditya Syam (Penggugat) kepada Tergugat dan menurut pengakuannya adalah anak kandung Almarhumah Sudisah dan Penggugat datang untuk mengurus penutupan
dan/atau pencairan rekening Tabungan Monas an. Almarhumah Sudisah;
bahwa atas kedatangan Penggugat, selanjutnya Tergugat juga memberikan persyaratan penutupan / pencairan rekening nasabah yang telah
meninggal dunia kepada Penggugat;
bahwa oleh karena terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah dan ingin melakukan pencairan/penutupan rekening an. Sudisah, maka Tergugat belum dapat mencairkan dan / atau menutup rekening dimaksud sampai dengan persoalan
diantara para pihak tersebut diselesaikan;
bahwa selain permasalahan mengenai siapa yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah, terdapat permasalahan lain yang membuat Tergugat belum dapat melakukan pencairan/penutupan rekening tersebut yaitu sampai dengan bulan Desember 2014 Almarhumah masih menerima Gaji, TKD, serta tunjangan beras dari
Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas,, maka sangatlah beralasan apabila Tergugat hingga saat ini belum dapat melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah hingga
terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
bahwa Tergugat tidak mencairkan dan/atau menutup rekening an. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya dalil Penggugat yang menyebutkan sengaja menolak melakukan penutupan dan/atau pencairan dana tabungan an. Sudisah merupakan perbuatan
melawan hukum kiranya patut untuk ditolak;
bahwa pada prinsipnya Tergugat akan mencairkan dana yang terdapat pada rekening Almarhumah Sudisah, namun demikian untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank, maka Tergugat belum dapat mencairkan dana tersebut sampai telah jelas siapa pihak yang berhak atas dana tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan:
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip .”;
Halaman 23 Putusan No.221 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Bahwa selain itu, lebih lanjut Pasal 29 ayat (2)menyebutkan :
“ Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan
melakukan kegiatan usaha sesuaj dengan prinsip kehati-hatian":
bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum Tergugat belum mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pihak yang berhak atas dana tersebut oleh
karena Tergugat menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
bahwa selanjutnya pada saat Almarhumah Sudisah menikah dengan Almarhum Zaenal Khadiyanto, Almarhum Zaenal Khadiyanto telah memiliki 3 (tiga) orang anak hasil dari perkawinan dengan Isteri sebelumnya, dimana
anak pertama dari Almarhum Zaenal Khadiyanto telah meninggal dunia;
bahwa disamping itu pula alamarhumah Sudisah semasa perkawinannya dengan Almarhum Zaenal Khadiyanto tidak dikarunia seorang anak, dan pada tahun 1985 atas persetujuan bersama antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah mengangkat seorang anak bernama Dimas Aditya Syam (PENGGUGAT) yang baru berumur 4 hari sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 26
Desember 2012;
bahwa kemudian berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29 Nopember 2012 diketahui bahwa perkawinan antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah sesuai dengan kutipan akta pernikahan nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982 dari KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tidak mempunvai/dikarunia anak, dimana dipertegas dalam
Surat Pernyataan Hibah tanggal 26 Desember 2012, yang intinya
menyebutkan bahwa PENGGUGAT adalah Anak Angkat Non Adopsi;
bahwa di dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud Ahli Waris adalah : “orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk
menjadi ahli waris";
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menetapkan pihak yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah; -
Halaman 24 Putusan No.221 /Pdt.G/20J6/PN.Jkt.Pst
bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yang tidak mencairkan dan/atau menutup rekening tabungan an. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya antara dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh Penggugat akibat tidak dicairkannya dana tabungan milik almarhumah Sudisah sama sekali tidak relevan dan
merupakan sesuatu hal yang berbeda;
bahwa oleh karenanya pula, permohonan Permohonan dalam petitum yang menuntut agar Tergugat membayar ganti kerugian sudah sepatutnya
untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan
keberadaan bukti surat Penggugat dan Tergugat; —
Menimbang, bahwa seluruh bukti surat Penggugat telah diberi meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat Penggugat bertanda : P. 2, P. 7 dan P. 9 tidak dapat diperlihatkan aslinya dan pada sisi lain, seluruh bukti surat Tergugat telah diberi meterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat Tergugat bertanda :
T 7, T 9, T 10, T 11, T 12 dan T 13 tidak dapat diperlihatkan aslinya;
Menimbang, bahwa bukti surat baik dari Penggugat maupun dari Tergugat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali keberadaan bukti surat tersebut diakui secara tegas oleh pihak lawannya, baik dalam jawab menjawab maupun dari bukti surat yang
diserahkan selama persidangan berlangsung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat yang dibenarkan Tergugat dalam Jawabannya serta bukti surat Penggugat bertanda : P. 7, P. 8 dan P. 9, yang dibenarkan oleh bukti surat Tergugat bertanda T 1, T. 2 dan T 3, ternyata bahwa semasa hidupnya Sudisah (aim) adalah seorang guru yang bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang mempunyai rekening tabungan Monas pada PT Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara dan rekening tabungan tersebut diperuntukkan untuk penerimaan gaji dan/atau penghasilan lainnya dari
profesi Sudisah (aim) sebagai Guru di Provinsi DKI Jakarta tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat bertanda : P. 6 yang dibenarkan oleh Tergugat pada jawabannya, ternyata Sudisah (alm)
Halaman 25 Putusan N o. 2 21 /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
meninggal pada tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti Tergugat bertanda : T. 1 berupa ; Rekening Koran atas nama Sudisah (aim) dan T. 8 berupa : Surat dari PT. Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI, ternyata walaupun Sudisah (aim) telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013, tetapi masih ada lagi penerimaan gaji dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI sampai dengan bulan
April 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena Sudisah (aim) telah meninggal dunia, maka seharusnya yang menjadi hak dari ahli waris dari Sudisah (aim) adalah gaji sampai dengan bulan Juli 2013 ditambah dengan 4 (empat) buian gaji terusan atau biasa dikenal dengan uang duka (sesuai dengan ketentuan penggajian yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil) ditambah dengan bunga berjalan sampai dengan penutupan / pencairan tabungan rekening a.n
Sudisah pada PT Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat bertanda : P. 4 berupa : Surat Laporan Kelahiran Penggugat, P. 3 berupa : Kutipan Akta kelahiran an. Penggugat dan P. 1 berupa : Kartu Keluarga, ternyata bahwa Penggugat adalah anak dari Raden Zaenal Khadiyanto (aim) dan Sudisah
(aim);
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat dan Jawaban dari Tergugat, telah ternyata bahwa Penggugat telah menjumpai Tergugat dan memperlihatkan bukti surat Penggugat tersebut (P. 1, P. 3 dan P. 4) dalam rangka untuk Pencairan / Penutupan Tabungan Rekening ibunya (Sudisah) pada Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara, namun ditolak oleh Tergugat, dengan alasan bahwa sebelum kedatangan Penggugat untuk melakukan pencairan / penutupan rekening tersebut, seseorang yang bernama Prihatini telah datang menjumpai Tergugat, yang menginformasikan bahwa Sudisah telah meninggal dunia dan juga ingin melakukan pencairan atau penutupan rekening tabungan an.Sudisah pada Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara, dengan alasan bahwa ia adalah adik tiri dari (aim)
Sudisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat Penggugat bertanda : P. 10, P. 11 dan P. 12 serta bukti surat Tergugat bertanda : T. 4, T. 5 dan T. 9, ternyata bahwa Penggugat dan Prihartini masing-masing telah menyerahkan dokumen kepada Tergugat, dengan maksud agar mereka secara sendiri-sendiri dapat melakukan pencairan atau penutupan rekening
Halaman 26 Putusan No.22J/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
tabungan an.Sudisah pada Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat bertanda : T. 6 berupa : Tanda Kehadiran, ternyata bahwa Tergugat telah mempertemukan Penggugat dengan Prihatini untuk menyelesaikan masalah pencairan atau penutupan rekening tabungan an.Sudisah pada Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara dan saat pertemuan tersebut, Tergugat telah mengusulkan untuk membuat fatwa waris guna kelancaran proses pencairan dana an.
Sudisah;
Menimbang, bahwa atas permintaan / usulan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Utara tertanggal 17 November 2016, Penggugat telah ditetapkan sebagai ahli waris dari Hj. Sudisah Binti Sopi Utoyo (bukti surat Penggugat bertanda P. 5— Menimbang, bahwa walaupun Penggugat telah memperlihatkan tanda bukti sebagai anak / ahli waris dari (aim) Sudisah (bukti P. 1, P. 2 dan P. 3) yang dikuatkan oleh bukti P. 5 sebagai syarat yang diminta oleh Tergugat, ternyata Tergugat tidak juga mau melakukan kewajiban hukumnya untuk melakukan pencairan / penutupan rekening an. Sudisah (ibu
Penggugat);
Menimbang, bahwa pada sisi lain lagi, selama persidangan berlangsung, ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan tentang adanya ahli
waris lain yang sah dari aim. Sudisah selain dari Penggugat;
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pencairan / penutupan rekening an. Sudisah (ibu Penggugat) tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku bagi perbankan serta perbuatan Tergugat
tersebut merugikan kepentingan Penggugat; —— —
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan tersebut
dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum; —
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang tabungan rekening Sudisah
(aim) tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mencermati Rekening Koran an. Sudisah tersebut (bukti surat Tergugat bertanda : T. 1) per tanggal 31 Juli 2013, maka yang menjadi hak Penggugat sebagai anak / ahli waris Sudisah (aim) adalah Rp. 364.792.345,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan
Halaman 27 Putusan N o. 2 2 J /Pdt.G/2016/PNJkt.Pst.
puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan oleh karenanya, maka Tergugat haruslah dihukum untuk mencairkannya dan menyerahkannya kepada Penggugat ditambah dengan Uang Terusan (bahasa sehari-hari : Uang Duka) selama 4 (empat) bulan ditambah bunga berjalan sampai dengan penutupan / pencairan tabungan rekening a.n Sudisah (aim) pada PT Bank
DKI Cabang Walikota Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa seandainya - quan non - masih ada lagi ahli waris dari almahurmah Sudisah selain dari Penggugat, tentu mereka masih dapat menggugat Penggugat setelah Penggugat menerima uang hasil pencairan /
penutupan rekening an. Sudisah (aim) tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitumnya meminta agar semua suratnya dinyatakan sah menurut hukum dan mengikat, namun karena Penggugat tidaklah secara jelas menyebutkan surat yang mana yang dimaksud oleh Penggugat tersebut, maka petitum Pemggugat pada point
nomor 4 tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata tidak diletakkan sita jaminan dalam perkara ini, maka petitum Penggugat pada point
nomor 5, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian immaterial Penggugat dan oleh karenanya petitum Penggugat pada point nomor 7, haruslah ditolak; - Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang, maka uang paksa (dwangsom) pada petitum
nomor 8, juga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat
haruslah dinyatakan dikabulkan untuk sebagaian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk
sebagaian, maka ongkos perkara haruslah dibebankan kepada Tergugat;
Mengingat Pasal 1365 KUH.Perdata dan ketentuan peraturan perndang - undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Halaman 28 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Perincian biaya:
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00
Biaya proses Rp. 75.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Panggilan Rp. 500.000,00
Materai Rp. 6.000,00
Jumlah Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah)
Halaman 30 Putusan No.221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang tabungan almarhumah Sudisah yang merupakan ibu Penggugat; —
Menghukum Tergugat untuk mencairkan rekening an. Sudisah (aim) sebesar Rp. 364.792.345,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat ditambah dengan Uang Terusan (bahasa sehari-hari : Uang Duka) selama 4 (empat) bulan ditambah bunga berjalan sampai dengan penutupan / pencairan tabungan rekening a.n Sudisah (aim) pada PT.Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara; —
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat sebesar Rp.616.000,00
(enam ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Selasa, tanggal 13 September 2016, oleh kami : Desbenneri Sinaga, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, Lilin
Herlina, S.H, M.H dan Hastopo, S.H, M.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 15 Septe®mber 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dan dibantu oleh : Agus Widodo, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh : Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Halaman 29 Putusan N o. 2 2l/Pdt, G/2016/PN. Jkt. Pst.