125/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 88 other cases
- 44/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pn.Jkt.Pst (27 July 2017) — PN Jakarta Pusat
- 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST (22 July 2014) — PN Jakarta Pusat
- 473/PDT/2017/PT.DKI (9 October 2017) — PT Jakarta
- 294/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (2 October 2019) — PN Jakarta Pusat
- 351/PDT/2015/PT.DKI (29 September 2015) — PT Jakarta
- 221/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST (15 September 2016) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 September 2016 Nomor: 221 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 125/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK DKI, berkantor di Jl. lr. H. Juanda III, No.7-9, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Y. SUGIHARTO, S.H.,MH., 2. R. TORRY SYAH BIMO, S.H.,MH., 3. SARI FITRIAH H, S.SOS.,MH., 4. ADE NANA SURYANA, S.H., 5. SIGIT PRAMONO, S.H., 6. JAKA J. ARISTIAN, S.H., 7. ADI SUBRATA, S.H., 8. RAKHMAT CITRA, S.H., 9. STEVALLEN ARMINIUS, S.H., Kesembilannya adalah Karyawan PT.Bank DKI, berkantor di Gedung Bank DKI Cabang Matraman Lt. 8, Jl.Matraman Raya No. 138, Jakarta Timur 13140, Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
DIMAS ADITIYA SYAM, Agama Islam, beralamat Komplek Walikota Blk.G, RT.008, RW.006, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang saat ini bertempat tinggal di Jalan Plumpang Semper No. 54 RT. 001, RW.004, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Kantor PMI Kota Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. FRIZONNA NAIBAHO, S.H., 2. EMANUEL PANDEGA, S.H., Advokat pada Kantor LAW FIRM FES & PARTNERS, berkantor di Jalan Gabus 8 No. 39, Kayu Ringin Jaya Bekasi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 April 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 April 2016, dalam register perkara nomor: 221 / PDT.G / 2016 / PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Sudisah berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7715/JU/1985 tanggal 1 Agustus 1985;
2. Bahwa ibu kandung Penggugat telah menempatkan dananya kepada Bank BRI dengan nomor Rekening 1415.01.002235.53.6 an Sudisah yang telah dicairkan seluruh dananya oleh Penggugat dan Bank DKI melalui Tabungan Monas Bank DKI - cabang Walikota Jakarta Utara Nomor Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah;
3. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2013 ibu kandung Penggugat telah meninggal dunia di Jakarta karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Pelaporan Kematian Nomor 61722225071300003 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara tanggal 25 Juli 2013 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 100/KMT/JU/2013 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 2 Desember 2013;
4. Bahwa sekitar bulan desember 2003, Penggugat telah melakukan permohonan penutupan dan pencairan dana rekeningTabungan Monas Bank DKI - cabang Walikota Jakarta Utara Nomor Rekening 201.23.68197.8 an. Sudisah, dimana Penggugat dan Tergugat juga telah mengadakan pertemuan beberapa kali dikantor Tergugat, untuk membicarakan syarat-syarat yang ditentukan Tergugat dalam melakukan penutupan dan pencairan dana rekening tersebut;
5. Bahwa melalui surat Tergugat tertanggal 2 Juni 2014 perihal jawaban somasi/teguran menyatakan kepada Penggugat bahwa untuk penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik nasabah yang telah meninggal dunia maka pihak ahli waris atau pihak yang berhak menerimanya harus menunjukkan asli atau foto copy Penetapan sebagai Ahli Waris dari Pengadilan;
6. Bahwa untuk membuktikan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah ibu Sudisah, maka Penggugat telah mengajukan penetapan kepengadilan Agama Jakarta Utara dan mendapatkan Penetapan dengan Nomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014 yang menetapkan bahwa menyatakan ahli waris Almarhumah Hj. Sudisah binti Sopi Utoyo adalah Dimas Aditiya Syam bin Raden H. Zaenal Khadiyanto;
7. Bahwa dengan dikeluarkanya penetapan tersebut Penggugat kembali mendatangi kantor Tergugat untuk penutupan dan atau pencairan dana
tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah dengan memberikan salinan PenetapanNomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014, namun kembali Tergugat menolak untuk mencairkan uang tersebut tanpa dasar hukum yang jelas;
8. Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah,Penggugat telah banyak mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian Materi!:
Bahwa dengan demikian total kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sampai saat ini adalah sebagai berikut:
- Kerugian pokok sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Keuntungan yang didapat dari bunga tabungan sampai diputusnya perkara ini kurang lebih selama 36 bulan x 1% x 350.000.000,- = Rp126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah);
- Kerugian atas biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengurusan perkara ini sebesar Rp 35.000.000.- (tiga puluh lima juta);
Total kerugian material Pengugat adalah sebesar Rp 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah);
Kerugian Immateril:
Bahwa dengan tidak digunakannya uang milik Penggugat untuk keperluan yang semestinya, melainkan dipakai untuk keperluan Tergugat maka hal tersebut juga mengakibatkan kerugian immaterial terhadap Penggugat, dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa klien kami merasa malu karena dianggap bukan ahli waris dari Almarhumah ibu Sudisah, karena tidak diakuinya Penetapan Pengadilan Agama Nomor 071/Pdt.P/2014/PA.JU tertanggal 17 November 2014;
- Bahwa klien kami merasa nama baiknya menjadi tercemar oleh karena perbuatan Tergugat yang tidak mengakui bahwa Penggugat bukan ahli waris yang sah dari Almarhumah ibu Sudisah;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas klien kami mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.0000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
9. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut;
10. Bahwa agar tuntutan penggugat itu terpenuhi, maka wajar apabila semua harta benda milik tergugat ditaruh dalam sita jaminan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yaitu Gedung Kantor Pusat Bank DKI yang beralamat di.Jl.lr.H.Juanda III/7-9 Jakarta 10120;
11. Bahwa pula agar putusan ini nanti dilaksanakan oleh tergugat secara suka rela, adalah wajar pula bila Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehari setiap lalalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
12. Bahwa mengingat gugatan penggugat sekarang ini cukup kuat dasar hukum dan alasannya, maka adalah wajar apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau tergugat verzet, banding atau kasasi;
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas maka kami memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menerima permohonan Gugatan ini dan memeriksa, mengadili, serta memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakkan dan menetapkan sita jaminan (baslag) sah dan berharga;
Menyatan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij
Vooraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dengan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat, tidak mempunyai suatu itikad baik untuk mencairkan uang tabungan almarhumah ibu SUDISAH yang merupakan ibu kandung Penggugat;
Menyatakan semua surat yang dimiliki penggugat adalah sah menurut hukum dan mengikat;
Meletakkan dan menetapkan sita jaminan (baslag) sah dan berharga terhadap Gedung Kantor Pusat Bank DKI yang beralamat di.lr.H.Juanda 111/7-9 Jakarta 10120;
Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diderita
Penggugat yang diperkirakan sebesar Rp. 50.000.0000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (DwangSoom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pembanding semula Tergugat mengajukan jawaban tanggal 28 Juli 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT;
2. Bahwa alasan TERGUGAT untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam eksepsi ini adalah sebagai berikut:
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT):
Bahwa mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang dimana merupakan kewenangan Pengadilan Agama (Kompetensi Absolut);
Bahwa apabila mencermati isi dari gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, bukanlah mengenai perkara Perbuatan Melawan Hukum, melainkan megenai perkara mengenai hak waris atas harta peninggalan milik Almarhumah Sudisah berupa dana yang terdapat pada rekening tabungan yang berada pada TERGUGAT;
Bahwa mohon menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo bahwa TERGUGAT belum dapat memenuhi permohonan pengajuan penutupan dan/atau pencairan rekening an. Almarhumah Sudisah dikarenakan terdapat pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa atas permasalahan tersebut, cukup beralasan TERGUGAT untuk menahan terlebih dahulu dana yang terdapat pada rekening tabungan atas nama Sudisah dan meminta kepada PENGGUGAT untuk menyelesaikan terlebih dahulu mengenai siapa ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Almarhumah Sudisah melalui Pengadilan Agama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan :
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan;
Waris;
Hibah;
wakaf;
zakat;
infaq;
shadaqah; dan;
ekonomi syari’ah.”
5. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam disebutkan pula mengenai pembagian harta warisan, yaitu :
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagjan harta warisan.”;
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT tersebut di atas, sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak atau
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan perkara ini menyangkut kompetensi absolut dari Pengadilan Agama;
B. GUGATAN KABUR (OBSCUURLIBEL)
Bahwa mohon kiranya untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengenai gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT yang sangat membingungkan dan sangat tidak jelas/kabur ( obscuurlibel);
Bahwa ketidakjelasan surat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu :
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan.
Bahwa PENGGUGAT pada Surat Gugatannya tidak satupun terdapat dalil yang menguraikan dasar hukum ( ground) dan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mendasari gugatan;
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449 menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, adalah posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechtground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan dasar fakta ( fetelijk ground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas dan tidak tertentu ( een duidlijk en bepaalde conclusie);
Bahwa dalam surat gugatannya, nyata-nyata PENGGUGAT tidak menyampaikan dan/atau menjelaskan dalam positanya tentang dasar hukum ( rechtsground) yang mendasari gugatan, maka dengan demikian sudah sepatutnya gugatan yang seperti ini untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Tidak menyebutkan norma hukum yang dilanggar oleh TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT dalam Posita gugatannya, tidak satupun terdapat dalil yang menyebutkan mengenai norma hukum yang telah dilanggar oleh TERGUGAT yang bertentangan dengan kewajibannya atau Undang-Undang/Peraturan lain yang berlaku;
Bahwa dalam posita gugatan a quo angka 8, yang menyebutkan “Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah ibu Sudisah,...’’sangatlah tidak jelas dan tidak beralasan menurut hukum karena tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan mana yang telah dilanggar oleh TERGUGAT;
4) Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan dengan judul Gugatan perbuatan Melawan Hukum kepada TERGUGAT, namun dalam surat gugatannya tidak satupun dalil yang menguraikan mengenai perbuatan TERGUGAT yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum;
5) Bahwa Perbuatan Melanggar Hukum (oncechtmatige daad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). Secara umum, unsur perbuatan melawan hukum adalah:
. adanya suatu perbuatan;
. perbuatan tersebut melawan hukum;
. adanya kesalahan dari pihak pelaku;
. adanya kerugian bagi korban;
. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
M Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 454, menyampaikan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lahir akibat perbuatan orang :
Yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad (unlawful):
. Bisa dalam bentuk pelanggaran pidana atau factum delictum atau;
. Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (lawof tort), atau;
. Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata;
Dalam perbuatan bertindih secara berbarengan maka pelakunya sekaligus dapat dituntut:
. Hukuman pidana, atas pertanggungjawaban pidana(crime liability), dan;
. Pertanggungjawaban perdata (civilliability);
Bahwa dalam surat gugatan PENGGUGAT tidak satupun terdapat dalil yang menguraikan ketentuan mana yang dilanggar oleh TERGUGAT sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian membuat gugatan PENGGUGAT secara nyata mengandung ketidak-jelasan (obscuur libel) dan sudah sepatutnya ditolak Majelis Hakim yang memeriksa pekara a quo;
C. GUGATAN KURANG PIHAK ( EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSOTIUM)
1. Bahwa masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam masalah yang diutarakan PENGGUGAT dalam gugatannya dan harus ikut dijadikan pihak dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat melihat permasalahan yang dipersoalkan oleh PENGGUGAT secara jelas dan menyeluruh;
2. Bahwa PENGGUGAT dalam surat gugatannya mempermasalahkan mengenai penutupan dan/atau pencairan rekening an. Almarhumah Sudisah yang terdapat pada TERGUGAT, namun kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa selain PENGGUGAT, terdapat pihak lain yang mengajukan penutupan dan/atau pencairan rekening tersebut kepada TERGUGAT yaitu Sdri. Prihartini selaku adik tiri dari Almarhumah Sudisah;
3. Bahwa selain Sdri. Prihartini selaku adik tiri Almarhumah Sudisah, masih terdapat pihak lain yang seharusnya dimasukkan sebagai pihak dalam perkara a quo, yaitu Poni Murdi Harmoko dan Yohana Pambudi yang merupakan anak tiri dari Almarhumah Sudisah;
4. Bahwa Almarhumah Sudisah semasa hidupnya memiliki 3 (tiga) orang anak tiri (anak dari suami Almarhumah yaitu Almarhum Zaenal Khadiyanto), namun anak pertama dari suaminya tersebut telah meninggal dunia sebelum Almarhumah Sudisah meninggal dunia, sehingga saat ini Almarhumah Sudisah masih memiliki 2 (dua) orang anak tiri yaitu Doni Murdi Harmoko dan Yohana Pambudi;
5. Bahwa sangatlah beralasan TERGUGAT menyampaikan adanya pihak lain dalam permasalahan ini, sebab faktanya diadakan pertemuan pada tanggal 23 Desember 2013 antara PENGGUGAT dan Sdri. Prihartini di kantor TERGUGAT untuk membahas proses pencairan dana di rekening tabungan Sudisah;
6. Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, PENGGUGAT pada dasarnya mengetahui bahwa adanya pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris yang mempermasalahkan tabungan milik Sudisah;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi di atas, maka jelas sudah bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terdapat pihak yang terlibat akan tetapi tidak masuk sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan PENGGUGAT mengandung cacat exceptio ex juri terti maka sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan oleh TERGUGAT dalam eksepsi tersebut di atas, mohon kiranya dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT, dan perlu TERGUGAT tambahkan pula hal-hal yang kiranya dapat dimasukkan sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dalam pokok perkara ini, yaitu :
TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Tindakan TERGUGAT yang belum melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan atas nama sudisah adalah untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
Almarhumah Sudisah tidak mempunyai anak kandung;
Segala kerugian yang didalilkan PENGGUGAT bukan tanggung jawab TERGUGAT;
A. TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM:
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT baik dalam posita maupun petitumnya yang menyebutkan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT sampaikan kronologis permasalahan penutupan dan/atau pencairan rekening atas nama Almarhumah Sudisah untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo:
Bahwa Almarhumah Sudisah memiliki rekening tabungan Monas
yang tercatat di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara dengan nomor rekening 201-23-68197-8 sejak tanggal 2 Juni 2006;
Bahwa rekening tabungan yang dimiliki Almarhumah Sudisah merupakan rekening tabungan yang diperuntukan untuk penerimaan gaji dan/atau penghasilan lainnya dari profesinya sebagai Guru di Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2013, telah datang seseorang yang mengaku sebagai adik tiri dan ahli waris Almarhumah Sudisah yang bernama Prihartini kepada TERGUGAT;
Bahwa kedatangan Sdri. Prihartini kepada TERGUGAT untuk menginformasikan bahwa Sdri. Sudisah telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013 karena sakit, oleh karenanya Sdri. Prihartini sebagai ahli waris Almarhumah Sudisah ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Copy Kartu Keluarga an. Almarhumah Sudisah tanggal 26 April 2013;
Copy buku tabungan Monas an. Almarhumah Sudisah Nomor Rekening 201.23.68197.8;
Copy Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sukapura yang menyatakan bahwa perkawinan antara Almarhumah Sudisah dengan Drs. R. Z. N. Kadiyanto sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982 tidak mempunvai/dikaruniai anak;
Copy Surat Pernyataan Hibah pada tanggal 26 Desember 2012;
Atas kedatangan dan informasi Sdr. Prihartini tersebut, TERGUGAT memberikan persyaratan penutupan/pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia kepada Sdr. Prihartini;
Bahwa beberapa hari setelah kedatangan Sdri. Prihartini, datang seseorang yang mengaku bernama Sdr. Dimas Aditya Syam (PENGGUGAT) kepada TERGUGAT dan menurut pengakuannya adalah anak kandung Almarhumah Sudisah untuk itu PENGUGAT datang untuk mengurus penutupan dan/atau pencairan rekening Tabungan Monas an. Almarhumah Sudisah;
Bahwa atas kedatangan PENGGUGAT, selanjutnya TERGUGAT memberikan persyaratan penutupan/pencairan rekening nasabah yang telah meninggal dunia kepada PENGGUGAT;
Bahwa dari kedatangan dua pihak yang ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah terdapat informasi yang berbeda dimana Sdri. Prihartini selaku adik tiri Almarhumah Sudisah mengatakan bahwa Almarhumah tidak mempunyai anak kandung, sedangkan pihak PENGGUGAT mengatakan bahwa benar anak kandung dari Almarhumah Sudisah;
Bahwa oleh karena terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah dan ingin melakukan pencairan/penutupan rekening an. Sudisah, maka TERGUGAT belum dapat mencairkan dan/atau menutup rekening dimaksud sampai dengan persoalan diantara para pihak tersebut diselesaikan;
Bahwa selain hal tersebut di atas, kiranya dapat TERGUGAT sampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perakara a quo bahwa selain permasalahan mengenai siapa yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah, terdapat permasalahan lain yang membuat TERGUGAT belum dapat melakukan pencairan/penutupan rekening tersebut yaitu sampai dengan bulan Desember 2014 Almarhumah masih menerima Gaji, TKD, serta tunjangan beras dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dimana terdapat lebih dari satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah dan ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah serta masih terdapatnya dana dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakartayang merupakan kelebihan
Gaji yang dibayarkan, maka sangatlah beralasan TERGUGAT hingga
saat ini belum dapat melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa TERGUGAT tidak mencairkan dan/atau menutup rekeningan. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya dalil PENGGUGAT yang menyebutkan sengaja menolak
melakukan penutupan dan/atau pencairan dana tabungan an. Sudisah merupakan perbuatan melawan hukum kiranya patut untuk ditolak;
Bahwa mohon kiranya menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa perbuatan melawan hukum secara genuine termasuk kategori perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Berkenaan dengan hal itu, doktrin tentang perbuatan melawan hukum menyimpulkan bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum adalah: “suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari adanya hubungan hukum maupun kontraktual”,
Bahwa selanjutnya, unsur Perbuatan Melawan Hukum (OnrechtmatigeDaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook), secara umum, unsur perbuatan melawan hukum adalah:
adanya suatu perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum;
adanya kesalahan dari pihak pelaku;
adanya kerugian bagi korban;
adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT di atas sangatlah tidak beralasan menurut hukum PENGGUGAT mengatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena belum memenuhi permohonan PENGGUGAT untuk mencairkan dana di rekening Almarhumah Sudisah kepada PENGGUGAT, maka sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan PENGGUGAT;
B. TINDAKAN TERGUGAT YANG BELUM MELAKUKAN PENUTUPAN DAN/ATAU PENCAIRAN REKENING TABUNGAN ATAS NAMA SUDISAH ADALAH UNTUK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK :
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada posita angka 8 surat gugatan, yang menyebutkan :
“Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah dengan sengaja
menolak melakukan penutupan dan atau pencairan dana tabungan milik Almarhumah Sudisah, Penggugat telah banyak mengalami kerugian...”
2. Bahwa hal tersebut sangatlah tidak beralasan mengingat PENGGUGAT tidak menyebutkan secara spesifik Perbuatan Melawan Hukum mana yang telah dilakukan oleh TERGUGAT;
3. Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa alas an TERGUGAT belum dapat melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah dikarenakan terdapat lebih dari satu pihak yang datang kepada TERGUGAT dan mengaku sebagai ahli waris dari Almarhumah Sudisah untuk mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah;
4. Bahwa atas kedatangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah, TERGUGAT telah memberikan persyaratan penutupan rekening oleh Ahli Waris/Wakil Nasabah yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan internal TERGUGAT yaitu sesuai Keputusan Direksi No. 86 tanggal 22 April 2014 tentang Buku Pedoman Perusahaan Operasional-Lampiran Revisi ke I Bab Ill Sub Bab O No. 320.0;
5. Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT akan mencairkan dana yang terdapat pada rekening Almarhumah Sudisah, namun demikian untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank, maka TERGUGAT belum dapat mencairkan dana tersebut hingga telah jelas siapa pihak yang berhak atas dana tersebut;
6. Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT sampaikan pula bahwa sampai dengan bulan Desember 2014, rekening tabungan atas nama Almarhumah Sudisah masih menerima Gaji, TKP, serta tunjangan beras dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang mana harus dikembalikan juga kepada Suku Dinas Provinsi DKI Jakarta karena merupakan uang Negara;
7. Bahwa tindakan TERGUGAT belum dapat mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah adalah untuk menjalankan prinsip kehati-hatian Bank sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan:
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian .”;
8. Bahwa selain itu, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan:
“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan usaha sesuai dengari prinsipkehati-hatian.":
9. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hokum TERGUGAT belum mencairkan dana yang terdapat pada rekening tabungan milik Almarhumah Sudisah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pihak yang berhak atas dana tersebut oleh karena TERGUGAT menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
C. ALMARHUMAH SUDISAH TIDAK MEMPUNYAI ANAK KANDUNG
1. Bahwa pada saat Almarhumah Sudisah menikah dengan Almarhum Zaenal Khadiyanto, Almarhum Zaenal Khadiyanto telah memiliki 3 (tiga) orang anak hasil dari perkawinan dengan Isteri sebelumnya, dimana anak pertama dari Almarhum Zaenal Khadiyanto telah meninggal dunia;
2. Bahwa Alamarhumah Sudisah semasa perkawinannya dengan Almarhum Zaenal Khadiyanto tidak dikarunia seorang anak, dan pada tahun 1985 atas persetujuan bersama antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah mengangkat seorang anak bernama Dimas Aditya
Syam (PENGGUGAT) yang baru berumur 4 hari sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 26 Desember 2012;
3. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 29 Nopember 2012 diketahui bahwa perkawinan antara Almarhum Zaenal Khadiyanto dengan Almarhumah Sudisah sesuai dengan kutipan akta pernikahan nomor 1001/59/XII/82 tanggal 8 Desember 1982 dari KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tidak mempunvai/dikarunia anak. dimana dipertegas dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 26 Desember 2012, yang intinya menyebutkan bahwa PENGGUGAT adalah Anak Angkat Non Adopsi;
4. Bahwa di dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud Ahli
Waris adalah : “orang yangpada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris"
Bahwa atas dasar tersebut, mohon menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perakara q quo untuk menyatakan bahwa Anak Tiri dan Anak Angkat bukanlah Ahli Waris;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menetapkan pihak yang berhak atas dana yang terdapat pada rekening tabungan an. Almarhumah Sudisah;
1. Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan bahwa perbuatan TERGUGAT tidak mencairkan dan/atau menutup rekening tabungan an. Sudisah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya antara dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh PENGGUGAT akibat tidak dicairkannya dana tabungan milik almarhumah Sudisah sama sekali tidak relevan dan merupakan sesuatu hal yang berbeda;
2. Bahwa kerugian PENGGUGAT sebagaimana dalam dalilnya angka 8 sama sekali tidak ada kaitannya dengan tidak dicairkannya/ditutupnya rekening tabungan an. Sudisah;
Bahwa oleh karenanya, permohonan PENGGUGAT dalam petitum yang menuntut agar TERGUGAT membayar ganti kerugian sudah sepatutnya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan dan menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT;
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
2. Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam dalil - dalil PENGGUGAT dalam gugatannya;
3. Menyatakan TERGUGAT merupakan pihak yang beritikad baik;
4. Menyatakan TERGUGAT telah menjalankan prinsip kehati-hatian Bank;
5. Menetapkan Pihak yang berhak menerima dana di Tabungan Monas
Almarhumah Sudisah;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 221/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Pst, tanggal 15 September 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang tabungan almarhumah Sudisah yang merupakan ibu Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mencairkan rekening an. Sudisah (aim) sebesar Rp. 364.792.345,00 (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dan menyerahkannya kepada Penggugat ditambah dengan Uang Terusan (bahasa sehari-hari : Uang Duka) selama 4 (empat) bulan ditambah bunga berjalan sampai dengan penutupan / pencairan tabungan rekening a.n Sudisah (alm) pada PT.Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
6. Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat sebesar Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 190/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST Jo Nomor: 221/ Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 SEPTEMBER 2015 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 15 September 2016 dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Nopember 2016, yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Nopember 2016 dan salinan sah memori banding dari Pembanding semulaTergugat telah diserahkan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Desember 2016;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 12 Januari 2017, yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2017 dan salinan resmi kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 30 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Nopember 2016, untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 28 Nopember 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Nopember 2016, menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengemukakan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
A. ADANYA AHLI WARIS LAIN YANG MEMILIKI HAK ATAS DANA YANG BERADA PADA REKENING TABUNGAN ATAS NAMA SUDISAH (ALM);
B. TINDAKAN PEMBANDING (DAHULU TERGUGAT) YANG BELUM MENCAIRKAN DANA YANG BERDA PADA REKENING TABUNGAN ATAS NAMA SUDISAH (ALM) ADALAH UNTUK MENJALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK;
C. BAHWA PEMBANDING ( dahulu TERGUGAT) DALAM MENJALANKAN KEGIATAN OPERASIONAL TERKAIT PADAKETENTUAN BANK;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengadili Sendiri
Menolak gugatan TERBANDING (dahulu PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
Menyatakan PEMBANDING (dahulu TERGUGAT) adalah pihak yang beritikad baik dalam menjalankan prinsip kahati-hatian Bank;
Menghukum TERBANDING (dahulu PENGGUGAT) untuk membayar biaya perkara yang timbul pada semua Tingkat Peradilan;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat didalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 12 Januari 2017, yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Januari 2017, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Bahwa Terbanding / Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo, karena menurut hemat Terbanding/Penggugat bahwa Hakim Pertama tidaklah salah didalam mempertimbangkan hubungan Hukum antara Terbanding/Penggugat dengan almarhumah Sudisah;
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Terbanding/Penggugat juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a qou, karena menurut hemat Terbanding/Penggugat bahwa judex faktie tidaklah salah dalam menerapkan hukum bahwa perbuatan Pembanding/Tergugat dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak beritikad baik karena tidak mencairkan uang tabungan rekening Sudisah;
- Bahwa Terbanding/Penggugat menerima pertimbangan judex faktie yang mengesampingkan seluruh dalil-dalil dan bukti Pembanding/Tergugat yang tidak segera mencairkan uang tabungan Alm Sudisah dengan dalil prinsip kehati-hatian Bank yang telah merugikan Terbanding/Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris Alm Sudisah yang sah secara hukum;
bahwa Terbanding/Penggugat telah menunjukkan semua bukti-bukti asli yang menyatakan bahwa Terbanding/Penggugat adalah ahli waris yang sah secara hukum atas uang rekening Alm Sudisah yang tidak diakui kebenarannya oleh Pembanding/Tergugat, dngan alasan prinsip kehati-hatian Bank, yang sangat merugikan Terbanding/Penggugat diamana perbuatan Pembanding/Tergugat dapat dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dinyatakan tidak mempunyai itikad baik untuk mencairkan uang tabungan Alm Sudisah;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan banding Pembanding/Tergugat;
Mengadili sendiri : “ Menerima gugatan Terbanding/Penggugat “;
Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini seluruh isi memori banding dan isi kontra memori banding telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti, mempelajari dan mencermati berkas Perkara yang terdiri dari Berita Acara, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 September 2016 Nomor: 221/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat serta Kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding mempelajari dengan cermat memori banding dari Pembanding semula Tergugat ternyata
tidak cukup alasan untuk dapat membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat
pertama karena tidak terdapat hal-hal yang baru dan semua fakta hukum sudah dipertimbangkan dengan seksama dan tepat oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 221 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Pst, tanggal 15 September 2016, dapat dipertahankan di tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, tentang Pengadilan Ulangan dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 September 2016 Nomor: 221 / Pdt.G / 2016 / PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: SELASA, tanggal 09 MEI 2017 oleh
kami: JOHANES SUHADI, S.H.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua, H. AMIR MADDI, S.H.,MH dan I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH, para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 125/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 8 Maret 2017 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SELASA, tanggal 16 MEI 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta
PUDJI ASTUTI, S.H.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 125/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 8 Maret 2017, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
H. AMIR MADDI, S.H.,MH.JOHANES SUHADI, S.H.,MH.
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI,
PUDJI ASTUTI, S.H.,MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00