473/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 473/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, Jakarta Pusat
Also in 88 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Peng-gugat tersebut.; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Desember 2016 No 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut sepanjang amar putusan point 2 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont-vankelijke Verklaard ). - Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat Pertama sebesar Rp 416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) dan untuk tingkat Banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
NOMOR 473/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ---------------------------------------------------
PT. IDEE MURNI PRATAMA ; ----------------------------------------------------Suatu perseroan terbatas yang beralamat di Jalan Jaksa No.15 A, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :KEMAL FADILLAH, S.H.,BENNY ARENS NIWE LATTU, S.H., ADYTIA TRI WARDHANA, S.H., YAKUB ZAKARIAH, S.H., FREDERIKSON SIMAR-MATA, S.H., GRAHA KATIKANA KABAN, S.H.,M.H., dan DENNY HARTONO, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum “ FA & ASSOCIATES “ yang beralamat kantor di Jalan Raya Kodau No. 66 Jati asih Pondok Gede Bekasi, bertindak berdasarkan surat kuasa No. 060/FAAS/16, tanggal 7 Desember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;---------------------------------------------------------
L A W A N :
PT. BANK DKI ; -----------------------------------------------------------------------
Yang beralamat di Jalan Ir. H.Juanda III No.7-9 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1. ENI YUNIARNI, S.H., 2. R. TORRY SYAH BIMO, S.H.,M.H., 3. ADENANA SURYANA, S.H., 4. JAKA J. ARISTIAN, S.H., 5. RAKHMAT CITRA, S.H., 6. SIGIT PRATOMO, S.H., 7. STEVALLEN ARMINIUS, S.H., 8. GAMAL PRASETYA N, S.H. Kedelapannya adalah Karyawan PT. Bank DKI, berkantor di Gedung BANK DKI Suryopranoto Lt.7 Jalan Suryopranoto No. 8 Jakarta Pusat, bertindak berdasarkan surat kuasa No. 12/SK/ DIR/I/2017, tanggal 1 Pebruari 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;---------
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Nomor 361/Pdt.G/2016 /PN. Jkt.Pst. dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Surat gugatannya tertanggal 29 Juni 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juni 2016 di bawah Nomor Register 361/Pdt/G/2016/ PN.Jkt.Pst., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Hubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 Tertanggal 28 Februari 2013;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta No. 100 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH (”Akta No. 100"). Berdasarkan Akta No. 100 tersebut, Penggugat bertindak selaku debitur dan Tergugat bertindak selaku kreditur;
Bahwa dalam Akta No. 100, Tergugat sepakat untuk memberikan fasilitas kredit dengan jenis Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah). Fasilitas kredit tersebut akan digunakan oleh Penggugat sebagai pembiayaan dalam pembangunan Kondotel Aston D'Batavia yang berlokasi di jalan Jaksa No. 11-15, Jakarta Pusat. Selain itu, fasilitas kredit juga digunakan oleh Penggugat untuk take over fasilitas dari Bank Bukopin;
Pasal 1 Akta No. 100:
”MAKSlMUM KREDIT
Bank setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian Kredit dengan maksimal sebesar Rp. 127.000.000.000,- (Seratus dua puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa para pihak sepakat jangka waktu fasilitas kredit ditetapkan selama 27 bulan yang dimulai pada tanggal penandatanganan Akta No. 100 sampai tanggal 27 Mei 2015. Sedangkan masa penarikan fasilitas kredit disepakati selama 15 bulan sejak tanggal Akta No. 100 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Bahwa berdasarkan kesepakatan dalam Akta No. 100, Penggugat menerima fasilitas kredit dari Tergugat dengan menyerahkan jaminan (agunan kredit) berupa tanah dan bangunan yang apabila dinilai pada saat itu adalah sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar Rupiah) yang kesemuanya telah diikat dalam bentuk Sertilikat Hak Tanggungan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Penggugat dan Tergugat secara jelas memiliki hubungan hukum yaltu perjanjian kredit modal kerja berdasarkan Akta No. 100. Dengan demikian, Penggugat mempunyai dasar hukum dan dasar fakta untuk mengajukan gugatan aquo.
Tergugat hanya mencairkan fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.82.245.000.000,-(delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, Penggugat baru menerima fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp. 82.245.000.000,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
NO TANGGAL PENCAIRAN JUMLAH FASILITAS KREDIT 1 6 Maret 2013 Rp. 34.000.000.000, 2 30 April 2013 Rp. 7.260.000.000,- 3 26 Juni 2013 Rp. 16.835.000.000, 4 30 September 2013 Rp. 12.600.000.000, 5 21 Nopember 2013 Rp. 11.550.000.000, Total Rp. 82.245.000.000,
Bahwa setelah pencairan kelima tanggal 21 Nopember 2013, Tergugat tidak bersedia mencairkan fasilitas kredit Iagi kepada Penggugat. Padahal, sesuai dengan kesepakatan dalam Akta No. 100, Tergugat harusnya menyalurkan fasilitas kredit modal kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah). Dengan demikian, sisa fasilitas kredit yang tidak dicairkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 44.75S.000.000,- (empat puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Bahwa sebelum masa penarikan berakhir yaitu pada tanggal 27 Mei 2014, Penggugat telah mengirimkan surat kepada Tergugat pada tanggal 14 Mei 2014 untuk memohon perpanjangan pencairan kredit sampai bulan Oktober 2014. Akan tetapi, Tergugat tidak pernah menanggapi surat Penggugat tersebut. Selanjutnya pada tanggaal 20 Agustus 2014, Penggugat kembali mengirimkan surat untuk jangka waktu penarikan fasilitas kredit yang tersisa. Namun, sekali lagi Tergugat tidak menang-gapi surat Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat bukannya memberikan dan mencairkan fasilitas kredit sebagaimana permintaan Penggugat, Tergugat malah memutuskan fasilitas kredit secara sepihak dan meminta Penggugat untuk membayar-kan bunga dan fasilitas kredit secara keseluruhan.
Bahwa akibat terhentinya pencairan fasilitas kredit dari Tergugat tersebut, maka Penggugat mengalami kesulitan keuangan untuk membiayai proyek pembangunan Kondotel Aston D'Batavia yang berlokasi di Jalan Jaksa No. 11-15, Jakarta Pusat milik Tergugat.
Tergugat Menghentikan Dan Membatalkan Pencairan Falisilitas Kredit Tanpa Adanya Pemberitahuan Apapun Kepada Penggugat ;
Bahwa sebagaimana yang diuraikan Penggugat sebelumnya, Tergugat tidak pernah menanggapi surat Penggugat tertanggal 14 Mei 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Tergugat dengan serta merta memberikan surat peringatan kepada Penggugat untuk membayarkan bunga dan seluruh fasilitas kredit yang telah dicairkan secara sekaligus.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak menanggapi dan atau tidak memberikan informasi dan pemberitahuan kepada Penggugat terkait dengan penghentian dan pembatalan pencairan kredit adalah tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan kesepakatan dalam Akta No.100.
Bahwa secara jelas dan tegas diatur dalam Akta No. 100 bahwa Tergugat hanya berhak menghentikan, menangguhkan atau membatal-kan pencairan kredit yang belum ditarik Penggugat hanya apabila Penggugat melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Akta No. 100 yang kami kutip sebagai berikut:
“3. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang belum ditarik termasuk berhak meminta Debitur untuk melakukan pelunasan seluruh baki debet atas fasilitas kredit dengan pemberitahuan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya apabila:
Kolektibilitas Fasilitas Kredit Debitur di Bank maupun di bank Iain menurun menjadi kurang lancar diragukan atau macet;
Apabila Debitur tidak memenuhi salah satu atau beberapa ketentuan dan persyaratan Fasilitas Kredit serta menggunakan dana Fasilitas Kredit menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian Kredit;
Apabila terjadi pengakhiran atau wanprestasi atas perjanjian-perjanjian dengan PT Archipolago Indonesia (Perjanjian Pengope-rasian Hotel); dan
Apabila terjadi perselisihan hukum antara Debitur dengan PT Archipolago Indonesia."
Bahwa penghentian fasilitas kredit yang dilakukan oleh Tergugat telah bertentangan dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Akta No. 100. Pada saat Tergugat menghentikan fasilitas kredit dan tidak menanggapi surat-surat Penggugat tanggal 14 Mei 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014, Penggugat sama sekali tidak melakukan tindakan yang disebutkan dalam butir a s/d butir d Pasal 23 ayat (3) Akta No. 100 tersebut. Namun, Tergugat dengan serta merta telah menghentikan fasilitas kredit Penggugat.
Bahwa Tergugat juga melakukan tindakan penghentian pencairan fasilitas kredit tanpa melalui mekanisme yang diatur dan telah disepakati dalam Pasal 23 ayat (3) Akta No. 100, khususnya terkait dengan pem-beritahuan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Berdasarkan fakta hukum yang ada, Tergugat bahkan tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada Penggugat.
Bahwa secara jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat melakukan penghentian fasilitas kredit Penggugat dengan cara yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan tata cara serta mekanisme yang telah diatur daiam Pasal 3 ayat (3) Akta No. 100.
Tergugat Telah Mengajukan Permohonan Lelang Atas Jaminan Berupa Tanah Dan Bangunan Milik Penggugat Kepada KPKNL JAKARTA V Melalui Permohonan Eksekusi Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Tergugat secara serta merta telah melakukan proses eksekusi dengan cara mengajukan lelang eksekusi atas jaminan berupa tanah dan bangunan milik Daniel Hutapea yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1080 Menteng tanggal 4 Maret 1999 sesuai dengan Surat Ukur No. 89/1998 tanggal 31 Juli 1998.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, Tergugat Iangsung meng-ajukan proses eksekusi tersebut dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Proses eksekusi yang dilakukan Tergugat sangat bertentangan dengan kesepakatan dalam Akta No. 100.
Bahwa secara jelas dan terang berdasarkan ketentuan Pasal 25 Akta No. 100, para pihak (Penggugat dan Tergugat) telah sepakat untuk memilih domisili hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Domisili hukum tersebut termasuk pelaksanaan eksekusi apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Pasal 25 Akta No. 100:
"Domisili
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat hukumnya serta pelak-sanaannya, para pihak setuju untuk memberlakukan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia serta memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, tanpa mengurangi hak bank untuk meminta pelak-sanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Debitur di hadapan Pengadilan Iainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan Fasilitas Kredit melalui Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan dan Lelang Negara atau kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) di seluruh wilayah Indonesia."
Bahwa berdasarkan Pasal 25 Akta No. 100 tersebut, pelaksanaan eksekusi harus diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan menyerahkan lelang eksekusi langsung kepada KPKNL. Pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Akta No. 100 adalah termasuk proses awal sebelum Ielang eksekusi diajukan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Akta No. 100, harusnya Ter-gugat mengajukan permohonan eksekusi atas jaminan yang telah dibebankan Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pelaksanaan Ielang eksekusi diserahkan oleh Pengadilan kepada KPKNL sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam Pasal 25 Akta No. 100.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Akta No 100, Tergugat secara jelas telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan para pihak dengan mengajukan pelaksanaan eksekusi melalui Ielang eksekusi kepada KPKNL.
Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi Terhadap Akta No.100 Yang Telah Menimbulkan Kerugian Kepada Penggugat
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, secara jelas dan nyata Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Akta No. 100. Pelanggaran-pelanggaran Tergugat tersebut adalah sebagai berikut:
Pelanggaran terhadap Pasal 1 Akta No. 100 terkait dengan jumlah fasilitas kredit. Tergugat hanya mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp. 82.245.000.000,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta Rupiah), padahal seharusnya Penggugat berhak mendapat-kan fasilitas kredit sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar Rupiah);
Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (3) Akta No. 100 terkait dengan penghentian sepihak fasilitas kredit yang tidak memenuhi syarat-syarat yang disepakati dan mekanisme penghentian yang tidak melalui pemberitahuan kepada Penggugat; dan
Pelanggaran terhadap Pasal 25 Akta No. 100 terkait dengan proses pelaksanaan eksekusi yang tidak melalui Pengadirlan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan domisili hukum yang disepakati para pihak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (”KUH Perdata") dan Pasal 1239 KUH Perdata yang menyebut-kan sebagai berikut:
Pasal 1238 KUH Perdata:
"Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan Ialai, atau demi perikatannya sendiri jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. ”
Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapat-kan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. ”
Dengan demikian secara yuridis Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
Bahwa sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian halaman 45 menyatakan bahwa hukuman bagi debitur (in casu Tergugat) yang Ialai adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
"Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang Ialai ada empat macam, yaitu:
Pertama: membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
Kedua: pembatalan peljanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
Ketiga: peralihan resiko;
Keempat: membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. "
Bahwa atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar yaitu karena Penggugat tidak dapat melanjutkan pembangunan Kondotel Aston D'Batavia yang berlokasi di jalan Jaksa No. 11-15, Jakarta Pusat. Kerugian tersebut senilai total fasilitas kredit yang belum dicairkan Tergugat yaitu sebesar Rp. 44.755.000.000,~(empat puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Bahwa selain kerugian atas tidak dipenuhinya jumlah fasilitas kredit dari Tergugat, Penggugat juga mengalami kerugian akibat terhentinya pembangunan Kondotel Aston D'Batavia yang berlokasi di jalan Jaksa No. 11-15, Jakarta Pusat yang mengakibatkan pembeli unit kondotel tersebut membatalkan pembelian dan meminta pengembalian atas harga yang telah dibayarkan. Jumlah pembeli yang meminta pengembalian uang yang telah disetorkan kepada Penggugat adalah 56 (lima puluh enam) orang. Totai kerugian Penggugat tersebut adalah sesuai dengan harga 56 (lima puluh enam) unit kondotel seluruhnya sebesar Rp. 54.068.113.983, yang mana telah diterima Penggugat sebesar Rp. 31.925.209.878,- (tiga puluh satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan Rupiah).
Bahwa mengingat Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), maka Penggugat mohon agar Majeiis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi) dan menghukum Tergugat untuk membayar Iunas dan seketika kerugian Penggugat sejumlah Rp. 76.680.209.878,- (tujuh puluh enam milyar enam ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan aquo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingat para pihak telah memilih domisili hukum melalui Pengadilan Negeri jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 25 Akta No. 100 yang kami kutip sebagai berikut:
"DomisiIi
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat hukumnya serta pelak-sanaannya, para pihak setuju untuk memberlakukan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia serta memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, tanpa mengurangi hak bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi, mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Debitur di hadapan Pengadilan lainnya yang berwenang atau menyerahkan pengurusan Fasilitas Kredit melalui Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan dan Lelang Negara atau kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) di seluruh wilayah Indonesia."
Permohonan Provisi;
Bahwa fakta hukum yang tidak dapat terbantahkan adalah Tergugat saat ini telah berupaya untuk melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Daniel Hutapea.
Bahwa untuk mencegah kerugian yaang lebih besar dan adanya kekhawatiran bahwa Tergugat terus melaksanakan lelang dan melakukan balik nama atas jaminan aset atas nama Daniel Hutapea, maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan provisi Penggugat.
Bahwa dengan kondisi-kondisi tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakirn Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melarang dan memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk menjual, melelang dan/ atau mengalihkan jaminan-jaminan berupa:
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1029/Kebon Sirih seluas 2.784 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 917/Kebon Sirih seluas 104 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918/Kebon Sirih seluas 109 M2; dan
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1080/ Menteng seluas 893 M2.
Bahwa permohonan provisi Penggugat sangat beralasan dan sangat mendesak untuk dilakukan tindakan. Hal tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia, yaitu sebagai berikut:
1. No.1079 K/Sip.1972 tanggal 7 Mei 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan :
"Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses bedalan; tuntutan provisionil yang mengenai pakok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima";
2. No.279 K/Sip/1976 tanggai 5 Juli 1977 yang kaidah hukumnya menyatakan
”Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak".
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup alasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Majeiis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a-quo untuk mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat.
Bahwa untuk menjamin gugatan aquo serta untuk mencegah pelaksana-an putusan gugatan a-quo bersifat sia-sia, dan adanya dugaan Tergugat akan mengalihkan asetnya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 227 HIR terlebih dahulu meletakkan sita jaminan.
Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta-harta milik Tergugat yang jumlah dan perinciannya akan Penggugat sampaikan kemudian dalam proses persidangan aquo, dan karenanya Penggugat meresevir haknya untuk menyampaikan perincian tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa Gugatan ini Penggugat ajukan berdasar alat bukti yang memenuhi syarat Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh sebab itu cukup beralasan apabila Penggugat mohon agar Putusan yang dijatuhkan berkaitan dengan Gugatan Penggugat ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Berdasarkan alasan-alasan seperti yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat yang memeriksa perkara aquo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PROVISI
Melarang dan memerintahkan Tergugat untuk sementara waktu melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk menjual, melelang dan/atau mengalihkan jaminan-jaminan agunan berupa:
Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1029/Kebon Sirih seluas 2.784 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 917/Kebon Sirih seluas 104 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918/Kebon Sirih seluas 109 M2; dan
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1080/ Menteng seluas 893 M2.
Menyatakan Putusan dalam Provisi dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
DALAM PERMOHONAN SITA JAMINAN
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset-aset Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a-quo.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit berdasarkan Akta No. 100 tanggal 28 Februari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 76.680.209.878,- (tujuh puluh enam milyar enam ratus delapan puluh juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, permohonan Banding dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pihak-pihak berperkara datang menghadap di persidangan dengan diwakili oleh kuasanya sebagaimana tersebut atas ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah mengusahakan perdamaian diantara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat, melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdr. VICTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H.. sebagai Hakim Mediator sebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016 akan tetapi tidak berhasil sesuai dengan laporan mediasi tanggal 8 September 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa, terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan Surat Jawaban tertanggal 15 September 2016, dan isi pada pokoknya adalah sebagai berikut : -
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas diakui ke-benarannya oleh TERGUGAT.
Bahwa dasar TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam Eksepsi ini adalah :
GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa mohon menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara cs quo didalam gugatannya PENGGUGAT tidak menjelaskan secara utuh kejadian atau peristiwa hukum yang mendasari gugatan, sehingga membuat gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel).
M Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 449 menjelaskan, bahwa eksepsi Gugatan Kabur atas alasan tidak jelasnya dasar huknun dalil gugatan, adalah posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (recht ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Atau bisa juga, dasar hukum jelas, namun tidak dijelaskan dasar fakta (felelijk ground), dimana dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil, sehingga gugatan harus dianggap tidak jelas atau tidak tertentu (een duidlijk en bepaalde condlusie);
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 100 yang dibuat secara Notaril oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH untuk fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah). Selanjutnya, seiring berjalannya waktu terdapat perubahan-perubahan ataupun penambahan klausal di dalam perjanjian, dimana hal tersebut telah disepakati oleh PENGGUGAT dan juga TERGUGAT yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian sebagai berikut:
a) Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013.
b) Addendum ke-Il (ke-dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 28/KMK/GKK-
KLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
Bahwa dengan tidak disebutkannya Addendum-Addendum terhadap Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 tersebut, membuat gugatan menjadi tidak jelas dan menunjukan adanya itikad tidak baik dari PENGGUGAT dimana terdapat suatu pengaburan/ penyesatan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi;
Bahwa dengan demikian sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT
Bahwa selain hal tersebut di atas, TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang menyebutkan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ Wanprestasi atas Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT mengingat dalam posita gugatannya, PENGGUGAT tidak menyebutkan dasar hukum mengenai perbuatan wanprestasi, sehingga membuat gugatan PENGGUGAT menjadi kabur (obscuur libel).
Bahwa Pasal 1284 KUHPerdata menyebutkan, yang dimaksud dengan Prestasi ialah “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak untuk berbuat sesuaru Suatu prestasi muncul karena adanya suatu perikatan yang dibuat oleh para pihak. Apabila Salah satu pihak yang membuat perikatan tidak memenuhi prestasi, maka dikatakan Salah satu pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. Oleh karenanya, dasar dikatakan wanprestasi adalah adanya suatu perbuatan yang melanggar perikatan atau kontrak atau perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak Perikatan atau kontrak atau perjanjian dijadikan sebagai dasar hukum (rechts grond) dalam menentukan seseorang telah melakukan suatu wanprestasi.
Bahwa selain tidak jelasnya dasar hukum (rechts grond) yang di-pergunakan oleh PENGGUGAT, ketidakjelasan juga tampak pada gugatan PENGGUGAT yang mendalilkan pelanggaran atas dasar peristiwa (fetelijke grand) yang sama sekali tidak relevan dan diatur dalam Perjanjian yang telah disepakati, baik oleh TERGUGAT maupun PENGGUGAT.
Bahwa didalam positan gugatannya, PENGGUGAT hanya mendalilkan mengenai kewajiban TERGUGAT yang tertuang didalam Perjanjian Kredit yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, namun tidak menyebutkan apa yang menjadi kewajiban TERGUGAT didalam Perjanjian Kredit tersebut.
Bahwa Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 yang disepakati antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT merupakan Perjanjian timbal balik, dimana memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, dengan demikian sudah seyogyanya PENGGUGAT juga menyebutkan apa yang menjadi kewajiban PENGGUGAT dan apakah PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya tersebut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat melihat dengan jelas apa yang dipermasalahkan dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, selanjutnya, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk menolak. atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dengan alasan gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel).
GUGATAN PENGGUGAT SAMA DENGAN PERKARA YANG SAAT INI SEDANG DIPERIKSA DALAM TINGKAT BANDING DI PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA (EXCEPTIO LITIS PENDENTIS)
Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan PENGGUGAT oleh karena pokok gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini sama dengan perkara saat ini diperiksa dalam tingkat banding.
Bahwa terhadap objek perkara dalam perkara ini, PENGGUGAT sebelumnya telah mengajukan gugatan kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 338/ Pdt.G /2015/PN.Jkt.Pst dan atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakrta Pusat pada tanggal 14 Maret 2016. Selanjutnya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada tanggal 14 Maret 2016 telah memberikan putusan, yang isinya :
MENGADILI
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi yang diajukan Pelawan
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Terlawan.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik.
Menolak Perlawan Pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dilaksir sebesar Rp. 816. 000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut PENGGUGAT telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2016, dan untuk selanjutnya telah menyerahkan Memori Banding dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 April 2016 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding No. 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst Jo. No.38/Srt.Pdt.Bdg/2016 /PN. Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2016.
Bahwa oleh karena objek perkara yang digugat oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sama dengan perkara yang sedang dilakukan upaya hukum banding oleh PENGGUGAT dan masih dalam pemenksaan tingkat banding, oleh karenanya gugatan yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini masih tergantung (aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration).
Bahwa dengan demikian demi kepastian hukum dan guna menghindari timbulnya putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang sama, maka sudah sepatutnya gugatan yang diajukan untuk ditolak atau di-nyatakan tidak dapat diterima.
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS
Bahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah terikat dalam suatu hubungan kontraktual sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 100 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH atas fasilitas Kredit Modal Kerja yang diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah)
Bahwa didalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT diatur secara jelas mengenai Hak dan Kewajiban dimana intinya Hak dan Kewajiban TERGUGAT sebagai Kreditur adalah memberikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT dan menerima pem-bayaran angsuran kredit ;
Bahwa dalam Pasal 3 Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 disebutkan mengenai jangka waktu Penarikan Kredit yaitu : “masa penarikan selama 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit ini ditandatangani dan akan berakhir sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 9 Perjanjian Kredit No.100 tanggal 28 Februari 2013 disebutkan mengenai cara pembayaran angsuran, yaitu :
Pembayaran angsuran dilakukan setelah masa penarikan berakhir atau limit Fasilitas Kredit telah terpakai semua mana yang lebih dulu ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, seharusnya PENGGU-GAT mulai melakukan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT sejak tanggal 27 Juni 2014, namun demikian PENGGUGAT tidak menujukkan prestasinya untuk melakukan pembayaran angsuran kepada TER-GUGAT.
Bahwa selain hal tersebut, TERGUGAT juga telah memberikan ke-sempatan kepada PENGGUGAT untuk untuk menunjukkan prestasinya kepada TERGUGAT dengan melakukan penjualan asset dan dana hasil penjualan tersebut disetorkan ke rekening escrow milik PENGGUGAT untuk melunasi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Addendum ke-II Perjanjian Kredit No.28/KMK/GKK-KLP/XI/2014 tanggal 28 Novem-ber 2014, namun kesempatan tersebut, tidak dipergunakan dengan maksimalkan;
Bahwa atas perbuatan PENGGUGAT yang tidak memenuhi kewajib-annya untuk membayar angsuran kepada TERGUGAT, maka sudah sepatutnya tindakan PENGGUGAT tersebut dinyatakan sebagai per-buatan ingkar janji /wanprestasi.
Bahwa sangat mengherankan tiba-tiba PENGGUGAT mengajukan gugatan dan menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Febmari 2013 yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, padahal telah jelas dan nyata bahwa PENGGUGAT-lah yang telah Ialai /ingkar atas kewajibannya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan PENGGUGAT tidak berhak untuk mengajukan gugatan apabila PENGGUGAT sendiri tidak dapat memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan oleh TERGUGAT dalam eksepsi tersebut di atas, mohon kiranya dianggap telah termasuk dan menjadi bagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang telah dituangkan dalam Surat Gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT dan perlu TERGUGAT tambahkan pula hal-hal yang kiranya dapat dimasukkan sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dalam pokok perkara ini, yaitu :
PERJANJIAN KREDIT ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TELAH SAH MENURUT HUKUM.
Bahwa benar antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah terikat dalam suatu hubungan hukum kontraktual atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diterima oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) sebagaimana dalil PENGGUGAT dalam posita angka 1 dan 2 halaman 2 surat gugatan yang menyebutkan :
Posita angka 1:
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta No. 100 yang dibuat dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH (Akta No. 100). Berdasarkan Akta No. 100 tersebut, PENGGUGAT bertindak selaku debitur dan TERGUGAT selaku Kreditur
Posita angka 2 :
“Bahwa dalam Akla No. 100, TERGUGAT telah sepakat untuk memberi-kan fasilitas dengan jenis Kredir Modal Kerja (KMK) kepada PENGGU-GAT sebesar Rp. 127.000 000. 000; (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah”
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan terhadap Perjanjian Kredit tersebut terdapat perubahan-perubahan ataupun penambahan klausal di dalam perjanjian, dimana hal tersebut telah disepakati oleh PENGGU-GAT dan juga TERGUGAT yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian sebagai berikut:
a) Addendum Perjanjian Kredit No.105 tanggal 25 April 2013.
b) ddendum ke-II (ke-dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 28/KMK/ GKK - KLP/Xl/2014 tanggal 28 November 2014 ;
Bahwa Perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT beserta tuntannya telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
a) Sepakat
Antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT dengan sadar dan tanpa paksaan telah sepakat untuk mengikatkan dan sebagai pihak dalam suatu perjanjian
b) Cakap
TERGUGAT dan PENGGUGAT telah cakap dalam melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329 KUHPerdata dan bukanlah pihak yang termasuk dalam Pasal 1330 KUHPerdata.
c) Objek yang diperjanjikan
Dalam Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 disebutkan bahwa objek yang diperjanjikan yaitu fasilitas kredit sebesar Rp. l27.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, dan untuk itu PENGGUGAT telah menyerahkan jaminan kredit kepada TERGUGAT berupa :
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1029/Kebon Sirih seluas 2.784 m2 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jalan Jaksa No_ 11-15, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.917/Kebon Sirih seluas 104 m2 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jalan Jaksa No. 7D, Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.918/Kebon Sirih seluas 109 m2 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jalan Jaksa No. 7E, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakata Pusat
Sertipikat Hak Milik No. 1080/Menteng seluas 893 m2 atas nama Daniel Hutapea yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 44, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
d) Hal yang halal
Fasilitas kredit yang dimohonkan dan diterima oleh PENGGUGAT yaitu Kredit Modal Kerja (KMK), dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 1337 KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan penjelasan TERGUGAT di atas, maka Perjanjian berserta Addendum-addendum yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah sah secara hukum karena telah memenuhi apa yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya Perjanjian yang telah dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang mengikat bagi mereka yang membuatnya sebagaimana di-sebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI, KARENA JUSTRU PENGGUGATLAH YANG TELAH WANPRESTASI
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil PENG-GUGAT pada posita surat gugatan yang menyebutkan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT.
Bahwa dapat TERGUGAT sampaikan mohon kiranya menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah sepakat untuk menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 100 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH atas fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang TERGUGAT berikan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah). oleh karenanya Perjanjian tersebut telah sah secara hukum dan berlaku sebagai Undang-Undang (mengikat) bagi mereka yang membuat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata
Bahwa dengan telah disepakatinya Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 100 tersebut, maka segala ketentuan yang diatur dalam alda tersebut mengikat para pihak termasuk ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak;
Bahwa terhadap Peljanjian Kredit tersebut, TERGUGAT telah memenuhi kewajibannya yakni TERGUGAT telah melakukan pencairan kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.245.000.000,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari total plafond kredit sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) dan dana pencairan tersebut telah diterima oleh PENGGUGAT, sebagaimana diakui PENGUGAT dalam posita angka 6 halaman 3 surat gugatan, yang intinya menyebutkan kredit yang telah dicairkan adalah sebesar Rp. 82.245.00O.OO0,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan dan mohon untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo alasan mengapa PENGGUGAT hanya menerima pencairan kredit sebesar Rp. 82.245.000.000,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari total plafond kreditnya sebesar Rp. l27.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah), yaitu :
Bahwa dalam Pasal 3 Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013, disebutkan mengenai jangka waktu Penarikan Kredit, yaitu 1 “masa penarikan selama 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Per-janjian Kredit ini dilandatangani dan akan berakhir sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 ;
Selanjutnya, dalam Pasal 7 angka 2 huruf D Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 diatur mengenai Persyaratan Penarikan Kredit setelah takeover dan reimburshment dimana salah satunya adalah 1 “Telah menyerahkan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh inslansi yang berwenang ”
Bahwa hingga masa penarikan kredit berakhir yaitu tanggal 27 Mei 2014, PENGGUGAT belum menyerahkan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi salah satu syarat penarikan kredit sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kredit tersebut di atas, hal mana dibuktikan dengan adanya surat dari PENGGGUGAT No. 160/IMMA/VI/14 tanggal 09 Juni 2014 perihal Permohonan Per-ubahan Masa Penarikan dan Jangka Waktu Penyerahan Ijin Mendirikan Bangunan, yang intinya menyampaikan “terdapat perubahan desain proyek pembangunan sehingga menyebabkan tertundanya penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB)".
Bahwa dapat TERGUGAT sampaikan juga terkait dengan penyerahan asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), TERGUGAT telah memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menyerahkan asli ljin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut kepada TERGUGAT selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2013, sebagaimana tertuang dalam Addendum Perjanjian Kredit No. 105 tanggal 25 April 2013, namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh PENG-GUGAT.
Bahwa dengan demikian sudah cukup jelas dan beralasan bagi TERGUGAT untuk tidak mencairkan sisa plafond kredit PENGGUGAT oleh karena PENGGUGAT tidak dapat memenuhi Salah satu persyaratan penarikan kredit yaitu PENGGUGAT belum menyerahkan asli Ijin Mendirikan Bangunan,
Bahwa selanjutnya, dengan telah dilaksanakannya kewajiban dan TERGUGAT, sudah seharusnya TERGUGAT menerima haknya yaitu pengembalian kredit berikut bunga dari PENGGUGAT, yang mana hal tersebut mempakan kewajiban dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT setelah haknya diterima oleh PENGGUGAT berupa pencairan kredit dari TERGUGAT sebagaimana telah disepakati dan tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No, 100 tanggal 28 Februari 2013. Bahwa kewajiban PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 ialah melakukan pembayaran angsuran kredit secara triwulanan kepada TERGUGAT setelah masa penarikan berakhir atau limit kredit telah terpakai semua
Bahwa namun demikian, secara terang dan nyata PENGGUGAT tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT untuk mem-bayar angsuran atas fasilitas kredit yang telah diterimanya, hal tersebut dibuktikan dengan dikirimkannya Surat Peringatan oleh TERGUGAT sebagai berikut :
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 1700/GKK/X11/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I.
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Peringatan ll.
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 228/GKK/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 perihal Surat Peringatan III.
Bahwa berdasarkan penjelasan TERGUGAT di atas, sangatlah jelas bahwa justru PENGGUGAT-lah yang telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata atas Akta Perjanj ian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013, oleh karenanya sudah cukup dan patut bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan yang diajukan PENGGUGAT dan menyatakan PENGGUGAT telah melakukan Wanprestasi
C. PENGGUGAT BUKANLAH PIHAK YANG BERITIKAD BAIK
Bahwa mohon kiranya dapat TERGUGAT sampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Kredit Modal Keija (KMK) atas nama PENGGUGAT sebesar Rp. 127.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah) yang diterima dari TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 telah masuk dalam kategori macet.
Bahwa sebagaimana telah disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 mengenai jangka waktu kredit dan cara pem-bayaran kredit yaitu :
Jangka waktu fasilitas kredit selama 27 (dua puluh tujuh) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan berakhir tanggal 27 Mei 2015, dan masa penarikan kredit selama I5 (lima belas) buian sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir tanggal 27 Mei 2014 ;
Cara Pembayaran angsuran Fasilitas Kredit dilakukan setelah masa penarikan berakhir atau limit Faslitas Kredit telah terpakai semua mana yang Iebih dulu secara triwulanan "
Bahwa hingga masa penarikan kredit berakhir yaitu tanggal 27 Mei 2014, PENGGUGAT telah menerima pencairan kredit dengan total sebesar Rp. 82.245.000.000,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari total limit kredit sebesar Rp l27.000.000.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013, sudah seharusnya PENGGUGAT melakukan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT sejak bulan Juni 2014, namun falctanya PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kepada TERGUGAT sebagaimana yang telah diperjanjikan pada Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013.
Selanjutnya, atas tindakan PENGGUGAT yang tidak melaksanakan kewa-jibannya untuk membayar angsuran kredit kepada TERGUGAT, maka TERGUGAT memberitahukan kepada PENGGUGAT mengenai kewajibanya melalui surat No.1414/GKK/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Tagihan Kewajiban Bunga, Denda dan Pokok PT Idee Mumi Pratama, yang inti surat tersebut adalah :
Pembayaran angsuran pokok dilakukan setelah masa penarikan berakhir atau limit kredit telah terpakai semua mana yang lebih dulu secara triwulan yaitu tanggal 28 Agustus 2014 dan angsuran terakhir selambatnya tanggal 28 Mei 2015.
b) Kewajiban bunga dan denda terhadap bunga yang belum dibayar sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
| Periode perhitungan | Baki debet Rp | Suku bunga | Jumlah hari | Kewajiban bunga | Suku bunga | Jumlah hari | Kewajiban denda | |
| 25/06/2014 s/d 24/07/2014 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | - | 18.75% | 67 | 29.895.915 | |
| 25/07/2014 s.d 24/08/2014 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | 885.276.052 | 18,75% | 61 | 28.125958 | |
| 25/08/2014 s.d 24/09/2014 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | 885276052 | 18.75% | 30 | 13.832438 | |
| 25/09/2014 s.d 21/10/2014 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | 856718760 | 18.75% | - | - | |
| total | 1.770.552.104 | 71.854.311 | ||||||
| Periode perhitungan | Baki debet Rp | Kewajiban Pokok | Suku bunga | Jumlah hari | Kewajiban denda | |
| 28/08/2014 s/d 24/10/2014 | 82.245.000.000 | - | 18.75% | 58 | 621.121.094 | |
| 1.770.552.104 | 621.121.094 | |||||
PT Idee Murni Pratama dapat membayar kewajiban btmga, pokok dan denda tersebut selambatnya tanggal 23 Oktober 2014.
Bahwa oleh karena tidak adanya itikad baik dari PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT, maka TERGUGAT memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT sebagaimana surat TERGUGAT sebagai berikut:
Surat Bank DKI kepada PT Idee Murni Pratama No. 1700/GKK/X11/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I, dimana intinya berbunyi :
PT Idee Murni Pratama bermaksud membayar tunggakan bunga bulan Oktober dan November 2014 yaitu sebesar Rp. 1.741.994.812,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) pada minggu pertama bulan Desember 2014, akan tetapi sampai dengan tanggal 11 Desernber 2014 PT Idee Murni belum membayar tunggak-kan kewajiban bunga fasilitas kredit untuk bulan Oktober dan November 2014 tersebut.
PT Idee Murni memiliki outstanding baki debet kredit di Bank DKI sebesar Rp. 82.245.000.O00,- (delapan puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dimana keseluruhannya akan dilunasi melalui penjualan aset yang telah diagunkan di Bank DKI yaitu sertipikat hak milik No.1080/Menteng dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1029 yang keduanya atas nama Daniel Hutapea
Surat Bank DKI kepada PT Idee Murni Pratama No. 1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Peringatan II, dimana intinya berbunyi :
Kewajiban Pokok, Bunga dan Denda yang belum dibayar :
| Periode perhitungan | Beki debet | Suku bunga | Jml hari | Kewajiban bunga RP | Suku bunga | Jml hari | Kewajiban denda Rp |
| 25-Juni-14 s/d 24-Jul-14 | 82.2-15.000000 | 12.50% | 30 | - | 18.75% | 67 | 29.895915 |
| 25-Jul-14 s/d 24-Aug-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | - | 18.75% | 72 | 33.197852 |
| 25-Aug-14 s/d 24-sep-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | - | 18.75% | 64 | 29.509.202 |
| 25-sep-14 s/d 24-Okt-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | 856718760 | 18.75% | 60 | 26.772.461 |
| 25-Oct-14 5.6 24-Nop-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | 885.276.0522 | 18.75% | 30 | 13.832.438 |
| 25-Nov-14 s/d 24-Des-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | 856718760 | - | - | - |
| Total | 2.598.713.572 | 133.207.868 |
Mengingatkan kepada PT Idee Murni Pratama untuk melunasi seluruh tunggakan kewajiban bunga dan denda selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014.
Surat Bank DKI kepada PT Idee Murni Pratama No. 228/GKK/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 perihal Surat Peringatan III, dimana intinya berbunyi :
Kewajiban Pokok, Bunga dan Denda sebagai berikut :
| Periode perhitungan | Beki debet | Suku bunga | Jml hari | Kewajiban bunga RP | Suku bunga | Jml hari | Kewajiban denda Rp |
| 25-Jun-14 s/d 24-jul-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | - | 18.75% | 67 | 29.895.915 |
| 25-Jul-14 s/d 24-Aug-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | - | 18.75% | 72 | 33.197.852 |
| 25-Aug-14 s/d 24-sep-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | - | 18.75% | 64 | 29.509202 |
| 25-sep-14 s/d 24-061-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 30 | - | 18.75% | 90 | 40.604900 |
| 25-Okt-14 s/d 24-NOV-14 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | 885276052 | 18.75% | 69 | 27.664877 |
| 25 Nov-14 s/d 24-Des-14 | 82.2-15.000.000 | 12.50% | 30 | 856718760 | 18.75% | 31 | 8.832.438 |
| 25-Dec-14 s/d 24-Jan-15 | 82.245.000.000 | 12.50% | 31 | 885.276.0512 | 18.75% | 16 | 7.377.300 |
| Total | 2.627.270.8154 | l82.082.484 |
Peringatan kepada PT Idee Murni untuk melunasi kewajibannya kepada Bank DKI sampai dengan tanggal 25 Januari 2015 dan apabila sampai dengan tanggal tersebut PT Idee Murni Pratama belnun memberikan solusi guna melunasi seluruh kewajibannya maka Bank DKI akan menggunakan haknya sebagai kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap seluruh agunan PT Idee Murni Pratama yang ada di Bank DKI.
Bahwa hingga disampaikannya Surat Penngatan III kepada PENGGUGAT, tetap tidak ada itikad baik dari PENGGUGAT untuk memenuhi kewajibannya kepada TERGUGAT untuk membayar angsuran.
Bahwa selain hal tersebut, TERGUGAT juga telah memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT dengan melakukan penjualan asset untuk melunasi kewajibannya dan dana hasil penjualan tersebut disetorkan ke rekening escrow milik PENGGUGAT sebagaimana telah disepakati dalam Addendum ke-II Perjanjian Kredit No. 28/KMK/GKK/KLP/XI/2014 tanggal 28 November 2014, namun dari kesem-patan yang telah diberikan TERGUGAT, tidak ada itikad baik dari PENG-GUGAT untuk menyelesaikan kewajibannya kepada TERGUGAT.
Bahwa dari uraian TERGUGAT di atas, sudah sangat jelas bahwa PENGGUGAT bukanlah pihak yang beritikad baik, hal mana dapat dilihat dari kesempatan yang telah TERGUGAT berikan, namun tidak terdapat itikad baik dari PENGGUGAT untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit kepada TERGUGAT, oleh karenanya sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan PENGGUGAT bukanlah pihak yang beritikad baik.
PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI OLEH TERGUGAT I TELAH SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU DAN SAH MEN URUT HUKUM
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT sampaikan mengenai kredit PENGGUGAT yang telah masuk dalam kategori macet, maka sebagai upaya terakhir guna penyelesaian kredit macet atas nama PENGGUGAT, TERGUGAT melakukan lelang atas jaminan kredit milik PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan:
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada posita angka 20, 21 dan 22 halaman 6 surat gugatan yang intinya menyebutkan permohonan eksekusi Hak T anggungan harus melalui Pengadilan
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasa1 14 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang berbunyi: " Sertipikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ", yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana secara sah dan mengikat secara hokum positif yang berlaku di Indonesia "; Dengan demikian dalam hal Debitur (PENGGUGAT) wanprestasi /ingkar janji maka TERGUGAT berhak untuk melakukan eksekusi /penjualan atas Jaminan Kredit, sebagai penyelesaian kewajiban PENGGUGAT terhadap TERGUGAT.
Bahwa sebelum melakukan Ielang atas jaminan kredit milk PENGGUGAT, PENGGUGAT juga telah memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kepada TERGUGAT sebagaimana surat sebagai berikut :
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 1700/GKK/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 perihal Surat Peringatan I.
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 1812/GKK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Peringatan II.
Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT No. 228/GKK/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 perihal Surat Peringatan III.
Bahwa selanjutnya, tahapan-tahapan pelaksanaan Ielang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan pejabat yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, hal mana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK06 /2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT tersebut di atas, proses Pelaksanaan Lelang Eksekusl Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal tersebut yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, oleh karenanya dalil-dalil PENGGUGAT yang menyebutkan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sah, sudah sepatutnya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
PERMOHONAN PROVISI DAN SITA JAMINAN TIDAK MEMPUNYAI DASAR ALASAN YANG KUAT
Bahwa TERGUGAT menolak keras Provisi PENGGUGAT yang memohon:
“Melarang dan memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk menjual, melelang dan /atau mengalihkan jaminan jaminan berupa :
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1029/Kebon Sirih seluas 2. 784 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 912/Kebon Sirih seluas 104 M2;
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 918/Kebon Sirih seluas 109 M2; dan
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1080/Menteng seluas 893 M2. ”
Bahwa hal tersebut sungguh suatu permintaan yang tidak masuk akal dan mencederai Perjanjian Kredit yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
Bahwa sebagaimana telah disepakati oleh dan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Pasal 2 butir 6 halaman 8 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.13/2013 tangga128 Februari 2013, yang berbunyi:
"Jika Debitur (Penggugat ) tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas oleh Pihak Pertama (PENGGGUGAT), Pihak Kedua (TERGUGAT) selaku pemegang Hak tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama (PENGGUGAT) menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tangungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian".
Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo juga berkenan untuk menolak permohonan PENGGUGAT dalam posita angka 35 halaman 9 surat gugatan yang meminta agar diletakkan sita atas barang jaminan :
“Bahwa untuk menjamin gugatan aquo serta untuk mencegah pelak-sanaan putusan gugatan a quo bersfat sia-sia, dan adanya dugaan TERGUGAT akan mengalihkan asetnya, maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 227 HIR terlebih dahulu meletakkan sita jaminan
Bahwa kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa TERGUGAT adalah Bank Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karenanya saham milik Pemerintah Provinsi DKI. Jakarta juga harus diartikan merupakan milik Negara, maka segala aset yang dimilki oleh TERGUGAT merupakan aset Negara.
Bahwa oleh karenanya terhadap hafta kekayaan milik negara tidak diperkenankan dilakukan penyitaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. I Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara yang berbunyi :
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
Uang atau sural berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada Negara /daerah;
Barang bergerak milik Negara /daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara /daerah;
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan”.
Bahwa untuk menjadi penimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, kiranya dapat TERGUGAT sampaikan bahwa M Yahya Harahap, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 289 menjelas-kan, “bahwa penyitaan merupakan hukuman dan perampasan /harta kekayaan tergugat sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penyitaan sebagai tindakan yang bersifat eksepsional, harus benar-benar dilakukan secara cermat berdasarkan alasan yang kuat ;
Bahwa selanjutnya, permintaan sita jaminan / consevatoir beslag diatur dalam pasal 227 HIR maupun pasal 720 Rv, dimana alasan pokok permintaan sita jaminan yaitu adanya kekhawatiran untuk menggelapkan atau mengasingkan atas objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung dan hal tersebut harus dibuktikan oleh PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sita jaminan di atas, maka jelas sudah bahwa permohonan sita jaminan yang diaj ukan oleh PENGGUGAT adalah nyata-nyata tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak memenuhi syarat~syarat penyitaan, maka sudah cukup dan patut bagi Maielis Hakim untuk menolak permohonan sita jaminan yang diaiukan oleh PENGGUGAT.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan dan menerima seluruh Eksepsi TERGUGAT.
Menyatakan menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidalmya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH. beserta Addendum-addendumnya yang dibuat dan disepakati antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT
Menyatakan PENGGUGAT telah Wanprestasi.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang beritikad tidak baik.
Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT telah sesuai dan sah menurut hukum.
Menolak permohonan Provisi PENGGUGAT.
Menolak permohonan PENGGUGAT untuk meletetakkan Sita jaminan terhadap aset milik TERGUGAT.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai pendapat yang lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa pihak Penggugat atas Jawaban dari Tergugat tersebut diatas, melalui Kuasanya mengajukan Surat REPLIK tertanggal 22 September 2016;
Menimbang, bahwa atas Replik dari pihak Penggugat tersebut diatas maka dalam pemeriksaan perkara ini pihak Tergugat mengajukan Surat DUPLIK tertanggal 29 September 2016;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam Surat gugatannya , pihak Penggugat selama dalam pemeriksaan perkara ini mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy-fotocopy bermaterai cukup yang terperinci sebagai berikut :
Foto copy Perjanjian Kredit antara Pénggugat dan Tergugat berdasarkan Akta No 100 yang dibuat di hadapan Notaris Yualita Widyadhari, SH, tertanggal 28 Februari 2013; diberi tanda P.1;
Foto copy KMK PT. Idee Murni Pratama pada Bank DK! Cabang Kelapa Gading. diberi tanda P.2; diberi tanda P.2;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat No. 131/IMMA/Ill/13 perihal Status Pengurusan Surat lzin Mendirikan (IMB) tertanggal 14 Maret 2013. ; diberi tanda P.3;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat No. 138/IMMA/III/13 perihal Permohonan Pengecualian (Execption) Syarat Penarikan Kredit atas nama PT Idee Murni Pratama. ; diberi tanda P.4;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat No. 105/IMMA/V/14 perihal Permohonan Perpanjangan Availibility Period dan Pemberitahuan Perubahan Design tertanggal 14 Mei 2014. ; diberi tanda P.5;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat No. 207/IMMA/VIII/2014 perihal Permohonan Pengecualian (Execption) Availibility Period pada Syarat Penarikan Kredit atas nama PT Idee Murni Pratama tertanggal 20 Agustus 2014. ; diberi tanda P.6;
Foto copy Surat Penggugat kepada Tergugat No. 009/IMMA/ll/2015 perihal Tanggapan Surat Peringatan III, ; diberi tanda P.7;
Foto copy Surat Tergugat kepada Penggugat No. 3527/GPA/XII/2015 perihal Pemberitahuan Lelang Agunan tertanggal 7 Desember 2015. ; diberi tanda P.8;
Foto copy Surat Tergugat kepada Penggugat No. 3655/GPA/XII/2015; ; diberi tanda P.9;
Foto copy Surat Tergugat kepada Penggugat No. 340/GPA/I/2016 perihal: Pemberitahuan Lelang Agunan melalui E-Auction tertanggal 22 Januari 2016. ; diberi tanda P.10;
Foto copy Rekapitulasi Penerimaan dan Penjualan D’Batavia per April 2015 beserta Iampiran pembatalan unit , ; diberi tanda P.11;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut di atas selain telah dibubuhi materai bernilai cukup, juga telah dibuktikan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti Bukti P-1,P-2,P-3,P-5,P-6,P-6,P-7,P-10,dan P-11 yang tidak dapat dinilai apakah sesuai dengan aslinya, berhubung Penggugat tidak mengajukan aslinya;
Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di per-sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana termaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 361/Pdt.G/ 2016 /PN.Jkt.Pst. tanggal 1 Desember 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 231/SRT.PDT.BDG/2016/PN.JKT.PST. Jo. Nomor. 361/PDT.G/ 2016/PN.JKT.PST. tanggal 08 Desember 2016 yang dibuat oleh BUKAERI, S.H.,M.M., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyata-kan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 1 Desember 2016, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Ter-banding semulaTergugat pada tanggal 24 Januari 2017 ; ----------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori banding tanggal 10 Juli 2017, yang diterima di- Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2017 dan telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Terban-ding semula Tergugat pada tanggal 25 Juli 2016 ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengaju-kan Kontra Memori banding tanggal 08 Agustus 2017, yang diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2017 dan telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Pembanding semula Penggugat dengan surat tertanggal 10 Agustus 2017, Nomor .W10.UI.13327.Ht.02.VIII.17.04.Eka ; -----------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Mei 2017 dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 24 Januari 2017, masing-masing telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ; --------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan pada tanggal 1 Desember 2016 , kuasa Pembanding semula Penggugat menyatakan banding pada tanggal 8 Desember 2016 ,dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang , maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tanggal 10 Juli 2017 ,menyatakan keberatan atau dengan kata lain tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengemukakan alasan-alasan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memutus perkara a quo dengan mengabulkan eksepsi Tergugat adalah tidak tepat dikarenakan Majelis Hakim menggunakan azas Nebis in idem, semestinya Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut agar terhadap suatu masalah hukum yang diuji dalam suatu persidangan men-dapat kepastian hukum.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terhadap dalam suatu perjanjian akan dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti terjadinya perbuatan yang melawan hukum/ wanprestasi dan yang lainnya.
Bahwa materi pokok perkara Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dengan materi pokok perkara Nomor 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst adalah berbeda yakni dalam hal alasan dan dalil gugatannya dimana dalam perkara Nomor. 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, lebih menekankan tentang telah terjadinya pelaksanaan lelang eksekusi tanpa melalui Pengadilan domisili hukum yang telah disepakati, sementara dalam perkara Nomor. 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. gugatan lebih menekanan terhadap ingkar janjinya Terbanding yang dulu Tergugat dalam memberikan fasilitas kredit sesuai dengan per-janjian Nomor. 100 tanggal 28 Februari 2013.
Bahwa Memori Banding selengkapnya dianggap termuat didalam putusan aquo, dan dapat dibaca serta terurai dalam Memori Banding Pembanding tanggal 10 Juli 2017.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan Pem-banding semula Penggugat tersebut diatas pihak Terbanding semula Tergugat juga mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Agustus 2017 yang pada pokoknya mendukung putusan Pengadilan Tingkat pertama yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa materi pokok perkara yang disengketakan dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dengan perkara a quo (Nomor 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst) adalah sama persis.
Bahwa walaupun kesalahan yang di klaim Penggugat dalam perkara ini adalah tentang Wanprestasi sedangkan kesalahan pihak Terlawan yang di klaim dalam perkara Nomor 338/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Pst, adalah perbuatan melawan hukum dan pihak yang ditujukan selain Tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jakarta V dan PT Balai Lelang Star, namun substansi materi pokok perkara yang disengketakan Penggugat dalam kedua perkara tersebut adalah sama.
Bahwa dikarenakan substansi materi pokok perkara yang di-sengketakan Penggugat dalam perkara ini ternyata sama dengan materi pokok perkara yang disengketakan dalam perkara Nomor. 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang pada saat ini sedang diperiksa dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karenanya demi adanya kepastian hukum yakni untuk menghindari adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilaksanakan sebelum perkara Nomor 338/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Bahwa Kontra Memori Banding selengkapnya dianggap termuat dalam putusan a quo , dan dapat dibaca serta terurai dalam Kontra Memori Bading Terbanding tanggal 8 Agustus 2017.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meme-riksa dan mempelajari dengan teliti dan seksama berita acara Per-sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , pembuktian dari pihak-pihak yang bersengketa, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Desember 2016 No 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama , akan tetapi keberatan-keberatan yang dituang-kan Pembanding semula Penggugat dalam Memori banding yang di-sampaikan secara panjang lebar hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara , oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai hasil pembuktian, oleh sebab itu alasan-alasan dan pertimbangan tersebut dapat disetujui, dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat Banding kecuali untuk amar putusan point 2 pembayaran biaya perkara didalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama tercantum Rp 416. (empat ratus enam belas ribu rupiah ) adalah kesalahan ketik dan akan diperbaiki menjadi Rp 416.000.- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, maka dengan demi-kian Putusan Pengadilan Negeri Pusat tanggal 1Desember 2016 Nomor 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding harus diperbaiki sepanjang amar putusan point 2 yang amar selengkapnya disebutkan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebagai pihak yang kalah Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Memperhatikan, Undang-Undang No. 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Reglement Indonesia yang Diperbaharui ( HIR ) dan Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Peng-gugat tersebut.; ----------------------------------------------------------------------
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Desember 2016 No 361/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut sepanjang amar putusan point 2 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont-vankelijke Verklaard ).
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat Pertama sebesar Rp 416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) dan untuk tingkat Banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Kami : ESTER SIREGAR,SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, HANIZAH IBRAHIM M, S.H.,M.H. dan SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 473/PEN/ PDT/2017/PT.DKI. tanggal 10 Agustus 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017, diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh Hj. SRI IRIANI PUDJIATI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi ter-sebut, yang berdasarkan surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 473/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 10 Agustus 2017, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. -------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HANIZAH IBRAHIM M, S.H.,M.H.ESTER SIREGAR,S.H.,M.,H.
SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Hj.SRI IRIANI PUDJIATI, S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai-------------------- Rp. 6.000,-
Redaksi------------------- Rp. 5.000,-
Pemberkasan----------- Rp.139.000.-
Jumlah-------------------- Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)