101/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
- 918/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby (25 August 2020) — PN Surabaya
- 58/B/PK/PJK/2013 (30 April 2014) — Mahkamah Agung
- 457 K/TUN/2019 (14 October 2019) — Mahkamah Agung
- 1208 B/PK/PJK/2015 (18 January 2016) — Mahkamah Agung
- 917/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN) tersebut;
PUTUSAN
Nomor 101/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN), yang diwakili oleh David Siemens Kurniawan Jabatan Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Veteran No. 10-12, Surabaya. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
PIETER TALAWAY, SH., CN., MBA
SAIFUL FACHRUDIN, SH., MH
BUDI HERLAMBANG, SH., MH
M. CHURNIAWAN, SH
Keempatnya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum “PIETER TALAWAY & ASSOCIATES” berkantor di Jalan Raya Arjuna No. 12-C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/PTA/SK/V/2012 tanggal 25 Mei 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-1556/PJ./2012 tanggal 11 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37234/PP/M.V/16/2012 tanggal 16 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-531/ PJ.07/2009 tanggai 07 Juli 2009 yang dikirim via pos tanggal 09 Juli 2009 dan Pemohon Banding terima tanggal 11 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, dengan jumlah yang masih harus di bayar sebesar Rp 650.836.795,00 (enam ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah);
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas memutuskan menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 20/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008, sehingga perhitungan dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa dipertahankan sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ dikurangi (Rp) | Menjadi |
| Pajak yang kurang/lebih dibayar | 522.095.042 | 522.095.042 | |
| Sanksi administrasi: | |||
| - Bunga Pasal 13 (2) KUP | 128.741.753 | 128.741.753 | |
| Jumlah ymh dibayar | 650.836.795 | 650.836.795 |
KRONOLOGI TERBITNYA KEP-531/PJ.07/2009 TANGGAL 07 JULI 2009
A. Terbitnya SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/06/092/08 tanggal 25 April 2008
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 31 Juli 2007 KPP Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPT PPh Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2006 dengan surat Nomor: PRIN-142/WPJ.19/KP.0205/2007;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2008 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Perneriksaan (SPHP) Nomor: Pem-025/WPJ.19/ KP.0205/2008 tanggal 25 Februari 2008 perfax dari KPP Wajib Pajak Besar tanpa didahului dengan pemberitahuan maupun pembahasan sebagaimana lazimnya;
Bahwa pos-pos yang dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPN Barang dan Jasa tahun pajak 2006 adalah sebagai berikut:
DPP PPN Keluran
-
Menurut Pemohon Banding Rp 1.240.027.017.392,00 Menurut Terbanding Rp 1.566.768.905.914,00 Koreksi Rp 326.741.888.522,00 Kredit Pajak Pertambahan Nilai Rp 103.286.341,00
Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis disertai dengan data, bukti dan dokumen pendukung, sehingga Pemeriksa menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding sehingga koreksi yang dipertahankan Pemeriksa untuk DPP PPN Keluaran menjadi sebesar Rp 4.382.622.578,00 dan kredit PPN sebesar Rp 103.286.341,00;
Bahwa karena Pemohon Banding tetap berkeyakinan bahwa banyak koreksi pemeriksa yang tidak mempunyai dasar yang kuat dan Pemohon Banding tidak pernah mendapat penjelasan atas dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, maka Pemohon Banding mengajukan keberatan;
B. Permohonan Keberatan dan Putusan Keberatan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: 20/PKR/TAX/07/2008 pada tanggal 14 Juli 2008 terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/06/092/08 tanggal 25 April 2008 tahun pajak 2006 dan sudah diterima oleh KPP Pratama Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 23 Juli 2008;
Bahwa secara ringkas alasan keberatan sebagai berikut :
PEREDARAN USAHA
1.1. Penjualan kertas dalam negeri
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp 3.860.506.527,00 terdiri atas:
-
Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp.2.529.235.551,00
Rp 2.529.235.551,00 Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00)
Rp 397.395.719,00 Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan
Rp 933.875.257,00 Rp 3.860.506.527,00
1.1.1. Penjualan ekspor dikoreksi sebesar Rp 2.529.235.551,00
Bahwa angka ekspor ini dikoreksi menjadi penjualan lokal karena menurut Pemeriksa tidak didukung oleh PEB;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa karena koreksi tersebut berasal dari selisih antara pelaporan penjualan ekspor menurut SPT Tahunan Badan dengan pelaporan penjualan ekspor menurut SPM PPN;
Bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya dua kali pencatatan dalarn SPM PPN masa Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434.673,00 (Total adalah sebesar Rp 2.527.235.371,00), hal ini disebabkan karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB namun dalam laporan SPT Tahunan Badan telah Pemohon Banding laporkan dengan benar, jadi atas penjualan Rp. 2.529.235.551,00 adalah benar-benar penjualan ekspor dan telah didukung dengan dokumen ekspor yang lengkap termasuk PEB, bukti-bukti sudah diberikan;
1.1.2. Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp.397.395.719,00
bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik;
Bahwa barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5), dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3 Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp 933.875.257,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875.257,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;
bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak dapat mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi, dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
1.2. Penjualan kimia dalam negeri
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 yang menurut pemeriksa terdiri atas:
-
1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 1.597.119.506,00 – Rp. 1.681.069.750,00) Rp (83.950.244,00) 2. Angka koreksi yang tidak disertai rincian dan penjelasan Rp 246.515.801,00 Rp 162.565.557,00
1.2.1. Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp.83.950.244,00
Bahwa koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jumal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan, perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.2.2. Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp 246.515.801,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875.257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak Pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
KREDIT PPN
Bahwa koreksi atas kredit PPN sebesar Rp 103.286.341,00 tidak bisa Pemohon Banding terima dan tidak bisa Pemohon Banding komentari, karena dari angka ini ada sejumlah Rp 95.431.620,00 dan (Rp 2.848.525,00) yang tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa;
Bahwa hal ini sudah Pemohon Banding minta dalam beberapa kesempatan baik lisan maupun tertulis;
Bahwa jelas bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan penjualan dengan benar sebagaimana uraian tersebut di atas;
Bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 20/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008 dan meninjau kembali SKPKB PPN Barang dan Jasa tahun pajak 2006 Nomor: 00031/207/06/092/08 tanggal 25 April 2008;
B. ALASAN BANDING
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.860.506.527,00
Koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp. 3.860.506.527,00 terdiri atas:
| 1. Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00 | Rp | 2.529.235.551,00 |
| 2. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00) | Rp | 397.395.719,00 |
| 3. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 933.875.257,00 |
| Rp | 3.860.506.527,00 |
1.1.1. Reklass penjualan ekspor oleh Pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00
Bahwa koreksi atas penjualan ekspor yang direklas menjadi penjualan kertas lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Penelaah keberatan seharusnya membatalkan koreksi Pemeriksa Pajak atas penjualan ekspor sebesar Rp 2.529.235.551,00 dimana pemeriksa melakukan reklas penjualan ekspor menjadi penjualan kertas lokal karena dianggap tidak didukung PEB;
Bahwa pada dasarnya koreksi tersebut karena adanya kelebihan pelaporan penjualan ekspor dalam SPM PPN masa Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434,673,00 (Total adalah sebesar Rp 2.527.235.371,00);
Bahwa hal ini bisa terjadi karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB, namun dalam laporan SPT Tahunan Badan, telah Pemohon Banding laporkan dengan benar;
Bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan secara singkat sebagai berikut:
A. Nilai penjualan ekspor sebesar Rp. 1.339.801.298,00 merupakan penjualan di bulan Februari 2006 yang terdiri atas:
-
-
a. Penjualan ekspor kertas ML (MPM 018 dan 019) yang sudah dicatat sebagai penjualan. Namun di bulan Februari 2006 terdapat double pencatatan sehingga dikoreksi kembali di akhir Februari 2006 sebesar nilai yang sama. Jumlah ini adalah benar-benar merupakan ekpor perusahaan kepada Pacific Milenium Hongkong dan uangnya sudah diterima (Bukti no.03 yang terdiri dari jurnal memo terkait, PEB, rekening koran dan Bukti Bank Masuk), maka dijurnal balik dengan memo No. M/II/381 tanggal 28 Februari 2006 dan dicatat sebagai pengurang penjualan ekspor (posisi debet) pada buku tambahan penjualan ekspor ML. Rp 987.263.743,00 b. Penjualan ekspor kertas CB (MPM 032) yang uangnya sudah diterima perusahaan per Februari 2006. Realisasi ekspor terjadi di bulan Maret 2006. Hal ini dapat dilihat pada buku tambahan penjualan ekspor CB di bulan Maret 2006 (bukti no.04 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening koran dan Buku Bank Masuk) Rp 352.537.555,00 Rp 1.339.801.298,00
-
B. Sedangkan Nilai penjualan ekspor sebesar Rp. 1.187.434.073,00 merupakan penjualan di bulan Maret 2006 terdiri dari:
Penjualan ekspor kertas Duplex CO dan CB yang uangnya sudah diterima Maret 2006. Penjualan ekspor ini terdiri dari 5 MPM Yaitu (bukti no.05 yang terdiri dari jumal memo, PEB, rekening koran dan Buku Bank Masuk)
-
-
-
MPM 047 COLONY INVESTMENT LTD. ZIMBABWE Rp 655.411.372,20 MPM 064 dan MPM 237 B HUNGYUAN PAPER CO.LTD. VIETNAM Rp 473.190.971,50 MPM 061 SONOCO SINGAPORE PTE LTD SINGAPORE Rp 212.905.680,00 MPM 070 SIHU SINGAPORE PTE LTD SINGAPORE Rp 198.463.604,25 Rp 1.539.971.627,95
-
-
-
-
-
b Dikurangi dengan pengakuan penjualan ekspor kertas CB bulan Februari 2006 seperti yang terdapat pada penjelasan butir A.b diatas (bukti no.04 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, Rekening Koran dan BBM) Rp (352.537.555,00) Rp 1.187.434.072,95
-
-
Bahwa dengan demikian atas nilai Rp. 2.527.235.371,00 sudah diakui dan dicatat sebagai penjualan ekspor yang didukung PEB dan bukan sebagai penjualan lokal dan atas pelunasan penjualan tersebut sudah diterima perusahaan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan ekspor tersebut sudah diakui dan dicatat sebagai bagian dari penjualan ekspor dan tidak bisa lagi direklass ke penjualan lokal;
1.1.2.Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 sebesar Rp.397.395.719,00 (Rp. 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00)
Bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp. 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan;
Bahwa barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik Pemohon Banding), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya setelah barang diterima pelanggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3.Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp.933.875.257,00
Bahwa koreksi sebesar Rp. 933.875 257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
1.2. Penjualan kimia dalam negeri
Bahwa koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 terdiri atas :
| Rp | (83.950.244,00) |
| 2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 246.515.801,00 |
| Rp | 162.565.557,00 |
1.2.1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 sebesar Rp -83.950.244,00 (Rp 1.597.119.506,00 - Rp 1.681.069.750,00)
Bahwa sama seperti pada uraian penjualan kertas dalam negeri diatas, koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00 kurang tepat;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan;
Bahwa barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik Pemohon Banding), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pemeriksa sebelumnya;
Bahwa prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp 246.515.801,00
Bahwa sedangkan koreksi sebesar Rp 246.515.801,00 tidak bisa Pemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
KREDIT PPN
Bahwa koreksi atas kredit PPN sebesar Rp 103.286.341,00 tidak bisa Pemohon Banding terima dan tidak bisa Pemohon Banding komentari, karena dari angka ini ada sejumlah Rp 95.431.620,00 dan Rp 2.848.525,00 yang tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa;
Bahwa hal ini sudah Pemohon Banding minta dalam beberapa kesempatan baik lisan maupun tertulis;
Bahwa jelas bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan penjualan dengan benar sebagaimana uraian tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perhitungan PPN Barang dan Jasa tahun 2006 menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Rupiah Menurut Pemohon | |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Ekspor | 107.418.527.502 | |
| b. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah | 7.937.063.050 | |
| c. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut | ||
| c.1 Tarif Umum | 1.125.860.555.780 | |
| c.2 Tarif Efektif | ||
| c.3 Jumlah (c.1+c.2) | 1.125.860.555.780 | |
| d. Dikurangi Retur Penjualan | 1.189.128.940 | |
| e. Jumlah (a+b+c.3-d) | 1.240.027.017.392 | |
| 2 | Pajak Keluaran | |
| a. Pajak Keluaran Seluruhnya | ||
| a.1 Tarif Umum | 112.586.055.578 | |
| a.2 Tarif Efektif | ||
| a.3 Jumlah (a.1+a.2) | 112.586.055.578 | |
| b. Dikurangi | ||
| b.1 Pajak Pertambahan Nilai atas Retur Penjualan | 118.912.894 | |
| b.2 Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | ||
b.3.PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | ||
| b.4 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4) | 118.912.894 | |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri (a.3-b.4) | 112.467.142.684 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan | |
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | ||
a.1. Pajak masukan dalam negeri dari masa Pajak yang sama | 20.388.773.591 | |
a.2. Pajak masukan dalam negeri dari masa Pajak tidak sama | 3.231.593.220 | |
| a.3. Lain-lain | ||
| a.4. Jumlah | 23.620.366.811 | |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | ||
| b.1. Pajak masukan atas impor dari masa Pajak yang sama | 53.653.213.669 | |
b.2. Pajak masukan atas impor dari masa Pajak yang tidak sama | 570.406.260 | |
| b.3. Disetor sendiri | 34.738.196.242 | |
| b.4. Lain-lain | ||
| b.5. Jumlah | 88.961.816.171 | |
| c. Pajak Masukan yang Menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Karena Memilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto | ||
| d. Kompensasi bulan lalu | ||
| e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | ||
| f. Dikurangi | ||
| f.1 Pembayaran Pendahuluan/ Pembayaran oleh Bapeksta | 123.065.192 | |
| f.2 Pajak Pertambahan Nilai atas Retur Pembelian | ||
| f.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhan/dibebaskan | ||
| f.4 Jumlah (f.1+f.2+f.3) | 123.065.192 | |
| g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f4) | 112.459.117.790 | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.c-3 3.g)/lebih bayar (3.g-2.c) | 8.024.894 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37234/PP/M.V/16/2012 tanggal 16 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-531/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00031/207/06/092/08 tanggal 25 April 2008, atas nama PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN), NPWP: 01.122.763.4.092.000, beralamat di: Jl. Veteran No. 10-12 Surabaya sehingga SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Ekspor | 104.889.291.951 | |
| b. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah | 7.937.063.050 | |
| c. Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut | ||
| c.1 Tarif Umum | 1.129.076.337.472 | |
| d. Dikurangi Retur Penjualan | 1.189.128.940 | |
| e. Jumlah (a+b+c.3-d) | 1.240.713.563.533 | |
| 2 | Pajak Keluaran | |
| a. Pajak Keluaran Seluruhnya | ||
| a.1 Tarif Umum | 112.907.633.747 | |
| b. Dikurangi | ||
| b.1 Pajak Pertambahan Nilai atas Retur Penjualan | 118.912.894 | |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri (a.3-b.4) | 112.788.720.853 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan | 112.363.686.170 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 425.034.683 |
| 5 | Sanksi administrasi: Bunga Ps 13 (2) KUP | 72.255.894 |
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar (6+7d) | 497.290.577 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37234/PP/M.V/16/2012 tanggal 16 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/PTA/SK/V/2012 tanggal 25 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Adanya Novum
Bukti PK-1 : Surat dari Bea Cukai yang menyebut bahwa copy Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) tidak perlu dilegalisir, tertanggal 10 Agustus 2010 No. S-6498/WBC.10/KPP.MP.01/2010 dan surat Pemohon Peninjauan Kembali, tertanggal 6 Agustus 2010, No. 52/PKR/Tax/07/2010;
Bukti PK-2 : Journal voucher dan rekapan masalah pengurangan biaya listrik atas penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries;
Bukti PK-1 Bukti ini membuktikan bahwa tidak perlu adanya legalisir copy PEB padahal PEB-PEB belum dipertimbangkan Termohon Peninjauan Kembali maupun Pengadilan Pajak
Bukti PK-2 Bukti ini membuktikan dasar pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti baru pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali
Bukti-bukti tersebut penting dan menentukan, yang apabila diketahui dan dipertimbangkan pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan hasil yang berbeda.
Penjelasan bukti-bukti
Bukti PK-1 : Membuktikan Termohon Peninjauan Kembali maupun Pengadilan Pajak belum dan atau tidak mau mempertimbangkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa legalisasi foto copy Pemberitahuan Export Barang (PEB) tidak diperlukan yang berarti Termohon Peninjauan Kembali haruslah mengakui kebenaran dan keabsahan dari foto copy PEB-PEB yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali. Kecuali Termohon Peninjauan Kembali mengajukan permintaan resmi sebagai institusi kepada Bea Cukai jika Termohon Peninjauan Kembali ingin memperoleh keaslian bukti tersebut;
Bukti PK-2 : Membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mencatatkan dengan benar nilai penjualan listrik sebesar Rp. 8,871,668,722.00 (dari Januari - Desember 2006) dengan mengurangkan dari biaya/beban listrik Pemohon Peninjauan Kembali. Hal ini membuktikan pula Termohon Peninjauan Kembali maupun Pengadilan pajak belum dan atau tidak mau mempertimbangkan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali dan memaksakan Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan doubte counting (pembeban ganda) dengan mengharuskan mengakui nilai penjualan listrik tersebut 2x, yaitu dikurangkan dari biaya listrik dan diakui lagi sebagai pendapatan.
II. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Menjatuhkan Putusan Yang Nyata-nyata Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pertama : Bahwa Majelis Hakim telah melanggar Pasal 80 UU No.14 Tahun 2002 dengan sunstansi membetulkan kesalahan hitung, padahal amar putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali. Artinya Majelis seharusnya menyatakan batal Ketetapan Pajak No. KEP-531/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009 karena memuat bahagian-bahagian yang tidak benar dalam perhitungannya, sehingga membawa cacad hukum atas ketetapan Termohon Peninjauan Kembali, atas keseluruhan perhitungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain dalam menentukan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Kedua : Bahwa karena terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah salah dalam menghitung Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana pendapat Majelis, maka seharusnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis menyatakan keputusan Ketetapan Pajak tersebut mengandung cacad yuridis
Ketiga : Majelis Hakim telah melanggar Pasal 84 huruf f, karena Majelis tidak mempertimbangkan dan menilai setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa antara lain :
a. Majelis Hakim seharusnya dapat mengakui kebenaran dan keabsahan foto copy-foto copy Pemberitahuan Export Barang (PEB) walau tidak mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang terlihat pada Bukti PK-5 bahwa foto copy PEB tidak memerlukan pengesahan. Maka dari itu Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar PEB-PEB atas penjualan eksport senilai equavalen rupiah Rp. 2,527,235,370 (PEB 029985, PEB 020462, PEB 047400, PEB 047402, PEB 047401, PEB 051487) dapat diakui dan dinilai penjualan sebesar Rp. 2,527,235,370 tetap diakui sebagai penjualan eksport, bukan penjualan lokal (halaman 70 dan 71 Putusan Pengadilan Pajak);
b. Majelis Hakim tidak memperhatikan pencatatan pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali (PK-2) dengan nilai penjualan listrik sebesar Rp. 8.871.668.722,00 (dari Januari-Desember 2006) dengan mengurangkan dari biaya/beban listrik Pemohon Peninjauan Kembali. Ironisnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pemohon Peninjauan Kembali diminta untuk melakukan pembebanan ganda (double counting) dengan mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali mengakui nilai penjualan listrik tersebut 2x yaitu dikurangkan dari biaya listrik dan diakui lagi sebagai pendapatan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-531/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00031/207/06/092/08 tanggal 25 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 497.290.577,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, Hakim Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd ttd
H. Yulius, SH., MH Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
Panitera Pengganti :
ttd
Lucas Prakoso, SH., M.Hum
Biaya-Biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754