146 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
- 918/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby (25 August 2020) — PN Surabaya
- 58/B/PK/PJK/2013 (30 April 2014) — Mahkamah Agung
- 457 K/TUN/2019 (14 October 2019) — Mahkamah Agung
- 1208 B/PK/PJK/2015 (18 January 2016) — Mahkamah Agung
- 917/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PABRIK KERTAS INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 146 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PABRIK KERTAS INDONESIA, yang diwakili oleh GA Manager Paul Y Sihombing, berkedudukan di Ds. Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iswanto, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Ruko Delta Fortuna Nomor 40-41, Komplek Deltasari Baru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
M e l a w a n
JUNAEDI HARI KURNIAWAN, bertempat tinggal di Desa Kedungwonokerto RT.04/RW.01, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah merupakan Perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang industri kertas;
Bahwa, Tergugat bekerja di Perusahaan Penggugat di bagian General Affairs unit Poliklinik sejak tanggal 1 April 2000 dengan menerima upah (upah pokok dan Tunjangan Tetap) terakhir yaitu sebesar Rp1.703.400,00 (satu juta tujuh ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Bahwa, demi menjaga kelangsungan usaha ditengah situasi berat dan ketatnya persaingan dunia usaha terlebih lagi ditambah dengan kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2013 yang tinggi yaitu sekitar 40% maka hal itu semakin memperburuk kondisi dan kelangsungan hidup perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut maka perusahaan terus menerus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi perusahaan antara lain dengan meningkatkan sumber daya manusia yang ada di perusahaan melalui pelatihan, KPI (Key Performance Indicator) serta performance appraisal (penilaian konduite karyawan);
Bahwa, sebagaimana Penggugat uraikan pada posita gugatan Nomor 3, upaya Penggugat demi menjaga kelangsungan usaha salah satunya adalah melakukan evaluasi strategi rencana kebutuhan tenaga kerja (man power strategy planning) yang berbasis pada perkembangan performanceappraisal (penilaian konduite karyawan) serta rencana kebutuhan tenaga yang salah satunya dilakukan oleh Departement General Affairs unit Poliklinik yaitu tempat dimana Tergugat bekerja. Di unit Poliklinik tersebut terdapat 5 orang pekerja yang terbagi dalam 3 shift, dari hasil evaluasi perusahaan (Penggugat) memutuskan pada unit Poliklinik cukup dipekerjakan 4 orang pekerja saja dan mekanisme untuk menentukannya adalah dengan meranking performance appraisal (penilaian konduite pekerja) dan dari 5 orang pekerja tersebut, dari hasil evaluasi akhirnya di putuskan bahwa Tergugat (Junaedi Hari Kurniawan) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terbukti nilai performance appraisal (penilaian konduite pekerja) Tergugatlah paling rendah dari pekerja lainnya di unit Poliklinik. Tugas-tugas dan tanggung jawab Tergugat telah dengan jelas di tentukan dalam ketentuan job discription (pedoman kerja) di unit Poliklinik namun karena Tergugat tidak melaksanakan tugas-tugas, tanggung jawabnya dengan baik walaupun atasan departemenya telah sering memanggil Tergugat dan memberikan saran-saran secara lisan dengan maksud agar ada perbaikan, namun performance appraisal (penilaian konduite pekerja) Tergugat tetap yang paling rendah. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam job discription (pedoman kerja) di unit poliklinik dan performance appraisal (penilaian konduite pekerja) serta Pasal 33 ayat 6 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Pakerin (bukti P-1a, 1b, 1c, 1d, 1e & P-2, P-3);
Bahwa selanjutnya Penggugat telah memanggil Tergugat untuk melakukan perundingan bipartite sebagaimana Risalah Bipartit tertanggal 14 Juni 2013, yang pada kesimpulannya akhirnya Tergugat bersedia di PHK dengan catatan apabila perusahaan memberikan konpensasi sebesar 4 kali ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karena itu dapat diartikan sebenarnya Tergugat menerima keputusan PHK oleh Penggugat, namun dengan catatan perusahaan memberikan konpensasi sebesar 4
(empat) kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (bukti P-4);
Bahwa dengan diterimanya rencana PHK oleh Penggugat atas diri Tergugat, maka kemudian Penggugat memproses rencana Pemutusan Hubungan Kerja lebih lanjut;
Bahwa dengan diterimanya PHK oleh Tergugat dengan konpensasi sebesar 4 (empat) kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor 032/PKR.PD/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 tentang Surat Keputusan PHK Tergugat oleh karenanya kemudian Penggugat melakukan pemanggilan terhadap Tergugat untuk mengambil hak-haknya yang timbul akibat PHK dimaksud (bukti-P-5);
Bahwa atas diterimanya PHK dari Penggugat kepada Tergugat, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus dan selesai, hal tersebut terbukti dengan tidak adanya keberatan dari Tergugat mengenai Surat PHK yang diterbitkan oleh Penggugat oleh karenanya baik Penggugat maupun Tergugat sudah tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
Bahwa atas pemanggilan dari Penggugat terhadap Tergugat sebagaimana posita angka ke-7 gugatan, ternyata bukannya Tergugat mengambil hak- haknya namun justru Tergugat tidak mengindahkan/atau menghadiri panggilan dari Penggugat untuk penyelesaian hak-hak dimaksud, dan juga Tergugat tidak hadir di perusahaan Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya bekerja sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membayar upah Tergugat oleh karenanya Penggugat mencatatkan Permasalahan PHK antara Penggugat dengan Tergugat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto untuk difasilitasi penyelesaian masalah tersebut, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bukti-P-6);
Bahwa, dengan telah dicatatkannya Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Tergugat oleh Penggugat ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, maka mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto telah menerbitkan Anjuran Nomor 565/1201/416.105/2013 tertanggal 27 Desember 2013 yang isinya pada pokoknya menganjurkan: “Agar pihak pengusaha PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) memberikan pembinaan terlebih dahulu secara lisan maupun tertulis kepada pihak pekerja (Sdr. Junaedi Hari Kurniawan). Namun, apabila sudah tidak ada lagi keharmonisan didalam hubungan kerja, pihak pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku …” (bukti P-7);
Bahwa berhubung Tergugat tidak menerima Anjuran Nomor 565/1201/416.105/2013 tertanggal 27 Desember 2013 dari Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto tersebut dan ternyata sudah tidak ada lagi keharmonisan antara Tergugat dan Penggugat maka Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya guna mendapatkan penetapan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja atas diri Tergugat;
Menyatakan baik Penggugat maupun Tergugat sudah tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan segala kewajibannya setelah diterbitkannya Surat PHK tertanggal 4 Juni 2013;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 15 Juni 2013;
Menyatakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat maka Penggugat berkewajiban untuk membayar kepada Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu sebesar Rp45.054.930,00 (empat puluh lima juta lima puluh empat ribu sembilan ratus tigapuluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Pesangon: 9 x 2 x Rp1.703.400,00 = Rp30.661.200,00
Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp1.703.400,00 = Rp 8.517.000,00
= Rp39.178.000,00
Penggantian hak: 15% x Rp39.178.200,00 = Rp 5.876.730,00
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain maka mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat diajukan secara prematur dan telah cacat formil menurut Pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 86 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
Bahwa gugatan yang di ajukan Penggugat telah cacat formil dan sangat premature, dimana gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedangkan proses penyelesaian perkara perselisihan PHK ini belum di rundingkan baik ditingkat Bipartit ataupun Mediasi, hal ini nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang menyatakan “Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat“ namun demikian jelas yang dilampirkan oleh Penggugat sebagai persyaratan formil dalam mengajukan gugatan PHK ini adalah risalah anjuran Nomor: 565/1201/416.105/2013, tertanggal 27 Desember 2013 (bukti T-1);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukanya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukanya sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan dalam konvensi mohon dipandang dikemukakan dan tertulis ulang termasuk dalam gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi dengan cara melarang bekerja secara sepihak kepada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 14 Juni 2013, karena Penggugat Rekonvensi mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya sebagaimana amanat Pasal 25 UU Nomor 21 Tahun 2000 bagi serikat pekerja yang sudah tercatat;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah nyata melakukan perbuatan melanggar hukum yakni Pasal 153 ayat 1 huruf (g) maka tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah merupakan unsur tindak pelanggaran Hukum tentang Pengahalang-halangan tentang hak berserikat dan melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Jo Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, untuk itu tindakan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonvensi wajiblah ditolak dan dipekerjakan kembali ditempat dan posisi semula mohon dapatnya dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi; Bahwa disamping itu tindakan Penggugat (PT.Pabrik Kertas Indonesia) yang melakukan PHK sepihak terhadap Tergugat tanpa didahului dengan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah batal demi hukum (sesuai dengan pendapat Ahli dari UNAIR Surabaya terlampir), sebagaimana dimaksud dalam 170 UU Nomor 13 Tahun 2003 karena tindakan PHK tersebut bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3), Jo Pasal 155 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk itu pengusaha wajib untuk mempekerjakan kembali Sdr. Junaeni Hari Kurniawan di tempat dan posisi semula;
Bahwa disamping itu tindakan Tergugat Rekonvensi yang melakukan PHK sepihak terhadap Penggugat dalam Konvensi wajib membayar upah dan hak-hak lainnya sejak dilarang bekerja, sebagaimana amanat Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena selama para Penggugat Rekonvensi dilarang bekerja sejak 15 Juni 2013, dan Tergugat Rekonvensi tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja sebagaimana amanat Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan THR keagamaan bagi pekerja di Perusahaan Tahun 2013 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994, untuk itu Majelis Hakim wajib memutuskan putusan sela sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2004 agar upah beserta hak-haknya dapat dibayarkan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain/kasasi, untuk itu tindakan Tergugat Rekonvensi juga Penggugat Rekonvensi akan kami laporkan ke POLRES Kabupaten Mojokerto (vide bukti terlampir) ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak membayar upah beserta hak- hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam point Nomor 13 di atas, Untuk itu Tergugat Rekonvensi wajib membayar upah sejak dilarang bekerja sejak 15 Juni 2013 sampai dengan Maret 2014 ini disampaikan sebesar 100 % dan hak-hak lainya adalah THR keagamaan untuk Tahun 2013 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 untuk Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.342.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). selanjutnya mewajibkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah dan hak-hak lainnya per bulannya sejak Mei tahun 2014 sampai adanya putusan hukum tetap;
Bahwa agar tuntutan Penggugat Rekonvensi tidak menjadi illusionir karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka dan cukup beralasan bahwa Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya baik yang bergerak atau berupa barang-barang yang tidak bergerak yang terletak di Ds. Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Untuk itu Majelis Hakim berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Bahwa agar Tergugat Rekonvensi mau melaksanakan putusan ini dan putusan tersebut tidak sia-sia serta tidak hanya menang di atas kertas, maka Penggugat dalam Rekonvensi memohon agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
Bahwa oleh karena gugatan balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti- bukti yang sah, yang tidak disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, upaya hukum lain atau Kasasi dari Tergugat Rekonvensi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima gugatan balas/dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Penggugat Rekonvesi sejak 15 Juni 2013 sampai dengan Maret 2014 ini disampaikan sebesar 100 % dan hak-hak lainya adalah THR keagamaan untuk Tahun 2013 sebagaimana amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER- 04/MEN/1994 untuk Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.342.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan putusan selah/provisi agar upah beserta hak-hak lainnya sebagaimana dimaksudkan pada poin Nomor 3 di atas dapat dibayarkan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain/kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Penggugat Rekonvesi perbulannya untuk selanjutnya sampai adanya putusan hukum tetap;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aequo ex bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 35/G/2014/ PHI.SBY tanggal 18 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
Menyatakan Surat Kuasa Penggugat Nomor 03/DLF/SK.PHI/IV/2014 tertanggal 1 April 2014 adalah tidak sah;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara kepada Negara dan dinyatakan Nihil;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2014 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 55/Akta.Ks/2014/PHI.Sby. Jo. Nomor 35/G/2014/PHI.Sby.. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 5 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 8 Oktober 2014, namun Tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya selaku Judex Facti telah keliru atau salah atau setidaknya telah tidak cermat dalam menilai tentang substansi dan esensi dari pengertian “surat kuasa” dan kapasitas dan/atau kualitas bertindak dalam perspektif hukum dari seseorang dalam mewakili Badan Hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undan-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoroan;
Bahwa, memahami secara benar menurut hukum terhadap orang yang memiliki “kewenangan” bertindak mewakili Perseroan Terbatas sebagai suatu badan hukum (recht persoon) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Undang - undang Nomor 40 Tahun 2007, adalah merupakan hal penting oleh karena hal tersebut berkaitan dengan “hak hukum” dari suatu Perseroan yang berbadan hukum dalam melaksanakan fungsinya sosialnya di tengah pergaulan masyarakat (lalu-lintas hukum keperdataan);
Bahwa, dalam perkara a quo seorang Menejer Operasional dapat melakukan tindakan hukum dikarenakan yang bersangkutan berhubungan langsung dalam perkara a quo, yaitu seorang pimpinan yang menyetujui langsung tindakan PHK yang dilakukan oleh bawahannya (HRD);
Bahwa, berdasarkan hal tersebut sudah tepatlah apabila Menejer Operasional melakukan tindakan-tindakan dan bertanggung jawab dengan tindakan-tindakan tersebut yang berkaitan dengan penataan sumberdaya manusia (pegawai) di Perusahaan Pemohon termasuk memberikan kuasa khusus kepada seseorang untuk mewakili sebagai pihak dalam sengketa hubungan industrial di Pengadilan;
Bahwa, dengan demikian adalah merupakan kesalahan atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum yang dilakukan oleh Judex Facti apabila dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, tidak memeriksa materi pokok perkara, dengan pertimbangan kuasa yang diberikan oleh Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti yang demikian ini tidak didasari dengan argumentasi dan alasan hukum yang tepat;
Bahwa, seharusnya dalam perkara a quoJudex Facti tidak memaksakan untuk hanya memeriksa hal-hal yang bersifat possesuil atau syarat-syarat formal pengajuan gugatan a quo, karena tidak didasari dengan alasan dan dasar hukum yang tepat, melainkan seharusnya memeriksa secara seksama materi pokok gugatan a quo;
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Pemohon semula Penggugat asal adalah merupakan gugatan yang benar karena didasari dengan alasan-alasan atau fakta hukum yang benar dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 5 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena surat kuasa dari Pengusaha PT. Pabrik Kertas Indonesia sebagai Pemberi Kuasa diwakili oleh Paul Y Sihombing GA Manager, yang tidak punya wewenang mewakili sebagai Pengusaha dalam Perusahaan PT. Pabrik Kertas Indonesia sesuai ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 UU Nomor 40 Tahun 2007, karena kedudukan Managar bukan kedudukan Direktur yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT PABRIK KERTAS INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PABRIK KERTAS INDONESIA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan Arif Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Bernard, S.H.,M.M. ttd/. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
ttd/. Arif Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002