923/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 923/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-22/PJ./2014 tanggal 2 Januari 2014 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin), berkedudukan di Jalan Veteran No. 10-12 Surabaya ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47564/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-738/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 (Bukti terima kiriman Pos tanggal 16 Agustus 2011) pada tanggal 20 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00207/207/08/092/10 tanggal 19 Mei 2010, menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas disebutkan bahwa Pemohon Banding masih terutang pajak sebesar Rp187.399.429,00 (Seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua sembilan rupiah) untuk Masa Pajak September 2008. Dengan surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan DJP tersebut dengan alasan yang Pemohon Banding uraikan dibawah ini ;
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas memutuskan menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 11/PKR/TAX-08/08/2010 tanggal 15 Agustus 2010, dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
PPh kurang (lebih) dibayar Sanksi bunga Sanksi kenaikan | 132.457.158 51.676.529 3.265.679 | 132.457.158 51.676.592 3.265.679 | |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 187.399.429 | - | 187.399.429 |
KRONOLOGI TERBITNYA KEP-738/WPJ.19/BD.05/2011 TANGGAL 15 Agustus 2011
Terbitnya SKPKB PPh PPN Nomor: 00207/207/08/092/10 tanggal 19 Mei 2010.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, KPP Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan pemeriksaan pajak atas SPT PPh Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan Surat No.PRIN-100/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 07 Juli 2009 ;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 PT. Pakerin menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem-055/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 24 Maret 2010. Berikut ini adalah pos-pos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPN tahun pajak 2008 ;
1. PEREDARAN USAHA
Cfm SPT 132.229.726.748
Cfm Pemeriksa 133.554.298.330
1.324.571.582
1. Penjualan kertas 480.935.298
2. Penjualan kimia 12.407.750
3. Penjualan steam 831.228.533
1.324.571.582
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.324.571.582,-;
B. Permohonan Keberatan dan Putusan Keberatan.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan No.11/PKR/TAX-08/08/2010 tanggal 10 Agustus 2010 terhadap SKPKB PPN No. 00207/207/08/092/10 tanggal 19 Mei 2010 Masa Pajak September 2008. Adapun hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut :
PEREDARAN USAHA.
-
Uraian Semula (Rp) Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp) Penjualan kertas 480.935.298 480.935.298 Penjualan kimia 12.407.750 12.407.750 Penjualan steam 831.228.533 831.228.533 1.324.571.582 1.324.571.582
1.1. Koreksi atas akun penjualan kertas sebesar Rp 480.935.298 - tidak dapat Pemohon Banding terima.
1.2. Koreksi atas akun penjualan kimia sebesar Rp 12.407.750,- tidak dapat Pemohon Banding terima.
1.3. Koreksi atas akun penjualan steam sebesar Rp 831.228.533,- tidak dapat Pemohon Banding terima.
C. ALASAN BANDING
1. PEREDARAN USAHA
1. Penjualan kertas 480.935.298
2. Penjualan kimia 12.407.750
3. Penjualan steam 831.228.533
1.324.571.582
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp 480.935.298,-, karena koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa didasarkan pada penelaahan sisi debet buku piutang kertas. Pemohon Banding tidak menyetujui cara perhitungan Pemeriksa, karena Pemeriksa berasumsi/menganggap seluruh penambahan piutang sebagai penjualan, padahal angka debet piutang kertas terdiri atas unsur penjualan, PPN, PPh Pasal 22 dan koreksi (bukan penjualan). Pemeriksa dan Penelaah Keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilai penjualan kertas;
Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalah sebagai berikut :
Penambahan Piutang Penambahan Piutang
Menurut Pemeriksa Menurut WP
Penjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899
PPN 144.737.879.669 144.769.902.805
PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723
Koreksi 9.964.742.229
1.609.142.857.656 1.609.142.857.656
Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa berdasarkan analisa piutang adalah tidak benar. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan lokal di dalam laporan keuangan yang Pemohon Banding buat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, dengan demikian sangat tidak mungkin kalau di dalam prosedur pencatatan penjualan lokal terdapat penjualan lokal yang menurut Pemeriksa kurang dicatat sedangkan piutang usaha sudah tercatat. Ini berarti pemeriksa menganggap/berasumsi bahwa perusahaan sudah mendebet piutang tapi belum mengkredit penjualan. Hal ini jelas merupakan fakta yang tidak mungkin terjadi sebab ini akan membuat laporan keuangan tidak balance, padahal laporan keuangan perusahaan balance dan sudah benar. Pemohon Banding tidak mungkin mencatat piutang usaha tapi tidak mencatat penjualan lokal. Hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut :
a. Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan.
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
b. Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk.
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan atas transaksi penjualan kertas ini selama bertahun-tahun dengan prinsip konsisten/taat asas yaitu prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sudah sesuai dengan UU No. 16 Pasal 28 ayat (5). Dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pemeriksa sebelumnya;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 12.407.750,-, karena koreksi yang dilakukan seluruh penambahan piutang sebagai penjualan, padahal angka debet piutang kimia terdiri atas unsur penjualan, PPN, dan koreksi (bukan penjualan). Pemeriksa dan Penelaah Keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;
Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalah sebagai berikut :
Penambahan Piutang Penambahan Piutang
Menurut Pemeriksa Menurut WP
Penjualan 67.604.011.950 66.798.534.700
PPN 6.760.401.195 6.189.346.845
Koreksi 1.376.531.600
74.364.413.145 74.364.413.145
Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan analisa piutang adalah tidak benar. Pemohon Banding telah melakukan pencatatan penjualan lokal di dalam laporan keuangan yang Pemohon Banding buat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, dengan demikian sangat tidak mungkin kalau di dalam prosedur pencatatan penjualan lokal terdapat penjualan lokal yang menurut pemeriksa kurang dicatat sedangkan piutang usaha sudah tercatat. Ini berarti Pemeriksa menganggap/berasumsi bahwa perusahaan sudah mendebet piutang tapi belum mengkredit penjualan. Hal ini jelas merupakan fakta yang tidak mungkin terjadi sebab ini akan membuat laporan keuangan tidak balance, padahal laporan keuangan perusahaan balance dan sudah benar. Pemohon Banding tidak mungkin mencatat piutang usaha tapi tidak mencatat penjualan lokal. Hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut :
a. Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan.
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kimia) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
b. Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk.
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pencatatan atas penjualan kimia ini selama bertahun-tahun dengan prinsip konsistan/taat asas yaitu prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sudah sesuai dengan UU No. 16 Pasal 28 ayat (5);
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi penjualan steam sebesar Rp 831.228.533,-, karena koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tidak berdasarkan fakta tetapi menurut pemeriksa hanya didasarkan pada keterangan yang diterima dari KPP Madya Sidoarjo, PT. Pakerin belum mengijinkan PT. Javapaperindo Utama Industries untuk melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara dari PT. Javapaperindo Utama Industries pada Desember 2008 yang menyatakan bahwa pipa penyaluran sisa uap buangan telah selesai pengerjaannya dan diserahterimakan dari bagian tehnik kebagian produksi pada akhir tahun 2008. Selain itu juga didukung oleh adanya perjanjian antara PT. Pakerin dan PT. Javapaperindo Utama Industries yang menyatakan bahwa PT. Javapaperindo dapat melakukan pengambilan sisa uap buangan sejak tanggal 02 Januari 2009;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara perhitungan Pemeriksa, yang menggunakan asumsi data beberapa bulan pemakaian dan harga/ton tahun 2009 yang diekstrapolasikan untuk 1 tahun dan dipakai sebagai dasar perhitungan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008. Hal ini sangat tidak masuk akal, karena data ekstrapolasi tahunan tahun 2009 ini dipakai sebagai data yang seolah-olah telah terjadi pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008. Jelas ini tidak berdasarkan fakta yang ada, tapi hanya berdasarkan asumsi dan anggapan dari pemeriksa saja. Sedangkan penelaah keberatan hanya menerima asumsi dan tanggapan dari pemeriksa;
Bahwa menurut pemeriksa PT. Javapaperindo Utama Industries sudah mengakui saluran pipa pengambilan sisa uap buangan sebagai aktiva tetap di tahun 2007 dan melakukan penyusutan atas aktiva tersebut di tahun 2007, hal ini bukan berarti PT Pakerin telah mengijinkan PT. Javaperindo Utama Industries melakukan pengambilan sisa uap buangan di tahun 2008, dan hal ini bukan merupakan urusan Pakerin serta sudah diluar konteks pemeriksaan pajak PT. Pakerin tahun fiskal 2008;
Bahwa Pemohon Banding mendapat informasi dari PT. Javapaperindo Utama Industries bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan badan PT. Javapaperindo Utama Industries tahun pajak 2008, pemeriksa (KPP Madya Sidoarjo) tidak mengakui keberadaan aktiva tetap tersebut sehingga melakukan koreksi atas penyusutan aktiva tetap saluran pipa pengambilan sisa uap buangan untuk tahun 2008 dengan alasan bahwa proyek tsb baru selesai pada akhir Desember 2008 dan dipakai mulai Januari 2009, sehingga tidak dapat disusutkan pada tahun 2008. Untuk itu KPP Madya Sidoarjo telah melakukan koreksi fiskal dan atas koreksi tersebut diterima oleh PT. Javapaperindo Utama Industries. Hal ini dapat dilihat pada copy SPHP dan Risalah Pembahasan akhir PT. Javapaperindo Utama Industries untuk tahun pajak 2008;
Bahwa faktanya adalah perusahaan tidak melakukan penjualan sisa uap buangan ke PT. Javapaperindo Utama Industries dan untuk itu mohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan tidak mengijinkan DJP menetapkan seolah-olah ada penjualan sisa uap buangan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2008 menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai |
| 1 | Dasar pengenaan pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||
| a.1 Ekspor | 1.235.947.080 | |
| a. 2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 138.742.767.696 | |
| a. 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | ||
| a. 4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 623.908.900 | |
| a. 5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 847.830.554 | |
| a. 6 Jumlah | 141.450.454.230 | |
| b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | ||
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 141.450.454.230 | |
| d. Atas impor BKP/ pemanfaatan BKP tidak berwujud dari | ||
| d.1 Impor BKP | ||
| d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean | ||
| d.3 Pemanfaatan JKPdari luar daerah pabean | ||
| d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut pajak | ||
| d.5 Kegiatan membangun sendiri | ||
| d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | ||
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau c1.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | ||
| 2 | Penghitungan PPN kurang bayar | |
| a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.7) | 13.874.276.459 | |
| b. Dikurangi : | ||
| b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama | ||
| b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 9.554.879.271 | |
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | ||
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 4.322.662.867 | |
| b.5 Lain-lain | ||
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.+b.5) | 13.877.542.138 | |
| 3 | SKPKB (pokok kurang bayar) | |
| 4 | SKPKBT (pokok kurang bayar) | |
| c.1 SKPLB | ||
| c.2 SKPPKP | ||
| c.5 Jumlah (c.1+c.2-c.3-c.4) | ||
| d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 4- c.5) | 13.877.542.138 | |
| e.Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d) | (3.265.679) | |
| 5 ' | Kelebihan pajak yang sudah : | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berkutnya | 3.265.679 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) | ||
| c. Jumlah (a+b) | 3.265.679 | |
| 6 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | |
| 7 | Sanksi administrasi : | |
| a. Kenaikan pasal 15 (2) KUP | ||
| b. Bunga pasal 15 (4) KUP | ‑ | |
| c. Jumlah yang masih harus dibayar (a+b) | ||
| 8 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5c) | - |
| Terbilang : Nihil | ||
Bahwa demikian uraian banding Pemohon Banding atas KEP-738/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak September 2008. Bilamana ada data atau keterangan yang masih diperlukan untuk melengkapi uraian Pemohon Banding diatas mohon Pemohon Banding diberitahu dan diberi kesempatan untuk menerangkan dan melengkapinya. Dan atas perkenannya dan kerjasamanya Pemohon Banding sampaikan banyak terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47564/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-738/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 mengeni keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor : 00207/207/08/092/10 tanggal 19 Mei 2010, atas nama: PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin), NPWP: 01.122.763.4-092.000, beralamat di : Jl. Veteran No. 10 – 12, Surabaya, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Nilai |
| 1 | Dasar pengenaan pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | ||
| a.1 Ekspor | 1.235.947.080 | |
| a. 2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 138.776.218.830 | |
| a. 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | ||
| a. 4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 623.908.900 | |
| a. 5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 847.450.454.230 | |
| a. 6 Jumlah | 988.086.529.040 | |
| b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | ||
| c. Jumlah seluruh penyerahan | 988.086.529.040 | |
| d. Atas impor BKP/ pemanfaatan BKP tidak berwujud dari | ||
| d.1. Impor BKP | ||
| d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean | ||
| d.3 Pemanfaatan JKPdari luar daerah Pabean | ||
| d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut pajak | ||
| d.5 Kegiatan membangun sendiri | ||
| d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | ||
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau c1.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | ||
| 2 | Penghitungan PPN kurang bayar | |
| a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.7) | 13.877.621.883 | |
| b. Dikurangi : | ||
| b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama | ||
| b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 9.554.879.271 | |
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | ||
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 4.322.662.867 | |
| b.5 Lain-lain | ||
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.+b.5) | 13.877.542.138 | |
| c. Diperhitungkan | ||
| c.1 SKPPKP | 0 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 13.877.542.138 | |
| e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar | 79.745 | |
| 3 ' | Kelebihan pajak yang sudah : | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berkutnya | 3.265.679 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) | ||
| c. Jumlah (a+b) | 3.265.679 | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) | 3.345.424 |
| 5 | Sanksi administrasi : | |
| a. Kenaikan pasal 13 (2) KUP | 31.898 | |
| b. Bunga pasal 13 (3) KUP | 3.265.679 | |
| c. Jumlah (a+b) | 3.297.577 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) | 6.643.001 |
| Terbilang : Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Satu Rupiah | ||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47564/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-22/PJ./2014 tanggal 2 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 20 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 alinea ke-8:
“bahwa alokasi koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri per masa pajak adalah sebagai berikut :
| Uraian | Koreksi DPP PPN Januari s.d. Desember | Koreksi DPP PPN Per Masa Pajak |
| Penjualan Kertas | 5.349.809.979,00 | 445.817.498,00 |
| Penjualan Kimia | 148.893.000,00 | 12.407.750,00 |
| Penjualan Steam | 9.994.742.400,00 | 832.895.200,00 |
| Penggantian biaya tenaga kerja | 401.413.606,00 | 33.451.134,00 |
| Jumlah DPP | 15.894.858.985,00 | 1.324.571.582,00 |
Halaman 37 alinea ke-7
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutang kertas Pemohon Banding dan Auditor Independen terbukti terjadi karena adanya perbedaan dalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sehingga koreksi Terbanding atas penjualan kertas sebesar Rp. 5.349.809.979,00 tidak memiliki alasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;”
Halaman 40 alinea ke-9
“bahwa oleh karena banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian maka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dihitung kembali sebagai berikut :
| Koreksi DPP PPN | Tidak dapat dipertahankan | Menurut Majelis | |
| Januari s.d. Desember | |||
| Penjualan Kertas | 5.349.809.979,00 | 5.349.809.979,00 | - |
| Penjualan Kimia | 148.893.000,00 | 148.893.000,00 | - |
| Penjualan Steam | 9.994.742.400,00 | 9.994.742.400,00 | - |
| Pengganti biaya tenaga Kerja | 401.413.606,00 | - | 401.413.606,00 |
| Jumlah | 15.894.858.985,00 | 15.493.445.379,00 | 401.413.606,00 |
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 5A
“Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyatakan:
Pasal 1
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
beras;
gabah;
jagung;
sagu;
kedelai; dan
garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Pasal 4
”Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, waning, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.”
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (selanjutnya disebut KMK-596/KMK.04/1994), menyatakan:
Pasal 3 ayat (1)
”Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”
Bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47565/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013 dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa koreksi DPP PPN atas penjualan kertas Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp445.817.498,00 dalam sengketa a quo adalah merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 atas penjualan kertas sebesar Rp5.349.809.979,00.
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 12/PKR/TAX-08/08/2010 tanggal 15 Agustus 2010 dan dengan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP-739/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 52/PKR/TAX-08/10/2011 tanggal 04 November 2011 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding;
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dasar analisa penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyalah berdasarkan pada penambahan buku piutang (sisi debet buku piutang) saja, sehingga nilai penjualan cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp 1.458.299.722.878,00. Adapun nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00 yang berada disisi kredit buku piutang yang juga menjadi unsur Pengurang penjualan tidak diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
bahwa untuk membuktikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi penjualan kertas sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hasil uji bukti telah disampaikan pada persidangan tanggal 29 Oktober 2012.
Dalam uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan rekap nota retur tanpa memberikan bukti Nota Retur beserta pelaporan Nota Retur dalam SPT Masa PPN.
Dalam uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan List Koreksi Penjualan di Buku Piutang Kertas dan Buku Penjualan, Rekap Faktur Pajak dan Faktur Pajak Pengganti beserta Faktur Pajaknya, Jurnal Voucher yang terkait, Ledger Piutang, serta Sub Ledger Penjualan. Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas bukti/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa terdapat koreksi penjualan sebesar Rp 841.717.164,- yang dicatat pada sisi kredit Piutang Kertas dan sebesar Rp171.571.239,- dicatat pada sisi debet Piutang Kertas.
Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setelah melakukan pembahasan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui nilai sebesar Rp 4.614.932.249,- sebagai pengurang penghasilan. Artinya, dalam pengujian arus piutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249,-
Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); bukan merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutang kertas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Auditor Independen terbukti terjadi karena adanya perbedaan dalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penjualan kertas sebesar Rp. 5.349.809.979,00 tidak memiliki alasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dan sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dasar analisa penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyalah berdasarkan pada penambahan buku piutang (sisi debet buku piutang) saja, sehingga nilai penjualan cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar Rp 1.458.299.722.878,00. Adapun nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00 yang berada disisi kredit buku piutang yang juga menjadi unsur Pengurang penjualan tidak diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
bahwa untuk membuktikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi penjualan kertas sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hasil uji bukti telah disampaikan pada persidangan tanggal 29 Oktober 2012.
Dalam uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan rekap nota retur tanpa memberikan bukti Nota Retur beserta pelaporan Nota Retur dalam SPT Masa PPN.
Artinya pembuktian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap nota retur Rp 4.499.768.124,00 semata-mata didasarkan pada dokumen internal berupa rekap nota retur.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen internal yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti tanpa didukung dokumen eksternal dari pihak ketiga. Dokumen eksternal yang dimaksudkan, salah satunya dapat berupa konfirmasi dari pihak lawan transaksi terkait nota retur yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan tidak adanya supporting document dari pihak ketiga, maka rekap nota retur semata, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam sebuah pembuktian.
Dalam uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan List Koreksi Penjualan di Buku Piutang Kertas dan Buku Penjualan, Rekap Faktur Pajak dan Faktur Pajak Pengganti beserta Faktur Pajaknya, Jurnal Voucher yang terkait, Ledger Piutang, serta Sub Ledger Penjualan. Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas bukti/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa terdapat koreksi penjualan sebesar Rp 841.717.164 yang dicatat pada sisi kredit Piutang Kertas dan sebesar Rp 171.571.239 dicatat pada sisi debet Piutang Kertas.
Dari hasil uji bukti tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bermaksud membuktikan adanya koreksi penjualan sebesar Rp 670.145.925,00 (net off dari Rp 841.717.164 pada sisi kredit Piutang Kertas dan Rp 171.571.239 pada sisi debet Piutang Kertas).
Akan tetapi, pembuktian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya didasarkan pada dokumen internal yang dibuat atau diterbitkan sendiri oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang meliputi : List Koreksi Penjualan di Buku Piutang Kertas dan Buku Penjualan, Rekap Faktur Pajak dan Faktur Pajak Pengganti beserta Faktur Pajaknya, Jurnal Voucher yang terkait, Ledger Piutang, serta Sub Ledger Penjualan.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembuktian dengan dokumen eksternal, baik berupa konfirmasi dari pihak lawan transaksi terkait adanya faktur pajak yang diganti ataupun SPT Pembetulan dari pihak lawan transaksi yang membetulkan nilai pajak masukan yang dikreditkan sebagai akibat adanya faktur pajak yang diganti tersebut.
7.11 Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dokumen internal yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti tanpa didukung dokumen eksternal dari pihak ketiga.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan tidak adanya supporting document dari pihak ketiga, maka List Koreksi Penjualan di Buku Piutang Kertas dan Buku Penjualan, Rekap Faktur Pajak dan Faktur Pajak Pengganti beserta Faktur Pajaknya, Jurnal Voucher yang terkait, Ledger Piutang, serta Sub Ledger Penjualan; tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam sebuah pembuktian.
Dari beberapa uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa diakui dokumen rekap nota retur, List Koreksi Penjualan di Buku Piutang Kertas dan Buku Penjualan, Rekap Faktur Pajak dan Faktur Pajak Pengganti beserta Faktur Pajaknya, Jurnal Voucher yang terkait, Ledger Piutang, serta Sub Ledger Penjualan; sebagai alat bukti dalam sebuah pembuktian tanpa disertai supporting document dari pihak ketiga nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Selain itu, apabila dicermati, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan pembuktian terhadap nilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979; karena dari uraian penjelasan sebelumnya, terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bermaksud melakukan pembuktian terhadap nota retur sebesar Rp 4.499.768.124,00; dan koreksi penjualan sebesar Rp 670.145.925,00 (yang merupakan net off dari Rp 841.717.164 pada sisi kredit Piutang Kertas dan Rp 171.571.239 pada sisi debet Piutang Kertas) jumlah sebesar Rp 5.169.914.049,00.
Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (setelah melakukan pembahasan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) telah mengakui nilai sebesar Rp 4.614.932.249 sebagai pengurang penghasilan. Artinya, dalam pengujian arus piutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249.
Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukan merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukan merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan adanya fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukan merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkan bahwa dalam melakukan pengujian arus piutang, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249. Dan apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00 sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00), maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnya sebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.
Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.
Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak mengacu pada nilai sengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikan nilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00.
Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanya membuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), kebenaran Saldo Akhir Piutang Kertas tidak membuktikan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penjualan Kertas sebesar Rp 5.349.809.979 adalah koreksi yang tidak benar.
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dari dasar pertimbangan yang disampaikan, terbukti bahwa Majelis nyata-nyata tidak mempertimbangkan hasil uji bukti yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Karena tidak satupun hasil uji bukti yang dikutip Majelis Hakim dalam putusan.
Artinya, dalam mengambil kesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penjualan Kertas sebesar Rp 5.349.809.979; Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam uji bukti. Dan hal ini nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan dan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47564/PP/M.V/16/2013 tanggal 30 September 2013 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-738/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa JKP Masa Pajak September 2008 Nomor : 00207/207/08/092/10 tanggal 19 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.122.763.4-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.643.001,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan atas permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa September 2008 sebesar Rp445.817.498,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena perbedaan antara saldo akhir piutang kertas Pemohon Banding dan Auditor Independen terbukti terjadi karena ada perbedaan dalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sedangkan apabila saldo piutang akhir menurut SPT ditambah dengan saldo akhir piutang kertas penjualan ekspor jumlahnya akan menjadi sama. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perpajakan ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 3 Februari 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i……………. Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…. Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.