640 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 640 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 640/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1084/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin), berkedudukan di Jalan Veteran No. 10-12 Surabaya, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Pieter Talaway, S.H.,C.N.,MBA. ;
Saiful Fachrudin, S.H.,M.H. ;
Budi Herlambang, S.H.,M.H. ;
M. Churniawan, S.H. ;
Para Advokat pada Kantor Hukum “PIETER TALAWAY & ASSOCIATES” berkantor di Jalan Raya Arjuna No. 12 – C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 167/PTA/SK/IX/2012 tanggal 11 September 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa berkenaan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009 yang dikirim via pos tanggal 09 Juli 2009 dan Pemohon Banding terima tanggal 11 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 65.431.093.349,00 (Enam Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas memutuskan menerima sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 19/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008, sehingga perincian menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Kena Pajak | 252.261.533.757,00 | (79.671.333.468,00) | 172.590.200.289,00 |
| PPh Terutang | 75.660.959.900,00 | (23.901.399.900,00) | 51.759.560.000,00 |
| Kredit Pajak | 2.190.549.887,00 | 0,00 | 2.190.549.887,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 73.470.410.013,00 | (23.901.399.900,00) | 49.569.010.113,00 |
| Sanksi Administrasi | 23.510.531.204,00 | (7.648.447.968,00) | 15.862.083.236,00 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 96.980.941.217,00 | (31.549.847.868,00) | 65.431.093.349,00 |
KRONOLOGI TERBITNYA KEP-530/PJ.07/2009 TANGGAL 07 JULI 2009
Terbitnya SKPKB PPh Badan Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 31 Juli 2007 Terbanding telah melakukan permeriksaan pajak atas SPT PPh Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2006 dengan surat Nomor: PRIN-142JWPJ.19/KP.0205/2007;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2008 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem-025/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 25 Februari 2008 perfax dari Terbanding tanpa didahului dengan pemberitahuan maupun pembahasan sebagaimana lazimnya;
Bahwa surat tersebut mewajibkan Pemohon Banding menanggapi secara tertulis disertai dengan data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya surat tersebut;
Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak ditanggapi maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;
Bahwa batasan waktu ini sangat merepotkan dan merugikan Pemohon Banding, terutama karena sebagian besar data ada pada pihak Terbanding;
Bahwa berikut ini adalah pos-pos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPh Badan tahun pajak 2006, tanpa perincian dan penjelasan dasar koreksinya:
| Koreksi peredaran usaha | Rp | 328.917.270.273,00 |
| Koreksi Harga pokok Usaha | Rp | 117.998.371.633,00 |
| Koreksi biaya usaha lainnya | Rp | 9.149.242.194,00 |
| Koreksi penghasilan neto luar usaha | Rp | 440.566.988.260,00 |
| Koreksi kredlt pajak PPh Badan | Rp | 15.374.240,00 |
| Jumlah koreksi positif | Rp | 896.647.246.600,00 |
Bahwa Pemohon Banding dengan susah payah sudah berusaha membuat tanggapan secara tertulis dan minta diberi kesempatan untuk dibahas dengan pihak pemeriksa sebab sebelumnya tidak pernah diadakan pembahasan;
Bahwa karena Terbanding mendesak untuk melakukan closing dalam waktu yang relatif singkat, maka banyak dari masalah-masalah yang tidak bisa dibahas dengan baik walaupun sudah Pemohon Banding jelaskan dan buktikan;
Bahwa selanjutnya dikeluarkan risalah pembahasan tanggal 08 April 2008, Pemohon Banding merasa yakin bahwa banyak masalah yang seharusnya Pemohon Banding tidak bersalah masih tercantum dalam Risalah Pembahasan tersebut, dan untuk itu Pemohon Banding minta dilakukan pembahasan dengan tim pembahas tingkat KPP;
Bahwa hasil dari pada tim pembahas tingkat KPP dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas tingkat KPP tanpa tanggal, tapi Pemohon Banding terima tanggal 11 April 2008;
Bahwa Tim pembahas tingkat KPP mengkoreksi hasil pemeriksaan terutama untuk koreksi atas peredaran usaha;
Bahwa karena Pemohon Banding tetap berkeyakinan bahwa banyak koreksi Pemeriksa yang Pemohon Banding tidak mengetahui dasarnya, maka Pemohon Banding minta dilakukan pembahasan dengan tim pembahas tingkat Kanwil;
Bahwa Pemohon Banding tidak tahu bagaimana hasil dari tim pembahas tingkat Kanwil dan Pemohon Banding tidak pernah menerima Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil, mendadak Pemohon Banding menerima SKPKB Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008 sebesar Rp. 96.980.941.217,00 (Sembilan Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah) untuk tahun pajak 2006, dimana ini berbeda dengan Risalah Tim Pembahas Tingkat KPP dan Pemohon Banding tidak pernah mendapat penjelasan atas perbedaannya serta dasar koreksinya;
Permohonan Keberatan dan Putusan Keberatan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: 19/PKRITAX/07/2008 pada tanggal 15 Juli 2008 terhadap SKPKB PPh Badan Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008 Tahun Pajak 2006 dan sudah diterima oleh KPP Pratama Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 23 Juli 2008;
Bahwa secara ringkas alasan keberatan sebagai berikut :
PEREDARAN USAHA
1.1. Penjualan kertas dalam negeri
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp. 3.860.506.527,00 terdiri atas:
| 1.1.1. Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp.2.529.235.551,00 | Rp | 2.529.235.551,00 |
| 1.1.2. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00) | Rp | 397.395.719,00 |
| 1.1.3. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 933.875.257,00 |
| Rp | 3.860.506.527,00 |
1.1.1. Penjualan ekspor dikoreksi sebesar Rp 2.529.235.551,00
Bahwa angka ekspor ini dikoreksi menjadi penjualan lokal karena menurut Pemeriksa tidak didukung oleh PEB;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa karena koreksi tersebut berasal dari selisih antara pelaporan penjualan ekspor menurut SPT Tahunan Badan dengan pelaporan penjualan ekspor menurut SPM PPN, selisih tersebut terjadi karena adanya dua kali pencatatan dalam SPM PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434.673,00 (Total adalah sebesar Rp. 2.527.235.371,00);
Bahwa hal ini disebabkan karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB namun dalam laporan SPT Tahunan Badan telah Pemohon Banding laporkan dengan benar, jadi atas penjualan Rp 2.529.235.551,00 adalah benar-benar penjualan ekspor dan telah didukung dengan dokumen ekspor yang lengkap termasuk PEB, bukti-bukti sudah diberikan;
1.1.2 Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00
Bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan;
Bahwa dengan demikian pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5), dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan;
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3. Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp. 933.875.257,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875.257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
1.2 Penjualan kimia dalam negeri
Bahwa berdasarkan surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 menurut pemeriksa terdiri atas:
| 1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 1.597.119.506,00 – Rp. 1.681.069.750,00) | Rp | (83.950.244,00) |
| 2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 246.515.801,00 |
| Rp | 162.565.557,00 |
2.1. Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00
Bahwa seperti uraian Pemohon Banding sebelumnya, koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp. 83.950.244,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa perusahaan mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse journal entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan.
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
2.2. Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp. 246.515.801,00
Bahwa sedangkan koreksi sebesar Rp. 933.875.257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak Pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
2. HARGA POKOK PENJUALAN
Koreksi harga pokok Penjualan terdiri atas
| 1. Pemakaian Bahan Baku | Rp | 10.582.221.834,00 |
| 2. Pemakaian Bahan Pembantu | Rp | (317.803.924,00) |
| 3. Biaya Pabrikasi | Rp | 20.238.270.873,00 |
| Rp | 30.502.688.783,00 |
2.1.1 Koreksi pemakaian bahan baku sebesar Rp. 10.582.221.834,00
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku sebesar Rp 10.582.221.834,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku dan bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa, karena pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun walaupun sudah Pemohon Banding minta beberapa kali dalam pembahasan ataupun secara tertulis;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa, semua tidak jelas;
Bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku dan bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi negatif (menambah biaya) sebesar Rp 604.659.727,00 untuk pulp, Rp 2.533.950,00 untuk baggase, Rp 586.969.111,00 untuk core dan Rp1.148.859.721,00 untuk garam;
Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak penelaah keberatan pada waktu pembahasan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa koreksi positif atas pembelian afval tersebut berasal dari biaya tambahan untuk import, misalnya jurnal yang diuraiannya menyatakan "untuk mencatat tambahan biaya asuransi" dan lain-lain, senyatanya yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah benar-benar merupakan biaya (carrying cost) atas pembelian bahan baku maupun bahan pembantu yang harus dicatat sebagai bagian dari nilai perolehan pembelian bahan baku sesuai prinsip akuntansi yang berlaku;
2.1.2. Koreksi negatif pemakaian bahan pembantu sebesar Rp. 317.803.924,00
Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, atas koreksi negatif akun pemakaian bahan pembantu sebesar (Rp 317.803.924,00), Pemohon Banding tidak mengetahui alasannya mengapa pembelian bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi negatif (menambah biaya) oleh Pemeriksa dengan mengatakan ada pembelian bahan pembantu yang kurang dilaporkan sebesar Rp 317.803.924,00;
Bahwa Pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun. Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa;
Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
2.1.3. Rincian Biaya Pabrikasi terdiri dari :
-
-
- Biaya bongkar muat Rp 3.684.021.667,00 - Klinik Rp 62.705.223,00 - Sport Rp 16.476.150,00 - Penyusutan Rp 9.960.461.219,00 - Pemakaian Material Rp 6.203.346.161,00 - Entertainment Rp 2.414.680,00 - Sumbangan Rp 307.195.774,00 - Iuran Rp 1.650.000,00 Rp 20.238.270.874,00
-
2.1.3.a Koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00, menurut Pemeriksa koreksi ini karena perusahaan menyusutkan aktiva tetap mesin lebih dari 8 tahun walaupun masih ada nilai bukunya. Koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karena menurut pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnya atas aktiva mesin-mesin tersebut masih mempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKP dan belum dibebankan sebagai biaya pada tahun 2005, maka seharusnya beban biaya penyusutan tersebut dapat dibebankan ditahun 2006 dan diperhitungkan menjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006;
b. Bahwa pada tahun 2006 masih terdapat beberapa aktiva dengan tahun perolehan 1999 sebesar Rp 513.609.912.506,00 dan Rp 1.036.455.786.492,00 dan tahun perolehan 2004 dengan total sebesar Rp 13.392.488.480,00 serta tahun perolehan 2005 dengan total sebesar Rp 72.219.939.893,00 jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut, oleh karena belum pernah dibebankan sebagai biaya penyusutan, maka Pemohon Banding mohon supaya dapat diperhitungkan sebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyata-nyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemeriksa, aktiva tetap mesin haruslah dibebankan selama masa manfaatnya sedangkan dalam hal ini perusahaan belum pernah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva-aktiva tetap tersebut, maka seharusnya dilakukan pelurusan biaya penyusutan yang belum diperhitungkan atas aktiva tetap mesin tersebut paling tidak sebesar beban untuk tahun 2006, biaya penyusutan atas aktiva mesin tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line) dan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dimana aktiva mesin kertas dikelompokkan dalam kelompok 3, maka biaya penyusutannya adalah sebesar Rp 81.378,982,862,90 untuk pembebanan tahun 2006;
Bahwa hal tersebut sebenarnya sudah pernah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding akan tetapi belum mendapatkan tanggapan;
3. BIAYA USAHA LAINNYA
Bahwa Pemeriksa mengkoreksi biaya usaha lainnya atas biaya penjualan - lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 dan biaya umum dan administrasi penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00;
3.1. Koreksi pemeriksa atas akun biaya penjualan - lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 tidak dapat Pemohon Banding terima.
Bahwa akun tersebut merupakan akun atas pembayaran komisi penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak ke-3 yang sudah tercantum pada subledger yang sudah diberikan pada pemeriksa, dan atas komisi tersebut sudah Pemohon Banding pungut dan sudah disetorkan serta sudah dilaporkan pada SPT PPh 21 masa tahun 2006, dan semua bukti sudah diberikan kepada Pemeriksa;
3.1. Koreksi atas akun biaya umum dan administrasi - penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00 tidak bisa Pemohon Banding terima.
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan SPHP, namun menurut data (kertas kerja) aktiva tetap kendaraan yang diberikan Pemeriksa terdapat koreksi negatif menambah biaya penyusutan sebesar Rp 93.957.398,00;
4. PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA
Bahwa koreksi Penghasilan Neto dari luar usaha terdiri dari:
| 1. Penghasilan lain-lain | Rp | 8.871.668.722,00 |
| 2. Biaya bunga | Rp | 9.004.424.486,00 |
| 3.Amortisasi biaya bahan yang ditangguhkan | Rp | 5.832.266.419,00 |
| 4. Kerugian Investasi | Rp | 12.934.056.495,00 |
| 5. Rugi selisih kurs | Rp | 398.069.220.225,00 |
| 6. Lain-lain | Rp | 399.649.952,00 |
| Jumlah koreksi | Rp | 435.111.286.299,00 |
4.1. Penghasilan lain-lain - listrik sebesar Rp 8.871.668.722,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa terhadap penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.871.668.722,00;
Bahwa menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan penjualan listrik kepada PT Javapaperindo Utama Industries, padahal jelas-jelas sudah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dan dilaporkan;
Bahwa penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries sebesar Rp 8.871.668.772,00 telah dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan mengurangi akun biaya listrik yang dibayarkan ke PLN;
Bahwa Pemohon Banding telah menerima uang dan membukukan hasil penjualan tersebut, jadi jelas berarti bahwa perusahaan telah melaporkan penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries, tidak akan mungkin ada penerimaan uang oleh perusahaan yang telah dibukukan tanpa pelaporan penjualan listrik tersebut;
Bahwa untuk lebih jelasnya, berikut Pemohon Banding uraikan jurnal pencatatan atas penjualan listrik tersebut, yaitu sebagai berikut :
a. Jurnal mencatat pembayaran listrik ke PLN
Db Biaya Listrik - PLN XXX
Cr. Bank XXX
b. Jurnal mencatat penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries
-
Db. Piutang Javapaper XXX (Mencatat piutang penjualan listrik) Db. Harga Pokok Penjualan Kertas XXX (Mencatat biaya listrik PLN yang menjadi beban HPP Perusahaan) Cr. Biaya Listrik - PLN XXX (Mencatat penjualan listrik dengan mengurangkan dari biaya listrik PLN yaitu mengkredit biaya listrik PLN pada butir a di atas)
Bahwa dari jurnal diatas dapat diketahui bahwa jurnal yang dipergunakan Pemohon Banding adalah sudah benar, Pemohon Banding telah mengurangkan akun beban biaya listrik PLN sebesar penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, jadi jelas beban biaya listrik berkurang yang berarti pendapatan Pemohon Banding telah bertambah sebesar Rp 8.871.668.722,00 yaitu sebesar nilai jual listrik ke PT.Javapaperindo Utama Industries sedangkan selisihnya tetap menjadi beban (HPP) perusahaan, jadi jelas bahwa tidak bisa atas penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries yang sudah dikurangkan dari biaya listrik, dibukukan lagi sebagai nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan pemeriksa (ini artinya ada double pengakuan penjualan);
Bahwa sebenamya, kalau misalnya diikuti pola jurnal seperti pemeriksa yaitu mencatat penjualan listrik (bukan dikurangi dari biaya listrik, sebagaimana yang dilakukan perusahaan), hasilnya adalah sama, ini dapat dilihat sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan penjualan listrik
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan harga pokok penjualan listrik (Pemeriksa lupa melakukan pengakuan atas jurnal ini)
Db Harga Pokok Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
(Mengurangi biaya listrik yang sudah dibebankan dijurnal pada waktu perusahaan membayar listrik ke PLN)
Dari dua jurnal tersebut dapat dirangkum menjadi (Cr penjualan listrik = db. Harga pokok Penjualan Listrik)
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
Bahwa dari jurnal a dan b nilai credit penjualan listrik = nilai debet Harga Pokok Penjualan Listrik dan saling dioffsetkan, sedang sisanya jurnal butir c ini adalah jurnal yang telah dilakukan oleh perusahaan, sedang selisih antara biaya listrik PLN yang dibayar perusahaan dengan yang dijual ke PT. Javapaperindo Utama Industries menjadi beban perusahaan (Db. Harga pokok penjualan Kertas), sesuai dengan penjelasan butir 4.1 jurnal b di atas, jadi pengakuan dan pembukuan penjualan listrik oleh perusahaan jelas sudah benar;
Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries sebab PT. Javapaperindo Utama Industries memang diijinkan oleh PT. PLN untuk memanfaatkan daya listrik dari Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat dari surat permohonan PT. Javapaperindo Utama Industries mengenai penyaluran listrik 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries tanggal 05 November 1993 yang ditujukan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur dan jawaban dari PT. PLN pada tanggal 15 April 1994, dimana PLN distribusi Jawa Timur menyetujui untuk mengoperasikan jaringan 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries;
Bahwa berdasarkan kedua surat di atas maka Pemohon Banding memberikan aliran listrik PLN ke PT. Javapaperindo Utama Industries dan Pemohon Banding menagihkan penggantian listrik PLN sesuai dengan KWH yang dipakai oleh PT. Javapaperindo Utama Industries setiap bulannya dengan menggunakan tarif sesuai tagihan PLN kepada Pemohon Banding;
4.2. Biaya bunga sebesar Rp 9.004.424.486,00
Bahwa koreksi atas akun biaya bunga sebesar Rp 9.004.424.486,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya bunga yang dibebankan oleh perusahaan berasal dari penghasilan yang bersifat final yaitu berasal dari bunga deposito;
Bahwa pada tahun 2006 perusahaan tidak pernah memiliki asset berupa deposito, hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan;
Bahwa selain itu menurut Pemeriksa koreksi tersebut juga berasal dari penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu berasal dari deviden dan investasi;
Bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan bahwa biaya bunga yang dibebankan oleh perusahaan bukan merupakan biaya bunga atas investasi Pemohon Banding kepada anak perusahaan, karena perusahaan melakukan investasi pada anak perusahaan dan perusahaan afiliasi sebelum Pemohon Banding mendapat kredit modal kerja tersebut, hal ini bisa dibuktikan dengan akte-akte perusahaan tersebut yang menunjukkan penyertaan perusahaan dan akte-akte tersebut sudah diberikan kepada Pemeriksa serta sudah diperiksa dan disetujui oleh pemeriksa;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Penelaah keberatan membatalkan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp 8.983.769.629,00 sehingga koreksi yang dipertahankan penelaah keberatan sebesar Rp 20.654.857,00;
4.3. Rugi selisih Kurs sebesar Rp 398.069.220.225,00
Bahwa koreksi atas akun rugi selisih kurs sebesar Rp 398.069.220.225,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa perusahaan tidak taat asas dalam menerapkan kurs yang dipergunakan untuk mencatat hutang jangka panjang di tahun 2006, karena saldo hutang dalam US $ beserta kurs yang dipakai oleh perusahaan pada awal tahun 2006 adalah sama dengan atau menggunakan saldo hutang US $ dan kurs akhir tahun 2005 yang telah diperiksa oleh Pemeriksa sebelumnya dan diterima;
Bahwa Pemohon Banding telah konsisten atau taat asas dengan menggunakan saldo dan kurs yang sama dengan yang digunakan oleh Pemeriksa tahun 2005, adapun saldo hutang dalam US $ pada 31 Desember 2006 yang sudah diperiksa dan diterima oleh Pemeriksa dapat dilihat pada uraian di bawah ini:
-
Posisi hutang US Dollar 31 Desember 2006 Mandiri KMK eks SBLC I 7.500.000,00 Mandiri KMK eks SBLC II 1.512.345,68 KMK Dollar 14.000.000,00 KI Refinancing 6.109.699,64 Deutsche Bank 4.925.837,25 MCB 25.796.510,00 CBA 120.394.734,00 180.239.126,57
Bahwa untuk menghitung laba rugi kurs tahun 2006, Pemohon Banding tetap taat asas menggunakan metode yang digunakan oleh Pemeriksa tahun pajak 2005 secara konsisten yaitu dengan menggunakan kurs sebesar USD 1 = Rp. 8.000 untuk awal tahun 2006, sedang kurs pada akhir tahun 2006 Pemohon Banding menggunakan metode kurs akhir tahun sebesar USD 1 = Rp. 9.020;
Bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding mengetahui bahwa pemeriksa menggunakan kurs 1 Januari 2006 USD 1 = Rp. 9.830, Pemohon Banding keberatan pemeriksa menggunakan kurs yang tidak konsisten dengan kurs 31 Desember 2005 sebesar USD 1 = Rp. 8.000 sebagaimana yang dipakai oleh Pemeriksa tahun 2005 padahal Pemohon Banding sudah konsisten menggunakan saldo dan metode kurs awal tahun 2006 sama dengan saldo dan metode kurs akhir tahun 2005 yang dipergunakan oleh Pemeriksa sebelumnya yaitu sebesar USD 1 = Rp. 8.000, dengan demikian Pemohon Banding telah menggunakan metode perhitungan selisih kurs secara konsisten/taat asas, yaitu sama dengan metode yang digunakan oleh pemeriksa untuk tahun pajak 2005 (yang telah dikeluarkan SKP);
Bahwa kurs awal tahun 2006 yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat saldo hutang valas berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2005) oleh KPP Surabaya Krembangan yang sudah ada SKPnya, tidak mungkin bisa kurs awal tahun 2006 dibuat berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, justru Pemeriksa melakukan ketidak konsistenan pencatatan dengan mengubah kurs awal tahun 2006 dari kurs akhir tahun 2005, padahal hasil pemeriksaan tahun pajak 2005 tidak ada koreksi atas perhitungan laba rugi selisih kurs oleh Pemeriksa;
Bahwa akibatnya, menurut Pemeriksa seolah-olah hutang perusahaan dalam 1 detik pada tanggal 1 Januari 2006 bertambah dari tanggal 31 Desember 2005 (yang sudah diperiksa pajak dan ada SKPnya), yang berarti pula ada kerugian sebesar penambahan hutang karena rugi kurs tersebut, bila ini dimungkinkan terjadi maka seharusnya ada pengakuan kerugian atas selisih angka hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya perusahaan seharusnya diperbolehkan mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006, namun yang terjadi atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006, karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
Bahwa dengan demikian perhitungan Pemohon Banding mencantumkan selisih kurs pada laporan laba rugi tahun 2006 telah benar dan taat asas dengan tahun sebelumnya dan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP);
Bahwa selanjutnya, Penelaah Keberatan membatalkan sebagian koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp 67.002.684.003,00 sehingga koreksi yang dipertahankan Penelaah Keberatan sebesar Rp 331.066.536.221,00;
4.4 Biaya lain-lain
Bahwa koreksi atas akun lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena atas koreksi tersebut pemeriksa tidak memberikan perincian,dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan serta tidak ada dasarnya;
Bahwa di dalam laporan keuangan perusahaan nilai biaya lain-lain di kelompok biaya Luar usaha adalah sebesar Rp 131.965.958,00 sedangkan yang dikoreksi pemeriksa adalah Rp 399.649.952,00 sedangkan biaya lain-lain sebesar Rp 131.965.958,00 tersebut adalah merupakan biaya atas kerusakan barang jadi core yang didaur ulang menjadi bahan baku pembuat kertas dan tentunya menjadi beban tahun berjalan, dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
Bahwa Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 19/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008 dan meninjau kembali SKPKB PPh Badan tahun pajak 2006 Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008;
ALASAN BANDING
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.860.506.527,00
Penjualan kertas Dalam Negeri
Koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp 3.860.506.527,00 terdiri atas:
Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa menjadi penjualan lokal
Sebesar...................................................................................... Rp.2.529.235.551,00
Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal
Januari 2006 (Rp. 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00)......Rp 397.395.719,00
Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan
Penjelasan ..................................................................................Rp 933.875.257,00
Rp3.860.506.527,00
1.1.1. Reklass penjualan ekspor oleh Pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00
Bahwa koreksi atas penjualan ekspor yang direklas menjadi penjualan kertas lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Penelaah Keberatan seharusnya membatalkan koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor sebesar Rp 2.529.235.551,00 dimana pemeriksa melakukan reklas penjualan ekspor menjadi penjualan kertas lokal karena dianggap tidak didukung PEB;
Bahwa pada dasarnya koreksi tersebut karena adanya kelebihan pelaporan penjualan ekspor dalam SPM PPN masa Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434,673,00 (Total adalah sebesar Rp. 2 527.235.371,00), hal ini bisa terjadi karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB, namun dalam laporan SPT Tahunan Badan, telah Pemohon Banding laporkan dengan benar;
Bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan secara singkat bahwa:
Nilai penjualan ekspor sebesar Rp 1.339.801.298,00 merupakan penjualan di bulan Februari 2006 yang terdiri atas:
Penjualan ekspor kertas ML (MPM 018 dan 019) yang sudah Rp.987.263.743,00
dicatat sebagai penjualan. Namun di bulan Februari 2006 ter
dapat double pencatatan sehingga dikoreksi kembali di akhir
Februari 2006 sebesar nilai yang sama. Jumlah ini adalah
benar-benar merupakan ekspor perusahaan kepada Pacific
Milenium Hongkong dan uangnya sudah diterima (Bukti No.
03 yang terdiri dari jurnal memo terkait, PFB, rekening koran
dan Bukti Bank Masuk), maka dijurnal balik dengan memo
No. M/11/381 tanggal 28 Februari 2006 dan dicatat sebagai
pengurang penjualan ekspor (posisi debet) pada buku
tambahan penjualan ekspor ML
Penjualan ekspor kertas CB (MPM 032) yang uangnya sudah Rp. 352.537.555,00
diterima perusahaan per Februari 2006. Realisasi ekspor ter
jadi di bulan Maret 2006. Hal ini dapat dilihat pada buku tam
bahan penjualan ekspor CB di bulan Maret 2006 (bukti No.04
yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening koran dan Buku
Bank Masuk) __________________
Rp.1.339.801.298,00
B. Nilai penjualan ekspor sebesar Rp. 1.187.434.073,00 merupakan penjualan di bulan Maret 2006 terdiri dari:
Penjualan ekspor kertas Duplex CO dan CB yang uangnya sudah diterima Maret 2006. Penjualan ekspor ini terdiri dari 5 MPM Yaitu (bukti No.05 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening koran dan Buku Bank Masuk).
MPM 047 COLONY INVESTMENT P.LTD Rp. 655.411.372,20
ZIMBAGWE
MPM 064 dan MPM 237 B HUNGYUAN PAPER CO.LTD Rp. 473.190.971,50
VIETNAM
MPM 061 SONOCO SINGAPORE PTE LTD Rp. 212.905.680,00
SINGAPORE
MPM 070 SIHU SINGAPORE PTE LTD Rp. 198.463.604,25
SINGAPORE
Rp1.539.971.627,95
Dikurangi dengan pengakuan penjualan ekspor kertas CB bulan Rp. (352.537.555,00)
Februari 2006 seperti yang terdapat pada penjelasan butir A.b
diatas (bukti No.04 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening
Koran dan BBM) __________________
Rp.1.187.434.072,95
Bahwa jadi atas nilai Rp 2.527.235.371,00 sudah diakui dan dicatat sebagai penjualan ekspor yang didukung PEB dan bukan sebagai penjualan lokal dan atas pelunasan penjualan tersebut sudah diterima perusahaan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan ekspor tersebut sudah diakui dan dicatat sebagai bagian dari penjualan ekspor dan tidak bisa lagi direklass ke penjualan lokal;
1.1.2. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 (Rp 30.354.801.633,00 – Rp 29.957.405.914,00)
Bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa perusahaan mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik perusahaan), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya setelah barang diterima pelanggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan Pemohon Banding dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan rekapitulasi angka-angka cut off atas penjualan kertas untuk tiap awal dan akhir bulan selama tahun 2006 beserta jurnal memonya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnat entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp.933.875.257,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875 257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
1.2. Penjualan kimia dalam negeri
Bahwa koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 terdiri atas:
-
1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 1.597.119.506,00 – Rp. 1.681.069.750,00) Rp (83.950.244,00) 2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan Rp 246.515.801,00 Rp 162.565.557,00
1.2.1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 sebesar Rp -83.950.244,00 (Rp 1.597.119.506,00 - Rp 1.681.069.750,00)
Bahwa sama seperti pada uraian penjualan kertas dalam negeri diatas, koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00 kurang tepat;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik perusahaan), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pemeriksa sebelumnya;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan rekapitulasi angka-angka cut off atas penjualan kertas untuk tiap awal dan akhir bulan selama tahun 2006 beserta jurnal memonya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnat entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.2.2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp 246.515.801,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 246.515.801,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
2. KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp 20.224.879.129,00
Bahwa koreksi harga pokok Penjualan terdiri atas:
| 1. Pemakaian Bahan Baku | Rp. | 10.582.221.834,00 |
| 2. Pemakaian Bahan Pembantu | Rp. | (317.803.924,00) |
| 3. Biaya pabrikasi | Rp. | 9.960.461.219,00 |
| Rp. | 20.224.879.129,00 |
1. Koreksi Pemakaian Bahan Baku terdiri dari:
- Pembelian bahan baku yang tidak didukung dengan bukti:
| - Pulp | Rp. | (604.659.727,00) |
| - Afval | Rp. | 12.830.739.065,00 |
| - Baggase | Rp. | (2.533.950,00) |
| - Core | Rp. | (586.969.111,00) |
| - Garam | Rp. | (1.418.859.721,00) |
| - Core/ring Core | Rp. | 359.655.093,00 |
| - Lain-lain | Rp. | 4.850.186,00 |
| Rp. | 10.582.221.834,00 |
Koreksi Biaya Pabrikasi terdiri atas:
Penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00
Rp 9.960.461.219,00
2.1 Koreksi Pemakaian Bahan Baku
Bahwa koreksi atas akun Pemakaian Bahan Baku pulp sebesar (Rp 604.659.727,00) dapat diterima Pemohon Banding;
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku afval sebesar Rp. 12.830.739.065,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
Bahwa sebelumnya Pemohon Banding tidak mendapat penjelasan, rincian ataupun dasar atas koreksi ini dari pihak pemeriksa, Pemohon Banding baru mendapat penjelasan dari Penelaah Keberatan bahwa koreksi positif atas pembelian afval tersebut berasal dari biaya tambahan untuk import, misalnya pembayaran atau jurnal yang uraiannya menyatakan "untuk mencatat tambahan biaya asuransi" dan lain-lain;Bahwa senyatanya yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah benar-benar merupakan biaya (carrying cost) atas pembelian bahan baku afval yang harus dicatat sebagai bagian dari nilai perolehan pembelian bahan baku sesuai prinsip akuntansi yang berlaku;
Bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan bukti-bukti impor bahan baku afval yang terdiri dari bukti bank keluar pembayaran L/C, biaya-biaya asuransi, dan biaya-biaya lain yang terkait (carrying cost) dengan impor bahan baku afval beserta rekapitulasi biaya-biaya impor tersebut yang mana semua itu menjadi satu kesatuan dari nilai perolehan (acquisition cost) dari pembelian (impor) bahan baku afval dimana secara prinsip akuntansi yang benar, harus merupakan dan dicatat sebagai harga perolehan (pembelian) bahan baku afval, jadi pencatatan pembukuan Pemohon Banding atas nilai perolehan bahan baku afval sudah benar;
- Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku baggase sebesar (Rp 2.533.950,00) dapat Pemohon Banding terima, koreksi atas akun pemakaian bahan baku core sebesar (Rp 586.969.111,00) dapat Pemohon Banding terima, koreksi atas akun pemakaian bahan baku garam sebesar (Rp 1.418.859.721,00) dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku core/ring core sebesar Rp359.655.093,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku core/ring core Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa, karena Pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun walaupun sudah Pemohon Banding minta beberapa kali dalam pembahasan ataupun secara tertulis, Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa, semua tidak jelas;
Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
- Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku lain-lain sebesar Rp 4.850.186,00 dapat Pemohon Banding terima;
2.2. Koreksi Pemakaian Bahan Pembantu
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan pembantu sebesar (Rp 317.803.924,00) dapat Pemohon Banding terima;
2.3. Koreksi Biaya pabrikasi - penyusutan
Bahwa koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00 menurut Pemeriksa koreksi ini karena Pemohon Banding menyusutkan aktiva tetap mesin lebih dari 8 tahun walaupun masih ada nilai bukunya, koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karena:
Bahwa menurut Pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnya atas aktiva mesin-mesin tersebut masih mempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKP dan perusahaan belum bebankan sebagai biaya pada tahun 2005, maka seharusnya beban biaya penyusutan tersebut dapat dibebankan ditahun 2006 dan diperhitungkan menjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006;
Bahwa pada tahun 2006 masih terdapat beberapa aktiva dengan tahun perolehan 1999 sebesar Rp 513.609.912.506,00 dan Rp 1.036.455.786.492,00 (terlampir adalah sebagian bukti dari nilai perolehan aktiva tetap yang berasal dari kapitalisasi selisih kurs dan dengan tahun perolehan 2004 dengan total sebesar Rp. 13.392.488.480,00 serta dengan tahun perolehan 2005 dengan total sebesar Rp 72.219.939.893,00;
Bahwa nilai-nilai perolehan dari aktiva tetap ini tertera pada daftar aktiva tetap perusahaan yang juga sudah diverifikasi dan diterima oleh pemeriksa dari tahun ke tahun, termasuk oleh pemeriksa tahun buku 2006. Print out dari kertas kerja pemeriksa atas daftar aktiva tetap dan perhitungan penyusutan Pemohon Banding lampirkan;
Bahwa dapat dilihat bahwa jumlah nilai perolehan aktiva tetap sebagaimana yang tercantum dalam daftar aktiva tetap tersebut sama dengan total nilai perolehan aktiva tetap yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan;
Bahwa jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut, oleh karena belum pernah dibebankan sebagai biaya penyusutan, maka Pemohon Banding mohon supaya dapat diperhitungkan sebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyata-nyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, menurut pemeriksa, aktiva tetap mesin haruslah dibebankan selama masa manfaatnya sedangkan dalam hal ini Pemohon Banding belum pernah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva-aktiva tetap tersebut, maka seharusnya secara analogi dan konsisten, aktiva tetap mesin tersebut harus dibebankan biaya penyusutannya, paling tidak sebesar beban untuk tahun 2006;
Bahwa hal ini sudah Pemohon Banding sampaikan secara tertulis pada tanggal 16 April 2008 (terketik tanggal 16 Maret 2008) dengan surat Nomor: 02/PKR/TAX/03/2008 (Bukti Penerimaan Surat tanggal 16 April 2008) mengenai tanggapan terhadap Risalah tim pembahas tingkat kantor Pelayanan Pajak Besar Dua untuk tahun pajak 2006 tertanggal 11 April 2008 dan secara lisan kepada pemeriksa dan Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada pertemuan tanggal 18 April 2008, dimana Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua mengatakan bahwa bila hal ini diajukan sebelum Tim Pembahas Tingkat Kantor Pelayanan Pajak, pasti dapat diterima dan karena waktu pemeriksa sudah habis maka perusahaan diminta untuk menjelaskan pada tingkat keberatan dan menyampaikan bukti kertas kerja aktiva tetap mesin dari pemeriksa agar dapat diterima di tingkat keberatan;
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan pelurusan mengenai penyusutan yang belum diperhitungkan, dimana di dalam SPT tahun pajak 2006 atas aktiva tersebut diatas belum pemah Pemohon Banding perhitungkan penyusutannya sehingga Pemohon Banding mohon agar atas aktiva tetap tersebut dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan di tahun 2006, karena masa manfaat aktiva tetap dengan perolehan tahun 1999, 2004 dan 2005 masih mempunyai masa manfaat pada tahun 2006, agar dilakukan koreksi menambah beban biaya pada laporan laba rugi tahun 2006 untuk beban tahun 2006;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Biaya penyusutan atas aktiva mesin tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line) dan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dimana aktiva mesin kertas dikelompokkan dalam kelompok 3, maka biaya penyusutannya adalah sebesar Rp 81.378,982,862,90 untuk pembebanan tahun 2006 dengan rincian hitungan terlampir;
3. KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA SEBESAR Rp 7.123.183.778,00
Bahwa koreksi Biaya Usaha lainnya terdiri atas:
Biaya Penjualan
- Biaya lain-lain Rp. 487.967.176,00
Rp. 487.967.176,00
Biaya Umum dan Administrasi
- Penyusutan Rp. 6.635.216.602,00
Rp. 6.635.216.602,00
3.1. Koreksi Biaya Penjualan lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00
Bahwa koreksi atas akun biaya lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena akun tersebut merupakan akun atas pembayaran komisi penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak ke-3 yang sudah tercantum pada subledger yang sudah diberikan pada pemeriksa;
Bahwa atas komisi tersebut sudah Pemohon Banding pungut dan sudah disetorkan serta sudah dilaporkan pada SPT PPh 21 masa tahun 2006 yang sudah diberikan pada pemeriksa;
Bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan kembali subledger, bukti bank keluar, bukti potong serta SPT PPh 21 masa tahun 2006 yang sudah diberikan pada Pemeriksa. Berikut ini lampirkan kembali subledger, bukti bank keluar, bukti potong serta SPT PPh 21 masa atas komisi penjualan Tahun 2006;
3.2. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi - penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00.
Bahwa koreksi sebesar Rp 6.635.216.602,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan SPHP, namun menurut data (kertas kerja) aktiva tetap kendaraan yang diberi oleh pemeriksa terdapat koreksi negatif (menambah biaya penyusutan) sebesar Rp 93.957.398,00;
4. KOREKSI PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA SEBESAR Rp 340.337.854.895,00
Bahwa koreksi Penghasilan netto dari luar usaha terdiri dari:
-
1. Penghasilan lain-lain Rp. 8.871.668.722,00 2. Rugi selisih kurs Rp. 331.066.536.221,00 3. Lain-lain Rp. 399.649.952,00 Jumlah koreksi Rp. 340.337.854.895,00
4.1. Penghasilan lain-lain listrik sebesar Rp 8.871.668.722,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, atas koreksi pemeriksa terhadap penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.871.668.722,00;
Bahwa menurut pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries, padahal jelas-jelas sudah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dan dilaporkan;
Bahwa penjualan listrik kepada PT Javapaperindo Utama Industries sebesar Rp 8.871.668.772,00 telah dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan mengurangi akun biaya listrik yang dibayarkan ke PLN;
Bahwa Pemohon Banding telah menerima uang dan membukukan hasil penjualan tersebut, jadi jelas berarti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries;
Bahwa tidak akan mungkin ada penerimaan uang oleh perusahaan yang telah dibukukan tanpa pelaporan penjualan listrik tersebut;
Bahwa untuk lebih jelasnya, berikut Pemohon Banding uraikan jurnal pendapatan atas penjualan listrik tersebut, yaitu sebagai berikut :
a. Jurnal mencatat pembayaran listrik ke PLN.
Db Biaya Listrik - PLN XXX
Cr Bank XXX
b. Jurnal mencatat penjualan listrik ke PT. Javaperindo Utama Industries
-
Db Piutang Javapaper XXX (Mencatat piutang penjualan listrik) Db Harga Pokok Penjualan Kertas XXX (Mencatat biaya listrik PLN yang menjadi beban HPP Perusahaan) Cr. Biaya Listrik - PLN XXX (Mencatat penjualan listrik dengan mengurangkan dari biaya listrik PLN yaitu mengkredit biaya listrik PLN pada butir a di atas)
Bahwa dari jurnal diatas dapat diketahui bahwa jurnal yang dipergunakan Pemohon Banding adalah sudah benar, Pemohon Banding telah mengurangkan akun beban biaya listrik PLN sebesar penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, jadi jelas beban biaya listrik berkurang yang berarti pendapatan Pemohon Banding telah bertambah sebesar Rp 8.871.668.722,00 yaitu sebesar nilai jual listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, sedangkan selisihnya tetap menjadi beban (HPP) perusahaan;
Bahwa jadi jelas bahwa tidak bisa atas penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries yang sudah dikurangkan dari biaya listrik, dibukukan lagi sebagai nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan pemeriksa (ini artinya ada double pengakuan penjualan);
Bahwa sebenarnya, kalau diikuti pola jurnal seperti pemeriksa yaitu mencatat penjualan listrik (bukan dikurangi dari biaya listrik, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding), hasilnya adalah sama, ini dapat dilihat sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan penjualan listrik
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan harga pokok penjualan listrik (Pemeriksa lupa melakukan pengakuan atas jurnal ini)
Db Harga Pokok Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
(Mengurangi biaya listrik yang sudah dibebankan dijurnal pada waktu perusahaan membayar listrik ke PLN)
Dari dua jurnal tersebut dapat dirangkum menjadi (Cr penjualan listrik = db. Harga pokok Penjualan Listrik)
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
Bahwa dari jurnal a dan b nilai credit penjualan listrik = nilai debet Harga Pokok Penjualan Listrik dan saling dioffsetkan, sedang sisanya, jurnal butir c ini adalah jurnal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa sedangkan selisih antara biaya listrik PLN yang dibayar Pemohon Banding dengan yang dijual ke PT. Javapaperindo Utama Industries menjadi beban Pemohon Banding (Db. Harga pokok penjualan Kertas), sesuai dengan penjelasan di atas, jadi pengakuan dan pembukuan penjualan listrik oleh Pemohon Banding jelas sudah benar;
Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries sebab PT. Javapaperindo Utama Industries memang diijinkan oleh PT. PLN untuk memanfaatkan daya listrik dari Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat dari surat permohonan PT. Javapaperindo Utama Industries mengenai penyaluran listrik 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries tanggal 05 November 1993 yang ditujukan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur dan jawaban dari PT. PLN pada tanggal 15 April 1994, dimana PLN distribusi jawa timur menyetujui untuk mengoperasikan jaringan 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries;
Bahwa berdasarkan kedua surat diatas maka Pemohon Banding memberikan aliran listrik PLN ke PT.Javapaperindo Utama Industries dan Pemohon Banding menagihkan penggantian listrik PLN sesuai dengan KWH yang dipakai oleh PT. Javapaperindo Utama Industries setiap bulannya dengan menggunakan tarif sesuai tagihan PLN kepada Pemohon Banding;
4.2. Rugi selisih Kurs sebesar Rp 331.066.536.221,00
Bahwa koreksi atas akun rugi selisih kurs sebesar Rp 331.066.536.221,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa perusahaan tidak taat asas dalam menerapkan kurs yang dipergunakan untuk mencatat hutang jangka panjang di tahun 2006, karena saldo hutang dalam US$ beserta kurs yang dlipakai oleh Pemohon Banding pada saat tahun 2006 adalah sama dengan atau menggunakan saldo hutang US$ dan kurs akhir tahun 2005 yang telah diperiksa oleh pemeriksa sebelumnya dan diterima;
Bahwa Pemohon Banding telah konsisten atau taat asas dengan menggunakan saldo dan kurs yang sama dengan yang digunakan oleh Pemeriksa tahun 2005, adapun saldo hutang dalam US $ pada 31 Desember 2006 yang sudah diperiksa dan diterima oleh Pemeriksa dapat dilihat pada uraian dibawah ini:
-
Posisi hutang US Dollar 31 Desember 2006 Mandiri KMK eks SBLC I 7.500.000,00 Mandiri KMK eks SBLC II 1.512.345,68 KMK Dollar 14.000.000,00 KI Refinancing 6.109.699,64 Deutsche Bank 4.925.837,25 MCB 25.796.510,00 CBA 120.394.734,00 180.239.126,57
Bahwa untuk menghitung laba rugi kurs tahun 2006, Pemohon Banding tetap taat asas menggunakan metode yang digunakan oleh Pemeriksa tahun pajak 2005 secara konsisten yaitu dengan menggunakan kurs sebesar USD 1 = Rp 8.000 untuk awal tahun 2006, sedang kurs pada akhir tahun 2006 Pemohon Banding menggunakan metode kurs akhir tahun sebesar USD 1 = Rp 9.020;
Bahwa perlu Pemohon banding beritahukan bahwa sebenarnya pemeriksa dan penelaah keberatan tidak mempermasalahkan kurs akhir tahun 2006, Terbanding hanya mempermasalahkan kurs awal tahun yang menurut pemeriksa, perusahaan tidak menggunakan kurs akhir tahun 31 Desember 2005 yang jelas sudah diperiksa dan terbit SKP untuk tahun 2005 yaitu USD 1 = Rp 8.000 untuk mencatat saldo hutang valas pada awal tahun 2006;
Bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding mengetahui bahwa Pemeriksa menggunakan kurs 1 Januari 2006 USD 1 = Rp. 9.830, Pemohon Banding keberatan pemeriksa menggunakan kurs yang tidak konsisten dengan kurs 31 Desember 2005 sebesar USD 1 = Rp 8.000 sebagaimana yang dipakai oleh Pemeriksa tahun 2005 padahal Pemohon Banding sudah konsisten menggunakan saldo dan metode kurs awal tahun 2006 sama dengan saldo dan metode kurs akhir tahun 2005 yang dipergunakan oleh Pemeriksa sebelumnya yaitu sebesar USD 1 = Rp 8.000, dengan demikian Pemohon Banding telah menggunakan metode perhitungan selisih kurs secara konsisten/taat asas, yaitu sama dengan metode yang digunakan oleh pemeriksa untuk tahun pajak 2005 (yang telah dikeluarkan SKP);
Bahwa kurs awal tahun 2006 yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat saldo hutang valas berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2005) oleh KPP Surabaya Krembangan yang sudah ada SKPnya;
Bahwa tidak mungkin bisa kurs awal tahun 2006 dibuat berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, justru Pemeriksa melakukan ketidak konsistenan pencatatan dengan mengubah kurs awal tahun 2006 dari kurs akhir tahun 2005, padahal hasil pemeriksaan tahun pajak 2005 tidak ada koreksi atas perhitungan laba rugi selisih kurs oleh Pemeriksa;
Bahwa bila menurut Terbanding kurs untuk mencatat hutang dalam USD pada 1 Januari 2006 diterapkan berbeda dengan kurs 31 Desember 2005, maka berarti hutang USD perusahaan dalam 1 detik pada tanggal 1 Januari 2006 bertambah dari tanggal 31 Desember 2005 (yang sudah diperiksa pajak dan ada SKPnya), yang berarti pula ada kerugian sebesar penambahan hutang karena rugi kurs tersebut;
Bahwa bila ini dimungkinkan terjadi, maka seharusnya ada pengakuan kerugian atas kenaikan angka rupiah hutang USD tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya Pemohon Banding seharusnya mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006, namun yang terjadi atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006, karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
Bahwa jelas bahwa kerugian selisih kurs atas kenaikan nilai rupiah atas hutang valas ini tidak dapat dibebankan pada tahun pajak 2005 sebab untuk tahun 2005 sudah keluar SKP (berkekuatan hukum) dan tidak ada novum, disamping itu terjadinya kenaikan penerapan kurs oleh Pemeriksa adalah pada tanggal 01 Januari 2006, sehingga harus menjadi beban tahun fiskal 2006;
Bahwa namun yang terjadi, atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006 tersebut (karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005), Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
Bahwa ini sangat tidak mungkin, sebab disatu pihak ada penambahan hutang pada tanggal 1 Januari 2006 (sisi kredit) dipihak lain, rugi selisih kurs (sisi debet) tidak diakui oleh Pemeriksa;
Bahwa dengan demikian perhitungan Pemohon Banding mencantumkan selisih kurs pada laporan laba rugi tahun 2006 telah benar dan taat asas dengan tahun sebelumnya dan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didasarkan Surat Keputusan Terbanding yaitu berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP);
4.3. Biaya lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00
Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas akun lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena atas koreksi tersebut Pemeriksa tidak memberikan perincian, dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan serta tidak ada dasarnya;
Bahwa didalam laporan keuangan perusahaan nilai biaya lain-lain di kelompok biaya Luar usaha adalah sebesar Rp131.965.958,00 sedangkan yang dikoreksi pemeriksa adalah Rp 399.649.952,00 sedangkan biaya lain-lain sebesar Rp 131.965.958,00 tersebut adalah merupakan biaya atas kerusakan barang jadi core yang didaur ulang menjadi bahan baku pembuat kertas dan tentunya menjadi beban tahun berjalan;
Bahwa angka ini ada di dalam subledger yang sudah diberikan kepada Pemeriksa dan berikut ini Pemohon Banding lampirkan kembali subledger beserta jurnal memo;
Bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena Pajak;
Bahwa dengan demikian koreksi dari Pemeriksa dan Penelaah Keberatan yang bisa diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Pemakaian bahan baku pulp Rp. (604.659.727,00) Pemakaian bahan baku baggase Rp. (2.533.950,00) Pemakaian bahan baku core Rp. (586.969.111,00) Pemakaian bahan baku garam Rp. (1.418.859.721,00) Pemakaian bahan baku lain-lain Rp. 4.850.186,00 Pemakaian bahan pembantu Rp. (317.803.924,00) Klinik Rp. 62.705.223,00 Sport Rp. 16.476.150,00 Pemakaian material Rp. 6.203.346.161,00 Entertainment Rp. 2.414.680,00 Sumbangan Rp. 307.195.774,00 Iuran Rp. 1.650.000,00 Sumbangan Rp. 14.565.000,00 Entertainment Rp. 101.000,00 Sumbangan Rp. 202.904.887,00 Biaya penumpukan di pelabuhan Rp. 128.661.387,00 Lain-lain Rp. 62.721.124,00 Amortisasi beban ditangguhkan Rp. 5.832.266.419,00 Kerugian investasi Rp. 12.934.056.495,00 Biaya bunga Rp. 20.654.857,00 Rp. 22.863.742.910,00
Bahwa koreksi negatif atas Pelunasan biaya penyusutan yang belum diakui Penelaah Keberatan dan diperhitungkan dalam harga penjualan adalah sebagai berikut:
-
Aktiva mesin tahun 1999 Rp. 76.028.206.089,00 Aktiva mesin tahun 2004 Rp. 837.030.529,98 Aktiva mesin tahun 2005 Rp. 4.513.746.243,29 Rp. 81.378.982.862,27
Bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan PPh Badan tahun 2006 menjadi sebagai berikut:
-
Peredaran Usaha Rp. 1.237.640.893.273,00 Harga Pokok Penjualan Rp. (1.190.407.261.592,00) Laba Bruto Rp. 47.233.631.681,00 Pengurang Penghasilan Bruto Rp. (36.614.120.682,00) Penghasilan Neto Rp. 10.619.510.999,00 Penghasilan Luar Usaha Rp. (255.820.734.075,00) Penghasilan Neto Rp. (245.201.223.076,00) Kompensasi Kerugian Rp. 103.976.807.454,00 PKP Rp. (349.178.030.530,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp. - Pajak Penghasilan yang dipotong / dipungut pihak lain Rp. - PPh yang dibayar sendiri Rp. 2.190.549.887,00 PPh kurang (lebih) bayar Rp. (2.190.549.887,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37359/PP/M.V/16/2012 tanggal 16 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008, atas nama : PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN), NPWP : 01.122.763.4.092.000, beralamat di Jl. Veteran No. 10-12 Surabaya dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan kena pajak Rp 170.995.982.878,00
Pajak Penghasilan terutang Rp 51.281.294.600,00
Kredit Pajak Rp 2.190.549.887,00
PPh kurang/(lebih dibayar) Rp 49.090.744.712,00
Sanksi Administrasi Rp 15.709.038.307,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 64.799.783.019,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1084/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Sengketa atas tidak dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha : Penjualan Kertas Dalam Negeri, Atas Koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak disertai penjelasan sebesar Rp933.875.257,00 (diajukan Peninjauan Kembali atas koreksi yang tidak dipertahankan sebesar Rp925.138.050,00) - dari kolom A.1.c. pada tabel halaman 4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 75 alinea ke-6 s.d. 10:
“Bahwa meskipun pada persidangan tanggal 04 Oktober 2010 (saat dilakukan pemeriksaan bukti), Pemohon Banding baru menyampaikan fotokopi Nota Retur, namun pada persidangan selanjutnya Pemohon Banding sudah menyampaikan 259 lembar asli Nota Retur kepada Majelis sebesar Rp1.189.128.264,96, yang terdiri dari Nota Retur Kertas sebesar Rp1.143.662.764.96 dan Nota Retur Kimia sebesar Rp45.465.500,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pengujian penjualan kertas berdasarkan buku Piutang yang dilakukan oleh Terbanding, terbukti Terbanding dalam pengujian belum memperhitungkan adanya Nota Retur penjualan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terbukti terdapat Nota Retur atas penjualan Pemohon Banding yang telah didukung dengan Faktur Pajak atas Nota Retur tersebut;
Bahwa dengan demikian atas Nota Retur tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan uji penjualan berdasarkan buku piutang;
Bahwa dengan memperhitungkan Nota Retur Penjualan kedalam perhitungan uji piutang, maka Majelis dapat menerima perhitungan Pemohon Banding bahwa sebenarnya selisih penjualan kertas sebesar Rp 925.138.050,00 merupakan selisih yang diakibatkan oleh Nota Retur;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34927/PP/M.II/15/2011 tanggal 16 April 2012, dapat diketahui :
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor : LAP-074/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 24 April 2008, dasar Koreksi Positif Peredaran Usaha yang berasal dari penjualan kertas dalam negeri dengan jumlah total koreksi sebesar Rp3.860.506.527,00 adalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Buku Penjualan, Rekening Koran, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), invoice, dan akun piutang. Bahwa diketahui terdapat penjualan kertas yang kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang didasarkan pada hasil pengujian buku piutang penjualan kertas dalam negeri account No 1201, atas penyerahan barang yang sudah dibuatkan surat jalan dan sudah dibuatkan Invoice;
Bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha - penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp 3.860.506.526,00, adalah sebagai berikut :
Penjualan Kertas Dalam Negeri
Cfm SPT Rp 1.097.124.372.481,00
Cfm Pemeriksa Rp 1.100.984.879.007,00
Koreksi Rp 3.860.506.526,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberi penjelasan sebagai berikut: :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju koreksi tersebut, karena selisih tersebut merupakan nota retur yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) catat pada sisi kredit buku piutang. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding, Pemeriksa hanya memperhitungkan sisi debet buku piutang;
Bahwa dengan demikian koreksi yang dapat di terima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp8.737.207,00;
Bahwa atas bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, berdasarkan hasil uji bukti di persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberi tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait koreksi sejumlah Rp933.875.257,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerima koreksi sejumlah Rp8.737.207,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti nota retur kertas sejumlah Rp1.143.662.765,00 dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti tersebut. Bahwa bukti yang ditunjukkan adalah fotokopi (bukan asli) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut pada saat proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;
Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu berupa : subledger piutang, sisi debet pada buku piutang 2006, nota retur kertas sebesar Rp1.143.662.765,00 dan nota retur Kimia sebesar Rp45.465.500,00;
Bahwa kemudian Majelis tidak mempertahankan seluruh koreksi dengan pertimbangan sebagaimana telah dikutip pada angka 1 di atas;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dan keputusan yang tidak mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp933.875.257,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa dari koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak disertai penjelasan sebesar Rp933.875.257,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menerima koreksi sebesar Rp8.737.207,00 sedangkan sisanya sebesar Rp925.138.050,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju untuk dilakukan koreksi;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp925.138.050,00 tersebut adalah merupakan nota retur seharusnya diperhitungkan dalam pengujian oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, “bahwa selanjutnya Majelis terlebih dahulu akan memeriksa legalitas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terutama atas bukti yang berupa Nota Retur. Bahwa meskipun pada persidangan tanggal 04 Oktober 2010 (saat dilakukan pemeriksaan bukti), Pemohon Banding baru menyampaikan fotokopi Nota Retur, namun pada persidangan selanjutnya Pemohon Banding sudah menyampaikan asli Nota Retur kepada Majelis”
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti nota retur yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun demikian Majelis Hakim dalam memutus sengketa tersebut hanya dengan melihat asli Nota Retur saja, namun tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi nota retur tersebut, terkait dengan faktur pajak serta hubungannya dengan jurnal atau pencatatan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum berkesimpulan bahwa Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dalam pengujian belum memperhitungkan adanya nota retur;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah mengabaikan azas materialitas sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;”
Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut mengenai kebenaran material dari transaksi nota retur tersebut dengan melakukan pengujian dan pentransiran ke dalam pencatatan dan bukti pendukung, tapi hanya mendasarkan pada kebenaran formal saja dengan melihat adanya Nota Retur, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp925.138.050,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp8.737.207,00 atas koreksi yang menurut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak disertai penjelasan sebesar Rp397.395.719,00 karena berpendapat selisih penjualan kertas sebesar Rp925.138.050,00 merupakan selisih yang diakibatkan oleh note retur, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp925.138.050,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp8.737.207,00 atas koreksi yang menurut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak disertai penjelasan sebesar Rp397.395.719,00 karena berpendapat selisih penjualan kertas sebesar Rp925.138.050,00 merupakan selisih yang diakibatkan oleh note retur, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
Sengketa atas tidak dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha : Penjualan Kimia Dalam Negeri, Atas Koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak disertai penjelasan sebesar Rp246.515.801,00 (diajukan Peninjauan Kembali atas koreksi yang tidak dipertahankan sebesar Rp45.465.500,00) – dari kolom A.2.b pada tabel halaman 4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 78 alinea ke 4 s.d. 8
“Bahwa meskipun pada persidangan tanggal 04 Oktober 2010 (saat dilakukan pemeriksaan bukti), Pemohon Banding baru menyampaikan fotokopi Nota Retur, namun pada persidangan selanjutnya Pemohon Banding sudah menyampaikan 259 lembar asli Nota Retur kepada Majelis;
Bahwa jumlah Nota Retur yang disampaikan kepada Majelis adalah 15 lembar senilai Rp 45.465.500,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pengujian penjualan kimia berdasarkan buku Piutang yang dilakukan oleh Terbanding, terbukti Terbanding dalam pengujian belum memperhitungkan adanya Nota Retur penjualan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terbukti terdapat Nota Retur atas penjualan Pemohon Banding yang telah didukung dengan Faktur Pajak atas Nota Retur tersebut;
Bahwa dengan demikian atas Nota Retur tersebut seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan uji penjualan berdasarkan buku piutang;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 dapat diketahui :
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor : LAP-074/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 24 April 2008, dasar Koreksi Positif Peredaran Usaha yang berasal dari penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp162.565.557,00 adalah berdasarkan pengujian berdasarkan buku penjualan dan pengujian piutang, diketahui terdapat penjualan kimia yang kurang dilaporkan dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang didasarkan pada hasil pengujian akun piutang penjualan kimia dalam negeri (Account No. 1204);
Bahwa perhitungan koreksi peredaran usaha - koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp162.565.557,00, adalah sebagai berikut :
Penjualan Kimia Dalam Negeri
Cfm SPT Rp 33.525.140.299,00
Cfm Pemeriksa Rp 33.687.705.856,00
Koreksi Rp 162.565.557,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju koreksi tersebut, karena selisih tersebut merupakan nota retur yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) catat pada sisi kredit buku piutang. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding, Pemeriksa hanya memperhitungkan sisi debet buku piutang;
Bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa dari koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa rincian sebesar Rp246.515.801,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti berupa nota retur sebesar Rp45.465.500,00 sedangkan sisanya sebesar Rp201.050.301,00 tidak didukung dengan bukti pendukung;
Bahwa atas bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, berdasarkan hasil uji bukti di persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti tersebut. Bahwa bukti yang ditunjukkan adalah fotokopi (bukan asli) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut pada saat proses pemeriksaan dan penelitian keberatan;
Bahwa kemudian Majelis tidak mempertahankan seluruh koreksi dengan pertimbangan sebagaimana telah dikutip pada angka 1 di atas;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dan keputusan yang tidak mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp246.515.801,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan sanggahan sebagai berikut :
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp246.515.801,00 tersebut adalah merupakan nota retur seharusnya diperhitungkan dalam pengujian oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, “bahwa selanjutnya Majelis terlebih dahulu akan memeriksa legalitas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terutama atas bukti yang berupa Nota Retur. Bahwa meskipun pada persidangan tanggal 04 Oktober 2010 (saat dilakukan pemeriksaan bukti), Pemohon Banding baru menyampaikan fotokopi Nota Retur, namun pada persidangan selanjutnya Pemohon Banding sudah menyampaikan asli Nota Retur kepada Majelis”
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti nota retur yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun demikian Majelis Hakim dalam memutus sengketa tersebut hanya dengan melihat asli Nota Retur saja, namun tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi nota retur tersebut, terkait dengan faktur pajak serta hubungannya dengan jurnal atau pencatatan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum berkesimpulan bahwa Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dalam pengujian belum memperhitungkan adanya nota retur;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah mengabaikan azas materialitas sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;”
Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut mengenai kebenaran material dari transaksi nota retur tersebut dengan melakukan pengujian dan pentransiran ke dalam pencatatan dan bukti pendukung, tapi hanya mendasarkan pada kebenaran formal saja dengan melihat adanya Nota Retur, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp45.465.500,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp201.050.301,00 atas koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa perincian sebesar Rp246.515.801,00 karena berpendapat nota retur penjualan kimia seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding), adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp45.465.500,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp201.050.301,00 atas koreksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa perincian sebesar Rp246.515.801,00 karena berpendapat nota retur kimia seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding), telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
C. Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Harga Pokok Penjualan : Pemakaian Bahan Baku Afval Rp12.830.739.065,00 (diajukan Peninjauan Kembali atas koreksi yang tidak dipertahankan sebesar Rp135.646.685,00) – dari kolom B.1.a. pada tabel halaman 4.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 82 alinea ke 7 dan 11
“Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa biaya sebesar Rp135.646.685,00 sudah didukung dengan bukti yang memadai;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut di atas Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas biaya pemakaian bahan baku afval sebesar Rp135.646.685,00;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 dapat diketahui :
Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berupa daftar pembelian impor-subledger persediaan awal, perhitungan Harga Barang Impor/Memo/ BBK (sampling), copy rekening koran Bank Prima/Permata (sampling) serta ledger biaya, dengan hasil sebagai berikut :
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) :
Bahwa jumlah yang tidak diakui Pemeriksa Rp12.830.739.064,00 merupakan tambahan biaya EMKL, premi asuransi lain, yang merupakan unsur harga perolehan AFVAL impor;
Bahwa tambahan biaya yang dikoreksi adalah reklas dari jenis biaya tersebut diatas (mengurangi biaya tersebut) dan mendebit persediaan AFVAL;
Bahwa di dalam ledger sudah jelas sistemnya pada saat terjadi biaya, pendebetan masuk ke masing-masing akun biaya selanjutnya dari akun biaya didebit ke persediaan AFVAL biaya tersebut berkaitan dengan impor AFVAL;
Menurut Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disampaikan bahwa sejumlah Rp12.617.719.016,00 tidak didukung dengan bukti dan sejumlah Rp183.020.049,00 disampaikan bukti;
Bahwa namun demikian, dari bukti-bukti yang disampaikan sejumlah Rp183.020.049,00 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada bukti eksternal pengeluaran uang yaitu bukti uang keluar di rekening Koran sebanyak 7 (tujuh) buah bukti sebesar Rp135.646.685,00;
Bukti uang keluar tidak lengkap sebanyak 2 (dua) buah bukti sebesar Rp47.373.364,00;
Bahwa bukti-bukti tersebut juga tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan dari penelitian keberatan;
Bahwa dari fakta yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan melalui uji bukti dalam persidangan, diketahui bahwa dari koreksi HPP berupa pemakaian afval sebesar Rp12.830.739.065,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung sebesar Rp183.020.049,00 sedangkan sisanya sebesar Rp12.647.719.016,00 tidak didukung dengan dokumen pendukung;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung sebesar Rp183.020.049,00 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti dipersidangan diketahui bahwa terdapat pembuktian yang tidak lengkap karena tidak ada bukti ekternal pengeluaran uang dari Rekening Koran sebesar Rp135.646.685,00 serta pembuktian yang tidak lengkap karena bukti uang keluar yang disampaikan tidak lengkap sebesar Rp47.373.364,00;
Bahwa terhadap pembuktian yang tidak lengkap karena tidak ada bukti ekternal pengeluaran uang dari Rekening Koran sebesar Rp135.646.685,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung yaitu dalam Perhitungan Harga Barang tersebut sudah dilampiri dengan tagihan dari pihak ekstenal, berupa kuitansi penerimaan uang dari pihak penerima pembayaran, dan juga Faktur Pajak Standar, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran berupa rekening koran;
Bahwa bukti berupa rekening koran adalah bukti dari pihak eksternal sekaligus bukti dari pihak ketiga yang cukup kuat dan valid untuk menjadi dasar pengakuan bahwa biaya EMKL tersebut benar telah terjadi pengeluaran, tidak hanya sekedar dibuktikan dengan kuitansi dan faktur pajak saja, sehingga dengan tidak adanya keberadaan bukti eksternal dari pihak ketiga berupa rekening koran dapat disimpulkan tidak dapat diyakini kebenaran telah terjadinya suatu pengeluaran tersebut. Dengan demikian biaya pemakaian afval yang berasal dari biaya tambahan buat impor berupa tambahan biaya EMKL dan premi asuransi lain sebesar Rp135.646.685,00 tidak dapat dibuktikan karena tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai, kuat dan valid yaitu berupa rekening koran;
Bahwa terhadap pembuktian yang tidak lengkap karena bukti uang keluar yang disampaikan tidak lengkap sebesar Rp47.373.364,00 tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang cukup memadai karena bukti uang keluar yang disampaikan tidak lengkap sehingga tidak dapat ditransir ke dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dibuktikan kebenaran telah terjadinya pengeluaran tersebut;
Bahwa pada prinsipnya suatu biaya dapat dibebankan sebagai biaya apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu secara yuridis diakui dapat dibiayakan secara fiskal dan didukung dengan bukti yang valid dan akurat;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti berupa rekening koran yang merupakan bukti yang kuat dan valid karena berasal dari pihak eksternal sekaligus pihak ketiga dalam melakukan pembuktian material, tapi hanya mendasarkan pada bukti berupa kuitansi dan faktur pajak saja, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan seluruh koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya pemakaian bakhan baku afval sebesar Rp12.830.739.065 (tidak dipertahankan sebesar Rp 135.646.685,00), telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Biaya Usaha Lainnya : Biaya Penjualan lain-Lain Rp487.967.176,00 – dari kolom C.1.a. pada tabel halaman 4
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 87 alinea ke 4, 5 dan 6
“Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti-bukti biaya komisi sebesar Rp 487.967.176,00;
Bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding adalah ketiadaan bukti sehingga pembayaran tersebut tidak dapat dipastikan berhubungan dengan kegiatan usaha, sedangkan dalam persidangan sudah terbukti biaya tersebut merupakan komisi penjualan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan didukung bukti yang memadai, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya usaha - biaya Iain-lain sebesar Rp487.967.176,00;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 dapat diketahui :
Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas dokumen pendukung yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berupa rekap pembayaran PPh 21 KPP Surabaya Krembangan dan KPP Mojokerto, SPT Tahunan PPh 21 KPP Surabaya Krembangan dan KPP Mojokerto, SPT Masa Januari s.d. Desember 2006, Subledger biaya penjualan lain serta BBK kwitansi dan lampiran pembayaran komisi, dengan hasil sebagai berikut :
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) :
Biaya komisi Rp487.967.176,00 sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 Januari s.d. Desember 2006, dengan demikian biaya ini dapat dikurangkan terhadap Penghasilan Bruto,
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) :
Berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa biaya penjualan Iain-lain sejumlah Rp487.967.176,00 merupakan biaya komisi penjualan yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Namun demikian bukti-bukti tersebut baru sebagian diberikan pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini kebenarannya. Demikian juga atas objek pemotongan PPh Pasal 21 (biaya komisi) tersebut belum dimasukkan oleh Pemeriksa dalam penghitungan ekualisasi PPh Pasal 21. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi biaya komisi penjualan sejumlah Rp487.967.176,00 dan menambahkan koreksi objek PPh Pasal 21 atas komisi penjualan sejumlah Rp487.967.176,00. Penambahan objek PPh Pasal 21 dilakukan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga belum memasukkan objek tersebut dalam induk SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang digunakan sebagai dasar ekualisasi oleh Pemeriksa dalam menghitung koreksi objek PPh Pasal 21;
Bahwa alasan ditolaknya permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses penelitian keberatan adalah karena penerima komisi tersebut bukan karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 dan tidak ada kontrak kerja, sehingga tidak dapat dipastikan apakah pembayaran tersebut ada hubungannya dengan usaha atau tidak;
Bahwa berdasarkan hasil uji dalam persidangan terdapat fakta yang terungkap yaitu bahwa biaya penjualan Iain-lain sejumlah Rp487.967.176,00 merupakan biaya komisi penjualan yang sudah dipotong PPh Pasal 21 namun demikian terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memasukkan objek tersebut dalam induk SPT Tahunan PPh Pasal 21 sehingga pada prinsipnya objek PPh Pasal 21 tersebut belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang diminta pada saat keberatan dan banding berupa kontrak kerja yang merupakan dasar dari transaksi biaya komisi penjualan tersebut untuk kemudian menjelaskan kepada siapa komisi penjualan tersebut diberikan, atas penjualan barang dagangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mana komisi tersebut diberikan serta bagaimana mekanisme penghitungan atas pengeluaran biaya komisi tersebut, sehingga benar dapat dipastikan apakah pembayaran tersebut ada hubungannya dengan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau tidak;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini tidak mempertimbangkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti berupa kontrak kerja sehingga tidak dapat diketahui kepada siapa komisi penjualan tersebut diberikan kemudian atas penjualan barang dagangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mana komisi tersebut diberikan serta bagaimana mekanisme penghitungan atas pengeluaran biaya komisi tersebut yang pada akhirnya tidak dapat dipastikan apakah pembayaran tersebut ada hubungannya dengan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau tidak, tapi hanya berdasarkan asumsi bahwa biaya komisi pada prinsipnya termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan biaya ini dapat mengurangi penghasilan bruto, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai hukum pembuktian dimana harus didasarkan pada kebenaran material dari bukti yang sah dan memadai sesuai dengan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) koreksi biaya usaha - biaya Iain-lain sebesar Rp 487.967.176,00, telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.122.763.4-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp64.799.783.019,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan butir A,B,C dan D tentang koreksi atas substansi tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 14 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/.
H. Yulius, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………… Rp 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…. Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.