58/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
- 918/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby (25 August 2020) — PN Surabaya
- 457 K/TUN/2019 (14 October 2019) — Mahkamah Agung
- 1208 B/PK/PJK/2015 (18 January 2016) — Mahkamah Agung
- 917/B/PK/PJK/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
- 146 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (2 April 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 58/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN), tempat kedudukan di: Jl. Veteran No. 10-12 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Piter Talaway, S.H.,CN.,MBA,
Saiful Fachrudin, S.H.,M.H.
Budi Herlambang, S.H..,M.H.
M. Churniawan, S.H.
Kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum “PITER TALAWAY & ASSOCIATES” berkantor di Jalan Raya Arjuna No. 12 – C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/PTA/SK/V/2012, tanggal 25 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi: : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Sari Laviningrum : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1552/PJ./2010 tanggal 09 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009 yang dikirim via pos tanggal 09 Juli 2009 dan Pemohon Banding terima tanggal 11 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 65.431.093.349,00 (Enam Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas memutuskan menerima sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 19/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008, sehingga perincian menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Kena Pajak | 252.261.533.757,00 | (79.671.333.468,00) | 172.590.200.289,00 |
| PPh Terutang | 75.660.959.900,00 | (23.901.399.900,00) | 51.759.560.000,00 |
| Kredit Pajak | 2.190.549.887,00 | 0,00 | 2.190.549.887,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | 73.470.410.013,00 | (23.901.399.900,00) | 49.569.010.113,00 |
| Sanksi Administrasi | 23.510.531.204,00 | (7.648.447.968,00) | 15.862.083.236,00 |
| Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | 96.980.941.217,00 | (31.549.847.868,00) | 65.431.093.349,00 |
KRONOLOGI TERBITNYA KEP-530/PJ.07/2009 TANGGAL 07 JULI 2009
Terbitnya SKPKB PPh Badan Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 31 Juli 2007 Terbanding telah melakukan perneriksaan pajak atas SPT PPh Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2006 dengan surat Nomor: PRIN-142JWPJ.19/KP.0205/2007;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2008 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem-025/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 25 Februari 2008 perfax dari Terbanding tanpa didahului dengan pemberitahuan maupun pembahasan sebagaimana lazimnya;
Bahwa surat tersebut mewajibkan Pemohon Banding menanggapi secara tertulis disertai dengan data, bukti dan dokumen pendukung dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya surat tersebut;
Bahwa apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak ditanggapi maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan;
Bahwa batasan waktu ini sangat merepotkan dan merugikan Pemohon Banding, terutama karena sebagian besar data ada pada pihak Terbanding;
Bahwa berikut ini adalah pos-pos dikoreksi yang ada pada SPHP untuk PPh Badan tahun pajak 2006, tanpa perincian dan penjelasan dasar koreksinya:
| Koreksi peredaran usaha | Rp | 328.917.270.273,000 |
| Koreksi Harga pokok Usaha | Rp | 117.998.371.633,00 |
| Koreksi biaya usaha lainnya | Rp | 9.149.242.194,00 |
| Koreksi penghasilan neto luar usaha | Rp | 440.566.988.260,00 |
| Koreksi kredlt pajak PPh Badan | Rp | 15.374.240,00 |
| Jumlah koreksi positif | Rp | 896.647.246.600,00 |
Bahwa Pemohon Banding dengan susah payah sudah berusaha membuat tanggapan secara tertulis dan minta diberi kesempatan untuk dibahas dengan pihak pemeriksa sebab sebelumnya tidak pemah diadakan pembahasan;
Bahwa karena Terbanding mendesak untuk melakukan closing dalam waktu yang relatif singkat, maka banyak dari masalah-masalah yang tidak bisa dibahas dengan baik walaupun sudah Pemohon Banding jelaskan dan buktikan;
Bahwa selanjutnya dikeluarkan risalah pembahasan tanggal 08 April 2008, Pemohon Banding merasa yakin bahwa banyak masalah yang seharusnya Pemohon Banding tidak bersalah masih tercantum dalam Risalah Pembahasan tersebut, dan untuk itu Pemohon Banding minta dilakukan pembahasan dengan tim pembahas tingkat KPP;
Bahwa hasil daripada tim pembahas tingkat KPP dituangkan dalan Risalah Tim Pembahas tingkat KPP tanpa tanggal, tapi Pemohon Banding terima tanggal 11 April 2008;
Bahwa Tim pembahas tingkat KPP mengkoreksi hasil pemeriksaan terutama untuk koreksi atas peredaran usaha;
Bahwa karena Pemohon Banding tetap berkeyakinan bahwa banyak koreksi Pemeriksa yang Pemohon Banding tidak mengetahui dasarnya, maka Pemohon Banding minta dilakukan pembahasan dengan tim pembahas tingkat Kanwil;
Bahwa Pemohon Banding tidak tahu bagaimana hasil dari tim pembahas tingkat Kanwil dan Pemohon Banding tidak pernah menerima Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil, mendadak Pemohon Banding menerima SKPKB Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008 sebesar Rp. 96.980.941.217,00 (Sembilan Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah) untuk tahun pajak 2006, dimana ini berbeda dengan Risalah Tim Pembahas Tingkat KPP dan Pemohon Banding tidak pernah mendapat penjelasan atas perbedaannya serta dasar koreksinya;
Permohonan Keberatan dan Putusan Keberatan
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: 19/PKRITAX/07/2008 pada tanggal 15 Juli 2008 terhadap SKPKB PPh Badan Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008 Tahun Pajak 2006 dan sudah diterima oleh KPP Pratama Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 23 Juli 2008;
Bahwa secara ringkas alasan keberatan sebagai berikut :
PEREDARAN USAHA
1.1. Penjualan kertas dalam negeri
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp. 3.860.506.527,00 terdiri atas:
| 1.1.1. Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp.2.529.235.551,00 | Rp | 2.529.235.551,00 |
| 1.1.2. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 30.354.801.633,00 – Rp. 29.957.405.914,00); | Rp | 397.395.719,00 |
| 1.1.3. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 933.875.257,00 |
| Rp | 3.860.506.527,00 |
1.1.1. Penjualan ekspor dikoreksi sebesar Rp 2.529.235.551,00
Bahwa angka ekspor ini dikoreksi menjadi penjualan lokal karena menurut Pemeriksa tidak didukung oleh PEB;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pemeriksa karena koreksi tersebut berasal dari selisih antara pelaporan penjualan ekspor menurut SPT Tahunan Badan dengan pelaporan penjualan ekspor menurut SPM PPN, selisih tersebut terjadi karena adanya dua kali pencatatan dalam SPM PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434.673,00 (Total adalah sebesar Rp. 2.527.235.371,00);
Bahwa hal ini disebabkan karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB namun dalam laporan SPT Tahunan Badan telah Pemohon Banding laporkan dengan benar, jadi atas penjualan Rp 2.529.235.551,00 adalah benar-benar penjualan ekspor dan telah didukung dengan dokumen ekspor yang lengkap termasuk PEB, bukti-bukti sudah diberikan;
1.1.2 Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00
Bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan;
bahwa dengan demikian pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5), dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnal entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan;
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3. Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp. 933.875.257,00
bahwa koreksi sebesar Rp 933.875.257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa rnengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
1.2 Penjualan kimia dalam negeri
bahwa berdasarkan surat Nomor: S-7568/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 07 Mei 2008, koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 menurut pemeriksa terdiri atas:
| 1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp. 1.597.119.506,00 – Rp. 1.681.069.750,00) | Rp | (83.950.244,00) |
| 2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan | Rp | 246.515.801,00 |
| Rp | 162.565.557,00 |
2.1. Koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00;
bahwa seperti uraian Pemohon Banding sebelumnya, koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp. 83.950.244,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
bahwa perusahaan mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan, belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan;
bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnat entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c diatas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
2.2. Koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp. 246.515.801,00
bahwa sedangkan koreksi sebesar Rp. 933.875.257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pemah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak Pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
2. HARGA POKOK PENJUALAN
Koreksi harga pokok Penjualan terdiri atas
| 1. Pemakaian Bahan Baku | Rp | 10.582.221.834,00 |
| 2. Pemakaian Bahan Pembantu | Rp | (317.803.924,00) |
| 3. Biaya Pabrikasi | Rp | 20.238.270.873,00 |
| Rp | 30.502.688.783,00 |
2.1.1 Koreksi pemakaian bahan baku sebesar Rp. 10.582.221.834,00;
bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku sebesar Rp 10.582.221.834,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku dan bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa, karena pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun walaupun sudah Pemohon Banding minta beberapa kali dalam pembahasan ataupun secara tertulis;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa, semua tidak jelas;
bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku dan bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi negatif (menambah biaya) sebesar Rp 604.659.727,00 untuk pulp, Rp 2.533.950,00 untuk baggase, Rp 586.969.111,00 untuk core dan Rp1.148.859.721,00 untuk garam;
bahwa berdasarkan keterangan dari pihak penelaah keberatan pada waktu pembahasan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa koreksi positif atas pembelian afval tersebut berasal dari biaya tambahan untuk import, misalnya jurnal yang diuraiannya menyatakan "untuk mencatat tambahan biaya asuransi" dan lain-lain, senyatanya yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah benar-benar merupakan biaya (carrying cost) atas pembelian bahan baku maupun bahan pembantu yang harus dicatat sebagai bagian dari nilai perolehan pembelian bahan baku sesuai prinsip akuntansi yang berlaku;
2.1.2. Koreksi negatif pemakaian bahan pembantu sebesar Rp. 317.803.924,00
bahwa sebagaimana penjelasan di atas, atas koreksi negatif akun pemakaian bahan pembantu sebesar (Rp 317.803.924,00), Pemohon Banding tidak mengetahui alasannya mengapa pembelian bahan pembantu Pemohon Banding dikoreksi negatif (menambah biaya) oleh Pemeriksa dengan mengatakan ada pembelian bahan pembantu yang kurang dilaporkan sebesar Rp 317.803.924,00;
bahwa Pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun. Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa;
bahwa setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
2.1.3. Rincian Biaya Pabrikasi terdiri dari :
-
-
- Biaya bongkar muat Rp 3.684.021.667,00 - Klinik Rp 62.705.223,00 - Sport Rp 16.476.150,00 - Penyusutan Rp 9.960.461.219,00 - Pemakaian Material Rp 6.203.346.161,00 - Entertainment Rp 2.414.680,00 - Sumbangan Rp 307.195.774,00 - Iuran Rp 1.650.000,00 Rp 20.238.270.874,00
-
2.1.3.a Koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00, menurut Pemeriksa koreksi ini karena perusahaan menyusutkan aktiva tetap mesin lebih dari 8 tahun walaupun masih ada nilai bukunya. Koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karena menurut pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnya atas aktiva mesin-mesin tersebut masih mempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKP dan belum dibebankan sebagai biaya pada tahun 2005, maka seharusnya beban biaya penyusutan tersebut dapat dibebankan ditahun 2006 dan diperhitungkan menjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006;
b. bahwa pada tahun 2006 masih terdapat beberapa aktiva dengan tahun perolehan 1999 sebesar Rp 513.609.912.506,00 dan Rp 1.036.455.786.492,00 dan tahun perolehan 2004 dengan total sebesar Rp 13.392.488.480,00 serta tahun perolehan 2005 dengan total sebesar Rp 72.219.939.893,00 jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pemah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut, oleh karena belum pemah dibebankan sebagai biaya penyusutan, maka Pemohon Banding mohon supaya dapat diperhitungkan sebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyata-nyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
bahwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut Pemeriksa, aktiva tetap mesin haruslah dibebankan selama masa manfaatnya sedangkan dalam hal ini perusahaan belum pemah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva-aktiva tetap tersebut, maka seharusnya dilakukan pelurusan biaya penyusutan yang belum diperhitungkan atas aktiva tetap mesin tersebut paling tidak sebesar beban untuk tahun 2006, biaya penyusutan atas aktiva mesin tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line) dan berdasarkan Undang-undang Perpajakan dimana aktiva mesin kertas dikelompokkan dalam kelompok 3, maka biaya penyusutannya adalah sebesar Rp 81.378,982,862,90 untuk pembebanan tahun 2006;
bahwa hal tersebut sebenarnya sudah pernah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding akan tetapi belum mendapatkan tanggapan;
3. BIAYA USAHA LAINNYA
bahwa Pemeriksa mengkoreksi biaya usaha lainnya atas biaya penjualan - lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 dan biaya umum dan administrasi penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00;
3.1. Koreksi pemeriksa atas akun biaya penjualan - lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa akun tersebut merupakan akun atas pembayaran komisi penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak ke-3 yang sudah tercantum pada subledger yang sudah diberikan pada pemeriksa, dan atas komisi tersebut sudah Pemohon Banding pungut dan sudah disetorkan serta sudah dilaporkan pada SPT PPh 21 masa tahun 2006, dan semua bukti sudah diberikan kepada Pemeriksa;
3.1. Koreksi atas akun biaya umum dan administrasi - penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan SPHP, namun menurut data (kertas kerja) aktiva tetap kendaraan yang diberikan Pemeriksa terdapat koreksi negatif menambah biaya penyusutan sebesar Rp 93.957.398,00;
4. PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA
bahwa koreksi Penghasilan Neto dari luar usaha terdiri dari:
-
1. Penghasilan lain-lain Rp 8.871.668.722,00 2. Biaya bunga Rp 9.004.424.486,00 3.Amortisasi biaya bahan yang ditangguhkan Rp 5.832.266.419,00 4. Kerugian Investasi Rp 12.934.056.495,00 5. Rugi selisih kurs Rp 398.069.220.225,00 6. Lain-lain Rp 399.649.952,00 Jumlah koreksi Rp 435.111.286.299,00
4.1. Penghasilan lain-lain - listrik sebesar Rp 8.871.668.722,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa terhadap penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.871.668.722,00;
bahwa menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan penjualan listrik kepada PT Javapaperindo Utama Industries, padahal jelas-jelas sudah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dan dilaporkan;
bahwa penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries sebesar Rp 8.871.668.772,00 telah dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan mengurangi akun biaya listrik yang dibayarkan ke PLN;
bahwa Pemohon Banding telah menerima uang dan membukukan hasil penjualan tersebut, jadi jelas berarti bahwa perusahaan telah melaporkan penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries, tidak akan mungkin ada penerimaan uang oleh perusahaan yang telah dibukukan tanpa pelaporan penjualan listrik tersebut;
bahwa untuk lebih jelasnya, berikut Pemohon Banding uraikan jurnal pencatatan atas penjualan listrik tersebut, yaitu sebagai berikut :
a. Jurnal mencatat pembayaran listrik ke PLN
Db Biaya Listrik - PLN XXX
Cr. Bank XXX
b. Jurnal mencatat penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries
Db Piutang Javapaper XXX (Mencatat piutang penjualan listrik)
Db. Harga Pokok Penjualan Kertas XXX (Mencatat biaya listrik PLN yang menjadi beban HPP Perusahaan);
Cr. Biaya Listrik – PLN XXX ( Mencatat penjualan listrik dengan mengurangkan dari biaya listrik PLN yaitu mengkredit biaya listrik PLN pada butir a diatas);
bahwa dari jurnal diatas dapat diketahui bahwa jurnal yang dipergunakan Pemohon Banding adalah sudah benar, Pemohon Banding telah mengurangkan akun beban biaya listrik PLN sebesar penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, jadi jelas beban biaya listrik berkurang yang berarti pendapatan Pemohon Banding telah bertambah sebesar Rp 8.871.668.722,00 yaitu sebesar nilai jual listrik ke PT.Javapaperindo Utama Industries sedangkan selisihnya tetap menjadi beban (HPP) perusahaan, jadi jelas bahwa tidak bisa atas penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries yang sudah dikurangkan dari biaya listrik, dibukukan lagi sebagai nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan pemeriksa (ini artinya ada double pengakuan penjualan);
bahwa sebenamya, kalau misalnya diikuti pola jurnal seperti pemeriksa yaitu mencatat penjualan listrik (bukan dikurangi dari biaya listrik, sebagaimana yang dilakukan perusahaan), hasilnya adalah sama, ini dapat dilihat sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan penjualan listrik
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan harga pokok penjualan listrik (Pemeriksa lupa melakukan pengakuan atas jurnal ini)
Db Harga Pokok Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
(Mengurangi biaya listrik yang sudah dibebankan dijurnal pada waktu perusahaan membayar listrik ke PLN)
Dari dua jurnal tersebut dapat dirangkum menjadi (Cr penjualan listrik = db. Harga pokok Penjualan Listrik)
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
bahwa dari jurnal a dan b nilai credit penjualan listrik = nilai debet Harga Pokok Penjualan Listrik dan saling dioffsetkan, sedang sisanya jurnal butir c ini adalah jurnal yang telah dilakukan oleh perusahaan, sedang selisih antara biaya listrik PLN yang dibayar perusahaan dengan yang dijual ke PT. Javapaperindo Utama Industries menjadi beban perusahaan (Db. Harga pokok penjualan Kertas), sesuai dengan penjelasan butir 4.1 jurnal b di atas, jadi pengakuan dan pembukuan penjualan listrik oleh perusahaan jelas sudah benar;
bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries sebab PT. Javapaperindo Utama Industries memang diijinkan oleh PT. PLN untuk memanfaatkan daya listrik dari Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat dari surat permohonan PT. Javapaperindo Utama Industries mengenai penyaluran listrik 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries tanggal 05 November 1993 yang ditujukan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur dan jawaban dari PT. PLN pada tanggal 15 April 1994, dimana PLN distribusi Jawa Timur menyetujui untuk mengoperasikan jaringan 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries;
bahwa berdasarkan kedua surat di atas maka Pemohon Banding memberikan aliran listrik PLN ke PT. Javapaperindo Utama Industries dan Pemohon Banding menagihkan penggantian listrik PLN sesuai dengan KWH yang dipakai oleh PT. Javapaperindo Utama Industries setiap bulannya dengan menggunakan tarif sesuai tagihan PLN kepada Pemohon Banding;
4.2. Biaya bunga sebesar Rp 9.004.424.486,00
bahwa koreksi atas akun biaya bunga sebesar Rp 9.004.424.486,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa biaya bunga yang dibebankan oleh perusahaan berasal dari penghasilan yang bersifat final yaitu berasal dari bunga deposito;
bahwa pada tahun 2006 perusahaan tidak pernah memiliki asset berupa deposito, hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan;
bahwa selain itu menurut Pemeriksa koreksi tersebut juga berasal dari penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak yaitu berasal dari deviden dan investasi;
bahwa Pemohon Banding perlu sampaikan bahwa biaya bunga yang dibebankan oleh perusahaan bukan merupakan biaya bunga atas investasi Pemohon Banding kepada anak perusahaan, karena perusahaan melakukan investasi pada anak perusahaan dan perusahaan afiliasi sebelum Pemohon Banding mendapat kredit modal kerja tersebut, hal ini bisa dibuktikan dengan akte-akte perusahaan tersebut yang menunjukkan penyertaan perusahaan dan akte-akte tersebut sudah diberikan kepada Pemeriksa serta sudah diperiksa dan disetujui oleh pemeriksa;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Penelaah keberatan membatalkan koreksi atas biaya bunga sebesar Rp 8.983.769.629,00 sehingga koreksi yang dipertahankan penelaah keberatan sebesar Rp 20.654.857,00;
4.3. Rugi selisih Kurs sebesar Rp 398.069.220.225,00
bahwa koreksi atas akun rugi selisih kurs sebesar Rp 398.069.220.225,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa perusahaan tidak taat asas dalam menerapkan kurs yang dipergunakan untuk mencatat hutang jangka panjang di tahun 2006, karena saldo hutang dalam US $ beserta kurs yang dipakai oleh perusahaan pada awal tahun 2006 adalah sama dengan atau menggunakan saldo hutang US $ dan kurs akhir tahun 2005 yang telah diperiksa oleh Pemeriksa sebelumnya dan diterima;
bahwa Pemohon Banding telah konsisten atau taat asas dengan menggunakan saldo dan kurs yang sama dengan yang digunakan oleh Pemeriksa tahun 2005, adapun saldo hutang dalam US $ pada 31 Desember 2006 yang sudah diperiksa dan diterima oleh Pemeriksa dapat dilihat pada uraian di bawah ini:
-
-
Posisi hutang US Dollar 31 Desember 2006 Mandiri KMK eks SBLC I 7.500.000,00 Mandiri KMK eks SBLC II 1.512.345,68 KMK Dollar 14.000.000,00 KI Refinancing 6.109.699,64 Deutsche Bank 4.925.837,25 MCB 25.796.510,00 CBA 120.394.734,00 180.239.126,57
-
bahwa untuk menghitung laba rugi kurs tahun 2006, Pemohon Banding tetap taat asas menggunakan metode yang digunakan oleh Pemeriksa tahun pajak 2005 secara konsisten yaitu dengan menggunakan kurs sebesar USD 1 = Rp. 8.000 untuk awal tahun 2006, sedang kurs pada akhir tahun 2006 Pemohon Banding menggunakan metode kurs akhir tahun sebesar USD 1 = Rp. 9.020;
bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding mengetahui bahwa pemeriksa menggunakan kurs 1 Januari 2006 USD 1 = Rp. 9.830, Pemohon Banding keberatan pemeriksa menggunakan kurs yang tidak konsisten dengan kurs 31 Desember 2005 sebesar USD 1 = Rp. 8.000 sebagaimana yang dipakai oleh Pemeriksa tahun 2005 padahal Pemohon Banding sudah konsisten menggunakan saldo dan metode kurs awal tahun 2006 sama dengan saldo dan metode kurs akhir tahun 2005 yang dipergunakan oleh Pemeriksa sebelumnya yaitu sebesar USD 1 = Rp. 8.000, dengan demikian Pemohon Banding telah menggunakan metode perhitungan selisih kurs secara konsisten/taat asas, yaitu sama dengan metode yang digunakan oleh pemeriksa untuk tahun pajak 2005 (yang telah dikeluarkan SKP);
bahwa kurs awal tahun 2006 yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat saldo hutang valas berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2005) oleh KPP Surabaya Krembangan yang sudah ada SKPnya, tidak mungkin bisa kurs awal tahun 2006 dibuat berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, justru Pemeriksa melakukan ketidak konsistenan pencatatan dengan mengubah kurs awal tahun 2006 dari kurs akhir tahun 2005, padahal hasil pemeriksaan tahun pajak 2005 tidak ada koreksi atas perhitungan laba rugi selisih kurs oleh Pemeriksa;
bahwa akibatnya, menurut Pemeriksa seolah-olah hutang perusahaan dalam 1 detik pada tanggal 1 Januari 2006 bertambah dari tanggal 31 Desember 2005 (yang sudah diperiksa pajak dan ada SKPnya), yang berarti pula ada kerugian sebesar penambahan hutang karena rugi kurs tersebut, bila ini dimungkinkan terjadi maka seharusnya ada pengakuan kerugian atas selisih angka hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya perusahaan seharusnya diperbolehkan mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006, namun yang terjadi atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006, karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
bahwa dengan demikian perhitungan Pemohon Banding mencantumkan selisih kurs pada laporan laba rugi tahun 2006 telah benar dan taat asas dengan tahun sebelumnya dan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP);
bahwa selanjutnya, Penelaah Keberatan membatalkan sebagian koreksi atas rugi selisih kurs sebesar Rp 67.002.684.003,00 sehingga koreksi yang dipertahankan Penelaah Keberatan sebesar Rp 331.066.536.221,00;
4.4 Biaya lain-lain
bahwa koreksi atas akun lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena atas koreksi tersebut pemeriksa tidak memberikan perincian,dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan serta tidak ada dasarnya;
bahwa di dalam laporan keuangan perusahaan nilai biaya lain-lain di kelompok biaya Luar usaha adalah sebesar Rp 131.965.958,00 sedangkan yang dikoreksi pemeriksa adalah Rp 399.649.952,00 sedangkan biaya lain-lain sebesar Rp 131.965.958,00 tersebut adalah merupakan biaya atas kerusakan barang jadi core yang didaur ulang menjadi bahan baku pembuat kertas dan tentunya menjadi beban tahun berjalan, dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
bahwa Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor: 19/PKR/TAX/07/2008 tanggal 14 Juli 2008 dan meninjau kembali SKPKB PPh Badan tahun pajak 2006 Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008;
ALASAN BANDING
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 3.860.506.527,00
Penjualan kertas Dalam Negeri
Koreksi penjualan kertas dalam negeri sebesar Rp 3.860.506.527,00 terdiri atas:
Reklass penjualan ekspor oleh pemeriksa
menjadi penjualan local sebesar
Rp.2.529.235.551,00 : Rp.2.529.235.551,00
Selisih antara cut off penjualan akhir
Desember 2006 dan awal Januari 2006
(Rp.30.354.801.633,00 –
Rp.29.957.405.914,00) Rp. 397.395.719,00
Angka Koreksi dari Pemeriksa
yang tidak disertai rincian dan penjelasan Rp. 933.875.257,00
Rp. 3.860.506.527,00
Reklass penjualan ekspor oleh Pemeriksa menjadi penjualan lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00;
bahwa koreksi atas penjualan ekspor yang direklas menjadi penjualan kertas lokal sebesar Rp 2.529.235.551,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Penelaah Keberatan seharusnya membatalkan koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor sebesar Rp 2.529.235.551,00 dimana pemeriksa melakukan reklas penjualan ekspor menjadi penjualan kertas lokal karena dianggap tidak didukung PEB;
bahwa pada dasarnya koreksi tersebut karena adanya kelebihan pelaporan penjualan ekspor dalam SPM PPN masa Februari dan Maret 2006 sebesar Rp 1.339.801.248,00 dan Rp 1.187.434,673,00 (Total adalah sebesar Rp. 2 527.235.371,00), hal ini bisa terjadi karena pada tahun 2006 pelaporan penjualan ekspor bulanan tidak melampirkan PEB, namun dalam laporan SPT Tahunan Badan, telah Pemohon Banding laporkan dengan benar;
bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan secara singkat bahwa:
Nilai penjualan ekspor sebesar Rp 1.339.801.298,00 merupakan penjualan di bulan Februari 2006 yang terdiri atas:
Nilai penjualan ekspor sebesar Rp. 1.187.434.073,00 merupakan penjualan di bulan Maret 2006 terdiri dari:
| A | Penjualan ekspor kertas ML (MPM 018 dan 019) yang sudah dicatat sebagai penjualan. Namun di bulan Februari 2006 terdapat double pencatatan sehingga dikoreksi kembali di akhir Februari 2006 sebesar nilai yang sama. Jumlah ini adalah benar-benar merupakan ekpor perusahaan kepada Pacific Milenium Hongkong dan uangnya sudah diterima (Bukti no.03 yang terdiri dari jurnal memo terkait, PFB, rekening koran dan Bukti Bank Masuk), maka dijurnal balik dengan memo No. M/11/381 tanggal 28 Februari 2006 dan dicatat sebagai pengurang penjualan ekspor (posisi debet) pada buku tambahan penjualan ekspor ML. | Rp | 987.263.743,00 |
| B | Penjualan ekspor kertas CB (MPM 032) yang uangnya sudah diterima perusahaan per Februari 2006. Realisasi ekspor terjadi di bulan Maret 2006. Hal ini dapat dilihat pada buku tambahan penjualan ekspor CB di bulan Maret 2006 (bukti no.04 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening koran dan Buku Bank Masuk) | Rp | 352.537.555,00 |
| Rp | 1.339.801.298,00 |
Penjualan ekspor kertas Duplex CO dan CB yang uangnya sudah diterima Maret 2006. Penjualan ekspor ini terdiri dari 5 MPM Yaitu (bukti no.05 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening koran dan Buku Bank Masuk)
| MPM 047 | COLONY INVESTMENT P.LTD ZIMBAGWE | Rp | 655.411.372,20 |
| MPM 064 dan MPM 237 B | HUNGYUAN PAPER CO.LTD VIETNAM | Rp | 473.190.971,50 |
| MPM 061 | SONOCO SINGAPORE PTE LTD SINGAPORE | Rp | 212.905.680,00 |
| MPM 070 | SIHU SINGAPORE PTE LTD SINGAPORE | Rp | 198.463.604,25 |
| Rp | 1.539.971.627,95 | ||
| b. | Dikurangi dengan pengakuan penjualan ekspor kertas CB bulan Februari 2006 seperti yang terdapat pada penjelasan butir A.b diatas (bukti no.04 yang terdiri dari jurnal memo, PEB, rekening Koran dan BBM) | Rp | (352.537.555,00) |
| Rp | 1.187.434.072,95 |
bahwa jadi atas nilai Rp 2.527.235.371,00 sudah diakui dan dicatat sebagai penjualan ekspor yang didukung PEB dan bukan sebagai penjualan lokal dan atas pelunasan penjualan tersebut sudah diterima perusahaan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka penjualan ekspor tersebut sudah diakui dan dicatat sebagai bagian dari penjualan ekspor dan tidak bisa lagi direklass ke penjualan lokal;
1.1.2.Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 (Rp 30.354.801.633,00 – Rp 29.957.405.914,00);
Bahwa koreksi atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 397.395.719,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena ini benar-benar bukan penjualan;
Bahwa perusahaan mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik perusahaan), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya setelah barang diterima pelanggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting di dalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan Pemohon Banding dari tahun ke tahun secara konsisten/taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemeriksa sebelumnya;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan rekapitulasi angka-angka cut off atas penjualan kertas untuk tiap awal dan akhir bulan selatna tahun 2006 beserta jurnal memonya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnat entry) atas jurnal memorial akhir butan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.1.3. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp.933.875.257,00
Bahwa koreksi sebesar Rp 933.875 257,00 tidak bisa Pemohon Banding terima, dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008;
Bahwa Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pernah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
Penjualan kimia dalam negeri
Bahwa koreksi penjualan kimia dalam negeri sebesar Rp 162.565.557,00 terdiri atas:
-
Selisih antara cut off pennjualan akhir Desember 2006 dan awal Januari 2006 (Rp.1.597.119.506,00–Rp. 1.681.069.750,00)
Rp (83.950.244,00) 2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan Rp 246.515.801,00 Rp 162.565.557,00
1.2.1. Selisih antara cut off penjualan akhir Desember 2006 dan awal januari 2006 sebesar Rp -83.950.244,00 (Rp 1.597.119.506,00 - Rp 1.681.069.750,00);
bahwa sama seperti pada uraian penjualan kertas dalam negeri diatas, koreksi negatif atas cut off penjualan akhir bulan Desember 2006 dan awal bulan Januari 2006 sebesar Rp 83.950.244,00 kurang tepat;
Bahwa Pemohon Banding mencatat terjadinya penjualan atau pengakuan penjualan (point of sales) terjadi pada saat barang diterima oleh pelanggan dengan baik sesuai pesanan, barang yang sudah dikeluarkan dari gudang untuk dikirim ke pelanggan (dibuktikan dengan adanya surat jalan), namun masih belum diterima oleh pelanggan (barang masih milik perusahaan), belum diterbitkan tagihan (faktur pajak) ke pelanggan;
Bahwa selanjutnya, setelah barang diterima pelangggan dengan baik sesuai pesanan mereka, maka dibuatkan faktur pajak ke pelanggan dan baru diakui sebagai penjualan, jadi pada tiap akhir bulan untuk barang yang belum diterima oleh pelanggan, tetapi sudah keluar dari gudang, sementara dicatat dengan menggunakan jurnal antara (transitoris) untuk dapat mengikuti alur barang jadi yang keluar dari gudang (yang masih menjadi milik perusahaan), dan jurnal memorial tersebut Pemohon Banding jurnal balik pada awal bulan berikutnya dengan nilai yang sama supaya tidak terjadi double counting didalam mengakui penjualan;
Bahwa perlakuan akuntansi ini sudah dijalankan perusahaan dari tahun ke tahun secara konsisten taat asas;
Bahwa hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Pasal 28 ayat (5) dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pemeriksa sebelumnya;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding lampirkan rekapitulasi angka-angka cut off atas penjualan kertas untuk tiap awal dan akhir bulan selama tahun 2006 beserta jurnal memonya, hal ini dibuktikan dengan adanya prosedur pencatatan penjualan yang selama ini Pemohon Banding lakukan adalah sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada akhir bulan untuk barang jadi yang sudah keluar dari gudang namun belum diterima pelanggan (belum terjadi penjualan) yang juga belum diterbitkan faktur penjualan, dijurnal sementara (transitoris):
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Jurnal pencatatan pada awal bulan sebagai offset (reverse jurnat entry) atas jurnal memorial akhir bulan sebelumnya (jurnal c di atas) dijurnal dengan nilai yang sama sebagai berikut:
Db. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Piutang Usaha XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penjualan (barang sudah diterima pelanggan dengan baik), Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti faktur penjualan yang dilampiri tanda terima barang dari pelanggan
Db. Piutang usaha XXX
Cr. Penjualan lokal (kertas) XXX
Cr. Hutang PPN XXX
Jurnal pencatatan pada saat terjadi penerimaan uang dari pelanggan, Pemohon Banding mencatat berdasarkan bukti bank Masuk
Db. Bank XXX
Cr. Piutang usaha XXX
1.2.2. Angka koreksi dari Pemeriksa yang tidak disertai rincian dan penjelasan sebesar Rp 246.515.801,00
bahwa koreksi sebesar Rp 246.515.801,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa dapat dilihat bahwa koreksi ini tidak ada pada SPHP tanggal 25 Februari 2008, Pemohon Banding sudah menanyakan dasar dan rincian koreksi ini tetapi tidak pemah dijawab, oleh karena itu sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa, walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan sampai dengan proses keberatan;
2. KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN SEBESAR Rp 20.224.879.129,00
bahwa koreksi harga pokok Penjualan terdiri atas:
Pemakaian Bahan Baku Rp. 10.582.221.834,00;
Pemakaian Bahan Pembantu Rp. (317.803.924,00);
Biaya pabrikasi Rp. 9.960.461.219,00;
Rp. 20.224.879.129,00;
1. Koreksi Pemakaian Bahan Baku terdiri dari:
- Pembelian bahan baku yang tidak didukung dengan bukti:
| - Pulp | Rp. | (604.659.727,00) |
| - Afval | Rp. | 12.830.739.065,00 |
| - Baggase | Rp. | (2.533.950,00) |
| - Core | Rp. | (586.969.111,00) |
| - Garam | Rp. | (1.418.859.721,00) |
| - Core/ring Core | Rp. | 359.655.093,00 |
| - Lain-lain | Rp. | 4.850.186,00 |
| Rp. | 10.582.221.834,00 |
Koreksi Biaya Pabrikasi terdiri atas:
Penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00
Rp 9.960.461.219,00
2.1 Koreksi Pemakaian Bahan Baku
bahwa koreksi atas akun Pemakaian Bahan Baku pulp sebesar (Rp 604.659.727,00) dapat diterima Pemohon Banding;
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku afval sebesar Rp. 12.830.739.065,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
Bahwa sebelumnya Pemohon Banding tidak mendapat penjelasan, rincian ataupun dasar atas koreksi ini dari pihak pemeriksa, Pemohon Banding baru mendapat penjelasan dari Penelaah Keberatan bahwa koreksi positif atas pembelian afval tersebut berasal dari biaya tambahan untuk import, misalnya pembayaran atau jurnal yang uraiannya menyatakan "untuk mencatat tambahan biaya asuransi" dan lain-lain;
Bahwa senyatanya yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah benar-benar merupakan biaya (carrying cost) atas pembelian bahan baku afval yang harus dicatat sebagai bagian dari nilai perolehan pembelian bahan baku sesuai prinsip akuntansi yang berlaku;
Bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan bukti-bukti impor bahan baku afval yang terdiri dari bukti bank keluar pembayaran L/C, biaya-biaya asuransi, dan biaya-biaya lain yang terkait (carrying cost) dengaan impor bahan baku afval beserta rekapitulasi biaya-biaya impor tersebut yang mana semua itu menjadi satu kesatuan dari nilai perolehan (acquisition cost) dari pembelian (impor) bahan baku afval dimana secara prinsip akuntansi yang benar, harus merupakan dan dicatat sebagai harga perolehan (pembelian) bahan baku afval, jadi pencatatan pembukuan Pemohon Banding atas nilai perolehan bahan baku afval sudah benar;
- bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku baggase sebesar (Rp 2.533.950,00) dapat Pemohon Banding terima, koreksi atas akun pemakaian bahan baku core sebesar (Rp 586.969.111,00) dapat Pemohon Banding terima, koreksi atas akun pemakaian bahan baku garam sebesar (Rp 1.418.859.721,00) dapat Pemohon Banding terima;
bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku core/ring core sebesar Rp 359.655.093,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa pembelian bahan baku core/ring core Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa, karena Pemeriksa tidak memberikan dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan apapun walaupun sudah Pemohon Banding minta beberapa kali dalam pembahasan ataupun secara tertulis, Pemohon Banding tidak mengetahui koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa atas transaksi apa, bulan apa dan sejumlah nilai berapa, semua tidak jelas;
Bahwa setiap pembelian bahan baku maupun bahan pembantu baik itu pembelian dalam negeri maupun pembelian import selalu didukung oleh dokumen pembelian yang sah dan benar, yaitu didukung oleh adanya faktur pembelian untuk pembelian lokal dan dokumen impor yang sah dan benar untuk pembelian impor antara lain PIB;
- bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan baku lain-lain sebesar Rp 4.850.186,00 dapat Pemohon Banding terima;
2.2. Koreksi Pemakaian Bahan Pembantu
Bahwa koreksi atas akun pemakaian bahan pembantu sebesar (Rp 317.803.924,00) dapat Pemohon Banding terima;
2.3. Koreksi Biaya pabrikasi - penyusutan
Bahwa koreksi atas penyusutan sebesar Rp 9.960.461.219,00 menurut Pemeriksa koreksi ini karena Pemohon Banding menyusutkan aktiva tetap mesin lebih dari 8 tahun walaupun masih ada nilai bukunya, koreksi atas penyusutan ini juga tidak bisa Pemohon Banding terima karena:
Bahwa menurut Pemeriksa koreksi atas penyusutan mesin merupakan koreksi atas penyusutan aktiva tetap mesin yang telah habis masa manfaatnya, (yang nilai perolehannya di tahun 1998), walaupun sebenarnya atas aktiva mesin-mesin tersebut masih mempunyai nilai buku, beban penyusutan atas mesin ini seharusnya merupakan beban tahun 2005, namun karena atas laporan keuangan tahun 2005 sudah diterbitkan SKP dan perusahaan belum bebankan sebagai biaya pada tahun 2005, maka seharusnya beban biaya penyusutan tersebut dapat dibebankan ditahun 2006 dan diperhitungkan menjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006;
Bahwa pada tahun 2006 masih terdapat beberapa aktiva dengan tahun perolehan 1999 sebesar Rp 513.609.912.506,00 dan Rp 1.036.455.786.492,00 (terlampir adalah sebagian bukti dari nilai perolehan aktiva tetap yang berasal dari kapitalisasi selisih kurs dan dengan tahun perolehan 2004 dengan total sebesar Rp. 13.392.488.480,00 serta dengan tahun perolehan 2005 dengan total sebesar Rp 72.219.939.893,00;
Bahwa nilai-nilai perolehan dari aktiva tetap ini tertera pada daftar aktiva tetap perusahaan yang juga sudah diverifikasi dan diterima oleh pemeriksa dari tahun ke tahun, termasuk oleh pemeriksa tahun buku 2006. Print out dari kertas kerja pemeriksa atas daftar aktiva tetap dan perhitungan penyusutan Pemohon Banding lampirkan;
Bahwa dapat dilihat bahwa jumlah nilai perolehan aktiva tetap sebagaimana yang tercantum dalam daftar aktiva tetap tersebut sama dengan total nilai perolehan aktiva tetap yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan;
Bahwa jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut, oleh karena belum pernah dibebankan sebagai biaya penyusutan, maka Pemohon Banding mohon supaya dapat diperhitungkan sebagai biaya penyusutan atas aktiva mesin karena nyata-nyata aktiva mesin tersebut dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, menurut pemeriksa, aktiva tetap mesin haruslah dibebankan selama masa manfaatnya sedangkan dalam hal ini Pemohon Banding belum pemah membebankan penyusutan sama sekali atas aktiva-aktiva tetap tersebut, maka seharusnya secara analogi dan konsisten, aktiva tetap mesin tersebut harus dibebankan biaya penyusutannya, paling tidak sebesar beban untuk tahun 2006;
Bahwa hal ini sudah Pemohon Banding sampaikan secara tertulis pada tanggal 16 April 2008 (terketik tanggal 16 Maret 2008) dengan surat Nomor: 02/PKR/TAX/03/2008 (Bukti Penerimaan Surat tanggal 16 April 2008) mengenai tanggapan terhadap Risalah tim pembahas tingkat kantor Pelayanan Pajak Besar Dua untuk tahun pajak 2006 tertanggal 11 April 2008 dan secara lisan kepada pemeriksa dan Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada pertemuan tanggal 18 April 2008, dimana Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua mengatakan bahwa bila hal ini diajukan sebelum Tim Pembahas Tingkat Kantor Pelayanan Pajak, pasti dapat diterima dan karena waktu pemeriksa sudah habis maka perusahaan diminta untuk menjelaskan pada tingkat keberatan dan menyampaikan bukti kertas kerja aktiva tetap mesin dari pemeriksa agar dapat diterima di tingkat keberatan;
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan pelurusan mengenai penyusutan yang belum diperhitungkan, dimana di dalam SPT tahun pajak 2006 atas aktiva tersebut diatas belum pemah Pemohon Banding perhitungkan penyusutannya sehingga Pemohon Banding mohon agar atas aktiva tetap tersebut dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan di tahun 2006, karena masa manfaat aktiva tetap dengan perolehan tahun 1999, 2004 dan 2005 masih mempunyai masa manfaat pada tahun 2006, agar dilakukan koreksi menambah beban biaya pada laporan laba rugi tahun 2006 untuk beban tahun 2006;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Biaya penyusutan atas aktiva mesin tersebut dengan menggunakan metode garis lurus (straight line) dan berdasarkan Undang-undang Perpajakan dimana aktiva mesin kertas dikelompokkan dalam kelompok 3, maka biaya penyusutannya adalah sebesar Rp 81.378,982,862,90 untuk pembebanan tahun 2006 dengan rincian hitungan terlampir;
3. KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA SEBESAR Rp 7.123.183.778,00
bahwa koreksi Biaya Usaha lainnya terdiri atas:
Biaya Penjualan
- Biaya lain-lain Rp. 487.967.176,00
Rp. 487.967.176,00
Biaya Umum dan Administrasi
- Penyusutan Rp. 6.635.216.602,00
Rp. 6.635.216.602,00
3.1. Koreksi Biaya Penjualan lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00
Bahwa koreksi atas akun biaya lain-lain sebesar Rp 487.967.176,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena akun tersebut merupakan akun atas pembayaran komisi penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak ke-3 yang sudah tercantum pada subledger yang sudah diberikan pada pemeriksa;
Bahwa atas komisi tersebut sudah Pemohon Banding pungut dan sudah disetorkan serta sudah dilaporkan pada SPT PPh 21 masa tahun 2006 yang sudah diberikan pada pemeriksa;
Bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan kembali subledger, bukti bank keluar, bukti potong serta SPT PPh 21 masa tahun 2006 yang sudah diberikan pada Pemeriksa. Berikut ini lampirkan kembali subledger, bukti bank keluar, bukti potong serta SPT PPh 21 masa atas komisi penjualan Tahun 2006;
3.2. Koreksi Biaya Umum dan Administrasi - penyusutan sebesar Rp 6.635.216.602,00;
Bahwa koreksi sebesar Rp 6.635.216.602,00 tidak bisa Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak bisa mengomentari karena tidak ada rincian, dasar perhitungan koreksi dan sumber angka koreksi serta penjelasan dari pihak pemeriksa walaupun sudah Pemohon Banding minta sejak pembahasan SPHP, namun menurut data (kertas kerja) aktiva tetap kendaraan yang diberi oleh pemeriksa terdapat koreksi negatif (menambah biaya penyusutan) sebesar Rp 93.957.398,00;
KOREKSI PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA SEBESAR Rp 340.337.854.895,00
bahwa koreksi Penghasilan netto dari luar usaha terdiri dari:
-
1. Penghasilan lain-lain Rp. 8.871.668.722,00 2. Rugi selisih kurs Rp. 331.066.536.221,00 3. Lain-lain Rp. 399.649.952,00 Jumlah koreksi Rp. 340.337.854.895,00
4.1. Penghasilan lain-lain listrik sebesar Rp 8.871.668.722,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, atas koreksi pemeriksa terhadap penghasilan lain-lain sebesar Rp 8.871.668.722,00;
Bahwa menurut pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries, padahal jelas-jelas sudah Pemohon Banding catat dalam pembukuan dan dilaporkan;
Bahwa penjualan listrik kepada PT Javapaperindo Utama Industries sebesar Rp 8.871.668.772,00 telah dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan mengurangi akun biaya listrik yang dibayarkan ke PLN;
Bahwa Pemohon Banding telah menerima uang dan membukukan hasil penjualan tersebut, jadi jelas berarti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries;
Bahwa tidak akan mungkin ada penerimaan uang oleh perusahaan yang telah dibukukan tanpa pelaporan penjualan listrik tersebut;
Bahwa untuk lebih jelasnya, berikut Pemohon Banding uraikan jurnal pendapatan atas penjualan listrik tersebut, yaitu sebagai berikut
a. Jurnal mencatat pembayaran listrik ke PLN
Db Biaya Listrik - PLN XXX
Cr Bank XXX
Jurnal mencatat penjualan listrik ke PT. Javaperindo Utama Industries
Db Piutang Javapaper XXX (mencatat piutang penjualan listrik )
Db Harga Pokok Penjualan Kertas XXX (Mencatat biaya listrik PLN yang menjadi beban HPP Perusahaan)
Cr. Biaya Listrik - PLN XXX (Mencatat penjualan listrik dengan mengurangkan dari biaya listrik PLN yaitu mengkredit biaya listrik PLN pada butir a diatas);
bahwa dari jurnal diatas dapat diketahui bahwa jurnal yang dipergunakan Pemohon Banding adalah sudah benar, Pemohon Banding telah mengurangkan akun beban biaya listrik PLN sebesar penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, jadi jelas beban biaya listrik berkurang yang berarti pendapatan Pemohon Banding telah bertambah sebesar Rp 8.871.668.722,00 yaitu sebesar nilai jual listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries, sedangkan selisihnya tetap menjadi beban (HPP) perusahaan;
bahwa jadi jelas bahwa tidak bisa atas penjualan listrik ke PT Javapaperindo Utama Industries yang sudah dikurangkan dari biaya listrik, dibukukan lagi sebagai nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan pemeriksa (ini artinya ada double pengakuan penjualan);
bahwa sebenarnya, kalau diikuti pola jurnal seperti pemeriksa yaitu mencatat penjualan listrik (bukan dikurangi dari biaya listrik, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Banding), hasilnya adalah sama, ini dapat dilihat sebagai berikut:
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan penjualan listrik
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Jurnal pencatatan pada saat pengakuan harga pokok penjualan listrik (Pemeriksa lupa melakukan pengakuan atas jurnal ini)
Db Harga Pokok Penjualan Listrik 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
(Mengurangi biaya listrik yang sudah dibebankan dijurnal pada waktu perusahaan membayar listrik ke PLN)
Dari dua jurnal tersebut dapat dirangkum menjadi (Cr penjualan listrik = db. Harga pokok Penjualan Listrik)
Db. Piutang Javapaper 8.871.668.722,00
Cr. Biaya Listrik - PLN 8.871.668.722,00
Bahwa dari jurnal a dan b nilai credit penjualan listrik = nilai debet Harga Pokok Penjualan Listrik dan saling dioffsetkan, sedang sisanya, jurnal butir c ini adalah jurnal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa sedangkan selisih antara biaya listrik PLN yang dibayar Pemohon Banding dengan yang dijual ke PT. Javapaperindo Utama Industries menjadi beban Pemohon Banding (Db. Harga pokok penjualan Kertas), sesuai dengan penjelasan di atas, jadi pengakuan dan pembukuan penjualan listrik oleh Pemohon Banding jelas sudah benar;
Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT. Javapaperindo Utama Industries sebab PT. Javapaperindo Utama Industries memang diijinkan oleh PT. PLN untuk memanfaatkan daya listrik dari Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat dari surat permohonan PT. Javapaperindo Utama Industries mengenai penyaluran listrik 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries tanggal 05 November 1993 yang ditujukan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur dan jawaban dari PT. PLN pada tanggal 15 April 1994, dimana PLN distribusi jawa timur menyetujui untuk mengoperasikan jaringan 20KV dari Pemohon Banding menuju PT. Javapaperindo Utama Industries;
Bahwa berdasarkan kedua surat diatas maka Pemohon Banding memberikan aliran listrik PLN ke PT.Javapaperindo Utama Industries dan Pemohon Banding menagihkan penggantian listrik PLN sesuai dengan KWH yang dipakai oleh PT. Javapaperindo Utama Industries setiap bulannya dengan menggunakan tarif sesuai tagihan PLN kepada Pemohon Banding;
4.2. Rugi selisih Kurs sebesar Rp 331.066.536.221,00
Bahwa koreksi atas akun rugi selisih kurs sebesar Rp 331.066.536.221,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa Pemohon Banding tidak sepakat dengan uraian Pemeriksa yang menyatakan bahwa perusahaan tidak taat asas dalam menerapkan kurs yang dipergunakan untuk mencatat hutang jangka panjang di tahun 2006, karena saldo hutang dalam US$ beserta kurs yang dlipakai oleh Pemohon Banding pada saat tahun 2006 adalah sama dengan atau menggunakan saldo hutang US$ dan kurs akhir tahun 2005 yang telah diperiksa oleh pemeriksa sebelumnya dan diterima;
Bahwa Pemohon Banding telah konsisten atau taat asas dengan menggunakan saldo dan kurs yang sama dengan yang digunakan oleh Pemeriksa tahun 2005, adapun saldo hutang dalam US $ pada 31 Desember 2006 yang sudah diperiksa dan diterima oleh Pemeriksa dapat dilihat pada uraian dibawah ini:
-
-
Posisi hutang US Dollar 31 Desember 2006 Mandiri KMK eks SBLC I 7.500.000,00 Mandiri KMK eks SBLC II 1.512.345,68 KMK Dollar 14.000.000,00 KI Refinancing 6.109.699,64 Deutsche Bank 4.925.837,25 MCB 25.796.510,00 CBA 120.394.734,00 180.239.126,57
-
Bahwa untuk menghitung laba rugi kurs tahun 2006, Pemohon Banding tetap taat asas menggunakan metode yang digunakan oleh Pemeriksa tahun pajak 2005 secara konsisten yaitu dengan menggunakan kurs sebesar USD 1 = Rp 8.000 untuk awal tahun 2006, sedang kurs pada akhir tahun 2006 Pemohon Banding menggunakan metode kurs akhir tahun sebesar USD 1 = Rp 9.020;
Bahwa perlu Pemohon banding beritahukan bahwa sebenarnya pemeriksa dan penelaah keberatan tidak mempermasalahkan kurs akhir tahun 2006, Terbanding hanya mempermasalahkan kurs awal tahun yang menurut pemeriksa, perusahaan tidak menggunakan kurs akhir tahun 31 Desember 2005 yang jelas sudah diperiksa dan terbit SKP untuk tahun 2005 yaitu USD 1 = Rp 8.000 untuk mencatat saldo hutang valas pada awal tahun 2006;
Bahwa dalam pembahasan, Pemohon Banding mengetahui bahwa Pemeriksa menggunakan kurs 1 Januari 2006 USD 1 = Rp. 9.830, Pemohon Banding keberatan pemeriksa menggunakan kurs yang tidak konsisten dengan kurs 31 Desember 2005 sebesar USD 1 = Rp 8.000 sebagaimana yang dipakai oleh Pemeriksa tahun 2005 padahal Pemohon Banding sudah konsisten menggunakan saldo dan metode kurs awal tahun 2006 sama dengan saldo dan metode kurs akhir tahun 2005 yang dipergunakan oleh Pemeriksa sebelumnya yaitu sebesar USD 1 = Rp 8.000, dengan demikian Pemohon Banding telah menggunakan metode perhitungan selisih kurs secara konsisten/taat asas, yaitu sama dengan metode yang digunakan oleh pemeriksa untuk tahun pajak 2005 (yang telah dikeluarkan SKP);
Bahwa kurs awal tahun 2006 yang Pemohon Banding gunakan untuk mencatat saldo hutang valas berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2005) oleh KPP Surabaya Krembangan yang sudah ada SKPnya;
Bahwa tidak mungkin bisa kurs awal tahun 2006 dibuat berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, justru Pemeriksa melakukan ketidak konsistenan pencatatan dengan mengubah kurs awal tahun 2006 dari kurs akhir tahun 2005, padahal hasil pemeriksaan tahun pajak 2005 tidak ada koreksi atas perhitungan laba rugi selisih kurs oleh Pemeriksa;
Bahwa bila menurut Terbanding kurs untuk mencatat hutang dalam USD pada 1 Januari 2006 diterapkan berbeda dengan kurs 31 Desember 2005, maka berarti hutang USD perusahaan dalam 1 detik pada tanggal 1 Januari 2006 bertambah dari tanggal 31 Desember 2005 (yang sudah diperiksa pajak dan ada SKPnya), yang berarti pula ada kerugian sebesar penambahan hutang karena rugi kurs tersebut;
Bahwa bila ini dimungkinkan terjadi, maka seharusnya ada pengakuan kerugian atas kenaikan angka rupiah hutang USD tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya Pemohon Banding seharusnya mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006, namun yang terjadi atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006, karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005, Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
Bahwa jelas bahwa kerugian selisih kurs atas kenaikan nilai rupiah atas hutang valas ini tidak dapat dibebankan pada tahun pajak 2005 sebab untuk tahun 2005 sudah keluar SKP (berkekuatan hukum) dan tidak ada novum, disamping itu terjadinya kenaikan penerapan kurs oleh Pemeriksa adalah pada tanggal 01 Januari 2006, sehingga harus menjadi beban tahun fiskal 2006;
Bahwa namun yang terjadi, atas kerugian yang berasal dari penambahan nilai hutang pada tanggal 1 Januari 2006 tersebut (karena penerapan kurs awal tahun 2006 yang berbeda dengan kurs akhir tahun 2005), Pemeriksa tidak memperhitungkan rugi selisih kursnya;
Bahwa ini sangat tidak mungkin, sebab disatu pihak ada penambahan hutang pada tanggal 1 Januari 2006 (sisi kredit) dipihak lain, rugi selisih kurs (sisi debet) tidak diakui oleh Pemeriksa;
Bahwa dengan demikian perhitungan Pemohon Banding mencantumkan selisih kurs pada laporan laba rugi tahun 2006 telah benar dan taat asas dengan tahun sebelumnya dan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap didasarkan Surat Keputusan Terbanding yaitu berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP);
4.3. Biaya lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00
Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas akun lain-lain sebesar Rp 339.649.952,00 tidak dapat Pemohon Banding terima, karena atas koreksi tersebut Pemeriksa tidak memberikan perincian, dasar perhitungan koreksi, sumber angka koreksi dan penjelasan serta tidak ada dasarnya;
Bahwa didalam laporan keuangan perusahaan nilai biaya lain-lain di kelompok biaya Luar usaha adalah sebesar Rp131.965.958,00 sedangkan yang dikoreksi pemeriksa adalah Rp 399.649.952,00 sedangkan biaya lain-lain sebesar Rp 131.965.958,00 tersebut adalah merupakan biaya atas kerusakan barang jadi core yang didaur ulang menjadi bahan baku pembuat kertas dan tentunya menjadi beban tahun berjalan;
Bahwa angka ini ada di dalam subledger yang sudah diberikan kepada Pemeriksa dan berikut ini Pemohon Banding lampirkan kembali subledger beserta jurnal memo;
Bahwa dengan demikian biaya tersebut adalah biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena Pajak;
Bahwa dengan demikian koreksi dari Pemeriksa dan Penelaah Keberatan yang bisa diterima oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Pemakaian bahan baku pulp Rp. (604.659.727,00) Pemakaian bahan baku baggase Rp. (2.533.950,00) Pemakaian bahan baku core Rp. (586.969.111,00) Pemakaian bahan baku garam Rp. (1.418.859.721,00) Pemakaian bahan baku lain-lain Rp. 4.850.186,00 Pemakaian bahan pembantu Rp. (317.803.924,00) Klinik Rp. 62.705.223,00 Sport Rp. 16.476.150,00 Pemakaian material Rp. 6.203.346.161,00 Entertainment Rp. 2.414.680,00 Sumbangan Rp. 307.195.774,00 Iuran Rp. 1.650.000,00 Sumbangan Rp. 14.565.000,00 Entertainment Rp. 101.000,00 Sumbangan Rp. 202.904.887,00 Biaya penumpukan di pelabuhan Rp. 128.661.387,00 Lain-lain Rp. 62.721.124,00 Amortisasi beban ditangguhkan Rp. 5.832.266.419,00 Kerugian investasi Rp. 12.934.056.495,00 Biaya bunga Rp. 20.654.857,00 Rp. 22.863.742.910,00
bahwa koreksi negatif atas Pelunasan biaya penyusutan yang belum diakui Penelaah Keberatan dan diperhitungkan dalam harga penjualan adalah sebagai berikut:
-
-
-
Aktiva mesin tahun 1999 Rp. 76.028.206.089,00 Aktiva mesin tahun 2004 Rp. 837.030.529,98 Aktiva mesin tahun 2005 Rp. 4.513.746.243,29 Rp. 81.378.982.862,27
-
-
bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan PPh Badan tahun 2006 menjadi sebagai berikut:
-
Peredaran Usaha Rp. 1.237.640.893.273,00 Harga Pokok Penjualan Rp. (1.190.407.261.592,00) Laba Bruto Rp. 47.233.631.681,00 Pengurang Penghasilan Bruto Rp. (36.614.120.682,00) Penghasilan Neto Rp. 10.619.510.999,00 Penghasilan Luar Usaha Rp. (255.820.734.075,00) Penghasilan Neto Rp. (245.201.223.076,00) Kompensasi Kerugian Rp. 103.976.807.454,00 PKP Rp. (349.178.030.530,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp. - Pajak Penghasilan yang dipotong / dipungut pihak lain Rp. - PPh yang dibayar sendiri Rp. 2.190.549.887,00 PPh kurang (lebih) bayar Rp. (2.190.549.887,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37359/PP/M./15/2012, tanggal 16 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008, atas nama PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. PAKERIN), NPWP: 01.122.763.4.092.000, beralamat di: Jl. Veteran No. 10-12 Surabaya dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan kena pajak | Rp | 170.995.982.878,00 |
| Pajak Penghasilan terutang | Rp | 51.281.294.600,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 2.190.549.887,00 |
| PPh kurang/(lebih dibayar) | Rp | 49.090.744.712,00 |
| Sanksi administrasi | Rp | 15.709.038.307,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 64.799.783.019,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37359/PP/M./15/2012, tanggal 16 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/PTA/SK/V/2012, masing-masing tanggal 25 Mei 2012 dan 28 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 09 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 12 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
ADANYA NOVUM
Bukti PK-1 : kertas kerja pemeriksaan yang merupakan bahagian dan pendukung/lampiran hasil pemeriksaan tahun pajak 2005, nomor PEMB-673/WPJ.11/RP.01/KF-II/2007 tertanggal 8 November 2007 yang merupakan bahagian dan pendukung/lampiran perhitungan pajak penghasilan Badan tahun pajak 2005 yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00062/408/05/092/07 tanggal 28 November 2007;
Bukti PK-2 : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00062/406/05/092/07 Tahun Pajak 2005 tanggal 28 November 2007 dan lampirannya berupa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
Bukti PK-3 : Pembukuan Pemohon PK tentang perhitungan rugi kurs tahun 2006 periode Januari sampai dengan Desember 2006 yang berbeda dengan hasil perhitungan Termohon PK;
Bukti PK-4 : Surat PT. PAKERIN (Pemohon PK) kepada Kepala Kantor Wilayah Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Jalan Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta dengan pengiriman melalui faximil, dan surat keberatan serta surat banding;
Bukti PK-5 : Surat dari Bea Cukai yang menyebut bahwa copy Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) tidak perlu dilegalisir, tertanggal 10 Agustus 2010 No. S-6498/WBC.10/KPP.MP.01/2010 dan surat Pemohon PK, tertanggal 6 Agustus 2010, No. 52/PKR/Tax/07/2010;
Bukti PK-6 : Journal voucher dan rekapan masalah pengurangan biaya listrik atas penjualan listrik ke PT. Javapaperindo Utama Industries;
Bukti PK-7 : Contoh bukti Bank Keluar (BBK) dan tanda terima pembayaran yang terkait dengan pembelian bahan baku, yang dulu tidak/belum diserahkan di persidangan
Bukti PK-1 : Bukti ini baru ditemukan pada tanggal 8 Juni 2011 oleh Saudari INGE GORETI F;
Bukti PK-2 : Bukti ini merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Bukti PK-;
Bukti PK-3 : Bukti ini membuktikan bahwa dasar pertimbang Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pembukuan Pemohon PK;
Bukti PK-4 : Bukti ini belum pernah dipertimbangkan baik oleh Kepala Kantor Wilayah maupun oleh Pengadilan Pajak;
Bukti PK-5 : Bukti ini membuktikan bahwa tidak perlu adanya legalisir copy PEB padahal PEB-PEB belum dipertimbangkan Termohon PK maupun Pengadilan Pajak;
Bukti PK-6 : Bukti ini membuktikan dasar pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti baru pembukuan Pemohon PK;
Bukti PK-7 : bukti ini diajukan sebagai contoh oleh Pemohon PK padahal masih banyak bukti Bank keluar (BBK) dan tanda terima pembayaran yang terkait dengan pembelian bahan baku yang ada pada Pemohon PK;
Bukti-bukti tersebut penting dan menentukan, yang apabila diketahui dan dipertimbangkan pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan hasil yang berbeda;
Penjelasan bukti-bukti
Bukti PK-1 : membuktikan bahwa Termohon PK membenarkan cara dan metode perhitungan selisih kurs Pemohon PK dan menetapkan sebagai cara dan metode Termohon Pk melalui Surat Keputusan Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 0062/406/05/092/07 Tahun Pajak 2005 tanggal 28 November 2007 (bukti PK-2);
Bukti PK-3 : membuktikan bahwa perhitungan Termohon PK telah membenarkan adanya kerugian selisih kurs atas hutang-hutang Pemohon PK dalam dollar Amerika pada awal tahun (Januari) 2006 yang belum dimasukkan dalam perhitungan rugi selisih kurs sebagai bagian dari beban tahun 2006 sebagaimana dikalkulasi dalam halaman 94 dan 95 pertimbangan Majelis Hakim. Perhitungan selisih kurs tersebut bukan perhitungan Pemohon PK, melainkan penelaah keberatan (Termohon PK). Sedangkan perhitungan Pemohon PK sebagaimana bukti PK-3. Artinya, Majelis telah mengutip dalam pertimbangan hukumnya tentang cara perhitungan Termohon PK (penelaah keberatan) yang terurai jelas di halaman 94 dan 95. Dan apabila Majelis konsisten dengan cara perhitungan tersebut, maka terdapat rugi selisih kurs sebagaimana permintaan koreksi Pemohon PK;
Bukti PK-4 : membuktikan Termohon PK maupun Pengadilan Pajak belum dan atau tidak mau mempertimbangkan keberatan perhitungan pajak tentang beban penyusutan yang seharusnya menjadi beban pajak 2006 yang dapat diperhitungkan menjadi tambahan kompensasi kerugian tahun 2006. Keberatan atas biaya penyusutan Pemohon PK tidak dipertimbangkan sama sekali;
Bukti PK-5 : membuktikan Termohon PK maupun Pengadilan Pajak belum dan atau tidak mau mempertimbangkan fotocopy PEB-PEB yang tidak dilegalisir, padahal melalui bukti ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa legalisasi foto copy Pemberitahuan Export Barang (PEB) tidak perlu yang berarti Termohon PK haruslah mengakui kebenaran dan keabsahan dari foto copy PEB-PEB yang disampaikan Pemohon PK. Kecuali Termohon PK mengajukan permintaan resmi sebagai institusi kepada Bea Cukai jika Termohon PK ingin memperoleh keaslian bukti tersebut;
Bukti PK-6 : membuktikan bahwa Pemohon PK telah mencatatkan dengan benar nilai penjualan listrik sebesar Rp. 8,871,668,722.00 (dari Januari – Desember 2006) dengan mengurangkan dari biaya/beban listrik Pemohon PK. Hal ini membuktikan pula Termohon PK maupun Pengadilan pajak belum dan atau tidak mau mempertimbangkan perhitungan Pemohon PK dan memaksakan Pemohon PK untuk melakukan double counting (pembebanan ganda) dengan mengharuskan mengakui nilai penjualan listrik tersebut 2x, yaitu dikurangkan dari biaya listrik dan diakui lagi sebagai pendapatan.
Bukti PK-7 : membuktikan bahwa Pemohon PK telah mencatat dengan benar nilai pembelian bahan baku sesuai bukti yang ada namun Majelis Hakim hanya mendasarkan pada bukti sample (contoh) yang digunakan oleh Pemohon PK di persidangan sebagai contoh dan bukti ketidak-benaran perhitungan Termohon PK;
Hakim Pengadilan Pajak Tidak Mempertimbangkan Bagian Dari Tuntutan Belum Diputus Tanpa Dipertimbangkan Sebab-sebabnya
Pertama : Di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Pemohon PK telah mengulangi permintaan tentang masalah biaya penyusutan aktiva tetap dan telah memberikan pula tuntutan (klaim) terkait, namun walaupun Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkan dalam putusannya tetapi kenyataannya tidak ditemukan sebab dan alasan mengapa tuntutan Pemohon PK tidak dipertimbangkan. Padahal tuntutan Pemohon PK tersebut sudah diajukan di tingkat pertama pemeriksaan pajak dan juga merupakan bagian di tingkat keberatan serta di tingkat Banding Pengadilan Pajak (lihat bukti novum PK-4). Ironisnya, Termohon PK menghitung mesin yang tidak dihitung penyusutannya dan hal ini diterima oleh Pemohon PK. Namun untuk penyusutan mesin yang seharusnya dihitung, ternyata tidak dihitung baik oleh Termohon PK maupun Majelis Hakim; (lihat halaman 84 dan 87 Putusan Pengadilan Pajak);
Kedua : Bahwa Termohon PK tidak mempertimbangkan tuntutan Pemohon PK, yaitu bahwa pada tahun 2006 masih terdapat mesin turbin boiler II dengan tahun perolehan 1999 sebesar Rp. 513.609.912.506,- (lima ratus tiga belas milyar enam ratus sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus enam rupiah), jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut;
Dan di samping itu, pada tahun 2006 juga terdapat bagian dari nilai perolehan paper machine dan turbin boiler (PM & TB) yang berasal dari kapitalisasi bunga dan selisih kurs selama masa konstruksi dengan total sebesar Rp. 1.036.455.786.492,- (satu trilyun tiga puluh enam milyar empat ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan tahun perolehan1999, jumlah tersebut sampai dengan tahun 2006 belum pernah dibebankan ke dalam rugi laba atau sebagai biaya penyusutan atas sebagian dari aktiva tetap tersebut. Selain itu pada tahun 2004 juga terdapat aktiva tetap bagian dari paper machine VI (PM VI) senilai Rp. 2.564.622.065,- dan spare part yang dikapitalisir senilai Rp. 10.827.866.415,-. Juga ada aktiva tetap tahun perolehan 2005 yang berupa spare part yang dikapitalisir senilai Rp. 46.130.059.244,- dan Rp. 26.089.880.649 (total sebesar Rp. 72.219.939.893,-). Nilai biaya penyusutan atas aktiva tetap tersebut untuk beban pembukuan tahun fiscal 2006 dari Pemohon PK yang seharusnya diperhitungkan dan diakui oleh Termohon PK adalah sebesar Rp. 81,378,982,862.90 (yaitu 6,25% x Rp. 1.635.138.127.370,-), atau tersebut di bawah ini :
| No. | THN PEROLEHAN | KELOM POK | THN MANFAAT | TARIF | NAMA | HARGA PEROLEHAN | PENYUSUTAN 2006 |
| 1. | 1999 | III | 16 Th | 6,25% | PM & TB – kap. bunga & sel. kurs | 1.036.455.786.492 | 43.961.336.558,00 |
| 2. | 1999 | III | 16 Th | 6,25% | Turbine Boiler II | 513.069.912.506 | 32.066.869.531,63 |
| 3. | 2004 | III | 16 Th | 6,25% | PM 6 Mod 04 | 2.564.622.065 | 160.288.879,05 |
| 4. | 2004 | III | 16 Th | 6,25% | S.Part SP dikapitalisir | 10.827.866.415 | 676.741.650,94 |
| 5. | 2005 | III | 16 Th | 6,25% | Biaya S.Part dikap | 46.130.059.244 | 2.883.128.702,73 |
| 6. | 2005 | III | 16 Th | 6,25% | Kapitalisasi S.Part 2004 | 26.089.880.649 | 1.630.617.540,56 |
1.635.138.127.37081.378.982.862,90
Ketiga : bahwa walaupun di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 94 dan 95, Majelis Hakim telah mengakui adanya perhitungan dari Termohon PK dalam tanggapan Terbanding perihal Rugi selisih kurs dari utang jangka pendek dan jangka panjang, dan ini diakui pula oleh Termohon PK, namun Termohon PK mengabaikan pembebanan rugi selisih kurs secara keseluruhan dan tidak melakukan perhitungan yang benar dan jelas; terlihat bahwa sejumlah Rp. 335.141.063.758 yang merupakan selisih kurs atas hutang dalam valuta asing awal tahun 2006 sebagaimana yang tersebut di perhitungan Termohon PK di halaman 94 dan 95 tersebut belum diperhitungkan sebagai beban atau kerugian selisih kurs tahun 2006, yaitu dengan perincian sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan Saldo Hutang Rugi Selisih Kurs
Awal 2006 (US$) 31 Jan 2006 (Rp)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Utang jangka pendek 120.394.733,71 220.322.362.689,00
Hutang Bank Mandiri KMK 10.500.000,00 19.215.000.000,00
Hutang Bank Mandiri KMK II 2.117.283,95 3.874.629,629,00
Hutang Bank Mandiri AC
140.010.300.1120 16.997.025,81 31.104.557.232,00
Hutang Bank Mandiri
AC 140.0103001146 KI (MLV) 7.331.640,22 13.416.901.603,00
Hutang Obligasi MCB 25.796.509,62 47.207.612.605,00
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 183.137.193,31 335.141.063.758,00
-----------------------------------------------------------
Apabila Majelis berpendapat kurs untuk mencatat hutang dalam USD pada 1 Januari 2006 diterapkan berbeda dengan kurs 31 Desember 2005, maka berarti hutang USD perusahaan (Pemohon PK) dalam nilai rupiah dalam 1 detik, yaitu pada tanggal 1 Januari 2006 telah bertambah dari tanggal 31 Desember 2005, yang berarti pula ada kerugian yang harus ditanggung oleh Pemohon PK sebesar penambahan hutang tersebut dan ini merupakan rugi karena selisih kurs tersebut pada tanggal 1 Januari 2006. Apabila ini dimungkinkan terjadi, maka jelas Majelis Hakim harus mengakui kerugian atas kenaikan angka rupiah hutang USD tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya Pemohon PK harus mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006; setidaknya Termohon PK harus memasukkan perhitungannya yang tersebut pada halaman 94 dan 95 sejumlah Rp. 335.141.063.758 sebagai beban rugi selisih kurs untuk tahun 2006 (tanggal 1 Januari 2006 adalah masuk masa atau tahun pajak 2006). Dengan tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut, Majelis telah melanggar asas keadilan (equality) dan asas kepastian (certainty) dalam mengadili perkara aquo.
Keempat : Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya klaim penyusutan dan adanya selisih kurs oleh Pemohon PK, Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip keadilan pajak bagi wajib pajak (Pemohon PK) untuk memperoleh keadilan perhitungan pajak yang bersifat imparsial. Seharusnya Majelis memperhitungkan semua dimensi perhitungan pajak yang diklaim Pemohon PK, bukan berpihak pada Termohon PK, guna kepentingan perhitungan Termohon PK. Majelis harus memperhatikan pula kepentingan keadilan pajak dalam perhitungan Pemohon PK;
Majelis hakim Pengadilan Pajak Telah Menjatuhkan Putusan Yang Nyata-nyata Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pertama : Bahwa Majelis Hakim telah melanggar Pasal 80 UU No.14 Tahun 2002 dengan sunstansi membetulkan kesalahan hitung, padahal amar putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon PK. Artinya Majelis seharusnya menyatakan batal Ketetapan Pajak No. KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009 karena memuat bahagian-bahagian yang tidak benar dalam perhitungannya, sehingga membawa cacad hukum atas ketetapan Termohon PK, atas keseluruhan perhitungan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain dalam menentukan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2006;
Kedua : Bahwa karena terbukti Termohon PK telah salah dalam menghitung Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan sebagaimana pendapat Majelis, maka seharusnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis menyatakan keputusan Ketetapan Pajak tersebut mengandung cacad yuridis;
Ketiga : Majelis Hakim telah melanggar Pasal 84 huruf f, karena Majelis tidak mempertimbangkan dan menilai setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa antara lain :
Majelis Hakim seharusnya dapat mengakui kebenaran dan keabsahan foto copy-foto copy Pemberitahuan Export Barang (PEB) walau tidak mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang terlihat pada Bukti PK-5 bahwa foto copy PEB tidak memerlukan pengesahan. Maka dari itu Pemohon PK memohon agar PEB-PEB atas penjualan eksport senilai equavalen rupiah Rp. 2,527,235,370 (PEB 029985, PEB 020462, PEB 047400, PEB 047402, PEB 047401, PEB 051487) dapat diakui dan dinilai penjualan sebesar Rp. 2,527,235,370 tetap diakui sebagai penjualan eksport, bukan penjualan lokal (halaman 70 dan 71 Putusan Pengadilan Pajak);
Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip pembuktian secara sampling dan hanya menerima bukti yang disampaikan secara sampling oleh Pemohon PK (alinea 5, halaman 81 Putusan Pengadilan Pajak), sebagaimana contoh-contoh bukti seperti PK-7; maka seharusnya permohonan Pemohon PK untuk pembatalan koreksi HPP Persediaan Bahan baku Afval sebesar Rp. 12,830,739,065 dapat dikabulkan. Ini membuktikan cara pembuktian yang keliru karena masih banyak bukti Pemohon PK bisa diajukan, namun karena alasan banyaknya bukti dan ketersediaan waktu dan tempat penyimpanan di persidangan. Dengan bukti PK-7 membuktikan bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon PK adalah benar karena didukung oleh bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, artinya perhitungan Majelis Hakim tidak legitimate dan merugikan Pemohon PK;
Majelis Hakim tidak memperhatikan pencatatan pembukuan Pemohon PK (PK-6) dengan nilai penjualan listrik sebesar Rp. 8.871.668.722,00 (dari Januari – Desember 2006) dengan mengurangkan dari biaya/beban listrik Pemohon PK. Ironisnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Pemohon PK diminta untuk melakukan pembebanan ganda (double counting) dengan mengharuskan Pemohon PK mengakui nilai penjualan listrik tersebut 2x yaitu dikurangkan dari biaya listrik dan diakui lagi sebagai pendapatan;
Keempat : Majelis Hakim telah nyata-nyata keliru menggunakan dasar putusan tentang perhitungan selisih kurs sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya halaman 122 alinea 10, Majelis Hakim telah mengakui bahwa sengketa ini bermula dari tahun 2005 di mana Pemohon Banding sudah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yakni sebesar Rp. 9.290,- (sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), namun oleh Terbanding dikoreksi menjadi sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) [kurs taksiran] yang selanjutnya digunakan oleh Pemohon PK; Hal ini diulangi kembali dalam pertimbangan hukumnya di halaman 123 alinea 3, Majelis Hakim telah mengakui bahwa memang pada SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun 2004 ada koreksi terbanding (Termohon PK atas kurs akhir tahun (Desember) dari RP. 9.290 menjadi Rp. 9.000, yang sebenarnya bukan kurs tengah BI pada akhir Desember 2004. Selanjutnya Majelis Hakim telah pula mengakui (halaman 123 alinea 4 bahwa pada Surat ketetapan Pajak tahun 2005, selisih kurs tahun 2005 dihitung dengan kurs awal tahun (Januari) Rp. 9.000 dan kurs akhir Desember Rp. 8.000, yang keduanya bukan kurs tengah BI;
Namun ironisnya, Majelis Hakim mengabaikan adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2005 yang memakai metode dan cara perhitungan kurs yang sama dengan metode dan cara perhitungan kurs Pemohon PK.
Bahwa Majelis Hakim secara nyata lupa bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2005 telah mengikat Wajib Pajak (Pemohon PK) secara final dan binding, sehingga Wajib Pajak (Pemohon PK) wajib dan taat asas mengikuti metode dan cara perhitungan Termohon PK atas kurs akhir (31 Desember) 2005 untuk digunakan sebagai kurs awal (1 Januari) 2006 sebab pada hakekatnya kurs ini HARUS sama dan wajib pajak (Pemohon PK) WAJIB mentaatinya;
Majelis Hakim telah mengingkari prinsip dan asas hukum yang bersifat universal, yaitu apabila ada peraturan atau keputusan yang bersifat umum bertentangan dengan keputusan yang bersifat khusus, maka keputusan yang bersifat khususlah yang berlaku.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2005 bersifat khusus, final dan individual. Oleh karenanya, yang harus ditaati dan diikuti tentang metode dan cara perhitungan kurs adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2005 oleh Wajib Pajak (Pemohon PK), yaitu tetap menggunakan kurs Rp. 8000 untuk kurs awal tahun (1 Januari) 2006 yang sama dengan 31 Desember 2005 sebagaimana yang dipakai pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2005 yang telah pula diakui oleh Majelis Hakim. Hal ini sesuai pula dengan prinsip keadilan pajak yang tidak merugikan Wajib Pajak jika terjadi selisih kurs;
Dalam kasus aquo, Majelis Hakim dalam menghitung rugi laba selisih kurs tetap berpatokan pada ketentuan umum yaitu dengan kurs yang berlaku akhir tahun; Padahal korelasi perhitungan pajak dengan metode dan kurs tahun pajak 2005 tidak dapat langsung dipilah untuk perhitungan dan cara awal tahun 2006; sebab pada hakekatnya kurs yang dipakai pada tanggal 31 Desember 2005 HARUS SAMA dengan pada tanggal 1 Januari 2006. Bahwa perlu dicatat, Majelis Hakim pada halaman 123 alinea 8 mengakui fakta hukum bahwa Pemohon PK dalam menghitung selisih kurs tetap menggunakan metode dan cara yang konsisten dengan mengacu pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2005 yang wajib ditaati oleh wajib pajak (Pemohon PK). Oleh karenanya bersifat akuntabilitas dan taat asas dan sah secara hukum;
Majelis Hakim sudah mengakui Termohon PK sudah melakukan koreksi atas pemakaian kurs akhir tahun 2004 dari Pemohon PK dan Pemohon PK wajib mentaatinya. Pemohon PK telah taat menerapkan kurs Termohon PK tersebut untuk awal tahun 2005. Selanjutnya Termohon PK telah pula menyetujui kurs awal tahun tersebut dan juga kurs akhir tahun 2005 terbukti dengan Bukti PK-1 dan PK-2 (Kertas Kerja Pemeriksa, SPHP dan SKP 2005); yang jelas hukumnya yaitu wajib untuk ditaati oleh Pemohon PK. Jadi Pemohon PK wajib untuk memakai kurs awal tahun 2006 sama dengan kurs akhir tahun 2005 yang telah diakui dan disahkan oleh Termohon PK tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim sudah seharusnya mengakui kurs awal tahun 2006 sama dengan kurs akhir tahun 2005 yang telah diakui dan disetujui oleh Termohon PK;
Bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan dengan seksama dan teliti argument Pemohon PK tentang menghitung laba rugi selisih kurs. Argumen hukum Pemohon PK sebagai berikut:
Pada tahun 2004 PT.PAKERIN menggunakan kurs akhir tahun menggunakan rate kurs BI yaitu sebesar USD 1=Rp. 9.290,- untuk penghitungan hutang USD dalam rupiah dengan perincian sebagai berikut :
Nilai Hutang Valuta Nilai Hutang Valuta
Asing dalam USD Asing dalam Rupiah
31-12-2004
KMK Dollar 19.000.000,00 176.510.000.000
KI REFINANCING 8.146.266,00 75.678.812.998
Mandiri KMK SBLC I 12.000.000,00 111.480.000.000
Mandiri KMK SBLC II 2.419.753,00 22.479.506.206
MCB 25.796.510,00 239.649.575.020
CBA 120.394.734,00 1.118.467.075.887
DEUTSCHE BANK 4.925.837,00 45.761.025.730
192.683.100,00 1.790.025.995.841,00
Berdasarkan pemeriksaan tahun pajak 2004, fiskus (Termohon PK) menggunakan kurs ekspektasi sebesar USD 1=Rp. 9.000 untuk menghitung hutang USD dalam rupiah per 31 Desember 2004, untuk itu fiskus (Termohon PK) melakukan koreksi positif (mengurangi biaya) terhadap akun biaya selisih kurs (unrealized gain or loss of forex) sebesar Rp. 55.878.098.916,- (USD 192.683.100 X (9.290 – 9.000) dan nilai hutang valuta asing berubah dari Rp. 1.790.025.995.841 menjadi Rp. 1.734.147.896.925,- Hal ini bisa dilihat dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2004 dari Termohon PK;
Jadi, pihak fiskus (Termohon PK) telah merubah metode kurs yang selama ini digunakan wajib pajak (Pemohon PK) yaitu dari kurs tengah BI menjadi kurs ekspektasi, di mana kurs ekspektasi yang dimaksud adalah kurs yang diperkirakan akan mendekati pada waktu terjadi rencana realisasi pembayaran hutang tersebut;
Dengan adanya koreksi fiskus (Termohon PK) atas pemakaian kurs akhir tahun 31 Desember 2004 (yang sudah terbit SKP untuk tahun 2004) yaitu menjadi USD 1=Rp. 9.000,- maka saldo hutang Pemohon PK dalam valuta asing pada awal tahun 2005 menggunakan pula kurs yang sama yaitu kurs ekspektasi dari fiskus (Termohon PK) sebesar USD 1=Rp. 9.000,-
Sedangkan untuk mencatat saldo hutang valuta asing pada akhir tahun 2005, karena adanya perubahan ekspektasi, maka digunakan kurs ekspektasi sebesar USD 1=Rp. 8.000,- (Jadi wajib pajak (Pemohon PK) telah secara konsisten dan taat asas menggunakan kurs ekspektasi untuk perhitungan hutang USD dalam rupiah, sebagaimana yang diterapkan oleh pemeriksa (Termohon PK) tahun 2004, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Hutang Valuta Nilai Hutang Valuta
Asing dalam USD Asing dalam Rupiah
31-12-2005
KMK Dollar 17.000.000,00 136.000.000.000
KI REFINANCING 7.331.639,56 58.653.116.480
Mandiri KMK SBLC I 10.500.000,00 84.000.000.000
Mandiri KMK SBLC II 2.117.283,96 16.938.271.680
MCB 25.796.510,00 206.372.080.000
CBA 120.394.734,00 963.157.872.000
DEUTSCHE BANK 4.925.837,25 9.406.698.000
188.066.004,77 1.504.528.038.160,00
Angka hutang Dollar per 31 Desember 2005 tersebut telah pula diakui oleh Termohon PK dan Majelis Hakim sebagaimana tersebut pada halaman 123 Putusan Pengadilan Pajak;
Dan atas pemakaian kurs ekspektasi sebesar USD 1=Rp. 8.000,- untuk menghitung hutang USD dalam rupiah maupun laba rugi selisih kurs (unrealized gain or loss of forex) telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak fiskus (Termohon PK) atas tahun fiscal 2005. Pihak fiskus (Termohon PK) menerima dan tidak melakukan koreksi apapun terhadap hal ini serta tidak mempermasalahkan, dan untuk itu pihak fiskus (Termohon PK) sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)nya, dan hal ini diakui oleh Majelis Hakim;
Untuk tahun 2006, wajib pajak (Pemohon PK) WAJIB mentaati SKP 2005 dari Termohon PK, dan secara konsisten dengan akhir tahun 2005 (di mana kurs akhir tahun tanggal 31 Desember 2005 sudah diperiksa oleh Termohon PK dan terbit SKP untuk tahun 2005). Jadi, Pemohon PK wajib menggunakan kurs USD 1=Rp. 8.000,- untuk mencatat saldo hutang valas pada awal tahun 2006 (1 Januari 2006).
Sedangkan untuk mencatat saldo hutang valuta asing pada akhir tahun 2006, karena adanya perubahan ekspektasi, wajib pajak (Pemohon PK) menggunakan kurs ekspektasi sebesar USD 1= Rp. 9.020,- (pemeriksa dan penelaah keberatan (Termohon PK) tidak mempermasalahkan kurs akhir tahun 2006) untuk menghitung hutang USD dalam rupiah serta laba rugi kurs (unrealized gain or loss of forex) yaitu sebagai berikut :
Nilai Hutang Valuta Asing dalam USD 31/12/06 | Hutang Valuta Asing dalam Rupiah per 31/12/06 (USD 1=Rp. 9.290) | |
| KMK Dollar | 14.000.000,00 | 126.280.000.000 |
| KI REFINANCING | 6.109.699,64 | 55.109.490.753 |
| Mandiri KMK SBLC I | 7.500.000,00 | 67.650.000.000 |
| Mandiri KMK SBLC II | 1.512.345,66 | 13.641.358.034 |
| MCB | 25.796.510,00 | 232.684.520.200 |
| CBA | 120.394.734,00 | 1.085.960.500.680 |
| DEUTSCHE BANK | 4.925.837,00 | 44.431.049.740 |
| 180.239.126,32 | 1.625.756.919.406,40 |
Catatan :
Bila menurut pemeriksa (Termohon PK), kurs untuk mencatat hutang dalam USD pada 1 Januari 2006 diterapkan sebesar Rp 9830 yaitu berbeda dengan kurs 31 Desember 2005 sebesar Rp 8000 sebagaimana yang telah dipakai dan ditetapkan oleh Termohon PK melalui SKP tahun 2005, maka berarti hutang USD perusahaan (Pemohon PK) dalam nilai rupiah dalam 1 detik yaitu pada tanggal 1 Januari 2006 telah bertambah dari tanggal 31 Desember 2005. Karena ada penambahan hutang tersebut tentunya berarti pula ada kerugian yang diderita Pemohon PK yaitu sebesar penambahan hutang tersebut dan ini merupakan rugi karena selisih kurs tersebut, dan tentunya hal ini terjadi pada tanggal 01 Januari 2006. Bila ini dimungkinkan terjadi, maka jelas harus ada pengakuan kerugian atas kenaikan angka rupiah hutang USD tersebut pada tanggal 1 Januari 2006, artinya perusahaan (Pemohon PK) seharusnyalah mencatat kerugiannya atas selisih kurs tersebut sebagai beban tahun 2006 yaitu sebesar nilai hutang valas 1 Januari 2006 sebesar US$ 188,066,004.77 x (Rp 9830 – Rp 8000) = Rp 344,160,788,729 (tanggal 01 Januari 2006 adalah masuk masa atau tahun pajak 2006, bukan tahun pajak 2005), dan kerugian selisih kurs ini tidak dapat dibebankan pada tahun pajak 2005. Tanggal 01 Januari 2006 memang bukan bagian dari tahun pajak 2005 dan sebab untuk tahun 2005 sudah dikeluar Surat Ketetapan Pajak (SKP) berkekuatan hukum. Dengan kata lain, terjadinya penerapan kenaikan kurs oleh pemeriksa (Termohon PK) adalah pada tanggal 01 Januari 2006. Jadi Termohon PK harus mengakui kerugian selisih kurs tersebut dan menjadi beban tahun fiscal 2006. Jadi bila mengacu pada angka perhitungan laba kurs hasil perhitungan Termohon PK sebesar Rp. 138,782,573,462 haruslah dikurangi dengan rugi selisih kurs awal tahun 2006 sebesar Rp. 344,160,788,729 Jadi Termohon PK harus mengakui adanya rugi selisih kurs Pemohon PK sebesar Rp.205,378,215,267 sebagai beban kerugian selisih kurs Pemohon PK untuk tahun fiscal 2006, yaitu:
Laba (rugi) selisih kurs menurut
persidangan Rp. 138,782,573,462
Laba (rugi) selisih kurs awal
tahun 2006 yang seharusnya
diakui oleh Termohon PK Rp.(344,160,788,729)
Laba (rugi) selisih kurs beban
tahun 2006 Rp.(205,378,215.267)
Untuk itu Pemohon PK mohon kiranya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk perhitungan dan pembebanan rugi selisih kurs tahun fiscal 2006 untuk Pemohon PK sebesar Rp. 205,378,215.267 atau setidaknya Rp. 192,283,962,759 sebagaimana yang ada pada SPT Pemohon PK;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan novum tidak dapat dibenarkan karena bukti baru yang diajukan tidak memenuhi kualitas sebagai novum sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (3) Pasal 91 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan-alasan butir 2 dan 3 juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-530/PJ.07/2009 tanggal 07 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00012/206/06/092/08 tanggal 25 April 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp. 64.799.783.019,00 adalah sudah tepat dan benar karena selisih kurs yang di gunakan oleh Pemohon Banding tidak dilakukan secara konsisten, sehingga terjadi perbedaan pembebanan antara saldo utang awal dan akhir tahun 2006 dengan SPT tahun 2006 sebesar Rp. 8.440.053.913,05 oleh karenanya koreksi Terbanding dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
H. Yulius, S.H.,M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc
Ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd./ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya :
Meterai ……………….. Rp 6.000,00
Redaksi ………………. Rp 5.000,00
Administrasi …………. Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi, S.H
NIP : 220 000 754