111 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Kertopaten Nomor 3.
Also in 57 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 111 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 3 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270, Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Krisna Rya, S.H., M.H.;
Supardi, S.H.;
Imam Setiohargo, S.H., M.H.;
Drs. Afrodian Lutoifi.,S.H.,M.Hum.;
Yudi Ariyanto, S.H.,M.T.;
Secunda Selamet Santoso, S.H., M.Hum.;
M. Zaenuri, S.H.;
Rasyd John Uno, S.H., M.Hum.;
Khikmatul Azizah, S. Ag., M.Hum.;
Fransisca Budyanti S, S.H.;
Jovan Juliawan, S.H.;
Wijayadi Bagus Margono, S.H.;
Kesemuanya adalah Pegawai Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang beralamt di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KS.17/Menhut-II/2012, tanggal 29 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat;
melawan:
PT. PABRIK KERTAS INDONESIA ( PT. PAKERIN), Badan Hukum yang berkedudukan di Jalan Kertopaten No. 3 Surabaya 60145, yang diwakili oleh David S Kurniawan, Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur Utama. Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Suwandi, S.H., 2. Yohanes Hery Susanto, S.H., 3. Sururi, S.H., M.H., Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Suwandi & Partners” Jl. Rangkah II/2 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 Maret 2013;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. OBYEK SENGKETA
1. Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Gugatan Tata Usaha Negara ini adalah adanya Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 422/MENHUT-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas + 43.380 (Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. PAKERIN (selanjutnya disebut “OBYEK SENGKETA”);
2. Bahwa Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Pengertian Konkret berarti Obyek Sengketa yang dimaksud tidak abstrak, berwujud tertentu, serta dapat ditentukan yaitu Keputusan Menteri Kehutanan. Pengertian Individual berarti Obyek Sengketa ditujukan dan hanya berlaku terhadap Penggugat yaitu PT PAKERIN. Pengertian Final berarti Obyek Sengketa telah menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Penggugat ;
KEPENTINGAN PENGGUGAT
1. Bahwa Pasal 53 ayat (1) UU PTUN berbunyi sebagai berikut :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
Sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur sebagai berikut :
“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”;
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka suatu Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan ;
Bahwa Penggugat merupakan Badan Hukum Perdata berdasarkan Akta Pendirian No. 144 Tanggal 25 Mei 1974 dibuat dihadapan Soetjipto, SH Notaris di Surabaya, dan telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman dengan surat No. Y.A.5/340/17 tertanggal 8 Juli 1977 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tersebut di atas, Penggugat menegaskan bahwa Obyek Sengketa telah nyata-nyata menimbulkan kerugian terhadap kepentingan Penggugat, karena Obyek Sengketa telah secara nyata mengakibatkan hilangnya hak Penggugat sebagai pemegang izin HPHTI seluas ± 43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar untuk melaksanakan penanaman tanaman jenis Acacia Mangium pada areal IUPHHK-HTI Penggugat sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 226/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 ;
Bahwa dalam Obyek Sengketa tersebut, pada amar kedua, memuat perintah kepada Penggugat untuk :
Menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja HPH-HTI Pulp / IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998;
Memenuhi semua kewajiban finansial yang belum diselesaikan dan membuat serta melaporkan pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan ini ditetapkan ;
Bahwa dalam amar ketiga Obyek Sengketa dinyatakan: apabila Penggugat tidak menyelesaikan kewajiban
sebagaimana tersebut pada amar Kedua, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Penggugat telah mengeluarkan investasi dan biaya-biaya yang besar jumlahnya sejak merintis/memulai usahanya mengembangkan dan menanam kayu di areal Hutan Tanaman Industri Penggugat tersebut dalam rangka pelaksanaan IUPHHK-HTI PENGGUGAT antara lain untuk land clearing, pembelian bibit, pembibitan (nursery), penanaman, pemupukan, penyiangan, pemeliharaan, pembuatan jalan, jembatan dan saluran, pengamanan, pembuatan kantor dan rumah-rumah penjagaan pengadaan kendaraan dan alat-alat berat, pembuatan jalan, infrastruktur, persemaian, penanaman, pemeliharaan, biaya operasional, pengeluaran untuk biaya administrasi, honorarium konsultan, dan gaji pegawai dalam rangka realisasi IUPHHK-HTI pada areal tersebut menjadi sia-sia ;
7. Bahwa kerugian tersebut bukan hanya merupakan kerugian riil Penggugat yaitu biaya–biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan Hutan Tanaman Industri tersebut, tetapi juga termasuk kehilangan potensi keuntungan yang akan Penggugat peroleh dari menanam dan merealisir penjualan kayu yang sudah ditanam di areal Hutan Tanaman Industri Penggugat termasuk kayu Acacia Mangium antara lain tetapi tidak terbatas pada penjualan kepada calon pembeli-pembeli termasuk antara lain kepada PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) ;
8. Bahwa kerugian tersebut ditambah pengeluaran untuk biaya administrasi dan honorarium dalam rangka penyiapan dokumen penawaran serta biaya penanaman kembali dan potensi keuntungan penjualan kayu-kayu dalam areal Hutan Tanaman Industri Penggugat di kemudian hari. Selain itu mitra kerja, pegawai serta pekerja Penggugat akan kehilangan mata pencaharian penghidupan mereka apabila Obyek Sengketa dimaksud benar-benar dilaksanakan ;
PENGAJUAN GUGATAN TERHADAP OBYEK SENGKETA DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi sebagai berikut :
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” ;
Bahwa Obyek Sengketa telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 3 September 2012, sedangkan Gugatan ini diajukan pada tanggal 2 November 2012 atau 60 (enam puluh) hari kalender setelah Obyek Sengketa diterima oleh Penggugat. Oleh karena tenggang waktu pengajuan gugatan yang ditetapkan Pasal 55 UUPTUN hanya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya Keputusan TUN, maka batas akhir pengajuan Gugatan terhadap OBYEK SENGKETA jatuh pada tanggal 2 Desember 2012. Dengan demikian, Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT setelah 60 (enam puluh) hari sejak OBYEK SENGKETA diterbitkan, masih dalam jangka waktu yang dibenarkan oleh Undang-undang;
DASAR GUGATAN
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Obyek Sengketa dapat digugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara di atas, dapat kami uraikan alasan-alasan tersebut sebagai berikut :
IObyek Sengketa Telah Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Dan Peraturan Hukum Yang Berlaku ;
A) Obyek Sengketa Melanggar Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ;
1. Bahwa Penggugat merupakan Badan Hukum Perdata yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 144 Tanggal 25 Mei 1974 yang dibuat dihadapan Soetjipto, SH, Notaris di Surabaya, dan telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman dengan surat No. Y.A.5/340/17 tertanggal 8 Juli 1977;
2. Bahwa Penggugat bergerak dibidang usaha pulp, paper, paper product dan chemical industries dan HTI yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapat pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri pulp atas areal hutan seluas + 43.380 Ha di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 226/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 ;
3. Bahwa semenjak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 226/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 kepada Penggugat tersebut, Penggugat telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam usahanya untuk mencapai tujuan dan maksud diberikannya hak penguasaan HTI tersebut ;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2012, Tergugat menerbitkan Obyek Sengketa dengan redaksional sebagai berikut :
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 422/Menhut-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas + 43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT Pakerin ;
5. Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
6. Bahwa Obyek Sengketa secara terang dan tegas mencabut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/KPTS-II/1998, padahal Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang dimiliki Penggugat adalah No. 226/Kpts-II/1998, bukan No. 266/KPTS-II/1998 ;
7. Bahwa Obyek Sengketa telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga selain merugikan Penggugat, juga menunjukkan ketidakcermatan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat ;
8. Bahwa terlihat jelas Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati, sehingga menimbulkan akibat adanya ketidakpastian hukum untuk siapakah sesungguhnya Obyek Sengketa berlaku, apakah yang dicabut adalah ijin milik Penggugat atau milik pihak lain ;
9. Dengan demikian, Obyek Sengketa sangat jelas dan nyata mengandung Cacat Hukum dan menunjukkan bukti adanya Error in Persona atas penerbitan Obyek Sengketa tersebut. Hal ini melanggar Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga oleh karenanya Obyek Sengketa harus dinyatakan Tidak Sah Atau Batal Demi Hukum ;
B) Penerbitan Surat Peringatan III Tidak sesuai dengan Jangka Waktu Penyampaian Surat Peringatan Sehingga Melanggar Pasal 28 ayat (4),(5) dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008;
1. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2010 Kementerian Kehutanan RI dengan suratnya No.S.656/Menhut-VI/BPHT/2010 menerbitkan Surat Peringatan I kepada Penggugat. Surat Peringatan I mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. PT.1815/IV-BPHT/2010 tanggal 11 November 2010 telah dilakukan pemeriksaan pada areal IUPHHK-HTI PT Pakerin dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Areal IUPHHK-HTI PT Pakerin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 November 2010 yakni :
PT Pakerin belum mengerjakan areal IUPHHK-HTI yang terletak di Unit Sungai Meda;
PT Pakerin belum menyediakan alat-alat berat atau peralatan untuk melaksanakan kegiatan land clearing dan penebangan;
Adanya tenaga kerja untuk kegiatan persemaian di areal kerja IUPHHK-HTI PT Pakerin;
PT Pakerin tidak melakukan kegiatan penanaman maupun penebangan sesuai target yang ditetapkan pada RKTUPHHKHT tahun 2009-2010;
Ditemukan adanya sarana dan prasarana di areal PT Pakerin, berupa base camp sebanyak 3 (tiga) unit dan 1 (satu) pos keamanan dalam kondisi baik;
Ditemukan adanya kegiatan persemaian / pembibitan berupa pengisian polybag sebanyak 1.113.000 buah ;
Ditemukan adanya okupasi oleh masyarakat berupa tanaman karet, tanaman sawit dan pemukiman penduduk dalam areal IUPHHK-HTI PT Pakerin Unit Sungai Medak, Unit Bayunglincir dan Unit Babat Toman;
Dinyatakan pula dalam Surat Peringatan I apabila Penggugat tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja maka Penggugat akan dikenakan Surat Peringatan II dan III berturut-turut ;
Bahwa terhadap Surat Peringatan I dari Tergugat tersebut, Penggugat memberikan tanggapan dengan suratnya No. 32/PKR.1.1./1/2011 tertanggal 20 Desember 2010 Perihal: Progres Kegiatan IUPHHK-HTI PT Pakerin. Surat tersebut memberikan informasi bahwa :
a. Penanaman di Blok Belagan terhambat karena adanya kendala-kendala sosial yaitu ketidakpastian Batas Provinsi Sumsel dan Jambi yang menyebabkan terjadinya perambahan lahan oleh masyarakat Jambi. Proses penelitian dan pemancangan batas telah dapat diselesaikan pada tanggal 19 November 2010 ;
b. Penggugat telah melaksanakan pembibitan untuk 1.500.000 bibit yang cukup untuk melakukan penanaman seluas 1.000 Ha ;
c. Penggugat telah memiliki bibit siap tanam dari BPP sejumlah 100.000 bibit (bukti surat permintaan terlampir).
d. Untuk RKT 2010/2011 telah kami ajukan melalui surat Penggugat No: 20/PKR-1.1/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010 dan saat ini dalam proses persiapan checking cruising oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Muba dan proses penelitian lapangan dalam rangka pengesahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel ;
Untuk pembukaan lahan dalam proses penawaran kontraktor LC ;
Bahwa Penggugat juga telah memberikan Tanggapan Kedua terhadap Surat Peringatan I melalui Surat No. 01/PKR-1.1/I/2011 tertanggal 14 Januari 2011 Perihal Proses kegiatan IUPHHK-HTI PT Pakerin. Penggugat memohon untuk dibebaskan dari peringatan tersebut dengan itikad guna menjalankan rencana Penggugat yaitu dalam waktu 3 (tiga) bulan Penggugat akan mulai :
a. Menyelesaikan proses pengesahan RKT Tahun 2010/2011 dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan ;
b. Menambah bangunan sarana/prasarana berupa pos jaga sebanyak 2 (dua) buah di Unit Babat Toman dan 2 (dua) buah di Unit Bayunglincir ;
Melaksanakan penanaman di Blok Belagan sebanyak +150 Ha dari target 1000 Ha ;
Melanjutkan proses tata batas yang pernah kami usulkan secara berkesinambungan ;
Mempercepat proses kerjasama dalam rangka produksi dengan pembeli kayu acacia mangium ;
Bahwa tanpa memberikan tanggapan terhadap 2 (dua) Surat Tanggapan Penggugat terdahulu, Tergugat mengirimkan Surat Peringatan II No. S.736/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya menyatakan :
a. Penggugat telah diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk merealisasi tanaman dan pemanfaatan kayu hasil tanaman ;
b. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 21 September 2011, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) hal pokok yang belum dilaksanakan oleh PT Pakerin yakni penanaman dan pemanfaatan kayu hasil tanaman ;
c. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP No.3 Tahun 2008 Pasal 133 huruf f perusahaan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin sebagai akibat pelanggaran Pasal 75 ayat (1) huruf j ;
d Kepada Penggugat diminta untuk memberi tanggapan atas Surat Peringatan II dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Menteri Kehutanan. Apabila tidak memberikan tanggapannya terhadap Penggugat akan diterbitkan Surat Peringatan III ;
6. Bahwa terhadap Surat Peringatan II tersebut di atas, Penggugat dengan didasari itikad baiknya memberikan tanggapan dengan surat Penggugat kepada Tergugat No. 012/PKR/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011. Dalam surat tanggapannya dimaksud, PENGGUGAT telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut ;
a. Penggugat tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan ijin yang diberikan kepada Penggugat ; ------------
Penggugat telah melaksanakan penanaman tanaman jenis acacia mangium yang sudah siap panen seluas + 10.691 Ha ;
Pada saat ini Penggugat menanam tanaman jenis acacia mangium yang karena pembelinya adalah hanya perusahaan Pulp, jadi Penggugat kesulitan menemukan buyer karena mereka mengatakan masih belum membutuhkan. Kecuali membeli dengan harga yang sangat murah, yang berada jauh dibawah biaya yang harus Penggugat keluarkan. Ini sangat ironis sekali. Untuk itu mohon petunjuk Bapak Menteri karena itu, Penggugat akan segera melakukan penanaman jabon dan karet dengan merivisi RKU yang ada pada saat ini dalam proses pembahasan di Kementerian Kehutanan. Mohon berkenan dan persetujuannya supaya Penggugat dapat segera melakukan penanaman, sedangkan untuk kontraktor penanaman jabon, Penggugat telah bernegosiasi dengan kontraktor sebagai pelaksana penanaman ;
Perlu Penggugat sampaikan juga bahwa proses tata batas areal kerja IUPHHK HTI Penggugat telah dibahas di BPKH Wilayah II Palembang dan saat ini dalam proses pembahasan dan pengesahan di Direktorat Jendral Planologi;
Penggugat juga telah membuat Laporan Bulanan Konflik yang melaporkan mengenai kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh PT Pakerin di lapangan berupa, perambahan oleh masyarakat sehingga PT Pakerin perlu bantuan dari Departemen Kehutanan untuk memberi jalan keluar ;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut Penggugat mohon pengertiannya dan mohon bantuannya. Penggugat tidak menelantarkan atau menyimpang untuk dapat menyelesaikan pekerjaan penanaman dan pemanfaatan kayu dalam rangka pembangunan hutan tanaman sesuai ijin pengelolaan yang telah dipercayakan kepada Penggugat ;
Penggugat adalah pengusaha jujur dan taat aturan dan selalu menunjang program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, menunjang penghijauan dan taat sebagai pembayar pajak. Sudah banyak kontribusi Penggugat untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesulitan-kesulian Penggugat tersebut tidak ada yang dapat membantu. Untuk itu PT Pakerin percaya Kementerian Kehutananlah yang dapat membantunya ;
Bahwa atas tanggapan Penggugat berupa alasan-alasan yang telah sesuai dengan materi Surat Peringatan II, Tergugat tidak memberikan tanggapan/arahan apapun ;
7. Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Peringatan II yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja yang jatuh pada tanggal 19 Januari 2012, TERGUGAT langsung menerbitkan Surat Peringatan III No. S.35/Menhut-VI/BUHT/2012 tanggal 18 Januari 2012 ;
8. Bahwa Surat Peringatan III tanggal 18 Januari 2012 ini hanya berselisih 29 (dua puluh sembilan) hari kerja dariSurat Peringatan II No. 012/PKR/XII/2011 tanggal 7 Desember 2011, padahal dalam Surat Peringatan II telah disebutkan bahwa apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja, maka Tergugat akan menerbitkan Surat Peringatan III ;
9. Nyatanya Penggugat telah memberikan tanggapan tanggal19 Desember 2011 yaitu 8 (delapan) hari kerja sejak tanggal Surat Peringatan II ;
10. Bahwa Tergugat tetap membuat Surat Peringatan III yang hanya terpaut 29 (dua puluh sembilan) hari kerja tanpa menghiraukan surat tanggapan dari Penggugat ;
Bahwa dalam penerbitan Surat Peringatan III Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan yang mengatur sebagai berikut :
(4) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan ;
Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan II ;
Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan III ;
12. Bahwa selang waktu antara Surat Peringatan II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat yang hanya berselang 29 hari kerja (belum terhitung waktu pengiriman), atau dengan kata lain belum sampai 30 hari kerja. Hal ini menunjukkan bahwa Surat Peringatan III tersebut telah bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa dalam menerbitkan Obyek Sengketa Tergugat tergesa-gesa, dan tidak hati-hati sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum ;
13. Bahwa penerbitan Surat Peringatan III adalah tergesa-gesa dan tidak cermat. Isi Surat Peringatan III ini pada pokoknya adalah sebagai berikut :
a. Terhadap Surat Peringatan II tersebut pihak perusahaan, PT Pakerin telah menyampaikan tanggapan melalui surat No. 012/PKR/VII/2011 tanggal 19 Desember 2011. Tanggapan Penggugat pada surat tersebut tidak dapat Tergugat terima ;
Memperhatikan butir 1 di atas dan PP No.6 Tahun 2007 jo. PP No.3 Tahun 2008 Pasal 133 huruf f perusahaan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan
izin sebagai akibat pelaknggaran Pasal 75 ayat (1) huruf j oleh karena itu kepada Penggugat disampaikan Surat Peringatan III ;
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, Tergugat minta agar Penggugat memberikan tanggapan atas Peringatan III dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja kepada Menteri Kehutanan, apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan sesuai materi peringatan, maka kepada Penggugat akan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pencabutan Izin ;
14. Bahwa Tergugat sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa tanggapan dari Penggugat tidak dapat Tergugat terima ;
15. Bahwa terhadap Surat Peringatan III tanggal 18 Januari 2012, Penggugat juga telah memberikan tanggapan dengan Surat Tanggapan No. 001/PKR/I/2012 tertanggal 15 Februari 2012 sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Peringatan III. Pada pokoknya surat tersebut adalah sebagai berikut :
Penggugat tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Hutan Tanaman Industri sesuai ijin yang diberikan kepada PENGGUGAT ;
Penggugat pada saat ini telah memohon kepada Departemen Kehutanan untuk mengubah komoditi tanaman pokok dari acacia mangium ke tanaman jabon ( anthocepalus cadamba ) dan karet (hevea brassiliensis) sesuai dengan surat Penggugat kepada Bapak Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman No.010/PKR/XII/2011 Tanggal 14 Desember 2011. Revisi perubahan RKU masih dalam proses pengesahan di Kementerian Kehutanan ;
Penggugat juga telah merealisir penjualan kayu kepada “KUD Salam Desa” di desa Bayat Ilir Kecamatan Bayunglincir untuk hasil tanaman PT Pakerin acacia mangium di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pakerin dengan KUD Salam Desa No.04/PKR-1.3/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 ;
Dalam kegiatan produksi Penggugat telah membahas kerjasama dengan PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) sebagai pembeli hasil produksi Penggugat yang pada saat ini dalam proses finalisasi kontrak ;
Untuk kegiatan penanaman pada saat ini Penggugat sedang mengerjakan pembukaan lahan (land clearing) di desa Pagar Desa Kecamatan Bayunglincir dan sudah mulai dengan pelaksanaan penanaman tanaman pokok jabon sebagaimana dimaksud Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal Usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI A.N. PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 ;
Selain hal-hal tersebut di atas Penggugat meminta arahan dan petunjuk dari instansi kehutanan mengenai permasalahan pokok yang dihadapi Penggugat seperti yang telah disebutkan pada surat No. S.736/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 7 Desember 2011 mengenai Surat Peringatan II dan Surat No. S.35/Menhut-VI/BUHT/2012 tanggal 18 Januari 2012 mengenai Surat Peringatan III ;
Penggugat mohon diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk dapat segera menyelesaikan revisi RKU yang saat ini sudah Penggugat ajukan ke Departemen Kehutanan dan sedang mengunggu keputusan rekomendasi dari Departemen Kehutanan sebagai dasar PT Pakerin dalam penyusunan RKT yang pada saat ini dalam proses pengesahan di Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan (sebagai dasar operasional kegiatan PENGGUGAT di lapangan dan untuk melaksanakan kegiatan penanaman maupun produksi/pemanenan. ;
Penggugat mohon arahan dari Menteri Kehutanan dan dapat diadakan pemeriksaan atas penanaman dan produksi kalau sudah terealisir selambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan kedepan untuk dapat memberikan arahan atas pelaksanaan tersebut ;
C) Penerbitan Surat Peringatan II dan III Tidak Menyebutkan Apa Yang Menjadi Alasan Tanggapan Penggugat tidak dapat Diterima, Sehingga Melanggar Pasal 28 ayat (4) sampai (6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008;
1. Bahwa terhadap Surat Peringatan II, Penggugat telah memberikan tanggapan dengan surat Penggugat No. 012/PKR/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011. Dalam surat tanggapannya dimaksud, Penggugat telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penggugat tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan ijin yang diberikan kepada Penggugat ;
Penggugat telah melaksanakan penanaman tanaman jenis acacia mangium yang sudah siap panen seluas + 10.691 Ha ;
Pada saat ini Penggugat menanam tanaman jenis acacia mangium yang karena pembelinya adalah hanya perusahaan Pulp, jadi Penggugat kesulitan menemukan buyer karena mereka mengatakan masih belum membutuhkan. Kecuali membeli dengan harga yang sangat murah, yang berada jauh dibawah biaya yang harus Penggugat keluarkan. Ini sangat ironis sekali. Untuk itu mohon petunjuk Bapak Menteri karena itu, Penggugat akan segera melakukan penanaman jabon dan karet dengan merivisi RKU yang ada pada saat ini dalam proses pembahasan di Kementerian Kehutanan. Mohon berkenan dan persetujuannya supaya Penggugat dapat segera melakukan penanaman, sedangkan untuk kontraktor penanaman jabon, Penggugat telah bernegosiasi dengan kontraktor sebagai pelaksana penanaman ;
Perlu Penggugat sampaikan juga bahwa proses tata batas areal kerja IUPHHK HTI Penggugat telah dibahas di BPKH Wilayah II Palembang dan saat ini dalam proses pembahasan dan pengesahan di Direktorat Jendral Planologi ;
Penggugat juga telah membuat Laporan Bulanan Konflik yang melaporkan mengenai kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh PT Pakerin di lapangan berupa, perambahan oleh masyarakat sehingga PT Pakerin perlu bantuan dari Departemen Kehutanan untuk memberi jalan keluar ;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut Penggugat mohon pengertiannya dan mohon bantuannya. Penggugat tidak menelantarkan atau menyimpang untuk dapat menyelesaikan pekerjaan penanaman dan pemanfaatan kayu dalam rangka pembangunan hutan tanaman sesuai ijin pengelolaan yang telah dipercayakan kepada Penggugat ;
Penggugat adalah pengusaha jujur dan taat aturan dan selalu menunjang program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, menunjang penghijauan dan taat sebagai pembayar pajak. Sudah banyak kontribusi Penggugat untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesulitan-kesulian Penggugat tersebut tidak ada yang dapat membantu. Untuk itu PT Pakerin percaya Kementerian Kehutananlah yang dapat membantunya ;
2. Bahwa tanggapan Penggugat telah sesuai dengan materi Surat Peringatan II ;
3. Bahwa dalam Surat Peringatan III, Tergugat pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Terhadap Surat Peringatan II tersebut pihak perusahaan, PT Pakerin telah menyampaikan tanggapan melalui surat No. 012/PKR/VII/2011 tanggal 19 Desember 2011. Tanggapan Penggugat pada surat tersebut tidak dapat Tergugat terima ;
Memperhatikan butir 1 di atas dan PP No.6 Tahun 2007 jo. PP No.3 Tahun 2008 Pasal 133 huruf f perusahaan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin sebagai akibat pelaknggaran Pasal 75 ayat (1) huruf j oleh karena itu kepada Penggugat disampaikan Surat Peringatan III ;
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, Tergugat minta agar Penggugat memberikan tanggapan atas Peringatan III dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja kepada Menteri Kehutanan. Apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan sesuai materi peringatan, maka kepada Penggugat akan diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pencabutan Izin ;
4. Bahwa Tergugat sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa tanggapan dari Penggugat tidak dapat Tergugat terima ;
5. Bahwa meskipun Penggugat telah menanggapi setiap Surat Peringatan I dan II dengan alasan-alasan yang
sesuai dengan materi peringatan, namun Tergugat tetap saja mengeluarkan Surat Peringatan II dan III tanpa menyebutkan mengapa alasan tanggapan dari Penggugat tidak dapat diterima. Alasan-alasan yang wajib dicantumkan dalam Surat Peringatan II dan III dari Tergugat adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) PERMENHUT No. P.39/MENHUT-II/2008 yaitu :
a. Apakah telah melewati jangka waktu yang ditetapkan; atau ;
Apakah alasan-alasan yang dikemukakan tidak sesuai dengan materi yang dikemukakan ;
6. Bahwa oleh karena Tergugat tidak menyebutkan mengapa alasan tanggapan dari Penggugat tidak dapat diterima, maka Tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (5) dan (6) PERMENHUT No. P.39/MENHUT-II/2008 ;
D)Penggugat Telah Melakukan Kegiatan Yang Nyata serta melakukan Penanaman Pohon Acacia Mangium dan Pohon Jabon Di Areal IUPHHK-HTI Penggugat Sehingga Tidak Benar Bahwa Penggugat Telah Melanggar Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 75 ayat (1) huruf j PP No.6 tahun 2007 Jo. PP No. 3 tahun 2008.
1. Bahwa berdasarkan surat Penggugat No. 32/PKR.1.1./1/2011 tertanggal 20 Desember 2010 Perihal: Progres Kegiatan IUPHHK-HTI PT Pakerin, dapat diketahui bahwa Penggugat telah melaksanakan :
a. Penanaman di Blok Belagan, namun terhambat karena adanya kendala-kendala sosial yaitu ketidakpastian Batas Provinsi Sumsel dan Jambi yang menyebabkan terjadinya perambahan lahan oleh masyarakat Jambi. Proses penelitian dan pemancangan batas telah dapat diselesaikan pada tanggal 19 November 2010 ;
b, Pembibitan untuk 1.500.000 bibit yang cukup untuk melakukan penanaman seluas 1.000 Ha ;
Penggugat telah memiliki bibit siap tanam dari BPP sejumlah 100.000 bibit (bukti surat permintaan terlampir) ;
Untuk RKT 2010/2011 telah kami ajukan melalui surat Penggugat No: 20/PKR-1.1/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010 dan saat ini dalam proses persiapan checking cruising oleh Dishut Kab Muba dan proses penelitian lapangan dalam rangka pengesahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel ;
Untuk pembukaan lahan dalam proses penawaran kontraktor LC ;
Bahwa berdasarkan Surat Penggugat No. 01/PKR-1.1/I/2011 tertanggal 14 Januari 2011 Perihal Proses kegiatan IUPHHK-HTI PT Pakerin. Penggugat dalam waktu 3 (tiga) bulan akan mulai :
a. Menyelesaikan proses pengesahan RKT Tahun 2010/2011 dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan ;
b. Menambah bangunan sarana/prasarana berupa pos jaga sebanyak 2 (dua) buah di Unit Babat Toman dan 2 (dua) buah di Unit Bayunglincir ;
c. Melaksanakan penanaman di Blok Belagan sebanyak + 150 Ha dari target 1000 Ha ;
d. Melanjutkan proses tata batas yang pernah kami usulkan secara berkesinambungan ;
e. Mempercepat proses kerjasama dalam rangka produksi dengan pembeli kayu acacia mangium ;
3. Bahwa berdasarkan surat Penggugat No. 012/PKR/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011, Penggugat telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Penggugat telah melaksanakan penanaman tanaman jenis acacia mangium yang sudah siap panen seluas + 10.691 Ha ;
b. Pada saat ini Penggugat menanam tanaman jenis acacia mangium ;
c. Proses tata batas areal kerja IUPHHK HTI Penggugat telah dibahas di BPKH Wilayah II Palembang dan saat ini dalam proses pembahasan dan pengesahan di Direktorat Jendral Planologi ;
d. Penggugat juga telah membuat Laporan Bulanan Konflik yang melaporkan mengenai kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh PT Pakerin di lapangan berupa, perambahan oleh masyarakat sehingga PT Pakerin perlu bantuan dari Departemen Kehutanan untuk memberi jalan keluar ;
4. Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Penggugat No. 001/PKR/I/2012 tertanggal 15 Februari 2012 Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan tindakan nyata di lapangan sebagai berikut :
a. Penggugat pada saat ini telah memohon kepada Departemen Kehutanan untuk mengubah komoditi tanaman pokok dari acacia mangium ke tanaman jabon (anthocepalus cadamba) dan karet (hevea brassiliensis) sesuai dengan surat Penggugat kepada Bapak Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman No.010/PKR/XII/2011 Tanggal 14 Desember 2011. Revisi perubahan RKU masih dalam proses pengesahan di Kementerian Kehutanan ;
b. Penggugat juga telah merealisir penjualan kayu kepada “KUD Salam Desa” di desa Bayat Ilir Kecamatan Bayunglincir untuk hasil tanaman PT Pakerin acacia mangium di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pakerin dengan KUD Salam Desa No.04/PKR-1.3/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 ;
c. Dalam kegiatan produksi Penggugat telah membahas kerjasama dengan PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) sebagai pembeli hasil produksi Penggugat yang pada saat ini dalam proses finalisasi kontrak ;
d. Untuk kegiatan penanaman pada saat ini Penggugat sedang mengerjakan pembukaan lahan ( land clearing ) di desa Pagar Desa Kecamatan
Bayunglincir dan sudah mulai dengan pelaksanaan penanaman tanaman pokok jabon sebagaimana dimaksud Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal Usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI A.N. PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 ;
5. Bahwa dalam Surat Keberatan Penggugat No.003/PKR/IX/2012 Tanggal 5 September 2012 Perihal Keberatan atas Obyek Sengketa, Penggugat menyampaikan keberatan karena banyak fakta-fakta yang belum/tidak dipertimbangkan. Bahwa fakta-fakta pokok dalam Surat Keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pertimbangan Keberatan Terhadap Peringatan I,II, Dan III;
Bahwa atas peringatan I,II, dan III, Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkan maupun menanggapi apa yang telah Penggugat lakukan, khususnya hal-hal yang dikemukakan pada Tanggapan Atas Surat Peringatan III yang menjelaskan kondisi faktual yaitu :
1. Pada saat ini Penggugat telah memohon kepada Departemen Kehutanan untuk mengubah komoditi tanaman pokok dari acacia mangium ke tanaman jabon (anthocepalus cadamba) dan karet (hevea brassiliensis) sesuai dengan surat Penggugat kepada Bapak Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman No.010/PKR/XII/2011 Tanggal 14 Desember 2011. Revisi perubahan RKU masih dalam proses pengesahan di Kementerian Kehutanan ;
Bahwa Jelas Penggugat sedang menunggu revisi atas RKU sehingga Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan penanaman sebelum revisi dikeluarkan, serta dari usaha Penggugat mengajukan revisi telah menunjukkan usaha dan itikad baik dari Penggugat ;
2. Penggugat juga telah merealisir penjualan kayu kepada “KUD Salam Desa” di desa Bayat Ilir Kecamatan Bayunglincir untuk hasil tanaman PT Pakerin acacia mangium di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pakerin dengan KUD Salam Desa No.04/PKR-1.3/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 ;
Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan KUD Salam Desa merupakan bukti pelaksanaan nyata dari apa yang disebut dalam melakukan kegiatan yaitu menjual hasil produksi kayu ;
3. Dalam kegiatan produksi Penggugat telah membahas kerjasama dengan PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) sebagai pembeli hasil produksi Penggugat yang pada saat ini dalam proses finalisasi kontrak ;
Penggugat tengah menunggu finalisasi kontrak dan tanpa dikeluarkannya revisi RKU, Penggugat tidak dapat finalisasi kontrak ;
4. Untuk kegiatan penanaman pada saat ini Penggugat sedang mengerjakan pembukaan lahan (land clearing) di desa Pagar Desa Kecamatan Bayunglincir dan sudah mulai dengan pelaksanaan penanaman tanaman pokok jabon sebagaimana dimaksud Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal Usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI A.N. PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 ;
Penggugat telah melakukan kegiatan ;
Dengan demikian, pertimbangan dalam Obyek Sengketa tidak berdasar karena tidak sesuai dengan fakta yang dikerjakan oleh Penggugat. Oleh karena itu Penggugat dalam hal ini sama sekali tidak melanggar Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3, Pasal 75 ayat (1) huruf J, PP No.6 Tahun 2007 jo. PP No.3 Tahun 2008 ;
b. Pertimbangan Keberatan Terhadap Obyek Sengketa
Bahwa obyek sengketa tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 26 April 2012 butir B yang dilakukan sendiri oleh Ditjen Bina Usaha Kehutanan sebagai berikut :
2. Penggugat telah menyediakan alat-alat berat atau peralatan untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa :1 excavator,
1 buldozer, 1 traktor, 2 kendaraan operasional, dan 5 sepeda motor dalam kondisi baik dan berfiungsi serta dipergunakan ;
3. Adanya tenaga kerja untuk kegiatan penyiapan lahan dan penanaman di areal kerja IUPHHK-HTI Penggugat ;
4. Ditemukan adanya sarana dan prasarana di areal Penggugat, berupa base camp sebanyak 1 unit dan 1 pos keamanan ;
5. Ditemukan adanya kegiatan persemaian /pembibitan;
c. Pertimbangan Penggugat telah melaksanakan penanaman kayu;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan penanaman pohon jenis Acacia Mangium yang sudah siap panen seluas 10.691 Ha dan telah dilaporkan ke Departemen Kehutanan ;
d. Pertimbangan Aktivitas di Lapangan yang sampai dengan saat ini telah/sedang dilakukan
Per bulan Juni 2012, Penggugat telah melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Land Clearing di Blok Rayon seluas 30,6 Ha ;
2. Persemaian Bibit Jabon sebanyak + 70.000 bibit
3. Penanaman sebanyak 6.439 pohon Jabon dengan luasan sekitar 12,878 Ha ;
e. Pertimbangan bahwa RKU yang ada masih berlaku
Bahwa Penggugat sampai saat ini masih memegang RKU yang masih berlaku sampai dengan tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.141/VI-BPHT/2009 ;
f. Pertimbangan pengajuan Tata Batas Sendiri dan Persekutuan Areal Kerja IUPHHK-HTI PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat telah menyampaikan Pedoman dan Peta Trayek Batas IUPHHK-HTI Unit Medan dan Bayung Lencir pada tanggal 24 Semptember 2011 melalui Surat No.009/PKR/IX/2911 dan telah ada pembahasan Peta Kerja dan Pedoman Tata Batas Areal Kerja IUPHHK-HTI Penggugat di Provinsi Sumsel pada tanggal 13 Juni 2012. Penggugat telah menyampaikan hasil pedoman dan peta kerja tata batas sendiri dan persekutuan areal kerja IUPHHK-HTI Penggugat sesuai kesimpulan rapat di Ditjen Planologi Kehutanan pada tanggal 5 Juli 2012 dan Penggugat sedang menunggu pengesahan dari Ditjen Planologi ;
g. Pertimbangan atas RKT terakhir telah disahkan;
Bahwa Penggugat telah mengajukan RKT tahun 2010 dan 2011 yang telah disahkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumsel tertanggal 25 Januari 2011 ;
h. Pertimbangan atas RKT 2012 yang telah diajukan pengesahannya;
Bahwa Penggugat telah mengajukan RKT tanhun 2012 tertanggal 25 November 2011 melalui surat No.39/PKR-I.I/XI/2011 dan pada tanggal 19 Maret 2012 melalui surat No.522.094/08/2012 diterbitkan Surat Perintah Tugas pemeriksaan lapangan URKT Penggugat. Selanjutnya telah dilaksanakan pengecekan fisik lapangan terhadap areal usulan lokasi RKT tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat oleh Staf Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pada tanggal 26 Maret 2012 ;
6. Bahwa Obyek Sengketa menunjukkan bahwa Tergugat telah mengabaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel sendiri sebagaimana tersebut pada :
a. Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 ; dan
b. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK-HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 201;2
7. Bahwa dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK - HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 2012, dengan jelas menunjukkan bahwa PENGGUGAT telah melakukan kegiatan-kegiatan di areal Hutan Tanaman Industri antara lain yaitu :
a. Telah menyediakan alat-alat berat untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa 1 excavator, 1 buldozer, 1 traktor, 2 kendaraan operasional, dan 5 sepeda motor ;
b. Adanya tenaga kerja untuk kegiatan penyiapan lahan dan penanaman di areal kerja IUPHHK-HTI Penggugat
c. Telah membangun bangunan semi-permanen ukuran 60 m2 yang berfungsi sebagai camp kerja Di Blok Rayon Unit BayuLincir dan Sei Sungsang ;
d. Telah melakukan persemaian pohon jabon + 70.000 batang di Blok Rayon ;
e. Pada Blok Belagan, ditemukan areal yang akan dibangun persemaian sudah dilaksanakan penyiapan lahan, pengadaan sarana prasarana, pengisian poly bag dan penyapihan bibit Acacia SP sebanyak + 60.000,- bibit ;
f. Pada lokasi camp Sei Sungsang pada unit Babat Toman ditemukan bangunan camp semu permanen ukuran 60 m2 pada koordinat UTM X=0328920 dan Y=9716136. Pada lokasi ini juga akan dibangun persemaian. Jumlah Blok Sungsang (1 unit), Blok Blagan (1 unit), Blok Toman (1 unit), Blok Telang (1 Unit) ;
g. Tim melakukan kunjungan ke Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba untuk melakukan diskusi dengan Kepala Desa setempat tentang program kemitraan antara Penggugat dengan masyarakat desa Terusan yang diakomodir dalam program tanaman kehidupan ;
h. Selain itu, Tim juga mendapat masukan dari petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasi, bahwa ada areal konsesi Penggugat yang berada dalam areal APL seluas + 194,7 Ha. Areal tersebut telah tertanam tanaman Akasia Mangium yang siap untuk dipanen. IUPHHK-HT Penggugat telah membuat kesepakatan Surat Perjanjian kerjasama KUD Salam Desa untuk eksploitasi kayu Acacia mangium pada lahan APL seluas 168 Ha ;
i. IUPHHK-HT Penggugat telah membahas kerjasama dengan PT Tanjung Enim Lestari (TEL) untuk membeli kayu Acacia hasil produksi nantinya ;
j. IUPHHK-HT Penggugat telah mengajukan permohonan ijin untuk melewati jalan produksi kepada IUPHHK-HT PT BPP dan ConocoPhilips ;
k. IUHPHHK-HT Penggugat tengah mengajukan Revisi RKU kepada Kemenhut yang saat ini dalam proses pengesahan ;
l. IUPHHK-HT Penggugat dalam operasional pelaksanaan RKT Tahun 2012 nantinya akan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja sesuai dengan kemampuannya masing-masing ;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang termuat dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama PENGGUGAT di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK-HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 2012 sangat jelas bahwa Penggugat telah melakukan penanaman di areal HTI Penggugat berupa :
a. Telah melakukan persemaian pohon jabon + 70.000 batang di Blok Rayon ;
b. Pada Blok Belagan, ditemukan areal yang akan dibangun persemaian sudah dilaksanakan penyiapan lahan, pengadaan sarana prasarana, pengisian poly bag dan penyapihan bibit Acacia SP sebanyak + 60.000,- bibit ;
c. Dalam areal konsesi Penggugat telah tertanam tanaman Akasia Mangium yang siap untuk dipanen seluas + 194,7 Ha ;
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK-HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 2012, Penggugat telah melaksanakan penanaman tanaman di lapangan sehingga tidak benar Penggugat melanggar Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 Jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang termuat dalam Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK-HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 2012 sangat jelas bahwa Penggugat telah melakukan kegiatan nyata di areal HTI Penggugat berupa :
a. Telah menyediakan alat-alat berat untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa 1 excavator, 1 buldozer, 1 traktor, 2 kendaraan operasional, dan 5 sepeda motor ;
b. Adanya tenaga kerja untuk kegiatan penyiapan lahan dan penanaman di areal kerja IUPHHK-HTI Penggugat ;
c. Telah membangun bangunan semi-permanen ukuran 60 m2 yang berfungsi sebagai camp kerja Di Blok Rayon Unit BayuLincir dan Sei Sungsang, Jumlah Blok Sungsang (1 unit), Blok Blagan (1 unit), Blok Toman (1 unit), Blok Telang (1 Unit) ;
d. Pada lokasi camp Sei Sungsang pada unit Babat Toman ditemukan bangunan camp semi permanen ukuran 60 m2 ;
e. Melakukan program kemitraan antara Penggugat dengan masyarakat desa Terusan yang diakomodir dalam program tanaman kehidupan ;
f. Penggugat telah membuat kesepakatan Surat Perjanjian kerjasama KUD Salam Desa untuk eksploitasi kayu Acacia mangium pada lahan APL seluas 168 Ha;
g. IUPHHK-HT Penggugat telah membahas kerjasama dengan PT Tanjung Enim Lestari (TEL) untuk membeli kayu Acacia hasil produksi nantinya ;
h. IUPHHK-HT Penggugat telah mengajukan permohonan ijin untuk melewati jalan produksi kepada IUPHHK-HT PT BPP dan Conoco Philips ;
11. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik Lapangan Terhadap Areal usulan Lokasi RKT Tahun 2012 IUPHHK-HTI atas nama Penggugat di Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 26 Maret 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pemegang IUPHHK-HTI PT Pakerin di Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan tanggal 26 April 2012 Penggugat telah melakukan kegiatan nyata di lapangan dan tidak melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf j PP No.6 tahun 2007 Jo. PP No. 3 tahun 2008 ;
12. Sehingga tidak benar dan salah apabila Tergugat menganggap Penggugat tidak melakukan kewajibannya melaksanakan kegiatan nyata dilapangan dan tidak melakukan penanaman pada areal HTI tersebut dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan; dan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 75 ayat (1) huruf j PP No.6 tahun 2007 Jo. PP No. 3 tahun 2008;
E)Penggugat sedang mengajukan Revisi Rencana Kerja Umum kepada Direktorat Jendral Bina Usaha Kehutanan Sebelum obyek sengketa diterbitkan;
Bahwa sebelum obyek sengketa diterbitkan, Penggugat sedang mengajukan perubahan RKU, bahkan perubahan RKU tersebut masih dalam proses ketika tiba-tiba Tergugat menerbitkan Obyek Sengketa. Untuk membuktikan proses perubahan RKU tersebut, Penggugat dapat menunjukkan bukti surat-menyurat antara Penggugat dengan Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan sebagai berikut :
a. Surat Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan No. S.18/BUHT-3/2012 tanggal 11 Januari 2011 tentang Revisi RKUPHHK-HT PT Pakerin Provinsi Sumatera Selatan ;
b. Surat Penggugat No. 002/PKR/II/2012 tanggal 7 Februari 2012 tentang Revisi RKUPHHK-HT PT Pakerin Provinsi Sumatera Selatan ;
c. Surat Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan No. S.141/BUHT-3/2011 tanggal 14 Maret 2012 tentang Arahan Perbaikan Revisi URKUPHHK-HTI PT Pakerin Provinsi Sumatera Selatan ;
d. Surat Penggugat No. 09/PKR-1.1/III/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Penyerahan Perbaikan Laporan Revisi RKUPHHK-HTI PT Pakerin ;
e. Surat Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan No. S.236/BUHT-3/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Arahan Perbaikan Dokumen Revisi RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun a.n. PT Pakerin di Provinsi Sumtaera Selatan, dan ;
f. Surat Penggugat No. 21/PKR-1.1/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Arahan Perbaikan Dokumen Revisi RKUPHHK-HTI PT Pakerin ;
Tergugat Sama Sekali Tidak Mempertimbangkan Kenyataan Bahwa Terjadi Tindak Pidana Penjarahan & Perambahan Hutan (Illegal Logging) Di Areal IUPHHK-HTI Penggugat;
1. Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian yang terjadi akibat penjarahan-penjarahan, perambahan-perambahan, illegal logging dan land clearing jauh sebelum adanya Berita-berita Acara Pemeriksaan IUPHHKI-HTI Penggugat, dan Surat-surat Peringatan dari Tergugat maupun Obyek Sengketa termasuk berhentinya operasi/kegiatan karena penjarahan dan pendudukan oleh oknum-oknum masyarakat ;
2. Bahwa jauh sebelum diterbitkannya Surat Peringatan oleh Tergugat, telah terjadi penjarahan-penjarahan, perambahan dan illegal logging pada areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Penggugat ;
Bahwa penjarahan yang mengakibatkan aktivitas operasional Penggugat sangat terganggu telah Penggugat laporkan kepada Tergugat melalui Laporan Bulanan Konflik, salah satunya adalah dengan surat No. 30/PKR-1.1./VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 Tentang Laporan Konflik dalam Pembangunan Hutan Tanaman. Konflik tersebut antara lain menyangkut permasalahan berupa :
a. Tumpang tindih areal PT Pakerin dengan Perkebunan Sari Persada Rakyat (SPR) seluas 100 Ha yang mengakibatkan Penggugat tidak leluasa untuk mengelola areal HTI miliknya;
b. Penebangan tegakan Acacia milik Penggugat di Blok Telang Unit I Bayung Lencir seluas 6,5 Ha oleh PT SPR ;
c. Perambahan areal kerja dan pencurian kayu (illegal logging) di Blok Belagan Penggugat oleh warga Trans.S. Bahar seluas + 40 Ha ;
d. Perambahan areal dan penebangan tanaman Acacia Mangium di Blok Telang Unit Bayung Lencir ;
e. Perambahan areal dan tanaman Acacia Mangium Penggugat di Blok Bayat Unit Bayung Lencir ;
f. Perambahan areal dan tanaman Acacia Mangium di Blok Toman Unit Babat Toman ;
g. Aksi-aksi penjarahan oleh penjarah/pengrusak desa Pengkalan Bayat dan Pagar Desa. Pengkaplingan lahan dan penebangan pohon Acacia Mangium di areal kerja Penggugat Blok Rayon Unit Bayung Lencir ;
3. Penjarahan tersebut juga dilaporkan oleh Penggugat pada aparat kepolisian, untuk diproses secara hukum ;
4. Keadaan penjarahan tersebut menjadi lebih parah sebagai akibat dari terbitnya pencabutan ijin HPHTI tersebut yang berakibat operasional Penggugat berhenti dan aparat kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini telah menimbulkan tambahan kerugian yang sangat besar pada Penggugat ;
5. Bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT tidak terbatas pada kerugian materiil sebagaimana terurai diatas, tetapi juga kerugian immateriil yang menimbulkan dampak buruk bagi PENGGUGAT, berupa rusaknya nama baik penggugat, baik dalam pandangan para Mitra usaha, perbankan maupun masyarakat ;
II. Penerbitan Obyek Sengketa Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB);
Asas Kepastian Hukum
1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2012, Tergugat menerbitkan Obyek Sengketa yang memiliki kesalahan dalam redaksionalnya ;
Bahwa Obyek Sengketa secara terang dan tegas mencabut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/KPTS-II/1998, padahal Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang dimiliki Penggugat adalah No. 226/Kpts-II/1998, bukan No. 266/KPTS-II/1998;
3. Bahwa terlihat jelas Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati, sehingga menimbulkan akibat adanya ketidakpastian hukum untuk siapakah sesungguhnya Obyek Sengketa berlaku, apakah yang dicabut adalah ijin milik Penggugat atau milik pihak lain ;
4. Dengan demikian, Obyek Sengketa sangat jelas dan nyata mengandung Cacat Hukum dan menunjukkan bukti adanya Error in Persona atas penerbitan Obyek Sengketa tersebut, sehingga Obyek Sengketa mengakibatkan Ketidakpastian Hukum bagi Penggugat ;
B)Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan Yang Wajar
1. Bahwa dalam penerbitan Obyek Sengketa, Tergugat telah melanggar Asas Kepercayaan Dan Menanggapi Pengharapan Yang Wajar ;
2. Bahwa Penggugat telah berharap untuk mendapatkan keuntungan dari Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Pulp/ Izin Usaha Pemanfaatan (IUPHHK-HTI) Penggugat. Akan tetapi akibat diterbitkannya Obyek Sengketa, Penggugat kehilangan pengharapan atas keuntungan ;
3. Bahwa Penggugat telah mengeluarkan investasi dan biaya-biaya yang sangat besar jumlahnya sejak merintis/memulai usahanya mengembangkan dan menanam kayu di areal Hutan Tanaman Industri dalam rangka pelaksanaan IUPHHK-HTI Penggugat antara lain adalah untuk land clearing, pembelian bibit, pembibitan (nursery), penanaman, pemupukan, penyiangan, pemeliharaan, pembuatan jalan, jembatan dan saluran, pengamanan, pembuatan kantor dan rumah-rumah penjagaan, pengadaan kendaraan dan alat-alat berat, pembuatan jalan dan infrastruktur, persemaian, penanaman, pemeliharaan, biaya operasional, pengeluaran untuk biaya administrasi, honorarium konsultan, dan gaji pegawai dalam rangka realisasi areal IUPHHK-HTI yang akhirnya menjadi sia-sia ;
4. Bahwa atas dasar kepercayaan yang ditimbulkan oleh Keputusan Menteri No. 226/Kpts-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas + 43.380 (Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada Penggugat, Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya sebagaimana dijabarkan di atas, yang jika kepercayaan itu tidak ditimbulkan pada diri Penggugat, Penggugat tidak akan berbuat demikian ;
5. Maka telah terbukti bahwa penerbitan Obyek Sengketa telah melanggar Asas Kepercayaan Dan Menanggapi Pengharapan Yang Wajar karena telah sangat merugikan PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil ;
C)Obyek Sengketa yang diterbitkan Tergugat berpeluang menimbulkan Penyalahgunaan Wewenang
1. Oleh karena penerbitan Obyek Sengketa menunjukkan adanya tindakan sewenang- wenang dari Tergugat yang telah melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan Yang Wajar, maka obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat berpeluang menimbulkan “Penyalahgunaan Wewenang” (Detournement De Pouvoir). ;
2. Bahwa Obyek Sengketa telah dibuat secara sewenang-wenang dan nyata-nyata tidak mengindahkan fakta yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Areal IUPHHK-HTI Penggugat yang dibuat oleh Dinas Kehutanan sendiri dan tidak mengindahkan alasan-alasan dari Penggugat sebagai tanggapan dari Surat-surat Peringatan dan keadaan lapangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Penanganan Konflik dari Penggugat;
3. berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan di atas, Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat secara sewenang-wenang dan tidak bijaksana tanpa mengindahkan rasa keadilan dan kepatutan adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara Yang Baik (AUPB) ;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Penggugat uraikan di atas, maka Obyek Sengketa harus dinyatakan batal dan tidak sah;
PENUNDAAN
Merujuk pada kegiatan usaha yang telah dijalankan Penggugat selama ini dan sampai saat ini masih tetap berjalan, maka Penggugat dengan ini mengajukan permohonan Penundaan atas pelaksanaan Obyek Sengketa; -
1. Sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (4) UU PTUN, sebagai berikut :
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut ;
Dengan demikian, Penundaan hanya dapat dikabulkan atas 2 (dua) alasan tersebut di atas;
2. Bahwa untuk Penundaan pelaksanaan Obyek Sengketa, Penggugat dapat menunjukkan adanya keadaan yang sangat mendesak atas kepentingan Penggugat yang sangat dirugikan jika Obyek Sengketa tersebut tetap dilaksanakan sebagaimana telah diterangkan dalam Gugatan ini ;
3. Bahwa Kepentingan yang sangat mendesak tersebut antara lain adalah :
Hilangnya hak Penggugat sebagai pemegang izin HPHTI seluas ± 43.380 (empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh) Hektar untuk melaksanakan penanaman tanaman jenis Acacia Mangium pada areal IUPHHK-HTI Penggugat sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 226/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 ;
Bahwa Penggugat telah mengeluarkan investasi dan biaya-biaya yang sangat besar jumlahnya sejak merintis/memulai usahanya mengembangkan dan menanam kayu di areal Hutan Tanaman Industri dalam rangka pelaksanaan IUPHHK-HTI Penggugat antara lain adalah untuk land clearing, pembelian bibit, pembibitan (nursery), penanaman, pemupukan, penyiangan, pemeliharaan, pembuatan jalan, jembatan dan saluran, pengamanan, pembuatan kantor dan rumah-rumah penjagaan, pengadaan kendaraan dan alat-alat berat, pembuatan jalan dan infrastruktur, persemaian, penanaman, pemeliharaan, biaya operasional, pengeluaran untuk biaya administrasi, honorarium konsultan, dan gaji pegawai dalam rangka realisasi areal IUPHHK-HTI yang akhirnya menjadi sia-sia ;
Kegiatan usaha Penggugat dalam bidang pulp, paper, paper product dan chemical industries Hutan Tanaman Industri akan terhenti yang tidak saja berakibat buruk kepada Penggugat sendiri, tetapi juga berakibat buruk kepada mitra kerja maupun pegawai, karyawan, pekerja, dan buruh yang menggantungkan hidupnya pada Penggugat akan kehilangan mata pencaharian penghidupan mereka apabila Obyek Sengketa dimaksud dilaksanakan ;
Kerugian immateriil yaitu menimbulkan dampak buruk bagi Penggugat, berupa rusaknya nama baik penggugat, baik dalam pandangan para Mitra usaha, perbankan maupun masyaraka ; ---
4. Bahwa dalam Penundaan ini, cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan Permohonan Penundaan karena tidak adanya kepentingan umum yang terkait dalam Obyek Sengketa ini sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghalangi atau tidak memutuskan Penundaan sebagaimana yang dimohonkan Penggugat ;
5. Oleh karena itu, selama proses perkara ini berjalan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengeluarkan Putusan Penundaan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
I. Dalam Penundaan :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.422/Menhut-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ± 43.380 Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT PAKERIN, sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.422/Menhut-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Febuari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ±43.380 Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT PAKERIN ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.422/Menhut-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Febuari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ±43.380 Hektar, Di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT PAKERIN ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 204/G/2012/PTUN.JKT tanggal 20 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.404.000,00,- (Lima juta empat ratus empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 127/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 204/G/2012/PTUN-JKT tanggal 20 Maret 2013 yang dimohonkan banding, dan dengan :
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Dalam Penundaan :
Memerintahkan Tergugat / Terbanding untuk menunda tindak lanjut pelaksanaan administratif objek sengketa yaitu : Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.422/MENHUT-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ± 43.380 Hektar, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. Pakerin, sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat / Terbanding Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.422/MENHUT-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Febuari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ±43.380 Hektar, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. Pakerin ;
Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.422/MENHUT-II/2012 Tanggal 6 Agustus 2012 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 266/KPTS-II/1998 Tanggal 27 Febuari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp Atas Areal Hutan Seluas ±43.380 Hektar, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. Pakerin ;
Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 16 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding/Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 204/G/2012/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 11 Oktober 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 23 Oktober 2013 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 06 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
I. Keberatan Kesatu
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa dari sudut prosedur dan fakta hukum bahwa selang waktu antara Surat Peringatan II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat/Terbanding yang hanya berselang 29 hari kerja, atau dengan kata lain belum sampai 30 hari kerja, telah dapat dikategorikan melanggar aturan hukum, khususnya bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, adalah pertimbangan yang keliru yang mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Pengaturan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam pemberian peringatan I, II, dan III dalam ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 merupakan batas waktu maksimal pemberian kesempatan kepada pemegang izin untuk menyampaikan tanggapan atas peringatan dimaksud dengan disertai alasan-alasan sesuai materi peringatan, sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan tersebut;
Apabila Termohon Kasasi tidak memberikan tanggapan atas peringatan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan tersebut angka 1, memberikan peringatan berikutnya. Sedangkan apabila terhadap peringatan tersebut ditanggapi oleh Termohon Kasasi sebelum masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, maka berdasarkan tanggapan peringatan tersebut, Pemohon Kasasi dapat memberikan peringatan berikutnya apabila tanggapan atas peringatan tersebut tidak sesuai dengan materi peringatan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, diatur sebagai berikut :
Pasal 28 ayat (5);
Dalam hal pemegang izin tidak memberikan tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan II;
Pasal 28 ayat (6);
Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan III;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peringatan II dan peringatan III dapat dilakukan:
Pada saat berakhirnya tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari surat peringatan, yaitu apabila Termohon Kasasi tidak memberikan tanggapan; atau
Setelah Termohon Kasasi memberikan tanggapan yang materinya tidak sesuai dengan materi peringatan, tanpa harus menunggu tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
Dalam sengketa a quo, penerbitan surat peringatan III No. S.35/Menhut-VI/BUHT/2012 tanggal 18 Januari 2012 dilakukan setelah adanya tanggapan dari Termohon Kasasi terhadap peringatan II melalui surat No. 012/PKR/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011, tetapi tanggapan tersebut isinya tidak sesuai dengan materi peringatan;
Oleh karena terhadap surat peringatan II sudah ditanggapi oleh Termohon Kasasi dalam tenggang waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari, maka Termohon Kasasi menerbitkan peringatan III kepada Termohon Kasasi;
Dengan demikian surat peringatan III tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, judex facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum yang mengakibatkan kesalahan penerapan hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang dimohonkan kasasi a quo;
II. Keberatan Kedua
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa dari sudut substansi, secara jelas dalam objek sengketa substansinya mencabut Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/KPTS-II/1998, padahal Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan yang dimiliki Penggugat/Pembanding adalah No. 226/Kpts-II/1998, bukan No. 266/KPTS-II/1998, sehingga Tergugat/Terbanding dalam menerbitkan objek sengketa dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak hati-hati, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, adalah pertimbangan yang keliru yang mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Adanya penulisan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 dalam surat keputusan objek gugatan a quo yaitu Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.422/Menhut-II/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp atas Areal Hutan Seluas ± 43.380 Ha, di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. Pakerin, sedangkan Keputusan pemberian IUPHHK-HT/HTI an. Termohon Kasasi adalah No. 226/Kpts-II/1998, semata-mata kesalahan administrasi pengetikan;
Dilihat dari subjek hukum, tanggal maupun materi konsideran dalam keputusan objek gugatan a quo, meskipun Keputusan yang dicabut tertulis No. 266/Kpts-II/1998 tetapi yang dimaksud dalam keputusan objek gugatan a quo adalah pencabutan terhadap keputusan pemberian izin an. Termohon Kasasi No. 226/Kpts-II/1998, sehingga adanya kekeliruan pengetikan tidak dapat dijadikan pertimbangan pokok judex facti untuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi dan membatalkan putusan PTUN Jakarta No. 204/G/2012/PTUN.JKT tanggal 20 Maret 2013;
Kekeliruan penulisan nomor SK sebagaimana angka 1 dan 2 di atas, tidak mengubah fakta di persidangan bahwa Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3), Pasal 75 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008, yaitu tidak melakukan penanaman pada areal Hutan Tanaman Industri paling lambat 1 (satu) tahun sesuai rencana penanaman dalam RKT sejak RKT di sahkan, yang diancam dengan sanksi administrasi berupa pencabutan izin;
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana angka 3 tersebut di atas, sudah sesuai dengan fakta di persidangan dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 22 Februari 2013 yang jelas ditemukan fakta bahwa Termohon Kasasi mengakui belum melakukan penanaman sesuai RKT tahun 2009/2010 yang meliputi areal di Unit Sungai Medak, Unit Bayung Lencir, dan Unit Babat Toman;
Fakta lain juga ditemukan bahwa kondisi tanaman pada areal IUPHHK-HT/HTI an. Termohon Kasasi tidak terawat yang ditandai dengan adanya pohon tumbang, jarak tanam tidak teratur, alur tanam tidak terlihat, dan pertumbuhan tanaman tidak seragam. Di samping itu banyak pohon tumbang disebabkan oleh kebakaran, penjarahan, dan perambahan oleh masyarakat, sebagai akibat kesalahan Termohon Kasasi tidak memenuhi kewajibannya yaitu mengamankan dan melindungi kawasan hutan di areal kerjanya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Termohon Kasasi tidak serius dan profesional dalam mengelola dan memanfaatkan IUPHHK-HT/HTI yang telah diberikan oleh Pemohon Kasasi;
Dengan demikian, pertimbangan hukum judex facti yang hanya mempertimbangkan dari segi kekeliruan dalam pengetikan yang tanpa memperhatikan substansi bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran ketentuan tersebut angka 3 (tiga) tersebut di atas, adalah pertimbangan hukum yang keliru, sehingga terjadi kesalahan penerapan hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dan oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta harus dibatalkan;
III. Keberatan Ketiga
Pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa Tergugat/ Terbanding telah melakukan pelanggaran asas kecermatan dan kepastian hukum dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), adalah pertimbangan yang keliru yang mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum, dengan alasan sebagai berikut :
Asas Kecermatan
Adanya penulisan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 dalam surat keputusan objek gugatan a quo No. SK.422/Menhut-II/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 266/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pulp atas Areal Hutan Seluas ± 43.380 Ha, di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Kepada PT. Pakerin, sedangkan Keputusan pemberian IUPHHK-HT/HTI an. Termohon Kasasi adalah No. 226/Kpts-II/1998, semata-mata kesalahan administrasi pengetikan;
Dilihat dari subjek hukum, tanggal maupun materi konsideran dalam keputusan objek gugatan a quo, maka Keputusan yang dicabut yang tertulis No. 266/Kpts-II/1998 sebagaimana dimaksud dalam keputusan objek gugatan a quo adalah keputusan pemberian izin an. Termohon Kasasi No. 226/Kpts-II/1998, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum judex facti untuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi dan membatalkan putusan PTUN Jakarta No. 204/G/2012/PTUN.JKT tanggal 20 Maret 2013;
Kekeliruan penulisan nomor SK sebagaimana angka 1 dan 2 di atas, tidak mengubah fakta dipersidangan bahwa Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3), Pasal 75 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008, yaitu tidak melakukan penanaman pada areal Hutan Tanaman Industri paling lambat 1 (satu) tahun sesuai rencana penanaman dalam RKT sejak RKT di sahkan;
Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana butir c tersebut di atas, sudah sesuai dengan fakta di persidangan dan hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 22 Februari 2013 yang jelas ditemukan fakta bahwa Termohon Kasasi mengakui belum melakukan penanaman sesuai RKT tahun 2009/2010 yang meliputi areal di Unit Sungai Medak, Unit Bayung Lencir, dan Unit Babat Toman;
Fakta lain ditemukan kondisi tanaman pada areal IUPHHK-HT/HTI an. Termohon Kasasi tidak terawat yang ditandai dengan adanya pohon tumbang, jarak tanam tidak teratur, alur tanam tidak terlihat, dan pertumbuhan tanaman tidak seragam. Disamping itu banyak pohon tumbang disebabkan oleh kebakaran, penjarahan, dan perambahan oleh masyarakat, sebagai akibat kesalahan Termohon Kasasi yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu mengamankan dan melindungi kawasan hutan di dalam areal kerjanya;
Berdasarkan hal tersebut di atas, membuktikan bahwa Termohon Kasasi tidak serius dan profesional dalam mengelola dan memanfaatkan IUPHHK-HT/HTI yang telah diberikan oleh Pemohon Kasasi;
Lagipula dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak mencantumkan asas kecermatan dan ketelitian sebagai salah satu dari asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa penerbitan keputusan TUN objek gugatan a quo bertentangan dengan asas kecermatan, harus ditolak;
Asas Kepastian Hukum
a. Bahwa yang dimaksud dengan asas kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, adalah asas negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara;
b. Dalam penerbitan Keputusan TUN a quo, Pemohon Kasasi telah memperhatikan dan mempertimbangkan landasan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yaitu :
1) Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3), huruf d, Pasal 75 ayat (1) huruf j, Pasal 133 huruf f dan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2008 dan Pasal 25 angka 4 huruf h, Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tanggal 24 Juni 2008;
2) Sebelum menerbitkan keputusan TUN objek gugatan a quo, telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh TIM yang mengikut sertakan Termohon Kasasi sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 24 November 2010, 21 September 2011 dan 26 April 2012 yang pada pokoknya Termohon Kasasi belum melakukan penanaman dilapangan;
3) Disamping itu sebelum menerbitkan keputusan TUN objek gugatan a quo, kepada Termohon Kasasi telah diberi Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dengan surat No. S.656/Menhut-VI/BPHT/2010 tanggal 1 Desember 2010, No. S.736/Menhut-VI/BUHT/2011 tanggal 7 Desember 2011, dan No. S.35/Menhut-VI/BUHT/2012 tanggal 18 Januari 2012, tetapi Termohon Kasasi tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa penerbitan keputusan TUN objek gugatan a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum, harus ditolak;
IV. Keberatan Keempat
Pertimbangan hukum Judex Facti yang mengabulkan permohonan penundaan terhadap keputusan objek sengketa a quo yang diajukan oleh Termohon Kasasi, dengan alasan hilangnya hak, investasi dan biaya-biaya yang sangat besar, kegiatan usaha yang terhenti, dan berakibat buruk kepada mitra kerja maupun pegawai serta kerugian immateriil, yaitu menimbulkan dampak buruk berupa rusaknya nama baik Termohon Kasasi, adalah pertimbangan yang keliru yang mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum, karena :
Berdasarkan Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 ditentukan bahwa permohonan penundaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Termohon Kasasi sangat dirugikan jika keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tersebut tetap dilaksanakan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 67 tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan akan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN tersebut hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yaitu jika kerugian yang akan diderita Termohon Kasasi akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;
Bahwa kerugian yang didalilkan Termohon Kasasi berupa hilangnya hak, investasi dan biaya-biaya yang sangat besar, kegiatan usaha yang terhenti, dan berakibat buruk kepada mitra kerja maupun pegawai serta kerugian immateriil adalah tidak sebanding dengan hilang dan rusaknya sumber daya hutan yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban Termohon Kasasi dalam mengamankan dan melindungi kawasan hutan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh Pemohon Kasasi. Akibat lebih lanjut dari adanya pelanggaran oleh Termohon Kasasi tersebut adalah adanya perambahan hutan oleh masyarakat pada areal IUPHHK-HT/HTI an. Termohon Kasasi, penjarahan, kebakaran hutan, dan tumbangnya pohon-pohon yang seharusnya sudah dipanen oleh Termohon Kasasi. Tidak adanya pemanenan oleh Termohon Kasasi sejak izin diterbitkan, berakibat hilangnya potensi penerimaan negara berupa PSDH dan DR yang merugikan Negara;
Dengan demikian kerugian investasi dan biaya-biaya yang dijadikan pertimbangan hukum judex facti, adalah akibat kesalahan Termohon Kasasi sendiri yang tidak mau melakukan pemanenan terhadap kayu yang sudah memasuki umur tebang, bahkan Termohon Kasasi dengan sengaja membiarkan kayu tersebut tumbang dan dijarah oleh masyarakat;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pertimbangan hukum judex facti yang menyatakan bahwa dalam perkara a quo terdapat kepentingan yang mendesak pada diri Termohon Kasasi, sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, adalah pertimbangan hukum yang keliru, sehingga terjadi kesalahan penerapan hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dan oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta harus dibatalkan;
V. Keberatan Kelima
Judex facti telah keliru dalam menerapkan hukum dengan mengabulkan permohonan banding Termohon Kasasi, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan sidang pemeriksaan setempat, yang pada intinya Termohon Kasasi tidak serius dan profesional dalam mengelola dan memanfaatkan IUPHHK-HT/HTI yang telah diberikan oleh Termohon Kasasi, yang dibuktikan dengan tidak melakukan kewajiban penanaman sesuai RKT yang disahkan, tidak melakukan pemanenan pada tanaman yang sudah berumur sejak izin diberikan, tidak melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap areal kerjanya, yang mengakibatkan penjarahan dan perambahan oleh masyarakat serta kebakaran hutan, yang mengakibatkan kerugian Negara;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa penetapan dan putusan harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka judex facti telah keliru dengan mengabulkan permohonan banding karena fakta menunjukan bahwa Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3), huruf d, Pasal 75 ayat (1) huruf j, Pasal 133 huruf f dan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2008 dan Pasal 25 angka 4 huruf h, Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tanggal 24 Juni 2008, tidak serius dan profesional sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta a quo jelas bertentangan dengan keadilan hukum dan norma yang ada dan berlaku di masyarakat;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum, alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan dapat diambil alih pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 127/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 204/G/2012/PTUN.JKT, tanggal 20 Maret 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan dan pada tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 127/B/2013/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Juli 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 204/G/2012/PTUN.JKT, tanggal 20 Maret 2013;
MENGADILI SENDIRI,
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin.,S.H.,C.N. dan H. Yulius ,S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/. Dr. Irfan Fachruddin.,S.H.,C.N Ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Ttd/. H. Yulius ,S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP : 220000754
Ttd/. Kusman, S.IP., S.H., M.HumBiaya-biaya:
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp489.000,00
Jumlah ………………. Rp500.000,00