212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Menara Btn Jl Gajah Mada No, 1
Also in 100 other cases
- 31/Pdt.G/2019/PN Pwk (12 November 2020) — PN Puwakarta
- 235/Pdt.G/2015/PN Pbr (22 March 2016) — PN Pekanbaru
- 18/Pdt.G.S/2020/PN Kdi (23 September 2020) — PN Kendari
- 490/PDT/2016/PT.DKI (25 October 2016) — PT Jakarta
- 1102 K/Pdt/2020 (5 May 2020) — Mahkamah Agung
- 481/Pdt/2017/PT SMG (10 January 2018) — PT Semarang
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Provisi - Menolak Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; Dalam Eksepsi - Menolak Eksespi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ; 3. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi - Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menetapkan harga terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa Rumah Dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ; 4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel.
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, yang beralamat kantor pusat di Jl. Gajah Mada No.1 Harmoni Jakarta Pusat 10130, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya WILSON LIE SIMATUPANG, SH. MH., JUNEIDI, SH., LEONARDUS EDDY MULYADI, SH., DITA ADITYA, SH. dan ANGGIT PERMANA, SH. yang kesemuanya adalah pegawai pada PT. Bank Tabungan Negera (Persero) Tbk yang beralamat kantor pusat di Jl. Gajah Mada No.1 Harmoni Jakarta Pusat 10130, berdasarkan Surat Kuasa No. 52/KUASA/LGD/2016 tertanggal 04 April 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
DEVITA S. NADA IMAN MOELYADI, beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Rt.005/Rw.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dan ahli dari kedua belah pihak dalam persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Penggugat maupun Tergugat ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 04 April 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 05 April 2016 dengan Register Perkara Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel. telah mengajukan gugatan kepada Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik Rumah Dinas Bank BTN yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Bahwa Penggugat dalam perkara ini bermaksud menuntut pengosongan dan pengembalian Rumah Dinas tersebut oleh Tergugat yang telah menempati Rumah Dinas tersebut tanpa ijin dari Penggugat ;
Bahwa adapun riwayat singkat penghunian Rumah Dinas tersebut oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa almarhum R. Dahmono pernah menjabat sebagai Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dalam kurun waktu Tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 dan selama menjabat sebagai salah satu Direktur tersebut, yang bersangkutan diberikan fasilitas Rumah Dinas untuk ditempatiyang terletak atau beralamat di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Pusat ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTN No.164 tertanggal 19 Mei 1972, almarhum R. Dahmono telah diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 30 Mei 1972 dan dalam satu butir keputusannya pada Bab Pertama angka 4 disebutkan hak untuk menghuni rumah instansi Bank Tabungan Negara yang didiami sampai bulan terakhir sebelum pemberhentiannya, yang artinya Rumah Dinas tersebut dikembalikan kepada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa almarhum R. Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, namun hingga almarhum R. Dahmono meninggal dunia pada Tahun 2002 dan sampai sekarang juga, Rumah Dinas BTN tersebut tidak dikosongkan dan dikembalikan, bahkan masih ditempati oleh Tergugat in casu Devitas S Nada Iman Moelyadi bersama suaminya Iman Prasetyo Moelyadi yang jelas-jelas secara hukum bukan merupakan penghuni sah atas Rumah Dinas ;
Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2006, pihak Penggugat melakukan upaya agar Tergugat mengosongkan rumah tersebut baik dengan datang langsung menemui Tergugat maupun melalui surat diantaranya surat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 tertanggal 01 November 2006 ;
Bahwa Tergugat kemudian menjawab surat Penggugat aquo pada angka 3.4 dengan surat tertanggal 06 November 2006 yang menyebut bahwa Tergugat berkeinginan untuk membeli Rumah Dinas tersebut, lalu pihak Tergugat membuat Surat Pernyataan untuk membeli rumah tersebut, akan tetapi harga yang disampaikan tidak sesuai dengan NJOP dan berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa Rumah Dinas tidak untuk diperjualbelikan ;
Bahwa selanjutnya pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Hamid & Hamid Law Firm mengirimkan surat somasi sebanyak 5 (lima) kali kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya ;
Bahwa Rumah Dinas tersebut sudah dilaporkan sebagai aset kekayaan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kepada lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat Direksi Bank BTN Nomor : 326/S/DIR/DLOG/2008 tanggal 25 Agustus 2008 sebagai balasan surat KPK No.B.1815-A/10/VII/2008 tanggal 26 Juli 2008 perihal Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Bahwa Penggugat kembali berkali-kali meminta Tergugat untuk mempercepat proses penanganan Rumah Dinas demi juga menyelamatkan aset Bank BTN yang juga merupakan aset negara / Pemerintah Republik Indonesia tersebut, namun langkah langkah persuasif tersebut tidak ditanggapi Tergugat dengan itikad baik :
Penggugat dan Tergugat pernah berunding pada tanggal 25 Mei 2010 dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian Rumah Dinas tersebut akan diselesaikan secara musyawarah ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, komunikasi dengan Tergugat dilakukan secara intensif baik melaui telepon ataupun melalui surat menyurat ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat agar segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang telah lama ditempatinya ;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2010, kuasa hukum Penggugat telah melakukan pembicaraan dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, yang dalam, pertemuan tersebut disampaikan bahwa Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang ditempatinya akan digunakan untuk kepentingan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan diminta agar dalam waktu 7 (tujuh) hari segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pertemuan kembali dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam Jakarta untuk membicarakan lanjutan pengosongan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dimana dalam pertemuan tersebut pihak Tergugat meminta kelonggaran waktu untuk pengosongan rumah dan Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan memberikan biaya pengosongan ;
Bahwa setelah pembicaraan tersebut, Penggugat tidak juga segera mengosongkan Rumah Dinas ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010 Penggugat kembali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Penggugat Sdr. Aga Khan, SH. untuk membicarakan masalah pengosongan Rumah Dinas yang ditempati kliennya dan dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Penggugat meminta waktu 3 (tiga) hari untuk membicarakan dengan kliennya ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, Penggugat melakukan komunikasi intensif dengan kuasa hukum Tergugat dan meminta untuk segera mengosongkan rumah dinas PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk. ;
Bahwa setelah melakukan beberapa kali perundingan, Penggugat melihat tidak adanya itikad baikdari Tergugat, oleh karena itu Penggugat melayangkan surat somasi (teguran) kepada Tergugat melalui surat tertanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah somasi Penggugat layangkan, Tergugat tidak juga segera keluar dari Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa berbagai respondan upaya yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah untuk mengulur waktu proses pengosongan Rumah Dinas milik Penggugat in casu Bank BTN dan milik negara Republik Indonesia tersebut ;
Bahwa dengan tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Tergugat, maka Penggugat pernah melakukan langkah hukum untuk melaporkan Tergugat bersama suaminya secara pidana kepada pihak Kepolisian in casu Polda Metro Jaya atas penguasaan Rumah Dinas tanpa izin yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili menyebutkan pada halaman 34 paragraph 2 :
“ … Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan Tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002, dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat persetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, ….. dst” ;
Bahwa pada faktanya penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan Rumah Dinas a quo adalah tidak sah sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, yang menyebut :
“Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah” ;
Bahwa selain itu Penggugat dalam mengajukan gugatan ini juga mengacu kepada beberapa ketentuan terkait aset badan usaha milik negara (BUMN) yang juga merupakan aset negara, putusan Pengadilan tentang perkara terkait, dokumen dan adanya surat terkait baik dari eksternal maupun internal, sebagaimana disebutkan pada :
Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara ;
Surat Menteri BUMN Nomor : S-201/MBU/2004 tanggal 19 April 2004 tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Penjualan Aset Non Produktif Milik PT BTN (Persero) ;
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B.1815-A/10/VII/2008 tanggal 28 Juli 20078 tentang Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Surat Direksi BTN Nomor 326/S/DIR/DLOG/2008 tanggal 25 Agustus 2008 tentang Data Aset Aktiva Tetap Tanah dan Bangunan PT. BTN (Persero) yang ditujukan kepada BPK ;
Surat BTN No 114/LLDD/LL/VII/2010 tentang Rumah Jl. Sungai Pawon No.8/Jl Lamandau IV No.8Jakarta tanggal 24 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Sdri Devita ;
Putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 34 paragraph 2 menyebutkan : “ … Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan Tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002 dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat persetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, ……. dst” ;
Bahwa jelaslah dengan adanya bukti-bukti tersebut, Penggugat memiliki dasar yang kuat sebagai pemilik dari Rumah Dinas BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan ini ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan Rumah Dinas yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) in casu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 54.300.000.000,- (lima puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil berupa :
Kehilangan keuntungan akibat tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan Rumah Dinas tersebut sejak Tahun 1972, sehingga Penggugat harus menyediakan sewa rumah lain kepada Direksi BTN yang lain yang seharusnya mendapat fasilitas Rumah Dinas tersebut, yang apabila harga sewa rata-rata setahunnya adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka berarti selama + 43 tahun Penggugat harus mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 100.000.000,- x 43 tahun atau sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) ;
12.2 Kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi Penggugat akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) ;
Bahwa telah terbukti Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas yang beralamat di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero), maka oleh karena itu adalah tepat apabila Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan rumah dinas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa oleh karena terbukti Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya tanah dan bangunan Rumah Dinas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka adalah tepat apabila Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan Rumas Dinas dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan aquo kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya ;
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan untuk menjamin itikad tidak baik dari Tergugat yang akan mengalihkan tanah dan bangunan Rumah Dinas objek sengketa kepada pihak ketiga, maka adalah tepat untuk dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan Rumah Dinas objek sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela atas nama Penggugat in casu PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Berdasarkan dasar, dalil dan fakta-fakta tersebut, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan Rumah Dinas yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Memerintahkan pengosongan oleh Tergugat dan menyerahkan kepada Penggugat tanah dan bangunan Rumah Dinas yang setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa :
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rumah Dinas BTN yang terletak di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan sanksi keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 54.600.000.000,- (lima puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil :
Kehilangan keuntungan sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) ;
Biaya yang dikeluarkan untuk pengosongan rumah sebesar Rp. 300.000.000,- ;
Kerugian immateriil akibat rusaknya reputasi Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditentukan, Penggugat hadir Kuasa, Tergugat hadir Kuasanya ALFONS R. POHAN, SH. MH., MENARA IMAN HUTASOIT, SH. LL.M., IVAN M.P. TAMPUBOLON, SH. MH., ROBERT ARITONANG, SH. LL.M., RIZA IRWANSYAH, SH., BAMBANG TRYANDONO, SH., TONY BUSTARUDDIN, SH., SUKAMTO LUBIS, SH. dan MIKHAEL TOGAR P. SIGALINGGING, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkara melalui mediasi dengan menunjuk Mediator SOHE, SH. MH. agar persengketaan diselesaikan dengan jalan damai, akan tetapi berdasarkan hasil laporan dari Mediator tersebut menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Penggugat, dimana Penggugat menyatakan tetap dengan gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa sebelum Tergugat menguraikan alasan-alasan dan dasar hukum diajukannya Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dalam perkara aquo, Tergugat akan mengajukan keberatan atas acara mediasi perkara No.212/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel yang sudah dijalankan sejak tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016 sebagai berikut :
PENGGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL SEHINGGA MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 (“PERMA 1/2016”) TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN OLEH KARENA ITU ADALAH BERDASAR HUKUM GUGATAN PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
PENGGUGAT TIDAK HADIR SECARA LANGSUNG DI DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 Perma 1/2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator ;
Selanjutnya Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2016, menyatakan :
(1) Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi ;
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 6 Perma 1/2016 menyatakan :
Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum ;
Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung ;
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah ;
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain :
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter ;
Di bawah pengampuan ;
Mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri atau ;
Menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 6 Perma 1/2016 jelas diatur bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Dan dalam acara mediasi perkara aquo, Pihak Bank BTN (prinsipal) / Penggugat tidak pernah hadir secara langsung dan tidak pernah menunjukan dan / atau membuktikan alasan yang sah atas ketidak hadirannya, sedangkan Tergugat di dalam acara mediasi perkara aquo dengan itikad baik selalu hadir secara langsung ;
KUASA DARI PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN KHUSUS UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM ACARA MEDIASI PERKARA NO.212/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL
Bahwa terlepas dari Penggugat tidak memiliki alasan yang sah untuk tidak menghadiri acara mediasi perkara aquo, apabila Penggugat (pihak yang berhak mewakili secara langsung Bank BTN) akan memberikan kuasa, maka si penerima kuasa harus memiliki kewenangan khusus untuk mengambil keputusan yang dinyatakan di dalam Surat Kuasa Khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perma 1/2016, yang menyatakan :
Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir berdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kuasa hukum dapat mewakili Para Pihak untuk melakukan Mediasi dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan ;
Kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan itikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya ;
Faktanya di dalam acara mediasi perkara a quo, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 52/KUASA/LGD/2016 tanggal 04 April 2016, Bank BTN / Pengguagt tidak memberikan kuasa khusus kepada penerima kuasa yaitu : 1. Wilson Lie Simatupang, SH. MH. 2. Juneidi, SH. 3. Leonardus Eddy Mulyadi, SH. 4. Dita Aditya, SH. 5. Anggit Permana, SH. untuk memiliki kewenangan "Mengambil Keputusan" di dalam acara mediasi perkara aquo ;
Bahwa Para Pihak yang menempuh mediasi wajib mengikutinya dengan iktikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perma 1/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
Para Pihak dan / atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik ;
Salah satu pihak atau Para Pihak dan / atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan :
Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah ;
Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah ;
Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah ;
Menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan / atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain dan / atau ;
Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Penggugat telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 6 Perma 1/2016 yang mewajibkan Penggugat menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dan melanggar ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perma 1/2016 dimana penerima kuasa Penggugat menghadiri sendiri acara mediasi perkara a quo tetapi tidak memiliki kewenangan khusus untuk memberikan keputusan. Sehingga terbukti Penggugat tidak beritikad baik dalam acara mediasi perkara aquo sebagaimana dinayatakan dalam Pasal 7 Perma 1/2016 ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Perma 1/2016 dinyatakan :
Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara ;
Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi ;
Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi ;
Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara ;
Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan ;
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Perma 1/2016 di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam acara mediasi perkara aquo dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
LATAR BELAKANG DAN FAKTA DALAM PERKARA AQUO ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2003, Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Penggugat, mengirimkan surat kepada Tergugat, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungan Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) ;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2003 Tergugat telah menyampaikan surat balasan penawaran dari Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Penggugat, perihal : Keinginan Membeli Rumah di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 01 November 2006, Tergugat menerima surat dari Penggugat sebagai Ahli Waris Tunggal dan penghuni yang sah sebagai mana dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 Tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, dan diakui sebagai Penghuni (ahli waris Alm. Dahmono) sesuai dengan surat yang Tergugat terima dari Penggugat No.306/S/DIR/DLOG/2006, perihal : “Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8. Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Direksi BTN, Bapak M. Badruszaman dan Bapak Fatchudin” ;
Bahwa di dalam Surat Penggugat No.306/S/DIR/DLOG/2006, Penggugat memberikan penawaran kepada Tergugta (yang didasarkan pada Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002), untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Dinas apabila menyetujui rencana Penggugat atas penjualan rumah dinas. Sekaligus mengundang Tergugat untuk datang kekantor pusat Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 6 November 2006 , oleh karena Tergugat menyetujui rencana penjualan rumah dinas yang ditawarkan Penggugat, dan atas undangan Penggugat, Tergugat datang ke kantor Penggugat dan oleh pihak Penggugat diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan. Tergugat menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan tersebut, Tergugat memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa sejak tanggal 06 November 2006, Penggugat tidak lagi memberi kabar, tanggapan dan / atau jawaban atas persetujuan Pembelian Rumah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010, Tergugat menerima surat dari kantor Kuasa Hukum Hamid & Hamid, selaku kuasa Penggugat yang isinya tentang undangan musyawarah, tetapi ternyata Tergugat hanya ingin disuruh keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2010 datang sekelompok orang dengan hanya berbekal foto copy Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Desk dan Manager Penggugat dan mengaku mendapat perintah dari Penggugat untuk menjaga aset dan meminta masuk kedalam rumah. Hal tersebut Tergugat tolak. Dan sejak saat itu orang-orang tersebut secara bergerombol berjaga-jaga didepan rumah termasuk mendirikan tenda, mencatat setiap tamu dan surat-surat Tergugat dan keluarga yang datang ;
Bahwa pada hari yang sama Senin 02 Agustus 2010 Tergugat mengulang kembali mengirim surat kepada Penggugat yang diwakili oleh Bapak Iqbal Latanro selaku Direktur Utama Penggugat, perihal : Pembelian rumah yang saya dan keluarga tempati dan pernah saya dan Penggugat sepakati dan sekaligus meminta Penggugat untuk menarik sekelompok orang-orang tersebut, karena meresahkan. Tetapi Surat Tergugat tersebut tidak pernah ditanggapi dan Tergugat selaku Keluarga Besar Penggugat beberapa kali mencoba menemui Bapak Iqbal Latanro di kantor Penggugat, tetapi tidak pernah bisa ditemui ;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2010, Kuasa Hukum Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat untuk segera mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 7 (tujuh ) hari. Dan Tergugat menjawab surat tersebut, yang isinya : menanyakan kelanjutan persetujuan atas penawaran pembelian Rumah Lamandau yang telah mengikat antara Tergugat dan Penggugat sejak tanggal 06 November 2006 ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 puncak dari usaha Penggugat yang sangat meresahkan , mengganggu keamanan, keselamatan dan kebebasan, melalui sekelompok orang-orang yang dikirimnya dengan cara menggembok dan memalang pintu gerbang dengan bangku panjang. Dan hal tersebut Tergugat ketahui pada saat akan mengantar putra Tergugat untuk mengikuti acara buka puasa disekolahnya. Dan sekelompok orang-orang tersebut akan membuka gembok apabila diijinkan masuk ke dalam rumah dan Tergugat menolaknya sekaligus akan melaporkan kepada Kepolisian ;
Pada akhirnya malam harinya gembok dibuka oleh sekelompok orang-orang utusan Penggugat tersebut dengan syarat Bapak Iman (suami Tergugat) mau menemui pihak Kuasa Hukum Penggugat di Hotel Grand Mahakam ;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 Tergugat mohon bantuan kepada Bapak OC. Kaligis dan memohon Perlindungan Hukum ke Kepala Polisi Daerah Metro Jaya ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011, Tergugat menerima Surat Panggilan II , sebagai Saksi atas Laporan Polisi dalam Perkara Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa ijin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP , Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 36 Ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Pengguga. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel ;
Bahwa setelah melalui proses persidangan, pada tanggal 29 Mei 2012, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Tergugat dan suami Tergugat dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Tergugat dan suami Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. Ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 Tertanggal 26 Agustus 2014 ;
TANGGAPAN TERGUGAT ATAS DALIL-DALIL PENGGUGAT YANG BERUSAHA MENGABURKAN FAKTA DALAM PERKARA AQUO YANG TIDAK BERDASAR HUKUM ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 poin 3.3 sebagai berikut :
3.3 Bahwa almarhum R. Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, namun hingga almarhum R. Dahmono meninggal dunia pada Tahun 2002 dan sampai sekarang juga, Rumah Dinas BTN tersebut tidak dikosongkan dan dikembalikan, bahkan masih ditempati oleh Tergugat in casu Devitas S Nada Iman Moelyadi bersama suaminya Iman Prasetyo Moelyadi yang jelas-jelas secara hukum bukan penghuni sah atas Rumah Dinas ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta dan Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan Alm R Dahmono sudah berkali-kali dimintakan meninggalkan dan mengembalikan Rumah Dinas kepada Penggugat, karena faktanya sejak Tahun 1967 sampai dengan meninggalnya Alm. R. Dahmono pada Tahun 2002, Pengguagt memberikan persetujuan untuk ditinggali dengan membiarkan dan mengijinkan Alm. R. Dahmono yang mengurus dan yang membayar semua kebutuhan Rumah Lamandau. Selanjutnya baru pada Tahun 2010, Tergugat sebagai ahli waris dari Alm. R. Dahmono diminta untuk mengosongkan Rumah Lamandau oleh Kuasa Hukum Pengguagt. Dengan kata lain Penggugat tidak pernah keberatan dengan Alm. R. Dahmono yang tinggal di Rumah Lamandau sejak Tahun 1967 s/d Tahun 2002 yaitu selama 36 (tiga puluh enam) Tahun. Dan Penggugat tidak pernah keberatan dengan Tergugat yang tinggal di Rumah Lamandau tanpa dengan Alm. R. Dahmono sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2010 yaitu selama 9 (sembilan) Tahun. Sehingga Tergugat sudah tinggal di Rumah Lamandau dengan persetujuan Penggugat selama 45 (empat puluh lima) tahun ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 poin 3.4 sebagai berikut :
3.4 Bahwa kemudian pada tanggal 01 Februari 2006 pihak Penggugat melakukan upaya agar Tergugat mengosongkan rumah tersebut baik dengan datang langsung menemui Tergugat maupun melalui surat diantarnya surat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 tertanggal 01 November 2006 ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena pada tanggal 01 Februari 2006, tidak ada upaya Penggugat untuk mengosongkan rumah, melainkan Penggugat mengirimkan Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006, yang berisi mengenai tawaran Penggugat kepada Tergugat untuk membeli rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dan sebagai tindak lanjut surat tersebut, Tergugat menerima dan menyanggupi tawaran membeli rumah tersebut dengan mengirimkan surat tanggal 06 Nopember 2006 dan pada tanggal yang sama juga membuat Surat Pernyataan kesanggupan yang bermaterai dan ditandatangan untuk membeli rumah tersebut di Kantor Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Pengguagt pada halaman 2 poin 3.5 sebagai berikut :
3.5 Bahwa Tergugat kemudian menjawab surat Penggugat aquo pada angka 3.4 dengan surat tertanggal 06 November 2006 yang menyebut bahwa Tergugat berkeinginan membeli Rumah Dinas tersebut, lalu pihak Tergugat membuat surat pernyataan untuk membeli rumah tersebut, akan tetapi harga yang disampaikan tidak sesuai dengan NJOP dan berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa Rumah Dinas tidak untuk diperjual-belikan ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena Tergugat tidak pernah di dalam surat pernyataan dan surat kesanggupan pembelian rumah dinas di Jalan Lamandau IV No.8 tertanggal 06 Nopember 2006 yang dibuat dihadapan Penggugat, mencantumkan harga pembelian tidak sesuai dengan NJOP, karena faktanya Penggugat meminta Tergugat untuk menunggu sampai ditentukan penilaian harga oleh Tim Lelang, yang sampai dengan perkara aquo berjalan tidak pernah ada konfirmasi maupun tindak lanjut dari Penggugat. Sedangkan mengenai jual beli aktiva tetap non produktif berupa rumah dinas yang salah satunya adalah rumah dinas di Jalan Lamandau IV No.8 adalah berdasarkan ketentuan dari Kementerian BUMN, dan sangatlah tidak berdasar hukum sekali Penggugat menyatakan “berdasarkan ketentuan Menteri BUMN bahwa rumah dinas tidak untuk diperjualbelikan”.Karena Faktanya rumah Lamandau dapat diperjual belikan sebagaimana dimaksud dalam :
Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor-2/M.MBU/2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara ;
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara No.S-911/M-MBU/2003 kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara, tertanggal 18 Pebruari 2003, perihal : Izin Penjualan Asset Non Produktif milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Berita Acara Klarifikasi Pelaksanaan Pra Lelang dan Lelang Sukarela Aktiva Tetap Milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tanggal 21 Oktober 2003 ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 2 dan 3 poin 3.6 dan poin 5 sebagai berikut :
3.6 Bahwa selanjutnya pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Hamid & Hamid Law Firm mengirimkan Surat Somasi sebanyak 5 (lima) kali kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya ;
5. Bahwa Penggugat kembali berkali-kali meminta Tergugat untuk mempercepat proses penanganan Rumah Dinas demi juga menyelamatkan aset Bank BTN yang juga merupakan aset negara / Pemerintah Republik Indonesia tersebut, namun langkah persuasif tersebut tidak ditanggapi Tergugat dengan itikad baik :
Penggugat dan Tergugat pernah berunding pada tanggal 25 Mei 2010 dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian Rumah Dinas tersebut akan dilaksanakan secara musyawarah ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, komunikasi dengan Tergugat dilakukan secara intensif baik melalui telepon ataupun melalui surat menyurat ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010 Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat agar segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) yang telah lama ditempatinya ;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2010 kuasa hukum Penggugat telah melakukan pembicaraan dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, yang dalam, pertemuan tersebut disampaikan bahwa Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Perseto) Tbk. dan diminta agar dalam waktu 7 hari segera mengosongkan Rumah Dinas tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pertemuan kembali dengan suami Tergugat in casu Iman Prasetyo Moelyadi bertempat di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, untuk membicarakan lanjutan pengosongan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dimana dalam pertemuan tersebut pihak Tergugat meminta kelonggaran waktu untuk pengosongan Rumah dan Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan memberikan biaya pengosongan ;
Bahwa setelah pembicaraan tersebut, Penggugat tidak juga segera mengosongkan Rumah Dinas ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2010, Penggugat kembali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Penggugat Sdr Aga Khan SH. untuk membicarakan masalah pengosongan Rumah Dinas yang ditempati Kliennya dan dalam pertemuan tersebut kuasa hukum Penggugat meminta waktu 3 hari untuk membicarakan dengan Kliennya ;
Bahwa sejak pertemuan tersebut, Penggugat melakukan komunikasi intensif dengan kuasa hukum Tergugat dan meminta untuk segera mengosongkan Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa setelah melakukan perundingan, Penggugat melihat tidak adanya itikad baik dari Tergugat, oleh karena itu Penggugat melayangkan Surat Somasi (teguran) kepada Tergugat melalui Surat tertanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah Somasi Penggugat layangkan, Tergugat tidak juga segera keluar dari Rumah Dinas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Bahwa berbagai respon dan upaya yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah untuk mengulur waktu proses pengosongan Rumah Dinas milik Penggugat in casu Bank BTN dan milik Negara Republik Indonesia tersebut ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena tidak ada 5 somasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat dan atas surat-surat dari Kuasa Hukum Penggugat tersebut selalu direspon / ditanggapi dengan itikad baik oleh Tergugat sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Mei 2010 Tergugat menerima surat dari Kuasa Hukum Penggugat (Hamid & Hamid Law Firm) untuk mengundang musyawarah sehubungan rumah Jl. Lamandau, berdasarkan Surat Kuasa dari BTN tanggal 04 Mei 2010 ;
Pada tanggal 18 Mei 2010 Tergugat merespon dengan surat jawaban sehubungan dengan masih diluar kota, sehingga tidak dapat menghadiri undangan tersebut dan selain itu Tergugat juga sudah menghubungi secara per telepon tentang keberadaan saat itu dan Tergugat juga mempertanyakan tentang proses jual-beli yang sudah ada berdasarkan surat kesanggupan pembelian sebagai mana di sebut di atas ;
Pada tanggal 25 Mei 2010, menyambung surat tanggal 18 Mei 2010, Tergugat menyampaikan lagi melalui surat, bahwa telah diberikan kepada Penggugat surat permohonan pembelian rumah Jl. Lamandau dan telah dibuat juga Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 11 Juni 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid , perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya mengenai diperlukannya dokumen tambahan berupa fatwa waris Alm. Drs. R. Dahmono ;
Pada tanggal 08 Juli 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Pemberitahuan Pemasangan Papan Pengumuman “Rumah Dinas Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ;
Pada tanggal 02 Agustus 2010 dengan berbekal Surat Tugas tertanggal 30 Juli 2010, melalui kuasa hukumnya, BTN memberikan tugas kepada sekelompok orang untuk melakukan pengamanan asset Jl. Lamadau, memberikan informasi tamu-tamu yang datang ke Jl. Lamandau, membuat buku catatan harian dan melaporkannya ;
Masih pada tanggal yang sama, 2 Agustus 2010 Tergugat memberikan surat kepada BTN yang meminta hak jawab atas permohonan pembelian dan surat pernyataan kesanggupan pembelian yang sudah pernah diberikan kepada BTN. Dan Tergugat juga memohon kepada Penggugat untuk menarik sekelompok orang yang ditugasi untuk menjaga rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 05 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya dalam 7 (tujuh) hari untuk mengosongkan rumah ;
Pada tanggal 07 Agustus 2010 Tergugat merespon surat jawaban, dimana isinya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama BTN ;
Pada tanggal 10 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu ;
Pada tanggal 16 Agustus 2010 Tergugat merespon surat jawaban, yang isinya masih menunggu jawaban dari Direktur Utama BTN atas surat pernyataan kesanggupan yang pernah dibuat di Kantor BTN ;
Pada tanggal 17 Agustus 2010 saat Tergugat akan mengantar salah satu anak saya untuk mengikuti acara berbuka puasa dengan teman-teman sekolahnya, ternyata pintu gerbang rumah telah “digembok” dari luar oleh pihak Kuasa Hukum Penggugat, sehingga semua anggota keluarga Tergugat tidak bisa keluar dari rumah ;
Pada tanggal 20 Agustus 2010 Tergugat menerima surat dari kantor hukum Hamid & Hamid, perihal : Rumah Dinas BTN, yang isinya mengenai jangka waktu pengosongan rumah Jl. Lamandau ;
Pada tanggal 23 Agustus 2010, Penasihat Hukum Tergugat merespon surat jawaban, yang intinya menyatakan bahwa segala urusan yang berkaitan dengan Tergugat mengenai rumah yang terletak di Jl. Lamandau IV No.8, Jakarta, telah dikuasakan kepada Kami O.C. Kaligis & Associates ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Pengguagt pada halaman 2 poin 4 sebagai berikut :
Bahwa Rumah Dinas tersebut sudah dilaporkan sebagai aset kekayaan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. kepada lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Direksi Bank BTN Nomor : 326/S/DIR/DLOG/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 sebagai balasan Surat KPK Nomor : B.1815-A/10/VII/2008, tertanggal 26 Juli 2008, perihal : Permintaan Data Pengelolaan Barang Milik Negara ;
Penggugat berusaha untuk mengaburkan fakta, karena pelaporan aset kekayaan Penggugat kepada KPK tidak menyebabkan hilangnya kewajiban Penggugat untuk menyelesaikan proses Jual beli Rumah Lamandau yang sudah disetujui oleh Tergugat. Dalil Penggugat ini adalah dalil yang tidak berdasar hukum oleh karena KPK tidak pernah mengetahui apa yang pernah ditawarkan dan disetujui oleh Penggugat dan Tergugat terkait dengan proses jual beli Rumah Lamandau. Sepenuhnya adalah kewenangan Penggugat untuk melaporkan apa saja yang menjadi asetnya kepada KPK, sehingga Penggugat akan bertanggung jawab penuh atas laporan yang telah diberikan kepada KPK, apabila nantinya Majelais Hakim Periksa Perkara memberikan putusan kepada Penggugat untuk menyelesaikan proses jual beli atas Rumah Lamandau dan / atau memberikan ganti rugi kepada Tergugat ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 3 poin 6 s/d 8 sebagai berikut :
Bahwa tidak adanya itikad baik yang ditunjukkan Tergugat, maka Penggugat pernah melakukan langkah hukum untuk melaporkan Tergugat bersama suaminya secara pidana kepada pihak Kepolisian in casu Polda Metro Jaya atas penguasaan Rumah Dinas tanpa izin yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan perkara pidana Nomor : 1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel sebagaimana pertimbangan majelis hakin yang mengadili menyebutkan pada halaman 34 paragraph 2 :
“… Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa yang menempati Rumah Dinas milik BTN di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan dasar sebagai Ahli Waris R. Dahmono, SE. mantan Dirut BTN yang menjabat sejak Tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 dan kemudian R. Dahmono, SE. meninggal Tahun 2002 dan penempatan Rumah Dinas tersebut dilanjutkan oleh Para Terdakwa sampai sekarang ini tanpa ada surat izin atau surat presetujuan atau surat apapun namanya yang diterbitkan oleh pihak Bank BTN, … dst” ;
Bahwa pada faktanya penghunian Tergugat atas tanah dan bangunan Rumah Dinas aquo adalah tidak sah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang menyebut :
“Penghunian rumah yang dilakukan tanpa persetujuan atau izin pemilik dinyatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah” ;
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Penggugat dengan mengajukan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya adalah salah satu perbuatan Penggugat untuk menghindari atas tindak lanjut realisasi penjualan Rumah Lamandau yang sudah terikat antara Penggugat dan Tergugat ;
Laporan Polisi yang dibuat oleh Penggugat yaitu atas dugaan tindak Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa izin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP , Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Penggugat. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel ;
Pada tanggal 29 Mei 2012, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Tergugat dan suami Tergugat dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Tergugat dan suami Tergugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 ;
Berdasarkan uraian di atas, Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa putusan Judex Factie / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, kemudian melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari segala tuntutan hukum, sudah tepat, karena putusan tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang benar yaitu :
Bahwa pihak Bank Tabungan Negara (BTN) pada Tahun 2006 telah memberi kesempatan kepada penghuni sebagai hak prioritas untuk membelinya dalam hal ini Para Terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa menyanggupi untuk bersedia membelinya dengan mengirim surat kesanggupan kepada Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) ;
Bahwa Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) bahkan telah menerima izin persetujuan penjualan dari Kementerian BUMN sesuai suratnya tanggal 18 Februari 2003 yang intinya menyetujui penjualan aktiva tetapi milik Bank Tabungan Negara yang belum menindaklanjuti realisasi rencana penjualan rumah dinas yang ditempati para Terdakwa tersebut” ;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada halaman 4 poin 10 s/d 11 sebagai berikut :
10. Bahwa jelaslah dengan adanya bukti-bukti tersebut, Penggugat memiliki dasar yang kuat sebagai pemilik dari Rumah Dinas BTN di Jalan Lamandau IV Nomor 8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan ini ;
11. Bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan Rumah Dinas yang berlamat di Jalan Lamandau IV Nomor 8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan bukti hak kepemilikkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1066/Kramat Pela stsd ms,s PT. Bank Tabungan Negara (Persero) in casu Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ;
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, Tergugat sudah 45 tahun menghuni Rumah Lamandau sebagai ahli waris dari Alm R. Dahmono, dimana Tergugat yang merawat dan membiayai segala kebutuhan rumah tersebut, sehingga pembiaran dan izin diam-diam yang merupakan persetujuan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat menyebabkan Tergugat tidak terbukti melawan hukum menghuni Rumah Lamandau ;
Selanjutnya izin yang diberikan oleh Tergugat dapat dibuktikan juga melalui Surat Pengguagt tanggal 10 Juli 2003, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungai Pawan / Jalan Lamandau IV/8 Jakarta dan Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara, tanggal 01 Nopember 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Di dalam surat tersebut terlihat jelas ditujukan :
“Kepada yth.
Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono
Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan”
Oleh karena itu, surat tersebut jelas membuktikan, Tergugat tidak pernah dipermasalahkan telah menghuni rumah di Jalan Lamandau IV No.8. Sehingga dengan kata lain Penggugat mengizinkan Tergugat menghuni rumah tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat Resmi Perintah Pengosongan kepada Tergugat. Penggugat hanya memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk mengurusi rumah di Jalan Lamandau IV No.8 yang ditempati oleh Tergugat ;
Bahwa berkaitan dengan Surat Kesanggupan dan Surat Pernyataan Tergugat. Dimana surat-surat tersebut dibuat antara Tergugat dengan Pengguagt yang diwakili oleh Direkturnya langsung. Sehingga apabila Penggugat berniat untuk mengosongkan rumah tersebut, maka terlebih dahulu Penggugat harus secara resmi melalui suratnya untuk membatalkan tawaran menjual Rumah Lamandau dan membatalkan surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Lamandau yang bermaterai dan ditandatangani oleh Tergugat yang menyebabkan keterikatan antara Penggugat dan Tergugat. Dan hal itu merupakan syarat mutlak, oleh karena perikatan tersebut diawali dengan adanya Surat Penawaran Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara kepada Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono, tanggal 01 Nopember 2006, perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang dibuat diatas kop Penggugat yang ditandatangani oleh Direkturnya ;
Selanjutnya dalam perkara aquo, pada saat Tergugat menanyakan mengenai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, justru Penggugat tidak menanggapi dan / atau menjawabnya dengan itikad baik, dan dengan itikad tidak baik, Penggugat melalui Kuasa Hukum berusaha untuk mengabaikan perikatan yang ada dan berusaha untuk mengusir Tergugat secara melawan hukum ;
Bahwa selain itu di dalam asas hukum dikenal dengan istilah “Qui tacet consentire videtur” siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dan asas hukum ini merupakan landasan bagi lahirnya peraturan hukum. Ditambah lagi di dalam Pasal 1963 KUHPerdata yang mengatur mengenai daluarsa akuisitif yaitu lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Apabila suatu barang tidak bergerak (rumah) tidak ada yang mengurusnya / membiarkan rumah tersebut ditempati orang lain selama 30 tahun, maka rumah tersebut menurut hukum dapat menjadi milik orang yang menempatinya ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan demikian Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena Tergugat menghuni Rumah Lamandau dengan ijin, persetujuan dan pembiaran yang diberikan kepada Tergugat. Dan Penggugat dibebani kewajiban untuk menyelesaikan perikatan yang pernah terjadi sebagai akibat persetujuan dan / atau kesanggupan Tergugat atas tawaran membeli Rumah Lamandau. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permohonan pengosongan Rumah Lamandau yang diajukan oleh Penggugat dan menolak permohonan Hak Penggugat secara penuh atas Rumah Lamandau ;
TERGUGAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, OLEH KARENANYA PERMOHONAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR HUKUM
Bahwa pada halaman 4 poin 12 Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa dalil-dalil Pengguagt di atas adalah tidak berdasar hukum oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka tidak lah mungkin Tergugat diwajibkan untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat ;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata mengatur sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
Bahwa atas ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer", PT. Citra Aditya Bakti, (2013 Hal. 73) berpendapat bahwa ganti rugi dapat dibebankan apabila terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan, selengkapnya dikutip sebagai berikut :
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa unsur-unsur pokok dari perbuatan melawan hukum versi Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan ;
Perbuatan tersebut melawan hukum ;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku (baik kesengajaan ataupun kelalaian) ;
Adanya kerugian bagi korban ;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa permintaan kerugian materiil sebesar Rp. 54.300.000.000,- (lima puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) yang dituntut oleh Penggugat tidak berdasar hukum, karena terbukti berdasarkan seluruh uraian di atas tidak ada kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat. Dan kehilangan keuntungan yang didasarkan dari harga sewa yang didalilkan oleh Penggugat sejak Tahun 1972 juga sangat tidak berdasar, mengingat Alm. R. Dahmono lah yang memiliki hak untuk tinggal di Rumah Lamandau dan Tergugat hanya ahli waris yang meneruskan sejak tahun 2002. Dimana dari dahulu sampai dengan saat ini juga Tergugat tidak pernah dimintakan uang sewa ditambah Penggugat dari Tahun 1972 sampai dengan Tahun 2010 memberikan izin, persetujuan dan melakukan pembiaran kepada Alm. R. Dahmono dan Tergugat untuk tinggal di Rumah Lamandau. Perlu diperhatikan juga selama Tergugat menghuni rumah Lamandau, Tergugat lah yang membayar semua perawatan dan kebutuhan serta Pajak di Rumah Lamandau ;
Selain itu kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) hanyalah angka imajinasi yang tiba-tiba dimunculkan oleh Penggugat dan semata-mata hanya untuk mendramatisir imajinasi kerugian yang dialami Pengguagt ;
Bahwa permintaan ganti rugi yang tidak disertai dengan fakta hukum dan tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak. Hal ini dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.117K/Sip/1971 tanggal 02 Juni 1971 :
"Apabila gugatan ganti rugi tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan, oleh karena dasar hukum untuk ganti kerugian tersebut tidak berdasarkan fakta dan hukum, karenanya Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No.556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 :
"Tuntutan penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak" ;
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa permintaan ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Pengguagt ;
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI ALAS HAK UNTUK MEMINTA UANG PAKSA (DWANGSOM) BERSAMA-SAMA DENGAN TUNTUTAN MEMBAYAR GANTI KERUGIAN
Bahwa pada halaman 4 poin 14 Gugatan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan perkara. Selain itu, Penggugat juga mengajukan permohonan ganti rugi materiil dan immateriil kepada Tergugat ;
Bahwa permohonan untuk membayar dwangsom dan permohonan untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar hukum, karena permohonan untuk membayar dwangsom tidak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan untuk membayar ganti rugi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 606a Rv yang berbunyi sebagai berikut :
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa" ;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.79k/Sip/1972 juga menentukan bahwa dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang sebagai berikut :
"Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang" ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa permintaan Penggugat agar Tergugat membayar dwangsom dalam Gugatannya tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menolak permintaan membayar dwangsom yang diajukan oleh Penggugat ;
37. Bahwa yang dimaksud Conservatoir Beslag adalah sita yang diletakkan pada barang tidak bergerak milik Tergugat, di mana tujuan sita conservatoir ini adalah agar Tergugat tidak dapat memindahtangankan, menjual dan atau mengalihkan barang tersebut sebelum adanya Putusan Pengadilan ;
Mengenai sita conservatoir ini diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pasal 261 ayat (1) Rbg, di mana pengertian menurut pasal tersebut adalah :
- Menyita barang debitur (Tergugat) selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut ;
Bahwa selanjutnya apakah Sita Jaminan dan permohonan lainnya sebagaimana dalam petitum pokok perkara terhadap objek sengketa dalam perkara aquo dapat dituntut di dalam permohonan provisi? Tidak jawabnya ;
Walaupun Putusan Provisionil ini tidak diatur secara tegas, aturan tersebut tedapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg, Pasal 53 Rv / Pasal 51 BRv Belanda (Stb 1847-52 yo Stb 1849-63) ;
Pengertian Provisionil menurut Ny.Retnowulan Sutantio, SH. dan Iskandar Upripkartawinata, SH. menyebutkan bahwa : Putusan Provisionil adalah Putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak ;
Hakikat tuntutan Provisionil diartikan sebagai tuntutan atas perselisihan yang timbul sewaktu proses perkara sedang berjalan, yang memerlukan penanganan segera dan mendesak dari Hakim atau ada suatu keadaan yang harus segera diputus oleh hakim selama proses perkara berlansung ;
Putusan provisi merupakan salah satu dari sejumlah jenis putusan sela. Putusan ini sifatnya memberikan jawaban atas tuntutan atau gugatan provisi, provionele vordering yang berisi tindakan sementara. Yang dimaksud dengan sementara ialah berlaku hanya sementara perkara dalam proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap ;
Dengan demikian, putusan provisionil tidak berkaitan dengan pokok perkara, dalam arti, bukan bagian dari pokok perkara. Misalnya, putusan yang memberi izin, melarang, atau memerintahkan untuk melakukan suatu tindakan yang bersifat sementara ;
Selanjutnya Tergugat akan menguraikan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI mengenai tuntutan provisionil sebagai berikut :
Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7 Mei 1973 :
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “ ;
Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli 1976 :
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang mengenai pokok perkara, permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak ;
Sehingga apabila petitum suatu gugatan atau permohonanan provisi berisi pokok perkara, hakim harus menolaknya. Dan dalam Perkara aquo, Pengguagt mengajukan permohonan provisi untuk meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan dan permohonan pengosongan dan penyerahan Rumah Lamandau kepada Penggugat yang notabene semua permohonannya tersebut juga disebutkan di dalam Petitumnya pada bagian pokok perkara yang disengketakan. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak Permohonan Provisi Penggugat dan menolak permohonan sita jaminan Penggugat, karena tidak berdasar hukum ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut "Tergugat Rekonpensi") terhadap Tergugat dalam Konvensi (selanjutnya disebut "Penggugat Rekonpensi" ) sehubungan dengan Perikatan Penawaran dan Persetujuan Pembelian Tanah dan Bangunan di Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) dengan ini Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugstsn Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonpensi dan mohon agar dalil-dalil yang telah disampaikan pada bagian Dalam Konpensi di atas, dianggap termuat kembali dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian kami pada bagian Gugatan Rekonvensi ini. Adapun alasan-alasan Gugatan Rekonvensi adalah sebagai berikut :
LATAR BELAKANG DAN FAKTA HUKUM PERKARA AQUO ;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2003, Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi, mengirimkan surat kepada Pengguagt Rekonpensi, perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jalan Sungan Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 . Jakarta Selatan (“Rumah Lamandau”) ;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2003 Penggugat Rekonpensi telah menyampaikan surat balasan penawaran dari Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi, perihal : Keinginan Membeli Rumah di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8 Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 1 November 2006, Penggugat Rekonpensi sebagai Ahli Waris Tunggal dan penghuni yang sah sebagai mana dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 tentang Pedoman pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan diakui sebagai Penghuni (ahli waris Alm. Dahmono) sesuai dengan surat yang Pengguagt Rekonpensi terima dari Tergugat Rekonpensi No.306/S/DIR/DLOG/2006, perihal : “Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Sungai Pawan No.8 / Lamandau IV No.8. Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Direksi BTN, Bapak M. Badruszaman dan Bapak Fatchudin” ;
Bahwa di dalam Surat Tergugat Rekonpensi No.306/S/DIR/DLOG/2006, Tergugat Rekonpensi memberikan penawaran kepada Penggugat Rekonpensi (yang didasarkan pada Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002), untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pembelian Rumah Dinas apabila menyetujui rencana Tergugat Rekonpensi atas penjualan rumah dinas. Sekaligus mengundang Penggugat Rekonpensi untuk datang kekantor pusat Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa pada tanggal 6 November 2006 oleh karena Penggugat Rekonpensi menyetujui rencana penjualan rumah dinas yang ditawarkan Tergugat Rekonpensi dan atas undangan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi datang ke kantor Tergugat Rekonpensi dan oleh pihak Tergugat Rekonpensi diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV. No.8 Jakarta Selatan. Penggugat Rekonpensi menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan tersebut, Penggugat Rekonpensi memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa sejak tanggal 6 November 2006 Tergugat Rekonpensi tidak lagi memberi kabar dan atau jawaban atas kesepakatan Pembelian Rumah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010 Penggugat Rekonpensi menerima surat dari kantor Kuasa Hukum Hamid & Hamid, selaku kuasa Tergugat Rekonpensi yang isinya tentang undangan musyawarah, tetapi ternyata Penggugat Rekonpensi hanya ingin disuruh keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Jakarta Selatan ;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2010 datang sekelompok orang dengan hanya berbekal foto copy Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Desk dan Manager Tergugat Rekonpensi dan mengaku mendapat perintah dari Tergugat Rekonpensi untuk menjaga aset dan meminta masuk kedalam rumah. Hal tersebut Penggugat Rekonpensi tolak. Dan sejak saat itu orang-orang tersebut secara bergerombol berjaga-jaga didepan rumah termasuk mendirikan tenda, mencatat setiap tamu dan surat-surat Penggugat Rekonpensi dan keluarga yang datang ;
Bahwa pada hari yang sama Senin, 02 Agustus 2010 Penggugat Rekonpensi mengulang kembali mengirim surat kepada Tergugat Rekonpensi yang diwakili oleh Bapak Iqbal Latanro selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi perihal : Pembelian rumah yang saya dan keluarga tempati dan pernah saya dan Tergugat Rekonpensi sepakati dan sekaligus meminta Tergugat Rekonpensi untuk menarik sekelompok orang2 tersebut karena meresahkan. Tetapi Surat Penggugat Rekonpensi tersebut tidak pernah ditanggapi dan Penggugat Rekonpensi selaku Keluarga Besar Tergugat Rekonpensi beberapa kali mencoba menemui Bapak Iqbal Latanro di kantor Tergugat Rekonpensi, tetapi tidak pernah bisa ditemui ;
Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2010, Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat untuk Penggugat Rekonpensi segera mengosongkan rumah tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari. Dan Penggugat Rekonpensi menjawab surat tersebut, yang isinya : menanyakan kelanjutan persetujuan atas penawaran pembelian Rumah Lamandau yang telah mengikat antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 06 November 2006 ;
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2010 puncak dari usaha Tergugat Rekonpensi sangat meresahkan, mengganggu keamanan, keselamatan dan kebebasan melalui sekelompok orang-orang yang dikirimnya dengan cara menggembok dan memalang pintu gerbang dengan bangku panjang. Dan hal tersebut Penggugat Rekonpensi ketahui pada saat akan mengantar putra Penggugat Rekonpensi untuk mengikuti acara buka puasa disekolahnya. Dan sekelompok orang-orang tersebut akan membuka gembok apabila diizinkan masuk ke dalam rumah dan Penggugat Rekonpensi menolaknya sekaligus akan melaporkan kepada Kepolisian ;
Pada akhirnya malam harinya gembok dibuka oleh sekelompok orang-orang utusan Tergugat Rekonpensi tersebut dengan syarat Bapak Iman (suami Penggugat Rekonpensi) mau menemui pihak Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi di Hotel Grand Mahakam ;
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010 Penggugat Rekonpensi mohon bantuan kepada Bapak OC. Kaligis dan memohon Perlindungan Hukum ke Kepala Polisi Daerah Metro Jaya ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011 Penggugat Rekonpensi menerima Surat Panggilan II sebagai Saksi atas Laporan Polisi dalam Perkara Pidana : Memasuki Pekarangan tanpa izin dan menempati bangunan tanpa hak, Pasal 167 KUHP, Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 atas nama pelapor Kuasa Hukum dari Tergugat Rekonpensi. Dan selanjutnya Laporan Pidana tersebut berlanjut sampai dengan diperiksanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2012, setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. telah memberikan putusan. Dimana Penggugat Rekonpensi dan suami Penggugat Rekonpensi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging) atas dakwaan Pasal 167 KUHP atau Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang No.4 Tahun 1992 dan dipulihkannya hak Penggugat Rekonpensi dan suami Penggugat Rekonpensi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan selanjutnya permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel. ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No.748 K/PidSus/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 ;
TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEHINGGA PENGGUGAT REKONPENSI MENDERITA KERUGIAN ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana penggugat uraikan pada A Dalam Rekonpensi di atas nyata-nyata perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer", PT. Citra Aditya Bakti (2013 : Hai. 20) berpendapat siapapun yang menderita kerugian, maka orang tersebut berhak atas ganti kerugian, dan dapat meminta bahkan menggugatnya ke pengadilan atas pembayaran ganti rugi. Pendapat Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dikutip sebagai berikut :
"Sebagai kaidah umum, sebagaimana terlihat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, siapapun yang menderita kerugian, maka orang tersebut sendirilah yang berhak atas ganti kerugian, dan dapat meminta bahkan menggugatnya ke Pengadilan atas pembayaran ganti rugi dimaksud" ;
Bahwa Dr. Munir Fuady, SH. MH. LL.M. dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer PT. Citra Aditya Bakti (2013 : Hal. 6) berpendapat sebagai berikut :
"...perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik" ;
PERBUATAN MELANGGAR KEWAJIBAN TERGUGAT REKONPENSI DAN MELANGGAR HAK PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN MENGABAIKAN, TIDAK MENINDAKLANJUTI ATAS PENAWARAN DAN PERSETUJUAN KESANGGUPAN PEMBELIAN RUMAH LAMANDAU ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Bahwa selama Penggugat Rekonpensi menempati Rumah Lamandau, Penggugat Rekonpensi selalu melakukan pemeliharaan dan perawatan secara baik, sehingga rumah tersebut masih dalam keadaan baik dan layak dihuni, serta tidak pernah ditinggalkan oleh Penggugat Rekonpensi maupun dihuni oleh pihak lain yang tidak berhak ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi juga selalu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Lamandau, juga biaya-biaya lain yang ditimbulkan akibat keberadaan rumah tersebut, seperti : biaya listrik, keamanan, kebersihan dan lain-lain biaya yang diwajibkan oleh lingkungan setempat ;
Bahwa pada tanggal 01 Nopember 2006 Tergugat Rekonpensi mengirimkan surat kepada Penggugat Rekonpensi dengan surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 yang ditandatangani oleh M. Badruszaman dan Fatchudin selaku Direktur Tergugat Rekonpensi yang pada intinya Tergugat Rekonpensi memberikan penawaran kepada Penggugat Rekonpensi mengenai rencana penjualan Rumah Lamandau dan apabila Penggugat Rekonpensi menyetujui rencana penjualan tersebut maka Penggugat Rekonpensi diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan pembelian rumah dinas dan disampaikan kepada Tergugat rekonpensi up. Devisi Logistik. Adapun ketentuan penjualan rumah dinas tersebut adalah berdasarkan Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN, yang ketentuannya sebagai berikut :
Pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas dengan cara penjualan kepada penghuni pada dasarnya harus dilaksanakan secara adil dengan tetap mengacu kepada nilai pasar ;
Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah, diberikan keringanan harga jual secara regressive proportional berdasarkan tabel keringanan harga dan contoh perhitungan keringanan harga sebagaimana diatur dalam lampiran instruksi ;
Penjualan rumah dinas kepada penghuni sah lainnya dapat diberikan keringanan maksimal 50% dari keringanan harga jual yang diberikan kepada penghuni sah ;
Berdasarkan lampiran instruksi Menteri BUMN tersebut, maka maksimal keringanan harga jual rumah dinas adalah :
Sebesar Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) bila yang membeli rumah dinas tersebut adalah penghuni sah ;
Sebesar Rp. 57.500.000 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bila yang membeli rumah dinas tersebut adalah penghuni sah lainnya ;
Bahwa berdasarkan surat penawaran tersebut, maka Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan surat tertanggal 06 Nopember 2006 yang ditujukan kepada Bapak Kodradi selaku Direktur Utama Tergugat Rekonpensi dan selanjutnya Penggugat Rekonpensi di undang ke Kantor Tergugat Rekonpensi ;
Di kantor Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi diminta untuk menandatangani surat bermaterai yang telah dipersiapkan, yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Membeli Rumah Lamandau. Penggugat Rekonpensi menyetujui untuk membeli rumah tersebut dan atas persetujuan penawaran dari Tergugat Rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensi memohon untuk diberikan harga dan sistem pembayaran atas rumah tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut, Penggugat Rekonpensi beberapa kali telah meminta penjelasan kepada Tergugat Rekonpensi melalui telepon dan menanyakan kepada Tergugat Rekonpensi mengenai status pembelian rumah yang ditawarkan oleh Tergugat dan telah disanggupi oleh Penggugat Rekonpensi selaku ahli waris yang sah dari Bapak (Alm) Drs. R. Dahmono. Hal ini Penggugat Rekonpensi lakukan, karena Penggugat Rekonpensi bersedia untuk membeli rumah tersebut dan sebagai bukti keseriusan Penggugat Rekonpensi untuk membeli rumah tersebut, Penggugat telah menjalakan semua prosedur sesuai dengan yang diminta oleh Tergugat ;
Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan tanggapan dan / atau jawaban atas Surat Pernyataan Kesanggupan pembelian rumah lamandau yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi dan ditandatnagani oleh Penggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi tidak mengetahui lagi perkembangan atas status pembelian rumah tersebut ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi memiliki hak untuk membeli rumah yang terletak di Jalan Lamandau No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan :
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN ;
Instruksi Menteri BUMN Nomor : -02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas BUMN ;
Surat BTN tertanggal 10 Juli 2003 perihal Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV No.8 Jakarta ;
Surat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 dari PT. Bank Tabungan Negara kepada Penghuni (Ahli Waris) Alm. Dahmono, tanggal 01 Nopember 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jalan Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapus bukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN ;
Selanjutnya Rumah Lamandau adalah rumah non produktif yang dapat dijual oleh Tergugat Rekonpensi sebagai tindak lanjut persetujuan Tergugat Rekonpensi dan Menteri BUMN, dapat dilihat sebagai berikut :
Surat No.242/DIR/DLOG/2002 dari Direksi PT. Bank Tabungan Negara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, tertanggal 19 Agustus 2002, perihal 19 Agustus 2002 ;
Bahwa surat ini menerangkan Tergugat Rekonpensi memohon persetujuan penjualan aktiva tetap yang sudah tidak produktif lagi dan penjualan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, dimana salah satu aktiva tetap non produktif yang diajukan untuk dijual adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara No.S-911/M-MBU/2003 kepada Direksi PT. Bank Tabungan Negara, tertanggal 18 Pebruari 2003, perihal Ijin Penjualan Asset Non Produktif milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Bahwa surat ini menerangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara menyetujui permohonan Direksi Tergugat Rekonpensi untuk menghapus bukukan dengan cara dijual aktiva tetap non produktif milik Tergugat Rekonpensi dan hasil penjualan aktiva tetap dimaksud digunakan untuk menambah dana investasi dan / atau meningkatkan likuiditas perusahaan, dan salah satu aktiva tetap non produktif yang disetujui untuk dijual adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Berita Acara Klarifikasi Pelaksanaan Pra Lelang dan Lelang Sukarela Aktiva Tetap Milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tanggal 21 Oktober 2003 ;
Bahwa berita acara ini menerangkan Aktiva Tetap non produktif milik Tergugat Rekonpensi yang dilelang, dimana salah satu Aktiva Tetap non produktif yang dilelang tersebut adalah rumah di Jl. Lamandau IV No.8, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menunjukkan rumah Jl.Lamandau sejak Tahun 2003 merupakan aset yang sudah dihapusbukukan dari Daftar Inventaris Tergugat Rekonpensi untuk dipergunakan lagi karena merupakan aset non produktif yang dapat diperjualbelikan dan sudah adanya pernyataan kesanggupan oleh ahli waris yaitu Penggugat Rekonpensi yang dibuat di Kantor Tergugat Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonpensi terikat untuk menyelesaikan proses jual beli Rumah Lamandau ;
Bahwa Surat Permohonan Pembelian dan Surat Pernyataan kesanggupan pembelian rumah tertanggal 26 Agustus 2003 dan tertanggal 06 November 2006, sebagai tindak lanjut 2 (dua) kali penawaran pembelian rumah dari Tergugat Rekonpensi tidak pernah ada tanggapan dan jawaban penolakan dari Direksi Tergugat Rekonpensi dan oleh karena itu Tergugat Rekonpensi telah terikat dengan Penggugat Rekonpensi untuk menyelesaikan proses jual beli Rumah Lamandau ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengabaikan dan/ atau tidak menindaklanjuti atas surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang dibuat oleh Tergugat Rekonpensi dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi adalah masuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menetapkan harga yang pantas terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
PERBUATAN TERGUGAT REKONPENSI DENGAN MENGUSIR SECARA PAKSA DAN INTIMIDASI TERHADAP PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam upaya nya untuk mengusir secara paksa terhadap Penggugat Rekonpensi. Tergugat Rekonpensi berusaha untuk mengusir Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat No.025/H&H/V/2010 tertanggal 17 Mei 2010, yang pada intinya Tergugat Rekonpensi menyatakan bahwa jangka waktu penempatan rumah yang terletak di Jalan Lamandau No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditempati oleh Penggugat Rekonpensi telah habis. Sehingga Tergugat Rekonpensi menjadikan kuasa hukumnya sebagai badan eksekutor atas kebijakan Tergugat Rekonpensi yang tidak pernah direalisasikan secara nyata di dalam Surat Keputusan dan atau Pproduk Hukum Tergugat yang diketahui oleh Meneg BUMN untuk melakukan pengosongan rumah di Jalan Lamandau No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi tentunya sebagai ahli waris Bapak (Alm) Drs. R. Dahmono atau penghuni yang sah lainnya sebagaimana diatur di dalam Instruksi Menteri BUMN Nomor : 02/M.MBU/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap berupa Rumah Dinas BTN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991, menempati atau menghuni atau bertempat tinggal di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu atas seijin Tergugat Rekonpensi, dimana sudah 45 (empat puluh lima tahun) Penggugat Rekonpensi menempati rumah lamandau tersebut ;
Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonpensi mengalami paksaan-paksaan dan / atau intimidasi dari Tergugat Rekonpensi, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan Penggugat Rekonpensi, karena merasa terancam, atas perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
Tanggal 08 Juli 2010 dikirimkan surat kepada Penggugat Rekonpensi No.038/H&H/VII/2010 yang menyatakan bahwa pihak Tergugat Rekonpensi akan melakukan pemasangan plang di rumah Lamandau ;
Tanggal 30 Juli 2010 Tergugat Rekonpensi menunjuk satpam-satpam untuk melakukan tugas pengamanan dan mencatat tamu-tamu yang datang ke rumah ;
Tanggal 02 Agustus 2010, serombongan orang datang ke rumah dan mengaku mendapatkan perintah dari Tergugat Rekonpensi untuk menjaga aset dan meminta untuk masuk ke dalam rumah, tetapi Penggugat Rekonpensi menolaknya ;
Tanggal 05 Agustus 2010 adanya perintah dari Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7 (tujuh) hari ;
Tanggal 10 Agustus 2010, adanya perintah kedua kalinya dari Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7 (tujuh) hari ;
Tanggal 17 Agustus 2010, pihak Tergugat Rekonpensi menggembok rumah dari luar, dan mereka akan membuka gembok tersebut apabila orang-orang mereka diijinkan untuk masuk ke dalam rumah ;
Bahwa atas perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi di atas, Penggugat sudah tidak merasa aman lagi di dalam menjalankan aktifitas hidupnya, disamping itu Penggugat Rekonpensi juga memiliki anak yang masih kecil, yang selama ini pun mengalami ketakutan dalam menjalankan segala aktifitasnya termasuk apabila ingin pergi dan pulang dari sekolah ;
Bahwa apakah patut dan memenuhi rasa keadilan, Penggugat Rekonpensi sebagai ahli waris salah satu pendiri dan juga direktur utama Tergugat Rekonpensi diusir secara paksa dan intimidasi untuk keluar dari rumah di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dimana sudah 45 tahun Penggugat menghuni dan bertempat tinggal atas hak orang tua Penggugat Rekonpensi dan seizin Tergugat Rekonpensi ;
Selain itu di dalam asas hukum dikenal dengan istilah “Qui tacet consentire videtur” siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Dan asas hukum ini merupakan landasan bagi lahirnya peraturan hukum. Ditambah lagi di dalam Pasal 1963 KUHPerdata yang mengatur mengenai daluarsa akuisitif yaitu lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Apabila suatu barang tidak bergerak (rumah) tidak ada yang mengurusnya / membiarkan rumah tersebut ditempati orang lain selama 30 tahun, maka rumah tersebut menurut hukum dapat menjadi milik orang yang menempatinya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena berusaha mengusir secara paksa dan telah melakukan intimidasi terhadap Penggugat Rekonpensi ;
PENGGUGAT REKONVENSI MENDERITA KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa dengan demikian Penggugat Rekonepnsi mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa akibat dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut diatas, Penggugat Rekonepnsi telah mengalami kerugian materiil dan immateriil. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Pada dasarnya jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonepnsi senilai harga pasaran atas Rumah Lamandau, tetapi oleh karena Penggugat Rekonepnsi beritikad baik, maka perincian kerugian yang dituntut oleh Penggugat rekonpensi sebagai berikut :
Lokasi Tanah dan Bangunan: Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
NJOP rata-rata: Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Harga Pasaran Tanah (rumah) : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ;
Luas Tanah : 400 M2 s/d 2000 M2 ;
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat Rekonpensi hanya memohon untuk dapat diberikan ganti rugi atas tanah seluas 400 M2 dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) / M2 ;
Sehingga Total Nilai Kerugian Materiil :
400 M2 X Rp. 50.000.000,- : Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) ;
Kerugian Immateriil:
Kerugian Penggugat Rekonpensi, karena mengalami tekanan depresi dan ketakutan berlebih oleh karena perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi yang mengabaikan dan/atau tidak melanjuti persetujuan kesanggupan pembelian Rumah Lamandau dan atas perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Rumah Lamandau ;
Kerugian Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang telah mengakibatkan hilangnya waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat dinilai dengan uang, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Dan apabila jumlah tersebut dinilai tidak pantas, Hakim berwenang menetapkan berapa sepantasnya yang hendak dibayar. Hal ini tidak melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR (ex aequo et bono) (Putusan MA RI No.610 K/Sip/1381 tanggal 23 Mei 1970) ;
ADA HUBUNGAN KAUSALITAS (SEBAB-AKIBAT) ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONPENSI DENGAN KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT REKONPENSI ;
Bahwa hubungan antara perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi dengan kerugian yang diderita Penggugat Rekonpensi sudah merupakan conditio sine qua non tanpa yang satu, yang lainnya tidak mungkin ada ;
Bahwa tampak jelas dan nyata berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, bahwa tanpa adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yaitu dengan cara mengabaikan, tidak menindak lanjuti persetujuan kesanggupan pembelian Rumah Lamandau dan dengan berusaha mengusir secara paksa Penggugat Rekonpensi dari Rumah Lamandau, maka tidak mungkin Penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil sebagaimana telah dijelaskan di atas ;
Bahwa karena seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sudah sepatutnya memutuskan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
PERMOHONAN PROVISI
Bahwa akibat perbuatan oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi sampai saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain selain di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, demi menghindari kerugian yang lebih lanjut yang diderita Penggugat Rekonpensi, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk :
Menghentikan segala tindakan dan / atau segala perbuatan hukum atas penghunian dan atas rumah di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa uang paksa diatur dalam Pasal 225 ayat (1) HIR sebagai berikut :
“Jika seseorang, yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, tidak melakukannya di dalam waktu yang ditentukan Hakim, maka pihak yang menang dalam keputusan dapat memohonkan kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketua, baik dengan surat, maupun dengan lisan, supaya kepentingan yang akan didapatnya, jika putusan itu dipenuhi, dinilai dengan uang tunai, jumlah mana harus diberitahukan dengan tentu: jika permintaan itu dilakukan dengan lisan, harus dicatat” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN ATAS HARTA MILIK TERGUGAT REKONVENSI ;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia dan untuk menghindari adanya tindakan Tergugat Rekonpensi untuk melarikan diri dari tanggung jawab kepada Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan sebagai berikut :
Meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan bagunan yang berdiri di atasnya di Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Bangunan Nomor : 1066/Keramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
PERMOHONAN UITVOERBAAR BIJ VOORAAD ;
Bahwa karena gugatan rekonvensi ini didasarkan alat bukti otentik dan fakta- fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya yang tidak dapat disangkal sehingga cukup berdasarkan hukum apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan dan banding (Pasal 180 ayat (1) HIR) ;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi uraikan di atas, maka sangat berdasarkan hukum apabila Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanke lijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
Mengabulkan tuntutan provisi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menghentikan segala tindakan dan / atau segala perbuatan hukum atas penghunian dan atas rumah di Jl.Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat Rekonpensi apabila Tergugat Rekonpensi lalai memenuhi isi putusan provisi dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menetapkan harga yang pantas terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No.-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa rumah dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah dan berharga ;
Menguatkan Putusan Provisi yang telah diputus dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan dan banding (uit voorbaar bij vooraad) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;
A T A U,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan tanggapannya atau Replik pada tanggal 11 Agustus 2016 dan Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 18 Agustus 2016, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang demi singkatnya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto-copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-21, kecuali bukti P-3 sampai dengan P-5, P-8, P-9 dan P-12 sampai dengan P-20 berupa copy dari copy, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Foto-copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero), sesuai dengan aslinya (Bukti P-1) ;
Foto-copy Slip Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), sesuai dengan aslinya (Bukti P-2) ;
Foto-copy Putusan Mahkamah Agung No.748/K/Pis.sus/2013, copy dari copy (Bukti P-3) ;
Foto-copy Intruksi Menteri BUMN No.02/M.MBU/2002 tanggal 04 September 2002, copy dari copy (Bukti P-4) ;
Foto-copy Surat Keputusan Direksi Bank Tabungan Negara tanggal 19 Mei 1972, copy dari copy (Bukti P-5) ;
Foto-copy Surat Menteri BUMN No.S-911/M-MBU/2003 tanggal 18 Februari 2003, sesuai dengan aslinya (Bukti P-6) ;
Foto-copy Surat Menteri BUMN No.S-201/MBU/2004 tanggal 19 April 2004, sesuai dengan aslinya (Bukti P-7) ;
Foto-copy Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.B.1815-A/10/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008, copy dari copy (Bukti P-8) ;
Foto-copy Surat Direksi BTN Nomor : 326/S/DIR/DLOG/2008 tanggal 25 Agustus 2008, copy dari copy (Bukti P-9) ;
Foto-copy Surat No.295/Dlog/2003 Perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN, sesuai dengan aslinya (Bukti P-10) ;
Foto-copy Surat tertanggal 14 Agustus 2003 dari Himawati Dahmono (ahli waris alm. R. Dahmono), sesuai dengan aslinya (Bukti P-11) ;
Foto-copy Akta Pencabutan Surat Pernyataan No.38 tanggal 23 Maret 1985 dihadapan Notaris / PPAT Hartojo Reksowiguno, SH., copy dari copy (Bukti P-12) ;
Foto-copy Surat Kenal Lahir tanggal 17 Januari 1983, copy dari copy (Bukti P-13) ;
Foto-copy Surat Direksi BTN No.306/S/DIR/DLOG/2006 tanggal 01 Nopember 2006, copy dari copy (Bukti P-14) ;
Foto-copy Surat No.025/H&H/V/2010 tanggal 12 Mei 2010, copy dari copy (Bukti P-15) ;
Foto-copy Surat No.025/H&H/V/2010 tanggal 14 Mei 2010, copy dari copy (Bukti P-16) ;
Foto-copy Surat No.038/H&H/V/2010 tanggal 08 Juli 2010, copy dari copy (Bukti P-17) ;
Foto-copy Surat No.051/H&H/V/2010 tanggal 10 Agustus 2010, copy dari copy (Bukti P-18) ;
Foto-copy Surat No.54/H&H/V/2010 tanggal 21 Agustus 2010, copy dari copy (Bukti P-19) ;
Foto-copy Surat No.114/LDD/VII/2010 tanggal 24 Agustus 2010, copy dari copy (Bukti P-20) ;
Foto-copy Salinan Resmi Putusan Perkara Pidana No.1368/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Mei 2012, sesuai dengan aslinya (Bukti P-21) ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah mengajukan 1(satu) orang saksi yaitu : HERU TRIDARTO dan 1(satu) orang Ahli AHMAD BUDI CAHYONO yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
HERU TRIDARTO ;
Bahwa setelah pemberhentian R. Dahmono sebagai Direksi, Bank BTN menerbitkan Surat Keputusan Direksi meminta untuk mengosongkan Rumah Dinas, karena jabatan R. Dahmono telah berakhir dan hak menghuni Rumah Dinas adalah sampai dengan bulan Maret 1972 sesuai Surat Keputusan Direksi Bank BTN ;
Bahwa tidak pernah ada izin atau persetujuan Bank BTN kepada R. Dahmono atau keluarganya untuk tetap menghuni rumah dinas ;
Bahwa Bank BTN pernah mengirimkan surat pengosongan Rumah Dinas ;
Bahwa Tergugat menghuni rumah dinas itu tidak pernah ada persetujuan dan Bank BTN ;
Bahwa perbuatan Tergugat atas menghuni Rumah Dinas itu adalah penghuni yang tidak sah ;
Bahwa tidak pernah ada jual beli atau perikatan perjanjian jual beli atas rumah dinas ;
Bahwa pernah ada kesempatan untuk menjual rumah dinas menurut surat Kementerian BUMN memberikan kesempatan terakhir sampai Tahun 2005, sampai saat itu tidak berhasil, karena sebetulnya penjualan rumah dinas hanya diberikan kepada Penghuni yang sah atau Penghuni yang sah Iainnya ;
Bahwa setelah Tahun 2005 tidak ada tindak lanjut dan izin Menteri BUMN tersebut, kemudian di Tahun 2008 ada surat edaran dan KPK untuk menginventaris aset dan Bank BTN melaporkannya, setelah itu tidak ada lagi rencana penjualan ;
Bahwa Tergugat pernah diminta untuk keluar dan Rumah Dinas, sudah beberapa kali dikeluarkan surat tapi tidak ingat jumlahnya, termasuk pernah dituntut secara pidana ;
Bahwa Tergugat dan suaminya adalah yang dituntut secara pidana dan sudah ada putusan pidana, putusannya dinyatakan bersalah tapi dianggap sebagal perkara perdata ;
Bahwa Bank BTN mengeluarkan surat pemberitahuan penjualan disampaikan, karena ada izin Menteri BUMN, penjualan itu ada masa berlakunya, dan ijin Menteri BUMN tersebut akhirnya dengan sendirinya gugur, karena tidak ada kesepakatan ;
Bahwa Tahun 2004 masih bisa diperjual belikan dengan perpanjangan izin dan Menteri BUMN sampai dengan Tahun 2005 ;
Bahwa Bank BTN kemudian mengeluarkan surat Tahun 2006 Nomor 306 kepada penghuni (ahli waris R Dahmono) mengenai penataan rumah dinas karena masih dihuni oleh Penghuni yang tidak sah, yang sebenarnya sudah hams keluar dan rumah dinas ;
Bahwa dengan surat No.306 Tergugat masih diberikan kesempatan sepanjang Tergugat bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Penghuni yang sah atau penghuni yang sah lainnya ;
Bahwa setelah Tergugat menyampaikan surat kesanggupan kepada Bank BTN, tidak ada tindak lanjut, karena ternyata ditemukan fakta kalau Ibu Devita bukan ahli waris dan Pak Dahmono, itu dasarnya dan surat dan putra-putra dan Pak Dahmono Ahli Waris yang sah dan akta otentik dan Notaris di Surakarta yang menyatakan bahwa Pak Dahmono mencabut surat pernyataan kalau Ibu Devita itu tadinya dianggap sebagai anaknya ternyata memang tidak ;
Bahwa Bank BTN tidak pernah mengirim atau membuat surat keputusan setelah itu yang menyatakan memutuskan hubungan itu, karena memang sudah dianggap tidak memenuhi syarat formal itu ;
Bahwa tidak pernah ada surat pemyataan ahli waris dari Tergugat yang diterima Bank BTN ;
Bahwa dasar Bank BTN melihat keabsahan ahli waris adalah surat dan Jerman dan akta Notaris di Surakarta yang mengatakan Devita bukan anak kandung ;
Bahwa surat kuasa kepada petugas lapangan ada untuk menindaklanjuti pengosongan rumah dinas ;
Bahwa sdsar Penggugat tidak menindaklanjuti penjualan adalah adanya surat dan ahli waris yang sah dan akta notaris di Surakarta ;
Bahwa tidak ada fatwa waris atau surat keterangan waris yang disampaikan kepada BTN ;
Bahwa surat tugas pengamanan rumah dinas untuk mengamankan dan mengurus aset-aset milik Bank BTNdan memberikan kuasa kepada Law firm untuk menyelesaikan permasalahan rumah dinas ;
Bahwa tugas sehubungan dengan surat tugas adalah mengamankan aset-aset bank yang masih dihuni oleh Penghuni yang tidak sah ;
Bahwa tindakan melakukan penggembokan rumah dinas diperbolehkan ;
Bahwa siapa yang membayar PBB? Jawaban saksi : Bank BTN dan dulu karena kita merasa itu aset kita, yang bersangkutan bisa saja membayar tapi itu bukan merupakan bukti hak, yang terakhir-terakhir yang pasti BTN membayar ;
Bahwa kemudian yang membayar air dan listrik siapa? Jawaban saksi : yang menempati siapa, yang membayar siapa? Yang jelas BTN tidak membayar dan tidak masuk anggaran ;
Ahli – AHMAD BUDI CAHYONO ;
Bahwa didasarkan pada perbuatan hukum yang mengakibatkan beralihnya hak milik baik itu, karena jual beli, tukar menukar, maupun hibah dan perbuatan hukum lainnya, yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Jadi selain ada perbuatan hukum baik terjadisuatu peralihan apabila dilaksanakan dihadapan PPAT yang berwenang ;
Bahwa perjanjian pada prinsipnya sama semua, dasarnya lahir sejak terjadinya kesepakatan hal-hal pokok yang diperjanjikan atau yang essensial dalam perjanjian ;
Bahwa mengenai kesepakatan barang dan harga tersebut terdapat di Pasal 1458 KUHPerdata ;
Bahwa jika mengenai barang dan harga itu belum disepakati, perjanjian telah lahir pada saat kesepakatan hal pokok dalam perjanjian, tidak hanya bicara di KUHPerdata tetapi subtansi juga bicara seperti itu, jadi mengenai hal pokok harus ada, karena dalam perjanjian ada 3 unsur hal pokok yang harus ada, meliputi unsur essensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Undur essensialia adalah unsur yang harus ada dalam perjanjian, jika kalau di dalam perjanjian jual beli, maka harus ada harga dan barang, jika tanpa adanya unsur ini, maka perjanjiannya dianggap tidak pernah ada. Sedangkan unsur naturalia adalah unsur pelengkap, dimana unsur tersebut diatur dalam ketentuan Undang – Undang tetapi boleh disampingi. Kmeudian unsur aksidentalia adalah unsur yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, dibuat dan diatur di luar unsur essensialia maupun diatur dalam Undang – Undang, misalnya untuk pilihan penyelesaian sengketa ;
Bahwa kesepatan diam-diam adalah suatu kesepakatan yang didasarkan pada adanya perbuatan dan para pihak yang dapat disimpulkan bahwa dari perbuatan tersebut lahirlah kesepakatan diantara para pihak, maka kesepakatan itu dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis ataupun lisan, tetapi dalam perkembangan terakhir dimungkinkan juga adanya kesepakatan diam-diam atau sering disebut silent agreement, dengan adanya perbuatan. Referensi yang ada misalnya di dalam perjanjian distributor, dimana ketika perjanjian itu berakhir, kemudian pihak distributor mengajukan order kepada pihak prinsipalnya dan prinsipalnya menyetujui order tersebut dengan mengirimkan barang, jadi walaupun tidak ada kesepakatan secara tertulis maupun lisan, dengan perbuatan si prinsipal yang menyetujui order dengan mengirim barang tersebut maka disimpulkan telah terjadi kesepakatan atau persetujuan diam-diam ;
Bahwa pada prinsipnya kalau diam saja tidak ada perbuatan, itu bukan persetujuan, karena kesepakatan itu terjadi karena ada penawaran dan jawaban, jawaban itu diterima oleh pihak yang menawarkan, jadi harus ada perbautan artinya tidak mungkin orang diam saja dianggap sebagai persetujuan ;
Bahwa kalau sudah ada peringatan utnuk mengakhiri perjanjian, maka itu jelas sudah tidak kehendak untuk melanjutkan perjanjian. Sebagai contoh illustrasi, perjanjian sudah berakhir, tetapi
dengan dia menyetujui dengan dikirmkan order dari distributor, maka dapat disimpulkan itu dapat dikatakan bentuk persetujuan. Hal ini sepertinya umum dilakukan di berbagai macam bentuk atau pihak di awal suatu perjanjian, contohnya bapak pergi memarkir mobil, itu kita tidak pernah memberikan kesepakatan secara tertulis ataupun kesepakatan secara lisan setuju untuk melakukan parkir, tetapi dengan dilakukannya perbuatan menekan tombol, menerima karcis parkir dan mobil masuk berarti di situ bapak menyepakati secara diam-diam tentang perjanjian parkir, secara diam-diam telah terjadi perbuatan hukum perjanjian diam-diam ;Bahwa hak milik itu adalah hak yang paling tinggi, sebagaimana 570 KUHPERDATA mengatakan seorang pemilik punya dua hak atas barang miliknya yaitu perbuatan materiil dan perbuatan hukum. Perbuatan materiil artinya memakai atau menggunakan suatu barang itu dan perbuatan-perbuatan materiil lainnya saya kategorikan penggembokan itu. Saya katakan penggembokan itu termasuk perbuatan materiil. Terkait dengan barang miliknya bisa juga melakukan perbuatan hukum misalnya melakukan pengalihan hak miliknya itu, maupun menjaminkan, jadi itu hak yang diberikan kepada seorang pemilik bisa bergerak bebas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang ;
Bahwa perjanjian pinjam pakai adalah sebuah perjanjian dimana salah satu pihak memberikan barangnya untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan syarat bahwa Si penerima pinjaman akan mengembalikan barang tersebut setelah memakainya atau setelah habis jangka waktunya, terdapat kewajiban untuk mengembalikan, itu terdapat di 1740 KUHPerdata. Kewajiban untuk mengembalikan itu ada di Si peminjam, setelah jangka waktu selesal atau setelah memakainya, biasanya ada juga tidak ada jangka waktu namun ada tujuan memakai, tujuan pemakaian itu contohnya misalkan saya dipinjamkan suatu benda atau contohnya mobil terkait dengan jabatan saya sebagai pejabat dalam suatu badan hukum atau perusahaan, yang mana itu setelah jabatan saya berakhir saya harus mengembalikan, artinya itu karena fasilitas jabatan ;
Bahwa kalau di dalam Undang - Undang disyaratkan seperti mengembalikan maka kewajiban itu ada di si peminjam, sehingga kalau Undang - Undang itu tidak terpenuhi maka itu termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sebelumnya saya jelaskan perbuatan melawan hukum harus terdapat lima unsur : 1. Unsur perbuatan 2. Unsur melawan hukum 3. Unsur kerugian 4. Unsur kesalahan dan 5. Unsur hubungan kausal perbuatan yang dilakukan dengan akibat, unsur melawan hukum terdiri dari 4 hal meliputi : 1. Merugikan orang lain, 2. Melanggar kewajiban hukumnya, 3. Melanggar kesusilaan, 4. melanggar kepatutan,
ketelitian dan kehati-hatian. Jadi apabila didalam Undang - Undang itu mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan namun seseorang itu tidak melaksanakannya maka itu melanggar kewajiban hukumnya ;Bahwa sepanjang tujuan materiilnya belum selesai dan jangka waktunya belum habis, maka itu bisa beralih kepada ahli waris, kecuali dalam Pasal 1743 KUHPerdata bahwa peminjaman itu didasarkan pada asalan khusus terkait dengan din pribadi orang yang meminjam, misalkan saya dipinjamkan mobil terkait dengan jabatan saya itu kan terkait dengan pribadi saya itu, karena terkait dengan jabatan saya dan jabatan itu tidak dapat diwariskan, jadi ketika jabatan saya berakhir atau sebelum jabatan berakhir saya meninggal dunia maka perjanjiannya juga berakhir, karena jabatan itu tidak bisa beralih atau tidak bisa diwariskan ;
Bahwa hak anak yang diatur dalam ketentuan hukum dikenal dengan istilah adopsi yang merupakan pengangkatan anak. Konsep adopsi di Indonesia menganut konsep adopsi minus plena dimana tidak memutuskan hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, hal tersebut tercantum dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam prinsip pewarisan hanya terjadi karena diantara mereka ada hubungan darah atau hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud adalah karena perkawinan atau karena wasiat. Jadi jika tidak ada hubungan darah, untuk anak angkat apabila tidak ada wasiat maka tidak bisa menjadi ahli waris ;
Bahwa pajak itu berbeda dengan bukti kepemilikan, apabila tanah telah didaftarkan, diregister dan bersertipikat, bukti pajak itu tidak bisa men jadi dasar apapun sebaqai bukti kepemilikan, kecuali untuk pendaftaran pertama kali sebagai pendukung pendaftaran tanah untuk hak-hak lama, semisal tanah konversi elgendom, girik. Sepanjang tujuan materiilnya belum selesai dan jangka waktunya belum habis maka itu bisa beralih kepada ahli waris, kecuali dalam Pasal 1743 KUHPerdata bahwa peminjaman itu didasarkan pada asalan khusus terkait dengan diri pribadi orang yang meminjam, misalkan saya dipinjamkan mobil terkait dengan jabatan saya itu kan terkait dengan pribadi saya itu, karena terkait dengan jabatan saya dan jabatan itu tidak dapat diwariskan, jadi ketika jabatan saya berakhir atau sebelum jabatan berakhir saya meninggal dunia, maka perjanjiannya juga berakhir artinya berakhir, karena jabatan itu tidak bisa beralih atau tidak bisa diwariskan ;
Bahwa hak anak yang diatur dalam ketentuan hukum dikenal dengan istilah adopsi yang merupakan pengangkatan anak. Konsep adopsi di Indonesia menganut konsep adopsi minus plena dimana tidak memutuskan hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, hal tersebut tercantum dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam prinsip pewarisan hanya terjadi karena diantara mereka ada hubungan darah atau hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud adalah karena perkawinan atau karena wasiat. Jadi jika tidak ada hubungan darah, untuk anak angkat apabila tidak ada wasiat maka tidak bisa menjadi ahli waris ;
Bahwa pajak itu berbeda dengan bukti kepemilikan, apabila tanah telah didaftarkan, diregister dan bersertipikat, bukti pajak itu tidak bisa men jadi dasar apapun sebaqai bukti kepemilikan, kecuali untuk pendaftaran pertama kali sebagai pendukung pendaftaran tanah untuk hak-hak lama, semisal tanah konversi elgendom, girik ;
Bahwa hak milik adalah hak kebendaan sifatnya absolut, yang dapat dituntut dan dipertahankan terhadap siapapun yang mengganggunya, hal tersebut dilindungi oleh Undang - Undang, jika ada orang yang mengganggu hak kepemilikan seseorang, maka apabila dikatakan melawan hukum itu melanggar hak subjektif orang ;
Bahwa hukum itu dibuat dan Undang - Undang, memang awalnya Perbuatan Melawan Hukum itu hanya karena melanggar ketentuan Undang - Undang, namun dalam perkembangannya pada Tahun 1919 itu terjadi perluasan bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum itu tidak hanya karena melanggar Undang - Undang, tapi juga melanggar kesusilaan, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian atau meanggar hukum yang tidak tertulis, jadi jika apabila kalau melanggar hukum tertulis sudah jelas yang bersangkutan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena apa yang tidak tertulis pun masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum ;
Bahwa konsep ganti rugi dalam tuntutan perdata ada 2 (dua) yaitu melalui gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau wanprestasi tuntutan ganti ruginya didasarkan atas suatu prestasi tidak dilaksanakan, termasuk dan hilangnya suatu keuntungan. Sedangkan tuntutan melalui gugatan perbuatan melawan maka ganti ruginya supaya mengembalikan kepada keadaan semula seandainya perbuatan itu tidak terjadi, jadi kerugian yang bisa dituntut adalah kewgian nyata maupun kerugian immaterial ;
Bahwa apabila bicara Perbuatan Melawan Hukum, maka kerugian bisa dilihat dan immateriil maupun kerugian nyata, jika kerugian nyata itu adalah semua biaya-biaya atau pengorbanan-pengorbanan yang dikeluarkan atas Perbuatan Melawan Hukum itu, artinya badan hukum bisa menuntut ganti rugi atas biaya untuk rumah baru yang dikeluarkan untuk pejabat atas penghunian tidak sah yang seharusnya dihuni oleh pejabat badan hukum itu ;
Bahwa dalam putusan-putusan Hakim tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sudah pernah ada tuntutan ganti kerugian immaterii! itu yang dikabulkan, namun jika terkait badan hukum setahu saya terkait perkara antara PT. Blue Bird dengan salah satu Direksinya, itu di Tahun 2014 di PN Jakarta Selatan juga itu mengabulkan ganti kerugian immaterial ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto-copy yang telah dibubuhi meterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-20, kecuali T-1 sampai dengan T-3, T-5, T-6, T-8, T-9, T-11, T-12B, T-12C, T-13B, T-13C, T-13E, T-13G, T-14 dan T-15 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Foto-copy Surat Kuasa Bank BTN No.52/KUASA/LGD/2016, copy dari copy (Bukti T-1) ;
Foto-copy Surat Bank BTN / Penggugat Nomor : 242/DIR/DLOG/2002 tanggal 19 Agustus 2002, Perihal : Penjualan Aktiva Tetap, copy dari copy (Bukti T-2) ;
Foto-copy Surat Menteri BUMN Nomor : S-911/M-MBU/2003 tanggal 18 Februari 2003, Perihal : Izin penjualan asset Non Produktif milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero), copy dari copy (Bukti T-3) ;
Foto-copy Surat Bank BTN / Penggugat No.295/Dlog/2003 tanggal 10 Juli 2003, Perihal : Pemberitahuan Penjualan Rumah Dinas BTN di Jl. Sungai Pawan / Jl. Lamandau IV/8 Jakarta, sesuai dengan aslinya (Bukti T-4) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 26 Agustus 2003, Perihal : Rumah Jl. Sungai Pawan / Jl. Lamandau IV/8, copy dari copy (Bukti T-5) ;
Foto-copy Berita Acara Klarifikasi Pelaksanaan Pra Lelang dan Lelang Sukarela Aktiva Tetap Milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero) tanggal 21 Oktober 2003, copy dari copy (Bukti T-6) ;
Foto-copy Surat Bank BTN / Penggugat Nomor : 306/S/DIR/DLOG/2006 tanggal 01 Nopember 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sesuai dengan aslinya (Bukti T-7) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 06 November 2006, Perihal : Penataan Rumah Dinas Bank BTN di Jl. Lamandau IV No.8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, copy dari copy (Bukti T-8) ;
Foto-copy Surat Pernyataan Tergugat tanggal 06 November 2006, copy dari copy (Bukti T-9) ;
Foto-copy Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 14 Oktober 2010 dan yang tercatat dalam register Kelurahan Kramat Pela Nomor : 33/1.755.9/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dan Kecamatan Kebayoran Baru Nomor : 361/1.755.9 tanggal 22 Oktober 2010, sesuai dengan aslinya (Bukti T-10) ;
Foto-copy Surat Kuasa Bank BTN / Penggugat kepada Law Firm Hamid & Hamid No.82/KUASA/DIR/SUB/2010 tanggal 04 Mei 2010 (copy dari copy (Bukti T-11) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 025/H&H/V/2010 tanggal 17 Mei 2010, Perihal : Undangan Musyawarah, sesuai dengan aslinya (Bukti T-12A) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 18 Mei 2010, Perihal : Undangan Musyawarah, copy dari copy (Bukti T-12B) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 25 Mei 2010, Perihal : Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV/8, Jakarta, copy dari copy (Bukti T-12C) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 036/H7H/VI/2010 tanggal 11 Juni 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, sesuai dengan aslinya (Bukti T-12D) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 038/H&H/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010, Perihal : Pemberitahuan Pemasangan Papan Pengumuman “Rumah Dinas Bank Tabungan Negara (Persero) TBk”, sesuai dengan aslinya (Bukti T-13A) ;
Foto-copy Surat Bank BTN / Penggugat Nomor : 27/LLDD/LL/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010, Perihal : Surat Tugas, copy dari copy (Bukti T-13B) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 02 Agustus 2010, Perihal : Rumah Jl. Sungai Pawan No.8 / Jl. Lamandau IV/8 Jakarta, copy dari copy (Bukti T-13C) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 048/H&H/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010 tanggal 05 Agustus 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, sesuai dengan aslinya (Bukti T-13D) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 07 Agustus 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, copy dari copy (Bukti T-13E) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 051/H&H/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, sesuai dengan aslinya (Bukti T-13F) ;
Foto-copy Surat Tergugat tanggal 16 Agustus 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, copy dari copy (Bukti T-13G) ;
Foto-copy Surat Hamid & Hamid Law Firm Nomor : 54/H&H/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010, Perihal : Rumah Dinas BTN, sesuai dengan aslinya (Bukti T-13H) ;
Foto-copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.89/KMK.013/1991 tentang Pedoman Pemindatanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara tanggal 25 Januari 1991, copy dari copy (Bukti T-14) ;
Foto-copy Instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara No.02/MBU/2002 tanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemimdahtanganan Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, copy dari copy (Bukti T-15) ;
Foto-copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel tanggal 29 Mei 2014, sesuai dengan aslinya (Bukti T-16) ;
Foto-copy Putusan Mahkamah Agung RI No.784K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Agustus 2014, sesuai dengan aslinya (BUkti T-17) ;
Foto-copy Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor : B-1341/Polhukam/De-III/HK.04.04.1/7/2016 tanggal 21 Juli 2016, Hal : Permohonan Mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum, sesuai dengan aslinya (Bukti T-18) ;
Foto-copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19A) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 2006, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19B) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 2005, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19C) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 2004, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19D) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 2003, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19E) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 2002, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19F) ;
Foto-copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun 1989, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19G) ;
Foto-copy Surat Ketetapan IPEDA Tahun 1983, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19H) ;
Foto-copy Surat Ketetapan IPEDA Tahun 1982, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19I) ;
Foto-copy Surat Ketetapan IPEDA Tahun 1981, sesuai dengan aslinya (Bukti T-19J) ;
Foto-copy Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor : LP/58/K/I/2012?PMJ/Res Jaksel tanggal 12 Januari 2012, sesuai dengan aslinya (Bukti T-20) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat tersebut, Tergugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi ahli yaitu DR. ARBIJOTO, SH. SS. M.Hum. dan PROF. DRS. ADRIANUS ELIASTA MELIALA, M.SI. M.SC. PH.D. yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. DR. ARBIJOTO, SH. SS. M.Hum. ;
Bahwa apabila kita pedomani dari Pasal 1320 KUHPerdata, tidak ada keharusan perjanjian harus tertulis, hanya kalau itu dibuat secara tertulis apalagi kalau itu merupakan akta otentik, itu akan lebih mudah dalam pelaksanaannya lebih lanjut ;
Bahwa izin tidak tertulis itu juga dapat dalam bentuk instruksi atau perintah / vergunning ;
Bahwa apabila ada seorang anak yang notabene ahli waris dan seorang seorang direktur dan pendiri suatu BUMN, dimana dia menempati rumah dinas, karena mengikuti orang tuanya dan sudah menempati rumah dinas tersebut sampai dengan puluhan tahun tanpa ada keberatan dari perusahaan BUMN, maka hal tersebut termasuk kedalam perizinan atau persetujuan diam-diam. Jadi silent itu adalah iya, jadi persetujuan dengan diam-diam, silent is ok ;
Bahwa sewaktu ahli menjadi pegawai negeri, lalu saya diberi rumah dinas, itu biasanya oleh Kepala Kantornya saya akan ditunjukkan dan saya pada waktu itu tidak ada izin tertulisnya, hanya atas nama dinas itu panitera itu yang meletakkan saya disana, jadi kalau itu badan hukum, sekertaris daripada direksilah yang menunjukkan ;
Bahwa persetujuan diam-diam atau tidak tertulis itu memenuhi unsur 1320 KUHPerdata, karena kalau sudah namanya izin itu ya sudah terjadi persetujuan ;
Bahwa apabila ada seorang anak Ahli Waris yang dibawa oleh orang tuanya. Maka perbuatannya tersebut tidak masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum, karena dia ikut dengan orang tuanya ;
Bahwa sebetulnya perlu diam-diam atau tidak, sudah tidak perduli lagi, karena dia masuk kesitu dengan orang tuanya yang berhak atas rumah itu. Jadi tidak ada izin juga tidak masaIah ;
Bahwa namanya perjanjian sejauh itu memang tidak adanya dwaling, dwang dan bedrog, itu mengikat dan apabila tidak dipatuhi atas kesepakatan atau persetujuan itu maka tidak hanya melanggar hukum tapi juga melanggar moral ;
Bahwa perikatan harus dipatuhi sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa apabila ada pihak A yang merasa dirugikan oleh pihak B, oleh karena perbuatan dari pihak B menyebabkan pihak A tidak dapat melanjutkan perikatan lagi dengan pihak C, maka pihak B yang menyebabkan kerugian terhadap pihak A harus dijadikan pihak apabila pihak A akan mengajukan Gugatan oleh karena sepanjang memang ada hubungannya harus masuk sebagal pihak baik Penggugat atau Tergugat dan akibatnya jika Pihak itu tidak dimasukkan dalam Gugatan, maka dengan sendininya Gugatan Penggugat kurang pihak / person ;
Bahwa apabila perikatan yang diakhini secara sepihak oleh perusahaan BUMN tanpa adanya surat keputusan direksi, yang hanya ada kuasa hukum yang diminta untuk mengosongkan rumah dan melakukan tindakan penggembokkan, mengirim sejumlah orang untuk berjaga-jaga didepan rumah, maka pengusiran paksa tersebut didalam hukum dikatakan eigenrechting / menghakimi sendiri / bertindak sendiri, itulah yang dikatakan OOD OnrechtmatigeOverheidsdaad, jadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasaha ? OIeh karena, BUMN adalah bukan privat sifatnya, tapi menjadi negara, jadi dia mewakili publik, jadi kalau dia melakukan itu, berarti dia melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat publik atau oleh penguasa ;
Bahwa apabila dia melakukan penggembokkan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk mengakui tanah dia atau rumah dia, karena semuanya harus melalui suatu lembaga yang tidak berpihak, misalnya hakim atau arbiter dan sebagainya. Tidak boleh bertindak sendiri, ini negara hukum, tidak boleh seenaknya. Dan perbuatan tersebut dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum ;
Bahwa peraturan tidak boleh datang terlambat, peraturan harus ada Iebih dahulu, baru nanti perbuatan / perlakuan itu diuji oleh peraturan. Kalau sudah ada perbuatan dan peraturannya terlambat, maka tidak berlaku surut. Jadi, suatu peraturan Undang - Undang tidak boleh berlaku surut ;
Bahwa karena BUMN itu adalah milik negara, berarti milik publik. Jadi kalau itu memang atas perintah daripada orang nomor 1 dan BUMN itu untuk melakukan penggembokan rumah, berarti dia melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, itulah yang dinamakan sewenang-wenang atau melebihi wewenang atau perbuatan melawan hukum ;
Bahwa apabila ada surat dan salah satu pihak, dimana didalam surat tersebut ada dikatakan bahasa “apabila Saudara menyetujui rencana penjualan rumah dinas dengan ketentuan sekian supaya saudara membuat surat pernyataan kesanggupan pembelian rumah dinas”. Dan kemudian ternyata ditanggapi dengan surat pernyataan, surat kesanggupan maka telah terjadi perikatan sehingga kalau memang itu ada sepakat, tidak ada paksaan, tidak ada penipuan, tidak ada kekeliruan, ituIah yang dikatakan dwaling, dwang dan bedrog itu, maka lalu mempunyai kekuatan dan berlaku sebagai Undang - Undang dan walaupun tidak ada perjanjian tertulis diantara meneka tetapi adanya sepakat, maka sebagaimana dikatakan dalam 1338, berlaku sebagai Undang –Undang ;
Bahwa kuncinya pada Pasal 1338 KUHPerdata, ada sepakat apa tidak, kalau ada sepakat maka berlaku sebagai Undang – Undang ;
Bahwa dengan masuknya si Tergugat itu bersama orang tuanya dan pada waktu itu didiamkan saja sampai yang menguasai itu meninggal dunia juga didiamkan saja, itu berarti ada persetujuan diam-diam ;
Bbahwa kalau sampai saat ini Tergugat menempati rumah dinas itu dianggap sebagai persetujuan diam-diam, maka apabila ada perintah pengosongan harus dan Hakim apabila tidak, maka perbuatannya sewenang-wenang, karena diam-diam itu berarti excuse, berarti membolehkan ;
2. PROF. DRS. ADRIANUS ELIASTA MELIALA, M.SI. M.SC. PH.D. ;
Bahwa sesuai dengan Undang - Undang yang menaungi Ombudsman RI, maka terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Kementrian, lembaga, BUMN, BUMD, Pemda dan juga vendor-vendor yang bekerja menggunakan uang negara itu kami boleh mengadakan pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui beberapa cara, pertama menerima laporan dan masyarakat, yang kedua ketika kami juga menengarai adanya hal-hal yang dikatakan sebgai maladministrasi, maka kami juga bisa mengadakan pembuatan kajian dan terakhir adalah ketika kami meyakini betul bahwa sudah ada maladministrasi bahkan juga sudah ada unsur misalanya korupsi, maka kami bisa mengadakan investigasi dalam bentuk suatu kegiatan surveillance (pengawasan), hal mana itu ditunjukan untuk 2 hal, pertama untuk mencegah agar hal itu tidak terulang lagi dan yang kedua adalah dalam rangka ketika ada hal-hal yang bisa didamaikan bisa direkonsiliasikan, maka itu kami lakukan. Mengapa itu kami lakukan, karena sesuai Undang - Undang juga maka Ombudsman bukanlah lembaga hukum, Ombudsman adalah lembaga yang bersifat mengingatkan kepada semua pihak untuk kemudian bisa menyelesaikan masalah dan sekaligus juga memberikan jasa yang kita sebut sebagai jasa Ombudsman, agar kemudian pelayanan publik meningkat dan publik sebagai warga negara terpuaskan, apabila kemudian satu lembaga tidak juga berubah tidak juga memperbaiki diri, maka kemudian pada saat maladministrasi tersebut itu berupa suatu perbuatan melanggar hukum, maka kemudian menjadi bahan dan kepolisian, kejaksaan, KPK, dalam rangka memprosesnya lebih lanjut ;
Bahwa Ahli pernah menemukan permasalahan terkait dengan rumah dinas BUMN, tetapi kasus itu harus segera diajukan ke persidangan, bukankah ada negara memberika satu forum lain bagi kita semua untuk menyelesaikan perselisihan mi dengan forum yang lain forum yang non-penal, salah satunya adalah melalui Ombudsman. Tadi saya katakan bahwa ketika ada seorang warga negara dalam konteks hubungan dengan sebagai publik memiliki suatu ketidakpuasan dalam rangka permasalahan dengan lembaga yang menjadi amatan Ombudsman, maka kemudian bisa mengadukannya kepada kami dan kemudian kami bisa mengadakan beberapa cara khas Ombudsman, yakni mulai dan konsiliasi, ajudikasi, mediasi, hingga rekomendasi. Konsiliasi adalah ketika kami mengatakan mana benar mana salah, ajudikasi adalah ketika dalam rangka pelayanan publik itu, publik kemudian mendapatkan kerugian material dan kemudian kami memerintahkan untuk diberikan ganti rugi, mediasi adalah seperti mediasi pada umumnya, maka kami mencari titik tengah dan permasalahan, sehingga kemudi bisa selesai. Rekomendasi ini bersifat mengikat, ketika kami mengajukan rekomendasi maka harus diikuti oleh pimpinan dan unit tersebut, kalau tidak diikuti maka kami akan terus keatas sampai kepada Presiden Republik Indonesia. Kalau tadi ditanyakan mengenal apakah pernah kami mengalami ? Sering sekali, bukan hanya terkait dengan BUMN tapi juga terkait dengan lembaga-lembaga penting seperti TNI, Polri yang memiliki masalah terkait dengan tanah, rumah dinas, yang kemudian kami tertarik mengapa anda datang ke kami dan bukan datang ke Pengadilan, ya alasannya macam-macam, tapi umumnya mengatakan kalau di Pengadilan itu melelahkan, maka kemudian mereka datang kepada kami dan kami menjadi mediator negara untuk para pihak ini kemudian Para Pihak kita dengar semua permasalahannya lalu kami berikan satu solusi diikuti. Kalau bicara mengenai mediator, maka ada mediator non-negara, swasta, sepanjang disepakati oleh para pihak atau Pengadilan bisa menjadi mediator sebetulnya ;
Bahwa menggunakan media Ombudsman prosesnya dapat berlangsung lebih cepat, lebih murah, apalagi kalau menggunakan media negara seperti kami, maka tidak dipungut biaya, lalu juga imparsial, tidak ada yang memihak, tapi dan hal lain juga bisa bersifat merugikan karena kami memediasi, mencari titik tengah, artinya semua pihak harus merapat mencari titik temu, hal mana bagi pihak-pihak yang memang sudah memiliki satu posisi yang kuat sekali atau legal standing yang kuat sekali, maka tentu
lebih memilih jalan ke Pengadilan yang mana jauh lebih frontal dalam rangka membuat putusan. Jadi amat tergantung pada situasinya, namun kalau dikaitkan dengan pengalaman yang saya temui, mengingat ada masalah dengan kasusnya sudah lama, lalu
juga kalau maju ke Pengadilan juga melelahkan, lalu Iebih memilih jalur mediasi ;Bahwa kami disiplin dengan menggunakan kata rekomendasi, rekomendasi dianggap sebagai satu bentuk suatu perintah, jadi bapak Hakim bekerja dengan vonisnya, kami bekerja dengan rekomendasi kami, dimana bersifat final dan mengikat, jadi kami
kesampingkan soal rekomendasi. Kalau kami strict soal mediasi, maka mereka memang mau datang ke kami dan mereka setuju untuk kami mediasikan lalu kita buat berita acara, lalu tentu saja kalau sudah diputus demikian maka harus diikut dan berbagai kasus, itu sepanjang sudah ada semacam kesediaan dan pihak-pihak tersebut untuk dimediasikan oleh kami, lalu mereka mengikuti hasilnya. Tentu saja kami bukan menjadi penasehat hukumnya pelapor atau terlapor, kami menjadi mediasi, mencari titik tengah terkait dengan suatu masalah ;Bahwa jadi tentu ketika kami mendapatkan laporan umumnya dan salah satu pihak, bisa pihak negaranya atau lembaga publiknya atau juga pihak masyarakatnya itu bisa saja datang, yang kedua tentu saja kami kiarifikasi, apa benar apa tidak posisinya, sebab selalu ada kemungkinan pihak-pihak itu mengajukan versinya masing-masing, jadi kemudian kami pahami dulu baru kemudian kami buat pertemuan. Sampai pada satu kesimpulan seperti yang saya katakan sebagai apa yang meringankan apa yang memberatkan sebagai suatu bentuk mediasi, terutama mediasi yang dilakukan oleh negara, tentu saja faktor-faktor hukum tidak menjadi pertimbangan satu-satunya, faktor-faktor yang non-hukum mulai dan faktor-faktor sosiologis, psikologis, itu mesti menjadi pertimbangan, ini kemudian mungkin sekali oleh pihak-pihak yang lebih ingin agar semata-mata agar faktor hukum saja yang dipertimbangkan, lebih memilih untuk tidak mau ikut mediasi, jadi amat tergantung pada assessment dan masing-masing pihak kalau kemudian faktor-faktor non-hukum ini diperhitungkan / dipertimbangkan, maka kemudian lalu merugikan apa tidak ;
Bahwa tidak mungkin kami menerima mentah-mentah semua laporan yang masuk dan memang dalam hal mi ada situasi yang tricky / bisa menjebak. Saya ambil analogi Satu kasus anggota TNI mendapatkan rumah dinas tapi kemudian sudah Puma, secara
administrative dia bukan lagi bagian dan TNI, kemudian dia meminta agar rumah dinas tersebut tetap dimilikinya. Saya kira itu situasinya sama dan ketika kemudian dalam hal mi dia lalu datang ke kami sebagai pumawirawan, maka kami melibatnya sebagai publik, maka kalau kembali pada apa yang bapak tanyakan, guessing saya adalah saya akan terima sebagai suatu bentuk ada hal yang salah pada konteks lembaga yang kami awasi dimana ada publik yang mengadu, sehingga saya merasa bahwa itu adalah obyek yang bisa kami awasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat menyerahkan Kesimpulan masing-masing tertanggal 27 Oktober 2016, untuk selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian tentang duduk perkara, maka segala sesuatu yang terdapat dan termuat dalam Berita Acara Persidangan secara Mutatis Mutandis dianggap telah termuat pula dalam Putusan ini dan menjadi bagian yang termuat dan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Para Tergugat di dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Penggugat tidak hadir secara langsung di dalam acara mediasi perkara No.212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. ;
Kuasa Hukum dari Penggugat tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengambil keputusan dalam acara mediasi perkara No.212/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat tersebut, Penggugat telah memberikan tanggapannya yang diuraikan di dalam Repliknya yaitu Penggugat pada pokoknya menolak dalil-dalil eksepsi Para Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut atas eksepsi Para Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai kejadian-kejadian yang terjadi selama proses mediasi tidak dapat diungkap kembali dalam pemeriksaan perkara aquo setelah mediasi dinyatakan gagal oleh Mediator, karena pada prinsipnya mediasi bersifat tertutup ;
Menimbang, bahwa oleh karena Mediator menyatakan bahwa mediasi telah gagal dan perkara dilimpahkan kembali kepada Majelis Hakim pemeriksa, untuk dilanjutkan pemeriksaan atas perkara ini, maka proses mediasi dalam perkara aquo juga tidak dapat diungkapkan kembali walaupun dalam bentuk eksepsi ;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat tersebut, ternyata berkenaan dengan proses pelaksanaan mediasi yang sifatnya tertutup, maka eksepsi Tergugat tersebut oleh karenanya haruslah ditolak ;
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Provisi agar diletakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap Rumah Sengketa, oleh karena Provisi Penggugat tersebut telah memasuki materi tuntutan pokok sengketa maka Provisi tersebut haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Penggugat, karena menghuni rumah dinas milik Penggugat yang terletak di Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa seijin Penggugat yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut, pada pokoknya dibantah oleh Tergugat yaitu Penggugat tidak pernah keberatan Alm. R. Dahmono tinggal di rumah tersebut sejak Tahun 1967 s/d Tahun 2002 dan Penggugat juga tidak pernah berkeberatan Tergugat tinggal di rumah Lamandau tanpa Alm. R. Dahmono sejak Tahun 2002 s/d Tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dibantah, maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR Penggugat berkewajiban membuktikan dalil-dalinya yang dibantah oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti yang diberi tanda P-1 s/d P-21, serta mengajukan seorang Saksi dan seorang Ahli ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk mendukung dalil-dalil bantahannya, telah pula mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 s/d T-20 dan 2 (dua) orang Ahli ;
Menimbang, bahwa setelah bukti-bukti diajukan oleh para pihak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok sengketa yaitu apakah Tergugat dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena menghuni rumah di Jalan Lamandau tersebut ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang diakui atau tidak disangkal secara tegas oleh para pihak dalam perkara ini sehingga dianggap terbukti adalah :
Bahwa Dahmono pernah mejabat Direktur Utama Bank BTN sejak Tahun 1967 sampai dengan 1972 ;
Bahwa Dahmono menempati Rumah Dinas di Jl. Lamandau IV No.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak yang bersangkutan menjabat Direktur Utama sejak Tahun 1967, setelah yang bersangkutan berhenti menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN Rumah Dinas tersebut masih ditempatinya bersama Tergugat dan bahkan setelah Dahmono meninggal dunia pada Tahun 2002 Rumah Dinas tersebut masih ditempati oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan para pihak terungkap fakta-fakta sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa rumah yang terletak di Jalan Lamandau tersebut yang menjadi sengketa sekarang dalam perkara ini, statusnya adalah Rumah Dinas Penggugat (Vide : bukti P-1) ;
Menimbang, bahwa selain Alm. Dahmono, Tergugat juga tinggal di rumah di Jalan Lamandau tersebut, dan setelah Dahmono meninggal Tergugat masih sebagai penghuni rumah tersebut (Vide : bukti T-12A, T-12D) ;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan sebagai ahli waris dari Alm. Dahmono dapat dibuktikan dengan bukti T-10 dan T-16, sedangkan ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Dahmono (bukti P-11) akan tetapi tidak ada bukti-bukti mengenai keahliwarisannya, sedangkan bukti P-12 dengan lampiran Pencabutan Surat Pernyataan tidak diperlihatkan aslinya di persidangan, maka bukti P-12 tersebut dikesampingkan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut Tergugat yang terbukti sebagai ahli waris Alm. Dahmono ;
Menimbang, bahwa Penggugat berencana menjual aktiva yang tidak produktif termasuk rumah dinas di Jalan Lamandau tersebut, terhadap hal tersebut telah mendapat ijin dari Menteri BUMN dengan prioritas penghuni sebagai pembeli (Vide : bukti P-6 dan P-7) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sebagai penghuni rumah dinas di Jalan Lamandau (rumah sengketa) tersebut dan sebagai ahli waris dari Alm. Dahmono, maka Tergugat mempunyai hak prioritas untuk membeli rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat dalam perkara ini ternyata Tergugat berkeinginan untuk membeli Rumah Dinas tersebut
Menimbang, bahwa Ahli Ahmad Budi Cahyono berpendapat bahwa kesepakatan diam-diam adalah suatu kesepakatan yang didasarkan pada adanya perbuatan dan para pihak yang dapat disimpulkan bahwa dari perbuatan tersebut lahirlah kesepakatan diantara para pihak, maka kesepakatan itu dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis ataupun lisan, tetapi dalam perkembangan terakhir dimungkinkan juga adanya kesepakatan diam-diam atau silent agreement, dengan adanya perbuatan ;
Menimbang, bahwa Ahli Arbijoto berpendapat bahwa apabila ada seorang anak yang nota bene ahli waris dari seorang direktur dimana dia menempati rumah dinas, karena mengikuti orang tuanya dan sudah menempati rumah dinas tersebut sampai dengan puluhan tahun tanpa ada keberatan dari perusahaan BUMN, maka hal tersebut termasuk ke dalam perizinan atau persetujuan diam-diam ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada kedua pendapat ahli seperti tersebut di atas bahwa dalam hukum dikenal dengan kesepakatan atau persetujuan diam-diam, maka dari hal-hal yang diakui atau tidak dibantah secara tegas maupun dari bukti-bukti yang diajukan para pihak terungkap fakta seperti tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan Tergugat menghuni rumah dinas di Jl. Lamandau tersebut atau rumah sengketa, karena telah menghuni bersama Alm. Dahmono, sebagai ahli waris Dahmono kemudian meneruskan menghuni rumah tersebut, apalagi kemudian berdasarkan persetujuan Mentri BUMN bahwa rumah dinas Jl. Lamandau tersebut dapat dijual kepada Penghuni sebagai hak prioritas, dan Penggugat telah menawarkan rumah dinas tersebut kepada ahli waris Dahmono dan ada keinginan atau kesanggupan Tergugat sebagai ahli waris Dahmono untuk membeli rumah dinas tersebut, maka perbuatan Tergugat tersebut bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P-21=T-17, yang menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, menurut hemat Majelis Hakim bahwa dengan bukti tersebut tidak berarti secara serta merta Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara perdata ;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim bahwa perbuatan Tergugat bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka petitum angka 2 dari Gugatan Penggugat yang menuntut Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke-4 yaitu agar dinyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero), karena dapat dibuktikan oleh Penggugat, maka petitum angka 4 tersebut dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum angka 3, 5, 6, 7 dan 8 bergantung pada dikabulkannya petitum angka 2, maka dengan telah ditolaknya petitum angka 2 tersebut, maka petitum angka 3, 5, 6, 7 dan 8 tersebut haruslah pula ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, petitum angka 1 dapat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi, Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak memiliki persona standi in judicio karena Penggugat Rekonvensi telah melakukan penghunian rumah dinas tanpa ijin atau tanpa persetujuan dari pemilik ;
Bahwa Gugatan Penggugat Rekonvensi kabur (Obscuur Libel), karena mendalilkan Perbuatan Melawan Hukum dari suatu perikatan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati eksepsi Tergugat Rekonvensi tersebut, ternyata eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus ditolak ;
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menghentikan segala tindakan dan / atau segala perbuatan hukum atas penghunian dan atas rumah di Jl. Lamandau IV No.8, RT.005 RW.07, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang bahwa Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tersebut tidak jelas yaitu tindakan atau perbuatan hukum yang mana yang dimaksud, maka dengan demikian Provisi inipun haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi pada pokoknya adalah bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena Tergugat Rekonvensi telah memberikan penawaran kepada Penggugat Rekonvensi untuk membeli Rumah Dinas Lamandau tersebut dan Penggugat Rekonvensi menyetujui rumah dinas tersebut dan telah pula menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membeli, namun sejak tanggal 06 November 2006 Tergugat Rekonvensi tidak memberi kabar atau jawaban atas pembelian rumah tersebut, tetapi pada tanggal 17 Mei 2010 Penggugat Rekonvensi diundang bermusyawarah oleh Kuasa Hukum Tergugat Rekonvensi yang ternyata Penggugat Rekonvensi hanya disuruh keluar dari Rumah Dinas tersebut dan pada tanggal 02 Agustus 2010 datang sekelompok orang katanya mendapat perintah dari Tergugat Rekonvensi untuk menjaga aset dan meminta masuk ke dalam rumah dan pada tanggal 17 Agustus 2010 orang-orang kiriman Tergugat Rekonvensi tersebut menggembok dan memalang pintu gerbang dengan bangku panjang, perbuatan Tergugat Rekonvensi tidak menindaklanjuti atas penawaran dan persetujuan kesanggupan pembelian rumah Lamandau adalah perbuatan melawan hukum, perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan mengusir secara paksa dan intimidasi terhadap Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwaterhadap Gugatan Rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban pada pokoknya bahwa tidak ada perikatan antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, mengenai penawaran adalah merupakan langkah prosedural yang harus ditempuh untuk dipindah tangankan, dan Penggugat Rekonvensi bertele-tele serta tidak menunjukan itikad baik selama proses penawaran mengakibatkan berakhirnya persetujuan menteri BUMN perihal penjualan aset non produktif milik Tergugat Rekonvensi dan berdasarkan putusan perkara pidana No.1368/Pid.B/2011/PN.Jak.Sel, Penggugat Rekonvensi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seperti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada pokoknya gugatan rekonvensi dibantah, maka Penggugat Rekonvensi berkewajiban membuktikan dalil-dalilnya yang dibantah tersebut ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam Konvensi digunakan kembali sebagai bukti dalam gugatan rekonvensi ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti T-1 s/d T-20 dan 2 (dua) orang Ahli ;
Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti P-1 s/d P-21, 1 (satu) Saksi dan 1 (satu) Ahli ;
Menimbang, bahwa oleh karena antara Gugatan Konvensi dengan rekonvensi sangat berkaitan, maka pertimbangan dalam gugatan konvensi sepanjang relevan diambil alih dan secara mutatis mutandis dipergunakan pula sebagai pertimbangan Gugatan Rekonvensi ini ;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi didalilkan telah menyuruh orang-orangnya melakukan penggembokan dan pemalangan pintu gerbang Rumah Dinas Lamandau yang di huni Penggugat Rekonvensi, dalil tersebut tidak dibantah oleh Tergugat Rekonvensi sehingga dianggap terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan penggembokan dan pemalangan pintu masuk rumah dinas Lamandau yang dihuni Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa dalam Konvensi telah dipertimbangkan oleh karena Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai ahli waris Dahmono melanjutkan penghunian terhadap rumah dinas Lamandau (rumah yang jadi sengketa) bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum maka dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi melakukan penggembokan atau pemalangan terhadap pintu masuk rumah dinas yang sedang di huni oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tanpa seijin Penggugat Rekonvensi Tergugat Konvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menurut hemat Majelis Hakim telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka petitum angka 2 patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah mengakui telah melakukan penawaran kepada Penggugat Rekonvensi untuk membeli rumah dinas Lamandau tersebut, namun Penggugat Rekonvensi didalilkan telah bertele-tele dan tidak beritikad baik dalam penawaran tersebut, sedangkan dalil bertele-tele dan tidak beritikad baik tidak dapat dibuktikan di persidangan oleh Tergugat Rekonvensi sehingga dengan demikian Penggugat Rekonvensi di dalam penawaran tersebut dapat dianggap melakukan dengan itikad baik ;
Menimbang, bahwa dengan telah diadakan penawaran oleh Tergugat Rekonvensi dan ada kesanggupan dari Penggugat Rekonvensi untuk membeli Rumah Dinas dimaksud, maka Petitum angka 3 dengan perbaikan redaksi disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan petitum Ex Aequo et Bono, patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 4 dan petitum angka 5 tentang tuntutan pembayaran ganti rugi, ternyata tidak dapat dibuktikan mengenai kerugian tersebut, maka petitum angka 4 dan angka 5 tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6, karena Majelis Hakim tidak meletakan Sita Jaminan, maka petitum angka 6 berkaitan dengan hal tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 7, karena Provisi Penggugat Rekonvensi ditolak, maka petitum angka 7 haruslah ditolak pula ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 8 agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan dan banding (Uit Voorbaar bij Voorrad), karena tidak memenuhi syarat-syarat tentang pelaksanaan putusan lebih dahulu, maka petitum angka 8 haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Rekonvensi dapat dikabulkan sebagian dan ditolak selebihnya, maka petitum angka 1 dapat dikabulkan hanya sebagian ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang menurut Majelis Hakim tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi dinyatakan dikesampingan ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada pokok sengketa ditolak dan dalam Gugatan Rekonvensi Gugatan Pengugat Rekonvensi dalam pokok sengketa dikabulkan, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah maka akan dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal, Undang - Undang serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksespi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menetapkan harga terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa Rumah Dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN, tanggal : 21 NOPEMBER 2016, oleh kami : I. KETUT TIRTA,SH. MH. sebagai Hakim Ketua, DJOKO INDIARTO,SH. MH. dan KRISNUGROHO S.P., SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 28 NOPEMBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, TRI DRAJAT SANTOSO, SH. SE. Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Kuasa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DJOKO INDIARTO, SH. MH. I. KETUT TIRTA, SH. MH.
2. KRISNUGROHO S.P., SH, MH.
PANITERA PENGGANTI,
TRI DRAJAT SANTOSO, SH. SE.
Biaya – biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Proses Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 300.000,-
PNBP Rp. 10.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 426.000,-
============