78 PK/PID/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/PID/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Elnusa, Jl. Tb. Simatupang Kav.1 B
Also in 17 other cases
NO
P U T U S A N
No. 78 PK / PID / 2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana permohonan praperadilan pada peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara, antara :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN, beralamat di Jl. Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Hadiningrat, S.Ik., MH., Kapolres Metro Jakarta Selatan, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 55, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Aminullah, SH., 2. Wiyono, SH., MH., 3. Ni Nyoman, SH., M. Hum., 4. Atip Darmawan, S.Sos., MM., 5. Budi Setiawan, SH., 6. Alpino De Tech, SH., Nofiyanto Adhi, masing-masing dari kesatuan Bidkum Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2014;
Selanjutnya disebut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Praperadilan ;
m e l a w a n :
PT. ELNUSA, Tbk., beralamat di Graha Elnusa Jl. T.B. Simatupang Kav. 1B, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: 1. Durapati Sinulingga, SH., 2. Michael P. Simanjuntak, SH., MH., 3. Ryan Ruth Bonita, SH., Advokat dan Para Legal pada Kantor Hukum A. Durapati Sinulingga & Partners, beralamat di Gedung Palma One, 10th Floor, Suite 1011, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 269/EN/SK/000D.042E/2014, tanggal 19 Agustus 2014;
Selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Praperadilan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan:
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Praperadilan telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pokoknya atas dali-dalil:
Bahwa Pemohon merupakan korban tindak pidana “Penggelapan” yang dilakukan oleh Ibu Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik), sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No:LP/190/I/2012/PMJ/Dit. Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) dengan alasan bobot perkara dan mengoptimalkan peran penyidik di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya B / 675 / I / 2012 / Dit. Reskrimum tanggal 24 Januari 2012;
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S. Tap / 74 / X / 2012 / Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012, Termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi tersebut dengan alasan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Pemohon, bukan merupakan ranah pidana;
Bawah atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili tentang “sah tidaknya penghentian penyidikan” yang dilakukan Termohon;
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ini sesuai dengan hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP jo. Pasal 77 huruf a KUHAP jo. Pasal 80 KUHAP yang menyatakan:
Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP :
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.”
Pasal 77 huruf a KUHAP :
“Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghen-tian penuntutan.”
Pasal 80 KUHAP :
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Pemohon selaku korban memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tindak pidana yang menimpa dan merugikan dirinya. Hal inilah yang mendasari tindakan Pemohon untuk melaporkan tindak pidana penggelapan kepada Termohon, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. : LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012, atas nama Pelapor, Imansyah Syamssoeddin dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik / 199 / II / 2012 / Reskrim Restro Jakarta Selatan, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Bahwa pada tanggal 17 April 2009, PT. Elnusa, Tbk. (Pemohon) telah menunjuk PT. Swasti Inti Teknik berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 256/EN/SPK/G/2009 tertanggal 17 April 2009 (selanjutnya disebut SPK) untuk pengadaan barang-barang, yaitu berupa:
Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w thread protector, 349 joints senilai US$698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat);
Drill Pipe 5” Grade S-135 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w Thread Protector, 159 Joints senilai US$318,000 (tiga ratus delapan belas ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa selanjutnya berdasarkan SPK tersebut, Pemohon menerbitkan Purchase Order (selanjutnya disebut “PO”) masing-masing:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w thread protector senilai US$698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat);
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade S-135 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” Pin and Box Connection c/w Thread Protector senilai US$318,000 (tiga ratus delapan belas ribu dollar Amerika Serikat);
Sehingga total biaya pengadaan Drill Pipe 5” adalah US$1,016,000 (satu juta enam belas ribu dollar Amerika Serikat) belum termasuk dengan pajak PPN sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas PO sebagaimana dimaksud di atas, dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran awal 25% (dua puluh lima persen) sebesar US$254,000 (dua ratus lima puluh empat ribu dollar Amerika Serikat) pada tanggal 22 April 2009;
Pelunasan 75% sebesar US$762,000 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dollar Amerika Serikat) pada tanggal 30 April 2009;
Bahwa dengan kata lain Pemohon telah membayar lunas atas barang Drill Pipe 5” Grade G-105 R2 & Drill Pipe 5” Grade S-135 R2 yang kesemuanya Brand New Product China;
Bahwa sekitar bulan Mei 2009 barang-barang sebagaimana disebutkan dalam PO telah diterima oleh Pemohon, tetapi setelah dilakukan penge-cekan oleh pengawas/ inspector dari Perusahaan VICO, ditemukan keti-daksesuaian Heat Treatment-nya sehingga dijadikan alasan oleh Perusa-haan VICO meminta untuk diganti dengan produk buatan Amerika Serikat;
Bahwa sehubungan dengan permintaan Perusahaan VICO tersebut, maka Pemohon selanjutnya meminta PT. Swasti Inti Teknik untuk mengganti Drill Pipe Brand New Product China tersebut dengan buatan Amerika Serikat, dan untuk mengurangi kerugian atas pembelian ulang Drill Pipe tersebut, PT. Swasti Inti Teknik dan Pemohon sepakat untuk melakukan Trade In (tukar tambah) atas Drill Pipe dan dibuatlah Surat Perintah Kerja Nomor: 509 / EN / SPK / 271-G / 2009 tanggal 09 Juli 2009 dan telah disetujui oleh Pemohon;
Bahwa atas transaksi Trade In (tukar tambah) yang telah disetujui tersebut, maka ada penambahan harga sebagai berikut:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Smith Houston yang semula senilai US$ 698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) menjadi nilai US$1,319,600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA yang semula harganya senilai US$318,000 (tiga ratus delapan belas ribu dollar Amerika Serikat) menjadi senilai US$516,750 (lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat);
Bahwa akibat dari Trade In (tukar tambah) tersebut (Pemohon mempunyai kewajiban untuk membayar selisih, yaitu sebesar:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New ProductSmith Houston, selisih yang harus dibayar adalah US$621,600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA, selisih yang harus dibayar Pemohon adalah US$198,750 (seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat);
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran selisih tersebut dengan cara dan tanggal sebagai berikut:
Atas PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Smith Houston, telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
Sebesar US$659,800 (enam ratus lima pulu sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat) pada tanggal 3 Agustus 2009 atas invoice PT. Swasti Inti Teknik No. INV / 118 / SIT / VIII / 2009 tanggal 3 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik);
Pada pembayaran ini sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$38,200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dollar Amerika Serikat);
Walaupun sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$38,200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dollar Amerika Serikat), PT. Swasti Inti Teknik tetap menagih Pemohon berdasarkan Invoice No. INV / 123 / SIT / X / 2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik), dan karena kekurang hati-hatian, maka Pemohon membayar kembali tagihan tersebut sebesar US$659,800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat) pada tanggal 9 November 2009 atas invoice PT. Swasti Inti Teknik;
Pada pembayaran ini ada kelebihan pembayaran sebesar US$1,319,600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat) yang seharusnya dibayar setelah adanya Trade In / tukar tambah adalah US$621,600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus ribu dollar Amerika Serikat);
Sehingga total yang telah dibayar oleh Pemohon adalah US$1,319,600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat) yang seharusnya dibayar setelah adanya Trade In / tukar tambah adalah US$621,600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA, telah dilakukan pembayaran sebesar US$178,875 pada tanggal 12 Agustus 2009 dan sebesar US$19,875 pada tanggal 8 Oktober 2009, sehingga total yang dibayar sebesar US$198,750 (seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat), dan untuk PO ini tidak ada kelebihan pembayaran;
Bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf a di atas ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon kepada PT. Swasti Inti Teknik sebesar US$698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran tgl. 03-08-2009
Pembayaran tgl. 19-10-2009
Jumlah Total Pembayaran
Kewajiban setelah Trade In (tukar tambah)
Kelebihan bayar atas Trade In / tukar tambah
Bahwa kelebihan bayar ini ditemukan oleh Pemohon setahun setelah pembayaran dilakukan, hal ini menunjukkan itikad buruk dari Saudari Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik);
| | US$659,000 |
| | US$659,000 + |
| | U |
| | U |
| | US$698,000 |
Bahwa atas kelebihan tersebut Sdri. Sri Nawaningrum selaku Direksi PT. Swasti Inti Teknik telah mengakuinya berdasarkan surat Nomor: SIT / 117 / II / 2011 tanggal 24 Februari 2011 dan akan mengembalikan kelebihan sisa pembayaran yang bukan menjadi hak dari PT. Swasti Inti Teknik kepada Pemohon;
Bahwa setelah diminta agar PT. Swasti Inti Teknik untuk mengembalikan keseluruhan kelebihan pembayaran tersebut, PT. Swasti Inti Teknik hanya mengembalikan sebesar USD95,870 (sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat), yaitu pada tanggal 25 April 2001 dan tanggal 20 Juni 2011 masing-masing sebesar USD25,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan pada tanggal 17 November 2011 dengan cara Offset Invoice PT. Bima Drilling Tools (Group Swasti) sebesar USD45,870 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat);
Bahwa dengan demikian, maka kelebihan pembayaran Pemohon kepada PT. Swasti Inti Teknik yang wajib dikembalikan oleh PT. Swasti Inti Teknik kepada Pemohon adalah sebesar US$602,130 (enam ratus dua ribu seratus dua puluh dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Kelebihan Pembayaran
Pengembalian sebagian:
Transfer
Konversi Invoice
Sisa harus dikembalikan
Bahwa meskipun berbagai upaya melalui proses negosiasi telah dilakukan oleh Pemohon maupun kuasa hukumya untuk meminta agar PT. Swasti Inti Teknik mengembalikan kelebihan pembayaran yang berjumlah US$602,130 (enam ratus dua ribu seratus tiga puluh dollar Amerika Serikat), namun hal tersebut tidak ditanggapi secara serius dan tidak ada itikad baik dari PT. Swasti inti Teknik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dimaksud;
Bahwa sampai saat Praperadilan diajukan setelah dihentikan oleh Penyidik Polres Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012, Pemohon tidak sama sekali menerima pembayaran dari PT. Swasti Inti Teknik, hal ini menunjukkan itikad buruk;
Bahwa oleh karena PT. Swasti Inti Teknik tetap tidak membayar kelebihan pembayaran yang berjumlah US$602,130 (enam ratus dua ribu seratus tiga puluh dollar Amerika Serikat), maka Pemohon pada tanggal 19 Januari 2012 Saudara Imansyah Samsoeddin (Kepala Divisi Legal Corporate) selaku kuasa dari Pemohon telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Saudari Sri Nawaninggrum ke Kepolisian Daerah DKI Jakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum;
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2012, Termohon telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (“SP2HP”) Nomor: B / 2122 / VIII / 2012 / Restro Jaksel, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, SIK., selaku Penyidik, kepada Pelapor yang isinya antara lain:
| | US$698,000 |
| | US$50,000 US$45,870 + US$98,870 - |
| | US$602,130 |
“Dengan ini telah dilakukan upaya bahwa dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April 2009 di PT. Pemohon, Tbk., Jl. TB. Simatupang Kav. 1b, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan Tersangka Sdri. Sri Nawaningrum, yang saudara laporkan, telah dilakukan upaya penyidikan sebagai berikut:
| : : |
Sdri Sri Nawaningrum; |
| : : | Terhadap para saksi telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; Terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai Tersangka.” |
Dari SP2HP tersebut dapat diketahui bahwa Terlapor statusnya telah berubah menjadi Tersangka. Penyidik meminta kepada Pelapor untuk segera menyerahkan bukti-bukti asli yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Penyidik guna dilakukan penyitaan dan diajukan Penetapan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaan untuk melengkapi berkas perkara;
Bahwa bukti-bukti asli yang diminta oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam SP2HP tertanggal 09 Agustus 2012, Pelapor melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti asli tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 12 September 2012;
Bahwa pada tanggal 29 September 2012, Termohon telah mengeluarkan SP2HP Nomor: B / 2542 / IX / 2012 / Restro Jaksel, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan SIK selaku Penyidik, yang isinya antara lain: “Berdasarkan hasil perkara yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2012 dan tanggal 26 September 2012 di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Metro Jaksel, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa penyidikan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang saudara laporkan, ternyata bukan ranah pidana, dan akan dihentikan penyidikannya.”
Bahwa tindak pidana Pasal 372 KUHP, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum”, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dan menurut sudut pandang Termohon perkara a quo, Tersangka tidak terdapat sikap batin sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 372 KUHP dari niat sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemohon kelebihan bayar;
Bahwa dalam proyek pengadaan pipa-pipa tersebut jumlah total pembayaran yang dibayarkan Pemohon sebesar US$1,319,000 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu dollar Amerika Serikat) setara dengan Rp15.705.333.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sementara proyek tersebut adalah sebesar US$621,000 (dikurskan Rp7.394.247.000,00) berarti ada 50% dana pembelian pipa tersebut yang digunakan secara sepihak oleh PT. Swasti Inti Teknik;
Bahwa hal di atas menunjukkan sikap batin pasif yang didalilkan Termohon sebagai salah satu dasar menghentikan perkara ini adalah tidak tepat, karena sikap batin haruslah dilihat dengan itikad baik seseorang, jika seseorang menerima dana sebesar hampir setengah dari nilai suatu proyek tentunya sepatutnya dia menyadari kesalahan tersebut dan beritikad baik mengembalikan, terlebih setelah PT. Swasti Inti Teknik mengakui kesalahannya, akan tetapi sebagaimana dalam Berita Acara Penyelidikan ketika kelebihan bayar ini ditemukan, dana tersebut telah dipergunakan habis oleh PT. Swasti Inti Teknik untuk proyek-proyek lainnya, hal ini menunjukkan tidak beritikad baiknya Tersangka (Saudari Sri Nawaningrum) dan menunjukkan Tersangka (Saudari Sri Nawaningrum) mempunyai niat dengan sengaja dan melawan hukum baik materiil maupun formil, menggunakan dana yang bukan haknya untuk hal-hal lain;
Bahwa secara itikad baik juga tidak tepat Termohon dalam resumenya menyatakan pemakaian kelebihan pembayaran tersebut tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai dan pada saat itu dana pembayaran dari Pemohon dipandang milik PT. Swasti Inti Teknik, sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki uang milik Pemohon, karena secara hukum pada saat itu uang adalah milik PT. Swasti Inti Teknik. Pendapat Termohon tidaklah tepat, karena pemakaian kelebihan pembayaran tersebut oleh PT. Swasti Inti Teknik yang mana hingga saat ini tidak dapat dikembalikan secara utuh dan tunai, dapatlah dipandang sebagai suatu unsur memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Hal ini jelas secara penafsiran terhadap nilai barang dan proyek, ada selisih US$698,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) equivalen 50% dari kontrak, sehingga jika PT. Swasti Inti Teknik menganggap suatu angka keuntungan, adalah hal yang tidak wajar yang mana dalam proyek pengadaan pipa seperti ini keuntungan hanyalah sebesar maksimal 10%;
Bahwa terlebih berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang tindak pidana penggelapan tetap ada walaupun sudah dikembalikan sebagian atau sudah ada kesepakatan, yaitu:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 204 K / Kr / 1979, yang berbunyi: “Perbuatan Terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun antara Terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 242 K / Kr / 1957 tanggal 08 Februari dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 183 K / Kr / 1959 tanggal 10 Nopember 1959, yang berbunyi: “Pembayaran kembali uang pada tanggal 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan yang menurut surat tuduhan telah dilakukan oleh Terdakwa pada waktu antara September 1956 dan Desember 1956.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneisa No. 48 K / Kr / 1947 tanggal 16 September 1975, yang pada intinya menyatakan bahwa perjanjian tidak mengenyampingkan pidana.
Bahwa Pemohon juga menemukan ketidak-mandirian Saksi Ahli yang diperiksa penyidik, hal ini terlihat dalam Surat Nomor: R / 3980 / XII / 2013 / Itwasum tertanggal 12 Desember 2013 jelas disebutkan dalam halaman 2 huruf b yang kami kutip sebagai berikut:
“b. melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 17 September 2012 pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB, dengan hasil gelar merekomendasikan:
Meminta keterangan saksi ahli / ahli hukum pidana; dan
Menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut keterangan Saksi Ahli yang diperiksa oleh Termohon diperiksa dengan tujuan untuk menghentikan perkara, bukan untuk meletakkan perkara dalam sudut pandang netral sebagaimana tugas seorang saksi ahli yang diatur dalam KUHAP;
Bahwa berdasarkan hal tersebut keterangan Saksi Ahli tersebut haruslah dikesampingkan dan dicoret dari berkas karena keterangannya dan pang-gilannya sejak awal digunakan untuk menghentikan proses penyidikan bukan meletakkan perkara dalam “kacamata” seorang saksi ahli;
Bahwa gelar I, II dan III dilakukan secara cepat, bahkan gelar perkara II dan III dilakukan secara bersamaan (Surat Nomor: R / 3980 / XII / 2013 / Itwasum), sehingga menjadi pertanyaan Pemohon mengapa Termohon secara “menggebu-gebu” menghentikan perkara a quo bahkan gelar perkara ke II dan ke III dilakukan pada hari yang sama;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka sudah selayaknya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara Laporan Polisi No.: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012, atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik / 199 / II / 2012 / Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin adalah tidak sah;
Bahwa sebagai orang yang dirugikan oleh tindak pidana yang dilaporkan, tetapi kemudian dihentikan penyidikannya, Pemohon memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai “Pihak Ketiga yang berkepentingan” sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 80 KUHAP, sehingga Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan permohonan praperadilan ini;
Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, maka secara hukum Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S.Tap / 262 / I / 2013 / Dit. Reskrimum tanggal 29 Januari 2013 harus dinyatakan Batal Demi Hukum dan sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Laporan Polisi No.: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012, atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik / 199 / II / 2012 / Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, selanjutnya Pemohon Praperadilan, mohon kepada Hakim pemeriksa perkara permohonan praperadilan a quo memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor Imansyah Syamssoeddin dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik / 199 / II / 2012 / Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau:
Apabila yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon Praperadilan tersebut, Termohon Praperadilan telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Tentang Pokok Perkara :
Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh Termohon ;
Bahwa Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil Pemohon dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah “Penghentian Penyidikan” yang dilakukan oleh Termohon;
Tentang Fakta Hukum :
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 Termohon telah menerima laporan dari Pemohon Sdr. Imansyah S., SH., selaku staf legal dan kuasa dari PT. Elnusa, Tbk. mengenai tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP diduga dilakukan oleh Sdri. Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik / PT. SIT) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 kemudian dilimpahkan / disidik Polres Metro Jakarta Selatan;
Bahwa Termohon selanjutnya menindaklanjuti Laporan Polisi dengan melengkapi administrasi penyidikan berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, antara lain saksi Pelapor Imansyah Syamssoeddin, SH., Saksi Rahmi Hafieda, Saksi Elia Masa, Saksi Lucy Sicilia, Saksi Nur Kholis, AK., Saksi Winda Haryanti, Saksi Haris Syahrudin, Saksi Mardiana, keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Sdr. Purwanto, SH., MH., sebagai ahli hukum pidana dari Kementrian Hukum dan HAM RI, keterangan 1 (satu) orang Ahli Hukum Perdata Sdri. Dr. Siti Rodiah, SH., MH., Dosen Pasca Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, melakukan pemeriksaan Tersangka Sdri. Sri Nawaningrum selaku Direktur PT. Swasti Inti Teknik / PT. SIT. Termohon, telah melakukan gelar perkara guna mendapatkan saran dan pendapat hukum dari peserta gelar perkara;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para Saksi dan Tersangka, keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Perdata serta barang bukti yang ada, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Elnusa, Tbk., memiliki kontrak kerjasama dengan VICO di bidang pengeboran minyak, gas dan bumi, dalam kerjasama tersebut diketahui VICO membutuhkan pipa untuk melakukan pekerjaan dimaksud, kemudian berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 256 / EN / SPK / G / 2009, tanggal 17 April 2009 PT. Elnusa, Tbk. telah menunjuk PT. Swasti Inti Teknik (PT. SIT) untuk pengadaan pipa-pipa yang dibutuhkan VICO berupa Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf 4-1/2” IF Pin & Box Connectioad c/w Thread Protector berjumlah 349 joints buatan China seharga USD 698,000.00 dan Drill Pipe 5” Grade S-135 R2, 19,5 ppf 4-1/2” IF Pin & Box Connectioad c/w Thread Protector berjumlah 159 joints buatan China seharga USD 318,000.00;
Bahwa keduanya menggunakan Purchase Requisition (PR) No. 1300001132 tanggal 20 April 2009, kemudian PT. Elnusa, Tbk., menerbitkan Purchase Order masing-masing PO No. 4300008153 untuk Drill Pipe 5” Grade S-135 dan PO No. 4300008154 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105;
Bahwa mekanisme pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk., kepada PT. SIT awalnya adalah DP 20% dibayar nett 30 hari setelah invoice dan barang lengkap diterima PT. Elnusa, Tbk., namun diubah berdasarkan Berita Acara tertanggal 21 April 2009 menjadi DP 25% dan 75% sebelum dikirim dengan di back up Surety Bond dari PT. SIT;
Bahwa selanjutnya PT. SIT menerbitkan Invoice, masing-masing invoice No. INV / 106 / SIT / IV / 2009 tertanggal 22 April 2009 untuk pembayaran pertama 25% kedua PO tersebut sebesar USD 254,000.00 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk., dengan bukti Bank Disbursement Voucher (BDV) No. 1500000932 tertanggal 22 April 2009 sebesar USD 254,000.00 dan Invoice No. INV / 107 / SIT / IV / 2009, tanggal 27 April 2009 untuk pembayaran kedua atau pelunasan (75%) kedua PO tersebut sebesar USD 762,000 dan Rp825.703.200,00 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk. dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.066 tertanggal 30 April 2009 dan BDV Nomor 1500000991 tertanggal 01 Mei 2009 sebesar USD 762,000.00 dan BDV Nomor 1500000989 tertanggal 01 Mei 2009 sebesar Rp825.703.200,00 dan dilakukan bukti Bilyet Giro No. AD864917;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyerahan barang dari PT. SIT kepada PT. Elnusa, Tbk. sesuai Berita Acara Pengiriman Barang tertanggal 19 Mei 2009 dan kemudian seluruh barang dikirim ke lokasi VICO ternyata dari pengecekan oleh VICO diketahui Heat Number pipa-pipa yang diserahkan tidak ada dan pipa-pipa tersebut buatan China ditolak oleh pihak VICO;
Bahwa untuk mengurangi kerugian atas pembelian ulang dan setelah disetujui para pihak, maka PT. Elnusa, Tbk. melakukan tukar tambah (trade in) atas kedua pipa tersebut dengan pihak PT. SIT dengan ketentuan:
PT. Elnusa, Tbk. hanya membayar selisih dari harga pipa buatan USA atas pipa buatan China sebelumnya di mana Pipe 5” Grade S-135 sesuai PO No. 4300008153 untuk buatan China sebelumnya seharga USD 318,000.00 berubah menjadi USD 516,750.00 untuk buatan USA dan Pipe 5” Grade G-105 sesuai PO No. 4300008154 untuk buatan China sebelumnya seharga USD 698,000.00 berubah menjadi USD 1,319,600 untuk buatan USA;
Melakukan revisi nilai dan asal produk atas PO dan PR sedangkan untuk nomor dan tanggal PO serta PR tetap sama (tidak berubah);
Bahwa kemudian PT. Elnusa, Tbk. menerbitkan SPK No. 590 / EN / SPK / 271-G / 2009 tertanggal 09 Juli 2009 yang isinya hanya memuat tentang tukar tambah (trade in) Pipe 5” Grade S-135 sesuai PO. No. 4300008153 saja di mana PT. Elnusa, Tbk. harus membayar selisih harga pipa Grade S-135 buatan USA tersebut sebesar USD 198,750.00 kepada PT. SIT;
Bahwa atas SPK No. 590 tersebut, kemudian PT. SIT menerbitkan Surat No. SIT / 220 / VII / 2009 tertanggal 13 Juli 2009 perihal SPK No. 590 / EN / SPK / 271-G / 2009 yang memuat tentang mekanisme pembayaran, yaitu 90% sebelum barang dikirim dan 10% setelah barang dikirim ke gudang PT. Elnusa, Tbk.;
Bahwa selanjutnya PT. SIT menerbitkan invoice untuk Drill Pipe 5” Grade S-135 masing-masing:
Invoice No: INV / 113 / SIT / VIII / 2009 tertanggal untuk pembayaran 90% dari USD 198,750 sebesar USD 178,875 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk. dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.125 tertanggal 12 Agustus 2009 dan BDV No. 1500001926 tertanggal 12 Agustus 2009 sebesar USD 178,875.00;
Invoice No.: INV / 119 / SIT / VIII / 2009 tertanggal 03 Agustus 2009 untuk pembayaran 10% dari USD 198,750.00 sebesar USD 19,875.00 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk. dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.120 tertanggal 02 Oktober 2009 dan BDV serta BDV No. 1500002306 tertanggal 08 Oktober 2009 sebesar Rp19.778.010,00;
Bahwa selanjutnya untuk Pipe 5” Grade G-105, PT. Elnusa, Tbk. menerbitkan Work Order (WO) No. 675 / EN / SPK / G / 2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang di dalamnya menyebutkan harga Pipe 5”Grade G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1.319,600.00 dan tidak memuat keterangan tentang tukar tambah (trade in). Atas Work Order (WO) tersebut, PT. SIT menerbitkan invoice untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 masing-masing:
Invoice No.: INV / 118 / SIT / VIII / 2009 tertanggal 03 Agustus 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G-105 sebesar 50% dari USD 1,319,600.00, yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk. dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.117 tertanggal 03 Agustus 2009 dan BDV No. 1300001695 tertanggal 03 Agustus 2009;
Invoice No : INV / 123 / SIT / X / 2009 tertanggal 19 Oktober 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G 105 sebesar 50% dari USD 1,319,600.00, yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk. dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.150 tertanggal 05 November 2009;
Bahwa dengan demikian PT. Elnusa, Tbk. tidak membayar dari selisih harga Drill Pipe 5” Grade G 105 buatan USA dengan produk buatan China melainkan telah membayar penuh atas PO No. 4300008154 sebesar USD 1.319,600 dari selisih harga sebesar USD 621.600 yang seharusnya dibayarkan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 698,000.00;
Bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, PT. Elnusa, Tbk. baru mengetahui lebih dari 1 (satu) tahun sewaktu ada pemeriksaan oleh Audit Eksternal pada sekitar bulan Pebruari 2011. Kemudian pihak PT. Elnusa, Tbk. melakukan pemanggilan terhadap Pihak PT. SIT untuk konfirmasi dan meminta PT. SIT untuk ,mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut;
Pada tanggal 24 Pebruari 2011, pihak PT. SIT membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdri. Sri Nawaningrum selaku Direktur PT. SIT, yang membenarkan tentang adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 698,000.00 tersebut;
Bahwa PT. Elnusa, Tbk. pernah meminta pengembalian uang sebesar USD 698,000.00 dari PT. SIT, sebagai kelebihan pembayaran untuk Work Order (WO) No. 675 / EN / SPK / G / 2009 tertanggal 24 Juli 2009 dan PO No. 4300008154 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 tanggal 22 April 2009, yang sudah direvisi untuk pengadaan tukar tambah / trade in Drill Pipe 5” Grade G-105 buatan USA;
Bahwa PT. SIT baru mengembalikan uang sebesar USD 95,870.00 kepada PT. Elnusa, Tbk. dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar USD 25,000.00 dengan cara mentransfer ke rekening PT. Elnusa, Tbk. No. Rek. 205.000.047 Bank BCA pada bulan 20 April 2011;
Sebesar USD 25,000.00 dengan cara mentransfer ke rekening PT.Elnusa, Tbk. No.Rek. 205.000.047 Bank BCA pada bulan 20 Juni 2011;
Sebesar USD 45,870.00 dengan cara pengalihan pembayaran Invoice No. INV / 05 / 11 / 047 pada tanggal 11 November;
Sedangkan untuk sisanya USD 602,213.00 belum dibayarkan oleh PT.Swasti Inti Teknik (PT. SIT) dengan alasan ada kesulitan keuangan PT. SIT dan ada kesanggupan untuk mengangsur;
TENTANG PENDAPAT TERMOHON:
Bahwa benar berdasarkan analisa secara yuridis terhadap fakta hukum yang didapat dari hasil penyidikan, maka Termohon menyimpulkan dan berpen-dapat sebagai berikut:
Bahwa perbuatan hukum antara PT. Elnusa, Tbk. dengan PT. SIT meru-pakan perbuatan yang dilandasi dengan perikatan yang tunduk dalam ranah hukum perdata, di mana ketika terjadi perselisihan dalam perjanjian tersebut seharusnya tunduk pula pada ketentuan dalam hukum perdata;
Bahwa tidak terdapat sikap batin sebagaimana unsur yang harus dipenuhi dari tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dari Terlapor untuk dengan niat sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan PT. Elnusa, Tbk. melakukan kelebihan pembayaran, hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa PT. SIT merupakan pihak yang bersifat pasif, dalam arti Work Order (WO) No.: 675 / EN / SPK / G / 2009, tanggal 24 Juli 2009 yang merupakan dasar PT. Elnusa, Tbk. melakukan kelebihan pemba-yaran G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1,319,600 dan tidak memuat tentang tukar tambah (trade in) merupakan ketentuan yang diterbitkan dengan sengaja dalam sikap batin tidak dapat dipersangkakan kepada Tersangka Sdri. Sri Nawanggrum selaku Direktur PT. SIT;
Bahwa terhadap Work Order (WO) No.: 675 / EN / SPK / G / 2009, tanggal 24 Juli 2009 yang di dalamnya menyebutkan harga Pipe 5” Grade G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1,319,600 dari PT. Elnusa, Tbk., merupakan keadaan lalai dari PT. Elnusa, Tbk., dan kelalaian ini dapat juga ditafsirkan sebagai kelalaian dari PT. SIT dalam menerbitkan Invoice No.: INV / 118 / SIT / VIII / 2009 tertanggal 03 Agustus 2009 untuk pembayaran pertama Drill Pipe 5” Frade G-105 sebesar 50% dari USD 1,319,600, yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk., dengan bukti pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009-117, tanggal 03 Agustus 2009 dan BDV No. 1300001695 tertanggal 03 Agustus 2009 dan Invoice No.: INV / 123 / SIT / X / 2009 tertanggal 19 Oktober 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G-105 sebesar 50% dari USD 1,319,600 yakni sebesar USD 725,780.00 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk., dengan bukti pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.150 tertanggal 05 November 2009 dan BDV No. 1500002542 tertanggal 09 November 2009. Kemudian PT. Elnusa, Tbk., kembali melakukan kelalaian dalam hal tidak melakukan cek kembali ketika akan melakukan pembayaran penuh atas Invoice No. INV / 118 / SIT / VIII / 2009 tertanggal 03 Agustus 2009 dari PT. SIT;
Bawa setelah diadakan audit dan ditentukan adanya kelebihan pembayaran oleh PT. Elnusa, Tbk., telah dilakukan Cross Check kepada PT. SIT dan PT. SIT pun telah mengakui adanya kelebihan bayar tersebut dan bersedia melakukan pengembalian secara bertahap, yaitu total seluruhnya sebesar USD 95,870,00 yang dikirimkan langsung ke rekening PT. Elnusa, Tbk. Sedangkan sisanya sebesar USD 602,130,00 belum dapat dikembalikan karena kesulitan keuangan PT. SIT dan dijanjikan akan diberikan dengan cara angsuran, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak PT. Elnusa, Tbk.;
Bahwa terhadap pemakaian pembayaran lebih oleh PT. SIT tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai dan pada saat itu dana pembayaran dari PT. Elnusa dipandang milik PT. SIT, sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memilki uang milik PT. Elnusa, Tbk., karena secara hukum pada saat itu uang tersebut adalah milik PT. SIT, maka terhadap Tersangka Sri. Sri Nawaningrum tidak dapat dipersang-kakan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP;
Bahwa benar dari hasil penyidikan, Termohon tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dipersangkakan kepada Tersangka Hj. Sri Nawaningrum, maka guna memenuhi amanat Pasal 77 dan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, proses penyidikan terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Di. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor Sdr. Imansyah Samsoeddin dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana;
Bahwa oleh karena proses penyidikan dapat dihentikan, maka Termohon telah menerbitkan:
Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 74 / X / 2012 / Restri Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 tentang Penghentian Penyidikan;
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP / 74 / X / 2012 / Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012; dan
Surat Nomor: B / 3369 / X / 2012 / Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Tersangka atas nama Hj. Sri Nawaningrum;
Bahwa Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama Pelapor Sdr. Imansyah Samsoeddin telah sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidik Tindak Pidana, maka Termohon menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 74 / X / 2012 / Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah menurut hukum;
Bahwa kelebihan pembayaran oleh PT. Elnusa, Tbk. kepada PT. Swasti Inti Teknik terhadap Work Order (WO) No. 675 / EN / SPK / G / 2009 tertanggal 24 Juli 2009 sebesar USD 698.000.00 termasuk perbuatan Perdata, karena permasalahan pokoknya adalah Surat Perjanjian Kontrak antara PT. Elnusa, Tbk. dengan PT. Swasti Inti Teknik yang kemudian hari diketahui kelebihan pembayaran, setelah adanya audit eksternal pada PT. Elnusa, Tbk. Bahwa Sri Nawaningrum dari PT. SIT telah menyampaikan secara tertulis kepada PT. Elnusa, Tbk. yang membenarkan tentang adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 698.000.00 menunjukkan adanya itikad baik dari Sdri. Sri Nawaningrum selaku Direktur PT. SIT;
Bahwa dengan adanya cicilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan total USD 95,870.00 yang dilakukan oleh Sdri. Sri Nawaningrum dari PT. Swasti Inti Teknik / PT. SIT telah menunjukkan itikad baik dari Sdri. Sri Nawaningrum dari PT. SIT untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan tersebut terhadap PT. Elnusa, Tbk.;
Bahwa kemudian PT. Elnusa, Tbk. melaporkan PT. Swasti Inti Teknik tentang dugaan tindak pidana penggelapan kepada pihak Kepolisian sangat tidak relevan, karena permasalahan pokok adalah berawal dari Surat Perjanjian Kontrak antara PT. Elnusa, Tbk. dengan PT. Swasti Inti Teknik, namun PT. Swasti Inti Teknik tidak dapat memenuhi prestasi sepenuhnya, sehingga peristiwa ini masuk dalam ranah hukum keperdataan, dengan segala konsekwensi dari PT. Swasti Inti Teknik untuk mengembalikan segala kerugian yang ditimbulkan terhadap PT. Elnusa, Tbk.;
Bahwa oleh karena semua dalil Pemohon adalah dalil yang tidak benar dan telah terjawab / terbantahkan oleh fakta hukum dan pendapat hukum dalam jawaban Termohon, maka permohonan Pemohon patut untuk ditolak dan atau tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan ini kami selaku Termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Manyatakan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan / atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap / 74 / X / 2012 / Dit. Reskrimum, tanggal 30 Oktober 2012 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan menolak memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 190 / I / 2012 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama Pelapor Sdr. Imansyah Samssoeddin dengan Terlapor Sdri. Hj. Sri Nawaningrum selaku Direktur PT. Swasti Inti Tehnik (PT. SIT);
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No:13/Pid.Prap/ 2014/PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2014, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP/190/ I/2012/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor Imansyah Syamssoeddin dan Surat Perintah Penyidikan No.: Sp.Sidik/199/ II/2012/Reskrim Restro Jaksel tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 11/Akta. Pid/PK/2014/PN.Jkt.Sel, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Juli 2014 Termohon Praperadilan telah mengajukan permohonan agar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 13/Pid.Prap/2014/ PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2014 tersebut dapat ditinjau kembali;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon Praperadilan pada tanggal 09 Juni 2014 dan Kuasa Pemohon Praperadilan untuk dan atas nama Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Praperadilan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Juli 2014 serta memori Peninjauan Kembalinya telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 24 Juli 2014;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dan keberatan atas pertimbangan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo dengan alasan hukum Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo telah melakukan kekeli-ruan dan kekhilafan yang nyata dalam memberikan pertimbangan hokum, sebagai berikut:
Pada halaman 35 alinea 1 yang pada pokoknya Hakim Tunggal menilai pendapat ahli Dr. Dini Dewi Herniati, SH., MH., tidak konsekuen, karena di satu sisi menyatakan permasalahan pokok adalah dari Perjanjian Kontrak, sehingga masuk ke ranah perdata sedang di sisi lain menggunakan teori post pactum, sehingga sulit pembuktian tentang adanya zicht toe-egenen (memiliki) secara opzottelejk (sengaja), teori yang sulit pembuktiannya, namun bukan berarti membatalkan pembuktian;
Pada halaman 35 alinia 4 yang pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat dari ahli R. Ismadi Santoso Bekti, SH., MH., menerangkan, perbuatan PT. SIT/Tersangka tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PT. Elnusa/Pelapor, maka dengan adanya waktu yang cukup, kurang lebih dari satu tahun dan jumlah uang US$698.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) dihubungkan dengan undang-undang Money Loundering, maka perbuatan tersebut masuk ke ranah pidana;
Pada halaman 36 alinia 1 yang pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat dari uraian kedua ahli tersebut yang berpendapat ada ketidakkonsekuenan ahli tersebut dengan kesimpulan Termohon menyatakan perkara a quo masuk ranah perdata di sisi lain harus adanya pembuktian;
Pada halaman 36 alinia 2 pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat untuk dapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, hal ini kewenangan pengadilan setelah melakukan pemeriksaan perkara a quo di mana masing-masing pihak mempunya kewajiban membuktikan dalil-dalilnya, sehingga penyidikan perkara ini harus dilanjut-kan oleh penyidik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimban Hakim tersebut di atas menunjukkan dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Oleh karena itu putusan yang di dalam pertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dapat dibatalkan atau batal demi hukum;
Jawaban Pemohon Peninjauan Kembali :
Kronologis Perkara.
Pada tanggal 17 April 2009 PT. Elnusa / Pelapor telah membuat SPK kepada PT. SIT / Terlapor untuk pengadaan barang-barang berupa:
Drill Pipa 5 grade G 105 R2, 19,8 ppf, 4 ½ IF Pin and Box Connection c/w triad protector, 349 joins senilai US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat);
Drill Pipa 5 grade G 105 R2, 19,8ppf, 4 ½ IF Pin and Box Connetion c/w triad protector, 159 joints senilai US$318.000 (tiga ratus delapan belas ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 22 April 2009 Pt. Elnusa membuat Purchase Order (PO) sesuai SPK dengan total biaya US$1.016.000 (satu juta denam belas ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 22 April 2009 PT. Elnusa melakukan pembayaran awal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar US$254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 30 April 2009 PT. Elnusa melakukan pembayaran pelunasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sebesar US$762.000 (tujuh ratus enam puluh dua ribu dollar Amerika Serikat);
Pada bulan Mei 2009 terjadi pengiriman barang, setelah dicek ditemukan ketidak-sesuain pesanan sehingga ditolak dan minta diganti produk buatan Amerika Serikat, sehingga terjadi sepakat tukar tambah dengan SPK tanggal 09 Juli 2009 dengan uraian sebagai berikut:
Drill Pipa Grade G 105 R2, 19,8ppf, 4 ½ IF Pin and Box Connection c/w triad protector, 349 joins senilai US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikta) berubah menjadi US$1.1319.600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat), jadi menambah US$621.600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
Drill Pipa grade G 105 R2, 19,8ppf, 4 ½ IF Pin and Box Connection c/w triad protector, 159 joints senilai US$318.000 (tiga ratus delapan belas ribu dollar Amerika Serikat) berubah menjadi US$516.750 (lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat), jadi menambah US$196.750 (seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 03 Agustus 2009 PT. Elnusa membayar US$659.800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat) kepada PT. SIT sebagai penambahan pelunasan pembayaran US$1.319.600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 09 November 2009 PT. Elnusa membayar US$659.800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat) kepada PT. SIT sebagai penambahan pelunasan pembayaran US$1.319.600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat) karena adanya tagihan dari PT. SIT;
Untuk pembayaran US$516.750 (lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) kekurangannya sudah dibayar pada tanggal 12 Agustus 2009 sebesar US$178.875 (seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat) dan tanggal 08 Oktober 2009 sebesar US$19.875 (sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat);
Setelah kurang lebih satu tahun, PT. Elnusa baru mengetahui adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan kepada PT. SIT dan setelah diklarifikasi dan dicocokkan dengan data keuangan, PT. SIT mengakui adanya kelebihan pembayaran, selanjutnya PT. SIT membuat surat tanggal 24 Februari 2011 untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada PT. Elnusa sebesar US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 25 April 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. Elnusa sebesar US$ 25.000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 20 Juni 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. Elnusa sebesar US$ 25.000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Pada tanggal 17 November 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. Elnusa sebesar US$45.870 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat);
Fakta Hukum.
Bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa kepada PT. SIT sebesar US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat), yaitu ketika melakukan pembayaran Drill Pipa 5 grade G 105 R2, 19,8ppf, 4 ½ IF Pin and Box Connection c/w triad protector, 349 joins senilai US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) berubah menjadi US$1.319.600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus dollar Amerika Serikat), jadi menambah US$621.600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus dollar Amerika Serikat), namun PT. Elnusa telah melakukan pembayaran pada tanggal 03 Agustus 2009 PT. Elnusa membayar US$659.800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat), sehingga kelebihan US$38.200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dollar Amerika Serikat) dan tanggal 09 November 2009 PT. Elnusa membayar US$ 659.800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus dollar Amerika Serikat). Jadi, kelebihan membayar total sebesar US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa kelebihan pembayaran baru diketahui oleh PT. Elnusa kurang satu tahun setelah pembayaran dilaksanakan dan setelah diberitahukan kepada PT. SIT, selanjutnya PT. SIT menyadari dan mengakui adanya kelebihan pembayaran serta membuat pernyataan tertanggal 24 Februari 2011 yang isinya akan mengembalikan uang kelebihan pemba-yaran dari PT. Elnusa;
Bahwa PT. SIT telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada PT. Elnusa sebesar US$95.870 (sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan dollar Amerika Serikat) dengan perincian:
Tanggal 25 April 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. Elnusa sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Tanggal 20 Juni 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. Elnusa sebesar US$25.000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Tanggal 17 November 2011 PT. SIT mengembalikan uang kelebihan membayar kepada PT. elnusa sebesar US$45.870 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat);
Bahwa sisa uang kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan oleh PT. SIT kepada PT. Elnusa sebesar US$602.130 (US$698.000 – US$95.870 = US$602.130);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagai berikut:
Pada halaman 35 alinia 1 yang pada pokonya Hakim Tunggal menilai pendapat ahli Dr. Dini Dewi Herniati, SH., MH., tidak konsekuen, karena di satu sisi menyatakan permasalahan pokok berawal dari Perjanjian Kontrak, sehingga masuk ke ranah perdata sedang di sisi lain menggunakan teori post pactum, sehingga sulit pembuktian tentang adanya zicht toe-egenen (memiliki) secara opzottelejk (sengaja), teori yang sulit pembuktiannya namun bukan berarti membatalkan pembuktian.
Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dan menolak pendapat Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan berdasarkan keterangan para saksi dan Tersangka beserta keterangan para ahli, sangat jelas perkara antara Pelapor dengan Tersangka dimulai adanya hubungan kerja sama dalam bisnis atau perdagangan yang diawali dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pelapor dan Tersangka, kemudian perjalanan bisnis telah berlangsung secara lancar tidak ada hambatan, namun dalam pembayaran yang dilakukan oleh Pelapor, terjadi kelebihan dan kelebihan pembayaran itu diketahui oleh kedua pihak setelah kurang lebih satu tahun. Atas kesepakatan kedua pihak uang kelebihan akan dikembalikan oleh Tersangka kepada Pelapor, dalam hal ini sebagai bentuk pengakuan uang Pelapor dikuasai oleh Tersangka. Selanjutnya Tersangka sudah mengem-balikan secara bertahap sebanyak tiga kali pembayaran, namun karena kesulitan keuangan oleh Tersangka, maka Tersangka belum dapat melunasinya;
Berdasarkan kronologis perkara dan fakta-fakta hukum serta ketera-ngan ahli pidana Dr. Dini Dewi Herniati, SH., MH., Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan keterangan ahli pidana Dr. Dini Dewi Herniati, SH., MH., yaitu perkara antara Pelapor dengan Tersangka adalah hubungan keperdataan dan tidak masuk ke dalam ranah kepidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, namun masuk ke dalam ranah keperdataan, karena ketika kedua pihak mengetahui dan mengakui adanya kelebihan pembayaran, selanjutnya pihak yang menerima kelebihan pemba-yaran bersedia dan sanggup untuk mengembalikan uang kelebihan itu sebagai bentuk iktikad baik. Setelah pihak yang menerima kelebihan sudah melakukan pembayaran beberapa tahap namun belum dapat melunasinya, maka tindakan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tindak pidana Peng-gelapan, namun harus dipandang sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima kelebihan pembayaran. Apabila pihak yang menerima kelebihan pembayaran tidak dapat melunasi, maka dapat dilakukan upaya paksa melalui gugatan perdata di Pengadilan;
Dengan demikian Perjanjian Kerja Sama antara Pelapor dengan Tersangka sudah diatur di dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana dimaksud dalam buku Ketiga tentang Perikatan, dan lebih khusus para pihak telah melakukan SPK atau Surat Perjanjian Kerja Sama sebagai implementasi dari Pasal 1338 KUHPerdata yang mana “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dengan demikian tindakan kekurangan pembayaran kewajiban tidak dapat menjadi pidana, namun hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, apabila pihak yang wajib melaksanakan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut melaku-kan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, seharusnya melakukan prestasi kepada orang lain tapi tidak melakukan prestasi, maka dapat dilakukan gugatan secara perdata di Pengadilan, karena melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Dengan demikian pertimbangan Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo merupakan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata, sehingga dapat memberikan keputusan yang tidak benar;
Pada halaman 35 alinia 4 yang pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat dari Ahli R. Ismadi Santoso Bekti, SH., MH., menerangkan perbuatan PT. SIT/Tersangka tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PT. Elnusa / Pelapor, maka dengan adanya waktu yang cukup kurang lebih dari satu tahun dan jumlah uang US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) dihubungkan dengan Undang-Undang Money Loundring, maka perbuatan tersebut masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak sependapat Ahli R. Ismadi Santoso Bekti, SH., MH., yang dijadikan dasar oleh Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo. Karena tidak ada batas pengembalian kelebihan pembayaran untuk melunasi dalam waktu, kecuali telah ditentukan oleh para pihak, tetapi apabila tidak ditentukan oleh waktu yang disepakati oleh kedua pihak, maka pihak yang membayar kewajiban-nya sesuai dengan kemampuannya dan dalam perkara a quo kewajiban sebesar US$698.000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu dollar Amerika Serikat) secara bertahap sudah dibayar sebesar US$95.870 (sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat) oleh pihak yang mempunyai kewajiban. Hal ini sebagai bentuk iktikad baik dengan mencicil selama tiga kali, namun kewajiban belum lunas karena adanya permasalahan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh pihak yang mempunyai kewajiban.
Apabila pihak yang mempunyai kewajiban tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat digugat secara perdata di Pengadilan dan dapat dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan, karena wanprestasi atau ingkar janji. Apabila perkara perdata kemudian dilaksanakan untuk dipidanakan, maka merupakan tindak kriminalisasi terhadap masyarakat. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 579/K/Pdt/1984, yaitu dalam persidangan terbukti fakta bahwa Penggugat telah bersedia menerima pembayaran dengan angsuran dari Tergugat, maka Hakim berkesimpulan berupa persangkaan secara diam-diam, Penggugat telah setuju dengan angsuran;
Pada halaman 36 alinia 1 yang pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat dari uraian kedua ahli tersebut yang berpendapat ada ketidakonsekuenan ahli tersebut dengan kesimpulan Termohon menyatakan perkara a quo masuk ranah perdata di sisi lain harus adanya pembuktian. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim yang menilai kedua ahli tidak konsekuen, karena sangat jelas ahli berpendapat perkara a quo adalah masuk ranah perdata dan hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sependapat karena berdasarkan keterangan para saksi, Tersangka dan pendapat ahli, perkara antara Pelapor dengan Terlapor masuk dalam ranah perdata, sedangkan dalam perkara perdata kedua belah pihak harus membuktikan dalil-dalilnya di pengadilan, tetapi dalam perkara pidana maka penyidik melakukan tindakan berupa pemerik-saan para saksi, Tersangka dan ahli serta bukti-bukti yang ada.
Apabila berdasarkan keterangan para saksi, Tersangka dan ahli serta bukti-bukti yang ada tidak dapat membuktikan bahwa Tersangka melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, maka penyidikan harus dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 KUHAP dengan alasan bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti atau demi hukum;
Pada halaman 36 alinea 2, pada pokoknya Hakim Tunggal berpendapat untuk dapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, hal ini kewenangan pengadilan setelah melakukan pemeriksaan perkara a quo, di mana masing-masing pihak mempunyai kewajiban membuktikan dalil-dalilnya, sehingga penyidikan perkara ini harus dilanjut-kan oleh penyidik. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali tidak sepen-dapat dengan pertimbangan Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo, karena pertimbangan Hakim tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terjadi serta pertimbangan Hakim yang mendua atau mengambang, yaitu di satu sisi Hakim mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka adalah masuk dalam ranah perdata, tetapi disisi lain agar proses penyidikan dilanjutkan untuk mengetahui apakah perbuatan Tersangka tersebut masuk ranah perdata atau masuk ranah pidana. Sedangkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pemohon adalah Tersangka tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan melakukan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, sehingga proses penyidikan dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana;
Sebelum melakukan penghentian penyidikan, Pemohon Peninjauan Kembali sudan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur, yaitu setelah menerima laporan dari Pelapor, kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi, Terlapor/Tersangka dan mengum-pulkan bukti-bukti serta memeriksa para Ahli. Selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, dengan mengambil kesimpulan penyidikan perkara laporan antara Pelapor Imanshah S., SH., dengan Terlapor Sri Nawaningrum dihentikan penyidikannya, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sudah berdasarkan Pasal 109 KUHAP;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Point 3 menunjukkan pertimbangan-pertimbangan Hakim tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Oleh karena itu putusan yang didalam pertimbangannya terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 45 A Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 menentukan bahwa perkara praperadilan merupakan perkara yang dikecualikan untuk dapat diajukan kasasi. Upaya hukum kasasi merupakan upaya hukum biasa, putusan praperadilan sudah tidak diperkenankan untuk diajukan, apalagi upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali, tentu dilarang pula;
Bahwa beberapa putusan Mahkamah Agung RI di antara lain No. : 64 PK / Pid / 2012, No. : 112 / PK / Pid/ 2011, No. : 152 PK / Pid / 2010 dan No. 108 PK / Pid / 2009, kesemuanya memutuskan permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Putusan MK No. 65 / PUU – IX / 2011 menyatakan Pasal 83 Ayat (2) KUHAP tidak mengikat. Maknanya mencabut upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan;
Ketentuan ini senada dengan Pasal 45 A Ayat (2) dan Ayat (1) Undang-Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 di atas, yaitu jika upaya hukum biasa saja tidak diperkenankan terhadap putusan praperadilan, apalagi upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali;
Di samping itu tidak diperkenankannya perkara praperadilan untuk diajukan peninjauan kembali, merupakan upaya untuk melakukan pembatasan perkara tertentu yang sifatnya cepat dan ringan untuk masuk ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam Rapat Pleno Kamar Pidana yang dilakukan di Karawaci dan Mega Mendung untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permo-honan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Praperadilan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Termohon Praperadilan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tidak dapat diterima, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 13 / Pid.Prap / 2014 / PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2014 yang dimintakan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali / Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, dibebankan untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN tersebut;
Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 13/Pid.Prap/ 2014/PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2014 yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut, tetap berlaku;
Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh : Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali.
K e t u a,
ttd./ Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
Hakim – Hakim Anggota,
ttd./ Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
ttd./ Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana
(Dr. H. Zainuddin, SH.,M.Hum)
NIP. 19581005 198403 1 001