13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Graha Elnusa, Jl. Tb. Simatupang Kav.1 B
Also in 17 other cases
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ; 2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya ; 3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ELNUSA, Tbk., beralamat di Graha Elnusa, Jalan TB. Simatupang, Kavling 1B, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili Kuasanya Durapati Sinulingga, S.H., Michael P. Simanjuntak, S.H.,M.H., dan Ryan Ruth Bonita S.H., Advokat dan Paralegal pada kantor hukum A. DURAPATI SINULINGGA & PARTNERS, yang beralamat di Gedung Palma One, 10th Floor, Suite 1011, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No.4, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 445/EN/SK/042E/2013, tertanggal 17 Desember 2013, Selanjutnya disebut -------------- PEMOHON ;
MELAWAN :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Cq., beralamat di JI. Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan untuk selanjutnya disebut TERMOHON; yang dalam hal ini memberi kuasa kepada AKBP AMINULLAH, S.H., AKBP.SUROTO, SH., AKBP SAMSI, SH, MH., KOMPOL. NI NYOMAN WILLY. A, SH, M.Hum., KOMPOL. I KETUT SUDARSANA, SH., AIPTU. ATIP DARMAWAN S.Sos, MM., BRIPTU KUSNADI, berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 02 Juni 2014, dan untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ TERMOHON ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat serta mendengarkan pendapat Ahli dari para pihak yang berperkara ;
Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon pra peradilan dengan Surat Permohonannya tertanggal 15 April 2014 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 April 2014, dibawah Register Nomor : 13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PEMOHON merupakan Korban Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Ibu Sri Nawaningrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik), sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. : LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN ;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan (“Polres Jaksel”) dengan alasan bobot perkara dan mengoptimalkan peran penyidik di Kepolisian Resor Jakarta Selatan sebagaimana surat Direktorar Reskrimum Polda Metro Jaya B/675/I/2012/Dit.Reskrimum tanggal 24 Januari 2012 ;
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S.Tap/74/X/2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012, TERMOHON telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi tersebut dengan alasan Tindak Pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh PEMOHON bukan merupakan ranah pidana ;
Bahwa atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON maka dengan ini PEMOHON mengajukan permohonan Pemeriksaan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili tentang “sah tidaknya penghentian penyidikan” yang dilakukan oleh TERMOHON ;
Bahwa PEMOHON mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini sesuai dengan HAK yang diberikan oleh Undang-Undang kepada PEMOHON, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP jo. Pasal 77 huruf a KUHAP jo. Pasal 80 KUHAP yang menyatakan:
Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini , tentang: sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.”
Pasal 77 huruf a KUHAP
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.”
Pasal 80 KUHAP
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, PEMOHON selaku korban memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tindak pidana yang menimpa dan merugikan dirinya. Hal inilah yang mendasari tindakan PEMOHON untuk melaporkan Tindak Pidana Penggelapan kepada TERMOHON sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No.: LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2009, PT. Elnusa, Tbk. (PEMOHON) telah menunjuk PT. Swasti Inti Teknik berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 256/EN/SPK/G/2009 tertanggal 17 April 2009 (selanjutnya disebut “SPK”) untuk pengadaan barang-barang, yaitu berupa:
Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w thread protector, 349 joints senilai US$ 698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Drill Pipe 5” Grade S-135 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w Thread Protector, 159 joints senilai US$ 318,000 (tiga ratus delapan belas ribu Dollar Amerika Serikat).
Selanjutnya berdasarkan SPK tersebut, PEMOHON menerbitkan Purchase Order (selanjutnya disebut “PO”) masing-masing:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w thread protector senilai US$ 698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) ;
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade S-135 R2, 19,5 ppf, 4-1/2” IF Pin and Box Connection c/w Thread Protector senilai US$ 318,000 (tiga ratus delapan belas ribu Dollar Amerika Serikat).
Sehingga total biaya pengadaan Drill Pipe 5” adalah US$ 1,016,000 (satu juta enam belas ribu Dollar Amerika Serikat) belum termasuk dengan pajak PPN sebesar 10% (sepuluh persen) ;
Bahwa PEMOHON telah melakukan pembayaran atas PO sebagaimana dimaksud di atas, dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran awal 25% sebesar US$ 254,000 (dua ratus lima puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 22 April 2009 ;
Pelunasan 75% sebesar US$ 762,000 (tujuh ratus enam puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 30 April 2009 ;
Bahwa dengan kata lain PEMOHON telah membayar lunas atas barang Drill Pipe 5” Grade G-105 R2 & Drill Pipe 5” Grade S-135 R2 yang kesemuanya Brand New Product China ;
Bahwa sekitar bulan Mei 2009 barang-barang sebagaimana disebutkan dalam PO telah diterima oleh PEMOHON tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh pengawas/inspector dari Perusahaan VICO, ditemukan ketidaksesuaian Heat Treatment-nya sehingga dijadikan alasan oleh Perusahaan VICO untuk menolak semua Drill Pipe 5” tersebut dan kemudian Perusahaan VICO meminta untuk diganti dengan produk buatan Amerika Serikat ;
Bahwa sehubungan dengan permintaan Perusahaan VICO tersebut maka PEMOHON selanjutnya meminta PT. Swasti Inti Teknik untuk mengganti Drill Pipe Brand New Product China tersebut dengan buatan Amerika Serikat, dan untuk mengurangi kerugian atas pembelian ulang Drill Pipe tersebut, PT. Swasti Inti Teknik dan PEMOHON sepakat untuk melakukan Trade In (tukar tambah) atas Drill Pipe dan dibuatlah Surat Perintah Kerja Nomor: 590/EN/SPK/271-G/2009 tanggal 09 Juli 2009 dan telah disetujui oleh PEMOHON ;
Bahwa atas transaksi Trade In (tukar tambah) yang telah disetujui tersebut maka ada penambahan harga sebagai berikut:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Smith Houston yang semula senilai US$ 698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) menjadi senilai US$ 1,319,600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat) ;
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA yang semula harganya senilai US$ 318,000 (tiga ratus delapan belas ribu Dollar Amerika Serikat) menjadi senilai US$ 516,750 (lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa akibat dari Trade In (tukar tambah) tersebut PEMOHON mempunyai kewajiban untuk membayar selisih yaitu sebesar:
PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New ProductChina ditukar tambah dengan Brand New Product Smith Houston, selisih yang harus dibayar adalah US$ 621,600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat) ;
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA, selisih yang harus dibayar PEMOHON adalah US$ 198,750 (seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat).
Bahwa PEMOHON telah melakukan pembayaran selisih tersebut dengan cara dan tanggal sebagai berikut:
Atas PO Nomor: 4300008154 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 dari Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Smith Houston, telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
Sebesar US$ 659,800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 3 Agustus 2009 atas invoice PT. Swasti Inti Teknik No. INV/118/SIT/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. Sri Nawaninggrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik);
Pada pembayaran ini sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 38,200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat);
Walaupun sudah ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 38,200 (tiga puluh delapan ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat), PT. Swasti Inti Teknik tetap menagih PEMOHON berdasarkan Invoice No. INV/123/SIT/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terlapor Sdri. Sri Nawaninggrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik), dan karena kekurang hati-hatian maka PEMOHON membayar kembali tagihan tersebut sebesar US$ 659,800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) pada tanggal 9 Nopember 2009 atas invoice PT. Swasti Inti Teknik;
Pada pembayaran ini ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 659,800 (enam ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) ;
Sehingga total yang telah dibayar oleh PEMOHON adalah US$ 1,319,600 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat) yang seharusnya dibayar setelah adanya Trade In/tukar tambah adalah US$ 621,600 (enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus Dollar Amerika Serikat) ;
PO Nomor: 4300008153 tanggal 22 April 2009 untuk Drill Pipe 5” Grade G-135 Brand New Product China ditukar tambah dengan Brand New Product Texas Steel USA, telah dilakukan pembayaran sebesar US$ 178,875 pada tanggal 12 Agustus 2009 dan sebesar US$ 19,875 pada tanggal 8 Oktober 2009, sehingga total yang dibayar sebesar US$ 198,750 (seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), dan untuk PO ini tidak ada kelebihan pembayaran;
Bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 15 huruf a diatas ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PEMOHON kepada PT. Swasti Inti Teknik sebesar US$ 698,000 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran tgl 3-08-2009 US$ 659,000
Pembayaran tgl 19-10-2009 US$ 659,000 +
Jumlah Total Pembayaran US$ 1,319,000
Kewajiban setelah trade in (tukar tambah) US$ 621,000 -
Kelebihan bayar atas trade in/tukar tambah US$ 698,000
Bahwa kelebihan bayar ini ditemukan oleh PEMOHON setahun setelah pembayaran dilakukan, hal ini menunjukkan itikad buruk dari Saudari Sri Nawaninggrum (Direktur PT. Swasti Inti Teknik) ;
Bahwa atas kelebihan tersebut Sdri. Sri Nawaninggrum selaku Direksi PT. Swasti Inti Teknik telah mengakuinya berdasarkan surat Nomor: SIT/117/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 dan akan mengembalikan kelebihan sisa pembayaran yang bukan menjadi hak dari PT. Swasti Inti Teknik kepada PEMOHON ;
Bahwa setelah diminta agar PT. Swasti Inti Teknik untuk mengembalikan keseluruhan kelebihan pembayaran tersebut, PT. Swasti Inti Teknik hanya megembalikan sebesar USD 95,870 (sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) yaitu pada tanggal 25 April 2011 dan tanggal 20 Juni 2011 masing-masing sebesar USD 25,000 (dua puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dan pada tanggal 17 November 2011 dengan cara Offset Invoice PT. Bima Drilling Tools (Group Swasti) sebesar USD 45,870 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa dengan demikian maka kelebihan pembayaran PEMOHON kepada PT. Swasti Inti Teknik, yang wajib dikembalikan oleh PT. Swasti Inti Teknik kepada PEMOHON adalah sebesar US$ 602,130 (enam ratus dua ribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
Kelebihan Pembayaran US$ 698,000
Pengembalian sebagian:
- Transfer US$ 50,000
- Konversi Invoice US$ 45,870 +
US$ 95,870
US$ 95,870 -
c. Sisa yang harus dikembalikan US$ 602,130
Bahwa meskipun berbagai upaya melalui proses negosiasi telah dilakukan oleh PEMOHON maupun kuasa hukumnya, untuk meminta agar PT. Swasti Inti Teknik mengembalikan kelebihan pembayaran yang berjumlah US$ 602,130 (enam ratus dua ribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat), namun hal tersebut tidak ditanggapi secara serius dan tidak ada itikad baik dari PT. Swasti Inti Teknik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dimaksud ;
Bahwa sampai saat Praperadilan diajukan setelah dihentikan oleh Penyidik Polres Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012, PEMOHON TIDAK SAMA SEKALI menerima pembayaran dari PT. Swasti Inti Teknik, hal ini menunjukkan itikad buruk ;
Bahwa oleh karena PT. Swasti Inti Teknik tetap tidak membayar kelebihan pembayaran yang berjumlah US$ 602,130 (enam ratus dua ribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat), maka PEMOHON pada tanggal 19 Januari 2012 Saudara Imansyah Samsoeddin (Kepala Divisi Legal Corporate) selaku kuasa dari PEMOHON telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Saudari Sri Nawaninggrum ke Kepolisian Daerah DKI Jakarta dengan Laporan Polisi Nomor LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimum ;
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2012, TERMOHON telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (“SP2HP”) Nomor : B/2122/VIII/2012/Restro Jaksel, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan SIK selaku Penyidik, kepada Pelapor yang isinya antar lain:
“Dengan ini telah dilakukan upaya bahwa dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjado pada bulan April 2009 di PT PEMOHON, Tbk. Jl. TB. Simatupang Kav. 1.b Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan tersangka Sdri. SRI NAWANINGGRUM, yang saudara laporkan, telah dilakukan upaya penyidikan sebagai berikut:
Pemanggilan:
Saksi : - Pelapor Sdr. IMANSYAH SYAMSSOEDDIN;
- Sdri. RAHMI HAFIENDA;
- Sdr. ELIA MASSA;
- Sdri. LUCY SYCILIA;
- Sdr. NUR KHOLIS, AK;
- Sdri. WINDA HARYANTI, SE., AK;
- Sdri. MARDIANA;
- Sdr. HARIS SYAHRUDIN
Terlapor : Sdri. SRI NAWANINGGRUM ;
Pemeriksaan:
1) Saksi : Terhadap para saksi telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
2) Terlapor : Terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.”;
Dari SP2HP tersebut dapat diketahui bahwa Terlapor statusnya telah berubah menjadi Tersangka. Penyidik meminta kepada Pelapor untuk segera menyerahkan bukti-bukti asli yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan kepada Penyidik guna dilakukan penyitaan dan diajukan Penetapan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas perkara ;
Bahwa bukti-bukti asli yang diminta oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam SP2HP tertanggal 9 Agustus 2012, Pelapor melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti asli tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 12 September 2012 ;
Bahwa pada tanggal 29 September 2012, TERMOHON telah mengeluarkan SP2HP Nomor: B/2542/IX/2012/Restro Jaksel, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan SIK selaku Penyidik, yang isinya antara lain:
“Berdasarkan hasil perkara yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2012 dan tanggal 26 September 2012 di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Metro Jaksel, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa penyidikan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang saudara laporkan, ternyata bukan ranah pidana, dan akan dihentikan penyidikannya.”
Bahwa tindak pidana pasal 372 KUHP, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum”, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dan menurut sudut pandang TERMOHON perkara a quo, Tersangka tidak terdapat sikap batin sebagaimana dimandatkan oleh pasal 372 KUHP dari niat sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan PEMOHON kelebihan bayar ;
Bahwa dalam proyek pengadaan pipa-pipa tersebut jumlah total pembayaran yang dibayarkan PEMOHON sebesar US$ 1,319,000 setara dengan Rp 15.705.333.000,- sementara proyek tersebut adalah sebesar US$ 621,000 (dikurskan Rp 7.394.247.000,-) berarti ada 50% dana pembelian pipa tersebut yang digunakan secara sepihak oleh PT. Swasti Inti Teknik ;
Bahwa hal diatas menunjukkan sikap batin pasif yang didalilkan TERMOHON sebagai salah satu dasar menghentikan perkara ini adalah tidak tepat, karena sikap batin haruslah dilihat dengan itikad baik seseorang, jika seseorang menerima dana sebesar hampir setengah dari nilai suatu proyek tentunya sepatutnya dia menyadari kesalahan tersebut dan beritikad baik mengembalikan, terlebih setelah PT. Swasti Inti Teknik mengakui kesalahannya akan tetapi sebagaimana dalam Berita Acara Penyelidikan ketika kelebihan bayar ini ditemukan, dana tersebut telah dipergunakan habis oleh PT. Swasti Inti Teknik untuk proyek-proyek lainnya, hal ini menunjukkan tidak beritikad baiknya Tersangka (Saudari Sri Nawaninggrum) dan menunjukkan Tersangka (Saudari Sri Nawaninggrum) mempunyai niat dengan sengaja dan melawan hukum baik materiil maupun formil, menggunakan dana yang bukan haknya untuk hal-hal lain ;
Bahwa secara itikad baik juga tidak tepat TERMOHON dalam resumenya menyatakan pemakaian kelebihan pembayaran tersebut tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai dan pada saat itu dana pembayaran dari PEMOHON dipandang milik PT. Swasti Inti Teknik sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki uang milik PEMOHON karena secara hukum pada saat itu uang adalah milik PT. Swasti Inti Teknik. Pendapat TERMOHON tidaklah tepat karena pemakaian kelebihan pembayaran tersebut oleh PT. Swasti Inti Teknik yang mana hingga saat ini tidak dapat dikembalikan secara utuh dan tunai, dapatlah dipandang sebagai suatu unsur memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Hal ini jelas secara penafsiran terhadap nilai barang dan proyek, ada selisih US$ 698,000 equivalen 50% dari kontrak, sehingga jika PT. Swasti Inti Teknik menggangap suatu angka keuntungan, adalah hal yang tidak wajar yang mana dalam proyek pengadaan pipa seperti ini keuntungan hanyalah sebesar maksimal 10% ;
Bahwa terlebih berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang tindak pidana penggelapan tetap ada walaupun sudah dikembalikan sebagian atau sudah ada kesepakatan, yaitu:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 204 K/Kr/1979, yang berbunyi : “Perbuatan terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern.”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 242 K/Kr/1957 tanggal 08 Februari dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 183 K/Kr/1959 tanggal 10 Nopember 1959, yang berbunyi: “Pembayaran kembali uang pada tanggal 13 September 1956 tidak meniadakan sifat tindak pidana dari perbuatan yang menurut surat tuduhan telah dilakukan oleh Terdakwa pada waktu antara September 1956 dan Desember 1956.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 48 K/Kr/1947 tanggal 16 September 1975, yang pada intinya menyatakan bahwa perjanjian tidak mengenyampingkan pidana.
Bahwa PEMOHON juga menemukan ketidak mandirian Saksi Ahli yang diperiksa Penyidik, hal ini terlihat dalam Surat Nomor R/3980/XII/2013/Itwasum tertanggal 12 Desember 2013 jelas disebutkan dalam halaman 2 huruf b yang kami kutip sebagai berikut:
“ b. Melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 17 September 2012 pukul 10.00 s.d 13.00 WIB, dengan hasil gelar merekomendasikan:
1) Meminta keterangan saksi ahli/ahli hukum pidana; dan
2) Menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut Saksi Ahli yang diperiksa oleh TERMOHON diperiksa dengan tujuan untuk menghentikan perkara BUKAN untuk meletakkan perkara dalam sudut pandang netral sebagaimana tugas seorang saksi ahli yang diatur dalam KUHAP ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut keterangan Saksi Ahli tersebut haruslah dikesampingkan dan dicoret dari berkas karena keterangannya dan panggilannya sejak awal digunakan untuk menghentikan proses penyidikan bukan meletakkan perkara dalam “kacamata” seorang Saksi Ahli ;
Bahwa gelar perkara I, II, dan III dilakukan secara cepat, bahkan gelar perkara II dan III dilakukan secara bersamaan (Surat Nomor R/3980/XII/2013/Itwasum) sehingga menjadi pertanyaan PEMOHON mengapa TERMOHON secara “menggebu-gebu” menghentikan perkara a quo bahkan gelar perkara ke II dan ke III dilakukan pada hari yang sama ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka sudah selayaknya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara Laporan Polisi No. : LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin adalah TIDAK SAH;
Bahwa sebagai orang yang dirugikan oleh tindak pidana yang dilaporkan tetapi kemudian dihentikan penyidikannya, PEMOHON memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai “Pihak Ketiga yang berkepentingan” sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 80 KUHAP, sehingga PEMOHON mempunyai hak untuk mengajukan permohonan praperadilan ini ;
Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH, maka secara hukum Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S.Tap/262/I/2013/Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2013 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan sangat beralasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Laporan Polisi No. : Laporan Polisi No. : LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin ;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, selanjutnya Kami mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin;
Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau;
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir kuasanya Durapati Sinulingga, S.H., Giovanni Sinulingga, S.H., Michael P. Simanjuntak, S.H.,M.H dan Ryan Ruth Bonita S.H Advokat dan Paralegal pada kantor hukum A. DURAPATI SINULINGGA & PARTNERS, yang beralamat di Gedung Palma One, 10th Floor, Suite 1011, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 445/EN/SK/042E/2013, tertanggal 17 Desember 2013 begitu pula dengan Termohon hadir Kuasanya yaitu : AKBP AMINULLAH, S.H., AKBP.SUROTO, SH., AKBP SAMSI, SH, MH., KOMPOL. NI NYOMAN WILLY. A, SH, M.Hum., KOMPOL. I KETUT SUDARSANA, SH., AIPTU. ATIP DARMAWAN S.Sos, MM., BRIPTU KUSNADI, berdasarkan Surat Kuasa pada tanggal 02 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan perubahan permohonan pemohon secara tertulis tanggal 02 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 03 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON;
Bahwa PEMOHON mendalilkan bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. SRI NAWANINGRUM (Direktur PT. Swasti Inti Teknik/PT.SIT) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/190/I/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSOEDDIN SH, namun proses penyidikan terhadap Perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh TERMOHON dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, maka Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memohon putusan sebagai berikut:
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas Perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. sesuai laporan Polisi Nomor : LP/190/ I /2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor IMANSYAH S.SH. dan Surat perintah Penyidikan Nomor :. SP. Sidik/199/ II /2012/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 1 Februari 2012 ;
Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara;
TENTANG JAWABAN TERMOHON;
Tentang Pokok Perkara;
1. Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON ;
2. Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON;
III. TENTANG FAKTA HUKUM;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 TERMOHON telah menerima laporan dari PEMOHON Sdr. IMANSYAH S. SH. Selaku Staf Legal dan kuasa dari PT. Elnusa, Tbk mengenai tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP diduga dilakukan oleh Sdri SRI NAWANINGRUM (Direktur PT. Swasti Inti Teknik/PT.SIT) berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/190/I/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 kemudian dilimpahkan/disidik Polres Metro Jakarta Selatan ;
Bahwa TERMOHON selanjutnya menindaklanjuti Laporan polisi dengan melengkapi administrasi penyidikan berupa berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada kaitannya dengan perkara yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, antara lain saksi Pelapor IMANSYAH SYAMSOEDIN. SH Saksi RAHMI HAFIEDA, Saksi ELIA MASA, Saksi LUCY SICILIA, Saksi NUR KHOLIS AK, Saksi WINDA HARYANTI, Saksi HARIS SYAHRUDIN,, Saksi MARDIANA, keterangan Ahli hukum pidana masing masing DR. DINI DEWI HENIARTI, SH, MH sebagai ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Sdr. PURWANTO SH, MH. sebagai AhliHukum Pidana dari Kementrian Hukum dan Ham RI, keterangan 1 (satu) orang Ahli HukumPerdata Sdri. DR. SITI RODIAH, SH, MH. Dosen Pasca Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, melakukan pemeriksaan Tersangka Sdri. SRI NAWANINGRUM selaku Direktur PT. Swasti Inti Teknik/PT. SIT, Termohon telah melakukan gelar perkara guna mendapatkan saran dan pendapat hukum dari peserta gelar perkara ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para Saksi dan Tersangka, keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Perdata serta barang bukti yang ada maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT. Elnusa, Tbk. memiliki kontrak kerja sama dengan VICO dibidang pengeboran minyak gas dan bumi, dalam kerja sama tersebut diketahui VICO membutuhkan pipa untuk melakukan pekerjaan dimaksud, kemudian berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 256/EN/SPK/G/2009, tanggal 17 April 2009 PT. Elnusa, Tbk telah menunjuk PT. Swasti Inti Teknik(PT.SIT) untuk pengadaan pipa-pipa yang dibutuhkan VICO berupa Drill Pipe 5” Grade G-105 R2, 19,5 ppf 4-1/2”IF Pin & Box Connectioad c/w Thread Protector berjumlah 349 joints buatan China seharga USD 698,000.00 dan Drill Pipe 5” Grade S-135 R2,19,5 ppf 4-1/2” IF Pin & Box Connectioad c/w Thread Protector berjumlah 159 joints buatan China seharga USD 318,000.00 ;
Bahwa keduanya menggunakan Purchase Requsition (PR) No. 1300001132, tanggal 20 April 2009, kemudian . PT. Elnusa, Tbk menerbitkan Purchase Order (PO) masing masing PO No. 4300008153 untuk Drill Pipe 5” Grade S-135 dan PO No. 4300008154 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 ;
Bahwa Mekanisme pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT. awalnya adalah DP 20% dibayar nett 30 hari setelah Invoice dan barang lengkap diterima PT. Elnusa Tbk, namun diubah berdasarkan Berita Acara tertanggal 21 April 2009 menjadi DP 25% dan 75 % sebelum dikirim dengan di back up Surety Bond dari PT.SIT ;
Bahwa selanjutnya PT. SIT menerbitkan Invoice, masing masing Invoice No. INV/106/SIT/IV/2009 tertanggal 22 April 2009 untuk pembayaran pertama 25 % kedua PO tersebut sebesar USD 254,000.00 telah dibayar oleh PT. Elnusa Tbk, dengan bukti Bank Disbursement Voucher (BDV) No. 1500000932 tertanggal 22 April 2009 sebesar USD 254,000.00 dan Invoice No. INV/107/SIT/IV/2009, tanggal 27 April 2009 untuk pembayaran kedua atau pelunasan (75%) kedua PO tersebut sebesar USD 762,000 dan Rp.825.703.200,00 telah dibayar oleh PT. Elnusa, Tbk dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.066 tertanggal 30 April 2009 dan BDV Nomor 1500000991 tertanggal 1 Mei 2009 sebesar USD 762,000.00 dan BDV Nomor 1500000989 tertanggal 1 Mei 2009 sebesar Rp.825.703.200,00 dan dilakukan bukti Bilyet Giro No. AD864917 ;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyerahan barang dari PT. SIT kepada PT. Elnusa,Tbk, sesuai Berita Acara Pengiriman Barang tertanggal 19 Mei 2009 dan kemudian seluruh barang dikirim ke lokasi VICO ternyata dari pengecekan oleh VICO diketahui Heat Number pipa-pipa yang diserahkan tidak ada dan pipa-pipa tersebut buatan China ditolak oleh pihak VICO ;
Bahwa untuk mengurangi kerugian atas pembelian ulang dan setelah disetujui para pihak, maka PT. Elnusa, Tbk melakukan tukar tambah (trade in) atas kedua pipa tersebut dengan pihak PT. SIT dengan ketentuan :
PT. Elnusa, Tbk hanya membayar selisih dari harga pipa buatan USA atas pipa buatan China sebelumnya dimana Pipe 5” Grade S-135 sesuai PO No. 4300008153 untuk buatan China sebelumnya seharga USD 318,000.00 berubah menjadi USD 516,750.00 untuk buatan USA dan Pipe 5” Grade G-105 sesuai PO No. 4300008154 untuk buatan China sebelumnya seharga USD 698,000.00 berubah menjadi USD 1,319,600 untuk buatan USA;
Melakukan revisi nilai dan asal produk atas PO dan PR sedangkan untuk nomor dan tanggal PO serta PR tetap sama (tidak berubah);
Bahwa kemudian PT. Elnusa, Tbk menerbitkan SPK No. 590/EN/SPK/271-G/2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang isinya hanya memuat tentang tukar tambah (trade in) Pipe 5” Grade S-135 sesuai PO. No. 4300008153 saja dimana PT. ELNUSA, Tbk harus membayar selisih harga pipa Grade S-135 buatan USA tersebut sebesar USD 198,750.00 kepada PT. SIT ;
Bahwa atas SPK No. 590 tersebut, kemudian PT. SIT menerbitkan Surat No. SIT/220/VII/2009 tertanggal 13 Juli 2009 perihal SPK No. 590/EN/SPK/271-G/2009 yang memuat tentang mekanisme pembayaran yaitu 90% sebelum barang dikirim dan 10% setelah barang dikirim keGudang PT. ELNUSA, Tbk.;
Bahwa selanjutnya PT. SIT menerbitkan Invoice untuk Drill Pipe 5”Grade S-135 masing-masing :
Invoice No: INV/113/SIT/VIII/2009 tertanggal untuk pembayaran 90% dari US 198,750 sebesar 178,875 telah dibayar oleh PT. ELNUSA, Tbk dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.125 tertanggal 12 Agustus 2009 dan BDV No. 1500001926 tertanggal 12 Agustus 2009 sebesar USD 178,875.00.
Invoice No : INV/119/SIT/VIII/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran 10% dari USD 198,750.00 sebesar 19,875.00 telah dibayar oleh PT. ELNUSA, Tbk dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.120 tertanggal 2 Oktober 2009 dan BDV serta BDV No. 1500002306 tertanggal 8 Oktobr 2009 sebesar Rp. 19.778.010,00.
Bahwa selanjutnya untuk Pipe 5” Grade G-105, PT. ELNUSA, Tbk menerbitkan Work Order (WO) No. 675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang didalamnya menyebutkan harga Pipe 5” Grade G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1.319,600.00 dan tidak memuat keterangan tentang tukar tambah (trade in). Atas Work Order (WO) tersebut, PT. SIT menerbitkan Invoice untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 masing-masing :
Invoice No : INV/118/SIT/VIII/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G 105 sebesar 50% dari USD 1,319,600.00 yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. ELNUSA, Tbk dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.117 tertanggal 3 Agustus 2009 dan BDV No. 1300001695 tertanggal 3 Agustus 2009.
Invoice No : INV/123/SIT/X/2009 tertanggal 19 Oktober 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G 105 sebesar 50% dari USD 1,319,600.00 yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. ELNUSA, Tbk dengan bukti Surat Pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009.150 tertanggal 5 November 2009 dan BDV No. 1500002542 tertanggal 9 November 2009.
Bahwa dengan demikian PT. ELNUSA, Tbk tidak membayar dari selisih harga Drill Pipe 5” Grade G 105 buatan USA dengan produk buatan China melainkan telah membayar penuh atas PO No. 4300008154 sebesar USD 1.319,600 dari selisih harga sebesar USD 621.600 yang seharusnya dibayarkan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 698,000.00.
Bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, PT. ELNUSA, Tbk baru mengetahui lebih dari 1 tahun sewaktu ada pemeriksaan oleh Audit Eksternal pada sekitar bulan Pebruari 2011. Kemudian pihak PT. ELNUSA, Tbk melakukan pemanggilan terhadap Pihak PT. SIT untuk konfirmasi, dan meminta PT. SIT untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut.
Pada tanggal 24 Pebruari 2011, pihak PT. SIT membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh sdri. SRI NAWANINGRUM selaku Direktur PT. SIT, yang membenarkan tentang adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 698,000.00 tersebut.
Bahwa PT. ELNUSA Tbk pernah meminta pengembalian uang sebesar USD 698,000.00 dari PT. SIT, sebagai kelebihan pembayaran untuk Work Order (WO) No. 675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 dan PO No. 4300008154 untuk Drill Pipe 5” Grade G-105 tanggal 22 April 2009, yang sudah direvisi untuk pengadaan tukar tambah/trade in Drill Pipe 5” Grade G-105 buatan USA.
Bahwa PT. SIT baru mengembalikan uang sebesar USD 95,870.00 kepada PT. ELNUSA Tbk, dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar USD 25,000, 00 dengan cara mentransfer ke rekenining PT. ELNUSA, Tbk No. Rek. 205.000.047 Bank BCA pada bulan 20 Apriil 2011.
Sebesar USD 25,000.00 dengan cara mentransfer ke rekening PT. ELNUSA, Tbk No. Rek. 205.000.047 Bank BCA pada bulan 20 Juni 2011.
Sebesar USD 45,870.00 dengan cara pengalihan pembayaran Invoice No. INV/05/11/047 pada tanggal 11 November 2011.
Sedangkan untuk sisanya USD 602,213.00 belum dibayarkan oleh PT. SWASTI INTI TEKNIK(PT.SIT) dengan alasan ada kesulitan keuangan PT. SIT. dan ada kesanggupan untuk mengangsur.
IV. TENTANG PENDAPAT TERMOHON
Bahwa benar berdasarkan analisa secara yuridis terhadap fakta hukum yang didapat dari hasil penyidikan, maka TERMOHON menyimpulkan dan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan hukum antara PT. ELNUSA, Tbk dengan PT. SIT merupakan perbuatan yang dilandasi dengan perikatan yang tunduk dalam ranah hukum perdata, dimana ketika terjadi perselisihan dalam perjanjian tersebut seharusnya tunduk pula pada ketentuan dalam hukum perdata ;
Bahwa tidak terdapat sikap batin sebagaimana unsur yang harus dipenuhi dari tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dari Terlapor untuk dengan niat sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan PT. ELNUSA, Tbk melakukan kelebihan pembayaran, hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa PT. SIT merupakan pihak yang bersifat pasif, dalam arti Work Order (WO) No. 675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang merupakan dasar PT. ELNUSA, Tbk melakukan kelebihan pembayaran G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1,319,600 dan tidak memuat tentang tukar tambah (trade in) merupakan ketentuan yang diterbitkan oleh PT. ELNUSA, Tbk sendiri, sehingga perbuatan sengaja dalam sikap batin tidak dapat dipersangkakan kepada tersangka Sdri. SRINAWANINGRUM selaku Direktur PT. SIT ;
Bahwa terhadap Work order (WO) No.675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang didalamnya menyebutkan harga Pipe 5” Grade G-105 buatan USA adalah sebesar USD 1,319,600 dari PT. ElNUSA, Tbk, merupakan keadaan lalai dari PT. ELNUSA dan kelaian ini dapat juga ditafsirkan sebagai kelalaian dari PT. SIT dalam menerbitkan Invoice No. INV/118/SIT/VIII/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 untuk pembayaran pertama Drill Pipe 5”Grade G-105 sebesar 50 % dari USD 1,319,600 yakni sebesar USD 725,780 telah dibayar oleh PT. ELNUSA, Tbk. dengan bukti pengajuan Dropping Dana No. S2E008-2009-117 tertanggal 3 Agustus 2009 dan BDV No.1300001695 tertanggal 3 Agustus 2009 dan Invoice No. INV/123/SIT/X/2009 tertanggal 19 Oktober 2009 untuk pembayaran tahap pertama Drill Pipe 5” Grade G-105 sebesar 50% dari USD 1,319,600 yakni sebesar USD 725,780.00 telah dibayar oleh PT.ELNUSA, Tbk dengan bukti pengajuan Dropping Dana No.S2E008-2009.150 tertanggal 5 November 2009 dan BDV No. 1500002542 tertanggal 9 November 2009. Kemudian PT. ELNUSA, Tbk. kembali melakukan kelalaian dalam hal tidak melakukan cek kembali ketika akan melakukan pembayaran penuh atas Invoice No. INV/118/SIT/VIII/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 dari PT.SIT ;
Bahwa setelah diadakan audit dan ditentukan adanya kelebihan pembayaran oleh PT. ELNUSA, Tbk telah dilakukan Cross check kepada PT. SIT dan PT.SIT pun telah mengakui adanya kelebihan bayar tersebut dan bersedia melakukan pengembalian secara bertahap yaitu total seluruhnya sebesar USD.95,870,00 yang dikirimkan langsung ke rekening PT. ELNUSA, Tbk. Sedangkan sisanya sebesar USD.602,130,00 belum dapat dikembalikan karena kesulitan keuangan PT. SIT dan dijanjikan akan diberikan dengan cara angsuran, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak PT. ELNUSA, Tbk ;
Bahwa terhadap pemakaian pembayaran lebih oleh PT. SIT tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai, dan pada saat itu dana pembayaran dari PT. Elnusa dipandang milik PT.SIT, sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki uang milik PT. ELNUSA, Tbk karena secara hukum pada saat itu uang tersebut adalah milik PT.SIT, maka terhadap tersangka Sdri. SRINAWANINGRUM tidak dapat dipersangkakan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ;
Bahwa benar dari hasil penyidikan TERMOHON tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dipersangkakan kepada Tersangka HJ. SRI NAWANINGRUM, maka guna memenuhi amanat pasal 77 dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Proses Penyidikan terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/190/ I /2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor Sdr. IMANSYAH SAMSOEDDIN dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana ;
Bahwa oleh karena Proses penyidikan dapat dihentikan, maka TERMOHON telah menerbitkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/74/ X /2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 tentang Penghentian Penyidikan ;
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/74/X/ /2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 ; dan
Surat Nomor: B/3369/X/2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tersangka an. HJ. SRI NAWANINGRUM ;
Bahwa Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/190/I/ 2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor Sdr. IMANSYAH SAMSOEDDIN telah sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan tindak pidana, maka TERMOHON menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : :S. Tap/74/X/2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah menurut hukum ;
Bahwa kelebihan kelebihan pembayaran oleh PT. ELNUSA, Tbk kepada PT. Swasti Inti Tehnik terhadap Work Order (WO) No. 675/EN/SPK/G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 sebesar USD 698.000.00 termasuk perbuatan Perdata, karena permasalaHAN POKOKNYA ADALAH Surat Perjanjian Kontrak antara PT. Elnusa, Tbk dengan PT. Swasti Inti Tehnik yang kemudian hari diketahui kelebihan pembayaran, setelah adanya audit eksterernal papada PT. Elnusa, Tbk, bahwa SRI NAWANINGRUM dari PT. SIT telah menyampaikan secara tertulis kepada PT. ELNUSA, Tbk yang membenarkan tentang adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 698.000.00, menunjukkan adanya itikad baik dari Sdri. SRI NAWANINGRUM selaku Direktur PT. SIT ;
Bahwa dengan adanya cicilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan total USD 95,870.00 yang dilakukan oleh Sdri. Sri nawaningrum dari PT. Swasti Inti Tehnik/PT. sit telah menunjukkan itikad baik dari Sdri. SRI NAWANINGRUM dari PT. SIT untuk menyelesaikan permasalahan kelebihan tersebut terhadap PT. ELNUSA, Tbk ;
Bahwa kemudian PT. ELNUSA, Tbk melaporkan PT. Swasti Inti Tehnik tentang dugaan tindak pidana pebggelapan kepada pihak Kepolisian sangat tidak relevan, karena permasalahan pokok adalah berawal dari Surat Perjanjian Kontrak antara PT. ELNUSA, Tbk dengan PT. Swasti Inti Tehnik, namun PT. Swasti Inti Tehnik tidak dapat memenuhi prestasi sepenuhnya, sehingga peristiwa ini masuk dalam ranah hukum keperdataan, dengan segala konsekwensi dari pt. swasti ini tehnik untuk mengembalikan segala kerugian yang ditimbukan terhadap PT. Elnusa, Tbk ;
Bahwa oleh karena semua dalil PEMOHON adalah dalil yang tidak benar dan telah terjawab/terbantahkan oleh fakta hukum dan Pendapat hukum dalam jawaban TERMOHON, maka Permohonan Pemohon patut untuk ditolak dan atau tidak dapat diterima ;
TENTANG PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan Ini kami selaku TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya dan / atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/74/ X /2012/Dit Reskrimum, tanggal 30 Oktober 2012 adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan menolak memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/190/I/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor Sdr. IMANSYAH SAMSOEDDIN dengan Terlapor Sdri. HJ. SRI NAWANINGRUM selaku Direktur PT. Swasti Inti Tehnik (PT. SIT) ;
Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo at bono) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi jawab jinawab yang pada gilirannya Pemohon telah mengajukan Repliknya pada tanggal 04 Juni 2014 dan atas Replik tersebut, Termohon telah mengajukan dupliknya pada tanggal 05 Juni 2014 selengkapnya sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan, mutatis mutandis turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon Pra Peradilan telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut :
1. Foto copy Laporan Polisi No. LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama Imansyah Syamssoeddin (BUKTI P-1) ;
2. Foto copy Surat No.: B/2122/VIII/2012/Restro Jaksel, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 09 Agustus 2012 (BUKTI P-2) ;
3. Foto copy Surat No.: B/2542/IX/2012/Restro Jaksel, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 29 September 2012 (BUKTI P-3) ;
4. Foto copy Surat No.: S.tap/74/X/2012/Restro Jaksel, perihal Ketetapan Penghentian Penyidikan, tanggal 31 Oktober 2012 (BUKTI P-4) ;
5. Foto copy Surat No.: B/3369/X/2012/Restro Jaksel, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan an. HJ.SRI NAWANINGRUM, tanggal 31 Oktober 2012 (BUKTI P-5) ;
6. Foto copy Surat No.: B/2992/XI/2012/Restro Jaksel, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 14 Nopember 2012 (BUKTI P-6) ;
7. Foto copy Surat No.: R/3980/XII/2013/Itwasum, perihal Hasil Klarifikasi Pengaduan Masyarakat a.n. PT. Elnusa,Tbk (BUKTI P-7) ;
8. Foto copy Surat dari PT. Swasti Inti Teknik No: SIT/117/II/2011, Perihal Pembayaran PO No. 4300008154, tertanggal 24 Februari 2011 (BUKTI P-8) ;
9. Foto copy Surat dari PT. Swasti Inti Teknik No: SIT/122/III/2011, Perihal Pembayaran PO No. 4300008154, tertanggal 2 Maret 2011 (BUKTI P-9) ;
10. Foto copy Surat dari PT. Swasti Inti Teknik, Perihal Pembayaran PO No. 4300008154, tertanggal 8 Maret 2011 (BUKTI P-10) ;
11. Foto copy Surat Perintah Kerja No.: 256/EN/SPK/G/2009 a.n. Eteng A. Salam tertanggal 17 April 2009 (BUKTI P-11) ;
12. Foto copy Purchase Requisition Number: 1300001132 tertanggal 20 April 2009 (BUKTI P-12) ;
13. Foto copy Purchase Order Number: 4300008153 tertanggal 22 April 2009 sebelum tukar tambah (Trade In) (BUKTI P-13) ;
14. Foto copy Purchase Order Number: 4300008154 tertanggal 22 April 2009 sebelum tukar tambah (Trade In) (BUKTI P-14) ;
15. Foto copy Surat Perintah Kerja No.: 590/EN/SPK/271-G/2009 a.n. Rahmi Hafieda tertanggal 09 Juli 2009 (BUKTI P-15) ;
16. Foto copy Work Order Nomor: 675/EN/SPK/-G/2009 tertanggal 24 Juli 2009 (BUKTI P-16) ;
17. Foto copy Purchase Order Number: 4300008153 tertanggal 22 April 2009 sesudah tukar tambah (Trade In) (BUKTI P-17) ;
18. Foto copy Purchase Order Number: 4300008154 tertanggal 22 April 2009 sesudah tukar tambah (Trade In) (BUKTI P-18) ;
19. Foto copy Invoice No : INV/106/SIT/l\//2009 tertanggal 22 April 2009 dari PT. Swasti Inti Teknik kepada PT. Elnusa sebesar USD 1.016.000 (BUKTI P-19) ;
20. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik, Sejumlah USD 254.000,-, tertanggal 22 April 2009 (BUKTI P-20) ;
21. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik, sejumlah Rp. 276.637.750,-, tertanggal 22 April 2009 (BUKTI P-21) ;
22. Foto copy Bukti Transfer Bank BCA PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik sejumlah Rp. 276.637.750,-, tertanggal 23 April 2009 (BUKTI P-22) ;
23. Foto copy Bilyet Giro Bank BCA PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik sejumlah Rp. 275.637.750,-, tertanggal 23 April 2009 (BUKTI P-23) ;
24. Foto copy Bukti Transfer Bank BCA PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik sejumlah USD 254.000,-, tertanggal 23 April 2009 (BUKTI P-24) ;
25. Foto copy Invoice No. 3 INV/107/SIT/IV/2009 tertanggaI 27 ApriI 2009 dari PT. Swasti Inti Teknik kepada PT. Elnusa sejumlah USD 838.200,- (BUKTI P-25) ;
26. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 01 Mei 2009, Sejumlah USD 762.000,- (BUKTI P-26) ;
27. Foto copy Invoice No: INV/113/SIT/VII/2009 tertanggal 23 JuIi 2009 dari PT. Swasti Inti Teknik kepada PT. Elnusa sejumlah USD 196,763,- (BUKTI P-27) ;
28. Foto copy Invoice No : INV/118/SIT/\/III/2009 tertanggal 3 Agustus 2009 dari PT. Swasti Inti Teknik kepada PT. Elnusa sejumlah USD 725,780 (BUKTI P-28) ;
29. Foto copy Surat No: S2E008-2009.117 tertanggal 3 Agustus 2009, perihal: Dropping dana untuk PT. Swati lnti Teknik USD 659,580.00 dan Rp. 656.580.176,- (DP 50%) (BUKTI P-29) ;
30. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 03 Agustus 2009, Sejumlah USD 659.800,- (BUKTI P-30) ;
31. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 03 Agustus 2009, Sejumlah Rp. 656.580.176,- (BUKTI P-31) ;
32. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. Elnusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 12 Agustus 2009, Sejumlah Rp.181.869.368,- (BUKTI P-32) ;
33. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. EInusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 08 Oktober 2009, SejumIah USD 19,875,- (BUKTI P-33);
34. Foto copy Bank Disbursement Voucher dari PT. EInusa kepada PT. Swasti Inti Teknik tertanggal 08 Oktober 2009, Sejumlah USD 19,778,- (BUKTI P-34);
35. Foto copy Invoice No: INV/123/SIT/X/2009 tertanggal 19 Oktober 2009 sebesar USD 725.780,- (BUKTI P-35) ;
36. Foto copy Bank Disbursement Voucher tertanggal 09 November 2009 sejumlah USD 659.800,- (BUKTI P-36) ;
37. Foto copy Bukti Transfer Bank BCA tertanggal 19 November 2009 sejumlah USD 659.800,- (BUKTI P-37) ;
38. Foto copy Bukti Transfer Bank BCA tertanggal 19 November 2009 sejumlah USD 620.449,528,- (BUKTI P-38) ;
39. Foto copy Surat dari PT. Swasti Inti Teknik No.: SIT/245/VIII/2009, tanggal 21 Agustus 2009, Perihal Trade In (BUKTI P-39) ;
Surat-surat bukti tersebut semuanya berupa foto copy yang telah di leges dan telah di beri materai yang cukup, dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali BUKTI P-8, P-10, P-11, P-15, P-23, P-25, P-27, P-39 ;
Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat, Pemohon telah pula menghadirkan 1(satu) orang saksi Ahli yang bernama: R. ISMADI SANTOSO BEKTI, SH yang dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
R. ISMADI SANTOSO BEKTI, SH. MH ;
Bahwa saksi ahli dalam bidang pidana ;
Bahwa permasalahan yang terjadi karena adanya kelebihan bayar PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Swasti Inti Teknik ;
Bahwa apabila ada transaksi yang salah dan tanpa hak menikmati kelebihan pembayaran maka ada unsur pidananya ;
Bahwa sifat melawan hukum terjadi ketika seseorang mengetahui adanya transaksi kelebihan pembayaran dan tidak melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran ;
Bahwa kelebihan bayar dengan jumlah yang luar biasa yaitu US$ 698.000,- seharusnya penerima kaget jangan-jangan ini money laundering apalagi uang tersebut masuk kerekening setelah kurang satu tahun ;
Bahwa ini perlu diteliti darimana uang itu berasal, sehingga penerima wajib memberitahukan kepada pengirim apalagi ini sudah lebih kurang satu tahun;
Bahwa ketika orang tahu itu dana orang lain dan orang itu tidak mengembalikan maka ini unsur pidana ;
Bahwa sudah kurang lebih satu tahun ada uang US$ 698.000,- masuk ke rekeningnya dan sudah berlaku money laundering maka yang demikian dianggap mengetahui ;
Bahwa azas kepatutan ada uang masuk US$ 698.000,-kok tidak curiga apalagi sudah tahu undang-undang money laundering, maka ini sudah ada unsur pidananya ;
Bahwa kenapa harus mengangsur ini harus dilihat apakah ini niat jahat atau tidak, jangan-jangan ini modus dengan berpura-pura mengangsur ;
Bahwa perkara perdata ada aspek pidananya jadi tidak bisa kalau perdatanya selesai, maka pidananya selesai ;
Bahwa kewajiban membayar adalah ranah perdata namun berhenti membayar dengan etika tidak baik adalah ranah pidana;
Bahwa PT. SIT melakukan perbuatan hukum pidana, setelah mengetahui adanya kelebihan membayar tidak mengembalikannya ;
Bahwa harus dibuktikan apakah pihak PT. SIT mengetahui ada kelebihan bayar atau tidak, ini akan ketahuan pidana atau perdata ;
Bahwa adanya cicilan pembayaran secara lunas terhadap kelebihan bayar hanya merupakan niat baik dan apabila pelunasan tidak tercapai maka timbul aspek perdata dan pidana ;
Bahwa dalam hal kesulitan membayar perlu dilakukan penyidikan terhadap rekeningnya untuk menentukan unsur pidananya ;
Bahwa keterangan ahli hanya untuk memberikan penjelasan dan sifatnya tidak mengikat ;
Bahwa kewajiban membayar merupakan aspek perdata sedangkan tidak melakukan pembayaran merupakan aspek pidana dengan membuktikan ketidakmampuannya ;
Bahwa batasan aspek pidana berdasarkan pemenuhan unsur pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah didengar 1(satu) orang saksi fakta yaitu: NURKHOLIS yang dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut
NURKHOLIS ;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai divisi head kontroler ;
Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager saaat kejadian ;
Bahwa baru hanya proyek ini saja hubungan kerja antara PT. Elnusa, Tbk dengan PT. Swasti Inti Teknik ;
Bahwa keuntungan margin normal hanya 5 % dari nilai proyek untuk PT. Elnusa, Tbk ;
Bahwa apabila ada uang yang masuk ke PT.Elnusa, Tbk bisa terdeteksi dalam jangka waktu sehari sampai 2 (dua) hari dan bila ada kelebihan pembayaran langsung dikembalikan ;
Bahwa PT. Elnusa, Tbk baru mengetahui kelebihan pembayaran setelah satu tahun karena pembayarannya harus dimuka (down payment) dan dicocokannya setelah proyek selesai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah perjanjian antara PT.Elnusa, Tbk dengan PT. Swasti Inti Teknik dan hanya mengetahui setelah adanya auditor secara eksternal masalah ini ;
Bahwa perusahaan seharusnya melakukan pengecekan sehari atau tiga hari untuk mengetahui ada tidaknya selisih pembayaran ;
Bahwa berdasarkan sistem akuntansi yang berkewajiban melakukan pengecekan adalah pembayar atau penerima ;
Bahwa telah terjadi pembayaran secara cicilan 2 (dua) kali dan saat cicilan ketiga kali tidak sesuai lagi ;
Bahwa setelah adanya pembayaran secara cicilan sisanya menjadi US$ 602.130,00 ;
Bahwa permintaan proyek yang dilakukan PT. Swasti Inti Teknik kepada PT Elnusa, Tbk untuk membayar sisa dari yang sudah dicicil tidak bisa diterima karena PT. Elnusa, Tbk merupakan perusahaan terbuka ;
Bahwa PT. Elnusa, Tbk telah menerima pembayaran yang telah dicicil oleh PT. Swasta Inti Teknik ;
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil-dalil sangkalannya, Termohon telah pula mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Laporan Polisi Nomor: LP/190/I/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama Pelapor IMANSYAH S, SH dengan Terlapor SRI NAWANINGRUM (Bukti T-1) ;
Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/675/I/2012/Ditreskrimum, tanggal 24 Januari 2012 (Bukti T-2) ;
Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/199/II/2012/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/2498/V/2012/Reskrim Restro Jaksel, 01 Mei 2012 (Bukti T-3) ;
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/199/II/2012/Reskrim Resto Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/2498/V/2014/Reskrim Resto Jaksel, tanggal 01 Mei 2012 (Bukti T-4) ;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Bukti T-5) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, SH (Bukti T-6) ;
Berita Acara pemeriksaan Saksi RAHMI HAFIEDA (Bukti T-7) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. HARIS SYAHRUDIN (Bukti T-8) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi NURKOLIS AK. (Bukti T-9) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi LUCY SYCILIA (Bukti T-10) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi WINDA HARYATI (Bukti T-11) ;
Berita Acara Pemeiksaan Saksi MARDIANA (Bukti T-12)
Berita Acara Pemeriksaan Saksi ELIA MASSA (Bukti T-13) ;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi PURWANTO, SH, MH (Bukti T-14) ;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Hj. SRI NAWANINGRUM (Bukti T-15) ;
Berita Acara Pemeriksaan Ahli DR. DINI DEWI HENIARTI, SH, MH (Bukti T-16);
Berita Acara Pemeriksaan Ahli DR. SITI RODIAH, SH, MH (Bukti T-17) ;
1(Satu) bundel surat menyurat antara PT. SWASTI INTI TEHNIK dengan PT. ELNUSA, Tbk (Bukti T-18) ;
Bukti pengembalian uang melalui Transfer Bank Mandiri, Tbk dari PT. SWASTI INTI TEHNIK kepada PT. ELNUSA, Tbk sebesar USD 25,000.00 tertanggal 20 April 2011 (Bukti T-19) ;
Bukti pengembalian uang melalui Transfer Bank Mandiri, Tbk dari PT. SWASTI INTI TEHNIK kepada PT. ELNUSA, Tbk sebesar USD 25,000.00 tertanggal 20 Juni 2011 (Bukti T-20) ;
Surat Nomor: 058/BDT/XI/2011 tanggal 11 Nopember 2011, perihal pernyataan pengalihan pembayaran Invoice No. INV/05/11/047 senilai USD 45,870.00 (Bukti T-21) ;
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/74/X/2012/Restro Jaksel (Bukti T-22) ;
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap/74/X/2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 (Bukti T-23) ;
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/3369/X/2012/Restro Jaksel, tanggal 31 Oktober 2012 (Bukti T-24) ;
Surat-surat bukti tersebut semuanya berupa fotocopy telah diberi materai yang cukup dan dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali Bukti T-21 ;
Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat, Termohon telah pula menghadirkan saksi Ahli yang bernama: DR. SITI RODIAH, SH, MH yang dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
DR. SITI RODIAH, SH, MH ;
Bahwa saksi ahli dalam bidang Perdata ;
Bahwa permasalahan kelebihan bayar dari suatu perjanjian menurut ahli masuk dalam ranah hukum perdata karena dimulainya dari suatu perjanjian, adanya pengakuan dan penyelesaian dengan melakukan cicilan membayar;
Bahwa ketidak mampuan membayar tidak merupakan penggelapan bila sudah diakui dan adanya penyelesaian untuk membayar dengan cara mencicil ;
Bahwa termohon mengakui ada kelebihan pembayaran dan sudah dua kali melakukan mengangsur pembayaran, maka ini masuk ranah perdata ;
Bahwa menentukan ranahnya perdata harus dibuktikan terlebih dahulu oleh hakim apakah peristiwa tersebut masuk ranah perdata atau pidana ;
Bahwa dengan mendiamkan kelebihan pembayaran dan menggunakan kelebihan pembayaran untuk pihak lain masuk ranah perdata ;
Bahwa pelunasan dengan meminta proyek merupakan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ;
Bahwa ahli hanya melihat permasalahan ini dari kronologis pemeriksaan penyidik dan belum pernah melihat purcase order (PO) ;
Bahwa barang yang sudah dikembalikan dan uang hasil kelebihan pembayaran belum dikembalikan masuk ranah hukum perdata ;
Bahwa menetukan permasalahan masuk ranah hukum pidana atau ranah hukum perdata harus dengan pembuktian ;
Bahwa batasan hukum pidana dan hukum perdata dilihat dari sikap batin para pihak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon juga menghadirkan saksi fakta yang bernama MARDIANA yang dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut;
MARDIANA ;
Bahwa saksi pernah dimintakan keterangannya di penyidik ;
Bahwa keterangan saksi di penyidik tetap dan tidak ada perubahan ;
Bahwa permasalah komplain PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Swasti Inti Teknik setelah setahun lebih ;
Bahwa setelah mengetahui adanya kelebihan bayar PT. Elnusa, Tbk yang dilakukan oleh PT. Swasti Inti Teknik dengan mengirimkan surat mengakui adanya kelebihan kepada PT. Elnusa, Tbk ;
Bahwa pelunasan untuk kelebihan pembayaran dengan cara mencicil, pengalihan jaminan dan bila ada proyek lagi tinggal dipotong ;
Bahwa PT. Elnusa, Tbk maunya pembayaran dengan cara lunas ;
Bahwa keuntungan PT. Swasti Inti Teknik dalam setahun tidak sampai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa barang yang sudah dikembalikan dipasarkan kembali lagi ke perusahaan lain ;
Bahwa pembayaran kelebihan pembayaran yang masuk tidak berdasarkan perjanjian ;
Bahwa PT. Elnusa, Tbk mengetahui adanya cicilan pembayaran dari PT. Swasti Inti Teknik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 05 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan cukup dan tidak mengajukan alat bukti lagi selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi dipersidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ini maka Berita Acara termasuk sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karnanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim yang memeriksa dan mencermati Permohonan dari Pemohon, maka yang dimohonkan Pemohon pada pokoknya adalah: Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempetimbangkan dalil yang dimohonkan Pemohon, maka terlebih dahulu mempertimbangkan tentang persidangan Praperadilan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Praperadilan sesuai dengan Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Menimbang, bahwa Pasal 79 KUHAP menyebtukan: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati permohonan Pemohon, yang menjadi permohonan Pemohon adalah Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, yang mana setelah Hakim mencermati permohonan Pemohon tersebut merupakan bagian dari Pasal 77 huruf (a) KUHAP serta yang mengajukan permohonan adalah kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 445/EN/SK/042E/2013 tertanggal 17 Desember 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register Nomor: 141SKIHkm/IV/2014 teranggal 16 April 2014, dengan menguraikan alasannya, sehingga Hakim berpendapat permohonan praperadilan yang dimohonkan Pemohon telah sesuai dengan KUHAP, sehingga pemeriksaan praperadilan dapat diteruskan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan yang menjadi permohonan Pemohon yaitu tentang Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya dengan dalil sebagai berikut:
Bahwa sikap batin pasif yang didalilkan Termohon sebagai salah satu dasar menghentikan perkara ini adalah tidak tepat, karena sikap batin haruslah dilihat dengan itikad baik seseorang ;
Bahwa jika seseorang menerima dana sebesar hampir setengah dari nilai suatu proyek tentunya sepatutnya dia menyadari kesalahan tersebut dan beritikad baik mengembalikan ;
Bahwa terlebih setelah PT. Swasti Inti Teknik mengakui kesalahannya akan tetapi sebagaimana dalam Berita Acara Penyelidikan ketika kelebihan bayar ini ditemukan, dana tersebut telah dipergunakan habis oleh PT. Swasti Inti Teknik untuk proyek-proyek lainnya, hal ini menunjukkan tidak beritikad baiknya Tersangka (Saudari Sri Nawaningrum) dan menunjukkan Tersangka (Saudari Sri Nawaningrum) mempunyai niat dengan sengaja dan melawan hukum baik materiil maupun formil, menggunakan dana yang bukan haknya untuk hal-hal lain ;
Bahwa secara itikad baik juga tidak tepat termohon dalam resumenya menyatakan pemakaian kelebihan pembayaran tersebut tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai dan pada saat itu dana pembayaran dari PEMOHON dipandang milik PT. Swasti Inti Teknik sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki uang milik PEMOHON karena secara hukum pada saat itu uang adalah milik PT. Swasti Inti Teknik ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 s/d P-39, dimana atas bukti surat tersebut, dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya dalam keadaan cocok, akan tetapi bukti surat bertanda P-8, P-10, P-11, P-15, P-23, P-25, P-27 dan P-39 adalah merupakan foto copy dari foto copy dan Pemohon dipersidangan tidak dapat menunjukkan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Pemohon juga telah mengajukan 1(satu) orang saksi fakta dan 1(satu) orang saksi ahli;
Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Termohon telah membantah dengan dalil sebagai berikut:
Bahwa perbuatan hukum antara PT. ELNUSA, Tbk dengan PT. SIT merupakan perbuatan yang dilandasi dengan perikatan yang tunduk dalam ranah hukum perdata ;
Bahwa tidak terdapat sikap batin sebagaimana unsur yang harus dipenuhi dari tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dari Terlapor untuk dengan niat sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan PT. ELNUSA, Tbk melakukan kelebihan pembayaran, sehingga perbuatan sengaja dalam sikap batin tidak dapat dipersangkakan kepada tersangka Sdri. SRINAWANINGRUM selaku Direktur PT. SIT ;
Bahwa PT.SIT telah mengakui adanya kelebihan bayar dan bersedia melakukan pengembalian secara bertahap, sedangkan sisanya sebesar USD.602,130,00 belum dapat dikembalikan karena kesulitan keuangan PT. SIT dan dijanjikan akan diberikan dengan cara angsuran, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak PT. ELNUSA, Tbk ;
Bahwa terhadap pemakaian pembayaran lebih oleh PT. SIT tidaklah dapat dipandang sebagai unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, karena sesuai hukum perjanjian, perjanjian telah selesai, dan pada saat itu dana pembayaran dari PT. Elnusa dipandang milik PT.SIT, sehingga tidak terlihat adanya unsur niat dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki uang milik PT. ELNUSA, Tbk karena secara hukum pada saat itu uang tersebut adalah milik PT.SIT, maka terhadap tersangka Sdri. SRINAWANINGRUM tidak dapat dipersangkakan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ;
Bahwa hasil penyidikan TERMOHON tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dipersangkakan kepada Tersangka HJ. SRI NAWANINGRUM, maka guna memenuhi amanat pasal 77 dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Proses Penyidikan terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/190/I/2012/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Januari 2012 atas nama pelapor Sdr. IMANSYAH SAMSOEDDIN dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya tersebut, Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda T-1 s/d T-24 dimana atas bukti surat tersebut, dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya dalam keadaan cocok, akan tetapi bukti surat bertanda T-21 adalah merupakan foto copy dari foto copy dan dipersidangan Termohon tidak dapat mengajukan aslinya ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Termohon juga telah mengajukan 1(satu) orang saksi fakta dan 1(satu) orang saksi ahli ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka Hakim berpendapat yang menjadi pokok permasalahan antara Pemohon dan Termohon adalah apakah perbuatan SRI NAWANINGRUM (Direktur PT. Swasti Inti Teknik) yang tidak mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan PT. Elnusa, Tbk kepada PT. Swasta Inti Tehnik adalah masuk ranah pidana atau ranah perdata ;
Menimbang, bahwa atas pokok permasalahan tersebut Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat yang diajukan Pemohon bertanda P-1 s/d P-7, Hakim berpendapat bukti surat tersebut membuktikan bahwa SRI NAWANINGRUM (Direktur PT. Swasti Inti Teknik) telah dilaporkan oleh Pemohon melakukan tindak pidana dan kemudian oleh Termohon telah ditetapkan sebagai Tersangka akan tetapi kemudian oleh Termohon telah dibuatkan Surat Penghentian Penyidikan Tersangka An. Hj. SRI NAWANINGRUM ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati bukti surat P-8 s/d P-39 yang dalam persidangan aslinya Pemohon dapat menunjukkan aslinya, Hakim berpendapat bukti surat tersebut membuktikan adanya kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT, dimana atas kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya dikembalikan oleh PT. SIT ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi dari Pemohon yaitu saksi fakta yang membenarkan adanya kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon telah mengajukan satu orang saksi ahli R. ISMADI SANTOSO BEKTI, SH. MH; yang pada pokoknya menerangkan perbuatan Direktur PT. SIT yaitu Hj. SRI NAWANINGRUM yang tidak melakukan pengembalian kelebihan pembayaran PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT dapat dikatakan masuk ranah pidana dengan pertimbangan bahwa kelebihan pembayaran tersebut:
Bahwa apabila ada transaksi yang salah dan tanpa hak menikmati kelebihan pembayaran maka ada unsur pidananya ;
Bahwa sifat melawan hukum terjadi ketika seseorang mengetahui adanya transaksi kelebihan pembayaran dan tidak melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran ;
Bahwa kelebihan bayar dengan jumlah yang luar biasa yaitu US$ 698.000,-seharusnya penerima kaget jangan-jangan ini money laundering apalagi uang tersebut masuk kerekening setelah kurang satu tahun ;
Bahwa sudah kurang lebih satu tahun ada uang US$ 698.000,- masuk ke rekeningnya dan sudah berlaku money laundering maka yang demikian dianggap mengetahui ;
Bahwa ketika orang tahu itu dana orang lain dan orang itu tidak mengembalikan maka ini unsur pidana ;
Bahwa perkara perdata ada aspek pidananya jadi tidak bisa kalau perdatanya selesai, maka pidananya selesai ;
Bahwa kewajiban membayar adalah ranah perdata namun berhenti membayar dengan etika tidak baik adalah ranah pidana ;
Bahwa PT. SIT melakukan perbuatan hukum pidana, yaitu setelah mengetahui adanya kelebihan membayar tidak mengembalikannya ;
Bahwa harus dibuktikan apakah pihak PT. SIT mengetahui ada kelebihan bayar atau tidak, ini akan ketahuan pidana atau perdata ;
Bahwa adanya cicilan pembayaran secara lunas terhadap kelebihan bayar hanya merupakan niat baik dan apabila pelunasan tidak tercapai maka timbul aspek perdata dan pidana ;
Bahwa dalam hal kesulitan membayar perlu dilakukan penyidikan terhadap rekeningnya untuk menentukan unsur pidananya ;
Bahwa kewajiban membayar merupakan aspek perdata sedangkan tidak melakukan pembayaran merupakan aspek pidana dengan membuktikan ketidakmampuannya ;
Menimbang, bahwa Termohon telah membantah melalui bukti surat T-1 s/d T-17 dan T-21 s/d T-24 yang setelah Hakim mencermati membuktikan bahwa adanya Laporan Pemohon tentang perbuatan PT. SIT melakukan tindak pidana dan kemudian oleh Termohon telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi serta Penetapan Tersangka akan tetapi kemudian oleh Termohon telah dibuatkan Surat Penghentian Penyidikan Tersangka An. Hj. SRI NAWANINGRUM;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan satu orang saksi fakta dipersidangan yang menerangkan adanya kelebihan pembayaran dari PT. Elnusa, Tbk kepada PT. SIT dimana kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya dikembalikan PT. SIT karena keadaan keuangan PT. SIT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan satu orang saksi ahli yang diajukan Termohon yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa permasalahan kelebihan bayar dari suatu perjanjian masuk dalam ranah hukum perdata karena dimulainya dari suatu perjanjian, adanya pengakuan dan penyelesaian dengan melakukan cicilan membayar ;
Bahwa ketidak mampuan membayar tidak merupakan penggelapan bila sudah diakui ;
Bahwa adanya penyelesaian untuk membayar dengan cara mencicil dan sudah dua kali melakukan mengangsur pembayaran merupakan ranah perdata ;
Bahwa dengan mendiamkan kelebihan pembayaran dan menggunakan kelebihan pembayaran untuk pihak lain masuk ranah perdata ;
Bahwa ahli hanya melihat permasalahan ini dari kronologis pemeriksaan penyidik dan belum pernah melihat purcase order (PO) ;
Bahwa menetukan permasalahan masuk ranah hukum pidana atau ranah hukum perdata harus dengan pembuktian ;
Bahwa batasan hukum pidana dan hukum perdata dilihat dari sikap batin para pihak ;
Bahwa untuk menentukan ranah perdata harus dibuktikan terlebih dahulu oleh hakim apakah peristiwa tersebut masuk ranah perdata atau pidana ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat yang diajukan oleh Termohon, setelah Hakim mencermati bukti surat T-16 adalah Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli An. DR. DINI DEWI HENIARTI, SH. MH yang pada pokoknya menerangkan bahwa dengan adanya cicilan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh saudari Sri Nawaningrum dari PT Swasti Inti Teknik telah menunjukkan itikad baik dari saudari Sri Nawaningrum dari PT Swasti Inti Teknik bahwa laporan tentang dugaan penggelapan ke kepolisian adalah sangat tidak relevan karena permasalahan pokok adalah berawal dari surat perjanjian kontrak antara PT Elnusa Tbk. dengan PT Swasti Inti Teknik, namun PT Swasti inti Teknik tidak dapat memenuhi prestasinya, hal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Bahwa pokok permasalahan antara PT. Elnusa, Tbk dengan PT. SIT menurut ahli lebih mengarah kepada Teori POST PACTUM (setelah peristiwa terjadi), yaitu yang melihat setelah peristiwa-peristiwa itu terjadi, sehingga sulit menentukan adanya zicht toe igenen (memiliki), secara opzettelijk (sengaja) dengan berbagai tingkatannya, opzet willen en wetten (dikehendaki dan diketahui) ;
Menimbang bahwa mencermati pendapat ahli tersebut diatas Hakim menilai pendapat ahli tidak konsekuen. Disatu sisi menyatakan karena permasalahan pokok berawal dari perjanjian kontrak antara PT Elnusa Tbk dengan PT Swasti Inti Teknik maka ini masuk ranah hukum perdata, namun disisi lain ahli menggunakan teori post pactum sehingga sulit untuk membuktikan adanya zicht toe egenen (memiliki) secara opzettelejk (sengaja) dengan berbagai tingkatannya, opzet wellens en wetten (dikehendaki dan diketahui), teori ini menerangkan sulitnya pembuktian namun bukan berarti membatalkan pembuktian ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat bertanda T-18 s/d T-20 Hakim berpendapat bukti surat tersebut berupakan surat menyurat antara PT. Elnusa, Tbk dan PT. SIT serta bukti surat pengembalian uang melalui transfer ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas didapatkan fakta yang tidak disangkal kedua belah pihak bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh PT. Elnusa, Tbk terhadap PT. SIT, US$ 698.000,- dan belum dikembalikan PT. SIT kepada PT. Elnusa, Tbk ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli yang diajukan Pemohon yaitu R. ISMADI SANTOSO BEKTI, SH. MH, menerangkan bahwa perbuatan PT. SIT yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan PT. Elnusa. Tbk kepada PT. SIT, maka dengan adanya waktu yang cukup kurang lebih satu tahun dan jumlah uang US$ 698.000,- dihubungkan dengan adanya undang-undang money laundering sepatutnya sejak semula PT. SIT menyadarinya dan mengembalikan kelebihan tersebut, sehingga dengan tidak dikembalikannya sesegera mungkin kelebihan tersebut, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu DR. SITI RODIAH, SH. MH menyatakan bahwa perkara aquo adalah masuk ranah perdata, bahwa batasan hukum pidana dan hukum perdata dilihat dari sikap batin para pihak dan untuk menentukan ranahnya perdata atau pidana harus dibuktikan terlebih dahulu dipersidangan oleh hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ahli DR. DINI DEWI HENIARTI, SH. MH sebagaimana Bukti T-16 yang pokoknya menerangkan bahwa pokok permasalahan antara PT. Elnusa, Tbk dengan PT. SIT lebih mengarah kepada Teori POST PACTUM (setelah peristiwa terjadi), yaitu yang melihat setelah peristiwa-peristiwa itu terjadi, sehingga sulit menentukan adanya zicht toe igenen (memiliki), secara opzettelijk (sengaja) dengan berbagai tingkatannya, opzet willen en wetten (dikehendaki dan diketahui) ;
Menimbang, bahwa dari uraian kedua saksi ahli Termohon tersebut, pengadilan berpendapat ada ketidak konsekwenan keterangan ahli tersebut dengan kesimpulan Termohon yang menyebut perkara a quo masuk ranah perdata karena disatu sisi ahli Termohon tersebut menyatakan untuk membuktikan suatu perbuatan masuk ranah perdata atau pidana harus dibuktikan hakim dan dengan TEORI POST PACTUM sebagaimana diuraikan diatas bukan menyatakan perbuatan A Quo masuk dalam ranah perdata akan tetapi sulit menentukan adanya zicht toe igenen (memiliki), secara opzettelijk (sengaja) dengan berbagai tingkatannya, opzet willen en wetten (dikehendaki dan diketahui) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat untuk dapat menentukan perkara a quo masuk ranah pidana ataukah ranah perdata, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan dalam persidangan setelah melakukan pemeriksaan terhadap perkara a quo, apakah perkara a quo merupakan suatu tindak pidana atau masuk ranah hukum perdata maka harus diuji di dalam suatu persidangan, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban untuk membuktikan dalilnya masing-masing sehingga penyidikan perkara ini harus dilanjutkan oleh penyidik ;
Menimbang, bahwa oleh karena penyidikan perkara ini harus dilanjutkan maka permohonan Pemohon sebagaimana dalam petitum poin 1 yang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dikabulkan maka petitum poin 2 permohonan Pemohon yang menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan petitum 3 permohonan Pemohon yang menyatakan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada Termohon ;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 1 butir 10, Pasal 77 dan 79 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan atas perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan Laporan Polisi No.: LP/190/I/2012/PMJ/Dit.Reskrimun, tanggal 19 Januari 2012, atas nama pelapor IMANSYAH SYAMSSOEDDIN, dan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/199/II/2102/Reskrim Restro Jaksel, tanggal 01 Februari 2012 atas nama Pelapor Imansyah Syamssoeddin ;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari: Senin, tanggal : 09 Juni 2014 oleh Dr. YANTO, SH.,MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dimuka sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HOKKI AMAN SIDABALOK, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, H a k i m,
HOKKI AMAN SIDABALOK, SH.,MH. Dr. YANTO, SH.,MH.