277/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 277/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Graha Elnusa, Jl. Tb. Simatupang Kav.1 B
Also in 17 other cases
- 284/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel. (22 March 2012) — PN Jakarta Selatan
- 472 PK/Pdt/2015 (30 December 2015) — Mahkamah Agung
- 1111 K/Pdt/2013 (12 February 2014) — Mahkamah Agung
- 137 PK/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 237/PDT/2012/PT.DKI (10 January 2013) — PT Jakarta
- 13/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel (9 June 2014) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 April 2014, Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 277/PDT/2017/PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. ELNUSA TBK. diwakili oleh Syamsurizal selaku Direktur Utama PT. Elnusa Tbk. berkantor di Graha Elnusa lantai 16, Jalan T.B. Simatupang, Kavling 1B, Cilandak, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini memberi kuasa dengan hak Substitusi kepada : Ferryson Jaya Pasaribu, SH., Asmal Salam, SH.,M.Kn., Dwika Pramono, SH., Rahmi Laksmiati, SH., Sihar F.P. Napitupulu, SH., Roosmaryati Darmoko, SH., Rachmi Elmira, SH., Rezky Febriyani, SH., masing-masing selaku pegawai PT. Elnusa Tbk. berkantor di Graha Elnusa lantai 16, Jalan T.B. Simatupang, Kavling 1B, Cilandak, Jakarta Selatan 12560, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2014, untuk selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT II;
MELAWAN :
1. DR. LUKMAN BIRAN HUDONO, beralamat di Jl. Salemba I No.19 RT.006/ RW.006, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada DR. Holden Makmur Atmawidjaja, SH.,MH.,CLA., Adi Darmawansyah, SH.,MH.,CLA., Mukhlis Guntur Panahal, SH.,MH. para Advokat di Kantor HMH dan Rekan, berkantor di Komplek Ruko Palais De Europe, Jalan Lavayatte No.23, Lippo Karawaci, Tangerang, kode Pos 15139 Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Agustus 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
2. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN AGUNG Rl CQ KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT CQ KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG, berkantor di Jl. Sultan Hasanuddin No. I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh R.D. PELIPESSY, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang selaku Pengacara Negara, memberi kuasa Substitusi kepada ASTUTI WULANDARI, SH.MH. dkk. Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 22 Juli 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
IVAN CRISTOVANDO LITHA, beralamat di Jl. Pondok Kelapa Indah B – 4/
27 RT.010/RW.007 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Jl. A.H. Nasution 114 Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT TERGUGAT III ;
JOHN ENDARDI ALIAS JOHN ENARDI, beralamat di Jl. Tegal Sari 3 No.
54 RT.03/RW.11 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT IV.
LUKMAN BIRAN HUDONO, dahulu beralamat di Jl. Cipinang Besar Selatan
RT.005/RW.010 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TERGUGAT V ;
NANI LEKSOKUMORO, beralamat di Jl. Cipinang Besar Selatan, RT.005/
RW.010 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sekarang tidak diketahui keberadaanya, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TERGUGAT VI ;
NEGARA Rl CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, beramat di
Jl. Sumarno Gebang Cakung Jakarta Timur, untuk selajutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT I ;
8. MUSA MUARMATA, SH., NOTARIS, berkedudukan di Jakarta Jl. S. Parman Kav. 19 Slipi Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VII semula TURUT TERGUGAT II ;
9. NURUL HIDAJATI HANDOKO, SH., PPAT. berkedudukan di Jakarta Timur Jl. Pinang No. 26 Rawamangun, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VIII semula TURUT TERGUGAT III.
PENGADILAN TINGGI tersebut.
Telah membaca : berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 April 2014 Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 31 Mei 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Juni 2013, dengan Register Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., mengemukakan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan batas-batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975, yang dilekatkan di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut.
Bahwa pada tahun 2009 Tergugat IV menghubungi Penggugat dan menyatakan niat untuk membeli tanah termaksud. Untuk Itu Tergugat IV meminta sertifikat asli dari tanah termaksud dengan alasan akan melakukan pengecekan fisik dan pengecekan ke Kantor BPN melalui Turut Tergugat II. Penggugat memenuhi permintaan tersebut dan penggugat memperoleh tanda terima penyerahan sertifikat yang dibuat oleh Turut Tergugat II, yang diberikan dari Tergugat IV.
Bahwa, akan tetapi, dengan menggunakan Tergugat V (yang namanya mirip dengan Penggugat) bersama isterinya (Tergugat VI), tanah milik penggugat tersebut telah diikatkan oleh Tergugat V di dalam beberapa perjanjian, sehingga terbitlah akte Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 21 tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 32 tanggal 30 Oktober 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 tanggal 16 November 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat III. Perjanjian-perjanjian tersebut melibatkan Tergugat III.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat III, IV, V dan VI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terhadap mana Penggugat sudah mengajukan pengaduan pidana dan menurut Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, tanda-tangan Penggugat di dalam dokumen-dokumen hasil perbuatan para Tergugat III, IV, V dan VI dinyatakan tidak identik. Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen palsu.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat III, IV , V dan VI sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas merupakan perbuatan melawan hukum, dan Penggugat telah mengajukan gugatan perdata terhadap mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan Putusan atas gugatan tersebut di atas, yaitu Putusan No. 517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tanggal 6 Pebruari 2013, dengan amar sebagai berikut:
"DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2 Surat Ukur Nomor 997/1975 tanggal 17-9-1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO;
Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 21 tanggal 27 Oktober 2009, dibuat oleh dan dihadapan Musa Muamarta, SH (Turut Tergugat I) Notaris di Jakarta, cacat hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 32 tanggal 30 Oktober 2009, dibuat oleh dan dihadapan Musa Muamarta,SH. (Turut Tergugat I), Notaris di Jakarta, cacat hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 tanggal 16 Nopember 2009, dibuat oleh dan dihadapan Nurul Hidayat Handoko SH (Turut Tergugat II) Notaris di Jakarta Timur, cacat hukum dan batal demi hukum.
Memerintahkan Tergugat IV atau siapa pun yang memegang Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2 sebagaimana diuraikan dalam Srat Ukur Nomor 997/1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO, dikembalikan kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret pembebanan Hak Tanggungan atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 997/1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kerkara ini sebesar Rp 2.822.000,-. secara tanggung renteng;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya".
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana tersebut di atas sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Bahwa Tergugat III kemudian terlibat dalam perkara pidana (tindak pidana korupsi) sebagaimana perkara pidana No. 76/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, Pengadilan Tipikor Bandung.
Bahwa terhadap perkara pidana di mana Tergugat III menjadi Terdakwa, Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Kasasi No. 1296 K/Pid.Sus/2012, tanggal 29 Agustus 2012.
Bahwa di dalam Putusan Kasasi No. 1296 K/Pid.Sus/2012 tersebut di halaman 268 dinyatakan:
"319. 1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt 005/Rw 007 Kelu Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 3560/2009 tanggal 25 Novermber 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 RT 005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 Tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 Novermber 2009;
Dirampas untuk Negara Cq. PT. Elnusa".
Bahwa sesuai dengan amar Putusan Kasasi sebagaimana dikutip di atas, yang dirampas untuk Negara Cq PT Elnusa Tbk (Tergugat II) adalah dokumennya, bukan tanahnya.
Bahwa oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, Tergugat I (Kejaksaan) hanya boleh melakukan tindakan perampasan terhadap dokumennya, bukan terhadap tanahnya.
Bahwa, sekalipun demikian, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 517/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, tanggal 6 Pebruari 2013 "buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas
2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt 005/Rw 007 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur" adalah milik yang sah dari Penggugat. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 574 KUH Perdata, Penggugat mempunyai hak untuk menuntut agar Buku Asli Sertifikat Hak Milik tersebut dikembalikan kepada Penggugat dari tangan siapa pun yang memegang atau mengusai Sertifikat Hak atas tanah tersebut.
Bahwa Penggugat telah meminta kepada Tergugat I agar Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO tersebut dikembalikan kepada Penggugat dengan dasar adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tersebut, melalui suratnya bertanggal 7 Maret 2013, serta telah pula meminta perlindungan hukum kepada Tergugat I agar menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Kasasi MARI No No. 1296 K/Pid.Sus/2012, tanggal 29 Agustus 2012, dikarenakan Pengguga sebagai pemilik sah, melalui suratnya bertanggal 18 April 2013, namun demikian Tergugat I tidak bersedia menyerahkan kepada Penggugat, sedangkan secara jelas dan nyata Tergugat I mengetahui bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik Penggugat telah batal demi hukum.
Bahwa dengan telah ternyata Perampasan barang berupa Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka mohon dinyatakan perampasan negara tidak sah dan terhadap Tergugat I yang menguasai hasil rampasan berupa Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa Pasal 48 Rv menyatakan:
"Hakim sebelum mengambil putusan akhir dapat mengambil putusan persiapan atau putusan sela.
Putusan persiapan mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang dikeluarkan untuk memberi petunjuk-petunjuk mengenai perkara dan yang bermaksud mempersiapkan keputusan akhir tanpa mempengaruhi pokok perkaranya.
Putusan sela mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang memberi jalan kepada hakim sebelum memutus perkara yang bersangkutan memperoleh bukti, memerintahkan suatu penyelidikan ataupun pengarahan yang dapat menentukan dalam pengambilan keputusan".
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Rv Jo. 185 HIR tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerbitkan Putusan Sela yang isinya melarang para Tergugat dan/atau Turut Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, melakukan tindakan hukum apa pun atas tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan batas-batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975, sampai ada Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap di dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan bukti yang otentik, maka sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada periawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Sesuai dengan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini Penggugat mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA:
Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Melarang para Tergugat dan/atau Turut Tergugat, khususnya Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk melakukan tindakan hukum apa pun atas tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan batas-batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975, selama perkara ini berlangsung sampai ada Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap di dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan batas-batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975;
Menyatakan perampasan Negara berupa 1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba No. 32 Rt 005/Rw 07 Kel. Duren Sawit, tidak sah dan melawan hukum.
Menyatakan penguasaan hasil rampasan berupa 1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba No. 32 Rt 005/Rw 07 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur oleh Tergugat I adalah melawan hukum.
Menyatakan bahwa tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975. tidak dapat dirampas dalam rangka eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl No. 1296 K/Pid.Sus/2012, tanggal 29 Agustus 2012.
Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menyerahkan kembali Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren dan Surat Ukur No. 997/1975 kepada Penggugat;
Menyatakan bahwa jika Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren dan Surat Ukur No. 997/1975 tidak diserahkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Penggugat dalam jangka waktu 8 hari sesudah diperintahkan, maka secara hukum Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren dan Surat Ukur No. 997/1975 dianggap sebagai Sertifikat Hak Milik yang hilang;
Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975 yang baru, sesudah Sertifikat Hak Milik tersebut dinyatakan hilang;
Menyatakan bahwa tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No. 32, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan batas-batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975 bebas dari hak tanggungan atau beban hukum apa pun;
Menghukum para Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada periawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar biaya perkara ini;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan hadir kedua belah pihak berperkara, dimana Penggugat hadir kuasanya Budi Widarto SH. dkk. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2013, kemudian untuk Tergugat I hadir kuasanya Astuti Wulandari dkk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2013 Nomor SK 1335/O.2.35/GS/07/2013, selanjutnya untuk Tergugat II telah memberi kuasa kepada H.A Sony Suryanto, BSc. MBA. Dkk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Juli 2013, sementara untuk Turut Tergugat II hadir sendiri, sedangkan untuk Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V , Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III telah dipanggil secara patut untuk sidang pada tanggal 23 juli 2013, dan pada tanggal 27 Agustus 2013, serta tanggal 17 September 2013 akan tetapi tidak hadir serta tidak mengirimkan kuasanya, sehingga pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak pihak yang tidak hadir tersebut;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Pengugat terdapat kekeliruan pihak yang mengakibatkan gugatan menjadi cacat error in persona. Dalam hal ini terdapat kesalahan dalam pihak yang ditarik sebagai Tergugat ( gemis aanhoedarmigheid) ataupun plurium litis consortium (kurang pihak dalam gugatan).
Bahwa objek perkara yang disengketakan oleh Penggugat yaitu :
- 1(satu) buku asli sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur ;
- 1 (satu) buku asli Sertifikat HakTanggungan No.3560 /2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang hak tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur;
- 1 (satu) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No.88 tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 November 2009 adalah menjadi barang bukti dalam Berkas Perkara Nomor : BP /126A/I/2011/Dit Reskrimsus tanggal 8 Juni 2011. Dalam kaitannya dengan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, seharusnya pihak yang melakukan penyitaan dalam perkara ini ditarik sebagai pihak dalam Tergugat yaitu Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
Bahwa akibat tidak ditariknya pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya sebagai tergugat oleh Penggugat mengakibatkan :
- Gugatan tidak lengkap karena masih ada pihak yang mesti ikut ditarik sebagai Tergugat;
- Oleh karena itu , gugatan menjadi error in persona dalam bentuk plurium litis consortium yaitu gugatan yang diajukan kurang pihak.
Sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor: 151 k/SIP/1975 tanggal 13 Mei 1975 dan dipertegas kembali oleh Mahkamah Agung Rl dalam putusannya Nomor : 1424 K/SIP/ 1975 tanggal 8 Juni 1975 yang berbunyi " Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat tetapi belum digugat" Oleh karenanya cukup alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Bahwa Undang -Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Tindak Pidana Korupsi pada pasal 19 menyatakan :
Putusan Pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak -hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan ;
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik , maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan , dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum;
Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan ;
Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum ;
Bahwa Penggugat seharusnya menempuh langkah keberatan sesuai aturan yang dibenarkan oleh Undang-Undang bukan dengan cara mengajukan gugatan. Namun demikian apabila Gugatan ini dianggap sebagai "keberatan" pun telah lewat waktu sebagaimana diatur Undang - Undang yaitu dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Bahwa Putusan Kasasi No. 1296 K/Pid.Sus /2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga yaitu tanggal 29 Agustus 2012 sehingga kesempatan untuk mengajukan " keberatan" kepada Pengadilan tentang hal itu telah lewat waktu .
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa menurut pasal 39 KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya ;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang -halangi penyidikan tindak pidana
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana ;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan ;
Bahwa sebidang tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba No. 32 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 286 / Duren Sawit dengan batas -batas sebagaimana dicantumkan di dalam Surat Ukur No. 997/1975 yang dilekatkan di dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, diduga berasal dari Tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka / Terdakwa IVAN CHRISTOVANO LITHA dalam perkara pidana No. 76 / Pid . Sus /TPK /2011 / PN Bdg , di Pengadilan Tipikor Bandung ;
Bahwa sebidang tanah tersebut yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi, maka Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan surat-surat atau dokumennya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP .Sita /444 / IV /2011 Dit Reskrimsus tanggal 14 April 2011 .
Bahwa Penyidik Polda Metrojaya kemudian melakukan penyitaan dengan membuat Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Mei 2011 .
Bahwa selanjutnya Penyidik Polda Metro Jaya meminta persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan surat nomor: B / 6363 A/I / 2011 /Datro tanggal 6 Juni 2011.
Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan persetujuan penyitaan dengan Penetapan Nomor: 1056 /Pen.Per .Sit /2011 / PN.Jkt-Sel.
Bahwa Putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan Nomor: No. 76 / Pid . Sus/TPK/2011 / PN Bdg menyatakan dalam pertimbangannya :
1 (satu) buku asli sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur
1 (satu) buku asli Sertifikat HakTanggungan No.3560 /2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang hak tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No.88 tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 November 2009 Ternyata terhadap barang bukti tersebut masih timbul sengketa antara Terdakwa Ivan Ch.Litha dengan pemegang hak Dr Lukman Biran Hudono dan saat sekarang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. Reg. Perk : 517 / Pdt.G/ 2011 / PN Jkt Tmr, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa IVAN CHRISTOVANO LITHA;
Bahwa Putusan Banding Nomor : 21 / TIPIKOR /2012 /PT BDG menyatakan:
- 1 (satu) buku asli sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur;
- 1 (satu) buku asli Sertifikat HakTanggungan No.3560 /2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang hak tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/Rw 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur;
- 1 (satu) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No.88 tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 November 2009 Ketiga surat (akta/ sertifikat) tersebut dikembalikan kepada terdakwa IVAN CH LITHA ;
Bahwa Putusan Kasasi No. 1296 K/ Pid.Sus /2012 tanggal 29 Agustus 2012 pada hal 268 meyatakan :
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt. 005 / Rw 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 3560/ 2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005 / Rw. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu ) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 Tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 November 2009 ;
Dirampas Untuk Negara cq. PT. ELNUSA ;
10. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Tindak Pidana Korupsi pada pasal 19 menyatakan :
Putusan Pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan , apabila hak -hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan;
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik , maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan , dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum;
Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan;
Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum ;
Bahwa Penggugat seharusnya menempuh langkah " keberatan" sesuai aturan yang dibenarkan oleh Undang-Undang bukan dengan cara mengajukan gugatan walaupun apabila diajukan sekarang ini upaya keberatan inipun telah lewat waktu dari ketentuan Undang - Undang.
11. Bahwa namun demikian Putusan Kasasi No. 1296 K/ Pid.Sus /2012
tanggal 29 Agustus 2012 tersebut sampai dengan saat ini belum
dilakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi obyek perkara
ini;
12. Bahwa dalam gugatannya terdapat kontradiksi atau pertentangan dari dalil-dalil gugatan yangmana Penggugat meminta agar obyek sengketa
dikembalikan kepada Penggugat tetapi Penggugat mempertentangkan
dalam hal Putusan Kasasi yang menyatakan :
319. 1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt. 005 / Rw 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 3560/ 2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005 / Rw. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu ) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 Tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 November 2009 ;
Dirampas untuk Negara cq. PT. Elnusa
Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I selaku eksekutor hanya boleh melakukan perampasan terhadap dokumennya bukan terhadap tanahnya dan hal ini sangatlah tidak beralasan karena antara obyek perkara dan surat-surat nya adalah merupakan alas hak dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dan pada saat dilakukan penyitaan oleh Polda Metro Jaya terhadap sebidang tanah, tentu saja yang disita adalah dokumen atau surat tanahnya bukan tanah itu sendiri secara fisik sehingga dalil gugatan Penggugat menjadi kabur, apakah Penggugat sebenarnya hanya membutuhkan tanahnya saja tanpa dokumennya ?
13. Bahwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 517 / Pdt. G / 2011 / PN Jkt Tim tanggal 6 Pebruari 2013 yang menyatakan " buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005/ Rw. 007 Kelurahan Duren Sawit Jakarta Timur " adalah milik sah dari Penggugat dan menurut penggugat sesuai Pasal 574 KUH Perdata , Penggugat mempunyai hak untuk menuntut agar Buku Asli Sertifikat Hak Milik atas tanah dikembalikan kepada Penggugat, seharusnya jelas harus dibedakan antara Putusan Perkara Perdata dan Putusan Perkara Pidana dalam hal ini Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa IVAN CHRISTOVANO LITHA karena walaupun di dalam perkara perdatanya Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah tetapi putusan perdata tersebut tidak serta merta menggugurkan putusan pidana nya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde) apalagi dalam kaitan perkara perdata yang obyeknya adalah sama dengan barang bukti di dalam perkara pidana dalam hal ini korupsi seharusnya upaya hukum yang dilakukan sebagai pihak ketiga adalah " keberatan " sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Tindak Pidana Korupsi .
Bahwa Penggugat telah meminta Tergugat I mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO tersebut dikembalikan kepada Penggugat dengan dasar Putusan No. 517/ PDt. G/ 2011 / PN Jkt Tim namun Tergugat I tidak bersedia menyerahkan dengan alasan Tergugat I selaku eksekutor tunduk dan patuh kepada Putusan Kasasi No. 1296 K/ Pid.Sus /2012 tanggal 29 Agustus 2012 sesuai dengan pasal 270 KUHAP;
Bahwa Penggugat menyatakan Perampasan barang berupa Sertifikat Hak Milik No. 286 LUKMAN BIRAN HUDONO tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan memohon agar perampasan negara dinyatakan tidak sah dan terhadap Tergugat I yang menguasai hasil rampasan berupa Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO melakukan perbuatan melawan hukum adalah sangat tidak tepat dan tidak beralasan . Bahwa Tergugat I dengan tegas membantah dalil Penggugat bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan " tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain , mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu , mengganti kerugian tersebut"
Dari uraian Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas ada 4 (empat) unsur dalam perbuatan melawan hukum yaitu :
Harus ada suatu perbuatan melawan hukum ;
Harus ada kerugian yang di derita ;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan ;
Harus ada unsur kesalahan ;
Bahwa berdasarkan uraian unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan melawan hukum apabila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, ada kerugian yang diderita, ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan dan ada unsur kesalahan .
Bahwa Tergugat I didalam menguasai hasil rampasan berupa Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO tidak merupakan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I didalam menguasai hasil rampasan adalah sesuai pasal 270 KUHAP yaitu dalam rangka sebagai eksekutor dari Putusan Pidana No. 1296 K/ Pid.Sus /2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan tidak ada satupun unsur dari Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang telah dilakukan terpenuhi.
Berdasarkan uraian diatas, bersama ini Tergugat I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN AGUNG Rl cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT cq KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN AGUNG Rl cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT cq KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I adalah Tergugat yang baik dan benar (All Good Opposant);
Menyatakan bahwa Putusan Kasasi No. 1296 K/ Pid.Sus /2012 tanggal 29 Agustus 2012 mengenai:
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik No. M 286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt. 005 / Rw 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 3560/ 2009 tanggal 25 November 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt.005 / Rw. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur;
321. 1 (satu ) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 Tahun
2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO
LITHA tanggal 16 November 2009 ;
Sudah tepat dan sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu( Uitvoerbaar bij voorrad) walaupun Penggugat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar Ongkos Perkara .
SUBSIDIAR
Apabila Pengadilan Berpendapat Lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai kuasa Tergugat I sesuai kuasa substitusi Nomor : SK-1335/O.2.35/ Gs/07/2013 Tanggal 22 Juli 2013 dalam perkara Perdata Nomor 350/ PDT.G/2013/PN.JKT.SEL. bersama ini disampaikan eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagai berikut:
- Bahwa pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Bahwa berkaitan dengan kompetensi relatif yaitu surat gugatan secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif dimana harus tegas dan jelas dimana Pengadilan Negeri yang dituju. Dalam kaitan dengan kedudukan para Tergugat dan dalam hal ini Tergugat I dengan alamat Tergugat I yang disebutkan di dalam Gugatan yaitu Tergugat I . NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN AGUNG Rl cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT cq KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG yang beralamat di Jl. Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Padahal secara tegas didalam tujuan gugatan selaku Tergugat I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN AGUNG Rl cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT cq KEJAKSAAN NEGERI CIKARANG sehingga dalam hal ini Tergugat I diwakili oleh Kejaksaan Negeri Cikarang dan alamat dari Kejaksaan Negeri Cikarang adalah Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Kota Deltamas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu seharusnya Gugatan tidak diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan kompetensi relatif sehingga Gugatan ini adalah salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif dan mengakibatkan :
- Gugatan cacat formil karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Oleh karena itu gugatan dinyatakan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard) dengan alasan hakim tidak berwenang mengadili.
Berdasarkan uraian tersebut di atas bersama ini Tergugat I memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima .
Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa bahwa selanjutnya Tergugat II dalam suratnya tertanggal 27 Nopember 2013 telah mengajukan Jawabannya yakni sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
TENTANG KEWENANGAN MUTLAK/ABSOLUT BERDASARKAN FAKTOR INSTANSIONAL
1. Bahwa dasar Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
Adanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat Kasasi, yaitu Nomor : 1296 K/Pid.Sus/2012. yang salah satu amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada intinya menyatakan bahwa 1 (satu) buah asli buku Sertipikat Hak Milik Nomor: 286 dirampas untuk negara cq. PT Elnusa, Tbk.
Penggugat mendalilkan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 286 tersebut adalah milik Penggugat.
2. Apabila dilihat dasar gugatan Penggugat tersebut sudah sangat jelas bahwa
gugatan Penggugat tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri pada Peradilan
Umum tetapi seharusnya diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
merupakan pengadilan khusus yang berada di Peradilan Umum berdasarkan
alasan bahwa antara Pengadilan Negeri pada Peradilan Umum dan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Umum secara
instansional berbeda penyelesaian perkara, yaitu:
Pengadilan Negeri pada Peradilan Umum untuk penyelesaian atas perkara perdata dan tindak pidana umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka secara instansional
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini tetapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa dasar Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
Adanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat Kasasi, yaitu Nomor : 1296 K/Pid.Sus/2012. yang salah satu amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada intinya menyatakan bahwa 1 (satu) buah asli buku Sertipikat Hak Milik Nomor 286 dirampas untuk negara cq. PT. Elnusa, Tbk.
Penggugat mendalilkan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor: 286 tersebut adalah milik Penggugat.
Bahwa sebelum adanya pemeriksaan di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi yang sekarang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Nomor :1296 K/Pid.Sus/2012, Sertipikat Hak Milik Nomor: 286 tersebut merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk lebih jelasnya perkara perdata ini, maka seharusnya Penggugat mengajukan pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan sita atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 286 sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo.
Oleh karena pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan sita atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 286 tidak dimasukkan pihak dalam gugatan ini (kurang pihak), maka sudah sepatutnya dan sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perkara a quo tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard), sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2438/K/sip/1980 tanggal 22 Maret 1982 yang berbunyi: "untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.".
TENTANG GUGATAN SALAH PIHAK DITARIK SEBAGAI PIHAK (ERROR IN PERSONA).
Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dari Penggugat yang ditujukan kepada PT Elnusa, Tbk. sebagai Tergugat II sangat keliru dan tidak tepat (Error In Persona), berdasarkan alasan bahwa Tergugat II tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat apalagi disebut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan hasil rampasan atas 1 (satu) buku asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 286.
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, sudah jelas gugatan Penggugat tidak seharusnya mengikutsertakan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo, oleh karena itu sudah sepatutnya dan sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata-nyata tidak bertentangan dengan dalil serta pendirian Tergugat.
2. Bahwa tidak dapat diterima seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan atas dasar adanya putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka/terdakwa/terpidana Ivan CH Litha sehubungan dengan salah satu amar putusannya yaitu: "surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum daiam daftar bukti nomor unit 319 -321, yaitu
1 (satu) buku asli Sertipikat Hak Milik No. M.286 LUKMAN BIRAN HUDONO seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 RT005 RW007, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Sertipikat Hak Tanggungan No. 3560/2009 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama IVAN CHRISTOVANO LITHA selaku pemegang tanggungan tanah seluas 2265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 RT 005 RW 007, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur;
1 (satu) buku asli Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 Tahun 2009 dari LUKMAN BIRAN HUDONO kepada IVAN CHRISTOVANO LITHA tanggal 16 Nopember 2009;
dirampas untuk Negara cq. PT. Elnusa, Tbk.", dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku maka putusan tersebut harus tetap dilaksanakan walaupun ada Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 270 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, dan dalam perkara a quo adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cikarang.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat II mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Menerima ekskepsi Tergugat II seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM PKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa kemudian untuk Turut Tergugat II dalam suratnya tertanggal 27 Nopember 2013 telah mengajukan Jawabanya yakni sebagai berikut :
1. Bahwa TURUT TERGUGAT II mengiyakan alasan-alasan PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan tersebut dan dalil-dalil PENGGUGAT khususnya yang menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2, Surat Ukur Nomor: 997/1975, tanggal 17-9-1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO, satu dan lain dalil dimaksud telah dikabulkan hakim Pengadilan Jakarta Timur sebagaima termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 517/Pdt.G/2011/ PN.Jak.Tim, tanggal 6 Pebruari 2013 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dengan amar putusan sebagai berikut:
"DALAM EKSEPSI"
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2.., Surat Ukur Nomor 997/1975, tanggal 17-9-1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO.
Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 21 tanggal 27 Oktober 2009, dibuat oleh dan dihadapan Musa Muamarta, SH (Turut Tergugat I) Notaris di Jakarta, cacat hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 32 tanggal 30 Oktober 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Musa Muamarta, SH (Turut Tergugat I) Notaris di Jakarta, cacat hukum dan batal demi hukum.
Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88 tanggal 16 Nopember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Nurul Hidayati Handoko, SH (Turut Tergugat II) Notaris di Jakarta Timur, cacat hukum dan batal demi hukum.
Memerintahkan Tergugat IV atau siapa pun yang memegang Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2.., sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 997/1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO, dikembalikan kepada Penggugat.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret pembebanan Hak Tanggungan atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit, setempat dikenal sebagai kampung Rawa Domba 32, seluas 2.265 M2.., sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 997/1975, tercatat atas nama LUKMAN BIRAN HUDONO.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.822.000,- secara tanggung renteng.
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya".
Bahwa dalam pembuatan akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 21 tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 32 Tanggal 30 Oktober 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II tersebut berdasarkan permintaan (order) dari IVAN CHRISTOVANO LITHA (TERGUGAT III) selaku pihak Yang Memberi Pinjaman dan LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) selaku Peminjam, yang mana TURUT TERGUGAT II telah melaksanakan kewajibanya dalam jabatan notaris dengan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) yang menghadap dan menandatangani akta Pengakuan Hutang No 21, Tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 32, Tanggal 30 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II adalah person yang berbeda dan berlainan dengan Dr. LUKMAN BIRAN HUDONO
(PENGGUGAT), demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 517/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim, tanggal 6 Pebruari 2013 pada halaman 31 yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa dari bukti TTI-9, TTI-12 dan TTI-13 yang sama dengan bukti-bukti P-9, P-11 dan P-13 dan telah dipertimbangkan dimuka dengan kesimpulan bahwa LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) yang bertindak selaku Pihak Pertama dengan identitas tersebut yang menandatangani akta-akta dimaksud adalah bukan Penggugat (Dr. LUKMAN BIRAN HUDONO) tetapi orang lain dengan nama yang sama tetapi dengan identitas yang berbeda, sehingga perbuatan membuat Pengakuan Hutang dengan Jaminan dengan akta nomor 21 dan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dengan Akta Nomor 32 yang dilakukan oleh LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) dengan identitas tersebut merupakan perbuatan yang batal demi hukum karena perbuatannya tidak memiliki kewenangan untuk berbuat demikian, oleh karenanya Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 21, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 32, tertanggal 30 Oktober 2009 adalah perbuatan hukum tanpa causa sehingga statusnya menjadi batal demi hukum pula;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehubungan dengan gugatan dari Penggugat (Dr. LUKMAN BIRAN HUDONO) tersebut, ternyata IVAN CHRISTOVANO LITHA (TERGUGAT III) dan LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) selaku para pihak dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 21, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 32, tertanggal 30 Oktober 2009, tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir sebagai kuasanya.
Bahwa dalam hal mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari awal sampai dengan dikeluarkan Putusan Nomor 517/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim, tanggal 6 Pebruari 2013 tersebut maka TURUT TERGUGAT II merasa telah menjadi korban dari perbuatan JOHN ENDARDI ALIAS JOHN ENARDI (TERGUGAT IV) dan LUKMAN BIRAN HUDONO (TERGUGAT V) yang dengan meyakinkan mengaku sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit, dengan memberikan keterangan keterangan dan memasukkan data-data identitas yang tidak benar dalam pembuatan akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 21 tanggal 27 Oktober 2009 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 32 Tanggal 30 Oktober 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT II.
Sehubungan dengan Gugatan Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh Penggugat Dr. LUKMAN BIRAN HUDONO maka dalam hal demikian TURUT TERGUGAT II mohon Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan akan tunduk dan taat pada putusan tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 29 April 2014 Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kelurahan Duren Sawit setempat dikenal sebagai Kampung Rawa Domba No.32 sebagaimana dimaksud dalam sertipikat Hak Milik No. 286/Duren Sawit dengan batas batas sebagaimana dicantumkan dalam surat ukur No.997/1975.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas buku asli sertipikat hak milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975.
Menyatakan Perampasan Negara berupa 1 (satu) buku asli sertipikat Hak milik No. M 286 Lukman Biran Hudono seluas 2.265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 Rt 005/RW 007 Kel Duren Sawit Jakarta Timur adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan penguasaan hasil rampasan berupa 1 (satu) buku asli sertipikat Hak milik No. M Lukman Biran Hudono 286 seluas 2.265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 RT. 005/RW. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di Kampung Rawa Domba 32 RT. 005/RW. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur dengan sertipikat hak milik No. 286/Duren Sawit dengan surat ukur No.997/1975 tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Rl No. 1296/K/Pid/Sus/2012 tertanggal 29 agustus 2012.
Menghukum Tergugat I dan /atau Tergugat II untuk menyerahkan kembali buku asli sertipikat Hak milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975 kepada Penggugat.
Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan permohonnan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan buku asli sertipikat hak milik No. 286/Duren Sawit dan Surat Ukur No. 997/1975 yang baru, apabila sertipikat hak milik tersebut dinyatakan hilang.
Menyatakan bahwa tanah seluas 2.265 M2 yang terletak di kampung Rawa Domba 32 RT. 005/RW. 007 Kel. Duren Sawit Jakarta Timur dengan sertipikat hak milik No. 286/Duren Sawit dengan surat ukur No. 997/1975 bebas dari hak tanggungan atau beban hukum apapun.
Menghukum para Turut Tergugat I, II, Ill untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4.916.000.- (empat juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Agustus 2014 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.,MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Tergugat II/Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 April 2014 Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 01 Juni 2015, kepada Turut Terbanding I pada tanggal 05 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding II pada tanggal 5 Juni 2015, kepada Turut Terbanding III pada tanggal 3 Juni 2016, kepada Turut Terbanding IV pada tanggal 4 Mei 2015, kepada Turut Terbanding V pada tanggal 4 Mei 2015, kepada Turut Terbanding VI, Turut Terbanding VII dan Turut Terbanding VIII masing-masing pada tanggal 1 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II telah menyerahkan memori banding tertanggal 20 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 April 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Mei 2016, kepada Turut Terbanding I pada tanggal 16 Juni 2016, kepada Turut Terbanding II pada tanggal 30 Juni 2016, kepada Turut Terbanding III pada tanggal 3 Juni 2016, kepada Turut Terbanding IV pada tanggal 11 Mei 2016, kepada Turut Terbanding V pada tanggal 11 Mei 2016, kepada Turut Terbanding VI pada tanggal 16 Juni 2016, Turut Terbanding VII pada tanggal 28 April 2016, dan Turut Terbanding VIII pada tanggal 28 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 08 Nopember 2016 telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 7 November 2016, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat II, pada tanggal 23 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat II pada tanggal 28 Maret 2016, dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 01 Juni 2015, Turut Terbanding I pada tanggal 16 September 2015, kepada Turut Terbanding II pada tanggal 5 Juni 2015, kepada Turut Terbanding III pada tanggal 3 Juni 2016, kepada Turut Terbanding IV pada tanggal 4 Mei 2015, kepada Turut Terbanding V pada tanggal 4 Mei 2015, kepada Turut Terbanding VI, Turut Terbanding VII, dan Turut Terbanding VIII masing-masing pada tanggal 1 Juni 2015, telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2014 yang dihadiri Penggugat dan Turut Tergugat II, tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III. Bahwa putusan tersebut sudah diberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 05 Agustus 2014, Tergugat II pada tanggal 06 Agustus 2014, Tergugat III pada tanggal 3 Juli 2015, Tergugat IV pada tanggal 14 Juli 2015, Tergugat V dan VI pada tanggal 26 Juni 2014, Turut Tergugat I pada tanggal 14 Agustus 2014 dan Turut Tergugat III pada tanggal 28 April 2014, sedangkan Pembanding/Tergugat II mengajukan permohonan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding dan para Turut Terbanding, maka permohonan banding tersebut diajukan sesuai tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II di dalam memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
” Bahwa Pembanding/Tergugat II sangat keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan a quo karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang sama sekali tidak tepat atau keliru serta mengabaikan hukum, fakta-fakta maupun bukti-bukti yuridis yang terungkap dalam persidangan serta tidak mencerminkan rasa keadilan. Dan alasan-alasan Pembanding selengkapnya sebagaimana tercantum dalam memori bandinya”;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat di dalam kontra memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
” Bahwa Terbanding tidak sependapat dan menolak keras serta keberatan terhadap Memori Banding, karena alasan-alasan memori banding tersebut didasarkan oleh fakta dan dasar hukum yang tidak benar, dan pengulangan-pengulangan yang sama atas jawaban, tanggapan, bantahan Pembanding dahulu Tergugat II yang keliru sebagaimana telah terdapat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Memori Banding tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidanya tidak dapat diterima. Dan alasan-alasan Terbanding selengkapnya sebagaimana tercantum dalam kontra memori bandinya”;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama dan mempelajari berkas perkara, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 April 2014 Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dan memperhatikan Memori Banding tersebut di atas, berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian adalah tepat dan beralasan, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadiln Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 April 2014 Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat II tetap berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 April 2014, Nomor 350/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017, oleh kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH., dan MUHAMAD YUSUF, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 277/PEN/PDT/2017/PT.DKI. tanggal 17 Mei 2017, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu JUMALI, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkar.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
ACHMAD SUBAIDI, SH.,MH., ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.,MH.,
MUHAMMAD YUSUF, SH.,M.Hum.,
Panitera Pengganti,
J U M A L I, SH.
Perincian biaya:
1. Materai ……………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….. Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).