605/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 605/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Gambir, Jakarta 10110
Also in 54 other cases
- 196/PDT.G/2013/PN.MDO (12 December 2013) — PN Manado
- 414 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 May 2018) — Mahkamah Agung
- 520/PDT/2018/PT.DKI (23 October 2018) — PT Jakarta
- 283 PK/Pdt/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
- 167/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst (14 September 2017) — PN Jakarta Pusat
- 131 PK/Pdt.Sus/2011 (14 March 2013) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/ PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut, - Menghukum Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 605/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT.BERDIKARI (PERSERO) ;
Berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 3–11 Jakarta 14230, dalam hal ini diwakili oleh Afrizul Yusran selaku Direktur Umum & SDM PT. Berdikari (Persero) dan memberikan kuasa kepada H Asfifuddin, SH. MH, M Irianto, SH. MH dan Afdal Affan Advokat-advokat dari Kantor Advocated & Legal Consultants“Asfifuddin & Associates ”berkantor di Jakarta,Jalan Letjend.S.Parman Kav.19 Jakarta 11480, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Juli 2013, selanjutnya disebut Pembanding I semula Pelawan ;
PT. BERDIKARI INSURANCE ;
Berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No.1 Jakarta 10110, dalam hal ini diwakili oleh Hero Samudra, SH selaku Direktur Utama PT. Berdikari Insurance dan memberikan kuasa kepada Joshua L. Siahaan, SH Advokat beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Turut Terlawan/ Tersita ;
LAWAN
PT.KALTIM DAYA MANDIRI (KDM) :
Berkedudukan di Wisma KIE Lantai 2 Jalan Pakuaji Kaveling 79 Komplek Kawasan lndustri Pupuk Kaltim Bontang Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum bernama Syahril Moehammad S.H, berkantor di Kantor Hukum Bintang & Partners di Jalan Prof. Joko Sutono, S.H. No.7 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Agustus 2012, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERLAWAN /PENYITA;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat–surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa para Pembanding / Terbanding semula Pelawan telah mengajukan Perlawanan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2012 dengan Nomor pendaftaran perkara 339/PDT.G/PLW/2012/PN.JKT.PST yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa atas permintaan/permohonan dari Terlawan selaku Pemohon Eksekusi kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008, dalam perkara antara PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM), sebagai PEMOHON (sekarang sebagai Terlawan) melawan PT. BERDIKARI INSURANCE, sebagai TERMOHON (sekarang sebagai Turut Terlawan), yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
ME MUTUSK AN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menghukum kepada Termohon untuk membayar kepada Pemohon sebesar US$ 4, 070, 314. 57 dan Rp. 617, 788, 098.65 ;
3. Menyatakan menurut hukum Akta No. 39, 40, 41 dan 42 tanggal 29 Maret 2006 dan Akta No. 02 dan No. 03 tanggal 3 Oktober 2007 adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang telah membuat dan menandatanganinya;----
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kembali seperdua dari biaya perkara dan fasilitas persidangan kepada Pemohon yang telah membayar terlebih dahulu biaya perkara dan fasilitas persidangan sebesar US$ 41,417.74,- Rp.36.976.441 dan Rp.17.500.000,- ;
5. Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat• lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase Ad Hoc ini didaftarkan ;
6. Menyatakan putusan Arbitrase Ad Hoc ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
7. Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang Arbitrase Ad Hoc untuk menyerahkan dan mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase Ad Hoc ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang- Undang No. 30 tahun 1999;
maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Penetapannya Nomor: 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010;
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan Sita Eksekusi, atas
Rekening Rupiah No. 121.0085004308 atas nama PT. Berdikari Insurance pada Bank Mandiri-Duta Merlin, Jakarta Pusat ;
Rekening Rupiah No. 6550300018 atas nama PT. Berdikari Insurance pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Abdul Muis, Jakarta Pusat ;
Bilyet Deposito atas nama PT. Berdikari Insurance pada Bank Mandiri-Duta Merlin, Jakarta Pusat ;
Bilyet Deposito atas nama PT. Berdikari Insurance pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Abdul Muis, Jakarta Pusat ;
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Pusat PT. Berdikari Insurance terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta 10110;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, …dst.. ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang syah atau Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Sita Eksekusi ;
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Cabang PT. Berdikari Insurance yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103, 104 Jakarta Barat ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung …..dst…..;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, . dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang, dst;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Serang, dst;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang dst;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang syah atau Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Sita Eksekusi ;
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Cabang Batam PT. Berdikari Insurance terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12 Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan dst.
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Makasar untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makasar.dst. ;
Pensitaan eksekusi tersebut guna memenuhi kewajiban Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tertuang Putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008 ;
2. Bahwa dari sekian banyak barang-barang I tanah dan bangunan yang diperintahkan untuk dan telah diletakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010 tersebut di atas, ternyata telah pula (termasuk) diletakan Sita Eksekusi terhadap harta kekayaan milik Pelawan, berupa tanah dan bangunan-bangunan gedung / kantor sebagai berikut ;
2.1 Tanah berikut bangunan/gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No.1Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambar, Jakarta Pusat, tanah seluas 3.265 M2 (atau setempat dikenal sebagai "Gedung MB-1 ") ;
2.2 Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No.104 Jakarta Barat ;
2.3 Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
3. Bahwa adapun dasar bukti perolehan /kepemilikan Pelawan atas tanah dan bangunan-bangunan gedung I kantor tersebut dalam posita angka 2 di atas ialah sebagai berikut :
3.1 Mengenai perolehan/kepemilikan tanah berikut bangunan I gedung kantor yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir,Jakarta Pusat. tanah seluas 3.265 M2 (atau setempat dikenal sebagai "Gedung MB-1") ;
- Bahwa pada tahun 2004 telah terjadi kesepakatan antara Pelawan (selaku Perusahaan lnduk I Pemegang Saham PT. Berdikari Insurance I Turut Terlawan) dengan Turut Terlawan (selaku Anak Perusahaan) bahwa dalam rangka penyehatan keuangan Turut Terlawan maka Gedung MB-1 disepakati untuk dijual/dialihkan kepada Pelawan ;
- Bahwa untuk menindak lanjuti kesepakatan tersebut maka pada tanggal 21 Desember 2004 telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas "PT. Berdikari Insurance" yang juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan, yang salah satu keputusannya adalah memutuskan : "........ Pemegang Saham setuju untuk membeli aset Perseroan (PT. Berdikari Insurance) berupa sebidang tanah dan bangunan kantor, tanah seluas 3. 265 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1 Kelurahan Petojo Selatan,Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan harga jual dan I atau ganti rugi yang disetujui adalah sejumlah Rp. 39.417.989.865 (tiga puluh sembilan milyar empat ratus tujuh be/as juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), (vide Akta Pemyataan Keputusan Rapat "PT. Berdikari Insurance" Nomor : 299 tanggal 30 Desember 2004 yang dibuat dihadapan Aliya Sriwendayani Azhar, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Depok)"
- Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Berdikari (Persero) Tentang Pengesahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahun 2005 Nomor : BA - 04 I D2.MBU2 I 2005 Tanggal 10 Januari 2005, telah pula dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Berdikari (Persero) yang keputusannya (antara lain): " ...menyetujui pengambil alihan gedung PT. Berdikari Insurance yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No.1 senilai Rp. 39,417 Milyar oleh PT. Berdikari (Persero) melalui 2 tahapan, yaitu sebesar Rp.25,417 Milyar dibayar secara cash (tunai) dan sebesar Rp.14 Milyar diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal PT. Berdikari (Persero) pada PT. Berdikari Insurance" ;
- Bahwa pengalihan atau jual beli atas tanah berikut bangunan /gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat (Gedung MB-1) belum ditindaklanjuti oleh Pelawan dan Turut Terlawan dengan membuat Akta Jual Beli I Perikatan Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, hal ini dikarenakan Sertipikat Hak Pakai No. 63 Desa Petojo Selatan atas nama PT. Menara Cipta Agung, yang menjadi dasar pemilikan Turut Terlawan atas Gedung MB-1 tersebut, telah habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 20 April tahun 1989, sehingga statusnya (hingga saat ini) menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ;
- Bahwa pengambil - alihan I pembelian tanah dan Gedung MB-1 oleh Pelawan telah dilaporkan kepada Menteri BUMN selaku Kuasa Pemegang Saham Pelawan, dan telah dicatat di dalam Aktiva Tetap (Neraca) PT. Berdikari (Persero) ;
- Bahwa sejak diambil alihnya Gedung MB-1 tersebut oleh Pelawan maka sejak tahun 2005 sebagian Gedung MB-1 tersebut telah dipergunakan/ditempati sebagai Ruang/Kantor Direksi PT. Berdikari (Persero), sedangkan sebagian lagi masih ditempati oleh Turut Terlawan sebagai Kantor Pusat (tanpa membayar uang sewa) dengan kompensasi Turut Terlawan membayar luran (tahunan) Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan bangunan Gedung MB-1) dan tagihan Listrik dan Air PDAM ;
- Bahwa mengenai pembelian I pengalihan tanah dan Gedung MB-1 tersebut, berikut cara pembayarannya (in casu dilakukan dengan kompensasi pinjaman dan pembayaran uang tunai) telah dicatat dan dilaporkan oleh Auditor lndependen Kantor Akuntan Publik & Konsultan Manajemen Djoemarma, Wahyudin & Rekan dalam Laporan Auditor lndependen Atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Berdikari (Persero) Untuk Periode Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2004 dan 2003 Nomor:LAP-101/KAP-DW/J/05/2005 Tanggal 27 Mei 2005 (vide halaman 19);
- Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelaslah bahwa tanah berikut bangunan /gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tanah seluas 3.265 M2 (atau setempat dikenal sebagai "Gedung MB-1") ex Sertipikat Hak Pakai No. 63 Desa Petojo Selatan atas nama PT. Menara Cipta Agung, telah diperoleh dan atau diambil-alih kepemilikannya oleh Pelawan dari Turut Terlawan dengan itikad baik jauh hari sebelum dikeluarkannya Penetapan Nomor : 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
3.2 Mengenai perolehan I kepemilikan tanah berikut bangunan I gedung kantor yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104 Jakarta Barat ;
- Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1465 Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta Barat, tertanggal 5 Oktober 1998, Surat Ukur Nomor : 6/M.P/1998 tanggal 16 Februari 1998, atas nama Pelawan ;
3.3 Mengenai perolehan / kepemilikan tanah berikut bangunan/ gedung kantor di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
- Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1009 Desa / Kelurahan Lubuk Baja Barat, Kecamatan Batam Timur, Kotamadya Batam, tertanggal 30 Juli 1998, Surat Ukur Nomor : 29/LBB/1998 tanggal 05 Mei 1998, atas nama Pelawan ;
4. Bahwa Pelawan bukan sebagai pihak dalam perkaraIsengketa (pertanggungan asuransi kerugian)antara Terlawan (sebagai Pemohon) melawan Turut Terlawan (sebagai Termohon) sebagaimana yang telah diadili dan diputus oleh Arbitrase Ad-Hoc dengan putusannya tertanggal 25 Juli 2008 ;
5. Bahwa walaupun Turut Terlawan adalah anak perusahaan Pelawan, akan tetapi Pelawan dan Turut Terlawan memiliki entitas sendiri, yakni masing• masing memiliki badan hukum yang berdiri sendiri dan anggaran dasar tersendiri, serta Pengurus/Direksi tersendiri, sehingga dengan sendirinya setiap kewajiban, risiko dan klaim dari pihak ketiga kepada Turut Terlawan dengan segala akibat-akibat hukum yang timbul, termasuk akan tetapi tidak terbatas kepada akibat/konsekwensi hukum yang timbul dari Putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008, dalam perkara antara Terlawan dengan Turut Terlawan, adalah sepenuhnya merupakan sengketa keperdataan mereka sendiri yang secara legal terlepas dari dan tidak boleh membawa akibat kerugian kepada Pelawan ;
6. Bahwa Pelawan sebagai pemilik yang sah dan beritikad baik atas tanah dan bangunan-bangunan sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita angka 2 dan 3 di atas, telah sangat dirugikan dengan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010 dan peletakan/pelaksanaan Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Batam (yang telah ditunjuk/ ditetapkan khusus untuk itu oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan selaku penerima Delegasi I Pelaksana Sita Eksekusi yang telah dimintakan bantuannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), karena in casu Pelawan tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya atas tanah miliknya, khususnya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat, yang mana hingga sekarang tidak dapat diproses I diurus pensertipikatannya akibat adanya peletakan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan tersebut ;
7. Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :096/ 2009.EKS tanggal 11 Maret 2010 berikut Penetapan-penetapan yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Batam (selaku penerima delegasi / yang dimintakan bantuannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sepanjang yang menyangkut atau memerintahkan peletakan I pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap harta milik Pelawan sebagaimana tersebut dalam posita angka 2 di atas, berikut Serita Acara Sita Eksekusi yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Batam (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Batam selaku penerima Delegasi/Pelaksana Sita Eksekusi) atas harta milik Pelawan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan ;
8. Bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, adalah kenyataan atau fakta hukum yang luput dari pemeriksaan Pengadilan yang telah melaksanakan sita eksekusi a quo, bahwa Pelawan adalah Sadan Usaha Milik Negara, sehingga dengan sendirinya seluruh asset/ harta milik Pelawan adalah juga Milik Negara, dan dengan sendirinya peletakan Sita Eksekusi terhadap harta milik Pelawan sebagaimana tersebut dalam posita angka 2 di atas adalah tidak sah dan tidak berharga, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan ;
9. Bahwa oleh karena peletakan Sita Eksekusi terhadap harta milik Pelawan sebagaimana yang telah diuraikan di atas tidak sah dan tidak berharga maka dengan sendirinya peletakan Sita Eksekusi tersebut haruslah diangkat ;
PERMOHONAN :
Maka berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah tepat dan beralasan ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
Menyatakan Pelawan selaku Badan Usaha Milik Negara adalah pemilik/ pemegang hak yang sah dan beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang atas ;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat ;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104 Jakarta Barat ;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010 berikut Penetapan-penetapan yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Batam (selaku penerima delegasi/yang dimintakan bantuannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sepanjang yang menyangkut atau memerintahkan peletakan I pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap harta milik Pelawan sebagaimana tersebut dalam positum angka 3 di atas, berikut seluruh Serita Acara Sita Eksekusi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita-Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Batam terkait dengan peletakan I pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap harta milik Pelawan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan ;
Menyatakan Sita Eksekusi yang telah diletakan terhadap harta milik Pelawan sebagaimana tersebut dalam positum angka 3 di atas tidak sah dan tidak berharga ;
Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah diletakan terhadap harta milik Pelawan tersebut ;
Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan in I ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Biaya perkara menurut hukum
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang tepat dan adil (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas Surat Perlawanan tersebut telah diajukan Jawaban oleh Terlawan tertanggal 22 Oktober 2012 dan Turut Terlawan tertanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya mengenai hal-hal sebagai berikut ;
Jawaban Terlawan :
Bahwa, TERLAWAN membantah dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh PELAWAN dalam Surat Gugatan Perlawanan tertanggal 31 Juli 2012, kecuali yang dengan tegas diakui oleh TERLAWAN ;
Bahwa, mengenai kepemilikan TURUT TERLAWAN atas tanah bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3.265 m2, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Pakai No. 63, Desa Petojo Selatan atas nama PT. MENARA AGUNG, baik langsung maupun tidak langsung telah diakui oleh PELAWAN dalam dalilnya pada point 3.1 halaman 6 alenia ke 3, sehingga dengan demikian kepemilikan TURUT TERLAWAN atas tanah tersebut sudah tidak perlu dibuktikan lagi ;
Bahwa, memang benar TERLAWAN telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan Putusan Arbitrase Ad-Hoc, tertanggal 25 Juli 2008 dalam perkara antara TERLAWAN (PENGGUGAT)melawanTURUT TERLAWAN (TERGUGAT), dimana yang menjadi Dasar Hukum TERLAWAN (PENGGUGAT) mengajukan Gugatan terhadap TURUT TERLAWAN (TERGUGAT) di Badan Arbitrase Nasional (BANI) dikarenakan TURUT TERLAWAN sebagai Perusahaan Asuransi tidak membayar klaim yang diajukan oleh TERLAWAN sesuai dengan Polis Asuransi Machinery Breakdown Insurance Policy No. 18.33.1.1.0002.05.03. Arbitrase Ad-Hoc, dalam Putusan tertanggal 25 Juli 2008, amarnya menyatakan sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar kepada Pemohon sebesar US$ 4,070,314.57 dan Rp. 617, 788,098.65 ;
Menyatakan menurut hukum Akta No. 39,40,41 dan 42 tanggal 29 Maret 2006 dan Akta No. 02 dan No. 03 tanggal 3 Oktober 2007 adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang telah membuat dan menandatanganinya ;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar kembali seperdua dari biaya perkara dan fasilitas persidangan kepada PEMOHON yang telah membayar terlebih dahu/u Biaya Perkara dan Fasilitas Persidangan sebesar US$ 41,417.74,- Rp. 36.976441 dan Rp.17.500.000 ;
Menghukum TERMOHON untuk melaksanakan isi Putusan ini selambat Lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase Ad Hoc ini didaftarkan ;
Bahwa, terhadap putusan Arbitrase Ad-Hoc, tertanggal 25 Juli 2008 pihak TURUT TERLAWAN telah mengajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta, dalam perkara No. 02/P/Pembatalan Arbitrase/2008/ PN.JKT.PST, dan telah diputus pada tanggal 22 September 2008, yang amarnya berbunyi :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Membebankan PEMOHON untuk membayar Biaya Permohonan ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp,191.000, (sertus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Kemudian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 02/P /Pembatalan Arbitrase/2008/PN.JKT.PST. diajukan Banding ke Mahkamah Agung Repubiik Indonesia dalam perkara No 841.K/Pdt.sus/2008, dan telah diputus pada tanggal 21 Januari 2009, yang amarnya berbunyi :
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari: PT. Berdikari Insurance tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN. JKT. PST. tertanggal 22 September 2008 ;
Menghukum PEMOHON BANDING untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ;
Mengingat Putusan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap dan Pasti, maka sudah sepantasnya TERLAWAN mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan Putusan Arbitrase Ad-Hoc, tertanggal 25 Juli 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan No.096/2009.Eks, tertanggal 11 Maret 2010, yang amarnya, sebagai berikut :
MENETAPKAN
Mengabulkan Permohonan PEMOHON tersebut di atas ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apablia ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oieh 2 (dua) orang saksi untuk meiaksanakan Sita Eksekusi. Atas ;
Rekening Rupiah No.121.0085004308 atas nama PT. BERDIKARI INSURANCE pada Bank Mandiri-Duta Merlin, Jakarta Pusat ;
Rekening Rupiah No.6550300018 atas nama PT.BERDIKARI INSURANCE pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Abdul Muis, Jakarta Pusat ;
Bilyet Deposito atas nama PT. BERDIKARI INSURANCE pada Bank Mandiri Duta Merlin, Jakarta Pusat ;
Bilyet Deposito atas nama PT. BERDIKARI INSURANCE pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Abdul Muis, Jakarta Pusat ;
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Pusat PT. BERDIKARI INSURANCE terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta 10110 ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah atau Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Sita Eksekusi ;
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Cabang PT. BERDIKARI INSURANCE terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103, 104 Jakarta Barat ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya,dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang, dst.;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Serang,dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dst.;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang,dst. ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah atau Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Sita Eksekusi:
Tanah berikut bangunan beserta isinya termasuk kendaraan operasional Kantor Cabang Batam PT. BERDIKARI INSURANCE terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12 Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, dst ;
Meminta bantuan kepada Saudara Ketua Pengadilan Negeri Makasar untuk memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makasar, dst..
Pensitaan eksekusi tersebut guna memenuhi kewajiban Tennohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tertuang Putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008
Dengan demikian Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapannya No:096/2009.EKS,tertanggai11Maret 2010 sudah mempunyai alasan hukum kuat dan benar ;
Bahwa, tidak benar tanah dan bangunan/gedung kantor (Gedung MB-1) yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1 Kelurahan Petoio Selatan, Kecamatan Gambir. Jakarta Pusat. seluas 3.265 m2 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan No. 096/2009.Eks. tertanggai 11 Maret 2010 adalah milik PELAWAN. Dalil PELAWAN dalam point 3.1, Halaman 6 alenia 3 Surat Gugatannya sudah membuktikan bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan milik PELAWAN, karena antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN belum melakukan jual beli/pengalihan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Artinya secara hukum tanah tersebut belum dijualbelikan oleh TURUT TERLAWAN dengan PELAWAN. Berdasarkan pengakuan dari PELAWAN tersebut maka telah terbukti tanah dan bangunan tersebut milik TURUT TERLAWAN bukan milik PELAWAN. Sehingga dengan demikian Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN terhadap Penetapan Eksekusi No. 096/2009.Eks tertanggai 11 Maret 2010 sudah sepatutnya ditolak karena tidak mempunyai alasa n hukum ;
Bahwa, dalil PELAWAN yang mengatakan sejak tahun 2004 sudah ada kesepakatan jual-beli/pengalihan hak atas tanah bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3.265 m2., antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN adalah merupakan dalil yang mengada-ada dan dibuat-buat belaka,karena secara hukum keputusan RUPS TURUT TERLAWAN, tanggal 24 Desember 2004, dan Keputusan RUPS PELAWAN No. BA-04/D2.MBU2/2005 Tanggal 10 Januari 2005, mengenai persetujuan jual-beli/pengalihan hak atas tanah tersebut bukan merupakan kesepakatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1340 KUHPer, atau "Contract Party" karena dilakukan oleh dua Pihak yaitu PELAWAN dan TURUT TERLAWAN dalam perkara a quo, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pihak Ketiga, termasuk pula kepada TERLAWAN. Sehingga dengan demikian terbukti dalil PELAWAN tentang adanya kesepakatan antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN mengenai jual• beli/pengalihan hak atas tanah bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3.265 2. Sebagaimana yang dimaksud dalam sertifikat Hak Pakai No. 63, Desa Petojo Selatan, atas nama PT.Menara Cipta Agung tidak terbukti, dengan kata lain tersebut hanya merupakan dalil kosong belaka, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya dalil tersebut nyatakan ditolak ;
Bahwa, dalil PELAWAN pada point 3.1, halaman 6, alenia ke-3, berbunyi :
"Bahwa berdasarkan RisaLah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BERDIKARI (Persero) Tentang Pengesahan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Tahun 2005 Nomor: BA-04 I D2.MBU2 I 2005 Tanggal 10 Januari 2005, telah pula dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.BERDIKARI (Persero) yang keputusannya (antara lain): "..... menyetujui pengambilalihan gedung PT. BERDIKARI INSURANCE yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 senilai Rp. 39,417 Milyar oleh PT. BERDIKARI (Persero) melalui 2 tahapan, yaitu sebesar Rp. 25,417 Milyar dibayar secara cash (tunai) dan sebesar Rp. 14 Milyar diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal PT. BERDIKARI (Persero) pada PT.BERDIKARI INSURANCE ;
Berdasarkan dalil PELAWAN mengenai keputusan RUPS Nomor : BA-04/D2 MBU2/2005, tanggal 10 Januari 2005 tersebut di atas dapat dipahami bahwa RUPS tersebut hanyalah merupakan RUPS akal-akalan belaka, karena sangat tidak masuk akal bila pembayaran harga jual-beli/pengalihan hak atas tanah bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No 1 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3.265 m2. senilai Rp. 39.417 Milyar hanya dibayar oleh PELAWAN sebesar Rp. 25.417 Milyar saja, sedangkan sisanya sebesar Rp. 14 Milyar tidak dibayar tetapi diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal PT. BERDIKARI (PELAWAN) pada PT. BERDIKARI INSURANCE (TURUT TERLAWAN). Cara pembayaran yang demikian jelas sangat merugikan TURUT TERLAWAN. Karena kalau benar pembayaran sebesar Rp. 14 Milyar tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal PELAWAN pada TURUT TERLAWAN, maka PELAWAN sangat diuntungkan dalam transaksi tersebut. Karena; "sudah tidak membayar sebesar Rp. 14 Milyar malah mendapat saham dari TURUT TERLAWAN". Jual-beli yang dimaksud dalam RUPS tersebut disamping tidak masuk akal juga jelas-jelas merugikan TURUT TERLAWAN, padahal niat PELAWAN sesuai dengan dalilnya dalam point 3.1, dikatakannya, bahwa jual-beli/pengambilalihan tanah dan bangunan tersebut adalah dalam rangka penyehatan keuangan TURUT TERLAWAN, kalau demikian kejadiannya maka dalil penyehatan keuangan TURUT TERGUGAT sebagaimana yang dimaksud oleh PELAWAN hanyalah isapan jempol belaka. Berdasarkan dalil TERLAWAN di atas maka dapat dipastikan mengenai jual-beli/pengalihan hak atas tanah dan bangunan /gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3,265 m2 adalah merupakan rekayasa belaka ;
Bahwa, dalil PELAWAN dalam point 3.1, halaman 6, alenia ke-3 tersebut di atas bertentangan dengan dalil PELAWAN dalam point 3.1, halaman 7, alenia ke-1, yang berbunyi :
"Bahwa mengenai pembelianlpengalihan tanah dan Gedung MB-1 tersebut, berikut cara pembayarannya (in casu dilakukan dengan kompensasi pinjaman dan pembayaran uang tunai) telah dicatat dan dilaporkan oleh Auditor independen Kantor Akuntan Publik & Konsultan Manajemen Djoemarma, Wahyudin & Rekan dalam Laporan Auditor lndependen Atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. BERDIKARI (Persero) Untuk Periode Yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2004 dan 2003 Nomor: LAP-101/KAP-DWIJ/0512005 Tanggal 27 Mei 2005 (vide halaman 19) " ;
Dalil lni juga membuktikan bahwa terdapat kejanggalan diinternal PELAWAN berkaitan dengan upaya pengambilalihan tanah dan bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seluas 3.265 m2 tersebut, karena menurut hasil RUPS pembayaran dilakukan dengan 2 tahap, yaitu; sebesar Rp. 25.417 Milyar dibayar cash (tunai) sedangkan sisanya sebesar Rp. 14 Milyar diperhitungkan dengan saham PELAWAN pada TURUT TERLAWAN, sementara disisi lain didalilkan oleh PELAWAN bahwa berdasarkan catatan dan laporan oleh Auditor lndependen Kantor Akuntan Publik & Konsultan Manajemen atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. BERDIKARI (Persero), periode tanggal 31 Desember 2004 dan 2003 Nomor: LAP-101/KAP• DW/J/05/2005, tertanggal 27 Mei 2005, dinyatakan pembayaran tersebut dilakukan dengan "Kompensasi Pinjaman dan pembayaran dengan uang tunai". Sehingga dengan demikian terbukti dalil PELAWAN dalam point 3.1, halaman 6, alenia ke-3 tersebut di atas bertentangan dengan dalil PELAWAN dalam point 3.1, halaman 7, alenia ke-1. Berdasarkan dalil TERLAWAN di atas maka dapat dipastikan mengenai jual-beli/pengalihan hak atas tanah dan bangunan/gedung kantor yang terletak di JI. Medan Merdeka Barat No 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat seluas 3.265 m2 adalah merupakan rekayasa belaka ;
Bahwa, demikian pula dengan tanah bangunan/gedung kantor TURUT TERLAWAN yang terletak di JI. Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104, Jakarta Barat dan Tanah berikut bangunan/gedung kantor TURUT TERLAWAN yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, JI. Raja Ali Haji, Sei Jodoh 29432, Batam, jelas-jelas merupakan aset TURUT TERLAWAN, dan tindakan PELAWAN yang mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik PELAWAN adalah merupakan dari upaya PELAWAN untuk mengasingkan aset-aset milik TURUT TERLAWAN dari upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh TERLAWAN berdasarkan Penetapan nomor : 096/2009 Eks, tertanggal 11 Maret 2010, dan tentunya hal itu dengan mudah dilakukan oleh PELAWAN, karena PELAWAN adalah Pemegang Saham Mayoritas di PT. BERDIKARI INSURANCE (TURUT TERLAWAN). Jadi kalau berbicara mengenai aset TURUT TERLAWAN dengan aset PELAWAN sulit untuk memisahkan atau membedakannya karena seperti membicarakan "uang kantong kiri dan kantong kanan" ;
Bahwa TURUT TERLAWAN adalah anak Perusahaan dari PELAWAN (Holding), dan PELAWAN Pemilik Saham sebesar 99% (Sembilan puluh sembilan persen) pada TURUT TERLAWAN, susunan pengurus pada tingkatan Komisaris pada TURUT TERLAWAN juga adalah Pengurus pada PELAWAN, sehingga dalil adanya RUPS dan Jual-Seli Aset milik TURUT TERLAWAN oleh PELAWAN, sama saja "membeli milik sendiri", jelas adanya kemiripan dengan "Insider trading" dalam Perdagangan Saham ;
Sahwa terbukti oleh Kementerian SUMN, dalam hal ini Asisten Dirjen lndustri Primer di kantor beliau pada bulan Maret 2012 telah memanggil TURUT TERLAWAN dan TERLAWAN untuk menyelesaikan secara perdamaian, dan ternyata dihadiri juga oleh Direktur Keuangan PELAWAN yaitu lbu SITI MARWAH, mewakili Pemegang Saham Mayoritas TURUT TERLAWAN yang kemudian dalam pertemuan tersebut telah disepakati dari total kewajiban TURUT TERLAWAN sebesar equivalent ± Rp.38 Milyar, TURUT TERLAWAN membayar sebesar Rp. 20 Milyar dan sisanya sebesar ± Rp 18 Milyar akan dibayar oleh Holding dalam hal ini PELAWAN, tetapi kenyataannya tidak pernah terealisasi ;
Bahwa apabila ada RUPS pada TU RUT TERLAWAN maupun RUPS pada PELAWAN sebagaimana dalilnya dalam perlawanan, RUPS tersebut tentu harus dilakukan dihadapan Notaris atau kemudian dibuatkan "Pernyataan Keputusan Rapat" (PKR) oleh Notaris dan dibuatkan perubahan Akta Pendirian atas Komposisi Saham dan/atau perubahan Modal dan/atau perubahan susunan Pengurus dan lain-lain, untuk didaftarkan di Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dimuat dalam Serita Negara. Akan tetapi RUPS TURUT TERLAWAN dan RUPS PELAWAN tidak ;
Bahwa Pengalihan Aset milik TURUT TERLAWAN kepada PELAWAN apalagi benda tidak bergerak, tidak ditentukan keabsahaannya dan berlaku mengikat bagi Pihak Ketiga lainnya berdasarkan RUPS, catatan Akuntan dan lainnya yang tidak diatur dalam Pencatatan Suku Tanah, akan tetapi harus didaftarkan pada Kantor Sadan Pertanahan Nasional di wilayah Hukum obyek tanah tersebut seperti Penetapan Sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No: 096/2009.Eks tanggal 11 Maret 2010, terhadap Aset tanah dan bangunan milik TURUT TERLAWAN sebagaimana menjadi Obyek Gugat Perlawanan PELAWAN telah didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan terkait. Oleh karenanya Pengalihan Obyek Sengketa dari TURUT TERLAWAN kepada PELAWAN adalah upaya "pengasingan" sudah seharusnya ditolak guna menjaga rasa Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kewibawaan Pengadilan yang mengeluarkan Penetapan Sita sendiri;
Bahwa, sebagaimana telah diakui oleh PELAWAN bahwa hubungan antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN adalah hubungan antara anak perusahaan (TURUT TERLAWAN) dengan lnduk Perusahaan (PELAWAN), dimana PELAWAN adaiah Pemegang Saham Mayoritas di PT. BERDIKARI INSURANCE (TURUT TERLAWAN), sehingga dengan demikian Upaya Hukum Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN terhadap Penetapan Eksekusi No. 096/2009.Eks, tertanggal 11 Maret 2010 patut dicurigai sebagai bagian dari upaya TERLAWAN untuk menyelamatkan asetnya berdasarkan kepemilikan sahamnya pada TURUT TERLAWAN. Hanya saja langkah yang dilakukan oleh PELAWAN dalam mengajukan Perlawanan dalam perkara ini tidak didukung dengan alasan hukum dan bukti-bukti yang kuat dan benar, melainkan hanya didukung dengan dalil-dalil yang dibuat-buat dan mengada ada dengan bukti-bukti yang cenderung direkayasa guna menghambat dan menghalang-halangi Pelaksanaan Eksekusi yang akan dilakukan oleh TERLAWAN. Oleh karena dapat dipastikan bahwa PELAWAN bukanlah sebagai PELAWAN yang baik dan benar, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN dalam perkara ini dinyatakan ditolak ;
Bahwa,TERLAWAN tidak perlu menanggapi dalil-dalil Gugatan Perlawanan yang selebihnya, karena dalil-dalil tersebut tidak mempunyai Dasar Hukum dan harus ditolak ;
Bahwa, karena terbukti Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN tidak mempunyai Dasar Hukum dan oleh karenanya sudah sepatutnya ditolak, maka dengan demikian sah dan berharga peletakan Sita Eksekusi terhadap ;
Tanah berikut bangunan/gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terietak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tanah seluas 3.265 m2 (atau setempat dikenal sebagai "Gedung MB 1") ;
Tanah berikut bangunan/gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104 Jakarta Barat ;
Tanah berikut bangunan/gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka TERLAWAN mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan Putusan dalam perkara ini sebagai berikut
Menerima seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh TERLAWAN ;
Menolak gugatan perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ;
Menyatakan PELAWAN bukan sebagai PELAWAN yang benar ;
Menyatakan Pelawan bukan pemilik dari atas ;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat ;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104 Jakarta Barat;
Tanah berikut bangunan I gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12. Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi, atas
Tanah berikut bangunan / gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat ;
Tanah berikut bangunan / gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan No. 104 Jakarta Barat;
Tanah berikut bangunan/ gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Komplek Jodoh Square Blok A No. 12, Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh 29432 Batam ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ;
Menghukum PELAWAN untuk membayar biaya perkara ;
Jawaban Turut Terlawan :
Bahwa benar dan diakui oleh Turut Terlawan aset/barang-barang berupa tanah dan bangunan gedung/kantor yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan perlawanan angka 2, adalah milik/aset Pelawan, dan bukan milik Turut Terlawan ;
Bahwa terkait dengan asset berupa tanah berikut bangunan/gedung kantor yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat No.1 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dengan luas tanah seluruhnya seluas 3.265 M2 (atau setempat dikenal sebagai Gedung MB-1) dapat Turut Terlawan jelaskan di sini ;
Bahwa Gedung MB-1 tersebut semula adalah aset milik Turut Terlawan, akan tetapi terhitung sejak tahun 2004 telah beralih menjadi milik Pelawan sesuai dan berdasarkan kronologis serta dasar peralihan sebagaimana terurai dalam posita gugatan perlawanan angka 3.1, dan oleh karena itu Turut Terlawan membenarkan dalil Pelawan yang tersebut/terurai dalam posita gugatan angka 3. 1
Bahwa disitanya aset/barang-barang milik Pelawan tersebut bukan atas permintaan ataupun kehendak ataupun persetujuan dari Turut Terlawan, melainkan atas permintaan dan inisiatif dari Terlawan, sehingga semestinya Turut Terlawan tidak perlu dilibatkan dalam perkara ini ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Perlawanan Pelawan dikabulkan untuk sebagian ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar ;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik/Pemegang Hak yang Sah atas tanah sebagai berikut ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No. 103 dan 104 Jakarta Barat,dengan Sertifikat HGB No. 1465/Desa Maphar, Surat Ukur No. 6/M.P/1998 atas nama PT. Perusahaan Pilot Projek Berdikari tertanggal 5 Oktober 1998 ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Jodoh Square Blok A No. 12 Jalan Raja Ali Haji Sei Jodoh Batam. dengan Sertifikat HGB No 1009/Desa Lubuk Baja Barat. Surat Ukur No. 29/LBB/1998 atas nama PT. Perusahaan Pilot Projek Berdikari tertanggal 30 Juli 1998 ;
Menetapkan Sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap tanah dan bangunan tersebut di atas beserta isinya tidak sah dan tidak berharga ;
Menetapkan pengangkatan terhadap Sita Eksekusi tersebut di atas ;
Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Membebankan biaya perkara kepada Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng sebesar Rp 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) ;
Menolak perlawanan Pelawan untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding I semula Pelawan telah di serahkan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/ Pdt.G/PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dengan relaas pemberitahuan isi putusan Nomor 339/Pdt.G/PLW/ 2012/PN.JKT.PST tanggal 18 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 82/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST jo Nomor 339/PDT.PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 21 Mei 2013 menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/ PLW/2012/PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 05 Januari 2015 dan 14 Januari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 124/SRT.PDT.BDG/2013/PN.JKT.PST jo Nomor 339/PDT.PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2013 yang menerangkan bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 10 Desember 2014 dan 11 Desember 2014;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Pelawan telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Nopember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Nopember 2013 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada tanggal 11 Desember 2014 dan 14 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Desember 2014, 14 Januari 2015 dan 22 Desember 2014 melalui kelurahan Kemanggisan, kecamatan Palmerah Jakarta Barat telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding II semula Pelawan tertanggal 25 Nopember 2013, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan perlawanan Pembanding I semula Pelawan untuk sebagian telah didasarkan alasan-alsan yang tepat dan benar, karena pada dasarnya Pelawan telah dapat membuktikan sebagian dari dalil-dalil perlawanannya ;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Pelawan mengajukan banding semata-mata karena perlawanan Pembanding I semula Pelawan terkait tanah seluas 3.265 M2 berikut bangunan gedung kantor yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No.1 kelurahan Petojo Selatan, kecamatan Gambir Jakarta Pusat (disingkat Aset Gedung MB-1) ditolak oleh Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menolak perlawanan Pembanding/Terbanding semula Pembanding I semula Pelawan terkait tanah disingkat Aset Gedung MB-1 sebagaimana tersebut diatas, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding, juga telah tepat dan benar, karena meskipun Pembanding I semula Pelawan mengajukan bukti tertulis pada tingkat banding yang diberi tanda bukti PB-1, akan tetapi bukti PB-1 tersebut hanyalah berupa fotocopy yang belum dicocokan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam persidangan dan lagi pula bukti PB-1 ini hanyalah sekedar LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENJUALAN GEDUNG MB-1, tidak berupa Akta Autentik ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti PB-1 diajukan dalam tingkat banding dan lagi pula bukti yang berbentuk tulisan tersebut tidak berupa Akte Autentik, maka bukti yang demikian haruslah dikesampingkan, dan dengan demikian pula memori banding yang diajukan Pembanding I semula Pelawan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Turut Terlawan/Tersita meskipun telah menyatakan banding akan tetapi hingga perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat banding Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita tidak menyampaikan surat memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan Hakim tingka pertama dalam perkara a quo patut dan layak diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/PLW/2012/PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Terlawan/Penyita dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita tetap dipihak yang kalah, baik dalam tingkat Pertama maupun dalam tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya secara tanggung renteng ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 20 tahun 1947 jo ketentuan-ketentuan HIR, Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 339/Pdt.G/ PLW/2012/ PN.JKT.PST tanggal 08 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut,
Menghukum Pembanding I semula Pelawan dan Pembanding II semula Turut Terlawan/Tersita untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Kami PURNOMO RIJADI, S.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis HUMUNTAL PANE, S.H MH dan M.ZUBAIDI RAHMAT, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 605/Pen/Pdt/2016/PT.DKI.JAKARTA tanggal 20 Oktober 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh TIUR NIMAR SIREGAR, S.H. M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. HUMUNTAL PANE, S.H,M.H PURNOMO RIJADI, S.H,
2. M. ZUBAIDI RAHMAT, S.H. PANITERA PENGGANTI
TIUR NIMAR SIREGAR, S.H. M.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-