832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Filing or appealing side
Responding side
Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Gambir, Jakarta 10110
S-FORM CO. Ltd., sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Korea, berkedudukan di 3F, Hyunjuk B/D, 114, Yeoksam-ro, Gangnam-gu, Seoul, Korea Selatan, yang diwakili oleh Kim Joonnyun dan Lim Bumsoo, masing-masing sebagai Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, S.H., dkk, para Advokat yang berkantor di “Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro - Counsellors at Law”, yang beralamat di Graha CIMB Niaga Lantai 24, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: 1. PT ALU MAKRO KOREA, dahulu berkedudukan di Gandaria 8 Office Tower Lt. 8, Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. PT BERDIKARI INSURANCE, berkedudukan di Graha Berdikari, Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, diwakili oleh Budi Santoso, selaku Direktur Operasional, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Saut M.T. Lumaban Raja, S.H., dkk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2020, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama disebut sebagai Para Tergugat;