402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1,Gambir
Also in 15 other cases
- 43/PDT/2016/PT.DKI (14 March 2016) — PT Jakarta
- 301/PDT/2018/PT DKI (13 July 2018) — PT Jakarta
- 339/PDT.G/PLW/2012/PN.JKT.PST (8 May 2013) — PN Jakarta Pusat
- 512/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. (10 March 2015) — PN Jakarta Pusat
- 605/PDT/2016/PT.DKI (27 January 2017) — PT Jakarta
- 33/PDT/2020/PT DKI (16 March 2020) — PT Jakarta
- 83 K/Pdt/2018 (6 March 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang di pertimbangkan oleh Majelis dalam perkara ini ; - Menyatakan sebagian Hukum risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak ( PT. Berdikari, PT. Agritech Green Industries, PT. Visi Karya Agritama dan UD ) dan seluruh klausul yang ada dalam risalah rapat tersebut harus dipatuhi oleh Para Pihak yang ikut menandatangani ; - Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan penggunaan Form penerimaan barang dan Nota timbang tanpa hak oleh Tergugat I (PT. Agritech Green Industries) adalah tanpa hak dan tidak memiliki kekuatan hukum ; - Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat / PT. Berdikari tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat III ; - Menyatakan tindakan ancaman, paksaan, Somasi laporan kepada atasan Penggugat dan laporan Polisi terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat III (UD 99) atau kuasanya agar supaya Penggugat membayar hutang Tergugat I / PT. Agritech Green Industries, tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.846.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PT. Berdikari (Perseroan), berkedudukan dan berkantor di Jalan Merdeka Barat No. 1 Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Tomi Hendarto, SH.MH.mm dan Ulung Ppurnama SH.MH.MM & Rekan, berlamat di Jalan Pemuda No. 14B, Pulo Gadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 048/08/BDK/DIR/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015. selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT ;
MELAWAN
PT. AGRITECH GREEN INDUSTRIES, berkedudukan dan berkantor di Jalan Warung Jati Barat No. 14A, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12540 Propinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------------TERGUGAT I ;
PT. VISI KARYA AGRITAMA, berkedudukan dan berkantor di Jalan Warung Jati Barat No. 14A, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12540 Propinsi DKI Jakarta, selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT II ;
UNIT DAGANG 99 (biasa disebut UD.99), yang dipimpin ARIS ADIPRATAMA, beralamat di Jl. Bungenvile C.2 No.24 RT.001 RW.002, Kelurahan Masak, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut ------------------------------------------------ TERGUGAT III ;
PT. WICOM KAKAD MAKMUR SULAWESI, berlamat di Jalan Kimia 4 No. M3 Makasar 90421, Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT I ;
PT. MAKASSAR BERKAT KAKAD INDUSTRI, berkedudukan dan berkantor di Jalan Kimia VIII Kaveling S5/21, Kelurahan Industri Makasar (KIMIA) Makasar 90242, Propinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar para pihak yang berperkara ;
Telah memperhatikan jawab berjawab dari para pihak ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan Surat gugatannya tanggal 01 Juli 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 01 Juli 2015 Reg. No.402/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa adapun dasar dan alasan-alasan Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengenal Tergugat-3 (atau disebut “UD 99”) karena dalam transaksi jual beli biji kakao pada bulan Februari 2013 sampai dengan bulan April 2013 saat Penggugat membeli biji kakao dari Tergugat-1 (atau disebut “PT.AGI”) yang ternyata dikirimkan oleh pemasok/suplayer dari Tergugat-3 (UD 99) dan pada saat itu hubungan Penggugat (“PT.Berdikari (persero)”) dengan Tergugat-1 (PT.AGI) telah berakhir dan tidak ada kewajiban/hutang diantara kedua belah pihak dan Penggugat (PT.Berdikari (persero)) tidak pernah berhubungan dengan Tergugat-3 (UD 99) karena sejak awal Penggugat (PT.Berdikari (persero)) hanya bekerjasama dengan Tergugat-1 (PT.AGI) saja;
Bahwa berakhirnya hubungan Penggugat dengan Tergugat-1 dikarenakan adanya kesepakatan oleh Tergugat-2 dan anak perseroan Berdikari International Pte Ltd untuk kerjasama melakukan pengolahan biji kakao menjadi Cocoa Butter, apalagi Tergugat-1 mengambil alih seluruh proses dari pembelian biji kakao sampai dengan penempatan di gudang dariTergugat-3, dimulai pada bulan Mei 2013 atau setelah Penggugat tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan Tergugat-1;
Bahwa setelah itu kerjasama seluruh pembelian biji kakao, penelitian biji kakao, penyimpanan di gudang, oleh Tergugat-1 di suplay biji kakao olehTergugat-3, kemudian Tergugat-1 meminta bantuan staff pergudangan Penggugat yang berada di Makassar yang memiliki pengalaman tentang biji kakao dan spesifikasinya untuk membantu Tergugat-1 dalam proses pembelian biji kakao dengan Tergugat-3 adalah atas permintaan Tergugat-1 dengan alasan belum menguasai transaksi pembelian biji kakao termasuk pula Tergugat-1 secara diam-diam tanpa ijin direksi telah memberikan bujuk rayu dan telah memberikan sejumlah uang kepada staff bagian gudang agar membantu usaha Tergugat-1 supaya barang masuk gudang dicatatkan dengan Form Penerimaan barang dan nota timbang milik Penggugat, untuk membantu menyimpan/ meneliti biji kakao milik Tergugat-1, hal ini dapat dilakukan karena Tergugat-1 merupakan penyewa gudang milik Penggugatdan sudah saling mengenal sebelumnya sehingga dalam rangka membantu tersebut Tergugat-1 telah memanfaatkan niat baik staff penggugat dengan menyalahgunakan bantuan yang diberikan staff Penggugat, dalam penggunaan form penerimaan barang dan form nota timbang gudang pengolahan kakao yang diterima oleh Tergugat-1 dari Tergugat-3dimana barang diterima dan ditandatangai oleh staff Tergugat-1 sebagai penerima barang, sedangkan staff penjaga gudang karyawan Penggugat hanya mengetahuibarang masuk sedangkan jika barang keluar gudang biji kakao yang akan dikirim kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2dikeluarkan atau dibuatkan surat oleh staff gudangPenggugatkarena adanya kerjasama Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 yang merupakan anak perusahaan Tergugat-1;
Bahwa dengan telah berakhirnya hubungan kerjasama Penggugat dengan Tergugat-1 pada bulan April 2013, hal ini menunjukan TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM antara Penggugat dengan Tergugat-1 apalagi dengan Tergugat-3 dan apa yang terjadi antara Tergugat-1 dengan Tergugat-3 merupakan kesepakatan para pihak yang tidak ada hubungan hukum apapun dengan Penggugat, adapun penggunaan Form Tanda terima barang dan Nota Timbang gudang milik Penggugat telah disalah gunakan oleh Tergugat-1 dengan memanfaatkan kedekatan dengan staff bagian gudang Penggugatdikarenakan staff bagian gudang Makassar mengenal Tergugat-1 dan diminta untuk membantu Tergugat-1 dengan diberikan sejumlah uang karena Tergugat-1 juga sebagai penyewa gudang milik Penggugat melalui CV. Bumi Niaga Indonesia dan setelah diketahui adanya penggunaan formtanda terima dan Nota Timbang milik Penggugat tanpa hak maka Penggugat mengeluarkan Internal Memo Nomor: 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013 tanggal 01 April 2013 untuk melarang penggunaan nota timbang tersebut;
Bahwa Penggugat memiliki anak perusahaan yang bernama Berdikari International Pte.Ltd yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Tergugat-2 (PT.Visi Karya Agritama) yang merupakan tindaklanjut kerjasama dengan Tergugat-1 karena Tergugat-2merupakan satu group usaha dengan Tergugat-1, dengan di sepakatinyaa perjanjian “Sales And Purchase Agreement Product Of CocoaProcessing” atau disebut (Perjanjian Pengadaan Dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 01 Mei 2013, dengan jenis perjanjian Jual Beli Cocoa Butter, Cocoa Powder dengan spesifikasi sesuai rincian di dalam perjanjian yang mengacu pada ayat 3 mengenai ketentuan pembayaran yang melampirkan Invoice, sales kontrak, sertifikat quality dan pernyataaan pengiriman barang yang telah di tanda tangani dengan syarat pengiriman sesuai dengan Ayat 4 berdasarkan FOB Makassar dan catatan pemeriksaan quality dan Ayat 2 mengenai spesifikasi sehingga Biji Kakao yang diterima oleh Penggugat harus memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian, sehingga Tergugat-2 jika ingin mendapatkan pembayaran harus melampirkan persyaratan tersebut diatasdan Perjanjian ini berlaku secara sah dan mengikat para pihak;
Bahwa hubungan antara Berdikari International Pte.Ltd kepada Tergugat-2 merupakan kerjasama pembuatan biji coklat menjadi Cocoa Butter sebanyak 12 PO (Purchase Order)yang dimulai sejak bulan Mei sampai Juli 2013 dan telah dibayar lunas dengan rincian sebagai berikut:
| No | PO (Purchase Order) | supplier | Produk | Qty | Price | Jumlah | Payment | |||
| No | Tgl | Nama | No.Invoice | Tgl.Invoice | (Kg) | (USD) | (USD) | |||
| 1 | 12/PO/BINT/JKT/05/2013 | 06/05/2013 | PT.VKA | 019/KP/V / VKA/13 | 21/05/13 | Cocoa Butter | 91.450,00 | 3.406 | 311.432,98 | 20/06/13 |
| 2 | 13/PO/BINT/JKT/05/2013 | 15/05/2013 | PT.VKA | 020/KP/V/VKA/13 | 31/05/13 | Cocoa Butter | 40.000,00 | 3.735 | 149.416,40 | 05/07/13 |
| 3 | 14/PO/BINT/JKT/06/2013 | 01/06/2013 | PT.VKA | 022/KP/VI / VKA/13 | 12/06/13 | Cocoa Butter | 60.000,00 | 3.735 | 222,051,34 | 16/07/13 |
| 4 | 18/PO/BINT/JKT/05/2013 | 13/05/2013 | PT.VKA | 024/KP/VI /VKA/13 | 20/06/13 | Cocoa Butter | 23.001,31 | 3.735 | 78.319,49 | 16/07/13 |
| 5 | 19/PO/BINT/JKT/06/2013 | 13/06/2013 | PT.VKA | 025/KP/VI /VKA/13 | 21/06/13 | Cocoa Butter | 40.000,00 | 3.735 | 140.720,00 | 22/07/13 |
| 6 | 20/PO/BINT/JKT/06/2013 | 28/06/2013 | PT.VKA | 029/KP/VII /VKA/13 | 02/07/13 | Cocoa Butter | 100.000,00 | 3.735 | 351.800,00 | 26/07/13 |
| 7 | 21/PO/BINT/JKT/07/2013 | 01/07/2013 | PT.VKA | 034/KP/VII/VKA/13 | 02/07/13 | Cocoa Butter | 140.000,00 | 3.735 | 623.602,00 | 15/08/13 |
| 8 | 26/PO/BINT/JKT/07/2013 | 05/06/2013 | PT.VKA | 036/KP/VII/VKA/13 | 02/07/13 | Cocoa Butter | 40.000,00 | 3.735 | 140.720,00 | 16/08/13 |
| 9 | 28/PO/BINT/JKT/07/2013 | 21/06/2013 | PT.VKA | 030/KP/VI /VKA/13 | 21/07/13 | Cocoa Butter | 60.000,00 | 3.735 | 270.630,00 | 30/07/13 |
| 10 | 29/PO/BINT/JKT/07/2013 | 11/07/2013 | PT.VKA | 037/KP/VII /VKA/13 | 19/07/13 | Cocoa Butter | 80.000,00 | 3.735 | 356.344,00 | 16/08/13 |
| 11 | 30/PO/BINT/JKT/07/2013 | 18/07/13 | PT.VKA | 038/KP/VII/ VKA/13 | 12/07/13 | Cocoa Butter | 20.000,00 | 3.735 | 90.210,00 | 29/08/13 |
| 12 | 31/PO/BINT/JKT/07/2013 | 01/07/13 | PT.VKA | 020/KP/VII/VKA/13 | 02/07/13 | Cocoa Butter | 60.000,00 | 3.735 | 270.630,00 | 30/07/13 |
| TOTAL | 400.000,00 | 1.752.136.00 | ||||||||
Bahwa atas PO (Purcahse Order)tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Berdikari International Pte. Ltd. dari 12 PO yang diterbitkan tersebut diatas secara lunas kerekening milik Tergugat-2, di Bank CIMB Niaga Cab.Gardenia, Jakarta Selatan dengan Nomor rekerning: 744.02.06666.007 dengan sebagai bukti pembayarannya dan bukti ini juga telah diberikan kepada penyidik di Polrestabes Makasar;.
Bahwa Penggugat dan Berdikari International Pte Ltd tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat-3, yang ada Berdikari International Pte Ltd hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-2 sesuai perjanjian tanggal 01 Mei 2013;
Bahwa adanya penggunaan from penerimaan barang dan Nota Timbang diluar keperluan perseroan melanggar SOP(Standar Operational Procedur) Penggugat, dilarang dengan mengeluarkan Surat Memo No.65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013 tanggal 01 April 2013 pemberitahuan untuk tidak menggunakan form berupa nota timbang yang bukan pembelian milik Penggugat dan akibat adanya penggunaan form penerimaan barang dan Nota Timbang tanpa ijin dari Direksi Penggugat, maka Penggugat meminta tanggungjawab Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk bertanggungjawab agar melakukan klarifikasi dan verifikasi penggunaan tersebut termasuk dipergunakan untuk apa saja dalam jumlah berapa dan data pengiriman biji kakao kepada Turut Tergugat-1 (PT.Unicom Kakao Makmur Sulawesi) dan Turut Tergugat-2 (PT.Makasar Berkat Kakao Industri), agar menjadi jelas bahwa biji kakao yang diterima Tergugat-1 bukan disimpan/digelapkan oleh Penggugat melainkan dikirimkan oleh Tergugat-1 dijadikan COCOA BUTTER agar dapat menjadi makanan yang disebut COKLAT dan proses Cocoa Butter ini menjadi bagian kerjasama Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 untuk di ekspor ke luar negeri dan dalam rangka meningkatkan nilai jual dan memudahkan trading penjualan cocoa butter diluar negerimaka perseroan beralamat di 20 Cecil Street# 14-01, Equity Plaza,Singapura;
Bahwa pada saat kerjasama antara Tergugat-1 dan Tergugat-3 ternyata Tergugat-1 memiliki hutang kepada Tergugat-3 sebagaimana diketahui dari surat Tergugat-1 kepada Tergugat-3 No: 04-P/AGI/VII/13 tanggal 31 Juli 2013 tentang Surat Permohonan Rencana Pembayaran kepada Direktur Tergugat- 3 dalam surat tersebut tidak sedikitpun mencantumkan adanya hubungan hukum dengan Penggugatkarena sejak adanya perubahan perjanjian untuk mengelola Cocoa Butter bukan Biji Kakao lagi, makasepenuhnya pengelolaan biji kakao oleh Tergugat-1 maka Penggugat sejak saat itu tidak memiliki hubungan hukum atau kerjasamadengan siapapunapalagi dengan Tergugat-3 hanya Berdikari International Pte Ltd yang memiliki kerjasama dengan Tergugat-2 untuk melakukan penjualan ekspor ke luar negeri;
Bahwa akibat adanya permasalahan antara Tergugat- 1 dan Tergugat-3 maka berimbas kepada Penggugat dikarenakan adanya penggunaan form tanda terima dan nota timbang milik Penggugat karena sebagai pemilik gudang pemberi sewa kepada barang milik Tergugat-1 dan Tergugat-2, sehingga akibat adanya permasalahan tersebut kemudian para pihak, melakukan musyawarah di hadiri oleh Penggugat diwakili oleh Direktur Keuangan dan staff, Tergugat-1dan Tergugat-2 diwakili oleh Direktur dan staff, Tergugat-3 diwakili oleh Direktur dan Kuasa Hukumnya, dilakukan musyawarah di Hotel Aston Makasar yang mana kesepakatan para pihak dituangkan dalam“ Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal 10 Januari 2014” tujuan pertemuan tersebut untuk membahas dan klarifikasi penyelesaian masalah perhitungan selisih stok pembelian biji kakao antara Tergugat-3 dengan Tergugat-1 senilai Rp.13.499.067.231,99,- (Tiga belas milyar empatratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh sembilan rupiah) dengan hasil pertemuan sebagai berikut:
Bahwa PT.Berdikari (persero) tidak pernah melakukan transaksi pembelian biji kakao dengan PT.Agritech sejak bulan Mei 2013 yang dibuktikan dengan tidak adanya lagi PO (Purchase Order) yang dikeluarkan oleh PT. Berdikari (persero) kepada PT.Agritech dan saldo hutang PT.Berdikari (persero) ke PT.Agritech dalam transaksi pembelian biji kakao periode bulan Februari s.d April 2013 tersisa sebesar Rp.2.496.488.425,-(Dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah)
Pihak PT.Agritech mengakui bahwa transaksi pembelian biji kakao kepada pihak UD-99 periode 01 Mei s.d 30 Juli 2013 adalah pembelian PT.Berdikari (persero), semua biaya yang timbul atas transaksi pembelian dan biaya operasional di gudang menjadi beban dan tanggungjawab pihak PT.Agritech.
Sisa tagihan atas transaksi pembelian biji kakao periode bulan Mei s.d Juli 2013 sebesar Rp.13.499.067.231,99,- (Tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh sembilan rupiah) akan diselesaikan langsung oleh PT.Agritech kepada UD-99.
PT.Agritech akan melakukan rekonsiliasi terhadap jumlah riil pembelian biji kakao dari pihak UD-99 dibantu dengan pihak staff PT.Berdikari (persero) yang membantu penerimaan barang biji kakao periode Mei s.d Juli 2013.
Apabila point 4 hasil rekonsiliasi terdapat perbedaan maka akan didiskusikan bersama dengan pihak UD- 99.
Bahwa dalam hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihak Tergugat-1 akan menyelesaikan secara langsung tagihan pembelian kakao senilai Rp.13.499.067.231,99,- periode Mei sampai dengan Juli 2013 kepada Tergugat-3 (sesuai dengan angka 3 dalam risalah rapat tersebut) yang sesuai dengan somasi dari kuasa hukum Tergugat-3 dengan Nomor: 182/Som-AA/H&B/XII/2013 yang ditujukan kepada Penggugat padahal dalam Risalah Rapat angka 2-5 kewajiban pembayaran dan selama ini pembayaran dilakukan oleh Tergugat-1 langsung kepada Tergugat-3, dengan total Rp.13.499.067.231.92,- hal ini menunjukanTergugat-3 sengaja menyudutkan atau meminta pembayaran kepada Penggugat padahal hasil kesepakatan Risalah Rapat di tanggung oleh Tergugat-1 seluruhnya sedangkan surat Somasi ditujukan kepada Penggugat yang mana penagihan jumlah uangnya menggunakan hasil Risalah Rapat tersebut, atas Somasi Tergugat-3 tersebut Penggugat sudah menjelaskan dalam jawabannya namun Tergugat-3 tetap memaksa agar Penggugat bertanggungjawab terhadap sesuatu yang tidak pernah diterima oleh Penggugat, dan jika penagihan tersebut Penggugat dipaksa harus membayar bayar barang/biji kakao yang tidak diterimannya maka Penggugat akan masuk kedalam kategori KORUPSI karena Penggungat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan selain itu tidaklah mungkin Penggugat dapat membayar/ mengeluarkan sejumlah uang tanpa ada bukti-bukti syarat pembayaran sebagai berikut: Adanya Perjanjian Kerjasama, karena ketentuan pembayaran yang biasanya diminta perusahaan BUMN ataupun perusahaan swasta pada umumnya, berupa: melampirkan Invoice, sales kontrak, sertifikat quality dan pernyataaan pengiriman barang yang telah di tanda tangani dengan syarat pengiriman sesuai dengan berdasarkan FOB Makassar dan catatan pemeriksaan quality dan sesuai spesifikasi Biji Kakao yang diterima oleh Penggugat;
Bahwa adanya kesengajaan mengajukan Somasi meminta pembayaran kepada Penggugat dengan menggunakan nilai tagihan dalam Risalah Rapat mengakibatkan adanya upaya ancaman dan paksaan dengan berbagai cara termasuk agar Penggugat melanggar hukum, termasuk diantaranya melaporkan kepada atasan Penggugat Menteri BUMN, dan melakukan Laporan Polisi dengan Terlapor Penggugat padahal sudah jelas dalam Risalah Rapat disepakati Tergugat-1 yang bertanggung jawab dan selama ini memang Tergugat-1 melakukan pembayaran atas kerjasama dengan Tergugat-3, upaya paksa dan ancaman kepada Penggugat termasuk kepada staff penggugat merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum dan norma-norma bisnis di masyarakat, hal ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena seharusnya pembayaran ditujukan kepada Tergugat-1 selaku pihak yang bekerjasama langsung dengan yang bersangkutan dan sesuai hasil Risalah Rapat tanggal 10 Januari 2014 tersebut, untuk membantu menyelesaikan permasalahan hutang antara Tergugat-1 dengan Tergugat-3 maka Penggugat pun menegaskan kepada Tergugat-1 dengan mengirimkan surat peringatan kepada Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) Nomor:050/06/BDK/DIR/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 beserta lampiran surat berupa Risalah Rapat dan Daftar Hadir tanggal 10 Januari 2014 untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat-3 sedangkan kewajiban Berdikari International Pte Ltd kepada Tergugat-2 telah dilakukan pembayaran sepenuhnya sesuai PO (Purchase Order) yang dikirim;
Bahwa sesuai surat Direktur Tergugat-1 tanggal 28 April 2014 No.11/AGI/IV/14 kepada Tergugat-3 (UD 99) bahwa pada tanggal 19 February 2014 telah ditransfer sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada rekening milik Tergugat-3 oleh Tergugat-1 sehingga pada tanggal 28 April 2014 hutang Tergugat-1 kepada Tergugat-3 menjadi Rp.12.499.067.231,99,-.(Dua belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh sembilan rupiah) hal ini menegaskan hutang Tergugat-3 tersebut bukan kewajiban Penggugat ataupun anak perusahaan Penggugat (Berdikari International Pte Ltd) kepada Tergugat-3;
Bahwa pada saat Somasi No.182/SO-AA/H&B/XII/2013 tersebut, Penggugat telah melakukan Jawaban sesuai dengan surat Nomor: 778/34/BDK/SM/XII/ 2013 pada tanggal 18 Desember 2013 dimana ditegaskan pada angka 5 “Bahwa terhadap tagihan UD 99 ( Tergugat- 3) yang belum dibayarkan oleh PT.Agritech Green Industries (Tergugat-1), maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab PT.Agritech Green Industries (Tergugat-1), maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab PT.Agritech Green Industies (Tergugat-1);.”
Bahwa Tergugat -1 menyewa gudang melalui CV.Bumi Niaga Indonesia sesuai dengan bukti pembayaran sewa gudang periode bulan Juni 2013 senilai Rp.7.675.747.5,-(Tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma lima rupiah) ke rekening BC a/c. 2901381986 atas nama Khaeraty untuk pembayaran sewa gudang periode bulan Juni sampai dengan Juli 2013;.
Bahwa oleh karen tindakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah melakukan penyalahgunakan form tanda terima dan nota timbang milik Penggugat tanpa ijin dan secara tanpa hak digunakan untuk menerima barang dan melakukan timbangan biji kakao milik Tergugat-1 di gudang milik Penggugat, dan selain itu Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah pula melakukan bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang agar staff gudang membantu Tergugat-1 dengan menyalahgunakan keperayaan Penggugat terhadap staff bagian gudang Makasar, hingga adanya penggunaan form penerimaan barang dannota timbang milik Penggugat, penggunaan Dokumen tersebut untuk kepentingan orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur secara tegas pembatasannya dalam hal menjalankan perseroan Direksi harus memiliki “Itikad baik dan penuh tanggungjawab” terhadap kepentingan perseroan sehingga salah satu upayanya adalah dikeluarkannya Internal Memo Direksi, sedangkan Form tanda terima barang dan nota timbang digunakan tanpa sepengetahuan dan Izin Direksi yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 97 ayat (2) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatassehingga penggunaan form tanda terima dan nota timbang tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.;
Bahwa adanya bantuan tenaga staff pergudangan Penggugat, telah disalahgunakan oleh Tergugat-1 dan Tergugat-2 yang merupakan mitra bisnis Penggugat, dan selain itu Tergugat-1 dan Tergugat-2 telah menggunakan bujuk rayu kepada staff Penggugat untuk memberikan pinjaman Form Penerimaan barang dan Nota Timbang, karena Tergugat-1 dan Tergugat-2 dengan alasan belum pengalaman membuat dokumen administrasi tersebut, dengan menggunakan Form Penerimaan Barang dan Nota Timbang milik Penggugat untuk membantu usahanya tersebut, namun kemudahan yang diberikan disalahgunakan untuk kepentingan Tergugat-1dan Tergugat-2 yang mana pada akhirnya ternyata Tergugat-1 memiliki kewajiban pembayaran atau hutang kepada Tergugat-3 (UD 99) dengan demikian Form Tanda Terima barang dan Nota Timbangyang disalahgunaan oleh Tergugat-1 tanpa Izin Direksi adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;.
Bahwa Tergugat-3 telah melakukan pertemuan hotel Aston Makassar dengan Tergugat-1 dan Tergugat-2 difasilitasi oleh Penggugat dan dihasilkan kesepakatan dengan bukti Risalah Rapat yang dibuat dan ditanda tangani para Pihak (PT.Berdikari, PT.Agritech Green Industries, PT.Visi Karya Agritama, UD 99 dan Kuasa hukumnya) merupakan kesepakatan para pihak yang membuatnya sehingga berlaku sebagai hukum bagi pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, oleh karena itu Risalah Rapat tanggal 10 Januari 2014 tersebut berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa diketahui secara jelas yang bertanggung jawab atas hutang Tergugat-3 adalah Tergugat-1 yang mana hubungan antara Tergugat-1 dan Tergugat- 2, sehingga upaya pemakasan kehendak Tegugat-3 semakin jelas dengan ancaman, pengiriman surat kepada pimpinan Penggugat dan Laporan Kepolisian tanpa dasar yang jelas hubungan hukum dengan Penggugat, dan pemaksaan kehendak merupakan perbuatan yang main hakim sendiri (eigenrichting) agar keinginan Tergugat-3 tercapai meskipun Penggugat melanggar hukum hal ini merupakan perbuatan melawan hukum;.
Bahwa setelah biji kakao masuk ke gudang kemudian Tergugat-1 mengirimkan biji kakao tersebut ketempat pengolahan menjadi Cocoa Butter di Turut Tergugat-1 (biasa disebut “PT.Unicom”) dan Turut Tergugat-2 (biasa disebut “ PT.MBKI”) dan setiap pengiriman ataupun barang masuk kepada perusahaan tersebut dicatatkan oleh perusahaan tersebut dan pengiriman dilakukan oleh Staff Tergugat-1 dan diketahui juga oleh staff gudang Penggugat karena Penggugat memiliki perjanjian dengan Tergugat-2, sehingga dapat diketahui secara jelas dan terang bahwa proses transaksi pembelian biji kakao yang dilakukan Tergugat-1 kepada Tergugat-3 adalah murni hubungan bisnis antara kedua belah pihak yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat, hal ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan Perundang-undangan termasuk asas kepatutan;.
Bahwa akibat adanya perbuatan Tergugat-1 dan Tergugat-2 yang merupakan sengaja menyahgunakan keprcayaan Penggugat dengan memanfaatkan staf gudang Penggugat untuk menggunakan form Penerimaan barang milik Penggugat dan nota timbang milik Penggugat dalam proses Jual beli dengan Tergugat-3 menunjukan Itikad tidak baik oleh Tergugat-1 dan Tergugat-2 dengan memberikan sejumlah uang kepada staff gudang Penggugat untuk belajar mengenai pengetahuan tentang bisnis kakao, namun kebaikan Penggugat disalahgunakan oleh Tergugat-1 dan Tergugat-2 yang ternyata dalam perjalanan bisnisnya tidak dapat menjalankan roda bisnisnya secara baik, sehingga akibatnya Tergugat-1 dan Tergugat-2 mengalami kesulitan keuangan yang berakibat terjadinya utang kepada Tergugat-3, sedangkan Tergugat-3 mengetahui bisnis dengan Tergugat-1 bukan dengan Penggugat dapat diketahui dari bukti pengiriman dan bukti tagihan dan bukti pembayaran ditujukan antara Tergugat-1 dan Tergugat-3 bukan dengan Penggugat, sehingga perbuatan PARA TERGUGAT tersebut diatas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa hukum Indonesia mengatur Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a). Adanya suatu perbuatan;
b). Perbuatan tersebut dari pihak pelaku;
c). Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d). Adanya hubungan kausal antara Perbuatan dengan kerugian
Bahwa adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat-1, Tergugat-2 dan Tergugat-3) untuk melakukan upaya penyalahgunaan kepercayaan dengan menggunakan Form tanda terima dan Nota timbang milik Penggugat tanpa hak dengan izin direksi dan adanya pemaksaan pembayaran hutang Tergugat-1 kepada Penggugat yang tidak memiliki hubungan hukum. Maka, perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat . Dengan demikian jelas bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga wajib mengganti kerugian segala kerugian yang dialami dan dikeluarkan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berupaya menjelaskan dan membantu memberikan solusi kepada Tergugat-3 dengan mempertemukan para pihak (Tergugat-1 dan Tergugat-3) di hotel Aston Makassar pada tanggal 10 Januari 2014, karena anak perseroan Penggugat (Berdikari International Pte Ltd) memiliki perjanjian dengan Tergugat-2 (yang merupakan group perusahaan dari Tergugat-1) yang menghasilkan kesepakatan untuk mengelola dalam bentuk bahan jadi Cocoa Butter bukan dalam bentuk biji kakao seperti perjanjian antara Tergugat-3 dengan Tergugat-1;
Bahwa selain itu Penggugat membantu dan menjelaskan dan menerangkan termasuk mempertemukan dan dibuatkan kesepakatan dalam Risalah Rapat bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-3 namun Tergugat-3 tetap memaksa dan menekan Penggugat dengan ancaman, Somasi, dan melaporkan pada atas Penggugat dan termasuk melaporkan Penggugat ke Poltabes Makasar dengan Nomor: LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mksr, tanggal 10 Pebruari 2014, atas nama Pelapor MUHAMMAD BIMASLAMA SALEH,SH,adanya pemaksaan kehendak diluar ketentuan hukum dan perundang-undangan dan azas kepatutan, Sehingga JELAS dan TERANG upaya paksa Tergugat-3 merupakan tanpa hak bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan tindakan Para Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian Immateril.
Bahwa Kerugian-kerugian tersebut antara lain:
Kerugian Materil berupa:
Biaya Transportasi dan Akomodasi untuk melakukan perjalanan Jakarta- Makasar Pulang Pergi, melakukan klarifikasi kepada staff bagian gudang Penggugat dan melakukan upaya musyawarah untuk membantu memberikan solusi antara Tegugat-1 dengan Tergugat-3 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Gudang milik Penggugat menjadi tidak dapat menghasilkan selama 1(satu) tahun untuk disewakan kepada pihak lain, yang mana sewa per-bulan adalah sebesarRp.3.837.872,7x12 bulan maka menjadi sebesar Rp.46.354.472,- (empat puluh enam juta tiga ratuslima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah)
Biaya operasional untuk menggaji staffbagian gudangdan Kepala gudang 2(dua) orang yang sebulannya digaji sebesar Rp.13.000.000,-x 12 bulan= Rp.156.000.000,- (Seratus lima puluh enam juta rupiah).
Biaya transport dan akomodasi untuk melakukan klarifikasidan verifikasi data kepada atasan Penggugat di Kementerian BUMN, dengan Tergugat-3, biaya pencarian investigasi dan Biaya untuk proses Laporan Polisi di Poltabes Maksar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 5 orang saksi.
Biaya Jasa Advokat & Konsultan Hukum di Kota Makasar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
Kerugian Immateril
Kerugian terhentinya proses jual beli Penggugat dengan Pihak lainnya menjadi terhenti dikarenakan adanya permasalahan ini karena adanya berita-berita yang menyudutkan Penggugat dan dikhawtirkan akan menjadi masalah besar karena Penggugat merasa tercemar nama baiknya,dan apabila ditaksir kerugian tersebut senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian adanya ancaman dan tekanan fisik dan phisikis yang apabila ditaksif dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa Total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.3.152.354.472,- (tiga milyar seratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua).
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah merugikan Penggugat baik materil dan Immateril sehingga Penggugat mohon agar Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat-2 yang ditanda tangani oleh para pihak, dan dalam menjalankan perjanjian tersebut antara Penggugat dengan Tergugat-2 telah menjalankan perjanjian tersebut sesuai kepakatan sedangkan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-3 sebagaimana dituangkan dalam Risalah Rapat di Ruang Kapoposan 1 di Hotel Aston Makassar Sulawesi Selatan, tanggal 10 Januri 2014 Maka, menyatakan Perjanjian antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 ( PT.Visi Karya Agritama) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum dan berlaku antara para pihak yang membuatnya;.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-3 dan antara Tergugat-1 dan Tergugat-3 telah dihasilkan kesepakatan para pihak maka Mohon kiranya Risalah Rapat 10 Januari 2014 bertempat di Ruang Kapoposan 1 di Hotel Aston Makassar Sulawesi Selatan, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, berlaku kepada para pihak yang membuatnya dan ikut menandatanganinya sebagai bukti persetujuan para pihak, persetujuan para pihak yang dituangkan dalam bentuk Risalah Rapat merupakan kesepakatan yang mengikat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa demi untuk menjamin dilaksanakan kesepakatan oleh para pihak dan menjamin agar Para Tergugat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh para pihak, dan untuk menjamin ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat kepada hukum yakni menjalankan kesepakatan para pihak dengan menyatakan sebagai hukum Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat-2 dan sebagai hukum para pihak yang membuat Risalah Rapat tanggal 10 Januari 2014 bertempat di Ruang Kapoposan 1 di Hotel Aston Makassar Sulawesi Selatan, yang dibuat oleh para pihak (PT.Berdikari, PT.Agritech Green Industries, PT.Visi Karya Agritama, UD 99 dan Kuasa hukumnya) dinyatakan berlaku sebagai hukum bagi para pihak dan Para Tergugat harus memenuhi seluruh klausul yang ada dalam Risalah Rapat tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa demi untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia dan menjamin agar Para Tergugat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh para pihak, dan untuk menjamin ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat berkenan meletakan sita jaminan terhadap seluruh harta benda Para Tergugat, baik barang bergerak atau tidak bergerak;.
Bahwa untuk menjamin dilaksanakanya putusan ini nanti oleh Para Tergugat maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima juta rupiah) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan dan menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat, terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;.
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat ataupun Turut Tergugat;.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Perjanjian “Sales And Purchase Agreement Product OF Cocoa Processing” atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Perjanjian Pengadaan Dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 01 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 (PT.VISI KARYA AGRITAMA) adalah berkekuatan hukum;
Menyatakan sebagai hukum Risalah Rapattanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak (PT.Berdikari, PT.Agritech Green Industries, PT.Visi Karya Agritama, UD 99 dan Kuasa hukumnya) dan seluruh klausul yang ada dalam Risalah Rapat tersebut harus dipatuhi oleh Para Pihak yang ikut menandatanganinya adalah berkekuatan hukum; `
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum penggunaan Form Penerimaan Barang dan Nota timbang tanpa hak dan melawan hukumyang digunakan oleh Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) adalah tanpa hak dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan menurut hukum Penggugat (PT.Berdikari (persero)) tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-3 (UD 99) dan Penggugat hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat-2 (PT.VISI KARYA AGRITAMA) ;
Menyatakan tindakan ancaman, paksaan, somasi, laporan kepada atasan Penggugat dan Laporan Polisi terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat-3 (UD 99) atau kuasanya agar supaya Penggugat membayar hutang Tergugat-I (PT.Agritech Green Industries) tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat-3 (UD 99) atau kuasanya untuk mencabut Laporan Polisi Nomor:LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mksr, tanggal 10 Pebruari 2014, atas nama Pelapor MUHAMMAD BIMASLAMA SALEH,SH, di Polrestabes Makasar;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa adanya kerugian mateil dan Immateril berupa:
Kerugian Materil berupa:
Biaya Transportasi dan Akomodasi untuk melakukan perjalanan Jakarta- Makasar Pulang Pergi, melakukan klarifikasi kepada staff bagian gudang Penggugat dan melakukan upaya musyawarah untuk membantu memberikan solusi antara Tegugat-1 dengan Tergugat-3 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) .
Gudang milik Penggugat menjadi tidak dapat menghasilkan selama 1(satu) tahun untuk disewakan kepada pihak lain, yang mana sewa per-bulan adalah sebesar Rp.3.837.872,7 x 12 bulan maka menjadi sebesar Rp.46.354.472,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).
Biaya operasional untuk menggaji staff bagian gudang dan Kepala gudang 2(dua) orang yang sebulannya digaji sebesar Rp.13.000.000,-x 12 bulan= Rp.156.000.000,-.
Biaya transport dan akomodasi untuk melakukan klarifikasi kepada atasan Penggugat di Kementerian BUMN dan Biaya untuk proses Laporan Polisi di Poltabes Maksar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 5 orang saksi.
Biaya Jasa Advokat & Konsultan Hukum di Kota Makasar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Kerugian Immateril
Kerugian terhentinya proses jual beli Penggugat dengan Pihak lainnya menjadi terhenti dikarenakan adanya permasalahan ini karena adanya berita-berita yang menyudutkan Penggugat dan dikhawtirkan akan menjadi masalah besar karena Penggugat merasa tercemar nama baiknya,dan apabila ditaksir kerugian tersebut senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian adanya ancaman dan tekanan fisik dan phisikis yang apabila ditaksir dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Bahwa Total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 3.152.354.472,- (tiga milyar seratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua).
11. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan dan Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
Menyatakan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat ataupun dari Turut Tergugat;.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir diwakili kuasanya sebagaimana tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama R. Finantha Rudy T, SH dan Sahala PL. Tobing, SH masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2015 No.31/SK.RF/TH/VIII/2015 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 No.28/SK-RF/TH/VIII/2015, Tergugat III hadir diwakili oleh Kuasanya bernama Muhamad Bimaslama Saleh, SH dan Herman, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2015 Turut Tergugat I hadir diwakili Direkturnya bernama Tuan Willy Haryanto Baturusa, sedangkan Turut Tergugat II tidak pernah hadir dpersidangan walaupun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Kabar Rakyat Merdeka tanggal 10 Desember 2015 dan tanggal 12 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mediasi, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yang atas permintaan para pihak menunjuk Sdr. LENI WATY. M, SH.MH. Sebagai Mediator, namun berdasarkan Surat Laporan dari Hakim Mediator tertanggal 25 MEI 2016 yang menyatakan bahwa upaya penyelesaian perdamaian dalam mediasi tersebut tidak berhasil, yang selanjutnya Majelis Hakim bersikap pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi mengalami kegagalan maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan terlebih dahulu membaca surat gugatan Penggugat, yang setelah pembacaan gugatan penggugat tersebut penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, dan Tergugat II telah mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 14 April 2016; yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II MENOLAK seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT didalam Gugatan aquo, kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa berdasarkan analisa hukumn yang dilekukan Oleh Tergugat I dan Tergugat II, gugatan yang diajukan mempunyai kelemahan- kelemahan dari segi tehnis beracara yang mengakibatkan dapat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadiian. Adapun uraian mengenai kelemahan tehnis beracara tersebut akan disampaikan dalam bentuk Eksepsi-eksepsi antara lain sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I dan Tergugat II adalah Salah Pihak (Error in Persona) dalam hal ini Gugatan Kurang Pihak "PLURIUM LITIS CONSORTIUM", karena Penggugat dalam Gugatannya juga bertindak untuk dan atas nama "anak perusahaan"nya BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd yang merupakan Badan hukum tersendiri yang berdomisili di 20 Cecil Sreet# 14-01, Equity Plaza, Singapura. Oleh karenanya Berdikari International Pte Ltd harus bertindak dan untuk dirinya sendiri atau setidak-tidaknya memberikan Surat Kuasa, namun dalam Gugatan ini tidak pernah disampaikan dan diperlihatkan adanya Surat Kuasa dimaksud.
Eksepsi Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I adalah Salah Pihak (Error in Persona) dalam hal ini karena antara Penggugat dan Tergugat I tidak ada hubungan hukum sama sekali.
Eksepsi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Libeilum). Oleh karena gugatn dilakukan/dikonstruksikan secara membingungkan sehingga mengaburkan inti dari gugatan itu sendiri.
Add A. Eksepsi Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I dan Tergugat II adalah Salah Pihak (Error in Persona) dalam hal ini Gugatan Kurang Pihak "PLURIUM LITIS CONSORTIUM".
Bahwa Penggugat dalam gugatannya antara lain:
dalam halaman 3 point 2 menyatakan :
"...dikarenakan adanya kesepakatan oleh Tergugat -2 dan anak perseroan Berdikari International Pte Ltd untuk melakukan pengolahan biji kakao menjadi Coccoa Butter..."
Dalam halaman 3 point 3 menyatakan :
"...adanya kerjasama Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat2...
Dalam Halaman 4 point 5 Penggugat menyatakan :
"bahwa Penggugat memiliki anak perusahaan yang bernama Berdikari International Pte Ltd yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan..."
Dalam Halaman 4 point 6, Penggugat menyatakan :
"bahwa hubungan antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 merupakan kerjasama pembuatan biji coklat menjadi Coccoa Butter..."
Bahwa Sesuai pengakuan dari Penggugat bahwa terdapat Berdikari International Pte Ltd sebagaimana tersebut diatas, yang hingga saat
Gugatan ini diajukan TIDAK TERDAPAT "KUASA" yang diberikan kepada PT. BERDIKARI (PERSERO) atau kepada Rekan Toni Hendarto, SH, MH., MM & Rekan.
Bahwa meskipun Penggugat berulangkali menyebut Berdikari International Pte Ltd dalam gugatannya, tetapi Penggugat Berdikari International Pte Ltd tidak pernah dijadikan sebagai pihak dalam gugatannya jadi jelas-jelas bahwa Gugatan Penggugat ini adalah gugatan kurang pihak dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Add B. Eksepsi Gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I adalah Salah Pihak (Error in Persona) dalam hal ini karena antara Penggugat dan Tergugat I tidak ada hubungan hukum sama sekali.
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dengan mengikutsertakan Tergugat II adalah salah Pihak (error in persona), berdasarkan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sebagaimana telah kami sampaikan dalam jawaban ini (halaman 2) vide Add A, no. 1, 2 dan 3 SERTA dalam Petitumnya Halaman 17 point 7
"Menyatakan menurut hukum Penggugat .,. hanya memiliki hubungan hukum dengan Tergugat -2 (PT. VlSI KARYA AGRITAMA)"
Bahwa dengan demikian, Tergugat I tidak dapat dimintain pertanggungjawaban oleh Penggugat dan seharusnya tidak dijadikan sebagai tergugat dalam perkara aquo karena :
Sejak semula tidak ada hubungan kontraktual antara Penggugat dengan Tergugat I
Penggugat tidak dapat menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I;
Penggugat telah mengakui dalam gugatannya, bahwa Tergugat 1 tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian diatas, jelas Gugatan Penggugat tidak berdasar dan telah salah ditujukan kepada Tergugat I, sehingga seharusnya Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan eksepsi aquo, dan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard — NO)
Add. C. Eksepsi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Libellum). Oleh karena gugatan dilakukan/dikonstruksikan secara membingungkan sehingga mengaburkan inti dari gugatan itu sendiri.
Bahwa gugatan obscuur libel adalah suatu gugatan yang dikonstruksi secara membingungkan (kabur dan tidak jelas), sehingga mengaburkan inti dari gugatan itu sendiri. Hal tersebut telah dilakukan Penggugat dalam Gugatan aquo, yang kami uraikan sebagai berikut :
POSITA GUGATAN AQUO TIDAK DIDASARKAN PADA POSITA GUGATAN AQUO
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum, Sebagaimana yang diminta Penggugat dalam Petitumnya point 4 dan Point 5 :
“4 Menyatakan sebagai hukum Risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak (PT. Berdikari, PT. Agritech Green Energi, PT. Visi Karya Agritama, UD 99 dan kuasa hukumnya) dan seluruh klausul yang ada dalam Rialah Rapat tersebut harus dipatuhi oleh Para Pihak yang ikut Menandatanganinya adalah berkekuatan hukum"
“5 Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum"
Wanprestasi, sebagaimana :
pengakuan Penggugat bahwa gugatan didasarkan adanya suatu perjanjian atau kontrak "Sales and Purchase Agreement Poduct of Cocoa Procesing" tanggal 01 Mei 2013 antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat -2 (PT. Visi Karya Agritama) vide halaman 4 point 5 Gugatan.
"...Risalah Rapat yang ditandatangani oleh Para Pihak yang hadir pada tanggal 10 Januari 2014, tujuan pertemuan tersebut untuk membahas dan klarifikasi penyelesaian masalah PERHITUNGAN SELISIH STOK PEMBELIAN KAKAO antara Tergugat -3 dengan Tergugat -1..."
Bahwa dalil Gugatan yang telah dikutip diatas merupakan suatu bentuk pengakuan dari Penggugat di hadapan Hakim, bahwa dasar gugatannya adalah perbuatan wanprestasi, karena dalil Penggugat jelas-jelas berkenaan dengan tidak dipenuhinya isi dari sebuat perjanjian (Wanpresasi), dan bukan mengenai suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa Pengakuan merupakan suatu alat bukti berdasarkan ketentuan hukum serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti dibawah ini :
Pasal 174 HIR menyatakan :
"Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, balk yang diucapkannya sendiri maupun pertolongan orang lain yang istimewa dikuasakan untuk itu"
Pasal 1925 KUPerdata menyatakan :
"Pengakuan yang dilakukan dimuka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, balk sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang khusus dikuasakan untuk itu"
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiia No. 803.K/Sip/1970 yang isinya menyatakan :
"Adanya penggakuan Penggugat sepanjang mengenai hal tersebut menjadi tetap dan mengikat sebagai bukti yang sempurna bagi para pihak"
Maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim berpendapat bahwa PENGGUGATtelah mengakui bahwa Gugatan aquo juga didasarkan pada perbuatan wanprestasi.
Ø PETITUM GUGATAN AQUO TIDAK DIDASARKAN PADA POSITA YANG TIDAK JELAS
Bahwa dalam petitum Gugatan, mohon kepada Majelis Hakim untuk :
"Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum."
Penggugat telah memohon suatu Petitum yang didasarkan suatu Posita yang tidak jelas, yaitu : "Dalam posita gugatan, Penggugat tidak jelas menyebutkan mengenai perbuatan melawan hukum yang seperti apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II"
Berdasarkan yuriprudensi mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492.K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970 menyatakan bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna (obscuur libel) dapat mengakibatkan tidak dapat diterimanya tuntutan tersebut.
Berdasarkan uraian kami atas fakta-fakta dan dasar-dasar hukum diatas, jelas bahwa Gugatan aquo adalah kabur dan tidak jelas, oleh sebab itu kami mohon Majelis Hakim yang Mulia untuk menerima dan mengabulkan exception obcurum libelum yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi mohon dianggap sebagai bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Bagian Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat khususnya dalil yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah mclakukan Perbuatan Melawan Hukurn, kecuali dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II. Oleh sebab itu, berdasarkan pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUHPerdata, Penggugat DIWAJIBKAN untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dalil Penggugat dalam butir 1 gugatannya. Dimana Penggugat menyatakan mengenal Tergugat III oleh karena ada transaksi jual bell biji kakao. Karena faktanya Tergugat I dan Tergugat II lah yang TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM dengan Pihak Tergugat III dan BAHKAN TIDAK MENGENAL Tergugat III.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dan menyatakan tidak benar butir 2 dalil penggugat yang menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I berakhir oleh karena adanya kesepakatan antara Tergugat II dengan Berdikari Internatisonal Pte Ltd. Oleh karena perjanjian jual bell kakao sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Kakao No. 001/31/ BDK//DIR/II/2013 dan No.004/AGI/II/2013 tertanggal 12 Pebruari 2013, baru akan berakhir pada 12 Pebruari 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dan menyatakan tidak benar butir 3 dalil Gugatan Penggugat oleh Karena dalam menjalankan usaha pembelian biji kakao dan pengolahan biji kakao yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II akibat adanya permintaan dan jaminan dari Penggugat yang menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai kemampuan dan fasiltas untuk melakukan perdagangan kakao baik pembelian biji maupun ekspor hasil olahan Kakao. Namun Sebagai BUMN Penggugat saat itu mengalami masalah pendanaan dan oleh karenanya Penggugat mengajak Tergugat I dan Tergugat II untuk bekerjasama.
Awal kerjasama pedagangan Kakao dilakukan dalam perjanjian Jual Beli Kakao No. 001/31/ BDK//DIR/II/2013 dan No.004/AGI/II/2013 tertanggal 12 Pebruari 2013. Penggugat sama sekali mengenal seluk beluk bisnis Kakao. Penggugat lah yang melakukan Pembelian Biji Kakao, menerima dan mencatat serta melakukan penjualan kembali biji kakao tersebut. Tergugat I hanya melakukan pembayaran kepada "Penjual", dimana salah satunya akhirnya dikenal sebagai Tergugat III. Tergugat I SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENGENAL DAN BERHUBUNGAN dengan Supplier.
Penerimaan biji kakao TIDAK PERNAH DILAKUKAN pada gudang MILIK PENGGUGAT sebagaimana didalilkan Penggugat dalam butir 3 ini (Kami Meminta agar Penggugat membuktikan Kepemilikan Gudang tsb), karena Tergugat I dan Tergugat II menyewa kepada pihak III dalam hal ini ada 2 (DUA) pergudanyan yang berbeda.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II Menolak dan menyatakan tidak benar butir 4 dan 5 Gugatan Penggugat, oleh karena selain hanya pengulangan dalil Gugatan sebelumnya dan telah pula ditolak dan dibantah Tergugat I dan Tergugat II terkait berakhirnya perjanjian antara Tergugat I dan Penggugat serta penyewaan gudang, Tergugat I dan Tergugat II TIDAK TAHU MENAHU adanya Internal Memo yang merupakan urusan internal Penggugat sendiri.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dan menyatakan tidak yang benar point 6 Gugatan penggugat, oleh karena kontrak kerja sama pengolahan biji kakao sebanyak 12 PO, oleh karena kontrak tersebut yang dikenal dengan Sales and Purchase Agreement Product of Cocoa Processing between Berdikari International Pte Ltd and PT. Visi Karya Agritama, dated 1 may 2013, adalah suatu perjanjian yang berlaku untuk 1 (satu) tahun. Dan bahwa benar terkait penjualan ekspor Kakao Olahan yang dilakukan Berdikari International Tergugat I Telah memperoleh pembayaran. Dan untuk itu Tergugat I telah melakukan pembayaran setelah diperintahkan Penggugat kepada para supplier termasuk diantaranya Tergugat III. (Tergugat I TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM apapun dengan Para Suplier termasuk Tergugat III).
Bahwa tidak benar dan Tergugat I dan Tergugat II menolak butir 11, butir 12, butir 13, butir 14 dan butir 15 gugatannya oleh karena Pertemuan Di Aston, adalah Pertemuan yang diprakarsai Oleh Penggugat karena telah menerima somasi dari Pihak Tergugat III, Tergugat I dan Tergugat II tidak mendapatkan somasi dimaksud oleh karena memang TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM dan Tergugat III HANYA MENGENAL PENGGUGAT. Jadi sangatlah berbeda jika Penggugat hanya "Menghadiri" padahal inisiatif Pertemuan adalah Penggugat, bahkan Risalah rapat itu sendiri disiapkan dan dibawa oleh Penggugat. Sebagaimana pula diakui Penggugat dalam butir 19 dalil gugatannya, bahwa Penggugat telah Memfasilitasi "...pertemuan hotel Aston Makassar dengan Tergugat 1 difasilitasi oleh Penggugat.."
Bahwa butir 16 gugatan adalah pengulangan dalam posita terdahulu dan telah pula dinyatakan ditolak da tidak benar oleh Tergugat I dan Tergugat dan telah meminta agar (mensommer) Penggugat membuktikan kepemilikan atas gudang tersebut.
Bahwa tidak benar dan Tergugat I dan Tergugat II menolak dalil Gugat butir 17 dan 18 serta butir 21 dan 22 gugatannya, oleh karena sejak awal Tergugat I dan II diajak melakukan kerjasama oleh Penggugat dan dinyatakan oleh Penggugat bahwa Tergugat I dan II hanya sebagai "kasir/Jurubayar" oleh karena Penggugat tidak memiliki cukup dana dalam bisnis Ini juga terbukti bahwa Tergugat I dan II yang merupakan sebuah perusahaan yang berdomisli di Jakarta tidak cukup memeliki relasi/kenalan supplier biji kakao di Makassar apalagi mempunyai relasi dan pengalaman diluar negeri untuk melakukan ekspor kakao olahan. Mereka semua adalah relasi/kenalan Penggugat. Penggunaan form penerima barang dan Nota Timbang sepenuhnya dilakukan oleh Penggugat. Tergugat I dan II TIDAK MEMILIKI AKSES dan KEMAMPUAN dalam bisnis ini.
Pengiriman biji kakao kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pun TIDAK PERNAH dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Semua dilakukan oleh Penggugat. Jika penggugat mempersalahkan seseorang dianggap "oknum" karyawannya tentu ada keputusan hukum atas karyawan itu dan sangat layak didengarkan pengakuannya sebagai bukti dihadapan persidangan.
Bahwa dalam perkara perdata aquo, Tergugat I dan II sama sekali bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dalam butir 23 dalil Gugatannya.
Bahwa apa yang dilakukan/diperbuat Tergugat I dan II bukanlah pelanggaran terhadap hak hak orang lain. Oleh karena Tergugat I dan II tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun Terhadap Penggugat. Penggunaaan form sebagaimana didalilkan TIDAK PERNAH DILAKUKAN oleh Tergugat I dan II, karena dilakukan sendiri oleh Penggugat.
Bahwa semua dokumen pembelian/penjualan biji kakao dan Kakao Olahan telah disiapkan oleh Penggugat. Tergugat I dan II hanya melakukan transfer berdasarkan Tagihan dari para supplier. Dimana tagihan tersebut diterima Tergugat I dan II melalui Penggugat. Sehingga apa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II tidak merugikan Penggugat dalam bentuk apapun.
Bahwa atas uraian diatas membuktikan bahwa Penggugat tidak dapat membuktkan pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, oleh karena itu sdah selayaknya apabila Majelis Hakim berkenan untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima dalil dalil yang dikemukan oleh Penggugat dalam Gugatan Aquo, sehubungan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Tergugat I dan II dengan tegas menolak permohonan Sita Jaminan dalam perkara Perdata aquo yang menyatakan bahwa untuk menjamin agar Gugatan tidak menjadi sia sia dikemudian hari, dan untuk mencegah tindakan Tergugat I dan II menghindari kewajiban-kewajibannya atas dikabulkannya Gugatan ini, maka Penggugat mohon agar diletakan Sita Jaminan terhadap SELURUH HARTA Para Tergugat, baik barangbergerak atau tidak bergera.
Bahwa mengenai sita jaminan ketentuan basal, menyatakan 227 ayat (1) HIR, haruslah dipenuhi unsur sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan melakukan :
Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannyaa dengan maksud untuk :
Menjauhkan barang barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat;
Sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap;
Barang yang diletakan sita jamina merupakan barang milik Tergguat, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya
Bahwa unsur-unsur ini merupakan satu kesatuan yang bersifat kumulatif dan tidk terpisahkan antara unsur satu dan lainnya.
Bahwa dengan Penggugat tidak pula menguraikan unsur-unsur dimaksud yang menjelaskan adanya persangkaan yang cukup bahwa Tergugat I dan II memenuhi unsurunsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 HIR dimaksud.
Bahwa dengan demikian permohonan Peletakan sita jaminan yang diajukan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim. PERMOHONAN PROVISI TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN HUKUM UNTUK DIKABULKAN.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas tuntutan Penggugat dalam Gugatan point 32, agar putusan berlaku secar serta merta. Keberatan dan penolakan tersebut berdasar pada:
Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1975 jo SEMA Nomor 3 tahun 1978. Yang secara jelas menginstruksikan kepada Ketua/hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan Putusan serta merta walaupunsyarat syarat dlam pasal 180 ayat (1) HIR atau pasal 191 ayat (1) RBg telah terpenuhi, kecuali dalam hal hal yang tidak dapat dihindarkan putusan mana sangat eksepsional sifatnya untuk dijatuhkan
Selanjutnya dalam SEMA No. 3 tahun 2000, mensyaratkan :
Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau tulisan tangan yang tdk dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
Gugatan Tentang sewa menyewa tanah sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik.
Pokok pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta gono gini;
Dengan mempertimbangkan hukum yang tegas dan jelas pasal 32 Rv
Telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht
Bahwa dalam perkara aquo, gugatn Penggugat aquo SAMA SEKALI tidak memenuhi syarat-syarat untuk dijatuhkannya Putusan Serta Merta sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya Majelis Hakim yang Mulia sudah selayaknya menolak dalil tuntutan agar dijatuhkannya Putusan Serta Merta.
P E T I T U M
Berdasarkan urain dalil okum dan penolakan-penolakan diatas, Tergugat I dan II mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menerima dalil-dalil Tergugat I dan Tergugat II dengan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan tergugat I dan Tergugat II bik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama, tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum;
Menolak Permohonan Peletakan sita Jaminan yang diajukan;
Menolak permohonan uitvoerbar bij vorrad yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, kami mohon agar diputus yang seadil-adilinya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat III telah mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 14 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI RELATIF
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tidak Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa mencermati Surat Gugatan Penggugat, maka sangat nampak jelas diketahui bahwa yang menjadi TERGUGAT UTAMA dalam Perkara ini adalah TERGUGAT-3, oleh karena Tergugat-3 adalah selaku Pihak yang melaporkan dugaan Perbuatan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Penggugat di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014 dan didalilkan oleh Penggugat telah timbul kerugian bagi Penggugat (quad non);
Bahwa oleh karena Tergugat-3 adalah Tergugat Utama dan berdasarkan ketentuan Pasal 118 (2) HIR/Pasal 142 (2) Rbg, maka seharusnya Surat Gugatan Penggugat diajukan di Tempat Tinggal/Domisili Tergugat-3 (TERGUGAT UTAMA), yakni di di Jalan Baugenville, Blok C2, No. 24, RT/RW : 001/002, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, yang merupakan KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, sedangkan PT. Agritech Green Industries selaku Tergugat-1 dan PT. Visi Karya Agritama selaku Tergugat-2 yang meskipun berkedudukan dan berdomisili hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara ini BUKAN SELAKU TERGUGAT UTAMA dan Bahkan Penggugat dalilkan, bahwa : Sudah tidak ada lagi hubungan hukum dengan Tergugat-1 dan juga Tergugat-2 SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM SECARA LANGSUNG DENGAN PENGGUGAT (PT. Berdikari Persero) akan tetapi PT. Agritech Green Industries selaku Tergugat-1 dan PT. Visi Karya Agritama selaku Tergugat-2, hanya memiliki hubungan hukum dengan BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd yang berkedudukan di 20 cecil street #14-01, equity plasa, Singapura dan NYATA-NYATA BUKAN PIHAK DALAM PERKARA INI (vide : dalil Posita Gugatan Penggugat angka 2, 3, 5, 6, 7 dan angka 8);
Bahwa Gugatan Penggugat tentang adanya Laporan Polisi No. LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, yang didalilkan oleh Penggugat pada Posita Surat Gugatannya angka 25 :
“Bahwa.................dst.. dan termasuk melaporkan Penggugat ke Poltabes Makassar dengan nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, atas nama Pelapor Muhammad Bimaslama Saleh, SH.,............dst...... dan tindakan para tergugat tersebut telah merugikan Penggugat, baik kerugian Materiil maupun kerugian immateriil”
Dan pada Petitum Gugatan Penggugat angka 9, yaitu :
“Menghukum Tergugat-3 atau kuasanya untuk “mencabut” Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, atas nama Pelapor Muhammad Bimaslama Saleh, SH., di Polrestabes Makassar.”
Yang disertai dengan adanya gugatan/tuntutan ganti kerugian dari Penggugat, terhadap biaya yang timbul akibat Proses Laporan Polisi di Polrestabes Makassar sebesar Rp. 200.000.000,- sebagaimana yang didalilkan dalam Posita Surat Gugatan Penggugat, angka 26, angka romawi I, titik 4;
Dengan demikian Gugatan Penggugat berkaitan erat dengan Perkara PIDANA yang sementara dalam Proses Pemeriksaan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili perkara ini,
Oleh karena,
Berdasarkan ketentuan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 98 (1), BAB XIII, tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian, maka seharusnya Surat Gugatan Penggugat di ajukan di PENGADILAN NEGERI KELAS 1A MAKASSAR;
Terlebih lagi,
Penyidik Polisi di Polrestabes Makassar telah menetapkan 4 (empat) orang TERSANGAKA dari Pihak Penggugat dan Penyidik telah menerbitkan SPDP dan mengirimkan berkas Tersangka ke KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR, dimana dalam proses tersebut Penyidik Polri dan Kejaksaan menggunakan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan menggunakan Hukum Acara pemeriksaan dalam perkara Perdata ini, sehingga secara hukum tidak dapat dilakukan pencabutan Laporan Polisi.
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Memeriksa dan/atau mengadili perkara ini, oleh karena merupakan wewenang Pengadilan Negeri Makassar dan dalam hal ini Tergugat-3, mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang Menerima Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
EKSEPSI ONRECHTMATIG OF ONGEGROND (GUGATAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM).
Bahwa Gugatan/Tuntutan Penggugat kepada Tergugat-3, sebagaimana dalam Petitum Gugatan Penggugat angka 9, Penggugat yang menyebutkan:
“Menghukum Tergugat-3 atau kuasanya untuk “mencabut” Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, atas nama Pelapor Muhammad Bimaslama Saleh, SH., di Polrestabes Makassar”
Adalah Gugatan/tuntutan yang sama sekali TIDAK BERDASARKAN HUKUM, karena sudah sangat jelas bahwa Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, adalah suatu Proses Hukum Acara Pidana yang sedang berjalan, menggunakan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga tuntutan Penggugat kepada Tergugat-3 untuk “Mencabut” Laporan Polisi, tidak memiliki dasar hukum dan berbertentangan dengan Hukum Acara Perdata, sehingga tidak dapat di periksa atau di adili dalam persidangan Perkara Perdata a quo;
Dan Laporan Polisi tersebut bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat dalam Posita Surat Gugatan Penggugat angka 25, akan tetapi Laporan Polisi tersebut telah diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada :
Pasal 1, ayat (24) :
Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena HAK atau Kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi peristiwa pidana;
Pasal 1, ayat (25) :
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang telah merugikannya;
Pasal 108, ayat (1) :
setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi KORBAN peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik dan atau Penyelidik baik lisan maupun tertulis.
Bahwa TIDAK BERDASARKAN HUKUM PULA, gugatan/tuntutan Penggugat, pada Petitum Gugatan angka 3, yang memohonkan :
“Menyatakan Perjanjian Sales And Purchase Agreement Product Of Cocoa Processing atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Perjanjian Pengadaan dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 01 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 (PT Visi Karya Agritama) adalah berkekuatan Hukum”
Oleh karena, PT. BERDIKARI (Persero) yang menjadi Penggugat dalam perkara ini, tidak dapat bertindak untuk dan atas nama : BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, yang nyata-nyata adalah merupakan Badan Hukum lain atau Subyek Hukum yang berbeda dan sama sekali tidak menjadi PIHAK DALAM PERKARA INI.
EKSEPSI LEGITIMASI PERSONAL STANDI IN YUDICIO.
Bahwa PT. Berdikari (Persero) selaku Penggugat dalam Perkara a quo, sama tidak memiliki Legitimasi Personal Standi in Yudicio dari BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, karena secara nyata Berdikari International Pte Ltd adalah merupakan Badan Hukum lain atau Subyek Hukum yang berbeda dan tidak menjadi PIHAK DALAM PERKARA INI,
sehingga sangat wajar secara hukum dinyatakan tidak dapat di terima gugatan/tuntutan penggugat pada Petitum Gugatan angka 3, yang memohonkan:
“Menyatakan Perjanjian Sales And Purchase Agreement Product Of Cocoa Processing atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Perjanjian Pengadaan dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 01 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 (PT Visi Karya Agritama) adalah berkekuatan Hukum”
EKSEPSI KEKURANGAN PIHAK.
Bahwa terdapat kekurangan Pihak dalam Perkara ini, yakni :
Berdikari International Pte Ltd;
Staff Bagian Gudang dari Penggugat;
CV. Bumi Niaga Indonesia;
Khaeraty.
dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat, baik dalam Posita, maupun dalam Petitum, Penggugat berulang kali menyebutkan Subyek Hukum Lain, yaitu BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd yang berkedudukan di 20 cecil street #14-01, equity plasa, Singapura, dimana dalam uraian dalil-dalil Penggugat, nampak jelas, sangat Penting perananan dan kedudukan BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, dalam perkara ini, namun oleh Penggugat tidak di masukkan sebagai salah satu Pihak;
Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat angka 3, angka 17, angka 18. Angka 21 dan angka 22 berulang kali juga di sebutkan adanya STAFF BAGIAN GUDANG dari Penggugat yang turut serta membantu Tergugat-1 membuat kerugian bagi Penggugat, namun sama sekali tidak menyebutkan jumlah dan nama-nama Staff tersebut dan Penggugat tidak Pula memasukkan Staff Bagian Gudang tersebut selaku Pihak dalam Perkara ini, meskipun nyata-nyata turut serta merugikan Penggugat;
Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat angka 16 disebutkan bahwa terdapat Gudang yang disewa melalui CV. Bumi Niaga Indonesia sesuai dengan bukti pembayaran sewa gudang periode bulan Juni 2013 ...dst...... ke rekening BC a/c 2901381986 atas nama Khaeraty ...dst.
EKSEPSI TENTANG PENGGABUNGAN DAN KOMULASI GUGATAN YANG TERLARANG.
Bahwa mencermati Surat Gugatan Penggugat, maka nampak jelas bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dengan Penggabungan dan/atau Komulasi Gugatan, baik Komulasi Obyektif maupun Komulasi Subyektif, yakni :
Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat-1 dan Tergugat-2, didalilkan oleh Penggugat bersumber pada Permasalahan Penggunaan tenaga Staff Bagian Gudang dan tuntutan Penggugat kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2, disebabkan Biji Kakao yang keluar dari Gudang Penggugat di kirim kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2;
sedangkan Permasalahan Penggugat dengan Tergugat-3, di dalilkan bahwa Tergugat-3 melaporkan Penggugat Ke Polrestabes Makassar dan di mohonkan oleh Penggugat untuk menghukum Tergugat-3 mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014 dan menghukum membayar ganti kerugian atas biaya yang timbul akibat dari laporan polisi tersebut, adalah suatu permasalahan tersendiri yang harus dilakukan atau dibuatkan Gugatan secara terpisah dan/atau Penggabungan Gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, oleh karena berkenaan dengan Proses Hukum Acara Pidana yang sementara berjalan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 98, BAB XIII, Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian;
Bahwa Komulasi obyektif atau penggabungan tuntutan yang di buat oleh Penggugat tidak dapat disatukan dalam satu Gugatan, oleh karena :
“Apabila dalam salah satu gugatan/tuntutan, Hakim tidak berwenang (Kompetensi Relatif) untuk memeriksa, sedangkan Gugatan/tuntutan lainnya Hakim berwenang, Maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan secara bersama-sama dalam satu Gugatan.”
Bahwa mencermati uraian dalil gugatan Penggugat mengenai Kualifikasi Perbuatan masing-masing Tergugat dan Turut Tergugat, maka nampak jelas pula bahwa antara Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 dengan Tergugat-3 tidak memiliki hubungan sama Sekali, begitu pula dengan Tergugat-1 dan Tergugat-2, sehingga Penggabungan/Komulasi Subyektif dalam Perkara ini adalah tidak benar dan tidak Patut secara hukum, maka Komulasi dengan demikian seyogyanya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No. 243 K/Sip/1975, tanggal 17 februari 1977, yang menyebutkan bahwa :
“Penggabungan antara Tergugat-Tergugat yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lainnya, maka tidak tepat mereka digugat sekaligus dalam satu surat gugatan, oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima.”
EKSEPSI OBSCUR LIBEL.
Bahwa gugatan Penggugat telah di buat tidak cermat, tidak jelas dan kabur, yakni dengan uraian sebagai berikut :
KUALIFIKASI PERBUATAN dan TUNTUTAN KEPADA TURUT TERGUGAT-1 DAN TURUT TERGUGAT-2 dalam perkara a quo TIDAK JELAS dan KABUR.
Bahwa keberadaan Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 dalam perkara ini, hanya karena Biji Kakao yang akan di kirim beserta data pengiriman Biji Kakao kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2, sebagaimana yang di sebutkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya pada :
Angka 3, halaman 3 :
“Bahwa................................, sedangkan jika barang keluar gudang biji kakao yang akan di kirim kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 dikeluarkan atau dibuatkan surat oleh staff gudang Penggugat................dst”
Angka 9, halaman 6 :
“Bahwa..................., maka Penggugat meminta tanggungjawab Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk bertanggungjawab agar melakukan klarifikasi dan verifikasi penggunaan tersebut termasuk dipergunakan untuk apa saja dalam jumlah berapa dan data pengiriman biji kakao kepada Turut Tergugat-1 (PT. Unicom Kakao Makmur Sulawesi) dan Turut Tergugat-2 (PT. Makassar Berkat Kakao Industri............dst”
Sehingga amat wajar bilamana Surat Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena Penggugat tidak jelas mendalilkan kualifikasi Perbuatan Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2, apakah bersifat aktif atau tidak aktif ?, sehingga dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat,
Dan dalil gugatan Penggugat yang tidak jelas ini, terbukti dengan tidak adanya tuntutan secara terperinci dari Penggugat kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 dalam Petitum Gugatannya;
KEDUDUKAN BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd. TIDAK JELAS DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendalilkan memiliki Anak Perusahaan yang bernama BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd yang berkedudukan di 20 cecil street #14-01, equity plasa, Singapura dan dalam Surat Gugatan Penggugat, baik dalam Posita, maupun dalam Petitum, Penggugat berulang-ulang kali menyebutkan BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, sehingga nampak jelas SEOLAH-OLAH BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, SAMA SAJA DENGAN PT. Berdikari (persero) yang duduk selaku Penggugat dalam Perkara a quo,
padahal secara hukum dan diketahui secara umum bahwa Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak mengenal istilah Anak Perusahaan, akan tetapi setiap Perseroan atau badan Hukum, masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri selaku Subyek Hukum,
Dan antara PT. Berdikari (Persero) selaku Penggugat dengan BERDIKARI INTERNATIONAL Pte Ltd, sangat jelas pula perbedaannya secara hukum, dimana PT. Berdikari (Persero) adalah salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jelas-jelas di atur dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
sedangkan Berdikari International Pte Ltd., diatur dan tunduk pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan pada Pasal 1 angka 2 PERMENEG BUMN 3/2012, di jelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas,.
Jadi oleh karena Berdikari International adalah Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, namun tidak Jelas kedudukannya dalam Perkara ini, maka seyogyanya Surat Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima.
PENGGUGAT BERTINDAK BUKAN UNTUK DIRI SENDIRI, MELAINKAN BERTINDAK UNTUK PIHAK LAIN yaitu :
Bahwa Penggugat memohonkan Suatu Perjanjian dalam Petitumnya, dimana Penggugat jelas-jelas tidak Termasuk sebagai Pihak dalam isi Perjanjian tersebut, melainkan Pihak lain, yaitu : Berdikari International Pte Ltd yang dalam perkara ini tidak duduk sebagai salah satu Pihak, sebagaimana Petitum Gugatan Penggugat, angka 3, yakni :
“Menyatakan Perjanjian Sales And Purchase Agreement Product Of Cocoa Processing atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Perjanjian Pengadaan dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 01 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat-2 (PT Visi Karya Agritama) adalah berkekuatan Hukum”
Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum (rechts persoon), akan tetapi dalil-dalil Surat Gugatan Penggugat, justru menggambarkan gugatan di ajukan oleh Orang Perorangan (natuurlijk persoon), dimana nampak jelas pada dalil tentang kerugian immaterial Penggugat menyebutkan : “kerugian adanya ancaman dan Tekanan FISIK dan PHISIKIS......... dst“
Dan atas dalil yang demikian, menjadi pertanyaan bahwa Siapa orang (natuurlijk persoon) yang mengalami Tekanan Fisik dan Phisikis dalam Perkara a quo;
DALIL PENGGUGAT TENTANG KERUGIAN MATERIIL YANG TIMBUL DARI SEWA GUDANG TIDAK JELAS.
Bahwa dalil Penggugat mengenai kerugian Materiil berupa gudang milik Penggugat tidak dapat menghasilkan untuk disewakan kepada Pihak Lain menjadi Obscur Libel, oleh karena ternyata Gudang milik penggugat tersebut sudah di sewa dan sudah menghasilkan uang sebagaimana dalil Penggugat sendiri dalam Surat Gugatannya angka 16 menyebutkan bahwa:
“Tergugat-1 menyewa Gudang melalui CV. Bumi Niaga Indonesia sesuai dengan bukti pembayaran sewa gudang periode bulan Juni 2013, senilai Rp. 7.675.747,45,- ..........dst.”
PENGGUGAT NYATA-NYATA OBSCUR LIBEL MENGGUNAKAN FRASA KATA ‘ATAU’ PADA PETITUM ANGKA 9 SURAT GUGATAN PENGGUGAT, yang selengkapnya tertulis :
“Menghukum Tergugat-3 “atau” kuasanya untuk mencabut Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, atas nama Pelapor Muhammad Bimaslama Saleh, SH., di Polrestabes Makassar”
Dimana Frasa kata “ATAU” berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia (Balai Pustaka:Edisi Ketiga:2005), mengandung arti kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan), sehingga pada Petitum Penggugat tersebut, terdapat 2 (dua) pilihan Subyek hukum untuk di hukum, yakni : Tergugat-3 “ATAU” Kuasanya, sedangkan Penggugat sama sekali tidak menyebut atau tidak menunjuk secara tegas dan terinci siapa-siapa “Kuasa dari Tergugat-3” yang dimaksud oleh Penggugat dalam Petitum Gugatannya untuk di hukum melakukan Pencabutan Laporan Polisi ?!!!
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka amat wajar dan adil kiranya Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Obscur Libel.
EKSEPSI TENTANG PETITUM YANG TIDAK DISINGGUNG DALAM POSITA PADA SURAT GUGATAN PENGGUGAT.
Bahwa Petitum Penggugat angka 9 dalam Surat Gugatannya menyebutkan :
“Menghukum Tergugat-3 atau “kuasanya” untuk mencabut Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, atas nama Pelapor Muhammad Bimaslama Saleh, SH., di Polrestabes Makassar”
Namun Penggugat dalam Posita Gugatannya, sama sekali tidak menyinggung dan/atau menguraikan secara terperinci siapa KUASANYA YANG DIMAKSUD, dan berdasarkan Surat Kuasa untuk apa ?, sehingga Penggugat memohonkan “KUASANYA” untuk di hukum mencabut Laporan Polisi dalam Petitum tersebut, maka dengan demikian amat wajar dan sangat adil kiranya Gugatan Penggugat tidak dapat di terima, karena secara hukum, Petitum tidak boleh dimohonkan lebih dari Posita;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka amat wajar dan adil kiranya bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
B. DALAM KONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya dianggap terulang dengan sendirinya pada bagian ini sepanjang mempunyai relevansi juridis satu dengan yang lainnya;
Bahwa Tergugat menolak sekeras-kerasnya seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang telah dan/atau akan diakui secara tegas dan terinci;
Bahwa sungguh sangat tidak benar Gugatan Penggugat dan memutarbalikkan fakta sebenarnya, dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengenal Tergugat-3 melalui Tergugat-1 dan Penggugat tidak pernah berhubungan hukum dengan Tergugat-3 (quad non),
sedangkan Faktanya adalah pada awalnya sekitar bulan Januari 2013, Tergugat-3 didatangi oleh Staff Gudang Penggugat yang bernama ENGKUS TAUFIK dan mengaku utusan dari General Manager dari Penggugat (PT. Berdikari Persero), yakni BUDIARGO WICAKSONO untuk membeli Biji Kakao dari Tergugat-3 dan Tergugat-3 bersedia menjual Biji Kakao miliknya kepada Penggugat karena Tergugat-3 sangat YAKIN dan PERCAYA bahwa Penggugat adalah salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Komoditi Pertanian termasuk Komoditi Kakao ;
Bahwa sejak awal Transaksi Jual Beli Biji kakao Terjadi hanya antara Tergugat-3 dengan Penggugat dan bukan Transasksi Pengolahan Biji Kakao menjadi Cocoa Butter, dimana Tergugat-3 HANYA mengetahui bertransaksi dengan Penggugat selaku Perusahaan BUMN yang memang berbisnis Kakao dan tidak Pernah melibatkan Pihak Lain dalam transaksi tersebut, sehingga Tergugat-3 tidak mengenal dan tidak mengetahui adanya Pihak Tergugat-1 dan Pihak Tergugat-2 serta Pihak Berdikari International Ltd Ptd dan bilamana terdapat keterlibatan Pihak Lain ataupun Pihak Tergugat-1 dan Pihak Tergugat-2 serta Pihak Berdikari International Ltd Ptd (quod non) dalam transaksi Jual Beli Biji kakao tersebut, maka itu dilakukan dan diatur oleh Penggugat sendiri tanpa sepengetahuan Tergugat-3, sehingga tidak benar Tergugat-3 BERBISNIS Biji Kakao dengan Tergugat-1 dan/atau Tergugat-2 dan/atau orang lain, sebab sejak awal Tergugat-3 hanya berbisnis biji kakao dengan Penggugat dan Tergugat-3 sama sekali tidak mengenal dan tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat-1 dan/atau Tergugat-2;
Bahwa benar TERGUGAT-3 MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, sekitar bulan Januari 2013, Tergugat-3 didatangi oleh Staff Gudang Penggugat yang bernama ENGKUS TAUFIK dan mengaku utusan dari General Manager dari Penggugat (PT. Berdikari Persero) atau Pihak Penggugat, yakni BUDIARGO WICAKSONO untuk membeli Biji Kakao dari Tergugat-3 dan Tergugat-3 bersedia menjual Biji Kakao miliknya kepada Penggugat karena Tergugat-3 sangat YAKIN dan PERCAYA bahwa Penggugat adalah salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Komoditi Pertanian termasuk Komoditi Kakao;
Bahwa setelah harga ditetapkan oleh Penggugat dan disetujui oleh Tergugat-3 dan sebagai realisasi jual beli biji kakao antara Penggugat dengan Tergugat-3 maka Tergugat-3, secara bertahap mengirimkan biji kakao ke Gudang Salodong yang sudah ditunjuk oleh Penggugat dan kemudian Pihak Penggugat, yakni Engkus Taufik menerima biji kakao tersebut dan mencatatkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO, seluruh biji kakao yang sudah di kirim dan di serahkan oleh Tergugat-3 untuk di simpan di Gudang Salodong milik Penggugat, sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013, yang seluruhnya berjumlah (netto) 1.372.831,44 Kilogram (Kg), dengan nilai harga total seluruhnya sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah) dan Pencatatan Penerimaan Biji Kakao milik Tergugat-3 yang di terima oleh Pihak Penggugat SANGAT JELAS SUDAH DIAKUI OLEH PENGGUGAT SECARA TEGAS dalam Surat Gugatannya pada Posita angka 3 dan angka 4;
Bahwa setelah harga Biji Kakao ditetapkan oleh Penggugat dan disepakati oleh Tergugat-3, maka Tergugat-3 meminta penyelesaian pembayaran Kepada Penggugat atas Biji Kakao yang di terima dan di simpan oleh Penggugat di Gudang Salodong dengan menggunakan Rekap Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO dari setiap biji kakao yang dikirim dan disimpan di Gudang Salodong yang seluruhnya berjumlah (netto) 1.372.831,44 Kilogram (Kg), dengan nilai harga total seluruhnya sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah);
Bahwa ternyata Penggugat tidak dapat menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao milik Tergugat-3 secara tunai dan dalam satu kali pembayaran, melainkan melalui beberapa kali Transfer ke Rekening Bank milik Tergugat-3 dan oleh Penggugat melalui General Managernya, yaitu : Budiargo Wicaksono selalu menginformasikan kepada Tergugat-3 bilamana akan atau sudah ada Transfer dari Penggugat, dengan rincian Penyelesaian Pembayaran sebagai berikut :
-
-
TANGGAL CARA JUMLAH NILAI 25-06-2013 TRANSFER Rp. 1.976.947.761,08,- 10-07-2013 TRANSFER Rp. 500.000.000,00,- 19-07-2013 TRANSFER Rp. 750.000.000,00,- 25-07-2013 TRANSFER Rp. 500.000.000,00,-
-
JUMLAH : Rp. 3.726.947.761,08,-
Kemudian dikurangi dari nilai harga total biji kakao milik Tergugat-3 sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah), maka terdapat outstanding pertanggal 25 Juli 2013 sebesar : Rp. 26.980.884.851,92,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus limapuluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Bahwa oleh karena Penggugat tidak meyelesaikan Pembayaran Biji kakao Tergugat-3 secara keseluruhan, maka Tergugat-3 beberapa kali mempertanyakan dan meminta kepada Pihak Penggugat untuk selanjutnya segera melakukan penyelesaian Pembayaran biji kakao milik Tergugat-3 yang ada di Gudang Salodong dan Pihak Penggugat kemudian menanggapi Permintaan Tergugat-3 Tersebut, pada awal bulan Juli 2013 dalam suatu Pertemuan yang diadakan oleh Pihak Penggugat di Kota Jakarta, dimana dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh Tergugat-3 dan Pihak Penggugat yang antara lain : Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) yakni, Ibu Siti Marwah, SE., General Manager PT. Berdikari (Persero), yaitu Budiargo Wicaksono dan Ferli (staff Pembelian PT. Berdikari) dan Pihak Penggugat, meyakinkan dan menyampaikan kepada Tergugat-3 bahwa : PT. Berdikari (Persero) “AKAN MENYELESAIKAN PEMBAYARAN dan TIDAK LEPAS TANGGUNG JAWAB”;
Bahwa kemudian setelah pertemuan di Kota Jakarta dengan Pihak Penggugat, maka Tergugat-3, melakukan pengecekan Stok Biji Kakao milik Tergugat-3 yang ada di Gudang Salodong milik Penggugat, namun ternyata seluruh Biji Kakao milik Tergugat-3 tersebut, tanpa sepengetahuan Tergugat-3 sudah berpindah tempat dan sudah beralih kepada pihak lain yang diketahui di pindahkan oleh Pihak Penggugat;
Bahwa oleh karena Stok Biji kakao milik Tergugat-3 sudah tidak ada di Gudang Salodong dan tidak adanya Penyelesaian Pembayaran oleh Penggugat, maka Tergugat-3, menyampaikan dan mempertanyakan PERMASALAHAN BIJI KAKAO milik Tergugat-3 yang ada pada Penguasaan Pihak Penggugat dan kemudian Penggugat menginformasikan kepada Tergugat-3 bahwa Penggugat telah mengatur dan menyerahkan Biji Kakao tersebut kepada Pihak Lain, yang kemudian Pihak Lain yang dimaksud oleh Penggugat belakangan diketahui adalah PT. Agritech Green Industries atau Tergugat-1;
Bahwa pada bulan agustus 2013, penyelesaian permasalahan Biji Kakao antara Tergugat-3 dengan Penggugat dilakukan lagi, dengan cara Pembayaran dan pengembalian biji kakao, sebagai berikut :
-
-
TANGGAL CARA JUMLAH NILAI 01-08-2013 PENGEMBALIAN ± 200.000 Kg BIJI KAKAO dari
Gudang milik Turut Tergugat 1
Rp. 3.981.817.620,00,- 01-08-2013 TRANSFER Rp. 2.500.000.000,00,- 20-08-2013 TRANSFER Rp. 3.000.000.000,00,- 22-08-2013 TRANSFER Rp. 4.000.000.000,00,-
-
JUMLAH : Rp. 13.481.817.620,00,-
Kemudian dikurangi dari nilai harga outstanding pertanggal 25 Juli 2013 sebesar : Rp. 26.980.884.851,92,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus limapuluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen), maka OutStanding pertanggal 22 Agustus 2013 adalah Rp. 13.499.067.231,92,- (tiga belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Bahwa selain itu, Tergugat-3 juga diminta oleh General Manager Penggugat, yakni Budiargo Wicaksono untuk untuk mentalangi harga biji kakao milik orang lain yang bernama Haji Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga bilamana ditambahkan dengan nilai OutStanding pertanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp. 13.499.067.231,92,-, maka jumlah seluruhnya sebesar : Rp. 13.999.067.231.92,- (tiga belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sempilan puluh dua sen),
Yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban dari Penggugat untuk diselesaikan kepada Tergugat-3;
Bahwa Penggugat kembali tidak menyelesaikan kewajibannya selama lebih dari 3 (tiga) bulan, sehingga Tergugat-3 berulang-ulang kali meminta kepada Penggugat secara lisan untuk menyelesaikan Permasalahan Biji kakao Tergugat-3 tersebut, namun tidak ada tanggapan, lalu Tergugat-3 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harianto & Bimaslama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Desember 2013, menyampaikan 2 (dua) kali Surat Somasi atau Teguran hukum kepada Pimpinan Pihak Penggugat, yang masing-masing surat Sommatie No. 182/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013 dan surat Somasi ke-2, No. 202/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013 untuk mengingatkan dan meminta PT. Berdikari (Persero) segera menyelesaikan Permasalahan Stok Biji Kakao milik Tergugat-3 yang ADA DALAM PENGUASAAN PIHAK PENGGUGAT;
Bahwa Penggugat memberikan Surat Jawaban Atas Somasi Kuasa Hukum UD 99, No. 778/BDK/SM/XII/2013, pada tanggal 18 Desember 2013, yang isi Jawabannya sangat mengecewakan Tergugat-3, oleh karena Penggugat memberikan Jawaban SECARA SEPIHAK mengalihkan kewajiban dan Tanggung Jawabnya kepada Pihak Lain dengan alasan bahwa :“terdapat kerja sama pembelian biji kakao antara Penggugat (PT. Berdikari (Persero)) dengan Tergugat-1 (PT. Agrictech Green Industries), sehingga Tergugat-1 (PT. Agrictech Green Industries) yang bertanggung jawab terhadap permasalahan Biji Kakao milik Tergugat-3 Aris Pratama (UD 99)”;
Bahwa oleh karena Jawaban Penggugat bukan Penyelesaian Pembayaran akan tetapi penggugat berusaha mengalihkan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada Pihak Lain, maka pada tanggal 30 Desember 2013, disampaikan Kembali kepada Penggugat bahwa Tergugat-3 HANYA mengirimkan Biji Kakao secara langsung kepada Penggugat, BUKAN KEPADA PIHAK LAIN, sesuai dengan bukti Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO;
Bahwa atas inisiatif Pihak Direktur Keuangan Penggugat, yakni Ibu Siti Marwa, maka pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2014, Ibu Siti Marwa Mengundang Tergugat-3 untuk melakukan Pertemuan di Hotel Aston Makassar, dimana dalam pertemuan tersebut juga di hadiri oleh Tergugat-1 (PT. Agrictech Green Industries), dan dalam pertemuan tersebut Tergugat-3 kembali menegaskan kepada Pihak Penggugat untuk segera menyelesaikan permasalahan Biji Kakao milik Tergugat-3, namun Penggugat malah mengalihkan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada Tergugat-1 dan sebagai bukti adanya ketegasan tersebut, Tergugat-3 TIDAK ADA KESEPAKATAN dalam pertemuan tersebut dan TIDAK ADANYA TANDATANGAN PIHAK TERGUGAT-3 DALAM RISALAH RAPAT dan kemudian Tergugat-3 diwakili oleh kuasa hukumnya kembali menyampaikan kepada Pimpinan PT. Berdikari (Persero) bahwa Tergugat-3 tidak terikat secara hukum dengan dengan Risalah rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014, melalui Surat Penyampaian No. 021/P-AA/H&B/I/2014, tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa kemudian tidak terdapat kejelasan penyelesaian Permasalahan Biji Kakao Milik Tergugat-3, maka Tergugat-3, selaku Korban Terjadinya Dugaan tindak Pidana, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Harianto & Bimaslama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Desember 2013, membuat Laporan Polisi No. LP/398/II/2014/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 10 Februari 2014, untuk melaporkan Pihak Penggugat di Polrestabes Makassar;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat terang dan jelas serta sangat benar tergambarkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat-3 memiliki hubungan hukum melalui Transaksi Jual Beli BIJI KAKAO, sehingga bilamana terdapat keterlibatan Pihak Lain atau Tergugat-1 (quad non) dalam Permasalahan Biji Kakao milik Tergugat-3, maka itu dilakukan dan sudah di atur oleh Penggugat, bukan atas sepengetahuan dan kemauan Tergugat-3;
Bahwa tidak benar TERGUGAT-3 ada hubungan hukum dengan TERGUGAT-1, karena tidak terdapat satupun kontrak atau Perjanjian atau kerjasama atau Transaksi Jual Beli antara Tergugat-3 dengan Tergugat-1 ataupun dengan Tergugat-Tergugat lainnya dalam perkara ini,
Bahwa terhadap keberadaan Tergugat-1 dan adanya Surat Tergugat-1 No. 04-P/AGI/VII/13, tanggal 31 Juli 2013 dalam Permasalahan Biji Kakao antara Penggugat dengan Tergugat-3 (quad non), itu dikarenakan Penggugat sendiri yang melakukan dan mengatur keterlibatan Tergugat-1 dan Tergugat-2 tersebut, tanpa Pemberitahuan sebelumnya kepada Tergugat-3;
Bahwa sungguh sangat tidak benar dan suatu alasan yang dibuat-buat oleh Penggugat untuk melepaskan diri dari kewajiban dan tanggungjawabnya atas penyelesaian pembayaran biji kakao milik Tergugat-3, dengan mendalilkan adanya penggunaan Form Tanda Terima Barang dan Nota Timbang Gudang milik Penggugat yang disalahgunakan oleh Tergugat-1, oleh karena sangat mustahil Terggugat-1 selaku PERUSAHAAN SWASTA, bisa menyalahgunakan Form Tanda Terima Barang dan Nota Timbang Gudang milik Penggugat yang merupakan Perusahaan BUMN dan nyata-nyata berbisnis BIJI KAKAO, terlebih lagi, Penggugat sudah mendalilkan dalam gugatannya bahwa Penggugat sudah tidak ada hubungan kerjasama dengan Tergugat-1 dan juga Penggugat sendiri telah mengakui secara tegas dalam Surat Gugatannya pada posita angka 3 bahwa penggunaan Form Tanda Terima Barang dan Nota Timbang Gudang milik Penggugat, terdapat Keterlibatan Penggugat melalui Staff Gudang Penggugat, jadi sangat jelas tidak ada penyalahgunaan Nota Timbang sebab terdapat Staff Gudang Penggugat yang menggunakan nota timbang dan atas sepengetahuan Penggugat;
Bahwa dalil Penggugat tentang adanya Internal Memo Penggugat No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang adalah sungguh merupakan dalil yang TIDAK LAZIM dan tidak sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) Perusahaan manapun, termasuk Penggugat selaku Perusahaan BUMN, oleh karena menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Internal Memo : untuk melarang Penggunaan Nota Timbang di keluarkan oleh seorang DIREKTUR KEUANGAN PENGGUGAT sedangkan sangat jelas dan terang benderang di ketahui secara umum bahwa penggunaan Form Tanda Terima Barang dan Nota Timbang Gudang milik Penggugat adalah KEWENANGAN dan di bawah Pengawasan DIREKTUR OPERASIONAL DAN PEMASARAN PENGGUGAT;
Bahwa Terdapat KEJANGGALAN dalil Penggugat tentang Internal Memo No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang, oleh karena di keluarkan oleh Direktur Keuangan Penggugat, namun Direktur Keuangan Penggugat tersebut yang juga selaku Direktur Berdikari International Pte Lte yang didalilkan oleh Penggugat telah membayar lunas 12 PO (Purchase Order) bulan mei sampai Juli 2013, berdasarkan Nota Timbang, padahal nota timbang tersebut yang sudah dilarang Penggunaanya oleh Direktur Keuangan Penggugat, sehingga terdapat Benturan Kepentingan, sebab Internal Memo No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang tersebut di keluarkan oleh Direktur Keuangan Penggugat yang juga merangkap sebagai Direktur Berdikari International Pte Ltd, dimana Rangkap Jabatan Direksi BUMN dilarang dalam ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN, Pasal 25, huruf a, yang menyebutkan bahwa :
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
dan Pada Penjelasan Pasal 25 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN yang menegaskan bahwa :
“Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Direksi benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan”;
Bahwa dalil Penggugat tentang adanya Internal Memo Penggugat No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang, adalah betul-betul merupakan upaya Penggugat untuk melepaskan diri dari KEWAJIBAN dan/atau TANGGUNGJAWAB-nya dari Permasalahan Biji Kakao Milik Tergugat-3 dalam perkara ini dan dalil Penggugat mengenai Internal Memo tersebut, seakan-akan Hanya ditujukan Pada Transaksi Biji Kakao dengan Tergugat-3 dan bukan ditujukan kepada Transaksi Biji Kakao dengan Pihak Lain secara keseluruhan,
karena faktanya : Form Tanda Terima Barang dan Nota Timbang Gudang milik Penggugat tersebut masih dipergunakan untuk transaksi biji kakao dengan Perusahaan yang berbeda dan bahkan di akui oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya pada Posita angka 3, bahwa Biji kakao yang dikirim ke Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2, dikeluarkan dan dibuatkan surat nota timbang oleh Staff Gudang Penggugat;
dan jadi dasar Berdikari International Pte Lte untuk membayar lunas 12 PO (Purchase Order) bulan mei sampai Juli 2013 kepada Tergugat-2;
Dan bilamana Internal Memo Penggugat No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang diberlakukan kepada semua Pihak secara keseluruhan dan sudah sesuai dengan Standard Operational Procedur (SOP) dari Penggugat sebagai Perusahaan BUMN (quad non), maka tentunya terdapat “DUGAAN” telah terjadi PELANGGARAN BESAR dan telah terjadi KEJAHATAN PIDANA, karena secara hukum seluruh Penggunaan Nota Timbang milik Penggugat sudah dilarang penggunaannya, sehingga Transaksi dan Kerjasama antara Penggugat dengan Pihak Tergugat-Tergugat lainnya atau Pihak Manapun, “seharusnya” TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM (quad non), tidak terkecuali Pembayaran kepada Tergugat-2, atas 12 PO (Purchase Order) sejak bulan Mei 2013 dan Pengiriman Biji kakao kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2, karena juga menggunakan Nota Timbang yang sudah dilarang, sebagaimana transaksi dan kerjasama yang didalilkan oleh Penggugat pada Posita angka 5, angka 6 dan angka 9 dalam Surat Gugatan Penggugat;
Bahwa tidak benar dan sangat keliru dalil Penggugat yang menyatakan Risalah Rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014 adalah Kesepakatan dari Para Pihak yang hadir, oleh karena Faktanya Pertemuan di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014 tersebut terlaksana atas inisiatif Penggugat melalui Direktur Keuangannya, yakni Ibu Siti Marwa, dimana dalam Pertemuan tersebut, ternyata Penggugat mengalihkan Kewajiban dan Tanggungjawabnya kepada Tergugat-1, terhadap Penyelesaian Permasalahan Biji kakao milik Tergugat-3, sebagaimana yang tertuang dalam Risalah Rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014 dan RISALAH RAPAT tersebut TIDAK DITANDATANGANI OLEH Pihak Tergugat-3, tapi HANYA DI TANDATANGANI OLEH Penggugat dan Tergugat-1;
Bahwa kemudian Tergugat-3 diwakili oleh kuasa hukumnya kembali menyampaikan kepada Pimpinan PT. Berdikari (Persero) bahwa Tergugat-3 tidak terikat secara hukum dengan dengan Risalah rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014, melalui Surat Penyampaian No. 021/P-AA/H&B/I/2014, tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa upaya Penggugat untuk melepaskan diri dari KEWAJIBAN dan/atau TANGGUNGJAWAB-nya dari Permasalahan Biji Kakao Milik Tergugat-3, dengan menjadikan Tergugat-1 sebagai Juru Bayar dan membuat seolah-olah sudah ada kerjasama Biji kakao, terbukti dengan adanya Penyampaian dari Pihak Penggugat kepada Tergugat-3, bahwa akan dilakukan lagi Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), melalui Tergugat-1, yang disusul dengan Surat Pemberitahuan dari Tergugat-1, sehingga Stok Biji Kakao milik Tergugat-3 yang bermasalah menjadi Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan ditambah dana Talangan Tergugat-3 ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total menjadi : Rp. 12.999.067.231.92,- (dua belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sempilan puluh dua sen),
Bahwa selain berupaya mengalihkan Kewajiban dan tanggung jawab tersebut kepada Pihak Lain (Tergugat-1), Penggugat Juga sudah menyatakan tidak dapat membayar atau tidak mau menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao milik Tergugat-3 senilai Rp 12.999.067.231,92,- (dua belas milyar sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen), sebagaimana secara jelas nampak dalam Surat Gugatan Penggugat, pada Posita angka 12;
Bahwa selain daripada itu Penggugat sungguh sangat keliru memasukkan dalil Surat Gugatan Penggugat, pada Posita angka 12, dimana Penggugat menyebutkan
Bahwa “jika Penagihan tersebut Penggugat dipaksa harus membayar barang/biji kakao yang tidak diterimanya, maka Penggugat akan masuk ke dalam kategori KORUPSI, karena Penggugat adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....dst dan selain itu tidaklah mungkin Penggugat dapat membayar/mengeluarkan sejumlah uang ...... dst.” oleh karena dengan dalil tersebut, selain nampak sebagai Pernyataan Penggugat untuk tidak mau menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao milik Tergugat-3, juga malah justru telah menimbulkan Persangkaan-Persangkaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 HIR/pasal 310 Rbg, pasal 1915 BW dan pasal 1916 BW, bahwa :
Pihak Penggugat “diduga” telah melakukan TINDAK PIDANA PENGGELAPAN dalam transaksi Jual Beli Biji Kakao, yang terjadi sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013, dimana Biji Kakao milik Tergugat-3 yang di terima oleh Penggugat berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO, sudah dipindahkan tempatnya dan sudah dialihkan oleh Pihak Penggugat kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan Tergugat-3, yang nilainya saat ini sebesar Rp 12.999.067.231,92,- (dua belas milyar sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Penggugat telah melakukan PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Misbruik van Omstandigheden) terhadap Tergugat-3, dengan mengalihkan kewajiban dan tanggungjawab Penggugat terhadap Penyelesaian Permasalahan Biji Kakao milik Tergugat-3, kepada Pihak lain, yakni Tergugat-1;
Penggugat Kuatir Penyelesaian Pembayaran Biji kakao milik Tergugat-3, masuk kategori Perbuatan KORUPSI, padahal nyatanya Telah Terjadi PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, dalam Perusahaan Penggugat, terbukti dengan dalil Penggugat tentang adanya Internal Memo Penggugat No. 65/MEMO/DIR-KEU/IV/2013, tanggal 01 April 2013 untuk melarang Penggunaan Nota Timbang.
Bahwa sangat keliru dan mengada-ada dalil Penggugat tentang adanya syarat Pembayaran berupa : Adanya Perjanjian Kerjasama, yang disertai dengan adanya Ivoice, Sales Kontrak, Sertifikat Quality dan lain-lain, oleh karena dalil Penggugat tentang syarat-syarat tersebut, tidak dapat menjadi Penyebab hilangnya HAK dari Tergugat-3 atas setiap biji kakao yang dikirim/disimpan di Gudang Salodong yang sudah diterima oleh Penggugat berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO dan Bahkan dalil Penggugat tersebut justru menunjukkan adanya PENGAKUAN DARI PENGGUGAT bahwa Penggugat telah menerima Biji Kakao milik Tergugat-3 yang diperkuat pula dengan dalil-dalil Penggugat yang menyatakan adanya Keterlibatan Staff Gudang Penggugat dalam Penerimaan Biji Kakao milik Tergugat-3 di Gudang Salodong Makassar, namun oleh Penggugat tidak mau diselesaikan pembayarannya;
Bahwa perbuatan Tergugat-3 yang meminta Penggugat untuk segera menyelesaikan Permasalahan Biji Kakao milik Tergugat, baik secara lisan maupun melalui surat Somasi dan Teguran Hukum, BUKAN merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Termasuk Tindakan Pihak Tergugat-3, membuat Laporan Polisi, dimana Tergugat-3 selaku Korban tindak pidana dan melalui kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi nomor : LP/398/II/2014/Polda Sulsel/Restabes Mkrs, tertanggal 10 Februari 2014, adalah suatu Proses Hukum Acara Pidana, menggunakan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga Laporan Polisi tersebut, juga BUKANLAH suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang di dalilkan oleh Penggugat dalam Posita Surat Gugatan Penggugat angka 25,
akan tetapi Laporan Polisi tersebut telah sesuai yang diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada:
Pasal 1, ayat (24) :
Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena HAK atau Kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi peristiwa pidana;
Pasal 1, ayat (25) :
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang telah merugikannya;
Pasal 108, ayat (1) :
setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi Korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan Laporan atau Pengaduan kepada Penyidik dan atau Penyelidik baik lisan maupun tertulis.
Bahwa dalam Perkara ini Permasalahan SEBENARNYA timbul oleh karena tidak adanya Penyelesaian dari Penggugat atas Permasalahan Biji Kakao milik Tergugat-3, sehingga dalam Perkara ini yang nampak jelas, JUstru Tergugat-3 yang mengalami kerugian senilai Rp. 12.999.067.231.92,- (dua belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sempilan puluh dua sen), yang membuat Tergugat-3, membuat Laporan Polisi di Polrestabes Makassar, sehingga tidak wajar dan tidak adil kiranya bilamana Tergugat-3 dibebankan mengganti kerugian materiil dan immateriil Penggugat;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Gugatan Penggugat tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, maka dan tidak benar pula meletakkan sita jaminan atas harta Tergugat dan dalil penggugat mengenai uang paksa dan Putusan Serta Merta seyogyanya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, oleh karena tidak beralasan hukum;
Bahwa dalil-dalil Surat Gugatan Penggugat yang selebihnya seyognya di kesampingkan, oleh karena selain dalil-dalil tersebut hanya merupakan tuduhan-tuduhan dan merupakan rekayasa Penggugat yang memutar balikkan fakta, juga dalil-dalil Gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka seyogyanya Gugatan Penggugat beserta Perubahannya dinyatakan di tolak untuk keseluruhan.
C. DALAM REKONVENSI
Berkaitan dengan perkara dalam Konvensi, maka Tergugat-3 Konvensi selanjutnya disebut juga Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi yang selanjutnya disebut juga Tergugat Rekonvensi dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya, sekitar bulan Januari 2013, Penggugat Rekonvensi didatangi oleh Staff Gudang Tergugat Rekonvensi yang bernama ENGKUS TAUFIK dan mengaku utusan dari General Manager PT. Berdikari (Persero) dan/atau PT. Berdikari (Persero) SBU Niaga Div. Kakao atau Pihak Tergugat Rekonvensi, yakni BUDIARGO WICAKSONO untuk membeli Biji Kakao dari Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bersedia menjual Biji Kakao miliknya kepada Tergugat Rekonvensi karena Penggugat Rekonvensi sangat YAKIN dan PERCAYA bahwa Tergugat Rekonvensi adalah salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Komoditi Pertanian termasuk Komoditi Kakao, terbukti dengan adanya Siaran Pers dari Tergugat Rekonvensi yang di rilis di beberapa Media Online Pada Tanggal 20 Agustus 2013;
Bahwa setelah harga biji kakao ditetapkan oleh Tergugat Rekonvensi yang disetujui oleh Penggugat Rekonvensi dan sebagai realisasi jual beli biji kakao antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi beberapa kali mengirimkan biji kakao ke Gudang Salodong yang sudah ditunjuk oleh Tergugat Rekonvensi dan kemudian Pihak Tergugat Rekonvensi, yakni Engkus Taufik telah menerima dan mencatatkan dalam Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO, seluruh biji kakao yang sudah di kirim dan di serahkan oleh Penggugat Rekonvensi untuk di simpan di Gudang Salodong yang di tunjuk oleh Tergugat Rekonvensi, sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013, yang seluruhnya berjumlah (netto) 1.372.831,44 Kilogram (Kg), dengan nilai harga total seluruhnya sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah);
Bahwa setelah harga Biji Kakao ditetapkan oleh Tergugat Rekonvensi dan disepakati oleh Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi berhak meminta penyelesaian pembayaran Kepada Tergugat Rekonvensi atas Biji Kakao yang di terima dan di simpan oleh Tergugat Rekonvensi di Gudang Salodong dengan menggunakan Rekap Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO dari setiap biji kakao yang dikirim dan disimpan di Gudang Salodong yang seluruhnya berjumlah (netto) 1.372.831,44 Kilogram (Kg), dengan nilai harga total seluruhnya sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi tidak dapat menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi secara tunai dan dalam satu kali pembayaran, melainkan melalui beberapa kali Transfer ke Rekening Bank milik Penggugat Rekonvensi dan oleh Tergugat Rekonvensi melalui General Managernya, yaitu : Budiargo Wicaksono selalu menginformasikan kepada Penggugat Rekonvensi bilamana akan atau sudah ada Transfer dari Tergugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
TANGGAL CARA JUMLAH NILAI 25-06-2013 TRANSFER Rp. 1.976.947.761,08,- 10-07-2013 TRANSFER Rp. 500.000.000,00,- 19-07-2013 TRANSFER Rp. 750.000.000,00,- 25-07-2013 TRANSFER Rp. 500.000.000,00,-
-
JUMLAH : Rp. 3.726.947.761,08,-
Kemudian dikurangi dari nilai harga total biji kakao milik Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah), maka terdapat outstanding pertanggal 25 Juli 2013 sebesar : Rp. 26.980.884.851,92,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus limapuluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tidak meyelesaikan Pembayaran Biji kakao Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan, maka Penggugat Rekonvensi beberapa kali mempertanyakan dan meminta kepada Pihak Tergugat Rekonvensi untuk segera melakukan penyelesaian Pembayaran biji kakao milik Penggugat Rekonvensi yang ada di Gudang Salodong dan Pihak Tergugat Rekonvensi kemudian menanggapi Permintaan Penggugat Rekonvensi Tersebut, pada awal bulan Juli 2013 dalam suatu Pertemuan yang diadakan oleh Pihak Tergugat Rekonvensi di Kota Jakarta, dimana dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh Penggugat Rekonvensi dan Pihak Tergugat Rekonvensi yang antara lain : Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) yakni, Ibu Siti Marwah, SE., General Manager PT. Berdikari (Persero), yaitu Budiargo Wicaksono dan Ferli (staff Pembelian PT. Berdikari) dan Pihak Tergugat Rekonvensi, meyakinkan dan menyampaikan kepada Penggugat Rekonvensi bahwa : PT. Berdikari (Persero) “AKAN MENYELESAIKAN PEMBAYARAN dan TIDAK LEPAS TANGGUNG JAWAB”;
Bahwa kemudian setelah pertemuan di Kota Jakarta dengan Pihak Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi, melakukan pengecekan Stok Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi yang ada di Gudang Salodong milik Tergugat Rekonvensi, namun ternyata Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi tersebut, tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonvensi sudah berpindah tempat dan sudah beralih kepada pihak lain yang diketahui di pindahkan oleh Pihak Tergugat Rekonvensi;
Bahwa oleh karena Stok Biji kakao milik Penggugat Rekonvensi sudah tidak ada di Gudang Salodong dan tidak adanya Penyelesaian Pembayaran oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi, menyampaikan dan mempertanyakan PERMASALAHAN BIJI KAKAO milik Penggugat Rekonvensi yang ada pada Penguasaan Pihak Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menginformasikan kepada Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengatur dan menyerahkan Biji Kakao kepada Pihak Lain, yang kemudian Pihak Lain yang dimaksud oleh Tergugat Rekonvensi belakangan diketahui adalah PT. Agritech Green Industries atau Tergugat-1 Konvensi, untuk sekaligus melakukan penyelesaian Permasalahan biji kakao antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, tidak terkecuali Penyelesaian Pembayarannya;
Bahwa pada bulan agustus 2013, penyelesaian permasalahan Biji Kakao antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
| TANGGAL | CARA | JUMLAH NILAI |
| 01-08-2013 | PENGEMBALIAN ± 200.000 Kg BIJI KAKAO dari Gudang milik Turut Tergugat 1 | Rp. 3.981.817.620,00,- |
| 01-08-2013 | TRANSFER | Rp. 2.500.000.000,00,- |
| 20-08-2013 | TRANSFER | Rp. 3.000.000.000,00,- |
| 22-08-2013 | TRANSFER | Rp. 4.000.000.000,00,- |
JUMLAH : Rp. 13.481.817.620,00,-
Kemudian dikurangi dari nilai harga outstanding pertanggal 25 Juli 2013 sebesar : Rp. 26.980.884.851,92,- (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus limapuluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen), maka OutStanding pertanggal 22 Agustus 2013 adalah Rp. 13.499.067.231,92,- (tiga belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Bahwa selain itu, Penggugat Rekonvensi juga diminta oleh GM Tergugat Rekonvensi, yakni Budiargo Wicaksono untuk menalangi harga biji kakao milik orang lain yang bernama Haji Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga bilamana ditambahkan dengan nilai OutStanding pertanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp. 13.499.067.231,92,-, maka jumlah seluruhnya sebesar : Rp. 13.999.067.231.92,- (tiga belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sempilan puluh dua sen) Yang merupakan tanggungjawab dan kewajiban dari Tergugat Rekonvensi untuk diselesaikan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa selama lebih dari 3 (tiga) bulan, Penggugat Rekonvensi berulang-ulang kali meminta kepada Tergugat Rekonvensi secara lisan untuk menyelesaikan Permasalahan Biji kakao Penggugat Rekonvensi, namun tidak ada tanggapan, lalu Penggugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harianto & Bimaslama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Desember 2013, menyampaikan 2 (dua) kali Surat Somasi atau Teguran hukum kepada Pimpinan Pihak Tergugat Rekonvensi, yang masing-masing surat Sommatie No. 182/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013 dan surat Somasi ke-2, No. 202/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013 untuk mengingatkan dan meminta PT. Berdikari (Persero) segera menyelesaikan Permasalahan Stok Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi yang ADA DALAM PENGUASAAN PIHAK TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa Tergugat Rekonvensi memberikan Surat Jawaban Atas Somasi Kuasa Hukum UD 99, No. 778/BDK/SM/XII/2013, pada tanggal 18 Desember 2013, yang isi Jawabannya sangat mengecewakan Penggugat Rekonvensi, oleh karena Tergugat Rekonvensi memberikan Jawaban bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengalihkan Kewajiban dan Tanggung Jawabnya kepada Pihak Lain dengan alasan bahwa :“terdapat kerja sama pembelian biji kakao antara Tergugat Rekonvensi (PT. Berdikari (Persero)) dengan Tergugat-1 Konvensi (PT. Agrictech Green Industries), sehingga Tergugat-1 Konvensi (PT. Agrictech Green Industries) yang bertanggung jawab terhadap permasalahan Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi Aris Pratama (UD 99)”;
Bahwa oleh karena Jawaban Tergugat Rekonvensi bukan Penyelesaian Pembayaran akan tetapi justru mengalihkan tanggungjawab kepada Pihak Lain, maka pada tanggal 30 Desember 2013, disampaikan Kembali kepada Pimpinan Tergugat Rekonvensi bahwa Penggugat Rekonvensi HANYA mengirimkan Biji Kakao secara langsung kepada Tergugat Rekonvensi BUKAN KEPADA PIHAK LAIN, sesuai dengan bukti Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO;
Bahwa atas inisiatif Pihak Direksi Tergugat Rekonvensi, yakni Ibu Siti Marwa, maka pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2014, ibu Siti Marwa Mengundang Penggugat Rekonvensi untuk hadir pada Pertemuan di Hotel Aston Makassar, dimana dalam pertemuan tersebut juga di hadiri oleh Tergugat-1 (PT. Agrictech Green Industries), akan tetapi dalam pertemuan tersebut Penggugat Rekonvensi kembali menegaskan kepada Pihak Tergugat Rekonvensi untuk segera menyelesaikan permasalahan Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi dan ketegasan tersebut terbukti dengan TIDAK ADA KESEPAKATAN dari Penggugat Rekonvensi dalam Klarifikasi antara Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat-1 tersebut DAN TIDAK ADANYA TANDATANGAN PIHAK PENGGUGAT REKONVENSI DALAM RISALAH RAPAT dan kemudian Penggugat Rekonvensi diwakili oleh kuasa hukumnya kembali menyampaikan kepada Pimpinan PT. Berdikari (Persero) bahwa Penggugat Rekonvensi tidak terikat secara hukum dengan dengan Risalah rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014, melalui Surat Penyampaian No. 021/P-AA/H&B/I/2014, tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa terdapat upaya dari Tergugat Rekonvensi untuk melepaskan diri dari KEWAJIBAN dan/atau TANGGUNGJAWAB-nya dari Permasalahan Biji Kakao Milik Penggugat Rekonvensi, terbukti dengan adanya Penyampaian dari Pihak Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, bahwa pada Bulan Februari 2014, akan dilakukan lagi Pembayaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), akan tetapi melalui Pihak lain, yakni PT. Agritech Green Industries yang disusul dengan Surat Pemberitahuan, dimana Tergugat Rekonvensi, melibatkan PT. Agritech Green Industries dalam Permasalahan Biji Kakao sebagai Juru Bayar dan membuat seolah-olah telah Terjadi kerjasama Biji kakao, sehingga Stok Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi yang bermasalah menjadi Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan ditambah dana Talangan Penggugat Rekonvensi ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total menjadi : Rp. 12.999.067.231.92,- (dua belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sempilan puluh dua sen);
Bahwa Tergugat Rekonvensi memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menyelesaikan Pembayaran Biji kakao Milik Penggugat Rekonvensi yang sudah di terima oleh Tergugat Rekonvensi, namun Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak dapat membayar atau tidak mau menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao senilai Rp 12.999.067.231,92,- (dua belas milyar sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga sangat adil kiranya Perbuatan Tergugat Rekonvensi dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum dan Tergugat Rekonvensi dinyatakan di hukum untuk segera membayar harga Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi senilai Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan ditambah dana Talangan Penggugat Rekonvensi ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun;
Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Tergugat Rekonvensi berupa :
Bahwa Pihak Tergugat Rekonvensi telah memindahkan tempat dan mengalihkan kepada Pihak Lain, biji kakao milik Penggugat Rekonvensi tanpa Pemberitahuan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa bukti Surat Jawaban Atas Somasi Kuasa Hukum UD 99, No. 778/BDK/SM/XII/2013, pada tanggal 18 Desember 2013 dan Risalah rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014, nampak Tergugat Rekonvensi tanpa dasar hukum dan secara melawan hukum mengalihkan Kewajiban dan TanggungJawabnya terhadap penyelesaian Permasalahan Biji kakao milik Penggugat Rekonvensi kepada Pihak PT. Agritech Green Industries (Tergugat-1 Konvensi);
Bahwa Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak dapat membayar atau tidak mau menyelesaikan Pembayaran Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi dihitung sejak bulan Februari 2014 senilai Rp 12.999.067.231,92,- (dua belas milyar sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen);
Adalah Perbuatan dan/atau Tindakan Tergugat Rekonvensi yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi, sehingga amat wajar dan sangat adil kiranya, bilamana Perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut di nyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian besar bagi Penggugat Rekonvensi, maka amat wajar dan sangat adil pula kiranya Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar bunga sesuai dengan suku bunga yang berlaku sebesar 7 % (tujuh Persen) setiap bulan dari nilai biji kakao milik Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen), terhitung sejak Bulan Februari 2014 sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa dalam Transaksi Bisnis terdapat hal yang sangat Prinsip dan patut dipegang teguh oleh para Pedagang adalah “KEPERCAYAAN” akan tetapi dengan adanya Permasalahan dalam perkara ini, Penggugat Rekonvensi mengalami Krisis Kepercayaan dari Petani dan dari Rekan Bisnis lainnya, sehingga Penggugat Rekonvensi menderita KERUGIAN IMMATERIIL yang di perhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan sangat wajar bilamana Kerugian Immateriil ini Pembayarannya di bebankan kepada Tergugata Rekonvensi;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi memiliki kewajiban untuk membayar Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi senilai Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan ditambah dana Talangan Penggugat Rekonvensi ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, maka sangat adil pula kiranya diletakkan Sita jaminan atas Harta bergerak dan Harta Tidak Bergerak milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di manapun dan menyatakan Sita Jaminan terssebut adalah sah dan berharga;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonvensi dapat dengan segera dan sukarela melaksanakan putusan perkara ini, maka amat wajar dan adil kiranya, bila Tergugat Rekonvensi di hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat Rekonvensi lalai untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan atas perkara ini di bacakan hingga dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa karena Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini adalah meminta Tergugat Rekonvensi untuk segera Melakukan Penyelesaian Pembayaran atas Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi berdasarkan bukti-bukti sah menurut hukum, maka mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), meskipun ada verzet (perlawanan), banding, dan kasasi.
Berdasarkan dalil dan dalih Eksepsi Jawaban Konvensi Tergugat-3 dan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat-3 untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM KONVENSI
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Menyatakan menerima Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Transaksi Jual Beli Biji Kakao antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB) PT. BERDIKARI (PERSERO) SBU NIAGA DIV. KAKAO berlaku dan mengikat secara hukum;
Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi :
Telah memindahkan tempat dan mengalihkan kepada Pihak Lain, biji kakao milik Penggugat Rekonvensi tanpa Pemberitahuan kepada Penggugat Rekonvensi;
Secara sepihak dan tanpa dasar hukum mengalihkan Kewajiban dan TanggungJawabnya atas penyelesaian Permasalahan Biji kakao milik Penggugat Rekonvensi, kepada Pihak PT. Agritech Green Industries berdasarkan Surat Jawaban Atas Somasi Kuasa Hukum UD 99, No. 778/BDK/SM/XII/2013, pada tanggal 18 Desember 2013 dan Risalah rapat di Hotel Aston Makassar, Tanggal 10 Januari 2014;
Tidak mau menyelesaikan Kewajiban Pembayaran Biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi senilai Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan dana Talangan Penggugat Rekonvensi ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Biji kakao Milik Penggugat Rekonvensi senilai Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) dan ditambah dana Talangan Penggugat Rekonvensi ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang seluruhnya menjadi sebesar Rp 12.999.067.231,92,- (dua belas milyar sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen) kepada Penggugat Rekonvensi, secara tunai sekaligus dan tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat Rekonvesni untuk membayar bunga sebesar 7 % (tujuh Persen) setiap bulan dari nilai biji kakao milik Penggugat Rekonvensi yang sebesar Rp 12.499.067.231,92,- (dua belas milyar empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah, sembilan puluh dua sen), terhitung sejak Bulan Februari 2014 sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar KERUGIAN IMMATERIIL Penggugat Rekonvensi yang di perhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya Putusan ini oleh Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), meskipun ada verzet (perlawanan), banding, kasasi dan upaya hukum lain dari Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau, Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya.;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut untuk Turut Tergugat I mengajukan jawaban tertanggal 21 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Turut Tergugat 1 membantah seluruh dalil-dalil uraian penggugat, kecuali apa yang diakui oleh Turut Tergugat 1.
Bahwa Turut Tergugat 1 sama sekali tidak ada kaitan hukum dengan Penggugat dalam perkara yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat 1 sama sekali tidak ada hubungan hukum serta hubungan apapun dengan penggugat. Hal ini dapat dibuktikan dalam dalil gugatan penggugat yang mana justru penggugat yang mendalilkan bahwa Turut Tergugat 1 tidak mempunyai hubungan hukum dengan penggugat.
Bahwa berdasar atas uraian Turut Tergugat 1 tersebut diatas maka Turut Tergugat 1 tidak akan menanggapi lagi apapun yang didalilkan oleh penggugat.
Bahwa benar Turut Tergugat 1 menjalin kerja sama dengan Tim Berdikari International dan PT. Visi Karya, tetapi hanya sebatas menitipkan barang untuk diolah.
Bahwa berdasarkan atas alasan dan dalil Turut Tergugat 1 tersebut diatas, maka Turut Tergugat 1 mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam pokok perkara :
Menerima jawaban Turut Tergugat 1
Menolak seluruh dalili-dalil gugatan penggugat untuk seluruhnya atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengajukan Replik dan Dupliknya masing-masing Replik Penggugat tertanggal 28 April 2016 sedangkan Duplik Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan juga Turut Tergugat I masing-masing tanggal 11 Mei 2016, sebagaimana termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya, di persidangan telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang di beri materai sebagaimana mestinya dan telah di sesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti P4,P5,P7,P8,P11 sampai dengan P16 adalah foto copy dari foto copy, surat-surat bukti Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 : Risalah Rapat Pada tanggal 10 Januari 2014 bertempat di ruangan Kapoposan 1 Hotel Aston Makassar telah diadakan pertemuan antara PT.BERDIKARI (persero) (PENGGUGAT), (TERGUGAT -1 dan TERGUGAT-2) PT.AGRITECH GREEN INDUSTRIES & PT VLSI KARMA AGRITAMA & UD99 (TERGUGAT-3) yang tujuannya untuk membahas dan klarifikasi penyelesaian masalah perhitungan selisih stok pembelian biji kakao senilai Rp.13.499.067.231,92. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P- 2 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh: PT. Berdilcari ; UD-99; PT. Agritech Green Industries dan PT. Visi Karya Agritama; di Makasar, tanggal 10 3anuari 2014 bertempat di ruangan Kapoposan 1 Hotel Aston Makassar. (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 3 : Surat Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) kepada Tergugat-3 (UD-99), perihal: Permohonan Rencana Pembayaran oleh Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) kepada Tergugat -3 (UD-99) Nomor: 04-P/AGI/VII/13 tanggal 31 Juli 2013 dan lampiran. (copy daricopy);
Bukti P – 4 : Bukti Slip Pembayaran tanggal 12 Juni 2013 dilakukan oleh Tergugat-1 (PT. Agritech Green Industries) kepada Tergugat-3 ARIS ADIPRATAMA (UD99) No rek Bank BII No. 2150075009 an.ARIS ADIPRATAMA di kirim melalui Bank CIMB Niaga syariah Cabang Pasar minggu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (copy dari copy) ;
Bukti P – 5 : Bukti slip pembayaran tanggal 8 Mei 2013 dilakukan oleh Tergugat-1 (PT. Agritech Green Industries) kepada Tergugat-3 ARIS ADIPRATAMA(UD-99) No rek Bank BII No. 2150075009an.ARIS ADIPRATAMA di kirim melalui Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pasar Minggu sebesar Rp.1.518.717.711,- (copy dari copy) ;
Bukti P – 6 : Surat Tawaran Perdamaian yang disampaikan oleh Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) dan Tergugat-2 (PT.Visi Karya Agritama) kepada Penggugat tanggal 25 Februari 2016, (copy dari copy) ;
Bukti P – 7 : Surat Tanggapan atas Jawaban Somasi Penggugat dari Kantor Hukum Harianto & Bimaslama Nomor: 216/TsoAA/H&B/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 (copy dari copy) ;
Bukti P – 8 : Undangan Penggugat kepada Pimpinan Tergugat -1 dan 2 tanggal 8 )anuari 2014 untuk menanyakan kewajiban pembayaran Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) dan Tergugat-2 (PT.Visi Karya Agritama) untuk membayar hutang kepada Tergugat-3 (UD 99) (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 9 : Surat Penyampaian dari Kantor Hukum Harianto & Bimaslama kuasa Tergugat-3 Nomor: 021/P-AA/H&B/I/2014 tanggal 21 )anuari 2014, (copy dari copy) ;
Bukti P – 10 : Peringatan Penggugat (PT.Berdikari) kepada Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) Nomor: 050/06/BDK/DIR/II/2014 tanggal 3 Februari 2014, yang ditembuskan kepada Tergugat-2 (PT.Visi Karya Agritama) dan Tergugat-3 (UD 99) (Aris Adipratama) untuk menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh: PT. Berdikari ; UD 99; PT. Agritec Green Industries dan PT. Vlsi Karya Agritama; di Makasar, tanggal 10 )anuari 2014 bertempat di ruangan Kapoposan 1 Hotel Aston Makassar. (copy dari copy) ; (Tunda) ;
Bukti P – 11 : Rekapitulasi Purchase Order (PO) PT. VISI KARYA AGR1TAMA (PT.VKA) dengan Penggugat (PT.Berdikari) Periode Bulan Mei — Juli 2013, (Tunda) ;
Bukti P – 12 : Letter Of Fixing Price Tanggal 4 Mei 2013 yang dibuat antara Tergugat-I (PT.Agitech Green Industries) dengan Penggugat (PT.Berdikari), (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 13 : Purchase Order (PO) Penggugat dengan Tergugat-II (PT.Visi Karya Agritama) dan lampiran pembayaran, (copy dari copy) ;
Bukti P – 14 : Internal Memo Nomor : 65/MEMO/DIR- KEU/IV/2013 tanggal 01 April 2013,Perihal Pemberitahuan kepada Kepala Cabang Berdikari dan staff di Makassar, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 15 : Pada tanggal 16 Januari 2015 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar dengan suratnyallo.Spg1/99/I/2015/RESKRIM, memanggil Direktur Operational PT.Berdikari untuk didengar keterangannya atas dugaan Penipuan dan Penggelapan tanggal 26 Januari 2015, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 16 : Surat Polresta Makassar Nomor: B/340/V/2015/Reskrim tanggal 02 Mei 2015 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Sdr. MUHAMMAD BIMASLAMA SALEH,SH (Kuasa Hukum UD 99), (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 17 : Surat Polresta Makassar Nomor: B/384/II/2014/Reskrim tanggal 11 Februari 2014 tentang Undangan Konfirmasi kepada Direktur Utama PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 18 : Surat Polresta Makassar Nomor: B/499/II/2014/Reskrim tanggal 21 Februari 2014 tentang Undanga,n Konfirmasi kepada Budiargo (GM.PT.Berdikari Persero), (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 19 : Surat Polresta Makassar Nomor: B/498/II/2014/Reskrim tanggal 21 Februari 2014 tentang Undangan Konfirmasi kepada Engkus Taufik, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 20 : Surat Polresta Makassar. Nomor: B/497/II/2014/Reskrim tanggal 21 Februari 2014 tentang Undangan Konfirmasi kepada Direktur Keuangan PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 21 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.PgI/440/III/2014/Reskrim tanggal 17 Maret 2014 untuk Sitti Marwa (Direktur KeuanganPT.Berdikari) dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 22 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/34/1/2015/Reskrim tanggal 9 Januari 2015 untuk Budiargo Wicaksono dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 23 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pgl/1416.A/XI/2014/Reskrim tanggal6 Nopember 2014 untuk Sitti Marwa (Direktur Keuangan PT.Berdikari) dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 24 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/133.A /I/2015/Reskrim tanggal 16 Januari 2015 untuk Direktur Keuangan PT.Berdikari dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 25 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.PgI/99/I/2015/Reskrim tanggal 16 Januari 2015 untuk Alvin Purnadi (Direktur Operasional PT.Berdikari) dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (copy dari copy) ;
Bukti P – 26 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/1416/IX/2014/Reskrim tanggal 15 September 2014 untuk Sitti Marwa (Direktur Keuangan PT.Berdikari) dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 27 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/1416/IX/2014/Reskrim tanggal 15 September 2014 untuk Sitti Marwa (Direktur Keuangan PT.Berdikari) dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 28 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/1415/IX/2014/Reskrim tanggal 12 September 2014untuk Budiargo Wicaksono dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 29 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/442/111/2014/Reskrim tanggal 17 Maret 2014 untuk Librato El Arif dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 30 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.PgI/442.A/III/2014/Reskrim tanggal 25 Maret 2014 untuk Librato El Arif dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (copy dari copy) ;
Bukti P – 31 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pg1/441/III/2014/Reskrim , tanggal 17 Maret 2014 untuk Budiargo dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 32 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pgh/1415.A/X1/2014/Reskrim tanggal 6 Nopember 2014 untuk Budiargo Wicaksono dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 33 : Surat Panggilan Polresta Makassar Nomor: S.Pgh/134.A/I/2015/Reskrim tanggal 16 3anuari 2015 untuk Budiargo Wicaksono dipanggil sebagai saksi dari PT.Berdikari, (copy dari copy) ;
Bukti P – 34 : Perjanjian antara PT.BERDIKARI (Persero) dengan Tergugat-1 (PT.AGR1TECH GREEN INDUSTRIES) No.001/31/BDK/II/2013, No. 004/AGIMKT/II/2013 untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 12 Februari 2013 namun dihentikan sejak Bulan Mei 2013, dalam pengelolaan kakao, (copy dari copy) ;
Bukti P – 35 : Perjanjian Berdikari International Pte. Ltd dengan Tergugat-2 (PT.VISI KARYA AGRITAMA) untuk kerjasama melakukan pengolahan biji kakao menjadi Cocoa tanggal 01 Mei 2013, (copy dari copy) ;
Bukti P – 36 : Sales and Purchase Agreement Product Of Cocoa Procesing between Berdikari International PTE Ltd an') Tergugat-2 (FT.Visi Karya Agritama), (copy dari copy) ;
Bukti P – 37 : Tanda Terima tanggal 8 Mei 2013 yang diterima Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) diserahkan oleh Penggugat, dari Tergugat-1 penagihan Pembayaran harus melampirkan dokumen berupa: Satu Set
Dokumen, Invoice, Kwitansi, Faktur Fajak,Fixing Pierce Invoice tanggal 19 April 2013, (sesuai dengan aslinya) ;Bukti P – 38 : Invoice PT.AGRITECH GREEN INDUSTRIES Nomor: 28/AGI-INV/IV/13 dengan tujuan kepada PT.BERDIKARI (Persero), (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 39 : Kwitansi No.28/AGI-KU/IV/13 tanggal 19 April 2013 yang dikeluarkan Oleh PT.AGRITECH GREEN INDUSTRIES (AGI) sudah terima dari PT.BERDIKARI (Persero) melalui Bank BRI Cabang Veteran Jakarta No.Rekening 0329.91.993101.30.2 uang sejumlah Rp.471.988.759,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 40 : Proforma Invoice Surat Faktur No: B130501 tanggal 1 Juni 2013 dari PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI (UNICOM) kepada PT.VISI KARYA AGRITAMA (Tergugat-2) mengenai Jasa Proses bulan Mei-13 Rp.393.452,400 untuk Mohon tagihan ditransfer ke: PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI pada Rekening Bank BCA Cabang KIMA, Makassar a/c: 7990 313215 dan ( lampiran), (copy dari copy);
Bukti P – 41 : Proforma Invoice Surat Faktur No: B130601 tanggal 1 Juli 2013 dari PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI (UNICOM) kepada PT.VISI KARYA AGRITAMA (Tergugat-2) mengenai Jasa Proses bulan Juni-13 Rp.486,481,820 untuk Mohon tagihan ditransfer ke: PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI pada Rekening Bank BCA Cabang KIMA, Makassar a/c: 7990 313215 dan ( lampiran), (copy dari copy);
Bukti P – 42 : Proforma Invoice Surat Faktur No: B130801 tanggal 1 Agustus 2013 dari PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI (UNICOM) kepada Tergugat -2 (PT.VISI KARYA AGRITAMA) mengenai Jasa Proses bulan Juli-13 Rp.895.788,740 untuk Mohon tagihan ditransfer ke: PT.UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI pada Rekening Bank BCA Cabang KIMA, Makassar a/c: 7990 313215 dan (lampiran), (copy dari copy) ;
Bukti P– 43 : Surat Somatie (Teguran Hukum) Tanggal 5 Desember 2013 Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama selaku kuasa hukum Bapak Aries Adipratama (UD 99) mengirimkan surat dengan Nomor: 182/SoAA/H&B/XII/2013 Perihal Sommatie (Teguran Hukum) kepada Direktur Utama PT.BERDIKARI (persero) yang intinya meminta PT.BERDIKARI (persero) untuk mengembalikan sisa stok biji kakao sejumlah netto 596.043, 75 kg atau senilai Rp.13.499.067.231,92, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P– 44 : Surat Somasi ke-2 (terakhir) tanggal 16 Desember 2013 Nomor: 202/So-AA/H&B/ XII/2013, (sesuai dengan aslinya);
Bukti P – 45 : Slip Pembayaran tanggal 8 Mei 2013 dilakukan oleh Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) kepada H.ANDI USMAN No rek Bank BNI No. 0082754848 an.H.ANDI USMAN di kirim melalui Bank CIMB Niaga sebesar Rp.3.461.742.610,- (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 46 : Slip Pembayaran tanggal 8 Mei 2013 dilakukan oleh Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) kepada H.ANDI USMAN No. rek Bank BNI Jakarta No. 0092754848 di kirim dan Bank CIMBNiaga Syariah Cabang Pasar Minggu, sebesar Rp.7.594.929.929, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 47 : Rekapitulasi Purchase Order (PO) Tergugat-1 (PT.Agritech Green Industries) Periode Bulan Februari- April 2013 Ada 7 (tujuh) Pengiriman berdasarkan PO, (copy dari copy) ;
Bukti P – 48 : Invoice CV. Bumi Niaga Indonesia (BNI) Invoiced To: Tergugat-1 (PT. Agritech Green Industries) untuk pembayaran sewa gudang period Jun 2013sebesar Rp.7.675.747.5,- hal ini digunakan Kop surat Milik Penggugat oleh Tergugat-1(PT. Agritech Green Industries dan Tergugat-2 (PT. Visi Karya Agritama) melalui staf perwakilan Penggugat Cabang Makasar Tanggal 30 Juli 2013, (copy dari copy) ;
Bukti P – 49 : Singapore Academy OF Law LAI WAI LENG Assisteen Direktor Singapore Academy Of Law, 24 Oktober 2012, (copy dari copy) ;
Bukti P – 50 : Audited Financial Statement Berdikari International Pte Ltd 31 December 2013 Kantor Akuntan Singapura CHONG, UM & PARTNERS LLP Chartered Accountants Singapore alamat JI.Kilang Timur 07-06 Pacicic Tech Center Singapore 159303, (copy dari copy) ;
Bukti P – 51 : Rekapitulasi Pengiriman ke Pabrik PT.MBKI & UNICOM Periode Bulan Mei, Juni, luli 2013 dan lampirannya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Staf Penggugat, diketahui oleh GM Penggugat, Tergugat-1 dan Tergugat-2, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 52 : 1 (satu) Bundel Berkas berjudul Rekapitulasi PO Tergugat-1 (PT. Agritech Green Industries) yang sudah dicap oleh Notaris REFIZAL,SH sesuai dengan aslinya, (copy dari copy) ;
Bukti P - 53 : 1(satu) Bundel Berkas berjudul PT. VISIKARYA AGRITAMA, Perjanjian antara Berdikari Intl dengan PT.VISIKARYA AGRITAMA, (copy dari copy) ;
Bukti P – 54 : Surat Jawaban somasi dari Penggugat (PT.Berdikari) kepada Kantor Hukum Harianto & Bimaslama Nomor : 778/34/BDK/SM/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013, (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti P – 55 : Surat Kejaksaan Negeri Makasar kepada Polrestabes Makasar menyatakan berkas Tersangka an. Ir. Ferry Firdaus dinyatakan sudah lengkap, (copy dari copy) ;
Bukti P – 56 : Faktur dari UNICOM KAKAO MAKMUR SULAWESI kepada PT.VISI KARYA AGRITAMA sebesar Rp.636.834.324 tanggal 01 Juni 2013, dengan lampiran tagihan, (copy dari copy) ;
Bukti P – 57 : Surat Nomor: 218/06/BDK/DIR/III/ 2014 dari Penggugat PT. Berdikari (persero) kepada PT.Agritech Green Industries (Tergugat-1) dan PT.Visi Karya Agritama (Tergugat-2) mengenai Perhitungan Hutang Piutang tanggal 18 Maret 2014, (copy dari copy) ;
Bukti P – 58 : Surat dari PT. Visi Karya Agritama (Tergugat-2) Nomor: 02/VKA-P/III/ 2014 perihal : Pemberitahuan tanggal 3 Maret 2014, menyatakan kewajiban kepada Bapak Aris Adipratama (Tergugat-3), (copy dari copy) ;
Bukti P – 59 : Surat PT. Visi Karya Agritama kepada PT. Berdikari (Persero) Nomor : 03/VKA-P/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal: Pemberitahuan perhitungan hutang, (copy dari copy);
Bukti P – 60 : Minuttes of Meeting tanggal 5 February 2014 tentang klarifikasi data pembelian dan pengiriman bean BDK Int (Penggugat) dan PT. VKA., (copy dari copy) ;
Bukti P – 61 : Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Engkus Taufik Nurdin menjadi karyawan tetap PT. Berdikari (Persero) diangkat oleh Direktur Utama PT. Berdikari (Persero) tanggal 01 November 2005, (copy dari copy) ;
Bukti P – 62 : Surat Keputusan No.051/05/BDK/DIR/IX/ 2014 Tentang Tim Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT. Berdikari (Persero) Direksi PT. Berdikari Memutuskan Nama No.24 BUDIARGO sebagai Direktur Berdikari International PTE, Ltd tertanggal 1 September 2014, (copy dari copy) ;
Bukti P – 63 : Permohonan Pendampingan Pengacara di Persidangan oleh ENGKUS TAUFIK NURDIN kepada BAPAK AFRIZUL Direktur Umum dan SDM PT.Berdikari (persero) tanggal 22 Mei 2016, (copy dari copy) ;
Bukti P – 64 : Surat Panggilan Nomor : S.PgI/973/V/2016/Reskrim kepada Tersangka Engkus Taufik Nurdin untuk Pelimpahan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap-2), (copy dari copy) ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi ke persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil dalil sangkalannya, maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang telah di beri meterai sebagaimana mestinya dan telah dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan adalah sebagai berikut ;
1. Bukti T.I & II – 3 : Kwitansi Tanda Terima Sewa Gudang dari CV. Bumi Niaga.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksi ke persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil dalil sangkalannya, maka Tergugat III telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang telah di beri meterai sebagaimana mestinya dan telah dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan, kecuali surat bukti T.3-1 sampai dengan T.3-54 adalah foto copy dari foto copy, surat-surat bukti Tergugat tersebut adalah sebagai berikut ;
Bukti T.3– 1a : Arsip Surat Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama No. 021/P- AA/H&B/I/2014, tertanggal 21 Januari 2014, Perihal: Penyampaian kepada Direktur Utama PT Berdikari (persero);
Bukti T.3 – 1.b : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 338 6573, tanggal 21 Januari 2014, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero);
Bukti T.3 – 1.c : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 338 6574, tanggal 21 Januari 2014, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama tembusan kepada Pimpinan wilayah PT. Berdikari (persero) Makassar;
Bukti T.3 – 2 : Surat Polrestabes Makassar Nomor : B/340/VI/2016/Reskrim, tanggal 06 Juni 2016, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan;
Bukti T.3 – 3a : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 228 3948, tanggal 5 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero)
Bukti T.3 – 3b : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 228 3949, tanggal 5 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama tembusan kepada Menteri Negara BUMN
Bukti T.3 – 3c : Surat Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama No. 182/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 5 Desember 2013, Perihal : Sommatie (Teguran Hukum) kepada Direktur Utama PT Berdikari (persero);
Bukti T.3 – 4a : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 228 4350, tanggal 16 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero);
Bukti T.3 – 4b : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 228 4352, tanggal 16 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama tembusan kepada Pimpinan Wilayah/Cabang PT Berdikari (Persero) Makassar;
Bukti T.III – 4c : Surat Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama No. 202/So-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013, Perihal : Somasi ke-2 (Terakhir) kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero);
Bukti T.3 – 5 : Surat PT. Berdikari (Persero) No. 778/34/BDK/SM/XII/2013, tertanggal 18 Desember 2013, Perihal Jawaban atas Somasi Kuasa Hukum UD 99 ;
Bukti T.3 – 6a : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 228 4513, tanggal 30 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero);
Bukti T.3 – 6b : Bukti Tanda Terima Kiriman Surat TIKI CN No. 02 016 338 6028, tanggal 30 Desember 2013, dari Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama tembusan kepada Pimpinan Wilayah/Cabang PT Berdikari (Persero) Makassar;
Bukti T.3 – 6c : Fotocopy Surat Kantor Pengacara Harianto & Bimaslama No. 216/TSo-AA/H&B/XII/2013, tertanggal 30 Desember 2013, Perihal : Tanggapan atas Jawaban Somasi kepada Direktur Utama PT Berdikari (Persero);
Bukti T.3 – 7 : Print Out Berita Online Kompas.com tertanggal 20 Agustus 2013, jam 20:09 WIB, dengan Judul : “BERDIKARI Terjun kepengolahan Biji Kakao”
Bukti T.3 – 8 : Print Out Berita Online Skalanews, tertanggal 21 Agustus 2013, jam 00:08 WIB, dengan Judul : "BERDIKARI TINGKATKAN EKSPOR KAKAO 160 TON PER MINGGU" ;
Bukti T.3 – 9 : Print Out Berita Online BeritaSatu.com, tertanggal 20 Agustus 2013, jam 19:35 WIB, dengan Judul : “PT. BERDIKARI BANGKITKAN KEMBALI INDUSTRI KAKAO INDONESIA”
Bukti T.3 – 10 : Print Out Berita Online Berita-Bisnis, tertanggal 21 Agustus 2013, jam 00:02 WIB, dengan Judul : “BERDIKARI RAUP Rp. 240 MILIAR DARI BISNIS PENGOLAHAN BIJI KAKAO”
Bukti T.3 – 11 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 704/20-23/PM/VI/1997, yang di keluarkan di Ujung Pandang, tanggal 19 Juni 1997, oleh Kepala Kantor Perindustrian Dan Perdagangan Kotamdya Ujung Pandang;
Bukti T.3 –12 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO,tanggal 11 Juni 2013, Kode Terima ivana, 125 Karung, Total Berat/Netto : 8.260,00;
Bukti T.3 – 13 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 11 Juni 2013, Kode Terima ivana, 130 Karung, Total Berat/Netto : 8.867,50;
Bukti T.3 – 14 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 11 Juni 2013, Kode Terima CMC, 210 Karung, Total Berat/Netto :12.836,50
Bukti T.3-15 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 13 Juni 2013, Kode Terima SKP, 123 Karung, Total Berat/Netto : 7.340,70
Bukti T.3 -16 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 13 Juni 2013, Yang serahkan CMC, 214 Karung, Total Netto : 13.101,00
Bukti T.3-17 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 13 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 230 Karung, Total Netto : 15.036,00;
Bukti T.3-18 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 13 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 245 Karung, Total Netto : 15.217,00;
Bukti T.3-19 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 138 Karung, Total Netto : 8.833,00;
Bukti T.3-20 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 130 Karung, Total Netto : 8.073,00;
Bukti T.3-21 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 120 Karung, Total Netto : 7.976,00;
Bukti T.3-22 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 390 Karung, Total Netto : 25.848,60;
Bukti T.3-23 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 15 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 130 Karung, Total Netto : 8.086,00;
Bukti T.3-24 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 14 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 130 Karung, Total Netto : 8.081,00;
Bukti T.3-25 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 14 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 125 Karung, Total Netto : 7.775,00;
Bukti T.3-26 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 14 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 250 Karung, Total Netto : 16.528,00;
Bukti T.3-27 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 14 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 128 Karung, Total Netto : 8.188,00;
Bukti T.3-28 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 14 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 267 Karung, Total Netto : 16.397,00;
Bukti T.3-29 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 120 Karung, Total Netto : 7.752,50;
Bukti T.3-30 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan ivana, 140 Karung, Total Netto : 8.874,85;
Bukti T.3-31 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 17 Juni 2013, Yang serahkan CMC, 250 Karung, Total Netto : 14.487,00;
Bukti T.3-32 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 18 Juni 2013, Yang serahkan CMC, 250 Karung, Total Netto : 15.317,70;
Bukti T.3-33 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 18 Juni 2013, Yang serahkan ARIS, 250 Karung, Total Netto : 15.402,30;
Bukti T.3-34 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 18 Juni 2013, Yang serahkan ARIS, 250 Karung, Total Netto : 15.402,40;
Bukti T.3-35 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 19 Juni 2013, Yang serahkan 99, _250 Karung, Total Netto : 15.325,30;
Bukti T.3-36 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 18 Juni 2013, Yang serahkan 99, _250 Karung, Total Netto : 15.328,30;
Bukti T.3-37 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 20 Juni 2013, Yang serahkan 99, _250 Karung, Total Netto : 15.289,10;
Bukti T.3-38 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 20 Juni 2013, Yang serahkan 99, _250 Karung, Total Netto : 15.347,40;
Bukti T.3-39 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 21 Juni 2013, Yang serahkan CMC, 250 Karung, Total Netto : 15.220,00;
Bukti T.3-40 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 21 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 250 Karung, Total Netto : 15.339,10;
Bukti T.3-41 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 22 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 250 Karung, Total Netto : 15.553,10;
Bukti T.3-42 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 22 Juni 2013, Yang serahkan CMC, 470 Karung, Total Netto : 28.067,70;
Bukti T.3-43 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 22 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 400 Karung, Total Netto : 24.840,80;
Bukti T.3-44 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 24 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 250 Karung, Total Netto : 15.566,10;
Bukti T.3-45 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 24 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 400 Karung, Total Netto : 24.693,90;
Bukti T.3-46 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 24 Juni 2013, Yang serahkan ARIS, 250 Karung, Total Netto : 15.634,10;
Bukti T.3-47 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 24 Juni 2013, Yang serahkan ARIS, 250 Karung, Total Netto : 15.611,10;
Bukti T.3-48 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 25 Juni 2013, Yang serahkan ARIS, 250 Karung, Total Netto : 15.656,80;
Bukti T.3-49 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 27 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 250 Karung, Total Netto : 15.501,40;
Bukti T.3-50 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 28 Juni 2013, Yang serahkan AYONG, 230 Karung, Total Netto : 14.309,50;
Bukti T.3-51 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 29 Juni 2013, Yang serahkan SKP, 120 Karung, Total Netto : 7.187,90;
Bukti T.3-52 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 02 Juli 2013, Yang serahkan 99, _400 Karung, Total Netto : 24.904,50;
Bukti T.3-53 : Berita Acara Penerimaan Barang (B.A.P.B) PT. BERDIKARI (Persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, tanggal 08 Juli 2013, Yang serahkan AYONG, 230 Karung, Total Netto : 14.097,80;
Bukti T.3-54 : Tandatangan persetujuan pembayaran ke H. Usman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat III telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu MUH MUCHLIS dan IR. HIDAYAT yang masing-masing dibawah sumpah dan memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi 1. : MUH MUCHLIS di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT Berdikari ;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT Berdikari dari tahun 2013 sampai 2014, Januari sampai Mei 2014 ;
Bahwa saksi bekerja sebagai pembantu umum / tukang timbang dan sekarang tidak lagi bekerja di PT Berdikari ;
Bahwa selama saksi bekerja di PT Berdikari ada hubungan dengan UD 99 dalam hal pembelian biji kakao ;
Bahwa yang membeli biji kakao PT Berdikari dan yang menjual UD 99 ;
Bahwa biji kakao dijualnya di Makasar, di gudang Salodong, Kawasan pergudangan ;
Bahwa berapa banyak menjual biji kakao saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam hubungan jual beli itu belum selesai jual beli nya dilaksanakan, karena tidak lama saksi sudah keluar dari bekerja di PT Berdikari tersebut ;
Bahwa jual beli biji kakao dilaksanakan itu sekitar mulai Februari atau Maret ;
Bahwa barangnya / biji kakao belum diserahan sama sekali ;
Bahwa mengenai pembayarannya saksi tidak tahu ;
Bahwa yang saksi ketahui hanya jual beli kakao saja ;
Bahwa saksi kerja di PT Berdikari mulai kapan Januari 2013 sampai 2014 bulan Mei ;
Bahwa pada saat saksi bekerja di PT Berdikari tugasnya menimbang dan ganti kualiti barang ;
Bahwa beli kakao dari UD 99, dan diluar dari UD 99 saksi tidak tahu ;
Bahwa PT Arbitek saksi tahu ;
Bahwa ada hubungan dengan PT Berdikari dalam jual beli kakao ;
Bahwa pembeli PT Berdikari itu dengan UD 99 setiap harinya dalam jangka waktu kadang satu hari, kadang dua hari ;
Bahwa dalam jual beli biji kakao langsung dibayar atau bagaimana Saksi tidak tahu, itu persoalan orang office ;
Bahwa urusan administrasi saksi cuma ngambil cek saja ;
Bahwa maksudnya untuk mengambil cek di UD 99, maksudnya mengantar saja ;
Bahwa cek itu isi nya nominalnya saja ;
Bahwa saksi mengantar kadang saksi kadang orang lain juga yang mengantar cek itu ;
Bahwa masih ada hutang dari Berdikari ke UD 99 informasinya ;
Bahwa saksi kurang tahu berapa jelasnya nominal cek itu ;
Bahwa keterangan saksi sudah cukup ;
Bahwa saksi pada saat barang diterima oleh PT Berdikari, PT Berdikari mengeluarkan berita acara atau nota timbang ;
Bahwa di bukti T344 ini diterima oleh Ayong, Ayong adalah keluarga dari UD 99 (keponakan) ;
Bahwa biasanya nota timbang berisi 3 rangkap, putih merah dan kuning ;
Bahwa selama saksi bekerja disana, pada bulan April PT Berdikari masih membeli pembelian ;
Bahwa pada bulan Mei, Juni dan Juli masih membeli sampai Idul Fitri ;
Bahwa dalam pembelian itu tidak ada larangan atau intruksi dari pengusaha bekas saksi bekerja untuk tidak pakai nota timbang dan kami masih pakai nota timbang ;
Bahwa pada bulan April dan Mei masih menggunakan nota timbang dan harus memakai nota timbang ;
Bahwa saksi menjelaskan selain UD 99 ada biji kakao milik orang lain yang dibeli oleh Berdikari ;
Bahwa yang saksi tahu yang menimbang ada Ivana lalu Taufan ;
Bahwa dengan H. Usman cuma kenal saja, karna satu lingkup pergudangan ;
Bahwa pimpinan cabang bisa bertindak atas nama PT itu tergantung ;
Bahwa pada saat saksi masih bekerja di PT Berdikari, diangkat tidak ada suratnya atau pernyataan perjanjian perkerjaan pada PT. cuma melalui via telfon saja ;
Bahwa surat pengangkatan, tidak ada, cuma disitu tenaga kontrak ;
Bahwa saksi Muklis tahu Berdikari perorangan ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai kepala cabang, Pak Engkus melalui Pak Verli Versadi, setahu saksi semua pekerjaan seperti saksi tidak ada surat pengangkatan ;
Bahwa saksi tidak tahu ada rapat pembicaraan antara Berdikari, PT Karya dan lain-lain ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu / melihat ada Penggugat ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada nilai yang dipermasalahkan ;
Bahwa hasilnya seperti apa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi kerja di Berdikari juga tidak tahu Berdikari persero ;
Bahwa Persero itu isinya separuh negri dan separuhnya swasta ;
Bahwa jadi perorangan atau berbentuk PT berbentuk PT ;
Bahwa kalau berbentuk PT yang bisa bertindak untuk dan atas nama PT itu, karyawan tidak bisa ;
Bahwa saksi bekerja di Berdikari juga tidak tahu Berdikari, tahunya Berdikari itu seorang bapak, bukan persero ;
Bahwa Persero itu isinya seperti separuh Negeri dan separuh Swasta ;
Bahwa jadi perorangan atau berbentuk PT ;
Bahwa pada saat saksi masih bekerja di PT Berdikari, diangkat ada suratnya atau pernyataan perjanjian perkerjaan pada PT. tersebut ;
Bahwa ada suratnya pengangkatan tidak ada;
kenal dengan T
2. Saksi 2. : IR. HIDAYAT, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu apa yang disengketakan persoalan pembayaran dari PT. Berdikari ke UD 99 ;
Bahwa yang dipersengketakan adalah tentang pembayaran pembelian biji kakao;
Bahwa pembelian itu terjadi pada tahun 2013, di Makassar ;
Bahwa berapa banyak biji kakao dari UD 99 jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa berita dari teman-teman yang tersebar di Makasar itu besarannya kurang lebih 13 M ;
Bahwa di Makasar, jual beli itu dilingkungan cerita itu cepat dan kebetulan saksi pelaku yang masuk barang ke Berdikari ;
Bahwa saksi kerja sebagai broker, saksi perantara jual ;
Bahwa perantara jual, antara pedagang saksi ke pihak Berdikari saksi punya pedagang, dari pedagang lalu saksi jual ke PT. Berdikari pada tahun 2013 tepatnya mulai dari bulan 3 sampai 7 ;
Bahwa kejadiannya itu waktu yang terhambat dana saksi di Berdikari tetapi entah bagaimana ada komitmen pembicaraan antara Berdikari dengan Pak Haris jadi Pak Haris yang kalahi dana saksi, Pak haris itu pimpinan UD 99 ;
Bahwa Pak Haris itu sebagai pemilik UD 99 ;
Bahwa pembayaran untuk biji kakao kalau hitungannya pada tahun 2013 harga coklat sekitar 25 ribu bisa bagi saja 13 Miyard bagi 25ribu ;
Bahwa pembayaran biji kakao sampai sekarang belum dilunasi ;
Bahwa sudah pernah ditagih atau belum saksi tidak tahu ;
Bahwa Itu pun juga dengar dari cerita orang, saksi bukan dengar dari cerita orang tapi saksi juga pelaku dari jual beli coklat ini, Pak Haris yang membayar kan saksi entah bagaimana deal nya dengan Berdikari. Pak Haris yang talangi uang saksi ;
Bahwa saksi yakin bahwa yang membeli biji kakao adalah PT Berdikari, setahu saksi memang barang kita drop di PT Berdikari, Berdikari menimbang dan dia menyerahkan bukti timbangan ;
Bahwa setelah itu disebutkan diberikan nota timbang, dari situ mekanisme pembayaran atau tata cara pembayaran dari PT Berdikari pada awalnya bayarnya lancar, diantarkan dananya dengan orang orang berdikari berupa uang tunai ;
Bahwa Dokumen yang diberikan penjual saksi supaya penjual saksi bisa dibayarkan dia tidak pernah menyerahkan invoice setelah ditimbang quality dipotong setelah itu dia netto itulah yang dia bayarkan dengan harga ;
Bahwa tidak pernah ada invoice saksi dibawakan uang tunai saja ke tempat saksi;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Muklis sebagai karyawan di PT Berdikari dan beliau yang suka mengantar dana penjualan kakao saksi ;
Bahwa selain UD 99 ada orang lain juga yang membeli atau menjual di PT Berdikari salah satunya Andi Usman ;
Bahwa sepengatahuan saksi ada dana Andi Usman yang ditalangi UD 99 ;
Bahwa membeli biji kakao dari Andi Usman jumlahnya kurang lebih 500 juta ;
Bahwa broker sudah sering berhubungan dengan perusahaan perusahaan sama perusahaan di makasar ;
Bahwa saksi tidak pernah lihat (Bukti P-6 dan Bukti P-3, Bukti P-34 serta Bukti P-35 diperlihatkan di Persidangan) ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada pertemuan UD 99 dengan pendiri pusat Berdikari dengar cerita dari kawan-kawan saksi, waktu dana saksi masih tertahan masih 500 lebih Pak Haris berangkat ke Jakarta dengan manajer pembelian biji kakao waktu itu Pak Verli itu dia menemui direktur Berdikari mengenai pembayaran dan setelah Pak Haris pulang dari Jakarta, Pak Haris melunasi pembayaran saksi yang masih tertinggal 500 juta lebih. Mungkin dia sudah deal dengan Direktur Berdikari di Jakarta. Dia bukakan cek waktu itu terakhir dari rekening dia ;
Bahwa saksi mendengar itu dari orang Berdikari sendiri, waktu itu mereka sama sama pergi ke Jakarta. bersama Pak Verli, yang saksi tahu itu karyawan Berdikari;
Bahwa saksi tahu nama Direktur keuangan itu adalah Ibu Marwa ;
Bahwa setahu saksi sampai sekarang yang belum ke bayar itu 13 M ;
Bahwa Itu pembayaran terhadap biji kakao tidak terlalu lama, kurang lebih dari bulan 3 sampai bulan 8 kemudian terjadi kemacetan ;
Bahwa uang 13 M untuk berapa bulan Saksi tidak tahu ;
Bahwa PT Berdikari masih ada di Makassar tetapi unit kakao saksi tidak tahu ;
Bahwa beli biji kakao langsung dibawa ke Jawa atau masih di Makassar, setahu saksi hanya tahu sampai pembelian bijinya saja ;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pertemuan diantara mereka ;
Bahwa saksi juga tidak pernah dengar bahwa adanya pernyataan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi pada perusahaan Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa saksi tahu hutang yang dibayar itu oleh UD 99, karna memang saksi Broker / pelaku, saksi punya barang ;
Bahwa saksi tahu darimana kalau yang bayar itu UD 99, saksi langsung diberikan cek nya oleh UD 99 karena ada pernyataan apa dari bos saksi mengatakan “ini pelunasan mu, tinggal saksi yang dibayar oleh Berdikari”;
Bahwa selain saksi tidak ada lagi sudah lunas semua ;
Bahwa selain saksi ada lagi yang berhubungan dengan UD 99, setahu saksi banyak, ada Bumi Niaga Pertama itu juga tutup gudangnya, dan Koko Perkasa dibayar juga oleh beliau ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat III telah mengajukan kesimpulan masing-masing tanggal 27 September 2016 dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan adalah sebagaimana selengkapnya yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;hwaaksiPenggugatdan Te
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa inti gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat mempunyai hubungan dagang dengan Tergugat I dalam jual beli biji Kakao, dari bulan Pebruari 2013 sampai dengan April 2013 ;
- Bahwa ternyata biji Kakao yang dibeli Penggugat dikirim oleh Pemasok / Suplayer Tergugat III ;
- Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat berakhir dikarenakan adanya kesepakatan antara anak Perusahaan Penggugat yang bernama Berdikari Internasional Pte Ltd. Dengan Tergugat II yang merupakan anak Perusahaan dari Tergugat I dalam bidang pengolahan biji Kakao menjadi Cocoa Butter, sedangkan Tergugat I mengambil alih seluruh proses pembelian biji Kakao sampai penempatan digudang dari Tergugat III ;
- Bahwa sejak bulan Mei 2013 semua aktivitas yang berhubungan dengan pembelian, penelitian dan penyimpanan biji Kakao dikelola sendiri oleh Tergugat I;
- Bahwa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, ternyata Tergugat I telah meminta Staf pergudangan dari Penggugat untuk membantu Tergugat I dalam proses pembelian biji Kakao dan secara diam-diam tanpa seijin dari Direksi, Tergugat I membujuk Staf bagian gudang agar barang masuk gudang dicatat dengan menggunakan Form penerimaan barang dan Nota timbangan milik Penggugat ;
- Bahwa Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat III ;
- Bahwa setelah Penggugat mengetahui adanya penggunaan Form tanda terima dan Nota timbang milik Penggugat tanpa seijin Penggugat. Maka Penggugat mengeluarkan Internal memo No. 65/Memo/DIR-KEU/IV/2013 tanggal 1 April 2013 untuk Melarang penggunaan Form Nota timbang tersebut ;
- Bahwa Penggugat mempunyai anak perusahaan yang bernama BERDIKARI INTERNATIONAL Pte. Ltd yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Tergugat II (PT. VISI KARYA AGRITAMA) yang merupakan satu Group Usaha dengan Tergugat I perjanjian antara anak perusahaan Penggugat dengan Tergugat II di hilangkan dalam perjanjian “SALES AND PURCHASE AGREEMENT PRODUK OF COCOA PROCESSING” (Perjanjian Pengadaan dan Penjualan Produk Kakao Olahan) tanggal 3 Mei 2013 ;
- Bahwa kerjasama antara Berdikari International Pte Ltd dengan Tergugat II merupakan Kerjasama pembuatan biji Cokelat menjadi Cocoa Butter sebanyak 12 PO/ Purchase Order dimulai sejak bulan Mei sampai dengan Juli 2013 dan telah dibayar lunas ;
- Bahwa Penggugat dengan anak perusahaan Penggugat Berdikari International Pte Ltd tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat III ;
- Bahwa Penggugat mengetahui Tergugat masih mempunyai hutang kepada Tergugat III berdasarkan Surat Tergugat I kepada Tergugat III N. 04-P/AGI/VII/13 tanggal 31 Juli 2013 ;
- Bahwa untuk mengatasi masalah yang timbul dikarenakan penggunaan Form Nota timbang dan tanda terima milik Penggugat, maka telah diadakan pertemuan di Hotel Aston Makasar yang menghasilkan “Risalah rapat yang ditandatangani oleh Para Pihak yang hadir pada tanggal 10 Januari 2014, dengan hasil pertemuan antara lain Penggugat masih punya hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 2.496.488.425,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) atas pembelian @ biji Kakao bulan Februari sampai April 2013, dan pembelian periode 01 Mei 2013 sampai dengan 30 Juli 2013 sebesar Rp. 13.499.067.231,99 (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh sembilan sen rupiah) adalah langsung kepada Tergugat III / UD 99 ;
- Bahwa kuasa hukum Tergugat III telah melakukan Somasi kepada Penggugat sesuai dengan Surat No: 182/Som-AA/H&B/XII/2013 atas pembayaran yang jadi kewajiban Tergugat I ;
- Bahwa Penggugat telah dilaporkan kepada Polisi, dilaporkan ke Menteri BUMN, dan melakukan ancaman kepada Penggugat ataupun Staf dari Penggugat ;
- Bahwa tindakan dari Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II menggunakan Form tanda terima dan Form nota timbang milik Penggugat tanpa seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II :
- Eksepsi gugatan salah pihak / Error in Persona :
- Dalam hal ini gugatan kurang pihak, karena anak perusahaan Penggugat yang bernama Berdikari International Pte Ltd tidak memberi kuasa kepada Penggugat ataupun kepada Kuasa hukum Penggugat.
- Berdikari International Pte Ltd tidak di jadikan pihak dalam perkara ini.
- Antara Penggugat dengan Tergugat I tidak ada hubungan hukum.
- Eksepsi gugatan Penggugat kabur, gugatan Penggugat dikonstruksikan secara membingungkan sehingga mengaburkan inti gugatan.
- Eksepsi dari Tergugat III pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi tentang Kompetensi relatif.
Eksepsi Onrechtmatig of Ongeground (gugatan tidak berdasar hukum)
Eksepsi Legitimasi Personal Standi in Yudicio.
Eksepsi kekurangan pihak.
Eksepsi tentang penggabungan dan kumulasi gugatan yang terlarang.
Eksepsi Onscuur Libel.
Eksepsi tentang petitum yang tidak disinggung dalam posita pada surat gugatan.
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengjukan Eksepsi maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa adapun Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya sebagai berikut :
A. Eksepsi Gugatan Salah Pihak (Error in Persona) dalam hal ini gugatan kurang pihak karena dalam gugatannya Penggugat juga bertindak atas nama anak perusahaannya bernama “Berdikari International Pte Ltd”. Sedangkan tidak ada Surat Kuasa dari “Anak perusahaannya” tersebut untuk mengajukan gugatan ini;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut dipertimbangkan, sesuai dengan dalil gugatannya Penggugat “PT. Berdikari (persero) bertindak untuk kepentingannya sendiri bukan bertindak untuk kepentingan anak perusahaannya “Berdikari International Pte Ltd, sehingga dengan demikian Eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
B. Eksepsi, mengenai gugatan yang diajukan terhadap Tergugat I adalah salah pihak (Error in Persona) karena antara Penggugat dan Tergugat I tidak ada hubungan hukum sama sekali ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat, dapat di simpulkan Penggugat mengajukan gugatan oleh karena adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I yang dituangkan dalam perjanjian jual beli biji Kakao antara PT. Berdikari (persero) dengan PT. Agritech Green Industries No. 001/31/BDK/DIR/II/2013 – No. 004/AGI.MKT/II/2013 tanggal 12-02-2013, sehingga dengan demikian Eksepsi inipun haruslah ditolak ;
C. Eksepsi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Exeptio Obscuur Libelin). Oleh karena gugatan dikonstruksikan secara membingungkan, sehingga mengaburkan inti dari gugatan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut dipertimbangkan, setelah Majelis mempelajari gugatan Penggugat, maka Majelis tidak menemukan letak kekaburan dari gugatan Penggugat, sedangkan petitum gugatan didukung oleh Posita gugatan sehingga mendukung apa yang diminta dalam petitum di dukung dengan dalil-dalil dalam posita gugatan, maka untuk itu eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Eksepsi dari Tergugat III :
Ekspesi tentang kompetensi relatif :
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, oleh Majelis telah dijatuhkan putusan Sela pada persidangan tanggal 8 Juni 2016 dengan amar sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat III tentang Kompetensi Relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir.
Eksepsi Onrechtmatig of Ongegrond (Eksepsi tidak berdasar hukum) oleh karena:
Petitum angka 9 gugatan Penggugat agar menghukum Tergugat III atau kuasanya untuk mencabut laporan polisi No. LP/398/II/2014/Polda.Sulsel/Restabes Mksr tanggal 10 Pebruari 2014 atas nama pelapor Muhammad Bimaslama Saleh SH, di Polrestabes Makassar, Petitum tersebut tidak berdasarkan oleh karena laporan tersebut bukanlah Perbuatan Melawan Hukum, karena laporan tersebut didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1981 ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis mempertimbangkan bahwa petitum angka 9 gugatan Penggugat tersebut, didukung oleh dalil-dalil dalam posita gugatan dan apakah petitum tersebut dikabulkan atau ditolak akan dipertimbangkan dalam pertimbangan pokok perkara maka dengan demikian eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Eksepsi legitimasi personal standi in yudicio :
Bahwa Penggugat tidak memiliki legitimasi personal standi in yudicio dari Berdikari International Pte Ltd oleh karena Berdikari International Pte Ltd adalah merupakan Badan hukum lain atau Subjek Hukum yang berbeda dan tidak menjadi pihak dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut oleh karena sudah memasuki materi perkara, maka akan dipertimbangkan dan diputus bersama dalam pokok perkara maka eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Eksepsi kekurangan pihak, oleh karena ada pihak tidak ditarik dalam perkara ini yaitu :
Berdikari International Pte Ltd.
Staff Bagian gudang dari Penggugat.
C.V. Bumi Niaga Indonesia.
Khaeraty.
Menimbang, bahwa menurut Majelis adalah hak dari Penggugat, siapa saja yang akan ditariknya sebagai pihak yang menurut Penggugat merugikan dirinya, sehingga untuk menentukan siapa-siapa saja yang akan dijadikan pihak dalam perkara ini adalah hak dari Penggugat, sehingga eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Eksepsi tentang Penggabungan dan Kumulasi gugatan yang terlarang yaitu :
Kumulasi Subjektif, Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan permasalahan penggunaan Staf bagian gudang dan permasalahan yang berhubungan biji Kakao yang dikirim ke Tergugat I dan Tergugat II ;
Kumulasi Subjektif, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat III, dikarenakan adanya laporan Tergugat II terhadap Penggugat di Polrestabes Makassar, dengan demikian permasalahan Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan permasalahan Penggugat dengan Tergugat III adalah dua permasalahan yang berbeda yang harus diselesaikan secara sendiri-sendiri atau dalam gugatan yang berbeda ;
Komulasi Objektif, penggabungan tuntutan yang dibuat oleh Penggugat tidak dapat disatukan dalam satu gugatan, oleh karena antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki hubungan sama sekali. Sehingga penggabungan tersebut adalah tidak benar dan tidak patut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan pokok perkara, karena eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara ;
Eksepsi Obscuur Libel.
Kualitas perbuatan dari tuntutan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam perkara a quo tidak jelas dan kabur;
Kedudukan Berdikari International Pte. Ltd tidak jelas dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut Majelis berpendapat karena eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara maka akan diperiksa dan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara maka Eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara / Dalam Konvensi :
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II atas gugatan Penggugat tersebut diatas telah membantah dalil-dalil gugatan tersebut dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak mengenal Tergugat III dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat III ;
Bahwa perjanjian jual beli Kakao no. 001/31/BDK/Dir/II/2012 dan No: 004/AGI/II/2013, tertanggal 12 Pebruari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I berlaku selama 1 Tahun dari 12-02-2013 sampai dengan 12-02-2014, dengan demikian berakhirnya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I bukan karena adanya perjanjian antara Tergugat II dengan Berdikari International Pte. Ltd ;
Bahwa Tergugat I hanyalah melakukan pembayaran kepada Penjual biji Kakao yang salah satu penjual tersebut adalah Tergugat III, sedangkan yang melakukan pembelian biji Kakao tersebut adalah Penggugat ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah menyewa Gudang dari Penggugat, melainkan menyewa dari pihak lain ;
Bahwa sehubungan dengan pertemuan dihotel Aston Makassar adalah inisiatif dari Penggugat dikarenakan Penggugat sudah di Somasi oleh Tergugat III sehubungan dengan adanya kewajiban Penggugat yang belum dibayarkan kepada Tergugat III sedangkan kehadiran Tergugat I dan Tergugat II pada pertemua tersebut hanya menghadiri saja atas undangan Penggugat ;
Bahwa penggunaan Form milik Penggugat yang digunakan dalam Nota timbang dan penerimaan barang semuanya dilakukan oleh Penggugat sendiri, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah menggunakan Form milik Penggugat tersebut, untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat II tidak pernah mempekerjakan karyawan Penggugat untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil bantahannya tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TI-1 sampai dengan TI-3;
Menimbang, bahwa Tergugat III telah membantah gugatan Penggugat dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa tidak benar Penggugat mengenal Tergugat III melalui perantara Tergugat I namun yang benar seorang Staf dari Penggugat yang bernama ENGKUS TAUFIK mendatangi Tergugat II mengatakan sebagai utusan dari General Manager PT. Berdikari Persero (Penggugat) BUDIARGO WICAKSONO, untuk membeli Kakao dari Tergugat III, hal itu terjadi pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa Transaksi antara Penggugat dengan Tergugat III hanya terkait dengan transaksi jual beli Kakao bukan transaksi pengolahan biji Kakao menjadi Cocoa Butter ;
Bahwa Tergugat III tidak mengetahui adanya keterkaitan dengan pihak Tergugat I, Tergugat II dan Berdikari International Pte. Ltd, dan antara Tergugat II dengan pihak-pihak lain tersebut tidak pernah ada hubungan hukum apapun sehubungan dengan jual beli Kakao tersebut ;
Bahwa atas tawaran dari Penggugat untuk menjual biji Kakao milik Tergugat III kepada Penggugat, dan harga sudah disepakati maka Tergugat III secara bertahap mengirimkan biji Kakao milik Tergugat III kegudang Salodong yang ditunjuk oleh Penggugat, kemudian Staf Penggugat yang bernama ENGKUS TAUFIK membuat berita Acara penerimaan barang (BAPB) PT. Berdikari (persero) SBU NIAGA DIV. KAKAO, penyerahan barang/biji kakao tersebut berlangsung sejak tanggal 27 Mei sampai dengan 12 Juni 2013 dengan berat netto 1.372.831,44Kilogram dengan harga keseluruhan Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah) ;
Bahwa dari harga keseluruhan biji Kakao yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat III sebesar Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah) Penggugat baru membayar melalui beberapa kali transaksi sebesar Rp. 3.726.947.761,08 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh satu koma delapan sen Rupiah). Sehingga dengan demikian Penggugat masih punya hutang terhitung sampai dengan 25 Juli 2013 sebesar Rp. 26.980.884.851,92 ;
Bahwa biji Kakao yang disimpan di gudang Penggugat ternyata oleh Penggugat sudah di serahkan kepada Tergugat I ;
Bahwa pada awal Juli 2013 telah diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat III yang diadakan di Jakarta dimana Penggugat menyampaikan kepada Tergugat III bahwa PT. Berdikari (persero) akan menyelesaikan pembayaran dan tidak lepas tanggung jawab ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013 diadakan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat II guna penyelesaian pembayaran biji Kakao yang belum dilunasi Penggugat yaitu dengan pengembalian 200.000 Kg biji Kakao dari gudang milik Tergugat I dan transfer ke rek. Tergugat III yang keseluruhannya berjumlah Rp. 13.481.817.620,-. Sehingga dengan demikian sisa hutang Penggugat yang belum dibayarkan kepada Tergugat III berjumlah Rp. 13.499.067.231,92, ditambah dengan pembayaran atas pembelian biji Kakao milik Haji Usman yang ditalangi oleh Tergugat III atas permintaan Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan demikian Penggugat masih punya kewajiban kepada Tergugat III sejumlah Rp. 13.999.067.231,92 (tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh satu koma sembilan puluh dua sen Rupiah) ;
Bahwa walaupun Tergugat III sudah beberapa kali men Somasi Penggugat, namun sisa hutang Penggugat tersebut belum juga dibayarkannya kepada Tergugat III ;
Bahwa Tergugat III dalam bisnis jual beli biji Kakao tersebut, hanya berhubungan dengan Penggugat dan tidak pernah berhubungan dengan Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga Tergugat III tidak terikat secara hukum dengan Risalah rapat dihotel Aston Makassar tanggal 10 Januari 2014, dan hal inipun sudah ditegaskan oleh Kuasa hukum Tergugat III melalui Surat No: 021/P-AA/H&B/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak juga menyelesaikan kewajibannya maka pada tanggal 10 Pebruari 2014, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Penggugat ke Polrestabes Makassar sesuai laporan Polisi No: LP/398/II/2014/Polda Susel/Restabes Mks;
Bahwa Tergugat II telah menerima pembayaran Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) melalui Tergugat I ;
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat III, melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian, maupun melakukan Somasi dan tindakan lainnya bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena tindakan Tergugat III tersebut hanyalah upaya agar Penggugat menyelesaikan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu : Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P-64 ;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1, TII-3 namun tidak mengajukan saksi, Tergugat III mengajukan bukti surat yang diberi tanda T3-1 sampai dengan T3-54 dan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Muh. Muchlis dan Ir. Hidayat, dimana keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara persidangan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-34 berupa perjanjian jual beli Kakao no: 001/31/BDK/DIR/II/2013 - 004/AGI-MKT/II/2013, antara :
ALVIN PURNADI, Direktur Operasi & Pemasaran PT. Berdikari (persero) yang bertindak dan mewakili atas nama PT. Berdikari (persero) disebut -------------------------------------------- sebagai Pihak Kesatu ;
KHAIRIL HIDAYAT, Direktur Utama PT. Agritech Green Industries, yang mewakili PT. Agritech Green Industries --------------- sebagai Pihak Kedua ;
Dimana kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian jual beli Kakao tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati bukti P-34 tersebut (perjanjian jual beli Kakao antara Penggugat / pihak kesatu dengan Tergugat I / pihak kedua, dimana disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa pihak Kesatu (Penggugat) akan membeli dari pihak Kedua (Tergugat I) dan pihak Kedua (Tergugat) akan menjual kepada pihak Kesatu (Penggugat) dalam perjnajian tersebut Penggugat adalah sebagai pembeli dan Tergugat I sebagai penjual ;
Menimbang, bahwa bukti P-34 tersebut tidak dibantah kebenarannya oleh Tergugat I bahkan didalam lembar daftar bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat I tersebut tertulis bukti No. 001/31/BDK/DIR/II/2013 – No. 004/AGI-MKT/II/2013 tanggal 12-02-2013, dimana bukti TI dan T II tersebut tidak jadi dimasukkan sebagai bukti oleh Tergugat I dan Tergugat II, namun demikian rencana bukti T1 &T2-1 tersebut adalah sama dengan bukti P-34 ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-34 tidak dibantah kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II maka bukti P-34 mengikat dan berlaku sebagai Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I ;
Menimbang, bahwa dalam perjanjian tersebut dan Pasal 4 tentang penyerahan barang disebutkan dalam ayat I :
“ Penyerahan Barang adalah Franco Gudang pihak Kesatu (Penggugat) di Makassar”.
Ayat 3 : Pada setiap penyerahan Barang harus di sertai dengan BAPB (berita acara serah terima barang) dan Berita Acara pemeriksaan mutu barang yang di tandatangani oleh Para Pihak.
Menimbang, bahwa dalam realisasi pengadaan barang / biji Kakao ternyata Tergugat I memperolehnya dari Tergugat III dimana Tergugat III mengirimkan barang / biji Kakao tersebut ke gudang dari Penggugat, dan selanjutnya petugas gudang menerbitkan Berita Acara penyerahan Barang milik Penggugat Vide bukti T.3-12 sampai dengan T.3-53 ;
Menimbang, bahwa atas barang yang sudah diserahkan ke gudang Penggugat tersebut yang sudah dibuat Berita Acara Penyerahan Barang maka sesuai dengan bukti P4 dan P5, Tergugat I melakukan pembayaran kepada Tergugat III ;
Menimbang, bahwa dalam transaksi jual beli Kakao antara Tergugat I dengan Tergugat III ternyata masih ada sisa kewajiban yang belum dilunasi oleh Tergugat I kepada Tergugat III, sebagaimana dalam bukti P-3 berupa surat permohonan rencana pembayaran dari Tergugat I kepada Tergugat III tertanggal 31 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa dengan bukti P1 berupa risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 antara Penggugat dengan Tergugat I dan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat III telah disepakati antara lain : kesimpulan angka 2. Pihak PT. Agritech (Tergugat II) mengakui bahwa transaksi pembelian biji Kakao pada pihak UD. 99 (Tergugat III0 periode Mei sampai dengan 30 Juli 2013 adalah pembelian oleh PT. Agritech dengan menggunakan gudang dan tenaga Quality Control PT. Berdikari (persero) semua biaya yang timbul atas transaksi pembelian dan biaya operasional di gudang menjadi beban dan tanggung jawab pihak PT. Agritech (Tergugat I) ;
Angka 3 : Sisa tagihan atas pembelian biji Kakao periode bulan Mei sampai dengan Juli 2013 sebesar Rp. 13.499.067.231,99 akan diselesaikan langsung oleh PT. Agritech kepada UD 99 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sisa pembayaran yang belum diterima oleh Tergugat III adalah beban dan tanggung jawab dari Tergugat I, bukan beban dan tanggung jawab dari Penggugat, terlebih lagi antara Penggugat dan Tergugat III tidak terikat dalam perjanjian jual beli biji Kakao ;
Menimbang, bahwa Tergugat III dengan bukti surat yang diajukan maupun saksi-saksi tidak dapat membuktikan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III dalam transaksi jual beli biji Kakao, maka tindakan Tergugat III melakukan Somasi kepada Penggugat Vide T-3, 3c, T3:40 dan melaporkan Penggugat kepada Polisi Vide bukti P-15 –s/d bukti P-33 adalah tindakan yang tidak beralasan hukum maka tindakan Tergugat III tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian petitum angka 8 gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan tentang penggunaan Form Nota timbang dan Berita Acara Penerimaan Barang milik Penggugat, sesuai bukti P-14 berupa Internal memo nomor : 65/MEMO/DIR.KEU/IV/2013 tanggal 01 April 2013, perihal pemberitahuan kepada Kepala Cabang Berdikari dan Staf di Makassar agar :
Tidak lagi menggunakan Nota timbang unit Kakao perwalian Makassar untuk keperluan Transaksi terhitung tanggal 01 April 2013.
Untuk melakukan Stock Opname biji Kakao per tanggal 31 Maret 2013.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti T3-12 s/d T3-53 berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang milik Tergugat III yang dikirim ke gudang milik Penggugat, dimana dalam Berita Acara tersebut menggunakan Form PT. Berdikari (persero) sedangkan sesuai bukti P-14 Penggugat sudah tidak mengijinkan lagi Tergugat I dan Tergugat II menggunakan Form milik Penggugat tersebut. Maka tindakan dari Tergugat I merupakan tindakan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka petitum angka 6 gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan petitum angka 2 gugatan Penggugat, yaitu tentang alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa sepanjang alat bukti tersebut ada relevansinya dengan gugatan Penggugat dan dipertimbangkan oleh Majelis maka alat bukti tersebut adalah sah dan berharga, sehingga petitum angka 2 gugatan Penggugat dapat dikabulkan sepanjang bukti yang dipertimbangkan oleh Majelis ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 3 gugatan Penggugat, menurut Majleis haruslah ditolak oleh karena perjanjian “Sales and Purchase Agreement Product of Cocoa Procesing” (perjanjian pengadaan dan penjualan produk Kakao olahan) tanggal 01 Mei 2013 antara Berdikari International Pte. Ltd dengan Tergugat II, tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan Penggugat dimana Berdikari International Pte. Ltd Bukan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 4 gugatan Penggugat yaitu risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat / PT. Berdikari, PT. Agritech (Tergugat I) PT. Visi Karya Agritama (Tergugat II) dan UD 99 (Tergugat III) dimana dalam risalah rapat tersebut intinya Tergugat I mengakui masih punya kewajiban / sisa pembayaran atas transaksi pembelian biji Kakao yang belum dibayarkan kepada Tergugat III dan Tergugat I berjanji akan melunasi hutangnya tersebut kepada Tergugat III, maka dengan demikian risalah rapat tersebut harus dipatuhi dan berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuat dan menandatangani risalah rapat tersebut, maka dengan demikian petitum angka 4 gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan dinyatakan terbukti, maka petitum angka 5, 6, 7 dan angka 8 tersebut patut pula untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 9 menurut Majelis haruslah ditolak oleh karena Majelis tidak punya kewenangan untuk memerintahkan Tergugat III mencabut laporannya pada pihak kepolisian. Oleh karena setiap orang berhak melaporkan kepada pihak berwajib apabila merasa haknya dilanggar oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 10 agar Para Tergugat di hukum membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiil dan kerugian Imateriil menurut Majelis haruslah ditolak oleh karena Penggugat tidak mengajukan bukti yang mendukung tentang adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 11 tentang Sita Jaminan haruslah ditolak oleh karena selama persidangan perkara ini Majelis tidak melakukan penyitaan terhadap harta Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 12 dalam gugatan Penggugat menurut Majelis haruslah ditolak oleh karena dalam perkara ini tidak ada perintah penghukuman yang harus dilaksanakan oleh Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 12, tentang putusan serta merta harus pula ditolak oleh karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 : 1 HIR Jo SEMA No. 3 Tahun 2000 Jo SEMA No. 4 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan untuk sebahagiannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebahagiannya maka para Tergugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam Amar putusan ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konvensi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konvensi beberapa kali menjual bij Kakao kepada Tergugat rekonpensi / Penggugat Konvensi dengan harga yang disepakati oleh kedua pihak, selanjutnya Penggugat Rekonvensi mengirimkan biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi ke gudang Salodong yang ditunjuk oleh Tergugat rekonvensi, dan kemudian Staf dari Tergugat Rekonvensi yang menerima biji Kakao digudang Salodong tersebut, membuat Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB);
Bahwa biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi yang sudah disimpan di Gudang Salodong sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan 12 Juni 2013 seluruhnya berjumlah netto 1.372.831.44 Kg dengan nilai harga seluruhnya Rp. 30.707.832.613,- (tiga puluh milyar tujuh ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga belas Rupiah) ;
Bahwa keseluruhan biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi yang disimpan digudang Salodong setiap pengantaran dibuatkan Berita Acara Penerimaan Barang oleh Staf / Karyawan Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi tidak melakukan kewajibannya melunasi seluruh harga biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi karena sampai dengan tanggal 25 Juli 2013, Tergugat Rekonvensi hanya melakukan pembayaran melalui 4 (empat) kali Transfer dengan jumlah Rp. 3.726.947.761,08 sehingga dengan demikian Tergugat Rekonvensi masih punya kewajiban membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 26.980.884.851,92 (dua puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu koma sembilan puluh dua sen Rupiah) ;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tidak menjelaskan kewajibannya membayar biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tersebut diatas maka apa yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonvensi telah dipertimbangkan oleh Majelis dalam bagian Konvensi diatas, dimana menurut Majelis tidak ada satupun bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi yang membuktikan adanya hubungan hukum antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dalam transaksi jual beli Kakao milik Penggugat Rekonvensi demikian pula saksi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi tidak dapat menerangkan tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dalam jual beli biji Kakao milik Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil-dalil dalam gugatan Rekonvensi maupun bukti-bukti surat serta saksi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam Konvensi maka gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konvensi haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak maka Penggugat Rekonvensi dihukum membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa tentang bukti-bukti surat baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Para Tergugat yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis ;
Menimbang, bahwa mengingat dan memperhatikan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang di pertimbangkan oleh Majelis dalam perkara ini ;
Menyatakan sebagian Hukum risalah rapat tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak ( PT. Berdikari, PT. Agritech Green Industries, PT. Visi Karya Agritama dan UD ) dan seluruh klausul yang ada dalam risalah rapat tersebut harus dipatuhi oleh Para Pihak yang ikut menandatangani ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan penggunaan Form penerimaan barang dan Nota timbang tanpa hak oleh Tergugat I (PT. Agritech Green Industries) adalah tanpa hak dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat / PT. Berdikari tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat III ;
Menyatakan tindakan ancaman, paksaan, Somasi laporan kepada atasan Penggugat dan laporan Polisi terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat III (UD 99) atau kuasanya agar supaya Penggugat membayar hutang Tergugat I / PT. Agritech Green Industries, tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.846.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA, tanggal 25 OKTOBER 2016, oleh GANJAR PASARIBU, SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD RIVAI, SH.MH. dan EFFENDI MUKHTAR, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 01 NOPEMBER 2016 oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh EDI SARWONO, SH.MH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat III tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ACHMAD RIVAI, SH.MH. GANJAR PASARIBU, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA
EFFENDI MUKHTAR, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
EDI SARWONO, SH.MH.
Biaya – biaya :
Meterai ……….… Rp. 6.000,-
Redaksi ……...…… Rp. 5.000,-
Pencatatan ……... Rp. 30.000,-
Proses …………….. Rp. 75.000,-
PNBP ................. Rp. 30.000,-
Panggilan ……....… Rp.3.700.000,- +
Jumlah …............. Rp.3.846.000,-