31/Pdt./2010/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 31/Pdt./2010/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Gambir, Jakarta 10110
Also in 54 other cases
- 196/PDT.G/2013/PN.MDO (12 December 2013) — PN Manado
- 414 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 May 2018) — Mahkamah Agung
- 520/PDT/2018/PT.DKI (23 October 2018) — PT Jakarta
- 283 PK/Pdt/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
- 167/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst (14 September 2017) — PN Jakarta Pusat
- 131 PK/Pdt.Sus/2011 (14 March 2013) — Mahkamah Agung
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:31/Pdt./2010/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: ---------------------------------------
PT. BERDIKARI INSURANCE, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No. I Jakarta Cq. PT.BERDIKARI Cabang BANDAR LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Laksamana Malahayati No.62 Telukbetung Bandar Lampung; Vila Citra I Blok P.12 LK.1 RT.007 Kelurahan Jagabaya III Kec.Sukabumi - Bandar Lampung;- dalam hal ini diwakili oleh MUSLIMIN MAWI, bertindak sebagai Direktur Utama PT.Berdikari Insurance, dan memberi kuasa kepada: IMAM SUPRIYONO,SH.MH. H.ASRUL TOGO,SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ”Imam Supriyono,SH & Partners” beralamat di Jalan E2 Raya No.32, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat – 10640, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.142/SK/ 2010/PN.TK tertanggal 19-4-2010;- --------------------- Sebagai Tergugat, sekarang Pembanding;- --------
M E L A W A N :
DONNY IRAWAN, SE., Pekerjaan Wiraswasta, alamat: Jl. Pulau Morotai, Perumahan Jaya Permai Blok G No.5 Bandar Lampung;- Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: DEDY MAWARDI,SH. dan OSEP DODDY,SH.; Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm Mawardi & Partners; berkedudukan di Jl.Pangeran Antasari, Perumahan Vila Citra I Blok 0-9 Bandar Lampung, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2009;- ---------------
Semula Penggugat, sekarang Terbanding ;----------
Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 06 April 2010 Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:; -----------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan WANPRESTASI;- -----
Menghukum Tergugat untuk membayar Asuransi Cash In Transit No.002/OC-Cit/Cbl/I/2009, sesuai Polis No. 06.51.11.0004.02/09 atas nama DONNY IRAWAN,SE sebesar Rp.267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);- ------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini Rp.1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);- ----------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;- ---------------------------------
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 April 2010, Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 06 April 2010 Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- ------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 April 2010 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;- -------------------------------------------------------------
Membaca surat permintaan bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2010 No.W9.U1/ 810 /HT.04.10/VI/2010, perihal Mohon Bantuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Kepada Pembading dalam perkara perdata No.52/Pdt.G/2009/PN.TK. ;- ------
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan membaca berkas perkara kepada Pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 28 Juni 2010;- --------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ---------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 6 Apirl 2010 Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK. berpendapat sebagai berikut:
bahwa benar perjanjian asuransi antara Tergugat/Pembanding selaku Penanggung dengan Penggugat/Terbanding selaku Tertanggung telah memenuhi syarat perjanjian yang diatur oleh pasal 1320 KUH Perdata;
bahwa didalam perjanjian asuransi antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding, POLIS No.06.51.11.0004.02.09 adalah merupakan perjanjian pokok, sedang OPEN COVER CASH IN TRANSIT No.002/OC-CIT/CBL/I/2009 merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok dan berarti POLIS No.06.51.11.0004.02.09 merupakan dasar hukum utama dari perjanjian asuransi antara kedua belah pihak tersebut;-
bahwa didalam CASH IN TRANSIT POLIS No.06.51.11.0004.02.09 section B. Pengawalan dalam Polis ini adalah “the personal custody of the Insured’s authorised employees” yang dalam bahasa Indonesia adalah “pengawalan pribadi dari pekerja resmi pihak yang diasuransikan”;-
bahwa oleh karena itu pada waktu mengirimkan uang dari SPBU No.24.341.71 Way Jepara Lampung Timur menuju BRI Cabang Lampung Timur pada tanggal 23 Pebruari 2009 pengawalannya dilakukan oleh pekerja resmi pihak Penggugat/Terbanding yaitu Sdr. Darmawan, Legiman dan Umar Dani sudah sesuai seperti yang disebut dalam POLIS.-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, sehingga pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 6 April 2010 Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK. dapat dipertahan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya dapat dikuatkan;- ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada pihak Tergugat/Pembanding;- ----------
Mengingat pasal 199 – 205 R.Bg. yo. Undang-Undang No.20 Tahun 1947, serta peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat -----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 6 April 2010 Nomor:52/Pdt.G/2009/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;-
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah);- ----------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN tanggal 31 JANUARI 2011 oleh kami H.BUSTAMI NUSYIRWAN, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua Majelis, H.SYAUKAT MURSALIN, SH.MH. dan Ny.JASINTA DANIEL, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 12 Juli 2010 Nomor:31/Pen.Pdt/ 2010/PT.TK., putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 07 FEBRUARI 2011 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh: FARIHAYATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara atau pun kuasa-kuasanya;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. H. SYAUKAT MURSALIN,SH.MH. H.BUSTAMI NUSYIRWAN, SH.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. Ny. JASINTA DANIEL, SH.
d.t.o.
F A R I H A Y A T I, SH.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang,
Hj. N E L I D A, SH.
Nip.040029188
Ongkos-ongkosnya:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Pendaftaran permohonan banding … -“- 50.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 61.000,-
(Enam puluh satu ribu rupiah).- =======