131 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Gambir, Jakarta 10110
Also in 54 other cases
- 196/PDT.G/2013/PN.MDO (12 December 2013) — PN Manado
- 414 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 May 2018) — Mahkamah Agung
- 520/PDT/2018/PT.DKI (23 October 2018) — PT Jakarta
- 283 PK/Pdt/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
- 167/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst (14 September 2017) — PN Jakarta Pusat
- 139/PDT/2018/PT.DKI (16 May 2018) — PT Jakarta
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali: PT. BERDIKARI INSURANCE tersebut;
P U T U S A N
No. 131 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus (Arbitrase) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BERDIKARI INSURANCE, diwakili oleh Muslimin Mawi, selaku Direktur, berkedudukan di Jl. Merdeka Barat No. 1 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Imam Supriyono, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, pada Law Office “Imam Supriyono, SH., & Partners”, berkantor di Jl. E2 Raya No. 32, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juni 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/ Pemohon Pembatalan/Termohon dalam Arbitrase Ad. Hoc;
m e l a w a n :
Majelis Arbitrase Ad-Hoc cq. JUNAEDY GANIE, SE., MH., ANZIIF (Snr. Assoc)., AAIK (HC)., CLU., ChFC., dan ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LL.M., FCBArb., berkedudukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Gedung Wahana Graha, Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta,
Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Termohon Banding I/ Termohon Pembatalan/Arbiter Ad Hoc I dan II;
d a n :
PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM), berkedudukan di Wisma KIE, 2nd Floor, Jl. Paku Kaji Kav. 79, Bontang, Kalimantan Timur, dan atau Plaza Pupuk Kaltim, B-2nd Floor, Jl. Kebon Sirih 6A, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Termohon Banding II/Turut Termohon Pembatalan/Pemohon dalam Arbitrase Ad Hoc;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Pemohon Pembatalan/Termohon dalam Arbitrase Ad. Hoc telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 841 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali I, II dahulu Termohon Pembatalan, dan Turut Termohon Pembatalan/Arbiter Ad Hoc I dan II/Termohon Banding I, II, dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa putusan Arbitrase Ad-Hoc tertanggal 25 Juli 2008, telah diberitahukan kepada Pemohon semula Termohon secara patut pada tanggal 21 Agustus 2008, setidak-tidaknya tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan pembatalan putusan ini belum lewat waktu, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 71 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yaitu permohonan pembatalan putusan, harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang berarti 30 (tiga puluh) hari, setelah Pemohon semula Termohon, menerima penyerahan putusan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (bukti P-01);
Bahwa Pemohon menyampaikan pembatalan keputusan atas putusan Arbitrase Ad Hoc tertanggal 25 Juli 2008, terdapat suatu kesalahan atau kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan memutus perkara dimaksud;
Bahwa adapun amar putusan Arbitrase Ad-Hoc tertanggal 25 Juli 2008 yang dimohonkan pembatalan keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar kepada Pemohon sebesar US$4,070,314.57 dan Rp617.788.098,65;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar kembali seperdua dari biaya perkara dan fasilitas persidangan kepada Pemohon, yang telah membayar terlebih dahulu biaya perkara dan fasilitas persidangan sebesar US$41,417.74, Rp36.976.441,00 dan Rp17.500.000,00;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Arbitrase Ad-Hoc ini didaftarkan;
Menyatakan putusan Arbitrase Ad-Hoc ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis sidang Arbitrase Ad-Hoc untuk menyerahkan dan mendaftarkan turunan resmi putusan Arbitrase Ad-Hoc ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya Pemohon, dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999;
A. Penyembunyian Dokumen
Bahwa permohonan arbitrase yang dimohonkan PT. Kaltim Daya Mandiri selaku Turut Termohon semula Pemohon, telah menyembunyikan dokumen penting yaitu "Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG", yang merupakan bagian dari klaim yang diajukan, sebagaimana yang dijanjikan melalui suratnya tanggal 20 Agustus 2004 No. 09/DU-B/KDM/VIII/2004. Dokumen tersebut tidak terlihat dalam pertimbangan hukum Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam putusannya, sehingga dalam klaim yang dimuat dalam putusan berdasarkan biaya perbaikan atas Rotor GTG, yang kenyataannya Rotor dimaksud tidak diperbaiki (direpair), melainkan diganti baru, dengan melakukan tukar tambah Rotor GTG yang rusak dimaksud, berdasarkan permohonan Turut Termohon semula Pemohon Arbitrase (bukti P-03);
Bahwa dokumen dimaksud telah diminta terakhir tanggal 11 Juli 2008, melalui surat kami No. 125/VI/2008, yang ditujukan kepada PT. Kaltim Daya Mandiri (Turut Termohon semula Pemohon Arbitrase), namun sampai putusan ditetapkan oleh Majelis Arbitrase Ad-Hoc sampai saat ini, tidak pernah dilaksanakan, dengan tidak dilaksanakan penyerahan dokumen sebagaimana dijanjikan dalam surat Turut Termohon semula Pemohon No. 09/DU-B/ KDM/VIII/2004, tertanggal 20 Agustus 2004, merupakan suatu tindakan untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya, oleh karena dokumen dimaksud adalah untuk keperluan menentukan jumlah nilai kerugian, akibat dari kerusakan Rotor GTG yang harus diperbaiki (repair), yang akan dijadikan beban pertanggungan sebagaimana dalam polis, hal ini dapat dijelaskan pentingnya dokumen dalam pengajuan klaim, adalah untuk menentukan jumlah nilai kerugian yang timbul yang menjadi beban pertanggungan, sehingga dengan tidak dilengkapinya dokumen dimaksud, terkesan adanya tipu musIihat, dengan menyembunyikan fakta untuk memperoleh ganti rugi yang lebih besar, oleh karena sebagaimana dalam suratnya dinyatakan, bahwa tukar tambah lebih cepat, untuk menghindari biaya lebih besar, yang dapat diartikan biaya lebih murah;
Bahwa dengan tidak diserahkannya dokumen atas penggantian atau tukar tambah Rotor GTG yang rusak, yang seharusnya terhadap Rotor GTG yang hanya dapat dilakukan perbaikan (repair), hal ini dapat dipastikan menyembunyikan dokumen/fakta, ada tujuan untuk mendapat ganti rugi yang lebih besar, karena menurut pernyataan dari Turut Termohon semula Pemohon dalam suratnya No. 09/DU-B/KDM/VIII/2004 tanggal 20 Agustus 2004, biaya tukar tambah lebih murah/kecil dari biaya perbaikan (repair), dan terkesan bahwa permohonan yang diperiksa dan diputus oleh Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Agustus 2008, hanya untuk mencari keuntungan dengan cara tipu muslihat, hal ini terbukti di dalam Keputusan Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam pertimbangan menyebutkan adanya biaya perbaikan/repair atas Rotor GTG, akan tetapi secara fakta, Turut Termohon semula Pemohon telah melakukan tukar tambah yang tidak dibenarkan dalam polis;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, cukup alasan Pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan, sebagaimana dalam Pasal 70 huruf b dan c;
B. Pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc:
Bahwa memperhatikan ketentuan Polis No. 18.33.11.000205.03 butir (6.6), terjemahan resmi menyebutkan: “Seluruh perselisihan dari polis ini akan diputuskan oleh seorang Arbitrator, yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang berselisih, atau jika para pihak tidak setuju atas keputusan dari satu Arbitrator, maka perkara akan diserahkan pada keputusan dua Arbitrator, dimana satu Arbitrator ditunjuk secara tertulis oleh salah satu pihak, dalam waktu satu bulan takwin, setelah ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mengambil putusan, atau jika kedua Arbitrator tidak mencapai kesepakatan, maka ditunjuk satu juri secara tertulis oleh para Arbitrator tersebut, sebelum memutus perkara, juri akan duduk bersama Arbitrator dan memimpin pertemuan. Pembuatan keputusan dilakukan sebelum timbul tuntutan terhadap perusahaan” (bukti P-2);
Dari uraian ketentuan polis butir (6.6), yang telah diterjemahkan dalam terjemahan resmi, dapat diambil pengertian dalam rumusan sebagai berikut:
a. Seluruh perselisihan yang timbul dari polis ini akan diputus oleh seorang Arbitrator, dapat diartikan bahwa ketentuan ini baru diberlakukan setelah timbul perselisihan/sengketa dari polis;
b. Penunjukan seorang Arbiter harus ditunjuk secara tertulis oleh para
pihak yang berselisih/bersengketa, jika para pihak tidak setuju;
c. Perkara akan diserahkan pada keputusan dua Arbitrator yang ditunjukkan oleh masing-masing pihak yang berselisih atau bersengketa, jika tidak mencapai kesepakatan;
d. Ditunjuk satu juri oleh Arbitrator yang akan duduk bersama dengan
Arbitrator dan memimpin pertemuan untuk mengambil keputusan;
Bahwa dari rumusan ketentuan polis butir (6.6) di atas, kami kemukakan sebagai berikut:
a. Kami beranggapan belum ada sengketa yang harus diselesaikan melalui Arbitrator, sehingga perkara yang diputus melalui Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Agustus 2008, masih prematur atau belum saatnya untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrator;
b. Penunjukan Arbitrator tidak sesuai dengan ketentuan polis butir (6.6), yang harus dilakukan penunjukan secara tertulis oleh para pihak, yang dalam hal ini Pemohon semula Termohon tidak pernah menyetujui penunjukan Arbitrator tersebut, dan penunjukan secara tertulis oleh para pihak yang dalam hal ini Pemohon semula Termohon tidak pernah menyetujui penunjukan Arbitrator tersebut, dan penunjukan Junaedy Ganie, SE., MH., ANZIIF (Snr. Assoc)., AAIK (HC)., CIP., CLU., ChFC., selaku Arbiter, hanya ditun-juk secara sepihak oleh PT. Kaltim Daya Mandiri, selaku Turut Termohon semula Pemohon;
c. Ketentuan polis (6.6) tersebut di atas, tidak ada mengatur penunjukan Arbitrator melalui Pengadilan Negeri, sehingga penunjukan Sdr. Anangga Roosdiono, SH., LL.M., FCBarb., oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Desember 2007, berdasarkan butir tersebut tidak memenuhi butir ketentuan dalam polis;
Bahwa pembentukan Majelis Arbitrase Ad Hoc masih prematur atau belum saatnya, oleh karena yang dimohonkan PT. Kaltim Daya Mandiri (Tertanggung/ Turut Termohon semula Pemohon) kepada PT. Berdikari Insurance (Penanggung/Pemohon atau semula Termohon), atas kIaim asuransi beban polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.2003, oleh karena PT. Berdikari Insurance beranggapan kIaim tersebut masih dalam proses penilaian, karena sampai saat ini PT. Kaltim Daya Mandiri belum dapat memenuhi syarat pengajuan klaim atas jumlah kerugian, yang dialami secara nyata atau konkrit, menyangkut “biaya tukar tambah” mesin Rotor GTG, yang mengalami kerusakan, sebagaimana disebutkan pada huruf (A) di atas, sehingga sangat beralasan apabila PT. Berdikari Insurance selaku Penanggung, beranggapan atas klaim dimaksud, belum dikatakan telah timbuI perselisihan/sengketa, sehingga pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc belumlah diperlukan;
Majelis Arbitrase Ad-Hoc dibentuk, bila sudah ada perselisihan/sengketa antara Tertanggung dengan Penanggung, menyangkut perjanjian asuransi dimaksud dalam butir (6.6) ketentuan polis. Bahwa hal tersebut di atas telah Pemohon semula Termohon kemukakan tanggal 31 Januari 2008, melalui surat No. 020/I/ 2008 kepada PT Kaltim Daya Mandiri (Pemohon Arbitrase) (bukti P-5);
Bahwa dalam pembentukan Arbitrase Ad-Hoc tidaklah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, d dan f Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, dimana pasal tersebut berbunyi: “surat pemberitahuan untuk mengadakan Arbitrase sebagaimana dimaksud daIam ayat (1,) memuat dengan jelas huruf (c) perjanjian yang menjadi masalah atau sengketa; hurut (d) dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut; huruf (f) perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah Arbiter, atau apabila tidak pernah diperjanjikan semacam itu, Pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah Arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil” . Bahwa hal ini dapat kita lihat dari fakta berdasarkan huruf (c) dan (d), sebagaimana kami kemukakan di atas, dan ternyata Majelis yang dibentuk berjumlah genap yaitu 2 orang, yang bararti tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam huruf (f), dengan demikian merupakan alasan kami Pemohon semula Termohon untuk tidak mengikuti/ menyetujui adanya pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang dibentuk Turut Termohon semula Pemohon;
Bahwa pengangkatan Arbiter oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,atas Sdr. Anangga W. Roosdiono, tanggal 10 Desember 2007 No: 01/Arbitrase/ 2007, Pemohon semula Termohon melihat bahwa Arbiter yang ditunjuk tersebut, harus memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Yang dimaksud pengalaman serta aktif di bidangnya, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum huruf (c) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, adalah mempunyai pengetahuan serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, yang dalam hal ini pengalaman di bidang perasuransian;
Bahwa Arbiter yang sudah ditunjuk tidak melengkapi jumlah anggota Majelis, dengan memperhatikan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Arbitrase yang berlaku, sehingga jumIah anggota Majelis tidak lengkap (ganjil), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f);
Bahwa dalam pembentukan dan penunjukan Arbiter (Sdr. Anangga W. Roosdiono) di atas, telah diajukan hak ingkar, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi sampai dengan diajukan permohonan pembatalan putusan ini oleh Pengadilan tersebut, belum ada jawaban ditolak atau diterima, sehingga Pemohon semula Termohon beranggapan, Arbiter yang diangkat tersebut belumlah dapat melaksanakan tugasnya (Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999), sehingga pemeriksaan dan putusan yang diambil Arbitrase Ad-Hoc belum dapat dilaksanakan. Pertimbangan dalam putusan bahwa hak ingkar yang diajukan Pemohon semula Termohon, tidak dapat diteruskan pada Panitera Mahkamah Agung, karena Pemohon semula Termohon tidak menyampaikan memori kasasi, adalah tidak cukup alas oleh karena permohonan hak ingkar bukanlah proses kasasi, oleh karena sebagaimana Pasal 23 ayat (1) hak ingkar terhadap Arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan jawaban atas tuntutan hak ingkar akan disampaikan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, sehingga bukan suatu alasan dilanjutkannya pemeriksaan dan putusan oleh Arbiter, karena tidak ada memori kasasi, dan hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. (bukti P-4);
Bahwa sebagaimana dalam pembentukan Majelis Arbitrase harus ditunjuk satu orang atau lebih, yang dalam hal ini dipertegas dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, bahwa Majelis Arbitrase harus ganjil. oleh karena di dalam pembentukan dan penunjukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc terhadap pemeriksa perkara dimaksud, adalah cacat hukum. Hal ini terbukti terhadap putusan yang nyata ditandatangani oleh Arbiter ke satu dan Arbiter ke dua, menunjukkan arbitrase yang dlbentuk tidak lengkap, atau tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku, yaitu tidak berjumlah ganjil, dan tidak dipimpin oleh Ketua Majelis (bukti P-1);
Bahwa tidak ada alasan Arbiter yang memeriksa dan memutus perkara dimaksud, untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara tanpa dihadiri Pemohon semula Termohon Arbitrase, yang dalam hal ini Permohon semula Termohon dengan berpedoman pada Pasal 44 ayat (2), yang beranggapan, tidak hadirnya Termohon yang dalam hal ini Pemohon semula Termohon tanpa alasan yang sah, oleh karena Termohon yang dalam hal ini Pemohon semula Termohon, telah menyampaikan keberatan untuk mengikuti pemeriksaan perkara, oleh karena cukup alasan bahwa yang dalam hal ini Pemohon semula Termohon menganggap, belum ada sengketa yang perlu diselesaikan melalui Arbitrase. Majelis Arbiter tidak memenuhi ketentuan hukum yaitu berjumlah ganjil, penunjukan Arbiter oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masih diupayakan hak ingkar oleh Pemohon semula Termohon, dan hak ingkar tersebut sampai sekarang belum pemah ditanggapi, atau dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada kami selaku Pemohon tanpa alasan yang sah, dalam ketentuan pasal dimaksud seharusnya dibuktikan terlebih dahulu, untuk meneruskan pemeriksaan perkara (bukti P-6);
Bahwa dengan terbukti tidak lengkapnya, atau tidak diserahkan atau disembunyikannya dokumen permohonan klaim (Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG), yang sangat penting dalam menentukan jumlah kerugian, atau tidak terpenuhinya syarat pembentukan Majelis Arbitrase, maka berdasarkan Pasal 70 huruf (b) dan (c) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, cukup alasan Pemohon semula Termohon mengajukan pembatalan putusan terhadap putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008 tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Arbitrase Ad-Hoc yang dibentuk Pemohon Arbitrase (PT. Kaltim Daya Mandiri) cacat hukum;
2. Membatalkan putusan Arbitrase Ad-Hoc tertanggal 25 Juli 2008 seluruhnya;
3. Menetapkan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Termohon;
- Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan atau penetapan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon dan Turut Termohon telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Termohon:
Permohonan Pemohon Prematur:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon dikatakan prematur adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), menyatakan bahwa terhadap putusan Arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat/dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu/atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilalukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa;
- Bahwa selanjutnya menurut penjelasan Pasal 70 tersebut, dikatakan bahwa: "Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah ditaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini, harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan Pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan";
Jadi berdasarkan penjelasan dari Pasal 70 tersebut, seharusnya putusan Arbitrase yang dimohonkan pembatalan a quo, terlebih dahulu harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan, kemudian setelah itu baru bisa dimohonkan pembatalannya kepada Ketua Pengadilan Negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Oleh karena putusan arbitrase yang dimohonkan pembatalan tersebut belum dibuktikan dengan putusan Pengadilan, mengenai kebenaran alasan yang digunakan untuk memohon pembatalan putusan Arbitrase yang dimaksud, maka permohonan Pemohon a quo, menjadi prematur atau tergesa-gesa, karena tidak mengikuti tahapan yang diharuskan oIeh Undang-undang No. 30 Tahun 1999;
Oleh karena itu Turut Termohon dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Pemohon a quo;
Pemohon mendalilkan dokumen yang secara faktual tidak ada:
Bahwa dari bunyi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tersebut diatas, khususnya huruf b, mengharuskan dokumen yang dianggap disembunyikan, yang menurut Pemohon dalam hal ini adalah berupa “Berita Acara pelaksana tukar tambah Rotor GTG”, harus sudah ditemukan setelah putusan arbitrase dijatuhkan, sehingga pada saat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase a quo, bukti tersebut harus sudah ikut dilampirkan dalam berkas permohonan;
Namun faktanya, dari daftar bukti yang dilampirkan Pemohon dalam permo-honannya, sama sekali tidak ada bukti dokumen berupa “Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG”, sebagaimana yang didalilkan permohonan tersebut. Itu artinya, Pemohon hanya menggunakan asumsi saja dalam mengajukan permohonan a quo dengan menggunakan alasan adanya dokumen yang disembunyikan berupa:
“Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG”, padahal faktanya “Be-rita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG’, yang dimohonkan tersebut sesungguhnya tidak ada. Itu hanya karangan atau rekayasa Pemohon saja, yang disimpulkannya dari surat Turut Termohon No. 09/DU-B/KDM/VIII/ 2004 tanggal 20 Agustus 2004, yang sesungguhnya isi surat tersebut, berupa pernyataan dari Turut Termohon (PT. Kaltim Daya Mandiri), untuk memilih opsi tukar tambah, dengan menjanjikan bahwa perincian biaya akan disusulkan kemudian, pada surat Turut Termohon tersebut sama sakali tidak menjanjikan untuk menyerahkan “Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG” kepada Pemohon, sebagaimana didalilkan pada halaman 3-4, angka 4 surat permohonannya, oleh karena itu kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Pemohon tersebut;
Klaim Turut Termohon sebagai Pemohon Pemeriksaan Arbitrase berupa biaya perbaikan Rotor GTG, bukan klaim biaya pembelian Rotor GTG baru. Rotor GTG adalah sebagian dari mesin-mesin/peralatan yang mengalami kerusakan, pada tanggal 21 Februari 2004, yang dituntut oleh Turut Termohon (dahulu sebagai Pemohon Pemeriksaan Arbitrase), untuk mendapat ganti kerugian dari Pemohon, karena atas pertimbangan ekonomis dan sebagai wujud tanggung jawab Turut Termohon kepada konsumen. Turut Termohon melakukan tukar tambah atas unit GTG yang rusak dengan unit GTG yang baru, tetapi Turut Termohon hanya mengajukan klaim atas biaya perbaikan saja, berdasarkan pertimbangan biaya, bilamana atas unit GTG yang rusak dilakukan perbaikan, bukan biaya pembelian rotor baru;
Bahwa dalam perhitungan-perhitungan biaya perbaikan suatu unit yang rusak, tanggung jawab penanggung adalah mengganti biaya perbaikan, termasuk biaya pembelian komponen baru dari unit yang rusak, yang harus diganti, karena sudah dalam kondisi tidak dapat dipergunakan lagi;
Bahwa Majelis Arbitrase sudah menghitung besaran klaim yang dikabulkan, khusus untuk rotor GTG adalah atas dasar biaya perbaikan (repair), bukan ganti rugi baru atau biaya tukar tambah, sebagaimana dituduhkan Pemohon, sehingga tanggung jawab Pemohon sebagai penanggung asuransi tidak menjadi lebih besar. Mohon periksa putusan Majelis Arbitrase, sebagai pertim-bangan dasar penggantian halaman 53, perihal perhitungan jumlah klaim murni, angka 4, 5, 6 dan 7;
Pembentukan Majelis Arbitrase sudah berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999;
Bahwa permbentukan jumlah anggota Majelis Arbitrase dalam sengketa antara Pernohon dengan Turut Termohon a quo, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.03, butir 6.6, yang diterbitkan oleh Pemohon;
Bahwa sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam putusan Majelis Arbitrase Ad-Hoc, dalam polis dinyatakan bahwa Arbiter ketiga diperlukan, hanya bilamana kedua Arbiter yang telah ditunjuk tidak bersepakat atas putusan yang akan diambil. Arbiter ketiga dalarn perkara Pemohon dan Turut Termohon a quo, tidak diperlukan, karena telah tercapai kesepakatan pendapat diantara Arbiter kesatu dan Arbiter kedua;
Bahwa ketentuan-ketentuan lain dalam perundang-undangan mengenai pembentukan jumlah anggota suatu Majelis Arbitrase hanya diberlakukan, dalam hal ketentuan mengenai hal tersebut, belum diatur dalam polis atau perjanjian asuransi. Pemberlakuan ketentuan lain sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon, padahal sudah ada peraturan yang diatur secara khusus dalam polis merupakan suatu pelanggaran perjanjian;
Bahwa Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam surat panggilannya kepada Pemohon/ Termohon Arbitrase, telah membuka diri perihal pembentukan anggota Majelis untuk membahasnya secara bersama-sama dalam sidang Majelis, namun Pemohon tetap menolak untuk menghadiri sidang;
Bahwa selanjutnya berdasarkan polis Machinery Breakdown No. 18. 33.11.00 0205.03, butir 6.6, Majelis Arbitrase yang berbunyi: “All differences arising out of this policy shall be referred to the decision of an Arbitrator to be … dst”;
“Segala perbedaan yang timbul dari polis ini, akan diserahkan pada keputusan seorang Arbitrator yang akan ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat”, atau bilamana mereka tidak sependapat atas penunjukan seorang Arbitrator, pada keputusan dua orang Arbitrator, masing-masing akan ditunjuk secara tertulis oleh setiap pihak, dalam waktu satu bulan kalender setelah ditentukan secara tertulis sebagaimana dinyatakan oleh setiap pihak, atau dalam hal kedua Arbitrator tidak mencapai kesepakatan, oleh seorang wasit yang akan ditunjuk oleh kedua orang Arbitrator, sebelum dimulainya persidangan. Wasit akan duduk bersama kedua Arbitrator, dan memimpin persidangan-persidangan mereka. Dibuatnya keputusan merupakan tindakan yang didahulukan dari segala tindakan terhadap perusahaan, mengatur bahwa Arbiter berhak memutus atas setiap perbedaan yang timbul diantara para pihak;
Jadi pendapat Pemohon yang menyatakan bahwa perkara yang diputus oleh Majelis Arbitrase Ad-Hoc masih prematur atau belum saatnya untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis, adalah bertentangan dengan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/Arbitrase/2007, serta bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa antara Pemohon/Termohon Arbitrase dengan Turut Termohon/Pemohon Arbitrase telah terjadi sengketa, termasuk penolakan pembayaran klaim yang dilakukan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Advokat Frans Ringringo dan Rekan, dengan No. 08/BICKDM/VIII/2006, tanggal 08 Agustus 2006, yang membuktikan Pemohon telah menolak klaim Turut Termohon, penolakan klaim mana, juga sudah ditolak Turut Termohon melalui surat No. 03/ DU/KDM-B/IX/2006, yang juga sekaligus membuktikan adanya sengketa antara Pemohon dengan Turut Termohon;
Bahwa selanjutnya penunjukan Arbiter kesatu cukup dilakukan oleh Turut Termohon secara sepihak, sesuai dengan bunyi butir 6.6 dalam polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.03, yang diterbitkan Pemohon. Penunjukan Arbiter kedua telah didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan mana tidak bertentangan dengan ketentuan dalam butir 6.6, polis tersebut di atas, sebagaimana yang dituduhkan Pemohon, karena Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk menunjuk Arbiter kedua, dalam waktu satu bulan kalender, sebagaimana diatur dalam butir 6.6 polis tersebut di atas;
Bahwa selanjutnya, pernyataan Pemohon mengenai hak ingkar bukan merupakan proses kasasi, adalah bertentangan dengan tindakan Pemohon sendiri yang telah mengajukan hak ingkar kepada Mahkamah Agung RI, yang akhirnya tidak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Pemohon tidak menyampaikan memori kasasi, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, membuktikan bahwa Pemohon sama sekali tidak mempunyai alasan yang sah, untuk tidak menghadiri persidangan Majelis Arbitrase Ad-Hoc. Majelis Arbitrase Ad-Hoc telah melakukan tugasnya secara adil sesuai dengan hukum dan asas keadilan dan kepatutan;
Oleh karenanya Termohon Majelis Arbitrase cq. Junaedy Ganie, SE., MH., ANZIIF (Snr. Assoc)., AAIK (HC)., CLU., ChFC., dan Anangga Wardhana Roosdiono, SH., LL.M., FCBarb., selaku Termohon dalam permohonan a quo memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pemohon PT. Berdikari Insurance untuk membatalkan putusan Majelis Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putusan Majelis Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008, sudah tepat dan benar;
3. Menghukum Pemohon PT. Berdikari Insurance untuk membayar biaya perkara;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Eksepsi Turut Termohon:
Bahwa Turut Termohon menyatakan secara tegas menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui Turut Termohon;
Bahwa penjelasan Pasal 70 Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999), jelas mengharuskan alasan-alasan permohonan pembatalan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri mutlak harus dibuktikan terlebih dahulu lewat putusan Pengadilan. Sampai saat ini belum pernah ada putusan Pengadilan yang pada putusannya, telah menyertakan surat atau dokumen yang telah diajukan dalam pemeriksaan di sidang arbitrase yang dimohonkan pembatalannya ini, merupakan dokumen yang palsu atau dipalsukan, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan adanya penyembunyian dokumen, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan putusan diambil dari hasil tipu muslihat;
Penjelasan Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 berbunyi: “Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan, alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan. Apabila Pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa oleh karena permohonan pembatalan yang diajukan Pemohon, tidak didahului dan tidak disertai adanya putusan Pengadilan yang pada putusannya menyatakan, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan di sidang arbitrase yang dimohonkan pembatalannya ini, merupakan dokumen yang palsu atau dipalsukan, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan adanya penyembunyian dokumen, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan putusan diambil dari hasil tipu muslihat, maka jelas permohonan pembatalan yang sedemikian, belum saatnya diajukan (prematur), dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan Pemohon halaman 3, tentang penyembunyian dokumen:
Bahwa tidak benar dalil Pemohon yang mendalilkan Turut Termohon telah menyembunyikan dokumen yang penting berupa “Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG”, yang oleh Pemohon ditafsirkan sebagai surat yang dijanjikan Turut Termohon, melalui surat tertanggal 20 Agustus 2004 No. 09/DUB/KDM/VIII/ 2004, perihal Klaim Machinery Breakdwon (GTG) Polis No. 18.33.11.000205.2002 DOL 21 Februari 2004 (bukti P-03);
Bahwa surat Turut Termohon tanggal 20 Agustus 2004 No. 09/DU-B/ KDM/VIII/2004 perihal Klaim Machinery Breakdown (GTG), Polis No. 18.33.11. 000205.2002 DOL 21 Februari 2004 (bukti P-03), adalah surat pernyataan dari Turut Termohon untuk memilih opsi tukar tambah, dengan menjanjikan perincian biaya akan disusulkan kemudian. Dengan kata lain dokumen yang akan disusulkan kemudian adalah “perincian biaya”, dan bukan ... sekali lagi bukan Berita Acara pelaksanaan tukartambah Rotor GTG, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon;
Bahwa Turut Termohon sampai dengan saat ini, tidak pemah menjanjikan apalagi membuat atau menerbitkan Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG, dan oleh karenanya dokumen tersebut senyatanya tidak pernah ada. Karena dokumen itu tidak pernah ada, maka sangat tidak masuk akal dan sangat tidak beralasan, dalil Pemohon yang mendalilkan Turut Termohon menyembunyikan dokumen tersebut selama proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase;
Bahwa Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap putusan Arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan
dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan
yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu
pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa dengan merujuk pada Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut, khususnya pada butir b, disyaratkan Pemohon mutlak harus menemukan dokumen yang bersifat menentukan setelah putusan diambil, dengan kata lain Pemohon mutlak harus menemukan Berita Acara pelaksanaan tukar menukar Rotor GTG, yaitu dokumen yang didalilkan Pemohon sebagai dokumen yang disembunyikan Turut Termohon;
Bahwa akan tetapi temyata dokumen Berita Acara pelaksanaan tukar menukar Rotor GTG tersebut, tidak terdapat dalam daftar bukti yang diajukan Pemohon dalam permohonan a quo, dan oleh karenanya Turut Termohon dengan ini mensomeer Pemohon untuk membuktikan dalil tersebut di persidangan;
Bahwa yang secara tegas diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 butir b adalah: “Apabila ditemukan dokumen yang bersifat menetukan yang disembunyikan oleh pihak lawan”, yang berarti jika Turut Termohon tidak pernah membuat dan tidak pemah menerbitkan, maka bagaimana mungkin Pemohon dapat membuktikan Pemohon telah menemukan Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG, hanya dengan menyerahkan bukti P-03;
Bahwa dengan demikian dalil Pemohon yang mendalilkan Turut Termohon telah menyembunyikan dokumen penting berupa “Berita Acara pelaksanaan tukar tambah Rotor GTG”, merupakan khayalan Pemohon semata, tanpa ada dasar hukumnya, dan oleh karenanya dalil Pemohon yang sedemikian haruslah ditolak;
Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan Pemohon halaman 5, tentang pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc;
Bahwa pembentukan jumlah anggota suatu Majelis Arbitrase telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.03, butir 6.6, yang diterbitkan oleh Pemohon;
Bahwa sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan Majelis Arbitrase Ad-Hoc, dalam polis dinyatakan bahwa Arbiter ketiga diperlukan, hanya bilamana kedua Arbiter yang telah ditunjuk tidak bersepakat, atas putusan yang akan diambil dalam dalam pemeriksaan yang dilakukan Majelis Arbitrase, Arbiter ketiga tidak diperlukan karena telah tercapai kesepakatan pendapat, antara Arbiter kesatu dan arbiter kedua;
Bahwa ketentuan-ketentuan lain dalam perundang-undangan mengenai pembentukan jumlah anggota suatu Majelis Arbitrase, hanya diberlakukan dalam hal ketentuan mengenai hal tersebut belum diatur dalam polis atau perjanjian asuransi. Pemberlakuan ketentuan lain yang menyimpang dan tidak sesuai dengan polis, merupakan pelanggaran perjanjian. Lebih jauh lagi Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam surat panggilannya kepada Pemohon, telah membuka diri perihal pembentukan anggota Majelis untuk membahasnya secara bersama-sama dalam sidang Majelis, akan tetapi Pemohon tetap menolak untuk menghadiri sidang;
Bahwa berdasarkan polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.03, butir 6.6 berbunyi: “All differences … dst.” atau “segala perbedaan” yang timbul dari polis ini akan diserahkan pada keputusan seorang Arbitrator, yang akan ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat, atau bilamana mereka tidak sependapat atas penunjukan seorang Arbitrator pada keputusan, dua orang Arbitrator masing-masing akan ditunjuk secara tertulis oleh setiap pihak, dalam jangka waktu satu bulan kalender, setelah ditentukan secara tertulis, sebagaimana dinyatakan oleh setiap pihak, atau dalam hal kedua Arbitrator tidak mencapai kesepakatan, oleh seorang wasit yang akan ditunjuk oleh dua orang Arbitrator sebelum dimulainya persidangan. Wasit akan duduk bersama kedua Arbitrartor, dan memimpin persidangan-persidangan mereka. Dibuatnya keputusan merupakan tindakan yang didahulukan dari segala tindakan terhadap perusahaan. Hal ini berarti bahwa Arbiter berhak memutus atas setiap perbedaan yang timbul diantara para pihak;
Bahwa dalil Pemohon yang mendalilkan perkara yang diputus oleh Majelis Arbitrase Ad-Hoc masih prematur atau belum saatnya untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis, merupakan dalil yang bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1/ARBITRASE/PN.JKT.PST. tertanggal 10 Desember 2007, yang menetapkan telah terjadinya sengketa antara Pemohon dan dengan Turut Termohon, dan penyelesaiannya adalah melalui lembaga Arbitrase, dan juga bertentangan dengan bukti-bukti yang tersedia, yang menunjukkan adanya perbedaan dan sengketa, termasuk penolakan pembayaran klaim yang tidak diterima oleh Turut Termohon, serta ketentuan dalam butir 6.6, polis Machinery Breakdown No. 18.33.11.000205.03;
Bahwa adanya fakta menunjukkan Arbiter kesatu cukup dimintakan oleh Turut Termohon secara sepihak, merupakan fakta yang tidak bertentangan dan telah sesuai dengan bunyi butir 6.6 polis Machinery Breakdown No. 18.33.11. 000205.03, yang diterbitkan oleh Pemohon sendiri. Penunjukan Arbiter kedua telah sesuai pula dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1/ARBITRASE/PN.JKT.PST. tanggal 10 Desember 2007, penetapan tersebut juga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam butir 6.6 di atas, karena Pemohon tidak mempergunakan haknya, untuk menunjuk Arbiter kedua dalam waktu satu bulan kalender, sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 6.6 polis Machinery Break-down No. 18.33.11.000205.03;
Bahwa dengan demikian menjadi jelas dan terang, bahwasanya pembentukan Majelis Arbitrase yang telah memeriksa dan telah menjatuhkan putusan yang dimohonkan pembatalannya oleh Pemohon sekarang ini, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Turut Termohon menolak dalil permohonan Pemohon halaman 8, poin 14, yang mendalilkan hak ingkar bukanlah proses kasasi, karena dalil Pemohon tersebut bertentangan dengan tindakan Pemohon sendiri, yang telah mengajukan hak ingkar kepada Mahkamah Agung RI yang tidak dapat diteruskan, karena Pemohon tidak menyampaikan memori kasasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan hal-hal yang terurai di atas, Turut Termohon dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, menolak dalil-dalil permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Menimbang, bahwa amar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 02/ P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.JKT.PST. tanggal 22 September 2008, adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak ekskepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara Permohonan:
- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga saat ini diperhtingkan sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 841 K/Pdt. Sus/2008, tanggal 21 Januari 2009, berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari PT. Berdikari Insurance tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 02/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.JKT.PST. tanggal 22 September 2008;
Menghukum Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 841 K/Pdt.Sus/ 2008, tanggal 21 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding/Pemohon Pembatalan/Termohon dalam Arbitrase Ad Hoc pada tanggal 5 Juni 2009, kemudian terhadapnya, oleh Pemohon Banding/Pemohon Pembatalan/Termohon dalam Arbitrase Ad Hoc dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juni 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2009, sebagaimana Akta permohonan peninjauan kembali No. 45/SRT.PDT.PK./2009/ PN.JKT.PST. jo. No. 02/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.JKT.PST. permohonan mana disertai dengan memori alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 27 Oktober 2009, hari itu juga;
Menimbang, bahwa sesudah itu, oleh Termohon Pembatalan/Termohon Banding I dan Turut Termohon Pembatalan/Pemohon dalam Arbitrase Ad Hoc/ Termohon Banding II, yang masing-masing pada tanggal 31 Maret 2011 dan tanggal 1 Februari 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding/Pemohon Pembantalan/Termohon dalam Arbitrase Ad. Hoc, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing pada tanggal 28 April 2011 dan tanggal 3 Maret 2010;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding/ Pemohon Pembantalan/Termohon dalam Arbitrase Ad. Hoc telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim Agung
berdasarkan kewenangan untuk memeriksa kembali putusan Arbitrase Ad Hoc
dalam perkara a quo berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melihat alasan yang dibolehkan mengajukan pembatalan secara utuh apabila putusan mengandung unsur-unsur yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
- Bahwa Pemohon Peninjauan kembali melihat telah ada suatu kekhilafan Hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata oleh Judex Facti tingkat banding, mengenai
analisa/penafsiran terhadap Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 di dalam putusannya tersebut. Bahwa Judex Facti tingkat banding telah menganalisa/ menafsirkan bahwa Judex Fact tingkat pertama telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu Pasal 70 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, karena sesuai penjelasan Pasal 70 harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan;
Hal tersebut adalah tidak benar, karena Judex Facti tingkat pertama telah
menjelaskan dan menganalisa dalam pertimbangan mengenai diterapkannya Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, sebagai dasar dikabulkanya permohonan pembatalan putusan Arbitrase oleh Pemohon/Termohon Banding, dengan tidak mengesampingkan isi penjelasan Pasal 70 dimaksud;
Pertimbangan Judex Facti tingkat pertama mengenai penafsiran Pasal 70 di atas, jika dikaitkan dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH., dalam tulisannya yang berjudul Tinjauan Arbitrase berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, di Majalah Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21 Oktober 2003, adalah sesuatu yang tidak menyalahi aturan hukum;
M. Yahya Harahap, SH., dalam tulisan dimaksud menjelaskan Pasal 70 sebagai
berikut:
Alasan permohonan pembatalan:
a. surat dokumen yang diajukan dalam pemeriksan setelah putusan diajukan:
- diakui palsu, atau
- dinyatakan palsu.
Penjelasan Pasal 70 = tentang kebenaran kepalsuan harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan= ditemukan novum;
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Dari pendapat M. Yahya Harahap, SH., dapat terlihat bahwa yang seharusnya
dibuktikan dengan putusan Pengadilan, sebagaimana yang dimaksud oleh
penjelasan Pasal 70 adalah huruf (a), sedangkan Pasal 70 huruf (b) yang
dimaksudkan adalah novum, dan Pasal 70 huruf (c) tidak harus dengan putusan Pengadilan Negeri, maka Judex Facti tingkat pertama tidak salah menerapkan atau melanggar hukum didalam putusannya sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti tingkat banding;
Bahwa jika dikaitkan pula dengan batasan waktu yang diberikan untuk
mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang hanya 30 hari, sejak penyerahan atau pendaftaran putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri, maka analisa Judex Facti tingkat banding yang menganggap bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase, harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri dengan hanya berdasarkan atau berpatokan pada penjelasan Pasal 70, adalah suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Karena apabila untuk alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrse dalam Pasal 70 huruf (b) dan (c), harus juga dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri lebih dahulu, maka hak Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan akan hilang dengan adanya batasan waktu, sebagaimana diatur oleh Pasal 71 tersebut, melihat fakta lapangan mengenai proses persidangan yang memerlukan waktu yang akan melebihi batas dari 30 hari;
Bahwa atas pertimbangan Hakim tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat
Hakim Agung dalam menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan pembatalan, tidak terdapat pertimbangan adanya syarat-syarat atau pengajuan klaim atas suatu resiko, yang dijamin dalam polis asuransi Machinery Breakdown No. 18.33.1.1.002.05.03, dengan demikian permohonan peninjauan kembali dalam hal ini akan menguraikan mengenai dokumen sebagai syarat yang seharusnya dilengkapi Termohon, selaku Tertanggung asuransi dalam pengajuan klaim, dan hal ini merupakan suatu bukti baru, yang seharusnya dipenuhi pada waktu pengajuan klaim, dan dokumen merupakan bukti-bukti atas terjadinya resiko yang dijamin dalam polis, beserta jumlah kerugian yang nyata merupakan kewajiban Termohon selaku Tertanggung, untuk membuktikan hal tersebut di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara ini, dan apabila ternyata sampai pemeriksaan perkara ini Termohon selaku Tertanggung, tidak dapat membuktikan adanya dokumen kerugian yang riil, maka sudah dapat dikatakan adanya penyembunyian dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh Termohon selaku Tertanggung asuransi, dan hal ini terpenuhi Pasal 70 huruf (b) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa;
- Bahwa terhadap putusan Majelis Arbitrase Ad Hoc dalam pertimbangan
berdasarkan bukti, dimana di dalam persidangan yang hanya dihadiri oleh pihak Pemohon Arbitrase selaku Tertanggung, tidak ada bukti adanya kerugian yang riil yang seharusnya dibuktikan Terrnohon selaku Tertanggung yaitu mengenai penyebab kerusakan, dimana diperbaiki mesin Rotor GTG yang dijaminkan, harus dibuktikan dengan berita acara serah terima atas mesin rotor GTG tersebut dari pihak yang memperbaiki, berapa besar biaya perbaikan yang dibayarkan untuk perbaikan dimaksud, yang harus dibuktikan dengan kwitansi pembayaran resmi/asli, sehingga hal ini terbukti putusan yang diambil dalam menetukan kerugian yang harus dibayar Pemohon selaku Penanggung asuransi, berdasarkan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terhadap putusan ini terdapat tipu muslihat yang diajukan oleh pihak Termohon selaku Tertanggung ,yang dalam hal ini terbukti memenuhi Pasal 70 huruf (c) Undang-Undang Arbitrase dimaksud di atas;
Dalil ini diperkuat dengan sengajanya Termohon selaku Tertanggung untuk
mengabaikan kesepakatan atas jumlah ganti rugi, yang ditetapkan oleh Pemohon selaku Penanggung dengan Termohon selaku Tertanggung yang disaksikan oleh Loss Adjuster, yang menilai klaim ini dimana jumlah ganti rugi yang diajukan oleh Termohon selaku Tertanggung melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc, yang disetujui oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, patut dianggap Termohon selaku Tertanggung telah melakukan upaya yang tidak wajar untuk memperoleh keuntungan dari ganti rugi;
- Bahwa penjelasan dari Loss Adjuster melalui suratnya No. 452/BAP/M/H.0509
tanggal 3 Juni 2009, menyebutkan bahwa penetapan biaya perbaikan atas Rotor GTG hanya berdasarkan penawaran biaya oleh GE Singapore, selaku pihak yang akan memperbaiki Rotor GTG tersebut, yang dapat diartikan belum dapat dijadikan dasar penetapan biaya riil, yang harus di bayar oleh Pemohon selaku Penanggung, dan harus dibuktikan melalui penyerahaan dokumen terkait dengan perbaikan Rotor GTG dimaksud oleh GE Singapore, yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Termohon selaku Tertanggung, yang berarti klaim yang diajukan masih bersifat sementara, yang belum melahirkan kewajiban Pemohon selaku Penanggung untuk membayar ganti rugi;
- Bahwa salah satu dokumen sebagai syarat pengajuan klaim, adalah bukti
pembayaran perbaikan atas Rotor GTG, karena dalam polis asuransi Machinery Breakdown No. 18.33.1.1.002.05.03, harus dibuktikan adanya biaya perbaikan yang nyata, atau sesungguhnya dari pihak yang telah melakukan perbaikan atas Rotor GTG, akan tetapi berdasarkan fakta dipersidangan di Arbitrase Ad Hoc a quo tidak terdapat bukti tersebut, dan ternyata sampai dengan permintaan Pemohon selaku Penanggung untuk melaksanakan isi putusan Arbitrase Ad-Hoc a quo, Termohon selaku Tertanggung tidak dapat menunjukan bukti atas biaya sebenarnya, yang telah dikeluarkan untuk perbaikan;
- Bahwa putusan Arbitrase Ad-Hoc a quo hanya berdasarkan nilai yang diklaim
Termohon selaku Tertanggung, sedangkan perhitungan Loss Adjusters PT. Bahtera Arung Persada yang masih berpedoman pada penawaran dari GE untuk biaya-biaya penggantian “stage bucket”, yang bukan berpedoman pada jumlah yang telah dibayarkan untuk perbaikan, sehingga perhitungan Los Adjusters PT. Bahtera Arung Persada, masih bersifat estimasi, dan belum bersifat final atau menentukan, hal ini dapat dibuktikan lebih lanjut berdasarkan keterangan Loss Adjusters PT. Bahtera Arung Persada melalui suratnya No. 452/BAP/WH.05.09, tanggal 3 Juni 2009, dimana ditegaskan dalam surat tersebut: “bahwa perhitungan kami tersebut adalah berdasarkan penawaran dari pihak yang memperbaiki”, seharusnya Majelis Arbitrase dan patut tahu bahwa dokumen penjelasan Loss Adjuster tersebut sangat diperlukan, dan meminta kepada Pemohon Arbitrase, namun hal tersebut tidak diminta/sengaja tidak diminta agar keputusan dapat menguntungkan Pemohon;
- Bahwa adanya indikasi Rotor GTG akan diganti baru dengan sistem tukar tambah, yang disampaikan oleh Termohon selaku Tertanggung melalui suratnya tanggal 20 Agustus 2004, No. 09/DU-B/KDM/VII/2004, serta ditemukan Order pembelian kepada pihak ketiga (CV. Sami Jaya Utama), tanggal 19 Agustus 2004, yang tidak ada penjelasan selanjutnya, serta adanya biaya asuransi pengiriman Rotor GRT ke Singapore, yang diajukan dalam klaim sementara Termohon selaku Tertanggung, tidak pemah dapat membuktikan pelaksanaan dari hal-hal tersebut, menambah keyakinan bahwa Termohon selaku Tertanggung melakukan tipu muslihat, dan menyembunyikan dokumen yang penting, untuk memperoleh ganti rugi atau ganti rugi yang lebih besar dari jaminan polis, yang dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 70 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Arbitrase yang berlaku;
- Bahwa atas pengajuan klaim dan putusan sudah seharusnya tetap mengacu pada polis selaku akta perjanjian asuransi antara Termohon selaku Tertanggung dengan Pemohon selaku Penanggung yaitu:
Butir 5.5 Polis No. 18.33.1.1.0002.09.03 yang berlaku menyebutkan: “Perusahaan dapat memperbaiki, mengembalikan atau mengganti barang yang hilang atau rusak, atau membayar tunai jumlah ganti rugi yang mesti dibayar, sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Termohon selaku Tertanggung”, untuk ganti rugi yang wajar perlu pembuktian resmi/asli, atas kehilangan atau kerusakan barang tersebut, yang seharusnya menjadi kewajiban Tertanggung untuk membuktikan di dalam pemeriksaan perkara di dalam sidang Majelis Arbitrase, adanya biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan Rotor GTG yang dijamin dalam polis, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (2) KUHD, seharusnya Majelis Arbitrase meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen yang terkait dengan perbaikan Rotor di GE Singapure dimaksud;
- Bahwa berdasarkan fakta putusan yang diambil Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang
berjumlah genap (2 orang), sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
dalam menentukan keputusan yang seharusnya berjumlah ganjil;
Dalam penunjukan Arbiter dalam Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang diangkat oleh
Ketua Pengadilan Negeri, adalah sah bila salah satu pihak tidak mengajukan
keberatan, melalui hak ingkar yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang mengangkatnya, tetapi atas pengangkatan/penetapan Sdr. Anangga W.
Roosdiono selaku Arbiter kedua yang diangkat/ditetapkan Pengadilan Negeri,
telah diajukan hak ingkar oleh pihak Pemohon/Penanggung secara tertulis,
tanggal 4 Januari 2009, yang diterima oleh Pengadilan Negeri tanggal 18 Januari 2009, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (2) yang menurut ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang dimaksud, Arbiter yang diajukan hak ingkar tersebut belum dapat melaksanakan kewajibannya;
Yang menyebutkan:
- Pasal 23 ayat (1) “Hak ingkar terhadap Arbiter yang diangkat oleh Ketua
Pengadilan Negeri dilakukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan”;
- Pasal 24 ayat (2) “Arbiter yang diangkat dengan penetapan Pengadilan
hanya dapat diingkari berdasarkan alasan yang diketahui, setelah adanya
penerimaan penetapan Pengadilan tersebut”;
- Alasan pengajuan hak ingkar terhadap Arbiter yang diangkat yaitu Sdr.
Anangga W. Roosdiono, diketahui setelah diterimanya penetapan pengangkatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Pemohon Arbitrase selaku Tertanggung yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Arbitrase yang berlaku, yang menyebutkan “yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai Arbiter harus memenuhi syarat (huruf e) “memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun”;
Pengertian di bidangnya menurut penjelasan (umum), adalah di bidang
masalah yang disengketakan yang dalam kasus ini adalah bidang asuransi,
sehingga dijadikan alasan pengajuan hak ingkar adalah, Arbiter yang
diangkat tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf (e), yaitu tidak mempunyai pengalaman kerja menguasai secara aktif di bidang asuransi;
Permohonan hak ingkar ini tidak pernah ditanggapi/dijawab oleh Pengadilan Negeri bersangkutan, yang menurut Pasal 25 ayat (3), Arbiter yang diangkat belumlah dapat melaksanakan tugasnya selaku Arbiter;
Sepatutnya Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan pengajuan hak ingkar ini, namun sampai saat ini Pengadilan Negeri tidak pernah menjawabnya yang merupakan kekhilafan yang nyata;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Agung
mengenai hak ingkar atas pengangkatan Arbiter tanpa disertai memori kasasi,
adalah alasan mengada-ada, karena dalam hal ingkar sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Pasal 23 ayat (1) hanya ditujukan kepada Pengadilan yang menerbitkan Penetapan pengangkatan Arbiter tersebut;
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hak ingkar, harus diajukan ke
Mahkamah Agung dengan membuat risalah memori kasasi;
Oleh karena sampai saat ini putusan diambil Pengadilan Negeri tidak menjawab
pengajuan hak ingkar tersebut, maka dapat dianggap putusan Arbitrase Ad- Hoc tidak sah secara hukum, karena diperiksa dan diputus dan ditandatangani oleh orang yang masih dalam pengajuan hak ingkar, yang dapat dianggap Sdr. Anangga W. Roosdiono mengatasnamakan sebagai Arbiter, tidak dalam posisi sebagai Arbiter yang sah;
- Bahwa dalam pembentukan Arbitrase harus atas dasar kesepakatan kedua pihak (Penanggung dan Tertanggung);
Benar disepakati bila terjadi “sengketa” akan diselesaikan melalui Arbitrator
(Arbitrase Ad Hoc) sebagaimana disebutkan dalam Polis No. 18.33.11.0002. 05.03 butir (6.6), tetapi setelah terjadi sengketa haruslah disepakati kembali menyangkut orang (disesuaikan dengan Pasal 12 UU Arbitrase), dan jumlah sebagaimana dikemukakan oleh Mahkamah Agung RI dalam suratnya No. 29 /Wk/MA Y/VII/2009, tanggal 9 Juli 2009, yang menyebutkan: “Susunan dan jumlah Arbiter yang memeriksa perkara perdata melalui Arbitrase Ad-Hoc pada dasarnya, disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak dalam penunjukan seorang atau beberapa orang Arbiter tersebut”;
Terhadap Arbitrase Ad-Hoc penyelesaian sengketa klaim, ini baik orangnya
maupun jumlahnya tidak berdasarkan kesepakatan, justru untuk Anangga W.
Roosdiono selaku Arbiter telah diajukan hak ingkar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian tidak sesuai fatwa Mahkamah Agung dimaksud di atas, dan para pihak tidak pernah menandatangani dokumen kesepakatan tersebut, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase yang berlaku;
Atas dasar ini Hakim sepatutnya mempertimbangkan hal ini, namun dengan
mengabaikan ketentuan ini, maka dapat dianggap Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Agung telah melakukan kekhilafan yang nyata;
- Bahwa benar penyelesaian sengketa melalui arbitrase berdasarkan Polis No.
18.33.1.1.0002.05.03 telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, akan tetapi dalam hal penyelesaiannya itu sendiri, harus dimuat kembali dalam dokumen yang ditandatangani oleh para pihak, dan berdasarkan fakta bahwa dalam penyelesaiannya mengenai penunjukan Arbiter yang akan memeriksa sengketa a quo, Pemohon selaku Penanggung tidak pernah menandatangani surat persetujuan penyelesaian melalui arbiter yang dibentuk Termohon selaku Penanggung, baik mengenai jumlah maupun orangnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) Undang-undang No. 30 Tahun 1999;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 dibenarkan untuk
menujuk Arbiter melalui Pengadilan, apabila salah satu pihak tidak menunjuk
Arbiter, akan tetapi apa bila tidak dilakukan hak ingkar, atas Arbiter kedua yang
ditunjuk oleh Pengadilan, kedua Arbiter tersebut harus menunjuk Arbiter ketiga
merangkap Ketua Majelis Arbitrase (Pasal 15 ayat (1) (2) UU Arbitrase) sehingga Arbiter berjumlah tiga orang, oleh karena dalam mengambil keputusan dilakukan oleh Arbiter, yang dalam upaya hak ingkar dan atau diputuskan oleh Arbiter/Hakim yang berjumlah dua orang atau genap, maka atas putusan a quo tidaklah sah secara hukum;
- Bahwa oleh karena kewajiban Pemohon untuk membayar atas suatu kerugian atas klaim yang dialami Termohon, maka kewajiban Termohon adalah membuktikan adanya kerugian, yang disertai fakta pendukung yang sampai dengan diputusnya perkara a quo, tidaklah ada bukti adanya proses perbaikan atas Rotor GTG yang dijaminkan dalam polis, dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk perbaikan tersebut, sehingga hal ini merupakan fakta baru yang seharusnya dibuktikan oleh Termohon selaku Tertanggung atas beban perbaikan yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 27 Oktober 2009, dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 27 April 2011, dihubungkan dengan putusan Judex Juris, ternyata tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana yang didalilkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali;
Bahwa meneliti lebih lanjut putusan Judex Juris dan Judex Facti ternyata Judex Juris dan Judex Facti telah memberi pertimbangan hukum yang tepat dan benar, karena Judex Facti memutus sesuai dengan kesepakatan para pihak, dan Pemohon Pembatalan putusan Arbitrase tersebut tidak dapat membuktikan dalil tuntutannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BERDIKARI INSURANCE tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pembatalan berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pembatalan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali: PT. BERDIKARI INSURANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pembatalan untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Djafni Djamal, SH,, MH., dan Dr. H. Abdurrahman, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd./H. Djafni Djamal, SH,, MH. ttd./Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH
ttd./Dr. H. Abdurrahman, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i .............. Rp 5.000,00 Bongbongan Silaban, SH., LL.M
Adminstrasi PK ........ Rp 2.489.000,00
Jumlah = Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH
Nip. 19591207 1985 12 2 002