1819 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1819 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Medan Merdeka Barat No. 1, Gambir, Jakarta 10110
Also in 54 other cases
- 196/PDT.G/2013/PN.MDO (12 December 2013) — PN Manado
- 414 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (23 May 2018) — Mahkamah Agung
- 520/PDT/2018/PT.DKI (23 October 2018) — PT Jakarta
- 283 PK/Pdt/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
- 167/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst (14 September 2017) — PN Jakarta Pusat
- 131 PK/Pdt.Sus/2011 (14 March 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 1819 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BERDIKARI INSURANCE, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No. I Jakarta Cq. PT.BERDIKARI Cabang BANDAR LAMPUNG, berkedudukan di Jalan Laksamana Malahayati No. 62 Telukbetung Bandar Lampung; Vila Citra I Blok P.12 LK.1 RT.007 Kelurahan Jagabaya III Kec.Sukabumi - Bandar Lampung, diwakili oleh MUSLIMIN MAWI, bertindak sebagai Direktur Utama PT. Berdikari Insurance, dalam hal ini memberi kuasa kepada: IMAM SUPRIYONO, SH.,MH. dan kawan, Advokat berkantor di Jl. E2 Raya No. 32 Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
DONNY IRAWAN, SE., bertempat tinggal di Jl. Pulau Morotai, Perumahan Jaya Permai Blok G No.5 Bandar Lampung;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa antara Penggugat selaku Tertanggung (pemilik SPBU No. 24.341.71 Way Jepara Lampung Timur) dengan Tergugat selaku Penanggung telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian polis asuransi “OPEN COVER CASH IN TRANSIT” No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009. Di dalam perjanjian Open Cover ini Penggugat tercatat sebagai pemegang polis nomor 06.51.11.0004.02.09, LKS No. 06.0001.51.90.09;
Bahwa perjanjian asuransi OPEN COVER CASH IN TRANSIT No. 002/OC.CIT/CBL/I/2009 tanggal 14 Januari tersebut dibuat dengan memenuhi syarat hukum untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi oleh para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa OPEN COVER CASH IN TRANSIT yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian asuransi pengangkutan/ pengiriman uang tunai hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari:
SPBU No. 24.341.71 Way Jepara Lampung Timur menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Way Jepara Lampung Timur;
SPBU No. 24.341.71 Way Jepara Lampung Timur ke BRI Teluk Betung Bandar Lampung;
SPBU No. 24.341.71 Way Jepara Lampung Timur ke Perum Jaya Permai (rumah Penggugat);
BRI Teluk Betung ke Bank Panin Tanjungkarang;
BRI Teluk Betung ke Bank Mandiri Teluk Betung;
Perum Jaya Permai Tanjungkarang ke BRI Teluk Betung;
Dengan batas tanggung jawab Penanggung sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan masa pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 24 Janauri 2009 sampai dengan 24 Januari 2010;
Bahwa dalam perjanjian polis OPEN COVER CASH IN TRANSIT yang dikeluarkan oleh Tergugat pada pokoknya menyatakan:
Tergugat selaku Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung apabila dalam pengangkutan uang yang dijamin di bawah Open Cover ini mengalami musibah berupa:
Perampokan, penodongan, pengambilan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain atau oleh orang lain yang tidak bekerja pada Tertanggung maupun di bawah pengawasan Tertanggung;
Kehilangan (musnah) atau kerusakan di saat kendaraan yang mengangkut uang dimaksud mengalami kecelakaan akibat huru hara, pemogokan buruh, kerusakan sipil, kejahatan orang lain termasuk ledakan, kebakaran pada kendaraan pengangkut uang yang ditanggung karena peristiwa di atas;
Setiap pengiriman uang yang dilakukan, Tertanggung mendeklarasikan kepada Penanggung paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengiriman uang dilakukan baik melalui Facsimile, Telepon, ataupun Short Message Service (SMS) kepada Penanggung dengan menyebutkan:
Jumlah uang yang diangkat;
Dari mana kemana;
Merek dan jenis serta nomor polisi kendaraan yang bersangkutan;
Tanggal pengiriman/pengangkutan;
Pengawal;
Di bawah OPEN COVER CASH IN TRANSIT ini Penggugat selaku Tertanggung membayar Premi sebesar 0,15 ‰ (nol koma lima belas permil) dari jumlah pengiriman/pengangkutan uang serta pembayaran dengan ketentuan premi harus sudah diterima Penanggung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah polis diterima Tertanggung;\
Untuk setiap kerugian/klaim yang terjadi dalam waktu 3 x 24 jam Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan kepada Pananggung baik secara lisan maupun secara tulisan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
Surat perintah pengiriman uang;
Identitas dari petugas pengiriman uang, pegawai dan pengemudi beserta pengawal;
Surat keterangan atau bukti lapor kepada pihak yang berwajib/ kepolisian;
Berita Acara penyidikan polisi atas kejadian;
Rekening/pengambilan uang dari kasir;
Data-data lain yang dianggap perlu berdasarkan kasus/kejadian;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2009, pukul 09.30, 3 (tiga) staf SPBU No. 24.341.71 bernama Darmawan, Legiman dan Umar Dani berangkat menuju Bank BRI Way Jepara dengan mengendarai mobil L 300 Mitsubishi No. Pol. BE 98 33 AW untuk menyetor uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Sesampainya di depan Bank BRI Way Jepara, Darmawan yang membawa uang berjalan menuju pintu Bank BRI tiba-tiba didekati oleh seorang laki-laki yang masih mengenakan helm di kepala dan langsung menembak dengan senjata api sebanyak 3 (tiga) kali ke tubuh Darmawan, Dua tembakan mengenai tangan kiri dan bahu Darmawan. Korban langsung terjatuh dan tas hitam ransel berisi uang sejumlah Rp 267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) langsung dirampas dari tangan korban. Setelah berhasil merebut tas hitam ransel pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha RX tanpa nomor polisi;
Bahwa peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh karyawan klien kami tersebut telah dilaporkan kepada Tergugat (Surat tanggal 23 Februari 2009) dari pihak POLSEK Way Jepara (Laporan Polisi No.Pol.LP/59-B/II/2009/SPK tanggal 23 Februari 2009;
Bahwa setelah peristiwa perampokan tersebut terjadi, petugas Tergugat bernama Dede Sulaiman dan Heri datang ke Penggugat di Perumahan Jaya Permai dan bertemu dengan Arif Budianto karyawan Penggugat. Dede Sulaiman kemudian melakukan wawancara atas peristiwa perampokan di depan Bank BRI Way Jepara dengan karyawan atas peristiwa perampokan di depan Bank BRI Way Jepara dengan karyawan klien kami. Dari hasil wawancara tersebut Tergugat telah mengeluarkan Berita Acara Survey Klaim Cash in Transit tanggal 23 Februari 2009 yang berisi salah satu poin analisa survey: Bahwa benar telah terjadi perampokan di depan Bank BRI Way Jepara Lampung Timur yang mengakibatkan 1 (satu) orang dari pihak Tertanggung (klien kami) terluka tembak. Berita Acara Survey Klaim Cash in Transit ini ditandatangani oleh Dede Sulaiman selaku Petugas Survey;
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2009, setelah peristiwa perampokan terjadi Penggugat mendeklarasikan pengiriman uang dari SPBU Way Jepada Lampung Timur sebesar Rp 267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) menuju Bank BRI Way Jepara Lampung Timur kepada Tergugat dengan menyebutkan persyaratan deklarasi dalam OPEN COVER CASH IN TRANSIT yakni jumlah uang yang diangkut, dari mana ke mana, merek dan jenis serta nomor polisi kendaraan yang bersangkutan, tanggal pengiriman pengangkutan, pengawal;
Bahwa deklarasi pengiriman uang dimaksud di atas kemudian disetujui oleh Tergugat serta mencatatnya dalam form deklarasi No. 055 tanggal 23 Februari 2009, dan tercatat di dalam Lampiran Polis Cash In Transit No. Polis: 06.51.11.0004.02.09;
Bahwa atas persetujuan dan pencatatan deklarasi dimaksud di atas, Tergugat mengajukan permintaan pembayaran premi atas pengiriman uang yang dirampok dan oleh Penggugat permintaan pembayaran premi tersebut, pada tanggal 24 Februari 2009, telah bayar tunai sebesar Rp 363.452,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) sesuai dengan kwitansi premi No. BLP.51.00004.02.09;
Bahwa sejak peristiwa perampokan itu terjadi, pihak Tergugat sama sekali tidak mempunyai perhatian dan keperdulian terhadap musibah yang dialami oleh Penggugat selaku klien perusahaannya. Setelah diproses oleh Penggugat soal perilaku Tergugat tersebut, baru pihak Tergugat datang ke kantor Penggugat dan berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah seperti seorang preman dengan kalimat: “Jangan macam-macam kalian”. Dengan adanya perilaku Tergugat seperti itu membuat Penggugat khawatir dan mempertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas dari Tergugat sebagai perusahaan penjamin/asuransi bersekala nasional;
Bahwa oleh karenanya, Penggugat mengajukan klaim cash in transit atas nama sendiri kepada Tergugat senilai Rp 267.154.000,-, pengajuan klaim ini disampaikan melalui surat resmi disertai dokumen kelengkapan klaim tanggal 25 Februari 2009 dan surat tersebut diterima oleh karyawan Tergugat bernama Dede Sulaiman;
Bahwa pada tanggal 20 April 2009, Tergugat mengirimkan surat Nomor: 0015/KNM-KP/IV/2009 dan surat Nomor: 59/KC-CBL/04/2009 tanggal 28 April 2009 dengan isi surat menyatakan menolak klaim dari Penggugat tersebut;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2009, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengundang Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah. Pada pertemuan di kantor hukum Penggugat dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat sendiri sedangkan dari Tergugat hadir antara lain Nizomuddin Ario, AAAAI-K (Kadiv Klaim) dan Irwanto (Kepala Cabang Bandar Lampung). Pertemuan ini menghasilkan dua hal penting yang tercatat dalam Berita Acara/Notulensi Pertemuan tanggal 6 Mei 2009;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2009, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan surat somasi II sehubungan tidak adanya jawaban yang pasti dan konkrit dari Tergugat setelah pertemuan tanggal 6 Mei 2009, Surat somasi dimaksud kemudian dijawab oleh Tergugat melalui nomor: 021/OC.CIT/I/2009 tanggal 15 Mei 2009 dengan isi yang berbunyi: Klaim yang diajukan Tertanggung tidak dijamin polis atau klaim ditolak”;
Bahwa berhubung Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau kewajiban yang diatur di dalam OPEN COVER CASH IN TRANSIT No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009. Dan Polis Asuransi adalah suatu perjanian yang mengikat antara pihak Penanggung dengan Tertanggung maka polis tersebut merupakan akta otentik;
Bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau kewajiban yang diatur di dalam OPEN COVER CASH IN TRANSIT No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009, seperti Mendeklarasikan pengiriman uang, membayar premi dan menerima persetujuan pengiriman uang sebagaimana dijelaskan dalam dalil pada point di atas, namun ternyata Tergugat menolak klaim dari Penggugat dengan bermacam alasan. Oleh karena Tergugat tidak mempunyai itikad baik serta tidak bersedia memenuhi kewajiban atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan OPEN COVER CASH IN TRANSIT No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009, maka sudah jelas Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
Bahwa sebagai akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dari Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian secara materiil yang diperkirakan sebesar Rp 267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta Tergugat dan selanjutnya menuntut Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar asuransi CASH IN TRANSIT No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 sesuai polis No. 06.51.11.0004.02.09 atas nama Donny Irawan, SE. sebesar Rp 267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom setiap hari apabila Tergugat terlambat melaksanakan putusan dictum 5 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun Tergugat menyatakan banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 52/Pdt.G/2009/PN.TK. tanggal 6 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan WANPRESTASI;
Menghukum Tergugat untuk membayar Asuransi Cash In Transit No.002/OC-Cit/Cbl/I/2009, sesuai Polis No. 06.51.11.0004.02/09 atas nama DONNY IRAWAN,SE sebesar Rp.267.154.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini Rp 1.051.000,- (satu juta lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan putusan No. 31/Pdt/2010/PT.TK. tanggal 7 Februari 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 30 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 April 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 52/Pdt.G/2009/PN.TK. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 April 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 21 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 4 Mei 2011;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau salah melaksanakan hukum tersebut;
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terbukti tidak memeriksa putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan baik oleh karena tidak ada pertimbangan hukum terkait fakta hukumnya, dan tidak melihat dengan teliti atas bukti yang ada terkait kasusula Arbitrase dalam polis casg in transit No. 06.51.11.0004.02 yang melekat dalam Open Cover Cash in Transit No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009;
bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana per-timbangannya halaman 18 yang pada pokoknya: “bahwa atas kejadian tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan di dalam Open Cover Cash In Transit No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009 sesuai dengan perjanjian polis asuransi ...” Adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam Open Cover In Transit dan polis asuransi yang tidak terpisahkan, hal ini terlihat bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya klausula dengan ketentuan di dalam Open Cover Cash In Transit mengenai pengawalan yang harus dilakukan oleh satu orang Satpam Tertanggung dan Polisi;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan bukti surat maupun saksi jelas sekali bila dalam pengiriman uang tidak mendapatkan pengawalan dari Polisi sebagaimana ditentukan dalam Open Cover Cash In Transit No. 002/OC-CIT/CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009 dengan demikian merupakan suatu tindakan yang jelas dengan sadar dilakukan oleh Tertanggung yang berakibat mengundang suatu resiko yang tidak akan terjamin;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya halaman 18 yang mendasarkan pada pembayaran premi dan deklarasi pengiriman uang saja hal ini Majelis Hakim telah tidak mempertimbangkan ketentuan Asuransi sebagaimana diatur di dalam KUHD khususnya Pasal 251 KUHD yaitu: “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”;
Bahwa Majelis Hakim tidaklah teliti dalam memeriksa bukti-bukti, dimana bukti T.4 dan T.9 adalah bukti deklarasi yang sama mengenai deklarasi pengiriman uang No. 55 tanggal 23 Februari 2009 namun di dalam isinya mengenai pengawalan dan tindakan adalah tidak sama sehingga dimungkinkan dua deklarasi itu adalah suatu keterangan keliru yang dibuat Tertanggung/Penggugat, sehingga sudah seharusnya klaim itu harus ditolak;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang berpedoman pada Open cover Cash In Transit No. 002/OC-CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009 sesuai dengan perjanjian polis asuransi (cash in transit policy) No. 06.0004.61.10.02.09, dan ketentuan umum perasuransi sebagaimana diatur dalam KUHD maka sudah seharusnya gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak oleh karena peristiwa itu tidak dijamin dalam pertanggungan;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ternyata tidak cermat dalam mempelajari alat bukti yang dalam hal ini adalah alat bukti polis cash in transit No. 06.51.11.0004.02.09 yang melekat dalam Oper cover Cash In Transit No. 002/OC-CBL/I/2009 tanggal 24 Januari 2009, sebagaimana dalam klausul polis angka 7 (tujuh) jelas sekali tertulis bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase;
Bahwa oleh karena sebagaimana dalam Polis No. 06.51.11.0004.02.09 angka 7 (tujuh) terdapat klausul Arbitrase maka berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative Penyelesaian Sengketa telah dengan tegas dinyatakan bahwa: “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terkait dalam perjanjian arbitrase”, maka sudah seharusnya Pengadilan Tinggi Lampung untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat atau Terbanding tidak dapat diterima, dengan menyatakan Pengadilan Negeri Lampung tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara dan untuk selanjutnya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara adalah Arbitrase sebagaimana diatur di dalam UU No. 30 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab terbukti bahwa Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Open Cover Cash In Transit No. 002/OC.CIT/CBL/I/2009 tanggal 24-1-2009 sesuai dengan Perjanjian di dalam Polis Asuransi sehingga Tergugat telah wanprestasi dan dihukum untuk membayar asuransi Cash In Transit No. 002/ OC.CIT/CBL/I/2009 sesuai polis No. 06.51.11.0004-02.09 atas nama Donny Irawan, SE. sebesar Rp 267.154.000,-, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BERDIKARI INSURANCE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BERDIKARI INSURANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M.ImronAnwari, SH.,Sp.N.,MH. dan Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/H.M. Imron Anwari, SH.,Sp.N.,MH.
ttd/Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LL.M.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i ............ Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,-
J u m l a h .............. Rp 500.000,-
= =========
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 19883 1 003