835/C/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 835/C/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Agro Plaza, Jl. Hr. Rasuna Said Kavling X2 No. 1
Also in 99 other cases
- 3267 K/Pdt/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 1013 B/PK/PJK/2017 (24 May 2017) — Mahkamah Agung
- 396/Pdt/2019/PT MDN (20 November 2019) — PT Medan
- 6547/PDT.P/2013/PN.MDN (23 December 2013) — PN Medan
- 12/Pdt.G/2014/PN Mdl (29 June 2015) — PN Mandailing Natal
- 955 B/PK/PJK/2016 (22 November 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) tersebut .
PUTUSAN
Nomor 835/C/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO), beralamat di Jalan Letjend. Suprapto No. 2 Medan, diwakili Dahlan Harahap, selaku Direktur Utama pada PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Abd. Wahid Rambey, Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan, beralamat di Jl. Karya Kasih CO. Johor Mas Blok D3, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding
M e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-6/PJ./2010 tanggal 04 Januari 2010.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding
Mahkamah Agung tersebut .
Membaca surat-surat yang bersangkutan .
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 September 2009 No. Put. 19745/PP/M.V/32/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-235/ PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Bea dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 19.310.683.728;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 September 2009 No. Put. 19745/PP/M.V/32/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Tahun Pajak 2007 Nomor: S-001/WPJ.26/ KB.0104/2008 tanggal 7 Juli 2008, atas nama : PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), NOP : 12.07.000.000.000.00002.1, alamat: Jalan Letjend. Suprapto No. 2 Medan, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 07 September 2009 No. Put. 19745/PP/M.V/32/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 06 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 November 2009 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-832/SP.52/ AC/XI/2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 November 2009.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 11 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 20 Januari 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. BUKTI BARU (NOVUM)
Bahwa adapun bukti yang ditemukan oleh Pemohon PK dan sangat menentukan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (b) Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor: 14 Tahun 2002 jo. 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, adalah sebagai berikut :
a. Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009, tanggal 22 April 2009, hal Keberatan atas SKBKB Nomor S-001/WPJ.26/KB.0104/2008 tanggal 7 Juli 2008, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru Pemohon PK-1;
b. Tanda terima Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009, tanggal 22 April 2009 yang diterima pada tanggal 27 April 2009, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru Pemohon PK-21;
Bahwa Bukti Baru Pemohon PK- 1 s/d Bukti Baru Pemohon PK- 2 merupakan bukti yang bersifat menentukan, yang telah diambil sumpah yang cukup pada hari dan tanggal ditemukannya bukti-bukti baru tersebut serta telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
B. BUKTI SURAT PENDUKUNG LAINNYA
Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil Pemohon PK, maka Pemohon PK juga mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
a. Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 Desa Totap Majawa, tanggal 11 Desember 1981 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Pemohon PK-1;
b. Surat Keputusan Nomor : 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) Atas Tanah Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Pemohon PK- 2;
c. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 6 tanggal 27 Desember 2007 atas nama Pemohon PK, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Pemohon PK-3;
d. Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3304/14.3-300/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Nomor : 253/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Pemohon PK-4;
Bahwa sewaktu perkara ini diperiksa bukti surat atau Bukti Pemohon PK-1 s/d Pemohon PK-4 di atas belum pernah diperiksa sebagai bukti dalam perkara ini, karena materi sengketa belum diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Dengan demikian terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, pada waktu proses pemeriksaan perkara a quo tidak meneliti dengan seksama, jika diteliti maka setidak-tidaknya menimbulkan putusan lain yang ada sekarang ini.
C. PEMBAHASAN ATAS BUKTI BARU (NOVUM)
1. Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru (novum) dan pembahasan atas bukti baru (novum) di atas untuk tidak mengulanginya kembali mohon dianggap telah turut dimasukan pada bagian uraian tentang putusan yang mengandung kekhilafan dan/atau kekeliruan ini.
2. Bahwa Pengadilan Pajak dalam putusan perkara a quo yang menyatakan permohonan Banding Pemohon PK tidak dapat diterima karena telah lewat waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-235/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009 sebagai putusan yang mengandung kekhilafan/kekeliruan serta sebagai putusan yang dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).
3. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak" Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan". Dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut, jangka waktu mengajukan banding adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang di banding bukan sejak tanggal yang tercantum dalam surat keputusan yang dibanding.
4. Bahwa kekhilafan/kekeliruan Pengadilan Pajak yang mempertimbangkan jangka waktu 3 (tiga) bulan hak dari Pemohon PK mengajukan Banding terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (ic. Termohon PK) Nomor : KEP-235/PJ.07/2009, yaitu tanggal 13 April 2009 berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Bukti Baru (Novum) Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009, tanggal 22 April 2009 yang diterima tanggal 27 April 2009 (Bukti Baru Pemohon PK-1) dan Tanda terima Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009, tanggal 22 April 2009 yang diterima tanggal 27 April 2009 (Bukti Baru Pemohon PK- 2), Pemohon PK menerima Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon PK) Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009 adalah pada tanggal 27 April 2009.
b. Bahwa pada tanggal 13 April 2009, Pemohon PK belum mengetahui Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 tersebut dapat dibuktikan dengan dilakukan pengajuan keberatan oleh Pemohon PK kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemohon PK Nomor : 04.14/X/29/IV/2009 tentang keberatan atas SKBKB Nomor : S-001/WPJ.26/KB.0104/2008 tertanggal 14 April 2009. Jika pada tanggal 13 April 2009 Pemohon PK sudah mengetahui Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon PK) No. KEP-235/PJ.07/2009, maka sudah pasti pada 14 April 2009 Pemohon PK tidak mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar,
c. Bahwa adalah hal yang tidak dapat diterima secara logika Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Termohon PK) Nomor : KEP-235/ PJ.07/2009 yang diterbitkan tanggal 13 April 2009 diterima Pemohon PK pada tanggal atau hari yang bersamaan dengan tanggal atau hari penerbitannya, terlebih dengan mempertimbangkan jarak Domisili antara Termohon PK dan Pemohon PK yang begitu jauh, maka harus ada rentang waktu beberapa hari dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon PK) Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 tersebut dengan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon PK) tersebut oleh Pemohon PK.
5. Bahwa Pemohon PK mengetahui ikhwal Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tahun 2007 setelah diterima oleh Pemohon PK pada tanggal 27 April 2009 (Bukti Baru Pemohon PK-1), bersamaan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009 mengenai Keberatan atas SKBKB Nomor : S-001/WPJ.26/KB.0104/2008 tertanggal 22 April 2009 (Bukti Baru Pemohon PK-2).
6. Bahwa berdasarkan Bukti baru Pemohon PK-1 dan Bukti Baru Pemohon PK-2 hak yang dimiliki oleh Pemohon PK untuk mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak (Termohon PK) No. KEP-235/PJ.07/2009 tersebut berakhir pada tanggal 26 Juli 2009 (3 bulan terhitung sejak diterima surat Direktur Jenderal Pajak oleh Pemohon PK yaitu tanggal 27 April 2009), dengan demikian Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon PK ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor : 04.14/X/63/Vll/2009, tertanggal 16 Juli 2009 dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 17 April 2009 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan (27 April 2009 s/d 17 Juli 2009 = 82 hari) ataupun yang dijadikan dasar adalah Surat dari Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Nomor : S-152/WPJ.26/KP.0407/2009 tersebut (22 April 2009 s/d 17 Juli 2009 = 87 hari) sehingga permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon PK masih sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian berdasarkan Bukti Baru Pemohon PK-1 dan Bukti Baru Pemohon PK-2, Permohonan Banding yang diajukan Pemohon PK atas Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
D. DIREKTUR JENDERAL PAJAK (TERMOHON PK) YANG TELAH MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : KEP-235/PJ.07/2009 TANGGAL 13 APRIL 2009 YANG MENOLAK KEBERATAN PEMOHON PK DAN MEWAJIBKAN PEMOHON PK MEMBAYAR BPHTB SEBESAR Rp.19.310.683.728,- ATAS PEROLEHAN HAK ATAS BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 56-HGU-BPN RI-2007 TANGGAL 12 NOVEMBER 2007 JO. SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR : 6 TANGGAL 27 DESEMBER 2007 MENGANDUNG KEKHILAFAN DAN/ATAU KEKELIRUAN.
1. Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru (novum) dan pembahasan atas bukti baru (novum) di atas untuk tidak mengulanginya kembali mohon dianggap telah turut dimasukan pada bagian uraian tentang tindakan Direktur Jenderal Pajak (Termohon PK) yang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : Kep-235/Pj.07/2009 tanggal 13 April 2009 yang mengandung kekhilafan dan/atau kekeliruan.
2. Bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini adalah diterbitkannya Penetapan Nomor : S-001/ WPJ.26/KB.0104/2008 tanggal 7 Juli 2008 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar yang menyebutkan Hak Guna Usaha yang diperoleh oleh Pemohon PK merupakan pemberian hak baru sehingga menetapkan Pemohon PK diwajibkan membayar BPHTB sebesar sesuai perhitungan berikut ini:
- Jumlah yang harus dibayar menurut NJOP PBB 2007 Rp.16.647.141.145,-
- BPHTB yang sudah dibayar Rp. 0,-(-)
- Kekurangan Pembayaran Rp.16.647.141.145,-
- Denda = 7 bulan x 2% x Rp. 16.647.141.145 Rp. 2.330.599.760,- (+)
- BPHTB yang masih harus dibayar Rp.18.977.740.905,-
(Terbilang : Delapan belas milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima rupiah)
Yang kemudian dikuatkan lagi dengan penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-235/Pj.07/2009 Tanggal 13 April 2009 yang diterima oleh Pemohon PK pada tanggal 27 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp. 332,962,822,900,-
- NPOP Tidak Kena Pajak Rp. 20,000,000,-
- NPOP Kena Pajak Rp. 332,942,822,900,-
- BPHTB terutang (5 % X NPOPKP) Rp. 16,647,141,145,-
- Sanksi Administrasi Rp. 2,663,542,583,-
- Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 19,310,683,728,-
(Terbilang : Sembilan belas miiyar tiga ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah)
3. Bahwa biaya sebesar Rp. 19,310,683,728 (Sembilan belas miiyar tiga ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) diwajibkan kepada Pemohon PK karena terbitnya Surat Keputusan Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 atas nama Pemohon PK terhadap tanah yang terletak di Desa Totap Majawa, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
4. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 jo. Sertifikat Hak Guna Usaha No. 6 tanggal 27 Desember 2007 bukan merupakan pemberian hak baru kepada Pemohon PK akan tetapi merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari SK HGU No. SK.31/HGU/DA/81 tanggal 13 Agustus 1981 jo. Sertifikat HGU No. 1/Totap Majawa tanggal 11 Desember 1981 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2006 yang dimohonkan perpanjangannya oleh Pemohon PK pada tanggal 11 Februari 2005 melalui surat No. 04.12/X/18/ll/2005 perihal Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha.
5. Bahwa untuk memperkuat dalil Pemohon PK yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan BPN Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 jo Sertifikat Hak Guna Usaha No. 6 tanggal 27 Desember 2007 bukanlah merupakan pemberian hak baru tetapi merupakan perpanjangan atau kelanjutan hak adalah sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah menyatakan bahwa "Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun". Selanjutnya pada Diktum Kedua Surat Keputusan BPN Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 tersebut dinyatakan" memberikan kepada PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, Hak Guna Usaha selama 25 (dua puluh lima) tahun ...... dst". Dengan demikian, berdasarkan Diktum Kedua tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tersebut penerbitan Surat keputusan BPN Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 jo Sertifikat Hak Guna Usaha No.6 tanggal 27 Desember 2007 bukan merupakan pemberian hak baru tetapi merupakan perpanjangan atau kelanjutan hak.
b. Bahwa dalam Surat Keputusan BPN Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 tersebut tidak ada Diktum yang mewajibkan kepada Pemohon PK untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
c. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Surat No. 3304/14.3-300/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permohonan Banding Atas Surat Keputusan No.253/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009 (Bukti Pemohon PK- 4) menyatakan sebagai berikut :
i. Makna yang terkandung dalam Surat Keputusan Pemberian HGU sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 pada angka 2 di atas, pada prinsipnya adalah bukan merupakan pemberian hak baru atas tanah negara (bukan pemberian hak pertama kali) tetapi merupakan pemberian pembaharuan hak (maksudnya penambahan jangka waktu) dari hak yang telah ada sebelumnya yang telah berakhir, sehingga dalam hal ini tidak terjadi perubahan subyek maupun objek hak atas tanah,
ii. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa : obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan "tidak adanya perubahan nama". Kemudian dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa : yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama. Contoh : perpanjangan Hak Guna Bangunan yang dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah berakhirnya Hak Guna Bangunan.
iii. Bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Juni 1998 Nomor 110-1955 antara lain dinyatakan bahwa : " dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 1997 dinyatakan bahwa termasuk yang tidak dikenakan BPHTB adalah orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan "tidak adanya perubahan nama", dan dalam penjelasannya disebutkan sebagai contoh "misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama". Perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama juga meliputi pembaharuan hak dan perubahan hak yang tidak ada perubahan nama pemegang hak.
Bahwa yang dimaksud dengan Pembaharuan Hak menurut Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis, sedangkan menurut Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat (10) disebutkan bahwa Pembaharuan hak adalah pemberian hak atas tanah yang sama kepada pemegang hak yang sama yang dapat diajukan setelah jangka waktu berlakunya hak yang bersangkutan berakhir.
iv. Selanjutnya pada poin 6 Surat Kepala BPN tersebut menyatakan "Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.l No. 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara merupakan perpanjangan hak tanpa adanya perubahan nama, oleh karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut dapat diusulkan kepada Saudara untuk tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)".
6. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) butir (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dinyatakan "Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama". Selanjutnya dalam penjelasannya yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak dari Pemerintah. Contoh : Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama. Selanjutnya yang dimaksud perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama. Contoh: Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilaksanakan baik sebelum mapun setelah berakhirnya HGB;
7. Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 1 Desa Totap Majawa tanggal 11 Desember 1981 adalah atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) (ic. Pemohon PK), demikian juga Surat Keputusan BPN No. 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 tersebut (yang merupakan perpanjangan atas sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1 Desa Totap Majawa) tetap atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero). Dengan demikian dalam perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut tidak ada perubahan nama pemegang hak.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penerbitan Surat Keputusan BPN Nomor: 56-HGU-BPN RI-2007 tanggal 12 November 2007 jo. Sertifikat Hak Guna Usaha No. 6 tanggal 27 Desember 2007 bukanlah merupakan pemberian hak baru tetapi merupakan perpanjangan hak (Pembaharuan Hak) atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Desa Totap Majawa, dengan demikian berdasarkan Pasal 3 ayat (1) butir (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dikecualikan dari objek pajak yang dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-235/PJ.07/2009 tanggal 13 April 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Tahun Pajak 2007 Nomor: S-001/WPJ.26/ KB.0104/2008 tanggal 7 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan karena pendaftaran banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH, MHum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis:
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, SH, MHum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
B
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
iaya-biaya Peninjauankembali :M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-