476 K/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Agro Plaza, Jl. Hr. Rasuna Said Kavling X2 No. 1
Also in 99 other cases
- 3267 K/Pdt/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 1013 B/PK/PJK/2017 (24 May 2017) — Mahkamah Agung
- 396/Pdt/2019/PT MDN (20 November 2019) — PT Medan
- 6547/PDT.P/2013/PN.MDN (23 December 2013) — PN Medan
- 12/Pdt.G/2014/PN Mdl (29 June 2015) — PN Mandailing Natal
- 955 B/PK/PJK/2016 (22 November 2016) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 476 K/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) MEDAN dalam hal ini diwakili oleh Andi Wibisono, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur SDM dan Umum PT.Perkebunan Nusantara IV (PERSERO) Medan, berkantor di Jalan Letjend Suprapto No.02 Medan,
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Culbertson P. Siregar, SH, advokat, beralamat di Jalan Akasia I Nomor 9A, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04.17/SKK/01/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat ;
melawan:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR, berkedudukan di Jalan Dahlia Nomor 8 Kota Pematang Siantar ;
DEWAN PENGURUS DAERAH MAJELIS PANDITA BUDDHA MAITREYA INDONESIA (MAPAN BUMI), Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh Suwandi Rusli, Drs., kewarga-negaraan Indonesia, beralamat di Jalan Kuantan Nomor 3, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kra Medan, Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Jun Cai, SH., M.Hum.,
Evan S. Surbakti, SH.,
Daldiri, SH., MH.,
Denis, SH.,
Sri Yusticia Yunanda Pane, SH., Para Advocat dan Konsultan Hukum berkantor di Medan, Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Kompleks Istana Prima II Blok F Nomor 4 – 6, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2014 ;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pembanding/ Tergugat dan Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
OBJEK SENGKETA :
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini adalah : Sertipikat Hak Milik Nomor 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, seluas 469m², yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 April 2005, dengan surat ukur No.07/Melayu/2005 tanggal 28 Maret 2005. Terletak di Jalan Ade Irma Suryani No.10, Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Siantar, Provinsi Sumatera Utara, dan terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara ;
Tenggang Waktu Objek Gugatan :
Bahwa Penggugat mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M² yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani dan terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara adalah dari salah seorang Staff Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, yaitu pada tanggal 02 Mei 2013 ketika Staff Bagian Hukum dan Pertanahan PT. Perkebunan Nusantara IV (pesero) Medan (ic. Penggugat) memberitahukan secara lisan kepada Kuasa Hukum Penggugat pada saat bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta mengukur Lahan / Areal Tanah yang dikuasai/ diusahai oleh Penggugat berdasarkan Hak Guna Bangunan No.758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M², dimana Penggugat sebagai pemegang haknya sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tertanggal 16 Juni 1998 berlaku selama 20 (dua puluh) tahun, dan berakhir pada tanggal 15 Juni 2018, (dengan demikian Hak Guna Bangunan No 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar 1.501 M² milik Penggugat hingga saat ini masih terdaftar kepemilikannya atas nama Penggugat) ;
Bahwa dengan demikian tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang – Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karenanya gugatan Tata Usaha Negara ini secara formil dapat diterima ;
Kepentingan Penggugat :
Bahwa Penggugat memiliki tanah seluas 1.501 M2 yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dengan alas hak yaitu Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tertanggal 16 Juni 1998 yang berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir pada tanggal 15 Juni 2018 ;
2. Bahwa luas tanah Penggugat tersebut diketahui telah berkurang setelah melakukan pengukuran terhadap batas-batas tanah atas Hak Guna Bangunan No.758/Kelurahan Melayu, Kecamatan. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tersebut, ternyata sudah jauh berkurang seluas ± 469 M², dimana batas-batas tanah milik Penggugat yang tadinya adalah tanah yang masih ditumbuhi oleh ilalang, telah berubah batasnya menjadi Tembok Tinggi yang dibuat oleh Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara,dan sekarang ini batas-batasnya menjadi :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Kecil ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara.;
Sebelah Timur berbatas dengan rumah/perkampungan.;
Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar atau Rumah eks Karyawan Penggugat ;
Bahwa ternyata berkurangnya luas tanah milik Penggugat disebabkan oleh karena Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang menjadi objek sengketa dalam gugatan ini. ;
Bahwa dengan terbitnya objek sengketa oleh Tergugat telah mengakibatkan adanya sertipikat ganda di atas tanah seluas + 469 M2 yang terlebih dahulu telah dimiliki oleh Penggugat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tertanggal 16 Juni 1998.
Hal ini mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan ;
Bahwa oleh karena itu, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang dengan tuntutan agar objek gugatan dinyatakan batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi : “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi” ;
Alasan - Alasan Gugatan :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 469m² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Gang Kecil.;
Sebelah Selatan berbatas dengan Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara.; Sebelah Timur berbatas dengan rumah/ perkampungan.;
Sebelah Barat berbatas dengan Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar atau Rumah eks Karyawan Penggugat. ;
Dan terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Dimana tanah tersebut merupakan bagian dari Bidang Tanah yang termaktub dalam Hak Guna Bangunan No. 758/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar seluas ± 1.501 M² atas nama Penggugat sejak tanggal 16 Juni 1998 sampai 15 Juni 2018.;
Bahwa Penggugat juga telah menguasai, mengusahai tanah tersebut jauh sebelum terbitnya HGB No. 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, hal ini dapat terjadi karena tanah seluas 1.501 M² itu adalah merupakan tanah yang dikuasai dikuasai langsung oleh Negara, dengan demikian penguasaan daripada Penggugat adalah sah dan berdasar hukum;
Bahwa selama Penggugat menguasai dan mengusahai tanah tersebut hingga terbitnya Hak Guna Bangunan Nomor 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M² atas nama dari Penggugat, tidak pernah ada orang lain ataupun badan-badan hukum lain atau siapapun juga selain dari pada Penggugat yang menguasai tanah tersebut ;
Bahwa diatas Tanah Penggugat telah berdiri rumah-rumah eks karyawan Penggugat dan sebelumnya merupakan bekas gudang yang diperuntukkan menyimpan barang-barang bekas milik Penggugat;
Bahwa kemudian sekitar bulan Oktober 2012, ketika Penggugat melakukan inventarisasi terhadap seluruh asset-assetnya, maka Penggugat mengajukan surat pengecekan Tapal Batas atas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 758/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M² kepada Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, dimana kemudian pada tanggal 02 Mei 2013 Staff Badan Pertanahan Kota Pematang Siantar bersama-sama denga Kuasa Hukum Penggugat serta Staf Bagian Hukum dan Pertanahan Penggugat melakukan pengukuran di objek HGB No. 758 / Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar milik Penggugat, dan ternyata HGB No. 758/ Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M² telah berkurang seluas ± 469m².;
Bahwa demikian juga dengan tanda-tanda batas yang termaktub dari dalam HGB No. 758/ Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, yang tadinya ada Pipa Besi, ternyata telah berubah menjadi tembok permanen yang terbuat dari beton;
7. Bahwa hasil pengukuran Tapal Batas Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M², memastikan luas tanah berkurang, sekitar kurang lebih 469 M² dan menurut penjelasan Staff Tergugat luas tanah yang berkurang itu merupakan bagian bidang tanah Sertipikat Hak Milik No 958 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar yang terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tergugat telah mengabulkan permohonan pengajuan Sertipikat Hak Milik yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara, padahal sesungguhnya Tergugat pastilah mengetahui bahwa diatas tanah yang dimohonkan itu merupakan bagian dari HGB No. 758/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas lebih kurang 1.501m² milik Penggugat .;
9. Bahwa dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, jelas telah mengakibatkan adanya tumpang tindih alas hak sertipikat ataupun penguasaan tanah, yaitu : salah satunya berdasarkan HGB No 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar seluas 1.501 M² tertanggal 16 Juni 1998 dan berakhir 15 Juni 2018, dan salah satunya lagi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M² atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara, yang keseluruhan tanahnya termaktub dalam Sertipikat Hak Milik itu, terambil dari HGB No. 758/ Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar milik Penggugat.;
10. Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa di atas tanah yang terlebih dahulu merupakan bagian dari hak Penggugat sebagaimana termaktub dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar merupakan perbuatan mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sebagai tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana dimaksudkan pada :
(1). Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peratuan Pemerintah ;
Hal ini sangat nyata dan jelas perbuatan Tergugat telah merugikan Penggugat melalui suatu penerbitan Sertipikat Hak Milik No 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 m², padahal sejatinya Penggugat tidak pernah menjual, mengalihkan, menggadaikan maupun menjaminkan tanah tersebut kepada pihak ketiga lainnya;
11. Bahwa jika Tergugat menggunakan prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, maka seharusnya Tergugat terlebih dahulu harus memanggil Penggugat selaku pemilik Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar untuk keperluan dan kepentingan penetapan batas bidang tanah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena perbuatan Tergugat menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 3 ayat (2) yang mengamanatkan “Sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dahulu diadakan” :
a. Penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan ;
b. Penetapan batas-batasnya.;
12. Bahwa kewajiban memanggil Penggugat sebelum Tergugat menerbitkan objek gugatan telah diatur secara jelas dan terperinci PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya pada Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 19 ayat (1), (2), dimana Pasal-Pasal tersebut pada intinya menegaskan penetapan batas-batas bidang tanah ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak dan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan serta dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pihak-pihak yang menyetujuinya ;
13. Bahwa akan tetapi Tergugat melanggar dan mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, Tergugat telah bertindak secara sewenang-wenang, sehingga penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar itu menjadi cacat hukum dan cacat prosedural;
Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan-alasan diatas maka perbuatan Tergugat menerbitkan objek sengketa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur :
Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 :
“(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik” ;
Bertentangan dengan tujuan pendaftaran tanah yaitu menciptakan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pendaftaran Tanah sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 10 tahun 1960 yang menegaskan : sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dahulu diadakan : a. Penyelidikan riwayat tanah itu, dan ; b. Penetapan batas-batasnya.;
Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pendaftaran Tanah dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya pada Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 19 ayat (1), (2), yang pada intinya menegaskan penetapan batas-batas bidang tanah ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak dan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan serta dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pihak-pihak yang menyetujuinya ;
Bahwa selain dari pada itu, Tergugat juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat (2) huruf b, antara lain :
“Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
(1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
(2). Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas ± 469 M² atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Treya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2005 beserta dengan surat ukur No.07/ Melayu/2005 tanggal 28 Maret 2005 yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani No.10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Tergugat;
(3). Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas ± 469 M² atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2005 beserta dengan surat ukur No. 07/Melayu/2005 tanggal 28 Maret 2005 yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani No. 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara;
(4). Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada tanggal 12 September 2013 yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat.;
2. Tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan (Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009). ;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya pada halaman 2 menyatakan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 958/Melayu seluas 469 M² atas nama Mahavihara Vidya Mait Reya, adalah dari salah seorang Staff Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, yaitu pada tanggal 02 Mei 2013 … memberitahukan secara lisan kepada Kuasa Hukum Penggugat pada saat bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan …, dan pada halaman 5 poin 4 dinyatakan “… Staff Badan Pertanahan Kota Pematang Siantar bersama-sama dengan Kuasa Hukum Penggugat melakukan pengukuran :
- Bahwa Penggugat dengan surat No. 04.17/X/117/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum, memohon kepada Tergugat untuk melakukan pengecekan tapal batas dilapangan, sehubungan dengan surat Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya No. 08/MVVM/12 bulan Oktober 2012 dimana foto kopi surat tersebut dilampirkan ;
- Bahwa Tergugat belum pernah menanggapi surat Penggugat tersebut diatas, dengan demikian Tergugat belum pernah memerintahkan staf Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas tanah terperkara. Adalah patut dipertanyakan dengan cara apa Kuasa Hukum Penggugat mendapatkan informasi tersebut ;
- Bahwa surat dari Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya yang ditujukan kepada Pimpinan Law Office SCP & Associates selaku Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Medan, adalah untuk menanggapi surat peringatan No. 07/SCP-P/IX/2012 tertanggal September 2012 dimana dinyatakan bahwa Penggugat meminta Maha Vihara Vidya Maitreya agar menyerahkan tanah yang dianggap milik PTPN IV dengan Sertipikat HGB No. 758 tanggal 16 Juni 1998 seluas lebih kurang 1.501 M2 dan Maha Vihara Vidya Maitreya menyatakan bahwa pihaknya menguasai tanah diatas lahan sendiri dengan bukti Sertipikat Hak Milik No. 958/Melayu seluas 469 M², dalam hal ini yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini ;
- Bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan … Staff Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar yaitu pada tanggal 02 Mei 2013 … memberitahukan secara lisan kepada Kuasa Hukum Penggugat …, bertolak belakang dengan isi surat Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya dimana Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat tentang keberadaan objek perkara yaitu Sertipikat Hak Milik No.958/Melayu;
Dengan demikian adalah wajar Tergugat mempertanyakan itikad baik Kuasa Hukum Penggugat yang menyatakan bahwa baru mengetahui No. 958/Melayu. keberadaan objek perkara pada tanggal 02 Mei 2013 pada hal kuasa Peng gugat sudah mengetahuinya sejak diterimanya surat Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya No. 08/MVVM/12 bulan Oktober 2012 karena surat tersebut ditujukan kepada Kuasa Hukum Penggugat, dan Tergugat memperoleh fotokopi surat tersebut dari Penggugat dengan surat No. 04.17/X/117/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012;
Tentang Proses Penerbitan Hak.
Bahwa yang menjadi objek sengketa menurut Penggugat adalah Sertipikat Hak Milik No. 958/Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, seluas 469 M2 terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, C Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara terdaftar atas nama Maha Vihara Vidya Mait Reya ;
Bahwa menurut Tergugat, Penggugat mengklaim bahwa nama pemegang hak sebagaimana tersebut diatas berdasarkan surat dari Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya No. 08/MVVM/12 bulan Oktober 2012 dimana pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya menyatakan bahwa pihaknya menguasai tanah diatas lahan sendiri dengan bukti Sertipikat Hak Milik No. 958/Melayu seluas 469 M². ;
Bahwa sesuai dengan Buku Tanah, Hak Milik No. 958/Melayu seluas 469 M² terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Panditha Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI) Provinsi Sumatera Utara sejak tanggal 27-02-2012, yang diperoleh berdasarkan Jual Beli berdasarkan Akta No. 32/2012 tanggal 02-02-2012 yang diperbuat dihadapan Aloina Sinulingga, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pematangsiantar ;
Bahwa Hak Milik No. 958/Melayu tertanggal 29 April 2005 semula terdaftar atas nama Linda Rita Perangin-Angin yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar tanggal 10 April 2005 No. 93.520.1-22.03-2005.;
Bahwa dengan demikian adalah sangat wajar apabila yang disengketakan adalah proses penerbitan hak atas nama Linda Rita Perangin-Angin, karena Tergugat tidak pernah menerbitkan surat keputusan tentang pemberian hak atas nama Maha Vihara Vidya Mait Reya, akan tetapi Tergugat hanya mendaftarkan peralihan hak kepada Dewan Pengurus Daerah Majelis Panditha Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI) Provinsi Sumatera Utara ;
Tentang Penguasaan Tanah.
Bahwa sesuai dengan surat dari Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya tanggal 8 November 2012 No. 18/MVVM/XI/12 yang ditujukan kepada Tergugat, dilampirkan Surat No. 015/SCP-PDT/P/XI/2012 tanggal 6 November 2012 hal :Peringatan Ke-2, yang ditujukan kepada para penghuni antara lain ahli waris dari Linda Rita Perangin-Angin (dalam hal ini pemegang hak pertama) ;
Bahwa dalam surat peringatan tersebut dinyatakan bahwa ahli waris dari Linda Rita Perangin-Angin adalah penghuni, dengan demikian dapat diperkirakan bahwa pemegang hak pertama (dalam hal ini Linda Rita Perangin-Angin) mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat ;
Bahwa dalam surat peringatan tersebut juga dinyatakan bahwa lahan seluas 1.501 M² tersebut sebelumnya berada dibawah pengawasan Bapak Harun Siregar yang merupakan pensiunan PTPN IV kebun Sidamanik yang ditunjuk oleh Manajemen untuk mengawasi, menjaga dan merawat tanah dimaksud, dengan demikian dapat diperkirakan bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Linda Rita Perangin-Angin adalah sepengetahuan Manajemen karena Bapak Harun Siregar yang telah ditugaskan untuk mengawasi, menjaga dan merawat tanah tersebut tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalangi atau mempertanyakan proses penerbitan hak atas nama Linda Rita Perangin-Angin ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi pada tanggal 10 Oktober 2013 yang pada pokoknya atas dalah sebagai berikut :
1. Tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
Bahwa pada prinsipnya Tergugat II Intervensi setuju dan sepaham dengan Jawaban dan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar) pada tanggal 12 September 2013 ;
Bahwa tentang dalil gugatan Penggugat yang menyebutkan “bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 958/ Kelurahan Melayu (yang dijadikan Penggugat sebagai objek sengketa dalam perkara ini) pada tanggal 02 Mei 2013 yaitu dari salah seorang Staff Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar ketika Staf Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN IV (Persero) Medan (i.c. Penggugat) memberitahukan secara lisan kepada Kuasa Hukum Penggugat pada saat bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta mengukur lahan/areal tanah yang dikuasai Penggugat berdasarkan HGB No. 758/Kel. Melayu seluas 1.501 M2” adalah sangat diragukan kebenarannya, atau dengan kata lain sangat mengada-ada ;
Bahwa (sebagaimana yang dinyatakan Tergugat dalam surat jawabannya tanggal 12 September 2013) hal tersebut telah terbantahkan dengan adanya Surat No. 04.17/X/117/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Direktur SDM dan Umum PTPN IV yang memohon kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar) untuk melakukan pengecekan tapal batas di lapangan sehubungan dengan surat Pimpinan Maha Vihara Vidya Maitreya No.08/MVVM/12 pada bulan Oktober 2012 dimana fotocopy surat tersebut dilampirkan oleh pihak Penggugat. Sedangkan surat Penggugat tersebut belum pernah ditanggapi oleh Tergugat, dan Tergugat juga belum pernah memerintahkan staff Tergugat untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas tanah terperkara. Dengan demikian sangat patut diragukan dengan cara bagaimana Kuasa Hukum Penggugat mendapatkan informasi sebagaimana yang disebutkan Penggugat dalam dalil gugatannya di atas ;
Bahwa ditambah lagi dengan adanya Surat Peringatan Penggugat kepada beberapa orang yang menurut Penggugat telah menempati rumah di atas lahan PTPN IV Medan termasuk Tergugat II Intervensi yaitu Surat Peringatan No. 015/ SCP-PDT/P/XI/2012 tanggal 6 November 2012, yang mana setelah menerima surat dari kuasa Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensi langsung membalas dan menanggapi surat dari kuasa Penggugat tersebut dengan Surat No. 17/MVVM/XI/12 tanggal 8 November 2012 yang isinya antara lain adalah sebagai berikut :
“adalah keliru meminta Maha Vihara Vidya Maitreya untuk menyerahkan tanah kepada PTPN IV, karena Maha Vihara Vidya Maitreya menguasai tanah di atas lahan sendiri dengan bukti Sertipikat Hak Milik No.958/Melayu seluas 469 M2, dan meminta kepada Kuasa Penggugat untuk mencabut surat peringatan tersebut karena terdapat kesalahan orang (Lembaga) yang dituju”;
Bahwa berdasarkan uraian alasan Tergugat II Intervensi tersebut di atas, maka sesungguhnya Penggugat telah mengetahui keberadaan SHM No.958/ Melayu seluas 469 M2 milik Tergugat II Intervensi pada saat diterimanya balasan surat tersebut di atas, dan oleh sebab itu maka tidak benar dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Penggugat baru mengetahui keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 958/Kelurahan Melayu (yang dijadikan Penggugat sebagai objek sengketa dalam perkara ini) pada tanggal 02 Mei 2013 ;
Bahwa oleh sebab itu, maka Penggugat telah melampaui tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
2. Tentang Objek Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara/gugatan ini adalah Sertipikat Hak Milik No.958/ Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M2, yang terdaftar atas nama Maha Viharavidya Maitreya ;
Bahwa akan tetapi Penggugat tidak dapat memastikan dan sama sekali tidak mengetahui tanggal, bulan dan tahun serta surat ukur penerbitan Sertipikat yang dijadikannya sebagai objek sengketa tersebut. Bahkan Penggugat juga sangat keliru dengan penyebutan nama kepemilikan yang terdaftar pada objek sengketa. Sebab Penggugat menyebutkan bahwa objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik No.958/Kelurahan Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M2, yang terdaftar atas nama Maha Viharavidya Maitreya, padahal Sertipikat tersebut terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI) Provinsi Sumatera Utara ;
Bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat menjadi sangat kabur dan tidak tepat sasaran, maka oleh sebab itu menurut ketentuan hukum acara yang berlaku bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil suatu gugatan ;
Bahwa berdasarkan alasan hukum Tergugat II Intervensi tersebut di atas, maka sangat patut dan wajar menurut hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 74/G/2013/PTUN-MDN, tanggal 12 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal Sertpikat Hak Milik Nomor 958/Kelurahan Melayu, tanggal 29 April 2005, Surat Ukur Nomor 7/Melayu/2005, tanggal 28 Maret 2005 Luas 469M2 semula atas nama Linda Rita Perangin Angin yang telah dialihkan kepada atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Budha Maitreya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertpikat Hak Milik Nomor 958/Kelurahan Melayu, tanggal 29 April 2005, Surat Ukur Nomor 7/Melayu/2005, tanggal 28 Maret 2005 Luas 469M2 semula atas nama Linda Rita Perangin Angin yang telah dialihkan kepada atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Budha Maitreya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp6.200.000,00 (Enam juta dua ratus ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 71/B/2014/PT.TUN-MDN., tanggal 05 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding;
Menyatakan permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding tidak dapat diterima;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.74/G/ 2013/PTUN-MDN tanggal 12 Februari 2014 yang dimohonkan banding ;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding tentang gugatan diajukan lewat tenggang waktu;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 30 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya merdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 04.17/SKK/01/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 74/G/2013/PTUN-MDN jo. Nomor 71/B/2014/PT.TUN-MDN. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut pada tanggal 23 Juli 2014 ;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi II yang pada tanggal 23 Juli 2014 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 05 Agustus 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa secara factual terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan halaman 12 alinea 1 yang menyebutkan bahwa : Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah mendapatkan fakta-fakta hukum bahwa terhadap objek sengketa sertifikat hak milik No. 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 m2 yang diterbitkan Tergugat/Pembanding pada tanggal 29 April 2005 atas nama Linda Perangin Angin, kemudian beralih pada Tergugat II Intervensi/Pembanding tanggal 02 Februari 2012, Penggugat/Terbanding telah mengetahuinya sejak tanggal 25 Oktober 2012 adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan fakta-fakta;
Bahwa Pemohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat sangat berkeberat-an terhadap alasan yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa Pemohon kasasi mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, seluas 469 M2 yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani dan terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Maitraya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara adalah dari salah Seorang Staff Kantor Pertanahan kota Pematang Siantar, yaitu pada tanggal 02 Mei 2013 ketika Staff Bagian Hukum dan Pertanahan PT. Perkebunan Nusantara IV (persero) Medan memberitahukan secara lisan kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi pada saat bersama-sama melakukan pengecekan dan pemeriksaan serta mengukur lahan/areal tanah yang dikuasai/diusahai oleh Pemohon Kasasi berdasarkan Ijin Hak Guna Bangunan No. 758/ Kelurahan Melayu, Kecamatan Pematang Siantar Utara, kota Pematang Siantar tertanggal 16 Juni 1998 berlaku selama 20 (dua puluh) Tahun, berakhir pada tanggal 15 Juni 2018 dan Penggugat/ Terbanding/Pemohon Kasasi mengajukan gugatan pada tanggal 26 Juli 2013, sehingga dengan tegas Pemohon Kasasi nyatakan bahwa pengajuan gugatan Perkara No. 74/G/2013/PTUN-MDN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak lewat tenggang waktu. Bahwa pengukuran fisik tanah itu adalah perwujudan asas kecermatan dan kehati-hatian sehingga dengan asas kecermatan dan kehati-hatian yang dilakukan, dapat diketahui dan dipastikan keberadaan dan ukuran luas objek tanah. Setelah dilakukan pengukuran bersama Seorang Staff Kantor Pertanahan kota Pematang Siantar, ternyata tanah tersebut telah berkurang dan beralih ke Objek Perkara yaitu Sertifikat Hak Milik No. 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M2 yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani. Dengan demikian tenggang waktu pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karenanya Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi memenuhi syarat formil Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara;
Bahwa benar terjadi surat menyurat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tetapi itu hanyalah dialog redaksional dari surat-surat tanpa disertai bukti-bukti yang ada kaitannya dengan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 958, seperti surat No. 04.17/X/117/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh direktur umum ic. Kantor Pemohon Kasasi yang memohon pengecekan tapal batas dilahan tanah Pemohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat, hal ini terjadi karena adanya surat dari pimpinan Maha Vihara Vidya Mait Reya No. 08/MVVM/12 pada bulan oktober 2012. Dan Pemohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat belum mengetahui sama sekali terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M2 yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani dan terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Raya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa demikian juga halnya surat pimpinan Maha Vihara Vidya Mait Reya yang ditujukan kepada Pimpinan Law Office SCP & Associates selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi, yang merupakan tanggapan dari surat peringatan dari Law Office & Associates dengan Nomor 07/SCP-P/IX/2012 tertanggal 12 September 2012 tidaklah dapat dianggap sebagai batas waktu untuk mengetahui terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 958/Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar seluas 469 M2 yang terletak di Jl. Ade Irma Suryani dan terdaftar atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Buddha Mait Reya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara;
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan halaman 12 alinea 2 menyebutkan : Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding pada tanggal 26 Juli 2013 telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 jo. SEMA RI No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidaklah tepat karena tidak disertai dengan fakta-fakta yang jelas dan kebenaran yang hakiki serta tidak cermat dalam menganalisis fakta persidangan dan alat bukti baik alat bukti surat maupun alat bukti keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi di hadapan Persidangan, dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang demikian harus dikesampingkan;
Bahwa kesimpulan/pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan penggugat/ Terbanding/Pemohon Kasasi telah daluarsa adalah keliru dan tidak berdasar, karena pegajuan gugatan Pemohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2005 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang akurat dan kesemuanya telah diajukan dan diserahkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Bahwa sebelum gugatan yang diajukan oleh Penggugat, telah dilakukan pemeriksaan persiapan (dismissal) dan gugatan tersebut telah melewati proses penelitian teknis administratif terkait dengan syarat-syarat formal serta telah melewati proses rapat permusyawaratan berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang – Undang RI No.5 Tahun 1986 serta proses pemeriksaan persiapan berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1986;
Bahwa apabila ternyata gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Kasasi tersebut telah lewat tenggang waktunya sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan hukum pengadilan tingkat banding tersebut di atas, seharusnya gugatan tersebut telah ditolak oleh kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan atau gugatan tersebut tidak akan sampai lulus dalam proses penelitian teknis administratif proses rapat permusyawaratan serta proses pemeriksaan persiapan, namun secara factual gugatan tersebut telah melewati seluruh proses administrasif, proses rapat permusyawaratan dan proses pemeriksaan persiapan sesuai dengan prosedur hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum. Penggugat telah mengirimkan surat peringatan kepada Tergugat II Intervensi sekitar bulan Oktober 2012 dan dijawab pada tanggal 8 November 2012 (bukti T.II Int. 15, 16) sedangkan gugatan di daftarkan pada tanggal 26 Juli 2013, dengan demikian gugatan diajukan telah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ;
Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) MEDAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) MEDAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN., dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd.
Dr. H. supandi, SH. M.Hum.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i………. Rp 5.000,00
3. Administrasi .......... Rp 489.000,00
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754