PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV, beralamat di Jalan Letjen Suprapto No.2 Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakilkan oleh ANDI WIBISONO, selaku Direktur SDM dan Umum PT perkebunan Nusantara IV, Telah memberikan Kuasa kepada UMRI FATHA GINTING, S.H. MKn., GANDA WIATMAJA, SH. MH., YASMID SH., RINTO PURWANA HARAHAP, SH. MH., dan HORASLAN SINAGA, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum “BGN Law Firm”, berkantor di Medan, Jalan Sutomo Ujung No.83/41-B dan Kaur. Lehal & KSU PTPN IV, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 04.17/SKK/13/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Lawan:
KOPERASI KARYAWAN ADOLINA, beralamat di Komplek Perkebunan Adolina Desa Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
SALIM, Wiraswasta (pemilik / Pengusaha restoran Simpang Tiga), semula beralamat di Jalan Brigjen Katamso dalam Nomr 64 G, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sekarang beralamat di Restoran Simpang Tiga Perbaungan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17, Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
DENIS BOY SALIM, Wiraswasta, pemegang paspor Nomor : x.030490, beralamat di restoran Simpang Tiga Perbaungan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17, Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;