1413 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1413 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jl. Hr. Rasuna Said Kavling X2 No. 1
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1413 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HELENA Br. SIMARMATA,
SIMON MARPAUNG,
ANDREAS HENDRO MARPAUNG,
DANIEL MARPAUNG,
FEBRI RONALD MARPAUNG,
MONIKA MARPAUNG,
JAMILAH,
AKHMAD HAZAM,
KOKAN HARUN, ST.,
KHAIRUN EDI LUBIS,
OSKAR SIMARMATA,
ALARMA Br. SIMANJUNTAK,
ALBERTO LEO SIMARMATA,
PRETTY SIMARMATA,
ADEL BERG PANDAPOTAN SIMARMATA,
HELENA R. SIMARMATA,
MELINDA RINA PASARIBU, SH., kesemuanya beralamat di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Dr. Lee A Weng, SH., Advokat, berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No. 35, Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 November 2009,
para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat / para Pembanding;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO), berkantor Pusat di Jalan Letjend Suprapto No. 2, Medan,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat I adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Zakparin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 16.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah A. Ginting ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung/Daniel Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas/Alberto Leo;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun/Syamsuddin ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Padlin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Jidan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Ahmat Zaidi berdasarkan Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 18.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wagimin ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Zul Kadri berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairunedi Lubis ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat I dari Ahmad Efendi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat II adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ,
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Harmin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 15.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Masdi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 12.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Rosalina br. Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Abdul Halim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Ihwanudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas H. Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pretty Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Maksus berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Musliarni ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat II dari Asuhan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat III adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 17.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Padlin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Narlan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 18.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wagimin ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Zul Kadri berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dan Agus Riadi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Ihwanudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Selatan berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dan Harmin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung - Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Darman berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Maksus berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Selatan berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Miswardi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bagekin br. Tarigan ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alberto Leo;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah A. Ginting/Helena Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat III dari Badran berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat IV adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 17.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Padlin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas,
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marina br. Simanjuntak ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Zakparin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Rosalina Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Ahmad Efendi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alarms br. Simanjuntak ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Saflan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat N dari Harmin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Abdul Haminsyah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Zakri Tanjung Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli - 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas ;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Musliarni ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Asuhan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Agus Riadi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas,
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IV dari Ahmat Zaidi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat V adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Ahmad Zaidi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Jidan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 12.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Abdul Halim berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adel Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Abdul Azim berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Ihwanudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adel Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Muslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Harmin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa. Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pretty Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Safrizal berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 7.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Darman berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Tanah tersebut . diperoleh Penggugat V dari Miswardi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat V dari Narlan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat VI adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut:
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Saflan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Marpaung,
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Akrama berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Ahmat Zaidi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bagekin br. Tarigan ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Ali Suman berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Kasmanur berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena/Febri;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dan Agus Riadi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syamsuddin ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Sukran berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas,
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dan Muslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Azwar berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 04 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VI dari Safrizal berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat VII adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut:
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas H. Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas H. Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VII dari Badran berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala. Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hadhy Iswar ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VII dari Ali Sunan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20000.m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M.R. Pasaribu ,
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amaludin Ginting ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VII dari Alinudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 .m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VII dari Abdul Haminsyah berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Sebelah Selatan-berbatas dengan tanah Febri Ronald Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VII dari Darman berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat VIII adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adel Berg Pandapotan Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VIII dari Maksus berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VIII dan Asuhan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih. kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika/Andreas ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung,
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VIII dari Masdi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VIII dari Narlan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat VIII dari Akrama berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat IX adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi
Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Rosalina ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Berg Pandapotan Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IX dari Azwar berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IX dan Muslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IX dari Abdul Azim berdasarkan Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IX dari Ihwanudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa. Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syamsuddin ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat IX dari Sukran berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat X adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat X dari Akrama berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat X dari Ahmad Efendi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Adel Berg Pandapotan Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat X dari Zakri Tanjung berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 5 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000' m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena Rosalina Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat X dari Azwar berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 4 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Oskar Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat X dan Miswardi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat XI adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adel Berg Pandapotan Simarmata;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Miswardi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas ;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Jidan berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Br. Simarmata;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Zakparin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Zakri Tanjung berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 6.000 n2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alarma Br. Simanjuntak ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Taslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh. dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 14.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Asari berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 3.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah M.R. Pasaribu ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XI dari Alinudin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat XII adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena Rosalina Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XII dari Abdul Haminsyah berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Adel Berg Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XII dari Akrama berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Helena Br. Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XII dari Jidan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera. Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XII dari Badran berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah MR. Pasaribu ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XII dari Taslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas,
Bahwa Penggugat XIII adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jamilah Baafai ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIII dari Abdul Azim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Khairun. Edi Lubis ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Hendro. Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIII dari Narlan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas. Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIII dari Zakparin berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIII dari Safrizal berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M.R. Pasaribu ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIII dari Badran berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 20 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat XIV adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adel Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIV dari Saflan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 18.200 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi era Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Oskar/Febri/Khairunedi Lubis;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad Nazam/Masyarakat ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIV dari Sahriman berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alberto Leo Simarmata;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Febri Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIV dari Safrizal berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simon Marpaung;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIV dari Maksus berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Helena/Monika ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena br. Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah M.R. Pasaribu ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XIV dari Kasmanur berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat XV adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera. Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Helena Simarmata ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XV dari Ahmad Efendi
berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal
Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kailas; Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Andreas Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XV dari Agus Riadi berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Harun ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XV dari Abdul Azim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Oskar Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XV dart Saflan berdasarkan Surat Pelepasan hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan, tanah Ahmad Nazam ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XV dari Zakri Tanjung berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 05 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa Penggugat XVI adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Andreas;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Ronald Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVI dari Darman berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 04 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harun ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simon Manurung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Khairun Edi Lubis ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVI dari Azwar berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 04 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVI dari Muslim berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Febri Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alarma br. Simanjuntak ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVI dari Abdul Haminsyah berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 24 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas ;
Tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pretty Simarmata ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Monika Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jamilah Baafai;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVI dari Kasmanur berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 10 Juli 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas ;
Bahwa Penggugat XVII adalah pemilik bidang tanah sebagai berikut :
Tanah seluas lebih kurang 80.000 m2 yang terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masyarakat ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Andreas Hendro Marpaung;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Daniel Marpaung ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simon Marpaung ;
Tanah tersebut diperoleh Penggugat XVII dari Narlan berdasarkan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tanggal 27 Juni 2007 yang dibuat oleh dan di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas;
Bahwa tanah milik Penggugat I sampai dengan Penggugat XVII (disingkat Penggugat I s/d Penggugat XVII) tersebut saling berdampingan atau berbatasan antara satu dengan yang lain dan jika disatukan maka luasnya berjumlah lebih kurang 200 Ha yang terletak dalam satu kawasan yaitu di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lahan Masyarakat Desa Kampung Kapas;
Sebelah Selatan.. berbatas dengan tanah Lahan SP. IV dan Tanah Ulayat Desa Kampung Kapas ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah olahan Masyarakat Desa Kampung Kapas;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Wilayah Desa Banjar Aur;
Bahwa tanah seluas lebih kurang 200 Ha tersebut pads mulanya adalah termasuk tanah adat (ulayat) milik Masyarakat Desa Kampung Kapas, dan didasarkan Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas tanggal 17 Juni 2006 maka sebagian dari tanah adat tersebut disepakati untuk dijual atau dialihkan kepada pihak lain, dimana basil penjualannya akan digunakan untuk memperbaiki Rambin yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan, dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya korban jiwa serta untuk memperlancar kembali roda perekonomian masyarakat Desa Kampung Kapas dengan kata lain dipergunakan untuk kepentingan umum, khususnya untuk seluruh warga Desa Kampung Kapas ;
Bahwa dengan adanya Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas yang bertujuan mulia seperti diterangkan di atas, maka Penggugat I s/d Penggugat XVII menyanggupi untuk membelinya, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan jual beli atau pengalihan hak atas tanah ulayat tersebut di hadapan Kepala Desa Kampung Kapas sebagaimana dituangkan dalam masing-masing Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi sebagaimana diuraikan pada point 1 sampai dengan 16 tersebut diatas ;
Bahwa jual beli tanah seperti tersebut diatas telah memenuhi syarat terang dan tunai sesuai dengan ketentuan hukum adat, oleh sebab itu pengalihan hak atas tanah ulayat seluas lebih kurang 200 Ha dari Masyarakat Desa Kampung Kapas kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa dengan adanya alas hak seperti diterangkan diatas, maka Penggugat I s/d Penggugat XVII menanam kelapa sawit di atas tanah seluas lebih kurang 200 Ha tersebut,
Bahwa sejak terjadinya pengalihan hak atas tanah tersebut hingga
Penggugat I s/d Penggugat XVII menanaminya dengan kelapa sawit tidak pernah mendapat gangguan atau keberatan dari pihak manapun juga, namun betapa kagetnya Penggugat I s/d Penggugat XVII atas tindakan Tergugat pada tanggal 29 Pebruari 2008 yang mengerahkan pekerja dan alat-alat berat untuk merusak (membongkar) tanaman kelapa sawit, memasang patok tanah dan membuat terasering serta menanam kembali kelapa sawit di atas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII ;Bahwa Penggugat I s/d Penggugat XVII telah berulang kali meminta agar Tergugat menghentikan perbuatannya dan mencoba meminta penjelasan mengapa Tergugat berbuat demikian, namun tidak mendapat tanggapan yang berarti dari Tergugat, sehingga Penggugat I s/d Penggugat XVII melaporkan perbuatan Tergugat tersebut kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal, namun demikian Tergugat tetap menguasai dan melaksanakan kegiatan diatas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII hingga saat ini ;
Bahwa oleh karena niat Penggugat I s/d Penggugat XVII untuk bermusyawarah dengan Tergugat mengalami jalan buntu, maka untuk mempertahankan hak atas tanah seluas lebih kurang 200 Ha tersebut terpaksa Penggugat I s/d Penggugat XVII memilih jalan terakhir dengan mengajukan gugatan ini ;
Bahwa setelah Penggugat I s/d Penggugat XVII memperoleh informasi dan data-data dari instansi terkait, ternyata Tergugat ada memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Kecamatan Batahan, namun tidak menyentuh Desa Kampung Kapas yang berada di wilayah Kecamatan Batahan tersebut, atau dengan kata lain izin lokasi yang diperoleh Tergugat berada diluar wilayah hukum Desa Kampung Kapas;
Bahwa, disamping itu Tergugat belum pernah melakukan jual beli, memberi ganti rugi atau bermusyawarah dengan Masyarakat Desa Kampung Kapas maupun dengan Penggugat I s/d Penggugat XVII untuk memperoleh tanah ulayat seluas lebih kurang 200 Ha tersebut, oleh sebab itu Tergugat tidak memiliki dasar hukum atau alas hak untuk menguasai tanah seluas lebih kurang 200 Ha tersebut;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang dengan sewenang- wenang merusak tanaman kelapa sawit, memasang patok tanah, membersihkan dan membuat terasering dan menanam kembali kelapa sawit di atas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII seluas lebih kurang 200 Ha tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII baik materiil maupun moril ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat harus dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah seluas lebih kurang 200 Ha tersebut kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII dalam keadaan baik tanpa dibebani syarat apapun juga. ;
Bahwa disamping itu Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Penggugat I telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya,
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah...................................................................... Rp. 75.000.000,-
Penggugat II telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah ......................................:................................ Rp. 75.000.000,-
Penggugat III telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah......................................................................... Rp. 150.000.000,-
Penggugat IV telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah ........................................................................ Rp. 150.000.000,-
Penggugat V telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah ........................................................................ Rp. 160.000.000,-
Penggugat VI telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah...................................................................... Rp. 150.000.000,-
Penggugat VII telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah ...................................................................... Rp. 60.000.000,-
Penggugat VIII telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah...................................................................... Rp. 60.000.000,-
Penggugat IX telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah ................................................................... Rp. 60.000.000,-
Penggugat X telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah .........................:............................................ Rp. 60.000.000,-
Penggugat XI telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah..................................................................... Rp. 90.000.000,-
Penggugat XII telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah………………………………………............. Rp. 60.000.000,-
Penggugat XIII telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah................................................................. Rp. 60.000.000,-
Penggugat XV telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah .............................................................. Rp. 60.000.000,-
Penggugat XV telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah .............................................................. Rp. 60.000.000,-
Penggugat XVI telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah .............................. .............................. Rp. 60.000.000,-
Penggugat XVII telah mengeluarkan biaya untuk
membersihkan lahan, membeli bibit kelapa sawit,
menanam bibit, memberi pupuk dan merawatnya
serta membayar upah pekerja yang seluruhnya
berjumlah.................................................................... Rp 60.000.000,-
Rp. 1.450.000.000,-
(Terbilang : satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian moril:
Perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan ini,
secara langsung telah menuduh Penggugat I s/d Penggugat XVII
menguasai tanah seluas lebih kurang 200 Ha tanpa alas hak, sehingga
nama baik Penggugat I s/d Penggugat XVII menjadi tercemar dimata masyarakat (khalayak ramai). Kerugian moril ini sesungguhnya tidak terhitung nilainya dan tidak dapat diukur dengan uang, namun untuk perhitungannya bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini, maka layaklah Tergugat dihukum untuk membayar kerugian moril kepada setiap Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 1.700.000.000; (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa kerugian materiil dan moril sebagaimana diperinci di atas, harus segera dibayar Tergugat kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII secara sekaligus dan tunai terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Penggugat I s/d Penggugat XVII sangat meragukan itikad baik Tergugat untuk dapat mematuhi isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, maka untuk menjamin kelancaran pembayaran kerugian tersebut perlu diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, oleh sebab itu dengan ini dimohonkan kiranya Pengadilan Negeri Medan berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat I s/d Penggugat XVII, maka segala kegiatan Tergugat diatas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII tersebut harus segera dihentikan sebelum Pengadilan Negeri Medan memberi putusan akhir dalam perkara ini, oleh sebab itu dengan ini dimohonkan kiranya Pengadilan Negeri Medan berkenan memberi putusan sela (putusan provisionil) dalam perkara ini dengan menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII tersebut;
Bahwa gugatan ini didukung dengan alat bukti yang sempurna menurut hukum, maka cukup beralasan hukum jika kiranya putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun mendapat perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum, sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan ini dimohonkan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan menetapkan suatu hari persidangan perkara ini dengan memanggil para pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk itu, dan pada akhirnya memberi putusan tentang perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Provisionil:
Mengabulkan tuntutan provisionil Penggugat I s/d Penggugat XVII untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII seluas lebih kurang 200 Ha tersebut, hingga adanya putusan akhir dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan provisionil ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat I s/d Penggugat XVII untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga putusan provisionil yang telah diberikan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengalihan hak atas tanah seluas lebih kurang 200 Ha dari Masyarakat Desa Kampung Kapas kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII yang dituangkan dalam setiap Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Ganti Rugi sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan poin 1 s/d 17;
Menyatakan Penggugat I s/d Penggugat XVII adalah pemilik yang sah atas tanah seluas lebih kurang 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan Lahan Masyarakat Desa Kampung Kapas;
Sebelah Selatan berbatas dengan Lahan SP. IV dan Tanah Ulayat Desa Kampung Kapas;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Olahan Masyarakat Desa Kampung Kapas;
Sebelah Barat berbatas dengan Wilayah Desa Banjar Aur;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai, merusak tanaman kelapa sawit, memasang patok tanah, membersihkan, membuat terasering dan menanam kembali kelapa sawit diatas tanah milik Penggugat I s/d Penggugat XVII seluas lebih kurang 200 Ha tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas lebih kurang 200 Ha sebagaimana disebutkan dalam petitum poin 5 tersebut kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII dalam keadaan baik tanpa dibebani suatu syarat apapun juga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII secara sekaligus dan tunai, yaitu :
Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.450.00.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Moril sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun mendapat perlawanan, banding maupun kasasi
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 21 Oktober 2008 yang berisi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara.
Bahwa tanah terperkara yang diajukan oleh Para Penggugat terletak di Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara. Daerah tempat tanah terperkara mana berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Panyabungan. Berdasarkan ketentuan pasal 142 (4) RBg/118 (3) HIR, Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menurut ketentuan tersebut di atas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Panyabungan.
Oleh karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2006, Tergugat membeli hak atas lahan
seluas 17.600 hektar yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal dari PT.
Andalas Agro Nusantara dan PT.Kretam Iramindo. Dar areal seluas 17.600 hektar tersebut termasuk didalamnya tanah terperkara. Oleh karena Tergugat menguasai tanah terperkara berdasarkan pembelian kepada PT. Sarana Agro Nusantara dan PT.Kretam Iramindo, maka PT. Sarana Agro Nusantara dan PT. Kretam Iramindo haruslah ikut digugat sebagai Tergugat. Hal mana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No.1125 K/Pdt/1984.
Oleh karena PT.Sarana Agro Nusantara dan PT.Kretam Iramindo tidak ikut digugat, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dirinci Dalam Gugatan.
Bahwa dalam petitum gugatan, Para Penggugat menuntut adanya ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp.1.450.000.000;(satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi atas kerugian moril sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Jumlah ganti rugi mana tidak diuraikan Para Penggugat dalam gugatan. Dalam posita gugatan hanya menyebutkan jumlah kerugian masing-masing Penggugat tanpa menguraikan atau menyebutkan rincian dari kerugian yang dialami masing-masing Penggugat. Petitum tuntutan ganti rugi yang tidak dirinci dalam gugatan mengakibatkan carat formil gugatan. Oleh karenanya gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR.
Dalam Eksepsi.
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Provisi.
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat dapat melaksanakan segala kegiatan di atas tanah terperkara ;
Dalam Pokok Perkara.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara ;
SUBSIDAIR.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 277/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 07 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI.
Menolak tuntutan Provisi para Penggugat ;
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp 184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 253/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 2 September 2009;:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat / para Pembanding pada tanggal 10 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh para Penggugat / para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 November 2009, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 141/PDT/Kasasi/ 2009/PN.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat / Terbanding yang pada tanggal 18 Januari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat /para Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 01 Februari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi Medan telah menguatkan pertimbangan hukum dan diktum Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini pada halaman 87 alinea 1 s/d halaman 88 alinea 5 jo diktum putusan pada halaman 104, khususnya DALAM EKSEPSI, telah menolak seluruh eksepsi Termohon Kasasi, yang ternyata tidak pernah diajukan permohonan banding dan atau kasasi oleh Termohon Kasasi, maka dengan demikian sepanjang mengenai eksepsi dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Putusan judex facti sepanjang mengenai diktum putusan di "Dalam Eksepsi" tersebut sangat beralasan hukum untuk diambil alih dan tetap dipertahankan di tingkat pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung RI ini;
Bahwa akan tetapi diktum Putusan Pengadilan Negeri Medan, khususnya di bagian “DALAM POKOK PERKARA" yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan, terbukti hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum onvoeldoende gemotiveerd yang pada intinya hanya terdiri dari 3 alinea (vide Putusan PT Medan pada halaman 6 alinea terakhir s/d halaman 7 alinea 2), yang sama sekali tidak menyentuh materi pokok perkara, karena tidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh mengenai penilaian fakta hukum dan alat bukti yang dikemukakan para pihak didepan persidangan Judex Facti, sehingga jelas judex facti tidak menerapkan landasan hukum pembuktian jo. Surat Mahkamah Agung RI No.856/62/189 K/Sip/1962 bertanggal 2 Agustus 1962 secara akurat serta memberi pertimbangan hukum dengan penalaran yuridis yang cermat tepat dan berdasar sebagaimana mestinya yang terungkap dari alat-alat bukti sah yang diajukan para pihak di depan persidangan di dalam tingkat pemeriksaan judex facti, ternyata judex facti telah secara apriori dan subyektif menarik kesimpulan untuk menolak gugatan para Pemohon Kasasi I s.d. XVII ;
Bahwa tegasnya judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena secara salah dan keliru menilai alat pembuktian yang diajukan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, yakni :
Tentang Bukti Surat:
Surat Pelepasan Hak Dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi sebanyak 105 eksemplar yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s/d Bukti P-105;
bahwa dari Bukti P-1 s/d Bukti P-105 berupa Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi dari pada Warga Desa Kampung Kapas sebagai pemegang / pemilik tanah kepada Para Pemohon Kasasi I s/d XVII sebagai para pembeli, yang masing-masing dilakukan oleh para pemegang hak kepada pembeli dengan disaksikan oleh 2 orang dari Warga Desa Kampung Kapas, di hadapan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Kapas dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) serta Kepala Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. yang mewakili pemerintah dan. Ketua Persekutuan Hukum Adat, seharusnya menurut Hukum Pembuktian jelas terbukti bahwa Para Pemohon Kasasi s/d XVII memang ada memiliki / memperoleh bidang-bidang tanah yang dimaksud dalam bukti-bukti tersebut secara sah, terang dan tunai dengan Cara ganti kerugian di hadapan, dan disetujui oleh perangkat desa setempat;
Surat Keterangan Kepala Desa Kampung Kapas yang diketahui oleh Badan Perwakilan Desa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) eksemplar yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-106 s/d Bukti P-138;
bahwa dari. Bukti P-106 s/d Bukti P.-138 menurut Hukum Pembuktian jelas terbukti adanya keterangan dari Perangkat Desa adanya Penguasaan Bidang Tanah Hak. Ulayat, atas nama 33 (tiga puluh tiga) Warga Desa Kampung Kapas, yang membuktikan adanya alas hak atas tanah dari warga desa yang menerima ganti rugi dari Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, yang seluruhnya lebih kurang seluas 200 Ha.;
Surat keterangan tersebut diterbitkan instansi yang berwenang (dikeluarkan oleh Kepala Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal dan turut menanda tangani Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) berdasarkan fakta hukum yang dituangkan dalam surat pengakuan hak dari warga desa tersebut yang telah menguasai dan mengusahai / mengerjakan tanah tersebut Iebih dari 20 tahun;
Surat Keterangan Ijin Garap dan Pengolahan Lahan sebanyak 32 (tiga puluh dua) eksemplar, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kampung Kapas, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat Bukti P-149 s/d Bukti P-180;
bahwa dari Bukti P-149 s/d Bukti P-180 berupa Surat Keterangan Garap dan pengolahan lahan dari para pemilik tanah (warga desa) sebagaimana tersebut dalam nomor 2 di atas, yang menerangkan bahwa bidang-bidang tanah yang diganti-rugikan dari Para Pemohon Kasasi. I s/d XVII seluas lebih kurang 200 Ha. tersebut sebelumnya memang telah ada pihak-pihak (warga desa) yang namanya tercantum di dalam bukti-bukti tersebut secara fisik telah mengerjakan / menggarap tanah ulayat tersebut dengan izin dan persetujuan dari instansi yang berwenang, sehingga menurut Hukum Pembuktian seharusnya terbukti Para Pemohon Kasasi I s/d XVII adalah. para pembeli yang beritikad baik, karena tanah-tanah yang di ganti rugi Para Pemohon Kasasi I s/d XVII tersebut jelas didukung dengan dokumen yang sah tentang asal usulnya dari instansi yang berwenang;
Surat Keterangan Kepala Desa Kampung Kapas tanggal 11 April 2008 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Andalas Agro Nusantara, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-139;
Bahwa berdasarkan Bukti P-1.39 ini jelas terungkap fakta hukum bahwa Kepala Desa Kampung Kapas telah memperingati Direktur Utama PT. Andalas Agro Nusantara, bahwa dalam merintis membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Batu Sondat agar tidak memasuki wilayah Desa Kampung Kapas, karena Desa Kampung Kapas dengan Desa Batu Sondat adalah terpisah dan belum ada ikatan antara PT. Andalas Agro Nusantara dengan masyarakat Desa Kampung Kapas, dan sekaligus juga terbukti bahwa tanah-tanah Para Pemohon Kasasi I s/d XVII yang terletak di Desa Kampung Kapas TIDAK TERMASUK DALAM WILAYAH DESA BATU SONDAT yang dimaksud dalam izin lokasi andai kata pernah dimiliki oleh PT. Andalas Agro Nusantara;
Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas tanggal 17 Juni 2006, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-140 dan Bukti P-141;
Bahwa dari bukti P-140 dan Bukti P-141 yang merupakan hasil keputusan dalam Musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas, yang secara tegas memutuskan agar sebagian dari tanah ulayat desa yang telah dikuasai dan diusahai oleh 33 warga desa tersebut di atas, boleh dijual (digantirugikan) lebih kurang 200 Ha. dengan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membuat rambin baru pengganti rambin lama yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan, sebab rambin ini adalah urat nadi perekonomian kampung Kapas.
Dari bukti-bukti ini seharusnya jelas telah terbukti menurut Hukum Pembuktian, bahwa tanah Hak Ulayat masih ada di dalam masyarakat Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan dan keberadaan tanah Hak Ulayat juga didukung dengan petunjuk dalam bukti lawan dari Termohon Kasasi dari bukti yang bertanda T-2, T-6, T-7, dan bukti Para Pemohon Kasasi I s/d XVII yang bertanda T-148, sehingga Judex Facti telah melampaui kewenangannya, secara slordig menilai bahwa di daerah Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan seolah-olah tidak ada lagi tanah Hak Ulayat, padahal Termohon Kasasi tidak pernah menyangkal bahkan membuktikan bahwa tanah di daerah Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan masih merupakan tanah hak ulayat;
Surat Masyarakat Desa Kampung Kapas tanggal 29 Desember 2006 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV dan PT. Andalas Agro Nusantara, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-142;
bahwa bukti P-142 sebenarnya terbukti adanya fakta hukum bahwa Masyarakat Desa Kampung Kapas yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. Andalas Agro Nusantara maupun PT. Perkebunan Nusantara IV sehubungan dengan rencana pembukaan kebun plasma di Desa Kampung Kapas, oleh sebab itu Masyarakat Desa Kampung Kapas telah memperingati PT. Andalas Agro Nusantara dan PT. Perkebunan Nusantara IV agar tidak melakukan aktifitas lapangan baik berupa pengolahan lahan apalagi melakukan penanaman kelapa sawit di dalam wilayah Desa Kampung Kapas;
bahwa sebenarnya tidak ada satu ketentuan hukum yang memberi hak atau wewenang kepada Termohon Kasasi untuk memaksa masyarakat Desa Kampung Kapas termasuk Para Pemohon Kasasi I s/d XVII untuk menyerahkan lahan tanah yang digarap/ diusahai/ ditempati mereka kepada Termohon Kasasi guna untuk pembangunan kebun plasma, sebab apabila masyarakat desa tersebut tidak bersedia bermitra dengan Termohon Kasasi, seharusnya tanah yang digarap / ditempati / diusahai warga desa tersebut atau perkampungan yang telah ada dikeluarkan (enclave) dari izin yang dimiliki Termohon Kasasi, sebab Izin yang dimiliki Termohon Kasasi tidak dapat menghilangkan hak keperdataan pemilik lahan (ic. para Pemohon Kasasi I s/d XVII) yang ada di dalam izin lokasi tersebut;
Surat Masyarakat Desa Kampung Kapas tahun 2007 yang ditujukan kepada Bapak dr. Marpaung (Pemohon Kasasi II) dan Bapak Simarmata (Pemohon Kasasi XI), yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-143;
Bahwa dari bukti P-143 berupa Surat dari Masyarakat Desa Kampung Kapas yang ditujukan kepada Bapak dr. Marpaung dan Bapak Simarmata yang berisi penawaran penjualan terhadap tanah tersebut di atas, yang terletak di Desa Kampung Kapas, dengan batas - batas sebagai berikut :
Timur berbatas dengan tanah olahan masyarakat Desa Kampung Kapas;
Barat berbatas dengan wilayah Desa Banjar Aur;
Utara berbatas dengan lahan masyarakat Desa Kampung Kapas;
Selatan berbatas dengan lahan SP IV dan tanah ulayat Desa kampong Kapas;
Surat tersebut juga turut ditanda tangani oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPB), tokoh adat dan Tokoh Masyarakat Desa terakhir diketahui oleh Kepala Desa, yang menurut Hukum Pembuktian seharusnya terbukti masih ada dan diakui keberadaan tanah Hak Ulayat di dalam masyarakat Desa Kampung Kapas tersebut;
Surat Masyarakat Desa Kampung Kapas tanggal 24 Januari 2008, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-144;
bahwa bukti P-144 ini jelas terbukti menurut Hukum Pembuktian bahwa Masyarakat Desa Kampung Kapas kembali mengingatkan PT. Perkebunan Nusantara IV yang sama sekali belum pernah menyelesaikan permasalahan tanah atau mengadakan ikatan terhadap tanah ulayat Desa Kampung Kapas dan oleh karenanya agar tidak melakukan segala kegiatan apapun di wilayah Desa Kampung Kapas;
Surat Kepala Desa Kampung Kapas tanggal 5 Maret 2008, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-145;
Bahwa dari bukti P-145 yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat, jelas menunjukkan bahwa Desa Kampung Kapas tidak termasuk di dalam Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal, tanggal 14 Nopember 2006, Nomor 525.25/691/K/2006, tentang ijin usaha perkebunan, yang masuk didalamnya adalah Desa Kampung Kapas OP 1 yaitu Desa Kampung Kapas Transmigrasi.
Dapat ditambahkan Kepala Desa Kampung Kapas (Wazirman) tidak ada menandatangani peta lokasi perkebunan saat negosiasi dengan PT. Andalas Agro Nusantara;
Tanda Bukti Laporan No. Pol.: TBL/18N/2008/MDN-Bantahan tanggal 21. Mel 2008 atas nama pelapor Khairun Edi Lubis (Pemohon Kasasi X mewakili para pemohon kasasi lainnya), yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-146;
bahwa dari bukti P-146 Pemohon Kasasi X (Khairun Edi Lubis mewakili Para Pemohon Kasasi Iainnya) telah melaporkan perbuatan Termohon Kasasi (PT. Perkebunan Nusantara IV) yang melakukan pengrusakan kelapa sawit dan menguasai secara paksa tanah hak kepemilikan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII kepada Kepolisian. Dan sehubungan dengan pengaduan perkara pengrusakan tersebut Pengadilan Negeri Panyabungan telah mengadili terdakwa Manager PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) saudara Jr. AMIR HASIBUAN.;
Berita Acara Musyawarah Penentuan Tapal Batas Desa Kampung Kapas Dengan Desa Batu Sondat tanggal 20 April 2000, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-147;.
bahwa dari bukti P-147 jelas menurut Hukum Pembuktian terbukti secara tegas tapal batas yang jelas di antara Desa Batu Sondat dengan Desa Kampung Kapas, dimana wilayah Desa Kampung Kapas jelas berada diluar wilayah Desa Batu Sondat;
Peta Kecamatan Batahan, yang telah dinazegelen dan dilegalisir sesuai aslinya, sebagaimana yang dimaksud dalam alat bukti yang diberi tanda Bukti P-148;
Bahwa dari bukti P-148 berupa Peta Kecamatan Batahan yang berupa dokumen resmi dari instansi pemerintah daerah setempat, yang secara tegas dan jelas ditentukan tapal batas Desa Kampung Kapas, dimana Desa Batu Sondat jelas terletak / berada diluar wilayah Desa Kampung Kapas;
Tentang Keterangan Saksi Penggugat.
Sahriman, dibawah sumpah pada dasarnya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;
Saksi tahu mengenai objek yang disengketakan. Penggugat yaitu mengenai tanah garapan seluas Iebih kurang 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas;
Batas-batas tanah yang disengketakan tersebut adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah masyarakat;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SP.IV dan tanah masyarakat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah garapan masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Banjar Aur;
Tanah seluas Iebih kurang 200 Ha tersebut dibeli oleh Penggugat dari masyarakat Desa Kampung Kapas;
Bahwa tanah tersebut pada mulanya telah digarap oleh masyarakat Desa Kampung Kapas sejak tahun 1986, kemudian pada tahun 2007 dijual kepada Para Penggugat;
Kepala Desa dan Pemerintah Desa telah mengeluarkan ijin menggarap. kepada masyarakat Desa Kampung Kapas;
Bahwa saksi mengetahui keadaan tanah tersebut karena saksi bertempat tinggal di Desa Kampung Kapas dan saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 1994 s/d 2003;
Sebelum tanah tersebut dijual kepada Para Penggugat, penduduk Desa Kampung Kapas terlebih dahulu bermusyawarah, dimana dalam musyawarah tersebut telah disepakati hasil penjualan tanah akan dipergunakan untuk memperbaiki rambin (titi gantung) yang telah rusak parah dan telah sering memakan korban;
Setelah tanah tersebut dibeli oleh Para Penggugat, kemudian Para Penggugat menanaminya dengan kelapa sawit, PTPN.IV telah merusak tanaman sawit milik Para Penggugat, dan PTPN.IV menanaminya kembali dengan kelapa sawit;
Saksi tidak mengetahui mengapa pihak PTPN.IV berbuat demikian;
Penduduk Desa Kampung Kapas tidak pernah menjual tanah kepada PTPN.IV maupun kepada PT. Andalas Agro Nusantara;
Bahwa penduduk Desa Kampung Kapas tidak pernah menerima uang pago - pago dari PTPN.IV maupun dari PT. Andalas Agro Nusantara atau ganti rugi tanah untuk dijadikan kebun kelapa sawit;
Bahwa yang menerima uang pago-pago dari PT. Andalas Agro Nusantara yaitu Nazamuddin, S.H., Yordan, S.E., Zulman Tanjung, H. Nawardin, Sariful Alamsyah dan Sukiman Tanjung adalah bukan penduduk Desa Kampung Kapas, melainkan penduduk Desa Batahan;
Bahwa uang pago-pago tersebut adalah untuk ganti rugi lahan seluas 3.300 Ha yang terletak di Desa Batahan, bukan wilayah Desa Kampung Kapas;
Zakparin, dibawah sumpah pada dasarnya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan Para Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga;
Saksi tahu mengenai hal yang dipersoalkan antara Para Penggugat dengan Tergugat yaitu mengenai sengketa tanah seluas lebih kurang 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas;
Bahwa saksi adalah salah satu pemilik tanah garapan seluas lebih kurang 6 Ha, dan seingat saksi tanah garapan tersebut dijual kepada Bapak Oskar Simarmata (Penggugat);
Bahwa tanah garapan milik penduduk Desa Kampung Kapas dijual dengan maksud untuk memperbaiki Rambin yang telah rusak parch agar dapat digunakan dengan balk dan tidak menimbulkan korban, karena selama telah banyak memakan korban;
Bahwa Para Penggugat telah menanami tanah tersebut dengan kelapa sawit, akan tetapi telah dirusak oleh PT.PN.IV;
Bahwa peristiwa pengrusakan dan penyerobotan tanah oleh PT.PN.IV tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort Mandailing Natal;
Bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah kepada PT.PN.IV maupun kepada PT. Andalas Agro Nusantara selain kepada Para Penggugat.;
Bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas tidak pernah menerima uang pago-pago dari PT.PN.IV maupun PT. Andalas Agro Nusantara;
Bahwa yang menerima uang pago-pago dari PT. Andalas Agro Nusantara yaitu Nazamuddin, S.H., Yordan, S.E., Zulman Tanjung, H. Nawardin, Sariful Alamsyah dan Sukiman Tanjung adalah bukan penduduk Desa Kampung Kapas, akan tetapi warga Desa Pasar Baru;
Bahwa PT. PN.IV maupun PT. Andalas Agro Nusantara tidak pernah mengadakan sosialisasi mengenai rencana pembuatan perkebunan kelapa sawit kepada penduduk Desa Kampung Kapas;
Wazirman, dibawah sumpah pada dasarnya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;
Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Kapas sejak tahun 2003 s/d 2008;
Bahwa saksi mengetahui objek yang disengketakan yaitu tentang tanah seluas Iebih kurang 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Mandailing Natal, yang telah diserobot oleh PT. PN. IV;
Bahwa asal usul tanah tersebut semua adalah hutan muda yang merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Kampung Kapas, kemudian digarap oleh masyarakat sejak tahun 1986;
Bahwa pemilik tanah sengketa seluas 200 Ha tersebut adalah sebanyak 17 orang yaitu Para Penggugat;
Bahwa sebelum tanah tersebut dijual kepada Para Penggugat, masyarakat Desa Kampung Kapas terlebih dahulu bermusyawarah dan dari musyawarah tersebut disepakati untuk menjual kepada Para Penggugat sedangkan hasil uang penjualannya akan dipergunakan untuk memperbaiki Rambin (Titi Gantung) yang telah rusak parah;
Bahwa penjualan atau pengalihan atas lahan seluas Iebih kurang 200 Ha tersebut dilakukan di hadapan saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa;
Bahwa setelah tanah tersebut dijual, kemudian Para Penggugat menanam kelapa sawit, akan tetapi pihak PT.PN.IV merusak tanaman kelapa sawit tersebut dan . menyerobot tanah milik Para Penggugat serta menanaminya kembali dengan tanaman kelapa sawit;.
Bahwa saksi tidak mengetahui persis mengapa pihak PT. PN. IV bertindak demikian, namun menurut informasi yang diperoleh saksi pihak PT. PN. IV telah mendapat izin lokasi;
Bahwa peristiwa pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Para Penggugat tersebut telah 'dilaporkan kepada Kepolisian dan saksi telah diminta keterangan sehubungan dengan tindakan PT. PN. IV tersebut;
Bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas tidak pernah menjual tanah terperkara kepada PT. PN. IV maupun kepada PT. Andalas Agro Nusantara;
Bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas tidak pernah menerima uang pago-pago atau ganti rugi dari PT. PN. IV maupun dari PT. Andalas Agro Nusantara;
Bahwa PT. PN. IV maupun. PT. Andalas Agro Nusantara tidak pernah mengadakan sosialisasi tentang rencana pembuatan perkebunan kelapa sawit kepada penduduk Desa Kampung Kapas;
Ignatius Sago, dengan perjanjian pada dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Saksi kenal dengan sebagian Penggugat;
Bahwa saksi mengetahui persoalan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu mengenai tanah seluas 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas;
Bahwa saksi ada juga mempunyai kebun kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal namanya PT. Sago Nauli, sehingga saksi mengetahui persoalan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa PT. Andalas Agro Nusantara ada membeli tanah dari PT. Kretam Iramindo seluas 3.300 Ha yang terletak di Desa Pasar Batahan, dan letak tanah tersebut berada jauh dari Desa Kampung Kapas;
Bahwa tanah seluas 3.300 Ha tersebut telah dialihkan oleh
PT. Andalas Agro Nusantara kepada PT. Perkebunan Nusantara IV;Bahwa membuka perkebunan atas dasar izin lokasi dan izin usaha perkebunan, haruslah dilakukan dengan inti dan kebun plasma;
Bahwa kebun plasma hanya ada dibuat di Desa Pasar Batahan, dan tidak ada di Desa Kampung Kapas;
Bahwa Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah;
Kasri, dibawah sumpah pads dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah warga Desa Batu Sondat bertetangga dengan Desa Kampung Kapas;
Bahwa persoalan antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai sengketa lahan seluas 200. Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas;
Tanah tersebut dulunya berupa hutan muda yang menjadi hak ulayat masyarakat Desa Kampung Kapas, kemudian digarap oleh masyarakat dengan membuat perladangan secara berpindah-pindah;
PT. PN. IV ada juga membuka lahan di Desa Batu Sondat;
Bahwa PT. Andalas Agro Nusantara tidak ada memberi uang pago-pago kepada warga Desa Kampung Kapas;
Bahwa tanah yang diberi uang pago — pago adalah tanah yang terletak di Desa Pasar Batahan seluas 3.300 Ha, sedangkan tanah terperkara tidak termasuk bagian tanah yang diberi uang pago-pago;
Bahwa PT.PN.IV maupun PT. Andalas Agro Nusantara maupun PT.PN.IV tidak pernah mengadakan sosialisasi mengenai perkebunan yang akan dibuka dengan izin lokasi;
Syariful Alamsyah : dibawah sumpah pada dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Saksi tahu mengenai objek sengketa yaitu mengenai tanah seluas 200 Ha yang terletak di Desa Kampung;
Tanah tersebut sekarang ini dikuasai oleh PT. PN. IV;
Bahwa PT.PN.IV belum pernah memberi ganti rugi atas tanah tersebut;
Bahwa PT. Andalas Agro Nusantara ada memberi ganti rugi atau uang pago- pago kepada masyarakat Desa Pasar Batahan untuk ganti rugi seluas 3.300 ha;
Bahwa tanah seluas 3.300 Ha tersebut berada di Desa Pasar Batahan, Desa Sari Kenanga Batahan, Desa Kuala Batahan dan Desa Baru Batahan;
Bahwa tanah seluas 3.300 Ha tersebut berada jauh dari tanah sengketa dalam perkara ini;
Bahwa saksi merupakan salah seorang yang turut menerima dan menanda tangani Berita Acara Penyerahan Uang Pago-Pago;
Bahwa penyerahan uang pago-pago tersebut hanya untuk tanah seluas 3.300 Ha dan tidak termasuk tanah terperkara;
Bahwa para Kepala Desa tidak ada diundang dalam rapat paripurna DPRD mengenai uang pago-pago tersebut;
Hasanuddin, dibawah sumpah pada dasarnya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan sebagian Penggugat antara lain yaitu Oskar Simarmata, Simon Marpaung, Helena Simarmata, Khairul Edi Lubis dan Melinda Pasaribu;
Bahwa saksi tahu mengenai objek yang disengketakan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu mengenai tanah seluas Iebih kurang 200 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal;
Batas-batas ,tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah masyarakat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SP.IV;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Desa Banjar Aur;
Bahwa tanah seluas 200 Ha tersebut dulunya adalah hutan kemudian digarap oleh warga Desa Kampung Kapas dengan cara membuka ladang secara berpindah- pindah;
Mata pencaharian penduduk Desa Kampung Kapas pada umumnya bertani;
Bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII;
Bahwa setelah dibeli, kemudian Penggugat I s/d Penggugat XVII menanaminya dengan kelapa sawit, akan tetapi tak berapa lama kemudian Tergugat (PT. Perkebunan Nusantara IV) datang dan merusak tanaman kelapa sawit milik Penggugat dengan bulldozer, dan menguasai tanahnya serta menanaminya kembali dengan kelapa sawit;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian;
Bahwa ketika ditanyakan kepada Tergugat tanah tersebut telah dibeli dari PT. Andalas Agro Nusantara;
Bahwa menurut PT. Perkebunan Nusantara IV tanah seluas 200 Ha tersebut adalah kebun inti dan tidak ada kebun plasma;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2004 memang ada pemerintah Desa Kampung Kapas menyerahkan tanah ulayat kepada PT. Andalas Agro Nusantara untuk dijadikan kebun plasma dengan perjanjian harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, akan tetapi tidak ada pelaksanaannya;
Bahwa warga Desa Kampung Kapas tidak pernah menjual tanah kepada PT. Andalas Agro Nusantara maupun kepada PT. Perkebunan Nusantara IV, selain hanya kepada Penggugat I s/d Penggugat XVII;
Bahwa tanah tersebut dijual kepada Penggugat - Penggugat adalah untuk memperbaiki Rambin yang telah rusak sesuai hasil musyawarah masyarakat Desa Kampung Kapas;
Bahwa masyarakat Desa Kampung Kapas tidak pernah menerima uang pago - pago dari PT. Andalas Agro Nusantara atau PT. Perkebunan Nusantara IV;
Bahwa PT. Andalas Agro Nusantara maupun PT. Perkebunan Nusantara IV tidak pernah mengadakan sosialisasi mengenai rencana membuka perkebunan ini dan plasma di Desa Kampung Kapas;
Bahwa tidak benar PT. Andalas Agro Nusantara telah membuat jalan di Desa Kampung Kapas;
Kesimpulan.
bahwa dari seluruh alat pembuktian yang apabila dikaitkan dan dipertimbangkan secara satu kesatuan yang utuh (tidak secara partial / berdiri sendiri sebagaimana yang dilakukan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusan PN Medan pada halaman 89 alinea 4 s/d halaman 102 alinea 5 yang dikuatkan oleh Putusan PT Medan), jelas seharusnya menurut Hukum Pembuktian, telah terbukti bahwa di Desa Kampung Kapas, benar masih ada masyarakat adat yang mengelola tanah ulayat, dan juga terbukti bahwa tanah hak ulayat masyarakat Desa Kampung Kapas tersebut benar telah diganti rugi secara tunai oleh Para Pemohon Kasasi I s/d XVII dengan disetujui oleh seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat desa tersebut, serta obyek tanah tersebut telah dikerjakan oleh Para Pemohon Kasasi I s/d XVII sebelum tanah terperkara dirampas oleh Termohon Kasasi secara melawan hukum;
bahwa dari alat pembuktian tersebut diatas juga sekaligus terbukti bahwa Para Pemohon Kasasi I s/d XVII adalah pembeli yang sah dan beritikad baik yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum;
bahwa sebagai ilustrasinya dalam praktek di Peradilan Indonesia alasan keberatan kasasi Para Pemohon Kasasi yang dikemukakan di atas dapat. Dibenarkan di tingkat pemeriksaan kasasi, hal ini terbukti dari landasan hukum, yakni :
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.3221 K/Pdt/1985 bertanggal 23 Oktober 1986 (yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan No.17, halaman 39 dan 40) yang pada intinya telah membenarkan keberatan pemohon kasasi tentang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata Reg. No.247/Pdt/1985 bertanggal 17 Juni 1987 yang telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.03 tahun 1974 dan tidak mengindahkan Pasal 32 (1) Undang-Undang No.14 tahun 1970, dimana Pengadilan Tinggi hanya mengambil open begitu saja putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.247/Pdt/1984/G bertanggal 14 Pebruari 1985 tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang jelas dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali memori banding dari pemohon kasasi/Tergugat asal, dengan demikian pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut bersifat onvoldeonde gemotiveerd;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No 3176 K/Pdt/1988 bertanggal 9 April 1990 (yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan No.61 halaman 37) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
“Bahwa akan tetapi terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut di atas, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dalam penerapan hukum:
"... karena Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa perkara ini, tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak "memeriksa secara menyeluruh."
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.573 PK/Pdt/1987 ber-tanggal 17 Pebruari 1990 (yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan No.72 halaman 69) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
"bahwa keberatan-keberatan ini semuanya dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 Juni 1985 No.17/Pdt/ 1985/PT.K. sama sekali tidak didasarkan pada pertimbangan hukum”;
"Pertimbangannya semata-mata didasarkan atas memori banding, tetapi apa dan bagaimana isi memori banding tersebut tidak dijabarkan dan tidak dikonfrontir secara argumentatif dengan putusan dan pertimbangan Pengadilan Negeri;
Putusan Pengadilan Tinggi yang demikian di samping tidak cukup dipertimbangkan ………….."
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.150 K/PDT/1998 bertanggal 14 Oktober 1999 juga membenarkan alasan, keberatan pemohon kasasi tentang judex facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, karena hanya mengambil alih segala apa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri dan dijadikan pertimbangannya sendiri tanpa mengurangi dan menambah, sehingga dengan demikian putusan tersebut patut dibatalkan;
bahwa Putusan Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, karena ketentuan tersebut harus diterapkan dan ditafsirkan secara satu kesatuan, bukan hanya Pasal 5 ayat 2 yang dicitier oleh Judex Facti yang secara implisit hanya untuk menjustifikasi perbuatan melawan hukum Termohon Kasasi di atas obyek tanah terperkara, sebab Termohon Kasasi berdasarkan bukti-bukti lawan bertanda T-1 s/d T-9 dan keterangan seorang saksi yang bernama H. Yose Rizal Ahmad, justru membuktikan bahwa instansi 'Pemerintah RI yang menerbitkan keputusan kepada PT. Andalas Agro Nusantara yang kemudian dialihkan kepada PT. Kretamindo yang terakhir beralih ke PT.PN. IV ic. Termohon Kasasi, masih tetap mengakui keberadaan tanah hak ulayat di "Desa Kampung Kapas dan desa disekitarnya, sehingga Judex Facti seharusnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat I dan ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang lebih tepat diterapkan dalam perkara aqua;
bahwa namun ada satu hal yang pasti surat keputusan yang dikeluarkan instansi yang berwenang ic. Bupati Mandailing Natal kepada PT. Andalas Agro Nusantara tersebut tidak dapat dialihkan atau dijual kepada pihak manapun termasuk Termohon Kasasi, lagi pula PT. Andalas Agro Nusantara sampai sekarang tidak memiliki tanah perkebunan dengan status Hak Guna Usaha di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Desa Kampung Kapas;
Bahwa dengan demikian Putusan Judex Facti dalam perkara ini yang ternyata hanya bersifat sangat formal yang tidak ada memberi manfaat dan Keadilan kepada pihak manapun, karena tidak pernah menyelesaikan materi pokok permasalahan yang disengketakan para pihak (siapa yang paling berhak atas tanah obyek sengketa dan apakah sikap dan perbuatan Termohon kasasi merupakan perbuatan melawan hukum) melainkan hanya menambah menumpuknya perkara di Mahkamah Agung RI;
bahwa dari alasan-alasan tersebut di atas jelas Putusan Judex Facti dalam perkara ini belum memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, serta tidak memberi manfaat (sesuai asas doelmatigheid) kepada Para Pemohon Kasasi I s/d XVII yang walaupun secara nyata hak haknya telah sangat dirugikan oleh sikap dan perbuatan melawan hukum dari Termohon Kasasi yang sangat slordig tanpa ada alas hak yang sah atas telah secara paksa tanpa prosedur hukum telah memasuki dan merusak tanaman kelapa sawit milik para Pemohon Kasasi I s/d XVII, serta menguasai tanah obyek sengketa, yang sebenarnya merupakan bagian dari tanah hak ulayat yang selama ini dikerjakan dan ditempati serta diakui oleh masyarakat adat setempat, yang kemudian bagian tanah Hak Ulayat tersebut telah disetujui oleh Tokoh Masyarakat Adat berdasarkan Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas untuk diganti rugi oleh Para Pemohon Kasasi I s/d XVII sebagaimana yang didukung oleh alat pembuktian yang bertanda P-1 s/d P-180 yang dipertegas dengan keterangan saksi-saksi Sahriman, Zahparin, Wajirman, Drs. Ignatius Sago, Kasri, Syariful Alamsyah;
bahwa alas hak dan bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon Kasasi l s/d XVII yang bertanda P-1 s/d P-180, sampai saat ini juga tidak pernah dibatalkan oleh Para pihak atau instansi yang berwenang berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh sebab itu Judex Facti telah melampaui wewenangnya dalam mengadili perkara a quo dengan menafsirkan secara subyektip bahwa alas hak kepemilikan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII tersebut seolah-olah cacat hukum (tidak berdasarkan hukum) dan sah sehingga secara subyektip telah menjustifikasi dengan menolak seluruh gugatan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII dalam perkara a quo;
bahwa sebaliknya judex facti telah, salah dan keliru menerapkan Hukum Acara Perdata dan Hukum Perdata sebagaimana mestinya, karena telah menolak gugatan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII sebagai para pemilik tanah yang sah, hanya dikarenakan Termohon Kasasi yang berdasarkan bukti-bukti yang bertanda T-1 s/d T-9 dan keterangan seorang saksi yang bernama H. Yose Rizal Ahmad, yang nyata-nyata Termohon Kasasi dan atau PT. Andalas Agro Nusantara atau PT. Kretam Iramindo, sama sekali tidak pernah memiliki hak guna usaha (diberi suatu jenis hak atas tanah oleh instansi yang berwenang) di atas tanah obyek sengketa, namun secara implisit Judex Facti menilai sikap dan perbuatan Termohon Kasasi pada tanggal 29 Pebruari 2008 yang secara nyata mengerahkan pekerja dan alat-alat berat guna merusak (membongkar) tanaman kelapa sawit milk Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, memasang patok tanah tanpa dilakukan pengukuran dari instansi yang berwenang, dan membuat terasering serta melakukan penanaman pohon kelapa sawit di atas tanah obyek sengketa dianggap bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
bahwa tegasnya Putusan Judex Facti telah Ialai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karena sama sekali tidak ada memberi pertimbangan hukum tentang ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, sebagaimana yang secara tegas dikemukakan dalam dalil posita dan petitum gugatan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII dalam perkara aquo;
bahwa di samping itu Putusan Judex Facti (khususnya mengenai pertimbangan hukum Putusan PN Medan pada halaman 101 alinea 1 yang dikuatkan oleh `putusan PT Medan) ternyata sama sekali tidak ada dan tidak dapat menyebutkan perbuatan Para Pemohon kasasi I s/d XVII yang melakukan perbuatan pelepasan hak tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mana, dan apa alasan para pihak warga desa Kampung Kapas tidak berwenang untuk melepaskan bagian tanah ulayat yang mereka lakukan berdasarkan atas hasil keputusan musyawarah Masyarakat Desa Kampung Kapas dengan disetujui oleh semua perangkat desa, dan hasil ganti rugi tersebut untuk perbaikan Rambin (titi gantung) dipergunakan untuk kepentingan umum masyarakat desa tersebut;
bahwa oleh sebab itu Putusan Judex Facti merupakan putusan yang onvoeldoende gemotiveerd, karena mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum, serta tidak melaksanakan / menerapkan hukum acara perdata secara benar (procedural due process) sebagaimana yang dimaksud dalam asas audi et alteram partem, karena Putusan Judex Facti dalam perkara aquo, ternyata sama sekali belum dan tidak mendengar atau tidak mempertimbangkan secara menyeluruh dan komprehensif seluruh dalil posita dan petitum gugatan Para pemohon Kasasi I s/d XVII, sehingga jelas telah melanggar. Pasal 25 ayat 1 dan Undang-Undang RI No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jis Pasal 189 ayat I dan 2 serta Pasal 195 ayat I dan 2 RBg, yang mengharuskan segala putusan Pengadilan menyebutkan alasan dan dasar putusan tersebut dengan memuat pasal dari perundang-undangan atau sumber hukum yang dijadikan dasar untuk mengadili;
bahwa dengan demikian Putusan Judex facti tersebut jelas telah bertentangan dengan kaedah hukum yang dimaksud dalam :
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.51 K/Sip/1972 bertanggal 22 Maret 1972 (Yurisprudensi Jawa Barat Tahun 1969/1972 Buku I, Hukum Perdata, Lembaga Penelitian Hukum Dan Kriminologi Fakultas Hukum-Universitas Padjadjaran, Bandung, Februari 1974, Percetakan Masa Baru, halaman 123-124) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
"Tiap bagian dari pada putusan Pengadilan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang bersangkutan."
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.3176 K1Pdt11988 bertanggal 19 April 1990 (yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan No.61, Tahun VI, Oktober 1990, halaman 37) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
"bahwa akan tetapi terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut di atas, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dalam penerapan hukum karena Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa perkara ini, tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak memeriksa secara menyeluruh."
bahwa berdasarkan alasan-alasan / keberatan-keberatan kasasi yang didukung oleh landasan hukum yang dikemukakan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, jelas Putusan Judex facti dalam aquo belum menjamin penegakan hukum, karena Majelis Hakim Judex Facti yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo tidak melaksanakan penegakan hukum secara benar dan adil, sebab secara sewenang-wenang dengan penyalahgunaan kekuasaan tanpa memperhatikan asas tidak berpihak (impartiality), asas kejujuran dalam memeriksa dan memutus (fairness), asas beracara secara benar (procedural due process), asas menerapkan hukum secara benar yang menjamin dan melindungi hak-hak substantif pencari keadilan (substantive due process), sehingga bukan saja telah merugikan pencari keadilan ic. Para Pemohon Kasasi I s/d XVII, bahkan telah merusak / mengacaukan / prinsip-prinsip kepastian hukum yang digariskan dalam tatanan dan sistematika hukum yang berlaku di Indonesia;
Bahwa berdasarkan argumentasi dan Landasan hukum tersebut di atas jelas judex Facti telah mengadili perkara aquo ini tidak menurut tata cara Hukum Acara Perdata) semestinya, dan bertentangan dengan asas ius curia ovit, karena sama sekali tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan hukum pembuktian, serta melanggar asas audi et alteram partem;
Bahwa tegasnya Putusan Judex Facti dalam perkara ini juga tidak ada dan tidak dapat memberikan ratio decidendi dan obiter dicta serta penalaran yang jelas dan tepat mengenai putusannya sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat 1 dari Undang-Undang RI No. 04 Tahun 2004, sebagai sarana pengawasan melekat dalam mengetrapan hukum yang objektif;
Bahwa Iebih tegas lagi Judex Facti telah mengadili dan memeriksa Perkara aquo ini balk mengenai fakta. hukum, pembuktian dan landasan hukum, tanpa menurut pada ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak didukung dengan pertimbangan hukum secara motivering splicht sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.03 Tahun 1974;
Bahwa berdasarkan alasan keberatan. kasasi yang didukung oleh landasan hukum g dikemukakan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII di atas jelas Putusan Judex facti dalam perkara ini tidak beralasan hukum untuk tetap dipertahankan, melainkan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 1 huruf a, b dan c jo Pasal 50 at 2 dan Pasal 52 dari Undang-Undang RI No.5 Tahun 2004 jo Undang-Undang RI No.14 Tahun 1985 sangat beralasan hukum untuk dibatalkan di tingkat pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung RI;
Bahwa demi terwujudnya law standard yang bersifat unified legal frame work dan unified legal opinion, maka sesuai dengan ketentuan pasaI 30 dari Undang-Undang RI No.14 Tahun 1985 jis Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang RI No.3 tahun 2009 serta demi tegaknya supremasi hukum kiranya alasan / keberatan kasasi yang diajukan para Pemohon Kasasi I s/d XVII di atas cukup memberi alasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara untuk membatalkan Putusan Judex Facti, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Para Pemohon Kasasi I s/d XVII tertanggal 30 Juni 2008 serta menghukum Termohon Kasasi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : HELENA Br. SIMARMATA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I s/d XVII ditolak, maka Pemohon Kasasi I s/d XVII dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua atas dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. HELENA Br. SIMARMATA, 2. SIMON MARPAUNG, 3. ANDREAS HENDRO MARPAUNG, 4. DANIEL MARPAUNG, 5. FEBRI RONALD MARPAUNG, 6. MONIKA MARPAUNG, 7. JAMILAH, 8. AKHMAD HAZAM, 9. KOKAN HARUN, ST., 10. KHAIRUN EDI LUBIS, 11. OSKAR SIMARMATA, 12. ALARMA Br. SIMANJUNTAK, 13. ALBERTO LEO SIMARMATA, 14. PRETTY SIMARMATA, 15. ADEL BERG PANDAPOTAN SIMARMATA, 16. HELENA R. SIMARMATA, 17. MELINDA RINA PASARIBU, SH. tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2010 oleh DR. H. AHMAD KAMIL, S.H. M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. DR. ABDUL GANI ABDULLAH, SH., dan WIDAYATNO SASTROHARDJONO, S.H., M.Sc. sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh BAMBANG HERY MULYONO, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.-
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd.
ttd. DR. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.Hum.
PROF. DR. ABDUL GANI ABDULLAH, SH.
ttd.
WIDAYATNO SASTROHARDJONO, S.H., M.Sc.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai …………… Rp. 6.000,00 ttd.
2. Redaksi …………... Rp. 5.000,00 BAMBANG H. MULYONO, S.H.
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,00
J u m l a h ………… Rp. 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, S.H. M.H.
NIP. 040 044 809