2872 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2872 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Agro Plaza, Jl. Hr. Rasuna Said Kavling X2 No. 1
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.2872 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
VERAYANA Br. MANURUNG, bertempat tinggal di Medan Jalan Jend. Gatot Subroto No.277 Km.7,5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agusli Matondang, SH., Advokat, berkantor di Jalan Bambu No.48-A Medan 20235,
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO), berkedudukan di Medan Jalan Jend. Suprapto No.2,
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan telah mengajukan perlawanan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pelawan adalah pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang dari 900 m² yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto Km 7,5 yaitu tanah yang termaktub di dalam Surat Keterangan Tanah Np. 4597/VI. 9 tertanggal 13 Juni 1973 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Medan ;
Bahwa alas hak yang sah atas tanah tersebut di atas sebahagian telah dan diperoleh Pelawan berdasarkan pengalihan hak dengan ganti rugi sebagaimana termaktub di dalam Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003 yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya. SH Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan luas lebih kurang dari 530 m² dengan batas-batas tanah adalah sebagaimana dalam surat gugatan ;
Bahwa sedangkan Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan luas lebih kurang dari 500 m² dengan batas-batas tanah adalah sebagaimana dalam surat gugatan ;
Bahwa pengalihan hak atas tanah dengan cara ganti rugi yang di-tuangkan dalam kedua Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut di atas telah dilakukan dengan serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang sahnya pengalihan alas hak atas tanah ;
Bahwa sebelum melakukan pengalihan hak atas tanah yang ber-sangkutan, Pelawan telah terlebih dahulu memeriksa dan meneliti keaslian daripada keabsahan surat-surat yang merupakan dasar alas hak yang sah dari pemegang alas hak atas tanah sebelumnya untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut kepada Pelawan ;
Bahwa ternyata pemegang alas hak yang sah sebelumnya atas tanah yang bersangkutan dapat dan mampu memperlihatkan dan menyerahkan seluruh asli dari surat-surat yang merupakan dasar alas hak pemegang alas hak sebelumnya atas tanah yang bersangkutan kepada Pelawan ;
Bahwa selanjutnya telah pula dilakukan "Penyerahan secara Juridis (Juridische Levering) " atas alas hak tanah yang bersangkutan kepada Pelawan dan dituangkan di dalam kedua Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut di atas ;
Bahwa sebagai tindak lanjut " Penyerahan secara Juridis (Juridische Levering)" tersebut di atas, telah pula dilakukan dan serta dilaksanakan "Penyerahan secara de pacto (Feiteliike Levering" atas tanah yang bersang-kutan dalam keadaan kosong ke dalam penyerahan yang bebas dari Pelawan ;
Bahwa jelas adanya pengalihan alas hak atas tanah yang bersangkutan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku tentang sahnya pengalihan hak atas sebidang tanah, sehingga patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila " Kedua Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut di atas, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum adanya" ;
Bahwa oleh karena Kedua Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi di atas, telah dinnyatakan berkekuatan hukum adanya, maka patut dan beralasaan kiranya menurut hukum apabila " Pelawan dinyatakan sebagai satu-satunya alas hak yang sah atas tanah yang termaktub di dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003 yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditva, SH Notaris di Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan luas lebih kurang dari 530 m² dan Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya. SH. Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan luas lebih kurang dari 500 m² " ;
Bahwa di dalam perkara Perdata No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn antara Ter-lawan selaku Penggugat melawan Pelawan selaku Tergugat, atas permohonan dari pada Terlawan selaku Penggugat telah pula meletakkan "Sita Jaminan (Conservatoir beslag)" atas tanah yang termaktub di dalam kedua Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut di atas, sebagai-mana di dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan tertanggal 23 Maret 2006 No. 398/Pdt.G/2005/PN.Mdn ;
Bahwa kedua Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut di atas tidaklah ada kaitannya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 166 tertanggal 24 Juli 1993 seluas 2.972 m² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 171 tertanggal 24 Juli 1993 seluas 8.026 m2, sehingga jelas adanya kekeliruan gugatan terdahulu serta peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan dan dimohonkan oleh Terlawan yang kapasitasnya saat itu sebagai Penggugat ;
Bahwa oleh karena perlawanan ini diajukan oleh Pelawan berdasarkan kepemilikan yang sah atas tanah terperkara yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila " Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar (good opposant)" ;
Bahwa oleh karena Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant) serta guna menghindarkan kerugian selanjutnya, kiranya patut dan beralasan pula menurut hukum apabila sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah terperkara di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Gatot Subroto No.275 Km.7,5 sebagaimana termaktub di dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan tertanggal 23 Maret 2006 No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn. dinyata-kan tidak sah dan tidak berharga adanya " ;
Bahwa oleh karena Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah seluas kurang lebih 900 m2 yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 275 Km. 7,5, telah dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila" Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah terperkara yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 275 Km. 7.5 sebagaimana termaktub di dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan tertanggal 23 Maret 2006 No. 398/Pdt.G/2005/PN.Mdn. diperintahkan untuk diangkat dan dihapus" ;
Bahwa selanjutnya, surat gugatan terdahulu No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn tertanggal 10 Oktober 2005 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 11 Oktober 2005 yang diajukan oleh Terlawan tersebut selaku Penggugat terhadap Pelawan yang kapasitasnya pada saat itu sebagai Tergugat, senyatanya kurang lengkap menyangkut " Subjek Gugatan " ;
Bahwa seyogianya Terlawan yang dahulu kapasitasnya selaku Penggugat harus turut serta menggugat ahli warisnya Pelawan yang dahulu kapasitasnya selaku Tergugat kedalam perkara No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn, maka menurut hukum " Gugatan yang menyangkut kekurangan para pihak-pihak dalam surat gugatan tersebut seyogianya tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak" ;
Bahwa oleh karena perlawanan ini diajukan berdasarkan atas bukti-bukti yang cukup eksepsional, maka patut dan beralasan pula kiranya menurut hukum apabila " Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan kepada Terlawan atas biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Menerima perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant) ;
Menyatakan Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003, yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya,SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih dari 530 m² dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Binjai sepanjang 10 m (sepuluh meter) ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Verayana Manurung sepanjang 10 m (sepuluh meter) ;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan sepanjang 53 m (lima puluh tiga meter) ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yusuf sepanjang 53 m² (lima puluh tiga meter) ;
Sah dan berkekuatan hukum adanya ;
Menyatakan Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003, yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih 500 m² dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Verayana Manurung sepanjang 10 m (sepuluh meter) ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Karim sepanjang 10 m (sepuluh meter) ;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan sepanjang 50 m (lima puluh meter) ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yusuf sepanjang 50 m (lima puluh meter) ;
Sah dan berkekuatan hukum adanya ;
Menyatakan Pelawan sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah yang termaktub dalam Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003, yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih dari 530 m² ;
Menyatakan Pelawan sebagai satu-satunya pemegang alas hak yang sah atas tanah yang termaktub dalam Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003, yang dibuat dihadapan Edith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas kurang lebih dari 500 m² ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah terperkara yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal di Jalan Jend. Gatot Subroto No.275 Km.7,5, sebagaimana yang termaktub di dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Medan tertanggal 23 Maret 2006 No. 398/Pdt.G/2005/PN.Mdn ;
Memerintahkan untuk mengangkat dan menghapus Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas tanah terperkara yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, setempat dikenal di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 275 Km. 7,5 ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini ;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang kurangnya subjek hukum yang digugat ;
Bahwa Pelawan di dalam gugatan perlawanannya tertanggal 17 April 2006 tang terdaftar di dalam register perkara No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn./
Vz tertanggal 17 April 2006 mendalilkan pada halaman 3 butir 16 dan 17
yang berbunyi :
Bahwa selanjutnya, surat gugatan terdahulu No. 398/ Pdt. G/ 2005/PN.Mdn tertanggal 10 Oktober 2005….Terlawan selaku Penggugat terhadap Pelawan yang kapasitasnya pada saat itu sebagai Tergugat, senyatanya kurang lengkap menyangkut " Subjek Gugatan" ;
Bahwa seyogianya Terlawan yang dahulu kapasitasnya selaku Penggugat harus turut serta menggugat ahli warisnya Pelawan yang dahulu kapasitasnya selaku Tergugat kedalam perkara No.398/Pdt.G/2005/ PN.Mdn, maka menurut hukum," gugatan vang menyangkut kekurangan para pihak-pihak dalam surat gugatan tersebut seyogianya tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak" ;
Bahwa menurut hemat Terlawan, bahwa oleh karena yang menguasai
atau menduduki tanah milik Terlawan menjadi objek sengketa dalam
perkara a quo adalah hanya Pelawan sendiri, maka sebagai konsekwensinya Terlawan (Penggugat) sudah benar hanya menggugat Pelawan (Tergugat) sendiri di dalam perkara perdata No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn yang telah diputus pada tanggal 8 Maret 2006 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.398/Pdt.G/2005/PN-Mdn/VZ tanggal 7 Agustus 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan, Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar (Kwad Opposan) ;
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan No.398/Pdt.G/2005/PN.Mdn tanggal 28 Maret 2006 dengan perubahan/tambahan yaitu : Menyatakan Putusan tersebut dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Membebankan kepada Pelawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.479.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No.91/PDT/2009/PT-MDN tanggal 11 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pelawan/ Pembanding tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.398/Pdt.G/2005/PN-Mdn/Vz tanggal 07 Agustus 2007 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah terperkara yang ditempati Tergugat seperti yang diterangkan diatas, adalah sah merupakan tanah milik
Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.166/Desa
Lalang tertanggal 24 Juli 1993 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.171/
Desa Lalang tertanggal 24 Juli 1993 ;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Pengugat uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari ditagih
seketika dan sekaligus apabila Tergugat melanggar/lalai memenuhi isi
putusan dalam perkara ini ;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menempati serta menguasai tanah terperkara (milik Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan rumah seperti yang diterangkan di atas, berikut semua barang-barang yang ada di dalamnya, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 275 Km-7,5 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dihuni oleh siapapun juga ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding pada tanggal 9 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.51/Pdt/Kasasi/2011/PN.Mdn yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Mei 2011
Bahwa setelah itu oleh Terlawan/Terbanding yang pada tanggal 8 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pelawan/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pelawan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.91/PDT/2009/PT.MDN tanggal 11 Mei 2009 maupun Putusan Verzet Pengadilan Negeri Medan No. 398/ Pdt.G/2005/PN-Mdn/Vz tanggal 7 Agustus 2007 Jo. Putusan Verstek Pengadilan Negeri Medan No. 398/Pdt.G/2005/ PN-Mdn tanggal 28 Maret 2006 incasu telah mengandung kekeliruan yang sangat fatal dan tidak jelas (Obscuur Libel), karena telah menerima dan mengabulkan begitu saja gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tanpa terlebih dahulu memperhatikan secara seksama tentang ketidak-sempurnaan yang terkandung dalam surat gugatan Penggugat/Termohon Kasasi, yakni tentang tidak diuraikannya luas (ukuran) dan batas-batas tanah objek perkara ;
Dalam posita dan petitum gugatan Penggugat/Termohon Kasasi hanya menyebutkan luas, batas-batas dan letak tanah HGB No. 166/Desa Lalang dan HGB No.171/Desa Lalang secara keseluruhan, akan tetapi justru didalam gugatan tidak ada sama sekali menguraikan tentang batas-batas tanah yang dipersengketakannya (yang menjadi objek perkara), tanah yang mana yang dimaksudkan Penggugat/Termohon Kasasi ? Sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kabur dan tidak sempurna secara hukum yang pada gilirannya berkonsekwensi putusan Judex Facti (pertimbangan dan amar) menjadi tidak jelas dan tidak terperinci tentang tanah mana yang menjadi objek perkara, sekali lagi, tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahkan Penggugat/Termohon Kasasi maupun Pengadilan Tinggi Medan belum dapat menjelaskan lebih-lanjut dalam gugatan dan putusannya, apakah tanah yang dipersengketakan dalam perkara ini termasuk bagian dari Sertifikat HGB No. 166 ataukah Sertifikat HGB No. 171, dan dimana pula letaknya (batas-batasnya) ? Gugatan Penggugat/Termohon Kasasi objeknya sangat tidak jelas (Obscuur Libel), sehingga Majelis Hakim Judex Facti yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta pada tingkat kasasi ini, karena jabatannya (Ambtshalve, Ex Officio), seharusnya menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard), akan tetapi justru sebaliknya Judex Facti telah mendasarkan Putusannya kepada gugatan Penggugat yang obscuur tersebut sehingga pada gilirannya telah melahirkan Putusan/petitum yang kabur (Obscuul Libel) pula ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984 menegaskan : “Gugatan yang tidak menyebut batas objek tanah sengketa dinyatakan Obscuur Libel” (M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata, Cetakan Ketiga tahun 2005, halaman 450) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1391 K/Sip/1975 tanggal 26 April 1979 menegaskan : “Karena dari gugatan penggugat tidak jelas batas-batas dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan Penggugat tidak dapat diterima” (Mahkamah Agung RI, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan Kedua, tahun 1993, halaman 420) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 menegaskan : “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima” (Mahkamah Agung RI, Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan Kedua, tahun 1993, halaman 421) ;
Dengan gelapnya gugatan Penggugat/Termohon Kasasi, pada gilirannya telah merugikan Tergugat/Pemohon Kasasi dalam hal pembelaan diri maupun pembuktian serta melanggar ketertiban beracara (Procces Doelmatigheid), sehingga gugatan yang demikian sebagai gugatan yang tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) ;
Bahwa selanjutnya Penggugat/Termohon Kasasi dalam mengajukan gugatannya mendasarkan/mendalihkan kepada Sertifikat HGB No. 166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No.171/Desa Lalang atas nama Pemegang Hak tercatat PT. Perkebunan Nusantara VII, dan berdasarkan bukti-bukti yang dimajukan kehadapan Persidangan, tak satupun bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah aquo dari PTPN-VII ke PTPN IV, terbukti kedua Sertifikat HGB tersebut masih atas nama PTPN VII, karenanya secara hukum PTPN-IV (Penggugat) tidak mempunyai kapasitas/ kwalitas hak untuk memproklamirkan diri selaku Pemilik tanah HGB incasu, dengan kata lain, Penggugat/Termohon Kasasi tidak memiliki Persona Standi In Judicio dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini, sehingga Hakim karena jabatannya (Ambtshalve, Ex Officio) harus menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaring) ;
Bahwa berdasarkan surat bukti T. 1 dan T. 2 berupa Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat oleh Nurdin Tinambunan selaku Penjual dan Tergugat/Pemohon Kasasi selaku Pembeli dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang atas tanah incasu, cukup membuktikan bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi memperoleh tanah tersebut dari Nurdin Tinambunan, dan Nurdin Tinambunan memperoleh tanah tersebut dari hibah Ahli Waris Lebanus Tinambunan selaku Pemilik tanah asal berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 4597/9. tertanggal 13 Juni 1973 an. Lebanus Tinambunan yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang. Oleh karenanya agar perkara ini dapat diselesaikan secara totalitas dan imperatif seharusnya Nurdin Tinambunan maupun seluruh Ahli Waris Lebanus Tinambunan dan Notaris Edith Rina Aditya, SH diikutkan sebagai pihak (Partij Process) dalam perkara ini. Dengan demikian, secara hukum gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak lengkap pihak-pihaknya atau mengandung cacat Plurium Litis Consortium, sehingga Hakim karena jabatannya (Ambtshalve, Ex Officio) harus menyatakan gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaring) ;
Berkaitan dengan alasan-alasan kasasi sebagaimana terurai pada point 1, 2 dan 3 di atas, Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 447 K/Sip/1976 tanggal 20 Oktober 1976 menegaskan : “gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan di atas adalah sangat keliru dan/atau tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang/hukum, dan dalam cara menilai pembuktian telah bertentangan dengan undang-undang/hukum, dengan alasan :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan maupun Pengadilan Negeri Medan tidak pernah melakukan “pemeriksaan setempat” (Discente) terhadap tanah objek perkara, sehingga bagaimana mungkin Judex Facti dapat mengetahui persis data-data, kondisi dan gambaran fisik tanah (tentang letak, luas, batas-batas, penguasaan fisik, kondisi diatas tanah), baik terhadap tanah objek perkara maupun tanah secara keseluruhan yang tercantum dalam “Sertifikat HGB No. 166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No. 171/Desa Lalang” yang didalihkan Penggugat Asal/Termohon Kasasi dan tanah yang dihakki Tergugat/Pemohon Kasasi sebagaimana tercantum dalam “Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003 dan Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003, yang diperbuat dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Deli Serdang Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9 tertanggal 13 Juni 1973 A/n. Lebanus Tinambunan yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang”, dan kalaupun Judex Facti ada melakukan “Pemeriksaan Setempat” (Quod Non) seharusnya pemeriksaan setempat tersebut mengikut-sertakan Tergugat/Pelawan/ Pemohon Kasasi, Pemerintahan diwilayah administrative setempat, dan harus memanggil, mendengar/meminta penjelasan atau melibatkan Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN), Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, agar segala sesuatu menyangkut data-data fisik dan kondisi tanahnya menjadi jelas, karena sesungguhnya tanah yang dimiliki Tergugat/Pemohon Kasasi, baik khusus terhadap tanah objek perkara maupun tanah keseluruhan yang tercantum dalam Akta Penglepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan No. 3 tertanggal 29 April 2003 Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9 tertanggal 13 Juni 1973 ternyata adalah di luar tanah HGB No. No. 166/Desa Lalang dan HGB No.171/Desa Lalang yang didalihkan Penggugat/Termohon Kasasi incasu, sehingga oleh karenanya menurut ketertiban dan kepentingan beracara (Process doelmatigheid & Process Orde, Due Process of Law) dan untuk kepastian hukum, maka semua pihak yang sebagaimana Tergugat/ Pemohon Kasasi sebutkan diatas harus diikutsertakan (Partij Process) dalam proses “Pemeriksaan Setempat” dimaksudkan ;
Kemudian jika diamati dari uraian posita dan petitum gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi hanya menyebutkan luas, batas-batas dan letak tanah HGB No.166/Desa Lalang dan HGB No.171/Desa Lalang secara keseluruh-an, akan tetapi justru didalam gugatan tidak ada sama sekali menguraikan tentang batas-batas tanah yang dipersengketakannya (yang menjadi objek perkara), tanah yang mana yang dimaksudkan Penggugat/Termohon Kasasi ? Sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi kabur dan tidak sempurna secara hukum yang pada gilirannya berkonsekwensi putusan Judex Facti (pertimbangan dan amar) menjadi tidak jelas dan tidak terperinci tentang tanah mana yang menjadi objek perkara, sekali lagi, tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahkan Penggugat/Termohon Kasasi maupun Judex Facti belum dapat menjelaskan lebih-lanjut dalam gugatan dan putusannya, apakah tanah yang dipersengketakan dalam perkara ini termasuk bagian dari Sertifikat HGB No. 166 ataukah Sertifikat HGB No.171, dan dimana pula letaknya (batas-batasnya) ? tidak jelas ;
M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata, cetakan ketiga tahun 2005” menekankan pada pokoknya, bahwa dalam sengketa kepemilikan tanah, maka sangat urgen/diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (Kantor Pertanahan setempat) agar tanah objek perkaranya dapat diidentifikasi secara jelas ;
Bahwa berdasarkan surat bukti berupa : Surat Ukur Tanah No. NIB : 01420 oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.5), Surat Ukur Tanah No. NIB : 01421 oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.6), Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016988 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No. 784484 (bukti T. 7) dan Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016989 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No.784484 (bukti T.8), cukup membuktikan bahwasanya pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) telah mendukung/mengakui kepemilikan tanah atas nama Pemohon Kasasi sebagaimana tanah yang tercantum dalam Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9 tertanggal 13 Juni 1973 (bukti T. 1 dan T. 2), dan dalam perkara ini pihak Penggugat/Termohon Kasasi telah mendalihkan gugatannya kepada Sertifikat HGB No.166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No.171/ Desa Lalang, sehingga berdasarkan keadaan tersebut seharusnya pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) sangat urgen dan relevan dipanggil, diikutkan dan dimintai penjelasan setentang identifikasi atas tanah-tanah masing-masing Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam suatu sidang “Pemeriksaan Setempat” di maksud, akan tetapi ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) tidak ada diikutkan, sehingga secara nyata telah terjadi kekeliruan mengenai objek perkaranya (Error In Objecto) ;
Jika ditelaah/diteliti secara seksama letak, batas-batas dan luas tanah milik Tergugat/Pemohon Kasasi sebagaimana terurai diatas, disebandingkan dengan tanah yang didalihkan/diklaim Penggugat/Termohon Kasasi dalam sertifikat HGB No. 166/Desa Lalang dan HGB No. 171/Desa Lalang, maka terdapat perbedaan secara prinsipil/signifikan letak, batas-batas, luas tanahnya, sehingga Judex Facti telah keliru dalam kesimpulannya tersebut dan salah dalam cara-cara mengadili atau cara-cara dalam menerapkan/ menilai pembuktian, dengan hanya sekedar berasumsi semata (illusoir) serta nyata-nyata melakukan pengabaian fakta ;
Judex Facti seharusnya tidak mereka-reka/berasumsi semata tentang objek perkara tanpa didasarkan suatu data fakta yang akurat menurut hukum, sehingga Judex Facti nyata–nyata dalam hal ini telah melanggar azas Audi Et Alteram Partem dan keliru mengenai tanahnya (Error In Objecto), dengan kata lain, Judex Facti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang–undang/hukum, dan dalam cara menilai pem-buktian telah bertentangan dengan undang-undang/hukum, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 91/PDT/2009/PT.MDN tanggal 11 Mei 2009 maupun Putusan Pengadilan Negeri Medan (Verzet) No.398/ Pdt.G/2005/PN-Mdn/Vz tanggal 7 Agustus 2007 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan (Verstek) No.398/Pdt.G/2005/PN-Mdn tanggal 28 Maret 2006 patut untuk dibatalkan Judex Juris Tingkat Kasasi ini ;
Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan di atas adalah sangat keliru dan/atau tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang/hukum, yakni dalam cara menilai pembuktian telah bertentangan dengan undang-undang/hukum ;
Judex Facti telah melakukan pengabaian fakta dengan mengenyampingkan begitu saja atau tidak ada mempertimbang-kan sama sekali bukti-bukti surat kepemilikan tanah yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi, yakni terdiri dari :
Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat oleh Nurdin Tinambunan selaku Penjual dan Tergugat/Pemohon Kasasi selaku Pembeli dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kab. Deli Serdang (bukti T.1) ;
Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat oleh Nurdin Tinambunan selaku Penjual dan Tergugat/Pemohon Kasasi selaku Pembeli dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (bukti T. 2) ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan No. SPPT (NOP) : 12.75.060.007.010-0436.0 tahun 2006 (bukti T. 3) ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan No. SPPT (NOP) : 12.75.060.007.010-0462.0 tahun 2006 (bukti T. 4) ;
Surat Ukur Tanah No. NIB : 01420 oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.5) ;
Surat Ukur Tanah No. NIB : 01421 oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.6) ;
Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016988 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No.784484(bukti T.7) ;
Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016989 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No. 784484 (bukti T. 8), dan :
Keterangan Saksi-Saksi yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi, yakni : Gibson Sianipar, Arkeden Aritonang, Nelson Aritonang ;
Bahwa tanah a quo adalah merupakan milik Tergugat/Pemohon Kasasi, yang Tergugat/Pemohon Kasasi peroleh dengan cara ganti rugi dari Sdr. Nurdin Tinambunan sebagaimana dibuktikan dengan “Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003 dan No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat oleh Nurdin Tinambunan selaku Penjual dan Tergugat asal/Pemohon Kasasi selaku Pembeli dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kab. Deli Serdang” (vide : bukti T. 1 dan T. 2), dan Nurdin Tinambunan memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari Ahli Waris Lebanus Tinambunan selaku Pemilik tanah asal sesuai bunyi Surat Hibah tertanggal 28 April 2003 yang dilegalisasi oleh Nofi Indawaty, SH, Notaris di Medan No. 184/LEG/IV/2003 Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9. tertanggal 13 Juni 1973 an. Lebanus Tinambunan yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa adapun letak tanah milik Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah Pemohon Kasasi ganti rugi dari Nurdin Tinambunan di maksud adalah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang (sekarang Kota Medan), Kecamatan Sunggal, Kampung Lalang, Jalan Binjai (Jalan Gatot Subroto), Kilometer 7,5 (tujuh koma lima) :
Seluas 530 m² (lima ratus tiga puluh meter persegi), dengan batas-batas : sebelah Utara dengan jalan Binjai sepanjang 10 m, sebelah Selatan dengan tanah Verayana Manurung sepanjang 10 m, sebelah Timur dengan jalan sepanjang 53 m, sebelah Barat dengan tanah Yusuf sepanjang 53 m (Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 tertanggal 29 April 2003) ;
Seluas 500 m² (lima ratus meter persegi), dengan batas-batas : sebelah Utara dengan tanah Verayana Manurung sepanjang 10 m, sebelah Selatan dengan tanah Karim sepanjang 10 m, sebelah Timur dengan jalan sepanjang 50 m, sebelah Barat dengan tanah Yusuf sepanjang 50 m (Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 tertanggal 29 April 2003) ;
Berdasarkan fakta pembuktian (bukti T.1 dan T.2) menunjukkan bahwasanya status tanah a quo adalah merupakan tanah yang tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No.4597/9. tertanggal 13 Juni 1973 an. Lebanus Tinambunan yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, dan bukan merupakan tanah status …....Sertifikat HGB No. 166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No. 171/Desa Lalang, dengan demikian secara hukum Tergugat/Pemohon Kasasi-lah yang berhak selaku pemilik satu-satunya atas tanah a quo, lagi pula ternyata bahwa tanah milik Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut letaknya adalah diluar tanah Sertifikat HGB No.166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No.171/Desa Lalang, sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi sesungguhnya adalah hampa (Illusoir), Error In Objecto atau salah alamat ;
Bahkan berdasarkan surat bukti berupa : Surat Ukur Tanah No. NIB : 01420 oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.5), Surat Ukur Tanah No. NIB : 01421 oleh BPN Kotamadya Medan, milik Verayana Manurung (Pemohon Kasasi) (bukti T.6), Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016988 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No. 784484 (bukti T. 7) dan Bukti Pembayaran Perolehan Hak atas tanah dan bangunan No. A 016989 untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No.784484 (bukti T.8), cukup membuktikan bahwasanya pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (Badan Pertanahan Nasional) telah mendukung/mengakui kepemilikan tanah atas nama Pemohon Kasasi sebagaimana tanah yang tercantum dalam Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9 tertanggal 13 Juni 1973 (bukti T.1 dan T.2), dengan demikian tidak ada dasar dan alasan (Without Legal Reason) untuk menyatakan bahwa tanah aquo adalah milik Penggugat/Termohon Kasasi ;
Bahwa kemudian berdasarkan riwayat tanahnya, yang menguasai dan mengelolai fisik tanah pada mulanya adalah Lebanus Tinambunan beserta keluarganya (sebelum tahun 1973 sampai dengan 1993), kemudian sepeninggalan Lebanus Tinambunan (tanggal 11 September 1993) penguasaannya diteruskan oleh ahli warisnya (1994 sa,pai dengan 2003) dan sejak tahun 2003 sampai dengan saat ini dikuasai/dikelolai oleh Tergugat/Pemohon Kasasi sebagaimana didukung keterangan 3 (tiga) orang Saksi yang diajukan Pemohon Kasasi di Persidangan masing-masing bernama : Gibson Sianipar, Arkeden Aritonang, Nelson Aritonang, surat bukti T.3, T.4 dan sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat/Termohon Kasasi, sedangkan Termohon Kasasi sendiri menurut riwayatnya tidak pernah sama sekali menguasai tanah milik Pemohon Kasasi aquo, lantas bagaimana mungkin Termohon Kasasi tiba-tiba datang mengakui/memproklamirkan diri sebagai pemilik ?
Bahwa dengan demikian, tanah milik Tergugat/Pemohon Kasasi aquo letak lokasinya adalah diluar tanah Sertifikat HGB No.166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No.171/Desa Lalang, dan kalaupun masuk (Quod Non/ adahal tidak) maka secara hukum Sertifikat HGB No. 166/Desa Lalang dan Sertifikat HGB No.171/Desa Lalang incasu adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena terbit di atas tanah milik Pemohon Kasasi, sebab kepemilikan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah berdasarkan Rechts Title atau berasal dari Surat Keterangan Tanah No.4597/9. yang dilahirkan/ diterbitkan haknya tanggal 13 Juni 1973, sehingga dengan demikian terbukti bahwa alas hak yang dipegang Lebanus Tinambunan Cq. Nurdin Tinambunan Cq. Pemohon Kasasi lebih dahulu terbit (tahun 1973) dari alas hak yang dipegang oleh Termohon Kasasi (HGB tahun 1993) yakni selisih 20 (dua puluh tahun) lebih lamanya, bahkan lebih dari itu ternyata penguasaan tanahnya sendiri oleh Lebanus Tinambunan adalah jauh sebelum tahun 1973 (sebelum terbitnya Surat Keterangan Tanah No. 4597/9. tanggal 13 Juni 1973) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 875 K/Sip/1973 Tanggal 13 April 1976 menegaskan : “dilakukannya suatu masa yang begitu lama tanpa suatu alasan yang sah sebelum diadakan gugatan, merupakan prasangka yang kuat akan ketidakbenaran dasar hukum Penggugat untuk tuntutannya” (Vide : Yurisprudensi Jawa Barat, Proyek Tahun 1975-1976, Dirjend Pembinaan Badan Peradilan Umum Depkeh RI, halaman 49) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 661 K/Sip/1963 Tanggal 24 Maret 1976 menegaskan : “sesuatu situasi hukum yang berjalan sejak waktu yang sangat lama memberikan dugaan yang kuat tentang adanya titel hukum yang sah untuk berlangsungnya situasi hukum yang bersangkutan” (Vide : Yurisprudensi Jawa Barat, Proyek Tahun 1975-1976, Dirjend Pembinaan Badan Peradilan Umum Depkeh RI, halaman 57) ;
Dengan demikian, pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan di atas adalah sangat keliru, tidak cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd), dan/atau tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang/hukum, yakni dalam cara menilai pem-buktian telah bertentangan dengan undang-undang/hukum, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 91/PDT/2009/PT.MDN tanggal 11 Mei 2009 maupun Putusan Verzet Pengadilan Negeri Medan No. 398/Pdt.G/ 2005/PN-Mdn/Vz tanggal 7 Agustus 2007 Jo. Putusan Verstek Pengadilan Negeri Medan No. 398/Pdt.G/2005/PN-Mdn Tanggal 28 Maret 2006 incasu harus dibatalkan ;
Bahwa Judex Facti telah melampui batas wewenangnya dan salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan 3 tertanggal 29 April 2003 atas tanah milik Pemohon Kasasi aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, tanah aquo adalah merupakan sah milik Pemohon Kasasi berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan No. 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9 tertanggal 13 Juni 1973, dan bukan merupakan milik Termohon Kasasi, sehingga tidak ada dasarnya untuk menyatakan surat surat incasu tidak sah. Bahkan dalam hal ini Judex Facti telah melanggar tertib hukum acara untuk menyatakan tidak sah surat-surat bukti milik Pemohon Kasasi tersebut tanpa mengikut-sertakan/ mendengar keterangan dari Lebanus Tinambu-nan Cq. Nurdin Tinambunan selaku penjual atau pemilik tanah asal (melanggar azas Audi Et Alteram Partem) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 menegaskan : “Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat dalam perkara” (Vide : Rangkuman Yurisprudensi (RY), Mahkamah Agung Indonesia, II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, 1993, halaman 285) ;
Bahwa kekeliruan/kesalahan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan maupun Putusan Pengadilan Negeri Medan semakin nyata dan terlalu mengada-ada (Absurd), yakni dengan secara keliru telah memberikan Putusan serta-merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam perkara ini, sebab secara nyata Putusan Sertamerta tersebut tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Ri No. 16 Tahun 1969, SEMA No. 03 Tahun 1971, SEMA No. 03 Tahun 1978, SEMA No. 03 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Putusan Sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, sebab secara yuridis, Putusan Sertamerta hanya dibenarkan diberikan terhadap sengketa tanah yang menyangkut sewa-menyewa, harta perkawinan (gono-gini) atau gugatan yang didasarkan kepada bukti authentik yang tidak dibantah kebenarannya oleh lawan, incasu ternyata verzet terhadap verstek yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi justru bermaksud membantah secara tegas bukti yang diajukan Penggugat asal/Termohon Kasasi, dan verzet Tergugat/Pemohon Kasasi ini adalah justru didasarkan bukti authentik yang sah menurut hukum (Tegen Bewijs) yakni berupa : Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 dan 3 tertanggal 29 April 2003 yang diperbuat dihadapan Adith Rina Aditya, SH, Notaris di Sunggal, Kab. Deli Serdang Jo. Surat Keterangan Tanah No. 4597/9. tertanggal 13 Juni 1973 an. Lebanus Tinambunan yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang (vide : Klausulla yang termuat dalam surat bukti T. 1 dan T. 2), dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi tersebut cukup membuktikan bahwa tanah perkara adalah merupakan milik Tergugat/Pemohon Kasasi dan bukan milik Termohon Kasasi, sehingga putusan serta-merta a quo sama sekali tidak relevan, tidak perlu dipertimbangkan serta tidak memenuhi syarat hukum, demikian pula tentang pengabulan gugatan pembebanan uang paksa (Dwangsom) adalah terlalu mengada-ada (Absurd) dan melanggar hukum acara serta sudah menjadi tidak berdasar lagi, sehingga sepatutnya untuk ditolak ;
Bahwa kemudian jika dikaitkan antara dalil-dalil alasan memori kasasi di atas dengan bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Medan cukup terlihat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Medan incasu tidak jelas dan tidak terperinci, tanah terperkara yang mana yang dimaksudkan (tidak jelas luas dan batas-batasnya), hal mana bermuara dari lemah & kaburnya gugatan dan bukti Penggugat/Termohon Kasasi sehingga pada gilirannya melahirkan putusan yang tidak jelas/tidak terperinci, sehingga putusan Judex Facti harus segera dibatalkan ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1975 tanggal 13 Juli 1975 menegaskan : “Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan” (Vide: Rangkuman Yurisprudensi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan II Tahun 1993, Hukum Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, 1977, halaman 426) ;
Bahwa secara hukum, suatu pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari putusan. Bahwa Pertimbangan harus berisi analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari Hakim yang memeriksa perkara berdasarkan pembuktian yang sah dimiliki para pihak perkara. Dan dari hasil argumentasi itulah Hakim menjelaskan pendapatnya apa saja yang terbukti dan yang tidak, dirumuskan menjadi kesimpulan hukum sebagai dasar landasan penyelesaian perkara yang akan dituangkan dalam diktum putusan ;
Akan tetapi dalam perkara ini Judex Facti tidak ada sama sekali memberikan pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi, dengan kata lain, Putusan incasu tidak ada sama sekali secara seksama mendeskripsikan dan mempertimbangkan alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian, mengakibatkan putusan dikatagorikan tidak cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd), dan putusan Judex Facti tersebut telah bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sekarang dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan judex factie incasu patut dibatalkan ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4434 K/Sip/1986 menegaskan : “Pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama, dinyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan”. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2461 K/Pdt/1984 menegaskan : “putusan yang dijatuhkan tidak cukup pertimbangan, karena hakim tidak seksama dan rinci menilai segala fakta yang ditemukan dalam persidangan”. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 672 K/Dip/1972 menegaskan : “Putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) mengenai alat buk-ti dan nilai kekuatan pembuktian” (Vide : Rangkuman Yurisprudensi (RY), Mahkamah Agung Indonesia, II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung, 1977, halaman 238) ;
Putusan Judex Facti tersebut juga telah melalaikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 Tanggal 23 November 1974, yang pada pokoknya menentukan bahwa, “Putusan Pengadilan selain berkenaan dengan Pasal 23 (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 juga harus mengingat bahwasanya suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan atau memberikan pertimbangan/alasan kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai kelalaian dalam acara (Vormverzuim), oleh karenanya Putusan di maksud dapat dibatalkan” ;
Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1955 tanggal 8 Mei 1957 menegaskan : “Putusan Pengadilan Tinggi dapat dibatalkan apabila tidak disertai alasan yang cukup” ;
Apalagi ternyata bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak terbukti sama sekali menurut hukum, sehingga sepatutnya Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi ini segera membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 91/PDT/2009/PT.MDN tanggal 11 Mei 2009 yang dimohonkan kasasi tersebut maupun Putusan Verzet Pengadilan Negeri Medan No. 398/Pdt.G/2005/PN-Mdn/Vz tanggal 7 Agustus 2007 Jo. Putusan Verstek Pengadilan Negeri Medan No.398/Pdt.G/2005/PN-Mdn tanggal 28 Maret 2006, selanjutnya mengadili sendiri perkaranya dengan menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 9 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya telah tepat dan benar. Penggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah tanah milik Penggugat berdasarkan HGB No.166 dan No.171/Ds Lalang Kota Medan sejak tanggal 24 Juli 1991. Oleh karena sebagian tanah Penggugat tersebut (tanah sengketa) telah dialihkan haknya kepada Tergugat oleh orang yang tidak berhak (Nurdin Tinanbunan) tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik yang sah, maka pengalihan hak tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, bersifat mengulang, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ny. Verayana Br. Manurung tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NY. VERAYANA BR. MENURUNG tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,0 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum.,dan H. Suwardi, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum., ttd./
ttd./H. Suwardi, SH.,MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Meterai ……………………………Rp. 6.000,- ttd./
Redaksi …………………………..Rp. 5.000,- Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Administrasi kasasi ……………..Rp.489.000,-
J u m I a h……………………......Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003