11/PDT/2018/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 11/PDT/2018/PT PDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Ir. H. Juanda No. 34
Also in 92 other cases
- 222/Pdt. G/2017/PN.JKT.PST. (6 February 2018) — PN Jakarta Pusat
- 3/Pdt.G/2013/PN.SBY (22 October 2013) — PN Surabaya
- 245 K/Pdt/2020 (24 February 2020) — Mahkamah Agung
- 1524 K/Pdt/2011 (21 November 2011) — Mahkamah Agung
- 58 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (31 January 2017) — Mahkamah Agung
- 685 K/Pdt/2017 (6 June 2017) — Mahkamah Agung
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2018/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jakarta II Regional Office, alamat Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.82 Slipi Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ronang Andrianto, dkk berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Maret 2016, dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Padang tertanggal 08 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II/PEMBANDING ;
PT. Bank Tabungan Negara Pusat (Persero) Tbk., Cq. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang, alamat Jl. HR. Rasuna Said No. 3 Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syariza Dessy Lestari, SH dkk, berdasarkan surat kuasa khusus No. 36/KUASA/LGD/2016, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada tanggal 06 April 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/PEMBANDING ;
M e l a w a n
Hj. ARIA ZURNETTI, S.H.,M.H, Umur 53 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dosen, beralamat di Komp.Cahaya Palapa No.A.5 Durian Taruang, RT. 05 RW. 07, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini bertindak selaku ahli waris Teguh Sulistia yang merupakan Debitur dalam Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Padang, dengan ini memberi Kuasa kepada : 1. MEVRIZAL, S.H.,M.H; 2. RIANDA SEPRASIA, S.H., M.H ; 3. VINO OKTAVIA, S.H., M.H ; 4. PONIMAN. A, S.HI; 5. DASMY DELDA, S.H.,M.H; 6. DEDDI ALPARESI, S.H; 7. ERA PURNAMA SARI, S.H; 8. SURYA CHANDRA, S.HI; 9. GUNTUR ABDURRAHMAN, S.H; 10. DEFIKA YUFIANDRA, S.H; 11. FEBRIO LINA, S.H., M.H; semuanya adalah Tim Kuasa Hukum beralamat di Jalan Abdul Muis No.23D Kota Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Januari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/TERBANDING ;
DAN
PT. Binasentra Purna, alamat Bungur Grand Centre Blok B2-B3, Jl. Ciputat Raya No 4-6, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agung Gunadi, dkk berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Mei 2016, dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I A Padang tertanggal 20 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III/ TURUT TERBANDING III;
PT. Balai Lelang Arta Gasia, alamat Gedung Kantor Pusat PT. Pegadaian (Persero) Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV / TURUT TERBANDING IV;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 17 Januari 2018 Nomor 11/PDT/2018/ PT PDG.;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 31 Oktober 2016, surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Februari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 2 Februari 2016 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Pdg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris (istri) alm. Teguh Sulistia yang merupakan Debitur dari Tergugat I dalam Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 dengan jumlah kredit pokok sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan membayar angsuran per/bulan sebesar Rp. 7.791.400,00 (tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah) dengan jangka waktu kredit 156 bulan, sehingga Penggugat memiliki kapasitas untuk pengurusan penyelesaian kredit tersebut ;
Bahwa penggunaan kredit sebagaimana dimaksud Posita angka 1 di atas adalah untuk pembelian rumah yang terletak di Perumahan Cahaya Palapa Blok A No. 05, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang sekaligus tanah beserta bangunannya dijadikan sebagai agunan kredit dengan luas bangunan 262 M², luas tanah 365 M² kepada Tergugat I, yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1206 dengan Surat Ukur No. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemegang hak Prof. DR. Teguh Sulistia, S.H., M.H.;
Bahwa pada awal perjanjian kredit Tergugat I telah mengikut sertakan suami Penggugat alm. Teguh Sulistia (Debitur) sebagai Peserta Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada Tergugat II yang untuk pengurusannya Tergugat I telah menunjuk Tergugat III sebagai Konsultan dan Broker (Perantara) Debitur dengan Tergugat II dalam pengurusan Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) sebagai pertanggungan pembayaran sisa kredit oleh Debitur kepada Tergugat I apabila dalam jangka waktu kredit Debitur meninggal dunia ;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai Peserta Asuransi Jiwa Kredit pada Tergugat II, suami Penggugat telah melengkapi persyaratan melalui Tergugat I dan Tergugat III, yang pada saat itu Tergugat II menerima semua persyaratan tersebut tanpa catatan apapun yang diwujudkan dengan diterimanya suami Penggugat sebagai Peserta Asuransi Jiwa Kredit dengan menerbitkan polis asuransi jiwa atas nama alm. Teguh Sulistia dengan Nomor Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit (KPAJK) PT. Bank Tabungan Negera (Persero): 009.2012.00462. Selanjutnya, suami Penggugat membayar premi asuransi sebesar Rp. 31.584.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Tergugat II melalui Tergugat I dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), serta resiko yang dijamin adalah meninggal dunia ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013, suami Penggugat alm. Teguh Sulistia sebagai Debitur Tergugat I sekaligus Peserta Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada Tergugat II meninggal dunia dan atas musibah tersebut, Penggugat telah memberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 23 Agustus 2013 sekaligus mohon bantuan kepada Tergugat I untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur kepada Tergugat II. Hal ini Penggugat lakukan karena Penggugat memiliki kapasitas untuk pengurusannya karena merupakan ahli waris (istri) alm. Teguh Sulistia ;
Bahwa dengan meninggal dunia suami Penggugat alm. Teguh Sulistia sebagai Debitur Tergugat I, maka Tergugat III bertanggung jawab untuk melakukan pengajuan penutupan dan klaim asuransi jiwa kredit atas nama debitur alm. Teguh Sulistia kepada Tergugat II agar pelunasan sisa kredit debitur atas nama alm. Teguh Sulistia kepada Tergugat I dapat dibayarkan oleh Tergugat II dan selanjutnya Tergugat I harus menyatakan kredit debitur atas nama alm. Teguh Sulistia lunas dan mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat termasuk sertifikat hak milik atas nama debitur kepada Penggugat sebagai ahli warisnya, namun tidak dilakukan oleh Tergugat III sehingga Penggugat dirugikan dalam perkara a quo ;
Bahwa oleh karena Tergugat III tidak maksimal melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengajukan penutupan dan klaim asuransi jiwa kredit atas nama suami Penggugat (alm. Teguh Sulistia) kepada Tergugat II, sehingga Penggugat sangat dirugikan. Apalagi Tergugat II berupaya mencari-cari alasan untuk menolak klaim asuransi jiwa kredit tersebut sebagaimana yang dinyatakan Tergugat II dalam suratnya Nomor: 472.SM.QA2.07.2014 tertanggal 18 Juli 2014, perihal Tolak Klaim Meninggal an. Teguh Sulistia ;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat II yang menolak klaim asuransi jiwa kredit atas nama suami Penggugat alm. Teguh Sulistia, Tergugat III lepas tanggung jawab tanpa melakukan tindakan apapun secara hukum atas penolakan klaim asuransi jiwa kredit atas nama debitur alm. Teguh Sulistia oleh Tergugat II ;
Bahwa untuk pengurusan lebih lanjut atas penolakan klaim asuransi tersebut, Penggugat harus berjuang sendiri melawan melalui jalur hukum terhadap penolakan klaim tersebut, pada saat Penggugat berupaya meminta Polis dan/atau fotokopi Polis Asuransi Jiwa Kredit PT. BTN Cabang Padang atas nama Teguh Sulistia (alm. suami Penggugat), Tergugat I menolak memberikannya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kesulitan dalam memperjuangkan hak-hak sebagai ahli waris debitur (Teguh Sulistia). Oleh karena itu, sangat berdasar menyatakan perbuatan Tergugat I menolak memberikan fotokopi Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Teguh Sulistia (suami Penggugat) kepada Penggugat selaku ahli waris Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Bahwa terhadap penyelesaian kredit atas nama suami Penggugat alm. Teguh Sulistia, Penggugat telah berupaya menyelesaikannya dengan Tergugat I. Namun Tergugat I tidak menanggapinya, sehingga Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan surat teguran/somasi kepada Tergugat I tertanggal 28 Oktober 2015, agar Tergugat I segera menyatakan pelunasan kredit atas nama suami Penggugat dan mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak suami Penggugat termasuk sertifikat hak milik atas nama suami Penggugat, namun Tergugat I menyatakan menolak dan tidak bersedia menyerahkan dokumen kredit atas nama suami Penggugat, sehingga sebagai upaya terakhir Penggugat menempuh penyelesaian perkara a quo melalui pengadilan ;
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2015, Penggugat menerima surat tertanggal 28 September 2015 dari Terugat IV yang akan melelang agunan kredit sebagaimana dimaksud Posita angka 2 di atas ;
Bahwa Penggugat sangat menyayangkan sikap Tergugat I yang tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris alm Teguh sulistia menunjuk Tergugat IV untuk melakukan proses pra lelang dan/atau lelang atas agunan kredit sebagaimana dimaksud Posita angka 2 di atas, sehingga Penggugat harus berupaya melakukan penyelamatan objek agunan kredit tersebut dari eksekusi sepihak Tergugat I, yaitu dengan menyetujui saran Tergugat I untuk melanjutkan pembayaran angsuran kredit Debitur (suami Penggugat) hingga dibayarkannya klaim asuransi jiwa kredit alm. Teguh Sulistia (suami Penggugat), yang selanjutnya hal tersebut Penggugat tuangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 November 2015 yang diketahui oleh Tergugat I ;
Bahwa perbuatan Tergugat I menolak pelunasan kredit dan tidak bersedia mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak debitur atas nama alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang menolak pengajuan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia secara sepihak yang diajukan oleh Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia kepada Tergugat II melalui Tergugat I dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Bahwa perbuatan Tergugat III sebagai Konsultan dan Broker (Perantara) yang ditunjuk oleh Tergugat I yang bertindak lepas tanggung jawab tanpa melakukan tindakan apapun secara hukum atas penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Bahwa perbuatan Tergugat IV yang melakukan proses pra lelang terhadap angunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat III telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat. Padahal pada awal perjanjian kredit suami Penggugat sebagai Debitur Tergugat I telah diikutsertakan dalam Asuransi Jiwa Kredit oleh Tergugat I sebagai pertanggungan pelunasan sisa kredit Debitur kepada Tergugat I yang pengajuan penutupan dan klaim asuransinya menjadi tanggung jawab dari Tergugat III yang telah ditunjuk Tergugat I. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum Penggugat memohon melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo agar menghukum Tergugat I segera menyatakan pelunasan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia serta mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak dari Debitur alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia ;
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) yang dilakukan oleh Tergugat II sangat merugikan Penggugat. Padahal suami Penggugat telah terdaftar dalam Polis Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada Tergugat II serta telah pula melakukan pembayaran premi asuransi melalui Tergugat I sehingga berdasarkan Ketentuan Penutupan Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) khusus tentang ketentuan resiko yang tidak dijamin dan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, maka cukup beralasan hukum Penggugat melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo agar menghukum Tergugat II menerima dan membayarkan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas nama Debitur alm. Teguh Sulistiakepada Tergugat I sebesar nilai sisa kredit alm. Teguh Sulistia sebagai Debitur Tergugat I ;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) yang merugikan Penggugat dengan melakukan tindakan proses pra lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia. Padahal perkara a quo sama sekali tidak berkaitan dengan kredit macet, melainkan berkaitan dengan pelunasan kredit Debitur atas nama alm.Teguh Sulistia yang pelunasan sisa kreditnya kepada Tergugat I dibayarkan dari klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama suami Penggugat, maka cukup beralasan Penggugat memohon melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo agar menghukum Tergugat I dan Tergugat IV menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) yang merugikan Penggugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.666.926.288,00 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materil sebesar Rp. 666.926.288,00 (enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), yang merupakan sisa kredit alm. Teguh Sulistia yang belum dibayarkan oleh Tergugat II kepada Tergugat I ;
Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), karena telah menyita perasaan dan pikiran Penggugat dalam pengurusan kredit dan asuransi yang tak kunjung tuntas oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta proses lelang oleh Tergugat IV ;
Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi Penggugat selaku ahli waris alm. Teguh Sulistia, maka sangat beralasan hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan Provisi dengan memerintah Tergugat IV agar segera menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang atas agunan kredit sebagaimana dimaksud Posita angka 2 di atas sampai adanya putusan pengadilan yangerkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ;
22. Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka sangat berdasar menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo ;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil kami para pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat IV segera menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia sampai dengan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat berkapasitas mengurus penyelesaian kredit Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia sebagaimana Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 dan pengurusan klaim asuransi jiwa kredit dengan Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dengan Nomor Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit (KPAJK) : 009.2012.00462 ;
Menyatakan Tergugat III sebagai konsultan dan broker (perantara) yang ditunjuk Tergugat I bertanggung jawab penuh dalam pengajuan penutupan dan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia guna untuk pelunasan sisa kredit Debitur dalam Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 kepada Tergugat I ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia dengan menunjuk Tergugat IV tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menolak pelunasan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dan tidak bersedia mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak Debitur alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menolak memberikan Polis dan/atau fotokopi Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Teguh Sulistia (suami Penggugat) kepada Penggugat selaku ahli waris Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menolak pengajuan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas Debitur alm. Teguh Sulistia secara sepihak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II melalui Tergugat I dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang bertindak lepas tanggung jawab tanpa melakukan tindakan apapun secara hukum atas penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang melakukan proses pra lelang terhadap angunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ;
Menghukum Tergugat I menyatakan lunas kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia serta mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak dari Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia ;
Menghukum Tergugat II membayarkan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia kepada Tergugat I sebesar nilai sisa kredit alm. Teguh Sulistia sebagai Debitur Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.666.926.288,00 (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materil sebesar Rp. 666.926.288,00 (enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), yang merupakan sisa kredit alm. Teguh Sulistia yang belum dibayarkan oleh Tergugat II kepada Tergugat I ;
Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), karena telah menyita perasaan dan pikiran Penggugat dalam pengurusan kredit dan asuransi yang tak kunjung tuntas oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta proses lelang oleh Tergugat IV ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo ;
SUBSIDER :
Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSISUBJECTUM LITIS : ORANG / PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP.
1. Bahwa sesuai yurisprudensi sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974 bahwa : “Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima.” ;
2. Bahwa Prof Sudikno Mertokusumo, S.H., terkait pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa perdata, menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak Penggugat yang mengajukan gugatan dan pihak Tergugat. Pihak-pihak tersebut merupakan pihak Materiil, karena mereka mempunyai kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak Formil, karena merekalah yang beracara di muka Pengadilan ;
3. Oleh karena itu, selain pihak yang bertindak selaku Penggugat haruslah orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, begitu juga dengan pihak yang ditarik sebagai Tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Halaman 113, menjelaskan : “Kekeliruan dan kesalahan dalam menarik orang sebagai Tergugat, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Akibat lebih lanjut dari kecacatan tersebut adalah gugatan harus dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).” ;
Bahwa mengingat pokok perkara adalah mengenai penolakan klaim asuransi jiwa kredit debitur yang di dalamnya terkait pihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum yang mendasari penolakan klaim dimaksud, maka seharusnya ada pihak-pihak lain diluar Tergugat yang harus ditarik sebagai Tergugat, sebagai pihak yag berkepentingan. Penarikan pihak-pihak lain tersebut dalam gugatan merupakan suatu keharusan untuk memberikan fakta-fakta yang lengkap agar Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan penuh rasa kebenaran dan keadilan ;
Adapun terkait pihak lain yang harus ditarik sebagai Tergugat adalah Rumah Sakit M. Djamil Padang, selaku pihak yang memberikan suatu keterangan yang menjadi dasar penolakan klaim asuransi jiwa kredit atas nama debitur Teguh Sulistia, yang mana keterangan dimaksud adalah berdasarkan data serta hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip ketentuan yang berlaku. Dengan demikian jelaslah sudah bahwa guagatan ini Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 5 di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ;
EKSEPSI PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN (RECHTS GROND).
Bahwa dalam perkara ini penggugat telah menyusun gugatannnya secara tidak jelas sehingga maksud dari gugatan menjadi kabur dan susah untuk dapat dimengerti, ketidakjelasan yang dimaksud diantaranya adalah penggugat tidak menjelaskan mengenai dasar diajukannya gugatan. Dalam sistem peradilan Perdata di Indonesia dasar yang dapat digunakan sebagai alasan menggugat terdiri dari :
“Ingkar Janji” (Wanprestasi) :
Gugatan yang diajukan atas dasar Wanprestasi diatur dalam KUH Perdata pasal 1267, yaitu : “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi , dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” ;
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) :
Gugatan yang diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam KUH Perdata pasal 1365, yaitu : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” ;
Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan Perbuatan Melawan Hukum diantaranya apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang menjadi dasar hukum atas suatu hal ;
Menurut pasal 1365 KUH Perdata, Perbuatan Melawan Hukum dapat lahir akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful) :
Dalam bentuk pelanggaran pidana (factum delictum), atau ;
Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (law of tort), atau ;
Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata ;
Bahwa PENGGUGAT tidak menyebutkan dengan jelas dasar hukum mana ataupun hal-hal yang menjadi alasan untuk menarik TERGUGAT I menjadi Pihak dalam Gugatan ini yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT apabila gugatan ini merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa kalaupun digunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara luas sebagaimana menjadi sejarah revolusi pengertian perbuatan melawan hukum melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) tanggal 31 Januari 1919, dimana diputuskan bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak semata perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onrechtmatig), tetapi juga termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, namun demikian tetaplah sangat jelas bahwa tidak ada satupun dalil Penggugat yang menyebut tentang adanya dasar hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut ;
Bahwa TERGUGAT I adalah Kreditur yang beritikad baik dan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan butir 7 sampai dengan butir 11 di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Majelis Hakim Yang Mulia, di samping eksepsi-eksepsi di atas, TERGUGAT I dalam hal ini juga menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara atas Gugatan ;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT I menyatakan menolak seluruh dalil PENGGUGAT terkecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT I adalah Kreditur yang beritikad baik dan perbuatan TERGUGAT I adalah bukan perbuatan melanggar hukum karena sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa antara pihak alm. Teguh Sulistia dan TERGUGAT I telah terikat dalam suatu hubungan hutang piutang yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Yenita Asmawel, S.H Notaris di Kota Padang antara alm. Teguh Sulistia dengan TERGUGAT I dengan total kredit yang diberikan sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 156 (seratus lima puluh enam) bulan, yang berakhir pada tanggal 29 Maret 2025 ;
Bahwa terhadap hubungan hukum hutang-piutang tersebut butir 4 di atas, maka timbul hubungan kedua belah pihak yang mengikat (azas pacta sunt servanda), sehingga alm. Teguh Sulistia selaku debitur mempunyai kewajiban untuk melakukan pengembalian kredit sesuai ketentuan Perjanjian Kredit ;
Bahwa perbuatan perikatan sebagaimana dimaksud butir 4 di atas, dihadiri dan disepakati oleh dan atau antara para pihak yang terkait dalam perjanjian. Hal tersebut adalah sudah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1233 KUHPerdata
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang” ;
Pasal 1320 KUHPerdata
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk suatu perikatan ;
Suatu pokok persoalan tertentu ;
Suatu sebab yang tidak dilarang ;
Bahwa dalam rangka menjamin pelunasan hutang dan agar PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cq PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang selaku kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain serta pemenuhan asas Publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga, maka atas jaminan hutang piutang berupa bangunan/tanah yang berada di atas SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum tersebut, kemudian dibebani Hak Tanggungan berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.122/2012 tertanggal 30 April 2012 dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 2044/2012., Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 1 :
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”
Pasal 13 ayat 1 :
“Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan” ;
Penjelasan Umum angka 3 C :
"Memenuhi asas publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan" ;
Bahwa kemudian TERGUGAT I memperoleh keterangan dari Penggugat bahwa debitur a.n Teguh Sulistia telah meninggal dunia. Bahwa menindaklanjuti keterangan dimaksud, TERGUGAT I melalui TERGUGAT III mengirimkan surat kepada TERGUGAT II dengan nomor 41/PDG.II/MCLU/2013 tertanggal 10 September 2013 perihal Klaim Asuransi Jiwa Kredit Debitur Bank BTN Padang ;
Bahwa TERGUGAT II melalui suratnya nomor 472.SM-QA2.07.2014 tertanggal 18 Juli 2014 perihal Tolak klaim Meninggal an. Teguh Sulistia menerangkan bahwa pengajuan klaim untuk penutupan kredit debitur a.n Teguh Sulistia tidak dapat disetujui (klaim ditolak) ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 9 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum dengan menolak memberikan fotokopi Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Teguh Sulistia. Dapat TERGUGAT I sampaikan bahwa Tergugat I telah menyerahkan Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit a.n Teguh Sulistia kepada Prof. Dr. Teguh Sulistia, S.H., M.H sebagaimana tanda terima tertanggal 28 Mei 2013 ;
Bahwa TERGUGAT I menolak tegas dalil Penggugat butir 10 dan 13 yang menyatakan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dapat menyatakan pelunasan kredit serta mengembalikan seluruh dokumen a.n debitur Teguh Sulistia. Dapat TERGUGAT I sampaikan bahwa seluruh dokumen debitur dapat dikembalikan setelah dilakukan pelunasan kredit atau adanya pengembalian kembali seluruh sisa kredit debitur a.n Teguh Sulistia baik melalui pembayaran klaim maupun pembayaran oleh ahli waris debitur ;
Bahwa dengan ditolaknya pembayaran klaim asuransi jiwa debitur a.n Teguh Sulistia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengembalian kembali sisa kredit debitur menjadi tanggung jawab para ahli waris debitur ;
Pasal 1100 KUHPerdata :
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada butir 21 posita Gugatan yang memohonkan kepada Majelis Hakim untuk menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang atas objek perkara, karena pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa di dalam pasal 2 point 6 huruf a dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.122/2012 tertanggal 30 April 2012, disebutkan :
”Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;...;”;
Bahwa sebagai kreditur yang beritikad baik, tentunya TERGUGAT I berhak untuk memperoleh perlindungan hukum serta jaminan hukum atas hak-hak nya sebagai kreditur dalam kepastiannya memperoleh pengembalian kembali kreditnya hingga lunas, termasuk pula melakukan eksekusi agunan guna memperoleh pelunasan atas kreditnya ketika kredit tersebut macet atau bermasalah. Hal ini adalah sebagai upaya penegakan prinsip keadilan dan kepatutan dalam masyarakat ;
Bahwa selain hak tagih TERGUGAT I atas “Obyek Perkara” merupakan hak tagih yang bersifat preferent, perlu juga diketahui bahwa penyaluran kredit yang dilakukan oleh TERGUGAT I bersumber pada penyertaan modal Keuangan Negara dan himpunan dana masyarakat luas. Oleh karenanya apabila kredit tersebut macet, maka tentunya akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini mengingat TERGUGAT I adalah Bank BUMN dimana modal penyertaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, oleh karenanya berdasarkan UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara segala ketentuan keuangan yang berlaku pada TERGUGAT I adalah diberlakukan sebagai keuangan negara ;
Bahwa mengutip pertimbangan dalam Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undang-undang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen dan oleh karena itu mempunyai hak prioritas yang tinggi untuk didahulukan dari hutang-hutang lainnya, sehingga meskipun pemilik tanah tetap menguasai tanahnya namun secara yuridis bukan lagi pemilik mutlak atas tanahnya karena adanya hipotik/Hak Tanggungan tersebut ;
Bahwa menanggapi dalil-dalil gugatan PENGGUGAT serta petitum PENGGUGAT, TERGUGAT I menilai petitum PENGGUGAT sangatlah tidak berdasar dan sangatlah tidak masuk akal, mengingat dalam permasalahan ini pihak TERGUGAT I adalah pihak yang paling dirugikan atas belum terpenuhinya pengembalian seluruh sisa kredit debitur a.n Teguh Suliatia sehingga berakibat semakin bertambahnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang harus dicadangkan oleh TERGUGAT I atas tertunggaknya kredit debitur a.n Teguh Sulistia pada TERGUGAT I ;
Bahwa menunjuk Pasal 1365 KUHPdt disebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 1367 KUHPdt disebutkan bahwa “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.” ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT I mohon agar seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat I Konvensi sekarang menjadi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi. Bahwa Penggugat Konvensi sekarang menjadi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ;
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi yang telah dikemukakan dalam Konvensi baik dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara juga termasuk dalam Rekonvensi, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian Rekonvensi ini ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi menolak seluruh dalil Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dalam Konvensi, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi merupakan ahli waris dari Debitur a.n Teguh Sulistia. Bahwa kewajiban Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk mengembalikan sisa kredit debitur a.n Teguh Sulistia setelah penolakan klaim asuransi oleh Tergugat II Konvensi adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata : “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.” ;
Bahwa hubungan hukum antara Teguh Sulistia selaku debitur dengan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi selaku kreditur tertuang dalam Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Yenita Asmawel, S.H Notaris di Kota Padang ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali pokok kredit, bunga, denda dan pembayaran lainnya dalam rangka pelunasan kredit kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi, maka debitur a.n Teguh Sulistia menyetujui untuk menyerahkan agunan bangunan/tanah yang berada di atas SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum yang kemudian dibebani Hak Tanggungan berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.122/2012 tertanggal 30 April 2012 dan telah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 2044/2012 ;
Bahwa dengan belum terpenuhinya pengembalian sisa kredit debitur a.n Teguh Sulistia oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi yang keseluruhannya berjumlah Rp. 1.767.777.657,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) , yang dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian materiil berupa :
Penyisihan laba perusahaan berupa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagaimana diatur di dalam PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 68/KMK.04/1999 jo KMK No. 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan Sebagai Biaya yang mewajibkan Bank menyediakan dana cadangan sebesar 100% terhadap kredit yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai ;
Bahwa dalam perkara a quo kredit dari Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi sudah masuk kedalam kategori macet (Kolektabilitas 5), sehingga mewajibkan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi untuk menyediakan dana cadangan sebesar kredit macet dari Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi yaitu sebesar Rp. 698.086.334,- (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) ;
Pendapatan bunga tahunan sebesar 10%/tahun yaitu 10% X Rp. 696.913.232,- (tunggakan pokok kredit) X 1 tahun = Rp. 69.691.323,- (Enam puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) ;
Kerugian immaterial berupa :
Rusaknya reputasi Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini secara sukarela oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi, maka Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi mohon agar Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa mengingat Gugatan Rekonvensi ini cukup beralasan dan adalah pasti karena didukung dengan alat bukti yang kuat serta untuk mitigasi kerugian bagi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi, kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenaan pula putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ;
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menerima atau mengabulkan seluruh eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( Niet Otvankelijverkllaard ) dalam Putusan Sela (Provisi)m ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga demi hukum Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Yenita Asmawel, S.H Notaris di Kota Padang ;
Menyatakan sah dan berharga demi hukum pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum ;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT berkewajiban mengembalikan seluruh sisa kredit debitur a.n Teguh Sulistia sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai Kreditur yang beritikad baik telah menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum adalah pihak yang berhak melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Menyatakan bahwa semua tahapan dan proses eksekusi lelang terhadap jaminan kredit berupa SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum adalah sah dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Mengabulkan jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
Menolak untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana dimohonkan Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONVENSI :
Menerima Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang diajukan dalam perkara ini ;
Menyatakan sah dan berharga demi hukum Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Yenita Asmawel, S.H Notaris di Kota Padang ;
Menyatakan sah dan berharga demi hukum pengikatan Hak Tanggungan atas SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum ;
Menyatakan bahwa semua tahapan dan proses eksekusi lelang terhadap jaminan kredit berupa SHM No. 1206 tanggal 14 Januari 2011 SU no. 00728/2010 tanggal 30 Desember 2010 dengan luas 365 m² a.n Profesor Doktor Teguh Sulistia Sarjana Hukum Magister Hukum adalah sah dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT selaku ahli waris debitur a.n Teguh Sulistia berkewajiban mengembalikan seluruh sisa kredit debitur a.n Teguh Sulistia sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi membayar kerugian dengan total sebesar keseluruhannya berjumlah Rp. Rp. 1.767.777.657,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 767.777.657,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan kerugian immateril Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara kas dan tunai ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban Tergugat II sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II selaku Penanggung Asuransi memiliki hubungan kerjasama dengan Tergugat I selaku Pemegang Polis dalam pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit bagi para Debitur Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 005/DIR/PKS/IX/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang dibuat antara Tergugat II dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat III selaku Broker Asuransi berikut Addendum serta perubahannya (Bukti T.II-1) dan Polis Induk AJK Regular No.PK/ASK-3620/TI atas nama Bank BTN (Bukti T.II-2) ;
Bahwa berdasarkan “Perjanjian Kredit” yang dibuat antara Alm. Teguh Sulistia dengan Tergugat I, selanjutnya Tergugat I telah mendaftarkan dan mengikutsertakan Alm. Teguh Sulistia selaku Debitur masuk sebagai peserta asuransi, dimana dalam proses penerimaan asuransi atau pendaftaran asuransi sesuai Perjanjian Kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat II diwajibkan kepada Debitur termasuk Alm. Teguh Sulistia selaku calon Tertanggung disyaratkan untuk memberikan keterangan kesehatan dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan mengisi dan menandatangani “Surat Pernyataan Debitur” (SPD) yang dipersyaratkan ;
Bahwa sebagaimana dijelaskan Penggugat dalam Posita angka 4 gugatannya sebagai berikut: “bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta asuransi jiwa kredit pada tergugat II, suami Penggugat telah melengkapi persyaratanmelalui Tergugat I dan Tergugat III, yang pada saat itu Tergugat II menerima semua persyaratan tersebut tanpa catatan apapunyang diwujudkan dengan diterimanya suami Penggugat sebagai peserta asuransi jiwa kredit dengan menerbitkan Polis asuransi jiwa atas nama Alm. Teguh Sulistia dengan Nomor Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit (KPAJK) PT. Bank Tabungan Negara (Persero): 009.2012.00462. Selanjutnya suami penggugat membayar premi asuransi sebesar Rp31.584.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Tergugat II melalui Tergugat I dengan nilai pertanggugan sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) serta resiko yang dijamin adalah meninggal dunia.” ;
Bahwa posita yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas yang hurufnya sengaja Tergugat II tebalkan dan digarisbawahi tersebut menurut hemat Tergugat, memang demikianlah adanya, karena memang tidak ada catatan apapun yang diterima Tergugat II yang menjelaskan kondisi sebenarnya calon Tertanggung padasaat itu sesuai informasi yang diberikan oleh suami Penggugat di dalam SPD sebelum masuk Asuransi, sehingga Tergugat II selaku Penanggung menerima pertanggungan/asuransi Debitur Tergugat II atas nama Alm. Teguh Sulistia sebagaimana yang dinyatakan dalam SPD ;
Bahwa di dalam asuransi, informasi/keterangan yang diberikan calon Tertanggungnya kepada Perusahaan Asuransi haruslah didasarkan atas adanya asas/prinsip Itikad Baik Atau Utmost Good Faith, sehingga pertanggungan/asuransi dapat diterima dengan baik dan benar oleh Penanggung ;
Demikian pula bagi Alm. Teguh Sulistia sebagai calon Tertanggung, dimana sebelum diterima menjadi peserta asuransi/Tertanggung haruslah menjelaskan dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang kondisi yang ada pada dirinya sebelum masuk asuransi atau diterima sebagai peserta asuransi agar Penanggung/Tergugat II dapat memberikan manfaat/faedah asuransi atas risiko yang terjadi pada Tertanggung sesuai dengan apa yang diperjanjikan ;
Bahwa apa yang Tergugat II jelaskan sebagaimana dimaksud pada butir 4, 5, 6, dan 7 di atas adalah hal-hal yang menjadi dasar lahirnya perjanjian/kontrak asuransi/pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan hal ini sudah sejalan dengan prinsip asuransi jiwa yang berlaku secara universal sebagai berikut :
Pasal 251:
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal” ;
Bahwa karena Alm. Teguh Sulistia tidak memberikan keterangan kesehatannya dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada saat masuk asuransi, maka klaim asuransi dari Tergugat I atas nama Debitur Alm. Teguh Sulistia tidak dapat diterima/ditolak, yang dapat Tergugat II jelaskan sebagai berikut :
Bahwa sebelum diterimanya Alm. Teguh Sulistia menjadi peserta asuransi, kepadanya diminta utuk mengisi Surat Pernyataan Diri (SPD) dan surat tersebut telah diisi dan ditandatanganinya. Sesuai informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam SPD, pada prinsipnya menyatakan tidak pernah menderita suatu penyakit, ini terbukti dari jawaban yang disampaikan dalam surat pernyataan diri (Bukti T.II-3) ;
Bahwa SPD yang diisi oleh Alm. Teguh Sulistia sebelum yang bersangkutan menjadi peserta asuransi tersebut pada huruf (a), ternyata sangat bertentangan dengan Surat Keterangan Riwayat Perjalanan Penyakit Bapak Teguh Sulistia dari RSUP Dr. M. Djamil Padang tertanggal 15 Juli 2014 yang menerangkan bahwa sebenarnya jauh hari sebelum menjadi peserta asuransi Tertanggung ternyata telah memiliki riwayat Kemoterapi sejak tanggal 6 Juli 2011 s/d 14 Juli 2013, akibat dari Mieloma Multiple (Kanker Sel Darah) yang dideritanya (Bukti T.II.4) ;
Bahwa sebelum Alm. Teguh Sulistia masuk asuransi maka kepada Tertanggung sudah diingatkan sebagai berikut :
Untuk menandatangani Surat Pernyataan, berdasarkan prinsip Itikad Baik (Utmous Good Faith), hal mana dalam lembaran Surat Pernyataan tersebut mengingatkan sebagai berikut :
“Harap dibaca dengan teliti sebelum ditandatangani” ;
Hal ini berarti sesuai prinsip itikad baik yang berlaku universal pihak asuransi telah menyampaikan kepada calon Tertanggungnya untuk “membaca dan meneliti terlebih dahulu klausula dan pernyataan-pernyataan yang akan diisi sebelum ditandatangani”, karena hal ini berkaitan dengan tingkat risiko yang akan ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan juga premi yang seharusnya dibayarkan oleh calon Tertanggungnya, apabila ternyata ada hal-hal lain yang tidak diketahui oleh pihak asuransi dan hal tersebut sengaja tidak dikemukakan/disembunyikan oleh calon tertanggungnya termasuk dalam hal ini riwayat kesehatan calon Tertanggung, yang saat itu hanya calon Tertanggung, dokter yang merawat, klinik atau rumah sakit tempat calon tertanggung diperiksa dan dirawatlah yang mengetahui hal tersebut ;
Kepada calon Tertanggung juga disampaikan, bahwa yang bersangkutan juga harus menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan, bahwa pernyataan-pernyataan tersebut diatas telah saya baca dan saya jawab dengan sesungguhnya dan saya menyadari sepenuhnya, bahwa jika ada jawaban yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya dan atau ada hal-hal yang saya ketahui akan tetapi tidak saya kemukakan (disembunyikan), maka polis yang dikeluarkan berdasarkan surat permintaan dan pernyataan diri serta keterangan-keterangan tersebut di atas menjadi batal” ;
“Selanjutnya saya memberi izin dan atau kuasa kepada: Dokter-dokter, rumah sakit, klinik yang telah, sedang atau akan merawat/ mengobati saya, perusahaan asuransi lain, atau institusi yang berwenang mengetahui mengenai riwayat kesehatan saya untuk memberikan keterangan yang diminta/diperlukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) mengetahui riwayat kesehatan saya dan akibatnya izin dan kuasa ini tidak menjadi gugur apabila saya meninggal dunia. Salinan/fotocopy dari Kuasa ini sama sah dan berlakunya seperti dokumen aslinya” ;
Bahwa atas dasar Surat Pernyataan Diri (SPD) tersebut pada akhirnya Alm. Teguh Sulistia diterima sebagai peserta asuransi atau sebagai Tertanggung untuk masa asuransi 13 tahun sejak tanggal 29 Maret 2012 s/d 29 Maret 2025, yang pada akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2013 ;
Bahwa yang menjadi permasalahan saat ini sehingga sampai saat ini Tergugat II tidak membayarkan manfaat asuransi bagi Ahli Waris adalah fakta yang kami temukan dilapangan tersebut di atas, ternyata tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Debitur yang dikemukakan oleh tertanggung (Alm. Teguh Sulistia) saat itu, sebelum yang bersangkutan memutuskan untuk masuk asuransi (Material Misrepresentation). Seharusnya kalau saja saat itu diketahui tentu akan mempengaruhi penilaian Penanggung terhadap calon Tertanggung dalam proses seleksi risiko/underwriting. Bisa melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu atau bisa jadi ditolak sama sekali menjadi peserta asuransi ;
Bahwa sesuai penjelasan Tergugat II berdasarkan huruf (a) s/d (e) tersebut di atas maka pada akhirnya diperolehlah kesimpulan bahwa Tertanggung ternyata sudah menderita “Mieloma Multiple” (Kanker Sel Darah) dan atas dasar kanker tersebut rutin melakukan proses Kemoterapi sebelum yang bersangkutan masuk asuransi dan hal ini jelas bertentangan dengan prinsip itikat baik yang berlaku universal dalam dunia asuransi berikut hal-hal lain yang tidak diketahui oleh pihak asuransi dan hal tersebut sengaja tidak dikemukakan/disembunyikan oleh calon Tertanggung sebelum menjadi peserta asuransi yang dikelola oleh Tergugat II, oleh karena itu dengan sangat menyesal pada saat itu Tergugat II telah menyampaikan untuk menolak pengajuan klaim/Klaim tidak disetujui/ditolak, sesuai surat Tergugat II Nomor: 472.SM.QA2.07.2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Tolak Klaim Meninggal an. Teguh Sulistia (Bukti T.II.5) ;
Oleh karenanya, maka tidak benar dan ditolakdengan tegas dalil Penggugat pada butir 7 posita gugatannya yang menyatakan “... Tergugat II berupaya mencari-cari alasan untuk menolak klaim“, karena senyatanya apa yang Tergugat II sampaikan diataslah yang benar dan menjadi alasan bagi Tergugat II untuk menolak klaim tersebut ;
Bahwa penjelasan sebagaimana dimaksud di atas sebenarnya telah Tergugat II sampaikan langsung kepada Penggugat melalui surat Nomor: 0266.SM-PPK-3.112014 tanggal 07 November 2014 Perihal Klaim Meninggal Dunia atas nama Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH., M.Hum., (Bukti T.II-6) dan surat Nomor : 310.SM.PPK2-3.122014 tanggal 22 Desember 2014 Perihal Tanggapan atas Keberatan Penolakan Klaim atas nama Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH., M.Hum., (Bukti T.II-7) ;
Bahwa oleh karena itu, maka secara hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II adalah sudah benar dan tidak dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum apalagi dianggap telah merugikan Penggugat, sehingga Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 14 dan 22 yang menyatakan penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur Alm. Teguh Sulistia adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat butir 20 mengenai kerugian materiil dan kerugian imateriil tersebut, karena senyatanya Tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud oleh Penggugat apalagi merugikan Penggugat, karena tidak jelas dasar kerugian yang dimaksud oleh Penggugat tersebut, maka dalil gugatan tersebut harus ditolak ;
Bahwa selanjutnya Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat untuk selebihnya karena sesungguhnya dalil-dalil tersebut tidak berdasarkan hukum ;
Bahwa dengan demikian jelas gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas (cacat hukum) sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap surat gugatan (rechtsgord/gugatan harus memiliki dasar hukum), oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ini ditolak ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutus perkara a quo sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak seluruh gugatan Penggugat; dan ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka Tergugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Jawaban Tergugat III sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP(EKSEPSI SUBJECTUM LITIS) :
1. Bahwa sesuai yurisprudensi sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974 bahwa : “Suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima.” ;
2. BahwaProf Sudikno Mertokusumo, S.H., terkait pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa perdata, menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak Penggugat yang mengajukan gugatan dan pihak Tergugat. Pihak-pihak tersebut merupakan pihak Materiil, karena mereka mempunyai kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak Formil, karena merekalah yang beracara di muka pengadilan ;
3. Oleh karena itu, selain pihak yang bertindak selaku Penggugat haruslah orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum, begitu juga dengan pihak yang ditarik sebagai Tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Halaman 113, menjelaskan :
“Kekeliruan dan kesalahan dalam menarik orang sebagai Tergugat, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Akibat lebih lanjut dari kecacatan tersebut adalah gugatan harus dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).” ;
4. Bahwa mengingat pokok perkara adalah mengenai penolakan klaim asuransi jiwa kredit debitur yang di dalamnya terkait pihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum yang mendasari penolakan klaim dimaksud, maka seharusnya ada pihak-pihak lain diluar Tergugat yang harus ditarik sebagai Tergugat, sebagai pihak yag berkepentingan. Penarikan pihak-pihak lain tersebut dalam gugatan merupakan suatu keharusan untuk memberikan fakta-fakta yang lengkap agar Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan penuh rasa kebenaran dan keadilan ;
5. Adapun terkait pihak lain yang harus ditarik sebagai Tergugat adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah DR. M. Djamil Padang, selaku pihak yang memberikan suatu keterangan yang menjadi dasar penolakan klaim asuransi jiwa kredit atas nama debitur Teguh Sulistia, yang mana keterangan dimaksud adalah berdasarkan data serta hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip ketentuan yang berlaku ;
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa guagatan ini Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) ;
6. Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 5 di atas, maka sudah sepatutnya dan dapat dibenarkan secara hukum apabila TERGUGAT III mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ;
EKSEPSI PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL) KARENA TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN (RECHTS GROND) :
7. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas, sehingga maksud dari gugatan tersebut menjadi kabur dan susah untuk dapat dimengerti, ketidakjelasan yang dimaksud diantaranya adalah penggugat tidak menjelaskan mengenai dasar diajukannya gugatan ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dan tidak ada hubungannya dengan fungsi dan peranan dari TERGUGAT III sebagai Perusahaan Pialang Asuransi ;
Hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III adalah hubungan yang timbul sehubungan adanya Keperantaraan Penutupan Asuransi atas obyek asuransi yang diatur dalam Perjanjian atau Polis yang menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi para Pihak dimana PENGGUGAT dalam hal ini bertindak sebagai Tertanggung dan TERGUGAT III dalam hal ini bertindak sebagai Pialang Asuransi yang fungsi dan peranannya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yaitu memberikan Jasa Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung ;
8. Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia dasar yang dapat digunakan sebagai alasan menggugat terdiri dari :
“Ingkar Janji” (Wanprestasi) :
Gugatan yang diajukan atas dasar Wanprestasi diatur dalam KUH Perdata pasal 1267, yaitu :
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi , dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.” ;
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) :
Gugatan yang diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam KUH Perdata pasal 1365, yaitu :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” ;
9. Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan Perbuatan Melawan Hukum diantaranya apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan yang menjadi dasar hukum atas suatu hal ;
Menurut pasal 1365 KUH Perdata, Perbuatan Melawan Hukum dapat lahir akibat perbuatan orang yang merupakan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatig (unlawful) :
Dalam bentuk pelanggaran pidana (factum delictum), atau ;
Dalam bentuk pelanggaran maupun kesalahan perdata (law of tort), atau ;
Dalam perbuatan tersebut sekaligus bertindih delik pidana dan kesalahan perdata ;
10. Bahwa PENGGUGAT tidak menyebutkan dengan jelas dasar hukum mana ataupun hal-hal yang menjadi alasan untuk menarik TERGUGAT III menjadi Pihak dalam Gugatan ini yang mengakibatkan kerugian kepada PENGGUGAT apabila gugatan ini merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ;
11. Dalam hal pengertian perbuatan melawan hukum diartikan secara luas sebagaimana menjadi sejarah revolusi pengertian perbuatan melawan hukum melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) tanggal 31 Januari 1919, dimana diputuskan bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak semata perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig), tetapi juga termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, namun demikian tetaplah sangat jelas bahwa tidak ada satupun dalil PENGGUGAT yang menyebut tentang adanya dasar hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT III berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut ;
12. Bahwa TERGUGAT III adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Pialang Asuransi yang memberikan Jasa Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian :
Pasal 1 :
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Ayat (8) :
Perusahaan Pialang Asuransi adalah Perusahaan yang memberikan Jasa Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung ;
Pasal 2 :
Usaha Perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang :
Ayat (b) :
Usaha Penunjang Usaha Asuransi, yang menyelenggarakan Jasa Keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria ;
3. Pasal 3 :
Jenis Usaha Perasuransian meliputi :
Ayat (b.1) :
Usaha Pialang Asuransi yang memberikan Jasa Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung ;
Dengan demikian jelas bahwa TERGUGAT III bukan merupakan Perusahaan Asuransi yang menanggung suatu risiko asuransi, namun merupakan Perusahaan Pialang Asuransi yang memberikan Jasa Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung ;
13. Bahwa TERGUGAT III telah beritikad baik dengan menjalankan tugas dan peranannya sebagai Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 ;
14. Bahwa berdasarkan penjelasan TERGUGAT III sebagaimana tersebut pada butir 7 sampai dengan butir 13 di atas, maka secara hukum gugatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III adalah Obscuur libel / tidak jelas (kabur), sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan sehingga sangat beralasan menurut hukum bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sudah sepatutnya dan tidak dapat dibenarkan secara hukum ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka TERGUGAT III mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutus perkara Eksepsi ini sebagai berikut :
a. Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III ;
b. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Majelis Hakim Yang Mulia, di samping eksepsi-eksepsi di atas, TERGUGAT III dalam hal ini juga menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara atas Gugatan :
Bahwa apa yang diuraikan dalam Eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap telah termasuk pula dalam pokok perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT III menyatakan menolak seluruh dalil PENGGUGAT terkecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa TERGUGAT III sesuai dengan fungsinya sebagai Perusahaan Pialang Asuransi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya dan tidakmelakukan perbuatan melanggar hukum karena seluruh prosedur yang ditetapkan telah dijalankan dengan tertib dan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Tanggal 27 September 2013 :
TERGUGAT III menerima surat dari TERGUGAT I dengan Surat No. 41/PDG.II/MCLU/2013 tanggal 10 September 2013 perihal Klaim Asuransi Jiwa Kredit Debitur Bank BTN Padang ;
Tanggal 30 September 2013 :
Atas Surat yang diajukan oleh TERGUGAT I selanjutnya TERGUGAT III melaporkannya kepada TERGUGAT II melalui Surat No. 1955/KL-SPE2/ 09/2013 perihal Klaim Asuransi Jiwa Kredit KPR-BTN Cabang Padang ;
Tanggal 25 Oktober 2013 :
TERGUGAT III meminta kelengkapan dokumen klaim berupa Formulir Permintaan Penutupan Asuranssi Jiwa Kredit (FPPAJK) dan Copy Pemeriksaaan Laboratorium/hasil rontgen/ copy hasil pemeriksaan diagnostik lainnyakepada TERGUGAT I melalui facsimile No. 0083/KL-SKD/10/2013 sesuai surat permintaan kelengkapan dokumen klaim dari TERGUGAT II dengan surat No. 3.011.SM-QA.10.2013 tanggal 18 Oktober 2013 dan telah dilengkapi oleh PENGGUGAT pada bulan Januari 2014 ;
3.4. Tanggal 21 Juli 2014 :
TERGUGAT III menerima surat dari TERGUGAT II dengan Surat No. 472.SM-QA2.07.2014 tanggal 18 Juli 2014 perihal Tolak klaim Meninggal an. Teguh Sulistia, dikarenakan penyebab kematiannya disebabkan Syok kardiogenik dan Debitur memiliki riwayat kemoterapi sejak 06 Juli 2011 akibat dari Mieloma Multiple (Kanker Sel Darah) yang diderita ;
Atau Debitur sudah menderita penyakit Mieloma Multiple (Kanker Sel Darah) sebelum masuk asuransi tanggal 29 Maret 2012.Kondisi kesehatan Debitur tersebut tidak diinformasikan di Formulir SPD (Surat Pernyataan Diri) khususnya pada bagian 2 dan 3 ;
3.5. Tanggal 23 Juli 2014 :
TERGUGAT III selanjutnya menyampaikan penolakan Tuntutan Klaim dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I melalui surat No. 768/KLM/07/2014 perihal Klaim AJK Debitur An. Prof. DR. Teguh Sulistia SH, MH ;
3.6. Tanggal 14 Oktober 2014 :
TERGUGAT I menyampaikan surat No. 327/Pd.II/AMD/X/2014 via email kepada TERGUGAT III perihal Klarifikasi atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa an. Teguh Sulistia, yang melampirkan surat dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Debitur tidak pernah menderita penyakit Mieloma Multiple (Kanker Sel Darah) ;
3.7. Tanggal 16 Oktober 2014 :
Surat Klarifikasi klaim dari PENGGUGAT melalui TERGUGAT I telah disampaikan oleh TERGUGAT III kepada TERGUGAT II melalui surat No. 1059/KLM/10/2014 perihal Keberatan Penolakan Klaim AJK Debitur Bank BTN Padang An. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia ;
3.8. Tanggal 04 November 2014 :
TERGUGAT III menerima surat dari PENGGUGAT yang meminta foto copy Polis Induk Asuransi Jiwa Kredit ;
3.9. Tanggal 05 November 2014 :
Permintaan PENGGUGAT dimaksud telah ditindaklanjuti oleh TERGUGAT III kepada PENGGUGAT melalui TERGUGAT I melalui surat No. 1133/KLM/ 11/2014 perihal Polis Induk Asuransi Jiwa Kredit Bank BTN ;
3.10. Tanggal 21 November 2014 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat dari TERGUGAT II yang ditujukan kepada PENGGUGAT No. 0266.SM-PPK2-3.112014 tanggal 07 November 2014 perihal Klaim Meninggal Dunia atas nama Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH. M.Hum, sebagai tanggapan atas surat PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada butir 3.6. diatas ;
3.11. Tanggal 24 November 2014 :
TERGUGAT III menyampaikan surat kepada TERGUGAT I dengan Surat No. 1236/KLM/11/2014 perihal Penjelasan Klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) An.Prof. Dr. H. Teguh Sulistia ;
3.12. Tanggal 17 Desember 2014 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat tertanggal 10 Desember 2014 dari PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II perihal Keberatan Penolakan Klaim Asuransi Jiwasraya Debitur BTN a/n. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH. MH. ;
Dilampirkan juga surat dari Rumah Sakit Umum Pemerintah DR. M. Djamil Padang yang menyatakan bahwa Debitur meninggal karena Syok Kardiogenik dan TERGUGAT II belum pernah datang ke Rumah Sakit Umum Pemerintah DR. M. Djamil Padang untuk melakukan konfirmasi tentang permasalahan perawatan dan pengobatan Debitur, tetapi Rumah Sakit Umum Pemerintah DR.. M. Djamil Padang mengakui pada tanggal 15 Juli 2014 mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Perjalanan Penyakit ;
3.13. Tanggal 22 Desember 2014 :
Tembusan surat dari PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada butir 3.12 diatas telah ditindaklanjuti oleh TERGUGAT III melalui surat No. 1343/KLM/121/2014 perihal Surat Ahli Waris Debitur An. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH., MH ;
3.14. Tanggal 29 Desember 2014 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat dari TERGUGAT II yang ditujukan kepada PENGGUGAT No. 310.SM.PPK2-3.122014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Tanggapan Atas Keberatan Penolakan Klaim atas nama Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH. MH, sebagai tanggapan atas surat sebagaimana dimaksud pada butir 3.12 diatas ;
3.15. Tanggal 24 April 2015 :
TERGUGAT III melalui Surat No. 437/KLM/04/2015 perihal Penjelasan Klaim AJK Debitur Bank BTN Cabang Padang an. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH. MH, yang ditujukan kepada Tofik Y. Chandra, SH, MH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT, menyampaikan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Tofik Y. Chandra, SH, MH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
3.16. Tanggal 07 Mei 2015 :
Dilakukan pertemuan antara Tofik Y. Chandra, SH, MH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT II dengan hasil pertemuan yang tertuang dalam Notulen Rapat bahwa terdapat Opsi lain untuk menyelesaikan Tuntutan Klaim tersebut dan untuk tindak lanjutnya TERGUGAT II akan menunggu surat dari Kuasa Hukum PENGGUGAT yang akan disampaikan melalui TERGUGAT III ;
3.17. Tanggal 11 Mei 2015 :
TERGUGAT III menerima surat dari Tofik Y. Chandra, SH, MH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan Surat No. 008/TYC/SB/V/2015 tanggal 8 Mei 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat, yang meminta agar TERGUGAT II segera menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 07 Mei 2015, guna mendapatkan solusi yang terbaik bagi Klien nya secara adil berdasarkan Prinsip-Prinsip Perasuransian ;
3.18. Tanggal 11 Mei 2015 :
TERGUGAT III menyampaikan Surat dari Kuasa Hukum PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada butir 3.17 diatas kepada TERGUGAT II melalui Surat No. 481/KLM/05/2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Mengenai Penolakan Klaim AJK Debitur Bank BTN Cabang Padang An. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia SH., MH ;
3.19. Tanggal 29 Mei 2015 :
TERGUGAT III menerima surat jawaban dari TERGUGAT II dengan Surat No. 181.SM-AA2.05.2015 tanggal 26 Mei 2015 perihal Klaim Debitur Bank BTN Cabang Padang an. Teguh Sulistia, yang menyatakan bahwa TERGUGAT II tetap kepada keputusan menolak klaim AJK dimaksud ;
3.20. Tanggal 29 Mei 2015 :
TERGUGAT III menyampaikan Surat jawaban dari TERGUGAT II kepada Tofik Y. Chandra, SH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan surat No. 555/KLM/05/2015 perihal Tindaklanjut Hasil Pertemuan ;
3.21. Tanggal 03 Juni 2015 :
TERGUGAT III menerima surat dari Tofik Y. Chandra, SH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan Surat No. 01/TYC-LO/SB/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015 perihal Permohonan Fotocopy Dokumen, yang meminta fotocopy Polis Induk atas nama Debitur ;
3.22. Tanggal 05 Juni 2015 :
TERGUGAT III menindaklanjuti Surat dari Tofik Y. Chandra, SH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT melalui Surat No. 585/KLM/06/2015 perihal Fotocopy Dokumen, dengan lampiran surat berupa foto copy Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit (KPAJK) atas nama Debitur ;
3.23. Tanggal 22 Juni 2015 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat dari Tofik Y. Chandra, SH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II dengan Surat No. 015/TYC-LO/Som./VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 perihal Surat Teguran (Somasi) ;
3.24. Tanggal 6 Juli 2015 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat dari Tofik Y. Chandra, SH selaku Kuasa Hukum PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II dengan Surat No. 003/TYC-LO/Som.II/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Teguran (Somasi) Kedua dan Terakhir ;
3.25. Tanggal 13 Juli 2015 :
TERGUGAT III menyampaikan surat kepadaTERGUGAT I melalui Surat No. 710/KLM/07/2015 perihal Tuntutan Klaim AJK Ahli Waris Debitur Bank BTN Cabang Padang An. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH, MH ;
3.26. Tanggal 05 November 2015 :
TERGUGAT III menerima tembusan surat dari Tim Kuasa Hukum PENGGUGAT yang berdomisili di Padang yang ditujukan kepada :
a. TERGUGAT I dengan Surat No. 01/SK/TKH-AZ/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 perihal Somasi ;
b. TERGUGAT IV dengan Surat No. 02/SK/TKH-AZ/X/2015 tanggal 02 November 2015 perihal Tanggapan Atas Surat No. 189/AG/IX/2015-PDG 678 perihal Pemberitahuan Penyelesaian Kredit Bermasalah ;
3.27. Tanggal 16 November 2015 :
TERGUGAT III menyampaikan surat kepada TERGUGAT II melalui Surat No. 609/DIR/XI/2015 perihal Surat Somasi Ahli Waris Debitur An. Teguh Sulistia kepada TERGUGAT I ;
3.28. Tanggal 18 November 2015 :
TERGUGAT III mengirimkan Tembusan Surat dari Tim Kuasa Hukum PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada butir 3.26. diatas kepada TERGUGAT I melalui surat No. 612/DIR/XI/2015 perihal Somasi Dari Ahli Waris Debitur Bank BTN Cabang Padang An. Teguh Sulistia ;
3.29. Tanggal 30 November 2015 :
TERGUGAT III menerima jawaban surat dari TERGUGAT II yang merupakan jawaban Surat sebagaimana tersebut pada butir 3.27.diatasdengan Surat No. 738/Jiwasraya/O/1115 tanggal 23 November 2015 perihal Klaim atas nama Prof. Dr. H. Teguh Sulistia SH, MH, yang juga melampirkan fotocopy surat TERGUGAT II kepada OJK Provinsi Sumatera Barat tertanggal 05 November 2015 ;
Catatan :
TERGUGAT II menerima surat dari OJK Provinsi Sumatera Barat No. S-229/KO.522/2015 tanggal 30 September 2015 perihal Pengaduan Nasabah terkait Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit KPR atas nama sdr. Prof. Dr. H. Teguh Sulistia, SH.,MH ;
3.30. Tanggal 14 Desember 2015 :
Surat dari TERGTUGAT II tersebut diinformasikan oleh TERGUGAT III kepada TERGUGAT I melalui surat No. 752/DIR/XII/2015 perihal Tindaklanjut PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Somasi Ahli Waris Debitur Bank BTN Cabang Padang An. Teguh Sulistia ;
3.31. Tanggal 26 Februari 2016 :
TERGUGAT III menerima Panggilan Sidang No. 20/Pdt.G/ 2016/PN.PDG, untuk menghadap dipersidangan Umum Pengadilan Negeri Padang Jl. Khatib Sulaiman No. 80 Padang, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 jam 09.00 WIB, dalam perkara antara Hj. Aria Zurnetti, SH., MH sebagai PENGGUGAT lawan TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TERGUGAT IV ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini TERGUGAT III mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus perkara a quo sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan PENGGUGAT ;
b. DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi TERGUGAT III ;
2. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya tidak dapat diterima menurut hukum (niet ontvankelijk verklaard) ;
c. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT ;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT III tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai Perusahaan Pialang Asuransi dan telah beritikad baik menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Mengabulkan jawaban TERGUGAT III ;
4. Menolak untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana dimohonkan PENGGUGAT ;
Menghukum PENGGUGAT membayar kerugian dengan total sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk biaya-biaya yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III dalam menghadiri persidangan ini dan biaya operasional lainnya serta kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara kas dan tunai ;
6. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh Biaya Perkara yang timbul ;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka TERGUGAT III mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg., tanggal 31 Oktober 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan provisi ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepi tergugat I dan tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Penggugat berkapasitas mengurus penyelesaian kredit Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia sebagaimana Perjanjian Kredit No. 0000920120215000001 tertanggal 29 Maret 2012 dan pengurusan klaim asuransi jiwa kredit dengan Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dengan Nomor Kartu Peserta Asuransi Jiwa Kredit (KPAJK) : 009.2012.00462 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia dengan menunjuk Tergugat IV tanpa sepengetahuan dari Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menolak pelunasan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dan tidak bersedia mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak Debitur alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menolak memberikan Polis dan/atau fotokopi Polis Asuransi Jiwa Kredit atas nama Teguh Sulistia (suami Penggugat) kepada Penggugat selaku ahli waris Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menolak pengajuan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas Debitur alm. Teguh Sulistia secara sepihak yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II melalui Tergugat I dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat III yang bertindak lepas tanggung jawab tanpa melakukan tindakan apapun secara hukum atas penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang melakukan proses pra lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Menghukum Tergugat II membayarkan klaim Asuransi Jiwa Kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia kepada Tergugat I sebesar nilai sisa kredit alm. Teguh Sulistia sebagai Debitur Tergugat I ;
Menghukum Tergugat I menyatakan lunas kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia serta mengembalikan seluruh dokumen atau surat-surat yang menjadi hak dari Debitur atas nama alm. Teguh Sulistia kepada Penggugat sebagai ahli waris alm. Teguh Sulistia ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV menghentikan proses pra lelang dan/atau lelang terhadap agunan kredit atas nama Debitur alm. Teguh Sulistia sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.296.000,00(satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan penggugat selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya ;
Menghukum penggugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah nihil ;
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor Nomor 65/2016/PN Pdg, Perdata Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 11 November 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 31 Oktober 2016 dan permohonan banding tersebut sudah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 11 November 2016 dan kepada para Kuasa Tergugat I, III dan IV sekarang Turut Terbanding pada tanggal 14 November 2016 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor Nomor 68/2016/PN Pdg, Perdata Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 14 November 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa Kuasa Tergugat I/Turut Terbanding sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 31 Oktober 2016 dan permohonan banding tersebut sudah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 14 November 2016, kepada Kuasa Tergugat II/Pembanding sekarang Turut Terbanding pada tanggal 16 November 2016, kepada Kuasa Tergugat III sekarang Turut Terbanding pada tanggal 21 November 2016 dan kepada Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV melalui surat tanggal 14 November 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Desember 2016, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 22 Desember 2016 dan telah diberitahukan dan diserahkan memori banding tersebut kepada Kuasa Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 23 Desember 2016, kepada Kuasa Tergugat I sekarang Turut Terbanding I pada tanggal 28 Desember 2016 dan kepada Kuasa Tergugat III sekarang Turut Terbanding III pada tanggal 6 Januari 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat sekarang Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 9 Januari 2017, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 10 Januari 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan Kontra Memori Banding tersebut kepada Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding pada tanggal 12 Januari 2017, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I/Pembanding tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dengan relas pemberitahuan memeriksa berkas oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang kepada Kuasa Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 1 Februari 2017 dan kepada Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding, kepada Kuasa Tergugat I dan III sekarang Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 8 Februari 2017 dan kepada pada Tergugat IV sekarang Turut Terbanding IV melalui surat tanggal 14 Februari 2017 ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
TENTANG PERTIMBA NGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding dan Kuasa Tergugat I/Turut Terbanding sekarang Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 31 Oktober 2016, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan cermat dan seksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg tanggal 31 Oktober 2016 dan telah membaca dengan cermat surat Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat II Pembanding tanggal 14 Desember 2016 dan Kontra Memori Banding dari Penggugat/Terbanding tanggal 9 Januari 2017
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Tergugat/Pembanding mengajukan keberatan-keberatan yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa, SPD adalah juga merupakan kesepakatan dirinya atas permintaan asuransi jiwa kredit, dimana dalam persetujuan yang dibuat oleh calon tertanggung dengan Penanggung dalam asuransi jiwa kredit ini, sesungguhnya juga merupakan perjanjian sehingga persetujuan dan pernyataan yang dibuat oleh tertanggung dalam SPD yang merupakan bagian dari polis sesungguhnya menjadi dasar ikatan hukum, oleh karenanya tidak benar judex factie tidak mempertimbangkan SPD sebagai pernyataan hukum yang mengikat dalam asuransi;
Bahwa yang menjadi dasar dan asuransi adalah perjanjian dan surat pernyataan diri (SPD) merupakan bagian dan perjanjian dimana penangung mengikat diri terhadap tertangung dengan mendapat premi, untuk memberi kan kepadanya ganti rugi yang dialamatnya suatu peristiwa yang tidak pasti oleh karena nya dalam asuransi berlaku prinsip dasar prinsip tidak baik sehingga tertanggung harus dengan itikad baik menjelaskan keadaan sebenarnya “dan ternyata dalam surat pernyataan diri (SPD) tertanggung Alm. Teguh Sulistia telah menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari kesehatannya yakni pernah menderita penyakit Leokimia Multiple (Kanker sel darah), sehingga seandainya penanggung mengetahui sebelumnya maka penanggung tidak akan mau menjamin meski pun tertanggung memiliki etikat baik;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding Penggugat/Terbanding yang pada pakoknya menyatakan bahwa memohon pada Majelis Hakim pada Tingkat Banding untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 20/PDT.G/2016/PN.PDG tanggal 31 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan Tergugat II /Pembanding tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pada awalnya pihak asuransi Tergugat II/ Pembanding telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung Alm. Teguh Sulistio, dan setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi maka pihak asuransi yakni Tergugat II /Pembanding dengan alm. Teguh Sulistio membuat perjanjian asuransi jiwa dimana pihak asuransi Tergugat II /Pembanding sebagai pihak penanggung dan alm. Teguh Sulistio sebagai pihak tertanggung dengan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan yang telah disepakati;
Menimbang, bahwa surat pernyataan diri (SPD) yang dibuat oleh tertanggung atas kesehatannya seharusnya tidak begitu saja diterima oleh pihak Tergugat II/ Pembanding tanpa ada surat keterangan sah dari dokter, dalam hal ini pihak tertanggung alm. Teguh Sulistio pada saat membuat surat pernyataan diri merasa sehat atau penyakitnya sudah sembuh oleh karena itu dalam hal ini pihak asuransi Tergugat II/Pembanding sebagai pihak penanggung seharusnya meminta tertanggung Alm. Teguh Sulistio untuk melampirkan surat keterangan dokter atas kesehatannya atau pihak penanggung sendiri yang menunjuk dokter yang memeriksa kesehat tertanggung, karena hal ini sangat penting bagi penanggung didalam menjalankan usahanya sebagai asuransi jiwa, sehingga keberatan-keberatan Tergugat I/Pembanding tersebut yang menyatakan bahwa Alm. Teguh Sulistio dalam surat keterangan diri yang dibuatnya sebagai syarat pengajuan Asuransi Jiwa tidak memberitahukan keadaan kesehatannya yang sebenarnya, sehingga perjanjian tersebut harus batal karena tidak didasari oleh etikat baik haruslah dikesampingkan sebagaimana juga telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan meneliti dengan cermat dan seksama pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Padang dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg tanggal 31 Oktober 2016, dan setelah membaca Memori Banding Tergugat I/Pembanding dan Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan keberatan-keberatan Tergugat II/Pembanding yang diajukan dalam Memori Bandingnya, karena seluruh alasan-alasan keberatannya tersebut telah dipertimbangkan seluruhnya dalam dalam putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga alasan-alasan Tergugat II/Pembanding hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah disampaikan dalam persidangan Tingkat Pertama yang telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Penggugat/Terbanding yang sepenuhnya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar hukum putusan Hakim Tingkat Pertama dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di Tingkat Banding dan diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Pdg tanggal 31 Oktober 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena pihak-pihak Tergugat II/Pembanding, Tergugat I/Pembanding dan Tergugat III dan IV/Turut Terbanding tetap dipihak yang kalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Hukum Acara Perdata (R.Bg), ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, KUHD, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tetang Peradilan Umum, serta pasal-pasal lain peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat II sekarang Pembanding dan Kuasa Tergugat I sekarang Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 20/Pdt.G/2016/PN. Pdg tanggal 31 Oktoeber 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingggi Padang, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 oleh kami SYAMSUL BAHRI, SH., MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang selaku Hakim Ketua, NATSIR SIMANJUNTAK, SH dan HARIS MUNANDAR,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta oleh Hj.IRDAWINA, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, NATSIR SIMANJUNTAK, SH. HARIS MUNANDAR,SH.,MH | Hakim Ketua, SYAMSUL BAHRI, SH., MH. |
Panitera Pengganti, Hj. IRDAWINA, S.H |
Perincian biaya perkara
Materai putusan....................................... Rp 6.000,00
Redaksi putusan ..................................... Rp 5.000,00
Administrasi .. ........................................ Rp139.000,00
Jumlah ................................................... Rp150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah)