4/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Ir. H. Juanda No. 34
Also in 98 other cases
P E N E T A P A N Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst tanggal 18 Mei 2021tentang penunjukan Hakim untuk MENGADILI perkara antara : Yachiyo Ishibashi, bertempat tinggal di Apartemen Taman Pasadenia Pulo Mas Unit A-510 Jalan Pacuan Kuda Raya Nomor 27 Jakarta Timur, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Vera W. S. Soemarwi, S.H., LL.M., dan Waskito, Adiribowo, S.H Advokat/ Kuasa Hukum pada Kantor Hukum VWS & Partners beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 10 Jakarta Pusat 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 48/G.S-Wnpr/PN.Jkt-Pst/YI/VWS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat 10120, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Telah membaca surat gugatan Penggugat tanggal 18 Mei 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Mei 2021 dalam Register Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst., telah mengajukan gugatan sebagai berikut : Bahwa Penggugat pensiun dari pekerjaannya pada bulan Mei tahun 2016 dari PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors dan menerima Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp498.163.190,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh rupiah); Bahwa pada tahun 2017 Penggugat menginvestasikan uang pensiunnya ke dalam salah satu jenis asuransi yang dikelola Tergugat, yaitu Provest Saving Plan Perorangan, Polis Nomor: RA010110982, dengan jumlah premi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Bahwa Penggugat tertarik untuk memilih produk asuransi Provest Saving Plan Perorangan, yang diterbitkan oleh Tergugat karena periode investasi satu tahun dan manfaat dari hasil investasi sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per-tahun. Nilai investasi dan manfaat itu sangat bermanfaat bagi Penggugat untuk menopang kehidupannya setelah pension; Bahwa sejak 2018 sampai Gugatan Sederhana ini diajukan, Penggugat telah berulang kali mengajukan permintaan kepada Tergugat untuk mencairkan nilai premi, nilai periode investasi selama 3 tahun beserta manfaatnya. Tergugat selalu menjanjikan akan segera mencairkan nilai premi, nilai periode investasi selama 3 tahun serta nilai manfaat Polis Nomor: RA010110982; Bahwa janji Tergugat akan mencairkan nilai premi pokok sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) beserta periode investasi serta nilai manfaat (atau dalam surat Tergugat menyebutkan sebagai “nilai pengembangan”) sebesar Rp61.674.657,00 (enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) sehingga nilai premi pokok ditambah dengan nilai periode investasi serta nilai manfaat yang dijanjikan oleh Tergugat sebesar Rp561.674.657,00 (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah). Janji Tergugat dituangkan dalam Suratnya yang ditujukan kepada Penggugat pada tertanggal 18 Januari 2021; Bahwa meskipun Tergugat sudah menyampaikan janji akan membayar sebesar Rp561.674.657,00 sebagaimana dituangkan dalam suratnya tertanggal 18 Januari 2021, namun janji itu tidak pernah dipenuhi oleh Tergugat. Sampai akhirnya Penggugat mengajukan gugatan sederhana ini. Bahwa meskipun Penggugat telah berulang kali mengingatkan Tergugat untuk segera membayar nilai pokok premi, nilai periode investasi selama 3 tahun beserta nilai manfaatnya, dan terakhir melalui surat Penggugat dengan Nomor Nomor 11/PKA-YI/AJS/VWS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 perihal Permintaan Pencairan Premi Asuransi Jiwasraya Polis Nomor RA010110982; Bahwa dalam surat tersebut di atas, Penggugat telah mengajukan permintaan pembayaran nilai periode investasi selama 3 (tiga) tahun beserta nilai manfaatnya, sebagaimana tertuang dalam polis, dengan rincian sebagai berikut: Periode investasi 2018-2019 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); Periode investasi 2019-2020 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); dan Periode investasi 2020-2021 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); Sehingga berdasarkan polis asuransi Provest Saving Plan Perorangan, Polis Nomor: RA010110982, Tergugat berkewajiban untuk membayar nilai pokok premi sebesar Rp500.000.000,00 berikut nilai periode investasi selama 3 (tiga) tahun beserta manfaatnya senilai Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah); Bahwa namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Penggugat, yaitu tanggal 06 Mei 2021, Tergugat tidak juga memenuhi janjinya kepada Penggugat; Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2021 Penggugat melayangkan surat somasi I, sebagaimana surat Penggugat Nomor 12/S-1-AJS/P-YI/VWS/V/2021, tanggal 06 Mei 2021; Bahwa namun demikian sampai batas waktu yang ditentukan Penggugat, Tergugat tidak juga memberikan hasil investasinya Penggugat, sehingga pada tanggal 11 Mei 2021, Penggugat melayangkan surat somasi kedua/terakhir kepada Tergugat agar memberikan haknya Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; Bahwa Tergugat tidak kunjung memberikan haknya Penggugat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana surat somasi kedua/terakhir Penggugat; Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memutus sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai premi pokok kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan nilai periode investasi selama 3 (tiga) tahun beserta manfaatnya sebagaimana yang diperjanjikan dalam produk Provest Saving Plan Perorangan sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah); Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan rasa keadilan (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah mengamanatkan bahwa sebelum Hakim menetapkan hari sidang melakukan pemeriksaan pendahuluan: Menimbang, bahwa sesuai pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 jo. Nomor 4 Tahun 2019 menentukan: Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 jo. Nomor 4 Tahun 2019; Hakim menilai sederhana atau tidaknya; Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan : Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan /atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan membaca, meneliti dan memeriksa gugatan Penggugat nilai gugatan sebesar Rp. 605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) dan karena gugatan Penggugat tidak termasuk dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana maka harus dicoret dari register perkara; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat di coret dari register perkara, maka diperintahkan agar sisa biaya perkara dikembalikan pada Penggugat; Mengingat pasal 11 jo. Pasal 3, pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENETAPKAN : Menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak termaksud gugatan sederhana; Memerintahkan agar gugatan Penggugat perkara Nomor 04/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst., di coret dari dalam register perkara perdata yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Memerintahkan agar sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat; Demikianlah ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daryanto, S.H., M.H.