82/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 82/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Doktor Saharjo No: 52.
Also in 7 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel., dengan perbaikan amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi ; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada BTN ; Kerugian Materiil : (1). Bagi Tergugat I sebesar Rp.22.345.390.724,- (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) untuk klaim asuransi dan pengambilan premi sebesar Rp.40.140.326.672,- (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; (2). Bagi Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk mengembalian premi yang tidak terpakai ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kepada BTN sebesar 6% (enam persen) pertahun dari jumlah kerugian BTN sebagaimana pertimbangan di atas, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian BTN tersebut ; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 82/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------
PT. BINASENTRA PURNA.,
beralamat di Bungur Grand Centre Blok B2-B3, Jalan Ciputat Raya No.4-6, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PRADJOTO, SH.MA., UMI ALFIAH, SH., RIZALDI PRATOMO YUDHO, SH.MH., ADI PRADIPTO DEWANDARU, SH.LL.M., Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor PRADJOTO & ASSOCIATES, yang berkantor di Gedung The Bellezza Office Tower Lantai 9, Jalan Arteri Permata Hijau No.34, Permata Hijau, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;----------------------------------------------------------
L A W A N
PT. ASURANSI JIWA NUSANTARA.,
terakhir beralamat di Menara Bidakara I Lantai 13, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya, baik di dalam maupun di luar Wilayah Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;--------------------
PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA.,
terakhir beralamat di Gedung Wisma Bumi Asih Jaya 1967, Jalan Matraman Raya No.165-167, Jakarta Timur (13140), untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;----------------------------------------------------------------
PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO).,
terakhir beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.34, Jakarta (10120), untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya tertanggal, 07 Mei 2014 telah mengajukan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, yang bergerak di bidang pialang asuransi, serta memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini, Penggugat merupakan broker/pialang asuransi dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (selanjutnya disebut sebagai "BTN"). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk dengan PT Binasentra Purna Tentang Keperantaraan Penutupan Asuransi Nomor: 119/PKS/DIR/2008 dan Nomor: 004/DIR/PKS/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Keperantaraan") (Bukti P-1) dan Surat Kuasa tanggal 21 April 2014 (Bukti P-2), Penggugat secara hukum memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama BTN diantaranya dalam hal melakukan penutupan asuransi dan mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi. (vide Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Keperantaraan) ;-----------------------------------
Selain itu, Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga menegaskan kewenangan Penggugat bertindak untuk dan atas nama BTN, dimana pasal tersebut menyebutkan bahwa :"Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung" ; -------
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah Perusahaan Asuransi dimana dalam kasus ini tergabung dalam Konsorsium Asuransi Jiwa yang mengasuransikan risiko jiwa Debitur, yang dalam hal ini adalah Debitur dari BTN selaku Pemegang Polis ; --------------------------------------------
Bahwa dasar hukum hubungan pertanggungan asuransi antara BTN dan Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit Untuk Debitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) No.004/DIR/PKS/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 antara PT Binasentra Purna dengan Konsorsium Perusahaan Asuransi Jiwa (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Penutupan Asuransi) (Bukti P-3) dan Polis Induk Asuransi Kumpulan dengan BTN sebagai Pemegang Polis dan Para Tergugat serta Turut Tergugat sebagai Penanggung, yang terdiri dari 3 (tiga) Polis Induk Asuransi Kumpulan, yaitu :
Polis Induk Asuransi Kumpulan Asuransi Jiwa Kredit Platinum PT Bank Tabungan Negara (Persero) (Bukti P-4) ;
Polis Induk Asuransi Kumpulan Asuransi Jiwa Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) (Bukti P-5) ;
Polis Induk Asuransi Kumpulan Asuransi Jiwa Kredit KPR RSH Interest Only Baloon Payment PT Bank Tabungan Negara (Persero) (Bukti P-6) ;
(Untuk selanjutnya ketiganya akan disebut sebagai "Polis Induk") ; ------------
Bahwa sebagai ad informandum bagi Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini, dalam Perjanjian Penutupan Asuransi tersebut di atas, Penggugat bertindak untuk dan atas nama BTN. (vide bagian premis Perjanjian Penutupan Asuransi) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 2 butir (1) Polis Induk, yang menjadi objek pertanggungan oleh pihak asuransi, yaitu Para Tergugat dan Turut Tergugat, adalah risiko atas jiwa pihak Debitur atau afiliasinya sebagai Tertanggung yang dalam hal ini adalah Debitur dari BTN sebagai Pemegang Polis yang dikaitkan dengan adanya kredit/pinjaman, apabila Debitur sebagai Tertanggung tersebut meninggal dunia dalam jangka waktu kredit/asuransinya ; --------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 butir (6) Polis Induk, jangka waktu pertanggungan terhitung sejak tanggal kredit tersebut direalisir atau tanggal awal penutupan asuransi sampai dengan kredit tersebut jatuh tempo ; --------
Lebih lanjut, Polis Induk mengatur bahwa Hak Klaim dari BTN selaku Pemegang Polis dapat diajukan dan berlaku apabila Debitur/Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia selama masih dalam jangka waktu kredit/asuransi, dan atas klaim yang diajukan Penanggung (dalam hal ini berdasarkan Lampiran 3 Bab VI butir 2.5 Perjanjian Penutupan Asuransi diwakili oleh Turut Tergugat selaku Ketua Konsorsium) akan meneliti kebenaran klaim yang disampaikan dan segera memberikan keputusan persetujuan klaim paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan klaim dengan dokumen pendukung yang lengkap (vide Pasal 7 butir (1) dan (3) Polis Induk) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain hak untuk mendapatkan pembayaran atas klaim sebagaimana disebutkan di atas, BTN selaku Pemegang Polis juga memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian premi (refund premium) atas sisa jangka waktu asuransi yang belum dilalui apabila terdapat pelunasan kredit yang dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu kredit (pelunasan dipercepat) (vide Pasal 6 butir (1) Polis Induk) ; --------------------------------------
Bahwa dalam perkembangannya, Penggugat telah beberapa kali mengajukan permohonan klaim asuransi dan pengembalian premi kepada Konsorsium Asuransi dan juga telah mendapatkan persetujuan klaim dari Turut Tergugat selaku Ketua Konsorsium, sehingga permohonan klaim asuransi dan pengembalian premi yang diajukan oleh Penggugat telah SAH dan oleh karenanya Konsorsium Asuransi WAJIB untuk melakukan pembayaran atas permohonan klaim asuransi dan pengembalian premi tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada kenyataannya, terhadap permohonan klaim asuransi serta pengembalian premi yang diajukan oleh Penggugat dan telah mendapatkan persetujuan klaim tidak semuanya dibayarkan secara penuh oleh Konsorsium Asuransi, khususnya bagian yang menjadi kewajiban dari Tergugat I dan Tergugat II. Sedangkan bagian yang menjadi kewajiban Turut Tergugat telah kesemuanya dibayarkan secara penuh ; -------------------
Bersama ini kami sampaikan tabel klaim asuransi dan pengembalian premi yang telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Konsorsium Asuransi namun Tergugat I dan Tergugat II belum memenuhi kewajibannya sebagaimana disyaratkan dalam Polis Induk :
Tabel Klaim Asuransi yang belum dibayarkan oleh Tergugat I
Tahap Tanggal Jumlah Klaim Asuransi (dalam rupiah)
2 28 Maret 2011 420.557.613,00
3 28 Maret 2011 119.779.196,00
4 18 April 2011 456.366.872,00
5 29 April 2011 374.765.338.00
6 13 Mei 2011 493.836.812,00
6 13 Mei 2011 (c) 3.234.143,00
7 8 Juni 2011 465.876.785,00
8 20 Juni 2011 354.308.446,00
9 5 Juli 2011 470.655.516,00
10 28 Juli 2011 335.111.562,00
11 7 September 2011 428.183.636,00
12 20 September 2011 605.549.692,00
13 10 Oktober 2011 209.192.181,00
14 25 Oktober 2011 594.874.890,00
15 11 Nopember 2011 671.111.442,00
16 11 Nopember 2011 544.116.392,00
17 11 Nopember 2011 725.450.860,00
18 14 Desember 2011 712.627.808,00
19 11Januari2012 725.330.319,00
20 11 Januari 2012 673.368.306,00
21 1 February 2012 1.056.586.559,00
22 9 Februari 2012 691.663.354,00
23 26 Maret 2012 420.880.762,00
24 26 Maret 2012 153.751.368,00
25 26 Maret 2012 165.340.651,00
26 26 Maret 2012 194.413.657,00
27 26 April 2012 489.884.749,00
28 26 April 2012 494.950.908,00
29 8 Mei 2012 259.793.564,00
30 8 Mei 2012 265.125.403,00
31 8 Mei 2012 311.732.874,00
32 8 Mei 2012 348.909.832,00
33 5 Juli 2012 171.676.374,00
34 5 Juli 2012 453.121.030,00
35 9 Juli 2012 269.745.686,00
36 9 Juli 2012 146.582.207,00
37 9 Juli 2012 255.195.226,00
38 6 September 2012 457.288.350,00
39 6 September 2012 345.091.635,00
40 6 September 2012 525.529.928,00
41 6 September 2012 410.190.427,00
42 300ktober2012 520.261.197,00
43 30 Oktober 2012 475.417.300,00
44 14Januari2013 667.044.108,00
45 14Januari2013 779.995.492,00
46 14 Januari 2013 589.794.347,00
47 12 Februari 2013 616.456.829,00
48 12 Februari 2013 358.070.905,00
49 8 April 2013 807.754.440,00
50 8 April 2013 758.660.425,00
51 14 Mel 2013 426.535.989,00
52 14 Mei 2013 716.550.345,00
53 14 Mel 2013 539.245.244,00
54 14 Mel 2013 210.616.032,00
Total 24.738.155.006,00
Tabel pengembalian premi yang belum dibayarkan oleh Tergugat I ;
Tahap Tanggal Jumlah Klaim Pengembalian Premi (dalam rupiah)
3 28 Maret 2011 16.663.413,00
4 18 April 2011 12.601.355,00
5 i 29 April 2011 10.594.564,00
6 13 Mel 2011 15.151.182,00
7 8Juni 2011 24.106.327,00
8 20 Juni 2011 15.209.063,00
9 5 Juli 2011 17.219.082,00
10 28 Juli 2011 20.254.044,00
11 7 September 2011 20.134.045,00
12 20 September 2011 17.445.961,00
13 10 Oktober 2011 28.144.400,00
14 25 Oktober 2011 12.094.686,00
15 11 Nopember 2011 5.302.388,00
16 11 Nopember 2011 15.815.681,00
17 11 Nopember 2011 13.486.210,00
18 14 Desember 2011 15.699.409,00
19 11 Januari 2012 18.762.247,00
20 11 Januari 2012 20.750.113,00
21 1 February 2012 30.539.961,00
22 9Februari 2012 14.665.394,00
23 26 Maret 2012 18.475.862,00
24 26 April 2012 19.407.232,00
25 8 Mei 2012 17.416.436,00
26 8 Mei 2012 13.750.760,00
27 5 Juli 2012 17.055.651,00
28 9 Juli 2012 22.060.282,00
29 6 September 2012 23.034.562,00
30 6 September 2012 20.034.045,00
31 30 Oktober 2012 33.870.762,00
32 14 Januari 2013 30.793.830,00
33 14Januari 2013 11.954.527,00
34 12 Februari 2013 26.138.389,00
35 12 Februari 2013 11.667.000,00
36 8 April 2013 19.634.481,00
37 8 April 2013 15.377.941,00
38 14 Mei 2013 29.601.181,00
39 14 Mel 2013 17.502.412,00
Total 692.414.878,00
Tabel Klaim Asuransi yang belum dibayarkan oleh Tergugat II
Tahap Tanggal Jumlah Klaim Asuransi (Dalam Rupiah)
2 28 Maret 2011 712.862.469,00
3 31 Maret 2011 204.302.127,00
4 18 April 2011 723.542.899,00
5 29 April 2011 696.633.740,00
6 12 Mei 2011 793.294.047,00
6 12 Mei 2011 (c) 10.510.965,00
7 8 Juni 2011 883.566.848,00
8 20 Juni 2011 537.510.722,00
9 5 Juli 2011 862.438.125,00
10 28 Juli 2011 645.246.194,00
11 7 September 2011 669.449.459,00
12 20 September 2011 1.121.999.354,00
13 10Oktober2011 374.812.788,00
14 25 Oktober 2011 930.795.895,00
15 11 Nopember 2011 1.193.959.187,00
16 11 Nopember 2011 910.289.194,00
17 11 Nopember 2011 1.265.650.343,00
18 14 Desember 2011 1.191.976.422,00
19 11 Januari 2012 1.224.766.404,00
20 11 Januari 2012 1.097.788.381,00
21 1 February 2012 1.056.586.559,00
22 9 Februari 2012 1.101.103.051,00
23 26 Maret 2012 676.933.610,00
24 26 Maret 2012 265.317.007,00
25 26 Maret 2012 220.793.320,00
26 26Maret2012 354.728.986,00
27 26 April 2012 795.352.132,00
28 26 April 2012 833.277.433,00
29 8 Mei 2012 468.502.517,00
30 8 Mei 2012 497.186.648,00
31 8 Mei 2012 493.643.792,00
32 8 Mei 2012 611.890.626,00
33 5 Juli 2012 306.770.433,00
34 5 Juli 2012 835.441.320,00
35 9 Juli 2012 429.938.831,00
36 9 Juli 2012 270.653.943,00
37 9 Juli 2012 405.336.753,00
38 6 September 2012 750.693.562,00
39 6 September 2012 583.508.206,00
40 6 September 2012 945.265.802,00
41 6 September 2012 746.865.266,00
42 30 Oktober 2012 869.118.097,00
43 30 Oktober 2012 801.705.076,00
44 14Januari2013 1.286.141.398,00
45 14 Januari 2013 1.282.131.230, 00
46 14 Januari 2013 1.036.632.205, 00
47 12 Februari 2013 1.119.702.439, 00
48 12 Februari 2013 647.292.383, 00
49 8 April 2013 1.357.897.682, 00
50 8 April 2013 1.323.676.577, 00
51 14 Mei 2013 805.756.091,00
52 14 Mei 2013 1.157.253.028,00
53 14 Mei 2013 841.295.667,00
54 14Mei 2013 393.752.624,00
55 15 Juli 2013 558.642.777,00
56 15 Juli 2013 797.828.186,00
57 15 Juli 2013 652.073.531,00
58 15 Juli 2013 300.008.578,00
59 15 Juli 2013 594.881.176,00
60 4 September 2013 613.785.675,00
61 4 September 2013 196.166.716,00
62 4 September 2013 408.268.657,00
63 4 September 2013 613.171.693,00
Total 46.358.366.846,00
Tabel pengembalian premi yang belum dibayarkan oleh Tergugat II
Tahap Tanggal Jumlah Klaim Pengembalian Premi (dalam rupiah)
3 31 Maret 2011 36.878.919,00
4 18 April 2011 25130.414,00
5 29 April 2011 17.933.053,00
6 12 Mei 2011 28.846.518,00
7 8 Juni 2011 41.485.811,00
8 20 Juni 2011 29.454.569,00
9 5 Juli 2011 31.626.505,00
10 28 Juli 2011 40.797.354,00
11 7 September 2011 39.750.484,00
12 20 September 2011 33.029.024,00
13 10 Oktober 2011 52.020795,00
14 25 Oktober 2011 24.015.391,00
15 11 Nopember 2011 10.132.916,00
16 11 Nopember 2011 30.532.160,00
17 11 Nopember 2011 25.722.869,00
18 14 Desember 2011 30.743.767,00
19 11Januari2012 35.409.168,00
20 11 Januari 2012 38.531.111,00
21 1 Februari 2012 54.700.458,00
22 9 Februari 2012 27.007.346,00
23 26 Maret 2012 34.838.903,00
24 26 April 2012 36.894.747,00
25 8 Mei 2012 35.224.369,00
26 8 Mei 2012 26.945.969,00
27 5 lull 2012 33.375.415,00
28 9 Juli 2012 40.446.379,00
29 6 September 2012 41.892.128,00
30 6 September 2012 40.053.037,00
31 30 Oktober 2012 61.628.610,00
32 14januari 2013 60.587.297,00
33 14Januari2013 22.964.625,00
34 12 Februari 2013 48.061.943,00
35 12Februari2013 22.432.510,00
36 8 April 2013 38.370.552,00
37 8 April 2013 32.025.195,00
38 14 Mel 2013 54.346.625,00
39 14 Mel 2013 32.938.264,00
40 15 lull 2013 39.733.798,00
41 15 lull 2013 42.149.235,00
Total 1.398.658.233,00
Bahwa berdasarkan Tabel tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban dari Tergugat I terhadap BTN yang belum dipenuhi adalah sebesar Rp.24.738.155.006 (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu enam Rupiah) dan Rp. 692.414.878 (enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sedangkan kewajiban dari Tergugat II terhadap BTN yang belum dipenuhi adalah sebesar Rp.46.358.366.846 (empat puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah) dan Rp.1.398.658.233 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban tersebut di atas juga telah diakui secara langsung oleh Tergugat I dan Tergugat II, hal ini terbukti dengan telah dibayarkannya sebagian kecil dan kewajiban tersebut di atas oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam beberapa kesempatan, yaitu :
Tergugat I :
Pada tanggal 27 Juli 2011 telah membayar sebesar Rp.1.264.179.976 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah) ;
Pada tanggal 29 Juli 2011 telah membayar sebesar Rp.14.288.872 (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh dua Rupiah) ;
Pada tanggal 23 Agustus 2011 telah membayar sebesar Rp.1376.710.312 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus dua belas Rupiah) ; dan
Pada tanggal 30 Desember 2011 telah membayar sebesar Rp.430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta Rupiah) ;
(Bukti P-8)
Sehingga total kewajiban yang telah dibayar oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.3.085.179.160 (tiga milyar delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh Rupiah) dan sisa kewajiban yang masih wajib untuk dibayarkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.24.738.155.006 + Rp.692.414.878 - Rp.3.085.179.160 = Rp.22.345.390.724 (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat Rupiah) ; -------
Tergugat II :
Pada tanggal 29 April 2011 telah membayar sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) ;
Pada tanggal 20 Juni 2011 telah membayar sebesar Rp.1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta Rupiah) ; dan
Pada tanggal 27 Okktober 2011 telah membayar sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) ;
(Bukti P-9).
Sehingga total kewajiban yang telah dibayar oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.2.600.000.000 (dua milyar enam ratus juta Rupiah) dan sisa kewajiban yang masih wajib untuk dibayarkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp.46.358.366.846 + Rp.1.398.658.233 - Rp.2.600.000.000 = Rp.45.157.025.079 (empat puluh lima milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tujuh puluh sembilan Rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah melakukan upaya penagihan dan memperingatkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi sisa kewajibannya dan membayar klaim asuransi dan pengembalian premi yang telah mendapatkan persetujuan dan Ketua Konsorsium Asuransi (Bukti P-10) namun hingga Gugatan ini didaftarkan Tergugat I dan Tergugat II belum juga melaksanakan kewajibannya tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa dalam perkembangannya, pada tanggal 12 Juni 2013 Tergugat I dan pada tanggal 18 Oktober 2013, Tergugat II telah dijatuhkan sanksi oleh pihak regulator perusahaan asuransi, yaitu Otoritas jasa Keuangan, berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan asuransi, sehingga baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi (Bukti P- 11) ; ------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II saat ini sudah tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi karena kesalahannya sendiri, maka hal tersebut telah kembali menimbulkan kerugian yang nyata bagi BTN karena pada saat izin usaha Tergugat I dan Tergugat II dicabut, Tergugat I masih memiliki kewajiban sebagai penanggung terhadap 657,482 (enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua) unit debitur dari BTN dengan nilai premi sebesar Rp.40.140.326.672 (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua Rupiah) dan Tergugat II masih memiliki kewajiban sebagai penanggung terhadap 652,387 (enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) unit debitur dari BTN dengan nilai premi sebesar Rp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh Rupiah) ;
(Bukti P-12) ;
Untuk itu, Penggugat juga menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan sisa premi yang tidak terpakai, yaitu sebesar Rp.40.140.326.672 (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua Rupiah) bagi Tergugat I, dan sebesar Rp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh Rupiah) bagi Tergugat II ;
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 butir (7) Polis Induk dan Pasal 19 serta Pasal 20 Perjanjian Penutupan Asuransi yang menyatakan bahwa apabila terdapat peserta konsorsium dikenakan sanksi oleh regulator sehingga tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi maka peserta konsorsium tersebut diwajibkan mengalihkan portofolio berikut dengan pembayaran pengembalian preminya secara sekaligus ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga telah melakukan upaya penagihan dan mempeningatkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran pengembalian premi yang tidak terpakai sebagaimana diwajibkan oleh Polis Induk dan Perjanjian Penutupan Asuransi (Bukti P-13) namun hingga Gugatan ini didaftarkan Tergugat I dan Tergugat II belum juga melaksanakan kewajibannya tersebut ; ---------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar klaim asuransi dan pengembalian premi yang telah mendapatkan persetujuan dari Konsorsium Asuransi serta juga tidak melakukan pembayaran pengembalian premi yang tidak terpakai sebagaimana diwajibkan oleh Polis Induk dan Perjanjian Penutupan Asuransi sebagaimana dimaksud di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II haruslah dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum untuk membayar semua kerugian yang timbul karenanya ; -----------------------
Bahwa oleh karena tindakan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan KERUGIAN bagi BTN, maka Tergugat I dan Tergugat II harus bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh BTN, dengan perincian sebagai berikut :
A. Kerugian Materill
Bagi Tergugat I sebesar Rp.22.345.390.724 (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat Rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.40.140.326.672 (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua Rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai;
Bagi Tergugat II sebesar Rp.45.157.025.079 (empat puluh lima milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tujuh puluh sembilan Rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh Rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai;
Kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BTN apabila dana tersebut tersebut di atas berada pada BTN yaitu sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan terhitung sejak bulan Maret 2013 hingga gugatan ini diajukan pada bulan Maret 2014, yaitu sebesar :
Bagi Tergugat I, 12 (dua belas bulan) x 2,5 % (dua setengah persen) x (Rp.22.345.390.724 + Rp.40.140.326.672) = 18.745.715.218 (delapan belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus delapan belas Rupiah); dan
Bagi Tergugat II, 12 (dua belas bulan) x 2,5 % (dua setengah persen) x (Rp.45.157.025.079 + Rp.69.326.481.110) = 34.345.051.856 (tiga puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah);
Yang akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam perkara a quo ; ---------------------------------------------
B. Kerugian Immaterill
Oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan operasional BTN terganggu, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah) ; ------------------
Bahwa karena adanya kekhawatiran dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak akan memenuhi kewajibannya, serta adanya kekhawatiran Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yang saat ini sedang diinventarisir oleh Penggugat ; ------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena BTN adalah badan yang menjalankan kegiatan usaha, maka setidak-tidaknya penggantian kerugian tersebut di atas akan dapat dimanfaatkan oleh BTN untuk kepentingan usaha BTN, maka adalah patut dan berdasar untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) dari kerugian BTN tersebut di atas setiap bulannya terhitung sejak diajukan gugatan ini sampai dengan dibayarnya seluruh kerugian BTN ; ------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat diajukan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Penggugat memohon agar dijatuhkan Putusan serta merta (uit voerbaar bif voorrad) meskipun terdapat Verzet, Banding dan Kasasi, dengan membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kepada BTN ;
Kerugian Materiil
(1) Bagi Tergugat sebesar Rp.22.345.390.724 (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat Rupiah) untuk klaim asuransi dan pengambilan premi dan sebesar Rp.40.140.326.672 (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua Rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; ----------------------------------------------
(2) Bagi Tergugat II sebesar Rp.45.157.025.079 (empat puluh lima milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tujuh puluh sembilan Rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh Rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; ----------------------------------------------
(3) kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BTN apabila dana tersebut diatas berada pada BTN yaitu sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan terhitung sejak bulan Maret 2013 hingga gugatan ini diajukan pada bulan Maret 2014, yaitu sebesar:
Bagi Tergugat I, 12 (dua belas bulan) x 2,5 % (dua setengah persen) x (Rp.22.345.390.724 + Rp.40.140.326.672) = 18.745.715.218 (delapan belas milyar tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus delapan belas Rupiah); dan
Bagi Tergugat II, 12 (dua belas bulan) x 2,5 % (dua setengah persen) x (Rp.45.157.025.079 + Rp.69.326.481.110) = 34.345.051.856 (tiga puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah);
yang akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya Putusan dalam perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil.
Karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengakibatkan operasional BTN terganggu, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II ; ------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kepada BTN sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah kerugian BTN setiap bulan terhitung sejak diajukannya gugatan sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian BTN ; --------------------------------------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ; --------------------------
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi (uit voerbaar bif voorrad) ; ------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ; ------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan selanjutnya setelah dibacakan surat gugatan dimana Penggugat menyatakan mengadakan “Perbaikan Gugatan” Perdata No.269/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tertanggal 09 Desember 2014. Adapun perubahan gugatan pada Posita 18 yang seharusnya :
18. Bahwa karena adanya kekhawatiran dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak akan memenuhi kewajibannya, serta adanya kekhawatiran Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat II, yang sementara diketahui oleh Penggugat adalah :
Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Matraman Raya No. 159 RT.005/RW.09, kelurahan Palmeriam, kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ; -----------------------------------------------------------------------------
Tanah dan bangunan yang terletak di JI. Bunga No.4 kelurahan Palmeriam, kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ; --------------
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jakarta Kav.33/20-22, Bandung ; -----------------------------------------------------------------------------------
Dan Rumah dan toko di Kompleks Ruko Cipta Puri Blok CC Bo.7, Tiban, Sekupang, Batam ; -----------------------------------------------------------------------
Petitum No.4 yang seharusnya :
4. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat II, yang sementara diketahui oleh Penggugat adalah :
Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Matraman Raya No. 159 RT.005/RW.09, kelurahan Palmeriam, kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bunga No. 4 kelurahan Palmeriam, kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jakarta Kav. 33/20-22, Bandung; dan
Rumah dan toko di Kompleks Ruko Cipta Puri Blok CC Bo.7, Tiban, Sekupang, Batam ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I tidak mengajukan jawaban apapun terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat ; --------------
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 20 Januari 2015, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apakah gugatan ini didasarkan pada gugatan Wanprestasi ataukah pembatalan perjanjian/pengembalian premi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan Pengguat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Pada Posita No.18, tertulis : Bahwa karena adanya kekhawatiran dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak akan memenuhi kewajiban, serta adanya kekhawatiran Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yang saat ini sedang diinventarisir oleh penggugat. Kemudian dirubah oleh Penggugat menjadi;
Bahwa karena adanya kekhawatiran dari Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak akan memenuhi kewajibannya, serta adanya kekhawatiran Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan harta kekayaannya, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat II, yang sementara diketahui oleh Penggugat adalah :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 159 Rt.005/Rw.09, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur.
Tanah dan bangunan yang terletak di JI. Bunga No.4 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur.
Tanah dan Bangunan yang terletak di JI. Jakarta Kav.33/20-22, Bandung dan
Rumah dan tanah di Kompleks Ruko Cipta Puri Blok CC Bo.7, Tiban, Sekupang, Batam.
Dari dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur atau tidak jelas, dimana dalam penentuan objek sita jaminan penggugat tidak menjelaskan dengan detail kepemilikan objek sita jaminan, yang mana milik Tergugat I dan Tergugat II ;
Kemudian Pada Petitum No.4, Tertulis: Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, dirubah oleh Penggugat menjadi ;
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat II, yang sementara diketahui oleh Penggugat adalah :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Matraman Raya No.159 Rt.005/Rw.09, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ;
Tanah dan bangunan yang terletak di JI. Bunga No.4 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ;
Tanah dan Bangunan yang terletak di JI. Jakarta Kav. 33/20-22, Bandung dan
Rumah dan tanah di Kompleks Ruko Cipta Puri Blok CC Bo.7, Tiban, Sekupang, Batam ;
Dari dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah gugatan penggugat merupakan gugatan yang tidak jelas atau kabur, dimana penggugat tidak konsiten dalam menjabarkan kepemilikan objek Sita Jaminan Tergugat II ; -------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil dalam pokok perkara ini merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam eksepsi sebagaimana telah diuraikan di atas ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekali lagi Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara sah dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ; ---------------------------------------------
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak tuntutan pembayaran kerugian materiil untuk klaim asuransi sebesar Rp.45.157.025.079 (empat puluh lima milyar seratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dan secara tegas menolak tuntutan pembayaran pengembalian premi sebesar Rp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah) ; ------
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak tuntutan pembayaran kerugian materiil yaitu kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh BTN apabila dana tersebut berada pada BTN sebesar 2,5% (dua setengah persen) per bulan terhitung sejak bulan Maret 2013 hingga gugatan diajukan pada bulan Maret 2014, yaitu sebesar 12 (dua belas bulan) x 2,5% (dua setengah persen) x (Rp.45.157.025.079 + Rp.69.326.481.110) = Rp.34.345.051.856 (tiga puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ; ----------------------
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak tuntutan pembayaran kerugian imaterill yaitu sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah) ; -----
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yang sementara diketahui oleh Penggugat adalah :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Matraman Raya No.159 Rt.005/Rw.09, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Bunga No. 4 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur ;
Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Jakarta Kav.33/20-22, Bandung dan
Rumah dan tanah di Kompleks Ruko Cipta Puri Blok CC Bo.7, Tiban, Sekupang, Batam ;
Bahwa Tergugat II juga secara tegas menolak tuntutan bunga sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah kerugian BTN setiap bulan terhitung sejak diajukan gugatan sampai dengan Tergugat II membayar seluruh kerugian BTN yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya, karena tuntutan tersebut tidak mendasar dan tidak beralasan hukum;
MAKA BERDASARKAN SEGALA APA YANG TERURAI DI ATAS, TERGUGAT II MOHON DENGAN HORMAT SUDILAH KIRANYA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN BERKENAN MEMUTUSKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA, DAN MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil dan/atau uraian fakta-fakta hukum di atas maka dengan ini TERGUGAT II memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima seluruh eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya ; ------------------------
Menyatakan secara Hukum Gugatan PENGGUGAT kabur atau tidak jelas (Obscuur libel) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; ---------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------
Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat ; -------------
Menolak tuntutan bunga sebesar 3% (tiga persen) yang diajukan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum ; --------
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 23 Desember 2014, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat ; ------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat adalah salah satu Perusahaan Asuransi Jiwa yang ikut tergabung dalam Konsorsium Asuransi Jiwa Kredit yang mengasuransikan risiko jiwa Debitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., (BTN) sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor : 060a.SJ.U.0609 tanggal 3 Juni 2009 tentang Konsorsium Penutupan Asuransi Jiwa kredit Untuk Debitur BTN (Bukti TT-1), yang seluruh anggotanya terdiri dari : PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Turut Tergugat). PT Asuransi Jiwa Nusantara (Tergugat I) dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Tergugat II) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan-perusahaan asuransi jiwa tersebut sesuai dengan Surat Penunjukan dari Penggugat Nomor : 051/DIR/lV/2009 tanggal 29 April 2009 (bukti TT-2) bertindak selaku Penanggung Asuransi yang melakukan pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitur BTN, dimana pihak BTN bertindak selaku Pemegang Polis yang dalam proses penerimaan asuransi (Penutupan Asuransi) sampai dengan pengajuan Klaim Asuransi diwakili oleh Penggugat selaku Perusahaan Pialang, yang kemudian dibuat dalam suatu Perjanjian Konsorsium :
Perjanjian Kerjasama Nomor : 004/DIR/PKS/Vl/2009 tanggal 3 Juni 2009 tentang Penutupan Asuransi Jiwa Kredit Untuk Deibitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) (bukti TT-3) ;
Addendum I Perjanjian Nomor : 006/DIR/PKS/IX/2009 tanggal 01 September 2009 (bukti TT-4) ;
Addendum II Perjanjian Nomor : 007/DIR/PKS/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 (bukti TT-5) ;
Addendum III Perjanjian Nomor : 003/DIR/PKS/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 (bukti TT-6) ;
Bahwa benar atas pengelolaan Asuransi Jiwa Kredit tersebut Turut Tergugat sebagai Ketua Konsorsium juga telah menerbitkan Polis Induk Asuransi Jiwa Kredit untuk masing-masing jenis asuransi yang dipertanggungkan yaitu :
Polis Induk Asuransi Kumpulan - Asuransi Jiwa Kredit KPR RSH Interest Only Balloon Payment PT Bank Tabungan Negara (Persero) (bukti TT-7) ;
Polis Induk Asuransi Kumpulan - Asuransi Jiwa Kredit Platinum PT Bank Tabungan Negara (Persero) (bukti TT-8) ; -----------------------------------
Polis Induk Asuransi Kumpulan - Asuransi Jiwa Kredit Regular PT.Bank Tabungan Negara (Persero) (bukti TT-9) ; -------------------------------------------
Bahwa sejak menjadi Penanggung Asuransi Jiwa Kredit, Turut Tergugat selalu melakukan proses penerimaan asuransi sesuai yang telah diperjanjian. dimana Turut Tergugat telah menerima Premi dari Pemegang Polis dan telah menyerahkan Premi kepada seluruh anggota Konsorsium yaitu Tergugat I dan Tergugat II sesuai bagian/share masing-masing Anggota Konsorsium ;
Bahwa selain itu Turut Tergugat juga telah rnelakukan pembayaran Klaim yang ada kepada pihak Pemegang Polis (BTN) termasuk adanya pengembalian Premi (refund premium) melalui Penggugat sesuai bagian/share Turut Tergugat ; --------------------------------------------------------------
Adapun bagian/share masing-masing Anggota Konsorsium, yaitu :
Penutupan Asuransi sejak tanggal Akad Kredit 15 Maret 2009 :
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Turut Tergugat : 50% (lima puluh persen) ;
PT Asuransi Jiwa Nusantara / Tergugat I : 20% (dua puluh persen) ;
PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya / Tergugat II : 30% (tiga puluh persen) ;
Penutupan Asuransi sebelum tanggal Akad Kredit 15 Maret 2009:
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/Turut Tergugat : 50% (lima puluh persen) ;
PT Asuransi Jiwa Nusantara/Tergugat I : 17,5% (Tujuh belas koma lima persen) ;
PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya/Tergugat II : 32.5% (tiga puluh dua koma lima persen) ;
Bahwa pada kenyataannya tanggungjawab Turut Tergugat dalam Konsorsium Asuransi Jiwa Kredit telah dilaksanakan oleh Turut Tergugat dan telah sejalan dengan perjanjian yang disepakati. yang antara lain menyebutkan :
Pasal 3 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Nomor : 004/DIR/PKS/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 ;
"Penutupan Asuransi dilakukan secara Konsorsium sehingga hak dan tanggungjawab hukum masing-masing peserta adalah terpisah dan sendiri-sendiri, sebanding dengan bagian yang menjadi tanggungjawabnya ;
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perjanjian Kerjasama Nomor : 060a.SJ.U.0609 tanggal 3 Juni 2009 :
“Para Pihak setuju bahwa hak yang akan dibagikan kepada setiap Penanggung dalam Konsorsium yaitu Ketua dan Anggota Konsorsium sesuai besarnya prosentase share dan Premi setelah dikurangi Klaim dan kewajiban-kewajiban lain yang ada dan telah disepakati" ;
Para Pihak setuju bahwa kewajiban yang akan dibagikan kepada setiap Penanggung dalam Konsorsium yaitu Ketua dan Anggota Konsorsium sesuai besarnya prosentase share dari Klaim dan kewajiban-kewajiban lain yang ada dan telah disepakati ;
Bahwa terkait penjelasan Turut Tergugat pada butir 6 dan butir 7 diatas senyatanya hal ini sudah sejalan dengan Gugatan Penggugat, dimana pada Gugatannya Penggugat telah menjelaskan pada Butir 9 pada baris 5 dan 6 sebagai berikut :
"Sedangkan bagian yang menjadi kewajiban Turut Tergugat telah kesemuanya dibayarkan secara penuh” ;
Memperhatikan pernyataan Penggugat dalam gugatannya tersebut maka dengan demikian Penggugat sendiri telah menyatakan dengan jelas dan terang bahwa tidak ada lagi kewajiban dan Turut Tergugat atas kewajiban pembayaran Klaim asuransi serta pengembalian premi, sehingga dengan demikian Turut Tergugat sudah seharusnya tidak dibebankan tanggung jawab apapun terkait gugatan ini ; ---------------------------------------------------------
Bahwa seluruh kewajiban Klaim dan pengembalian Premi yang telah dipenuhi Turut Tergugat dimaksud senyatanya telah diterima oleh Pemegang Polis ataupun Penggugat sebagaimana yang telah dinyatakan sendiri oleh Penggugat sesuai penjelasan Turut Tergugat pada butir 8 diatas. sehingga dengan demikian sudah jelas dan terang tidak ada lagi kewajiban dari Turut Tergugat terhadap Penggugat ataupun terhadap Pemegang Polis sampai dengan diajukannya Gugatan ini oleh Penggugat ; ------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo El Bono) ; --------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ;-----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, sebagaimana tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel. dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi ; ---------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada BTN ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil :
(1). Bagi Tergugat I sebesar Rp.22.345.390.724,- (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) untuk klaim asuransi dan pengambilan premi sebesar Rp.40.140.326.672,- (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------
(2). Bagi Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk mengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kepada BTN sebesar 6% (enam persen) pertahun dari jumlah kerugian BTN sebagaimana pertimbangan di atas, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian BTN tersebut ; ------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ; --------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor :269/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel. tanggal 30 Juni 2015 dibuat oleh HADI SUKMA, SH.MM., Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 28 Oktober 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 28 Oktober 2015 serta kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampai perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober 2015 telah memberi kesempatan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 November 2015 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ; --------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/2014/ PN. Jkt. Sel., berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding ;-------
Menimbang, bahwa akan tetapi amar putusan dalam pokok perkara perlu diperbaiki dengan pertimbangan bahwa oleh karena gugatan Pembanding semula Penggugat dikabulkan sebagian, maka terhadap gugatan selain dan selebihnya harus dinyatakan ditolak ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/ 2014/PN. Jkt. Sel., dapat dikuatkan dengan perbaikan pada amar putusan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang No. 20 Tahun 1947 jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Juni 2015 No.269/Pdt.G/2014/PN. Jkt. Sel., dengan perbaikan amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi ; ---------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada BTN ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil :
(1). Bagi Tergugat I sebesar Rp.22.345.390.724,- (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) untuk klaim asuransi dan pengambilan premi sebesar Rp.40.140.326.672,- (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------
(2). Bagi Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk mengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kepada BTN sebesar 6% (enam persen) pertahun dari jumlah kerugian BTN sebagaimana pertimbangan di atas, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh kerugian BTN tersebut ; ------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ; --------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari S E L A S A tanggal 22 MARET 2016 oleh kami NY. ESTER SIREGAR, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, MOH. EKA KARTIKA EM., SH.M.Hum., dan Dr. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Februari 2016 No.82/Pen/Pdt/2016/ PT.DKI., telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari S E N I N tanggal 28 MARET 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DAVID DAPALANGGU, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri pihak yang berperkara.----------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
MOH. EKA KARTIKA EM., SH.M.Hum. NY. ESTER SIREGAR, SH.MH.
DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
DAVID DAPALANGGU, SH.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-