68/PDT/2018/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 68/PDT/2018/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Jl. Kisamaun No.1 Kel. Sukasari, Kec. Tangerang. Kota Tangerang. Banten 15118
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding I- semula Tergugat I dan Pembanding II - semula Turut Tergugat Konvensi ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding I - semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Turut Tergugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
P U T U S A N
Nomor : 68/PDT/2018/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara :
PT. CITRA PROPERTY, berkedudukan di Tangerang, di Ruko Victoria Park Blok A2 No.20 Jl. Imam Bonjol Kota Tangerang;
Dalam hal ini diwakili oleh Sabri Nurdin, Direktur PT.Citra Property, beralamat di Ruko Victoria Park Blok A2 No.20, Jl.Imam Bonjol Kota Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I - semula Tergugat I;
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, berkedudukan di Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Tangerang;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Eyang Hamdani, SH, Dkk, Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Pusat di Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.107/ KUASA/LGD/2017 tanggal 07 Juni 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II - semula Turut Tergugat Konvensi;
M e l a w a n
Ny. MARIANI SANTOSO, WNI, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Sekolah Duta IV No.5 Rt.002 Rw.014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Susilo Lestari, S.H.,M.H. dan Evilia, S.H., Para Advokat yang berkantor di Jl. Lindung 3 No.1 Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 43/SLH/XI/2017/Jkt, tanggal 23 November 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Desember 2017 Nomor : 2652/ Sk.Pengacara/2017/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I - semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
2. NOTARIS & PPAT HERRY SOSIAWAN, S.H, berkedudukan di Tangerang, Jalan Ki Samaun No.158 Tangerang;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Fransiskus Litoama, S.H.,M.H., Advokat, yang beralamat di Puri Dewata Indah Blok C.4/8 Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Persetujuan dan Kuasa pada tanggal 5 Maret 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 Maret 2018 Nomor : 557/Sk.Pengacara/ 2018/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II - semula Tergugat II;
3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, berkedudukan di Jln. H. Abdul Hamid, Tigaraksa Tangerang;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : Asep Sarip Hidayat, S.H., Sunawan, S.H., Amin, S.H., Asep Erwin, S.H. dan Pit. Gunawan, S.H, beralamat di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Jl. H. Abdul Hamid Kav.8 Tigarksa, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1884/SK.36.03/V/2017,tanggal 29 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III Konvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 68/PEN/PDT/2018/ PT.BTN tanggal 11 April 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para Tergugat, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 08 Mei 2017 dengan register perdata Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng, mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Adapun duduk permasalahanya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, terdiri dari tanah-tanah yang tercantum dalam beberapa Sertifikat sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 surat ukur nomor 87/Curug Wetan/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.04.03.02.00119 seluas 1.710 m² berdasarkan Akta Jual beli nomor 395/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH. MKn., Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU85/99(00117)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : Mariani Santoso SU86/99(00118)
Sertifikat Hak Milik Nomor 00417 surat ukur nomor 85/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.04.03.02.00117 seluas 1.485 m² berdasarkan Akta Jual beli nomor 398/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : In Liong
- Timur : H. Jakung
- Selatan : PT. Filla
- Barat : Mariani Santoso SU87/99(00119)
Sertifikat Hak milik Nomor 00477 surat ukur nomor 86/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.04.03.02.00118 seluas 1.616 m² berdasarkan Akta Jual Beli nomor 397/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH.MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU.87/99(00119)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : Mariani Santoso SU84/99(00116)
Sertifikat Hak milik Nomor 00478 surat ukur nomor 84/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 28.04.03.02.00116 seluas 1.620 m² berdasarkan Akta Jual beli nomor 396/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU86/99(00118)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : SU 87/99
2. Bahwa kepemilikan Penggugat tersebut atas dasar pembelian dari Penjual Tn. Hartono Sundoro Hosea yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2010 s/d tahun 2015, pembelian mana terhadap 4 (empat) bidang tersebut tidak ada permasalahan baik oleh Penjual dan ataupun terhadap tanah yang dibeli, barulah pada tanggal 7 Desember 2015 dilaksanakan pembuatan Akte Jual Beli (AJB) serta dilaksanakan balik nama atas nama Penggugat.
Prosedur balik nama didaftar oleh Tergugat III dalam buku Warkah Tanah dan buku Sertifikat tidak ada catatan apapun, bersih, dan tidak tumpang tindih dan atau tidak dalam keadaan ada catatan blokir, artinya Sertifikat Hak Milik Penggugat adalah benar dan sah serta kuat, baik sesuai letak, batas-batas sebagaimana sesuai dalam Surat Ukur ; bahkan pada saat awal tahun 2010 pembelian ke 4 (empat) bidang tanah dimaksud tanah memang dalam keadan kosong tanpa ada bangunan.
3. Bahwa untuk meyakinkan keakuratan batas-batas tanah milik, Pihak Penggugat juga sudah melakukan permohonan rekonstruksi pengukuran ulang/pengembalian batas terhadap ke 4 ( empat ) bidang lahan milik Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik No 416/Curug Wetan, Sertifikat Hak Milik No 417/Curug Wetan dan Sertifikat Hak Milik 00477/Curug Wetan serta Sertifikat Hak milik 00478/Curug Wetan, yang kemudian oleh Tergugat III sendiri berdasarkan suratnya No. 567/36.03/III/2016 tanggal 3 Maret 2016 menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pengukuran dimaksud telah dilaksanakan, lokasi dan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur No. 87/Curug Wetan/1999, Surat Ukur No. 85/Curug Wetan/1999, Surat Ukur No. 86/Curug Wetan/1999, dan Surat Ukur No. 84/Curug Wetan/1999, tertanggal 13 Oktober 1999.
Bahwa tanah batas terbuat dari patok-patok yang telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997.
Bahwa untuk selanjutnya semua Ketentuan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997, kepada Pemegang Sertifikat diwajibkan memelihara tanda-tanda batas.
Dari Surat Tergugat III tersebut sudah jelas bahwa tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik tersebut sudah benar dengan patok dan batas-batas, sesuai pula dengan Surat Ukur dalam sertifikat dimaksud ; artinya Sertifikat Hak Milik adalah alat buktiyang sempurna yang kekuatan hukumnya hanya bisa dipatahkan bila dibuktikan sebaliknya ;
4. Bahwa sebagian tanah milik Penggugat milik Penggugat yang tercantum dalam :
Sertifikat Hak Milik No. 00477/Curug Wetan, dengan surat ukur nomor 86/Curug Wetan/1999 tanggal 13 Oktober 1999, tercatat atas nama Mariani Santoso.
Sertifikat Hak Milik No. 00478/Curug Wetan, dengan surat ukur nomor 84/Curug Wetan/1999 tanggal 13 Oktober 1999, seluas 1.620 m² atas nama Mariani Santoso.
Diketahui kini diklaim oleh Tergugat I, untuk itu terhadap kedua lahan tersebut selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa.
5. Bahwa peristiwa sengketa kepemilikan tersebut timbul diketahui adanya tindakan dari Tergugat III yang tanpa sepengetahuan pihak Penggugat sudah menerbitkan SK HGB atas dasar adanya permohonan dari Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat, sehingga keluar SK HGB No 760/HGB/ BPN.36.03 /2013 tertanggal 9 September 2013, yang memberikan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terbitnya SK tersebut Tergugat I harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SK diantaranya pembayaran BPHTB dan lain sebagainya, kenyataan Tergugat I tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud sehingga SK tersebut menjadi hangus dan tidak berlaku lagi apalagi sudah lewat waktu.
6. Bahwa ternyata terhadap SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tertanggal 9 September 2013 yang sudah tidak berlaku lagi tersebut dijadikan alat bagi Tergugat I bekerjasama dengan Tergugat II melakukan pembangunan Perumahan dan penjualan Unit-unit rumah pada Perumahan Citra Pasundan milik Tergugat I yang mana unit-unit rumah tersebut dibangun diatas lahan Objek Sengketa milik Penggugat.
Unit lahan mana telah dijual beralih kepada Assesoir dari PT Citra Property yakni kepada Para Pembeli Unit-unit bangunan yang mana ada yang dibeli secara tunai dan ada yang difasilitasi dengan pemberian kredit KPR oleh Turut Tergugat.
7. Bahwa karena diatas lahan Objek Sengketa didirikan bangunan fisik dan telah dalam penguasaan Assesoir dari PT Citra Property, maka Penggugat menyurati Tergugat III untuk membatalkan / mencabut Surat Keputusan yang sudah lewat waktu atau sudah tidak berlaku karena dengan SK tersebut telah disalahgunakan dipergunakan untuk rekayasa Tergugat II memproses penjualan unit-unit rumah kepada Konsumen-konsumen sehingga sudah terjual kepada Para Pembeli Unit-unit rumah tersebut selaku Assesoirnya Tergugat I, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
8. Bahwa Penggugat pernah mengirim Surat kepada Tergugat III tertanggal 22 Agustus 2016 dengan No Surat 182/E SL/VIII/2016 yang mana tidak lain bertujuan agar Tergugat III membatalkan SK No 760/ HGB/BPN.36.03/2013 tertanggal 9 September 2013 walau SK tersebut sudah berakhir masa berlakunya, namun sungguh disayangkan keluar Jawaban Surat Tergugat III yang menjawab Surat Penggugat tertanggal 30 Agustus 2016 dengan No. Surat 1972/36.03-600/VIII/2016 menyatakan kedua Sertifikat Hak Milik 00477/Curug Wetan dan Sertifikat Hak Milik No 00478/Curug Wetan (Objek Sengketa) oleh Tergugat III diduga TUMPANG TINDIH dengan bidang tanah yang dimohonkan oleh Tergugat I/PT Citra Property.
9. Bahwa keterangan dari Tergugat I yang mendalilkan tentang kepemilikan atas tanahnya dimana dikatakan bahwa riwayat pemberian SK HGB kepada PT Citra Property (Tergugat I) berasal dari tanah milik adat sdr SANIP, dkk (6 orang/1 bidang) dinyatakan melepaskan hak milik adat seluas ± 8.821 m² yang alas hak dan nama bekas pemilik sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan 4 sebagian tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan tersebut terletak di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menjadi sebagian tanah yang langsung dikuasai Negara; sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 tanah yang langsung dikuasai Negara boleh dimohonkan namun kenyataan tanah tersebut adalah bukan tanah Negara bebas melainkan adalah tanah yang sudah tercantum dalam Sertfikat Hak Milik No. 00477/Curug Wetan dan Sertifikat Hak Milik No. 00478/Curug Wetan serta diketahui Sertifikat Hak Milik tersebut terakhir milik Penggugat, maka tidak bisa diberikan hak kepada siapapun selain atas dasar pengalihan hak dari Penggugat.
Untuk itu telah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kewenangan dari Tergugat III dengan tidak mengindahkan hak Penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum Abus de Pouvoir (kesewenang-wenangan penguasa/Pejabat) untuk yang tidak lain merupakan perbuatan melawan hak.
10. Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II sungguh keterlaluan, sudah jelas tidak ada dasar hukum menjual lahan-lahan milik Penggugat yang tercantum dalam Serifikat Objek Sengketa tersebut yang hanya mendasarkan SK HGB yang sudah tidak berlaku lagi namun telah dimanipulasi dijual kepada Assesoirnya yang membeli unit di Perumahan Citra Pasundan sebagai korban tipu daya dari Tergugat I dan Tergugat II sehingga Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memulihkan status posisi hukum atas tanah Objek Sengketa dalam keadaan semula kembali kepada Penggugat.
Perbuatan mana juga telah terjadi penyalah gunaan kewenangan yang dilakukan oleh Turut Tergugat tidak seharusnya mengabulkan pemberian kredit bilamana diketahui tidak ada/tidak dipunyai Sertifikat Induk dari Tergugat I, hal mana adalah bentuk-bentuk kecurangan dan perbuatan melawan hukum (Abus de Droit/Misbruik Van Recht), maka adalah janggal jika Turut Tergugat mau membiayai kredit kepemilikan rumah apabila bukti Sertifikat induk belum dipunyai oleh Pengembang (Tergugat I) apalagi baru berbentuk SK HGB yang sudah mati dan habis berlakunya, dan nyatanya diketahui tanah-tanah dimaksud adalah milik Penggugat.
11. Bahwa Penggugat juga sudah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Surat Tergugat III No. 1972/36.03-600/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016 perihal Permohonan Pembatalan atas Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang No 760/HGB/BPN.36.03/ 2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas bidang-bidang tanah Negara bekas tanah milik adat ± 8.821 m² yang terletak di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang atas nama PT Citra Property berkedudukan di Kota Tangerang ; Gugatan mana terdaftar dengan No. Perkara No. 43/G.TUN/2016/PTUN Serang, yang diputus pada tanggal 1 Maret 2017 Amarnya berbunyi :
Mengadili
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Sengketa
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yakni Surat Nomor : 1972/36.03-600/VIII/2016, perihal : Permohonan pembatalan atas surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 760/HGB/BPN.36.03/2013 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Bidang-Bidang Tanah negara Berkas Tanah Milik Adat Luas 8.821 m² terletak di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, atas nama PT. Citra Property, berkedudukan di Kota Tangerang;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 1972/36.03-600/ VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016, perihal : Permohonan pembatalan atas Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor 760/HGB/ BPN.36.03/ 2013 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Bidang-Bidang Tanah Negara Bekas Tanah Milik Adat Luas 8.821 m² terletak di Desa Curug wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, atas nama PT. Citra Property, berkedudukan di Kota Tangerang;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 189.000,- (Seratus delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Bukti Putusan No. 43/G.TUN/2016/PTUN Serang tersebut meruntuhkan dasar-dasar penguasaan pengambil alihan hak atas tanah oleh Tergugat I
berikut Assesoirnya.
12. Bahwa terhadap Putusan No. 43/G.TUN/2016/PTUN Serang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dimohonkan Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara. Dalam hal demikian segala perbuatan produk hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan penjualan-penjualan unit-unit diatas lahan milik Penggugat kepada Assesoirnya adalah cacat hukum, sehingga menghukum Tergugat I dan Tergugat II wajib mengembalikan kedudukan status hukum tanah kepada Penggugat serta menghukum siapapun yang memperoleh hak atas tanah dari PT Citra Property/Tergugat I wajib menyerahkan tanah yang ditempati dan dimiliki tersebut kepada Penggugat tanpa syarat.
13. Bahwa terkait Assesoir dari Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I tidak perlu Penggugat menggugat satu persatu karena itu semua menjadi tanggung jawab Tergugat I, maka sebagai ikutannya Tergugat I atau Assesoirnya tidak perlu ditarik sebagai Pihak karena pertanggung jawaban tetap pada Tergugat I, sebagaimana juga sudah diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sebagai berikut :
” Pengadilan tidak berwenang untuk karena jabatannya menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai Tergugat ; karena hal tersebut adalah bertentangan dengan Azas-azas Acara Perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugat.”
(Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 305K/Sip/1971 ; tanggal 16-6-1971);
14. Bahwa dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, bila diperhitungkan dengan kerugian yang timbul adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil
1. Pengurusan penyelesaian sengketa Perkara ini sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. Keuntungan yang harusnya didapat oleh Penggugat atas tanah tersebut jika dibangun sebanyak 25 (dua puluh lima) unit rumah jika masing-masing unit seharga Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) maka senilai :
25 Unit X Rp 400.000.000,-/unit = Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), sehingga total kerugian Materiil sebesar Rp 10.500.000.000,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil
Bahwa kerugian Immateriil yang ditimbulkan atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penggugat tidak bisa menikmati lahan miliknya sehingga tidak didapat keuntungan yang diharapkan atas lahan tersebut maka harus dipikul secara tanggung renteng kerugian Immateriil yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
15. Bahwa Tergugat III berkewajiban untuk mengembalikan status Hak atas tanah Penggugat dan menyatakan tanah Objek Sengketa tidak tumpang tindih dengan tanahnya Tergugat I, serta memerintahkan Tergugat I bersama Assesoirnya untuk menyerahkan Hak atas tanah kepada Penggugat serta mewajibkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan Isi Putusan dalam hal penjualan unit bangunan diatas tanah Objek Sengketa yang dijual oleh Tergugat I kepada Assesoirnya melalui KPR adalah milik Penggugat.
16. Bahwa guna menjamin dilaksanakan Putusan Perkara Perdata ini maka Penggugat memohon agar diletakan Sita Jaminan dan menyatakan Sita Jaminan Sah serta berharga terhadap :
1. Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak pada Perumahan Citra Pasundan seluas ± 3.236 m² yang berdiri diatas SHM No. 00477/Curug Wetan dan No. 00478/Curug Wetan milik Penggugat di Kelurahan Curug Wetan, Kecamatan Curug Wetan Kabupaten Tangerang yang dikuasai oleh Assesoirnya PT Citra Property.
Serta
2. Bangunan Gedung yang dijadikan Kantor oleh Tergugat I di Ruko Victoria Park Blok A 2 No. 20 Jl. Imam Bonjol Kota Tangerang.
17. Bahwa guna menjamin keterlambatan pemenuhan prestasi dilaksanakannya Putusan Perkara Perdata yang sudah punya kekuatan hukum tetap ini oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, maka Penggugat memohon agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 1.000.000,-/hari dan menghukum Tergugat III serta Turut Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 500.000,-/hari atas keterlambatan pemenuhan prestasi terhitung sejak Putusan Perkara ini punya kekuatan hukum tetap.
Demikian uraian posita dalam Gugatan Penggugat disampaikan, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memberikan perlindungan hukum bagi Penggugat dengan memberikan Putusan yang mengabulkan Gugatan Penggugat ini.
B. ADAPUN TUNTUTAN HUKUMNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakan Sita Jaminan sah dan berharga terhadap :
1. Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak pada Perumahan Citra Pasundan seluas ± 3.236 m² yang berdiri diatas SHM No. 00477/Curug Wetan dan No. 00478/Curug Wetan milik Penggugat di Kelurahan Curug Wetan, Kecamatan Curug Wetan Kabupaten Tangerang yang dikuasai oleh Assesoir dari PT Citra Property.
Serta
2. Bangunan Gedung yang dijadikan Kantor oleh Tergugat I di Ruko Victoria Park Blok A 2 No. 20 Jl. Imam Bonjol Kota Tangerang.
Menyatakan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Objek Sengketa adalah sah milik Penggugat yang terdiri dari :
Sertifikat Hak milik Nomor 00477 surat ukur nomor 86/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.04.03.02.00118 seluas 1.616 m² berdasarkan Akta Jual Beli nomor 397/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU.87/99(00119)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : Mariani Santoso SU84/99(00116)
Sertifikat Hak milik Nomor 00478 surat ukur nomor 84/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 28.04.03.02.00116 seluas 1.620 m² berdasarkan Akta Jual beli nomor 396/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU86/99(00118)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : SU 87/99
Menyatakan SK HGB No 760/HGB/BPN.36.03 /2013 tertanggal 9 September 2013 sudah tidak punya kekuatan hukum lagi sehingga produk hukum yang mengikutinya adalah batal demi hukum serta mengembalikan status kedudukan hukum atas Objek Sengketa tanah kembali menjadi milik Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I (Assesoir) untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian berupa kerugian Materiil sebesar Rp 10.500.000.000,- (Sepuluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan kedudukan hukum status hak atas tanah SHM No. 00477/Curug Wetan dan No. 00478/Curug Wetan atas nama Penggugat tidak tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat I.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Isi Putusan dalam hal penjualan unit bangunan diatas tanah Objek Sengketa yang dijual oleh Tergugat I kepada Assesoirnya melalui KPR adalah milik Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar dwangsom (uang paksa) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-/hari, serta Tergugat III, dan Turut Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 500.000,-/hari atas keterlambatan pemenuhan prestasi terhitung sejak Putusan Perkara ini punya kekuatan hukum tetap.
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan, kepatutan dan kepastian hukum bagi Penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Jawaban tertanggal 08 Agustus 2017 yang isinya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT I, TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, baik dalam posita maupun petitumnya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI TANGERANG TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI GUGATAN IN LITIS:
2. Bahwa berdasarkan dalil gugatan (posita) angka 5, 6, 8, 9, serta angka 10, 11 dan petitum angka 4 nota gugatan PENGGUGAT yang pada pokoknya mempermasalahkan penerbitan SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum dan meminta agar SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 tersebut batal demi hukum.
Bahwa, setelah TERGUGAT I membaca dan memahami nota gugatan PENGGUGAT, maka dapat disimpulkan bahwa gugatan PENGGUGAT antara lain meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk “ menyatakan batal SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I “(vide petitum gugatan PENGGUGAT angka 4 ).
Bahwa menurut hukum administrasi negara, SK HGB No. 760/HGB/ BPN.36.03/2013 tanggal 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERGUGAT III tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa pengujian secara hukum (toetsing recht) tentang tidak sah atau batal suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah merupakan kompetensi (wewenang) absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa, oleh karena in litis PENGGUGAT dalam nota gugatan mengajukan tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I dinyatakan batal, pada hal secara hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah menjadi wewenang mutlak (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Peradilan Umum i.c. Pengadilan Negeri Tangerang harus menyatakan tidak berwenang secara mutlak untuk memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan PENGGUGAT in litis;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dihubungkan dengan alasan-alasan gugatan dan hal yang dituntut / digugat (obyek gugatan) yaitu penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III, maka jelas dan tegas bahwa pemeriksaan dan penyelesaian tentang sengketa gugatan penerbitan “Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah” merupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara i.c. Pengadilan Tata Usaha Negara Banten. Oleh karena itu, Peradilan Umum i.c Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan in litis;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka pengajuan gugatan in litis oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Tangerang adalah tidak benar, karena hal tersebut menjadi Kompetensi Absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara i.c. Pengadilan Tata Usaha Negara Banten untuk memeriksa dan mengadili gugatan in litis.Oleh karenanya, Peradilan Umum i.c. Pengadilan Negeri Tangerang harus menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan in litis.
3. Bahwa dalil gugatan angka 5 menyatakan:
“ ... tindakan dari TERGUGAT III yang tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sudah menerbitkan SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013...”
Dan lebih lanjut posita gugatan angka 9 alinea ke dua menyatakan:
“untuk itu telah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kewenangan dari TERGUGAT III dengan tidak mengindahkan hak PENGGUGAT merupakan bentuk perbuatan melawan hukum Abus de Pouvoir (kesewenang-wenangan penguasa/Pejabat) untuk yang tidak lain merupakan perbuatan melawan hak”.
Serta Petitum gugatan angka 4 menyatakan:
“Menyatakan SK HGB No.760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal 9 September 2013 sudah tidak punya kekuatan hukum lagi sehingga produk hukum yang mengikutinya adalah batal demi hukum serta mengembalikan status kedudukan hukum atas objek sengketa tanah kembali menjadi milik PENGGUGAT “.
Bahwa dalam hukum Tata Usaha Negara, TERGUGAT III adalah Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara yang dalam menjalankan tugasnya ia diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah.
Bahwa SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERGUGAT III adalah berdasarkan tatacara maupun prosedur yang benar, yang ditentukan oleh aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penerbitan SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I oleh TERGUGAT III adalah sudah tepat dan benar.
Bahwa SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Bahwa setiap penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara termasuk SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I oleh TERGUGAT III selaku Badan / Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang, harus dianggap rechtmatigheid sampai ada pembatalannya.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ditentukan bahwa yang berwenang secara mutlak (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang objeknya menyangkut pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara adalah Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa gugatan PENGGUGAT in litis dalam petitumnya secara tegas menuntut agar SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I (Keputusan Tata Usaha Negara) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III dinyatakan batal.
Bahwa berpegang pada tuntutan / gugatan PENGGUGAT in litisyang meminta agar SK HGB No. 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 atas nama PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I dinyatakan batal oleh Peradilan Umum, dan jika dihubungkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, maka tuntutan / gugatan PENGGUGAT in litis bukanlah menjadi wewenang dari Peradilan Umum i.c. Pengadilan Negeri Tangerang, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara i.c Pengadilan Tata Usaha Negara Banten.
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Tangerang harus menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan in litis.
B. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR ( OBSCURE LIBEL) KARENA SALAH OBJEK TANAH
4. Bahwa gugatan PENGGUGAT a quo adalah kabur dan tidak jelas (obscure libel), ketidakjelasan dan kekaburan tersebut kami kemukakan berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
4.1 Bahwa secara tegas dalam Gugatannya, Penggugat mengakui memiliki 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dengan cara membeli dari Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA secara bertahap sejak tahun 2010 hingga tahun 2015 sebagaimana Gugatan halaman 3, angka 2 alinea pertama.
4.2 Bahwa lebih lanjut Penggugat menjelaskan baru pada bulan Desember tahun 2015 PENGGUGAT selaku pembeli dan Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA selaku penjual mulai mengurus balik nama dengan membuat Akta Jual Beli dihadapan Notaris NINIEK SRI REJEKI, S.H,MKn sebagaimana Gugatan halaman 2 angka 1 dan halaman 3 angka 2 alinea pertama.
4.3 Bahwa jika Penggugat lebih teliti dalam mempelajari dasar perolehan hak dari pemilik asal dan memahami proses penegasan / Pengakuan hak yang tercantum dalam keempat Sertifikat sebagaimana tersebut di atas maka terdapat Fakta Yuridis berdasarkan data DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) serta Peta Rincik Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang serta hasil pemeriksaan berdasarkan riwayat tanah (warkah), baik yang dimiliki oleh PT. CITRA PROPERTY / TERGUGAT I maupun yang dimiliki oleh PENGGUGAT adalah BERBEDA DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA.
4.4 Bahwa masing-masing pihak baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT memiliki dasar alas hak yang berbeda-beda. Dasar perolehan tanah PENGGUGAT atas SHM Nomor: 00477/Desa Curug Wetan serta SHM Nomor : 00478/Desa Curug Wetan berasal dari tanah hak milik adat C. 18 Persil: 63atas nama NIE YUN NIO/NESIN.Dan dasar perolehan tanah PENGGUGAT atas SHM Nomor : 00416/Desa Curug Wetan serta SHM Nomor : 00417/Desa Curug Wetan, berasal dari tanah hak milik adat C. 1476:Persil: 43b atas nama ARIS SIANTANTURI.
Berikut dapat jelaskan perolehan masing-masing SHM sebagai berikut:
Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00478/Desa Curug Wetan atas nama Sdr. Mudjiman, awal mulanya adalah tanah milik YAHYA DARMADI dijual kepada NESIN, total luas kurang lebih 3.300 M2, dengan AJB No. 594.4/252/Kec. Cg/1984, tanggal, 20 Juni 1984. (PPAT Camat Curug Drs. H. DARMAWAN HIDAYAT) asal C. 18 Persil: 63 atas nama NIE YUN NIO/NESIN,. Hal ini sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan Tahun 1994. Dan Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, Nomor Objek Pajak (NOP): 149 serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2000 Tempat Pembayaran BRI. Unit Curug Rek: 29-30-0020.8 Kabupaten Tangerang Nomor urut: 163 NOP: 002-0149.0 atas nama NESIN. NESIN menjual kepada MUDJIMAN, seluas kurang lebih 1. 620 M2 AJB No. 1470/Curug/1994 tanggal, 13 Desember 1994 (PPAT Camat Curug) kemudian Mudjiman, menjual kepada HARTONO SUNDORO HOSEA dengan AJB No. 1615/2011, tanggal, 12 Desember 2011 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Dyah Ida Harnani, S.Sos, S.H,M.Kn). Selanjutnya HARTONO SUNDORO HOSEA/TURUT TERGUGAT I menjual kepada MARIANI SANTOSO/ PENGGUGAT dengan AJB. No. 396/2015 tanggal, 7 Desember 2015 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Niniek Sri Rejeki, S.H,M.Kn).
Adapun batas-batas dari bidang tanah SHM: 00478/Desa Curug Wetan sesuai dengan SU/gambar situasi SHM. 00478 adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah Milik In Liong
Sebelah Timur Tanah Milik SHM 00477/SU.86/99
Sebelah Selatan Tanah Milik PT. Filla
Sebelah Barat Tanah Milik PT. Batik Keris/ PT. Citra Property
I
n Liong
PT. Batik Keris/ SHM 00477/SU.86/99
PT.Citra Property
PT. Filla
Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00477/Desa Curug Wetan atas nama Sdr. Darmo Pranoto, S.E, awal mulanya adalah tanah milik YAHYA DARMADI dijual kepada NESIN, total luas kurang lebih 3.300 M2, dengan AJB No. 594.4/252/Kec. Cg/1984, tanggal, 20 Juni 1984. (PPAT Camat Curug H. A. DJUNAEDI BA.) asal C. 18 Persil: 63 atas nama NIE YUN NIO/NESIN,. Hal ini sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan Tahun 1994. Dan Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, Nomor Objek Pajak (NOP): 149 serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2000 Tempat Pembayaran BRI. Unit Curug Rek: 29-30-0020.8 Kabupaten Tangerang Nomor urut: 163 NOP: 002-0149.0 atas nama NESIN. NESIN menjual kepada Darmo Pranoto, S.E, seluas kurang lebih 1. 616 M2 AJB No. 1463/Curug/1994 tanggal, 13 Desember 1994 (PPAT Camat Curug) kemudian Darmo Pranoto, S.E, menjual kepada HARTONO SUNDORO HOSEA dengan AJB No. 1616/2011, tanggal, 12 Desember 2011 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Dyah Ida Harnani, S.Sos, S.H,M.Kn). Selanjutnya HARTONO SUNDORO HOSEA menjual kepadaMARIANI SANTOSO/PENGGUGATdengan AJB. No. 397/2015 tanggal, 7 Desember 2015 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Niniek Sri Rejeki, S.H,M.Kn).
Adapun batas-batas tanah dari bidang tanah SHM: 00477/Desa Curug Wetan adalah sesuai dengan surat keterangan batas tanah dari Kepala Desa Curug Wetan tanggal, 13 Desember 1994/ SU. SHM:00477 sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah Milik In Liong
Sebelah Timur Tanah Milik SHM:00416/SU:87/99
Sebelah Selatan Tanah Milik PT. Filla
Sebelah Barat Tanah Milik SHM:00478/SU:84/99
In Liong
SHM:00478/ SHM.00416/SU:87/99
SU:84/99
PT. Filla
Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00416/Desa Curug Wetan atas nama Sdr. RATNI ASTUTIE, awal mulanya adalah tanah milik ARIS SIANTANTURI dijual kepada SAIH, seluas kurang lebih 3.200 M2, dengan AJB No. 594.4/277/Kec. Cg/1984, tanggal, 28 Juli 1984. (PPAT Camat Curug H. A. DJUNAEDI, BA) asal C. 1476 Persil: 43b atas nama ARIS SIANTAN TURI,. Hal ini sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan Tahun 1994. Dan Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, Nomor Objek Pajak (NOP): 408 serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2000 Tempat Pembayaran BRI. Unit Curug Rek: 29-30-0020.8 Kabupaten Tangerang Nomor urut: 366 NOP:002-0408.0 atas nama SAIN/SAIH. SAIN/SAIH menjual kepada RATNI ASTUTIE, seluas kurang lebih 1. 709 M2 AJB No. 1464/Curug/1994 tanggal, 13 Desember 1994 (PPAT Camat Curug Drs. H. DARMAWAN HIDAYAT) kemudian RATNI ASTURIE, menjual kepada HARTONO SUNDORO HOSEA dengan AJB No. 162/2003, tanggal, 12 Desember 2003 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Ny. Sri Artati, S.H.). Selanjutnya HARTONO SUNDORO HOSEA menjual kepada MARIANI SANTOSO/PENGGUGATdengan AJB. No. 395/2015 tanggal, 7 Desember 2015 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Niniek Sri Rejeki, S.H,M.Kn).
Adapun batas-batas tanah dari bidang SHM: 00416/Desa Curug Wetan sesuai dengan Surat Keterangan Batas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Curug Wetan tanggal, 12 April 2001 atas nama H. A. SUHARDJA adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah Milik H. Jakang/In Liong
Sebelah Timur Tanah Milik Budi Susilo
Sebelah Selatan Tanah Milik PT. Filla
Sebelah Barat Tanah Milik Darmo Pranoto,S.E.
H.Jakang/In Liong
Darmo Pranoto, S.E Budi Susilo
SHM. No.00477 SHM. No.00417
PT. Filla
Tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00417/Desa Curug Wetan atas nama Sdr. BUDI SUSILO, awal mulanya adalah tanah milik ARIS SIANTAN TURI dijual kepada SAIH, seluas kurang lebih 3.200 M2, dengan AJB No. 594.4/277/Kec. Cg/1984, tanggal, 28 Juli 1984. (PPAT Camat Curug H. A. DJUNAEDI, BA) asal C. 1476 Persil: 43b atas nama ARIS SIANTAN TURI,. Hal ini sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan Tahun 1994. Dan Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, Nomor Objek Pajak (NOP): 408 serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2000 Tempat Pembayaran BRI. Unit Curug Rek: 29-30-0020.8 Kabupaten Tangerang Nomor urut: 366 NOP: 002-0408.0 atas nama SAIN/SAIH. SAIN/SAIH menjual kepada BUDI SUSILO, seluas kurang lebih 1. 700 M2 AJB No. 1465/Curug/1994 tanggal, 13 Desember 1994 (PPAT Camat Curug Drs. H. DARMAWAN HIDAYAT) kemudian BUDI SUSILO, menjual kepada HARTONO SUNDORO HOSEA dengan AJB No. 161/2003, tanggal, 12 Desember 2003 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Ny. Sri Artati, S.H.). Selanjutnya HARTONO SUNDORO HOSEA menjual kepada MARIANI SANTOSO/ PENGGUGAT dengan AJB. No. 398/2015 tanggal, 7 Desember 2015 (PPAT Notaris Kabupaten Tangerang: Niniek Sri Rejeki, S.H,M.Kn).
Adapun batas-batas tanah dari bidang SHM: 00417/Desa Curug Wetan sesuai dengan Surat Keterangan Batas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Curug Wetan tanggal, 12 April 2001 atas nama H. A. SUHARDJA adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah Milik H. Jakang/In Liong
Sebelah Timur Tanah Milik H. Jakung
Sebelah Selatan Tanah Milik PT. Filla
Sebelah Barat Tanah Milik Ratni Astutie
H.Jakang/In Liong
Ratni Astutie H. Jakung
SHM. No.00416
PT. Filla
sedangkanTERGUGAT I memperoleh hak atas tanah a quo berasal dari tanah hak milik adat C. 27 Persil: 43 atas nama NAAN Bin SANIAN/SANIP.Dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, sangat terang dan jelas tercatat bahwa Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dengan Nomor Urut 162, Nomor Objek Pajak (NOP): 002-0148.0 tercatat atas nama Wajip Pajak (WP): SANIP, adalah sesuai dan sama dengan alas hak yang dimiliki oleh PT. Citra Property / TERGUGAT I.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanah yang dimiliki PENGGUGAT sebagaimana batas-batas yang tertera dalam Peta Rincik dan DHKP sebagaimana tersebut di atas keberadaannya terletak BERDEKATAN atau BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah PT. Batik Keris yang telah dibeli oleh PT. CITRA PROPERTY/TERGUGAT I,hal inisesuai dengan batas dalam SHM Nomor: 00478milik PENGGUGAT sendiri adalah secara terang dan jelas tertera di sebelah barat tanah milik PT. Batik Keris. Selanjutnya di sebelah barat PT. Batik Keris adalah SHM: 419/2001atas nama ARIS SIANTAN TURI /SHBG: 026/2011 Atas nama PT. CITRA PROPERTY serta SHM:219/1988 atas nama JASA KARUNIA DEWI/SHGB:024/2011 atas nama PT. CITRA PROPERTY, yang telah dibangun komplek perumahan CITRA PASUNDAN sejak tahun 2013. Dan jika dilihat dari letak atau posisi yang terbaca dalam Peta Rincik tersebut di atas maka tanah milik PT. Batik Keris/PT. CITRA PROPERTY/TERGUGAT I, diambil seolah-olah milik PENGGUGAT sehingga menyisahkan dua bidang tanah di bagian belakang milik PENGGUGAT, asal NOP: 408 (atas nama SAIN/SAIH) menjadi kosong atau tidak termasuk dalam plotingan gambar ukur milik PENGGUGAT. Jika dikembalikan sesuai keadaan yang sebenarnya, maka letak lokasi plotingan gambar ukur tanah milik PENGGUGAT, SEHARUSNYA BERGESER KE KANAN/KE SEBELAH TIMUR sehingga bidang tanah di bagian belakang asal NOP: 408 ( atas nama SAIN/SAIH) seluas kurang lebih 3.200 M2 menjadi hak milik PENGGUGAT sesuai dengan warkah milik PENGGUGAT sendiri serta Peta Rincikan dan DHKP tersebut di atas.
Oleh karena itu, lokasi yang diakui sebagai milik PENGGUGAT sangat jelas berbeda dengan lokasi yang dibangun oleh PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I KARENA letak lokasi tanah milik PENGGUGAT adalah BERSEBELAHAN.
Untuk lebih jelasnya mengenai letak dan posisi tanah aquo dapat terlihat dari gambar sebagai berikut:
In Liong H. Jakang/In Liong
PT. FILLA PT. FILLA
Untuk hal ini, kami serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan dilakukan pemeriksaan setempat.
Perlu diingat bahwa MARIANI SANTOSO/PENGGUGAT baru membeli tanah lokasi pada tanggal, 07 Desember 2015 kemudian dilakukan proses balik nama pada tanggal, 10 Desember 2015. Selanjutnya PENGGUGAT mengajukan permohonan ukur ulang ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang sehingga baru diukur pada tanggal, 17 Januari 2016. Sebelumnya diduga pemilik asal Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA selaku Penjual, tidak mengetahui secara pasti secara fisik, dimana letak lokasi tanah yang sebenarnya, sehingga PENGGUGAT sendiri selaku pemegang hak atas tanah aquo,dengan dasar informasi yang keliru sehingga salah menunjuk lokasi yang diukur. Sedangkan PT. Citra Property/TERGUGAT I telah terlebih dahulu membeli tanah a quo, secara bertahap sejak tahun 2011 sampai tahun 2013, dengan total luas kurang lebih 3.345 M2, mengenai dasar perolehan tanah, lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a). Tanah dengan luas kurang lebih: 1. 635 M2 (asal Girik C: 27 Percil 43a)
Dijual Pelepasan Hak No.62, tgl,8-5-2003, Surat Kuasa No. 61 tgl, 14-02-2011.
Diwariskan keterangan waris & Kuasa waris tgl, 30-09-1994.
Dijual AJB Nomor: 1252/1994,
tgl,04-11-1994.
AJB-777/2004, tgl,06-10-2004.
b). Tanah dengan luas kurang lebih: 855 M2 (asal Girik C: 27 Percil 43a)
c). Tanah dengan luas kurang lebih: 855 M2 (asal Girik C: 27 Percil 43b)
Dialihkan ke Andri Samuel Montolalu (berdasarkan kesaksian dari Desa) Keterangan Kesaksian Tgl, 08-05-2013.
Dialihkan ke Endrico Tjokrosaputro AJB No.730/2004
Tgl, 21-09-2004
(PPAT-Camat).
Dialihkan ke PT. Citra Property Tgl, 08-05-2013 Akta Pelepasan Hak Nomor: 62 Akta Kuasa Tgl, 14-02-2011.
Oleh karena itu, maka seluruh alasan, dalil, argumen dan pernyataan yang
menjadi dasar gugatan PENGGUGAT mengenai:
(a). Perbuatan TERGUGAT I yang membangun Unit Rumah di atas tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT sebagaimana posita gugatan angka 6, 7, 9 dan 10 serta angka 14 dan Petitum angka, 4, 5, dan angka 6
(b). Perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dan membuat Akta Pengikatan Jual beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada pembeli selaku konsumen adalah Perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT sebagaimana posita gugatan angka 7 dan 10 dan Petitum gugatan angka 5 dan 6;
nyata-nyata telah terbantahkan dan Gugatan a quo telah terbukti SALAH OBJEK TANAH, dengan demikian tindakan- tindakan/perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut diatas yang didalilkan oleh PENGGUGAT yang merupakan perbuatan melawan hukum tidak ada sangkut- pautnya/hubungan kausalitasnya ANTARA perbuatan-perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT, sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
C. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM
5. Bahwa didalam Surat Gugatannya PENGGUGAT menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu:
5.1 Perbuatan TERGUGAT I yang membangun Unit-unit Rumah di atas tanah milik PENGGUGAT
5.2 Perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dan membuat Akta Pengikatan Jual beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen.
6. Bahwa dengan ditemukannya Fakta Yuridis berdasarkan WARKAH dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, LETAK OBJEK TANAH baik yang dimiliki PT.CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I maupun yang dimiliki oleh PENGGUGAT, LETAKNYA adalah BERDEKATAN ATAU BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah PT. BATIK KERIS yang telah dibeli oleh PT. Citra Property/TERGUGAT I, hal ini sesuai dengan batas yang tertera dalam SHM. No. 00478 milik PENGGUGAT. DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA maka, seluruh alasan, dalil, argumen dan penyataan yang menjadi dasar Gugatan PENGGUGAT tersebut di atas yaitu tentang Perbuatan TERGUGAT I yang membangun Unit-unit Rumah di atas tanah milik PENGGUGAT, tentang adanya Perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dan membuat Akta Pengikatan Jual beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen nyata-nyata telah terbantahkan dan Gugatan a quo telah terbukti SALAH OBJEK TANAH.maka OLEH KARENANYA GUGATAN PENGGUGAT MENJADI TIDAK BERDASARKAN HUKUM SEHINGGA HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
D. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ORANG ( ERROR IN PERSONA)
7. Bahwa gugatan PENGGUGAT a quo adalah salah orang (Error in Persona) kesalahan orang tersebut kami kemukakan berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
7.1 Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya menarik atau memposisikan PT. CITRA PROPERTY yang memperoleh hak atas tanah a quo berasal dari tanah hak milik adat C. 27 Persil: 43 atas nama NAAN Bin SANIAN/SANIP, sebagai TERGUGAT I dan Notaris & PPAT Herry Sosiawan, S.H, yang bertanggung jawab dan membuat Akta Pengikatan Jual beli antaraTERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen sebagai TERGUGAT II dalam perkara ini. Lebih jauh lagi PENGGUGAT dalam Petitum Gugatan a quo bahkan meminta pada pokoknya agar PT. CITRA PROPERTY/TERGUGAT I dan Notaris & PPAT Herry Sosiawan, S.H/ TERGUGAT II dihukum secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT. Hal mana secara jelas dan nyata SALAH dan KELIRU karena lokasi tanah yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan a quo adalah BERBEDA DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA yang seluas kurang lebih: 3.236 M2 dan telah dibangun perumahan CITRA PASUNDAN sebanyak 25 Unit rumah. Lebih jauh lagi menurut keterangan mantan Kepala Desa Curug Wetan Sdr. H. A. Suhardja bahwa Persil: 43a dan Persil: 43b milik TERGUGAT I letaknya adalah benar di lokasi yang telah dibangun oleh PT. CITRA PROPERTY/TERGUGAT I, sedangkan C. 18 Persil: 63 letak lokasinya berada jauh di sebelah timur dari lokasi tanah a quo ;
7.2 Bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dalam Gugatan a quo adalah berasal dari tanah hak milik adat C. 18 Persil: 63 atas nama NIE YUN NIO/NESIN hal ini sesuai dengan Kutipan dari BUKU C Desa Curug Wetan tertanggal, 14 September 1990 yang telah disahkan oleh Kepala Desa Curug Wetan atas nama H.A.SUHARDJA, alas hak mana sebagian sama dan sesuai dengan alas hak yang dimiliki oleh PT. ADHILAND MITRA SEJAHTERA, yang telah diterbitkan gambar ukur / surat ukur Nomor: 173/Curug Wetan/2015 tanggal, 29 September 2015 NIB: 28.04.03.02.01671. berikut Dasar Pendaftaran SK HGB Nomor: 5015/HGB/BPN-36.03/ 2015. tanggal, 30 Desember 2015, yang dibukukan dengan Sertifikat HGB Nomor: 01070 / Desa Curug Wetan, tanggal, 22 Januari 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
7.3 Bahwa dengan demikian PENGGUGAT telah terbukti melakukan kekeliruan pihak (error in persona) dalam memposisikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan meminta untuk dihukum secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT.
7.4 Bahwa Perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dan membuat Akta Pengikatan Jual beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, secara hukum hanya mengikat TERGUGAT I dan para konsumen yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap PENGGUGAT baik secara materil maupun imateril. Oleh Karena itu, Gugatan PENGGUGAT seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)
8. Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki Legal Standing untuk menarik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam gugatan aquo, berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
8.1 Bahwa suatu gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki suatu kepentingan hukum yang kepentingannya dilanggar. Konsepsi ini disampaikan oleh Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH., dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata Indonesia “, edisi ketujuh, Liberty, Yogyakarta, 2006, hal: 53 yang menyatakan bahwa:
“ ... hanya kepentingan yang cukup dan layak mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak. Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa: point d’interet, point d’action”.
8.2 Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 442/K/Sip/1973 tanggal, 8 Oktober 1973 menyatakan bahwa “ gugatan dari seseorang yang tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima “.
8.3 Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki Legal Standing serta tidak memiliki hak untuk menggugat TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam perkara aquo karena dalam perkara ini tidak terdapat suatu hubungan hukumpun baik antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I maupun PENGGUGAT dengan TERGUGAT II.
8.4 Bahwa perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dalam membuat Akta Pengikatan Jual Beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT dalam gugatan aquo, secara hukum hanya mengikat TERGUGAT I dengan para konsumen baik secara materil maupun imateriil.
8.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat tidak terdapat suatu hubungan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum apapun yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka sudah selayaknya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini bersesuaian dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan kaidah hukum yang berbunyi: Suatu gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan masalah yang disengketakan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 294 K/Sip/1971 tanggal, 7 Juli 1971, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1529 K/Pdt/2001 tanggal, 29 September 2003)
E. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exceptic Plurium Litis Consortium)
9. Bahwa gugatan PENGGUGAT a quo adalah kurang pihak (Exceptic Plurium Litis Consortium) kekurangan pihak tersebut kami kemukakan berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
9.1 Bahwa secara jelas dan tegas dalam Gugatannya Penggugat mengakui memiliki 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dengan cara membeli dari Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA sebagaimana Gugatan halaman 3 angka 2 yang berbunyi: “ Bahwa kepemilikan penggugat tersebut atas dasar pembeliandari penjual tuan Hartono Sundoro Hosea yang dibeli secara bertahap sejak tahun 2010 s/d tahun 2015. Pembelian mana terhadap 4 (empat) bidang tanah tersebut ... “
9.2 Bahwa selanjutnya Penggugat juga menegaskan bahwa pada saat pembelian 4 (empat) bidang tanah tersebut tidak ada permasalahan baik penjual dan ataupun terhadap tanah yang dibeli, barulah pada tanggal 7 Desember 2015 dilaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) serta dilaksanakan balik nama atas nama Penggugat
9.3 Bahwa secara FAKTA HUKUM, sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA selaku pihakyang menjual keempat bidang tanah tersebut kepada PENGGUGAT dan sebagai pihak yang secara langsung melakukan perbuatan hukum Pengikatan jual beli dengan Penggugat serta secara hukum mengakibatkan / menimbulkan kerugian secara langsung kepada PENGGUGAT karena dari keempat bidang tanah a quo, secara data Yuridis dan data Fisik, TIDAK SAMA, yaitu terdapat 2 (dua) bidang tanah dengan SHM Nomor: 00477/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 86/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, seluas kurang lebih: 1.616 M2 Serta SHM. Nomor: 00478/ Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 84/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, seluas kurang lebih: 1.620 M2, dengan total luas kurang lebih: 3.236 M2 terdapat plotingan gambar ukur yang tumpang tindih (overlap) dengan Peta Bidang Nomor: 18388 tertanggal, 27 Mei 2013 atas nama PT.CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I ;
9.4 Bahwa meskipun Penggugat dalam Gugatannya secara jelas dan nyata menegaskan dan mengakui sendiri bahwa Penggugat membeli keempat bidang tanah a quo dari Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA akan tetapi PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak memposisikan Tuan HARTONO SUNDORO HOSEA selaku Penjual sebagai TERGUGAT atau menarik Sdr. Hartono Sundoro Hosea selaku Penjual sebagai TERGUGAT UTAMA untuk mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
9.5 Bahwa secara terang dan jelas Sdr. Hartono Sundoro Hosea selaku Penjual memiliki keterkaitan yang erat dan peranan yang penting dalam perkara a quo, yang akibat ajakan, bujukan dan/atau tawarannya kepada Penggugat, telah membuat Penggugat tertarik dan pada akhirnya memutuskan untuk membeli keempat bidang tanah a quo. Dengan demikian sudah seharusnya Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA diposisikan atau ditarik sebagai TERGUGAT UTAMA dalam Gugatan ini.
9.6 Bahwa dari seluruh uraian tersebut di atas karena Gugatan PENGGUGAT justru tidak menempatkan atau tidak memposisikan dan TIDAK MENARIK Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA yang nyata-nyata mengajak, membujuk dan menawarkan kepada Penggugat serta membuat Penggugat tertarik dan pada akhirnya memutuskan untuk membeli keempat bidang tanah a quo sebagai Pihak Tergugat Utama yang selayaknya untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat dalam Gugatan ini, maka secara terang, jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi Gugatan a quo telah terbukti kurang pihak sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
10. Bahwa berdasarkan dalil dalam posita gugatan angka 5 s.d angka 13, serta petitum gugatan angka 5, setelah dicermati dapat diketahui bahwa yang menjadi pokok gugatan PENGGUGAT adalah terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek perkara antara PENGGUGAT dengan para TERGUGAT yang saat ini kondisi atau keadaan fisik tanah (obyek perkara) telah dibangun komplek perumahan CITRA PASUNDAN oleh TERGUGAT I sejak tahun 2013, dan telah dimiliki serta dikuasai oleh para pembeli selaku konsumen sejak tahun 2014, jauh sebelum tanah lokasi dialihkan kepada PENGGUGAT tahun 2015.
11. Bahwa dari uraian di atas, secara terang dan jelas menerangkan bahwa pokok gugatan PENGGUGAT adalah terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah maka selayaknya dan seharusnya pihak-pihak yang memenuhi kwalifikasi untuk dapat ditarik sebagai pihak TERGUGAT adalah pihak-pihak yang secara terang dan jelas serta nyata telah sedang menguasai obyek perkara guna membuktikan asal usul perolehan hak atas tanah tersebut. Kesalahan berupa tidak menarik para penghuni komplek perumahan CITRA PASUNDAN yang menguasai tanah sebagai obyek perkara dalam gugatan aquo sebagai TERGUGAT, akan berdampak pada pelaksanaan eksekusi ketika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga putusan menjadi non eksekutable. Hal ini mengingat, secara hukum pihak yang dapat dituntut untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan hanya dapat dimintakan kepada pihak yang ditarik sebagai TERGUGAT.
12. Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT tidak menempatkan atau tidak memposisikan dan tidak menarik para pembeli selaku konsumen yang membeli dan memiliki serta menguasai tanah sebagai obyek sengketa di perumahan CITRA PASUNDAN maka dengan demikian sangat terang dan jelas bahwa gugatan PENGGUGAT telah salah dan tidak terbantahkan lagi telah terbukti kurang pihak. Hal ini menjadikan gugatan PENGGUGAT menjadi cacat formil. Oleh karena itu, sangat patut dan layak untuk dinyatakan gugatan aquo tidak dapat diterima /NO (niet onvantkelijk verklaard).
13. Bahwa jika PENGGUGAT lebih teliti dalam mempelajari dan memahami proses peralihan hak yang tercantum dalam kedua Sertifikat sebagaimana tersebut di atas maka terdapat FAKTA HUKUM bahwa Pemegang Hak Pertama dalam SHM Nomor: 00477/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 86/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, seluas kurang lebih: 1.616 M2 adalah atas nama DARMO PRANOTO,S.E, serta Pemegang Hak Pertama dalam SHM. Nomor:00478/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 84/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, seluas kurang lebih: 1.620 M2, adalah atas nama MUJIMAN.
14. Bahwa dari FAKTA HUKUM tersebut, menjelaskan sdr. DARMO PRANOTO,S.E merupakan Pemegang Hak Pertama atas SHM Nomor: 00477/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 86/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999 yang kemudian menjual kepada Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1616/2011 tanggal, 12 Desember 2011 yang dibuat dihadapan DYAH IDA HARNANI, S.H, M.Kn PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang. Dan Sdr. MUJIMAN selaku Pemegang Hak Pertama atas SHM. Nomor:00478/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 84/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, yang kemudian menjual kepada Sdr. Hartono Sundoro Hosea berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1615/2011 tanggal, 12 Desember 2011 yang dibuat dihadapan DYAH IDA HARNANI, S.H, M.Kn PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang;
15. Bahwa dari FAKTA HUKUM tersebut diatas menjelaskan, Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA selaku Pemegang Hak kedua atas kedua Sertifikat Hak Milik dengan masing-masing Nomor: 00477/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 86/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999 serta Nomor: 00478/Desa Curug Wetan, Surat Ukur Nomor: 84/Curug Wetan/1999, tanggal, 13 Oktober 1999, yang kemudian menjual kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli dengan masing-masing Nomor: 397/2015 tanggal, 7 Desember 2015 dan Nomor: 396/2015 tanggal, 7 Desember 2015 yang dibuat dihadapan NINIEK SRI REJEKI, S.H, M.Kn PPAT Wilayah Kabupaten Tangerang, sebagaimana Posita Gugatan halaman 2 angka 1, serta Petitum Gugatan halaman 9 angka 3
16. Bahwa meskipun secara FAKTA HUKUM menerangkan dengan terang dan jelas bahwa sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA mendapatkan kedua bidang tanah tersebut dengan cara membeli dari sdr. DARMO PRANOTO, S.E selaku Pemegang Hak Pertama atas SHM Nomor: 00477 dan Sdr. MUJIMAN selaku Pemegang Hak Pertama atas SHM Nomor: 00478 akan tetapi Penggugat dalam Gugatannya justru sama sekali tidak memposisikan atau menarik Sdr. DARMO PRANOTO,S.E dan Sdr. MUJIMAN sebagai Pihak Tergugat dalam Gugatan a quo.
17. Bahwa walaupun Sdr. DYAH IDA HARNANI, SH, M.Kn dan Sdr. NINIEK SRI REJEKI, SH, M.Kn keduanya selaku PPAT di Kabupaten Tangerang yang secara jelas dan nyata memiliki keterkaitan dan peranan yang penting dalam bertindak dan bertanggung jawab dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli antara Pemegang Hak Pertama Sdr. DARMO PRANOTO,S.E terhadap sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA serta Pemegang Hak kedua sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA terhadap PENGGUGAT. Oleh karena itu, sudah seharusnya Sdr. DYAH IDA HARNANI, S.H, M.Kn dan Sdr.NINIEK SRI REJEKI, S.H, M.Kn juga diposisikan atau ditarik sebagai Pihak dalam Gugatan ini atau Turut Tergugat dan/atau setidak- tidaknya untuk menjelaskan dan membuktikan proses jual beli tersebut.
18. Bahwa oleh karena pihak Sdr. DARMO PRANOTO,S.E dan Sdr. MUJIMAN selaku Pemegang Hak Pertamaatas SHM Nomor: 00477 dan atas SHM Nomor: 00478 serta Pihak DYAH IDA HARNANI, S.H, M.Kn dan Sdr. NINIEK SRI REJEKI, S.H, M.Kn keduanya selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Tangerang yang memiliki peranan dan kedudukan yang penting untuk membuktikan dan membuat jelas awal mula serta proses jual beli atas dua bidang tanah a quo yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT, maka sudah seharusnya dan selayaknya baik Sdr. DARMO PRANOTO,S.E dan Sdr. MUJIMAN serta Pihak DYAHIDA HARNANI, S.H, M.Kn dan Sdri. NINIEK SRI REJEKI, S.H, M.Kn ditarik dan diposisikan sebagai Pihak Tergugat dalam Gugatan a quo, sebagaimana bersesuaian Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 142 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, yang kaidah hukumnya menyatakan antara lain sebagai berikut: “ Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat ”
Bahwa dari seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena Gugatan PENGGUGAT tidak menempatkan atau tidak memposisikan dan tidak menarik Sdr. DARMO PRANOTO, S.E dan Sdr. MUJIMAN selaku Pemegang Hak Pertama atas SHM Nomor: 00477 dan atas SHM Nomor: 00478 serta DYAH IDA HARNANI, S.H, M.Kn dan Sdri. NINIEK SRI REJEKI, S.H, M.Kn yang secara nyata-nyata mereka memiliki keterkaitan yang erat baik selaku Pemegang hak Pertama atas masing-masing bidang tanah tersebut, yang kemudian dijual kepada sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA dan seterusnya HARTONO SUNDORO HOSEA menjual kepada PENGGUGAT serta selaku PPAT yang memiliki peranan dan kedudukan yang penting untuk membuktikan dan membuat jelas awal mula serta proses jual beli atas dua bidang tanah a quo yang telah dilakukan oleh Penggugat, sebagai Pihak Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai Pihak Turut Tergugat dalam Gugatan ini, maka secara jelas dan nyata terbukti secara prima factie gugatan PENGGUGAT mutlak tidak sempurna serta tidak terbantahkan lagi Gugatan a quo telah terbukti kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvantkelijk verklaard).
Berdasarkan alasan fakta dan hukum tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sudi kiranya berkenan memutus dalam Eksepsi sebagai berikut:
Menyatakan PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan perubahan data fisik tanah yaitu terkait luas, batas-batas tanah dan surat ukur tanah yang tercantum pada SHM No. 00478/ Desa Curug Wetan atas nama PENGGUGAT seluas kurang lebih 1. 620 M2, gambar ukur No. 84/Curug Wetan/1999 tanggal, 13 Oktober 1999 serta SHM No. 00477/Desa Curug Wetan atas nama PENGGUGAT seluas kurang lebih 1.616 M2 gambar ukur No. 86/Curug Wetan/1999 tanggal, 13 Oktober 1999, dengan total luas kurang lebih 3.236 M2 ke Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III karena tumpang tindih (overlap) dengan tanah lokasi SK.HGB No: 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 surat ukur No. 18388 tanggal, 27 Mei 2013 atas nama TERGUGAT I seluas kurang lebih tersebut di atas, yang terletak di Komplek Perumahan CITRA PASUNDAN Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan segala biaya yang timbul atas permohonan perubahan data fisik tanah terhadap kedua Sertifikat tersebut sepenuhnya ditanggung dan dibebankan serta dibayar secara tunai oleh PENGGUGAT sendiri.
Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III untuk melakukan perubahan data fisik tanah yaitu terkait luas, batas-batas tanah dan surat ukur tanah yang tercantum pada SHM No. 00478/Desa Curug Wetan atas nama PENGGUGAT seluas kurang lebih 1.620 M2, gambar ukur No. 84/Curug Wetan/1999 tanggal, 13 Oktober 1999 serta SHM No. 00477/ Desa Curug Wetan atas nama PENGGUGAT seluas kurang lebih 1. 616 M2 gambar ukur No. 86/Curug Wetan/1999 tanggal, 13 Oktober 1999, dengan total luas kurang lebih 3.236 M2 yang terletak di Komplek Perumahan CITRA PASUNDAN Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, sesuai dengan data yuridis berdasarkan asal usul tanah ( warkah) milik PENGGUGAT sendiri karena tumpang tindih (overlap) dengan tanah lokasi SK. HGB No: 760/HGB/BPN.36.03/2013 tanggal, 9 September 2013 surat ukur No. 18388 tanggal, 27 Mei 2013 atas nama TERGUGAT I seluas kurang lebih tersebut di atas, dengan beban sepenuhnya ditanggung PENGGUGAT.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam EKSEPSI adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
Bahwa dalam hal ini, TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya menyampaikan Jawaban sepanjang menyangkut kepentingan TERGUGAT I dan TERGUGAT II
Bahwa sehubungan dengan telah ditemukan FAKTA HUKUM berdasarkan WARKAH dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah : 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994,bahwa LETAK OBJEKTANAH baik yang dimiliki PT. CITRA PROPERTY/ TERGUGAT I maupun yang dimiliki PENGGUGAT, keberadaanya adalah BERDEKATAN ATAU BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah BATIK KERIS yang yang telah dibeli oleh PT. Citra Property/TERGUGAT I, hal ini sesuai dengan batas yang tertera dalam SHM. No. 00478 milik PENGGUGAT DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA, maka seluruh dalil-dalil, argumen dan pernyataan dalam Surat Gugatan PENGGUGAT tentang Perbuatan TERGUGAT I yang membangun Unit-unit rumah di atas tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT, tentang adanya perbuatan TERGUGAT II yang bertanggung jawab dalam membuat Akta Pengikatan Jual beli antara TERGUGAT I selaku developer kepada para pembeli selaku konsumen adalah Perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT nyata-nyata sudah tidak lagi relevan dapat dijadikan alasan dan landasan hukum dalam Gugatan a quo ;
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH A QUO DAN MEMBANGUN KOMPLEK CITRA PASUNDAN.
Bahwa sebelum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyampaikan JAWABAN dalam pokok perkara ini, TERGUGAT I dan TERGUGAT II terlebih dahulu menyampaikan tentang proses jual beli tanah a quo:
Bahwa sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 PT. Citra Property / TERGUGAT I membeli secara bertahap beberapa bidang tanah dari PT. Batik Keris melalui Ibu RIYANA, (orang PT. Batik Keris), antara lain:
atas nama Michelle Tjokro Saputro dasar peralihan dari Andry Samuel Montolalu, asal kepemilikan hak milik adat C.27 Persil 43b atas nama NAAN Bin SANIAN, seluas kurang lebih 855 M2., berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.731/2004, tanggal, 21 September 2004 (PPAT. Camat Curug)
atas nama Endrico Tjokro Saputro dasar peralihan dari Andry Samuel Montolalu, asal kepemilikan hak milik adat C.27 Percil 43b atas nama NAAN Bin SANIAN, seluas kurang lebih 855 M2., berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.730/2004, tanggal, 21 September 2004 (PPAT. Camat Curug)
atas nama Endrico Tjokro Saputro dasar peralihan dari Saso Madiarso/Dedi Juwendi/SANIP, asal kepemilikan hak milik adat C.27 Percil 43b atas nama NAAN Bin SANIAN, seluas kurang lebih 1. 635 M2.,berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.777/2004, tanggal, 6 Oktober 2004 (PPAT. Camat Curug)Semua proses peralihan hak tersebut di atas dibuat dihadapan Notaris Herry Sosiawan, S.H.
Bahwa sekitar tahun 2013, PT. Citra Property / TERGUGAT-I mengurus dokumen dalam rangka proses pensertifikatan tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, berikut bidang - bidang tanah lainnya yang dibeli dari penduduk Desa Curug Wetan, mulai dari permohonan, pemeriksaan, plotting bidang tanah, semua rangkaian proses tersebut dilakukan secara prosedural dan tidak mengalami hambatan apapun serta tidak ada klaim dari pihak lain.
Bahwa oleh karena PT. Citra Property telah mengajukan permohonan pensertifikatan serta telah memenuhi syarat baik data yuridis maupun data fisik sesuai ketentuan Pasal 12, 14 dan Pasal 22 serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 1997 (PP N0. 24 Thn 1997) Tentang Pendaftaran Tanah, maka Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan gambar ukur/surat ukur No. 18388, tanggal, 27 Mei 2013, berikut Surat Keputusan tentang Pemberian HGB kepada PT. Citra Property / SK. HGB, dengan Nomor: 760/HGB/BPN. 36.03/2013, tertanggal,09 September 2013.
Bahwa PENGGUGAT perlu memahami terlebih dahulu bahwa TERGUGAT I / PT. CITRA PROPERTY adalah perusahaan pengembang (developer) yang melakukan kegiatan pembangunan komplek perumahan CITRA PASUNDAN. Dalam melakukan kegiatan pembangunan tersebut, TERGUGAT I telah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, antara lain:
6.1 SK. Bupati Tangerang Nomor: 653/438-BP2T/2012 Tentang Ijin Pemanfaatan Ruang kepada PT. Citra Property. Tanggal, 17 Oktober 2012
6.2 Keterangan Peil Banjir Nomor: 614/763/MB-Air Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Tanggal, 23 Oktober 2012
6.3 Surat Keterangan Rencana Perolehan Tanah / atau Penggunaan Tanah Nomor: 486/Ket-36.03/400/XI/2012 Badan Pertanahan Nasional RI Kabupaten Tangerang, Tanggal, 20 November 2012
6.4 SK. Bupati Tangerang Nomor: 591/96-BP2T/2012 Tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. Citra Property. Tanggal, 10 Desember 2012
6.5 Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Nomor: 653.1/014-RT-DTR/2013 Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Tanggal, 11 Januari 2013.
6.6 SK. Bupati Tangerang Nomor: 648.3/163-BP2T/2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tanggal, 18 Februari 2013.
Bahwa dengan telah dikeluarkannya dokumen-dokumen perizinan tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata TERGUGAT I telah melakukan kewajibannya secara hukum dalam melaksanakan proses jual beli tanah a quo serta membangun komplek Perumahan Citra Pasundan.Dengan demikian adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum apabila PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I telah menguasai tanah milik PENGGUGAT dan membangun Unit-unit Rumah Komplek Citra Pasundan secara tidak sah dan melawan hukum, sebagaimana Gugatan PENGGUGAT halaman 4 angka 6 dan 7 Oleh karena itu dalil-dalil PENGGUGAT tersebut, seharusnya dinyatakan ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi, yang jika ditelaah secara lebih mendalam dari setiap alasan fakta dan dasar yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatan ini, pada prinsipnya PENGGUGAT sudah mengetahui terlebih dahulu permasalahan tumpang tindih (overlap) surat ukur ini, sebelum memutuskan untuk membeli bidang tanah a quo.sebagaimana Pernyataan dalam Posita angka 2dalam Gugatan a quo.
Berdasarkan alasan-alasan fakta dan hukum sebagai berikut:
Bahwa oleh karena sertifikat induk HGB atas nama PT. Citra Property/TERGUGAT I belum diterbitkan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang maka PT. Citra Property mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB induk melalui surat tertanggal, 23 September 2014, Surat mana ditanggapi secara baik dan benar oleh Pihak BPN. Kabupaten Tangerang melalui surat tertanggal, 23 Desember 2014 yang pada pokok suratnya berupa undangan konfirmasi para pihak karena ditemukan fakta di bagian ukur BPN Kabupaten Tangerang bahwa telah terjadi tumpang tindih (overlap)gambarukur antara gambar ukur TERGUGAT I dengan gambar ukur sertifikat atas nama HARTONO SUNDORO HOSEA
Bahwa atas surat undangan Klarifikasi para pihak tersebut, PT. Citra Property selalu hadir namun TIDAK PERNAH BERTEMU dengan pihak pemegang hak atas nama sertifikat yaitu Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA,sehingga tidak pernah terselenggara mediasi di BPN. Kabupaten Tangerang.
Bahwa PT. Citra Property telah beritikad baik untuk merespon permasalahan tumpang tindih plottingan atas tanah a quo, dengan selalu melakukan komunikasi dengan pihak BPN. Kabupaten Tangerang untuk mencari jalan keluarnya. Namun pada tanggal, 11 November 2015, ada sekelompok orang yang datang ke lokasi tanah, melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengklaim secara sepihak bahwa tanah lokasi adalah miliknya serta melakukan provokasi dengan cara pemasangan spanduk dengan tulisan yang berbunyi:
“ Pemberitahuan:tanah ini milik Sertifikat Hak Milik No. 477 seluas 1.616 M2 dan tanah ini milik Sertifikat Hak Milik No. 478 seluas 1.620 M2 Belum pernah diperjual belikan kepada perumahan Citra Pasundan”.
Bahwa oleh karena telah terjadi tumpang tindih (overlap) gambar ukur No. 18388 tertanggal, 27 Mei 2013 atas nama PT. Citra Property dengan gambar ukur Sertifikat No. 00477 dan Sertifikat No.00478 atas nama Pemegang Hak HARTONO SUNDORO HOSEA, serta belum dilaksanakan upaya mediasi apapun oleh bagian sengketa BPN Kabupaten Tangerang, namun secara sepihak telah diklaim oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum serta melakukan upaya memprovokasi penghuni komplek Citra Pasundan melalui tulisan sebagaimana tersebut di atas maka untuk menghindari terjadinya gesekan fisik antara penghuni komplek Citra Pasundan dengan orang-orang suruhan yang melakukan upaya provokasi tersebut sehingga PT. Citra Property melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “ FRANS & REKAN “ mengajukan Surat Permohonan Mediasi ke BPN Kabupaten Tangerang melalui surat tertanggal, 2 Februari 2016 (tanda terima surat tertanggal, 04 Februari 2015, mediasi tersebut yang hingga kini belum dilaksanakan.
Bahwa selama menunggu proses mediasi dari pihak BPN Kabupaten Tangerang, pihak PENGGUGAT melalui sdr. HERMAN telah beberapa kali melakukan komunikasi melalui sambungan telepon/HP terhadap TERGUGAT II untuk menawarkan agar TERGUGAT I mau membeli tanah PENGGUGAT dengan permintaan harga sebesar Rp. 2.000.000/M2,- (dua juta rupiah per meter persegi), namun permintaan harga tersebut dianggap tidak realistis oleh TERGUGAT I karena belum dipastikan secara hukum berdasarkan Warkah masing-masing pihak di BPN Kabupaten Tangerang, maka permintaan tersebut tidak ditanggapi.
Bahwa atas dasar belum mendapat klarifikasi data berdasarkan warkah di BPN Kabupaten Tangerang, maka PT. Citra Property/ TERGUGAT I malalui kuasa hukumnya tetap menindak lanjuti Surat Permohonan yang telah diajukan, dengan beberapa kali melakukan komunikasi kepada bagian sengketa BPN Kabupaten Tangerang tentang penyelenggaraan mediasi yang belum dilakukan dan mendapat jawaban dari pihak mediasi BPN Kabupaten Tangerang bahwa akan dijadwalkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.Namun sebelum dijadwalkan ulang untuk pertemuan mediasi, PT. Citra Property/TERGUGAT I telah mendapat informasi bahwa tanah a quo telah dialihkan dari sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA kepada Sdri. MARIANI SANTOSO selaku PENGGUGAT tertanggal, 7 Desember 2015.
8.7 Bahwa dalil PENGGUGAT dalam nota gugatan angka 2 tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena hanya membangun suatu kontruksi hukum berdasarkan lompatan fakta yang tidak saling terkait antara fakta hukum yang satu dengan fakta hukum lainnya sehingga sangat jelas terbukti dan tidak terbantahkan lagi PENGGUGAT kesulitan dalam mencari alasan hukum apa yang mendasari fakta sejak pembelian 2010 sampai proses balik nama 2015, tetapi hanya berdasarkan asumsi PENGGUGAT sendiri yang sesat, keliru, serta memutar balikkan fakta dan terkesan memaksakan diri berpegang teguh bahwa SHM No. 00477 dan SHM No. 00478 adalah benar dan tidak tumpang tindih, seolah-olah kedua SHM tersebut laksana kitab suci yang tidak pernah salah, pada hal PENGGUGAT sendiri mengakui bahwa pernah menerima surat jawaban No. 1972/36.03-600/VIII/2016 tanggal, 30 Agustus 2016 dari Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang/TERGUGAT III yang menyatakan bahwa objek sengketa yaitu kedua SHM tersebut di atas diduga TUMPANG TINDIH dengan bidang tanah yang dimohonkan TERGUGAT I, sebagaimana gugatan angka 8.
8.8 Bahwa sikap dan pendirian PENGGUGAT dalam menghadapi permasalahan tumpang tindih surat ukur dari kedua SHM dimaksud, yang baru diperoleh dari Sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA pada tanggal, 7 Desember 2015, dengan cara menuduh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan tindakan penyerobotan dan menguasai objek tanah serta membangun komplek perumahan CITRA PASUNDAN secara melawan hukum, hanya berdasarkan kedua SHM yang telah terlebih dahulu dinyatakan TUMPANG TINDIH oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III, sejak tanggal, 23 Desember 2014.
8.9 Bahwa terhadap klaim kepemilikan tanah PENGGUGAT dari kedua SHM tersebut di atas yang diduga TUMPANG TINDIH menurut TERGUGAT III sebagaimana surat Undang Klarifikasi Para Pihak tertanggal, 23 Desember 2014, jauh sebelum kepemilikan tanah aquo dialihkan dari sdr. HARTONO SUNDORO HOSEA kepada PENGGUGAT, telah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang tanggal, 6 April 2016 melalui kuasa hukumnya DR. Hj. Elza Syarif, SH, MH, berkedudukan di Elza Syarif Law Office, Jln. Latuharhari No. 9 Menteng Jakarta Pusat. Gugatan mana teregistrasi dalam perkara perdata dengan Nomor : 257/Pdt. G/2016/PN. TNG.
8.10 Bahwa gugatan perdata dengan nomor perkara tersebut di atas telah diperiksa dan diputus pada hari Kamis tanggal, 8 Desember 2016 dengan Amar berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat II dan Turut Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.441.000 (dua juta empat ratus empat puluh satu ribuh rupiah);
Bahwa oleh karena pembeli selaku PENGGUGAT telah terlebih dahulu mengetahui permasalahan yang timbul di atas tanah a quo, namun tetap memutuskan untuk membeli tanah tersebut maka pembeli yang demikian tidak dikategorikan sebagai pembeli yang baik, hal mana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1816 K/Pdt/1989 yang kaidah hukumnya berbunyi “Pembeli tidak dapat dikualifikasi sebagai pembeli yang bertitikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status atas tanah, karena itu ia tidak pantas dilindungi “
Sehingga dalil-dalil PENGGUGAT tersebut di atas sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa tidak benar dan terkesan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi serta diragukan KEABSAHAN SURAT yang dijadikan dasar terkait hasil pengukuran ulang dalam gugatan ini, dapat terlihat dari dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang ( BPN Tangerang/ TERGGUGAT III ) telah melakukan pengukuran ulang dan dinyatakan bahwa keakuratan batas-batas tanah milik PENGGUGAT, dibenarkan oleh TERGUGAT II berdasarkan surat Nomor: 367/36.03/III/2016 tanggal, 03 Januari 2016, sebagaimana gugatan a quo halaman 3 angka 3
Berdasarkan alasan-alasan fakta dan hukum sebagai berikut:
9.1 Secara fakta adalah pada sekitar bulan Januari 2016 setelah adanya tindakan provokasi tersebut di atas, muncul lagi kelompok yang sama yang melakukan kegiatan pengukuran dan pematokan atas tanah a quo, pada tanggal, 17 Januari 2016, yang nyata-nyata bukan dari pejabat pengukuran BPN Kabupaten Tangerang, hal ini dapat terlihat dari tidak berpakaian seragam layaknya petugas BPN setempat serta tidak dilakukan proses dan mekanisme pengukuran tanah sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) , Ayat (2), Ayat (3) serta Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah RI Nomor: 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah (PP. 24 Tahun 1997)
selengkapnya berbunyisebagai berikut:
Pasal 18 Ayat (1):
“ Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur / gambar situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan.”
Pasal 18 Ayat (2);
“ Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan instansi yang berweang “.
Pasal 18 Ayat (3):
“ Dalam penetapan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang bersangkutan “.
Pasal 18 Ayat (4):
“ Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkandalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan persetujuan “.
Pasal 18 Ayat (5):
“ Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri”.
Dan lebih lagi secara fakta tidak melibatkan pejabat Kelurahan / Desa setempat serta pihak -pihak yang berbatasan dengan objek tanah karena tidak pernah mendapat pemberitahuan atau undangan dari pejabat BPN Setempat yang melakukan proses pengukuran ulang, termasuk TERGUGAT I.Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa adapun hasil pengukuran ulang dimaksud, menurut keterangan Kepala Desa Curug Wetan, Sdr. M. SOBRI, S. Sos,bahwa lewat beberapa minggu kemudian, pihak PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Elza Syarif Law Office mendatangi Kantor Desa Curug Wetan dan meminta tanda tangan kepala Desaa quo.
9.2 Bahwa jika diteliti secara saksama berdasarkan jadwal Kalender tahun berjalan (2016), serta perhitungan hari kerja Pejabat Sipil Negara (PNS) maka ditemukan fakta yuridis bahwa ternyata tanggal, 17 Januari 2016 jatuh pada hari Minggu, maka secara terang dan jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa bukan pejabat sipil negara (PNS) dalam hal ini BPN Kabuapten Tangerang yang melakukan pekerjaan pengukuran ulang atas tanah a quo, pada hari minggu tanggal, 17 Januari 2016, karena pada setiap hari minggu semua kantor instansi pemerintah dinyatakan ditutup atau tidak menjalankan fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat, termasuk terhadap PENGGUGAT.
9.3 Bahwa jika PENGGUGAT lebih teliti dalam mempelajari dan memahami isi surat Nomor: 567/36.03/111/2016 tanggal, 03 Maret 2016, maka terdapat fakta yuridis,yang dapat meragukan keabsahan surat a quo, baik menyangkut isi (kontennya), bentuk surat maupun tanggal dikeluarkannya surat dimaksud. Hal ini dapat terlihat dari uraian sebagai berikut:
9.3.1 Bahwa berdasarkan data yang ada, menjelaskan bahwa berkas Surat Permohonan Pengukuran ulang yang diajukan PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya, beserta lampiran dokumen terkait pengukuran tanah a quo diserahkan kepada BPN Kabupaten Tangerang tertanggal, 07 Maret 2016.
9.3.2. Bahwa tanah lokasi yang dimohonkan pengukuran ulang tersebut secara fisik bukan tanah kosong tetapi tanah lokasi telah dibangun komplek perumahan CITRA PASUNDAN sebanyak 25 Unit rumah oleh PT. Citra Property /TERGUGAT I sejak tahun 2013 dan sejak akhir tahun 2014 telah dihuni oleh pemilik masing-masing.Selanjutnya didalam surat BPN Kabupaten Tangerang dengan nomor tersebut di atas, tidak dibuat dalam bentuk seperti berita acara sebagaimana layaknya menjelaskan tentang hasil pengukuran ulang, sesuai dengan keadaan fisik tanah yang sebenarnya, yang dibuat oleh juru ukur BPN Tangerang yang disetujui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur sebagai saksi batas dan kemudian disahkan oleh Kepala Desa / Lurah setempat sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0: 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tersebut di atas. Namun ternyata surat aquo,hanya dibuat dalam bentuk surat biasa, seolah-olah terkesan yuridis tetapi tidak jelas substansinya KARENA tidak menjelaskan siapa juru ukur dari BPN Tangerang, kapan dilakukan pengukuran ulang tersebut serta siapa para pihak YANG BERTINDAK SELAKU SAKSI BATAS dan bagaimana hasil pengukuran ulang yang sesuai dengan keadaan fisik tanah yang sebenar-benarnya.
9.3.3 Bahwa Jika ditelaah secara lebih mendalam mengenai isi surat, maka PATUT DIRAGUKAN KEABSAHANNYA, lebih khususnya pada angka 1 surat aquo menjelaskan bahwa batas-batas bidang tanah sesuai dengan SU.84/99 serta SU.86/99 tanggal, 13 Oktober 1999. Apabila proses pengukuran ulang tersebut, jika dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang (Cq.Bagian Pengukuran yang berkompeten) maka berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai fisik tanah, seharusnya bunyi surat BPN Tangerang tidak demikian,karena secara fisik tanah telah ada bangunan komplek perumahan CITRA PASUNDAN sebanyak 25 Unit Rumah, sejak tahun 2013 dan pada tahun 2014 telah ditemukan tumpang tindih (overlap) gambar ukur oleh bagian ukur BPN Tangerang sendiri, sebagaimana surat undangan klarifikasi tersebut di atas, makabagaimana mungkin BPN Tangerang Cq. Bagian Pengukuran pada tahun 2016 tidak melihat tumpang tindih tersebut serta tidak melihat bangunan komplek perumahan CITRA PASUNDANdi atas lokasi tanah a quo.
Bahwa Jika diteliti secara isi (konten) surat aquo dan diikuti secara prosedural maka berkas permohonan tersebut dapat ditanggapi oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang paling lama 1 (satu) Minggu kemudian tepatnya tanggal, 14 Maret 2016, serta isinya seharusnya sesuai dengan keadaan fisik tanah bahwa terdapat ada bangunan komplek perumahan Citra Pasundan sebanyak 25 unit rumah dan terdapat klaim hak orang lain atas tanah lokasi, namun tidak demikian bunyi surat a quo, tetapi justru sebaliknya dinyatakan bahwa tidak ada bangunan serta tidak ada klaim hak orang lain di atas tanah aquo, maka terdapat Fakta Yuridis yang tidak terbantahkan lagi, bahwa surat BPN Tangerang tentang hasil pengukuran ulang atas tanah a quo, adalah DIDUGA SURAT PALSU,KARENA DIBUAT OLEH ORANG YANG TIDAK BERKOMPETEN.Surat mana dengan terang dan jelas tercatat tanggal, 3 Maret 2016. Hal ini menjelaskan bahwa surat dikeluarkan tiga hari terlebih dahulu yaitu pada tanggal, 3 Maret 2016, SEDANGKAN berkas permohonan pengukuran ulang atas tanah a quo baru diajukan empat hari kemudian yaitu pada tanggal, 7 Maret 2016, agar terkesan yuridis dan prosedural. KARENA bagaimana mungkin surat permohonan pengukuran ulang belum diajukan, tetapi hasil pengukurannya sudah diperoleh terlebih dahulu. Oleh karena itu, dalil-dalil PENGGUGAT tersebut di atas sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II membatah dan menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam posita gugatan angka 11 dan 12 serta petitum angka 4 karena yang menjadi pokok gugatan PENGGUGAT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banten adalah permohonan pembatalan Surat dari Kepala Bandan Pertanahan Kabupaten Tangerang / TERGUGAT III dengan Nomor; 1972/36.03-600/VIII/2016 tertanggal, 30 Agustus 2016, yang pada pokok suratnya memberikan jawaban bahwa kedua SHM No. 04477 dan No. 04478 milik PENGGUGAT (objek sengketa) diduga TUMPANG TINDIH dengan bidang tanah yang dimohonkan oleh TERGUGAT I, TETAPI BUKAN tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohonkan oleh TERGUGAT I, sebagaimana pengakuan PENGGUGAT sendiri dalam gugatan aquo angka 8, maka secara terang dan jelas posita gugatan angka 11 dan 12 serta petitum angka 4 telah dibantah sendiri oleh PENGGUGAT. Oleh karena itu sangat beralasan untuk ditolak.
TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat FAKTA HUKUM berdasarkan WARKAH dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia,Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/ 1994, bahwa LETAK OBJEK TANAH baik yang dimiliki PT.CITRA PROPERTY / TERGUGAT I maupun yang dimiliki PENGGUGAT, keberadaanya adalah BERDEKATAN ATAU BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah BATIK KERIS yang telah dibeli oleh PT. Citra Property / TERGUGAT I, hal ini sesuai dengan batas yang tertera dalam SHM. No. 00478 milik PENGGUGAT DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA. Dengan demikian maka tidak ada penyalahgunaan keadaan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan tidak ada sama sekali itikad buruk. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Yang merugikan PENGGUGAT.
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata selengkapnya berbunyi: “ Tiap perbutan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “.Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang apabila dihubungkan dengan Gugatan dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Adanya tindakan yang melawan hukum:
Bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya diartikan sebagai suatu perbuatan melawan undang-undang atau peraturan tertulis tetapi juga melanggar kepatutan dan kesusilaan. Dalam Gugatan a quo, tidak ada perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang melawan undang-undang serta melanggar kepatutan dan kesusilaan, KARENA dengan mengikuti prosedur pembelian tanah a quo secara tunai dan terbuka berdasarkan harga yang disepakati serta terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah setempat sebelum membangun komplek Citra Pasundan sebagaimana tersebut di atas. Lebih jauh lagi, sama sekali tidak ada penyalahgunaan keadaan dalam bentuk apapun yang dilakukan, sehingga tidak ada sama sekali itikad buruk dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II.
Adanya kesalahan dari pelaku:
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan apapun yang dapat dikategorikan sebagai suatu kesalahan. Dalam proses jual beli tanah a quo, sejak perolehan data awal dari penjual sampai pencocokan dan pemeriksaan data tentang asal kepemilikan yang ada di Desa Curug Wetan, semuanya dilakukan secara profesional melalui proses di kantor Notaris yang ditunjuk serta pengajuan izin ke Pemerintahan setempat yang terkait dengan pembangunan komplek perumahan CITRA PASUNDAN, mulai dari permohonan, pemeriksaan serta proses plotting bidang tanah semuanya dilakukan secara prosedural. TERGUGAT I dan TERGUGAT II sama sekali tidak pernah melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kesalahan maupun penyampaian informasi yang menyesatkan kepada orang lain. Justru sebaliknya, apabila PENGGUGAT merasa telah dirugikan oleh informasi-informasi yang menyesatkan yang diberikan oleh pihak Hartono Sundoro Hosea, sebelum PENGGUGAT memutuskan untuk membeli tanah a quo, maka kesalahan tersebut tentunya hanya dapat dibebankan kepada Sdr. Hartono Sundoro Hosea karena perbuatan mana sepenuhnya berada diluar tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Adanya kerugian kepada orang lain:
Bahwa berdasarkan WARKAH dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/1994, lokasi tanah yang diklaim PENGGUGAT ternyata berbeda dengan lokasi yang telah dibangun Komplek Citra Pasundan oleh PT. Citra Property (TERGUGAT I ) dan bukan dilokasi yang sama. Asal hak melalui penegasan/pengakuan hak atas tanah sesuai SHM No. 00477 dan SHM No. 00478 yang dimiliki PENGGUGAT, ternyata sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan adalah asal kepemilikan dari C. 18 Persil: 63 atas nama NIE YUN NIO/NESIN, yang menjadi dasar Gugatan a quo, letak lokasinya berada jauh di sebelah hak milik adat timur tanah a quo. Kerugian apapun yang diakui dialami oleh PENGGUGAT secara jelas dan nyata diakibatkan karena kelalaian PENGGUGAT sendiri dalam berhubungan jual beli atas tanah a quo dengan Sdr. Hartono Sundoro Hosea, yang ternyata adalah berbeda antara data yuridis dengan data fisik. Oleh karena itu, secara fakta tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian tersebut:
Bahwa oleh karena baik TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak pernah melakukan kesalahan apapun dan tidak pernah berhubungan langsung, baik pada saat proses jual beli atas tanah a quo, maupun pada saat pengajuan perolehan izin pembangunan komplek perumahan Citra Pasundan dengan PENGGUGAT sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap hak hukum PENGGUGAT. Dan kerugian yang diakui dialami oleh PENGGUGAT bukan karena kesalahan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, karena tidak ada satupun hubungan hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka secara fakta tidak ada hubungan kausal antara perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan kerugian PENGGUGAT.
C. TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam JAWABAN TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas,oleh karena ditemukan Fakta Yuridis berdasarkan asal usul tanah (Warkah) dan Peta Rincikan serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) bahwa LETAK OBJEKTANAH baik yang dimiliki PT.CITRA PROPERTY /TERGUGAT I maupun yang dimiliki PENGGUGAT, keberadaanya adalah berdekatan ATAU BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah BATIK KERIS yang telah dibeli oleh PT. Citra Property/ TERGUGAT I, hal ini sesuai dengan batas yang tertera dalam SHM. No. 00478 milik PENGGUGAT DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA. maka menurut hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sehubungan dengan proses jual beli atas tanah a quo. Oleh karenanya wajar dan adil apabila Posita PENGGUGAT angka 14,15 dan 16, serta angka 17dan petitum angka 4, 5 6, 7 dan 9 ditolak seluruhnya
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas Posita PENGGGAT angka 14 poin 1 yang membebankan biaya jasa Pengacara sebesar Rp. 500. 000.000,-(lima ratus juta rupiah) kepada TERGUGAT I dan II karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 635 K/Sip/1973 tanggal, 4 Juli 1974 disebutkan: “Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam H.I.R yang mengharuskan seseorang berperkara minta bantuan dari seorang Pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolak “.
Bardasarkan seluruh Jawaban TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak berdasarkan hukum. Hal ini menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993, Hal: 84 menyatakan bahwa “ Jika gugatan tidak berdasarkan hukum, yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima (niet onvantkelijk verklaard)”. Oleh karena itu, sewajarnya dan adil jika Posita PENGGUGATpada angka 14, 15 dan 16, serta angka 17 dan petitum angka 4, 5 6, 7 dan 9 ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).
D. PERMOHONAN SITA PENGGUGAT TIDAK DIDUKUNG DENGAN BUKTI YANG KUAT SERTA TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas permohonan sita PENGGUGAT dalam perkara aquo berdasarkan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa oleh karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, maka dengan sendirinya permohonan sita jaminan sebagaimana Posita angka 16 serta Petitum angka 2 menjadi tidak beralasan hukum, sehingga sangat beralasan untuk ditolak.
DALAM REKONPENSI.
1. Bahwa didalam Gugatan REKONPENSI ini, TERGUGAT I dalam konpensi mohon disebut PENGGUGAT REKONPENSI I, TERGUGAT II mohon disebut PENGGUGAT REKONPENSI II dan untuk selanjutnya PENGGUGAT REKONPENSI I, II mohon disebut sebagai PARA PENGGUGAT REKONPENSI, sedangkan PENGGUGAT dalam konpensi mohon disebut sebagai TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa pada tanggal, 5 Mei 2017, TERGUGAT REKONPENSI telah mengajukan Surat Gugatan kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa adapun alasan TERGUGAT REKONPENSI mengajukan Gugatan kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebagaimana tersebut pada Posita Surat Gugatan TERGUGAT REKONPENSI angka 5, 6, 7, 9 dan 10 adalah karena PENGGUGAT REKONPENSI I melakukan penyerobotan /menguasai tanah dengan total luas kurang lebih 3. 236 M2 ( Tiga ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi) milik TERGUGAT REKONPENSI dan membangun komplek perumahan Citra Pasundan sebanyak 25 Unit, kemudian menjual kepada para pembeli selaku konsumen melalui proses pengikatan jual beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI II. secara melawan hukum.
Bahwa oleh karena posita-posita dalam surat gugatan TERGUGAT REKONPENSI tersebut telah diajukan tanpa dasar hukum bahkan telah bertentangan dengan FAKTA HUKUM berdasarkan Warkah milik PENGGUGAT sendiri dan berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Peta Rincik Kabupaten Tangerang Kecamatan Curug Desa Curug Wetan, Kode Wilayah: 32. 19.080.002, Blok:002 Lembar ke 1, yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak KP. PBB Tangerang Tahun Pendataan 1993/ 994, bahwa LETAK OBJEK TANAH baik yang dimiliki PT. CITRA PROPERTY / TERGUGAT I maupun yang dimiliki PENGGUGAT, keberadaanya adalah BERDEKATAN ATAU BERSEBELAHAN dengan lokasi tanah PT. BATIK KERIS yang telah dibeli oleh PT. Citra Property/TERGUGAT I, hal ini sesuai dengan batas yang tertera dalam SHM. No. 00478 milik PENGGUGAT DAN BUKAN DILOKASI YANG SAMA. karena asal hak dari SHM No. 00477 dan SHM No. 00478 yang dimiliki TERGUGAT REKONPENSI adalah sama dan sesuai dengan Kutipan dari Buku C. Desa Curug Wetan bahwa asal kepemilikan tanah berasal dari hak milik adat C. 18 Persil: 63 atas nama NIE YUN NIO/NESIN dan SHM No.00416 serta SHM No.00417 adalah sama dan sesuai dengan kutipan buku C. Desa Curug Wetan bahwa asal kepemilikan tanah berasal dari hak milik adat C. 1476 Persil: 43b atas nama ARIS SIANTAN TURI yang letak lokasinya berada jauh disebelah timur tanah a quo.
Bahwa dengan demikian terbukti TERGUGAT REKONPENSI jelas-jelas telah merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI dengan menuduh PARA PENGGUGAT REKONPENSI telah menyerobot dan membangun komplek Citra Pasundan di atas tanah milik TERGUGAT REKONPENSI tanpa didukung dengan alat bukti yang jelas dan kuat, bahkan telah bertentangan dengan WARKAH TERGUGAT REKONPENSI sendiri.
Bahwa tuduhan TERGUGAT REKONPENSI dalam surat gugatannya tersebut jelas-jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan telah merugikan PARA PENGGUGAT REKONPENSI.
Bahwa akibat perbuatan melawan yang dilakukan TERGUGAT REKONPENSI tersebut PARA PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian immateril dalam bentuk sebagai berikut:
Bahwa akibat yang diderita oleh PENGGUGAT REKONPENSI I adalah RUSAKNYA REPUTASI PENGGUGAT REKONPENSI I sebagai perusahaan developer/pengembang perumahan yang taat pada peraturan dan selalu menjaga komitmen rumahku adalah istanahku kepada konsumen dalam melakukan kegiatan pembangunannya, baik dimata masyarakat pada umumnya maupun klien dan rekan-rekan bisnis Penggugat REKONPENSI I, bahkan sampai ada pihak tertentu yang mempunyai kepentingan atas tanah a quo meloporkan kepada Bank Tabungan Negara (Bank BTN), sehingga dana pinjaman konsumen (KPR BTN) yang menjadi haknya PENGGUGAT REKONPENSI I hingga kini tidak dicairkan kepada pihak PENGGUGAT REKONPENSI I.
7.2 Bahwa akibat tuduhan TERGUGAT REKONPENSI kepada PENGGUGAT REKONPENSI I dan II yang telah menyerobot dan membangun komplek perumahan Citra Pasundan sebanyak 25 Unit Rumah di atas tanah milik TERGUGAT REKONPENSI, maka PENGGUGAT REKONPENSI I dan II ditempatkan pada posisi seolah-olah sebagai pihak penyerobot tanah milik TERGUGAT REKONPENSI serta diposisikan sebagai pihak yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan.
Bahwa akibat dari semua itu, PARA PENGGUGAT REKONPENSI telah menderita kerugian baik MATERIIL maupun IMMATERIIL, dengan perincian:
8.1 Kerugian MATERIIL berupa biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 500. 000.000 (Lima ratus juta rupiah) serta dana pinjaman konsumen (KPR BTN) yang tidak dicairkan hingga kini jika dijumlahkan sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima milyar rupiah), keduanya ditotal sebesar Rp. 5. 500.000.000. (Lima milyar lima ratus juta rupiah)
8.2 Kerugian IMMATERIIL yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi PARA PENGGUGAT REKONPENSI menganggap layak dan memadai jika TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar ganti rugi hal ini sebesarRp. 5.000. 000.000,- (Lima milyar rupiah).
8.3 Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum TERGUGAT REKONPENSI telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan tekanan psikis terutama yang dialami PENGGUGAT REKONPENSI I, maka layak apabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk meminta maaf secara tertulis kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Mohon Yang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi TERGUGAT I dan II KONPENSI untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp.10.500.000.000,-(Sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk meminta maaf secara tertulis kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
Menimbang, bahwa pihak Tergugat III telah menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat tertanggal 01 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM
Alasan hukumnya adalah:
Bahwa subyek, obyek dan para pihak dalam perkara gugatan No. 322/Pdt.G/2012/PN.TNG ini adalah sama dengan subyek, obyek para pihak dalam perkara gugatan yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam Putusan perkara gugatan No.257/Pdt.G/2016/PN.TNG dan untuk membuktikan bahwa perkara yang diajukan saat ini subyek, obyek dan para pihaknya sama dengan perkara No. 322/Pdt.G/ 2016/PN.TNG ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas karena gugatan Nebis In Idem, maka Tergugat III memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili serta memutus pekara a quo, untuk berkenan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;
Bahwa bidang tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah :
Sertipikat Hak Milik No. 00477/Curug Wetan, Surat Ukur tanggal 13 Oktober 1999, No.86/Curug Wetan/1999 luas 1,616 m2 terakhir tercatat atas nama Penggugat; dan
Sertipikat Hak Milik No. 00478/Curug Wetan, Surat Ukur tanggal 13 Oktober 1999, No.84/Curug Wetan/1999 luas 1,629 m2 terakhir tercatat atas nama Penggugat;
Bahwa pada bidang tanah dengan sertipikat tersebut pada angka 2 di atas saat ini telah dibangun rumah cluster Pasundan 2 Blok E, F dan G dan telah dihuni oleh Konsumen Tergugat I (ic. Tergugat III) dengan memperoleh fasilitas kredit dari Turut Tergugat ;
Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan pemberian hak guna bangunan pada Tergugat III dengan alas hak berupa bekas hak guna bangunan dan bekas tanah milik adat terletak di Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan luas keseluruhan 8,821 m2 ;
Bahwa atas permohonan Tergugat I, oleh Tergugat III telah dilakukan pengukuran terhadap bidang-bidang tanah dimohon tersebut dan telah dituangkan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 24 Juni 2012 Nomor : 18388 NIB 01474 ;
Bahwa menanggapi posita Penggugat angka 2 sampai dengan 6 halaman 3 dan 4, apa yang telah dilakukan oleh Tergugat III telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tergugat III sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku ;
Bahwa telah dilakukan pengukuran ulang / pengembalian batas oleh Penggugat yang dihasilkan kesimpulan bahwa Objek Sengketa aquo berada dalam permohonan SK Tergugat I ;
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 6 halaman 4 yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat III telah bekerjasama Tergugat I tanpa hak membangun dan menjual tanah milik Penggugat, dengan ini Tergugat III menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat I-lah yang tentunya mengetahui batas-batas bidang tanah yang merasa miliknya dan dapat menjaga bidang tanahnya tersebut (vide Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Tergugat III hanyalah Petugas Pencatat Administrasi Pertanahan, dan tidak mempunyai kewajiban untuk menegur dan atau tidak membiarkan Tergugat I membangun dan menjual tanah yang merasa milik Penggugat ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat yang tidak ditanggapi bukanlah merupakan dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat III, akan tetapi karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat III ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini Tergugat III memohon sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenan dengan perkara ini ;
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat III untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat pemeriksaan perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pihak Turut Tergugat telah menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat tertanggal 15 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan PENGGUGAT DISKUALIFIKASI ERROR IN PERSONA
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING :
Bahwa suatu Gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiiki suatu kepentingan hukum yang kepentingannya dilanggar. Hal ini disampaikan oleh Prof. DR., Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ketujuh, penerbit Liberty, Yogyakarta, Pebruari 2006, halaman 35 mengatakan :
“hanya kepentingan yang cukup dan layak mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterim a sebagai dasar tuntutan hak, Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh Pengadilan guan diperiksa point “d’interet, point di’action ;
Bahwa menunjuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 442K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973 menyebutkan bahwa gugatan dari seseorang yang tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima’;
Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki legal standing dan tidak mempunyai hak untuk menggugat TURUT TERGUGAT terkait perkara yang disengketakan karena dalam hal ini PENGGUGAT tidak memiliki hubungan hukum dengan TURUT TERGUGAT ;
Bahwa TURUT TERGUGAT hanya memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang mana hubungan hukum yang terjadi antara TURUT TERGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, merupakan hubungan hukum dimana TERGUGAT I berkedudukan sebagai perusahaan pengembang yang melakukan jual beli unit-unit tanah dan TURUT TERGUGAT berkedudukan sebagai pihak yang membiayai proses jual beli tersebut melalui fasilitas KPR. Atas hubungan hukum jual beli dan hubungan hutang piutang tersebut kemudian dituangkan oleh TERGUGAT II dalam bentuk akta otentik Pengikatan Jual Beli, Akta Perjanjian Kredit, dan akta-akta lain yang timbul dari perikatan yang dimaksud ;
Bahwa mengingat tidak ada hubungan hukum perikatan yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT, maka sudah selayaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak diterima. Hal ini mengingat berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, suatu gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan masalah yang disengketakan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 dari Putusan Mahkamah Agung RI No.1529K/Pdt/2001, tanggal 29 September 2003);
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT :
Bahwa gugatan PENGGUGAT terhadap TURUT TERGUGAT salah alamat dan keliru orang yang ditarik sebagai Tergugat (gemisaanhoedaningheid) karena TURUT TERGUGAT hanyalah berkedudukan sebagai pemberi fasilitas kredit (kreditur) yang membiayai transaksi jual beli antara TERGUGAT I dengan pihak lain, sedangkan pokok gugatan PENGGUGAT dilatarbelakangi karena adanya sengketa kepemilikan Objek Perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Dengan demikian terbukti bahwa gugatan PENGGUGAT salah alamat maka sudah selayaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak diterima ;
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL;
Bahwa PENGGUGAT menjelaskan dalam dalil gugatannya bahwa TURUT TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada PENGGUGAT, mewajibkan TURUT TERGUGAT untuk mengganti kerugian tersebut dalam bentuk dwamson jika tidak memenuhi prestasi putusan. Sedangkan dalam gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak memuat secara jelas bagian dari perbuatan melawan hukum mana yang dilanggar, mengingat perbuatan TURUT TERGUGAT sebagai kreditur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum terhadap TURUT TERGUGAT dalam gugatan ;
Bahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak mempunyai dasar hukum karena pihak TURUT TERGUGAT sebagai kreditur yang beritikad baik telah memenuhi kewajibannya secara hukum, kepada TERGUGAT I berupa pencairan dan pembayaran atas pembelian objek perkara tersebut. Jadi gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan PENGGUGAT tidak berdasar walaupun memposisikan status TURUT TERGUGAT ;
Bahwa dengan demikian atas Gugatan dari PENGGUGAT tersebut menimbulkan kebingungan “ambiguitas” bagi TURUT TERGUGAT untuk memberikan jawaban sehingga secara hukum adalah dibenarkan jika Gugatan perlawanan PENGGUGAT dalam perkara a quo menjadi kabar dan atau tidak jelas, karena perlawanan gugatan PENGGUGAT tidak jelas maka gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (vide Yurisprudensi MARI Nomor: 582K/Sip/1973 tanggal 18-12-1975) ;
PENGGUGAT TELAH SALAH DALAM MENDUDUKAN KEDUDUKAN PARA PIHAK TERGUGAT
Bahwa setelah mencermati pokok gugatan PENGGUGAT maka dapat ketahui bahwa yang menjadi pokok gugatan PENGGUGAT adalah terkait sengketa kepemilikan tanah atas objek perkara antara pihak PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ;
Bahwa menjadi pokok gugatan PENGGUGAT terkait sengketa kepemilikan tanah, maka seharusnya pihak-pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat adalah pihak yang secara nyata menguasai obyek perkara serta para pemilik sebelumnya / pemilik asal guna membuktikan asal usul perolehan tanah tersebut ;
Namun demikian, dalam gugatannya pihak PENGGUGAT justru TIDAK mengkualifikasikan Hartono Sundoro Hosea dan Para Penghuni Cluster Citra Pasundan sebagai pihak Tergugat dan anehnya yang jelas-jelas hanya berkedudukan sebagai kreditur atas piutang Kredit KPR dan tidak ada keterkaitan secara langsung dengan permasalahan sengketa kepemilikan atas obyek perkara ;
Bahwa kesalahan dalam pengkualifikasian kedudukan PENGGUGAT tentunya akan berdampak pada keterkendaliannya pelaksanaan eksekusi ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga mengakibatkan putusan menjadi non eksekutable. Hal ini mengingat, secara hukum pihak yang dapat dituntut untuk melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan hanya dapat dimintakan terhadap Tergugat, bukan terhadap Turut Tergugat karena bagi yang mengerti hukum patut mengetahui bahwa akibat hukum suatu gugatan bagi pihak yang ditarik menjadi Turut Tergugat adalah berupa hukuman supaya atau sekedar tunduk dan patuh kepada putusan hakim. Sedangkan dalam petituk meminta Turut Tergugat untuk pembayaran uang dwangsom yang mana tidak ada kepantasan terhadap hal tersebut ;
Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa Penggugat telah salah dan tidak tepat dalam mengkualifikasikan pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat. Hal ini tentunya menjadikan gugatan Penggugat cacat secara formal dan oleh karenanya sangatlah patut dan layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima NO (Niet Ontvenkelijkeverlaard) ;
PENGGUGAT TIDAK JELAS MERINCI PIHAK-PIHAK YANG MENGUASAI OBYEK PERKARA
Bahwa dalam posita gugatan PENGGUGAT tidak menyebutkan penguasaan atas objek perkara, sehingga gugatan penggugat sangat tidak jelas dan tidak bersifat non eksekutable dan dengan ketidakjelasan pihak PENGGUGAT dalam menguraikan identitas dari para TERGUGAT, selaku pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek perkara tentunya berakibat pada non eksekutable nya putusan
Bahwa dengan kurang cermatnya pihak PENGGUGAT dalam menguraikan secara jelas dan rinci pihak-pihak yang menguasai objek perkara dapat berakibat pada gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Hal ini tentunya menjadikan gugatan Penggugat cacat secara formil dan oleh karenanya sangatlah patut dan layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima NO (Niet Ontvenkelijkeverklaard) ;
Bahwa sebagaimana penjelasan di atas terbukti bahwa gugatan cacat hukum, sehingga patut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan atau menerima Eksepsi TURUT TERGUGAT dan menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT ditolak tidak sah (onwetting) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima NO. (Niet Ontverkelijkeverklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TURUT TERGUGAT menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, kecuali apa yang telah diakuinya secara tegas ;
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi di atas, secara mutatis mutandis mohon juga dianggap sebagai bagian dari dalil-dalil dalam pokok perkara ini sehingga penulisannya tidak TURUT TERGUGAT ulangi kembali
bahwa TURUT TERGUGAT dalam memproses pemberian kredit telah dilakukan dengan dasar prinsip prudentian banking yang tunduk dan patuh terhadap UU No. 07 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Disamping itu,TURUT TERGUGAT juga telah melaksanakan kajian analisa kredit yang mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan pembiayaan
Bahwa sebelum memperoses persetujuan pembiayaan KPR yang dijual TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT sebelumnya telah memastikan terlebih dahulu bahwa Objek Perkara memang benar dikuasai dan dmikili oleh TERGUGAT I. Dalam hal ini, TERGUGAT I telah membuktikan penguasaan dan pemilikan objek perkara dengan melakukan pembangunan proyek perumahan di atas Objek Perkara dan memiliki bukti legalitas kepemilikan dengan memegang Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang No. 760/HGB/ BPN.36.03/2013 tertanggal 09 September 2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Bidang Tanah yang menjadi Objek Perkara ;
TURUT TERGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai kreditur sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Kredit. Oleh karenanya sebagai kreditur yang beritikad baik, sangatlah layak TURUT TERGUGAT mendapat perlindungan hukum atas penguasan objek agunan kredit yang saat ini menjadi Objek Perkara yang dipersengketakan oleh pihak PENGGUGAT ;
Bahwa pada prinsipnya mengenai tidak pernah adanya hubungan keperdataan yang terjadi antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT, maka tidak serta merta PENGGUGAT mendalilkan kepada TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena sebagai kreditur antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT tidak pernah ada hubungan hukum ;
Bahwa justru pihak PENGGUGAT lah yang terbukti tidak beritikad baik dalam perkara ini. Hal ini mengingat, bahwa dalam gugatan point 2 PENGGUGAT mendalilkan bahwa telah melakukan pembelian atas keempat bidang tanah Obyek perkara dari Tn. Hartono Sundro Husea secara bertahap sejak tahun 2010 hingga tahun 2015, dalam keadaan kosong dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain Namun demikian, faktanya pihak PENGGUGAT tidak pernah melakukan upaya keberatan sama sekali ketika TERGUGAT I melakukan pematangan tanah dan pengerjaan pembangunan proyek perumahan di atas Obyek Perkara ;
Bahwa pihak PENGGUGAT juga sama sekali tidak melakukan upaya pengajuan pemblokiran tanah kepadan TERGUGAT III pada saat TERGUGAT II sedang mengurus penyelesaian legalitas yang dimohonkan TERGUGAT I. Disamping itu juga, pihak PENGGUGAT juga tidak beritikad baik memberitahukan kepada TURUT TERGUGAT ketika TURUT TERGUGAT sedang memproses pengajuan KPR atas pembelian unit-unit Objek Perkara ;
Bahwa pihak PENGGUGAT baru mempermasalahkan atas kepemilikan Obyek Perkara setelah selesainya seluruh proses pembangunan proyek perumahan atas Obyek Perkara dan terjualnya atas unit-unit tersebut, yang mana pembelian tersebut dibiayai dan pembiayaan kredit KPR dari TURUT TERGUGAT. Apabila pihak PENGGUGAT mendalilkan telah menguasai Obyek Perkara sejak 2010, tentunya permasalahan seperti ini tidak akan terjadi apabila pihak PENGGUGAT telah melakukan segala upaya preventif berupa pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. dengan demikian, terbukti bahwa pihak PENGGUGAT tidak beritikad baik dalam permasalahan ini ;
Bahwa kerugian tersebut merupakan tahap asumsi, karena untuk menentukan apakah benar pihak PENGGUGAT mengalami kerugian, dalam hal ini haruslah dipastikan TERLEBIH DAHULU apakah benar Obyek Perkara merupakan sah secara hukum milik PENGGUGAT selama pihak PENGGUGAT tidak dapat membuktikan akan kepemilikannya atas Obyek Perkara, maka permohonan PENGGUGAT akan ganti rugi sangatlah tidak berdasar dan oleh karenanya sudah selayaknya untuk ditolak ;
Bahwa dalam permasalahan ini, justru pihak TURUT TERGUGAT lah yang dirugikan akibat adanya gugatan yang dilakukan oleh pihak PENGGUGAT. Hal ini tentunya mengakibatkan ketidakpastian pihak TURUT TERGUGAT untuk menguasai Obyek Perkara sebagai agunan kredit menjadi terhambat dan berdampak pada terhambatnya proses pengikatan atas agunan kredit atas Obyek Perkara;
Bahwa terlepas dari kebenaran klaim kepemilikan dari PENGGUGAT atas Obyek Perkara pihak TURUT TERGUGAT yang dalam permasalahan ini berkedudukan sebagai pihak yang beritikad baik tentunya haruslah mendapat perlindungan hukum yang maksimal;
Bahwa perlindungan hukum terhadap PIHAK YANG BERITIKAD BAIK harus memperoleh proritas utama. Hal ini pun tercermin dalam beberapa pasal dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain sebagai berikut :
Pasal 1977 ayat 2 KUHPdt menentukan bahwa : Walaupun demikian barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan PEMEGANGNYA tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582 ;
Pasal 582 KUH.Pdt. menentukan bahwa : Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya KECUALI jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang pedang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu ;
Pasal 1152 ayat 4 KUHPdt menentukan bahwa “Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan ata kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali” ;
Bahwa menunjuk pasal-pasal dalam KUHPdt sebagaimana di atas memberikan dasar hukum dan perlindungan hukum kepada pihak yang beritkad baik, ketika adanya suatu peristiwa dimana seseorang yang menerima suatu pengalihan suatu barang, yang mana orang tersebut tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata diberikan oleh orang yang tidak berwenang atas barang tersebut atau diperoleh dari hasil kejahatan ;
Pasal 582 jo. Pasal 1977 ayat 2 KUHPdt, mengatur perlindungan hukum terhadap Pembeli beritikad baik, dimana ketika dia tidak mengetahui sama sekali bahwa barang yang dia beli ternyata diperoleh dari hasil pencurian atau kejahatan. oleh karenanya apabila Pemilik asal barang tersebut menuntut penyerahan atas barang kepada pembeli beritikad baik tersebut, maka pemilik asal tersebut diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada Pembeli yang beritikad baik;
Begitu pula pasal 1152 ayat 4 KUHPdt juga menjadi dasar hukum dalam memberikan perlindungan hukum atas kreditur yang bertikad baik selaku Pemegang Gadai. Dalam hal ini apabila si pemegang gadai tidak mengetahui sama sekali bahwa barang yang digadaikannya itu diperoleh dari hasil kejahatan atau hasil pencurian, maka dalam hal ini Undang-Undang menentukan bahwa hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kepadanya. Oleh karenanya Si Pemilik asal yagn merasa barangnya kehilangan tersebut tidak bisa begitu saja menuntut penyerahan kepada si Pemegang gadai akan barang tersebut tanpa memberikan penggantian uang yang telah dikeluarkan oleh Kreditur atas adanya gadai tersebut ;
Bahwa TURUT TERGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi kepentingan hukumnya sebagaimana diatur dalam Surat Edar an Mahmamah Agung Nomor 7 tahun 2012 dalam hasil rapat kamar perdata pint VII yang
menyatakan :Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak”
Bahwa ketentuan-kententuan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pihak yang beritikad baik sebagaimana tersebut diatas tentunya bisa menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak mengabaikan hak-hak TURUT TERGUGAT selaku Kreditur yang beritikad baik ;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, TURUT TERGUGAT mohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 257/PDT.G/2016/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang berkenan memutuskan :
PRIMER :
Dalam Eksepsi
Dalam Provisi :
Menerima atau mengabulkan ekskepsi TURUT TERGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalil gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Olvankelijverklaard) ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak dalil Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TURUT TERGUGAT merupakan Kreditur yang beritikad baik;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
Menyatakan dalil gugatan PENGGUGAT ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard )
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, TURUT TERGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 322/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 31 Oktober 2017, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan tanah yang tercantum dalam Sertifikat Objek Sengketa adalah sah milik Penggugat yang terdiri dari :
Sertifikat Hak milik Nomor 00477 surat ukur nomor 86/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.04.03.02.00118 seluas 1.616 m² berdasarkan Akta Jual Beli nomor 397/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU.87/99(00119)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : Mariani Santoso SU84/99(00116)
Sertifikat Hak milik Nomor 00478 surat ukur nomor 84/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 28.04.03.02.00116 seluas 1.620 m² berdasarkan Akta Jual beli nomor 396/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : In Liong
- Timur : Mariani Santoso SU86/99(00118)
- Selatan : PT. Filla
- Barat : SU 87/99
Menyatakan SK HGB No 760/HGB/BPN.36.03 /2013 tertanggal 9 September 2013 sudah tidak punya kekuatan hukum lagi sehingga produk hukum yang mengikutinya adalah batal demi hukum serta mengembalikan status kedudukan hukum atas Objek Sengketa tanah kembali menjadi milik Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II serta siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat I (Assesoir) untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat.
Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan kedudukan hukum status hak atas tanah SHM No. 00477/Curug Wetan dan No. 00478/Curug Wetan atas nama Penggugat tidak tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat I.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Isi Putusan dalam hal penjualan unit bangunan diatas tanah Objek Sengketa yang dijual oleh Tergugat I kepada Assesoirnya melalui KPR adalah milik Penggugat.
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar dwangsom (uang paksa) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,-/hari, serta Tergugat III, dan Turut Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 500.000,-/hari atas keterlambatan pemenuhan prestasi terhitung sejak Putusan Perkara ini punya kekuatan hukum tetap.
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.011.000,00 (tiga juta sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 tersebut, maka Pembanding I semula Tergugat I telah menyatakan banding pada tanggal 7 November 2017 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, dan permintaan banding ini telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada pihak Terbanding I - semula Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi pada tanggal 22 November 2017, Terbanding II- semula Tergugat II pada tanggal 21 November 2017, Terbanding III- semula Tergugat Konvensi III pada tanggal 9 November 2017 dan kepada Pembanding- II - semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 21 November 2017;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 tersebut, maka Pembanding II - semula Turut Tergugat Konvensi telah menyatakan banding pada tanggal 13 November 2017 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, dan permintaan banding ini telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang kepada pihak Pembanding I - semula Tergugat I pada tanggal 22 November 2017, kepada Terbanding I - semula Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi pada tanggal 21 November 2017, kepada Terbanding II- semula Tergugat II pada tanggal 21 November 2017, dan kepada Terbanding III- semula Tergugat Konvensi III Konvensi pada tanggal 20 November 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan bandingnya, maka Pembanding I-semula Tergugat I telah menyampaikan Memori Bandingnya tertanggal 15 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Tanda Penerimaan Memori Banding Nomor : 322/Pdt.G/2017/ PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, dan Memori banding ini telah diberitahukan kepada pihak Terbanding I- semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 31 Januari 2018, kepada Terbanding II- semula Tergugat II pada tanggal 30 Januari 2018, kepada Terbanding III- semula Tergugat III Konvensi pada tanggal 26 Januari 2018 serta kepada Pembanding II-semulaTurut Tergugat Konvensi pada tanggal 30 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan bandingnya, maka Pembanding II-semula Turut Tergugat Konvensi telah menyampaikan Memori Bandingnya tertanggal 1 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Tanda Penerimaan Memori Banding Nomor : 322/Pdt.G/2017/ PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, dan Memori banding ini telah diberitahukan kepada pihak Terbanding I- semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Januari 2018, kepada Terbanding II- semula Tergugat II pada tanggal 30 Januari 2018, kepada Terbanding III- semula Tergugat III Konvensi pada tanggal 26 Januari 2018 serta kepada Pembanding I-semula Tergugat I pada tanggal 7 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I-semula Tergugat I dan Pembanding II-semula Turut Tergugat Konvensi, maka Terbanding I - semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menyampaikan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 9 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Februari 2018 sebagaimana ternyata dari Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor :322/Pdt.G/2017/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang,dan Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan kepada pihak Pembanding I-semula Tergugat I pada tanggal 27Februari2018,kepada PembandingII-semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 21 Februari 2018, kepada Terbanding II-semula Tergugat II pada tanggal 21 Februari 2018 dan kepada Terbanding III- semula Tergugat III Konvensi pada tanggal 26 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I-semula Tergugat I dan Pembanding II-semula Turut Tergugat Konvensi, maka Terbanding II- semula Tergugat II telah menyampaikan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 20 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 Maret 2018 sebagaimana ternyata dari Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang, dan Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan kepada pihak Pembanding I- semula Tergugat I pada tanggal 20 Maret 2018, kepada Pembanding II- semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 16 Maret 2018, kepada Terbanding I- semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi pada tanggal 16 Maret 2018 dan kepada Terbanding III - semula Tergugat III Konvensi pada tanggal 19 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi, maka kepada pihak-pihak yang berperkara telah diberitahukan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, masing-masing kepada Pembanding I - semula Tergugat I pada tanggal 20 Maret 2018, kepada Pembanding II- semula Turut Tergugat Konvensi pada tanggal 16 Maret 2018, kepada Terbanding I- semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 6 Maret 2018, kepada Terbanding II- semula Tergugat II pada tanggal 16 Maret 2018 dan kepada Terbanding III-semula Tergugat III Konvensi pada tanggal 19 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I- semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Turut Tergugat Konvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I- semula Tergugat I dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pertimbangan Majelis Hakim tentang eksepsi kurang pihak dalam perkara ini sebagaimana putusan pada halaman 83 alinea 3, yang menyatakan bahwa Majelis Hakim berpedoman pada hukum acara perdata dan Yurisprudensi yang menentukan bahwa hanya pihak penggugat yang paling berhak menentukan siapa-siapa orangnya yang ditarik sebagai tergugat dalam gugatannya.
Pertimbangan Majelis Hakim yang menguatkan alasan diajukannya gugatan dalam perkara aquo didasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding I dan Pembanding II, meskipun dalam “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau “kesepakatan” dan juga “causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata;
Pertimbangan Majelis Hakim tentang batas-batas tanah yang dimaksudkan sebagai objek sengketa dalam putusan perkara aquo, pada halaman 89 alinea pertama, yang tidak sesuai dengan luas tanah yang telah dikeluarkan SK. HGB No.760/HGB/BPN.36.03/2013 tertanggal, 9 September 2013 atas nama PT. Citra Property / Tergugat I / Pembanding I yang dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sesuai amar putusan perkara aquo pada halaman 97 angka 3;
Pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo yang mengesampingkan dalil-dalil dari Tergugat I dan Tergugat II /Pembanding I dan Pembanding II tentang Penggugat tidak memiliki hak legal standing untuk menarik Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding I dan Pembanding II dalam perkara aquo sesuai putusan halaman 82 alinea ke 2 serta menguatkan dalil-dalil Penggugat / Terbanding sebagaimana pertimbangan dalam putusan halaman 83 alinea ke 2;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara ini, dalam memberikan pertimbangan - pertimbangan hukum sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan dalam perkara aquo tidak konsisten dengan semua fakta-fakat hukum yang terungkap dipersidangan dan tidak jelas serta sulit untuk dilaksanakan. Jika dipaksakan maka terjadi non eksekutable., Oleh karena itu, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo pada Pengadilan Tinggi Banten untuk membatalkan putusan perkara ini;
Pertimbangan Majelis Hakim perkara aquo yang mengesampingkan dalil-dalil dari Tergugat I dan Tergugat II /Pembanding I dan Pembanding II tentang surat ukur dari SHM No. 00477 dan SHM 00478 atas nama Penggugat/ Terbanding yang tumpang tindih (overlape) dengan surat ukur/ peta bidang tanah Nomor: 18388 tanggal, 27 Mei 2013 oleh Kepala Seksi –Survei/Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal, 04 Juli 2013, atas nama Tergugat I/ Pembanding I, sebagaimana pertimbangan dalam putusan perkara aquo halaman 87 alinea ke 4 serta menguatkan dalil-dalil Penggugat /Terbanding sesuai pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 88 alinea ke 2;
Berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang telah diuraikan di atas, maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banten berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding-semula TergugatI dan Tergugat II;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/ 2017/PN.Tng, tanggal 31 Oktober 2017.
Mengadili Sendiri
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II - untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono);
Menimbang, bahwa Pembanding II-semula Turut Tergugat Konvensi dalam memori bandingnya mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah keliru dalam pertimbangan hukum maupun menerapkan hukumnya, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memeriksa dan membatalkan putusan Judex factie pada tingkat pertama dan memeriksa sendiri serta memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan Memori Banding dari PEMBANDING/TURUT TERGUGAT;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 322/ Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017;
Menyatakan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT selaku Kreditur beriktikad baikdan berhak memperoleh perlindungan hukum ;
Menetapkan obyek sengketa yang terkait dengan KPR sah sebagai agunan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT I ;
Menetapkan obyek sengketasah sebagai agunan PEMBANDING/TURUT TERGUGAT, berupa :
Sertifikat hak milik Nomor 00477 Surat ukur nomor 86/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.04.03.02.00118 seluas 1.616 m2 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 397/2015 tanggal 07/12/2015 yang dibuat oleh NINIEK SRI REJEKI MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : In Liong
Timur : Mariani Santoso SU.87/99(00119)
Selatan : PT.Filla
Barat : Mariani Santoso SU.84/99(00116)
Sertifikat Hak milik Nomor 00478 surat ukur nomor 84/Curug Wetan/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.04.03.02.00116 seluas 1.620 m2 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 396/2015 tanggal 07/12/2015 yang dbuat oleh NINIEK SRI REZEKI SH MKn Selaku PPAT di Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : In Liong
Timur : Mariani Santoso SU.8699(00118)
Selatan : PT.Filla
Barat : SU 87/99
Memberikan hak/kewenangan kepada PEMBANDING/TURUT TERGUGAT untuk menguasai obyek sengketa yang terkait dengan KPR pada PEMBANDING/TURUT TERGUGAT.
MenghukumTERBANDING/PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding I - semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam kontra memori bandingnya menyatakan keberatan atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding I - semula Tergugat I dan Pembanding II- semula Turut Tergugat Konvensi, dan mengemukakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah benar mempertimbangkan dalil-dalil, bukti dan saksi-saksi para pihak dengan cermat dan benar menurut hukum, sehingga wajib dikuatkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pengadilan Tinggi Banten. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak Banding Para Pembanding untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 322/Pdt.G/2017/PN Tng.
Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yudex Factie Tingkat Banding berpendapat lain mohon Keputusan yang adil dan melindungi hak dari Terbanding/Penggugat.
Menimbang, bahwa Terbanding II - semula Tergugat II dalam kontra memori bandingnya mengemukakan bahwa Tergugat II -Terbanding II sependapat serta membenarkan keseluruhan keberatan-keberatan baik yang disampaikan oleh Tergugat I Konvensi/sekarang Pembanding I maupun Turut Tergugat Konvensi / sekarang Pembanding II atas Putusan Majelis Hakim perkara aquo pada Pengadilan Negeri Tangerang, sebab pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut tidak tepat dan tidak benar menurut hukum, serta tidak memenuhi rasa keadilan hukum dalam putusannya;
Berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta fakta-fakta dan bukti-bukti hukum tersebut, maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banten berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding- semula Tergugat I dan Tergugat II;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.TNG, tanggal 31 Oktober 2017;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017, dan telah membaca serta memperhatikan secara seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding - semula Tergugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding - semula Penggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding - semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Turut Tergugat Konpensi tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun ditingkat peradilan banding, maka semua biaya perkara dalam dua tingkat tersebut harus dibebankan atau dihukum pada pihak Pembanding I - semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Turut Tergugat Konpensi untuk membayar semua biaya perkara tersebut;
Dan mengenai biaya perkara pada pemeriksaan tingkat banding besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan peraturan hukum dari Undang-Undang yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, HIR dan peraturan perundang-undanganyang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I- semula Tergugat I dan Pembanding II - semula Turut Tergugat Konvensi ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 322/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 31 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I - semula Tergugat I dan Pembanding II – semula Turut Tergugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 oleh kami Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H.,M.Hum. selaku Ketua Majelis, dan H.Erlin Hermanto, S.H.,M.H., serta Hartadi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh H.Tohiri Bin Asngat, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri pihak-pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd.
H.ERLIN HERMANTO, S.H.,M.H. Dr.Hj.SRI SUTATIEK, S.H.,M.Hum.
Ttd.
HARTADI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
H.TOHIRI BIN ASNGAT, S.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah)