72/PDT/2015/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 72/PDT/2015/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor 72 / PDT / 2015 / PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ABDUL HALIM umur 55 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Air Dingin, Gang Takwa V No. 5 Rt. 004 Rw. 004 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Provinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
----- L A W A N -----
PT. MUSI HUTAN PERSADA beralamat di Jl. Raya PT. TEL Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kec. Niru Kab. Muara Enim dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya H. Bambang Hariyanto, SH.,MH, Ahmad Samodra, SH.,MH, Yose Rizal, SH.,MH, Nurmalia Faisal, SH.,MH, Helena L Silitonga, SH.,MH, Dedi Irwansyah, SH, Andri Dwiyan Cahyadi, SH, Elda Mutilawati, SH, Edwarsyah, SH, Himawan Susanto R, SH, Andri Meilansyah, SH, Rika Destiny S, SH.,MH Hilman Fidyansyah, SH, Hasanul Arifin, SH, Hermanto, SH dan Lusiana, SH para Advokat pada Law Firm BAMBANG HARIYANTO & PARTNERS beralamat di Jl. BLPT Basuki Rahmat No. 32A Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 30 Maret 2015 dengan register No.40/SK/PN.MRE/2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Februari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 26 Februari 2015 dan dicatat dalam buku register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan PT.MUSI HUTAN PERSADA pada tanggal 18 November 2013 telah melakukan Kontrak Perjanjian Borongan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen Kontrak Perjanjian Borongan Pekerjaan No.165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013.
Bahwa sesuai dengan dokumen Kontrak Perjanjian Borongan Pekerjaan No.165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013 Penggugat mengerjakan pekerjaan utama yaitu :Manual Land Clearing (LC) yaitu Pembersihan lahan, Tebang yaitu penebangan tanaman Akasia/Eucalyptus dan penumpukan yaitu :penumpukan kayu Akasia/Eucalyptus pasca tebang guna mempersiapkan kayu untuk kegiatan penyaradan. Dan lokasi pekerjaan di wilayah III Lematang kawasan hutan milik PT.Musi Hutan Persada.
Bahwa Pekerjaan Penggugat mendapat pembayaran pekerjaan yaitu : Land Clearing Manual dibayar Rp.1.500.000,- per haktar dan tebang dan tumpuk dibayar Rp.32.161 per M3. Namun kemudian untuk pekerjaan tebang dan tumpuk sesuai Amandeman Perjanjian Borongan Pekerjaan diubah dari per m3 (meter kubik) menjadi Tonase dan harga berubah dari Rp.32.161 per M3 menjadi Rp.40.298 per Ton (ADT).
Bahwa Penggugat oleh Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) diberi waktu bekerja sesuai kontrak diatas sejak tanggal 1 Desember 2013 hingga 30 Juni 2014.
Bahwa Penggugat telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak dengan pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) pada bulan Juni 2014, dan saat menyelesaikan pekerjaan pihak Penggugat mempunyai data sementara dari PT. Musi Hutan Persada luas lahan pekerjaan Landing Clearing Manual seluas 832,76 Ha serta tebang dan tumpuk kayu akasia/Eucalyptus sebanyak 19.741 ton.
Bahwa Penggugat kemudian pada akhir November 2014 menerima hasil pengukuran pekerjaan yang dilakukan pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) yaitu : pekerjaan Landing Clearing Manual seluas 691 Ha serta tebang dan tumpuk kayu Akasia/Eucalyptus sebanyak 24.345 ton.
Bahwa Penggugat tidak dilibatkan oleh pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) dalam mengukur hasil akhir volume pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat. Hal ini adalah perbuatan cidera janji pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) atas kesepakatan pekerjaan yang teah dibuat dalam dokumen Kontrak Perjanjian Borongan Pekerjaan No.165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013.
Bahwa Penggugat atas hasil akhir pekerjaan tersebut banyak dirugikan karena luas lahan yang pekerjaan Landing Clearing Manual terjadi selisih dari 832,76 ha menjadi 691 ha sehingga ada selisih pekerjaan yang tidak dibayar oleh pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) seluas 128 ha. Selisih luas ha yang jauh dari harapan Penggugat disebabkan Pihak Penggugat tidak dilibatkan dalam pengukuran serta waktu pengukuran yang terlalu lama sejak penggugat menyelesaikan pekerjaan yaitu pekerjaan selesai bulan Juni 2014 sedangkan pengukuran selesai bulan November 2014. Hal tersebut mengakibatkan lahan sebagian besar telah ditutupi gulma sudah tinggi (menjadi belukar). Hal ini mengakibatkan sebagaian lahan pekerjaan landing clearing oleh penggugat oleh pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) tidak terukur. Jika dihitung nilai kerugian yang dialami Penggugat atas perbuatan pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) adalah 128 ha X Rp.1.500.000,- = Rp.192.000.000,- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah).
Bahwa Penggugat dirugikan pula oleh karena pekerjaan tebang dan tumpuk kayu Akasia telah diselesaikan pada akhir bulan Mei 2014, dan baru selesai diangkut oleh pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) pada November 2014, namun ternyata Penggugat menemukan bahwa tidak semua hasil kerja Penggugat diangkut oleh pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA). Penggugat menemukan banyak kayu hasil kerja Penggugat yang bersebaran dilokaso (bukti fhotophoto ada pada penggugat), maka Penggugat mengalami kerugian akibat kayu tidak terangkut secara keseluruhan dari total kayu 24.345 ton diperkirakan sebanyak 20 % yaitu 24.345 ton X 20% = 6086 ton. Dan nilainya kerugiannya adalah 6086 ton X Rp.40.298,- = Rp.245.253.628,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa Penggugat juga dirugikan terhadap kurangnya berat tumpukan tonase kayu karena terlalu lama diangkut kepabrik sehingga diperkirakan tonase kayu berkurang 20% dari total tumpukan kayu pemohon yaitu : dari total kayu 24.345 ton sebanyak 20 % yaitu 24.345 ton X 20% = 6086 ton. Dan nilainya kerugiannya adalah 6086 ton X Rp.40.298 = Rp.245.253.628,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa Penggugat mengalami kerugian akibat hilangnya berat kayu dan tidak diangkutnya kayu secara keseluruhan sebesar Rp.245.253.628,- + Rp.245.253.628,- = Rp. 490.507.256,- (empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian operasional akibat tidak semua pekerjaan dibayar yaitu : uang tunggu keterlambatan pembayaran gaji karyawan sebanyak 126 orang dibayar Rp.15.000,-/hari selama 15 hari jika dihitung adalah 126 X Rp.15.000,- X15 hari = Rp.28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)., Gaji staf pengawas dan stap penggugat dilapangan Rp.20.000.000,- per-bulan sehingga jumlahnya Rp.20.000.000,- X 7 bulan yaitu : Rp.140.000.000,- serta biaya akomodasi Penggugat dari Pekan Baru ke Niru sebanyak Rp.15.000.000.- /perjalanan yaitu Rp.15.000.000,- X 5 = Rp.75.000.000,-. Dengan demikian biaya opersional yang dialami penggugat adalah Rp.28.350.000,- + Rp.140.000.000,- + Rp.75.000.000,- = Rp. 243.350.000,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan pihak Tergugat (PT.MUSI HUTAN PERSADA) tersebut Penggugat seluruhnya dirugikan sebesar Rp.192.000.000,- +. Rp. 490.507.256,- + Rp. 243.350.000,- = Rp. 925.857.256,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah).
Bahwa disamping menderita kerugian materiil, Penggugat dalam hal ini telah pula menderita kerugian Immateriil yang apabila diperhitungkan dengan uang ditaksir adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Maka dengan demikian jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil maupun imateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 925.857.256,- ditambah Rp.500.000.000,- = Rp.1. 425.857.256,- ( satu milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, sementara Penggugat adalah pemilik tanah yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum perdata maka untuk menjamin putusan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka bersama ini Penggugat mohon agar terlebih dahulu diletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas Kantor milik Tergugat PT.Musi Hutan Persada yang berada di Jalan Raya PT.TEL Desa Tebat Agung kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim.;
Bahwa dikwatirkan TergugatI lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan nantinya maka adalah wajar apabila TergugatI dihukum untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan nantinya;
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti otentik dan saksi-saksi yang benar, baik dan kuat secara hukum maka bersama ini Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoor baar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka wajar apabila Tergugat tersebut dibebani pula untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan yang Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyidang dan memutus yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga perjanjian Kontrak Perjanjian Borongan Pekerjaan No.165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013 tanggal 18 November 2013;
Menyatakan perbuatan Pihak Tergugat PT. Musi Hutan Persada yang tidak melibatkan pihak Penggugat dalam mengukur volume pekerjaan Penggugat adalah perbuataan Cidera Janji atau Wanprestasi;
Memerintahkan Pihak Tergugat PT. Musi Hutan Persada untuk membayar kerugian Penggugat atas pekerjaan Penggugat yang tidak dihitung dalam volume pekerjaan seusai kontrak diatas dan biaya operasional yang ditanggung Penggugat berupa : Pekerjaan Landing Clearing sebesar Rp. 192.000.000.- (seratus Sembilan puluh dua juta rupiah), penyusutan tonase kayu tebang dan tumpuk serta kayu tidak terangkut sebesar Rp. 490.507.256,- (empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan biaya operasional penggugat sebesar Rp. 243.350.000,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dan totalnya adalah Rp. 925.857.256,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) serta kerugian moriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga seluruhnya menjadi Rp.1. 425.857.256,- ( satu milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voorbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi keputusan ini terhitung mulai putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, demi rasa keadilan, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 13 Mei 2015 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena Penggugat mendalilkan bahwa Gugatan adalah wanprestasi namun dalam dalil posita angka 19, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, gugatan menjadi kabur karena gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menyatakan bahwa :
“ tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan.”
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena uraian dalam posita gugatan adalah wanprestasi namun Penggugat menyimpulkan bahwa termasuk dalam Perbuatan melawan hukum sebagaimana uraian dalam posita angka 19.
Gugatan Penggugat tidak jelas karena Penggugat mendalilkan melakukan kerjasama dengan Penggugat di lahan milik Tergugat pada posita angka 2 namun di posita yang lain Penggugat mendalilkan adalah pemilik tanah sebagaimana posita16. Oleh karena itu, Gugatan seharusnya ditolak karena tidak jelasnya hubungan hukum antara Penggugat dengan tanah, apakah sebagai pemilik tanah atau pekerja di tanah aquo.
Bahwa berdasarkan uraian aquo, Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.”
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat menolak Gugatan angka 5 dan 6 karena Tergugat telah melakukan pengukuran sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu Penggugat telah menyelesaikan Pekerjaan Land Clearing manual seluas 691 Ha serta tebang dan tumpuk kayu Akasia/Eucalyptus sebanyak 24.345 ton dan Penggugat telah menerima bayaran dari semua hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Penggugat yaitu Pekerjaan Land Clearing manual seluas 691 Ha serta tebang dan tumpuk kayu Akasia/Eucalyptus sebanyak 24.345 ton.
Bahwa terhadap data sementara yang didalilkan Penggugat pada dalil angka 5 merupakan data yang harus dipertanyakan kebenarannya yaitu apakah benar data sementara yang diterima oleh Penggugat adalah benar data yang dikeluarkan oleh Tergugat atau hanya data buatan sepihak dari Penggugat sendiri, karena Tergugat dalam menghitung hasil volume pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh Penggugat selalu melibatkan Penggugat yang diwakili oleh Sabdi Nabun merupakan penerima kuasa dari Penggugat, sehingga seharusnya data yang dimiliki oleh Penggugat sama dengan data yang dimiliki oleh Tergugat.
Bahwa data terakhir dari hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah Pekerjaan Land Clearing manual seluas 691 Ha serta tebang dan tumpuk kayu Akasia/Eucalyptus sebanyak 24.345 ton.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 7, karena Tergugat selalu melibatkan Penggugat dalam mengukur hasil akhir volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat melalui wakilnya yang bernama Sabdi Nabun. Sabdi Nabun merupakan penerima kuasa dari Penggugat untuk melakukan pekerjaan yaitu membuat surat tagihan, menandatangani, dan menagihkan hasil pekerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2014.
Bahwa dengan dilibatkan Penggugat melalui wakilnya yang bernama Sabdi Nabun Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi atas Perjanjian Borongan Pekerjaan No. 165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013.
Oleh karena itu, Gugatan seharusnya DITOLAK karena tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dalil gugatan angka 7 karena Tergugat selalu melibatkan Pihak Penggugat dalam mengukur hasil akhir pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat yang diwakili oleh Sabdi Nabun sebagai penerima kuasa dari Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 8 karena dalil gugatan angka 8 tidak benar karena Tergugat dengan itikad baik telah menghitung hasil akhir pekerjaan Landing Clearing Manual yang dilakukan oleh Penggugat dan tidak ada selisih perhitungan sebagaimana posita gugatan Penggugat angka 8 dan Tergugat selalu melibatkan Penggugat yang diwakili oleh Sabdi Nabun sebagai penerima kuasa dari Penggugat untuk menghitung hasil akhir pekerjaan yang dilakukan Penggugat.
Bahwa Tergugat telah membayar semua hasil pekerjaan Penggugat dan Penggugat telah menerima semua pembayaran hasil akhir dari Tergugat sehingga dengan demikian Tergugat tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 9 karena Tergugat telah mengangkut semua kayu yang hasil kerja Penggugat dan tidak benar kayu hasil akhir kerja Penggugat bersebaran di lokasi.
Bahwa Tergugat telah membayar semua hasil pekerjaan Penggugat dan Penggugat telah menerima bayaran terhadap hasil pekerjaan Penggugat sehingga Tergugat tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan angka 10 dan 11 karena hanya didasarkan atas asumsi sepihak dari Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 12 karena uraian dalam dalil gugatan angka 12, 13 merupakan tanggung jawab Penggugat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perjanjian No. 165/MHP/HTI/KPBP/CMS/XI/2013 tanggal 18 November 2013 yang menyatakan :
Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Pihak kedua adalah :
4. Membayarkan hasil kerja tenaga kerjanya sesuai dengan perjanjian dan tepat waktu.
Bahwa dengan adanya klausula perjanjian aquo, Tergugat tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian operasional yang diderita oleh Penggugat .
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 14, 15 karena Tergugat tidak menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap Penggugat maka Tergugat tidak dapat dibebankan untuk membayar ganti rugi materiil maupun Immaterril sebagaimana dalil gugatan angka 14.
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 16 dimana dalil Penggugat menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah adalah tidak benar karena pemilik tanah adalah Negara dan Tergugat hanyalah pemegang Izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts- II/1996, oleh karena itu tidak ada alasan apapun untuk meletakkan sita jaminan atas Kantor milik Tergugat PT. Musi Hutan Persada yang berada di Jalan Raya PT. TEL Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim.
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 17 karena tidak ada alasan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,-.
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 18 karena Gugatan harus dibuktikan terlebih dahulu di depan persidangan.
Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan angka 19 karena Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga Tergugat tidak dapat dibebani untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan untuk tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat di tolak untuk seluruhnya ;
Membebani Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 641.000.- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Membaca akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Mre, yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Juli 2015, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relaas pemberitahuan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Juli 2015 Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, permohonan banding telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat;
Membaca memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 27 Juli 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 27 Juli 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan beserta salinannya kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 31 Juli 2015, sesuai dengan relaas penyerahan memori banding Nomor : 8/Pdt.G/2015/PN.Mre;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 19 Agustus 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 25 Agustus 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diminta untuk diberitahukan dan diserahkan beserta salinannya kepada Pembanding semula Penggugat sesuai dengan surat permohonan bantuan delegasi penyerahan kontra memori banding kepada pembanding pada tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : W6-U6/716/HK.PDT.02/VIII/2015 ;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Mre, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2015 dan relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Mre, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Enim kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 31 Juli 2015, sesuai dengan relaas pemberitahuan membaca berkas perkara tersebut, diberi kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa dan membaca berkas perkara dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat di dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dalam putusannya ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum atas surat bukti yang diajukan Penggugat sekarang Pembanding karena ada unsur pengabaian dalam pertimbangan surat-surat bukti Penggugat khususnya surat bukti P.3 dan P.4 ;
Bahwa Penggugat memiliki bukti otentik yang mendukung gugatan sebagaimana disampaikan dalam persidangan, bukti P.1, P.2, P.3 dan P.4;
Bahwa atas surat-surat bukti yang diajukan Penggugat sekarang Pembanding tidak dibantah kebenarannya oleh pihak Tergugat sehingga patut dan semestinya semua surat bukti yang diajukan Penggugat dikuatkan untuk mengabulkan gugatan Penggugat ;
Bahwa pihak Tergugat tidak membantah terhadap tindakannya yang tidak mengangkut secara keseluruhan atas hasil kerja Penggugat berupa sebanyak 20 % kayu dilapangan tidak terangkut serta karena keterlambatan pihak Tergugat mengangkuit kayu hasil kerja Penggugat telah pula mengurangi berat volume kayu yang diangkut sehingga mengakibatkan kerugian 20 % berat kayu yang dihitung per ton. Disamping itu pula selisi pekerjaan landing clearing lahan yang seharusnya 832,76 ha dihitung 691 ha oleh pihak Tergugat yang merugikan Penggugat ;
Bahwa keterangan dua orang saksi yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan yaitu saksi SABDI NABUN dan saksi MARWAN adalah benar ;
Bahwa pihak Tergugat dalam hal ini PT.Musi Hutan Persada hanya menegaskan dan menjelaskan prihal hasil kerja Penggugat atas lahan LC/lancing clearing seluas 691 ha dan hasil angkut kayu sebanyak 24.345 ton, hasil perhitungan sepihak Tergugat ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre tanggal 14 Juli 2015 ;
Mengadili sendiri
Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat menanggapi dalam kontra memori bandingnya yang telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 8/PDT.G/2015/PN.Mre tanggal 14 Juli 2015;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat menolak dalil memori Banding angka 1 karena dalil Pembanding tersebut tidak benar ;
Bahwa terhadap dalil memori banding angka 2 Pembanding hanyalah mengada ada, karena dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim tingkat pertama telah memeriksa secara teliti terhadap seluruh alat bukti tertulis dari Pembanding dahulu Penggugat maupun Terbanding/Tergugat, sehingga dalil memori banding angka 2 tersebut patut untuk ditolak ;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat menolak dalil memori banding angka 3 dan 4 karena Terbanding dahulu Tergugat telah menyangkal semua dalil-dalil Pembanding dahulu Penggugat dan alat bukti surat Pembanding dahulu Penggugat melalui Jawaban, Duplik dan menghadirkan alat bukti surat di muka persidangan dan Majelis Hakim dalam pertibangan hukumnya telah mempertimbangkansemua alat bukti tertrulis dan saksi-saksi dari Pembanding/Penggugat maupun Terbanding/Tergugat yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya perrtibangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telas tepat dan benar ;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat menolak dalil memori banding angka 5 karena dalam Putusan Nomor 8/PDT.G/2015/PN.Mre tanggal 14 Juli 2015, semua keterangan saksi-saksi yang diberikan di muka persidangan telah diuraikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya, oleh karenannya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang keterangan saks-saksi tersebut telah tepat dan benar, serta sesuai denga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat menolak pendapat Pembanding/Penggugat pada dalil memori banding angka 6, karena hal tersebut telah diuraikan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, dimana dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai setiap pekerjaan telah diukur volumenya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ditanda tangani kedua belah pihak. Oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, serta sesuai dengan rasa keadilan ;
Berdasarkan dalil-dalil Terbanding dahulu Tergugat yang telah diuraikan diatas, Terbanding mohon kepada Pegadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre tanggal 14 Juli 2015 ;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan benar, cermat dan seksama, tidak ada yang keliru dalam pertimbangan maupun dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Terggugat, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan memperbaiki putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dengan menyempurnakan amar putusannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, akan diperbaiki sekedar menyempurnakan amar putusan sebagaimana yang tercantum sebagai berikut dibawah ini, sedangkan terhadap amar putusan selain dan selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 dan RBg;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 14 Juli 2015 Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Mre, sekedar melengkapi/menyempurnakan amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat di tolak untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 oleh kami ARIFIN EDY SURYANTO, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, H.MARSUP, SH dan Hj.MULTINING DYAH ELY.M, SH,M.Hum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : 72/PEN/PDT/2015/PT.PLG untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari SENIN tanggal 26OKTOBER 2015 telah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Majelis Hakim tersebut serta BUDI SUARNO, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1.H.MARSUP, SH. ARIFIN EDY SURYANTO, SH.
2.Hj.MULTINING DYAH ELY.M,SH,M.Hum. PANITERA PENGGANTI,
BUDI SUARNO, SH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..…………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….……………… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..……………………………... Rp. 139.000,- +
J u m l a h ……………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)