1509 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1509 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HERMAN JARSON bin M. RIKUM. 2. SAINUPA binti LIASI, 3. HOMSIA binti M. RIKUM, 4. RATINI SRI WARNI binti M. RIKUM, 5. EKA LESYENI binti M. RIKUM, 6. YULIHANA binti M. RIKUM, 7. LENSIAYATI binti M. RIKUM, 8. SAPTO HADI bin M. RIKUM, 9. RISNA MARYENI binti M. RIKUM tersebut;
P U T U S A N
Nomor 1509 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HERMAN JARSON bin M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
SAINUPA binti LIASIR, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
HOMSIA binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
RATINI SRI WARNI binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
EKA LESYENI binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
YULIHANA binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
LENSIAYATI binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
SAPTO HADI bin M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim;
RISNA MARYENI binti M. RIKUM, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman Jarson bin M. Rikum, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Penetapan Nomor 24/PDT.G/2013/PN.ME tanggal 9 Maret 2015;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
L a w a n
PT. MUSI HUTAN PERSADA, diwakili oleh Shigeru Shimoda, selaku Presiden Direktur, PT. Musi Hutan Persada, berkedudukan di Jalan Raya PT. TEL Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Bambang Hariyanto, S.H.,MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan BLPT Basuki Rahmat Nomor 32A, Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2015;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa yang menjadi objek perkara/objek gugatan adalah sebidang lahan/tanah seluas ± 500.000 m² yang terletak di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim berukuran panjang lebih kurang 1000 m² dan lebar lebih kurang 500 m² dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara tanah milik Jawawi;
Sebelah Timur tanah milik Sairiman;
Sebelah Selatan tanah milik Sapatiman;
Sebelah Barat Sungai Selingsinggan;
1. Bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari M. Rikum bin Rejit berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sugih Waras (terlampir);
2. Bahwa Harta Warisan alm. M. Rikum bin Rejit salah satunya ialah Tanah Persil Nomor Daftar 041 Kohir Nomor 28/A/81/Blok I Desa Sugih Waras Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muara Enim atas tanah seluas ± 50 (lima puluh) Hektar, yang kini dimiliki secara sah oleh Tuan M. Rikum dan Para Penggugat;
3. Bahwa Objek Perkara sekarang ini berada di Wilayah Administratif Desa Gemawang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim atau Blok Suban Unit III Gemawang Wilayah Suban Jeriji PT. Musi Hutan Persada;
4. Bahwa M. Rikum bin Rejit memperoleh tanah tersebut didapatkan secara hibah dari Liasir bin Surip yaitu selaku bapak mertua M. Rikum bin Rejit, yang sebelumnya Liasir bin Surip memperoleh tanah tersebut dengan cara membuka hutan kemudian tinggal menetap dan mengelola tanah tersebut pada tahun 1965 dengan membuat kebun karet, menanam pohon durian, kopi dan tanaman pertanian lain;
5. Bahwa pada tahun 1981 kemudian alm. Liasir bin Surip dan alm M. Rikum bin Rejit menindaklanjuti penghibahan tersebut dengan penerbitan Akta Hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Camat Prabumulih Drs. Sairi S dengan Nomor 2801877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Januari Nomor 041/A/81 seluas ± 50 (lima puluh) hektar, berukuran panjang lebih kurang 1000 m² dan lebar lebih kurang 500 m², yang dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Tanah milik Jawawi;
Sebelah Timur Tanah milik Sairiman;
Sebelah Selatan Tanah milik Sapatiman;
Sebelah Barat Sungai Selingsinggan;
6. a. Bahwa secara de facto dan Yuridis tanggal 20 Januari 1981, Desa Sugih Waras masih berada dalam wilayah Administratif Kecamatan Prabumulih;
b. Bahwa secara de facto dan yuridis tanggal 22 Juni 1982, Kecamatan Prabumulih menjadi Kota Administratif Prabumulih, dan Desa Sugih Waras masuk ke dalam wilayah Administratif Kecamatan Rambang Lubai, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih;
c. Bahwa secara de facto dan yuridis tanggal 22 Mei 2007 tanah sengketa masuk ke dalam wilayah Administratif Kecamatan Rambang Dangku sebagaimana tertuang dalam berita Acara perjanjian Masyarakat Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang dengan Masyarakat Desa Gemawang yang diketahui oleh Camat Rambang Dangku Drs. Herman;
7. Bahwa pada sekitar tahun 1995 di atas tanah sengketa masih terdapat 40 (empat puluh) pohon durian dan pada tahun 2001 Penggugat datang melihat tanah sengketa dan masih terdapat 10 (sepuluh) batang duren, 4 (empat) batang cempedak dan batang karet, lalu pada tahun 2011 Penggugat I kembali datang ke tanah sengketa dan batang duren yang tersisa tinggal 2 (dua) batang dan pada tanggal 20 Mei 2013 batang tersebut sudah ditebang;
8. Bahwa Tergugat merupakan Perseroan Terbatas pemegang Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 mempunyai areal konsensi seluas 296.400 hektar;
9. Bahwa Tergugat tidak pernah minta izin kepada Para Penggugat sebagai pemilik Objek Perkara dan memakainya tanpa izin. Dan hingga sekarang ini Tergugat telah menguasai dan menanam tanaman Acasia Mangium;
10. Bahwa Para Penggugat tidak pernah mengadakan Pelepasan Hak Atas Tanah yang menjadi objek Perkara kepada Tergugat. Dan sudah menjadi pengetahuan umum bahwa objek perkara adalah Milik Para Penggugat;
11. Bahwa Para Penggugat telah bersabar menunggu tanaman Tergugat hingga panen dan telah beritikad baik serta telah memberitahukan kepada karyawan Tergugat secara berkali – kali dengan cara memperlihatkan dan mempertunjukkan Alas Hak atas tanah kepada Tergugat dimulai dari panen pertama tahun 2001 hingga panen yang terakhir pada tahun 2012 malahan karyawan Tergugat tetap mengacuhkan usaha Para Tergugat dan tetap melakukan penanaman tanpa memperdulikan Hak Para Penggugat. Dan usaha dan Itikad baik yang terakhir dari Para Penggugat pada tanggal 28 Mei tahun 2012 mendatangi Kantor Wilayah II Suban Jeriji dan rumah Sdr. Untung dengan memperlihatkan Alas Hak Tanah kepada Herli Kasi Pam di Kantor Wilayah II Suban Jeriji di Desa Suban Jeriji dan Untung Kasi Phs di rumah Untung Rumah Tumbuh Kota Muara Enim;
12. Bahwa Para Penggugat telah menaman batang karet di objek Perkara tiap – tiap tanaman Tergugat telah panen kemudian memperlihatkan dan mempertunjukkan Alas Hak kepada karyawan Tergugat namun Tergugat tidak respon terhadap hak – hak Para Penggugat malahan Tergugat tetap menggusur dan merusak tanaman karet;
13. Bahwa Tergugat tidak menjalankan perintah dan melalaikan amanat dari Pemerintah yaitu diktum keempat angka (1) Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 yang berbunyi“ Apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja HPHTI. Sebaliknya apabila lahan/tanah tersebut akan dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaian dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada;
14. Bahwa pada akhir tahun 2001 Tergugat memiliki program dengan pola tawaran MHR di lahan milik rakyat yaitu 40 % nilai penjualan kayu yang diterima masyarakat pemilik Alas Hak;
15. Bahwa Tergugat tidak pernah menawarkan pola tawaran MHR kepada Para Penggugat yang seharusnya Tergugat dapat dengan mudah menawarkan pola tawaran MHR diatas Objek Perkara;
16. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi alm. M. Rikum bin Rejit dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum;
17. Bahwa dari perbuatan Tergugat tersebut jelas telah menimbulkan kerugian yang secara nyata diderita alm. M. Rikum bin Rejit dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah telah dirugikan secara moril, waktu, tenaga dan materiil serta lahan tersebut tentunya memiliki nilai ekonomi;
18. Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh alm M. Rikum dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah atas tindakan Tergugat tersebut. Atas pertimbangan logika nilai keuangan sekarang ini dan didasari atas kejujuran dan keadilan rincian kerugian sebagai berikut:
- Pengrusakan pohon durian
Jumlah batang tahun 1995 : 40 batang;
Ganti rugi perbatang : Rp1.000.000,00;
Nilai ganti rugi 40 batang x Rp1.000.000,00 : Rp40.000.000.00;
- Penanaman dan pemanenan Acasia Mangium
Potensi produksi kayu acasia mangium : 210 m³/hektar;
Luas areal : 50 Hektar;
Nilai jual kayu : Rp500.000,00/m³;
Pola MHR : 60 % : 40 %;
Jumlah panen : 3 kali;
Nilai ganti rugi
210 m³ x Rp500.000,00 x 50 hektar x 3 panen x 40 % = Rp6.300.000.000,00
Sehingga nilai total ganti rugi yang dituntut sebesar Rp6.340.000.000,00 (enam milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah);
19. Bahwa untuk menjamin Gugatan dari Para Penggugat agar tidak sia – sia karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat, maka mohon objek perkara dinyatakan dalam keadaan status aquo dan diletakkan sita jaminan;
20. Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada adanya alat bukti tertulis, maka sudah sepantasnya Penggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vorrad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Muara Enim agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan kegiatan diatas Tanah objek Perkara sampai adanya Putusan Akhir dalam perkara ini yang berkekuatan Hukum Tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan objek Perkara seluas ± 50 (lima puluh) hektar, berukuran panjang lebih kurang 1000 m² dan lebar lebih kurang 500 m², yang dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Jawawi;
Timur : Tanah milik Sairiman;
Selatan : Tanah milik Sapatiman;
Barat : Sungai Selingsinggan;
Adalah sah milik Almarhum M. Rikum bin Rejit dan Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya yang sah karena Tergugat bukanlah pihak yang berhak atas objek perkara tersebut;
3. Meletakkan sita jaminan terhadap objek perkara seluas ± 50 (lima puluh) hektar, berukuran panjang lebih kurang 1000 m² dan lebar lebih kurang 500 m², yang dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik Jawawi;
Timur : Tanah milik Sairiman;
Selatan : Tanah milik Sapatiman;
Barat : Sungai Selingsinggan;
Yang telah dikuasai dan digarap oleh Tergugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan mengelola objek perkara tanpa mendapat izin dari alm. M. Rikum bin Rejit dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada alm. M. Rikum dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp6.340.000.000,00 (enam milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat atas moril, waktu, tenaga dan pikiran sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat, bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bij vorrad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Kompetensi Absolut;
Bahwa Penggugat telah salah dan keliru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim karena Pengadilan Negeri Muara Enim tidak berwenang menangani perkara a quo;
Gugatan Para Penggugat adalah salah dan keliru mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Muara Enim, karena bila dicermati daripada posita gugatan Penggugat pada point ke-9 yang menyatakan ”Bahwa Tergugat tidak pernah minta izin kepada Para Penggugat sebagai pemilik Objek Perkara dan memakainya tanpa ijin....dst nya.” dan pada posita point ke-10 yang menyatakan ”bahwa Para Penggugat tidak pernah mengadakan Pelepasan Hak Atas Tanah yang menjadi objek perkara kepada Tergugat....dst nya”;
Bahwa berdasarkan posita poin ke-9 dan ke-10 yang pada intinya secara tidak langsung mempersoalkan keberadaan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 38/Kpts-II/1996, tanggal 29 Januari 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada Tergugat yang menjadi dasar Tergugat untuk Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Muara Enim maka adalah kewenangan daripada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya dan bukan kewenangan atau kompentensi dari pada Pengadilan Negeri. Oleh karena gugatan Penggugat telah salah dan keliru yang mana telah mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Muara Enim sedangkan hal tersebut adalah kewenanganan daripada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan ditolak;
Gugatan Kurang Pihak:
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat pada poin 8 yang menyatakan, “Bahwa Tergugat adalah Perseroan Terbatas pemegang Hak Pengelolaan Hutan Tanam Industri (HPHTI) yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 mempunyai areal konsesi seluas 296.400 Hektar”;
Bahwa sangat jelas sekali dalil Para Penggugat tersebut, dimana Tergugat hanyalah sebatas Pemegang Hak Penggelolaan Hutan Tanam (HPHTI) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, oleh karena itu sudah sepatutnya Kementerian Kehutanan RI ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, karena tanpa adanya Surat Keputusan tersebut yang menjadi dasar hukum, Tergugat tidak akan dapat menjalankan usaha pengelolaan Hutan Tanam Industri di Muara Enim;
Gugatan Tidak Jelas:
Bahwa dalil Penggugat pada posita gugatannya poin ke- 18 yang pada pokoknya menyatakan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp6.340.000.000,00 (enam milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), adalah perhitungan yang mengada - ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.459 K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975 menyatakan ”Bahwa hasil tanah dan bangunan harus disebut secara rinci, apabila dijadikan dasar menuntut ganti rugi”;
Oleh karenanya kerugian Penggugat sebesar Rp. 6.340.000.000,- (enam milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), hanyalah rekaan dan asumsi Penggugat semata, tanpa didasari peraturan ataupun undang undang yang jelas dan tegas;
Bahwa dalil Penggugat pada posita gugatannya poin ke-7 menyatakan, “Bahwa pada sekitar tahun 1995 diatas tanah sengketa masih terdapat 40 (empat puluh) pohon durian dan pada tahun 2001 Penggugat datang melihat tanah sengketa masih terdapat 10 (sepuluh) batang pohon duren, 4 (empat) batang cempedak dan batang karet, lalu pada tahun 2011 Penggugat I kembali datang ke tanah sengketa dan batang karet yang tersisa tinggal 2 (dua) batang,...”;
Bahwa dalil posita poin ke- 7 tersebut sangatlah janggal dan kontradiktif sekali, karena pada awalnya ditahun 1995 Penggugat mendalilkan hanya terdapat pohon durian, namun pada tahun 2001 ditanah tersebut ada pohon cempedak dan karet;
Bahwa dalil penggugat tersebut (posita poin ke-7) bertentangan dengan posita gugatannya sendiri pada poin ke-18, dimana Penggugat hanya menyatakan dalam kerugian materil yang dialaminya yaitu pengerusakan hanya terhadap pohon durian saja, tidak termasuk pohon cempedak dan karetnya sebagaimana yang didalilkan;
Sehingga karena tidak jelasnya gugatan Penggugat dan antara dalil gugatan yang satu dengan dalil gugatan yang lainnya tidak mendukung dan bertentangan sudah sepatutnya gugatan a quo ditolak atau setidak – tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Prematur:
Bahwa gugatan a quo adalah premature berdasarkan posita gugatan Penggugat pada poin ke-18 yang pada pokoknya menyatakan terdapat Pengrusakan pohon duren milik Penggugat;
Bahwa seharusnya berdasarkan dalil gugatan a quo, Penggugat seharusnya membuktikan terlebih dahulu perbuatan pidana pengrusakan terhadap pohon duren yang timbul tersebut. Pihak mana (siapa) yang telah merusak pohon durian Penggugat tersebut ?, kemudian baru Penggugat dapat menentukan kepada siapa dapat meminta ganti rugi terhadap pengrusakan pohon durian miliknya tersebut, sebagaimana dimaksud dalam posita poin 18. Sedangkan faktanya sampai dengan diajukan dan didaftarkannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Muara Enim Penggugat tidak dapat membuktikan secara hukum siapa yang telah melakukan pengrusakan sebagaimana yang didalilkan;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Muara Enim telah memberikan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.ME tanggal 19 Agusrus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.566.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Nomor 120/PDT/2014/PT/PLG tanggal 15 Desember 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 23 Februari 2015 kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Penetapan Nomor 24/PDT.G/2013/PN.ME tanggal 9 Maret 2015 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.ME yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Maret 2015 itu juga;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding pada tanggal 11 Maret 2015;
Kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 24 Maret 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dengan baik dan untuk itu Para Pemohon Kasasi telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut;
3. Bahwa Para pernohon Kasasi berpendapat seperti tersebut dalam Nomor 2 diatas dengan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau Ialai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang –undangan;
A. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tidak menyertakan Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding/dahulu Para Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding/dahulu Tergugat, perlakuan tersebut sangat berbeda dan tidak berasaskan Keadilan, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 18/PDT/2010/PT. PLG, memori banding dan kontra memori banding dalam perkara tersebut disebutkan dalam putusan;
B. Dalarn Perkara Tingkat Banding, Para Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding tidak pernah sekalipun mendapatkan pemberitahuan tahap pemeriksaan ulangan, dalam hal ini Para Pemohon Kasasi/dahulu Para pembanding telah membayar panjar biaya perkara untuk semua biaya yang akan dikeluarkan selama tahapan persidangan Pengadilan Tingkat kedua tersebut;
Bahwa Judex Facti mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab perbedaan terhadap Nama Wilayah objek sengketa;
Para Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memberikan pertimbangan dalam “Memori banding Para Penggugat tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama“;
Para Pembanding/dahulu Para Penggugat, dalam memori banding Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding telah menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim telah salah dan keleru dan keberatan dalam memberikan pertimbangan terhadap adanya perbedaan letak objek sengketa, yang selanjutnya menyatakan bahwa bukti otentik kepemilikan objek sengketa Para Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur serta haruslah dikesampingkan;
Bahwa dalam memori banding telah dijelaskan secara fakta dan yuridis terhadap adanya peralihan nama wilayah objek sengketa dan wilayah administratif Desa Sugih Waras dan sekarang ini menjadi Wilayah Administratif Desa Gemawang. Dan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang mengabaikan dan tidak memberikan pertimbangan terhadap fakta dan yuridis tersebut yang sebelumnya telah diterangkan selama proses persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim;
Adapun dalam memori banding yang telah diajukan Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding dalam point 1 sebagai berikut dibawah ini:
A. Bahwa Para Pembanding merasa keberatan dengan pertimbangan hakim terhadap bukti P-2 yaitu Akta Hibah Nomor 2801877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981 yang pada intinya menyatakan “pada pemeriksaan setempat tanggal 18 Juli 2014 ditemukan fakta ada perbedaan antara lokasi tanah sengketa yang ada di bukti surat P-2 dengan hasil pemeriksaan setempat yang telak dilakukan, dimana lokasi tanah sengketa menurut bukti surat P-2 terletak di Pematang Sungai Selingsingan daerah Suban Jerijih Desa Sugih Waras sedangkan hasil pemeriksaan setempat, objek tanak sengketa berada di Desa Gemawang“;
Adapun fakta-fakta dan alasan hukum atas keberatan pertimbangan hukum tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dan tidak teliti terhadap gugatan asal dalam pokok perkara sebagaimana Para Pembanding/dahulu Para Penggugat telah menjelaskan pada gugatan asal dalam pokok perkara Posita ke 3 yang berbunyi “bahwa lahan/tanah sengketa sekarang ini berada di wilayah adminstratif Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim“;
b. Bahwa Para Pembanding/dahulu Para Penggugat telah menjelaskan kronologis secara fakta dan yuridis bagaimana peralihan wilayah administratif dari Desa Sugih Waras menjadi wilayah administratif Desa Gemawang sebagaimana yang telah diterangkan pada Posita ke - 6 dalam pokok perkara gugatan asal, dan Para Pembanding/dahulu Para Penggugat juga telah menyertakan alat bukti berupa surat, yaitu:
1. Bukti surat yang ditandai dengan P-3 yaitu “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih tanggal 22 Juni 1982“. Pada Pasal 5 ayat (2) huruf (a ) angka (8) menunjukkan bahwa Desa Sugih Waras sebelumnya tergabung dalam Administratif Kecamatan Prabumulih sebelum termasuk dalam Administratif Kecamatan Rambang Lubai dan hubungan dengan bukti P-2 membuktikan bahwa objek sengketa yang tertera dalam bukti P-2 adalah benar berada di Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muara Enim;
2. Bukti surat yang ditandai dengan P-4 yaitu “Berita Acara tentang pertemuan antara masyarakat Desa Gemawang dengan masyarakat Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang tanggal 22 Mei 2007. Hubungan hukum dengan bukti surat P- 2 menunjukkan bahwa objek sengketa terhitung tanggal 22 Mei 2007 termasuk dalam Wilayah Administratif Desa Gemawang Kecamatan Rambang Dangku. Dalam hal ini Para Pembanding/dahulu Para Penggugat akan mengajukan kembali bukti surat yang ditandai P-4 yang telah dilegalisir oleh pejabat Kecamatan Rambang Dangku;
c. Kemudian pada Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Halaman 24 Alinea ke 5, sesuai fakta pada saat pemeriksaan setempat baik Penggugat maupun Tergugat menunjukkan “objek sengketa yang sama, terletak di Desa Gemawang“;
d. Bahwa belum ada peraturan hukum yang menyatakan apabila letak suatu tanah yaitu berubah Desa, berubah Kecamatan, berubah Kabupaten dan Perubahan Provinsi, maka surat keterangan tanah secara serta merta mewajibkan mengubah surat keterangan tanah sesuai perubahan Wilayah Administratif, kecuali apabila ada pembuatan surat baru yang dibuat setelah perubahan wilayah administratif, maka berkewajiban menyesuaikan dengan wilayah administratif letak tanah;
B. Atas fakta dan pertimbangan hukum yang telah disebutkan point ke I. A diatas, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah, keliru dan tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap letak objek sengketa, sebagaimana yang telah diuraikan dalam point 1. A tersebut diatas, sangat jelas sekali bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah. tidak cermat dan tidak teliti dalam memberikan pertimbangan hukum yaitu sebagai berikut:
- Bahwa Para Pembanding/dahulu Para Penggugat telah menjelaskan lebih awal letak objek sengketa sebelum dilakukan pemeriksaan setempat yaitu pada gugatan asal dalam pokok perkara posita ke 3;
- Bahwa objek sengketa telah jelas dan pihak yang berperkara menunjukkan letak objek sengketa yang sama.
- Bahwa Majelis Hakim tidak mencermati kronologis perubahan Wilayah Administratif terhadap letak objek sengketa sebagaimana yang telah dijelaskan pada gugatan asal dalam pokok perkara posita ke 6;
- Bahwa terjadinya perbedaan nama Desa tersebut bukan merupakan error in objecto, oleh karena semula nama Desa dimana objek sengketa terletak di Wilayah Administratif Pemerintahan Desa Sugih Waras, namun dengan adanya pemekaran Wilayah Kecamatan Prabumulih menjadi beberapa Kecamatan kemudian Kecamatan Prabumulih menjadi Kotif Prabumulih, kemudian adanya dinamika yang terjadi antara masyarakat Desa, maka letak objek sengketa pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim berada di Wilayah Administratif Pemerintahan Desa Gemawang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim;
Bahwa Judex Facti mengabaikan akta otentik yang dimiliki Para Pemohon Kasasi dan bukti tanam tumbuh milik Para Penggugat diatas objek sengketa yang sebagaimana telah dijelaskan dalam proses sidang Pengadilan Negeri Muara Enim, fakta-fakta dan yuridis terhadap objek sengketa yang sangat jelas tempat dan posisinya serta peralihan nama wilayah Administrasi Pemerintahan;
Pengadilan Tinggi Palembang tidak mempertimbangkan memori banding yang disampaikan Para Pembanding bahwa objek sengketa sangat jelas posisi dan tempatnya sebagaimana fakta-fakta Persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim, dan permohonan memori banding yang disampaikan yaitu sebagai berikut:
Adapun dalam memori banding yang telah diajukan Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding dalam point 2 sebagai berikut dibawah ini:
2. Bahwa terhadap Pertimbangan Hakim halaman 25 Alinea ke 4 yang pada intinya menyatakan “Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat P.2 sebagai dasar kepemilikan Para Penggugat mengusai tanah sengketa menjadi tidak jelas atau kabur, haruslah dikesampingkan “adalah pertimbangan yang sangat keliru antara fakta-fakta persidangan dengan keputusan Majelis Hakim, adapun fakta-fakta dan alasan alasan hukum yaitu sebagai berikut dibawah ini:
a. Berdasarkan fakta persidangan pada jawaban Tergugat yang mengajukan eksepsi, bahwa Terbanding/dahulu Tergugat tidak memberikan sanggahan ataupun bantahan dengan “materi obscuur libel error in objecto “dan tidak mengajukan eksepsi dengan materi obscuur libel wilayah letak objek sengketa;
b. Bahwa fakta persidangan setempat, Para Pembanding/dahulu Para Penggugat telah dapat membuktikan substansi I materiil tanam tumbuh yang terdapat dalam bukti surat P.2 (Akta Hibah Nomor 2801877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981) dengan fakta yang ada di objek sengketa yaitu pada objek sengketa masih terdapat tanaman durian dan tanaman karet yang telah ditanam oleh Liasir bin Surip selaku kakek dan orang tua Para Pembanding/dahulu Para Penggugat, namun Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengabaikan fakta-fakta pemeriksaan setempat tersebut dan juga tidak menjelaskan fakta-fakta tersebut dalam pertimbangan sebagaimana tersebut pada halaman 20 alinea ke 2;
c. Bahwa fakta persidangan bukti surat P.2 tersebut tidak ada Para pihak yang mempermasalahkan perbuatan hukum penghibahan tersebut;
d. Bahwa fakta persidangan saksi-saksi yang diajukan Terbanding/dahulu Tergugat tidak ada yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Terbanding/dahulu Tergugat;
e. Bahwa fakta persidangan Terbanding/dahulu Tergugat tidak pernah mengajukan bukti lawan dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Terbanding/dahulu Tergugat;
f. Bahwa fakta persidangan gugatan asal yang diajukan Para Pembanding/ dahulu Para Penggugat tidak ada Putusan Sela yang menyatakan gugatan asal tidak jelas atau kabur;
g. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama memberikan pertimbangan Hukum yaitu tanah sengketa menjadi tidak jelas atau kabur, pertimbangan tersebut adalah bukan pertimbangan hukum melainkan mengajukan eksepsi yaitu obscure libel exceptie, dan sesuai fakta Majelis Hakim Tingkat Pertama bukanlah Turut Tergugat melainkan pihak yang berpegang teguh pada asas audi et alteram partem;
h. Bahwa berdasarkan Pasal 119 HIR, tidak mungkin terjadi gugatan tidak jelas atau kabur disebabkan ada kewajiban bagi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim untuk memberi nasihat dan pertolongan saat gugatan tertulis dimasukkan.
i. Bahwa hakikat setiap orang membuat akta/surat tanah adalah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk tertulis. Dan dalam perkara ini Majelis Hakim mengabaikan hakikat perbuatan hukum dalam bukti surat P.2;
j. Bahwa belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap yang membatalkan Akta Hibah Nomor 28001877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981 maupun membatalkan perbuatan hukum penghibahan tersebut;
Atas fakta-fakta dan alasan hukum tersebut di atas bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama terhadap bukti surat P.2 sangat janggal dan kontradiktif sekali. Atas fakta-fakta dan alasan hukum tersebut bahwa bukti surat P.2 adalah bukti primer yang diperkuat pada fakta persidangan setempat dan tidak perlu dikesampingkan serta Terbanding/dahulu Tergugat tidak mengajukan bukti lawan selama proses acara persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama untuk melemahkan bukti surat P.2 ataupun mendegradasikan kekuatan bukti surat P.2 yang membatalkan perbuatan hukum penghibahan tersebut;
Adapun dalam memori banding yang telak diajukan Para Pemohon Kasasi /Para Pembanding dalam poin 3 sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dan keliru. sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 26 alinea ke 7 yang pada intinya menyatakan “ arena bukti P.2 telah dikesampingkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya“. Maka berdasarkan penjelasan Nomor 1 dan Nomor 2 tersebut di atas maka bukti P.2 tidak perlu dikesampingkan dan tetap menjadi bukti primer disebabkan belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Akta Hibah Nomor 28001877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981 maupun membatalkan perbuatan hukum penghibahan tersebut;
Dan oleh karena belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Akta Hibah Nomor 28001877/A/1980 tanggal 20 Januari 1981 maupun membatalkan perbuatan hukum penghibahan tersebut, maka Para Pembanding/dahulu Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, sehingga perbuatan Terbanding/dahulu Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dijelaskan dalam kesimpulan Para Penggugat dalam pokok perkara poin ke 7;
Adapun dalam memori banding yang telah diajukan Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding dalam Point 4 sebagai berikut dibawah ini:
4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 25 yang menyatakan “tanah sengketa menjadi tidak jelas atau kabur sangat janggal dan kontradiktif serta cacat hukum dengan mengadili dalam pokok perkara yang menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya“. adapun alasan hukum, apabila majelis hakim berpendapat tanah sengketa tidak jelas ataupun kabur seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima bukannya menolak gugatan. sebagaimana dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1149/K/SIP/ 1975/tanggal 17 April 1975 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 565/K/ Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan, bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Para Penggugat, sedangkan Tergugat dapat membuktikan sangkalannya yaitu berdasarkan pemeriksaan setempat diperoleh fakta bahwa tanah yang didalilkan milik Para Penggugat terletak di Pematang Sungai Selingsingan Daerah Suban Jerijih Desa Sugih Walas, sementara tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat berada di Desa Gemawang, dengan demikian Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: 1. Herman Jarson bin M. Rikum dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HERMAN JARSON bin M. RIKUM. 2. SAINUPA binti LIASI, 3. HOMSIA binti M. RIKUM, 4. RATINI SRI WARNI binti M. RIKUM, 5. EKA LESYENI binti M. RIKUM, 6. YULIHANA binti M. RIKUM, 7. LENSIAYATI binti M. RIKUM, 8. SAPTO HADI bin M. RIKUM, 9. RISNA MARYENI binti M. RIKUM tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., dan Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para anggota tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Hakim-Hakim anggota: Ketua Majelis,
Ttd./Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H. Ttd./Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
Ttd./Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Biaya-biaya: Jarno Budiyono, S.H.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp489.000,00
Jumlah : Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah)
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003