360 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT. MUSI HUTAN PERSADA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 360 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. MUSI HUTAN PERSADA, yang diwakili oleh Mr. Takuo Ikeuchi selaku Direktur Utama PT. Musi Hutan Persada, berkedudukan di Jalan Raya PT. TEL, Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada PETRUS ALEXANDER LENORE dan kawan, General Manager-SDM dan GA Manager, beralamat di Jalan Raya TEL Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2013, sebagai Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n
EDI BUDIMAN, bertempat tinggal di Kav. PTBDKI Jalan Pondok Kelapa Barat B 9/10 Duren Sawit, Jakarta 13450, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANDRI MEILANSYAH, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Mranjat Raya (Angkatan 66-Supersemar) Nomor 1374 C, RT 17, Rw 04, Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning, Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat bekerja di PT. Musi Hutan Persada sebagai General Manager SDM, sejak 6 Juni 2011 dengan upah terakhir sebesar Rp23.000.000,00;
Bahwa pada tanggal 26 April 2012, Tergugat melayangkan surat perihal Pemberitahuan Program Efisiensi No: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012, tertanggal 26 April 2012 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dengan tembusan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan yang intinya Tergugat akan melakukan pengurangan jumlah karyawan dari 1820 orang karyawan saat ini menjadi 1000 orang karyawan saja yang mana program efisiensi tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan target pengurangan karyawan sebanyak ± 800 orang tercapai pada tahun ini (2012) dengan hak-hak karyawan yang akan dipenuhi sesuai dengan Pasal 164 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2012, Tergugat mengeluarkan pengumuman tentang program efisiensi yang ditujukan kepada karyawan yang ditandatangani oleh Tergugat sendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan kepada Direksi up. GM SDM, disampaikan secara langsung kepada Divisi SDM, KPO Niru;
Penyeleksian atas dasar kriteria, keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen, BOD;
Besaran kompensasi yang diterima mengacu kepada Pasal 164 Ayat 3 UUK No.13 Tahun 2003;
Masa penyampaian permohonan berlaku sejak pengumuman ini dikeluarkan, berakhir pada 28 Mei 2012 jam 15:00 diterima oleh Divisi SDM KPO Niru;
Setiap permohonan akan memperoleh jawaban dari manajemen 2 minggu setelah tanggal 28 Mei 2012;
Penyelesaian administrasi dilaksanakan oleh Divisi SDM KPO Niru maksimal 2 minggu setelah ada persetujuan dari manajemen.
Bahwa program efisiensi yang ditujukan kepada karyawan PT. MHP tersebut masih tetap berlaku walaupun sudah melampaui batas yang ditentukan pada tanggal 28 Mei 2012 karena tetap mengacu pada surat No: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tertanggal 26 April 2012 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dengan tembusan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Tergugat sendiri, surat dengan isi yang sama juga disampaikan kepada Kadisnakertrans Kab. Lahat, Kab OKU Timur, Musi Rawas, Bupati Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, semuanya dengan tembusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa pasca tanggal 28 Mei 2012, ada sekitar 106 karyawan mengajukan pengunduran diri dalam rangka program efisiensi yang hak-haknya telah dipenuhi oleh Tergugat sesuai Pasal 164 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sejak tanggal 31 Mei 2012 sampai dengan bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober 2012;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012, Penggugat mendapat email dari Mr. Rosalio (Deputy Director Plantation & Production) menanyakan kesediaan meeting untuk membahas manpower planning tahun 2013;
Bahwa Penggugat bersedia dan menyatakan kesiapan meeting tersebut pada tanggal 4-6 September 2012 yang direspon dan disetujui oleh Sdr. Nishiyama (Direktur Keuangan) melalui email yang ditembuskan ke Sdr. Petrus Alexander;
Bahwa Penggugat merasa keberatan dengan rencana Petrus Alexander yang akan dilibatkan dalam meeting tersebut, karena Sdr. Petrus Alexander sebelumnya pernah melamar sebagai General Manager SDM di PT. MHP, namun berdasarkan evaluasi penilaian kinerja dan qualifikasi selama 2 bulan, Sdr. Petrus Alexander dinyatakan tidak lulus masa percobaan dan hal itu telah disampaikan langsung oleh Penggugat kepada Mr. Nishyama (Direktur Keuangan) dan Mr. Sasagawa (Direktur Perencanaan), kemudian ditindaklanjuti sehingga Direksi merekomendasikan agar Sdr. Petrus Alexander diberikan tugas lain diluar Divisi SDM;
Bahwa atas dasar menjalankan pekerjaan sebagai General Manager SDM secara profesional di PT. Musi Hutan Perasda, Penggugat meminta kepada Mr. Nishiyama agar Sdr. Petrus Alexander untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan meeting tersebut karena tidak mempunyai kompetensi di bidang itu, apabila Sdr. Petrus Alexander masih tetap akan dilibatkan, maka Penggugat akan mengundurkan diri dari jabatannya di PT. Musi Hutan Persada;
Bahwa Mr. Nishiyama tidak mempertimbangkan rekomendasi Penggugat sehingga Penggugat mengajukan surat pengunduran diri via email kepada Tergugat tertanggal 31 Agustus 2012 yang intinya menyatakan mulai 1 September 2012 Penggugat sebagai karyawan mengundurkan diri dari PT. Musi Hutan Persada dalam program efisensi dengan hak-hak yang timbul mengacu pada Pasal 164 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18:00 WIB sekembali Penggugat tugas dari Muara Enim, melapor kepada Mr. Nishiyama dan issue tentang dilibatkannya Sdr. Petrus Alexander dalam Meeting Manpower Planning dengan Mr. Rosalio, Penggugat bertemu dengan Mr. Nishiyama, dalam pertemuan tersebut Mr. Nishiyama meminta agar Penggugat membatalkan pengunduran dirinya dari PT. Musi Hutan Persada karena Penggugat masih dibutuhkan di PT. MHP sebagai General Manager SDM agar melanjutkan program efisiensi dan merekomendasikan Sdr. Petrus Alexander untuk dikeluarkan dari Divisi SDM dan juga meminta Penggugat untuk menghadap Tergugat di Hotel Kempinski di Jakarta pada tanggal 2 September 2012, kemudian keinginan Mr. Nishiyama tersebut disetujui oleh Penggugat;
Bahwa pada tanggal 2 September 2012 di Hotel Kempinski di Jakarta, Penggugat melaporkan langsung kepada Tergugat tentang strategi yang akan dilaksanakan pasca mediasi di kantor Disnakertrans Muara Enim pada tanggal 31 Agustus 2012 dan pertemuan dengan beberapa pihak pada tanggal 1 September 2012 di Palembang. Penggugat mengulangi pokok bahasan latarbelakang keinginan Penggugat untuk mengundurkan diri apabila Sdr. Petrus tetap dilibatkan dalam lingkup tugas-tugas divisi SDM, mengingat kompetensi yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, apabila management PT. MHP tetap menempatkan Sdr. Petrus di Divisi SDM, maka Penggugat memutuskan untuk mengundurkan diri, pernyataan ini dibuat Penggugat mengingat dan mempertimbangkan kebutuhan tim yang solid dan kompeten. Tergugat memahami dan setuju atas pendapat Penggugat seperti yang disampaikan kepada Mr. Nishiyama pada tanggal 31 Agustus sebelumnya atas Penilaian Penggugat dalam kapasitas General Manager SDM yang masih aktif dan efektif. Tergugat akhirnya meminta Penggugat untuk membatalkan permohonan pengunduran diri dan tetap melanjutkan tugas-tugas sebagai GM SDM di PT. MHP dan menyelesaikan program efisiensi sesuai rencana dan strategi yang telah disetujui Tergugat dan Management PT. MHP, tentang Sdr. Petrus Tergugat akan segera menyelesaikan sesuai prosedur HRD dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada tanggal 6 September 2012, pukul 7:15 WIB, Tergugat memanggil Penggugat dan menyatakan bahwa pengunduran diri Penggugat diterima tanpa alasan yang jelas serta membatalkan kesepakatan dan ketetapan Tergugat yang disampaikan pada tanggal 2 September 2012 di Hotel Kempinski di Jakarta yang lalu, padahal pada faktanya dari tanggal 3 sampai 5 September 2012 Penggugat masih tetap concern dan bekerja untuk mensukseskan program efisiensi pasca mediasi 31 Agustus 2012 di Disnakertrans Muara Enim dengan menemui beberapa pihak di Jakarta dan Palembang untuk berkonsultasi dalam menyusun strategi kedepan dengan tetap berpijak kepada peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa atas pernyataan Tergugat tersebut, Penggugat menerimanya dengan acuan bahwa pengunduran diri tersebut menyesuaikan kebijakan management yang sedang menjalankan program efisiensi yang mana hak yang timbul mengacu pada Pasal 164 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Penggugat juga menyatakan bahwa segera menyiapkan naskah serah terima secara tertulis dan meninggalkan PT. MHP pada sore hari yang sama, dan hal itu disetujui oleh Tergugat;
Bahwa kemudian Tergugat melayangkan surat kepada Penggugat tertanggal 6 September 2012, yang isinya menyatakan bahwa Pengunduran diri Penggugat tertanggal 31 Agustus 2012 mengacu pada Pasal 162 Ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan agar melakukan serah terima pekerjaan yang sedang berjalan dan juga program kegiatan kedepannya;
Bahwa pada hari yang sama, Penggugat menyatakan secara tertulis atas tanggapan surat Tergugat tersebut dengan klarifikasi bahwa tetap pada prinsip pengunduran diri Penggugat sebagai karyawan adalah terkait dengan program efisiensi yang mana hak yang timbul mengacu pada Pasal 164 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Tergugat berkewajiban untuk membayar hak-hak yang timbul kepada Penggugat sebagai berikut:
Masa Kerja 1 tahun 3 bulan:
Uang Pesangon (164 Ayat 3 UUK)
2 x 2 x Rp23.000.000,00 (Upah) = Rp 92.000.000,00;
Uang Penggantian hak
15% x Rp92.000.000,00 (Pesangon) = Rp 13.800.000,00;
Jumlah = Rp105.800.000,00;
Bahwa pada tanggal 6 September 2012, dengan alasan Tergugat menolak membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 164 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat melaporkan pengaduan perselisihan PHK antara Penggugat lawan Tergugat ke Disnakertrans Kabupaten Muara Enim;
Bahwa pada tanggal 26 September 2012, telah terjadi mediasi antara Penggugat dan Tergugat bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim namun tidak tercapai kata sepakat;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 560/635/Nakertrans/6.3/2012 yang menyatakan menganjurkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sesuai yang diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa tindakan Disnakertrans Kabupaten Muara Enim dengan mengeluarkan anjuran tersebut tidak berdasar hukum dan menyesatkan, karena Pasal 162 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
Pasal 162 Ayat (1):
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)”;
Faktanya bahwa Pengunduran diri Penggugat memang atas kemauan sendiri, namun hal itu terkait dengan kebijakan management dalam program efisiensi yang telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam surat pengunduran dirinya pada tanggal 31 Agustus 2012 dan mengacu kepada Surat Pemberitahuan Program Efisiensi Nomor: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tertanggal 26 April 2012 yang ditujukan oleh Tergugat kepada Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim dan instansi terkait lainnya serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Selatan;
Pasal 162 ayat (2):
“Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Faktanya bahwa Penggugat menjabat sebagai General Manager SDM di PT. Musi Hutan Persada yang tugas dan fungsinya mewakili kepentingan pengusaha secara langsung karena sedang dalam melaksanakan program efisiensi untuk karyawan yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan target pengurangan karyawan sebanyak ± 800 orang tercatat pada tahun 2012 dengan hak-hak yang akan dipenuhi sesuai dengan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana dalam program efisiensi tersebut Penggugat mempunyai peran dan tanggungjawab dalam menerima pengajuan permohonan karyawan yang akan mengikuti program efisiensi melalui Divisi SDM, KPO Niru;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Bahwa apabila pengunduran diri Penggugat dikaitkan dengan maksud Tergugat bahwa Penggugat mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka akan menjadi tidak relevan karena tidak terpenuhinya syarat Pasal 162 Ayat 3 huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus memenuhi syarat :
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri”;
Faktanya bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis pada tanggal 31 Agustus 2012 dan mulai efektif tidak lagi bekerja pada tanggal 1 September 2012, namun Tergugat meminta kepada Penggugat untuk tetap melaksanakan tugasnya sebagai General Manager SDM di PT. Musi Hutan Persada dan melanjutkan program efisiensi yang sedang berjalan, tetapi pada tanggal 6 September 2012 Tergugat menyatakan bahwa pengunduran diri Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2012 telah diterima sehingga Penggugat dinyatakan mengundurkan diri efektif tidak bekerja lagi mulai tanggal 7 September 2012, sehingga interval waktu dari surat pengunduran diri Penggugat sampai dengan efektif tidak bekerja lagi hanya 7 hari bukan 30 hari;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 Ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Faktanya bahwa pada saat Penggugat mengajukan pengunduran diri pada tanggal 31 Agustus 2012, status Penggugat masih terikat dalam ikatan dinas dalam hal sebagai General Manager SDM di PT. MHP yang sedang menjalankan kebijakan management dalam program efisiensi untuk karyawan;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 Ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Faktanya bahwa setelah Penggugat mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 31 Agustus 2012 dan efektif tidak lagi bekerja sebagai General Manager SDM di PT. Musi Hutan Persada mulai tanggal 7 September 2012 sehingga dari pengajuan surat pengunduran diri sampai dengan efektif tidak bekerja lagi interval waktunya hanya 7 hari dan hal itu juga merupakan atas persetujuan Tergugat yang disampaikan langsung pada tanggal 6 September 2012 sekitar pukul 7:15 WIB;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 Ayat (3) huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat dengan tidak memberikan hak-hak Penggugat berdasarkan kebijakan management dalam program efisiensi untuk karyawan yang mengundurkan diri yang telah dilaksanakan sejak tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan target pengurangan karyawan sebanyak ± 800 orang tercapai pada tahun 2012 akan diberikan hak-haknya sesuai dengan Pasal 163 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijelaskan pada Surat pemberitahuan program efisiensi Nomor: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tertanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Tergugat yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim dan ditembuskan kepada Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, maka Penggugat menuntut dibayarkan hak-haknya sesuai Pasal 163 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Adapun perincian hak-hak dimaksud adalah sebagai berikut :
Uang Pesangon, masa kerja 1 tahun 3 bulan
2 x 2 bulan x Rp23.000.000,00 Rp 92.000.000,00;
Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima
Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan
15% (Rp92.000.000,00) Rp 13.800.000,00;
Jumlah (a + b) Rp105.800.000,00;
Bahwa guna kelancaran eksekusi dalam perkara ini Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari setiap kali keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan Putusan ini;
Bahwa oleh karena Gugatan ini berdasarkan bukti-bukti dan mempunyai kekuatan hukum, maka sudah sepantasnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menyatakan dalam Amar Putusannya bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorraad), meskipun ada Verzet, maupun Kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pengunduran diri Penggugat adalah terkait dalam program efisiensi untuk karyawan yang mengundurkan diri dan diberikan hak-haknya sesuai dengan Pasal 163 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijelaskan pada Surat pemberitahuan program efisiensi Nomor: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tertanggal 26 April 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat seperti Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) pada huruf huruf c Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon, masa kerja 1 tahun 3 bulan
2 x 2 bulan x Rp23.000.000,00 Rp 92.000.000,00;
Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima
Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan
15% (Rp92.000.000,00) Rp 13.800.000,00;
Jumlah (a + b) Rp105.800.000,00;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorraad), meskipun ada Verzet maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian dalam melaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak putusan dikeluarkan;
Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perselisihan ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo et Bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan tahapan Penyelesaian Perelisihan Hubungan Industrial yang wajib dilakukan oleh Mediator lebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan, dimana dinyatakan bahwa proses mediasi oleh mediator tidak pernah terlaksana, karena acara mediasi hanya dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri secara fisik langsung oleh Penggugat dalam hal ini Penggugat hanya sekedar mengirimkan e mail (surat elektronik) kepada mediator pada Dinas Tenaga Kerja Muara Enim yang menangani perselisihan;
Bahwa tahapan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur di dalam ketentuan Pasal 8 s/d Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perelisihan Hubungan Industrial, di mana tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah wajib dilaksanakan sebelum dilkakukan penyelesaian di pengadilan;
Bbahwa sebagaimana diatur didalam Pasal 83 ayat (1) Nomor 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perelisihan Hubungan Industrial dinyatakan :”Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim pengadilan hubungan industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Bahwa pada saat persidangan dengan acara yang telah ditentukan yaitu acara replik, Penggugat selainnya mengajukan replik atas jawaban Tergugat di saat yang sama Penggugat telah mengajukan tanggapan-keberatan Penggugat mengenai surat kuasa yang dipergunakan oleh Tergugat untuk beracara dimuka persidangan. Penggugat menyatakan bahwa surat kuasa yang dipergunakan untuk mengikuti jalannya persidangan bukanlah merupakan surat kuasa khusus yang lazim sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 123 HIR dan tidak sesuai dengan SEMA Nomor 6 tahun 1994, akan tetapi sekedar merupakan surat kuasa umum sehingga harus dinyatakan tidak sah;
Bahwa atas dasar alasan hukum tersebut diatas Penggugat selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara agar pemegang kuasa Tergugat dinyatakan tidak berwenang-tidak sah mengikuti jalannya persidangan untuk mewakili Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusan Nomor 14/G/2012/PHI/PLG., tanggal 26 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus, karena Penggugat mengundurkan diri dari pekerjaanya;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang belum dibayar sebesar :
Kekurangan bayar upah bulan
September 2012 sebesar =Rp12.779.000,00;
Uang penggantian perumahan dan pengobatan :
15% X Rp46.000.000,00 =Rp 6.900.000,00;
Uang pisah =Rp46.000.000,00;
Jumlah .............................................................. =Rp65.679.000,00;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) ditanggung oleh Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 8 Maret 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Kas/2013/PHI.PLG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palembang pada tanggal 22 Maret 2013;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 26 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Kas/2013/PHI.PLG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palembang pada tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 28 Maret 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 10 April 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 5 April 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 18 April 2013.;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
DALAM EKSEPSI;
JUDECX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU TELAH
MELAKUKAN KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PUTUSANNYA;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan tidak sependapat
dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam halaman 27 alenia ke-2
yang menolak eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, karena
kasus dalam perkara a quo tidak Pernah Dilakukan Mediasi di Dinas
Tenagakerja Kabupaten Muara Enim dihadiri oleh Penggugat;
Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh
Kepaniteraan terhadap berkas surat gugatan yang diajukan oleh
Penggugat, ternyata penyelesaian tahap mediasi telah dilakukan oleh
mediator yang ada pada Dinas Tenaga Kerja Muara Enim (bukti T. 7) adapun kelengkapan administrasi berupa risalah-anjuran telah didapati
terlampir di dalam berkas gugatan, karena itu eksepsi Tergugat tidak
beralasan hukum;
Bahwa padahal pada bagian lain Judex Facti dengan jelas dan benar
mempertimbangkan yaitu pad a halaman 26 alinea ke-3 bahwa proses
mediasi pada Dinas Tenagakerja Kabupaten Muara Enim hanya dihadiri
oleh tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;
Adapun Pertimbangan Judex Facti tersebut adalah:
Menimbang, dst, dimana dinyatakan bahwa proses mediasi oleh mediator tidak pernah terlaksana, karena acara mediasi hanya dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri secara fisik langsung oleh Penggugat dalam hal ini Penggugat hanya sekedar mengirimkan e mail (surat elektronik) kepada mediator pada Dinas Tenaga Kerja Muara Enim yang menangani perselisihan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti pada angka (2) dan
angka (1) di atas, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini membatalkan pertimbangan dari Judex Facti a quo dan selanjutnya menolak gugatan
dari Termohon Kasasi atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan dari Termohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan dilampiri dengan Risalah dan Anjuran yang tidak melalui tahapan proses prosedur yang benar;
DALAM POKOK PERKARA;
JUDEX FACTI TELAH MELAMPAU KEWENANGAN, SERTA TELAH
SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU TELAH MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU, TELAH MELAKUKAN KEKELlRUAN YANG NYATA DALAM
PUTUSANNYA DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MELEBIHI APA YANG
DIMINTA ATAU MENGABULKAN APA YANG TIDAK DIPINTA OLEH
PENGGUGAT;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan tidak sependapat
dengan pertimbangan hukum Judex Facti dalam halaman 35 alinea ke-3
sampai dengan halaman 37 alenia ke-2;
Pertimbangan Judex Facti a quo adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan subsidair sebagaimana diajukan Penggugat dihadapan Majelis Hakim yang menuntut dibayarkannya uang pengakhiran hubungan kerja beserta hak-hak lainnya, adalah pada tempatnya bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan uang pengakhiran hubungan kerja beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat, karena ternyata Tergugat tidak-belum pernah membayarkan hak-hak keuangan Penggugat selaku pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat jabatan terakhir sebagai General Manager Sumber Daya Manusia (GM SDM) dengan upah sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) sebulan dan mengajukan permohonan mengundurkan diri dari pekerjaannya pada tanggal 31 Agustus 2012 serta ditanggapi secara positif oleh Tergugat pada tanggal 6 September 2012 berikutnya, secara administrasi hak haknya diberikan pada akhir bulan September 2012 (bukti T.6), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status Penggugat adalah pekerja bulanan yang tugas dan pekerjaannya adalah mewakili pengusaha/ Tergugat secara langsung;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah pekerja status
bulanan yang tugas dan pekerjaannya mewakili pengusaha/Tergugat
secara langsung, maka pembayaran upah bulan September 2012 yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar upah sebulan penuh yaitu Rp23.000.000,00 namun demikian yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat Rp16.321.000,00, dengan demikian terjadi kekurangan pembayaran upah Penggugat sebesar Rp12.779.000,00;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 162 Ayat (1), dinyatakan: “bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 4 khususnya huruf (c), dengan demikian Tergugat wajib membayar kepada Penggugat yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 huruf (b) berhak atas uang pengakhiran sebesar : 15% x 2 x Rp23.000.000,00 = Rp6.900.000,00;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 162 Ayat (2), dinyatakan: “pekerja/buruh yang pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan pekerjaannya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 162 Ayat (2) tsb kepada
pekerja/buruh yang tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsungpun pengusaha dalam hal ini Tergugat diwajibkan oleh Undang-undang untuk memberikan uang pisah, dengan demikian adalah sudah semestinya Tergugat memperlakukan secara layak dan patut stafnya yang mewakili kepentingannya secara langsung disaat bekerja, dengan cara memberikan uang pisah kepada pekerja stafnya dan sepatutnya diiringi dengan jabat tangan emas ketika Penggugat mengundurkan diri dari pekerjaannya;
Menimbang, bahwa Penggugat yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Tergugat tidak pernah diberikan uang pengakhiran hubungan kerja sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Pasal 162
Ayat (1) (2) dan (3) UU No : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
maka dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dikehendaki undang-undang bagi Majelis Hakim di dalam mengambil keputusan sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 100 UU No : 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah pada tempatnya mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pisah kepada Penggugat sebesar 2 bulan upah yaitu sebesar : 2 x Rp23.000.000,00 = Rp46.000.000,00;
Bahwa Judex Facti telah sangat jelas bertindak melampai kewenangan. dan juga salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum karena apa yang telah dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Judex Facti dalam Putusan Perkara Aquo dalam baris ke-3 Petitum angka (1), (2) dan (3) tidak ada dasar hukum sama sekali dan tidak pernah diminta oleh Termohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan Pasal 178 HIR/189 Rbg, sangat jelas menyatakan : It “HAKlM DILARANG MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS PERKARA YANG TlDAK DITUNTUT, ATAU MENGABULKAN LEBIH DARI YANG
DITUNTUT”;Bahwa, juga dapat dilihat dari Yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung RI yaitu; Putusan MA-RI Nomor 339.K/1969 menyatakan
“Putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan, karena putusannya menyimpang dari pada apa yang dituntut dalam surat gugatan, lagi pula putusannya melebihi dari apa yang dituntut .... dst, dan Putusan
MA-RI No.1001.K/Sip/1972: menyatakan “Larangan bagi hakim untuk mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari pada yang
diminta”;Bahwa pertimbangan dari Judex Facti yang telah menghukum Termohon Kasasi untuk membayar kekurangan upah bulan September tahun 2012 dan uang pisah selama 2 bulan gaji kepada Pemohon Kasasi adalah pertimbangan yang salah dan keliru serta tidak tepat menurut hukum, karena telah mengabulkan yang tidak diminta dalam surat gugatan atau Majelis Hakim dari yang diminta, oleh karenanya pertimbangan Judex Facti aquo harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan/Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat terhadap Surat Kuasa Termohon Kasasi dahulu Tergugat:
Bahwa hal tersebut dapat dilihat pada pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 28 Alinea ke 3 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum di atas maka Majelis Hakim cukup alasan untuk menolak keberatan Penggugat dan memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan";
Bahwa Judex Facti dalam meniliti rumusan subyek Termohon Kasasi dalam perkara a quo hanya menitikberatkan pada Tergugat yang memberikan kuasa kepada Staf Tergugat dengan menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial namun tidak menitikberatkan pada surat kuasa yang diberikan oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang akan digunakan
untuk beracara di Pengadilan;
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Takuo Ikeuchi selaku Direktur Utama PT. Musi Hutan Persada/Tergugat kepada Petrus Alexander Lenore tertanggal 21 September 2012 yang mana intinya dalam redaksi khususnya sebagai berikut:
“Untuk melakukan perundingan, permusyawarahan, pemufakatan,
penandatanganan secara tripartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial dan lembaga peradilan seterusnya dalam hal perselisihan hubungan industrial atas pengudurdirian diri Sdi. Edi Budiman dari PT. Musi Hutan Persada”;
Bahwa Surat Kuasa Terrnohon Kasasi/Tergugat adalah tidak dibenarkan karena Surat Kuasa tersebut termasuk dalam Kuasa umum yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang mana tidak menunjuk secara khusus untuk mewakili kepentingan perkara dalam perselisihan hubungan industrial ini;
Sedangkan Judex Facti telah menerapkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:
“Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”;
Sesungguhnya Pasal 87 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut sama sekali tidak ada relevansinya terhadap keberatan Pemohon Kasasi/ Penggugat yang menitikberatkan tentang sah atau tidaknya Surat Kuasa yang digunakan Termohon Kasasi/Tergugat untuk beracara dalam perkara Nomor:14/G/2012/PHI.PLG di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas lA Palembang;
Bahwa surat kuasa Termohon Kasasi/Tergugat tertanggal 21 September 2012 adalah cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 6 Tahun 1994 yang menyebutkan syarat kuasa khusus yang memenuhi ketentuan Pasal 123 (Ayat 1) HIR, yaitu:
menyebutkan kompetensi relatif. di Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Penggugat dan Tergugat);
menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok dan sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara;
Dengan demikian, dari segi hukum, surat kuasa Termohon Kasasi/ Tergugat tertanggal 21 September 2012 adalah Surat Kuasa Umum yang mana kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa, oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, Surat Kuasa umum, tidak dapat digunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa, Sebagaimana ketentuan Pasal 123 HIR, untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus;
Kemudian dalam Surat Kuasa Termohon Kasasi/Tergugat tanggal 21 September 2012 yang menyebutkan dalam khususnya tentang sengketa perkaranya sebagai berikut:
“dalam hal perselisihan hubungan industrial atas pengunduran Sdr. Edi Budiman dari PT. Musi Hutan Persada”;
Adalah tidak berdasar hukum karena sengketa perselisihan hubungan industrial atas pengunduran diri tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena jenis-jenis perselisihan hubungan indutrial di Pengadilan Hubungan Industrial telah dijelaskan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
perselisihan hak;
perselisihan kepentingan;
perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Selanjutnya, dikarenakan surat kuasa Termohon Kasasi/Tergugat tersebut terdapat kekurangan dalam syarat-syaratnya, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan lagi untuk memberi kesempatan perbaikan kepada salah satu pihak berperkara berdasarkan SEMA Nomor 01 Tahun 1971;
Keberatan/Tanggapan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat terhadap Surat Kuasa Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dalam surat kuasa:
Bahwa Berdasarkan UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai pada Bab III tentang benda meterai, penggunaan, dan cara pelunasannya yaitu Pasal 7 Ayat (5) yang berbunyi : “Pembubuhan tandatangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel”;
Dari pasal tersebut di atas setelah Penggugat membaca dan meneliti Surat Kuasa yang diberikan Takuo Ikeuchi selaku Direktur Utama PT. Musi Hutan Persada/Tergugat kepada Petrus Alexander Lenore tertanggal 21 September 2012 ternyata dalam penggunaan meterainya tidak dibubuhi pencantuman tanggal bulan dun tahun sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 7 Ayat (5) sehingga berdasarkan Pasal 7 Ayat (9) UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang berbunyi :
“Apabik: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) sampai dengan Ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai”
Dari bunyi pasal tersebut terlihat sangat jelas apabila syarat-syarat penggunaan materai tidak terpenuhi, maka materai tersebut tidak sah dan dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai, dengan demikian dikarenakan surat kuasa tersebut tidak memenuhi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 7 UU No.13 Tahun 1985, maka surat kuasa tersebut dianggap tidak bermeterai;
Bahwa sebagaimana yang diatur di dalam UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai pada Pasal 2 Ayat (1) huruf a yang berbunyi : Dikenakan bea meterai atas dokumen yang berbentuk : “Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai a/at pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”, dari pasal tersebut berarti surat kuasa juga termaktub di dalam pasal tersebut karena digunakan dalam perkara perdata sehingga harus dibubuhi meterai karena dengan adanya kata-kata “dikenakan”, maka
hal tersebut adalah wajib sehingga jika surat kuasa tidak dibubuhi meterai maka surat kuasa tersebut cacat formil dan tidak dapat diberlakukan secara hukum;
Bahwa oleh karena Surat Kuasa yang diberikan oleh Takuo Ikeuchi selaku Direktur Utama PT. Musi Hutan Persada/Termohon Kasasi/ Tergugat kepada Petrus Alexander Lenore tertanggal 21 September 2012 di dalam meterainya tidak dibubuhi pencantuman tanggal, bulan dan Tahun maka surat kuasa tersebut dianggap tidak bermeterai, maka SURAT KUASA TERSEBUT CACAT FORMIL DAN TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN SECARA HUKUM, akibatnya Petrus Alexander Lenore tidak berwenang untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari Tergugat/Termohon Kasasi dalam menghadiri sidang perkara perdata yang teregister dengan perkara No.14/G/2012/PHI.PLG;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut sangat tidak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor 14/G/2012/PHI.PLG yang menolak permohonan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat tentang mengajukan permohonan pengunduran diri dari pekerjaannya agar diberikan pesangon terkait program efisiensi dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 35 alinea 2:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Penggugat yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri dart pekerjaannya dan minta dimasukkan/diikutsertakan didalam program efisiensi yang menghendaki agar kepadanya diberikan uang kompensasi pesangon sebagaimana dimaksud oleh program efisiensi adalah tidak cukup syarat karenanya haruslah ditolak”;
Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor: 14/G/2012/PHI.PLG tidak cermat, karena pengunduran diri Pemohon Kasasi/Penggugat mempunyai dasar yang kuat terkait dengan program efisiensi, hal ini dikuatkan dengan bukti surat P.3, P.4, P.5, P.6, P.ll, P.12 dan P.13 serta keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat atas nama Leo Agustino dan Sobri Oktama dan keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat atas nama saksi Didik Punedi dan Saksi Chandra Lika yang menerangkan tentang tidak adanya kriteria pekerja yang ingin diikutsertakan dalam program efisiensi serta pengajuannya hanya mengajukan permohonan pengunduran diri terkait program efisiensi ke GM SDM, dan dikuatkan dengan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat Bukti surat T.9.A dan T.9.B yang membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Tergugat tidak konsisten dengan pengakuan dan pembuktiannya sendiri, karena bukti a quo yang diajukan Termohon Kasasi/Tergugat dengan sendirinya telah mementahkan bukti Surat P.4 dan T.l yang sebenarnya bukti P.4 dan T.l tersebut hanya menjadi formalitas saja;
Bahwa dalam penjelasan bukti P.4 dan T.l angka 2 berbunyi:
“penyelesaian atas dasar kriteria keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan managemen BOD”;
Dan bukti P.l dan T.l angka 4 berbunyi:
“masa penyampaian permohonan berlaku sejak pengumuman ini dikeluarkan, berakhir pada 28 Mei 2012 jam 15.00 diterima oleh Divisi SDM KPO Niru”;
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat menerangkan batas akhir pendaftaran efisiensi adalah tanggal 28 Mei 2012 pukul 15.00 WIB sedangkan dalam bukti surat T.9.A menerangkan bahwa tanggal 8 Agustus 2012 ada 355 orang karyawan yang haknya telah dibayarkan terkait dengan pelaksanaan program efisiensi dan bukti surat T.9.B menerangkan bahwa tanggal 27 September 2012 sebanyak 57 orang karyawan yang dibayarkan haknya terkait program efisiensi sehingga total 355 + 57 orang karyawan = 412 orang karyawan yang telah berproses mengikuti
program efisiensi;
Bahwa bukti surat P.4 dan T.1 bertentangan dengan bukti surat P.ll yang menerangkan program efisiensi masih terus dibuka sampai dengan tanggal 30 November 2012;
Bahwa apabila pengunduran diri Pemohon Kasasi/Penggugat dikaitkan dengan maksud Termohon Kasasi/Tergugat bahwa Pemohon Kasasi/ Penggugat mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka akan menjadi tidak relevan karena tidak terpenuhinya syarat Pasal 162 Ayat 3 huruf (a), (b), dan (c) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri”;
Faktanya bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis pada tanggal 31 Agustus 2012 dan mulai efektif tidak lagi bekerja pada tanggal 1 September 2012, namun Termohon Kasasi/Tergugat meminta kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat untuk tetap melaksanakan tugasnya sebagai General Manager SDM di PT. Musi Hutan Persada dan melanjutkan program efisiensi yang sedang berjalan, tetapi pada tanggal 6 September 2012 Termohon Kasasi/Tergugat menyatakan bahwa pengunduran diri Pemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2012 telah diterima sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat dinyatakan mengundurkan diri efektif tidak bekerja lagi mulai tanggal 7 September 2012, sehingga interval waktu dari surat pengunduran diri Pemohon Kasasi/Penggugat sampai dengan efektif tidak bekerja lagi hanya 7 hari bukan 30 hari;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 ayat (3) huruf (a) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Faktanya bahwa pada saat Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan pengunduran diri pada tanggal 31 Agustus 2012, status Pemohon Kasasi/ Penggugat masih terikat dalam ikatan dinas dalam hal sebagai General Manager SDM di PT. MHP yang sedang menjalankan kebijakan management dalam program efisiensi untuk karyawan;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 ayat (3) huruf (b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjadi tidak terpenuhi;
Faktanya bahwa setelah Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 31 Agustus 2012 dan efektif tidak lagi bekerja sebagai General Manager SDM di PT. Musi Hutan Persada mulai tanggal 7 September 2012 sehingga dari pengajuan surat pengunduran diri sampai dengan efektif tidak bekerja lagi interval waktunya hanya 7 hari dan hal itu juga merupakan atas persetujuan Termohon Kasasi/ Tergugat yang disampaikan langsung pada tanggal 6 September 2012 sekitar pukul 7:15 WIB;
Berdasarkan fakta di atas, maka unsur-unsur tentang syarat pada Pasal 162 Ayat (3) huruf (c) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi tidak terpenuhi;
Maka dari beberapa hal yang kami kemukakan di atas, ditemukan fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi syarat untuk mengajukan pengunduran diri terkait dengan program efisiensi;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor: 14/G/2012/PHI.PLG yang menolak permohonan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat tentang pertimbangan keterangan saksi Termohon Kasasi/Tergugat nama PB A Didik Purnedi dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 34 alinea 3:
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tergugat nama: PB A Didik Purnedi dibawah sumpah dimuka persidangan, saksi menerangkan bahwa hingga sekarang masih aktif bekerja sebagai staf perusahaan walaupun saksi sudah pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sehubungan dengan program efisiensi, akan tetapi permohonannya ditolak, namun demikian Tergugat setelah memahami situasi dan kondisi yang dihadapi saksi kemudian memberikan solusi kepada saksi dengan cara memutasikannya di wilayah kerja kota Palembang”;
Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor: 14/G/2012/PHI.PLG tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PB A Didik Purnesi dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa keterangan saksi PB A Didik Purnedi tentang pengunduran dirinya tidaklah dapat dikatakan murni mengacu kepada program efisiensi, akan tetapi dilandasi oleh keinginan saksi yang ingin berhenti dari pekerjaan dan mencari pekerjaan di kota Palembang dikarenakan keluarga saksi PB A Didik Purnedi
berdomisili di Palembang, dengan adanya program efisiensi ini, Saksi PB A Didik Purnedi mencoba-coba untuk mengundurkan diri terkait dengan program efisiensi dengan cara mengajukan permohonan kepada GM SDM yang pada waktu itu dijabat oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dengan alasan ingin mendapatkan pesangon untuk modal membuka usaha di Palembang bersama keluarga yang memang sudah tinggal di
Palembang;
Bahwa permohonan diri saksi PB A Didik Purnedi belum ditindaklanjuti oleh manajemen BOD, akan tetapi saksi PB A Didik Purnedi berkomunikasi dan bersepakat dengan Direktur Perencanaan untuk ditugaskan di Palembang karena keluarga saksi ada di Palembang, kesepakatan tersebut bukan tindak lanjut dari hasil pertimbangan managemen BOD seperti yang disampaikan dalam bukti Tl, selain mengenyampingkan permohonan pengunduran diri saksi, hal itu semata-mata mempunyai tujuan utama karena saksi mempunyai niat untuk bisa bekerja di Palembang;
Bahwa permohonan diri saksi PB A Didik Purnedi belum ditindak lanjuti oleh manajemen BOD, akan tetapi saksi Didik Purnedi berkomunikasi dan bersepakat dengan Direktur Perencanaan untuk ditugaskan di Palembang karena keluarga saksi ada di Palembang, kesepakatan tersebut bukan tindaklanjut dari hasil pertimbangan manajemen BOD seperti yang disampaikan dalam bukti T1, selain mengenyampingkan permohonan pengunduran diri saksi, hal itu semata-mata mempunyai tujuan utama karena saksi mempunyai niat untuk bisa bekerja di Palembang;
Bahwa saksi sendiri sebenarnya tidak memahami hak-hak yang timbul akibat dari pengunduran diri terkait program efisiensi karena saksi hanya mengetahui adanya program efisiensi secara lisan dan hanya melihat adanya pengumuman di lingkungan perusahaan, namun saksi PB A Didik Purnedi mengetahui tidak ada kriteria apapun bagi pekerja yang akan mengajukan pengunduran diri terkait program efisiensi, yang dikuatkan dengan keterangan saksi lainnya, seperti saksi yang dihadirkan Termohon Kasasi/Tergugat, yaitu: Ir. Chandra Lika dan Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, yaitu: Leo Agustino dan Sobri Okatama yang menerangkan tentang tidak adanya kriteria khusus bagi pekerja yang akan mengajukan pengunduran diri terkait program efisiensi dan sampai dengan bulan Desember 2012 masih tetap membuka program efisiensi sampai dengan terpenuhinya target ± 800 orang karyawan;
Bahwa dari beberapa hal yang kami sampaikan di atas, ditemukan fakta hukum bahwa keterangan saksi PB A Didik Purnedi tidak ada relevansinya dengan permohonan pengunduran diri Pemohon Kasasi/ Penggugat dan bertentangan dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang lainnya;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Penggugat berkeberatan terhadap putusan Perkara Nomor: 14/G/2012/PHI.PLG yang menolak permohonan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat ten tang pertimbangan hak atas uang pengakhiran bagi Pemohon Kasasi/Penggugat dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 36 alinea 3:
“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 162 Ayat (1), dinyatakan: “bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat 4 khususnya huruf c, dengan demikian Tergugat wajib membayar kepada Penggugat yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun 3
(tiga) bulan berdasarkan Pasal 156 Ayat 2 huruf (b) berhak atas uang pengakhiran sebesar: 15% X 2 X Rp.23.000.000,00 = Rp6.900.000,00”;
Bahwa menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat, alasan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor: 14/G/2012/PHI.PLG adalah keliru, tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan;
Bahwa pengajuan permohonan pengunduran diri Pemohon Kasasi/ Penggugat terkait dengan program efisiensi di PT. MHP adalah telah memenuhi syarat sesuai dengan kebiasaan yang terjadi se lama proses program efisiensi berlangsung. Menurut keterangan saksi Leo Agustino dan keterangan saksi Sobri Oktama yang menerangkan bahwa syarat untuk bagi pekerja yang ingin mengikuti program efisiensi hanya mengajukan permohonan pengunduran diri terkait program efisiensi kepada GM SDM, dan beberapa minggu kemudian dikabulkan dan hak-haknya dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, sebagai bukti telah Pemohon Kasasi/Penggugat ajukan dimuka persidangan, yaitu bukti P.12 dan P.13;
Bahwa hak-hak Pemohon Kasasi/Penggugat berdasarkan kebijakan management dalam program efisiensi untuk karyawan yang mengundurkan diri yang telah dilaksanakan sejak tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan target pengurangan karyawan sebanyak ± 800 orang tercapai pada tahun 2012 akan diberikan hak-haknya sesuai dengan Pasal 163 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijelaskan pada Surat pemberitahuan program efisiensi Nomor: 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tertanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Tergugat yang ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Muara Enim dan ditembuskan kepada Kepala Disnaker Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan bukti P.3 dan P.4, maka Penggugat menuntut dibayarkan hak-haknya sesuai Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Adapun perincian hak-hak dimaksud adalah sebagai berikut :
Uang Pesangon, masa kerja 1 tahun
3 bulan 2 x 2 bulan x Rp23.000.000,00 =Rp 92.000.000,00;
Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan 15% dari (Rp.92.000.000,00) =Rp 13.800.000,00;
Jumlah (a+b) =Rp105.800.000,00;
Hal ini dikuatkan dengan hak-hak pekerja yang sudah dikabulkan untuk diikutsertakan dalam program efisiensi pada bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, yaitu bukti surat P.5, P.12, P.13 dan bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat yaitu T.9.A dan T.9.B;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat tanggal 18 Maret 2013 dan dan kontra memori kasasi tanggal 10 April 2013 dari Termohon Kasasi I/Penggugat dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi II tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penggugat tanggal 28 Maret 2013 dan kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi II/Tergugat tanggal 16 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon Kasasi II/Penggugat tentang permohonan mengundurkan diri yang diajukannya masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi I dan berhak mendapatkan tunjangan 2 x Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 Ayat (3), Uang Penggantian Hak Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sesuai kehendak dan kesediaan Tergugat dalam surat pemberitahuan Progran Efisiensi yang dikirim kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Nomor 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tanggal 26 April 2012 mengenai rencana Tergugat/Pemohon Kasasi I akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja 1.820 orang menjadi 1000 orang selama tahun 2012 dengan hak sesuai ketentuan Pasal 163 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi II berniat mengundurkan diri mengikuti program efisiensi diajukan tanggal 31 Agustus 2012, masih dalam tenggang waktu dalam tahun 2012, oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat didasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun harus merupakan Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi dengan hak Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sesuai surat Tergugat/Pemohon I yang ditujukan Disnaker Muara Enim Nomor 028/MHP/PD/Niru/IV/2012 tanggal 26 April 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. MUSI HUTAN PERSADA tersebut harus ditolak sedangkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: EDI BUDIMAN tersebut terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/G/2012/PHI.PLG tanggal 26 Februari 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT. MUSI HUTAN PERSADA tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: EDI BUDIMAN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 14/G/2012/PHI.PLG tanggal 26 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus, karena Penggugat mengundurkan diri dari pekerjaanya mengikuti program effisiensi perusahaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp23.000.000,00 Rp 92.000.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja N i h i l ;
Uang Penggantian Hak 15% x Rp92.000.000,00 =Rp 13.800.000,00
Jumlah ......................................... =Rp105.800.000,00;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M. Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH. ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.HUM.
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002