18/PDT/2010/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 18/PDT/2010/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 18/PDT/2010/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KARIM BANI, SE Bin H.MUHAR : Beralamat di Komplek Enim Permai Blok N No.1, Kel. Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2009, telah memberikan kuasa kepada FIRMANSYAH, SH.MH., DENI ISMIARDI, SH dan HUSIN TARANG, SH. Para Advokat dari Kantor Law Firm Fraz & Associates yang beralamat di Jl.DR.AK Gani No.104 Kel.Tungkal, Kabupaten Muara Enim, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
----- L A W A N -----
PT.MUSI HUTAN PERSADA (PT.MHP) : Beralamat DI Jl.Raya PT.TEL Ds.Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2009, telah memberikan kuasa kepada H.BAMBANG HERIYANTO, SH.MH., H.INGGARIS NUGROHO, SH.MH., AHMAD SAMODRA, SH.MH., HASANUL ARIFIN, SH., PURWATA ADI NUGRAHA, SH., ZULIA RUBAI, SH. dan HIMAWAN SUSANTO, SH. para Advokat dari Kantor Hukum Heriyanto-Nugroho & Partner yang beralamat di Jl.BLPT Basuki Rahmat No.32 A Palembang, Kabupaten Muara Enim selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 2 Desember 2009 No. 15/Pdt.G/2009/PN.ME ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugtana terhadap Pembanding semula Tergugat yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan Perseroan Terbatas pemegang Hak Pengolahan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 mempunyai areal konsensi seluas 296.400 hektar dengan wilayah kerja meliputi beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kab.Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, dan Muara Enim ;
Bahwa seluas 193.500 hektar dari lahan konsensi HPHTI yang dimilik Penggugat tersebut telah dikelola menjadi hutan tanaman industri dengan jenis tanaman acacia mangiun, termasuk didalamnya arela konsensi HPHTI milik Penggugat yang terletak di Desa Bangun Sari Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim atau berdasarkan pemetaan areal kerja Penggugat terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 ;
Bahwa sejak tahun 1997 Penggugat sudah mulai melakukan pengelolaan dan penanaman acacia mangiun di lahan milik Penggugat yang terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87. Tanaman acacia mangiun yang telah ditanamn Penggugat tersebut sebagian ada yang terbakar dan tidak sempat dipanen, serta sebagian lagi dapat dipanen oleh Penggugat pada tahun 2004 ;
Bahwa setelah dilakukan pemanenan, pada tahun 2005 Penggugat kemudian hendak melakukan pengelolaan dan penanaman kembali acacia mengiun di lahan tersebut. Pada saat itu, diketahui bahwasannya lahan milik Penggugat yang terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 tersebut seluas 22,59 hektar telah dikuasai dan ditanami oleh Tergugat dengan tanaman kelapa sawit ;
Bahwa Penggugat telah berusaha unutk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan mengadakan musyawarah/pertemuan dengan Tergugat, dimana pada tanggal 26 Juli 2006 telah dilakukan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan dan pengukuran secara bersama-sama dengan melibatkan Dinas Kehutanan Muara Enim terhadap lahan yang telah dikuasai dan digarap Tergugat tersebut ;
Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2006 telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Muara Enim terhadap lahan yang telah digarap Tergugat, dengan hasil bahwa lahan sengketa adalah seluas 22 hektar yang digarap oleh Tergugat dan berada dalam kawasan Hutan Produksi HPHTI Penggugat yang berlokasi di Desa Bangun Sari , Kec. Gunung Megang, Kab.Muara Enim atau terletak Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87, dengan kondisi lahan pada saat itu telah ditanami kelapa sawit berumur 2 tahun ;
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2007 kembali dilakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang lahan sengketa yang telah digarap oleh Tergugat tersebut oleh Tim dari Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah II (BPKH) Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim, Kantor Cabang Dinas Kehutanan Rambang Dangku dan Polres Muara Enim. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran ulang tersebut, diketahui ternyata luasan lahan yang telah dikuasai dan ditanami Tergugat adalah 57 hektar, dimana dari 57 hektar tersebut setelah diplotkan dengan SK.Menteri Kehutanan RI No.38/Kpts-II/1996, seluas 40 hektar masuk dalam areal konsensi HPHTI milik Penggugat ;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat yang telah mengarap lahan di arela konsensi HPHTI milik Penggugat tersebut di atas, Penggugat telah berulang kali memberitahukan dan memperingatkan kepada Tergugat bahwasanya lahan yang garap dan ditanaminya dengan tanaman kelapa sawit tersebut berdasarkan SK.Menteri Kehutanan RI No.38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 2006 adalah masuk dalam areal konsensi milik Penggugat serta agar Tergugat segera mengosongkan dan meyerahkan kembali lahan yang telah digarapnya tersebut, namun surat-surat pemberitahuan/peringatan Penggugat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Tergugat ;
Bahwa dikarenakan upaya penyelesaian secara musyawarah/pertemuan tidak berhasil, maka Penggugat telah pula menempuh upaya penyelesaian melalui jalur pidana dengan jalan melaporkan Tergugat ke Polres Muara Enim, dimana kemudian berkas perkaranya telah dilimpahkan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor : 237/Pid.B/2008/PN.ME ;
Bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara pidana Nomor : 2378/Pid.B/2008/PN.ME tersebut, melalui amar putusannya tertanggal 14 November 2008 menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta menjatuhkan pidana kepada Tergugat selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, Dimana Pengadilan Tinggi Palembang dalam tingkat banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri tersebut dan bahkan menambah lamanya hukuman pidana terhadap Tergugat menjadi 3 tahun penjara ;
Bahwa perbuatan Tergugat menguasai dan menggarap lahan HPHTI milik Penggugat seluas 40 hektar dengan tanaman kelapa sawit tersebut tanpa memdapat izin dari Penggugat maupun Pemerintah yang berwenang dalam hal ini Menteri Kehutanan Republik Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut jelas telah menimbulkan kerugian yang secara nyata diderita Penggugat, dimana lahan yang telag digarap dan dikelola Tergugat dengan kelapa sawit tersebut seyogya akan dilakukan penanaman acacia mangiun di atas lahan tersebut yang tentunya memiliki nilai ekonomi. Maka wajar apabila Penggugat menuntut ganti-rugi kepada Tergugat berdasarkan perincian nilai kerugian sebagai berikut :
Potensi hasil produksinya kayu = 2.000 m3/hektar
Nilai jual kayu = $ 27,05/m3
Luas areal = 40 hektar
Sehingga nilai ganti-rugi yang dituntut Penggugat, yaitu sebasar :
200 m3 x $ 27,05 x 40 hektar = $ 216.400
atau setara dengan = Rp. 2.240.822.000,-
(Kurs Rupiah Rp. 10.335,- per 23 Juni 2009)
Bahwa oleh karena hingga saat diajaknya gugatan ini ke pengadilan, pada kenyataannya Tergugat masih menguasai dan menggarap lahan sengketa dengan kelapa sawit, maka untuk menghindari kerugian lebih besar yang diderita oleh Penggugat, maka dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan provisi berupa penghentian kegiatan pengelolaan lahan milik Penggugat seluas 40 hektar yang telah ditanami dengan tanaman kelapa sawit oleh Tergugat terhitung sejak dimajukan gugatan ini ke Pengadilan Ngeeri Muara Enim sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk memberikan jaminan agar Tergugat bersedia menanggapi gugatan Penggugat dan tidak melanjutkan kegiatan di lahan konsensi HPHTI Penggugat maka dipandang perlu untuk meletakkan sita jaminan terhadap lahan sengketa seluas 40 hektar yang ditanami kelapa sawit yang di Desa Bangun Sari, Blok Caban Utara, Sub Blok Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada adanya alat bukti yang otentik, maka sudah sepantasnya Penggugat mohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vorrad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan alasan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Muara Enim, yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya tetap.
A. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan kegiatan dan mengosongkan lahan sengketa milik Penggugat seluas 40 ha yang terletak Desa Bangun Sari, Kec. Gunung Megang Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 sejak perkara ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa lahan sengketa seluas 40 hektar yang terletak di Desa Bangun Sari Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim, atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 adalah sah sebagai areal konsensi HPHTI milik Penggugat berdasarkan SK.Menteri Kehutanan RI No.38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 ;
3. Menyatakan perbuata Tergugat menguasai dan mengelola lahan yang termasuk dalam areal konsensi HPHTI milik Penggugat tanpa mendapat izin dari Penggugat maupun Menteri Kehutanan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
4. Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak ketiga siapapun juga, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan ataupun penguasaan terhadap lahan sengketa yang terletak di Desa Bangun Sari Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87, karena Tergugat bukanlah pihak yang berhak atas lahan sengketa tersebut ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun siapaun pihak ketiga yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 40 hektar yang terletak di Desa Bangun Sari Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun juga ;
6. Menghukum Tergugat membayar ganti-rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.242.822.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
7. Meletakkan sita jaminan terhadap lahan sengketa yang terletak di areal HPHTI milik Penggugat seluas 40 hektar yang telah digarap oleh Tergugat dengan tanaman kelapa sawit berlokasi di Desa Bangun Sari, Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87, sampai perkara ini mempunyai kekuasan hukum tetap ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang terletakkan terhadap lahan sengketa seluas 40 hektar yang terletak di Desa Bangun Sari, Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 ;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setia harinya kepada Penggugat, bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap ;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi gugatan Penggugat sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI (Ekseptio Litis Pendentis) :
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena pokok gugatan Penggugat dalam perkara ini sama dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat kasasi, yakni sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam posita angka 9 dan 10 telah secara tegas menyatakan upaya Penggugat dalam menyelesaikan objek sengketa dalam perkara ini telah menempuh melalui jalur pidana dan telah diputus Pengadilan Negeri Muara Enim No.237/Pid.B/2008/PN.ME tanggal 14 Novemper 2007 dan putusan dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang incasu putusan dalam perkara No.026/PID/2009/PT.PLG tertanggal 24 Februari 2009 ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.026/PID/2009/PT.PLG tanggal 24 Februari 2009 jo putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.237/Pid.B/2008/PN.ME, Tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana memori Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim dan perkara a quo saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI ;
Bahwa oleh karena objek sengketa yang digugat Penggugat daalm perkara ini adalah sama dengan perkara pidana (Ekseptio Litis Pendentis) yang saat ini masih berjalan pemeriksaannya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI incasu upaya hukum Tergugat atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.026/PID/2009/PT.PLG tanggal 24 Februari 2009 jo putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.237/Pid.B/2008/PN.ME tersebut, berarti gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini masih tergantung atas berlangsung pemeriksaannya dalam tingkat kasasi. Dengan demikian Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang membuktikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap objek sengketa a quo ;
Bahwa demi kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya putusan yang saling bertentangan yang mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusinya nanti, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim berwenang mengadili dan memutus perkara a quo sampai dengan adanya putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium), yakni sebagai berikut :
Bahwa tanah/lahan yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat dalam perkara ini adalah lahan/tanah terletak di Talang Kemburungan dan talang Puyang, Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang berasal dari tanah adapt, dan Tergugat membelinya dengan itikat baik dan berdasarkan kesepakatan dari masing-masing pemilik tanah yakni H.NAWAWI , H.AMINUDIN dan BADARIAH, serta disaksikan pula oleh Kepal Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, oleh karenanya menurut hukum pemilik tanah asal sebagai penjual seharusnya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa sesuai pasal 60 ayat (1) dan (2) UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dimana kewenangan penyelenggaran kehutanan Kabupaten Muara Enim, hal mana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 terbukti seluas 193.500 hektare yang diklaim sebagai areal konsensi Penggugat dengan batas-batas yang tidak jelas berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dengan demikian jelas gugatan Penggugat tidak lengkap para pihak, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim cq.Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim tidak digugat ;
Bahwa sesia dengan putusan Mahkamah Agung RI No.2438K/Sip/1980 tanggal 2 Maret 1982 menyatakan bahwa “gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dalam perkara ini maka sudah sepatutnyalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklard).
Eksepsi gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (Obscuur Libel), yakni sebagai berikut :
Bahwa luas tanah sengketa yang diklaim Penggugat sebagai miliknya sebagaimana posita angka 4,5 dan 7 yang terletak Unit IV Caban, Blok Caban Utara, Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terdapat perbedaan luas dan tidak jelas batas-batasnya sehingga menyebabkan gugatan Penggugat obscuur libel ;
Bahwa perbedaan luas dan ketidak jelasan batas-batas tanah sengketa tersebut terbukti dari dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pada tahun 2005 Penggugat mengklaim lahan yang dikuasai dan ditanami Tergugat seluas 22,59 hektare (vide : posita angka 4), kemudian sesuai pengukuran tanggal 16 Agustus 2006 luas lahan sengketa menjadi 22 hektare (vide : posita angka 6) dan terjadi pengukuran ulang kembali pada tanggal 15 November 2007 sehingga menjadi 57 hektare (vide : posita angka 7 jo petitum angka 2), yang menurut Penggugat seluas 40 hektare masuk dalam areal konsensi HPHTI milik Penggugat ;
Bahwa oleh karenanya surat gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, maka sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.616K/Sip/1973 tanggal 5 Juni 1975 sudah sepatut-nyalah gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang termuat dalam eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pada pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam posita angka 1,2 dan 3 dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa dalil Penggugat pada pokoknya adalah mengklaim mempunyai areal konsel Hak Pengelolaan Hukum Tanaman Industri (HPHTI) seluas 294.000 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 24 Januari 1996 dimana seluas 193.500 hektare dari lahan tersebut menurut Penggugat telah dikelola menjadi Hutan Tanaman Industri termasuk di dalamnya lahan yang terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terletak Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 tersebut, dimana untuk menentukan luasan areal dan letak defnitif konsensi HPHTI milik Penggugat, dalam hal ini Penggugat, dalam hal ini diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran dan penataan batas areal kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI a quo yang secara eksplisit dinyatakan dalam diktum PEARTAMA angka 2 dan diktum KEDUA angka 2 Surat Keputusan terebut, selengkapnya dikutip sebagai berikut :
Diktum PERTAMA pada angka (2) menegaskan luas dan letak definitive areal kerja HPHTI ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan ;
Diktum KEDUA pada (2) menegaskan PT.MHP sebagai pemegang HPHTI wajib melaksanakan penataan batas areal kerja selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan keputusan ini.
Bahwa ketentuan yang memberikan kewajiban yang sema kepada Penggugat ditegaskan pula dalam pasal 12 angka 3 PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hak Penguasa Hutan Tanaman Industri.
Menegaskan bahwa pemegang HPHTI wajib melaksanakan penataan batas areal kerjanya.
Bahwa sedangkan yang dimaksud dengan penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas definitif. Tujuannya adalah agar terwujudnya kepastian hukum atas status, letak batas dan luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Pebruari 2001 tentang Kriteria dan Standart Pengukuran Kawasan Hutan jo pasal 1 angka 6 PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ;
Bahwa akan tetapi, hingga saat ini de facto Penggugat tidak pernah melakukan pengukuran dan penataan batas areal kerja secara definitif, termasuk di dalamnya areal Penggugat yang berada di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terletak Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 jo pasal 12 angka 3 PP Nomor : 7 Tahun 1990 tentang hak pengusahaan hutan tanaman industri jo pasal 3 Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Pebruari 2001 tentang kriteria dan standar pengukuran kawasan hutan ;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya tata batas terhadap areal konsensi oleh Penggugat selaku Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPHTI), telah mengakibatkan ketidak jelasan proyeksi batas sesungguhnya areal konsensi HPHTI milik Penggugat a quo, yuridis Penggugat jelas telah melanggar kewajibannya sebagaimana diktum KELIMA angka 2 surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 tersebut, justru telah menjadi pemicu terjadinya klaim sengketa lahan, baik yang terjadi antara Penggugat dengan warga masyarakat maupun terhadap lahan milik Tergugat yang oleh Penggugat diktum sebagai areal konsensi HPHTI, oleh karenanya dengan kepastian hukum dalil Penggugat yang serta merta memasukkan tanah/kebun milik Tergugat kedalam areal konsensinya, adalah sangat tidak beralasan dan karenanya patutlah di kesampingkan;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada posita angka 4 dan 5 yang menyatakan bahwa Tergugat telah menggarap dan menguasai lahan konsensi milik Penggugat seluas 22,59 hektare yang berada di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Tergugat ada memiliki lahan/tanah seluas 54,5 hektare terletak di Talang Kemburangan dan Talang Puyang Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim lahan/tanah tersebut telah menjadi kebun kelapa sawit dan saat ini tanaman kelapa sawit tersebut telah berumur kurang lebih 3 (tiga) tahun, dimana kemudian oleh Penggugat dijadikan objek sengketa dalam perkara ini ;
Bahwa lahan/tanah seluas 54,5 hektare tersebut adalah dibeli secara sah oleh Tergugat dari masyarakat setempat, mulai dari bulan Desember 2004 sampai dengan September 2005 sehingga terkumpul luasan menjadi 54,5 hektare, yakni masing-masing di beli oleh Tergugat dari :
H.MEDI BASRI, yakni sebidang tanah seluas 12 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 21 Desember 2004, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah RAHMAN
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah MAHULIL
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah MALIAN
Bahwa kondisi tanah milik H.MEDI BASRI saat dibeli oleh Tergugat adalah sebagai hutan lalangan dan sebagai bekas kebun jeruk yang gagal;
H.NAWAWI, yakni sebidang tanah seluas 20 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah RAHMAN
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah ROZAK
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah H.MEDI BASRI
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah MALIAN
Bahwa kondisi tanah milik H.NAWAWI saat dibeli oleh Tergugat adalah bekas kebun nkaret yang terbakar, sebagiannya antara lain terdapat pohon jengkol dan kayu seru. Bahwa asal usul tanah milik H.NAWAWI yakni masing-masing dibeli dari SIDIK Bin M.ALI, SUMADI, UMAR Bin CIK ANI, ASIDIN Bin SUWITO dan MALIAN sebagaimana Surat Pernyataan Hak Milik tertanggal 4 Juni 1995 ;
RAHMAN, yakni sebidang tanah seluas 7 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 7 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah SAPIL
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah MALIAN
dan :
RAHMAN, yakni sebidang tanah seluas 2 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 7 September 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah MAHULIL
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah DAJA
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah TEGUH
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah H.MEDI BASRI
Bahwa kondisi tanah hak milik RAHMAN saat dibeli oleh Tergugat adalah seluas 7 hektare sudah ditanami karet kecil dan seluas 2 (dua) hektare adalah belukar ;
MATROZAK, yakni sebidang tanah seluas 4 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 7 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah AMINUDIN
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah DAILI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah MAHULIL
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Bahwa kondisi tanah hak milik MATROZAK saat dibeli oleh Tergugat adalah belukar tua bekas karet yang terbakar;
MAHULIL, yakni sebidang tanah seluas 2 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 7 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah MATROZAK
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah MATROZAK
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah RAHMAN
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Bahwa kondisi tanah milik MAHULIL saat dibeli oleh Tergugat adalah belukar tua bekas kebun karet yang terbakar ;
AMINUDIN, yakni sebidang tanah seluas 2 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 21 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah MATSARI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah ROZAK
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Bahwa kondisi tanah milik AMINUDIN saat dibeli oleh Tergugat adalah belukar tua bekas kebun karet yang terbakar ;
MALIAN, yakni sebidang tanah seluas 1 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah MALIAN
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah SAPRIL
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah MALIAN
dan :
MALIAN, yakni sebidang tanah seluas 1 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H.MEDI BASRI
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah H.BASRI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah MAHULIL
Sebelah Timur berbatasan dengan : HUTAN
serta :
MALIAN, yakni sebidang tanah seluas 1 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 12 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah H.NAWAWI
Sebelah Timur berbatasan dengan : HUTAN
BADARIAH, yakni sebidang tanah seluas 1,5 hektare terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 12 Juni 2005, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah MATSARI
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah ANDI
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah MATROZAK
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah MATROZAK
Bahwa kondisi tanah milik BADARIAH saat dibeli oleh Tergugat adalah belukar tua bekas kebun karet yang terbakar ;
Bahwa lahan/tanah seluas 54,5 hektare tersebut di atas pada saat dibeli Tergugat adalah merupakan tanah adat yang berasal dari hutan namun dikelola dan digarap secara turun temurun oleh masyarakat adat setempat dan memang benar milik masyarakat setempat serta tidak dalam keadaan sengketa dengan siapapun, termasuk dengan Penggugat. Oleh sebab itu adalah tidak mungkin Tergugat serta merta membeli lahan/tanah seluas 54,5 hektare tersebut apabila Tergugat mengetahui bahwa lahan/tanah tersebut berada dalam konsensi milik Penggugat, dengan demikian menurut hukum Tergugat mengelola dan mengarap lahan/tanah dengan cara menanam kelapa sawit tersebut sebagai pembeli yang bertikad baik adalah sah menurut hukum ;
Bahwa sejak Tergugat mengusahakan lahan/tanah tersebut menjadi kebun kelapa sawit, de facto Tergugat tidak pernah menemukan tanda-tanda batas milik Penggugat dan bahkan Tergugat juga tidak menemukan bahwa lahan tersebut terdapat bukti-bukti berupa tunggul atau bekas tanaman acacia mangium sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya. Bahkan sewwaktu Tergugat melakukan land clearing dan pengekasan pinggir kebun serta pembuatan jalan poros kebun adalah menggunakan alat berat yang justru tergugat minta bantuan dari karyawan Penggugat yakni Sdr.SUMARDI, Sdr.EBO, Sdr.ADIAMANTO dimana saat land clearing atau pembukaan lahan tersebut ternyata berlangsung tanpa adanya klaim dari pihak Penggugat ;
Bahwa tanah/lahan yang dibeli oleh Tergugat bukan areal konsensi Penggugat tetapi merupakan tanah adat/tanah marga sebagaimana surat ketarangan tertanggal 19 Juli 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat yakni Sdr.UBAY JUBAER, Sdr.M.YUSUF ZEN, Sdr.AMRON, Sdr.DAILI, Sdr.ALI MANAN, Sdr.ABDURAHMAN dan Sdr.SABRUN masing-masing sebagai tokoh masyarakat merangkan bahwa lokasi lahan milik Tergugat yakni lokasi areal Talang Kemburangan sampai dengan Talang Puyang disekitar Desa Bangunsari sebagaimana peta/sket yang diarsir dan berlebel TANAH MARGA terlampir yang disahkan Kepala Desa Bangunsari atas nama ABDURAHMAN pada tanggal 10 Juli 1993 dan Camat Kecamatan Gunung Megang atas nama SUMARDI ARAB pada waktu lain, adalah merupakan HUTAN MARGA yakni sebagai hutan ramuan dan tempat masyarakat Talang Kemburangan, Gunung Megang dan sekitarnya untuk berusaha pada waktu itu ;
Bahwa selain surat keterangan tersebut diatas, diperkuat pula dengan bukti adanya akta kesepakatan mengelola hutan rakyat (MHR) antara PT.MHP (Penggugat) dengan Sdr.SUPAR dengan No.03/Akta-MHR/U-INV/II/2003 tanggal 24 Desember 2003 yang ditanda tangani oleh SETIA BUDI UTOMO selaku kepala unit IV PT.MHP untuk membangun lahan HTI diatas tanah milik Sdr.SUPAR selujas 2,54 hektare, terletak di unit Caban petak 86 Talang Puyang, Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim in casu berdampingan dengan tanah milik Tergugat adalah merupakan fakta hukum bahwa dilokasi tersebut merupakan areal konsensi HPHTI milik Penggugat ;
Bahwa fakta hukum yang Tergugat kemukakan diatas membuktikan bahwa tanah/lahan yang diberi secara sah oleh Tergugat in casu objek sengketa dalam perkara ini adalah berasal dari tanah adat/marga dan tidak termasuk sebagai areal konsensi Penggugat. Dan bahkan sesuai dengan ketentuan dalam diktum KE EMPAT angka 1 Surat Keterangan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 menegaskan : apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk areal kerja HPHTI. Sebaliknya apabila lahan/tanah tersebut dilakukan oleh PT.Musi Hutan Persada (Penggugat) dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide : diktum KE EMPAT angka 2 Surat Keputusan Menteri Kehutanan a quo) ;
Bahwa dengan demikian tanah/lahan yang diatasnya telah Tergugat tanami kelapa sawit yakni seluas 54,5 hektare terletak di Desa bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, adalah sah milik Tergugat yang didapat dengan membeli secara sah dari warga masyarakat, dimana telah Tergugat teliti keabsahannya sebelum Tergugat membeli tanah/kebun tersebut dan tidak ada sangkut pautnya dengan areal Penggugat, sehingga tidaklah beralasan hukum dalil Penggugat yang mengklaim tanah/kebun milik Tergugat sebagai areal konsensi Penggugat yang berada di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang Tergugat kemukakan diatas, maka dalil posita Penggugat angka 4 dan 5 menyatakan bahwa Tergugat telah menggarap dan menguasai lahan konsensi milik Penggugat seluas 22,59 hektare yang berada di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Wilco, Petak 82, Petak 86, dan Petak 87 terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim berdasarkan pemetaan, adalah tidak beralasan hukum karenanya sudah sepatutnyalah ditolak oleh Majelis Hakim ;
Bahwa Tergugat menolak dengan dalil-dalil posita Penggugat angka 6 dan 7 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan areal kebun kelapa sawit milik Tergugat masuk dalam kawasan Hutan Produksi HPHTI Penggugat sebagai lahan tersebut adalah merupakan tanah atau kebun rakyat yang dikelola secara turun temurun oleh masyarakat setempat dan telah sah dibeli oleh Tergugat sehingga berstatus tanah adat ;
Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 PP No. 7 Tahun 1990 Hak Pengusahaan Hutan tanaman Industri menegaskan bahwa : “areal hutan yang dapat diusahakan sebagai areal HPHTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif”. Sedangkan yang dimaksud dengan kawasan hutan produksi tetap menurut penjelasan PP No. 7 Tahun 1990 tersebut adalah “areal hutan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi tetap oleh menteri Kehutanan, bahwa faktanya hingga saat ini lahan milik Tergugat yang terletak di Talang Kemburangan dan Talang Puyang, di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tidak pernah ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi tetap oleh Menteri Kehutanan ;
Bahwa pengukuhan kawasan hutan in casu kawasan hutan produksi HPHTI Penggugat, berdasarkan pasal 1, angka 3 dan angka 1, angka 7 keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari, harus dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan kawasan hutan dan faktanya sejak Penggugat diberikan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996, namun hingga saat ini Penggugat tidak pernah melaksanakan tata batas sebagaimana diwajibkan dalam Sujrat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 tersebut ;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pada tahun 2005 Penggugat mengklaim lahan yang dikuasai dan ditanami oleh Tergugat seluas 22,59 hektare (vide : posita angka 4), kemudian sesuai pengukuran tanggal 16 Agustus 2006 luas lahan sengketa menjadi 22 hektare (vide : posita angka 6), dan terjadi pengukuran ulang kembali pada tanggal 15 Nopember 2007 sehingga menjadi 57 hektare (vide : posita angka 7 jo petitum angka 2), yang menurut Penggugat seluas 40 hektare masuk dalam areal konsensi HPHTI milik Penggugat adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar hukum, sebab untuk mengetahui luas areal konsensi Penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 adalah tidak semata-mata ditentukan berdasarkan ploting pemetan, melainkan harus dibuktikan dengan tata batas. Dengan demikian adanya perbedaan luas a quo adalah merupakan bukti keteledoran Penggugat sendiri sebagai pemegang HPHTI yang tidak melaksanakan kewajiban tat batas sehingga adalah wajar jika Penggugat tidak dapat menentukan luasan areal dan batas-batas devinitif konsensi Penggugat yang sesungguhnya ;
Bahwa dalam melakukan pengukuran tata batas haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketengtuan sebagaimana ditetapkan pasal 8 huruf b Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II tanggal 12 Pebruari 2001, bahwa Panitia Tata Batas areal dibentuk dan disahkan oleh Bupati/Walikota sekaligus sebagai Ketua dengan anggotanya terdiri dari unsur-unsur :
Bdan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota ;
Dinas-dinas yang terkait di Kabupaten/Kota ;
Camat Kepala Wilayah Kecamatan ;
Sub Balai Inventarisasi dan Pemetaan Hutan ;
Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Sub Seksi Sumber Daya Alam ;
Instansi lain yang dianggap perlu ;
Kepala Desa ;
Tokoh masyarakat/Ketua adat masyarakat setempat ;
Selanjutnya pasal 9 ayat 3 (tiga) Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II tanggal 12 Pebruari 2001, tersebut terhadap kawasan hutan yang telah dilakukan tata batas tersebut kemudian diterbitkan Berita Acara Tata Batas (BATB) yakni meliputi :
BATB Sementara yang meliputi :
Trayek batas yang digunakan dalam BATB sementara telah diumumkan kepada masyarakat ;
Memuat pernyataan pengakuan masyarakat disepanjang trayek penataan batas kawasan hutan ;
BATB Definitif yang meliputi :
Telah memperoleh persetujuan PTB yang dinyatakan dalam bentuk penandatanganan oleh seluruh anggota PTB ;
Adanya pernyataan tidak tercatat hak-hak kepemilikan atas tanah, tanam tumbuh, bangunan dan sebagainya ;
Memuat rincian route pelaksanaan pengukuran batas kawasan hutan ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dengan ini Penggugat menolak secara tegas dalil posita Penggugat angka 6 dan 7, karena selain lahan/tanah milik Tergugat tidak termasuk dalam kawasan HPHTI milik Penggugat juga pemeriksaan dan pengukuran areal a quo yang dilakukan Penggugat adalah bertentangan dengan pasal 8 huruf b pasal 9 ayat 3 Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 32/Kpts-II tanggal 12 Pebruari 2001 dan baru dilakukan setelah ada permasalahan dengan lahan milik Tergugat. Sehingga dengan demikian perbuatan Penggugat sebagai pemegang HPHTI justrfu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 ;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat posita angka 8, sebsb tidaklah beralasan hukum pemberitahuan Penggugat untuk mengosongkna dan meyerahkan lahan milik Tergugat, de facto Tergugat tidak pernah mengausai dan menggarap lahan di areal konsensi Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalili Penggugat posita angka 9 dan 10, sebab meskipun Penggugat telah menempuh upaya hukum melalui jalur pidana sebagaimana Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor : 026/PID/2009/PT.PLG tertanggal 24 Februari 2009 jo putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.237/Pid.B/2008/PN.ME tersebut, Tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi, dan perkara a quo saat ini sedang dalam proses pemeriksaan daalm tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 1918 KUHPerdata, maka putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat dijadikan bukti dalam perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat posita 11 dan 12, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Tergugat tidak pernah mengusai dan atau menggarap lahan HPHTI Penggugat, sedangkan lahan/tanah seluas 54,5 hektare milik Tergugat adalah merupakan tanah atau kebun rakyat yang telah dikelola secara turun temurun oleh masyarakat setempat dan telah sah dibeli oleh Tergugata, sehingga sesuai diktum KE EMPAT angka 1 dan 2 Menteri Kehutanan RI Nomor :38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 ;
Bahwa de facto lahan milik Tergugat tersebut tidak pernah ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan produksi tetap melainkan berasal dari tanah masyarakat Talang Puyang Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sehingga penguasaan dan atau penggarapan yang dilakukan Tergugat atas dasar jual beli adalah sah dan sesuai hukum ;
Bahwa dengan demikian areal kebun milik Tergugat adalah tidak termasuk kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.64/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008, tidak diperlukan izin dari Menteri Kehutanan dalam pengolahan dari Pengerjaannnya ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat adalah sah dan sesuai hukum serta Tergugat tidak memerlukan izin dalam pengelolaan dan pengerjaannya baik dari Penggugat mauopun dari Pemerintah, dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, haruslah ditolak oleh Majelis Hakim ;
Bahwa dengan demikian terhadap tuntutan ganti kerugian sebagaimana posita 12 dan petitum gugatan Penggugat adalah tidak berdasar karenanya secara hukum sudah sepatutnya di tolak oleh Majelis Hakim ;
Bahwa dalil Penggugat untuk menghentikan kegiatan dan mengosongkan lahan sengketa seluas 40 hektare yang terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kanbupaten Muara Enim sebagaimana tuntutan provisi Penggugat pada posita angka 13, adalah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim karena bertentangan dengan SEMA RI No.4 Tahun 2001 jo SEMA RI No.3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisional ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita angka 14 agar diletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara ini haruslah ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan ketentuan pasal 227 HIR/pasal 261 R.bg dan pasal 720 Rv ;
Bahwa tuntutan Penggugat tentang putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorrbaar bij voorraad) sebagaimana posita 15 dalil gugatan Penggugat haruslah ditolak karena bertentangan dengan SEMA RI No.3 Tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 2001 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Tergugat kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Penggugat dalam provisi ;
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan permintaan permohonana banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 14 Desember 2009, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009 ;
Menimbang, bahwa dari akta pernyataan permohonan banding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 17 Desember 2009 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim, Penggugat juga mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, namun karena permohonan banding ini diajukan setelah Tergugat mengajukan permohonan banding, maka kedudukan Penggugat dalam pemeriksaan tingkat banding ini menjadi Terbanding ;
Menimbang, bahwa dari relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 21 Desember 2009, permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut telah dibeirtahukan kepada Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari tanda terima memori banding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 7 Januari 2010, ternyata bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyerahkan memori banding dan dari relaas penyerahan memori banding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 20 Januari 2010, ternyata satu exemplar memori banding dari Pembanding semula Tergugat telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari akta tanda terima kontra memori banding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 1 Februari 2010, ternyata bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim dan dari relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 1 Januari 2010, ternyata Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Enim telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding keapda Kuasa hukum Pembanding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 1 Februari 2010 dan tanggal 9 Februari 2010 Jurusita Pengganri Pengadilan Negeri Muara Enim telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat untuk mempelajari berkas perkara banding No.15/Pdt.G/2009/PN.ME dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi/keberatan Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian ;
Menyatakan lahan sengketa seluas 40 ha yang terletak di Desa Bangun Sari, Kec. Gunung Megang, Kab. Muara Enim tau terletak di unit IV caban, blok caban utara sub blok wilco peak 82, 86, dan 87 adalah sah sebagai areal konsensi HPHTI PT. MHP ;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengelola lahan yang termasuk dalam areal konsensi HPHTI PT. MHP adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatide daad) ;
Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak tiga siapapun juga, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan ataupun penguasaan terhadap lahan sengketa yang terletak di Desa Bangun Sari, Kec.Gunung Megang, Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Blok Wilco Petak 82, Petak 86 dan Petak 87 ;
Memerintahkan kepada Tergugat ataupun siapapun pihak ketiga yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan seluas 40 hektar yang terletak di Desa Bangun Sari, Kec.Gunung Megang, Kab.Muara Enim atau terletak di Unit IV Caban Blok Caban Utara Sub Blok Wilco Petak 82, Petak 86 dan Petak 87 kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun juga ;
Menolak gugat Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar baiaya perkara sebanyak Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Januari 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa sebelum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sampai pada putusannya sesuai amar di atas, terlebih dahulu judex factie mempertimbangkan eksepsi Pembanding/Tergugat, dimana pertimbangan putusan tersebut telah mengandung kesalahan-kesalahan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tidak berdasarkan atas azas keadilan dan kepatutan a quo, yang substansinya sebagai berikut :
Eksepsi gugatan sama dengan perkara pidana yang saat ini sedang diperiksa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI (Ekseptio Litis Pendentis).
Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 47 yang pada pokoknya menyatakan : “bahwa …antara hukum pidana dengan hukum perdata mempunyai ranah hukum yang berbeda yaitu antara hukum publik dan hukum privat, maka keduanya dapat berjalan sesuai dengan ranah hukumnya masing-masing”, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat apabila diterapkan dalam perkara ini, sebab meskipun kedua ranah hukum dimaksud dapat berjalan masing-masing akan tetapi dalam perkara ini, baik mengenai objek sengketa maupun bukti-bukti tertulis Terbanding/Penggugat bertanda P-1.a. s.d P-10.d sebagai dasar gugatan dalam perkara ini, sama dengan perkara pidana yang sedang di periksa dalam tingkat kasasi (ic.putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.237/Pid.B/2008/PN.ME jo putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.026/PID/2009/PT.PLG), dimana perkara pidana tersebut belum ada putusan yang berkekuatan tetap. Dengan demikian gugatan yang diajukan masih tergangtung pada perkara pidana yang sedang diperiksa dalam tingkat kasasi, sehingga sangatlah premateur dijadikan dasar gugatan dalam perkara a quo ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1918 KUHPerdata jo putusan Mahkamah Agung RI No.698 K/Pdt/1995 tertanggal 5 Maret 1996, yang pada intinya menyatakan bahwa hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar gugatan. Oleh karenanya demi kepastian hukum serta untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang dalam pemeriksaan banding merevisi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, selanjutnya mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima karena tidak berdasar hukum.
Eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
a. Pihak penjual tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini :
1. Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 48 dalam pertimbangan eksepsi Pembanding/Penggugat adalah semata-mata mengambilalih kalikmat dalam replik Terbanding/Penggugat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 06/K/Sip/1971 tertanggal 16 Juni 1971 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 966 K/Sip/1974 tertanggal 12 Pebruari 1976 ;
2. Bahwa pertimbangan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut diatas, haruslah diterapkan secara kasuistis yang menurut Pembanding/Tergugat sangatlah keliru dan tidak benar u tujk diterapkan dalam perkara ini, karena kepemilikan lahan yang menajdi objek sengketa diperoleh oleh Pembanding/Tergugat atas dasar pembelian secara sah (vide : Bukti T-2.1 s.d Bukti T-9.2), hal mana tidask dapat dibantah kebenarannya oleh Terbanding/Penggugat ;
3. Bahwa sesuai ketentuan dalam hukum acara perdata yang diterapkan dalam kasus sengketa tanah, mengharuskan menarik pihak ketiga seb agai Tergugat, apabila tanah yang disengketakan diperoleh oleh Pembanding/Tergugat dari pihak ketiga karena pembelian. Ketentuan ini bersifat imperatif, pelanggaran atasnya mengakibatkan gugatan cacat formil dalam bentuk plurium litis consortium. Hal mana sejalan dengan perkembangan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusan berikut ini :
- Putusan Mahkamah Agung RI No.2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1984 yang secara tegas menyatakan bahwa : “Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh Tergugat”, dan
- Putusan Mahkamah Agung RI No.1311 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984, menegaskan bahwa : “Pihak penjual atas tanah (pihak ketiga) harus ikut ditarik senbagai Tergugat, tanpa mengikutsertakan pihak ketiga atau penjual sebagai pihak tidak mungkin dijatuhkan putusan yang tuntas”.
4. Bahwa oleh karena pihak penjual selaku pemilik tanah asal incasu Sdr.H.NAWAWI, Sdr.H.MEDI BASRI, Sdr.RAHMAN, Sdr.MALIAN, Sdr.MAHULIL, Sdr.MATROZAK, Sdr.AMINUDIN dan Sdr.BADARIAH, tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara q auo, sehingga mengakibatkan gugatan Terbanding/Penggugat telah mengandung cacat formil dalam bentuk plurium litis consortium.
b. Pemerintah daerah Kabupaten Mura Enim Cq.Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim ini tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini :
1. Bahwa terhadap eksepsi ini judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sama sekali tidak dipertimbangkan dalam putusannya, sehingga putusan a quo telah mengandung kesalahan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
2. Bahwa objek sengketa yang diklaim sebagai areal konsensi Terbanding/Penggugat dengan batas-batas yang tidak jelas adalah berada diwilayah Kabupaten Muara Enim. Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim cq.Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim selaku pihak yang bertanggungjawab untuk menentukan luasan defenitif arela konsensi Terbanding/Penggugat yang berdasarkan pasal 66 ayat (1) dan (2) UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dimana kewenangan penyelenggaraan kehutanan dalam rangka otonomi daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim cq.Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim justru tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena gugatan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini, yang ditarik sebagai pihak adalah tidak lengkap sehingga gugatan cacat formil dalam bentuk plurium litis consortiu, maka seuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 2 Maret 1982, cukup beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang dalam pemeriksaan tingkat banding merevisi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, selanjutnya mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaad).
Tentang gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel)
Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 50 yang menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat jelas dan tidak kabur adalah pertimbangan keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sebab pertimbangan a quo hanya mengambil alih kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberikan alasan hukum apapun untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat dan cederung memihka kepada Terbanding/Penggugat tanpa mempertimbangkan realitas fakta-fakta hukum yang di dapat di persidangan ;
Bahwa Pembanding/Tergugat sangat keberatan atas pertimbangan a quo karena surat gugatan Pembanding/Tergugat adalah TIDAK JELAS atau KABUR (obscurr libel), hal mana tampak jelas dalam surat gugatan Terbanding/Penggugat sebagaimana posita angka 4 (mengklaim seluas : 22,9 hektar), kemudian pada posita 6 (mengklaim seluas : 22 hektar) dan selanjutnya pada posita 7 (mengklaim seluas : 40 hektar dari luas 57 hektar) dimana terdapat adanya perbedaan luas diklaim Terbanding/Penggugat dan ketidakjelasan batas-batas lahan objek sengketa dalam perkara ini ;
Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan a quo mengenai kronologis lahan yang dikuasai Pembanding/Tergugat judex factie Pengadilan Tingkat Pertama hanya menyimpulkan dari Berita Acara Pengukuran dan rangka penyidikan perkara pidana incasu pengukuran tanggal 16 Agustus 2006 dan pengukuran ulang tanggal 15 Nopember 2007 (ic.masih dalam pemeriksaan kasasi) tetapi tidak mempertimbangkan kondisi riil hasil pemeriksaan setempat dalam perkara ini tanggal 20 Oktober 2009 ;
Bahwa hasil pemeriksaan setempat tanggal 20 Oktober 2009 terhadap lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, Ternyata tidak dapat ditunjukan kebenaran dalil gugatan Terbanding/Penggugat, baik mengenai letak, batas-batas, maupun luasan masing-masing petak, sehingga telah mengklaim seluas 40 hektar, masuk ke dalam areal konsensi Terbanding/Penggugat petak 82, petak 86 dan petak 87 terletak di Unit IV Caban, Blok Caban Utara, Sub Blok Wilco, Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa memperhatikan ketentuan pasal 18 RBg/pasal 153 HIR jo SEMA RI Nomor 7 Tahun 2001 tanggal 15 Nopember 2001, bahwa pemeriksaan setempat merupakan pedoman bagi hakim dalam pemeriksaan dan memutus perkara yang dihadapi (lihat lebih lanjut dalam : Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.966 K/Sip/1973, tanggal 31 Juli 1975) akan tetapi ternyata dalam melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara tanggal 20 Oktober 2009 tersebut, hanyalah bersifat formalitas belaka, tidak tuntas dan mendapatkan fasilitas dari pihak Terbanding/Penggugat, kemudian pemeriksaan setempat tersebut, hanya dilakukan dengan melihat sekilas dan/atau meninjau 1/3 (sepertiga) dari objek sengketa, akan tetapi secara objektif tidak melakukan pemeriksaan dan pengukuran sama sekali luas dan batas-batas tanah, yang disengketakan. Oleh karenanya, apabila dalam berkas perkara ini, diketahui ada berita acara pemeriksaan setempat yang dibuat seolah-olah pelaksanaan pemeriksaan setempat dilaksanakan secara tuntas, lengkap berikut luas dan batas-batasnya serta sket (peta/gambar) situasi sengketa, adalah patut disuga merupakan manipulasi berita acara pemeriksaan setempat, sebagai upaya untuk memenangkan pihak Terbanding/Penggugat ;
Bahwa oleh karena terbukti gugatan Terbanding/Penggugat adalah TIDAK JELAS atau KABUR (Obscuur libel) sedangkan syarat formil suatu gugatan terhadap benda tidak bergerak dalam perkara perdata haruslah diuraikan secara jelas dan rinci mengenai luas dan batas-batasnya. Sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamh Agung RI dalam pertimbangan putusannya No.1149 K/Sip/1976 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan : bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima. Demikian pula putusan Mahkamah Agung RI No.565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, menyatakan kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat ditewrima. Oleh karena gugatan Penggugat sekarang Pembanding adalah tidak jelas atau kabur (obscuur libel), cukup beralasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang dalam pemeriksaan banding merevisi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, selanjutnya mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan Pembanding/Tergugat dalam eksepsi di atas mohon dianggap termuat pula dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam memori banding ini ;
Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusan pada halaman 54, yang pada pokoknya menyatakan : bahwa berdasarkan hasil pengukuran Balai Pemantapan Kawasan Hutan terhadap objek sengketa yang dikuasai Pembanding/Tergugat, dimana 40 hektar dari 57 hektar masuk areal konsensi HPHTI milik Terbanding/Penggugat setelah diplotkan dengan SK Menteri Kehutanan RI No.038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996, adalah pertimbangan yang sumir, keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak berdasarkan atas azas keadilan dan kepatutan dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa hasil pengukuran yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Sumsel tanggal 15 Nopember 2007 terhadap objek sengketa, adalah dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana atas laporan Terbanding/Penggugat, dimana perkara a quo saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga secara yuridis tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini ;
Bahwa kepemilikan lahan/tanah seluas 54,5 hektare yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, adalah tanah masyarakat yang secara sah telah dibeli Pembanding/Tergugat, dimana berdasarkan Peta Wilayah Desa Bangunsari Kecamatan Gunung Megang yang dibuat oleh Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yakni Sdr.ABDURAHMAN, tertanggal 10 Juli 1993, yang diketahui dan ditandtangani oleh DRS.SUMARDI ARAB selaku Camat Gunung Megang, terbukti bahwa lahan milik Pembanding/Tergugat adalah berada di luar areal HPHTI PT.MHP (konform bukti Pembanding bertanda T-11.1 s.d. T-11.7 dan T-15);
Bahwa pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan lahan objek sengketa seluas 40 hektar dari 57 hektar sebagai areal HPHTI berdasarkan hasil pengukuran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Sumsel tanggal 15 Nopember 2007 tersebut di atas yang diplot berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No.038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996 adalah sangat keliru dan betentangan dengan hukum, sebab hasil pengukuran tersebut hanya didasarkan kepada proyeksi luasan areal HPHTI sebagaimana termuat dalam lampiran SK Menteri Kehutanan RI No. 038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996 (ic.dalam wilayah Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Selatan), areal dimaksud hutan bersifat final sebagai areal HPHTI karena belum defenitif. Sedangkan kepastian mengenai luasan areal kerja HPHTI defenitif hanya dapat diketahui setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan sebagaimana ditegaskan pada Diktum PERTAMA angka (2) SK Menteri Kehutanan RI tersebut. Hal mana terbukti pula di persidangan berdasarkan keterangan saksi DENI SUPRIATNA, S.Hut, saksi Ir.AHMAD MIRZA, saksi ahli SUPAR, KD yang dihadirkan Terbanding/Penggugat secara tegas menyatakan, bahwa memang benar Terbanding/Penggugat belum melaksanakan tat batas areal kerjanya tata batas justru diperlukan agar adanya kepastian hukum mengenai status letak, batas dan luas areal kerja HPHTI Terbanding/Penggugat yang sah dan defenitif. Selanjutnya menurut saksi tersebut pengurangan luasan areal kerja Terbanding/Penggugat bisa terjadi setelah dilakukan tata batas;
Bahwa ternyata Terbanding/Penggugat harus menyampaikan peta rencana trayek tat batas areal kerja HPHTI PT.MHP kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II di Palembang sebagaimana surat PT.MHP Nomor : 131/MHP/PD/Niru/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 (ic.setelah gugatan dalam perkara ini), untuk dibahas dengan Panitia Tata Batas Kabupaten Muara Enim yakni dalam rangka penyelesaian tata batas PT.MHP terhadap kewajiban Terbanding/Penggugat melakukan tata batas berkaitan dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagaimana ditegaskan Bupati Muara Enim dalam risalah laporan pertanggungjawaban Bupati Muara Enim Tahun Anggaran 2008 dihadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 24 Agustus 2009 halaman 8, yang intinya adalah mendesak untuk dilakukan pengukuran dan tata batas di lapangan dalam rangka penyelesaian segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa dan tata batasa areal konsensi PT.MHP dengan masyarakat, yang maksudnya agar diperoleh kesepakatan tata batas areal kerja PT.MHP sementara yang disetujui oleh semua pihak, sampai dengan diterapkannya peta rencana trayek batas areal kerja HPHTI PT.MHP yang defenitif (vide : bukti T-16);
Bahwa konsekwensi hukum penataan batas adalah untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga, serta terwujudnya kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan. Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaan tata batas, diketahui ternyata didalam areal HPHTI tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak lagi termasuk areal kerja HPHTI (vide : diktum KEEMPAT angka (1) Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996). Sebaliknya apabila lahan/tanah tersebut akan dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaian dilakukan oleh PT.MHP dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku (vide : diktum KEEMPAT angka (2) Surat Keputusan Menteri Kehutanan a quo);
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang menetapkan lahan objek sengketa seluas 40 hektar dari 57 hektar sebagai areal HPHTI yakni semata-mata merujuk pada hasil pengukuran Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Sumsel tanggal 15 Nopember 2007 adalah tidak relevan karenanya patut untuk dikesampingkan;
Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 55, yang pada pokoknya menyatakan : bahwa Pembanding/Tergugat mengusai tanah sengketa atas dasar jual beli di bawah tangan dan tidak ada bukti secara tertulis sehingga tidak ada alas hak penguasaan tanah tersebut, oleh karena itu jual beli tanah yang tidak jelas status tanah tersebut menjadikan tidak mempunyai kekuatan hukum, hal ini sejalan dengan UU No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan desa….dst, adalah pertimbangan keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak berdasarkan atas azas keadilan dan kepatutan sebab :
Bahwa mengenal alas hak penguasaan lahan/tanah seluas 54,5 hektare yang menajdi objek sengketa dalamm perkara ini, menurut hukum bahwa status kepemilikan tanah tidak harus dengan bukti tertulis, tetapi dapat dibuktikan dengan adanya kenyataan penguasaan secara fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara brturut-turut dan penguasaan tersebut dilakukan dengan etikad baik oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. Hal mana telah diakui secara tegas oleh saksi-saksi, yakni masing-masing saksi H.MEDI BASRI, (bukti T-2.1), saksi H.NAWAWI (bukti T-3.1), saksi RAHMAN (bukti T-4.1 dan T-4.3), MATROZAK (bukti T-5.1), MAHULIL (bukti T-6.1), saksi AMINUDIN (bukti T-7.1), saksi MALIAN (bukti T-8.1, bukti T-8.3 dan bukti T-8.5) dan saksi BADARIAH (bukti T-9.1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar tanah/lahan milik saksi-saksi tersebut dijual kepada Pembanding/Tergugat, adalah di dapat dari warisan yang secara fisik telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun dan tidak termasuk ke dalam areal konsensi PT.MHP (Terbanding/Penggugat);
Bahwa selanjutnya judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya a quo telah membuat kesalahan yang fatal, dimana untuk menguatkan dasaer hukum putusannya secara tegas menunjuk Undang-Undang No.5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, adalah pertimbangan yang keliru, sebab undang-undang tersebut sudah lama dicabut dan gtidak berlaku lagi, dan bahkan undang-undang tersebut justru tidak mengatur hal ihwal yang berkaitan dengan jual beli tanah-tanah desa;
Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 55-56, yang pada pokoknya menyatakan : bahwa adanya kekuatan bukti suarat yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan serta penggunaan peta yang secara mendetail melihat tata batas, menunjukkan tidak adanya perbedaan atau ketidakjelasan objek sengketa. Adalah pertimbangan hukum yang kontradiktif dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, padahal Terbanding/Penggugat tidak pernah melakukan tata batas, begitu pun dengan kondisi riil di lapangan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan tidak tuntas, bagaimana mungkin kebenaran luas dan batas objek sengketa dapat diketahui dengan jelas;
Bahwa selanjutnya judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusannya pada halaman 56 s.d. 58 mengenai jual beli Pembanding/Tergugat bertanda bukti T-2.1 s.d. bukti T-9.2 , sedangkan pada halaman 59, menyatakan : bahwa surat jual beli tersebut merupakan kategori akta di bawah tangan dan tidak memenuhi ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah yang tertuang dalam keterangan pokok agraria sehingga memiliki konsekuensi hukum surat jual beli tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, adalah pertimbangan yang keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tidak berdasarkan atas azas keadilan dan kepatutan, sebab :
5.1. Bahwa sesuai pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA, secara tegas dinyatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku adalah Hukum Adat ini berarti bahwa hukum agraria/pertanahan menurut UUPA berasaskan hukum adat. Sebagaimana diketahui, bahwa di dalam hukum adat yang berlaku mengenai peralihan hak yang sifatnya tunai, tidak mengenal lembaga “juridische levering”. Dengan demikian suatu hak atas tanah sudah beralih sejak jual beli itu dilakukan secara terang dan tunai, dalam arti bahwa fungsi pendaftaran peralihan hak (recht kadasterial) di sini adalah bersifat administratif belaka, untuk memperkuat dan memperluas kekuatan pembuktian (lihat dalam : H.Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004, hal 63);
5.2. Bahwa pada kenyataannya dimana dengan meningkatnya pembuatan perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah secara di bawah tangan atau tidak dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang menurut peraturtan perundang-undangan yang berlaku, adalah untuk memudahkan pengawasan, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Instruksi Nomor : 27 Tahun 1973 tertanggal 22 Desember 1973 tentang Pengawasan Hak-hak atas tanah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : Ba.1/661/1/74 dimaksud, maka setiap pemindahan hak yang tidak dibuktikan dengan sesuatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru tidak diberikan tanda bukti hak berupa sertifikat (lihat dalam : H.Ali Achmad Chomzah, Ibid, hal 68-69);
5.3. Bahwa dengan demikian menurut hukum, jual beli hak atas tanah yang dilakukan tanpa dihadapan PPAT. Jual beli tersebut tetap sah karena sesuai pasal 5 UUPA bahwa UUPA berlandaskan pada hukum adat, sedangkan di dalam hukum adat system yang dipakai adalah sistem yang konkrit/kontan/nyata/riel. Hal ini telah dikuatkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.123/K/Sip/1970 tanggal 19 September 1970, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa jual beli beralih karena jual beli sifatnya kontan dan tunai. Keputusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Sedangkan Akta PPAT sebagaimana dimaksud dalam PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya berfungsi sebagai alat pembuktian beralihnya hak atas tanah untuk keperluan pendaftaran haknya di Badan Pertanahan Nasional (Kantor Agraria) setempat dalam mendapatkan sertifikat tanahnya;
5.4. Bahwa dalam sistem hukum madat : Perpindahan hak atas tanah serentak terjadi begitu pembayaran harga tanah diserahkan oleh pembeli. Oleh karena itu, persetujuan jual beli yang dibuat di atas segel dengan materi yang cukup serta dibuat dihadapan Kepala Desa yang bersangkutan, sekaligus berlaku sebagai penyerahannya dan oleh sebab itu hak milik atas tanah tersebut telah beralih kepada pembeli (lihat dalam : Bachtiar Efendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung, 1982, hal 23). Dengan demikian kepemilikan Pembanding/Tergugat atas tanah sengketa dalam perkara iniincasu tanah seluas 54,5 hektare, yang dibeli dan berasal dari masing-masing pemilik tanah yakni sdr.H.NAWAWI, sdr.H.MEDI BASRI, sdr.RAHMAN, sdr.MALIAN, sdr.MAHULIL, sdr.MATROZAK, sdr.AMINUDIN dan sdr.BADARIAH, serta disaksikan pula oleh Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang dikuatkan dengan Surat Perjanjian Jual Beli di bawah tangan, dimana Pembanding/Tergugat menjadi pemilik atas tanah a quo sebagai pembeli yang beritikad baik, adalah sah dan sesuai hukum yang berlaku, karenanya sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982, yang menyatakan : “Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum”;
Bahwa oleh karena telah terbukti kepemilikan Pembanding/Tergugat atas lahan/tanah seluas 54,5 hektare incasu objek sengketa dalam perkara ini dalah tanah masyarakat yang berasal dari hutan marga/adat, maka sesuai penjelasan pasal 5 ayat (1) UU No.41 Tahun 1999 jo UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan yang menyatakan : hutan adat adalah hutan negera yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat(rechtsgmenschap). Selanjutnya dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya. Dengan demikian berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat (1) jo pasal 37 ayat (1) UU No.41 Tahun 1999 jo pasal 19 Tahun 2004 tengtang Kehutanan. Pembanding/Tergugat dalam melakukan pengelolaan lahan/tanah seluas 54,5 hektare incasu objek sengketa adalah tidak diperlukan izin darfi Terbanding/Penggugat maupun dari Pemerintah. Oleh karenanya, dalil Terbanding/Penggugat yang menyatakan Pembanding/Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah tidak berdasar hukum dan karenanya haruslah ditolak oleh Majelis Hakim dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang ;
Bahwa oleh karena perbuatan Pembanding/Tergugat adalah sah dan sesuai hukum sehingga dengan demikian kepemilikan Pembanding/tergugat atas tanah sengketa dalam perkara ini incasu tanah seluas 54,5 hektare yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yang di dapat karena pembelian, menurut hukum adalah sah milik Pembanding/Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan keberatan yang Pembanding/Tergugat telah kemukakan di atas, Pembanding/Tergugat dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan kiranya berkenan memeriksa ulang perkara ini, selanjutnya mengadili sendiri perkara ini dan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima permohoanan banding Pembanding/Tergugat tersebut di atas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009;
Mengabulkan eksepsi Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang berpendapat lain, Pembanding mohon :
Memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen);
Memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah menanggapi dengan kontra memori banding tertanggal 29 Januari 2009, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa memori banding Pembanding tertanggal 07 Januari 2010 baru Terbanding terima pada tanggal 20 Januari 2010, oleh karenanya kontra memori banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang patut menurut hukum ;
Bahwa Pengadilan Negeri Muara Enimtelah tepat dan benar, bukan saja sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan tetapi juga sesuai rasa keadilan ;
Bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim dalam putusannya yang dimohonkan banding telah tepat dan benar di dalam pertimbangan hukumnya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, oleh karena itu patut untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 47 yang menimbang “bahwa …antara hukum pidana dengan hukum perdata mempunyai ranah hukum yang berbeda yaitu antara hukum publik dan hukum privat, maka keduanya dapat berjalan sesuai dengan ranah hukumnya masing-masing”, adalah telah tepat dan benar, oleh karenanya haruslah dikuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Selain itu, Pembanding telah tidak cermat dalam memahami isi dan maksud gugatan perdata yang diajukan Terbanding, dimana jelas terdapat perbedaan antara pokok gugatan a quo dengan pokok perkara pidana yang dimaksud oleh Pembanding. Dimana dalam perkara a quo yang menjadi pokok gugatan adalah perbuatan hukum Pembanding yang telah menguasai dan menggarap areal HPHTI milik Terbanding, sedangkan dalam perkara pidana yang dimaksud Pembanding adalah perbuatan melawan hukum Pembanding yang tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang telah menggarap kawasan hutan ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 48 adalah telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut patut untuk dikuatkan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama di atas telah tepat karena hal tersebut didasarkan pada suatu argumentasi hukum bahwasannya merupakan hak sepenuhnya dari Penggugat untuk menentukan siapa yang saja yang hendak digugatnya karena Penggugat yang lebih mengetahui dan memperhatikan akan kewajiban Tergugat. Selain, itu cukuplah pihak yang diketahui mengusai secara fisik lahan objek sengketa saja yang digugat, karena dalam proses persidangan Tergugat pun diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikannya atas tanah sengketa tersebut, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi penjual yang didalilkan Tergugat sebagai pemilik lahan sebelumnya darimana ia membeli tanah tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan perkara a quo dapat dijatuhkan suatu putusan yang tuntas, serta memenuhi rasa keadilan dan kepatuhan ;
Bahwa terhadapeksepsi Pembanding/dahulu Tergugat yang mendalilkan gugatan Terbanding/dahulu Penggugat cacat formil karena Pemerintah Daerah Kab.Muara Enim cq.Dinas Kehutanan Kab.Muara Enim tidak ditarik sebagai dalam perkara a quo, Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 48 alinea 1,2 dan 3 jelas telah menimbang eksepsi ini dalam putusannya, sehingga putusan Pengadilan Negeri Muara Enim ini telah tepat dan benar dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 50 yang menimbang “bahwa gugatan Penggugat/kini Terbanding adalah jelas dan tidak kabur, dimana dari uraian gugatan terlihat jelas kronologis kejadian mengapa lahan yang dikuasai Tergugat /kini Pembanding bertambah luas dari semula 22 hektar menjadi 57 hektar”, adalah telah tepat dan benar oleh karenanya patut untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat telah tidka cermat membaca isi gugatan Terbanding/dahulu Penggugat, dimana jelas di dalam point 1 s/d 15 posita gugatan , serta replik yang diajukan Terbanding, bahwasanya perbedaan luas areal HPHTI milik Terbanding yang dikuasai dan digarap oleh Pembanding dari awal diketahui seluas 32 hektar adalah dikarenakan Pembanding sejak dilakukan pengukuran awal oleh Terbanding terus melakukan penguasaan dan penamanan kelapa sawit di areal HPHTI milik Terbanding sehingga mengakibatkan luas lahan yang dikuasainya menjadi terus bertambah, dimana terakhir diketahui pada saat dilakukan pengukuran ulang lahan oleh Dinas BPKH Wilayah II Sumatera Selatan pad atanggal 15 Nopember 2007 adalah seluas 57 hektar, dimana seluas 40 hektar masuk dalam areal konsensi HPHTI milik Terbanding dan kini menjadi objek gugatan dalam perkara a quo;
Bahwa hasil pengukuran BPKH Wil II Sumatera Selatan dalam perkara a quo (vide : Bukti P-5.a s/d P-5.b) dibuat oleh pejabat yang berwenang oleh karenanya mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat. Selain itu, di persidangan hasil pengukuran tersebut didukung pula oleh bukti-bukti lain kepemilikan dan pengelolaan yang dilakukan Terbanding selama ini atas lahan objek sengketa yaitu Peta Ricikan Areal Kerja HPHTI PT. Musi Hutan Persada (Bukri P-1.b), Peta Areal Kerja PT.Musi Hutan Persada (P-2), Berita Acara Pemeriksaan tahun 1997 s/d tahun 2004 untuk jenis-jenis pekerjaan pengelolaan dan pemeliharaan acacia mangiun yang dilakukan Terbanding di atas lahan objek sengketa (P-3.a s/d P.3.f dan P-9.a s/d P-9.c) serta keterangan saksi Sdr.Matsani yang dihadirkan Terbanding dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwasanya lahan objek sengketa tersebut benar merupakan milik Terbanding dan telah dikelola selama ini oleh Terbanding sejak tahun 1997, dan Sdr. Supar Bin Kartodinomo (staf inventarisasi dan pengukuran kawasan hutan BPKH) yang ikut melakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa dan menerangkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan BPKH pada tanggal 15 Nopember 2007 tersebut didapat hasil bahwasanya dari lahan seluas 57 hektar yang dikuasai dan digarap oleh Pembanding seluas 40 hektar masuk dalam areal konsensi HPHTI milik Terbanding ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 55 adalah telah tepat dan benar, oleh karena itu patut untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Bahwa dalam persidangan Pembanding/dahulu Tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas lahan objek sengketa dalam perkara a quo baik berdasarkan bukti-bukti kepemilikan tertulis maupun keterangan saksi-saksi. Dimana saksi-saksi pihak penjual/pemilik awal yang dihadirkan oleh Pembanding, yaitu Sdr.H.Medi Basri, H.Nawawi, Rahman, Matrozak, Mahulil, Aminudin, Malian dan Badariah, dalam persidangan tidak dapat menerangkan dimanakah lokasi dan batas-batas dari tanah yang saksi-saksi tersebut jual kepada Pembanding. Bahkan dari beberapa saksi-saksi tersebut, yaitu saksi Sdr.H.Medi Basri dan H.Nawawi yang menerangkan bahwasanya pada saat jual beli tidak melakukan pengukuran ke lokasi bersama-sama dengan Pembanding guna menunjukan lokasi lahan yang akan dijual tersebut, sehingga saksi-saksi tersebut tidak mengetahui apakah lahan objek sengketa yang kini ditanami kelapa sawit oleh Pembanding adalah merupakan lahan miliknya yang dahulu dijual kepada Pembanding ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 55 s/d 56 adalah telah benar dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, oleh karena itu haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Bahwa dalam persidangan telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (ps0 langsung ke lokasi lahan objek sengketa yang pada prinsipnya untuk mengetahui dan memberikan gambaran akan kondisi lahan objek sengketa kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Akan tetapi yang utama adalah dalam proses persidangan perkara a quo kepada masing-masing pihak telah diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi guna mendukung dalil-dalil kepemilikannya. Sehingga dapat disimpulkan proses persidangan dalam perkara a quo telah dilaksanakan secara adil dan patut, dimana masing-masing pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kepemilikannya atas lahan yang kini menjadi objek sengketa ;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Muara Enim pada halaman 56 s/d 59 bukan saja telah tepat dan benar menurut hukum, melainkan juga telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan, oleh karenanya pertimbangan ini haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang ;
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas Terbanding/dahulu Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palembang cq. Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara a quo, kiranya berkenan memutus perkara ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1). Menolak permohonan banding Pembanding/dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
2). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 02 Desember 2009 ;
3). Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat unutk membayar biaya perkara di tiap tingkat ;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada pihak lawan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri atas Berita Acara Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, surat gugatan dari Penggugat sekarang Terbanding, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G./2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009 yang dimohonkan banding tersebut, surat-surat bukti lainnya yang bersangkutan serta memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim banding akan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini ;
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa terhadap putusan provisi dari Mejelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan provisi dari Penggugat sekarang Terbanding, Mejelis Hakim banding dapat memahami dan membenarkannya, karena syarat-syarat untuk dapat dikabulkannya tuntutan provisi sebagaimana ditentukan dalam SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMA No.4 Tahun 2001 tidaklah dapat dipenuhi oleh Penggugat sekarang Terbanding, di samping itu putusan provisionil sifatnya adalah sangat eksepsional, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri, dan putusan dalam provisi tersebut dapatlah dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat sekarang Terbanding tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan 3 (tiga) macam eksepsi yang kesemuanya oleh Majelis Hakim tingkat pertama dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Hakim dalam penolakan eksepsi dari Tergugat sekarang Pembanding tersebut, Majelis Hakim dapat membenarkan dan menyetujuinya, oleh akrena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil ali dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri, sehingga putusan dalam eksepsi tersebut dapatlah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat dalam eksepsi, Majelis Hakim banding akan mempertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pada butir 1 Majelis Hakim banding tidak dapat menerima alasan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut, sebab pertimbangan Mejelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar yairu antara lain menyatakan bahwa antara hukum pidana dan hukum perdata mempunyai ranah hukum yang berbeda yaitu antara hukum public dan hukum privat, maka keduanya dapat berjalan sesuai dengan ranah hukumnya masing-masing, walaupun baik mengenai objek sengketa maupun bukti-bukti tertulisnya sama dengan perkara pidana yang sedang diperiksa dalam tingkat kasasi, karena memang keduanya mempunyai spesifikasi sendiri, sehingga tidak selalu harus dinyatakan bahwa gugatan yang diajukan masih tergantung pada perkara pidana yang sedang diperiksa dalam tingkat kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pada butir 2 dalam memori banding dari Pembanding semula Tergugat tentang gugatan Penggugat kurang pihak, Majelis Hakim banding akan mempertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mendasarkan pada yurisprudensi MA RI No.966K/SIP/1974 tertanggal 12 Februari 1976 yang menyebutkan : ”bahwa gugatan perdata atau objek sengketa berupa benda tidak bergerak dalam hal ini termasuk tanah, cukup diajukan terhadap pihak-pihak yang secara fisik (feitelijk) menguasai objek sengketa” oleh karena itu gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat telah tepat dimana Penggugat hanya menggugat sebatas orang yang menguasai lahan/tanah sengketa tersebut ;
Menimbang, bahwa prtimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diatas dapatlah dibenarkan dan disetujui oleh Majelis hakim banding sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri, oleh karena itu putusan tentang eksepsi butir ke-2 dari Majelis Hakim tingkat pertama dapatlah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa kemudian tentang eksepsi butir ke-3 dalam memori banding mengrenai gugatan Penggugat kabur, Majelis Hakim banding setelah mempelajari dengan seksama dan menilai dengan cermat atas pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri, oleh karenanya putusan tentang eksepsi butir 3 dari Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim banding memeriksa, meneliti serta mencermati dengan seksama atas salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009, surat-surat bukti dari kedua belah pihak dan memori banding dari Pembanding semula Tergugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim banding sampai pada kesimpulan bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang terurai dalam pokok perkara di atas dapat dipahami dan dibenarkan serta disetujui, sehingga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat, Mejelis Hakim banding tidak sependapat dengan alasan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah dengan tepat dan benar dalam mempertimbangkan dalam putusannya pada pokok perkara, sehingga cukup alasan untuk mengenyampingkan memori banding dari Pembanding tersebut ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim banding dapat memahami dan membenarkannya karena putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah dengan tepat dan benar dalam mempertimbangkan dalam putusannya tersebut pada pokok perkara ;
Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim tingkat pertama di atas telah tepat dan benar serta disetujui oleh Majelis Hakim tingkat banding, maka putusan No.15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009 tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang dikalahkan, maka ia harus dihukum untuk membayar baiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No.2 Tahun 1986 jo Undang-Undang No.8 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009 ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat ;
- MENGUATKAN putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No. 15/Pdt.G/2009/PN.ME tanggal 2 Desember 2009 yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari SELASA tanggal 1 JUNI 2010 oleh kami SUGENG ACHMAD YUDHI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IDA BAGUS DJAGRA, SH. dan HESMU PURWANTO, SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 2 Maret 2010 Nomor : 18/PEN/PDT/2009/PT.PLG untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota Majelis tersebut serta PUJIONO AKHMADI, SH.MH. selaku Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
1. IDA BAGUS DJAGRA, SH. SUGENG ACHMAD YUDHI, SH.
ttd.
2. HESMU PURWANTO, SH.MH. PANITERA PENGGANTI
ttd.
PUJIONO AKHMADI, SH.MH.
Biaya Perkara :
- Biaya materai putusan…..……………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….…………………….. Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan/pengiriman ……………………..... Rp. 89.000,- +
J u m l a h …………………………………………… Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah)