69/PDT/2015/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 69/PDT/2015/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 69/PDT/2015/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
HERLAILI : Umur 41 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agama Islam, Alamat Desa Suka Makmur Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, Pembanding I semula Penggugat I ;
HARDIANSYAH : Umur 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Desa Tanjung Mulak Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat, Pembanding II semula Penggugat II ;
KHOTIMAH : Umur 58 tahun, pekerjaan Guru ,Agama Islam, Alamat Lahat Tengah LK. I Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding III semula Penggugat III ;
DUSIMAN : Umur 82 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Islam, Alamat Kota Lahat Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding IV semula Penggugat IV ;
OVARIANI : Umur 41 tahun, pekerjaan Pegawai, Agama Islam, Alamat Lahat Tengah Rt.01 Rw.01 Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding semula Penggugat V;
YULINDA : Umur 33 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding VI semula Penggugat VI ;
DARWIS : Umur 54 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Lahat Tengah, Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding VII semula Penggugat VII;
SUPIAN ROMLI : Umur 43 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding VIII semula Penggugat VIII ;
Ir. ARMUN : Umur : 48 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding IX semula Penggugat IX ;
ABDUL SUKUR : Umur 78 tahun, Agaa Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding X semula Penggugat X ;
MUHAMAD SUBRI : Umur 54 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat, Pembanding XI semula Penggugat XI ;
Ir. LILIS WURYANINGSIH : Umur 47 tahun , Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding XII semula Penggugat XII ;
BAMBANG : Umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat , Pembanding XIII semula Penggugat XIII ;
WIRIANTI : Umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Tebat agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding XIV semula Penggugat XIV ;
SASMAWATI : Umur 34 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tebat agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding XV semula Penggugat XV ;
DUL SOHAN : Umur 73 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tebat Agung Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim, Pembanding XVI semula Penggugat XVI ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama RIASAN SYAHRI, S.H., M.H dan WALAMA, S.H., M.H Advokat/Penasihat hukum dari kantor Advokat/Penasehat hukum Law Ofiice RIASAN SYAHRI, SH & Asociates, Advocates & Legal Consultants, yang beralamat dan berkantor Jl. Petrosia Gg. Rukun RT. 2 RW. IV No. 12, Kelurahan Pasar I Muara Enim, Sumatera Selatan, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2015 dan didaftarkan di Paniteraan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 18 Mei 2015 Nomor W.6U.3/13/HK.3/V/2015/PN.Lht, Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;
L A W A N
1. PT. MUSI HUTAN PERSADA (MHP) Sumatera Selatan Cq. PT. MUSI HUTAN PERSADA (MHP) Wilayah Lematang III Sub Rayon Kabupaten Lahat, Dengan Alamat Desa Tanjung Lontar Kec. Merapi Timur, Terbanding I semula Tergugat I;
2. DINAS PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN Kabupaten Lahat dengan Alamat Jl. RE Marthadinata Bandar Agung Kota Lahat, selanjutnya di sebut sebagai : Terbanding II semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 69/PEN/PDT/2015/PT.PLG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara perdata Nomor 69/PEN/PDT/2015/PT.PLG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 September 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 16 September 2014, yang dicatat dalam buku register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor 06/Pdt.G/2012/PN.LT, telah mengutarakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pengugat I ( Herlaili) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Yulianda ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalur Pipa (Pertamina) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Hardiansyah ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P1.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat I, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P1.2).
Bahwa Pengugat II ( Hardiansyah ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Ovariani ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalur Pipa (Pertamina) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Khatimah ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P2.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat II, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P2.2).
Bahwa Pengugat III ( Khatimah ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Dusiman ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalur Pipa (Pertamina) ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sekat Blok ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Hardiansyah ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P3.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat III, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelumnya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P3.2).
Bahwa Penggugat IV (Dusiman) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di Desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Darwis/Rakimin ;
Sebelah Selatan berbatasan Khatimah ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sekat Blok ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Supian Romli ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P4.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat IV, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelumnya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P4.2).
Bahwa Pengugat V (Ovariani) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di Desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Supian Romli
Sebelah Selatan berbatasan dengan Hardiansyah
Sebelah Timur berbatasan dengan Khatimah
Sebelah Barat berbatasan dengan Yulinda
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P5.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat V, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P5.2).
Bahwa Pengugat VI ( Yulinda ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Ir. Armun Dulsohan ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Herlaili ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ovariani ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P6.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat VI, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P6.2).
Bahwa Pengugat VII ( Darwis ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Abdul Sukur ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Dusiman ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rakimin ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan M. Subri ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P7.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat VII, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P7.2).
Bahwa Pengugat VIII ( Supian Romli ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan M. Subri ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ovariani ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dusiman ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Ir. M. Armun ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P8.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat VIII, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P8.2).
Bahwa Pengugat IX ( Ir. Armun Dulhasan ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Wirianti ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Yulinda ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Supian Romli ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P9.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat IX, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P9.2).
Bahwa Pengugat X ( Abdul Sukur ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Nizar Muddin ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Darwis ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Gimin ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Bambang ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P10.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat X, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P10.2).
Bahwa Pengugat XI ( Muhamad Subri ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Bambang ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sopian Romli ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Darwis ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Ir. Lilis Wuryaningsih ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P11.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat XI, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P11.2).
Bahwa Pengugat XII ( Ir. Lilis Wuryaningsih ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Wiriyanti ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ir. Armun Dulhasan ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Muhamad Subri ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P12.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat XII, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P12.2).
Bahwa Pengugat XIII ( Bambang ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Eko Purwanto ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan M. Subri ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Abdul sukur ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Wirianti ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P13.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat XIII, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelumnya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P13.2).
Bahwa Pengugat XIV ( Wirianti ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Sasmawati ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ir. Lilis Wuryaningsih ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Bambang ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P14.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat IX, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P14.2).
Bahwa Pengugat XV ( Sasmawati ) mempunyai sebidang Kebun yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, seluas ± 2 hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Novitarianti ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Wirianti ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Eko Purwanto ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Barito ;
Bahwa selain telah diusahakan sendiri, bukti kepemilikan tanah aquo dibuat Surat Pengakuan Hak di hadapan Kepala Desa Kencana Sari pada tanggal 05 Januari 2006, diketahui Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi. (vide P15.1).
Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh Penggugat XV, maka Kepala Desa Kencana Sari membuat Surat Keterangan Tanah, dan sebelum nya pada tanggal 2 Januari Tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan atas tanah aquo. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Kencana Sari yaitu Bapak Sukardi di ketahui oleh Camat Kikim Timur yaitu Bapak Hardiansyah Silin, S. Sos. MM. (vide P15.2).
Bahwa keseluruhan Tanah Kebun Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV, berasal dari Kepemilikan Bapak Dulsohan (Penggugat XVI), dimana penggugat I – XV, merupakan anak, menantu, Keponakan, Saudara, dan Keluarga lain dari Penggugat XVI, dimana keseluruhan kebun aquo berjumlah ± 30 Hektar, yang terletak di Desa Kencana sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Anak Sungai Unjaran dengan ukuran ± 600 meter ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pipa Pertamina dengan ukuran ± 500 meter ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sekat Blok PT. MH dengan ukuran ± 500 meter ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dengan ukuran ± 540 meter ;
Bahwa keseluruhan Tanah a quo merupakan Objek Sengketa antara Para Penggugat dengan para Tergugat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Sket Tanah kepemilikan Penggugat I – XV. (vide P.16).
Bahwa Penggugat XVI, yaitu Bapak Dulsohan bin Tjik Angkat, mulai dari tahun 1987, telah lama mengusahakan tanah di areal lokasi yang menjadi Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Penggugat XVI, merupakan orang yang memiliki Hak Pengelolaan Hasil Hutan disekitar Sungai Besar, Sei. Keruh Kecamatan Kikim Resort Pemangkuan Hutan Cacar. (vide P. 17).
Bahwa Penggugat XVI, (Dulsohan bin Tjik Angkat), juga ada Perjanjanjian untuk mengelola Kayu Bulat di areal sekitar lokasi yang menjadi objek Sengketa pada Tahun 1990 antara PT. SWOODY Ltd. Yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur selaku Pemegang Hak Pengelolaan Hasil Hutan, pada tanggal 22 Mei tahun 1990, yang dilegalisasi oleh Notaris ROBERT THANJAINDRA, SH (vide P. 18)
Bahwa selama kurun waktu dari tahun 1987 – sampai tahun 1990 an, Penggugat XVI (dulsohan), mengelola Hak hasil hutan di sekitar areal tanah yang menjadi objek sengketa, penggugat XVI, membeli lahan dari masyarakat yang ingin menjual sehingga ada kesepakatan antara penggugat XVI dengan masyarakat sekitar antara lain : Nurhayati, sulih, Iyat, Kariok,Rijal, Koko, Hery, Harahap, Dedi, Supan, Tarmidi, Iyat sehingga penggugat XVI, banyak mendapati tanah tanah di areal a quo, salah satunya yang menjadi objek sengketa antara para penggugat dengan para tergugat. (vide P. 19).
Bahwa Penggugat XVI (dulsohan) memperoleh tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan perbuatan hukum yaitu jual beli, dan dapat dibuktikan dengan kwitansi bukti pembayaran, dalam hukum berlaku adegium pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh Undang – undang.
Bahwa pada awal – awal tahun 1990an oleh Penggugat XVI (dulsohan), tanah yang menjadi objek sengketa dibuka kebun karet, dari lahan yang menjadi objek sengketa seluas ± 30 Hektar.
Bahwa pada pertengahan tahun 1993 masuklah PT. Musi Hutan Persada (Tergugat I), disekitar areal yang menjadi objek sengketa untuk menanam kayu akasia, pada waktu Tergugat I (PT. MHP) membuka lahan dengan cara membakar hutan, untuk mengantisipasi kebakaran tergugat I (PT. MHP), membuat sekat blok untuk agar api tidak membakar kebun Penggugat juga menjadi batas antara Kebun Penggugat XVI dengan kebun Tergugat I, yang menjadi objek sengketa yang luas nya ± 30 hektar disebelah timur.
Bahwa walaupun telah dibuat sekat blok dan pembatas antara Kebun Penggugat XVI dengan kebun Tergugat I, api yang berasal dari Kebun Tergugat I, tetap membakar kebun Penggugat XVI, sehingga seluruh kebun yang menjadi objek sengketa habis terbakar, padahal pada waktu itu kebun yang menjadi objek sengekta sudah ditanami oleh Penggugat XVI dengan tanaman karet pada saat terjadi kebakaran sudah berumur 2 tahun.
Bahwa karena telah terjadi kebakaran di areal lokasi maka Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Kikim pada waktu itu bapak Arsin Mai, membuat daftar nama Pemilik Kebun yang terbakar oleh Tergugat I. (Vide P. 20).
Bahwa pada waktu penggugat XVI, mendokumentasikan kebunnya yang terbakar akibat perbuatan Tergugat I, dengan cara memfotonya. (vide P. 21)
Bahwa masyarakat pada waktu sudah meminta kerugian kepada Tergugat I, yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran yang keseluruhan mencapai 54 Hektar lahan masyarakat yang terbakar, akan tetapi Tergugat I tidak mau mengganti rugi dengan alasan pekerjaan menanam Hutan Tanam Industri di kerjakan oleh CV. Andalas, CV. Surbakti, sehingga masyarakat yang lahannya terbakar meminta ganti rugi melalui Surat pada tanggal 5 Oktober 1993. (vide P. 22).
Bahwa Penggugat XVI (dulsohan) mengirim surat kepada Tergugat I untuk memberikan ganti rugi atas lahan kebunnya yang terbakar karena perbuatan Tergugat I ketika membuka lahan pada tanggal 8 Oktober 1993 diketahui oleh Kepala Desa Sukoharjo Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat (vide P. 23).
Bahwa Surat diajukan oleh warga untuk meminta ganti rugi atas terbakarnya kebun milik Penggugat XVI, dan warga lain sampai sekarang tidak ditanggapi oleh Tergugat I, sehingga warga mengalami kerugian secara materil.
Bahwa akibat perbuatan dari Tergugat I, Penggugat XVI merasa dirugikan yang apabila dinilai sekarang kerugian yang diderita oleh Penggugat XVI adalah sebesar :
Kerugian bibit 1 hektar kebun 600 batang x harga sekarang Rp. 8.000.000,- perbatang x 30 hektar = Rp. 144.000.000,-
Kerugian upah tebas dan tebang Rp. 2.000.000,- perhektar x 30 hektar = Rp. 60.000.000,-
Bahwa setelah terbakar kebun yang dimiliki oleh Penggugat XVI (dulsohan), terbengkalai dikarenakan belum bisa ditanami, dan Penggugat XVI, masih mengharapkan ganti rugi yang akan diberikan oleh Tergugat I, akan tetapi ganti rugi tidak pernah diberikan oleh Tergugat I.
Bahwa sejalan dengan kurun waktu kebun yang terbakar a quo yang menjadi objek sengketa, ditumbuhi tanaman akasia, dikarenakan tanaman akasia sangat mudah tumbuh meskipun tidak ditanami, tanaman akasia bisa tumbuh melalui serbuk tanaman yang dibawa burung atau angin.
Bahwa setelah tanah yang menjadi objek sengketa banyak ditumbuhi Kayu tanaman akasia mulailah Tergugat I mengklaim yang intinya menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan miliknya.
Bahwa Tergugat I selalu menggunakan orang – orang atau aparatur baik sipil maupun militer menguasai kebun yang menjadi objek sengketa, sehingga penggugat XVI merasa tidak berdaya karena selalu di intimidasi oleh orang – orang yang membekingi tergugat I.
Merasa tidak berdaya menghadapi Tergugat I, maka penggugat XVI pada tanggal 16 Januari 2003 mengajukan Surat kepada Bapak Bupati Kabupaten Lahat agar dapat perlindungan dari Pemerintah tentang lahan miliknya yang dikuasai oleh PT. MHP (tergugat I) dan meminta penyelesaian atas lahannya yang terbakar akibat perbuatan Tergugat I, akan tetapi persoalan aquo tidak juga selesai. (vide P.24).
Bahwa Tergugat I tetap menguasai dan menduduki lahan yang menjadi objek sengketa setelah tanaman kayu akasia yang tumbuh secara liar besar Tergugat I, mengambil kayu akasia diatas objek tanah sengketa yang merupakan milik dari Penggugat XVI, tanpa seizin dari Penggugat XVI (Dulsohan), akan tetapi Penggugat XVI merasa tidak berdaya karena Tergugat I selalu dibekingi oleh orang – orang yang memiliki kekuasaan.
Bahwa pada tahun 2003 Tergugat I memanen tanah yang menjadi objek sengketa, dan Penggugat XVI tidak mampu mencegahnya, sehingga pada waktu dari tanah yang menjadi objek sengketa dapat dipanen kayu akasia sebanyak 120 mobil Tronton. Mobil tronton muatannya sebanyak 30 ton.
Bahwa apabila dihitung kerugian dari perbuatan tergugat I yang memanen kayu diatas tanah milik penggugat XVI, maka kerugiannya adalah sebesar = 120 mobil x 30 ton x harga kayu akasia perton Rp. 1.000.000 = Rp. 3.600.000.000,-
Bahwa para penggugat terus berusaha mencari keadilan atas lahan miliknya yang dikuasai oleh Tergugat I, sehingga pada tahun 2010, dibentuklah Tim yang terdiri dari Pemda Lahat, Dinas Kehutanan (Tergugat II), dan PT. MHP (Tergugat I) pada tanggal 12 april 2010 dilakukanlah pemeriksaan lahan dimana pada waktu itu tergugat I mengirim surat kepada keluarga Dulsohan (penggugat XVI) untuk melakukan pemeriksaan lahan sengketa (vide P.25.1), sehingga kesimpulan dari Tim a quo agar dilahan yang menjadi objek sengketa dibuat Pola MHR, mengelola Hutan Rakyat, atas dasar itu anak dari Penggugat XVI yaitu Arpan Dulsohan mengajukan surat permohonan untuk MHR pada tanggal 23 april 2010 (vide P.25.2), dengan mendasarkan pada surat keterangan tanah yang dibuat oleh kepala desa Kencana Sari, yaitu bapak Sukardi diketahui Camat Kecamatan Kikim Timur yaitu Bapak Hermansyah Silin, S. Sos, MM, maka dibuatlah Surat Pengakuan Hak di atas objek sengketa dari salah satu anak Dulsohan pada tanggal 12 april 2010 yang ditandatangani Arpan, SH, yang mewakili keluarga besar Dulsohan (penggugat XVI), (vide P.25.3), akan tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat I.
Bahwa selain tidak menanggapi surat dari Penggugat, Tergugat I pada tahun 2013 kembali memanen tanaman akasia yang tumbuh liar diatas tanah milik penggugat sebanyak 93 mobil tronton, Bahwa apabila dihitung kerugian dari perbuatan tergugat I yang memanen kayu diatas tanah milik penggugat XVI, maka kerugiannya adalah sebesar = 93 mobil x 30 ton x harga kayu akasia perton Rp. 1.000.000 = Rp. 2.790.000.000,-
Bahwa selain itu kerugian yang diderita oleh para penggugat akibat lahannya yang dikuasai oleh Tergugat I seluas 30 hektar apabila diperhitungkan dengan uang adalah sebagai berikut : 30 hektar x 20 juta untuk perhektarnya yaitu sebesar Rp. 600.000.000,-
Bahwa Tergugat I memperoleh ijin untuk menanam Hutan Tanam Industri berdasarkan SK. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 38/Kpts-II/1996, dimana Tergugat I diberikan hak untuk mengelola Hutan Tanam Industri kepada Tergugat I seluas 296.400 Ha di Propinsi Sumatera Selatan. Bahwa dalan surat izin aquo Pihak Tergugat I harus memenuhi kewajiban :
Dalam Keputusan Menteri kehutanan agar selambat – lambatnya dalam tempo 2 (dua) tahun semenjak ijin dikeluarkan harus membuat tapal batas antara kebun MHP dengan masyarakat. (vide P. 26 SK. Menteri Kehutanan Nomor 38/Kpts-II/1996 Diktum Pertama pada kewajiban poin ke 2 (dua).
Bahwa PT. Musi Hutan Persada selaku Pemegang Hak Tanam Industri terikat oleh Ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Apabila di dalam areal Hak Pengelolaan Hutan Tanam Industri terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga maka lahan tersebut tidak termasuk areal kerja Hak Pengelolaan Hutan Tanam Industri. (vide point 3 ayat (1), pemegang HPHTI terikat peraturan, dalam SK. Nomor 38/Kpts.II/1996).
Apabila lahan tersebut ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada dengan pihak – pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (vide point 3 ayat (2), pemegang HPHTI terikat peraturan, dalam SK. Nomor 38/Kpts.II/1996).
Bahwa tindakan PT, MHP (tergugat I), yang telah menyalahi ijin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan tidak membuat tapal batas sesuai dengan yang diamanatkan dan apabila sudah ada lahan milik masyarakat harus dikeluarkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa tindakan PT. MHP, yang sampai sekarang tidak membuat tapal batas merupakan pemegang ijin yang beritikad buruk, karena PT. MHP dengan mudahnya mencaplok Tanah masyarakat dimana PT. MHP (tergugat I) membuat Doktrin bahwa apabila ada tanaman akasia maka kebun a quo masuk dalam Hutan Tanam Industri PT. MHP.
Bahwa tergugat II (Dinas Kehutanan Kabupaten Lahat) yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Kehutanan di daerah tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik terhadap ijin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT. MHP (tergugat I) sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan yaitu dengan cara mengambil lahan milik masyarakat harus dinyatakan turut bertanggung jawab atas kejadian a quo.
Bahwa atas tindakan dari Tergugat I yang telah menimbulkan kebakaran, menguasai, dan memanen kayu akasia di atas tanah milik para penggugat, para penggugat merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.
Secara Materil yaitu :
Kerugian akibat kebakaran kebun yang dilakukan tergugat I sebesar Rp. 204.000.000,-
Kerugian karena tergugat I mengambil kayu akasia di lahan milik penggugat tahun 2003 yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,-
Kerugian karena tergugat I mengambil kayu akasia di lahan milik penggugat tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 2.790.000.000,-
Kerugian akibat lahan yang dikuasai oleh Tergugat I adalah sebesar Rp. 600.000.000,-
Sehingga total kerugian materil yang diderita oleh para penggugat akibat perbuatan tergugat I adalah sebesar Rp. 7.194.000.000,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh empat juta rupiah).
Kerugian materil Para Penggugat mengalami kerugian immateril yaitu kerugian yang diderita oleh para penggugat mulai tahun 1993, tidak bisa menguasai lahan yang dimilikinya, tidak pernah mendapati ganti rugi, selalu diintimidasi sehingga apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Sehingga total seluruh kerugian baik kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh para penggugat adalah sebesar Rp. 37.194.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh empat juta rupiah
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum maka sudah sewajarnya selain dihukum untuk memberi ganti rugi tergugat I dihukum juga untuk mengembalikan tanah yang menjadi sengketa kepada para penggugat secara kosong tanpa ada beban dari pihak ketiga.
Bahwa karena para penggugat didukung oleh bukti – bukti yang autentik maka sudah sewajarnya Majelis hakim menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvorrad).
Bahwa agar tanah yang menjadi objek sengketa tidak dipindahtangankan maka sudah selayaknya diatas tanah yang menjadi objek sengketa diletakkan sita jaminan.
Bahwa oleh karena timbulnya gugatan ini dikarenakan perbuatan melawan hukum oleh tergugat I maka sudah selayaknya tergugat I dihukum untuk membayar biaya perkara.
Bahwa agar tergugat I dapat melaksanakan secara sukarela maka sudah sewajarnya tergugat I dihukum membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- perhari.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut para penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hak yang dibuat oleh para Penggugat dihadapan Kepala Desa Kencana Sari, dan diketahui Camat Kikim Timur.
Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik.
Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa seluas 30 Hektar yang terletak di desa Kencana Sari Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan anak sungai Unjaran ;
Sebelah selatan berbatasan Jalan Pertamina ;
Sebelah Timur berbatasan dengan sekat blok ;
Sebelah barat berbatasan dengan jalan ;
Adalah milik para Penggugat.
Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum
Menyatakan Tergugat II telah lalai dalam melaksanakan tugasnya
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Meletakkan sita jaminan diatas tanah yang menjadi objek sengketa
Menghukum Tergugat I mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa kepada para penggugat
Menghukum tergugat I memberikan ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp. 37.194.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar seratus Sembilan puluh empat juta rupiah).
Menghukum tergugat membayar uang dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) perhari
Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya Ex Aequo Et bono.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawaban tertanggal 15 Desember 2014 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Legal Standing
Bahwa berdasarkan dalil Posita Gugatan Para Penggugat pada angka 1 sampai dengan 15 yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Penggugat I sampai dengan Penggugat XV, dan posita angka 16 yang menyatakan bahwa keseluruhan tanah kebun milik Penggugat I sampai dengan Penggugat XV berasal dari Penggugat XVI seluas ± 30 Hektar terletak di Desa Kencana Sari Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.
Bahwa berdasarkan dalil Para Penggugat sebagaimana dalam posita gugatannya tersebut, ternyata keseluruhan tanah objek sengketa seluas ± 30 Hektar merupakan milik dari Penggugat I sampai dengan Penggugat XI, oleh karenanya kedudukan hukum (Legal Standing) Penggugat XVI dalam perkara a quo sudah tidak ada lagi (persona standi in judicio).
Gugatan Kurang Pihak
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat pada Halaman 14 angka 41 yang menyatakan, “Bahwa TERGUGAT I memperoleh izin untuk menanam Hutan Tanam Industri berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/Kpts-II/1996, dimana Tergugat I diberikan hak untuk mengelolah Hutan Tanam Industri kepada Tergugat I seluas 296.400 Ha di Provinsi Sumatera Selatan”.
Bahwa sangat jelas sekali dalil Para Penggugat tersebut, dimana Tergugat I hanyalah Pemegang Hak Pengelolah Hutan Tanam Industri (HPHTI) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, oleh karenanya, sudah sepatutnya jika Kementerian Kehutanan Republik Indonesia harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, karena tanpa Surat Keputusan tersebut, Tergugat tidak akan dapat menjalankan usaha pengelolaan Hutan Tanam Industri di Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dengan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil posita Penggugat pada halaman 11 angka 11, yang menyatakan “Penggugat XVI, juga ada perjanjian untuk mengelolah kayu bulat diareal sekitar lokasi yang menjadi sengketa pada tahun 1990 antara PT. SWOODY Ltd.”
Bahwa Para Penggugat seharusnya menarik PT. SWOODI Ltd sebagai pihak dalam Perkara a quo, karena dasar Penggugat untuk menggarap di areal objek sengketa adalah adanya Perjanjian antara Penggugat XVI dengan PT. SWOODY Ltd.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No2438 K/Sip/1980 tanggal 02 Maret 1982 menyatakan bahwa “gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima”, oleh karena gugatan Para Penggugat kurang pihak (plurium litis consertium) dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaard).
Gugatan Tidak Jelas/Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalil Posita Gugatan Para Penggugat pada halaman 15 angka 42 yang menyatakan, “tindakan Tergugat I yang telah menyalahi izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan tidak membuat tapal batas sesuai yang diamanatkan dan apabila sudah ada lahan milik masyarakat harus di keluarkan merupakan perbuatan melawan hukum”.
Dan dalil Posita gugatan Para Penggugat pada halaman 16 angka 45 yang menyatakan “Tindakan dari Tergugat I yang telah menimbulkan kebakaran, menguasai dan memanen kayu akasia diatas tanah milik para Penggugat, para Penggugat merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril, dan pada posita angka 46, Para Penggugat menyatakan “bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan melawan hukum”.
Dan dalil Posita Penggugat pada angka 44 yang menyatakan, “Tergugat II yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Kehutanan di daerah tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik terhadap izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Tergugat I, sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan”
Bahwa perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Para Penggugat tersebut tidak jelas, apakah karena Tergugat I yang telah menimbulkan kebakaran, menguasai dan memanen kayu akasia diatas tanah milik para Penggugat, apakah tindakan Tergugat I yang telah menyalahi izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dengan tidak membuat tapal batas sesuai yang diamanatkan dan apabila sudah ada lahan milik masyarakat harus di keluarkan merupakan perbuatan melawan hukum, atau apakah karena Tergugat II yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Kehutanan di daerah tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik terhadap izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Tergugat I, sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan.
Bahwa berdasarkan Fundamentum Petendi/posita Gugatan Para Penggugat pada halaman 2 -10, angka 1 sampai dengan angka 16, tentang kapasitas hukum Para Penggugat terhadap Objek sengketa, yang mana telah terjadi penggabungan para Pihak selaku Penggugat dalam perkara a quo adalah sangat tidak jelas. Bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat XVI tentunya memiliki kepentingan terhadap objek sengketa yang berlainan dan berbeda beda.
Bahwa terhadap Penggabungan Para Tergugat (Kumulasi subjektif) tersebut tentu saja kepentingan Penggugat I sampai dengan Penggugat XVI berbeda satu sama lainnya, dan berdasarkan Posita Penggugat pada angka 16, Penggugat XVI ternyata tidak ada kaitan atau hubungan hukum dengan Para Tergugat karena Penggugat XVI telah mengalihkan haknya kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat XV.
Bahwa berdasarkan posita Gugatan Para Penggugat pada halaman 2 -10, angka 1 sampai dengan angka 15 tentang kapasitas hukum Para Penggugat terhadap Objek sengketa, dimana Penggugat I sampai dengan Penggugat XV mendalilkan sebagai pemilik dari tanah seluas seluas ± 30 Hektar yang terletak di Desa Kencana Sari Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.
Bahwa Penggabungan Gugatan kumulasi objektif terhadap beberapa Objek, dan masing masing objek gugatan dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau berlainan, penggabungan yang demikian adalah tidak dibenarkan, hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 201 K/Sip/1974 tanggal 28 Agustus 1976. “Karena sawah-sawah tersebut pemiliknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu; kumulasi gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan”.
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, halaman 108, para pemilik tanah tersebut tidak dapat melakukan Penggabungan gugatan terhadap Tergugat, seharusnya masing masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada Tergugat. Secara objektif maupun subjektif tidak terdapat hubungan erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian Penggabungan yang demikian tidaklah dapat dibenarkan
Bahwa berdasarkan posita penggugat pada halaman 11 angka 17, 18 dan 19 tentang asal usul kepemilikan objek sengketa dari Penggugat XVI bertentangan satu dengan lainnya, dimana pada angka 11, Penggugat mendalilkan mengusahakan objek sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Hutan disekitar sungai besar sei Keruh, kemudian pada poin 11 Penggugat XVI mendalilkan sebagai pengelolah Kayu bulat di sekitar objek sengketa berdasarkan perjanjian PT. SWOODY, Ltd, dan pada poin 10 Penggugat XVI mendalilkan pula telah mengelolah hak hasil hutan diareal objek sengketa berdasarkan pembelian tanah dari warga antara lain Nurhayati, dkk.
Bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat XV memperoleh tanah dari Penggugat XVI dengan dasar surat Pengakuan Hak yang kesemua tanggalnya sama yaitu tanggal 5 Januari 2006, dan Surat keterangan tanah yang dibuat kepala Desa Kencana sari dengan tanggal yang kesemuanya sama pula yaitu tanggal 2 Januari 2006,dan berdasarkan Posita gugatan para Penggugat lainnya pada halaman 14 angka 38, Para Penggugat Mendalilkan memiliki dasar Surat Pengakuan Hak tanggal 12 April 2010 atas nama Arpan, SH, pada objek sengketa.
Bahwa asal usul kepemilikan tanah objek sengketa oleh Para Penggugat tersebut berdasarkan posita gugatannya sangat tidak jelas dan bertentangan satu dengan lainnya.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 565 K/Sip/1973. tanggal 21 Agustus 1974, yang berbunyi “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”.
Bahwa berdasarkan posita Penggugat halaman 11 angka 21, dimana Penggugat XVI mendalilkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dibuka kebun karet oleh Penggugat XVI seluas ± 30 Hektar.
Bahwa dalil Penggugat XVI tersebut sangat bertentangan dengan dalil positanya pada angka 17, 18 dan 19, dimana penggugat menyatakan sebagai pengelolah hasil hutan dan kayu bulat di areal objek sengketa.
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada positanya halaman 16 angka 45, dimana Para Penggugat mendalilkan mengalami kerugian akibat pembakaran lahan objek sengketa dan mengambil kayu akasia tahun 2003 dan 2013, serta penguasaan lahan oleh Tergugat I sebesar Rp. 7.194.000.000,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) adalah mengada ada dan sangat tidak jelas.
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut tidak menjelaskan, apakah pembakaran dalam pembukaan lahan objek sengketa tersebut benar telah dilakukan oleh Tergugat I ?, dan apakah Para Penggugat yang telah menanam tanaman akasia di objek sengketa tersebut ?, sehingga Para Penggugat mendalilkan seolah olah tanaman akasia tersebut adalah kepunyaannya.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan para Pengugat pada halaman 11 angka 22, dimana Para Penggugat Menyatakan, “Bahwa pada Pertengahan Tahun 1993 masuklah Tergugat I disekitar areal yang menjadi objek sengketa untuk menanam kayu akasia”
Bahwa Para Penggugat sendiri secara tegas sudah menyatakan, Tergugat I lah yang telah melakukan penanaman tanaman akasia pada objek sengketa.
Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1186 K/Sip/1973. tanggal 4 Mei 1976 yang berbunyi, “Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan”.
Bahwa berdasarkan dalil Posita Para Penggugat pada angka 1 sampai dengan 15 yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Para Penggugat, dan posita angka 16 yang menyatakan bahwa keseluruhan tanah kebun milik Penggugat I sampai dengan Penggugat XV berasal dari Penggugat XVI seluas ± 30 Hektar terletak di Desa Kencana Sari Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.
Bahwa berdasarkan dalil petitum Para Penggugat pada halaman 17 angka 4 yang menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa seluas 30 Hektar yang terletak di Desa Kencana Sari Kec. Kikim Timur Kab. Lahat adalah milik PARA PENGGUGAT.
Bahwa dalil Posita dan Petitum Para Penggugat tidak bersesuaian dan saling bertentangan, karena jelas sekali Penggugat XVI sama sekali tidak ada memiliki lahan objek sengketa, karena berdasarkan positanya angka 16 tersebut, lahan objek sengketa telah beralih kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat XI.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI N0. 075.K/Sip/1980 yang menyatakan “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan Hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang berbunyi, “Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan”.
Bahwa pertentangan antara posita dan petitum dalam gugatan Para Penggugat terdapat antara positanya angka 1 sampai dengan 15 yang menyatakan sebagai penggugat I sampai dengan Penggugat XV selaku pemilik lahan dengan petitum angka 4, yang meminta agar pengadilan negeri menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekuas 30 Hektar yang terletak di Desa Kencana Sari Ke. Kikim Timur Kab. Lahat adalah milik Para Penggugat.
Bahwa dalam positanya angka 1 sampai dengan 15, dimana Penggugat I sampai dengan Penggugat XV menyebutkan dengan jelas batas batas tanahnya, namun dalam petitumnya angka 4, Para Penggugat mengeneralisir luas objek sengketa yang pemiliknya berbeda atau tidak sama, dimana Para Penggugat menyebutkan batas batas dari Penggugat XVI yang kapasitas hukumnya dalam perkara a quo tidak jelas. Oleh karenanya, terdapat kontradiksi/pertentangan antara posita dan petitum para Penggugat tersebut, sudah selayaknya gugatan para Penggugat untuk dinyatakan tidak tidak dapat diterima
Putusan Mahkamah Agung RI No. 28.K/Sip/1973, tanggal 5 Nopember 1975, yang berbunyi, “Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak”.
Gugatan Prematur
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada positanya halaman 11 angka 22 sampai dengan 24, dimana Para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I membuka lahan dengan cara membakar hutan disekitar areal objek sengketa.
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut sangatlah sumir dan mengada ada, bahwa Tergugat I dalam setiap kegiatannya dalam mengelolah lahan sebagaimana SK Mentri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tidak pernah melakukan Pembakaran.
Bahwa dalil Para Penggugat tersebut sangatlah premature, seharusnya Para Penggugat membuktikan dulu perbuatan pidana terhadap pembakaran hutan tersebut, karena hingga saat ini tidak ada putusan pidana yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Pembakaran lahan dalam mengelolah lahan sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil dalil eksepsi Tergugat I di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Mohon Eksepsi Tergugat I diatas dapat diberlakukan pula dalam pokok perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang tegas-tegas diakui kebenarannya.
Bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat pada angka 1 sampai dengan 20 tentang kepemilikan kebun sebagaimana objek sengketa tersebut adalah tidak jelas dan mengada ada.
Bahwa sudah di jelaskan oleh Para Penggugat sendiri pada dalil posita Para Penggugat pada halaman 11 angka 18 yang menyatakan bahwa Penggugat XVI mengelolah Kayu bulat di areal sekitar objek sengketa berdasarkan perjanjian dengan PT. SWOODY Ltd selaku pemegang Hak Pengelolaan Hasil Hutan.
Bahwa areal konsesi Tergugat I sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha, yang mana sebagian kecil dari luasan konsesi Tergugat I tersebut konon merupakan bekas Hak Pengelolahan Hutan PT. SWOODY Ltd atas hutan negara yang telah berakhir masa berlakunya dan kembali kepada Negara menjadi Hutan Negara yang kemudian Negara melaui Menteri Kehutanan memberikan Hak Pengelolahan Hutan Tanam Industri kepada Tergugat I sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha.
Bahwa berdasarkan dalil Posita gugatan Para Penggugat tersebut, Asal usul Hak Para Penggugat atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo sangatlah tidak jelas, dan berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah negara yang tidak dibebani hak atas tanah.
Bahwa dalil Para Penggugat berdasarkan posita gugatannya pada halaman 11 angka 21 sampai dengan 30 adalah mengada ada dan tidak benar.
Bahwa Tergugat I dalam melakukan kegiatannya dari mulai membuka lahan hingga tahap panen tanaman acacia mangium maupun tanaman eucaliptus pelita tidak pernah dilakukan dengan cara membakar lahan seperti kata Para Penggugat, hal tersebut juga sangat dilarang sebagaimana pasal 50 Undang undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh karenanya dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Pembakaran dalam membuka lahan adalah tidak benar dan menyesatkan sekali.
Bahwa dalil Para Penggugat pada posita gugatannya halaman 13 angka 31 dan 32 yang menyatakan bahwa tanaman acacia yang tumbuh pada objek sengketa adalah tanaman yang tumbuh karena dibawa burung atau angin, dan sangat mudah tumbuh meskipun tidak ditanam adalah mengada ada dan merupakan asumsi Para Penggugat saja, tanpa penjelasan yang akurat dan ilmiah.
Bahwa Tergugat I mulai menggarap lahan objek sengketa dengan cara cara yang layak dan patut sebagai mana ketentuan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dari mulai Pembibitan yang merupakan bibit unggulan dan penanaman acacia mangium dilakukan oleh tenaga ahli dibidangnya, termasuk juga perawatan, pemupukan hingga panen dilakukan oleh tenaga tenaga profesional dibidangnya.
Bahwa dalil Posita gugatan Para Penggugat pada Halaman 13 angka 33 sangatlah menyesatkan dan mengada ada, bahwa Tergugat I menjalankan usahanya selaku pemegang konsesi berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 secara profesional dan tidak pernah melanggar hukum, apalagi melakukan intimidasi melalui aparatur negara baik sipil maupun Militer.
Bahwa dalil Posita Gugatan Para Penggugat pada halaman 13 angka 34, 35,36, 37 dan 38 adalah tidak benar dan mengada ada.
Bahwa Tergugat I memulai kegiatan oprasional pada tahun 1991 berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI No. 1775 tahun 1991 tentang kemungkinan lokasi HTI dan Izin Percobaan Penanaman seluas 50.000 Ha, dan setelah beberapa kali terjadi perubahan tentang luasannya, maka pada tanggal 29 Januari 1996 keluarlah SK Menteri Kehutanan RI No. 38/Kpts-II/96 yang merupakan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan luas konsesi kawasan Hutan Tanam Industri seluas 296.400 Ha.
Bahwa Penguasaan objek Sengketa oleh Tergugat I dari mulai pembukaan lahan hingga tahap pemanenan tanaman akasia sangat jelas dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia, oleh karenaya dasar kepemilikan para Penggugat terhadap objek sengketa tersebut patut dipertanyakan, apakah berasal dari Hak Pengelolaan Hutan, atau berasal dari Perjanjian dengan PT. SWOODY Ltd yang masa berlaku SK Menteri atas Hak Pengelolahan Hutannya telah berakhir, atau apakah berasal dari jual beli?.
Bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat pada angka 38 adalah tidak jelas, karena Tergugat I merupakan pemegang Konsesi wilayah hutan berdasarkan SK Mentri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha.
Oleh karenanya, dari awal tahapan kegiatan Tergugat I, dimulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawatan dan pemupukan hingga tahap pemanenan terhadap wilayah konsesinya, termasuk juga objek sengketa sudah sesuai dengan undang undang dan peraturan yang ada.
Bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat pada angka 39 dan 40 adalah tidak jelas dan mengada ada.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan para Pengugat pada halaman 11 poin 22, dimana Para Penggugat Menyatakan, “Bahwa pada Pertengahan Tahun 1993 masuklah Tergugat I disekitar areal yang menjadi objek sengketa untuk menanam kayu akasia”
Bahwa Para Penggugat sendiri secara tegas sudah menyatakan, Tergugat I lah yang telah melakukan penanaman tanaman akasia.
Bahwa Tergugat I dalam menggarap lahan objek sengketa sesuai dengan wilayah konsesinya berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Oleh karenanya memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Bahwa berdaskan dalil posita gugatan Para Penggugat pada angka 41, 42 dan 43 tentang dasar Tergugat I melaksanakan pekerjaan sebagaimana dengan SK Mentri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha, termasuk juga dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang termaktub didalam surat keputusan tersebut adalah benar adanya.
Bahwa Tergugat I tidak akan dapat menjalankan usahanya jika tidak ada dasar hukum sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dengan SK Mentri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 tersebut, dan sudah tentu segala syarat dan ketentuan sebagaimana yang termaktub di dalam Surat Keputusan tersebut tentunya sudah dijalankan oleh Tergugat I, oleh karenanya Tergugat I tetap eksis dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dengan Mentri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 16 angka 45 tentang kerugian materil maupun imateril yang diderita oleh para Penggugat adalah sebesar Rp. 37.194.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar seratus sembilan pukuh empat juta rupiah) adalah sangat tidak jelas dan mengada ada.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan para Pengugat pada halaman 11 angka 22, dimana Para Penggugat Menyatakan, “Bahwa pada Pertengahan Tahun 1993 masuklah Tergugat I disekitar areal yang menjadi objek sengketa untuk menanam kayu akasia”
Bahwa Para Penggugat sendiri secara tegas sudah menyatakan, Tergugat I lah yang telah melakukan penanaman tanaman akasia.
Oleh karenanya, perbuatan Tergugat I dalam menggarap lahan objek sengketa sesuai dengan wilayah konsesinya berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Oleh karenanya memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan para Penggugat halaman 16 angka 47, yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvorrad) masih sumir dan tidak jelas.
Bahwa berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975, dimana Ketua Mahkamah Agung RI menginstruksikan agar Hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Para Penggugat pada halaman 17 angka 48 yang meminta sita jaminan terhadap tanah objek sengketa tidak jelas, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam hal melakukan kegiatan mengelolah areal konsesinya sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No. 38/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996 seluas 296.400 Ha sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Bahwa dalil posita gugatan para Penggugat pada halaman 17 angka 49 dan 50, yang meminta Tergugat I untuk membayar biaya perkara serta meminta Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) adalah mengada ada dan tidak jelas, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I.
Bahwa berdasarkan dalil- dalil yang telah Tergugat kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, di dalam amar putusannya memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat II juga telah mengajukan jawabannya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Gugatan Para Penggugat Error in Persona
Bahwa Para Penggugat telah keliru mengikutsertakan Tergugat II dalam perkara ini dengan alasan-alasan dapat Tergugat II kemukakan sebagai berikut :
Bahwa mencermati surat gugatan Para Penggugat yakni pada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum dimana yang menjadi objek permasalahan adalah soal kepemilikan lahan objek sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat I terletak di Desa Kencanasari, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat. Terhadap permasalahan tersebut Tergugat II sama sekali tidak memiliki hubungan hukum. Oleh karena itu, adalah keliru Para Penggugat mendudukan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa sebagaimana dalil posita angka 41 s.d. 44 Para Penggugat mempermasalahkan status izin HPHTI milik Tergugat I berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 38/Kpts-II/1996 tanggal 29 Januari 1996, yang oleh Para Penggugat dinilai terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya. Seharusnya Para Penggugat mengajukan gugatan kepada Kementerian Kehutanan RI sebagai representasi negara yang mengeluarkan ijin HPHTI tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas adalah keliru Tergugat II diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, gugatan yang demikian mengandung cacat error in persona, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Eksepsi Tentang Komulasi Gugatan
Bahwa gugatan Para Penggugat diajukan dalam bentuk komulasi (penggabungan) baik secara objektif maupun subjektif, yakni terdiri dari Penggugat I s.d. Penggugat XVI dan masing-masing Penggugat tersebut menjadi pemilik tanah yang berbeda sebagaimana diterangkan dalam dalil posita angka 1 s.d.16, yang dalam perkara ini digabungkan sebagai objek tanah sengketa antara Para Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa penggabungan gugatan terhadap beberapa objek dan masing-masing objek dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau berlainan. Penggabungan yang demikian baik secara subjektif dan objektif tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 690 K/Sip/1972 tanggal 24 Desember 1972 yang menyatakan : “Para Penggugat masing-masing memiliki alas hak yang berlainan satu sama lain, maka masing-masing Penggugat harus mengajukan gugatan tersendiri terhadap Tergugat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 201 K/Sip/1974 yang menyatakan : “bahwa sawah-sawah tersebut pemiliknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik secara sendiri-sendiri menggugat orang yang merugikan hak mereka yang kini menguasai sawah-sawah itu”.
Bahwa oleh karena Para Penggugat masing-masing adalah sebagai para pemilik tanah maka tidak dapat melakukan penggabungan gugatan, seharusnya masing-masing pemilik mengajukan gugatan tersendiri dan berdiri sendiri kepada Tergugat, karena secara objektif maupun subjektif, tidak terdapat hubungan yang erat maupun hubungan hukum antara yang satu dengan yang lain, dengan demikian penggabungan gugatan tidak dapat dibenarkan, sehingga gugatan Para Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Eksepsi Tentang Legal Standing Para Penggugat
Bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat terdiri dari Penggugat I s.d. Penggugat XVI masing-masing memiliki tanah sesuai dengan bukti kepemilikan sebagaimana dijelaskan dalam posita 1 s.d. 15, akan tetapi pada posita 16 diketahui bahwa keseluruhan tanah kebun milik Penggugat I s.d. Penggugat XV tersebut adalah berasal dari kepemilikan Penggugat XVI. Hal ini berarti bahwa Tergugat XVI telah melepaskan kepemilikan tanah objek sengketa kepada Penggugat I s.d. Penggugat XV dengan total seluas + 30 hektar terletak di Desa Kencanasari, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian Penggugat XVI bukanlah orang yang berhak mengajukan gugatan terhadap objek sengketa karena kepemilikan objek sengketa dalam perkara ini sudah beralih kepada Penggugat I s.d. Penggugat XV. Dengan demikian Penggugat XVI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas perkara a quo, oleh karenanya gugatan Para Penggugat ini sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur libel)
Bahwa di dalam fundamentum petendi gugatan Para Penggugat tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat I s.d. Penggugat XV memperoleh hak atas tanah objek sengketa dari Penggugat XVI (apakah atas dasar hibah, warisan dan, sebagainya). Di dalam posita gugatan juga tidak tergambar kedudukan Penggugat I s.d. Penggugat XV, yakni siapa yang merupakan anak, keponakan, saudara, dan keluarga lain dari Penggugat XVI (vide posita angka 16). Gugatan yang demikian tidak memiliki dasar fakta yang jelas (feitilijk grond), dan karenanya sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 250 K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986 dikualifikasikan sebagai gugatan obscuur libel (kabur/tidak jelas).
Bahwa disamping itu, antara petitum dengan posita terdapat pertentangan satu sama lain, yakni di dalam petitum Para Penggugat angka 4 meminta bahwa tanah objek sengketa yang dimohonkan oleh Para Penggugat adalah seluas 30 hektar terletak di Desa Kencanasari, Desa Kikim Timur, Kabupaten Lahat adalah milik Para Penggugat. Akan tetapi ternyata luas dan batas-batas yang dimohonkan pada petitum tersebut tidak sama dengan tanah yang dimiliki oleh Penggugat I sd. Penggugat XV (vide posita 1 s.d. 15). Oleh karena terdapat pertentangan antara petitum dengan posita, maka gugatan yang demikian adalah gugatan yang obscuur libel dan karenanya patut dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang termuat dalam eksepsi tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam pada pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat II pada pokoknya menolak semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum.
Bahwa Tergugat II dalam menyampaikan Jawaban dalam pokok perkara ini akan menanggapi hal ihwal yang terkait dan berhubungan dengan kepentingan hukum Tergugat II, sedangkan terhadap posita gugatan Para Penggugat yang selebihnya tidak akan ditanggapi karena dianggap tidak relevan dengan kepentingan hukum Tergugat II.
Bahwa dalil Para Penggugat pada posita 44 yang menyatakan Tergugat II sebagai perpanjangan tangan Menteri Kehutanan di daerah tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik terhadap Ijin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada Tergugat I sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan yaitu dengan cara mengambil lahan milik masyarakat harus dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian a quo, adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan karenanya patut untuk ditolak, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan milik Negara c.q. Kementerian Kehutanan RI yang diberikan izin konsesi HPHTI kepada Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996, konsekwensi diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, Tergugat I berkewajiban untuk membayar pajak berupa dana reboisasi kepada Kementerian Kehutanan RI, dan melakukan kegiatan penanaman pohon “acacia mangium” di atas tanah areal izin HPHTI tersebut, namun karena pokok persoalan dalam perkara ini adalah sengketa kepemilikan tanah seluas + 30 hektar yang terletak di Desa Kecanasari, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dalam sengketa mana baik Para penggugat maupun Tergugat I mengklaim tanah/areal tersebut sebagai miliknya, oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum maka secara yuridis tidak ada kewajiban Tergugat II untuk mencampuri sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I a quo.
Bahwa dalil posita angka 41 s.d. 44 gugatan Para Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I belum melaksanakan kewajiban melakukan penataan batas di lapangan, artinya Para Penggugat mempermasalahkan mengenai pelaksanaan kewajiban-kewajiban Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 038/Kpts-II/1996 tertanggal 29 Januari 1996, dan Surat Keputusan tersebut adalah diterbitkan oleh pejabat negara dalam hal ini Menteri Kehutanan RI. Hal ini bukan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Lahat untuk memeriksa dalil tersebut melainkan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa oleh karena ijin HPHTI atas nama Tergugat I atas areal hutan seluas 296.400 terletak di Provinsi Sumatera Selatan yaitu berada di Kab. Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, OKU, OKUT, dan Muara Enim, maka mengacu pada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang berkaitan dengan bidang Kehutanan, jo Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007, secara tegas dinyatakan bahwa yang berwenang melakukan pengukuran dan penataan batas terhadap ijin HPHTI yang berada dalam lintas kabupaten adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Sumsel dan bukan kewenangan Tergugat II.
Bahwa sesuai Pasal 37 dan Pasal 38 PERDA Kabupaten Lahat No. 16 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Lahat, bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan perkebunan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Penyelenggaraan pengamanan hutan lindung ;
Penyelenggaraan reboisasi, penghijauan dan konservasi dan air di luar kawasan hutan dan di dalam kawasan hutan ;
Penyelenggaraan pengelolaan hutan milik rakyat dan pengelolaan perkebunan ;
Penyelenggaraan latihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan dan perkebunan ;
Perlindungan dan pengamanan hutan pada kawasan dalam wilayah kabupaten ;
Pelaksanaan inventarisasi pemetaan hutan rakyat dan perkebunan ;
Penyelenggaraan rehabilitasi, reklamasi hutan produksi dan hutan lindung.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, adalah tidak berdasar tuntutan Para Penggugat yang menyatakan Tergugat II telah lalai dalam melaksanakan tugas dan harus dinyatakan turut bertanggung jawab atas kejadian a quo, karena sesungguhnya sengketa kepemilikan lahan dalam perkara ini adalah murni sengketa antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang keabsahan tentang siapa pemiliknya masih harus dibuktikan dimuka persidangan, dan sengketa a quo tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Tergugat II. Dengan demikian sudah sepatutnya dalil-dalil Para Penggugat sepanjang menyangkut Tergugat II haruslah dinyatakan tidak bealasan hukum dan karenanya adalah patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal tanggal 7 Mei 2015, Nomor 06/Pdt.G/2014.PN.Lht., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Terugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.8.446.000,- (Delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Kuasa hukum penggugat mengajukan Repliknya masing-masing tertanggal 8 Januari 2015 dan selanjutnya tergugat I mengajukan Dupliknya tertanggal 15 Januari 2015 dan juga tergugat II mengajukan Dupliknya tertanggal 15 Januari 2015 yang isi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Telah membaca :
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lahat, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 para Pembanding semula para Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2015, Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.LT.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang perihal pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding I semula Tergugat I sehubungan adanya permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2014 Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT.
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lahat, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 26 Mei 2015 telah disampaikan pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding II semula Tergugat II sehubungan dengan adanya permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2015 Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT ;
Surat pemberitahuan penyerahan memori banding perkara nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT tanggal 16 Juni 2015 Nomor W6-U3/269/HK.02/VI/2015 kepada kuasa hukum Tergugat I ;
Surat pemberitahuan penyerahan memori banding perkara nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT tanggal 16 Juni 2015 Nomor W6-U3/269/HK.02/VI/2015 kepada kuasa hukum Tergugat II ;
Tanda terima kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I tanggal 28 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 11 Agustus 2015 ;
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding tanggal 30 Juni 2015 Nomor W6-U3/306/HK.02/VI/2015 yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Lahat, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 kepada Kuasa para Pembanding semula para Penggugat dan kuasa Tergugat telah diberitahukan untuk membaca berkas perkara perdata Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.LT.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding yang semula sebagai Penggugat , telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara incasu bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2015 nomor 06/Pdt.G/2014.PN.LHT, dan telah pula membaca dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 28 Mei 2015 dan Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat, berpendapat adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang dikemukakan oleh kuasa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak terdapat hal-hal yang baru yang yang dapat membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan apa-apa yang dikemukakan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, adalah sudah tepat dan benar yang dapat disetujui Majelis Hakim Banding dengan demikian memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding adalah sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dimana Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya didasari alasan-alasan yaitu :
Bahwa Penggugat 1 sampai dengan Penggugat XV, masing-masing menyatakan memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan bukti kepemilikan masing-masing, dengan demikian pemilik objek sengketa dalam perkara ini adalah berbeda-beda orangnya, sehingga menurut Majelis Hakim (Hakim Pengadilan Tingkat Pertama) tidak ditemukan adanya hubungan hukum atau kaitan hukum yang erat antara Penggugat 1 sampai dengan XV dalam hal kepemilikan tanah terperkara, maka gugatan yang demikian haruslah diajukan secara sendiri-sendiri (terpisah) ;
Bahwa Penggugat XVI juga mempunyai kepentingan hukum yang berbeda dengan Penggugat I sampai dengan VX, yang mana Penggugat XVI menuntut ganti kerugian atas tanah sengketa yang dulunya adalah milik Penggugat XVI namun sekarang sudah menjadi milik Penggugat I sampai dengan XV ;
Bahwa Penggugat I sampai dengan XV tidak dapat menunjukkan letak dan ukuran tanahnya masing-masing, padahal tanah-tanah mereka bersebelahan / berbatasan, telah menyebabkan objek dalam perkara ini menjadi tidak jelas yang mengakibatkan putusan ini nantinya tidak dapat di ekskusi / non eksekutabel) bilamana gugatan Penggugat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan secara tepat dan benar yang dapat disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, dan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai yang diuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2015 Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.LHT dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagai yang diuraikan di atas adalah merupakan pula sebagai tanggapan terhadap kontra memori banding tertanggal 28 Juli 2015 yang dikemukakan oleh Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding yang semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 7 Mei 2015 Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.LT yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 3 November 2015 oleh kami H. NUZUARDI, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NY. BETTINA YAHYA, SH., MH dan H. MUZAINI ACHMAD, SH., M. Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : 69/PEN/PDT/2015/PT.PLG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Majelis serta dibantu oleh ASNAWI, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttdttd
1. HJ. BETTINA YAHYA, SH., MH. H. NUZUARDI, SH., MH.
ttd
2. H. MUZAINI ACHMAD, SH., M. Hum.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ASNAWI, SH., MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….…………… Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..………………………….. Rp. 139.000,- +
J u m l a h ………………………………… Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)