843/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya PT Tanjung Enim Lestari ( PT Tel)
Also in 20 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 843/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Heru Marhanto, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1690/PJ/2012, tanggal 25 Oktober 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT MUSI HUTAN PERSADA, beralamat di Jalan Raya Tanjung Enim Lestari, Tebet Agung, Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39291/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding karena Keberatan yang diajukan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding diterima sebagian oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan tersebut diatas;
Bahwa berikut uraian dari permohonan Banding tersebut:
I. PPh TERHUTANG MENURUT SKPKB, PERMOHONAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN KEBERATAN :
A. PPh terutang menurut SPT PPh Badan Tahun 2007:
-
1) Peredaran Usaha Rp 515.011.073.939,00 2) Harga Pokok Penjualan ( Rp 376.027.939.314,00) 3) Laba Kotor Rp 138.983.134.625,00 4) Pengurangan Penghasilan Bruto ( Rp 153.493.251.642,00) 5) Laba (Rugi) Usaha ( Rp 14.510.117.017,00) 6) Penghasilan (Biaya) Luar Usaha ( Rp 21.893.844.911,00) 7) Laba (Rugi) Sebelum Pajak ( Rp 36.403.961.928,00) 8) Penyesuaian Fiskal Rp 808.277.436,00 9) Penghasilan Kena Pajak ( Rp 35.595.684.492,00) 10) PPh Terhutang Rp - 11) Kredit PPh Badan Rp 16.798.727.013,00 12) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 16.798.727.013,00)
PPh Terhutang menurut SKPLB PPh Badan Tahun 2007, Nomor 00009/406/07/308/09 :
-
1) Peredaran Usaha Rp 541.148.417.745,00 2) Harga Pokok Penjualan ( Rp 329.358.331.928,00) 3) Laba Kotor Rp 211.790.085.817,00 4) Pengurangan Penghasilan Bruto ( Rp 149.101.267.855,00) 5) Laba (Rugi) Usaha Rp 62.688.817.962,00 6) Penghasilan (Biaya) Luar Usaha ( Rp 21.797.144.017,00) 7) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Rp 40.891.673.945,00 8) Penyesuaian Fiskal Rp 808.277.436,00 9) Penghasilan Kena Pajak Rp 41.699.951.381,00 10) PPh Terhutang Rp 12.492.485.300,00 11) Kredit PPh Badan Rp 16.798.727.013,00 12) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 4.306.241.713,00) 13) Sanksi bunga Pasal 13 (2) Rp - 14) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 4.306.241.713,00)
Pos-pos yang dikoreksi :
-
a. Pendapatan (positif) Rp 26.137.343.806,00 b. Harga Pokok Penjualan (positif) Rp 46.669.607.386,00 c. Pengurangan Penghasilan Bruto (positif) Rp 4.391.983.788,00 d. Penghasilan di luar usaha (positif) Rp 96.700.894,00 Total Rp 77.295.635.874,00
B. PPh Terhutang menurut Permohonan Keberatan Pemohon Banding Nomor 029/MHP/PD/NIRU/IX/2009 dan 231/MHP/PD/NIRU/XII/2009
-
1) Peredaran Usaha Rp 515.011.073.939,00 2) Harga Pokok Penjualan ( Rp 376.027.939.314,00) 3) Laba Kotor Rp 138.983.134.625,00 4) Pengurangan Penghasilan Bruto ( Rp 153.493.251.642,00) 5) Laba (Rugi) Usaha ( Rp 14.510.117.017,00) 6) Penghasilan (Biaya) Luar Usaha ( Rp 21.893.844.911,00) 7) Laba (Rugi) Sebelum Pajak ( Rp 36.403.961.928,00) 8) Penyesuaian Fiskal Rp 808.277.436,00 9) Penghasilan Kena Pajak ( Rp 35.595.684.492,00) 10) PPh Terhutang Rp - 11) Kredit PPh Badan Rp 16.798.727.013,00 12) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 16.798.727.013,00) 13) Sanksi bunga Pasal 13 (2) Rp - 14) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 16.798.727.013,00)
Pos-pos yang dikoreksi dalam SKPLB PPh yang diajukan keberatan :
-
a. Pendapatan (positif) Rp - b. Harga Pokok Penjualan (positif) Rp - c. Pengurangan Penghasilan Bruto (positif) Rp - d. Penghasilan diluar usaha (positif) Rp - Total Rp -
PPh Terhutang Menurut Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP-262/WPJ.03/2010 sebagai berikut :
-
1) Peredaran Usaha Rp 515.011.073.939,00 2) Harga Pokok Penjualan ( Rp 333.828.502.413,00) 3) Laba Kotor Rp 181.182.571.526,00 4) Pengurangan Penghasilan Bruto ( Rp 151.203.260.275,00) 5) Laba (Rugi) Usaha Rp 29.979.311.251,00 6) Penghasilan (Biaya) Luar Usaha ( Rp 21.804.421.801,00) 7) Laba (Rugi) Sebelum Pajak Rp 8.174.889.450,00 8) Penyesuaian Fiskal Rp 808.277.436,00 9) Penghasilan Kena Pajak Rp 8.983.166.886,00 10) PPh Terhutang Rp 2.677.449.800,00 11) Kredit PPh Badan Rp 16.798.727.013,00 12) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 14.121.277.213,00) 13) Sanksi bunga Pasal 13 (2) Rp - 14) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar ( Rp 14.121.277.213,00)
Pos-pos yang dikoreksi dalam SKPLB PPh yang dipertahankan dalam Keputusan Keberatan :
-
a. Pendapatan (positif) Rp - b. Harga Pokok Penjualan (positif) Rp 42.199.436.901,00 c. Pengurangan Penghasilan Bruto (positif) Rp 2.289.991.367,00 d. Penghasilan diluar usaha (positif) Rp 89.423.110,00 Total Rp 44.578.851.378,00
II. ALASAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING :
Bahwa alasan diajukannya permohonan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
A. Bahwa terhadap Koreksi dalam SKPLB PPh Badan tahun 2007 yang tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp4.113.276.894,00, koreksi yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan berupa Harga pokok penjualan (Biaya rekayasa sosial) sebesar Rp4.113.276.894,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pemerintah dan tokoh masyarakat setempat yang bertujuan sebagai salah satu upaya meminimalkan potensi gangguan terhadap tanaman HTI seperti kebakaran dan perambahan hutan dan juga memenuhi salah satu program yang dianjurkan pemerintah untuk dilakukan oleh perusahaan yang bertujuan agar memberdayakan masyarakat dengan program CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan;
Bahwa sesuai dengan bunyi PSAK 32 Huruf (g) yang berbunyi :
“..... biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan bina desa hutan/PMDH dibebankan sebagai biaya produksi”;
Bahwa koreksi dalam SKPLB PPh Badan tahun 2007 yang tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp 28.957.888.993,00 ;
Bahwa koreksi yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan berupa Harga pokok penjualan (Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana) sebesar Rp28.957.888.993,00 merupakan biaya untuk pemeliharaan /perawatan jalan;
Bahwa Pemohon Banding menjelaskan jalan secara umum terbagi 2 (dua) jenis yaitu :
- Jalan Tertutup yaitu : Jalan yang pondasi/alas ada lapisan aspal;
- Jalan Terbuka yaitu : Jalan yang pondasi/alas tidak ada lapisan aspal;
Bahwa jenis jalan di PT Musi Hutan Persada (MHP) sebagian besar adalah jenis jalan terbuka karena pondasi/alas hanya berupa batu;
Bahwa pondasi tersebut selain batu juga bercampur tanah dan Filler sehingga masih terdapat celah untuk kemasukan air;
Bahwa faktor kerusakan jalan dapat disebabkan oleh :
Struktur tanah bawah adalah tanah liat (Clay)/Ranau sehingga tanah tersebut memiliki sifat jika kering akan berdebu dan jika basah menjadi liat/lumpur;
Kendaraan yang lewat diatas jalan tersebut memiliki beban muat yang tidak standar (lebih dari 35 ton) jika kita bandingkan dengan jalan umum kelas 1 yang dibangun oleh pemerintahpun tidak akan kuat menahan beban kendaraan tersebut;
Karena sifat jalan yang demikian maka akan dengan mudah masuk ke lapisan tanah dasar dan jika kadar air mencapai titik tertentu menyebabkan tanah tersebut menjadi terurai dan berakibat tanah menjadi cepat amblas dan rusak sehingga diperlukan pemeliharaan jalan;
Ketebalan pondasi jalan hanya ± 25 cm sedangkan untuk jalan umum kelas 1 memiliki ketebalan 50 cm sehingga menjadi lebih rawan rusak ;
Kualitas batu yang dipakai tidak seluruhnya menggunakan batu split/batu pecah melainkan juga sebagian besar menggunakan batu kali. Semua ini dilakukan karena pemeliharaan jalan ini juga mempertimbangkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dan diupayakan seminimal mungkin;
Bahwa proses pengkategorian biaya dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu biaya pemeliharaan dan inventaris;
Bahwa prosedur kerja konstruksi dimulai saat penyusunan RKT dimana informasi lokasi penebangan dan penanaman diketahui selanjutnya dibuatkan analisis jumlah jalan yang akan dipelihara (yaitu 1 (satu) Ha pohon yang ditebang sebanding dengan 25 M1 - 30 M1) selanjutnya dibuatkan RO (Rencana Operasional) selanjutnya berdasarkan standar analisis biaya menjadi budget/anggaran;
Bahwa budget/anggaran selanjutnya di detail menjadi komponen :
Alat Berat yang akan dipergunakan;
M3 Batu yang diperlukan;
Selanjutnya dari budget/anggaran tersebut dilaksanakan menjadi realisasi/Aktual;
Bahwa menurut PSAK 32 huruf (h) mengenai Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berbunyi :
“Biaya pembangunan jalan induk dan cabang dikapitalisasi dan disusutkan selama masa manfaatnya dan dibukukan sebagai biaya produksi. Biaya pembangunan jalan ranting dibebankan sebagai biaya produksi”;
Bahwa dalam praktek yang Pemohon Banding lakukan adalah :
a. Atas Beban Pembangunan Jalan Baru Pemohon Banding kapitalisasi dan disusutkan sesuai masa manfaat jalan tersebut;
b. Atas beban upgrade jalan dari jalan tanah ke jalan batu atau upgrade jalan dari jalan batu ke jalan aspal juga Pemohon Banding kapitalisasi dan susutkan sesuai dengan masa manfaat jalan tersebut;
c. Atas beban pemeliharaan jalan berupa perbaikan jalan yang amblas atau rusak yang dalam 1 (satu) tahun dilakukan perbaikan lebih dari 2 kali Pemohon Banding bebankan sebagai biaya produksi;
(Dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya pembangunan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan foto-foto jalan yang rusak);
Bahwa mengingat Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi :
“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut” ;
III. PPH TERHUTANG MENURUT PEMOHON BANDING :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Pemohon Banding berkesimpulan, bahwa PPh terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
1) Peredaran Usaha Rp 515.011.073.939,00
2) Harga Pokok Penjualan (Rp 366.899.668.300,00)
3) Laba Kotor Rp 148.111.405.639,00
4) Pengurangan Penghasilan Bruto (Rp 151.203.260.275,00)
5) Laba (Rugi) Usaha (Rp 3.091.854.636,00)
6) Penghasilan (Biaya) Luar Usaha (Rp 21.804.421.801,00)
7) Laba (Rugi) Sebelum Pajak (Rp 24.896.276.437,00)
8) Penyesuaian Fiskal Rp 808.277.436,00
9) Penghasilan Kena Pajak (Rp 24.087.999.001,00)
10) PPh Terhutang Rp -
11) Kredit PPh Badan Rp 16.798.727.013,00
12) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (Rp 16.798.727.013,00)
13) Sanksi bunga Pasal 13 (2) Rp -
14) PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar Rp 16.798.727.013,00
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka demi keadilan dan guna menghindarkan adanya pengenaan PPh yang tidak semestinya, maka dimohonkan kehadapan Majelis Hakim agar berkenan mengabulkan permohonan Banding ini;
Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding Nomor Kep-262/WPJ.03/2010, mengenai SKPLB PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00009/ 406/07/308/09 dan dokumen lain yang mendukung pernyataan Pemohon Banding ;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri persidangan serta menyampaikan data-data, dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39291/PP/M.XIV/15/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2010 tanggal 8 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00009/406/07/308/09 tanggal 15 April 2009, atas nama : PT Musi Hutan Persada, NPWP 01.547.273.1-308.000, beralamat di Jalan Raya Tanjung Enim Lestari, Tebat Agung, Rambang Dangku, Kab. Muara Enim, sehingga PPh yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp | (18..614.317.759,00) |
| Kompensasi Kerugian | Rp | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak (Rugi) | Rp | (18..614.317.759,00) |
| PPh Terhutang | Rp | 0,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 16.798.727.013,00 |
| PPh Kurang (Lebih) Bayar | Rp | (16.798.727.013,00) |
| Sanksi Administrasi : | Rp | 0,00 |
| Jumlah PPh Yang Masih Harus (Lebih) dibayar | Rp | (16.798.727.013,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39291/PP/M.XIV/ 15/2012, tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1690/PJ./2012, tanggal 25 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1632/SP.52/AB/X/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus lebih dari jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2010 tanggal 8 Juli 2010, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima” ;
Ayat (3) : “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003” ;
Ayat (3) : “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama” ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/ 15/2012 tanggal 20 Juli 2012, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 149/MHP/FD/NIRU/X/2010 tanggal 01 Oktober 2010 diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2010 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 15-051724-2007;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal pengajuan dan penyelesaian keberatan, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2010 tanggal 8 Juli 2010 dan formal penerbitan surat ketetapan pajak, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan per-pajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012, halaman 22 - 24) ;
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor 149/MHP/FD/NIRU/X/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 16 November 2011 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2012 ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 149/MHP/FD/NIRU/X/2010 tanggal 01 Oktober 2010 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Oktober 2010. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 06 Oktober 2011 yaitu tanggal 05 Oktober 2011, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal tanggal 16 November 2011 atau telah diputus dengan lewat 41 (empat puluh satu) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi ;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud ;
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 05 Oktober 2011 ;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/ PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/ 15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut telah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp28.957.888.993,00, terdiri dari :
b.1. Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan sebesar
Rp27.313.441.102,00 ;
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 ;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 39 dari 44 alinea ke-5 :
“Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Daftar Pengeluaran Biaya Sarana Dan Prasarana, Foto Lokasi Perbaikan, Rekapitulasi Pekerjaan, Laporan Harian Alat Kerja Berat, Kartu Stok, dan Diagram/Tabel Lokasi Perbaikan dapat diketahui bahwa atas satu jalan yang sama dilakukan perbaikan lebih dari satu kali sehingga Majelis berkeyakinan perbaikan/pemeliharaan jalan tersebut memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun” ;
Halaman 40 dari 44 alinea terakhir dan hal 41 dari 44 alinea pertama :
Bahwa dengan demikian perhitungan Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Tahun Pajak 2007 yang diperbolehkan menurut Majelis adalah sebagai berikut:
-
-
Uraian Rupiah Rupiah - Bukti yang ditunjukkan 27.313.441.102,00 - Biaya kapitalisasi/(capital expenditure) 402.093.314,00 -Biaya Penghasilan/(revenue expenditure) 26.911.347.788,00 - Biaya penyusutan capital expenditure
(5% x 402.093.314)
20.104.665,00 Jumlah Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Tahun Pajak 2007 26.931.452.453,00
-
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan terdapat fakta dan alasan yang meyakinkan, Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp381.988.649,00 dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp26.931.452.453,00 atas Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Tahun Pajak 2007 ;
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum, asas hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan ;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 28 Ayat (1) :
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan” ;
Pasal 28 Ayat (3) :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya” ;
Pasal 28 Ayat (11):
“Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan” ;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11) :
“Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak” ;
Pasal 29 ayat (3) :
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
b. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak” ;
6. Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (2) :
(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A ;
Pasal 11 :
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut ;
(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas ;
(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ;
(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan ;
(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut ;
(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif penyusutan
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam
-----------------------------
Ayat (1) Ayat (2)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%
------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut ;
(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut ;
(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan ;
(11) Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan" ;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp27.313.441.102,00 ;
Bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi (uji bukti) di persidangan atas koreksi Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp27.313.441.102,00 diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran terkait dengan aktiva jalan dan jembatan dalam 2 (dua) kelompok akun, yaitu investasi dan perbaikan/pemeliharaan. Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk pembangunan jalan baru dan upgrade jalan dari tanah ke jalan batu atau dari jalan batu ke jalan aspal, Pemohon Banding catat dalam akun investasi (kapitalisasi) dan dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan masa manfaat jalan tersebut. Sedangkan untuk pengeluaran perbaikan dan perawatan jalan dibebankan sekaligus dalam tahun berjalan sebagi HPP dalam akun biaya pemeliharaan dan perbaikan ;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah biaya yang diakui dalam pembukuan/SPT Pemohon Banding yaitu sebesar Rp28.750.990.634,00 namun dalam dokumen rekapitulasi Budget dan Realisasi biaya Maintenance/Investasi yang disampaikan Pemohon Banding untuk biaya pemeliharaan tahun 2007 yang terealisasi hanya sebesar Rp27.377.914.193,00 dengan demikian terdapat selisih lebih pembebanan biaya perbaikan/pemeliharaan jalan sebesar Rp1.373.076.441,00 dalam SPT dibandingkan jumlah biaya sesuai data realisasi. Bahwa hal tersebut tidak dilakukan pengujian lebih lanjut oleh Majelis Hakim, dan tidak dipertimbangkan Majelis dalam pengambilan putusan ;
Kemudian, bahwa sesuai dengan data dan fakta yang ada sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, baik dalam kolom pernyataan Terbanding maupun Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam proses Uji Bukti, atas koreksi Terbanding sebesar Rp27.313.441.102,00 Pemohon Banding hanya menunjukkan dokumen bukti pengeluaran sebesar Rp11.679.935.514,00 (40.6245%), sehingga yang belum dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.633.505.588,00 ;
Koreksi Terbanding = Rp27.313.441.102,00
Bukti ditunjukkan = Rp11.679.935.514,00
Belum ditunjukkan = Rp15.633.505.588,00
Bahwa dari jumlah bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding tersebut (sebesar Rp11.679.935.514,00) terdapat pengeluaran pembuatan/upgrade/perkerasan jalan yang seharusnya termasuk dalam jurnal investasi sebesar Rp 402.093.314,00 (harus disusutkan), namun oleh Pemohon banding dicatat dalam jurnal pemeliharaan/perbaikan ;
Bahwa dari jumlah bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pengeluaran/pembelian batu senilai Rp5.421.545.024,00 yang seharusnya dicatat melalui mekanisme persediaan. Dalam uji bukti terungkap bahwa batu untuk jalan tersebut di “stock” di tempat tertentu sehingga tidak dapat dibebankan sekaligus ;
Bahwa dari jumlah bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat pengeluaran untuk perbaikan jembatan senilai Rp390.013.592,00 yang menurut Terbanding seharusnya dicatat dengan mekanisme penyusutan. Pemanfaatan atas perbaikan tersebut lebih dari satu tahun buku, sehingga tidak dapat dibebankan sekaligus dalam tahun berjalan ;
Bahwa berdasarkan hasil analisis evaluasi terhadap putusan Majelis Hakim, diketahui bahwa dalam putusan halaman 40 paragraf ke-2, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Majelis dalam persidangan terhadap Daftar Pengeluaran Biaya Sarana Dan Prasarana, Diagram/Tabel Lokasi Perbaikan, Rekapitulasi Pekerjaan, Foto Lokasi Pekerjaan, Daftar Pengeluaran dengan disertai bukti asli yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui atas biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan yang diklaim oleh Pemohon Banding sebesar Rp27.313.441.102,00 telah didukung dengan bukti-bukti pengeluaran” ;
Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, terbukti bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan dimana secara fakta terbukti bahwa dari hasil Uji Bukti atas biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp27.313.441.102,00 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti-bukti sebesar Rp11.679.935.514,00 (40.6245%), namun dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa atas seluruh biaya tersebut telah didukung dengan bukti-bukti pengeluaran. Dengan demikian, atas selisih biaya sebesar Rp15.633.505.588,00 nyata-nyata terbukti putusan Majelis Hakim tanpa dilakukan pembuktian oleh Majelis Hakim ;
Bahwa berdasarkan analisis evaluasi terhadap putusan Majelis Hakim, diketahui bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbang-kan selisih sebesar Rp402.093.314,00 yang terbukti merupakan pengeluaran pembuatan/upgrade/perkerasan jalan yang seharusnya termasuk dalam jurnal investasi (harus disusutkan), namun oleh Pemohon banding dicatat dalam jurnal pemeliharaan/perbaikan, sehingga pembebanannya sesuai ketentuan melalui penyusutan sebesar 5% per tahun yaitu sebesar = 5% x Rp402.093.314,00 = Rp20.104.665,00. Sedangkan selisihnya yaitu sebesar Rp26.911.347.788,00 (Rp27.313.441.102,00 – Rp402.093.314,00) seluruhnya menurut Majelis Hakim merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sekaligus, tanpa mempertimbangkan hasil uji bukti sebagaimana temuan Terbanding bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang hanya sebesar Rp11.679.935.514,00 terdapat pengeluaran pembelian batu sebesar Rp5.421.545.024,00 dan perbaikan jembatan sebesar Rp390.013.592,00 yang seharusnya merupakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan ;
Dengan demikian, berdasarkan hasil analisis evaluasi sesuai hasil uji bukti di persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 UU PPh, maka terhadap Putusan Majelis Hakim atas koreksi biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp27.313.441.102,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp26.931.452.453,00 analisis evaluasi berpendapat bahwa atas biaya sebesar Rp15.633.505.588,00 nyata-nyata terbukti tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, dan pengeluaran pembelian batu sebesar Rp5.421.545.024,00 serta perbaikan jembatan sebesar Rp390.013.592,00 yang seharusnya merupakan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan, sehingga atas biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp21.445.064.204,00 (Rp15.633.505.588,00 + Rp5.421.545.024,00 + Rp390.013.592,00) diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar putusan Majelis Hakim yang mengabulkan per-mohonan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) atas pokok sengketa koreksi positif Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan sebesar Rp26.931.452.453,00, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan umum hukum yang berlaku, sehingga amar putusan Majelis Hakim atas sengketa ini secara nyata dan jelas adalah tidak sesuai dengan Pasal 78 UU PP yang pada intinya menyatakan bahwa seharusnya Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan ;
b.2. Biaya Natura/Kenikmatan sebesar Rp628.217.192,00 ;
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 ;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 42 dari 44 Alinea ke-4 dan ke-5 :
“Bahwa Majelis berpendapat perbaikan mess karyawan dan perlengkapan mess adalah pengeluaran yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) hurui: e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001” ;
“Bahwa Majelis berpendapat perbaikan jalan desa, pemberian radio rig untuk komunikasi antara keamanan kebun dengan kepolisian dan pengeluaran untuk masyarakat desa/tokoh masyarakat adalah biaya yang wajar dikeluarkan dalam rnendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat diperhitungkan sebagai biaya pada pengurang penghasilan bruto” ;
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum, asas hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan ;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1) huruf a :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. ….
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
….
….
g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah";
6. Bahwa Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut KEP-213/PJ./2001), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) :
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di Iokasi bekerja untuk :
a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa;
b. Pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan;
c. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara;
d. Pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke Iokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja;
e. Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud” ;
Pasal 4 ayat (2) :
“Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut” ;
Pasal 5 ayat (1) :
“Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri :
a. Surat Persetujuan Tetap dari BKPM atau instansi berwenang terkait untuk Wajib Pajak penanaman modal atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
b. Peta Iokasi;
c. Neraca/Laporan Keuangan terakhir sebelum tahun permohonan;
d. Pernyataan mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.a Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ;
Pasal 5 ayat (2) :
“Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Permohonan Untuk Ditetapkan Sebagai Daerah Terpencil dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini” ;
Pasal 5 ayat (3) :
Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke Iokasi daerah terpencil ;
Pasal 5 ayat (4) :
Apabila Iokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, Kepala Kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat Iokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan ;
Pasal 5 ayat (5) :
Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap ;
Pasal 5 ayat (6) :
Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dalam hal diperlukan pemeriksaan oleh Kanwil DJP lainnya ;
Pasal 5 ayat (7) :
Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) adalah saat diterima permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ;
Pasal 5 ayat (8) :
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) atau Ayat (6), Kepala Kantor Wilayah tidak memberi suatu keputusan, permohonan penetapan sebagai daerah terpencil dianggap dikabulkan ;
Lampiran III KEP-213/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 :
“Terhadap investasi tersebut diatas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut :
- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya; *)
- Pelayanan Kesehatan; *)
- Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya; *)
- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya; *)
- Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda. *)”
Pasal 2 :
“Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun disusutkan sesuai dengan masa manfaat sarana dan atau prasarana tersebut” ;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim” ;
Penjelasan Pasal 78 :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Biaya Natura/Kenikmatan sebesar Rp628.217.192,00 ;
Bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti di persidangan, diketahui bahwa Biaya Natura/ Kenikmatan merupakan pengeluaran untuk perbaikan bangunan mess, perlengkapan mess (parabola, kantin, mushola, dll), perbaikan jalan desa (sumbangan), pembelian Radio Rig untuk petugas kepolisian Rambang (sumbangan), dan pengeluaran perbaikan/sumbangan lain ;
Bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2010 perusahaan mendapat surat keputusan sebagai daerah tertentu, dan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp628.217.192,00 dipergunakan untuk kepentingan perusahaan (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) walaupun atas pengeluaran biaya tertulis/ diberi nama sumbangan namun secara material adalah pengeluaran yang berkaitan dengan 3M maka seharusnya boleh dibebankan sebagai biaya ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, atau dengan kata lain pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, ditegaskan bahwa biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh bahwa termasuk ke dalam biaya yang tidak dapat dikurangkan yaitu harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ;
Bahwa sesuai data dan fakta yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding baru mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil pada tahun 2010, sedangkan yang sengketa terjadi di tahun pajak 2007, sehingga analisis evaluasi berpendapat bahwa surat keterangan tersebut tidak relevan, sebagaimana pendapat Majelis Hakim pada putusan sengketa koreksi biaya masyarakat/bantuan pada Biaya Rekayasa Sosial bahwa: “Majelis berpendapat Surat Ketetapan Daerah Terpencil tersebut tidak ada relevansinya karena tahun pajak banding ini adalah untuk tahun pajak 2007” ;
Dengan demikian, berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, dan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf g UU PPh, analisis evaluasi berpendapat bahwa atas biaya Natura/Kenikmatan sebesar Rp 628.217.192,00 terbukti merupakan pengeluaran yang bersifat sumbangan dan juga pemberian dalam bentuk natura, sehingga sesuai ketentuan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sehingga terhadap putusan Majelis Hakim atas sengketa koreksi Biaya Natura/ Kenikmatan sebesar Rp 628.217.192,00 yang membatalkan koreksi Terbanding, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) atas pokok sengketa koreksi positif Biaya Natura/ Kenikmatan sebesar Rp628.217.192,00, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan umum hukum yang berlaku, sehingga amar putusan Majelis Hakim atas sengketa ini secara nyata dan jelas adalah tidak sesuai dengan Pasal 78 UU PP yang pada intinya menyatakan bahwa seharusnya Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.39291/PP/M.XIV/15/2012 tanggal 20 Juli 2012 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/ 2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00009/406/07/308/09 tanggal 15 April 2009, atas nama : PT. Musi Hutan Persada, NPWP : 01.547.273.1.308.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
Alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2010 tanggal 8 Juli 2010, adalah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
H. Yulius, SH. MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
ttd.
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya
1. Meterai ………..… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……….... Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754