1011 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Kapuk Pulo No 100 Rt004/010,Kapuk Cengkareng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 1011 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MEGA AGUNG NUSANTARA, berkedudukan di Jalan Kapuk Poglar No. 47, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada BHAKTI DEWANTO,SH., ZAMAL BADRI,SH., MAKMUN HIDAYAT, SH., dan TAUFAN PRIBADI, SH., Para Advokat dan Asisten Advokat, berkantor di Pusat Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Anak Bangsa;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
m e l a w a n :
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk, berkedudukan di Jalan Balikpapan Raya No. 6, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
TENTANG PENGGUGAT
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris R.Johanes Sarwono.SH., No. 33, tanggal 21 Pebruari 2002 yang bergerak di bidang usaha perdagangan barang (mesin), dengan demikian Penggugat mempunyai kedudukan sebagai subyek hukum yang tunduk atau menyatakan diri tunduk pada hukum Indonesia baik secara tertulis maupun pada kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis yang berlaku di Indonesia;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2004 oleh Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Listrik Dan Pemanfaatan Energi pada Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara, Penggugat ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Diesel Genset Trailer 2 x 250 KW Iengkap Daily Fuel Tank dan LV Panel= 2 unit masing-masing untuk cabang Ambon dari untuk cabang Tual senilai Rp.1.697.857.000,- (Satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) , sedangkan sejak angkutan ke lokasi sampai ke Tual dan Ambon, Maluku ditunjuk Fa.Abdi Sejati di Ambon (P-1);
TENTANG DUDUK PERKARA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
Bahwa untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban Penggugat pada Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tersebut di atas Penggugat telah mengadakan genset berupa 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Genset Trailller 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LGS 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047101 untuk PLN Cabang Tual dan 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Genset Trailller 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LGS 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047107 untuk PLN Cabang Ambon;
Bahwa untuk mengalihkan resiko dan kemungkinan timbulnya kerugian pada barang-barang tersebut akibat terjadinya persitiwa-persitiwa yang merugikan dalam pengangkutan barang-barang tersebut dari gudang Penggugat ke gudang tujuannya (Consignee) yaitu Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara di PLN Cabang Tual dengan klausula “warehouse to warehouse basis”, Penggugat yaitu sebagai pemilik barang-barang tersebut telah sepakat dengan Tergugat untuk melakukan penutupan kerugian “all risk” yang mungkin akan dialami oleh Penggugat (sebagai tertanggung) selama barang tersebut diangkut dimana Tergugat menjadi Penanggung terhadap semua kerugian yang timbul dari barang-barang tersebut selama diangkut dari gudang Penggugat di Jakarta ke gudang tujuannya (gudang Consignee) yaitu Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara di Tual (P-2);
Bahwa kesepakatan penutupan asuransi untuk 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Gebset Trailler 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LSG 45 1-S6, Trailler unit E/m : 2160051622 A/n L45047101 (Genset Trailler Merk Volvo Leroy Somer Daya 250 kW, Putaran Mesin 1500RPM, Type Mesin TAD 1600 GE, Nomor Sei Mesin 2160051622, type Generator LSG 45 1-S6, Nomor Seri Generator L45047101) untuk PLN Cabang Tual tersebut dituangkan dalam Polis Marine Cargo Policy No. 01.02.04.12.118. 00945 tanggal 11 Desember 2004 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan untuk kontraprestasi penutupan asuransi tersebut Penggugat telah memenuhi kewajibannya membayar premi sesuai dengan Premium Receipt tertanggal 11 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Tergugat (P-3);
Bahwa ketentuan, kondisi.dan peristiwa-peristiwa yang ditanggung sebagaimana termuat dalam polis tersebut di atas pada bagian Conditions,Clauses Endorsement,Special Conditions and Warranties, yaitu diantaranya Penanggung (dalam hal ini Tergugat) akan menanggung semua kerugian (all risk) yang kemungkinan akan diderita oleh Tertanggung (dalam hal ini Penggugat) akibat dari pengiriman barang-barang tersebut di atas sebagaimana termuat dalam Institude Cargo Clauses (A) -1/1/82 bagian RISKS COVERED yaitu “This Insurance covers all risk of loss or damage tothe subject matters insured” dari gudang Penggugat di Jakarta ke Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara dengan jaminan “Warehouse to warehouse Basis” yaitu dari gudang penyimpanan di Jakarta ke gudang tempat tujuan di maliuku sebagaimana juga termuat dalam Institute Cargo Clauses (A)- 1/1/82 bagian Duratioin angka 8 sampai dengan 10 (P-4);
Bahwa pengangkutan barang-barang tersebut dari gudang di Jakarta ke tujuannya Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara QQ FA.ABDI SEJATI Lokasi PLN Cabang Tual dilaksanakan oleh PT. CITRA SENANATHA pada tanggal 11 Desember 2004 dari Jakarta ke Surabaya menggunakan Truk dan dari Surabaya kembon dengan menggunakan Kapal KMTANTO MULTI yang sesampainya di Ambon pada tanggal 6 Januari 2005, 1 unit Volvo - Leroy Somer Diesel Genset Trailler 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LSG 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047101 tersebut oleh pihak FA. Abdi Sejati ditarik dengan truk No. Pol.DE 8358 AU (karena barang Genset tersebut memang bentuknya adalah “trailler” yang dapat digandengkan dan ditarik oleh Truk atau kendaraan penarik lainnya), yang mana dalam hal ini pihak FA. Abdi Sejati selaku pihak yang juga ditunjuk oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara untuk mengangkut barang tersebut ke daerah Tual (P-5.P-6);
Bahwa dalam perjalanan dari pelabuhan Ambon menuju pelabuhan Wayame untuk diangkut menuju lokasi Proyek PLN Cabang Tual, tepatnya di Jalan LIPI (Batukoning) desa Hunuth Kecamatan Baguala Ambon Truk No. Pol DE 8385 AU yang membawa 1 unit Volvo - Leroy Somer Diesel Genset Trailler 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LSG 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047101 mengalami kecelakaan dan terguling disebabkan oleh semata-mata kondisi jalan yang menikung dan menanjak, sehingga Genset tersebut mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan untuk dapat dipergunakan lagi (P-7);
Bahwa kerusakan 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Genset Trailller 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LGS 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047I01 tersebut bukan disebabkan atas kesalahan Penggugat selaku pemilik barang tapi semata-mata karena kondisi jalan pada saat barang tersebut diangkut atau ditarik dalam perjalanannya dari tempat asal ke tempat tujuan (sesuai prinsip kondisi yang dijamin oleh polis yaitu “warehouse to warehouse basis”) dan hal tersebut merupakan bagian dari resiko pengangkutan yang keadaan-keadaan tersebut merupakan bagian dari resiko yang ditanggung oleh Tergugat sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi No.01.02.04.12.118.00945 tanggal 11 Desember 2004 yang telah ditanda tangani sendiri oleh Tergugat;
TENTANG WANPRESTASI TERGUGAT DALAM PERJANJIAN ASURANSI DENGAN PENGGUGAT DAN HUKUMNYA
Bahwa karena Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu perjanjian asuransi kerugian Marine cargo Policy dengan Polis No. 01.02.04.12.118.00945 tersebut di atas, dan peristiwa yang terjadi yang menyebabkan Penggugat mengalami sejumlah kerugian yaitu rusaknya 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Genset Trailller 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LGS 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047101 pada saat pengiriman barang dari gudang di Jakarta menuju Proyek listrik pedesaan Maluku dan Maluku Utara lokasi PLN cabang Tual, kerugian tersebut merupakan bagian resiko yang harus ditanggung oleh Tergugat maka Penggugat telah mengajukan klaim pembayaran ganti kerugian sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat sebagai Penanggung dengan perincian sebagai berikut :
Total sum Insured (total nilai pertanggungan) Rp. 500.000.000,-
Genset yang rusak ditaksir seharga Rp.250.000.000,-
Klaim yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rp. 250.000.000,-
Yang berarti dari nilai pertanggungan berdasarkan Polis, Tergugat sebagai Penanggung berkewajiban membayar klaim senilai Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) saja lagi kepada Penggugat selaku Tertanggung;
Bahwa setelah segala persyaratan klaim dipenuhi oleh Penggugat , ternyata Tergugat sebagai Penanggung menolak klaim kerugian yang diderita Penggugat sebagai Tertanggung tanpa alasan yang kuat dan jelas, dimana dengan alasan penolakan klaim yang mengada-ada Tergugat berusaha menolak klaim kerugian tersebut, diantaranya alasan Tergugat tersebut yaitu pertama menyatakan Penggugat tidak pernah memberitahu kepada Tergugat tentang perubahan cara pengangkutan dari cara diangkut/dimuat ke alat pengangkut menjadi cara ditarik dengan alat angkut yaitu dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya diangkut dengan truk AD-9140 RH, kemudian dari Surabaya ke pelabuhan Ambon diangkut dengan kapal cargo Tanto Multi, tetapi dari pelabuhan Ambon ke menuju pelabuhan Wayame untuk selanjutnya menuju Tual ditarik dengan truk DE 8358 AU, kedua asuransi tidak akan menanggung kerugian karena tidak layaknya alat angkutan, ketiga asuransi pengangkutan berakhir ketika kapal KM Tanto Multi berlabuh di Ambon dan menurunkan genset tersebut untuk diserahkan kepada Fa.Abdi Sejati di Ambon;
Bahwa alasan Tergugat tersebut terkesan mengada-ada karena pertama memang 1 unit VOLVO - Leroy Somer Diesel Gensel Trailller 250 kW type TAD 1630 GE dan Leroy Somer type LGS 45 1-S6, Trailler unit E/m: 2160051622 A/n L45047101 adalah barang genset listrik yang didudukkan pada “Trailler” yang memiliki roda diaman salah satu cara memindahkannya adalah dengan cara ditarik mobil atau truk yang dalam hal ini digandengkan dan ditarik oleh Truk DE 8358 AU kendaraan Fa.Abdi Sejati selaku pihak yang juga ditunjuk oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara untuk mengangkut barang tersebut ke Tual sehingga mempunyai kewenangan yang sah untuk melakukannya dan Fa.Abdi Sejati tidaklah dapat dipandang sebagai pihak Tertanggung tapi hanyalah sebagai pengangkut sedang tertanggung-nya adalah pemilik barang yaitu Penggugat, kedua terlepas dari pendapat Tergugat yaitu barang genset tersebut telah diangkut dan dipindahkan secara tidak benar, namun beban dan tanggung jawab terhadap pengangkutan barang tersebut yang dipindahkan dari gudang Penggugat ke proyek Listrik Pedesaan Maluku dan Maluku Utara lokasi PLN cabang Tual bukanlah kewajiban, beban dan tanggung jawab Penggugat sebagai pemilik barang, namun menjadi kewajiban, beban dan tanggung jawab pihak pengangkut yaitu Fa. Abdi sejati, sehingga Penggugat tidak dapat dipersalahkan apabila terjadi kesalahan-kesalahan dalam pengangkutan sebagaimana yang menjadi alasan Tergugat dalam menolak klaim , bahkan semestinya dengan mengingat klausula “allrisk” dan klausula “warehouse to warehouse basis” sebagimana tercantum dalam polis, Tergugat tidak dapat menolak klaim atas alasan tersebut di atas dan dengan pula mengingat pasal 468 Wet Boek van Koopehandel/KUHD yang berbunyi “yang wajib menjaga keselamatan barang adalah pengangkut bukan pemilik barang ", sehingga kalau Tergugat merasa dirugikan atas kesalahan pengangkutan tersebut Tergugat dapat menuntut pada pihak pengangkutan bukan dengan menolak klaim Penggugat sebagai pemilik barang dan ketiga berdasarkan Polis Muatan kapal nomor Polis No. 01.02.04.12.118.00945 tujuan akhir genset tersebut adalah proyek PLN yang berlokasi di PLN cabang Tual bukan di fa.Abdi sejati Ambon;
Bahwa atas penolakan klaim tersebut Penggugat telah berusaha dengan cara musyawarah agar Tergugat membayar klasim Penggugat, tapi Tergugat tetap menolak klaim Penggugat dengan alasan-alasan yang mengada-ada serta keluar dari kondisi, klausul, dan jaminan polis;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas nyata-nyata Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana termuat dalam Marine Cargo Policy Polis No. 01.02.04.12.118.00945, tanggal 11 Desember 2004, oleh karena itu Penggugat mohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Bahwa sebenarnya Tergugat juga ragu dan tidak konsisten dengan keputusannya menolak klaim dari Penggugat tersebut, karena nyatanya Tergugat dengan Surat Ref.No.176/HGI/CL/VI/2005 tertanggal 28 Juni 2005 menawarkan pada Penggugat untuk membayarkan 50 % atau separuh dari total nilai klaim /kerugian yang diajukan, namun Penggugat menolak karena telah nyata Tergugat berusaha melepaskan dirinya dari kewajibannya meskipun cuma separuh (P-8);
Dari keraguan Tergugat tersebut dapat ditarik suatu persangkaan bahwa Tergugat sendiri merasa ragu dengan alasan - alasannya dalam menolak klaim ganti kerugian Tergugat;
Bahwa akibat dari penolakan klaim ganti kerugian oleh Tergugat selaku Penanggung tersebut maka Penggugat selaku Tertanggung telah mengalami kerugian yaitu ;
Klaim yang tidak dibayar sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bunga dari uang klaim yang tidak dibayar tersebut dihitung sejak Tergugat menolak klaim Penggugat dan berdasarkan bunga modal usaha sebesar 2 % x Rp. 250.000.000,- x 23 bulan = Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupian);
Kerugian Immaterial yaitu berupa nama baik perusahaan Penggugat yang mempunyai dampak bagi kepercayaan dunia usaha dan Penggugat terhadap kinerja perusahaan Penggugat yang apabila dinilai dengan sejumlah uang Penggugat menuntutnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah). ;
Bahwa agar kerugian-kerugian tersebut dapat dibayar secepatnya oleh Tergugat sudah selayaknya agar Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari, yang dihitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara ini sampai Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya pada Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 180 ayat 1 HIR yaitu “Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding jika hal itu berkekuatan sebagai sebagai alat bukti, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2000 angka 4 hurup a, yaitu salah satu alasan yang dapat digunakan apabila Pengadilan Negerei hendak menjatuhkan putusan serta merta adalah” a. Gugatan didasarkan pada surat Authentik atau tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya” Dan karena gugatan Penggugat ini berdasarkan pada Polis Asuransi No. 01.02.04.12.118.00945 tanggal 11 Desember 2004 yang telah ditanda tangani sendiri oleh Tergugat yang tentu isinya dan kebenarnnya tidak akan dapat dibantah oleh Tergugat, maka adalah layak apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pada Tergugat untuk membayar sejumlah uang pada Penggugat agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan upaya-upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoorbar bij voorrad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat dalam Polis Marine Cargo Policy No. 01.02.04.12.118.00945 tanggal 11 Desember 2004 adalah perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum Pengugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi pada Penggugat dengan tidak memenuhi janjinya sebagaimana termuat Polis Marine Cargo Policy No. 01.02.04.12.118.00945 tanggal 11 Desember 2004. yaitu dengan tidak membayar klaim Pengugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk memenuhi janjinya sebagaimana termuat dalam Polis Marine Cargo Policy No. 01.02.04.12.118.00945 tanggal 11 Desember 2004;
Menetapkan dan memerintahkan agar Tergugat membayar kerugian-kerugian materil pada Penggugat dengan sejumlah uang Rp. 365.000.000,-(Tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Menetapkan dan memerintahkan agar Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari, yang dihitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara ini sampai Tergugat melunasi seluruih kewajiban-kewajibannya pada Penggugat;
Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Tergugat melakukan perlawanan atau upaya-upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij vooraad) ;
Membebankan ongkos yang timbul dalam perakara ini pada Tergugat;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
EKSEPSI KOMPENTENSI ABSOLUT:
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dengan hubungan hukum Asuransi Pengangkutan di laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang di dalam Marine Cargo Policy dengan nomor : 01.02.04.12.118.00945 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 11 Desember 2004. (Bukti T1);
Bahwa Polis nomor 01.02.04.12.118.00945 secara tegas memuat syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut (vide Bukti T1) :
Syarat syarat Polis (condition) mengacu kepada :
Institute Cargo Clauses (A) -1/1/82
Institute War Clauses (Cargo) - 1 /1 /82
Institute Classification Clause - 1/8/97
Excluding Towing Vessel
Institute Radioactive Contamination Exclusion Clause 1/10/90 Concealed Damage Clause (30days)
Transhipment Allowed, subject to Motorized Steel Vessel of min 100 GRT and not older than 30 years.
Loading and unloading Included
Year 2000 Exclusion Clauses
Warehouse to Warehouse basis
Excluding Mechanical and Electrical Derangement
Excluding Scratching, Denting & Chipping unless by accident of the conveyance.
Institute Replacement Clause - 1/1/34
Seepage and Pollution Exclusion Clause 1/1/89.
Termination of transit clause (Terrorism) JC 2001/056
Institute Chemical, Biological, Bio-Chemical, Electromagnetic weapons and Cyber Attack Exclusion Clause 1/11/02.
Bahwa didalam Perjanjian Insitute Cargo Clause (A) 1/1/82, pada point 19 secara tegas tertulis sebagai berikut :
LAW AND PRACTICE
THIS INSURANCE IS SUBJECT TO ENGLISH LAW AND PRACTICE,
maka perjanjian ini tunduk pada hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris, dengan demikian sengketa klaim Asuransi antara Penggugat selaku Tertanggung dalam gugatan ini seharusnya diajukan dan diproses melalui Pengadilan DI INGGRIS;
Bahwa sesuai dengan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), secara tegas menyebutkan bahwa Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu Perjanjian, dengan mana seseorang Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu, dengan demikian Asuransi adalah suatu perjanjian timbal balik antara Penanggung dan Tertanggung yang tertuang didalam suatu akta yang dinamakan Polis (Pasal 255 Kitab Undang Undang Hukum Dagang), oleh karenanya Ketentuan yang tertuang didalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Polis Asuransi itu sendiri berlaku bagi Penanggung dan Tertanggung;
Bahwa sesuai dengan Pasa! 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jo Pasal 246 Kitab Undang Undang Hukum Dagang , maka seluruh syarat dan ketentuan yang tertuang didalam Kondisi Polis merupakan Undang-undang bagi mereka (Tertanggung dan Penanggung) yang membuatnya;
Bahwa berdasarkan uraian kami tersebut di atas, maka jelas bahwa Penggugat atau Tertanggung dan Tergugat atau Penanggung telah mengikatkan diri kepada Perjanjian Hukum Asuransi Pengangkutan di laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang didalam Marine Cargo Policy dengan nomor : 01.02.04.12.118.00945 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 11 Desember 2004, dimana secara tegas dinyatakan bahwa Perjanjian ini tunduk pada Hukum dan Praktek yang berlaku di Inggris;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 11/PDT.G/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 20 November 2007 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menerima Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 318/PDT/2008/PT.DKI tanggal 9 September 2008;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 November 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Januari 2007) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 110/SRT.PDT.KAS/2008/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Desember 2008;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/ Terbanding yang pada tanggal 12 Januari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengambil alih pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum serta kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar;
Bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanyalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan sengketa klaim asuransi tersebut harus diajukan melalui proses Pengadilan Inggris berdasarkan pada poin pasal 19 Marine Cargo Policy dengan Polis No.01.02.04.12.118.00945 yang berbunyi LAW AND PRACTICE, this insurance is subjects to English Law and Practice" ( Perjanjian ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris);
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak menganalisa anatomi hukum perjanjian Marine Cargo Policy antara Penggugat Dalam Kasasi dengan Tergugat Dalam Kasasi sehingga Judex Facti hanya melihat Perjanjian Antara Penggugat Dalam Kasasi dan Tergugat Dalam Kasasi hanyalah perjanjian perdata biasa, padahal Perjanjian Asuransi antara Penggugat Dalam Kasasi dan Tergugat Dalam Kasasi telah masuk dalam wilayah Hukum Perdata Internasional dimana para pihak yaitu PT. Mega Agung Nusantara dan PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia tetapi secara sadar kedua belah pihak telah menentukan pilihan Hukum yang digunakan yaitu sistem hukum dan praktek yang berlaku di Inggris;
Bahwa Hukum Perdata Indonesia menganut asas sifat terbuka (dalam buku Ke III BW). Hal tersebut berarti para pihak yang membuat perjanjian boleh menentukan dan sepakat hukum mana atau hukum Negara mana yang akan mengikat kedua belah pihak sepanjang hukum atau peraturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam konteks perjanjian asuransi Marine Cargo Policy ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian yang masuk dalam wilayah Hukum Perdata Internasional sebagaimana bunyi pasal 19 Marine Carao Policy vana berbunyi “LAW AND PRACTICE, This insurance is subjects to English Law and Practice”;
Bahwa para pihak tidak menentukan pilihan domisili hukum, yaitu suatu pilihan di pengadilan manakah para pihak akan menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian tidak menentukan di pengadilan manakah para pihak akan menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi antara kedua belah pihak, maka secara diam-diam para pihak yang telah mengikatkan diri dalam kontrak perjanjian tsb telah memilih pengadilan dimana perjanjian tersebut di buat. Dalam konteks perjanjian antara Penggugat dalam Kasasi dan Tergugat dalam Kasasi, maka Para Pihak yaitu PT. Mega Agung Nusantara dan PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk secara diam-diam telah memilih Pengadilan di Indonesia untuk mengadili sengketa hukum yang terjadi antara kedua belah pihak;
Bahwa oleh karena domisili hukum PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka adalah sudah tepat apabila dalam sengketa klaim asuransi ini PT. Mega Agung Nusantara mengajukan gugatan wanprestasinya kepada PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata sengketa klaim asuransi antara PT. Mega Agung Nusantara selaku Penggugat dengan PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. selaku Tergugat dalam Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangan Judex Facti telah tepat yaitu berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHPdt maka isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian “Marine Cargo Policy” harus dilaksanakan oleh Penggugat dengan Tergugat, sehingga adalah tepat bila sengketa ini diajukan melalui proses Pengadilan di Inggris sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Mega Agung Nusantara tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MEGA AGUNG NUSANTARA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2012 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.LLM.Ph.D., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./Syamsul Ma’arif, SH.LLM.Ph.D., ttd./
ttd./Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH.
Biaya-biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000.- ttd./
R e d a k s i ………… Rp. 5.000.- Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000.-
Jumlah Rp.500.000.-
==================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003