1935 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1935 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jendral Sudirman Kav 1 Wisma 46 Lt 33, Jakarta Pusat
Also in 22 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor 1935 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk. , berkedudukan di Jalan Balikpapan Raya Nomor 6 Jakarta 10130, dalam hal ini diwakili oleh Sunyata Wangsadarma dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Dwiana Miranti, SH dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum “Dwipa Law Firm” berkantor di Gedung World Trade Center Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30 Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
M e l a w a n:
PT. PELAYARAN MANALAGI, berkedudukan di Surabaya, di Jalan Karet Nomor 104 Surabaya dalam hal ini diwakili oleh Prio Soediro Josopranoto selaku Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada Ricardo Simanjuntak, SH., LL.M, ANZIIF dan kawan, Para Advokat pada Law Firm Ricardo Simanjuntak & Partner berkantor di Gedung Wirausaha Lantai 2 Jalan H.R Rasuna Said Kav. C.5 Kuningan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Hubungan Hukum Penggugat Dengan Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyepakati dan oleh karenanya terikat atas Perjanjian Asuransi Marine Hull and Machinery Policy Nomor 03, 08, 05, 10, 827, 00025, Tertanggung: PT. Pelayaran Manalagi, Objek Pertanggungan kapal Kargo: KM. Bayu Prima, Periode: 31 Oktober 2005 – 31 Oktober 2006, Nilai Pertanggungan sebelumnya USD 800,000.00 (delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat), kemudian ditingkatkan menjadi: USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), selanjutnya disebut: Polis (bukti P-1);
Bahwa terkait dengan Polis tersebut Tergugat juga telah menerima premi dari Penggugat total sebesar USD 16,778.64 (bukti P-2 a, b, c, d, e, dan f), sehingga oleh karenanya secara hukum Tergugat telah mengikatkan diri untuk memberi ganti rugi kepada Penggugat apabila barang yang dipertanggungkan, dalam kasus a quo, KM. Bayu Prima mengalami suatu bahaya laut (perils of the sea) yang dilindungi oleh polis (vide Pasal 246 KUH.Dagang Jo. pasal 1 (1) UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Perasuransian);
Bahwa pada tanggal 26 April 2006 KM. Bayu Prima membawa muatan (cargo) dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam dan Pelabuhan Belawan Medan, dimana kemudian pada tanggal 3 Mei 2006 KM. Bayu Prima tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2006 pada saat KM. Bayu Prima berlabuh untuk menunggu sandar di Pelabuhan Batu Ampar, pada sekitar pukul 19.00 seorang KRU dengan jabatan Bosun yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan kapal melihat kepulan asap dari palka Nomor 1. Temuan tersebut dilaporkan kepada Mualim 1 dan diteruskan kepada Nahkoda, dan selanjutnya Nahkoda memerintahkan Mualim 1 melaporkan kebakaran tersebut kepada team tanggap darurat pusat;
Mualim 1 pada saat yang sama juga mengambil tindakan-tindakan sesuai prosedur penanggulangan kebakaran di atas kapal. Team pemadam dan anak buah kapal yang dipimpin oleh Mualim 1 langsung menuju lokasi kebakaran untuk memadamkan kebakaran, namun kebakaran tersebut semakin membesar. (vide bukti P 3 a, b dan c);
Bahwa dalam upaya untuk memadamkan kebakaran tersebut nahkoda dan anak buah kapal KM. Bayu Prima juga mendapat bantuan dari kapal-kapal lain, antara lain TB. Sumber Power IV, KP Bisma 520, TB. Wisnu, TB Nangka dan TB Kampar namun upaya pemadaman tersebut hanya berhasil sementara karena titik api tidak dapat dipadamkan dengan tuntas;
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2006 KM. Bayu Prima black out dan untuk alasan keselamatan Syahbandar memerintahkan crew untuk meninggalkan kapal. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2006 crew KM. Bayu Prima masih terus berusaha memadamkan kebakaran, namun kebakaran terus terjadi, bahkan api sudah menjalar ke palka Nomor 11. Selanjutnya untuk alasan keamanan Syahbandar memerintahkan crew untuk untuk meninggalkan kapal dan memerintahkan agar KM. Bayu Prima dikandaskan (beached);
Bahwa sesuai dengan instruksi Syahbandar, maka selanjutnya KM. Bayu Prima dikandaskan di tempat yang sudah ditentukan. Oleh karena kebakaran yang melanda KM. Bayu Prima yang membuat harus dikandaskan, maka Penggugat mengalami kerugian total (total loss) sehingga sesuai dengan Polis Marine Hull and Machinery Policy Nomor 03. 08. 05. 10. 827. 00025, Penggugat berhak mengajukan klaim secara penuh yaitu sebesar USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa gugatan ini dengan memakai hukum Inggris sebagai hukum yang berlaku (applicable law);
Bahwa sesuai dengan polis Penggugat dan Tergugat telah sepakat perjanjian asuransi yang disepakatinya tunduk pada hukum Inggris. Hal tersebut dapat Penggugat kutip sebagai berikut (vide bukti P-1):
Applicable Law
The Institute Time Clauses (Hull), Tota/Loss, General Average etc. 1/10/83 provide that:
"This insurance is subject to English law and practice";
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
Hukum yang Mengatur
The institute Time Clause (Hull), Total Loss, General Average etc 1/10/83 menyatakan bahwa:
"Perjanjian Asuransi ini didasarkan pada Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris"
Bahwa oleh karena dalam polis Penggugat dan Tergugat tidak memilih jurisdiksi pengadilan ataupun kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini, maka sesuai dengan Pasal 118 HIR gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi ditempat tinggal Tergugat. Oleh karena tempat tinggal Tergugat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara hukum berhak dan berwenang mengadili gugatan ini.
Klaim Yang Diajukan Oleh Penggugat Dijamin Polis Yang Diterbitkan Oleh Tergugat Sehingga Klaim Tersebut Layak Bayar (claimable);
Bahwa Pasal 6 ayat 6.1 dan 6.2. Polls Nomor 03. 08. 05. 10. 827. 00025 menyatakan bahwa kebakaran merupakan salah satu bahaya ataupun resiko (peril) yang dilindungi oleh polis. Oleh karena harta yang dipertangungkan oleh Penggugat, yaitu KM. Bayu Prima mengalami kebakaran, maka sesuai dengan polis a quo Penggugat berhak mendapat penggantian asuransi (insurance recovery) dari Tergugat. Hal tersebut dapat Penggugat kutip dari ketentuan Pasal 6 ayat 6.1 yang antara lain dinyatakan sebagai berikut (vide bukti P-1):
Perils
6.1. This insurance covers loss and damage to subject-matter insured caused by:
6.1.1. perils of the sea, rivers, lake or others navigable water:
6. 1.2. fire, explosion
6.1.3.(. . .),etc
6.2. This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by.
6.2.1. accident in loading or discharging or shifting cargo or fuel
6.2.2. bursting of boilers breakage of shafts or any latent defect in the machinary or hull
6.2.3.negligence of Master, Officers, Crew or Pilot
6.2.4. (. . .),etc.
Yang terjemahan tersumpahnya berbunyi sebagai berikut:
6. Bahaya – bahaya
Asuransi ini menutup resiko kerugian dan kerusakan, benda-benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
bahaya laut, sungai-sungai, danau atau perairan yang digunakan untuk berlayar lainnya;
kebakaran, dan ledakan;
(...) dst;
Asuransi ini menutup resiko kerugian dan kerusakan terhadap benda-benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
kecelakaan dalam pemuatan ataupun pembongkaran atau pemindahan muatan ataupun bahan bakar;
Pecahnya ketel pemanas, rusaknya baling-baling (as propeler) ataupun kerusakan-kerusakan lanjutan lainnya dalam mesin dan tubuh kapal;
kelalaian dari Nahkoda, Perwira, Crew kapal ataupun Pandu;
(...) dst;
Bahwa namun untuk mengetahui secara pasti mengenai sebab-sebab kebakaran dan untuk mengetahui jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka Penggugat dan Tergugat sepakat menunjuk PT. Abadi Cemerlang sebagai Surveyor dan Poseidon Adjusters (Singapore) PTE. LTD sebagai Average Adjuster, sehingga dengan demikian Penggugat dan Tergugat harus menghormati hasil dari surveyor dan Average Adjuster tersebut;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2006 PT. Abadi Cemerlang selaku Surveyor telah mengeluarkan laporan yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa pada saat berlayar mesin dan lambung KM. Bayu Prima dalam kondisi bagus (bukti P-4) dan penyimpanan barang berbahaya (cargo stowage) telah mendapat ijin Syahbandar dengan surat Nomor GM 763854/IV/ADPL, SBA-2006 tertanggal 25 April 2006 dan KM. Bayu Prima dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal yang sah dan masih berlaku. (bukti P-5);
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Agustus 2006 Poseidon Average Adjuster Singapore Pte. Ltd juga telah mengeluarkan laporannya, dimana dalam laporannya tersebut adjuster menerangkan KM. Bayu Prima mengalami kerusakan menyeluruh akibat dari terbakarnya kapal tersebut. Hal tersebut dapat Penggugat kutip dari laporan Average Adjuster pada halaman 6 yang berbunyi sebagai berikut (bukti P-6 );
"Accordingly, as the vessel has been oemeqed by fire, which includes damage sustained as result of the fire fIghting operation, a claim arises in the term of Clause 6.1 of the Institute Time Clause (Hulls) Total Loss, General Average etc. 1/10/83 which cover ": ..total loss (actual or constructive) ofthe subject matter insured caused .. .fire.. .. "
Yang terjemahan tersumpahnya berbunyi sebagai berikut:
"Oleh karena itu, karena kapal telah mengalami kerusakan akibat dari kebakaran, termasuk juga kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan dalam upaya pemadaman kebakaran tersebut, klaim tersebut timbul berdasarkan ketentuan klausula 6.1 dari the Institute Time Clause (Hulls), Total Loss, General Average etc 1/10/83 yang juga mengganti rugi " ... Kerugian total (secara nyata ataupun dalam suatu penilaian secerakeseluruhan) terhadap objek asuransi tersebut yang disebabkan oleh ..... kebakaran .... ";
Bahwa oleh karena pada saat berlayar KM. Bayu Prima dalam kondisi laik laut (seaworthiness), dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal seperti: Sertifikat Klasifikasi Lambung, Sertifikat Garis Muat Internasional, Sertifikat Klasifikasi Mesin, Surat Ukur Internasional dan Surat Laut yang sah dan masih berlaku serta sesuai laporan surveyor penyebab kerugian dan/atau kerusakan yang dialami oleh KM. Bayu Prima adalah kebakaran, maka klaim yang diajukan oleh Penggugat adalah layak bayar (claimable) (bukti P-7 a, b, c, d, dan e);
Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) Yang Dilakukan Oleh Tergugat
Bahwa sehubungan dengan terbakarnya KM. Bayu Prima tersebut pada tanggal 10 Mei 2006, Penggugat telah mengeluarkan surat pernyataan penyerahan barang pertanggungan kepada Tergugat (Notice of Abandonment) yang pada pokoknya menyatakan Penggugat mengajukan klaim total loss sebesar USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) seperti nilai pertanggungan yang telah disepakati dalam Marine Hull Policy Nomor: 03.08.05.10.827,00025, karena biaya pengapungan dan perbaikan kapal akibat kebakaran dan/atau upaya pemadaman kebakaran melebihi nilai pertanggungan (bukti P-8 );
Bahwa atas klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat sesuai suratnya Ref: 508/HGI/CL/XII/2006 tertanggal 22 Desember 2006 menyatakan menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan - alasan yang dapat Penggugat kutip sebagai berikut (bukti P-9 ):
16.1. Menempatkan barang berbahaya tidak sesuai dengan rekomendasi yang diijinkan dimana paraffin termasuk di dalam kelompok yang memiliki titik nyala tinggi dengan carbon raiser yang dapat menyala sendiri;
16.2. Jumlah cargo yang atau barang berbahaya yang diangkut sangat melebihi jumlah ijin yang diberikan oleh pihak Syahbandar, maupun pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya kepada otoritas pelabuhan dalam hal ini Syahbandar Surabaya;
16.3. Selain itu pada H & M Policy Nomor 03. 08. 05. 10. 827. 00025 tertanggal 28 Oktober 2005 dinyatakan bahwa kapal KM. Bayu Prima dengan GRT 3,494 dibangun pada tahun 1979. Demikian juga halnya pada ship Particulars (terlampir) Bayu Prima adalah ex Armada Nusantara dengan IMO Nomor 7352854 (tercantum dengan tulisan tangan) Pada kenyataannya sesuai data (terlampir) yang ada pada kami, kapal KM. Bayu Prima dengan IMO Number, GRT yang sama serta operator/ship manager/Registered owner yang tercatat yaitu Manalagi memiliki tahun pembangunan 1973 dan bukan 1979. Kami berpendapat bahwa hal ini merupakan informasi yang penting yang telah tidak diungkapkan oleh saudara dan/atau Tertanggung pada awal penutupan pertanggungan;
Bahwa tindakan Tergugat menolak klaim yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan-alasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hanya sebagai upaya Tergugat untuk menghindar dari tanggung jawab dengan argumentasi sebagai berikut:
Pasal 6 ayat 6.1 dan 6.2 Polis Nomor 03. 08. 05. 10. 827. 00025 secara tegas menyatakan bahwa perjanjian asuransi ini menjamin Tertanggung (Pengqugat) terhadap resiko bahaya kebakaran termasuk juga resiko Kebakaran yang terjadi akibat dari kelalaian yang dilakukan (oIeh Nahkoda ataupun Crew kapal (vide bukti P-1 );
Bahwa sebagai suatu fakta, sangat penting untuk dipertimbangkan bahwa keadaan KM. Bayu Prima dalam masa pelayaran tersebut adalah dalam keadaan yang baik dan seluruh sertifikat-sertifikat yang berhubungan dengan kelaikan kapal tersebut masih berlaku pada saat terjadinya kecelakaan kebakaran tersebut dan kapal tersebut laik berlayar sesuai dengan ketentuan IMO A.481 (XIII) sehingga dari sisi kelayakan pada masa berlayar tersebut, KM. Bayu Prima telah memenuhi seluruh ketentuan baik yang berlaku sesuai dengan ketentuan di Indonesia maupun dalam ketentuan pelayaran internasional;
Bahwa terhadap resiko kerugian yang menjadi dasar diajukannya klaim asuransi tersebut di atas, sesuai laporan survey yang dilakukan oleh PT. Abadi Cemerlang dan juga laporan Average adjuster yang dilakukan oleh Poseidon Average Adjusters (Singapore) Pte. Ltd, KM. Bayu Prima mengalami kerusakan akibat dari peristiwa kebakaran, dimana dalam keadaan kebakaran tersebut tidak dapat diatasi lagi yang membuat kapal tersebut kemudian dikandaskan, sehingga dengan demikian sesuai dengan Pasal 6 ayat 6.1 kebakaran tersebut merupakan salah satu bahaya ataupun resiko (perif) yang ditanggung oleh polis yang diterbitkan oleh Tergugat. Hal tersebut sekali lagi dapat Penggugat kutip sebagai berikut (vide bukti P-1):
6.1. "This insurance covers loss and damage to subject-matter insured caused by:
6.1.1. perils of the sea rivers, lake or others navigable water;
6. 1.2. fire, explosion";
Yang terjemahan tersumpahnya berbunyi sebagai berikut:
6.1. "Asuransi ini melakukan pengantian terhadap kerugian dan kerusakan benda-benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
6.1.1. bahaya bahaya laut, sungai-sungai, danau atau perairan yang digunakan untuk berlayar lainnya;
6.2.2. kebakaran, dan ledakan";
Bahwa kebakaran merupakan suatu peritiswa yang terjadi dengan sendirinya (self-evidence occurence), sehinga dalam hal terjadinya kebakaran, maka satu-satunya alasan untuk melakukan penolakan klaim asuransi yang terjadi akibat dari suatu peristiwa kebakaran tersebut, adalah apabila kebakaran tersebut dapat dibuktikan terjadi atas suatu faktor kesengajaan untuk membakar yang dilakukan oleh Tertanggung, dimana dalam hal tindakan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka klaim asuransi atas resiko kerugian akibat dari kebakaran tersebut haruslah dibayar oleh Asuransi ..
Hal tersebut dengan jelas di gambarkan oleh Poseidon Average Adjusters
(Singapore) Pte. Ltd dalam halaman 6 dari laporannya tertanggal 14 Agustus 2006. Sebagai Perjanjian Asuransi yang pengaturannya didasarkan pada ketentuan hukum Inggris dan praktek hukum di Inggris, Adjuster tersebut dalam laporannya juga mengutip referensi ketentuan hukum yang berlaku di Inggris, sebagai berikut (vide bukti P-6):
Templeman's U Marine Insurance"
... the assured will merely have to prove that the subject matter of the insurance has been lost or damaged by the specified occurrence without any need to prove its cause ... "
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
" ... Tertanggung hanyalah harus membuktikan bahwa barang-barang yang
diasuransikan tersebut telah hilang ataupun telah rusak oleh suatu peristiwa tertentu tanpa harus membuktikan apa penyebab dari kerusakan ataupun kehilangan tersebut"
Goodacre's "Marine Insurance Claim"
"the case of slattery v Mance (1926) raised interesting point of on onus of proof, Mr. Justice Salmon ... said " in my judgement, once it is shown that the loss has been caused by fire, the plaintiff has made out prima facie case and the onus upon the defendant (adjuster's Note:viz, the underwriters) to show on a balance of probabilities that the fire was caused or connived by the plaintiff. Accordingly, if the end of the day the jury came to the conclusion that the loss is equally consistent with arson as it is with accidental fire, the onus being on defendant, the plaintiff would win in that case"
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
“...............Dalam kasus Slaterry v. Mance (1926) menimbulkan poin yang menarik sebagai suatu inti dari pembuktian, Mr. Justice Selmon ... said "dalam putusan saya, sekali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi akibat dari suatu peritiwa kebakaran, Penggugat telah membuat suatu bukti yang tegas dan inti terhadap Tergugat (catatan adjuster: misalnya, Asuransi) untuk menunjukkan kemungkinan-kemungkinan sebaliknya bahwa kebakaran tersebut disebabkan ataupun dilakukan secara berkomplot oleh Penggugat. Oleh karena itu, jika pada akhirnya para juri
berkesimpulan bahwa kerugian tersebut sama konsistennya dengan arsen seperti yang terjadi pada kebakaran yang merupakan kecelakaan, maka
tanggungjawabnya adalah pada Tergugat, Penggugat akan memenangkan perkara tersebut";
Dari penjelasan tersebut di atas, dengan tegas di gambarkan bahwa, dalam hal terjadinya resiko kerugian terhadap objek pertanggungan, dalam kasus A quo terjadi akibat dari Kebakaran, maka dalam hal tidak dapatnya dibuktikan bahwa peristiwa kebakaran yang melanda KM. Bayu Prima tersebut merupakan kebakaran yang terjadi akibat dari tindakan sengaja dilakukan oleh Penggugat sebagai Tertanggung, maka berdasarkan hukum Inggris, dan juga merupakan prinsip yang dianut dalam hukum asuransi di Indonesia, Penanggung harus menggantirugi kerugian yang dialami oleh Tergugat akibat dari Total Loss yang terjadi pada KM. Bayu Prima;
Alasan penolakan dari Tergugat terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dengan menyatakan bahwa jumlah cargo atau barang berbahaya yang diangkut pada KM. Bayu Prima sangat melebihi jumlah ijin yang telah diberikan oleh pihak Syahbandar, serta juga atas alasan bahwa penempatan (stowage plan) barang berbahaya tidak sesuai dengan rekomendasi yang diijinkan. merupakan alasan yang sangat tidak dapat dibenarkan, karena jikapun hal tersebut benar (Quod Non) keadaan tersebut merupakan suatu tindakan Kelalaian yang dilakukan oleh Nahkoda dimana resiko kerugian yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian oleh Nahkoda secara tegas dinyatakan tetap dicover dalam Polis sebagai suatu Perjanjian Asuransi yang mengikat Penggugat dan Tergugat untuk menjalankannya;
Bahwa pada dasarnya ijin untuk pengangkutan barang-barang berbahaya telah diberikan oleh otoritas pelabuhan (Syahbandar) berdasarkan surat Nomor GM 763854/1V/ADPL.SBA - 2006 tertanggal 25 April 2006. Sehingga secara umum, KM. Bayu Prima telah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkutan barang-barang berbahaya dimaksud;
Dalam hal terjadinya status muatan yang melebihi jumlah yang dilaporkan pada pihak Syahbandar, maka seperti yang telah ditegaskan oleh Broker Penggugat, PT. Cipta Uni Jasa, kepada Tergugat dalam suratnya Ref. Nomor 173/CUJ/III/2008, Penggugat tidak pernah memerintahkan Nahkoda ataupun Perwira KM. Bayu Prima untuk memuat barang dengan jumlah dan cara penempatan dalam kapal yang membuat kapal, termasuk awak kapal, maupun muatan yang diangkutnya menjadi tidak aman. Tindakan tersebut semata-mata merupakan wilayah kerja dan keputusan yang dilakukan oleh kru termasuk Nahkoda dalam melakukan langkah pemuatan pada kapal. Lebih jauh, seorang Nahkoda berhak untuk menolak menjalankan Kapal bila menurut perhitungan dan pemeriksaannya kapal tersebut berada dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga jikapun terjadi fakta tindakan pemuatan barang berbahaya secara berlebihan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dikualifisir sebagai suatu tindakan kelalaian yang dilakukan oleh crew (crew negligent) yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat sebagai Tertanggung;
Hal yang sama juga terjadi pada proses pemuatan barang-barang yang diangkut tersebut adalah kewenangan mutlak dari Nahkoda. Penggugat sebagai pemilik kapal tidak pernah memerintahkan ataupun mengatur Nahkoda secara khusus, karena kewenangan untuk melakukan pemuatan secara baik dan aman merupakan kewenangan yang luas dari Nahkoda. Sehingga jikapun dalam hal ditemukannya kesalahan (Quod non) dalam jumlah muatan ataupun tatacara penyusunan muatan, maka tindakan tersebut haruslah dianggap sebagai tindakan yang didasarkan pada kelalaian yang dilakukan oleh Nahkada ataupun Crew dari KM. Bayu Prima;
Bahwa dalam Polis Marine Hull tersebut disepakati bahwa seluruh bentuk resiko yang terjadi, termasuk resiko kerugian yang terjadi akibat dari tindakan kelalaian, baik yang dilakukan oleh Nahkoda, Perwira, Kru kapal ataupun Pandu merupakan resiko yang ditanggung oleh Polis Asuransi tersebut secara penuh. Untuk kejelasannya kembali dikutip ketentuan tersebut sebagai berikut (vide bukti P-1):
6.2. This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured
caused by:
6.2. 1. accident in loading discharging or shifting cargo or fuel;
6.2.2. bursting of boilers breakage of shafts or any latent defect In the
machinary or hull;
6.2.3. negligence of Master, Officers Crew or Pilot;
Yang terjemahan tersumpahnya berbunyi sebagai berikut:
6.2. Asuransi ini menutup resiko kerugian ataupun kerusakan terhadap benda-
benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh:
6.2.1 kecelakaan dalam pemuatan ataupun pembongkaran atau
pemindahan muatan ataupun bahan baker;
6.2.2. Pecahnya ketel pemanas, rusaknya baling-baling (as propeler)
ataupun bahaya-bahaya yang berhubungan lainnya dalam mesin dan tubuh kapal;
6.2.3. kelalaian dari Nahkoda, Perwira, Crew kapal ataupun Pandu;
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Independent Marine Surveyor, PT.
Abadi Cemerlang bahwa berdasarkan Stowage Plan, tidak ditemukan adanya
kargo yang berpotensi menimbulkan panas sebagai bentuk resiko yang melekat
pada sifat cargo (inherent vice) (vide bukti P-4);
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh independent surveyor, PT. Abadi Cemerlang ditemukan bahwa jenis barang-barang berbahaya, yaitu; kapas, paraffin dan carbon raiser yang diangkut oleh KM. Bayu Prima yang dimuat dalam palka 1 (cargo hold Nomor 1) disusun secara terpisah satu sama lain dengan memberi ruang dengan cargo-cargo yang tidak mudah terbakar, seperti gula aren, pupuk dan plat baja. Artinya, barang-barang berbahaya tersebut tidak disusun secara langsung saling bertindihan antara jenis barang berbahaya tersebut dengan barang berbahaya lainnya, sehingga ada jarak yang cukup antara barang-barang muatan berbahaya tersebut dengan yang barang berbahaya lainnya;
Bahwa dalam bagian kesimpulan yang berjudul Cause of Damage (Penyebab dari Kerusakan) PT. Abadi Cemerlang menemukan bahwa walaupun barang- barang (cargo) yang berjenis barang berbahaya tersebut terdapat di Palka 1, akan tetapi barang-barang muatan tersebut bukanlah barang-barang yang dapat menimbulkan panas sebagai dasar untuk menduga terjadinya potensi terbakar. Hal tersebut di simpulkan dalam bagian akhir (halaman 47) Reportnya dengan sub judul Inherent Vice, yang dikutip sebagai berikut:
"From our review to the cargo menilest and stowage plan, there was no cetqo with potentially generating heat due to inherent Vice";
Bahwa, jikapun kemungkinan barang-barang berbahaya tersebut merupakan barang yang mudah terbakar, akan tetapi mengingat bahwa jenis barang tersebut bukanlah merupakan barang yang dapat menimbulkan panas sebagai dasar dari kemungkinan terjadinya kebakaran, maka kebakaran tersebut seharusnya bukanlah disebabkan oleh barang tersebut, akan tetapi kemungkinan disebabkan oleh sumber api dari wilayah diluar barang-barang berbahaya tersebut;
Akan tetapi walaupun demikian, quod non, dari sisi keamanan KM. Bayu Prima dilengkapi dengan sistem pengamanan dari resiko kebakaran, dengan sistem injeksi C02 yang terdapat dalam Palka kapal, dimana dalam hal terjadinya kebakaran pada muatan dalam palka, maka dengan menginjeksi C02 dalam palka tersebut seharusnya telah dapat memadamkan setiap potensi kebakaran yang terjadi terhadap cargo dalam palka tersebut, termasuk kebakaran yang terjadi pada barang-barang yang berbahaya (dangerous goods) tersebut;
Bahwa, dalam halaman 5 dari reportnya, dinyatakan bahwa ternyata kegagalan dari penggunaan dari C02 tersebut untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pada palka 1 adalah karena penutup dari palka 1 (hatch cover of the Hold 1) tersebut, telah terbuka sebahagian yang membuat kemudian api tersebut berkobar;
Dari fakta-fakta tersebut di atas, jelas terlihat bahwa tidak terdapat sama sekali kesengajaan baik dari Nahkoda ataupun kru kapal KM. Bayu Prima, apalagi dari Penggugat sebagai Tertanggung sehubungan dengan kebakaran tersebut, karena dari fakta-fakta tersebut, terlihat jelas bahwa peristiwa kecelakaan Kebakaran tersebut !ebih disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh Nahkoda ataupun Kru dari KM. Bayu Prima;
Bahwa selanjutnya, menurut Susan Hodges dalam bukunya yang berjudul "Lawof Marine Insurance" menyatakan bahwa kelalaian Penggugat tidak dapat menghalangi hak Penggugat untuk mendapatkan pemulihan sesuai polis, kelalaian nahkoda atau crew adalah tidak relevan. Hal tersebut dapat Penggugat kutip sebagai berikut:
The question as to whether a loss or damage sustained as result of fire which has been negligently started by master or crew is covered by peril of "fire" was examined in Busk v Royal EXChange Assurance Co by Mr. Justice Bayley, who observed that:
"---there is no authority which says that the underwriter are not liable for a loss, the proximate cause of which is one of enumerated risk, but the remote cause of which may be traced to the misconduct of the master and mariners ...."
Applying the same principle, the judge in Belle of Portugal held that the
electrician's negligence did not defeat the plaintiff's right of recovery under
the policy;
These case have demonstrated that if a fire has proximately caused loss,
any negligence committed by the master or crew is irrelevant;
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
Pertanyaan mengenai apakah kerugian ataupun kerusakan yang terjadi disebabkan oleh kebakaran disebabkan oleh kealpaan dari nahkoda dan Kru tetap di cover terhadap bahaya "kebakaran" telah diperiksa dalam kasus Busk v. Royal Exchange Asurance Co oleh Mr. Justice Bayley, yang menganalisa sebagai berikut:
"tidak ada kewenangan yang menyatakan bahwa asuransi tidak bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut, penyebab yang paling dekat merupakan salah satu alasan terjadinya suatu resiko yang dimaksud, akan tetapi penyebab yang lebih jauh yang mungkin dapat terjadi diakibatkan oleh penyalahgunaan sikap dari nakoda dan pelaut-pelautnya ... ";
Dengan menggunakan prinsip yang sama, hakim dalam kasus Belle of Portugal berpendapat bahwa kelalaian yang terjadi terhadap penggunaan listrik, tidak akan menghilangkan hak dan Penggugat untuk mengklaim kerugian
terhadap perjanjian asuransi ini";
Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Average Adjuster, Poseidon Adjusters (Singapore) Pte. Ltd secara jelas menyimpulkan bahwa klaim yang diajukan berdasarkan Polis Marine Hull and Machinery tersebut adalah claimable untuk senilai pertanggungan, yaitu; USD 1,200,000.00 (vide bukti P-6);
Bahwa selanjutnya, Average Adjuster yang ditugaskan melakukan evaluasi ataupun analisa terhadap kecelakaan kebakaran tersebut memberikan kesimpulan bahwa klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah claimable untuk nilai sebesar USD 1,200,000.00;
Hal tersebut, jelas dinyatakan dalam halaman 14 dari kesimpulannya yang dapat dikutip sebagai berikut (vide bukti P-6):
" Subject to the underwriters agreeing the total loss certificate as presented, the
claim on the policy is the insured value, viz. USD1,200,000.00";
Yang Terjemahan Tersumpahnya berbunyi sebagai berikut:
"berdasarkan pada persetujuan dari Asuransi terhadap ketentuan-ketentuan yang dijelaskan dalam sertifikat kerugian total yang dilaporkan ini, klaim berdasarkan Polis ini adalah sebesar nilai pertanggungan yang disepakati, yaitu sebesar USD 1,200,000.00"
Terlihat dari kesimpulan tersebut bahwa dengan telah memberikan dasar-dasar analisa hukum tentang peristiwa kebakaran KM. Bayu Prima dalam Reportnya tersebut, Average AdjusterPoseidon Adjusters (Singapore) Pte.Ltd menyatakan bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah claimable untuk nilai manfaat pertanggungan yang telah disepakati yaitu USD 1.200.000,00, dimana jika Tertanggung tidak setuju dengan dalil-dalil hukum Inggris yang dijabarkan oleh Adjuster tersebut, maka Tertanggung haruslah melakukan pembantahan terhadap teori-teori dan praktek putusan Inggris yang menyatakan bahwa kebakaran adalah resiko yang harus diganti rugi walaupun kebakaran tersebut terjadi diakibatkan oleh kelalaian dari nahkoda ataupun Kru kapal KM. Bayu Prima;
Penggugat menyampaikan tahun kapal sesuai dengan bukti-bukti yang dimilikinya.
Berdasarkan bukti otentik berupa: Builder's Certificate yang diterbitkan oleh Mukaishima Shipbuilding co LTD, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 8502 tanggal 17 Februari 1990, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 404 tanggal 6 September 1995, Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1281 tanggal 13 Maret 1998, Sertifikat Klasifikasi Lambung, Sertifikat Garis Muat Internasional, Sertifikat Klasifikasi Mesin, Surat Ukur Internasional dan Surat Laut membuktikan bahwa KM. Bayu Prima Ex Armada Nusantara Ex Koko Maru dibangun tahun 1979 (bukti P 11 a, b, c dan d);
Jadi jika Tergugat meragukan KM. Bayu Prima Ex Armada Nusanta Ex Koko Maru dibangun tahun 1979, maka klarifikasi tersebut seharusnya diajukan pada saat perjanjian asuransi itu akan ditutup, bukannya pada saat klaim diajukan, baru kemudian Tergugat mencari alasan-alasan untuk menolak klaim Penggugat;
Bahwa jikapun benar "Quod Non" KM. Bayu Prima dibangun pada tahun 1973, Penggugat mensommir Tergugat untuk membuktikan bahwa tahun kapal
merupakan penyebab (causa) terbakarnya KM. Bayu Prima karena berdasarkan
laporan surveyor dan adjuster sama sekali tidak menyebutkan bahwa KM. Bayu
Prima terbakar karena faktor tahun/usia kapal;
Sehingga sangat jelas bahwa dasar dari penolakan Tergugat terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat yang didasarkan oleh tahun pembangunan kapal, adalah sangat tidak relevan, karena kebakaran tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan umur kapal KM. Bayu Prima, dan lebih penting lagi bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh surveyor dan average adjuster menyatakan bahwa KM. Bayu Prima berada dalam keadaan yang sangat baik pada saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi. Dan tidak ditemukan alasan apapun dari surveyor ataupun average adjuster yang menyimpulkan atau paling tidak mengindikasikan bahwa peristiwa kebakaran tersebut berhubungan dengan umur KM. Bayu Prima;
Penggugat pada dasarnya telah mengenal Poseidon Adjusters (Singapore) Pte.Ltd sebagai Average Adjuster yang independent dan bereputasi baik, dan bahkan telah pernah mengikuti hasil rekomendasi ataupun kesimpulan dari total loss sertificate yang diberikannnya dalam kasus KM. Solo Sun, yang pemiliknya juga adalah Penggugat;
Bahwa alasan - alasan Tergugat dalam menolak klaim dari Penggugat sangat terkesan dicari - cari dan dibuat - buat mengingat dalam klaim lain yang serupa yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat yaitu klaim yang diajukan oleh Penggugat sehubungan dengan terbakar dan tenggelamnya kapal KM.Solo Sun, dimana Tergugat pada faktanya mengikuti saran dari Adjuster yang ditunjuk (yang juga merupakan Adjuster yang sama dalam kasus a quo) yaitu Poseidon Adjusters (Singapore) Pte.Ltd yang menyimpulkan bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat atas kerugian yang diderita akibat terbakar dan tenggelamnya KM.Solo Sun merupakan klaim yang layak dan dapat dibayar (claimable) dan pada akhirnya berdasarkan Average Adjuster report tersebut Tergugat selaku Penanggung membayar kepada Penggugat sesuai dengan kesimpulan Average Adjuster (bukti P - 12 a);
Terlihat bahwa sebagai suatu lembaga yang independen dan reputasinya telah dikenal sebagai Average Adjuster, maka hasil kesimpulan dari Poseidon Adjusters (Singapore) Pte.Ltd pada kasus A quo, seharusnya sudah merupakan suatu bukti yang nyata, bahwa klaim yang diajukan oleh Penggugat adalah claimable, dan seperti juga yang dilakukannya terhadap kasus Solo Sun tersebut di atas, seharusnya juga menjadi dasar dari Tergugat untuk membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat tersebut di atas (bukti P - 12 b);
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum di atas, maka terbukti perbuatan Tergugat yang tidak membayar klaim yang diajukan oleh Penggugat sesuai Polis Nomor 03. 08. 05. 10. 827. 00025 merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Tuntutan Ganti Rugi
Bahwa sehubungan dengan terbakarnya KM. Bayu Prima tersebut Penggugat untuk mengurangi kerugian (mitigation of loss) telah menjual bangkai KM. Bayu dengan harga USD 356,800.00 dimana sebelum penjualan tersebut dilakukan, Penggugat telah menginformasikan rencana penjualan tersebut kepada Tergugat (bukti P-12 a dan b);
Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar sehingga sangat pantas jika Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat. Menurut Pasal 1243 Jo. 1338 KUHPerdata Jo. 246 KUHDagang, bentuk ganti rugi dalam ingkar janji (wanprestasi) terdiri dari biaya. kerugian, dan bunga. Berdasarkan hal tersebut Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian atas tidak dibayarnya Polis.
Bahwa berdasarkan Hull and Machinery Policy Nomor 03. 08. 05. 10. 827.00025, nilai pertanggungan dari KM. Bayu Prima adalah USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat), namun oleh karena Penggugat dalam upaya untuk mengurangi kerugian (mitigation of loss) telah menjual bangkai KM. Bayu Prima sebesar USD 356,800.00 maka sesuai dengan Prinsip Indemnity Tergugat masih harus membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar USD 1,200,000.00 - USD 356,800.00 = USD 843,200.00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat);
Kerugian akibat dari tidak dapatnya Penggugat memperoleh Keuntungan dari Pengoperasian Kapal kargo;
Bahwa, sebagai pelaku usaha dalam bidang perkapalan, Penggugat sangat membutuhkan pembayaran dari klaim asuransi yang diajukan kepada Tergugat, dimana jika Tergugat telah melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi tersebut, akan membuat Penggugat segera dapat menggantikan KM. Bayu Prima dengan membeli Kapal Kargo lainnya serta mengoperasikannya, pada aktivitas pelayaran yang selama ini di jalani oleh KM. Bayu Prima;
Bahwa, sebagai akibat dari tindakan wanprestasi dari Tergugat yang membuat Penggugat tidak dapat membeli kapal pengganti dari KM. Bayu Prima, sehingga tidak dapat mengoperasikan Kapal pengangkut muatan kargo seperti yang selama ini dilakukan oleh KM. Bayu Prima, yang mengakibatkan Penggugat telah kehilangan Potensi Keuntungan dari pengoperasian Kapal Pengangkut Barang (cargo) tersebut dalam setiap tahunnya sejak tindakan penolakan klaim asuransi dari Penggugat tersebut dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 22 Desember 2006. Bahwa dalam pengoperasian KM. Bayu Prima selama ini, Penggugat telah menikmati keuntungan karena dalam satu tahunnya Penggugat dapat mengoperasikan kapal KM. Bayu Prima rata - rata sebanyak 12 kali pelayaran (12
Voyages) dimana dalam setiap pelayaran tersebut Penggugat dapat memperoleh keuntungan kurang lebih rata-rata sebesar Rp397.390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu Rupiah) Sehingga dalam 12 kali pelayaran dalam satu tahunnya dalam pengoperasian KM. Bayu Prima Penggugat dapat memperoleh keuntungan kurang lebih rata-rata sebesar Rp4.768.680.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Bahwa dengan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah tidak dapat mengoperasikan kapal penggantinya selama tahun 2007, 2008 dan 2009, dimana dengan perhitungan bahwa pengalaman penghasilan pengoperasian KM. Bayu Prima selama ini dapat diperoleh kurang lebih rata-rata sebesar Rp4.768.680.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah). Dalam setiap tahunnya, maka dalam tiga tahun berturut-turut dari tahun 2007 hingga
dengan tahun 2009, Penggugat telah kehilangan potensi penghasilan yang selama ini telah diperolehnya dengan mengoperasikan KM. Bayu Prima yang jumlah pertahunnya kurang lebih rata-rata sebesar Rp4.768.680.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah). Sehingga dalam masa 3 tahun, Penggugat telah kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperolehnya jika Penggugat mengoperasikan kapal pengganti KM. Bayu Prima yang dibelikan kembali dengan menggunakan uang hasil pembayaran klaim asuransi tersebut di atas, yang jumlah keseluruhannya adalah kurang lebih rata-rata sebesar Rp14.306.040.000,00 (empat belas milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu Rupiah);
Bahwa tentang ganti rugi sebagai salah satu kewajiban yang dibebankan kepada pihak yang melakukan tindakan wanprestasi seperti yang diatur dalam paal 1243 KUH Perdata, selain pada kerugian yang nyata, dalam pasal 1246 KUH Perdata, termasuk juga pada kerugian atas tidak dapatnya pihak yang dirugikan akibat dari wanprestasi tersebut untuk menikmati keuntungan yang sedianya harus dapat dinikmatinya, andaikan tindakan wanprestasi tersebut tidak terjadi. Pasal tersebut antara lain dikutip sebagai berikut:
"Biaya, rugi, dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan
penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, ... ";
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum kiranya Penggugat untuk menuntut ganti kerugian tidak hanya terbatas pada kerugian akibat dari tidak dibayarnya nilai pertangungan Asuransi yang seharusnya telah dibayar oleh Penggugat tersebut di atas, akan tetapi termasuk pula kerugian yang terjadi akibat dari kegagalan dari Penggugat untuk mendapatkan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya melalui pengoperasian kapal kargo pengganti dari KM. Bayu Prima, yang menjadi tidak dapat dilakukan akibat dari penolakan klaim yang dilakukan oleh Tergugat secara tidak berdasar tersebut, dimana jumlah keseluruhan dari kerugian atas tidak dapatnya diperolehnya potensi keuntungan yang seharusnya dapat di nikmatinya jika KM. Bayu Prima masih beroperasi, yang terhitung sejak tahun 2006 hingga dengan tahun 2009 seluruhnya berjumlah Rp14.306.040.000,00 (empat belas milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu Rupiah);
Bunga moratoir
Bahwa terhadap bunga, secara hukum Penggugat berhak atas pembayaran bunga. Oleh karena dalam Polis tidak diperjanjikan bunga, maka adalah wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari totalitas jumlah kerugian tersebut di atas, terhitung sejak Tergugat Wan Prestasi sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya (vide Pasa/1767 KUHPerdata Jo. Lembaran Negara tahun 1848 Nomor 22);
Permohonan Sita Jaminan Dan Putusan Serta Merta.
Bahwa oleh karena terbukti Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menjamin agar putusan dalam gugatan dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang daftar dan letak kekayaan tersebut akan kami ajukan terpisah;
Bahwa oleh karena gugatan wanprestasi ini didasarkan pada bukti-bukti autentik, maka sangat beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Marine Hull and Machinery Policy Nomor 03.08. 05. 10. 827. 00025, Tertanggung: PT. Pelayaran Manalagi, Nama Kapal: KM. Bayu Prima, Periode: 31 Oktober 2005 - 31 Oktober 2006, Nilai Pertangungan: USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Tergugat ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 843,200.00 (delapan ratus empat puluh tiga dua ratus juta Dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap potensi keuntungan yang gagal diperoleh Penggugat akibat dari wanprestasi tersebut senilai Rp14.306.040.000,00 (empat belas milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x USD 843.200 (delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus juta Dollar Amerika Serikat) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Secara Absolut Tidak Berwenang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo Melainkan Yang Berwenang Adalah Pengadilan Inggris;
Bahwa gugatan a quo adalah mengenai gugatan wanprestasi yang timbul dari polis Asuransi Nomor 03.08.05.10.827.00025 dengan obyek pertanggungan sebuah Kapal Motor bernama Bayu Prima, dengan masa pertanggungan tanggal 31 Oktober 2005 - 31 Oktober 2006, nilai pertanggungan sejumlah USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dimana Polis tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sebagai Tertanggung dan Tergugat sebagai Penanggung;
Bahwa di dalam Polis Asuransi tersebut Penggugat dan Tergugat secara tegas telah setuju untuk menetapkan bahwa perjanjian asuransi ini didasarkan pada hukum Inggris dan praktek yang berlaku di lnggris. Sebagaimana terdapat pada The Schedule (Skedul) tanggal 24 Oktober 2005, pada bagian:
Terms and condistions: Subject to institute Time Clause-Hulls Total Loss,
General Average and excluding % ths Collisions Liability and 4/4 th fixed and Floating Objects (incl. Salvage. Salvage Charges and Sue & Labour) (CL.284) 1/10/83;
Yang terjemahannya sebagai berikut:
syarat-syarat dan kondisi: Tunduk pada Institute Time Clause Hulls Total Loss, General Average and excluding ¾ ths Collisions Liability and 4/4 th Fixed and Floating Objects (incl. Salvage. Salvage Charges and Sue & Labours) CL.284) 1/10/83;
Bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam The Schedule tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan The New Marine Policy Form, untuk selanjutnya disebut Polis;
Bahwa didalam The New Marine Policy Form tersebut, dengan tegas disebutkan:
"Institute Time Clauses-Hulls Total Loss, General Average And ¾Ths C0llision Liability (lncluding Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour);
This Insurance is subject to English Law and practice;
Yang terjemahannya sebagai berikut:
"Institute Time Clauses-Hulls Kerugian Total, Kerugian Umum Dan Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketlga Akibat Tabrakan Kapal ¾ (Termasuk Penyelamatan, Biaya Penyelamatan dan Tuntutan dan Tenaga Kerja)";
Asuransi ini tunduk pada Hukum Inggris dan Praktek yang berlaku di Inggris;
Bahwa berdasarkan ketentuan Polis tersebut di atas, maka telah ditetapkan pilihan hukum yang digunakan oleh Penggugat dan Tergugat adalah Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris.
Bahwa pilihan hukum Inggris tersebut di atas, juga secara Tegas Telah
Diakui oleh Penggugat dalam gugatannya butir 8 halaman 3, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwenang Memeriksa Gugatan Ini Dengan Memakai Hukum Inggris Sebagai Hukum Yang Berlaku (Applicable Law)”;
“.. Bahwa sesuai dengan Polis Penggugat dan Tergugat telah sepakat perjanjian asuransi yang disepakatinya tunduk pada hukum Inggris. Hal tersebut dapat Penggugat kutip sebagai berikut (vide bukti P-1);
Aplicable Law
This Institute time Clauses (Hull), Total Loss, General, Average etc. 1/10/83 provide that:
“This insurance is subject to English law and practice”;
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
Hukum yanq mengatur:
This Institute time Clauses (Hull), Total Loss, General Average etc. 1/10/83 menyatakan bahwa:
"Perjanjian Asuransi ini didasarkan pada Hukum Inggris dan praktek yang
berlaku di Inggris";
Bahwa berdasarkan ketentuan polis dan pengakuan Penggugat diatas yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur mengenai Perjanjian Asuransi ini adalah hukum Inggris, maka telah terbukti bahwa hukum yang digunakan untuk memeriksa perkara yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Asuransi dengan polis Nomor 03.08.05.10.827.00025 adalah Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris. (vide Pasal 1320 Jo. 1338 KUHPerdata);
Bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Asuransi Ini Didasarkan Pada Hukum Inggris Dan Praktek Yang Berlaku Di Inggris adalah bahwa perjanjian asuransi (polis) tersebut harus didasarkan pada hukum formal (hukum acara) Inggris dan hukum material juga hukum Inggris, sehingga dengan demikian apabila timbul sengketa mengenai perjanjian asuransi tersebut maka sesuai dengan polis harus menggunakan hukum acara (hukum formal) hukum Inggris dan hukum material juga hukum Inggris serta penyelesaiannya harus sesuai dengan praktek yang berlaku di Inggris karena pengertian Hukum Yang Mengatur pada Polis tersebut adalah meliputi hukum acara dan hukum material;
Bahwa karena Polis dengan tegas telah menyatakan bahwa yang digunakan adalah Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris, maka demi hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hukum acara dan hukum material yang digunakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah hukum Indonesia bukan hukum lnggris, sementara di dalam Polis harus menggunakan hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris dan ternyata pula didalam Polis tidak ada klausula atau opsi yang lain yang memungkinkan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melainkan yang terdapat dalam Polis tersebut adalah mutlak/harus menggunakan hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI:
Nomor 1537 K/Pdt/1985, yang pertimbangannya sebagai berikut:
PT. Merck Indonesia melakukan PHK secara sepihak kepada Mr.
Berhard. Atas tindakan itu Mr. Berhard mengajukan gugatan ke
Pengadilan Indonesia, Dalam tingkat Kasasi MA berpendapat, oleh
karena dalam kontrak kerja telah disepakati yang berlaku hukum Swiss serta domisili dan pengadilan yang berwenang adalah pengadilan Swiss, dengan demikian apabila timbul sengketa PHK harus diselesaikan menurut hukum Swiss dan yang berwenang menyelesaikannya adalah Pengadilan Swiss;
Nomor 1084 K/Pdt/1985;
Berdasarkan Charter Party Bareboat, kedua belah pihak tunduk pada hukum Republik Singapura;
Selanjutnya disepakati semua perbedaan pendapat yang timbul
sehubungan dengan Perjanjian charter tersebut tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negara Republik Singapura;Dengan adanya kesepakatan itu, PN. Jakarta (Pengadilan Indonesia) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas alasan kata sepakat telah mengikat para pihak;
Bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa dan suatu perkara tidak menggunakan hukum Inggris baik secara formal maupun material melainkan harus menggunakan hukum acara Indonesia maka dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, melainkan yang berwenang adalah Pengadilan Inggris atau Pengadilan lain yang menggunakan hukum acara hukum Inggris, maka demi hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena diluar kompetensinya;
Bahwa karena ketentuan Polis telah tegas menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris maka dengan demikian ketentuan Pasal 118 HIR sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya adalah tidak berdasar dan harus ditolak;
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Penggugat di dalam gugatannya telah mengakui bahwa perkara a quo harus diselesaikan dengan menggunakan Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris sebagaimana ternyata dari bunyi gugatan Penggugat pada poin B halaman 3, yang berbunyi sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berwenang Memeriksa Gugatan Ini Dengan Memakai Hukum Inggris Sebagai Hukum Yang Berlaku (Appllcable Law);
“Bahwa sesuai dengan Polis Penggugat den Tergugat telah sepakat perjanjian asuransi yang disepakatinya tunduk pada hukum Inggris. Hal tersebut dapat Penggugat kutip sebagai berikut (vide bukti P-1)”;
Applicable Law
This Institute Time Clauses (Hull) , Total Loss, General Average etc.
1110183 provide that:
"This insurance is subject to English law and practice";
Yang terjemahan tersumpahnya sebagai berikut:
Hukum yang mengatur:
This Institute Time Clauses (Hull), Total Loss, General Average stc.1110/83 menyatakan bahwa:
"Perjanjian Asuransi ini didasarkan pada hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris";
akan tetapi meskipun Penggugat telah mengakui seperti itu, nyatanya
Penggugat tetap mengajukan gugatan a quo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempergunakan dasar hukum Pasal 118 HIR yaitu Tergugat beralamat di Jakarta Pusat. (vide butir 9 hal 4 gugatan);
Bahwa memang benar berdasarkan pasal 118 HIR , gugatan harus diajukan di alamat Tergugat, akan tetapi kasus a quo adalah kasus asuransi dimana Penggugat dan Tergugat didalam Polis telah sepakat menetapkan apabila
timbul sengketa sehubungan dengan perjanjian asuransi maka harus menggunakan hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris bukan hukum acara Indonesia;Bahwa bila ketentuan Pasal 118 HIR digunakan maka perkara a quo harus diperiksa dengan menggunakan hukum acara Indonesia dan hukum materil Indonesia, tidak boleh menggunakan hukum acara dan hukum materiil Inggris. Sementara Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah sepakat menyatakan hukum yang mengatur perjanjian asuransi adalah hukum Inggris dan praktek yang berlaku di lnggris. Bila Pasal 118 HIR ini yang digunakan berarti Penggugat telah melanggar ketentuan polis asuransi Nomor 03.08.05.10.827.00025 yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa adanya dua ketentuan yang saling bertentangan tersebut, yang
dicampur oleh Penggugat dalam gugatannya membuat gugatan Penggugat
tidak jelas dan kabur, mengenai hukum acara mana yang digunakan
Penggugat, apakah hukum acara Indonesia atau hukum acara hukum Inggris sesuai Polis;Bahwa karena yang dipakai Penggugat di dalam gugatannya adalah hukum Indonesia baik hukum acara maupun hukum meteriilnya, maka pertanyaannya kapan dan dimana Penggugat akan menggunakan hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris sebagaimana telah disepakati dalam polis? Disatu sisi Penggugat menyatakan tunduk pada praktek yang berlaku di Inggris tetapi disisi lain Penggugat tidak mempergunakan praktek hukum Inggris tersebut melainkan menggunakan Hukum Indonesia, keadaan yang demikian telah membuat gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur karena tidak jelas hukum mana sebenarnya yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa a quo apakah hukum Inggris atau Hukum Indonesia;
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Jelas/kabur (obscuur libel).
Bahwa sesuai dengan gugatan Penggugat, adapun alasan Penggugat
mengajukan penggantian asuransi (insurance recovery) terhadap Tergugat
adalah karena 2 (dua) hal yaitu:
Karena terjadinya kebakaran pada KM. Bayu Prima (vide butir 14 gugatan) dan
Karena kelalaian Nakhoda (crew) (vide butir 17.2 gugatan);
Bahwa diantara dua kejadian diatas, Penggugat mencampurnya sedemikian rupa sehingga tidak jelas lagi yang mana sebenarnya yang mendasari Penggugat menuntut klaim a quo, apakah karena kebakaran atau karena kelalaian nakhoda atau karena gabungan kedua-keduanya, semuanya tidak jelas;
Bahwa demikian juga mengenai penyebab terjadinya kebakaran kapal dan kelalaian nakhoda, Penggugat di dalam gugatannya tidak menjelaskan apa penyebab terjadinya kebakaran, tidak dijelaskan barang/benda apa yang lebih dulu terbakar apakah muatannya dulu atau kapalnya sendiri, tidak dijelaskan apa isi muatannya yang terbakar dan juga Penggugat tidak menjelaskan dimana letak kelalaian nakhoda (crew) tersebut, dan mengapa krunya sampai lalai, hal-hal tersebut diatas sama sekali tidak diuraikan Penggugat datam gugatannya, oleh karenanya mengakibatkan gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Kurang Pihak Karena Nakhoda Tidak Ikut Digugat (exceptio plurium litis consortium);
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo adalah karena terbakarnya KM. Bayu Prima milik Penggugat di perairan Pulau Batam;
Bahwa kapal tersebut berlayar dari pelabuhan Surabaya menuju pelabuhan Pulau Batam lalu selanjutnya ke pelabuhan Medan, namun ketika kapal tersebut akan sandar di pelabuhan Pulau Batam, kapal tersebut berikut muatannya terbakar, oleh karenanya Penggugat menuntut pencairan Polis Asuransi atas Kapal tersebut;
Bahwa Penggugat di dalam gugatannya halaman 11 point 17.2 bagian akhir mendalilkan hal-hal sebagai berikut
"Dalam hal terjadinya status muatan yang melebihi jumlah yang dilaporkan
pada pihak Syahbandar, maka seperti yang ditegaskan oleh Broker Penggugat, PT.Cipta Uni Jasa kepada Tergugat dalam suratnya Ref Nomor 173/CUJ/III/2008, Penggugat tidak pernah memerintahkan Nakhoda ataupun Perwira KM Bayu Prima untuk memuat barang dengan jumlah dan cara penempatan dalam kapal yang membuat kapal, termasuk awak kapal, maupun muatan yang diangkutnya menjadi tidak aman. Tindakan tersebut semata-mata merupakan wilayah kerja dan keputusan yang dilakukan oleh Kru termasuk nakhoda dalam melakukan langkah pemuatan pada kapal. Lebih jauh seseorang nakhoda berhak untuk menolak menjalankan kapal bila menurut perhitungan dan pemeriksaannya kapal tersebut berada dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga jikapun terjadi fakta tindakan pemuatan barang yang berbahaya secara berlebihan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dikwaIisir sebagai suatu tindakan kelalaian yang dilakukan oleh (crew negligent) yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat sebagai Tertanggung;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat telah menyatakan
bahwa terbakarnya kapal tersebut adalah akibat kelalaian dari nakhoda KM.
Bayu Prima, pertanyaannya apakah betul kapal tersebut terbakar karena
kelalaian nakhoda, dan kalau betul dimana lelak kelalaiannya? Mengapa
nakhoda bisa lalai? Apakah ada prosedur yang dilanggar oleh nakhoda
sehingga kapal tersebut menjadi terbakar ? Tindakan-tindakan apa yang telah diambil oleh nakhoda ketika kapat tersebut terbakar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sangat perlu dijawab oleh naknoda secara langsung untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya karena nakhoda merupakan pihak yang tahu dan yang turut bertanggung jawab atas duduk Perkara a quo;Bahwa kasus a quo semata-mata bukanlah hanya persoalan pencairan polis
asuransi saja yang hanya melibatkan Penanggung dan Tertanggung, tetapi
lebih dari itu kasus a quo telah melibatkan pihak ketiga lainnya, mulai dari
pemilik barang, pengangkut, crew kapal dan lain-lain yang mengetahui sebab terjadinya kebakaran atas kapal tersebut, oleh karenanya hal yang paling penting untuk diketahui adalah apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Dan ternyata menurut Penggugat penyebab terbakarnya kapal tersebut adalah akibat perbuatan nahkoda dan krunya, pertanyaannya adalah apakah benar demikian? Jika memang demikian, apakah juga terdapat kesalahan dari pemilik kapal atau pengangkut atas terbakarnya kapat tersebut atau jangan-jangan antara nakhoda dan pemilik kapal secara bersama-sama telah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan kapal tersebut terbakar oleh karenanya demi hukum dan demi terangnya persoalan tersebut di atas nakhoda harus ikut digugat dalam perkara a quo, karena hanya nakhoda yang mampu menjelaskan keadaan yang sebenarnya mulai dari kapal tersebut berangkat sampai terbakar dan apa penyebab terbakarnya kapal tersebut, bila Nahkoda tidak ikut digugat dalam perkara a quo maka penyelesaian perkara a quo pasti tidak tuntas dan tidak menyeluruh;Bahwa karena Nakhoda tidak ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, maka demi hukum gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 52/Pdt.G/-2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perjanjian Marine Hulls and Maching Policy Nomor 03.08.05.10.827.00025 dengan Tertanggung PT. Pelayaran Manalagi atas kapal KM Bayu Prima periode 31 Oktober 2005 sampai dengan 31 Oktober 2006 dengan nilai pertanggungan USD 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar klaim asuransi berupa ganti rugi sebesar USD 843,200.00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap potensi keuntungan yang gagal diperoleh Penggugat akibat wanprestasi sebesar Rp14.306.040.000,00 (empat belas milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x USD 843,200.00 per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh kewajibannya;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara Rp341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 297/PDT/2011/PT.DKI tanggal 24 November 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 23 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Maret 2012) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 7 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 29/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 52/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 12 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Judex Facti Tingkat Banding Telah Lalai Memenuhi Syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan karena dalam memberikan putusan a quo tidak memberikan pertimbangan yang cukup;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, jelas dinyatakan bahwa putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan, sebagaimana terkutip sebagai berikut:
“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa ternyata Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya tidak memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum, yang secara yuridis didasarkan pada pasal perundang-undangan atau sumber hukum lain yang diakui di Indonesia. Hal ini terlihat dari pertimbangan hukumnya pada paragraf 2 halaman 6 Putusan Tingkat Banding yang terkutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir di dalamnya, salinan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. Tanggal 29 Juli 2010 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 21 Oktober 2010, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo baik dalam putusan sela maupun dalam putusan akhir, karena pertimbangan tersebut dipandang sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini”;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut di atas, jelas-jelas hanya mengambil alih pertimbangan - pertimbangan Putusan Tingkat Pertama, tanpa sama sekali memuat alasan-alasan dan dasar hukum apa yang mendasari putusannya tersebut. Ini berarti Majelis Hakim Tingkat Banding telah lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu terbukti Putusan Tingkat Banding tersebut adalah putusan yang kurang cukup pertimbangannya, dan dengan demikian telah melanggar ketentuan hukum acara sehingga haruslah dibatalkan;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 1974 butir 3, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970, berbunyi sebagai berikut:
“Mahkamah Agung mengganggap perlu untuk meninjau keputusan PN/PT yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd)”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 429 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd),….”;
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1974 butir 3, berbunyi sebagai berikut:
“Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah kurang/tidak memberikan pertimbangan hukum dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat membatalkan Putusan Tingkat Banding tersebut;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Dengan Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum - pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti dalam Putusan Sela tanggal 29 Juli 2010, atas eksepsi Pemohon Kasasi tentang Kompetensi Absolut atau tentang kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara a quo. Adapun pertimbangan hukum dan amar Putusan Sela tersebut adalah:
Pertimbangan hukum pada paragraf 1 dan 2, halaman 53 Putusan Sela berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya memperhatikan aturan yang dibuat oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam hal suatu kontrak mempunyai unsur internasional yang memungkinkan diberlakukannya hukum lain selain hukum Indonesia, maka para pihak dapat menyatakan ketegasan maksudnya untuk memilih hukum yang berlaku sebagai hukum yang mengatur kontrak (governing law atau applicable law), akan tetapi dalam hal tidak dipilihnya kewenangan Pengadilan (choice of jurisdiction), maka perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak Warga Negara Indonesia, dan juga terhadap objek asuransi yang berada di Indonesia, dan resiko yang terjadi di Indonesia memberikan alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa Pengadilan Indonesia yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perjanjian/kontrak tersebut;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, sesuai bukti T1a,1b yang diterjemahkan dalam bukti T2a, 2b, para pihak telah memilih hukum Inggris sebagai hukum yang berlaku dalam perjanjian/kontrak, akan tetapi para pihak tidak melakukan pilihan tentang jurisdiksi (choice of jurisdiction) pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo, sehingga Majelis berpendapat suatu perjanjian asuransi yang dibuat dan disepakati di Indonesia, Penanggung (Tergugat) adalah suatu perusahaan asuransi yang didirikan dan diberikan ijin berusaha berdasarkan Undang-undang Usaha Perasuransian Nomor 2 tahun 1992 dan seluruh peraturan pelaksanaannya. Objek pertanggungan (KM. Bayu Prima) adalah kapal berbendera Indonesia, dan mengalami resiko kerugian tersebut di Indonesia, yang pada intinya suatu perjanjian/kontrak yang dibuat di luar negeri atau berdasarkan hukum luar negeri akan tetapi dilaksanakan di Indonesia, maka akan tetap tunduk dengan hukum Indonesia sehinggga sangat beralasan apabila perkara a quo diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Indonesia”;
Amar Putusan Sela berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Tentang Eksepsi:
Menyatakan eksepsi tentang kewenangan mengadili/kompetensi absolut dari Tergugat tidak dapat diterima;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Majelis Hakim) berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tersebut;
Memerintahkan kepada kedua belah pihak dalam perkara ini untuk meneruskan proses-proses perkara tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai perkara akhir;
Bahwa selanjutnya mengenai Kompetensi Absolut atau tentang kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam Putusan a quo, yaitu pada paragraf 4 halaman 49 Putusan Tingkat Pertama, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut menurut Majelis Hakim Tergugat tidak dapat membedakan mana yang merupakan pilihan hukum (choice of law) dengan pilihan yuridiksi (choice of yurisdiction) atau pilihan kewenangan mengadili karena antara pilihan hukum dan pilihan yuridiksi merupakan dua hal yang berbeda, khusus dalam perkara a quo meskipun dalam perjanjian polis asuransi Nomor 03.08.05.10.827.00025 telah disepakati ketentuan hukum Inggris yang mengaturnya, akan tetapi dalam polis tersebut tidak diatur tentang yurisdiksi Pengadilan mana yang berwenang mengadili apabila terjadi permasalahan hukum sehubungan dengan perjanjian polis tersebut, maka pilihan Penggugat yang memilih Pengadilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut didasarkan pada fakta yang melakukan perjanjian tersebut adalah orang Indonesia sedangkan perjanjian dibuat dan dilaksanakan di Indonesia, obyek pertanggungannya terhadap kapal berbendera Indonesia, kecelakaan atau kebakaran terjadi di Indonesia, maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut adalah Pengadilan Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendasarkan pada Hukum Acara Perdata yang terdapat dalam HIR karena Penggugat memilih domisili Tergugat yang berada di Wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 118 HIR)”;
Bahwa Termohon Kasasi mengajukan gugatan a quo berdasarkan Polis Asuransi Nomor 03.08.05.10.827.00025 (selanjutnya disebut “Polis Asuransi”), yaitu suatu perjanjian asuransi, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2005 oleh Termohon Kasasi sebagai pihak Tertanggung dengan Pemohon Kasasi sebagai pihak Penanggung. Adapun objek pertanggungan adalah sebuah kapal motor bernama Bayu Prima, dengan masa pertanggungan tanggal 31 Oktober 2005 – 31 Oktober 2006, dan nilai pertanggungannya sebesar USD 800,000.00 (delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Polis Asuransi tersebut dibuat berdasarkan The New Marine Policy Form - sekarang disebut dengan MAR 91, yang tunduk pada Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris. Hal tersebut bahkan merupakan judul pada Polis Asuransi dimaksud yang terkutip sebagai berikut:
“(For Use Only With The New Marine Policy Form)
Institute Time Clauses – Hulls
Total Loss, General Average And ¾ Ths Collision Liability
(Including Salvage, Salvage Charges And Sue And Labour)
This Insurance Is Subject To English Law And Practice”;
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“(Hanya Untuk Digunakan Dengan Ketentuan The New Marine Policy)
“Institute Time Clauses – Hulls Kerugian Total, Kerugian Umum Dan Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga Akibat Tabrakan Kapal ¾ (Termasuk Penyelamatan, Biaya Penyelamatan Dan Tuntutan Dan Tenaga Kerja);
Asuransi ini tunduk pada Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris”;
Bahwa lebih lanjut mengenai kesepakatan pihak Penanggung (baca: Pemohon Kasasi) dan Tertanggung (baca: Termohon Kasasi), untuk menggunakan hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris atas Polis Asuransi ini, kembali ditegaskan dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam The Schedule tertanggal 24 Oktober 2005, yaitu pada bagian:
Terms and Conditions: Subject to institute Time Clause – Hulls Total Loss, General Average and excluding ¾ ths Collisions Liability and 4/4 th fixed and Floating Objects (incl. Salvage. Salvage Charges and Sue & Labour) (CL.284) 1/10/83;
Yang terjemahannya sebagai berikut:
Syarat dan kondisi : Tunduk pada Institute Time Clause – Hulls Total Loss, General Average and excluding ¾ ths Collisions Liability and 4/4 th Fixed and Floating Objects (incl. Salvage. Salvage Charges and Sue & Labour) (CL.284) 1/10/83;
Bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam The Schedule tersebut di atas adalah satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan The New Marine Policy Form - yang sekarang MAR 91 tersebut, telah dengan tegas dinyatakan bahwa asuransi dimaksud tunduk pada Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris;
“Institute Time Clauses – Hulls Total Loss, General Average, And 3/4 Ths Collision Liability (Including Salvage, Salvage Charges And Sue And Labour) This Insurance is subject to English Law and practice.”
Yang terjemahannya sebagai berikut:
“Institute Time Clauses – Hulls Kerugian Total, Kerugian Umum Dan Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga Akibat Tabrakan Kapal ¾ (Termasuk Penyelamatan, Biaya Penyelamatan Dan Tuntutan Dan Tenaga Kerja);
Asuransi ini tunduk pada Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris”;
Berdasarkan klausula tersebut, berarti Termohon Kasasi seharusnya mengajukan gugatan dalam perkara a quo di Pengadilan Inggris, untuk diperiksa dan diputus dengan menggunakan hukum Inggris, baik formal dan material, serta dilakukan sesuai dengan praktek yang berlaku di Inggris, bukannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan karena Pemohon Kasasi beralamat di Jakarta;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, bahwa kalimat “subject to English Law and practice” tersebut jelas menunjukkan bahwa terhadap sengketa/perselisihan yang timbul sehubungan dengan Polis Asuransi tersebut, harus diselesaikan/dilakukan dengan berdasarkan pada hukum materiil Inggris, dan kata “praktek” dalam klausula tersebut jelas menunjuk pada tata cara hukum acara di Inggris untuk penegakan hukum materiil Inggris tersebut;
Namun ternyata, Judex Facti telah dengan sengaja tidak mempertim-bangkan kata “praktek” tersebut, melainkan semata-mata hanya membatasi diri pada pilihan hukum materiil, dan selanjutnya langsung berkesimpulan bahwa Polis Asuransi tersebut hanya mengatur mengenai pilihan hukum (choice of law) dan tidak mengenai pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction), sehingga berarti Pengadilan Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo (quod non);
Bahwa jika Judex Facti jeli dan cermat, serta konsisten dalam menerapkan hukum Inggris dalam perkara a quo, maka Judex Facti akan dengan mudah mendapati bahwa terhadap Polis Asuransi tersebut berlaku pengaturan mengenai The New Marine Policy Form “MAR 91”, dimana dinyatakan bahwa terhadap The New Marine Policy Form “MAR 91”, berlaku secara eksklusif untuk tunduk pada jurisdiksi Pengadilan Inggris;
Bahwa mengenai The New Marine Policy Form “MAR 91” berlaku secara eksklusif untuk tunduk pada jurisdiksi Pengadilan Inggris, juga dinyatakan oleh Hill Dickinson, salah satu kantor hukum terpercaya di Eropa, yang telah berpengalaman menangani perkara asuransi kelautan, dalam salah satu artikelnya mengenai Institute Time Clauses - Hulls, sebagaimana terkutip di bawah ini:
“The Institute Clauses remain subject to English law and practice. They are expressed to be used with the New Marine Policy Form. This is now the MAR 91 form which provides for the exclusive jurisdiction of the English Courts”;
Yang terjemahan bebasnya berbunyi sebagai berikut:
“The Institute Clauses tersebut tunduk pada hukum Inggris dan prakteknya. Mereka dinyatakan untuk digunakan dalam peraturan kebijakan laut yang baru, yang saat ini adalah MAR 91, yang terdapat dalam yurisdiksi eksklusif atas pengadilan Inggris”;
Bahwa ini berarti, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa dalam Polis Asuransi tidak ada aturan/kesepakatan mengenai pilihan jurisdiksi, sehingga Termohon Kasasi dapat memilih jurisdiksi di Pengadilan Indonesia adalah tidak benar, karena klausul “subject to English law and practice” tersebut tidak hanya berarti menyatakan pilihan hukum (choice of law) semata, namun juga mengenai pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction) yang telah disepakati, yaitu Pengadilan Inggris;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa dalam Polis Asuransi tersebut Penanggung (baca: Pemohon Kasasi) dan Tertanggung (baca: Termohon Kasasi) telah sepakat untuk menggunakan Hukum Inggris dan praktek hukum acara yang berlaku di yurisdiksi pengadilan Inggris, untuk menyelesaikan setiap dan semua perselisihan/sengketa yang mungkin timbul sebagai akibat dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Polis Asuransi tersebut;
Bahwa kesepakatan para pihak dalam Polis Asuransi tersebut jelas tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, sehingga berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, klausula dalam perjanjian (baca: Polis Asuransi) yang dibuat menurut hukum tersebut secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang;
Pasal 1320 KUH Perdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal”;
Pasal 1338 KUH Perdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Bahwa oleh karena para pihak dalam Polis Asuransi tersebut, yaitu Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, telah sepakat menggunakan Hukum Inggris serta praktek yang berlaku di Inggris untuk menyelesaikan perselisihan/sengketa sehubungan dengan Polis Asuransi dimaksud, maka mereka terikat untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Polis Asuransi, sehingga Termohon Kasasi harus mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Inggris untuk diperiksa dan diputus dengan menggunakan hukum Inggris, baik formal dan material, serta dilakukan sesuai dengan praktek hukum acara yang berlaku di Inggris;
Ini berarti Pengadilan Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demi hukum tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena di luar kompetensinya;
Bahwa hal tersebut sesuai dan selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Putusan Kasasi Nomor 1537 K/Pdt/1985 dan Putusan Kasasi Nomor 1084 K/Pdt/1985, yang masing-masing pertimbangan hukumnya bertumpu pada penerapan Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga jelas bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Putusan Kasasi Nomor 1537 K/Pdt/1985:
”PT. Merck Indonesia melakukan PHK secara sepihak kepada Mr. Berhard. Atas tindakan itu Mr. Berhard mengajukan gugatan ke Pengadilan Indonesia, dalam tingkat kasasi MA berpendapat, oleh karena dalam kontrak kerja telah disepakati yang berlaku hukum Swiss serta domisili dan Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Swiss, dengan demikian apabila timbul sengketa PHK harus diselesaikan menurut Hukum Swiss dan yang berwenang menyelesaikannya adalah Pengadilan Swiss”;
Putusan Kasasi Nomor 1084 K/Pdt/1985:
“Berdasarkan Charter Party Bareboat, kedua belah pihak tunduk pada hukum Republik Singapura dan juga disepakati semua perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Charter tersebut tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negara Republik Singapura. Dengan adanya kesepakatan itu, PN. Jakarta (Pengadilan Indonesia) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas alasan kata sepakat telah mengikat para pihak.”
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Konsisten Dalam Menyusun Putusan, Dimana Pada Satu Sisi Memilih Hukum Inggris, Tetapi Mendasarkan Pertimbangan Hukumnya Pada Hukum Indonesia;
Bahwa dalam Putusan a quo, Judex Facti telah memberikan suatu pertimbangan hukum yang tidak logis, dimana terhadap klausul “subject to English law and practice” tersebut, Judex Facti menyatakan menerima penggunaan hukum Inggris, akan tetapi menolak jurisdiksinya, karena hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian. Dalil Judex Facti tersebut memberikan suatu pengertian, bahwa Pengadilan Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan memeriksa dan memutus perkara a quo berdasarkan Hukum Inggris;
Bahwa apabila Judex Facti mau menggali lebih dalam lagi dan dengan lebih seksama mencari pengertian dan maksud dari klausul “subject to English law and practice” tersebut, jelas bahwa sebenarnya klausul “subject to English law and practice” dalam Polis Asuransi tersebut bukanlah merupakan 2 (dua) hal yang terpisah, tetapi merupakan satu kesatuan, yaitu mengenai penegakan hukum materi dengan praktek hukum acara yang berlaku di Inggris. Inilah penjelasan logis dari klausul tersebut;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, kekhawatiran Pemohon Kasasi ternyata terbukti. Dalam putusan a quo, Judex Facti sama sekali tidak mendasarkan pertimbangannya pada hukum Inggris. Ini bukan saja telah mengingkari Undang-Undang yang mengikat para pihak in casu Polis Asuransi (pacta sun servanda), tetapi juga menunjukkan ketidakkonsistenan Judex Facti, yang dalam Putusan a quo mengakui Hukum Inggris sebagai hukum materiil yang mengatur dalam perjanjian (baca: Polis Asuransi), namun di dalam pokok perkara sama sekali tidak menggunakan Hukum Inggris sebagai pertimbangannya;
Bahwa Drs. J. Tinggi Sianipar, dalam bukunya yang berjudul “Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Insurance) - Prinsip-prinsip pokok dalam melaksanakan penutupan dan pengurusan claim asuransi”, yaitu pada halaman 125, telah beranalogi dengan menyatakan bahwa terhadap asuransi yang mengikatkan diri pada hukum Inggris, apabila terjadi perselisihan maka jurisdiksi Inggris-lah yang digunakan, sebagaimana terkutip sebagai berikut:
“Kalau dalam polis lama (S.G Policy), seperti disebutkan di atas, pengikatan diri kepada hukum Inggris masih samar-samar disebutkan, maka dalam polis yang baru oleh pihak Penanggung di London diharapkan agar semua pihak yang menggunakan polis baru ini dengan tegas mengikatkan diri pada Hukum Inggris. Bahkan oleh mereka diharapkan agar dalam hal terjadi perselisihan, maka jurisdiksi Inggrislah yang digunakan”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa dalil Judex Facti yang menyatakan bahwa Pengadilan Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa dalam perkara a quo, karena Polis Asuransi terbukti hanya mengatur mengenai pilihan hukumnya semata, namun tidak mengatur mengenai pilihan yurisdiksi, jelas adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, sehingga sudah seharusnya apabila Judex Juris membatalkan Putusan a quo;
Judex Facti Telah Lalai Karena Tidak Mempertimbangkan Gugatan Termohon Kasasi Sebagai Gugatan Yang Kabur Dan Tidak Jelas (obscuur libel);
Termohon Kasasi Telah Menyepakati Penggunaan Hukum Inggris Untuk Penyelesaian Sengketa Sehubungan Dengan Polis Asuransi, Namun Mengajukan Gugatan A Quo Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Termohon Kasasi dalam gugatan a quo telah mengakui adanya kesepakatan dengan Pemohon Kasasi, untuk menggunakan Hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris guna menyelesaikan perselisihan/sengketa yang timbul sehubungan dengan penafsiran dan/atau pelaksanaan Polis Asuransi tersebut. Kesepakatan mana juga telah diketahui dan diakui oleh Judex Facti;
Bahwa namun demikian, dengan alasan karena Polis Asuransi tidak mengatur mengenai jurisdiksi pengadilan, Termohon Kasasi kemudian mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menggunakan dasar hukum Indonesia, yaitu Pasal 118 HIR, karena Pemohon Kasasi beralamat di Jakarta Pusat;
Bahwa dengan diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berarti terhadap perkara a quo akan diperiksa dan diputus dengan menggunakan Hukum Indonesia, baik secara formil maupun material, dan tidak menggunakan hukum acara dan hukum materiil Inggris, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam Polis Asuransi;
Bahwa hal tersebut jelas menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur/tidak jelas, karena di satu sisi Termohon Kasasi menyatakan tunduk pada hukum Inggris dan prakteknya yang berlaku di Inggris untuk menyelesai-kan sengketa/perselisihan sehubungan dengan Polis Asuransi, namun di sisi lain Termohon Kasasi ternyata mengajukan gugatan a quo untuk diperiksa berdasarkan hukum Indonesia, sehingga menjadi tidak jelas hukum mana sebenarnya yang hendak digunakan dalam menyelesaikan sengketa, apakah Hukum Inggris atau Hukum Indonesia?;
Pengajuan Klaim Asuransi Oleh Termohon Kasasi Tidak Didasari Dengan Akibat-Akibat Yang Jelas;
Bahwa dalam gugatan a quo terbukti bahwa alasan Termohon Kasasi mengajukan penggantian asuransi (insurance recovery) terhadap Pemohon Kasasi disebabkan 2 (dua) hal, yaitu:
Karena terjadi kebakaran pada KM. Bayu Prima, dan
Karena kelalaian Nahkoda (crew kapal);
Bahwa namun demikian, Termohon Kasasi dalam gugatannya ternyata tidak dapat menguraikan, apalagi membuktikan dalil-dalilnya mengenai sebab-musabab terjadinya kebakaran pada kapal KM. Bayu Prima tersebut, antara lain mengenai api yang menyebabkan kebakaran, apakah berasal dari muatan kapal ataukah dari kapalnya itu sendiri, isi muatan kapal ketika terjadi kebakaran, apa dan bagaimana yang dimaksud Termohon Kasasi dengan kelalaian nahkodanya (crew kapal), penyebab kelalaian, dan masih banyak lagi;
Bahwa dengan tidak dijelaskannya hal-hal tersebut di atas secara terang dan rinci oleh Termohon Kasasi, dimana Termohon Kasasi dalam perkara a quo hanya mengulang-ulang dalilnya dan berupaya untuk menghindari memberikan keterangan yang jelas, sehingga menyebabkan menjadi tidak jelas apa sebenarnya yang menjadi dasar Termohon Kasasi mengajukan penggantian asuransi;
Bahwa ketidakjelasan ini seharusnya dicermati oleh Judex Facti, karena dengan tidak disusunnya gugatan secara baik, bukan saja menyulitkan Tergugat (baca: Pemohon Kasasi) untuk menjawab dan pada akhirnya merugikan kepentingan hukum Termohon Kasasi dalam melakukan pembelaan, tetapi dalam perkara a quo juga menunjukkan kesengajaan Termohon Kasasi untuk menyembunyikan fakta-fakta, yang jika terungkap akan menyebabkan klaim asuransi yang diminta oleh Termohon Kasasi menjadi batal demi hukum;
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa gugatan Termohon Kasasi adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) dan Termohon Kasasi terbukti tidak memiliki dasar yang kuat dalam mengajukan gugatan a quo, sehingga sudah sepatutnya apabila gugatan Termohon Kasasi ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Judex Facti Telah Lalai Karena Tidak Mempertimbangkan Untuk Menarik Nahkoda Kapal KM. Bayu Prima Sebagai Pihak Dalam Gugatan, Sehingga Gugatan Yang Diajukan Oleh Termohon Kasasi Dalam Perkara a quo Adalah Gugatan Yang Kurang Pihak;
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah gugatan yang kurang pihak karena telah tidak mengikutsertakan Nahkoda KM. Bayu Prima, sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa Termohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti pada paragraf 5 halaman 50 Putusan Tingkat Pertama yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa mengenai gugatan kurang pihak, Majelis Hakim berpendapat dengan tidak diikutsertakannya nakhoda sebagai pihak dalam perkara ini tidak menyebabkan gugatan kurang pihak karena gugatan Penggugat didasarkan pada perjanjian pertanggungan yang hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat pihak ketiga, maka Eksepsi poin ke IV dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa Termohon Kasasi dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa terbakarnya kapal KM. Bayu Prima tersebut karena kelalaian yang dilakukan oleh nahkoda ataupun crew kapal, karena Termohon Kasasi tidak pernah memerintahkan nahkoda ataupun perwira kapal KM. Bayu Prima untuk memuat barang dengan jumlah dan cara penempatan dalam kapal yang membuat kapal, termasuk awak kapal maupun muatan yang diangkutnya menjadi tidak aman;
Bahwa perkara a quo bukanlah semata-mata persoalan pencairan Polis Asuransi, yang hanya melibatkan Penanggung dan Tertanggung saja, tetapi juga melibatkan pihak ketiga lainnya, mulai dari pemilik barang, pengangkut, crew kapal dan lain-lain, yang sekiranya mengetahui penyebab terjadinya kebakaran atas kapal KM Bayu Prima tersebut;
Bahwa Termohon Kasasi telah mendalilkan dalam gugatannya bahwa menurut Termohon Kasasi penyebab terbakarnya kapal tersebut adalah akibat dari perbuatan nakhoda dan krunya, hal mana masih harus dibuktikan kebenarannya;
Bahwa Pasal 57 Jo. Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992:
Nahkoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa;
Nahkoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan;
Nahkoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Nahkoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar;
Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nahkoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992:
“Nahkoda atau pemimpin kapal bertanggung jawab atas kecelakaan kapal, kecuali dapat dibuktikan lain”;
Bahwa dengan demikian, karena Nahkoda kapal adalah pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kapal, maka demi hukum dan demi terangnya persoalan tersebut di atas, Termohon Kasasi seharusnya menarik Nahkoda kapal KM. Bayu Prima sebagai pihak dalam perkara a quo, agar perkara dimaksud dapat diselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa dalam perkara a quo, Nahkoda kapal KM. Bayu Prima adalah pihak yang dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai fakta dan keadaan yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, sudah seharusnya apabila Termohon Kasasi menarik Nahkoda kapal KM. Bayu Prima sebagai salah satu pihak dalam perkara a quo, dan dengan tidak disertakannya Nahkoda kapal KM. Bayu Prima sebagai pihak dalam perkara ini menunjukkan bahwa gugatan Termohon Kasasi adalah gugatan yang kurang pihak, sehingga sudah seharusnya apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Adanya Informasi Yang Disembunyikan Oleh Termohon Kasasi Mengenai Tahun Pembuatan Kapal KM. Bayu Prima, Yang Dapat Menyebabkan Batalnya Pertanggungan;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, bahwa segala hal yang telah Pemohon Kasasi sampaikan dalam bagian Eksepsi, mohon agar dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalam pokok perkara ini;
Bahwa berdasarkan Polis Asuransi, terbukti Termohon Kasasi telah mengasuransikan Kapal KM. Bayu Prima kepada Pemohon Kasasi untuk periode 31 Oktober 2005 - 31 Oktober 2006 (selama 1 tahun), dengan nilai pertanggungan USD 800,000.00 (delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa ketika mengajukan permohonan asuransi atas kapal KM. Bayu Prima tersebut, Termohon Kasasi telah memberikan informasi bahwa kapal KM. Bayu Prima ex. Armada Nusantara ex. Koko Maru tersebut dibuat/dibangun di Jepang pada tahun 1979, dan berdasarkan Ship’s Particular yang diterbitkan Termohon Kasasi atas nama MV. Bayu Prima (Ex. Armada Nusantara) tersebut juga dicantumkan tahun 1979 sebagai tahun pembuatan kapal KM. Bayu Prima;
Bahwa Pemohon Kasasi ternyata dapat menyetujui permohonan asuransi yang diajukan oleh Termohon Kasasi untuk menanggung KM. Bayu Prima, sehingga berdasarkan informasi dari Termohon Kasasi tersebut, dalam Polis Asuransi KM. Bayu Prima dicantumkan tahun 1979 sebagai tahun pembuatan kapal;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan, bahwa Pemohon Kasasi telah memperoleh suatu informasi, yang menerangkan bahwa KM. Bayu Prima sebenarnya dibuat/dibangun pertama kali pada tahun 1973 di Jepang, bukan pada tahun 1979. Informasi tersebut juga memberikan beberapa keterangan tambahan mengenai kapal KM. Bayu Prima, antara lain adalah bahwa KM. Bayu Prima jenis kapal kargo, tanda panggilan (call sign) YEHY, LR/IMO Nomor 7352854, Tanase Kotor 3.494, sekarang berbendera Indonesia dengan pemilik kapal dan operator adalah PT. Pelayaran Manalagi, yang dibuat/dibangun pertama kali pada tahun 1973 di Jepang. Bahwa KM. Bayu Prima tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan nama, yaitu Eucaly 1, berubah menjadi Carmila Star, berubah menjadi Sun Godess, berubah menjadi Lola, lalu menjadi Armada Nusantara, dan selanjutnya berubah menjadi Bayu Prima;
Majelis Hakim Kasasi Yang Mulia, bahwa usia obyek pertanggungan adalah salah satu pertimbangan Pemohon Kasasi dalam menetapkan premi asuransi dan juga jumlah nilai pertanggungan, sehingga apabila Pemohon Kasasi sejak awal mengetahui bahwa kapal KM. Bayu Prima tersebut sebenarnya dibuat/dibangun pada tahun 1973, maka Pemohon Kasasi tidak akan bersedia memberikan jumlah nilai pertanggungan hingga sebesar USD 800,000.00 (delapan ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa informasi tersebut sangat mengejutkan Pemohon Kasasi, karena seharusnya sebagai Tertanggung dalam Polis Asuransi, Termohon Kasasi wajib memberitahukan kepada Penanggung mengenai keadaan benda yang diasuransikan. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 251 KUHD, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, dimana seandainya Penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibatkan asuransi itu batal;
Pasal 251 KUHD berbunyi sebagai berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh si Tertanggung, berapapun itikad baik padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya Pertanggungan”;
Bahwa Pasal 251 KUHD tersebut di atas merupakan ketentuan khusus dari Pasal 1321 dan 1322 KUH Perdata, dimana kekhususannya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan Tertanggung (baca: Termohon Kasasi) dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Sepanjang si Tertanggung (baca: Termohon Kasasi) tidak memberitahukan secara lengkap mengenai kondisi objek pertanggungan yang sebenarnya, yang jika diberitahukan kepada Penanggung (baca: Pemohon Kasasi) akan membuat Penanggung tidak bersedia memberikan pertanggungan, maka terhadap hal tersebut berdasarkan klausul Pasal 251 KUHD, dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan;
Adapun tujuan dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah untuk melindungi Penanggung dari perbuatan Tertanggung yang akan merugikannya. Dengan adanya pemberitahuan yang benar tentang benda yang diasuransikan terhadap resiko yang dihadapi, Penanggung dapat menentukan sikap, apakah akan mengadakan asuransi atau tidak;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa apabila Termohon Kasasi jujur dalam menyampaikan angka tahun pembuatan KM. Bayu Prima tersebut, yaitu pada tahun 1973, maka besar kemungkinan Pemohon Kasasi tidak akan bersedia menanggung kapal KM. Bayu Prima karena kapal tersebut sudah tua, dan seandainya pun Pemohon Kasasi menyetujui untuk menanggung kapal KM. Bayu Prima tersebut, maka nilai premi asuransi dan juga jumlah nilai pertanggungannya pun pasti tidak sama, karena penentuan/penetapan nilai premi dan nilai pertanggungan sebuah kapal didasarkan pada usia kapal tersebut;
Bahwa dalam gugatan a quo, Termohon Kasasi telah berupaya untuk mengaburkan permasalahan mengenai perbuatannya yang telah dengan sengaja menyembunyikan fakta dan memberikan keterangan yang tidak benar tentang usia kapal KM. Bayu Prima, dengan berulangkali mendalilkan bahwa usia kapal bukanlah merupakan penyebab (causa) terbakarnya Kapal KM. Bayu Prima tersebut, sebagaimana ternyata dalam Laporan PT. Abadi Cemerlang, yaitu surveyor yang ditunjuk oleh Termohon Kasasi sendiri, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat berlayar, mesin dan lambung KM. Bayu Prima dalam keadaan bagus dan KM. Bayu Prima dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal yang sah dan masih berlaku;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, yang Pemohon Kasasi permasalahkan adalah mengenai perbuatan Termohon Kasasi yang telah terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau telah menyembunyikan fakta material mengenai usia obyek pertanggungan asuransi yang sebenarnya pada saat mengajukan permohonan asuransi tersebut, sehingga walaupun berdasarkan laporan dinyatakan bahwa KM. Bayu Prima masih dalam kondisi laik laut (sea worthiness) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen, namun hal tersebut tetap tidak dapat membenarkan perbuatan Termohon Kasasi yang sejak awal telah menyembunyikan fakta dan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai obyek pertanggungan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 251 KUHD, jelas bahwa perbuatan Termohon Kasasi tersebut dapat mengakibatkan batalnya Polis Asuransi Nomor 03.08.05.10.827.00025 atas nama KM. Bayu Prima;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Mempertimbangkan Bahwa Kebakaran Yang Terjadi Pada Kapal KM. Bayu Prima Adalah Akibat Kesalahan Termohon Kasasi Sendiri;
Termohon Kasasi Telah Memuat Dan Mengangkut Barang-Barang Berbahaya Melebihi Kapasitas Yang Telah Ditentukan
46. Bahwa KM. Bayu Prima adalah jenis kapal kargo yang sehari-harinya membawa muatan berupa barang-barang, baik barang berbahaya maupun tidak berbahaya, dari satu pulau ke pulau lain, dimana pemilik kapal KM. Bayu Prima tersebut adalah PT. Pelayaran Manalagi (baca: Termohon Kasasi);
47. Bahwa pada tanggal 26 April 2006, KM. Bayu Prima berlayar dari pelabuhan Surabaya menuju pelabuhan Batam, dengan membawa barang-barang antara lain berupa kapuk, parafin/lilin, carbon raiser/carbon black dan chlorine, dan lain-lain, dimana yang bertindak sebagai pengangkut atas barang-barang tersebut adalah PT. Pelayaran Manalagi sendiri. Dengan demikian kedudukan PT. Pelayaran Manalagi dalam kasus a quo adalah sebagai Tertanggung/Pemilik Kapal sekaligus sebagai Pengangkut;
Adapun kapuk, parafin/lilin, carbon raiser/carbon black dan chlorine merupakan barang-barang yang mudah terbakar, sehingga seharusnya tidak dapat dikumpulkan dalam satu tempat;
48. Bahwa dalam prakteknya, mengangkut barang-barang berbahaya dalam suatu kapal adalah suatu pekerjaan yang beresiko tinggi, dimana pengangkutan barang tersebut mulai dari pemuatan (loading), penempatan barang (stowage plan), sampai dengan pembongkaran muatan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi kerusakan maupun kebakaran, dan untuk kepentingan pengangkutan tersebut Termohon Kasasi harus terlebih dahulu memiliki ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Administrator Pelabuhan Laut;
49. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Termohon Kasasi melalui Surat Nomor 371/ML/IV/2006 tanggal 25 April 2006, telah mengajukan permohonan pengangkutan muatan barang berbahaya ke Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Surabaya;
Berdasarkan permohonan Termohon Kasasi tersebut, Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Surabaya selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal Nomor P.Gm.763854/IV/Adp/sba-2006 Tentang Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya, Tanggal 25 April 2006 (selanjutnya disebut “Surat Keputusan”), dengan isi Surat Keputusan terkutip sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
Memberi persetujuan untuk mengangkut muatan barang berbahaya kepada kapal KM. Bayu Prima;
Jenis muatan barang berbahaya yang akan dimuat adalah sebagai berikut:
500 ball KAPOK/COTTON = 15 Ton
IMDG.CODE: 2001: Un.No: -:Class: 4.1 - inflammable solid;
500 karung PARAFIN/LILIN = 15 Ton
IMDG.CODE: 2001: Un.No: 1223: Class: 3.3 -inflammable Liquid;
60 jumbo CARBON RAIZER/CARBON BLACK = 45 Ton
IMDG.CODE: 2001: Un.No: 1361:Class: 4.2 – Spontaneously Combistible;
19 Tabung CHLORINE = 1,9 Ton
IMDG.CODE: 2001: Un.No: 1017:Class: 2 (2.3) – Poison/Oxidizing Agent;
Untuk pelaksanaan pemuatannya, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum pada halaman sebelah Surat Keputusan ini;
Apabila diktum KETIGA tersebut di atas tidak dipenuhi maka kegiatan pemuatan barang berbahaya tersebut dapat dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Surat keputusan ini hanya berlaku untuk sekali jalan, yaitu dari Pelabuhan Surabaya ke Pelabuhan Batam;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut terdapat 2 (dua) hal pokok yang diatur, yaitu:
Mengenai ijin muatan barang-barang berbahaya, dimana ditentukan bahwa barang-barang berbahaya yang dapat dimuat dalam kapal KM. Bayu Prima adalah sebanyak 76,9 Ton;
2. Mengenai penempatan barang-barang berbahaya tersebut di dalam kapal;
Bahwa Termohon Kasasi telah melanggar ketentuan dalam Surat Keputusan tersebut di atas, dimana berdasarkan Konosemen/Bill Of Lading dan Manifest KM. Bayu Prima, ternyata KM. Bayu Prima telah membawa muatan barang berbahaya sebanyak 487,84 Ton, bukan hanya 76,9 Ton, dengan perincian sebagai berikut:
Kapuk/cotton sebanyak 3.240 collies (tiga ribu dua ratus empat puluh collies), dengan total berat 81.000 Kg atau 81 Ton, sedangkan yang diijinkan hanya 15 Ton;
Lilin sebanyak 1.280 Bal atau seberat 64.000 Kg atau 64 Ton, sedangkan yang diijinkan hanya 15 Ton;
Carbon Raizer sebanyak 400 collies atau seberat 300.000 kg atau 300 Ton, sedangkan yang diijinkan hanya 45 Ton;
Tabung Chlorine sebanyak seberat 1.900 kg atau 1,9 Ton;
Sehingga total keseluruhan Kelebihan Muatan yang dibawa Termohon Kasasi Dengan Tanpa Izin adalah sebanyak 410,94 (empat ratus sepuluh koma sembilan puluh empat) Ton;
Bahwa berdasarkan Konosemen (Bill Of Lading) dengan jelas tertulis bahwa Pihak Pengangkut barang-barang berbahaya tersebut adalah PT. Pelayaran Manalagi, berkantor di Jl. Karet Nomor 104, Surabaya, yang tidak lain adalah Tertanggung sendiri (baca: Termohon Kasasi), dan pada setiap Bill of Lading tersebut terdapat tanda tangan Budiyanto Wangraharja dan cap stempel perusahaan Termohon Kasasi sebagai bukti persetujuan untuk memuat dan mengirim barang. Selain itu, dalam keseluruhan Bill Of Lading tersebut juga tertulis dengan jelas nama KM. Bayu Prima, Nahkoda: Abu Nasib, pelabuhan muat Surabaya, pelabuhan bongkar Medan, dan juga penjelasan atas jenis dan ukuran barang-barang yang dibawa tersebut, yaitu kapas/cotton sebanyak 81 Ton, lilin sebanyak 64 Ton, carbon raiser sebanyak 300 Ton dan tabung chlorine sebanyak 1,9 Ton. Ini berarti, Termohon Kasasi sendirilah yang memasukkan/ memuat barang-barang tersebut ke kapal KM. Bayu Prima dengan bantuan nahkoda (crew kapal);
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, bahwa Judex Facti tidak pernah mempertimbangkan mengenai perbuatan Termohon Kasasi tersebut di atas, yang telah dengan sengaja, sadar dan secara melawan hukum memuat dan mengangkut barang-barang berbahaya melebihi kapasitas yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Administrator Pelabuhan Laut Surabaya, yang kemudian menjadi salah satu sumber api penyebab terbakarnya kapal KM. Bayu Prima. Dengan demikian jelas bahwa kebakaran tersebut timbul akibat kesalahan Termohon Kasasi sendiri, yang tidak mau mentaati ketentuan dalam Surat Keputusan mengenai ijin muatan barang-barang berbahaya;
Termohon Kasasi Telah Menempatkan Barang-Barang Berbahaya Dalam KM. Bayu Prima Tanpa Persetujuan Syahbandar;
Bahwa berdasarkan Ketentuan-Ketentuan Tentang Pemuatan Barang-Barang Berbahaya Dari Kapal, yaitu pada butir 3 dan 7, diatur bahwa:
“3. Penempatan barang di kapal harus sesuai dengan Stowage Plan yang Telah Disetujui Oleh Syahbandar;
7. Pemadatan/penempatan semua muatan barang berbahaya,harus dijauhkan dari muatan barang atau bahan jenis makanan.”;
Dengan demikian, untuk setiap penempatan barang-barang berbahaya pada kapal, selain harus sesuai dengan Stowage Plan, juga harus dengan persetujuan Syahbandar, baru kemudian kapal boleh berlayar;
Bahwa dalam kasus a quo Pemohon Kasasi tidak dapat menemukan bukti persetujuan dari Syahbandar atas Stowage Plan kapal KM. Bayu Prima, yang berarti penempatan atas barang-barang berbahaya di KM. Bayu Prima tersebut dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan melanggar ketentuan yang berlaku;
Namun demikian, walaupun tidak memiliki persetujuan Syahbandar atas Stowage Plan KM. Bayu Prima tersebut, Termohon Kasasi nyatanya tetap memuat barang-barang berbahaya tersebut ke atas kapal KM. Bayu Prima dan melanjutkan pelayaran, sehingga akhirnya terjadi kebakaran pada KM. Bayu Prima tersebut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Mualim III kepada penyelidik independen (adjuster klaim), ternyata Termohon Kasasi telah melanggar butir 5 Ketentuan-Ketentuan Tentang Pemuatan Barang-Barang Berbahaya dari Kapal, karena pada palka I kapal KM. Bayu Prima tersebut diletakkan copper slag (bijih tembaga) tepat di depan kapuk/cotton, padahal semestinya penempatan kapuk/cotton tersebut harus dijauhkan dari bijih tembaga, karena tembaga adalah suatu benda yang bersifat konduktor, yang dapat dengan cepat menghantarkan panas dan mengakibatkan kapuk/cotton yang berada di sekitarnya menjadi terbakar;
Bahwa dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa tindakan pemuatan barang berbahaya tersebut adalah murni tindakan dan kebijakan dari nahkoda jelas adalah Dalil Yang Tidak Berdasar, karena berdasarkan Bill Of Lading, yang mengajukan surat permohonan mengenai pemuatan barang-barang berbahaya tersebut ke kapal adalah Termohon Kasasi. Ini menunjukkan bahwa Termohon Kasasi terlibat penuh dan memegang peranan penting dalam tindakan pemuatan barang-barang berbahaya ke Kapal KM. Bayu Prima, sedangkan Nakhoda sendiri, menurut hemat Pemohon Kasasi, hanyalah pihak yang turut melakukan atau turut membantu Termohon Kasasi untuk memuat barang-barang berbahaya dimaksud;
Bahwa berdasarkan Pasal 276 KUHD, tidak ada kerugian karena kesalahan Tertanggung sendiri yang menjadi beban Penanggung. Adapun yang dimaksud dengan kesalahan Tertanggung sendiri adalah kesalahan karena Tertanggung kurang hati-hati, kurang teliti, jadi bukan karena kesengajaan. Perbuatan kurang hati-hati Tertanggung dapat menimbulkan kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab Penanggung;
Pasal 276 KUH Dagang berbunyi:
“Tiada kerugian yang disebabkan karena kesalahan Tertanggung sendiri menjadi beban Penanggung.”
Bahwa sedangkan berdasarkan Pasal 294 KUHD, dalam asuransi kebakaran, Penanggung dapat dibebaskan dari kewajiban membayar klaim ganti kerugian akibat kesalahan Tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas, dimana menurut ketentuan Pasal 294 KUHD tersebut, sifat kesalahan Tertanggung sudah meningkat kepada kesalahan dengan kesengajaan;
Pasal 294 KUH Dagang berbunyi:
“Penanggung dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar kerugian, bilamana ia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan yang penting atau kelalaian Tertanggung sendiri.”
Terhadap ketentuan Pasal 294 KUHD tersebut, Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi Indonesia, halaman 81, memberikan contoh sebagai berikut:
“Misalnya, dalam sebuah rumah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran, Tertanggung menimbun bahan mesiu untuk membuat mercon. Padahal Tertanggung mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa mesiu itu mudah meledak. Jika dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul itu akibat kurang hati-hati yang melampaui batas dari pihak Tertanggung, maka sudah selayaknya Penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar klaim ganti kerugian akibat kebakaran ledakan mercon itu”;
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka Termohon Kasasi, yang telah dengan sengaja memuat sejumlah barang-barang berbahaya dan meletakkannya tidak sesuai dengan tempat dan prosedur yang benar, sehingga mengakibatkan munculnya sumber api yang kemudian membakar KM. Bayu Prima tersebut, berdasarkan Pasal 276 Jo. 294 KUHD tidak berhak meminta klaim ganti kerugian kepada Pemohon Kasasi, karena kebakaran KM. Bayu Prima tersebut disebabkan oleh kesalahan yang penting atau kelalaian Termohon Kasasi sendiri;
Penyebab Kebakaran KM. Bayu Prima Merupakan Kesalahan Termohon Kasasi Selaku Pemilik Kapal Yang Memaksa Untuk Memuat Barang Melebihi Kapasitas Yang Ditetapkan;
Bahwa yang menjadi Nakhoda kapal KM. Bayu Prima pada saat terjadinya kebakaran adalah Abu Nasid;
Bahwa merupakan hal yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi bahwa nakhoda kapal adalah pihak yang bekerja dan digaji oleh pemilik kapal maupun oleh pengangkut, dan dalam kasus a quo, Abu Nasid sebagai Nakhoda KM. Bayu Prima bekerja untuk Termohon Kasasi dan menerima gaji dari Termohon Kasasi;
Bahwa kemudian kapal KM. Bayu Prima yang dinakhodai oleh Abu Nasid tersebut mengalami kebakaran, dan Termohon Kasasi dalam gugatannya mendalilkan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesalahan dari nakhoda, yang tidak ada kaitannya dengan Termohon Kasasi selaku pemilik kapal;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dalil Termohon Kasasi di atas karena merupakan dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak terbukti kebenarannya;
Bahwa sebagai pihak yang bekerja dan digaji oleh pemilik kapal maupun oleh pengangkut (baca: Termohon Kasasi), Nahkoda dan/atau crew kapal bekerja berdasarkan instruksi dan perintah Termohon Kasasi;
Bahwa hal ini terbukti dari Bill of Lading Termohon Kasasi, dimana berdasarkan Bill of Lading tersebut terbukti bahwa yang memerintahkan untuk memuat barang-barang tersebut ke kapal KM. Bayu Prima melebihi kapasitas yang ditentukan adalah manajemen dari Termohon Kasasi, bukan nahkoda dan/atau crew kapal. Ini menunjukkan bahwa manajemen Termohon Kasasi terlibat dan berperan penuh dalam pemuatan barang-barang ke kapal, in casu KM. Bayu Prima, sedangkan Nahkoda sendiri hanya merupakan pihak yang melakukan dan/atau turut membantu Termohon Kasasi dalam melakukan hal tersebut;
Bahwa Termohon Kasasi terbukti telah dengan sengaja memuat barang-barang berbahaya melebihi ketentuan yang berlaku sehingga memicu terjadinya kebakaran. Berarti, kebakaran KM. Bayu Prima tersebut lebih disebabkan karena kelalaian Termohon Kasasi, daripada kelalaian nahkoda dan/atau crew kapal sebagaimana yang didalilkan Termohon Kasasi;
Dengan demikian, secara hukum, klaim asuransi yang diajukan Termohon Kasasi atas KM. Bayu Prima tersebut harus ditolak karena kebakaran KM. Bayu Prima adalah akibat perbuatan dari Tertanggung (baca: Termohon Kasasi), dan Termohon Kasasi harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut;
Bahwa di samping itu, berdasarkan Pasal 321 KUHD, Pasal 1367 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 558 K.SIP/1971, secara hukum Termohon Kasasi selaku pemilik kapal KM. Bayu Prima dan selaku pengangkut harus bertanggungjawab, atau setidak-tidaknya turut bertanggungjawab, atas kesalahan maupun kelalaian yang sekiranya dilakukan oleh nakhoda dan/atau crew kapal, dan tidak bisa dengan seenaknya melepas tanggung jawab kemudian membebankan seluruhnya ke nahkoda dan/atau crew kapal;
Pasal 321 KUH Dagang:
“Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaannya dalam lingkungan kewenangannya. Ia bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimpakan pada pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena melaksanakan kegiatannya, ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatan”
Pasal 1367 KUH Perdata:
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang dipakainya”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 558 K/SIP/1971:
“Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian seorang pegawai PO NV Bintang dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu menurut yurisprudensi tetap, Majikannya Harus Mengganti Kerugian Yang Timbul Karena Kesalahan Pegawainya”;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Tidak Melakukan Proses Pembuktian Dengan Cermat, Dengan Mengesampingkan Ketidakkonsistenan bukti Yang Satu Dengan Lainnya;
Bahwa dalam perkara a quo, terbukti Termohon Kasasi telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai jumlah/besar muatan yang sesungguhnya, yang dimuat oleh KM. Bayu Prima, dalam hal ini adalah antara lain adalah muatan kapuk/cotton;
Bahwa hal tersebut terlihat jelas dari ketidakkonsistenan Termohon Kasasi dalam membuktikan jumlah/besar muatan, dimana antara alat-alat bukti dalam persidangan saling tidak sinkron dan bahkan bertentangan satu sama lain;
Bahwa sangat disayangkan jika Judex Facti tidak mempertimbangkan ketidaksinkronan alat-alat bukti tersebut. Hal-hal tersebut akan kami uraikan dalam butir-butir pada Memori Kasasi ini;
Bahwa dalam surat permohonan pengangkutan muatan barang berbahaya yang ditujukan Termohon Kasasi ke Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Surabaya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan tersebut jelas-jelas menyebutkan bahwa kapuk yang akan dimuat adalah sebesar 15 ton;
Bahwa ternyata fakta yang berbeda muncul dalam Cargo Manifest yang dibuat oleh Termohon Kasasi, dimana jumlah muatan kapuk/cotton yang akan diangkut oleh KM. Bayu Prima ternyata adalah sebesar 81 ton;
Bahwa demikian juga hal yang berbeda muncul dalam Bill of Lading yang juga dibuat oleh Termohon Kasasi, yang menyatakan bahwa jumlah muatan kapuk/cotton dalam kapal KM. Bayu Prima adalah sebesar 97,2 ton;
Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, menjadi suatu pertanyaan kenapa dalam 3 (tiga) dokumen yang harus dipenuhi Termohon Kasasi dalam suatu pengangkutan tersebut terdapat keterangan yang berbeda-beda mengenai jumlah muatan? Ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengangkutan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, sehingga polis asuransi atas nama KM. Bayu Prima tersebut harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tuntutan untuk pembayaran polis asuransi harus ditolak, karena kapal telah mengangkut barang-barang ilegal yang tidak seharusnya ditanggung oleh Pemohon Kasasi;
Dengan batalnya Polis Asuransi tersebut, maka secara hukum tuntutan atau klaim yang diajukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi berdasarkan Polis Asuransi dimaksud adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga tuntutan Termohon Kasasi dalam gugatan a quo demi hukum harus ditolak;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Telah Mempertimbangkan bukti-bukti Yang Tidak Ada Dalam Perkara A quo;
Bahwa Judex Facti dalam Putusan a quo ternyata telah mempertimbangkan bukti-bukti yang nyatanya tidak pernah ada dalam perkara, sebagaimana ternyata pada 2 halaman 56 Putusan yang terkutip di bawah ini:
“Tidak dibayarnya polis asuransi laut KM. Bayu Prima USD 1,200,000.00 dikurangi hasil penjualan bangkai KM. Bayu Prima dengan harga USD 356,800.00 (bukti P 12 a dan b) telah mendapat persetujuan dari pihak Tergugat, sehingga nilainya menjadi USD 843,200.00”;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak tahu menahu, apalagi menyetujui mengenai penjualan bangkai kapal KM. Bayu Prima oleh Termohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Judex Facti berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo, yaitu bukti P 12 a dan b;
Bahwa mohon Judex Juris mencermati daftar bukti pada Putusan a quo, ternyata bukti P 12 a dan b yang dijadikan dasar pertimbangan tersebut tidak pernah ada. Ini berarti Judex Facti dalam putusan a quo telah menggunakan bukti-bukti yang tidak ada sebagai dasar pertimbangannya untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan hal-hal tersebut, terbukti bahwa putusan Judex Facti tersebut ternyata cacat karena dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang tidak ada, sehingga mengakibatkan Putusan a quo batal demi hukum;
Bahwa dengan dipertimbangkannya alat-alat bukti yang tidak ada tersebut menunjukkan bahwa Judex Facti telah salah serta melanggar prinsip pembuktian untuk memberi landasan juridis bagi pertimbangan putusannya. Ini juga berarti Judex Facti tidak cukup dalam memeriksa perkara a quo. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum Prof. Soedikno Mertokusumo, yang dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa: “pada hakikatnya membuktikan dalam arti juridis berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di persidangan”;
Dari uraian di atas, jelas bahwa pertimbangan Judex Facti yang didasari bukti-bukti yang tidak ada tersebut menunjukkan bahwa Judex Facti tidak memberi dasar yang cukup bagi putusan a quo dan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap asas pembuktian yang menyebabkan putusan a quo cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan;
Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Melanggar Asas Keseimbangan (Indemnity Principle) Dengan Mengabulkan Tuntutan Termohon Kasasi Atas Pembayaran Ganti Rugi Yang Melebihi Jumlah Nilai Pertanggungan Dalam Polis Asuransi;
Bahwa Prinsip Indemnity adalah prinsip dasar dalam hukum asuransi, artinya Tertanggung (baca: Termohon Kasasi) hanya berhak menerima penggantian dari asuransi setinggi-tingginya sebesar nilai pertanggungan yang telah diperjanjikan. Ini berarti bahwa penggantian yang boleh diterima oleh Tertanggung (in casu Termohon Kasasi) adalah sebesar maksimum US$ 800.000, dengan sebelumnya dipotong nilai penjualan bangkai kapal (yang sampai saat ini tidak pernah Pemohon Kasasi setujui penjualannya) dan pembayaran risiko sendiri oleh Tertanggung (in casu Termohon Kasasi), sebagaimana diatur dalam Polis Asuransi;
Bahwa Pasal 253 KUHD terkutip sebagai berikut:
“Namun demikian bolehlah para pihak memperjanjikan dengan tegas, bahwa dengan tak mengingat harga selebihnya barang yang dipertanggungkan, kerugian yang menimpa barang itu, akan diganti sepenuhnya sampai jumlah yang dipertanggungkan”;
Bahwa berdasarkan prinsip indemnity tersebut, jelas bahwa Tertanggung (baca: Termohon Kasasi) tidak dapat menerima ganti rugi melebihi dari nilai pertanggungan yang disepakati dalam Polis Asuransi yaitu sebesar USD 800,000.00 (yang pada saat gugatan ini diajukan dan sampai saat ini berkisar pada nilai Rupiah equivalent Rp9.000,00 (sembilan ribu Rupiah) yang berarti kurang lebih adalah senilai Rp7.200.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus juta Rupiah);
Ini berarti Putusan Judex Facti yang memberikan hukuman bagi Pemohon Kasasi untuk membayar polis asuransi kepada Termohon Kasasi hingga jumlah sebesar sebesar USD 843,200.00 (equivalent Rp7.588.800.000,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Rp14.306.040.000,00 adalah melanggar hukum dan undang-undang, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa apalagi Pemohon Kasasi dalam gugatan a quo tidak melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi, sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi semula Tergugat tentang eksepsi dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya (Pacta Sun Servanda);
Bahwa oleh karena para pihak dalam Polis Asuransi yaitu antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat menggunakan hukum Inggris, maka sesuai dengan kesepakatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan Penggugat harus mengajukan gugatan di Pengadilan Inggris;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk. dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor Nomor 297/PDT/2011/PT.DKI tanggal 24 November 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst. Tanggal 29 Juli 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 297/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 24 November 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst. tanggal 29 Juli 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi dari Pemohon Kasasi/Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 oleh H. SUWARDI, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY, SH., MH dan Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
ttd ttd
SOLTONI MOHDALLY, SH., MH. H. SUWARDI, SH., MH.
ttd
Prof. Dr. ABDUL GANI ABDULLAH, SH.
Ongkos-ongkos kasasi: Panitera Pengganti,
M e t e r a i ………….…….Rp 6.000,00 ttd
R e d a k s i ……….………Rp 5.000,00 ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum
Administrasi kasasi ….…. . Rp489.000,00
J u m l a h Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003