79/Pdt/2012/PT.Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 79/Pdt/2012/PT.Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Jendral Sudirman Kav 1 Wisma 46 Lt 33, Jakarta Pusat
Also in 22 other cases
MENGADILI : -- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I dan II tersebut ; -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011 yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI Dalam Perkara Konvensi ; Dalam Eksepsi : -- Menolak Eksepsi dari Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat I dan II untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi yang dibuat oleh dan untuk Pembanding /Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pembanding / Penggugat I dengan Terbanding / Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor : CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan pengecualian yang ditentukan secara sepihak oleh Terbanding / Tergugat ; 3. Menyatakan Hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan / Claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 jo jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor : CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor : 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Terbanding / Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian asuransi tersebut . 4. Menghukum Terbanding untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor ; 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25.000,00 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat ) dan membayarkannya kepada Pembanding / Penggugat I secara tunai dan sekaligus ; 5. Menolak gugatan Pembanding / Penggugat I, dan II untuk selain dan selebihnya ; Dalam Perkara Rekonvensi : -- Menolak gugatan Rekonvensi dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Perkara Konvensi dan Rekonvensi ; -- Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Konvensi dan Rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P
TURUNAN
U T U S A NNomor : 79 / PDT / 2012 / PT.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KHAIRY GUIRGIS, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat/ Tanggal lahir Port Said Egypt, 1 Mei 1954, Kebangsaan Amerika, Pekerjaan Wiraswasta, No Paspor 438756843, Alamat 46 Vroom ST Jersey City N.J. 07306 yang selanjutnya disebut sebagai : ------------ PEMBANDING / PENGGUGAT I ; ------------- PT. INTERNATIONAL CARGO, Berkedudukan di Jl. Gunung Athena No. 99X Padang Sumbu, Denpasar – Bali. Dalam hal ini diwakili oleh Direktur Perseroan yang bernama NI MADE TIRTANINGSIH, jenis kelamin Perempuan, Tempat/ Tanggal lahir Klungkung, 3 Nopember 1971, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jl. Drupadi 99 TM Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Yang dalam hal ini bersama-sama memberikan kuasanya kepada : ERWIN SIREGAR, SH., MH., SUTATIK, SH., I WAYAN LASTIKAYASA, SH., K. ARY PRAMAYANTY, SH., dan AGUS EKA PUTRA, SH., Advokat - advokat / Pengacara Praktek berkantor di Jl. Diponegoro No. 98 Pusat Pertokoan Kerthawijaya Blok C.21, Denpasar – Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2011 yang selanjutnya disebut sebagai: ------------- PEMBANDING / PENGGUGAT ; -------------- |
| MELAWAN |
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK., yang berkedudukan di Jl. Balikpapan Raya No. 6 C/q. PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK., pada Kantor Cabang Denpasar – Bali yang berkedudukan di Jl. Cokroaminoto No. 32D Denpasar, yang dalam hal ini memberikan kuasanya kepada : FREDRIK BILLY, SH., JOHNNY RIWOE, SH., NYOMAN SUHARDANA, SE., SH., M.Kn dan GDE MULYA AGUS JAYA, SH, Advokat pada Law Office “FREDRIK BILLY, SH & PARTNERS” beralamat di Jalan Raya Sesetan No. 221 C Sesetan, Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Pebruari 2012, yang selanjutnya disebut sebagai : -------------- TERBANDING / TERGUGAT ; ------------- |
------- Pengadilan Tinggi tersebut :
------- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
------------------- TENTANG DUDUK PERKARANYA
------- Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal ini yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
I. DALAM KONPENSI :
A. DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi Para Penggugat; -------------------------------------
B. DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------
C. DALAM POKOKPERKARA :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; ----------
II. DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah); -------------------------------
------ Membaca Surat Permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa pada : tanggal 22 Desember 2011, Kuasa Pembanding / Penggugat, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 15 Desember 2011 Nomor : 195/ Pdt.G / 2009 / PN.Dps untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 10 Januari 2012, sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 195/ Pdt.G / 2009 / PN Dps. ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Kuasa Para Pembanding / Para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Januari 2012, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 7 Pebruari 2012 sesuai dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor : 195 / Pdt.G / 2009 / PN. Dps ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, Kuasa Terbanding / Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 15 Desember 2012 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 29 Pebruari 2012 , sesuai Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps ;
Menimbang, bahwa Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar, masing – masing pada tanggal 29 Pebruari 2012 kepada kuasa Para Pembanding / Para Penggugat dan pada tanggal 1 Maret 2012 kepada Kuasa Terbanding / Tergugat
----------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I dan II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat I dan II telah mengajukan keberatan – keberatan terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya yang isinya pada pokoknya sebagai berikut ;
1 Bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tentang pilihan hukum tidak didasarkan pertimbangan dengan pendekatan teori, filsafat dan politik hukum dimana Pembanding/ Penggugat I dan II sangat keberatan atas putusan Hakim tingkat Pertama pada Hal 62 – 63 tentang pilihan hukum ( choise of law ) tersebut, karena pertimbangan tersebut tidak berdasar pada teori , filsafat dan politik hukum ;
2. Bahwa amar putusan Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara kontradiktif dengan amar putusan dalam bagian eksepsi, dimana dalam perkara ini Terbanding / Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolut , dengan menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Seharusnya yang berwenang Pengadilan Inggris. Ternyata Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya pada halaman 62 – 63 mengakomodir materi eksepsi yang diajukan Terbanding / Tergugat tentang kewenangan absolute, sehingga dari pertimbangan tersebut seharusnya Hakim Tingkat Pertama, amar putusannya pada bagian eksepsinya menyatakan : menerima eksepsi Terbanding tersebut, Namun kenyataannya Hakim Tingkat Pertama menolak eksepsi Terbanding / Tergugat tersebut, sehingga eksepsi Terbanding / Tergugat tentang kewenangan absolut menjadi tidak relevant, oleh karena itu Pengadilan Negeri Denpasar menjadi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan demikian putusan Hakim Tingkat Pertama pertimbangannya menjadi kontradiktif, yaitu dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tentang kewenangan absolut dinyatakan ditolak, sedangkan disisi lain Hakim Tingkat Pertama menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, karena atas pertimbangan kewenangan absolut ( vide putusan Hakim Tingkat pertama Hal 62 - 63 . Konsekwensinya dari ditolaknya eksepsi Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya, seharusnya Hakim Tingkat Pertama memeriksa materi pokok perkaranya ;
3. Bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama tidak secara lengkap mempertimbangkan fakta – fakta yuridis dalam persidangan, yaitu Pembanding / Penggugat I dan II berdasarkan alat – alat bukti mampu membuktikan seluruhnya dalil – dalil gugatannya.
4. Bahwa keberatan–keberatan selebihnya sebagaimana tercantum dalam memori banding Pembanding / penggugat I dan II ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding / Penggugat I dan II maka Terbanding / Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Bahwa atas keberatan pertama dari Pembanding / Penggugat I dan II dalam memori bandingnya itu adalah alasan – alasan yang mengada-ada dan terlihat mau mengaburkan perkara yang sudah jelas, bukan harus berdasarkan pada teori – teori yang masih dapat diperdebatkan, melainkan harus berdasarkan pada hukum positif , dimana Terbanding / Tergugat dalam operasionalnya telah sesuai dengan legalitas yang ditentukan undang – undang, dimana polis yang diterbitkan Terbanding / Tergugat adalah polis yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang dan polis itu tidak boleh dirubah – rubah , karena perubahan secara sepihak atas polis itu dapat menyebabkan polis itu cacat hukum ;
2. Bahwa tentang hal yan dipermasalahkan Pembanding / Penggugat I dan II bahwa isi dalam polis dirasa tidak sah atau cacat hukum, dimana pendirian itu merupakan alas an yang mengada – ada karena Terbanding / Tergugat dalam menjalankan usahanya telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku , tentang permasalahan pilihan hukum yang dipermasalahkan oleh Pembanding / Penggugat I dan II jelas tidak tepat, karena kalau Pembanding / Penggugat I dan II ingin mempermasalahkan hal tersebut seharusnya keberatan itu diajukan kepada Pemerintah Cq. Departemen Keuangan, karena polis itu telah disahkan oleh Pemerintah dan menurut Terbanding / Tergugat Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama itu sudah tepat ;
3. Bahwa mengenai keberatan kedua dalam memori banding Pembanding / Penggugat I dan II yang menyatakan putusan Hakim Tingkat Pertama kontradiktif adalah tidak tepat, karena Hakim Tingkat Pertama telah memutus sesuai ketentuan hukum, dimana Pembanding / Penggugat I dan II telah mengajukan gugatan dalam perkara ini kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini, karena itu sudah tepat gugatan Pembanding / Penggugat I dan II dinyatakan tidak dapat diterima . Bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan tentang telah diputusnya materi eksepsi dalam persidangan dalam perkara dahulu dan putusan Hakim Tingkat Pertama telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung, akan tetapi dalam pertimbangan dinyatakan tidak ditemukan bukti-bukti berupa perjanjian asuransi maupun berupa polis asuransi ( vide putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 130/Pdt/2009 tanggal 4 Maret 2010, Halaman 9 ) dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1867 K/Pdt/2010 tanggal 10 Desember 2010 Halaman 17 ). Sekarang dengan telah ditemukannya / dilihatnya bukti – bukti berupa perjanjian asuransi ataupun berupa polis asuransi ( polis asuransi Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 ) oleh Hakim Tingkat Pertama pada proses persidangan ini , maka agar tidak terjadi tumpang tindih putusan Hakim Tingkat pertama dalam perkara ini telah tepat dalam putusannya menyatakan gugatan Pembanding / Penggugat I dan II tidak dapat diterima ;
- Bahwa mengenai keberatan ketiga dalam memori banding tersebut , menyatakan putusan Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan tidak secara lengkap mempertimbangkan fakta – fakta yuridis dalam persidangan, adalah sama sekali tidak tepat, karena Hakim Tingkat Pertama pada hakekatnya telah mempertimbangkan fakta – fakta yuridis dalam persidangan, karena setelah Hakim Tingkat Pertama melihat perjanjian asuransi atau berupa polis asuransi ( polis asuransi ) Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 ) telah menyatakan bahwa gugatan Pembanding /Penggugat I dan II tidak dapat diterima ;
- Bahwa selebihnya argumentasi dari Terbanding / Tergugat sebagaimana tercantum dalam kontra memori banding tersebut.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding / penggugat I dan II Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut ;
- Bahwa terlepas dari keberatan – keberatan lainnya menurut Pengadilan Tinggi keberatan Pembanding/Penggugat I dan II pada angka 2 dapat dibenarkan, karena ternyata dalam amar putusannya Hakim Tingkat Pertama pada bagian eksepsinya telah menyatakan : “ Menolak eksepsi Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya maka seharusnya pada bagian pokok perkaranya tidak lagi mempermasalahkan tentang materi kompetensi absolute ( bahwa asuransi ini tunduk pada hokum Inggris dan pelaksanaannya sebagaimana tertuang dalam surat bukti P.2 ) karena hal tersebut sudah diputuskan pada bagian eksepsi, semestinya pada bagian pokok perkaranya yang harus dipertimbangkan adalah materi pokok gugatan tersebut, sehingga amar putusan dalam pokok perkaranya menyatakan .” gugatan ditolak untuk seluruhnya atau gugatan dikabulkan untuk seluruhnya / untuk sebagian ;
- Bahwa oleh karena itu keberatan – keberatan Pembanding / Penggugat I dan II yang tertuang dalam memori bandingnya dapat diterima dan dibenarkan, dengan demikian putusan Hakim Tingkat Pertama harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas kontra memori banding Terbanding/Tergugat Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut ;
- Bahwa ternyata substansi dari kontra memori banding Terbanding / Tergugat tersebut, pada dasarnya telah membantah memori banding Pembanding / Penggugat I dan II tersebut, dan mendukung putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu sebagaimana telah dipertimbangkan diatas memori banding tersebut telah dapat dibenarkan dan putusan Hakim Tingkat Pertama telah dinyatakan batal, maka kontra memori banding dari Terbanding / Tergugat harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps, tanggal 15 Desember 2011 serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara tidak dapat dipertahankan lagi oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi putusan Hakim Tingkat Pertama a quo harus dibatalkan ( kecuali putusan tentang eksepsi dapat dikuatkan ), dengan pertimbangan sebagaimana ternyata dibawah ini ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar, jo Pengadilan Tinggi Denpasar jo Mahkamah Agung, dimana masing – masing putusannya terlampir atau disatukan dalam perkara ini ( putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 10 Agustus 2009, jo putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 130/pdt/2009/PT.Dps tanggal 4 Maret 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor : 1867 K/Pdt/2010 tanggal 10 desember 2010 ) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara dahulu Terbanding / Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolute dimana dalam polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 ( vide surat bukti P.2/T.1) yang diterbitkan oleh Terbanding / Tergugat atas permintaan Pembanding / Penggugat II untuk kepentingan Pembanding / Penggugat I terdapat klausula dalam pasal 19 nya yang menyatakan, “ Law and pratice this insurance is subject to english law and practice, oleh karenanya maka perjanjian asuransi ini tunduk pada hokum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Terbanding / Tergugat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar , jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, jo. Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, telah dinyatakan ditolak, oleh karena itu diperintahkan untuk memeriksa materi pokok perkaranya, karena itu sudah benar pendirian Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini, yang menyatakan tidak perlu lagi eksepsi tentang kompetensi absolute tersebut untuk dipertimbangkan lagi, dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi eksepsi tersebut dalam perkara sekarang ini harus tetap dinyatakan ditolak, oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama tentang eksepsi ini dapat dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa ternyata Hakim Tingkat Pertama kembali mempermasalahkan tentang klausula yang terdapat pada pasal 19 dari polis asuransi Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 ( vide surat bukti P.2/T.1) yang menyatakan ; “ This insurance is subject to English law and pratice “ ( asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan pelaksanaannya ), pada bagian “ Dalam Pokok Perkara “ ini, dimana hal ini telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam perkara dahulu ( putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 10 Agustus 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 130/Pdt/2009/PT.Dps tanggal 4 Maret 2010, jo putusan Mahkamah Agung Nomor : 1867 K/Pdt/2010 tanggal 10 Desember 2010 ) dimana eksepsi tentang Kompetensi absolute tersebut , telah dinyatakan ditolak, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan bagian eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa seharusnya Hakim Tingkat Pertama berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dalam pertimbangan pada bagian pokok perkara dalam perkara ini harus langsung mempertimbangkan dan memutus materi pokok perkaranya, oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi maka putusan Hakim Tingkat Pertama pada pertimbangan Dalam Pokok Perkara pada perkara ini harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan Pokok Perkara dalam perkara ini sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang tidak menjadi permasalahan atau diakui oleh pihak Pembanding / Penggugat I dan II dengan Terbanding / Tergugat mengenai hal – hal sebagai berikut ;
- Bahwa benar Pembanding / Penggugat II telah membayar lunas premi asuransi dengan nilai pertanggungan atas barang – barang yang dipertanggungkan kepada Terbanding / Tergugat sebesar U$. 25.000,00 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika serikat ) ;
- Bahwa pengangkutan atas barang – barang tersebut dari gudang asal ke gudang tujuan ( ware house to ware house ) sebagaimana tersebut dalam polis asuransi ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perselisihan antara Pembanding / Penggugat I dan II dengan Terbanding/Tergugat mengenai hal sebagai berikut ;
- Bahwa menurut Pembanding/Penggugat I ternyata barang – barang furniture yang dikirim dari Bali menuju Amerika dengan menggunakan jasa asuransi Terbanding / Tergugat . banyak barang – barang yang diterima dalam kondisi rusak dan ada beberapa barang yang hilang, oleh karena itu Pembanding/Penggugat I telah mengajukan klaim pencairan asuransi kepada Terbanding / Tergugat , akan tetapi oleh Terbanding / Tergugat telah menolaknya ;
- Bahwa menurut Terbanding / Tergugat tidak dapat memenuhi klaim pencairan asuransi yang diajukan Pembanding / Penggugat I , karena pihak Pembanding / Penggugat I telah menunjuk langsung Surveyer tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Terbanding / Tergugat untuk mendapat persetujuannya ;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding /Penggugat I dan II untuk membuktikan dalil gugatannya dimuka persidangan hanya mengajukan surat bukti P.1 sampai dengan P.14, sedangkan pihak Terbanding / Tergugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan surat bukti T.1 sampai dengan T.5 dan 2 ( dua ) orang saksi ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi untuk adilnya dalam pemeriksaan perkara ini beban pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.2 ( yang sama dengan surat bukti T.1 ) sebagai polis asuransi atau Marine Cargo Policy Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 tertanggal 26 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Terbanding / Tergugat untuk atas nama Pembanding / Penggugat II untuk kepentingan Pembanding / Penggugat I dan sebagai penerimanya adalah Pembanding / Penggugat I untuk barang 589 Pcs + 5 set + 2 box (dus) Furniture , kerajinan dan garment ( pakaian ) sesuai B/L ( Bill Of Lading ) Nomor : KYKBS.0706723 tanggal 16 Juni 2007dan Invoice, Nomor : 020/TIN/VI/2007, tanggal 9 Juni 2007, dimana dalam polis asuransi ini pada halaman 2 ditentukan tentang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) 1/1/82 ( ICC “A’ );
Menimbang, bahwa polis asuransi atau Marine Cargo Policy tersebut yang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) – 1/1/82 atau ICC “A” sesuai surat bukti P.1 adalah merupakan jenis pertanggungan asuransi pengangkutan yang memberikan lingkup jaminan paling luas . Jaminan diberikan adalah ,” All Risk “ terhadap kerugian dan / atau kerusakan atas cargo yang dipertanggungkan selama dalam pengangkutan, kecuali terhadap resiko yang dikecualikan dalam polis ;
Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P.2 ( sama dengan surat bukti T.1) pada bagian “ Klausa Perubahan Cargo (A)-1/1/82 atau Institute cargo Clause (A)-1/1/82 telah ditentukan, resiko-resiko yang ditanggung dengan perkecualian seperti yang ditentukan pada angka 4 sampai dengan angka 7 ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang apakah kerusakan barang – barang yang dialami oleh Pembanding / Penggugat I tersebut, termasuk resiko dalam perkecualian tersebut atau tidak ;
Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P 9.a yang dibuat oleh Coastal Marine Surveyors & Associates , Inc tanggal 27 September 2007 ternyata ada beberapa barang dalam keadaan rusak ( seperti yang tercantum dalam surat bukti P.8 ) dan ada beberapa barang yang hilang ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi setelah mencermati surat bukti P.2/T.1 pada bagian perkecualian ( Dalam hal apapun asuransi ini tidak menanggung ) ternyata kerusakan terhadap barang – barang Pembanding / Penggugat I sesuai surat bukti P.9.a tidak termasuk pada bagian perkecualian tersebut, mengingat sesuai surat bukti P.7 dimana barang – barang Pembanding / Penggugat I yang dikirim melalui Pembanding / penggugat II telah mendapatkan perlakuan sebagaimana disyaratkan dalam pengiriman barang seperti telah dilakukan fumigasi dengan gas dalam kontainer tertutup rapat. dan fumigasi dengan gas methylbromide ( CH3 Br ) 80 gram meter kubik dan perlakuan – perlakuan lainnya ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengecekan terhadap barang – barang Pembanding / penggugat I yang mengalami kerusakan yang dilakukan oleh Surveyor lain ( Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc ) yang bukan merupakan Surveyors yang ditunjuk oleh Terbanding /Tergugat dapat dibenarkan atau tidak ;
Menimbang, bahwa Menurut Pengadilan Tinggi, apabila Terbanding / Tergugat meragukan hasil penilaian dari surveyor lain ( Coastall Marine Surveyors & Associates ) semestinya Terbanding / Tergugat menggunakan haknya untuk melakukan penelitian terhadap barang – barang Pembanding / Penggugat I yang mengalami kerusakan dan hilang tersebut dengan menggunakan surveyor yang dimiliki oleh Terbanding / Tergugat, akan tetapi ternyata dari surat – surat bukti yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat, ternyata Terbanding / Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menunjuk surveyor yang dikehendakinya, oleh karena itu penilaian terhadap kerusakan barang – barang Pembanding / Penggugat I yang dilakukan oleh Coastall Marine Surveyors & Associates Inc ( sesuai surat bukti P.7 ) dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, penolakan Terbanding / Tergugat atas claim Asuransi Marine Cargo polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 yang dilakukan oleh Pembanding / Penggugat I sebagai perbuatan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka petitum angka 1,2 dan 3 dapat dikabulkan sedangkan petitum pada angka 4 tidak dapat dikabulkan, karena kepada Terbanding / Tergugat hanya dapat dipertanggung jawabkan sebesar nilai nominal pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis asuransi yaitu sesuai surat bukti P.2 ( yang sama dengansurat bukti T.1 ) sebesar USD 25.000,00 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika ) seperti yang telah dituntut dalam petitum angka 3 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5 dan 6, atas dasar pertimbangan yang sama seperti dalam mempertimbangkan petitum angka 4, dan lagipula tuntutan kerugian Inmateriil itu tidak ditentukan parameternya darimana jumlah nominal itu diperoleh, karena itu maka petitum angka 5 dan 6 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 7, tidak dapat dikabulkan karena kalau Terbanding / Tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini, maka pelaksanaan putusan ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, yaitu dengan mengajukan pelaksanaan putusan ini kepada pengadilan, oleh karena itu petitum angka 7 ini juga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa begitu juga petitum angka 8 harus ditolak, karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan pasal 191 R.Bg. ;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan dari Pembanding /Penggugat dikabulkan untuk sebagian, oleh karena itu pihak Terbanding / Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara konvensi untuk kedua tingkat peradilan ;
DALAM REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam perkara konvensi, juga dianggap terurai kembali dalam perkara rekonvensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perkara rekonpensi ;
Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya telah mengajukan gugatan rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Penggugat I dan II / Tergugat Rekonpensi belum melaksanakan kewajibannya dalam melengkapi seluruh dokumen pendukung kerugian sebagaimana disyaratkan dalam polis asuransi sehingga gugatan pembanding / Penggugat I dan II Konvensi / Tergugat Rekonvensi masih prematur, sehingga akibat gugatan yang masih premature itu telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah );
Menimbang, bahwa menurut hukum apabila seseorang kepentingannya merasa dirugikan, adapun jalur hukum yang harus ditempuhnya dengan mengajukan permasalahan itu kepada Pengadilan dimana ternyata Pembanding / Penggugat I dan II Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan persoalannya kepada pengadilan sudah benar menurut hukum, terlepas apakah nanti gugatannya itu dikabulkan atau ditolak, apakah gugatannya dinyatakan premature atau tidak, oleh karena itu maka gugatan rekonvensi / Terbanding/Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonvensi ini ditolak, maka kepada Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi harus dibebani membayar biaya perkara dalam perkara Rekonvensi ini dalam kedua tingkat peradilan , yang hingga kini dianggarkan nihil ;
Mengingat akan ketentuan pasal – pasal dalan R.Bg dan Peraturan perundang – undangan lainnya yang bersangkutan ;
----------------------- M E N G A D I L I :
-- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I dan II tersebut ;
-- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011 yang dimohonkan banding ;
-------------------------- MENGADILI SENDIRI --------------------
Dalam Perkara Konvensi ;
Dalam Eksepsi :
-- Menolak Eksepsi dari Terbanding / Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat I dan II untuk sebagian ;
2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi yang dibuat oleh dan untuk Pembanding /Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan pembanding / Penggugat I dengan Terbanding / Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor : CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan pengecualian yang ditentukan secara sepihak oleh Terbanding / Tergugat ;
3. Menyatakan Hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan / Claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor : 03.02.07.06.164.00.333 jo jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor : CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor : 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Terbanding / Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian asuransi tersebut .
4. Menghukum Terbanding untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor ; 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25.000,00 ( dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat ) dan membayarkannya kepada Pembanding / Penggugat I secara tunai dan sekaligus ; -----------------------------------------------
5. Menolak gugatan Pembanding / Penggugat I, dan II untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Perkara Rekonvensi :
-- Menolak gugatan Rekonvensi dari Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Perkara Konvensi dan Rekonvensi ;
-- Menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Konvensi dan Rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
------- Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari : Rabu , tanggal 17 Oktober 2012 oleh kami : I WAYAN PADANG PUDJAWAN, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan IDA BAGUS DJAGRA, SH. dan WINARYO , SH. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal : 12 September 2012 Nomor : 79/ Pen.Pdt / 2012 / PT.Dps. telah ditunjuk untuk memeriksa serta mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, Tanggal 24 Oktober 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta I MADE RIKA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dalam perkara ini ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
IDA BAGUS DJAGRA, SH. I WAYAN PADANG PUDJAWAN, SH.
ttd
WINARYO, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
I MADE RIKA, SH
Perincian Biaya – Biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
3. Leges Rp. 5.000,-
4. Pemberkasan Rp. 134.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,-
Untuk Turunan resmi
Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar
A.A. SAGUNG KETUT RATNADI, SH.
NIP ; 040041247