1867 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jendral Sudirman Kav 1 Wisma 46 Lt 33, Jakarta Pusat
Tolak
P U T U S A N
Nomor : 1867 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK, berkedudukan di Jalan Balikpapan Raya No. 6 C/q. PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK, pada Kantor Cabang Denpasar-Bali, yang ber-kedudukan di Jalan Cokroaminoto No. 32 D Denpasar, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. FX. POERWIJANTO, 2. YUSNI HAKIM, SE., Karyawan PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK, berkedudukan di Kantor Pusat Jakarta, beralamat di Jalan Balikpapan Raya No. 6, Jakarta Pusat,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
m e l a w a n :
KHAIRY GUIRGIS, bertempat tinggal di 46 Vroom ST Jersey City No. 07306,
PT. INTERNASIONAL CARGO, berkedudukan di Jl. Gunung Athena No. 99x Padang Sumbu, Denpasar-Bali, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Perseroan yang bernama NI MADE TIRTA-NINGSIH, bertempat tinggal di Jl. Drupadi 99 TM Seminyak, Kuta, Badung, Bali,
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/ para Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persi-dangan Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2007, Penggugat I telah mem-beli beragam furniture, kerajinan tangan dan garmen di Bali, dengan maksud untuk dijual kembali di negaranya (Amerika), sehingga kemu-dian Penggugat I menunjuk Penggugat II untuk melakukan pengiriman barang tersebut melalui pengangkutan laut ;
Bahwa untuk maksud pengiriman sejumlah barang-barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut, Penggugat II selanjutnya melakukan pengepakan (packing) pada tanggal 09 Juni 2007 dengan detail uraian seperti tersebut dalam surat gugatan ;
Dengan jumlah keseluruhan : 589 pcs + 5 set + 1 box. Keseluruhan barang-barang tersebut disimpan dalam Container No. TEXU 229358-7 Seal No. A. 036835 dan sebelum dikirim barang-barang tersebut, oleh para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) telah memeriksa dan memastikan bahwa barang-barang terbungkus dalam pak (packing) yang baik dan diletakkan dalam keadaan tempat yang cukup aman guna menghindari timbulnya kerusakan pada barang-barang tersebut demikian pula halnya dengan fumigasi ;
Di samping itu dalam hubungannya dengan pengiriman barang-barang tersebut, para Penggugat juga telah mengurus dan melengkapi doku-men pengiriman barang dari Dinas/Instansi terkait ;
Bahwa atas pengiriman sejumlah barang seperti tersebut di atas, Penggugat I mempercayakan Penggugat II untuk mengurus asuransi atas namanya kemudian Penggugat II mengasuransikan pengiriman dan pengangkutan sejumlah barang furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut pada Tergugat, dengan biaya yang seluruhnya berasal dari Penggugat I dan oleh Penggugat II biaya-biaya asuransi tersebut telah dibayar lunas kepada Tergugat ;
Bahwa ditunjuknya Tergugat sebagai Perusahaan Asuransi oleh Penggugat III, berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut di atas adalah karena Tergugat melalui staf/pengawalnya yang bekerja pada Kantor Cabang Denpasar, telah begitu aktifnya menawarkan asuransi kepada Penggugat II dengan menyampaikan bahwa Perusa-haan Asuransi (Tergugat) akan membantu mengurus dokumen asuransi sehingga Penggugat II tidak perlu direpotkan cukup menyerahkan copy Invoice dan data-data BL-nya saja dan Tergugat akan menjamin pengiriman barang-barang tersebut ke alamat penerima dalam keadaan baik dan untuk klaim asuransinya dapat diajukan di Kantor Cabang Denpasar ;
Bahwa sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Cargo, penunjukan Tergugat sebagai Perusahaan Asuransi berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut merupakan hal pertama yang di lakukan karena Penggugat II tertarik dengan janji layanan dari Peru-sahaan Asuransi tersebut, hingga kemudian pengikatan perjanjian pun dilakukan namun pegawai Tergugat yang datang ke kantor Penggugat II tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi klausul dari perjanjian asuransi tersebut, termasuk bagian-bagian tentang pilihan hukum, yang belakang diketahui bahwa ternyata Tergugat menentukan secara sepi-hak pilihan hukum pada Hukum Inggris. Di samping itu asli polis asuransi baru diberikan oleh Tergugat setelah BL ada ;
Bahwa nilai pertanggungan asuransi dari Tergugat adalah sebe-sar US $ 25.000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika) dan Tergugat juga telah menyetujui untuk mengcover asuransi sesuai dengan Marine Cargo Polis No. 03.02.07.06.164.00333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note No. CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007. Polis No. 03.02.07.10.164.00020.00, dengan lingkup jaminan per-tanggungan asuransi meliputi warehouse to warehouse, yaitu dari gudang atau tempat penyimpanan asal hingga sampai pada gudang/ tempat penyimpanan tujuan ;
Bahwa dengan adanya jaminan perlindungan ware house to ware house inilah, para Penggugat meyakini bahwa barang-barang yang akan dikirim ke Amerika tersebut, mendapat jaminan perlindungan yang memadai atas kemungkinan timbulnya kerusakan barang selama dalam proses pengiriman ;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2007, Container No. TEXU 229358-7 telah naik di atas Kapal yang dikenal MN ZIM NORFOLK (Emirates Shipping), Pelayanan No. 0728 yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan New York dan tiba pada tanggal 08 Agustus 2007, kemudian pada tanggal 09 Agustus 2007 Container tersebut diperiksa oleh Cukai Amerika Serikat, selanjutnya Container tersebut dipindahkan di atas sebuah kapal dan diangkut ke Pelabuhan Newark, New Jersey pada tanggal 20 Agustus 2007 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2007 Container No. TEXU 229358-7 dikirim ke Gudang Penyimpanan American Self (American Self Strorage Warehouse), 190 Baldwin Avenue, Jersey City, New Jersey dan saat itu Penggugat I turut hadir sewaktu Container diantar dan setelah kedua pintu Container belakang dibuka, ditemukan : banyak barang-barang dalam pengiriman yang diterima dalam kondisi rusak dan ada beberapa yang hilang ;
Untuk mengukuhkan keadaan perihal hilang dan rusaknya barang-barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut, Peng-gugat I telah pula menunjuk surveyor yaitu Coastal Marine Suveyor & Associates, INC yang berkedudukan di New Jersey ;
Adapun rincian atas kerusakan dan kehilangan meliputi sebagai berikut:
No. Kotak (Box No.) | Keterangan (Item Description) |
| 2-3 | 1 wood table |
| 12 | 1 wood serving table |
| 26 | 1 wood table |
| 29 | 1 wood table |
| 35 | 1 wood console table |
| 92-93 | 1 wood table |
| 102 | 1 wood table |
| 104 | 1 wood table |
| 124 | 1 wood table |
| 11 | 1 wood frame |
| 15 | 1 wood frame mirror |
| 39 | 1 wood B. Base |
| 37 | 1 wood furniture computer station |
| 36 | 1 wood mirror page, 1 wood chest |
| 5-10 | 4 wood chairs |
| 31 | 1 wood chest |
| 161-188 | 25 pieces of wood framed mirrors |
| 106-107 | 2 wood tables |
| 92-93 | 1 wood table |
| 16-99 | 1 wood table with carter set missing |
| 40 | 1 wood children’s bed |
| 144-158 | Wood framed mirros 9 pcs missing |
Bahwa atas kerusakan yang diderita, Penggugat I sudah barang tentu tidak dapat menjual barang tersebut bahkan sebagai upaya untuk mengurangi kerugian yang dialaminya Penggugat I telah menghubungi beberapa Perusahaan yang mau membeli barang-barang yang telah rusak misalnya Saw Miil International Corporation, Riverside Trading Inc dan East Coast Sales & Salvage Inc, namun tidak ada perusahaan yang menunjukkan minat untuk membeli barang-barang yang rusak tersebut ;
Bahwa atas kerugian berupa rusak dan hilangnya barang furni-ture kerajinan tangan dan garmen tersebut, Penggugat I kemudian menghubungi dan meminta Penggugat II untuk segera melakukan pengurusan pencairan claim asuransi mengingat kedudukan Penggugat II merupakan beneficiary yang mewakili kepentingan Penggugat I, kemudian Penggugat II mengajukan claim/tuntutan pencairan asuransi kepada Tergugat sekaligus mengirimkan beberapa dokumen pendu-kung ;
Bahwa setelah tuntutan/claim pencairan asuransi diajukan, Ter-gugat kemudian menerangkan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kerugian tersebut bukan termasuk dalam jaminan polis asuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang pengecualian dalam butir 4.3 Polis Asuransi, karena kerusakan atas isi muatan dalam container timbul akibat ketidak benaran ataupun kesalahan dalam melakukan penyusunan (stuffing) isi muatan ke dalam kontainer oleh Dinas Cukai di Amerika sewaktu melakukan pemeriksaan isi muatan dalam container sedemikian hingga isi muatan dalam kontainer di perjalanannya menim-bulkan pengesekan/pergerakan yang pada akhirnya dapat menjadikan kerusakan akibat runtuh atau jatuh ;
Bahwa alasan sebagaimana dikemukakan Tergugat adalah tidak berdasar sebab pengepakan (packing) serta peletakan barang-barang dalam container sudah dilakukan dengan baik sedangkan mengenai ruang lingkup keberlakuan asuransi melalui pengangkutan laut sebagai-mana termuat dalam container pelayanan No. TEXU 229358-7 adalah meliputi warehouse to warehouse (seperti tertera dalam polis), sehingga dengan demikian ruang lingkup pertanggungan asuransi, praktis meliputi gudang atau tempat penyimpanan asal hingga sampai gudang/ tempat penyimpanan barang di mana barang akan diterima termasuk di dalamnya transit barang untuk kepentingan pemeriksaan oleh Dinas Cukai Amerika, seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 8.1 Polis Asuransi pada pokoknya telah diterangkan bahwa asuransi mulai berlaku pada waktu barang meninggalkan gudang atau tempat penyim-panan ;
Bahwa dalam perkembangannya Tergugat kemudian mene-rangkan : penyelesaian sengketa dalam perkara a quo adalah tunduk dan berdasarkan pada Hukum di negara Ingris seperti dimaksud dalam Pasal 19 Polis Asuransi. Pilihan Hukum seperti demikian ini adalah tidak tepat dan berdasar karenanya para Penggugat menolak dengan tegas tentang perihal ini, mengingat Tergugat merupakan badan hukum yang didirikan berdasar hukum di Indonesia dan di samping itu barang-barang yang dikirim dalam perkara a quo berasal dari Indonesia bukan dari Inggris sehingga sama sekali tidak ada korelasinya dengan system hukum pada Negara Inggris, selain itu Penggugat II juga tidak pernah diberitahukan soal pilihan hukum seperti ini, mengingat Penggugat II hanya tinggal disuruh menandatangani perjanjian asuransi saja tanpa diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat, yang notabene tidak bersedia membayarkan tuntutan klaim asuransi sesuai dengan nilai yang dijamin-kan pada Polis No. 03.02.07.10.164.00020.00., maka sudah barang tentu Penggugat I mengalami kerugian sebesar US $ 25,000.00, karena sesungguhnya lingkup pertanggungan asuransi adalah warehouse to warehouse sebagaimana tertera dalam perjanjian asuransi, sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menolak permintaan/tuntutan klaim asuransi karena dahulu hal tersebut telah diperjanjikan dan ter-hadap perbuatan Tergugat seperti demikian ini tergolong sebagai per-buatan wanprestasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya ;
Bahwa selain kerugian sebagaimana tersebut dalam angka 11 (sebelas) telah ternyata bahwa Penggugat I mengalami kerugian mate-riil dengan uraian seperti tersebut dalam surat gugatan ;
Dengan jumlah keseluruhannya sebesar : US $ 37.153,57 (tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat koma lima puluh tujuh sen) ;
Di samping kerugian atas kerusakan dan biaya-biaya yang telah di keluarkan Penggugat I tentu mengalami kerugian atas bunga bila-mana uang sejumlah US $ 37.153,57 tersebut diinvestasikan pada sector/ bidang usaha lain yang menguntungkan, yaitu sebesar 6 % per tahun, sehingga terhitung sejak bulan Agustus 2007, pada tiap-tiap bulan sejak gugatan ini diajukan kerugian atas bunga berjumlah US $ 185,76 jumlah tersebut akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya putu-san atas perkara aquo ;
Mengingat bahwa Tergugat merupakan pihak yang melakukan penja-minan atas barang yang dikirim maka cukup beralasan kiranya bila-mana kerugian sebagaimana tersebut ALP di atas, dibebankan kepada Tergugat secara keseluruhan ;
Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat I juga mengalami kerugian immaterial yaitu berupa :
Hilangnya ekspektasi atas keuntungan bilamana beberapa barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut dapat dijual, yaitu sebesar US $ 43.000.00 ;
Tersitanya waktu yang cukup lama untuk mengurus permasalahan aquo, yang maka jika waktu tersebut diperhitungkan maka kerugian waktu yang dialami Penggugat I adalah sebesar US $ 1.500.00 ;
Tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat I di mata para pelanggannya (costumer), terganggunya aktifitas dan pekerjaan sehari-hari dalam berbisnis serta ketenangan daqn kenyamanan hidup akibat tuntutan/tekanan dari pelanggan, yang dalam hal ini tidak dapat dinilai dengan materi/uang, namun agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar US $ 500.000.00 (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) ;
Sehingga secara keseluruhan, Penggugat I mengalami kerugian Imma-teriil sebesar US $ 544.500.00 (lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus dollar Amerika Serikat ;
Mengingat bahwa Tergugat merupakan pihak yang melakukan penja-minan atas barang yang dikirim maka cukup beralasan kiranya bila-mana kerugian sebagaimana tersebut di atas, dibebankan kepada Tergugat secara keseluruhan ;
Bahwa akibat permasalahan ini, Penggugat II juga menderita kerugian Immateriil berupa hilangnya nama baik terutama dikalangan para pelanggan/customernya; yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun agar gugatan aquo tidak dinyatakan illusioner maka Penggugat II menuntut ganti kerugian Immateriil kepada Tergugat sebesar US $ 500 (lima ratus dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat, maka sudah sepa-tutnya Penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
Sebuah bangunan Gedung Kantor milik PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk pada Kantor Cabang Denpasar yang berkedudukan di Jalan Cokroaminoto No. 32 D Denpasar ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun apaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini segera dapat dijalankan, maka untuk Tergugat mohon dihukum untuk mem-bayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila melakukan kelalaian dan keterlam-batan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadlan Negeri Denpasar agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan hukum bahwa sita jaminan terhadap :
Sebuah bangunan Gedung Kantor milik PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk pada Kantor Cabang Denpasar yang berkedudukan di Jalan Cokroaminoto No. 32 D Denpasar ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi, yang dibuat oleh dan antara Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat I dengan Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis No. 03.02.07.06.164.00333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note No. CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007, Polis No. 03.02.07.10.164.00020.00 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan penge-cualian-pengecualian yang ditentukan sepihak oleh Tergugat ;
Menyatakan hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan/ claim asuransi Marine Cargo Polis No. 03.02.07.06.164.00333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note No. CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007, Polis No. 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Asuransi tersebut ;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan terhadap : Polis Asuransi No. 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25.000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan membayarkannya kepada Penggugat I, secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat I secara tunai dan sekaligus, yang jumlah keseluruhannya sebesar US $ 37,153.57 ditambah dnegan kerugian atas bunga sebesar US $ 185,76 per bulan, terhitung sejak bulan Agustus 2007. Jumlah tersebut akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara aquo ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang telah diderita oleh Penggugat I secara tunai dan sekaligus, yaitu sebesar US $ 544,500.00 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang telah diderita oleh Penggugat II secara tunai dan sekaligus, yaitu sebesar US $ 500. ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putu-san dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat meng-ajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Kompentensi Absolut :
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dengan hubungan hukum asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang di dalam Polis Marine Cargo dengan Nomor Polis 03.02.07.06.164.00333 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Juni 2007 atas permintaan Penggugat II (PT. Tirta International Cargo) dengan Invoice dan Packing List No. 020/TINNI/ 2007 tertanggal 9 Juni 2007; Kapal Pengangkut Emirates Liberty 0072/W, yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya ke Pelabuhan New York-USA ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) secara tegas menyebutkan bahwa Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu Perjanjian dengan mana seseorang Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu ;
Bahwa Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) berbunyi : “Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu data yang dinamakan Polis” ;
Bahwa bagian ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Akibat Persetujuan- Persetujuan, Pasal 1338 berbunyi sebagai berikut : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” ;
Bahwa Polis No. 03.02.07.06.164.00333 diterbitkan oleh Ter-gugat PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk untuk kepentingan Penggugat, PT. Tirta International Cargo dan Penggugat dalam hal ini telah membayarkan kepada Tergugat Premi Asuransi sehingga oleh karenanya Tergugat dan Penggugat terikat pada perjanjian pengang-kutan barang dari Bali melalui Pelabuhan Laut Surabaya ke tempat tujuan : New York, USA, maka sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka selaku syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam kondisi Polis adalah menjadi perjanjian yang mengikat antara Penanggung dan Tertanggung (Penggugat dan Tergugat) yang mem-buatnya ;
Bahwa Polis No. 03.02.07.06.164.00333 secara tegas memuat syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : Syarat-syarat Polis yang merupakan perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung di Institute Cargo Clause 1/1/82 pada point/Pasal 19, secara tegas tertulis : LAW AND PRACTICE THIS INSURANCE IS SUBJECT TO ENGLISH LAW AND PRACTICE, oleh karenanya maka Perjanjian Asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris ;
Bahwa berdasarkian uraian Tergugat tersebut di atas maka jelas bahwa Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penang-gung telah mengikatkan diri kepada Perjanjian Hukum Asuransi Peng-angkutan Laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang dalam Marine Cargo Policy dengan No. 03.02.07.06.164.00333 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Juni 2007 di Jakarta, di mana secara tegas dinyatakan bahwa Perjanjian Asuransi dimaksud tunduk pada Hukum dan Praktek yang berlaku di Inggris, dan dengan demikian sengketa klaim Asuransi antara Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung dalam gugatan ini seharusnya diajukan dan di proses melalui Pengadilan Inggris sebagaimana kesepakatan yang ter-tuang dalam Polis Asuransinya ;
Bahwa sesuai dengan Reglemen Indonesia yang dibaharui (RIB) Bab ke-9 Perihal Mengadili Perkara Perdata yang harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri, bagian pertama tentang Pemeriksaan Perkara di dalam Persidangan Pasal 118 ayat 1 berbunyi : “Gugatan Perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh Peng-gugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya” ;
Bahwa Polis No. 03.02.07.06.164.00333 diterbitkan di Jakarta tertanggal 26 Juni 2007 dikarenakan PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk yang berkedudukan di Denpasar-Bali berdasarkan Surat Keputusan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia-Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia No. S-2535/BLJ 2006 tertanggal 20 Oktober 2006 adalah hanya berfungsi sebagai jaringan pemasaran yang membantu pelayanan kepada nasabah termasuk pelayanan informasi dan dalam kegiatannya tidak memiliki kewenangan sebagai kantor cabang sehingga tidak ber-wenang untuk menerima atau menolak penutupan Asuransi dan atau menanda tangani Polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim ;
Bahwa kemudian gugatan oleh Penggugat dimajukan dan di daftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar-Bali dengan Reg.No. 195/ PDT/6/2009/PN DPS tertanggal 12 Mei 2009 adalah tidak sejalan dengan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Reglemen Indonesia yang dibaharui (RIB) Bab 9 Pasal 118 ayat 1 dan oleh karenanya gugatan tersebut adalah cacat hukum, karena seharusnya gugatan tersebut dimajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat di mana Tergugat berkedudukan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Jakarta, Indonesia ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 195/Pdt.G/2009/ PN.Dps., tanggal 10 Agustus 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang menga-dili perkara ini ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan putusan No. 130/PDT/2009/ PT.DPS., tanggal 4 Maret 1996 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat KHAIRY GUIRGIS ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 10 Agustus 2009 No. 195/Pdt.G/2009/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak Eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili tersebut ;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Membebankan kepada Tergugat/terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 7 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 195/PDT.G/ 2009/PN.Dps. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Mei 2010 ;
bahwa setelah itu oleh para Penggugat/para Pembanding yang pada tanggal 7 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 18 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi ter-sebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pengadilan Tinggi Denpasar dalam pembukuan pada alinea per-mulaan menyatakan Pengadilan Tinggi tersebut dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Denpasar telah membaca berkas per-kara; dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat adalah Polis Asuransi Pengangkutan No. 03.02.07.06.164.00333 dibuat dan ditanda tangani di Jakarta 26 Juni 2007 (bukti T.I) ;
Asas domisili yang secara jelas diatur di dalam HIR, Pasal 118, domisili Tergugat adalah Jakarta bukan Bali. Oleh karena itu Polis Asuransi yang menjadi sengketa diterbitkan di Jakarta.
Yang saat ini Polis tersebut ada ditangan atau dikuasai oleh Penggugat. Sebenarnya seharusnya Polis asli pada saat pengajuan klaim itu syarat mutlak diserahkan kepada Penanggung atau Tergugat sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan atau Penggugat adalah pihak yang sangat mempunyai kepentingan terhadap objek klaim ;
Bahwa Polis asli yang menjadi pokok sengketa dan disimpan/di pegang oleh Penggugat seharusnya judex facti atau Pengadilan Tinggi Denpasar apabila akan memeriksa dan memutuskan perkara harus membaca melihat dahulu dengan menelaah ini tanpa melihat bukti-bukti berupa polis asuransi dimaksud pada dalam putusannya di pakai sebagai bahan pertimbangan. Jadi putusan Pengadilan Tinggi menjadi tidak jelas dan salah di dalam mengambil fakta hukum yang seharusnya dibaca, ditelaah dan digunakan sebagai pertimbangan ;
Agar jelasnya kami kutip amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada halaman 8 (delapan) pada amarnya yang berbunyi sebagai berikut :
Kutipan
……..” Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti perihal adanya perjanjian tersebut, Pengadilan Tinggi sama sekali tidak melihat/menemukan bukti-bukti berupa perjanjian dimaksud, demikian juga yang disebut-sebut perihal adanya polis asuransi No. 03.02.07.08.164.00333 Pengadilan Tinggi juga tidak melihat bukti-bukti berupa polis asuransi dimaksud” ;
Bukti polis dokumen klaim diminta kembali oleh Penggugat telah kami terimakan pada tanggal 28 Maret 2008 kepada Penggugat (bukti T.2). Sehingga tidak seharusnya Tergugat menerima hukum-an dari kelalaian pihak Penggugat melalui Pengadilan Tinggi ;
Kekeliruan kedua (II) yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di dalam mengeluarkan amar putusan yang sangat merugikan Ter-gugat adalah bahwa Undang-Undang No. 2/1992 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur antara para penyelenggara perusahaan asuransi termasuk juga Tergugat dengan regulator atau pengatur di dalam struktur pemerintahan; di dalam Undang-Undang No. 2/1992 sangat jelas peranan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengatur bidang usaha peasuransian. Agar jelasnya skema dari : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan :
Menetapkan Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian dalam undang-undang ini terdiri :
Bab I : “Ketentuan umum” adalah maksud di dalamnya sebanyak 14 butir.
Bab II : ” Bidang usaha perasuransian”, diatur pada Pasal 2.
Bab III : Jenis usaha perasuransian; mencakup Pasal 3.
Bab IV : Runag lingkup usaha perusahaan perasuransian terdiri Pasal 4, 5.
Bab V : Penutupan objek asuransi, Pasal 6.
Bab VI : Bentuk hukum usaha perasuransian pada Pasal 7.
Bab VII : Kepemilikan perusahaan perasuransian pada Pasal 8.
Bab VIII : Perizinan Usaha.
Bab IX : Pembinaan dan Pengawasan meliputi : Pasal 10,11,13, 14,15,16,17,18, 19.
Bab X : Kepailitan dan Likuidasi.
Bab XI : Ketentuan Pidana.
Bab XII : Ketentuan peralihan diri Pasal 25 dan 26.
Bab XIII : Ketentuan penutup terdiri Pasal 27 dan 28.
Di sini jelas peraturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara tertanggung dan penanggung atau Penggugat dengan Tergugat.
Sehingga bila judex facti mengacu atau merujuk peraturan No. 2 Tahun 1992 dan dipakai sebagai pertimbangan di dalam memutus-kan perkara ini jelas terjadi kesalahan fatal sehingga putusan tersebut menjadi tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku atau terjadi penyimpangan hukum.
Oleh karena itu salah satu pertimbangan pengaju kasasi meng-ajukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Untuk lebih jelasnya kami lampirkan “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang telah kami leges sebagai syarat pembuktian di dalam peradilan (bukti T.3).
Jadi Undang-Undang Nomor 2/1992 di pakai atau diterapkan sebagai pengaturan hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah terjadi kesalahan aplikasi sehingga tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan undang-undang ter-sebut.
Tergugat adalah warga Negara yang tunduk pada peraturan Negara Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia Biro Perasuransian/ Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah secara jelas membuat batasan-batasan bahwa PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk Denpasar-Bali adalah perwakilan/pemasaran bukanlah cabang; sehingga perijinan maupun tata laksana sudah ditegaskan di dalam surat jawaban dari Instansi Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mengawasi, mengatur, memberikan izin dan menyatakan bahwa PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk Denpasar-Bali bukanlah cabang akan tetapi status-nya adalah representative/perwakilan.
Di sini terulang kembali bahwa judex facti atau Pengadilan Tinggi membuat kesalahan kembali dan tidak mempertimbangkan lebih jauh; yang mana sebagai badan yang tunduk dan melaksanakan peraturan dari Pemerintah yang mengaturnya; justru mendapatkan hukuman hal ini terbukti pada amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Oleh karena itu sebagai Pemohon Kasasi atau Pelawan kasasi kami ajukan untuk mempertimbangkan kembali ataupun menolak sama sekali putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Denpasar-Bali.
Agar jelasnya kami kutip surat Departemen Keuangan Republik Indonesia mengenai perizinan pembukaan PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk perwakilan Bali sebagai regulator/pengatur kehidupan kami di dalam berasuransi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke. 1 :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena putusan judex facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, menolak eksepsi Tergugat dan memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dibuat berdasarkan pertim-bangan hukum yang benar, yaitu :
Tidak ada bukti perjanjian pertanggungan dan Polis Asuransi No. 03.02.07.08.164.00333 mempunyai klausul tunduk kepada hukum Inggris ;
Hubungan yang terjadi berdasarkan perjanjian pertanggungan antara Penggugat dan Tergugat bukan hubungan hukum trannasional. Hubungan hukum tersebut dilakukan oleh 2 (dua) badan hukum Indonesia ;
mengenai alasan ke. 2 :
Bahwa alasan judex facti telah keliru karena pokok perkara adalah polis di Jakarta dan kantor di Bali hanya perwakilan, Undang-Undang No. 02/1992 mengatur hubungan penanggung asuransi dengan Pemerintah tidak dapat dibenarkan karena alasan tersebut sudah dibantah dan dipertimbangkan oleh judex facti, dan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak berten-tangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan per-undang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk mem-bayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahka-mah Agung pada hari Jum’at, tanggal 10 Desember 2010 oleh R. Imam Harjadi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Salman Luthan, SH. MH. dan H. Mansur Kartayasa, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Tety Siti Rochmat Setyawati, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Dr. Salman Luthan, SH. MH. R. Imam Harjadi, SH.MH.
Ttd.
H. Mansur Kartayasa, SH. MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M a t e r a i. …………Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i. ……… Rp. 5.000,- Tety Siti Rochmat Setyawati, SH.
3. Administrasi Kasasi. Rp.489.000,-
J u m l a h Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
A.n.Panitera Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH. MH.
NIP. 040 044 809