488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Griya Anyar Banjar Kajeng No.27 RT.01/05 Desa Pemogan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI 3. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 4. Menyatakan Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak; 5. Menyatakan bahwa gempa bumi yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2011 dengan kekuatan 6,8 Skala Richter pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar telah menyebabkan kerusakan pada Objek Pertanggungan pada Tergugat berupa gedung sekolah CHIS yang terletak di Jalan Griya Anyar Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar; 6. Menyatakan bahwa kerusakan akibat gempa bumi tektonik tersebut pada gedung Objek Pertanggungan sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); 7. Menyatakan hukum bahwa jumlah kerugian tersebut di atas adalah tanggung jawab dan kewajiban Tergugat sebagai penanggung untuk membayar kepada Penggugat sebagai tertanggung; 8. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia memenuhi klaim ganti rugi dari Penggugat untuk kerusakan Gedung Sekolah CHIS akibat gempa bumi yang terjadi pada 13 Oktober 2011, pukul 11:16:27 Wita dengan kekuatan 6,8 Skala Richter (SR) adalah perbuatan wanprestasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar klaim ganti rugi dari Penggugat sebesar Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Pusat tanggal 24 Oktober 2013 dibawah register Nomor 488/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst. mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas (PT) yang didirikan pada tahun 2003 berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 September 2003 dibuat di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H., berkedudukan di Denpasar dan bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Menengah Umum yang dikenal dengan Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) dan untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan serta kelangsungan pendidikan di tempat tersebut mengasuransikan gedung sekolah tersebut pada Tergugat, yang terletak di Jalan Griya Anyar Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar;
Bahwa Tergugat adalah perseroan terbatas (PT) yang dikenal dengan nama PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk berkedudukan di Jakarta dan bertindak selaku penanggung terhadap objek yang diasuransikan oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat adalah sebuah badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Akta No. 53 tanggal 17 September 2003 dibuat di hadapan Eddy Nyoman Winarta, SH, Notaris di Kabupaten Badung, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-27578 HT.01.01.TH.2003, dan dalam menjalankan usahanya Penggugat adalah pengelola dari sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera atau dikenal dengan CHIS, yaitu suatu institusi pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Umum, berikut juga mengelola segala aset-aset untuk kepentingan institusi pendidikan seperti gedung sekolah, ruangan administrasi dan guru-guru dan sarana pendukung lainnya, yaitu area parkir dan lapangan mini olah raga;
Bahwa gedung yang dipergunakan untuk institusi pendidikan mulai dari TK sampai dengan SMU tersebut, terdiri sebuah bangunan permanen berlantai IV yang luas keseluruhannya 3.372,8 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan) M2 yang berdiri di atas tanah hak sewa yang berlangsung sampai dengan tahun 2023;
Hal. 2 dari 41 hal Putusan No. 48M3dt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa gedung sekolah tersebut dibangun pada tahun 2003 dengan menggunakan struktur beton bertulang dan keseluruhannya berlantai keramik dan sejak tahun 2004 mulai digunakan sebagai tempat pendidikan sekolah CHIS, yaitu dari TK sampai dengan SMU, dengan rincian pemanfaatannya sebagai berikut:
Lantai I digunakan untuk : Ruang kelas, Ruang guru, Ruang Inventori, Ruang bermain in door & Ruang tari;
Lantai II digunakan untuk : Ruang kelas, Ruang kepala sekolah, Ruang guru, Ruang perpustakaan & Lab computer;
Lantai III digunakan untuk : Ruang kelas, Ruang kepala sekolah, Ruang tata usaha, Ruang yayasan & Lab Biologi & kimia;
Lantai IV digunakan untuk : Ruang kelas, Ruang guru, Aula & Gudang;
Bahwa untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah khususnya terhadap bahaya gempa bumi, maka Penggugat sejak tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolah tersebut untuk asuransi gempa bumi selama jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahunnya, dan terakhir diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 1 Agustus 2011 sampai dengan 1 Agustus 2012 sesuai dengan Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa sebelum perjanjian polis asuransi tersebut ditandatangani, Tergugat telah mengirimkan petugas ahlinya untuk melakukan survey dan melihat seluruh kondisi gedung yang akan menjadi Objek Pertanggungan dengan maksud untuk menghitung besaran jumlah dari premi asuransi berikut menentukan jumlah pertanggungannya dan pada saat pelaksanaan survey berlangsung seluruh gedung dalam keadaan baik dan tengah digunakan untuk proses belajar mengajar;
Bahwa setelah melakukan survey, kemudian antara Penggugat dengan Tergugat menyepakati nilai pertanggungan sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) per tahun dan terhadap nilai pertanggungan tersebut Penggugat berkewajiban membayar premi sebesar Rp 9.787.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan tujuh ribu rupiah) per tahun, kewajiban mana telah dipenuhi oleh Penggugat seluruhnya, dan khusus untuk perjanjian polis No. 07.13.11.08.171.00049, Penggugat telah melakukan pembayaran melalui debet pada Bank Central Asia cabang
Hal. 3 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Raden Saleh Raya No. 4A Jakarta pada rekening Tergugat yaitu A/C: 634- 004668-2 tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian Polis tersebut ditentukan Tergugat akan menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi serta bencana tsunami;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011, pada pukul 11:16:27 Wita terjadi Gempa Bumi Tektonik dengan kekuatan 6,8 SR, pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar;
Bahwa gempa bumi pada waktu tersebut mengakibatkan gedung yang dipertanggungkan mengalami kerusakan berupa keretakan besar pada beberapa bagian lantai dan kerusakan yang cukup parah pada struktur lantai IV gedung tersebut, sehingga sejak kerusakan terjadi seluruh aktivitas pendidikan tidak dapat lagi menggunakan ruangan pada lantai IV demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh siswa dan guru-guru di Sekolah CHIS, kecuali gedung pada lantai I sampai dengan lantai III yang masih tetap dapat digunakan tetapi dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi;
Bahwa segera setelah terjadinya gempa bumi tersebut, Penggugat langsung melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah nilai kerusakan sebagaimana ditentukan di dalam polis, dan oleh Penggugat kemudian meminta perusahaan penilai untuk melakukan appraisal, dan dari penilaian tersebut diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Penggugat kemudian mengajukan klaim kepada Tergugat sesuai surat tertanggal 17 Nopember2011 No. 0337/YYS.CHIS/XI/11, klaim mana dilakukan dalam tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 8.1.3 Polis sehingga klaim tersebut sah dan dapat diterima berikut telah mengirim dokumen-dokumen bukti pendukung klaim kepada pihak yang ditunjuk oleh Tergugat;
Hal. 4 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa terhadap klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah menunjuk lembaga adjustor yaitu Lemtek Universitas Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap kerusakan gedung untuk menghitung kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat dari gempa bumi tektonik tersebut, tetapi lembaga yang ditunjuk oleh Tergugat tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penilaian serta tidak melakukan penilaian terhadap seluruh gedung terutama pada lantai IV yang mengalami kerugian paling parah, sehingga pada kenyataannya nilai kerugian yang disampaikan oleh adjustor tersebut jauh di bawah nilai kerugian sesungguhnya yang dialami Penggugat sebagaimana dinilai oleh appraisal yaitu sebesar Rp
00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap penilaian adjustor yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan keberatan tertulis yang pada pokoknya tidak dapat menerima cara-cara dan legalitas penilaian oleh adjustor yang ditunjuk oleh Tergugat karena bertentangan dengan polis asuransi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara lain bahwa objek pertanggungan adalah seluruh gedung dari lantai I sampai dengan lantai IV;
Bahwa Tergugat kemudian melalui kuasanya memberikan jawaban terhadap keberatan Penggugat antara lain menerangkan bahwa Tergugat menolak untuk memberikan penilaian serta ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi pada lantai IV gedung yang dipertanggungkan dengan dalih bahwa surat IMB dari bangunan tersebut adalah hanya sampai pada lantai III. Pendapat Tergugat tersebut sangat keliru bahkan bagian dari upaya untuk menghindari kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh Penggugat oleh karena dalam polis asuransi secara jelas dan tegas disebutkan bahwa objek yang dipertanggungkan adalah seluruh bangunan dari lantai I sampai dengan lantai IV gedung sekolah CHIS, lagipula sebelum Tergugat mengeluarkan nilai premi serta jumlah pertanggungan yang disepakati pihak Tergugat telah melakukan penelitian lapangan dan penilaian gedung yang akan dijadikan objek pertanggungan;
Bahwa akibat berlarut-larutnya Tergugat memenuhi kewajibannya menyebabkan sekolah mengalami gangguan terutama tidak dapat mempergunakan secara maksimal seluruh bagian bangunan untuk kepentingan proses belajar mengajar, sehingga untuk menghindari kelangsungan pendidikan para siswa maka Penggugat mengambil langkah
Hal. 5 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
perbaikan sendiri gedung yang rusak tersebut dengan memperbaiki bagian- bagian tertentu saja dengan cara menggunakan kontraktor dan tukang untuk melakukan penopang besi baja yang menghabiskan biaya seluruhnya sebesar Rp. 1.416.321.000,00 namun tindakan berupa penopang besi baja tersebut sifatnya hanya sementara, sedangkan sebagian besar kerusakan lainnya hingga saat ini belum dapat diperbaiki seluruhnya, oleh karena itu saat ini proses belajar mengajar belum dapat berlangsung kembali dengan normal karena gedung lantai IV belum dapat dimanfaatkan secara maksimal;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menolak untuk mengganti klaim atas kerusakan bangunan sekolah CHIS yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan melanggar Perjanjian (wanprestasi) terhadap Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 yang merugikan Penggugat mengingat Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar premi namun tidak mendapatkan hak-haknya bahkan harus membayar sendiri biaya perbaikan darurat/sementara gedung sekolah CHIS;
Bahwa oleh karena kekuatan berlakunya perjanjian adalah sebagai undang- undang bagi para pihak yang membuatnya, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk tunduk dan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi klaim Penggugat sebagaimana penilaian yang dilakukan oleh appraisal Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat gedung sekolah CHIS harus dapat berfungsi normal sebagaimana mestinya dan perhitungan ganti rugi tersebut disampaikan secara lengkap bukti-bukti mengenai penghitungan kerugian dimaksud, maka perbaikan secara menyeluruh terhadap gedung tersebut segera harus dilakukan, di lain pihak Tergugat tidak bersedia membayar ganti rugi yang dapat digunakan untuk pembiayaan perbaikan dimaksud disamping pula memerlukan waktu yang lama agar putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka patut kiranya terhadap Tergugat diputuskan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu berupa kewajiban membayar klaim Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) meskipun terhadap perkara ini masih ada upaya hukum;
Hal. 6 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa untuk menghindari agar Tergugat kelak tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, maka kiranya patut kepada Tergugat dihukum pula untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan atau kelalaian Tergugat melaksanakan putusan dimaksud;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu kepada Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) meskipun terhadap perkara ini masih ada upaya hukum;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
Menyatakan bahwa gempa bumi yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2011 dengan kekuatan 6,8 Skala Richter pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar telah menyebabkan kerusakan pada Objek Pertanggungan pada Tergugat berupa gedung sekolah CHIS yang terletak di Jalan Griya Anyar Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar;
Menyatakan bahwa kerusakan akibat gempa bumi tektonik tersebut pada gedung Objek Pertanggungan sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah);
Menyatakan hukum bahwa jumlah kerugian tersebut di atas adalah tanggung jawab dan kewajiban Tergugat sebagai penanggung untuk membayar kepada Penggugat sebagai tertanggung;
Hal. 7 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013tf>N.Jkt.Pst.
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia memenuhi klaim ganti rugi dari Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) untuk kerusakan Gedung Sekolah CHIS akibat gempa bumi yang terjadi pada 13 Oktober 2011, pukul 11:16:27 Wita dengan kekuatan 6,8 Skala Richter (SR) adalah perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk segera membayar klaim ganti rugi dari Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp
000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadir kuasanya EDWARD L. LIKADJA, SH. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Pebruari 2013, sedangkan Tergugat hadir kuasanya H. JAMALUDDIN LAMANDA, SH.MH, Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office JAMALUDDIN LAMANDA & PARTNERS berkantor di Komplek Ruko Sunter Permai Indah, Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok A No.21-22 Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Nopember 2013;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, Majelis Hakim telah menunjuk IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH sebagai hakim mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi berdasarkan laporan dari mediator yang menyatakan bahwa mediasi dalam perkara ini telah gagal, dan menyerahkan kembali pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang bahwa oleh karena mediasi telah gagal, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Hal. 8 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013/PN.Jkt. Pst.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 12 Pebruari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan dalil sebagai berikut:
TENTANG POKOK PERKARA
Tergugat menolak seluruh dalil - dalil Gugatan Penggugat terkecuali yang diakui secara tegas dan terinci;
Bahwa benar Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian Polis Asuransi No : 07.1311.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 atas objek gedung sekolah yang dikenal dengan sekolah CHIS - Bali dengan Polis Standar Gempa Bumi Indonesia dimana Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung;
Bahwa benar Tergugat selaku Penanggung sebelum perjanjian polis dibuat telah dilakukan survey, akan tetapi ternyata dan terbukti dikemudian setelah mengajukan klaim dan dilakukan penelitian oleh Adjuster yang ditunjuk terungkap fakta bahwa banyak informasi yang disembunyikan oleh Penggugat selaku Tertanggung yang tidak disampaikan secara itikad baik sewaktu survey awal dilaksanakan;
Bahwa hal-hal yang disembunyikan tersebut adalah mengenai konstruksi bangunan yang ternyata Ijin Mendirikan Bangunannya (IMB) hanya tiga lantai dan dibanguan dengan empat (4) lantai serta berdasarkan gambar yang direkomendasikan telah banyak mengalami perubahan dan atau pengurangan dari bestek sehingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi tidak layak secara tekhnis;
Bahwa Penilai Kerugian (Independent Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Tergugat adalah PT. Bahtera Agung Persada yang dalam pelaksanaan survey dan pemeriksaan Tekhnisnya dibantu oleh Tenaga Ahli dari Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK - UI), dimana Penunjukkan perusahaan Penilai Kerugian dan Tenaga Ahli adalah hak Penanggung / Tergugat sebagaimana disebutkan dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bab. IV. Pasal 17;
Bahwa Penunjukkan LEMTEK UI adalah tepat dan benar atas dasar dan pertimbangan bahwa:
Hal. 9 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdf. G/2013/PN. Jkt. Pst.
LEMTEK FTUI didirikan pada tahun 1976 oleh beberapa ahli professional Fakultas Teknik Universitas (FAKULTAS TEKNIK UI) di Jakarta;
Sebagai suatu badan professional, LEMTEK FTUI bergerak dalam bidang pelayanan jasa konsultan perencanaan, perancangan, studi kelayakan, memberikan pelayanan latihan-latihan, kursus- kursus, seminar dalam bidang keteknikan dan manajemen proyek;
Didalam setiap kegiatan, LEMTEK FTUI didukung sepenuhnya oleh ahli-ahli keteknikan yang professional dari setiap jurusan Teknik Sipil, Mesin, Elektro, Metalurgi, Kimia, Industri, Arsitektur, dan di dukung sepenuhnya oleh laboratorium dan studio;
Bahwa mengutip Laporan Akhir Analisis dan Verifikasi Keamanan Struktur Eksisting Gedung Sekolah CHIS-Bali yang dilakukan oleh LEMTEK FTUI, dalam hala ini Kata Pengantar ditanda tangani oleh Prof. Dr. Ir. Yusuf Letief, MT, khususnya butir 3. VERIFIKASI GAMBAR IMB DENGAN KONDISI EKSISTING sebagai berikut;
“Dokumen mengenai struktur eksisting yang berhasil diperoleh adalah gambar perijinan (IMB) No.400/2004 tanggal 29 April 2004 yang telah disetujui oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Pemerintah Kota Denpasar Bali. Dari gambar ini diketahui bahwa dimensi + penulangan balok dan kolom eksisting tidak sesuai dengan gambar IMB. Demikian pula dengan kinfigurasi dan jumlah lantai sturkturnya tidak sesuai. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut ini:
Tabel 1.
No.| Elemen | Bentangan | Dimensi (cm) | Penulangan lentur | |||
| Struktur | (m) | IMB | Eksisting | IMB | Eksisting | |
| 1 | Kolom | 3,6 | 50x50 | 50x50 | 12D16 | 16D16 |
| 2 | Balok Induk | 6,0 | 50x60 | 30x50 | 5D16 | 4D16 |
| 3 | Balok Anak | 6,0 | n/a | 25x25 | n/a | 3D16 |
| 4 | Pelat | 4,0 X 6,0 | n/a | t = 12 | n/a | 10-120 |
Hal. 10 dari 41 hal Putusan No. 488*Pdt. G/2013ft>N. Jkt. Pst.
| Tabel 2 No | Komponen | Perbandingan | |
| IMB | Eksisting | ||
| 1 | Bentang Memanjang (max) | 6 m | 8 m |
| 2 | Dilatasi bangunan | 2 lokasi | 1 lokasi |
| 3 | Jumlah lantai | 3 | 4 |
Dari tabel-tabel di atas dapat dikatakan bahwa secara umum struktur gedung CHIS ini dibangun dengan tidak mengikuti gambar IMB. Secara teknis dapat dilihat bahwa dimensi balok anak 250mm x 250mm untuk bentangan 6 m atau 1/24 bentang adalah sangat tidak memadai. Rule of thumb untuk tinggi dimensi balok adalah 1/12 bentang. Secara praktis dapat dikatakan bahwa untuk tingkat tinggi balok yang hanya 1/24 bentang adalah sangat lentur. Dapat diprediksi bahwa pada bangunan ini akan mengalami masalah vibrasi/getaran pada struktur lantai yang akan mengganggu kenyamanan penghuninya;
Perbedaan lainnya yang cukup crucial antara gambar IMB dengan kondisi eksisting adalah mengenai jumlah lantainya.Pada gambar IMB hanya tertera 3 lantai, sedangkan pada kenyataan di lapangan ada 4 lantai. Berarti pada kondisi eksisting ada kelebihan 1 lantai dibanding dengan rencana awal sesuai perijinan;
Bahwa mengutip Kesimpulan Laporan akhir Lemtek FTUI berdasarkan hasil analisis dan verifikasi keamanan struktur eksisting gedung sekolah CHIS - Bali dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Dari perbandingan Antara konfigurasi dan dimensi struktur hasik survey pemetaan lapangan dengan gambar IMB dapat disimpulkan bahwa strutur dibangun TIDAK sesuai dengan gambar perjanjian IMB. Jumlah lantai pada kondisi aktual lebih banyak 1 lantai dibanding dengan gambar perjanjian IMB. Demikian juga dengan dimensi jumlah penulangan balok dan
Hal. 11 dari 41 hal Putusan No. 488fc>dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
kolom, terdapat perbedaan antara kondisi aktual terpasang dengan yang tertera pada gambar perjanjian;
Dari hasil verivikasi keamanan elemen struktur dan berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pengukuran lendutan aktual, dapat disimpulkan bahwa elemen struktur balok anak sangat tidak memadai, baik dari segi kekakuan maupun kekuatannya;
Lendutan dan keretakan pada balok anak telah terjadi sejak sebelum adanya gempa Bali bulan Oktober 2011 lalu. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme gaya dalam structural balok anak yang dominan terhadap beban gratifikasi dan tidak terlalu terpengaruh oleh beban lateral gempa. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa keretakan pada balok anak terebut BUKAN diakibatkan oleh gempa namun akibat dari pengaruh beban tetap Gravitasi (dead laod & Live load);
Bahwa selanjutnya mengacu oada hasil survey adjustor yang ditunjuk yaitu : RAB Rekapitulasi Lemtek FTUI atas pekerjaan perbaikan struktur gedung sekolah CHIS Bali Yaitusebesr Rp. 185.388.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dikurangi dengan RESIKO SENDIRI sebesar Rp.
- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka ganti rugi yang dapat dibayar atas klaim ganti kerugian pihak CHIS melalui suratnya tanggal 17 Nopember 2011 yang telah kami terima pada waktu yang lalu, adalah sebesar Rp. 22.888.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), belum termasuk penyusutan tehnis sebagaimana diatur dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bab IV. Pasal 15. Cara penyelesaian Ganti Rugi, alinea terakhir. Jo. Pasal 13 ayat (1);
Bahwa tentang dalil gugatan penggugat Poin 14 halaman 5 tentang nilai kerugian haruslah dikesampingkan karena kerugian yang dituntut sebesar Rp. 2.911.700.000,00 kerusakannya bukan dari akibat gempa karena telah terjadi sebelumnya (vide laporan hasil survey Ajustor), maka perlu kami tegaskan pula bahwa Perjanjian Asuransi menganut prinsip INDEMNITAS, dimana Ganti rugi Penanggung hanya sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, bukan untuk mengganti biaya faulty design
Hal. 12 dari 41 hal Putusan No. 488tf>dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
atau kondisi yang menyimpang sebagaimana diuraikan dalam butir 8 dan butir 9 diatas dan juga tidak mengganti biaya atas kerusakan yang BUKAN diakibatkan oleh Gempa Bumi;
Bahwa berdasarkan Polis Asuransi, terbukti Penggugat telah mengasuransikan Gedung Sekolah CHIS untuk periode tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan 1 Agustus 2012 (selama 1 tahun), dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa ketika Penggugat mengajukan permohonan asuransi atas Gedung Sekolah CHIS - Bali tersebut. Penggugat telah memberikan informasi bahwa gedung sekolah empat lantai telah dibangun sesuai dengan ijin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat termasuk dan tidak terbatas pada bestek gambar dan IMB, persyaratan tekhnis serta elemen struktur bangunan yang telah direkomendasikan oleh pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan Prinsip Asuransi Goodwill (itikad baik) dianggap informasi tersebut adalah benar;
Bahwa Tergugat ternyata dapat menyetujui permohonan asuransi yang diajukan oleh Penggugat dan apabila ternyata jumlah lantai gedung sekolah CHIS yang menjadi objek pertanggungan ternyata struktur dan eksisting telah dirubah dan tidak sesuai dengan IMB adalag menjadi salah satu pertimbangan Tergugat dalam menetapkan premi asuransi dan juga jumlah nilai pertanggungan, sehingga apabila Tergugat sejak awal mengetahui bahwa Gedung Sekolah tersebut sebenarnya dibuat/dibangun tidak sesuai IMB dan bestek struktur yang direkomendasikan, maka Tergugat tidak akan bersedia memberikan/ menetapkan jumlah nilai pertanggungan hingga sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa informasi hasil survey adjuster adanya perubahan bestek dan struktur eksisting bangunan sesuai IMB 3 lantai menjadi empat sangat mengejutkan Tergugat, karena seharusnya sebagai Tertanggung / Penggugat, Penggugat / Tertanggung Wajib memberitahukan kepada Penanggung/Tergugat mengenai keadaan benda yang diasuransikan. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 251 KUHD, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang
Hal. 13 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
diketahui oleh Tertanggung, dimana seandainya Penanggung mengetahuin keadaan yang sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibatkan asuransi itu batal;
Pasal 251 KUHD berbunyi sebagai berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh Tertanggung, berapapun itikad baik padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya Pertanggungan”;
Bahwa Pasal 251 KUHD tersebut di atas merupakan ketentuan khusus dari pasal 1321 dan 1322 KKUH Perdata, dimana kekhususannya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan Tertanggung (baca ; Termohon Kasasi) dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Sepanjang si Tertanggung tidak memberitahukan secara lengkap mengenai kondisi objek pertanggungan yang sebenarnya, yang jika diberitahukan kepada Penanggung akan membuat Penanggung tidak bersedia memberikan pertanggungan, maka hal tersebut berdasarkan klausul Pasal 251 KUHD, dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan;
Adapun tujuan dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah untuk melindungi Penanggung dari perbuatan Tertanggung yang akan merugikannya. Dengan adanya pemberitahuan yang benar tentang benda yang diasuransikan terhadap resiko yang dihadapi, Penanggung dapat menentukan sikap, apakah akan mengadakan asuransi atau tidak;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa apabila Penggugat jujur kondisi perubahan struktur eksisting bangunan dari seharusnya 3 lantai menjadi 4 lantai, maka besar kemungkinan Tergugat tidak akan bersedia menanggung Pertanggungan Asuransi gedung Sekolah CHIS karena Gedung tersebut telah mengalami perubahan sehingga menjadi tidak layak dan seandainya pun Tergugat menyetujui untuk menanggung Gedung tersebut, maka nilainya pun pasti tidak sama,
Hal. 14 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
karena penentuan/penetapan nilai premi dan pertanggungan sebuah gedung didasarkan pada kondisi kelayakan tekhnisnya;
Bahwa perubahan Penggugat yang sejak awal telah
menyembunyikan fakta dan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai obyek pertanggungan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 251 KUHD, jelas bahwa perbuatan Penggugat tersebut dapat mengakibatkan batalnya Polis Asuransi No. 07.13.11.08.171.00049 atas nama PT. CHIS;
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan replik pada tanggal 12 Maret 2014;
Menimbang bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik pada tanggal 7 Mei 2014;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy surat-surat yang telah diberi materai secukupnya yang diberi tanda P-1 sampai dengan P- 15 masing-masing sebagai berikut:
Bukti P-1 Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.03.13.06.08.
171.00077 tertanggal Jakarta 3 Agustus 2006 (Foto copy sesuai asli);
Bukti P-2 Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.07.13.07.08.
171.00014 tertanggal Jakarta 6 Agustus 2007 (Foto copy sesuai asli);
Bukti P-3 Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.07.13.08.08.
171.00012 tertanggal Jakarta 8 Agustus 2008 (Foto copy sesuai asli);
Hal. 15 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
| 4. 4. Bukti P-4 | Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.07.13.09.08. 171.00015 tertanggal Jakarta 6 Agustus 2009 (Foto copy sesuai asli); |
| 5. Bukti P-5 | Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.07.13.10.08. 171.00034 tertanggal Jakarta 12 Agustus 2010 (Foto copy sesuai asli); |
| 6. Bukti P-6 | Perjanjian Polis Asuransi Gempa Bumi No.07.13.11.08. 171.00049 tertanggal Jakarta 15 Agustus 2011 (Foto copy sesuai asli); |
| 7. Bukti P-7 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 03. 13.06.08.171.00077 tertanggal 3 Agustus 2006. (Foto copy sesuai asli); |
| 8. Bukti P-8 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 07. 13.07.08.171.00014 tertanggal 6 Agustus 2007 (Foto copy sesuai asli); |
| 9. Bukti P-9 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 07. 13.08.08.171.00012 tertanggal 8 Agustus 2008 (Foto copy sesuai asli); |
| 10. Bukti P-10 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 07. 13.09.08.171.00015 tertanggal 6 Agustus 2009 (Foto copy sesuai asli); |
| 11. Bukti P-11 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 07. 13.10.08.171.00034 tertanggal 12 Agustus 2010 (Foto copy sesuai asli; |
| 12. Bukti P-12 | Pembayaran Premi Asuransi Perjanjian Polis No. 07. 13.11.08.171.00049 tertanggal 15 Agustus 2011 (Foto copy sesuai asli); |
| 13. Buktti P-13 | Berita Gempa Bumi No.GB/002A/l/DNP-2014 tertanggal 6 juni 2014 (Foto copy sesuai asli); |
| 14. Bukti P-14 | Surat Perintah Kerja (SPK) beserta lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) (Foto copy sesuai asli); |
Hal. 16 dari 41 hal Putusan No. 4 8M>dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
| 15. Bukti P-15 Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1093 K/Pdt/2010 penerapan Azas Utmost good faith dalam perjanjian asuransi (Foto eopy sesuai foto copy); Menimbag bahwa Tergugat untuk membuktikan sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 yaitu berupa : 1. Bukti T-1 | Polis Asuransi No: 07.1311.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011, beserta lampiran POLIS STANDAR GEMPA BUMI INDONESIA Bab. IV. Pasal 17 menyatakan Bahwa Penanggung berhak menunjuk Adjustusin (Foto copy sesuai foto copy); |
| 2. Bukti T-2 | Laporan Pendahuluan Pekerjaan Penyelidikan Struktur Eksisting Gedung Sekolah CHIS - BALI, Desember 2011, Kesimpulan halaman halaman 22 s/d 23 beserta Lampiran-lampirannya (Foto copy sesuai asli); |
| 3. Bukti T-3 | Laporan Akhir Analisis dan Verifikasi Keamanan Struktur Eksisting Gedung Sekolah CHIS - BALI, Januari 2012 (Foto copy sesuai asli); |
| 4. Bukti T-4 | Estimasi Kerugian dan biaya perbaikan Gedung Sekolah CHIS yang diajukan PT. Bahtera Arung Persada Bali, tanggal 20 Februari 2012 (Foto copy sesuai asli); |
| 5. Bukti T-5 | Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Foto ccopy sesuai print out); |
| 6. Bukti T-6 | Foto Copy Lampiran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Denpasar Nomor: 400/2004 tanggal 29 April Tahun 2004 (Foto copy sesuai foto copy); |
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tersebut di atas Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Hal. 17 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
1. Saksi HERMAN BUDI:
Bahwa Saksi mengetahui Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) karena diminta untuk memperbaiki gedung atas kerusakan yang terjadi;
Bahwa pada saat Saksi datang melihat banyak kerusakan yang terjadi Lt.3 dan lt.4 dari gedung sekolah Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) serta tidak dapat dipergunakan karena keadaannya dianggap mengkhawatirkan;
Bahwa gedung tersebut dipergunakan untuk Sekolah SD,SMP dan SMA;
Bahwa pada saat Saksi melakukan peninjauan melihat banyak juga terjadi keretakan-keretakan, terutama dibagian lantai dan pembalokannya retak-retak di dinding-dinding kiri dan kanan sehingga menimbulkan kekahawatiran bagi orang tua murid;
Bahwa setelah Saksi datang dan meninjau gedung tersebut, kemudian Saksi menuangkan rencana untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan gedung tersebut;
Bahwa Saksi menyusun R.A.B. (rencana anggaran biaya) atas perbaikan kerusakan-kerusakan gedung disertai dengan persetujuan pihak Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS). (Vide P.14);
Bahwa Saksi menerangkan setelah R.A.B (rencana anggaran biaya) disetujui oleh pihak Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS), maka dimulai dengan pekerjaaan persiapan terutama di lt.3 dan lt.4;
Bahwa Saksi melakukan pemasangan peranca baja/esteger terutama di lt.3 dan lt.4;
Bahwa Saksi juga melakukan perbaikan atas parkit di lt.3 dan lt.4, memperbaiki keretakan-keretakan di dinding dan pengecatan;
Bahwa pekerjaan utama memperbaiki gedung tersebut adalah pekerjaan melakukan bobokan, pemasangan tiang-tiang baja, pemasangan portal/ balok, dan melakukan pekerjaan pendukung lainnya;
Hal. 18 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa pekerjaan tersebut yang dilakukan oleh Saksi adalah memperbaiki kerusakan-kerusakan di rincian tiap-tiap kelas;
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sembari kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di lt.1 dan lt.2;
Bahwa pekerjaan perbaikan tersebut dilakukan sampai dengan menjelang malam hari, sehingga memakan waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan tahapan penyelesaian;
Bahwa untuk melakukan proses perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi di gedung tesebut Saksi dibantu oleh 20 (dua puluh) orang Pekerja;
Bahwa pekerjaan-pekerjan juga termasuk pengecatan sesudah melakukan pekerjaan utama berupa menambal dan pengecatan bobokan-bobokan didinding/tembok;
Bahwa Saksi juga melihat adanya lendutan di hampir setiap lantai dan Saksi mengatasi lendutan yang terjadi akibat gempa dengan melakukan perkuatan-perkuatan di beberapa dinding/tembok dengan memasang 18 titik portal/tiang baja untuk menyangga lendutan-lendutan itu disetiap unit kelas seharga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)/unit portal baja;
Bahwa semua pekerjaan-pekerjaan perbaikan yang dilakukan adalah yang tertuang dan tercantum didalam R.A.B (rencana anggaran biaya);
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai agen marketing produk asuransi PT.Asuransi Harta Aman Pratama tbk dan terakhir bekerja pada tahun 2005 sebagai staff keuangan di perusahaan asuransi tersebut;
Bahwa Saksi pada tahun 2006 bekerja sebagai agen marketing untuk memasarkan produk PT.Asuransi Harta Aman Pratama,tbk Saksi pernah menawarkan produk asuransi kerugian yang meliputi asuransi kebakaran dan perluasannya termasuk asuransi gempa bumi;
Bahwa pada tahun 2006 PT. Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) mengambil dan mengikuti produk penutupan asuransi kebakaran dan perluasannya termasuk gempa bumi;
Bahwa Saksi pernah datang dan melihat lokasi PT. Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) bersama-sama dengan pihak
Hal. 19 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
PT.Asuransi Harta Aman Pratama.tbk. pengurus pada saat datang ke Denpasar Bali tahun 2006. Saksi melihat gedung berlantai 4 (empat) yang dipergunakan sebagai Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS);
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan penutupan asuransi adalah yaitu surat permohonan penutupan dan setelah itu akan ada proses survei dari pihak perusahaan asuransi dan akan diterbitkan polis apabila memenuhi persyaratan tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui nilai objek pertanggungan PT.CHIS selama 1 (satu) tahun adalah Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi melihat dan mengetahui isi polis dengan objek pertanggungan adalah gedung berlantai 4 (empat) yang terletak di Denpasar Bali;
Bahwa Saksi mengetahui penutupan pertanggungan asuransi PT. Sekolah Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) dilakukan di cabang kramat, Jakarta Pusat kemudian di lanjutkan di cabang kelapa gading, Jakarta utara;
Bahwa penutupan pertanggungan objek asuransi yang dilakukan diluar dari daerah yang belum mempunyai/memiliki kantor cabang wajib untuk dilakukan survey;
Bahwa hasil survey disampaikan kepada departement underwriting yang menilai kelayakan hasil survey tersebut, dan menyetujui apakah akan dilakukan penutupan polis asuransi atau tidak;
Bahwa Saksi menerangkan pertanggungan penutupan objek asuransi dimulai pada tahun 2006 dan diperpanjang tiap tahun dan terkahir pada tahun 2011;
Bahwa penutupan polis asuransi di lakukan di Kramat jakarta pusat, karena cabang di Bali pada tahun 2006 belum dibuka dan sedang dirintis untuk dibuka;
Bahwa didalam polis tidak disebutkan siapa yang akan ditunjuk menjadi loss adjuster, didalam perkara loss adjuster yang ditunjuk adalah dari Penanggung;
Hal. 20 dari 41 hal Putusan No. 488tf>dt. G/2013/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat telah mengajukan dua orang saksi yang telah didengar di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi RENDRA AGUNG SETYO R :
Bahwa saksi adalah mantan Karyawan PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk, (AHAP), mengundurkaan diri dari Ahap pada tahun 2012;
Bahwa saksi tahu Sekolah CHIS - Bali, karena saksi yang mengurus dokumen pengajuan CHIS - Bali sampai dengan terbitnya Polis Asuransi Pertanggungan Gema Bumi dari AHAPmelalui Cabang Kramat Jakarta;
Bahwa sepengetahuan saksi Sekolah CHIS - Bali masuk pertanggungan Asuransi di AHAP pada sekitar bulan Agustus tahun 2006, melalui Cabang Kelapa Gading dan di Ageni oleh Bapak Susanto Kumia yang merupakan Mantan Dirut di AHAP sekaligus kerabat pemilik Sekolah CHIS Bali;
Bahwa posisi saksi pada waktu Sekolah CHIS Bali masuk Asuransi di AHAP Cabang Kelapa Gading adalah sebagai staf Administrasi Pemasaran, dan selanjutnya terbit Polis melalui Kantor Cabang Keramat, karena Cabang Kelapa Gading masih menginduk pada kantor Cabang AHAP di Keramat;
Bahwa sewaktu sekolah CHIS Bali mengajukan permohonan Asuransi sampai dengan terbitnya Polis tidak pernah dilakukan Survey, dengan alasan bahwa letak objek sangat jauh di Bali dan premi asuransinya sangat kecil sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan survey, sedangkan kantor cabang Ahap di Bali belum juga ada pada saat itu;
Bahwa alasan lain tidak dilakukan Survey oleh karena telah di jamin dan direkomendasi oleh mantan Dirut AHAP sebagai pihak Tertanggung dan atas perintah Bpk Susanto Kumia agar tidak usah Survey karena sekolah CHIS Bali masih familinya;
Bahwa dokumen yang di peroleh dari pihak Sekolah CHIS Bali hanya daftar isian sedang IMB dan surat surat kepemilikan lazimnya tidak diperlukan;
Saksi DR ING JOSIA I. ROSTANDI, ST, MT.IP-U
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai tenaga ahli dari Lembaga Independen LEMTEK - FTUI untuk melakukan penelitian dan pengkajian atas kerusakan Gedung Sekolah CHIS - Bali, pada tahun 2012 ;
Bahwa Penujukan Ahli sebagai tenaga Ahli atas dasar permintaan PT. Asuransi Aman Pratama, Tbk, (AHAP) kepada LEMTEK - FTUI sebagai
Hal. 21 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Adjuster teknik, dan Ahli yang memimpin tim yang melakukan penelitian di objek Gedung Sekolah CHIS - Bali dibantu beberapa tenaga ahli Konstruksi dan Ahli Gempa Bumi dan beberapa staf sebagai Tim di lapangan ;
Bahwa dalam melakukan penelitian Ahli bekerja secara bertahap, yaitu tahap pertama pengumpulan fakta - fakta di lapangan, tahap kedua pemodelan struktur, dan tahap ketiga anlisis dan kesimpulan ;
Bahwa dari pengamatan visual ahli di lapangan kerusakan struktur Sekolah CHIS - Bali kebayakan terjadi karena pembengkokan tulang anak balok/lendutan sebagai akibat beban tetap gravitasi, demikian pula keretakan dinding pola keretaknya lurus, sehingga berdasarkan pengalaman dan keahlian ahli pola keretakan yang demikian bukan disebabkan oleh Gempa Bumi, ada keretakan yang terjadi akibat Gempa tahun 2011, akan tetapi dominan kerusakan sudah terjadi sebelum Gempa Bumi di Bali tahun 2011 ;
Bahwa berdasar pengalaman Ahli di lapangan apabila kerusakan suatu gedung/bangunan yang terjadi akibat gempa, maka tulang anak balokan yang rusak adalah pada sambungan - sambungannya, akan tetapi dari fakta kerusakan Sekolah CHIS, pada bagian sambungan balok dan anak balok utuh dan sama sekali tidak terjadi kerusakan, tetapi kerusakan yang terjadi adalah karena pembengkokan/lendutan pada anak balok sehingga memperngaruhi struktur lantai dan dinding, sehingga dengan demikian disimpulkan, bahwa kerusakan terjadi sebelum adanya Gempa di Bali tahun 2011 ;
Bahwa selain dari temuan ahli di atas hal yang sangat fatal sebagai menyebabkan kerusakan Sekolah CHIS - BALI sebagaimana Saksi susun dalam Laporan Akhir Analisis dan Verifikasi Keamanan Struktur Eksisting Gedung Sekolah CHIS-Bali yang dilakukan oleh LEMTEK - FTUI, khususnya butir 3. VERIFIKASI GAMBAR IMB DENGAN KONDISI EKSISTING sebagai berikut:
“Dokumen mengenai struktur eksisting yang berhasil diperoleh adalah gambar perijinan (IMB) No.400/2004 tanggal 29 April 2004 yang telah disetujui oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Pemerintah Kota Denpasar Prop.Bali.Dari gambar ini diketahui bahwa dimensi + penulangan balok dan kolom eksisting tidak sesuai dengan gambar IMB.Demikian pula dengan kinfigurasi dan jumlah lantai sturkturnya
Hal. 22 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013tf>N. Jkt. Pst.
| tidak sesuai. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut ini: Tabel 1. | Elemen | Bentangan | Dimensi (cm) | Penulangan lentur | ||
| No | Struktur | (m) | IMB | Eksisting | IMB | Eksisting |
| 1 | Kolom | 3,6 | 50x50 | 50x50 | 12D16 | 16D16 |
| 2 | Balok Induk | 6,0 | 50x60 | 30x50 | 5D16 | 4D16 |
| 3 | Balok Anak | 6,0 | n/a | 25x25 | n/a | 3D16 |
| 4 | Pelat | 4,0 X 6,0 | n/a | t = 12 | n/a | 10-120 |
| Tabel 2 No | Komponen | Perbandingan | |
| IMB | Eksisting | ||
| 1 | Bentang Memanjang (max) | 6 m | 8 m |
| 2 | Dilatasi bangunan | 2 lokasi | 1 lokasi |
| 3 | Jumlah lantai | 3 | 4 |
Dari tabel-tabel diatas dapat dikatakan bahwa secara umum struktur gedung CHIS ini dibangun dengan tidak mengikuti gambar IMB.Secara teknis dapat dilihat bahwa dimensi balok anak 250mm x 250mm untuk bentangan 6 m atau 1/24 bentang adalah sangat tidak memadai.Rule of thumb untuk tinggi dimensi balok adalah 1/12 bentang.Secara praktis dapat dikatakan bahwa untuk tingkat tinggi balok yang hanya 1/24 bentang adalah sangat lentur. Dapat diprediksi bahwa pada bangunan ini akan mengalami masalah vibrasi/getaran pada struktur lantai yang akan mengganggu kenyamanan penghuninya.
Perbedaan lainnya yang cukup krusial antara gambar IMB dengan
kondisi eksisting adalah mengenai jumlah lantainya.Pada gambar IMB
Hal. 23 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
hanya tertera 3 lantai, sedangkan pada kenyataan di lapangan ada 4 lantai. Berarti pada kondisi eksisting ada kelebihan 1 lantai dibanding dengan rencana awal sesuai perijinan.”;
Lebih lanjut dalam laporan yang dibuat saksi tersebut pada bagian Kesimpulan Laporan akhir Lemtek FTUI berdasarkan hasil analisis dan verifikasi keamanan struktur eksisting gedung sekolah CHIS - Bali dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Dari perbandingan Antara konfigurasi dan dimensi struktur hasik survey pemetaan lapangan dengan gambar IMB dapat disimpulkan bahwa strutur dibangun TIDAK sesuai dengan gambar perjanjian IMB. Jumlah lantai pada kondisi aktual lebih banyak 1 lantai dibanding dengan gambar perjanjian IMB. Demikian juga dengan dimensi jumlah penulangan balok dan kolom, terdapat perbedaan antara kondisi aktual terpasang dengan yang tertera pada gambar perjanjian.
Dari hasil verivikasi keamanan elemen struktur dan berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pengukuran lendutan aktual, dapat disimpulkan bahwa elemen struktur balok anak sangat tidak memadai, baik dari segi kekakuan maupun kekuatannya ;
Lendutan dan keretakan pada balok anak telah terjadi sejak sebelum adanya gempa Bali bulan Oktober 2011 lalu. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme gaya dalam structural balok anak yang dominan terhadap beban gratifikasi dan tidak terlalu terpengaruh oleh beban lateral gempa. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa keretakan pada balok anak terebut BUKAN diakibatkan oleh gempa namun akibat dari pengaruh beban tetap Gravitasi ( dead laod & Live load );
Menimbang, bahwa Tergugat telah pula mengajukan dua orang Ahli bernama IR. ERIC DJAJA SURYA dan Drs. PIUS K TAPOOANA, AAAIK, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
1. Ahli Drs. ERIC DJAJA SURYA :
Ahli bekerja sebagai konsultan Konstruksi bangunan, dan sebagai Tenaga Ahli (struktur Devision) pada PT. Rekatama Konstruksindo, dan telah berpengalaman di berbagai project besar di seluruh tanah air;
Hal. 24 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013tf>N.Jkt.Pst.
Ahli tergabung di Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), dengan latar belakang pendidikan Sarjana Sipil dan Ahli Konstruksi termasuk ahli di bidang Gempa Bumi;
Berdasarkan Pengetahuan dan Keahlian Ahli bila suatu bangunan konstruksi rusak akibat Gempa Bumi maka kerusakan terbesar ada pada sambungan - sambungan balok yang mengalami keretakan atau bahkan terpisah dari satu sambungan ke sambungan lain, sedangkan apabila terjadi keretakan, maka pola keretakannya tidak beraturan dan cenderung berbentuk segi tiga ;
Bahwa apabila kerusakan bangunan dimana balok atau anak balok mengalami pembengkokan/lendutan, maka dapat dipastikan kerusakan bukan akibat Gemba Bumi tetapi akibat beban hidup maupun beban mati, yang prosesnya berlangsung berangsur-angsur/tidak sekaligus, maka apabila suatu bangunan atau kostruksi terjadi lendutan maka ada kesalahan konstruksi dan perencanaan yang dibuat pada waktu bangunan didirikan atau karena ada perubahan konstruksi yang tidak sesuai dengan perencaan awal;
Bahwa setelah Ahli diperlihatkan hasil Akhir laporan ANALISIS DAN VERIFIKASI KEAMANAN STRUKTUR EKSISTING GEDUNG SEKOLAH CHIS - BALI dari LEMTEK FTUI halaman 2 khususnya bagian VERIFIKASI GAMBAR IMB DENGAN KONDISI EKSISTING, (vide bukti T - 2), maka Ahli berpendapat anak balok dibuat terlalu kecil yang seharusnya sesuai perencanaan balok dengan bentangan 6 meter ukuran balok 50X60, dirubah menjadi bentangan 8 meter dengan ukuran sangat kecil 30X50, yang dalam keadaan demikian tidak dapat menahan beban tetap apalagi beban hidup, demikian pula dilatasi banguan yang seharusnya 2 lokasi menjadi 1 lokasi, keadaan demikian menyebabkan bangunan menjadi rentan, dan balok dan anak balok menjadi Bengkok / lendut;
Bahwa demikian pula setelah Ahli melihat lampiran Gambar IMB (vide Bukti T-6 dibangun sekitar tahun 2004 yang di perlihatkan Tergugat di depan sidang, maka selama kurun waktu 7 tahun sampai dengan terjadinya Gempa Bumi di Bali Oktober tahun 2011, akibat eksisting yang begitu rentan secara teknis dan teori dapat di simpulkan Kerusakan retak maupun pembengkokan / lendutan sudah terjadi sebelum peristiwa Gempa Bumi di Bali pada bulan Oktober tahun 2011;
Hal. 25 dari 41 hal Putusan No. 488sPdt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
2. Ahli Drs. PIUS K TAPOOANA, AAAIK :
Bahwa Prinsip Almost Good Faith atau perinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak yaitu Tertangguung dan Penanggung, secara timbal balik harus mendasari Kesepakatan perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik ;
Itikad Sangat Baik pengertiannya tidak menyembunyikan keterangan - keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing - masing pihak mengenai objek yang diasuransikan ;
Bahwa prinsip Almost Good Faith yang mengadung kata “Sangat” cenderung ditujukan kepada Tertanggung dengan pertimbangan bahwa Tertanggung yang akan mengalihkan resiko kepada perusahaan Asuransi atau kepada Penanggung, yang lebih banyak mengetahui segala sesuatunya tentang objek yang akan di asuransikan sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun ;
Bahwa dalam praktek Industri Asuransi sangat lazim suatu objek tidak di survey terlebih dahulu, karena pertimbangan biaya premi sangat kecil, disamping itu Tertanggung di anggap telah beritikad baik menyampaikan keterangan yang lengkap benar dan jujur;
Bahwa ternyata apabila dikemudian hari Tertanggung dapat dibuktikan tidak menyampaikan keterangasn / fakta - fakta yang jelas dan benar maka perusahaan asuransi dapat memutuskan sepihak perjanjian yang berjalan atau dapat menolak klaim pembayaran Pertanggungan, hal tersebut dapat ditemukan dalam klausula perjanjian Polis cq. Polis Standar Gempa Bumi Indonesia;
Bahwa demikian pula apabila ada perbuatan pidana Pemalsuan Dokumen dan sebagainya maka kewajiban pihak Penanggung untuk menuntut dan tidak membayar pertanggungan dan atau tidak mengembalikan premi yang telah di bayar apabila ada penghentian secara sepihak dan tiba tiba dari perusahaan Asuransi;
Bahwa Dalam polis standar Gempa Bumi Indonesia, telah diatur adanya persyaratan - persyaratan perjanjian diantaranya Kewajiban Tertanggung untuk menyampaikan fakta- fakta yang benar selama sebelum dan setelah berjalannya Polis ;
Bahwa dalam Praktek Asuransi rekomnedasi Tim Independen (Adjuster) yang ditunjuk untuk menilai meneliti dan menganalisis kerugian adalah mutlak dalam suatu klaim dan apa yang di sarankan oleh tim Independen tersebut menjadi dasar bagi suatu perusahaan Asuransi untuk menerima
atau menolak klaim yang di ajukan pihak Tertanggung ;
Hal. 26 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya masing- masing tanggal 3 September 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan tidak ada lagi yang akan diajukan dalam perkara ini dan memohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, diambil alih dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa tuntutan provisi Penggugat adalah memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu kepada Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) meskipun terhadap perkara ini masih ada upaya hukum.;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi dari Penggugat di atas, tidak diuraikan atau didalilkan di dalam posita gugatan Penggugat, disamping itu juga karena tuntutan provisi itu bersifat serta merta, sedangkan tuntutan provisi Penggugat itu sendiri tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka Majelis menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Penggugat sejak tahun 2006 mengasuransikan gedung sekolah tersebut untuk asuransi gempa bumi selama jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahunnya, dan terakhir diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 1 Agustus 2011 sampai dengan 1 Agustus 2012 sesuai dengan Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa sebelum perjanjian polis asuransi tersebut ditandatangani, Tergugat telah mengirimkan petugas ahlinya untuk melakukan survey dan melihat seluruh kondisi gedung yang akan menjadi Objek Pertanggungan dengan maksud untuk menghitung besaran jumlah dari premi asuransi berikut menentukan jumlah pertanggungannya dan pada saat pelaksanaan survey berlangsung seluruh gedung dalam keadaan baik dan tengah digunakan untuk proses belajar mengajar;
Hal. 27 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa setelah melakukan survey, kemudian antara Penggugat dengan Tergugat menyepakati nilai pertanggungan sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) per tahun dan terhadap nilai pertanggungan tersebut Penggugat berkewajiban membayar premi sebesar Rp 9.787.000,00 (sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per tahun, kewajiban mana telah dipenuhi oleh Penggugat seluruhnya, dan khusus untuk perjanjian polis No. 07.13.11.08.171.00049, Penggugat telah melakukan pembayaran melalui debet pada Bank Central Asia cabang Raden Saleh Raya No. 4A Jakarta pada rekening Tergugat yaitu A/C: 634-004668-2 tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian Polis tersebut ditentukan Tergugat akan menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi serta bencana tsunami;
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2011, pada pukul 11:16:27 Wita terjadi Gempa Bumi Tektonik dengan kekuatan 6,8 SR, pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar;
Bahwa gempa bumi pada waktu tersebut mengakibatkan gedung yang dipertanggungkan mengalami kerusakan berupa keretakan besar pada beberapa bagian lantai dan kerusakan yang cukup parah pada struktur lantai IV gedung tersebut, sehingga sejak kerusakan terjadi seluruh aktivitas pendidikan tidak dapat lagi menggunakan ruangan pada lantai IV demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh siswa dan guru-guru di Sekolah CHIS, kecuali gedung pada lantai I sampai dengan lantai III yang masih tetap dapat digunakan tetapi dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi;
Bahwa segera setelah terjadinya gempa bumi tersebut, Penggugat langsung melakukan penghitungan untuk mengetahui jumlah nilai kerusakan sebagaimana ditentukan di dalam polis, dan oleh Penggugat kemudian meminta perusahaan penilai untuk melakukan appraisal, dan dari penilaian tersebut diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah);
Hal. 28 dari 41 hal Putusan No. 488tf>dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
Bahwa Penggugat kemudian mengajukan klaim kepada Tergugat sesuai surat tertanggal 17 Nopember2011 No. 0337/YYS.CHIS/XI/11, klaim mana dilakukan dalam tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 8.1.3 Polis sehingga klaim tersebut sah dan dapat diterima berikut telah mengirim dokumen-dokumen bukti pendukung klaim kepada pihak yang ditunjuk oleh Tergugat;
Bahwa terhadap klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah menunjuk lembaga adjustor yaitu Lemtek Universitas Indonesia untuk melakukan penilaian terhadap kerusakan gedung untuk menghitung kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat dari gempa bumi tektonik tersebut, tetapi lembaga yang ditunjuk oleh Tergugat tidak memiliki kapasitas dalam melakukan penilaian serta tidak melakukan penilaian terhadap seluruh gedung terutama pada lantai IV yang mengalami kerugian paling parah, sehingga pada kenyataannya nilai kerugian yang disampaikan oleh adjustor tersebut jauh di bawah nilai kerugian sesungguhnya yang dialami Penggugat sebagaimana dinilai oleh appraisal yaitu sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap penilaian adjustor yang disampaikan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan keberatan tertulis yang pada pokoknya tidak dapat menerima cara-cara dan legalitas penilaian oleh adjustor yang ditunjuk oleh Tergugat karena bertentangan dengan polis asuransi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara lain bahwa objek pertanggungan adalah seluruh gedung dari lantai I sampai dengan lantai IV;
Bahwa Tergugat kemudian melalui kuasanya memberikan jawaban terhadap keberatan Penggugat antara lain menerangkan bahwa Tergugat menolak untuk memberikan penilaian serta ganti rugi terhadap kerusakan yang terjadi pada lantai IV gedung yang dipertanggungkan dengan dalih bahwa surat IMB dari bangunan tersebut adalah hanya sampai pada lantai III. Pendapat Tergugat tersebut sangat keliru bahkan bagian dari upaya untuk menghindari kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh Penggugat oleh karena dalam polis asuransi secara jelas dan tegas disebutkan bahwa objek yang dipertanggungkan adalah seluruh bangunan dari lantai I sampai dengan lantai IV gedung sekolah CHIS, lagipula sebelum Tergugat mengeluarkan nilai premi serta jumlah pertanggungan yang disepakati pihak Tergugat telah melakukan penelitian lapangan dan penilaian gedung yang akan dijadikan objek pertanggungan;
Hal. 29 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
Bahwa akibat berlarut-larutnya Tergugat memenuhi kewajibannya menyebabkan sekolah mengalami gangguan terutama tidak dapat mempergunakan secara maksimal seluruh bagian bangunan untuk kepentingan proses belajar mengajar, sehingga untuk menghindari kelangsungan pendidikan para siswa maka Penggugat mengambil langkah perbaikan sendiri gedung yang rusak tersebut dengan memperbaiki bagian-bagian tertentu saja dengan cara menggunakan kontraktor dan tukang untuk melakukan penopang besi baja yang menghabiskan biaya seluruhnya sebesar Rp. 1.416.321.000,00 namun tindakan berupa penopang besi baja tersebut sifatnya hanya sementara, sedangkan sebagian besar kerusakan lainnya hingga saat ini belum dapat diperbaiki seluruhnya, oleh karena itu saat ini proses belajar mengajar belum dapat berlangsung kembali dengan normal karena gedung lantai IV belum dapat dimanfaatkan secara maksimal;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menolak untuk mengganti klaim atas kerusakan bangunan sekolah CHIS yang diajukan oleh Penggugat sebesar Rp
00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan melanggar Perjanjian (wanprestasi) terhadap Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 yang merugikan Penggugat mengingat Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar premi namun tidak mendapatkan hak-haknya bahkan harus membayar sendiri biaya perbaikan darurat/sementara gedung sekolah CHIS;
Bahwa oleh karena kekuatan berlakunya perjanjian adalah sebagai undang- undang bagi para pihak yang membuatnya, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk tunduk dan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi klaim Penggugat sebagaimana penilaian yang dilakukan oleh appraisal Penggugat sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta, tujuh ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti bertanda P-1 sampai dengan P-15 dan 2 (dua) orang saksi;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat di atas, Tergugat mendalilkan bahwa benar Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian Polis Asuransi No : 07.1311.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 atas objek gedung sekolah yang dikenal dengan sekolah CHIS - Bali dengan Polis Standar Gempa Bumi Indonesia dimana Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung;
Hal. 30 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Bahwa benar Tergugat selaku Penanggung sebelum perjanjian polis dibuat telah dilakukan survey, akan tetapi ternyata dan terbukti dikemudian setelah mengajukan klaim dan dilakukan penelitian oleh Adjuster yang ditunjuk terungkap fakta bahwa banyak informasi yang disembunyikan oleh Penggugat selaku Tertanggung yang tidak disampaikan secara itikad baik sewaktu survey awal dilaksanakan;
Bahwa hal - hal yang disembunyikan tersebut adalah mengenai konstruksi bangunan yang ternyata Ijin Mendirikan Bangunannya (IMB) hanya tiga lantai dan dibangun dengan empat (4) lantai serta berdasarkan gambar yang direkomendasikan telah banyak mengalami perubahan dan atau pengurangan dari bestek sehingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi tidak layak secara teknis;
Bahwa Penilai Kerugian (Independent Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Tergugat adalah PT. Bahtera Agung Persada yang dalam pelaksanaan survey dan pemeriksaan Teknisnya dibantu oleh Tenaga Ahli dari Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK - UI), dimana Penunjukkan perusahaan Penilai Kerugian dan Tenaga Ahli adalah hak Penanggung/Tergugat sebagaimana disebutkan dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bab. IV. Pasal 17;
Bahwa Penunjukkan LEMTEK UI adalah tepat dan benar atas dasar dan pertimbangan bahwa :
LEMTEK FTUI didirikan pada tahun 1976 oleh beberapa ahli professional Fakultas Teknik Universitas (FAKULTAS TEKNIK UI) di Jakarta;
Sebagai suatu badan professional, LEMTEK FTUI bergerak dalam bidang pelayanan jasa konsultan perencanaan, perancangan, studi kelayakan, memberikan pelayanan latihan-latihan, kursus-kursus, seminar dalam bidang keteknikan dan manajemen proyek.
Didalam setiap kegiatan, LEMTEK FTUI didukung sepenuhnya oleh ahli- ahli keteknikan yang professional dari setiap jurusan Teknik Sipil, Mesin, Elektro, Metalurgi, Kimia, Industri, Arsitektur, dan di dukung sepenuhnya oleh laboratorium dan studio;
Bahwa mengutip Laporan Akhir Analisis dan Verifikasi Keamanan Struktur Eksisting Gedung Sekolah CHIS-Bali yang dilakukan oleh LEMTEK FTUI, dalam hal ini Kata Pengantar ditanda tangani oleh Prof. Dr. Ir. Yusuf Letief, MT, khususnya butir 3. VERIFIKASI GAMBAR IMB DENGAN KONDISI EKSISTING sebagai berikut:
Hal. 31 dari 41 hal Putusan No. 488fcdt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
| “Dokumen mengenai struktur eksisting yang berhasil diperoleh adalah gambar perijinan (IMB) No.400/2004 tanggal 29 April 2004 yang telah disetujui oleh Dinas Tata Kota dan Bangunan Pemerintah Kota Denpasar Bali. Dari gambar ini diketahui bahwa dimensi + penulangan balok dan kolom eksisting tidak sesuai dengan gambar IMB. Demikian pula dengan kinfigurasi dan jumlah lantai sturkturnya tidak sesuai. Secara umum perbedaan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut ini: Tabel 1. No. | Elemen Struktur | Bentangan (m) | Dimensi (cm) | Penulangan lentur | ||
| IMB | Eksistin 9 | IMB | Eksis ting | |||
| 1 | Kolom | 3,6 | 50x50 | 50x50 | 12D16 | 16D1 6 |
| 2 | Balok Induk | 6,0 | 50x60 | 30x50 | 5D16 | 4D16 |
| 3 | Balok Anak | 6,0 | n/a | 25x25 | n/a | 3D16 |
| 4 | Pelat | 4,0 X 6,0 | n/a | t= 12 | n/a | o10- 120 |
| Tabel 2 No | Komponen | Perbandingan | |
| IMB | Eksisting | ||
| 1 | Bentang Memanjang (max) | 6 m | 8 m |
| 2 | Dilatasi bangunan | 2 lokasi | 1 lokasi |
| 3 | Jumlah lantai | 3 | 4 |
Dari table-tabel diatas dapat dikatakan bahwa secara umum struktur gedung CHIS ini dibangun dengan tidak mengikuti gambar IMB. Secara teknis dapat dilihat bahwa dimensi balok anak 250mm x 250mm untuk bentangan 6 m atau 1/24 bentang adalah sangat tidak memadai. Rule of thumb untuk tinggi dimensi
Hal. 32 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
balok adalah 1/12 bentang. Secara praktis dapat dikatakan bahwa untuk tingkat tinggi balok yang hanya 1/24 bentang adalah sangat lentur. Dapat diprediksi bahwa pada bangunan ini akan mengalami masalah vibrasi/getaran pada struktur lantai yang akan mengganggu kenyamanan penghuninya;
Perbedaan lainnya yang cukup crucial antara gambar IMB dengan kondisi eksisting adalah mengenai jumlah lantainya.Pada gambar IMB hanya tertera 3 lantai, sedangkan pada kenyataan di lapangan ada 4 lantai. Berarti pada kondisi eksisting ada kelebihan 1 lantai dibanding dengan rencana awal sesuai perijinan.”;
Bahwa mengutip Kesimpulan Laporan akhir Lemtek FTUI berdasarkan hasil analisis dan verifikasi keamanan struktur eksisting gedung sekolah CHIS - Bali dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Dari perbandingan Antara konfigurasi dan dimensi struktur hasik survey pemetaan lapangan dengan gambar IMB dapat disimpulkan bahwa strutur dibangun TIDAK sesuai dengan gambar perjanjian IMB. Jumlah lantai pada kondisi aktual lebih banyak 1 lantai disbanding dengan gambar perjanjian IMB. Demikian juga dengan dimensi jumlah penulangan balok dan kolom, terdapat perbedaan antara kondisi aktual terpasang dengan yang tertera pada gambar perjanjian;
Dari hasil verifikasi keamanan elemen struktur dan berdasarkan hasil penyelidikan termasuk pengukuran lendutan aktual, dapat disimpulkan bahwa elemen struktur balok anak sangat tidak memadai, baik dari segi kekakuan maupun kekuatannya;
Lendutan dan keretakan pada balok anak telah terjadi sejak sebelum adanya gempa Bali bulan Oktober 2011 lalu. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme gaya dalam structural balok anak yang dominan terhadap beban gratifikasi dan tidak terlalu terpengaruh oleh beban lateral gempa. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa keretakan pada balok anak terebut BUKAN diakibatkan oleh gempa namun akibat dari pengaruh beban tetap Gravitasi ( dead laod & Live load );
Bahwa selanjutnya mengacu pada hasil survey adjustor yang ditunjuk yaitu : RAB Rekapitulasi Lemtek FTUI atas pekerjaan perbaikan struktur gedung sekolah CHIS Bali Yaitu sebesar Rp. 185.388.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dikurangi dengan RESIKO SENDIRI sebesar Rp.162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka ganti rugi yang dapat dibayar atas klaim ganti kerugian pihak
Hal. 33 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
CHIS melalui suratnya tanggal 17 Nopember 2011 yang telah kami terima pada waktu yang lalu, adalah sebesar Rp. 22.888.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), belum termasuk penyusutan tehnis sebagaimana diatur dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bab IV. Pasal 15. Cara penyelesaian Ganti Rugi, alinea terakhir. Jo. Pasal 13 ayat (1);
Bahwa tentang dalil gugatan penggugat Poin 14 halaman 5 tentang nilai kerugian haruslah dikesampingkan karena kerugian yang dituntut sebesar Rp.
00 kerusakannya bukan dari akibat gempa karena telah terjadi
sebelumnya (vide laporan hasil survey Adjustor), maka perlu kami tegaskan pula bahwa Perjanjian Asuransi menganut prinsip INDEMNITAS, dimana Ganti rugi Penanggung hanya sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, bukan untuk mengganti biaya faulty design atau kondisi yang menyimpang sebagaimana diuraikan dalam butir 8 dan butir 9 diatas dan juga tidak mengganti biaya atas kerusakan yang BUKAN diakibatkan oleh Gempa Bumi;
Bahwa berdasarkan Polis Asuransi, terbukti Penggugat telah mengasuransikan Gedung Sekolah CHIS untuk periode tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan 1 Agustus 2012 (selama 1 tahun), dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.
000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa ketika penggugat mengajukan permohonan asuransi atas Gedung Sekolah CHIS - Bali tersebut. Penggugat telah memberikan informasi bahwa gedung sekolah empat lantai telah dibangun sesuai dengan ijin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah setempat termasuk dan tidak terbatas pada bestek gambar dan IMB, persyaratan teknis serta elemen struktur bangunan yang telah direkomendasikan oleh pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan Prinsip Asuransi Goodwill (itikad baik) dianggap informasi tersebut adalah benar;
Bahwa Tergugat ternyata dapat menyetujui permohonan asuransi yang diajukan oleh Penggugat dan apabila ternyata jumlah lantai gedung sekolah CHIS yang menjadi objek pertanggungan ternyata struktur dan eksisting telah dirubah dan tidak sesuai dengan IMB adalah menjadi salah satu pertimbangan Tergugat dalam menetapkan premi asuransi dan juga jumlah nilai pertanggungan, sehingga apabila Tergugat sejak awal mengetahui bahwa Gedung Sekolah tersebut sebenarnya dibuat/dibangun tidak sesuai IMB dan bestek struktur yang
Hal. 34 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
direkomendasikan, maka Tergugat tidak akan bersedia memberikan/menetapkan jumlah nilai pertanggungan hingga sebesar Rp.
000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa informasi hasil survey adjuster adanya perubahan bestek dan struktur eksisting bangunan sesuai IMB 3 lantai menjadi empat sangat mengejutkan Tergugat, karena seharusnya sebagai Tertanggung / Penggugat, Penggugat / Tertanggung Wajib memberitahukan kepada Penanggung / Tergugat mengenai keadaan benda yang diasuransikan. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 251 KUHD, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, dimana seandainya Penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibatkan asuransi itu batal;
Pasal 251 KUHD berbunyi sebagai berikut:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh Tertanggung, berapapun itikad baik padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya Pertanggungan”;
Bahwa Pasal 251 KUHD tersebut di atas merupakan ketentuan khusus dari pasal 1321 dan 1322 KKUH Perdata, dimana kekhususannya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan Tertanggung (baca ; Termohon Kasasi) dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Sepanjang si Tertanggung tidak memberitahukan secara lengkap mengenai kondisi objek pertanggungan yang sebenarnya, yang jika diberitahukan kepada Penanggung akan membuat Penanggung tidak bersedia memberikan pertanggungan, maka hal tersebut berdasarkan klausul Pasal 251 KUHD, dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan;
Adapun tujuan dari Pasal 251 KUHD tersebut adalah untuk melindungi Penanggung dari perbuatan Tertanggung yang akan merugikannya. Dengan adanya pemberitahuan yang benar tentang benda yang diasuransikan terhadap resiko yang dihadapi, Penanggung dapat menentukan sikap, apakah akan mengadakan asuransi atau tidak;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas bahwa apabila Penggugat jujur kondisi perubahan struktur eksisting bangunan dari seharusnya 3 lantai menjadi 4
Hal. 35 dari 41 hal Putusan No. 488rt3dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
lantai, maka besar kemungkinan Tergugat tidak akan bersedia menganggung Pertanggungan Asuransi gedung Sekolah CHIS karena Gedung tersebut telah mengalami perubahan sehingga menjadi tidak layak dan seandainya pun Tergugat menyetujui untuk menanggung Gedung tersebut, maka nilainya pun pasti tidak sama, karena penentuan/penetapan nilai premi dan pertanggungan sebuah gedung didasarkan pada kondisi kelayakan tekhnisnya;
Bahwa perubahan Penggugat yang sejak awal telah menyembunyikan fakta dan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai obyek pertanggungan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 251 KUHD, jelas bahwa perbuatan Penggugat tersebut dapat mengakibatkan batalnya Polis Asuransi No. 07.13.11.08.171.00049 atas nama PT. CHIS;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat mengajukan bukti bertanda T-1 s/d T-6 dan 2 (dua) orang ahli;
Menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat yang diakui oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa benar Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam perjanjian
Polis Asuransi No : 07.1311.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 atas objek gedung sekolah yang dikenal dengan sekolah CHIS - Bali dengan Polis Standar Gempa Bumi Indonesia dimana Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung, oleh karenanya petitum angka 1 dapat dinyatakan terbukti;
Bahwa benar Tergugat selaku Penanggung sebelum perjanjian polis dibuat
telah dilakukan survey;
Oleh karenanya dalil tentang hal tersebut di atas tidak perlu dibuktikan oleh Penggugat, karena pengakuan merupakan bukti yang sempurna;
Menimbang, bahwa selain terdapat dalil Penggugat yang diakui oleh Tergugat, terdapat pula dalil Penggugat yang tidak disangkal yaitu tentang pada tanggal 13 Oktober 2011, pada pukul 11:16:27 Wita terjadi Gempa Bumi Tektonik dengan kekuatan 6,8 SR, pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar, oleh karenanya dalil gugatan Penggugat tentang hal tersebut juga tidak perlu dibuktikan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalil- dalil Penggugat yang disangkal oleh Tergugat sebagai berikut di bawah ini;
Hal. 36 dari 41 hal Putusan No. 488tf>dt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak membayar klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat dari hasil penilaian appraisal yaitu sebesar Rp 2.911.700.000,00 (Dua milyar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti bertanda P-1 s/d P-15 dan 2 (dua) orang saksi;
Menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat di atas disangkal oleh Tergugat dengan dalil bahwa Tergugat selaku Penanggung sebelum perjanjian polis dibuat telah melakukan survey, akan tetapi ternyata setelah dilakukan penelitian oleh Adjuster yang ditunjuk terungkap fakta bahwa banyak informasi yang disembunyikan oleh Penggugat selaku Tertanggung yang tidak disampaikan secara itikad baik sewaktu survey awal dilaksanakan;
Bahwa hal-hal yang disembunyikan tersebut adalah mengenai konstruksi bangunan yang ternyata Ijin Mendirikan Bangunannya (IMB) hanya tiga lantai dan dibangun dengan empat (4) lantai serta berdasarkan gambar yang direkomendasikan telah banyak mengalami perubahan dan atau pengurangan dari bestek sehingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi tidak layak secara teknis;
Bahwa Penilai Kerugian (Independent Loss Adjuster) yang ditunjuk oleh Tergugat adalah PT. Bahtera Agung Persada yang dalam pelaksanaan survey dan pemeriksaan Teknisnya dibantu oleh Tenaga Ahli dari Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK - UI), dimana Penunjukkan perusahaan Penilai Kerugian dan Tenaga Ahli adalah hak Penanggung/Tergugat sebagaimana disebutkan dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bab. IV. Pasal 17;
Bahwa mengacu pada hasil survey adjustor yang ditunjuk yaitu : RAB Rekapitulasi Lemtek FTUI atas pekerjaan perbaikan struktur gedung sekolah CHIS Bali Yaitu sebesar Rp. 185.388.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dikurangi dengan RESIKO SENDIRI sebesar Rp. 162.500.0000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka ganti rugi yang dapat dibayar atas klaim ganti kerugian pihak CHIS melalui suratnya tanggal 17 Nopember 2011 yang telah kami terima pada waktu yang lalu, adalah sebesar Rp. 22.888.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), belum termasuk penyusutan tehnis sebagaimana diatur dalam POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI
Hal. 37 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
INDONESIA Bab IV. Pasal 15. Cara penyelesaian Ganti Rugi, alinea terakhir. Jo. Pasal 13 ayat (1);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti bertanda T-1 sampai dengan T-6 dan 2 (dua) orang ahli;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 dan P-12 yang sama dengan bukti T-1 ternyata bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian pertanggungan sebuah gedung sekolah PT. Yayasan Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) berlantai 4 dengan premi sebesar Rp 9.750.000,- (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nilai pertanggungan Rp 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dengan masa pertanggungan 1 Agustus 2011 sampai 1 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-14 dan keterangan saksi HERMAN BUDI ternyata bahwa biaya renovasi gedung sekolah CHIS sebesar Rp 1.416.321.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 17 Polis Standar Gempa Bumi Indonesia No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 (bukti T-1 yang sama dengan bukti P-6) bahwa “Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung menjadi beban Penggugat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 dan T-3 dihubungkan dengan keterangan saksi DR ING JOSIA I. ROSTANDI, ST, MT.IP-U dan ahli Drs. ERIC DJAJA SURYA, Majelis sependapat bahwa lendutan yang terjadi pada bangunan sekolah CHIS bukan akibat dari gempa bumi, oleh karenanya sesuai prinsip indemnity kerugian yang dapat diganti adalah kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi;
Menimbang, bahwa sesuai bukti P-14 dihubungkan dengan keterangan saksi HERMAN BUDI ternyata biaya untuk mengatasi lendutan pada gedung sekolah CHIS adalah sebesar Rp 22.500.000,- + Rp 13.500.000,- Rp
- sehingga jumlahnya = Rp 706.500.000,-;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 21 Polis Standar Gempa Bumi bahwa resiko sendiri adalah 2,5 % dari nilai pertanggungan sebesar Rp
000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) yaitu Rp 162.500.0000
(seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Hal. 38 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka besarnya kerugian yang timbul akibat gempa bumi adalah Rp 1.416.321.000,- dikurangi dengan biaya untuk mengatasi lendutan sebesar Rp 706.500.000,- dikurangi lagi dengan resiko sendiri sebesar Rp 162.500.000,- sama dengan Rp
- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis
berpendapat bahwa kerugian Penggugat atas terjadinya kerusakan gedung sekolah CHIS yang diakibatkan oleh gempa bumi adalah Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah tidak membayar klaim kerugian yang diajukan oleh Penggugat, maka Tergugat telah dinyatakan wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis
berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 3, 4, 5, 6 dan 7 telah dapat dibuktikan dan oleh karenanya dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat tentang uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan atau kelalaian Tergugat melaksanakan putusan, menurut pendapat Majelis tidak beralasan, karena gugatan Penggugat yang telah dikabulkan adalah berupa pembayaran sejumlah uang;
Menimbang, bahwa Tergugat di dalam jawabannya juga mendalilkan bahwa Penggugat telah tidak memberitahukan secara lengkap mengenai kondisi objek pertanggungan yang sebenarnya, yang jika diberitahukan kepada Penanggung akan membuat Penanggung tidak bersedia memberikan pertanggungan, maka hal tersebut berdasarkan klausul Pasal 251 KUHD, dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Tergugat tersebut Majelis menolaknya, karena sesuai bukti T-1 yang sama dengan bukti P-6 dihubungkan dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 ternyata bahwa sesuai polis yang ditutup oleh Penggugat dan Tergugat jumlah lantai gedung sekolah CHIS yang dipertanggungkan adalah 4 (empat) lantai, disamping itu semenjak polis pertama IMB dari gedung tersebut telah menjadi lampiran dari persyaratan untuk menutup polis tersebut, disamping itu juga sesuai jawaban Tergugat bahwa Tergugat selaku Penanggung sebelum perjanjian polis dibuat telah dilakukan survey;
Hal. 39 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang bahwa mengenai bukti-bukti selain dan selebihnya, karena tidak relevan Majelis nyatakan dikesampingkan;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dikabulkan sebagian, maka menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Perjanjian Polis No. 07.13.11.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
Menyatakan bahwa gempa bumi yang terjadi pada tanggal 13 Oktober 2011
dengan kekuatan 6,8 Skala Richter pada kedalaman 10 Km, dengan Pusat Gempa pada titik 9.89 LS - 114.53 BT, yaitu 143 Km Barat Daya Nusa Dua - Bali, 148 Km Barat Daya Kuta - Bali, 154 Km Barat Daya Tanah Lot Bali, 156 Km Barat Daya Denpasar - Bali sesuai dengan Laporan Berita Gempa Bumi dari BMKG Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar telah menyebabkan kerusakan pada Objek Pertanggungan pada Tergugat berupa gedung sekolah CHIS yang terletak di Jalan Griya Anyar Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar;
Menyatakan bahwa kerusakan akibat gempa bumi tektonik tersebut pada
gedung Objek Pertanggungan sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar Rp 547.321.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan hukum bahwa jumlah kerugian tersebut di atas adalah tanggung
jawab dan kewajiban Tergugat sebagai penanggung untuk membayar kepada Penggugat sebagai tertanggung;
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak bersedia memenuhi klaim ganti
rugi dari Penggugat untuk kerusakan Gedung Sekolah CHIS akibat gempa bumi yang terjadi pada 13 Oktober 2011, pukul 11:16:27 Wita dengan kekuatan 6,8 Skala Richter (SR) adalah perbuatan wanprestasi;
Hal. 40 dari 41 hal Putusan No. 48&Pdt.G/2013rt3N.Jkt.Pst.
- Jumlah Rp. 516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah)
Hal. 41 dari 41 hal Putusan No. 48&Pdt. G/2013/PN. Jkt. Pst.
2. CASMAYA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
lATltf^B. SITURU, SH
Perincian biava :
PNBP Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp, 400.000,-
- Jumlah Rp. 516.000,-(lima ratus enam belas ribu rupiah)
Hal. 41 dari 41 hal Putusan No. 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.