147 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jendral Sudirman Kav 1 Wisma 46 Lt 33, Jakarta Pusat
Also in 22 other cases
- 3371 K/Pdt/2016 (7 March 2017) — Mahkamah Agung
- 1867 K/PDT/2010 — Mahkamah Agung
- 1935 K/Pdt/2012 (14 January 2013) — Mahkamah Agung
- 732/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR (8 November 2011) — PN Jakarta Barat
- 488/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. (8 October 2014) — PN Jakarta Pusat
- 88K/TUN/2001 (26 September 2007) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 147 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk., berkedudukan di Jalan Balikpapan Raya Nomor 6 Jakarta Pusat C/q. PT. ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, TBK., pada kantor Cabang Denpasar-Bali yang berkedudukan di Jalan Cokroaminoto Nomor 32D Denpasar, diwakili oleh Sunyata Wangsadarma, MA, Aai, HIA, AIS., selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Jamaluddin Lamanda, S.H., M.H., Advokat, berkantor di Komplek Ruko Sunter Permai Indah, Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok A Nomor 21-22 Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2013;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat/ Terbanding;
lawan
KHAIRY GUIRGIS, bertempat tinggal di 46 Vroom ST Jersey City N.J. 07306;
PT. INTERNATIONAL CARGO, berkedudukan di Jalan Gunung Athena Nomor 99 X Padang Sumbu, Denpasar-Bali;
keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Erwin Siregar, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 98, Pusat Pertokoan Kertha Wijaya Blok C-21 Denpasar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2013;
Para Termohon Kasasi I juga Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi I juga Para Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Para Penggugat/Para Pembanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil:
B ahwa sekitar pertengahan tahun 2007, Penggugat I telah membeli beragam furniture, kerajinan tangan dan garmen di Bali, dengan maksud untuk dijual kembali di negaranya (Amerika), sehingga kemudian Penggugat I menunjuk Penggugat II untuk melakukan pengiriman barang tersebut melalui pengangkutan laut;
Bahwa untuk maksud pengiriman sejumlah barang-barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut, Penggugat II selanjutnya melakukan pengepakan (packing) pada tanggal 09 Juni 2007 dengan detail uraian sbb:
-
No Kotak (Box No) Deskripsi Barang
(Description of Goods)
Jumlah (Quantity) 1 A Wood Cabinet 1 pcs 2-3 B - C Wood table 2 pcs 4 Personal Used (Machine Wash, book, children toys) 1 box 5-10 Wood Chair 6 pcs 11 Wood Frame 1 pcs 12 Wood table (serving table) 1 pcs 13 Wood Sofa 1 pcs 14 Wood frame 1 pcs 15 Wood frame mirror "L" 1 pcs 16 Wood bed page 33 with carve with two (6 pcs) (A-F) 1 set 17-21 Wood Box 5 pcs 23-25 Wood Chair (personal used) 3 pcs 26 Wood table 1 pcs 27 Wood frame 1 pcs 28 Stone Carving 1 pcs 29 Wood table 1 pcs 30 Wood frame 1 pcs 31 Wood Box 1 pcs 32-33 Wood painting 2 pcs 34 Wood book case page 39.05.12 1 pcs 35 Wood console table page 18.04.50 1 pcs 36 Wood mirror page 49.1027 1 pcs 37 Wood furniture computer station page 297 (6 pcs table) A-F 1 set 38 Wood wardrobe cabinet page 36.0272 with caeve 1 pcs 39 Wood bad base spicture 150 x 116 x 40 with 4 drawer 1 set 40 Wood bad page 371 (two bed + two bed side (6pcs) A-F 2 set 41 Stone Carving 1 pcs 42-46 Wood frame (MA-1) 120 x 90 @ 1 pc 5 pcs 47-51 Wood frame (MA-3) © 1 pc 5 pcs 52-56 Wood frame (MA-4) @ 1 pc 5 pcs 57-61 Wood frame (MA-5) @ 1pcs 5 pcs 62-66 Wood frame (MA-6) @ 1 pcs 5 pcs 67-71 Wood frame (MA-7) @ 1 pcs 5 pcs 72-76 Wood frame (MA-8) @ 1 pcs 5 pcs 77-81 Wood frame (MA-9) @ 1 pcs 5 pcs 82-86 Wood frame (MA-10) @ 1 pcs 5 pcs 87-91 Wood frame (MA-11) @ 1 pcs 5 pcs 92-93 Wood table 2 pcs 94-95 Wood frame 2 pcs 96-99 Wood table (Skm633) @ 1 pcs 4 pcs 100-101 Wood table (nk737) @ 1 pcs 2 pcs 102 Wood table (mj 462) 1 pcs 103 Wood frame 1 pcs 104 Wood table (mj 626) 1 pcs 105 Wood frame 1 pcs 106-107 Wood table (mj 461) 2 pcs 108 Wood table (mj 877) 1 pcs 109 Wood frame 1 pcs 110-111 Wood table (mj 408) 1 pcs 2 pcs 112-113 Wood table (mj 637) @ 1 pcs 2 pcs 114-115 Wood table small (mj 497) @ 1 pcs 2 pcs 116-117 Wood table console (mj 492) @ 1 pcs 2 pcs 118-119 Wood table (mj 484) @ 1 pcs 2 pcs 120-121 Wood table (mj 490) @ 1 pcs 2 pcs 122-123 Wood table (mj 734) @ 1 pcs 2 pcs 124-125 Wood table (skm 634) @ 1 pcs 2 pcs 126-145 Wood frame © 1 pcs 20 pcs 146 Rayon Sarong 100 pcs 147 Rayon Sarong 150 pcs 148 Rayon Pillow 90 pcs Rayon Sarong 70 pcs 149-158 Wood frame @ 1 pcs 10 pcs 159-160 Wood frame © 1 pcs 2 pcs 161-188 Wood frame @ 1 pcs 28 pcs
Dengan jumlah keseluruhan: 589 pcs + 5 set + 1 box. Keseluruhan barang-barang tersebut disimpan dalam Container Nomor TEXU 229358-7 Seal Nomor A. 036835 dan sebelum dikirim barang-barang tersebut, oleh Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) telah memeriksa dan memastikan bahwa barang-barang terbungkus dalam pak (packing) yang baik dan diletakkan dalam keadaan tempat yang cukup aman guna menghindari timbulnya kerusakan pada barang-barang tersebut demikian pula hal-nya dengan fumigasi;
Disamping itu dalam hubungannya dengan pengiriman barang-barang tersebut, Para Penggugat juga telah mengurus dan melengkapi dokumen pengiriman barang dari dinas/instansi terkait;
Bahwa atas pengiriman sejumlah barang seperti tersebut di atas, Penggugat I mempercayakan Penggugat II untuk mengurus asuransi atas namanya kemudian Penggugat II mengasuransikan pengiriman dan pengangkutan sejumlah barang furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut pada Tergugat, dengan biaya yang seluruhnya berasal dari Penggugat I dan oleh Penggugat II biaya-biaya asuransi tersebut telah dibayar lunas kepada Tergugat;
Bahwa ditunjuknya Tergugat sebagai perusahaan asuransi oleh Penggugat II; berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut di atas adalah karena Tergugat melalui staf/pegawainya yang bekerja pada Kantor Cabang Denpasar, telah begitu aktifnya menawarkan asuransi kepada Penggugat II dengan menyampaikan bahwa Perusahaan Asuransi (Tergugat) akan membantu mengurus dokumen asuransi sehingga Penggugat II tidak perlu direpotkan; cukup menyerahkan copy invoice dan data-data BL-nya saja dan Tergugat akan menjamin pengiriman barang-barang tersebut ke alamat penerima dalam keadaan baik dan untuk klaim asuransinya dapat diajukan di Kantor Cabang Denpasar;
Bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang cargo, penunjukan Tergugat sebagai perusahaan asuransi berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut merupakan hal pertama yang dilakukan karena Penggugat II tertarik dengan janji layanan dari Perusahaan Asuransi tersebut, hingga kemudian pengikatan perjanjianpun dilakukan namun pegawai Tergugat yang datang ke kantor Penggugat II tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi klausul dari perjanjian asuransi tersebut, termasuk bagian-bagian tentang pilihan hukum, yang belakangan diketahui bahwa ternyata Tergugat menentukan secara sepihak pilihan hukum pada Hukum Inggris. Disamping itu asli polis asuransi baru diberikan oleh Tergugat setelah BL ada;
Bahwa nilai pertanggungan asuransi dari Tergugat adalah sebesar US $ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika) dan Tergugat juga telah menyetujui untuk meng-cover asuransi sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333 Jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007. Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00, dengan lingkup jaminan pertanggungan asuransi meliputi warehouse to warehouse, yaitu dari gudang atau tempat penyimpanan asal hingga sampai pada gudang/tempat penyimpanan tujuan;
Bahwa dengan adanya jaminan perlindungan ware house to ware house inilah, Para Penggugat meyakini bahwa barang-barang yang akan dikirim ke Amerika tersebut, mendapat jaminan perlindungan yang memadai atas kemungkinan timbulnya kerusakan barang selama dalam proses pengiriman;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2007, Container Nomor TEXU 229358-7 telah naik di atas kapal yang dikenal MN ZIM NORFOLK (Emirates Shipping), Pelayaran Nomor 0728 yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan New York dan tiba pada tanggal 8 Agustus 2007, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2007 container tersebut diperiksa oleh cukai Amerika Serikat, selanjutnya container tersebut dipindahkan di atas sebuah kapal dan diangkut ke Pelabuhan Newark, New Jersey pada tanggal 20 Agustus 2007;
Selanjutnya, pada tanggal 21 Agustus 2007 Container Nomor TEXU 229358-7 dikirim ke Gudang Penyimpanan American Self (American Self Storage Warehouse), 190 Baldwin Avenue, Jersey City, New Jersey dan saat itu Penggugat I turut hadir sewaktu container diantar dan setelah kedua pintu container belakang dibuka, ditemukan:
Banyak barang-barang dalam pengiriman yang diterima dalam kondisi rusak dan ada beberapa yang hilang;
Untuk mengukuhkan keadaan perihal hilang dan rusaknya barang-barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut, Penggugat I telah pula menunjuk surveyor yaitu Coastal Marine Surveyor & Associates, INC yang berkedudukan di New Jersey;
Adapun rincian atas kerusakan dan kehilangan meliputi sbb.:
-
Nomor Kotak
(Box Nomor)
Keterangan
(Item Description)
2-3 1 wood table 12 1 wood serving table 26 1 wood table 29 1 wood table 35 1 wood console table 92-93 1 wood table 102 1 wood table 104 1 wood table 124 1 wood table 11 1 wood frame 15 I wood frame mirror 39 1 wood B. Base 37 1 wood furniture computer station 36 1 wood mirror page, 1 wood chest 5-10 4 wood chairs 31 1 wood chest 161 -188 25 pieces of wood framed mirrors 106 - 107 2 wood tables
Sedangkan untuk barang yang hilang meliputi:
-
Nomor Kotak
(Box Nomor)
Keterangan
(Item Description)
92-93 1 wood table 16-99 1 wood table with carver set missing 40 1 wood children's bed 144-158 Wood framed mirrors 9 pcs missing
Atas beberapa kerusakan yang diderita, Penggugat I sudah barang tentu tidak dapat menjual barang tersebut bahkan sebagai upaya untuk mengurangi kerugian yang dialaminya Penggugat I telah menghubungi beberapa perusahaan yang mau membeli barang-barang yang telah rusak misalnya Saw Mill International Corporation, Riverside Trading Inc dan East Coast Sales & Salvage Inc, namun tidak ada perusahaan yang menunjukkan minat untuk membeli barang-barang yang rusak tersebut;
Bahwa atas kerugian berupa rusak dan hilangnya barang furniture kerajinan tangan dan garmen tersebut, Penggugat I kemudian menghubungi dan meminta Penggugat II untuk segera melakukan pengurusan pencairan claim asuransi mengingat kedudukan Penggugat II merupakan beneficiary yang mewakili kepentingan Penggugat I, kemudian Penggugat II mengajukan claim/tuntutan pencairan asuransi kepada Tergugat sekaligus mengirimkan beberapa dokumen pendukung;
Bahwa setelah tuntutan/claim pencairan asuransi diajukan, Tergugat kemudian menerangkan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kerugian tersebut bukan termasuk dalam jaminan polis asuransi sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang pengecualian dalam butir 4.3 Polis Asuransi, karena kerusakan atas isi muatan dalam kontainer timbul akibat ketidak benaran ataupun kesalahan dalam melakukan penyusunan (stuffing) isi muatan ke dalam kontainer oleh Dinas Cukai di Amerika sewaktu melakukan pemeriksaan isi muatan dalam kontainer sedemikian hingga isi muatan dalam container di perjalanannya menimbulkan pergesekan/pergerakan yang pada akhirnya dapat menjadikan kerusakan akibat runtuh atau jatuh;
Bahwa alasan sebagaimana dikemukakan Tergugat adalah tidak berdasar sebab pengepakan (packing) serta peletakan barang-barang dalam kontainer sudah dilakukan dengan baik sedangkan mengenai ruang lingkup keberlakuan asuransi melalui pengangkutan laut sebagaimana termuat dalam kontainer pelayaran Nomor TEXU 229358-7 adalah meliputi warehouse to warehouse (seperti tertera dalam polis), sehingga dengan demikian ruang lingkup pertanggungan asuransi, praktis meliputi gudang atau tempat penyimpanan asal hingga sampai gudang/tempat penyimpanan barang dimana barang akan diterima termasuk di dalamnya transit barang untuk kepentingan pemeriksaan oleh Dinas Cukai Amerika, seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 8.1 Polis Asuransi pada pokoknya telah diterangkan bahwa asuransi mulai berlaku pada waktu barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan;
Bahwa dalam perkembangannya Tergugat kemudian menerangkan: penyelesaian sengketa dalam perkara a quo adalah tunduk dan berdasarkan pada hukum di negara Inggris seperti dimaksud dalam Pasal 19 Polis Asuransi. Pilihan hukum seperti demikian ini adalah tidak tepat dan berdasar karenanya Para Penggugat menolak dengan tegas tentang perihal ini, mengingat Tergugat merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan disamping itu barang-barang yang dikirim dalam perkara a quo berasal dari Indonesia bukan dari Inggris sehingga sama sekali tidak ada korelasinya dengan sistem hukum pada Negara Inggris, selain itu Penggugat II juga tidak pernah diberitahukan soal pilihan hukum seperti ini, mengingat Penggugat II hanya tinggal disuruh menandatangani perjanjian asuransi saja tanpa diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya;
Bahwa atas perbuatan Tergugat, yang notabene tidak bersedia membayarkan tuntutan klaim asuransi sesuai dengan nilai yang dijaminkan pada Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00, maka sudah barang tentu Penggugat I mengalami kerugian sebesar US $ 25,000.00, karena sesungguhnya lingkup pertanggungan asuransi adalah warehouse to warehouse sebagaimana tertera dalam perjanjian asuransi, sehingga tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menolak permintaan/tuntutan klaim asuransi karena dahulu hal tersebut telah diperjanjikan dan terhadap perbuatan Tergugat seperti demikian ini tergolong sebagai perbuatan wanprestasi;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
Bahwa selain kerugian sebagaimana tersebut dalam angka 11 (sebelas) telah ternyata bahwa Penggugat I mengalami kerugian materiil dengan uraian sbb:
-
Kerugian atas kerusakan barang dalam kontainer US$ 8,928.00 Kerugian atas kehilangan barang US$ 3,150.00 Kerugian atas biaya container 20 ft US$ 4,420.00 Kerugian atas premi asuransi US$ 500.00 Kerugian atas biaya transfer wire US$ 30.00 Kerugian atas bea cukai Amerika, pajak dan komisi US$ 3,925.00 Kerugian atas biaya bongkar muat container di gudang US$ 210.00 Kerugian atas biaya sewa ware house s/d Agustus 2008 US$ 7,067.00 Kerugian atas pajak di bea cukai Amerika US$ 191.57 Kerugian atas biaya surety bond & handling US$ 130.00 Kerugian atas biaya document transfer fee US$ 115.00 Kerugian atas biaya vacis examination US$ 328.00 Kerugian atas biaya met/cet/ces exam charge US$ 686.00 Kerugian atas biaya storage/demurrage US$ 684.00 Kerugian atas biaya customs clearance entry fee US$ 25.00 Kerugian atas biaya messenger service US$ 25.00 Kerugian atas cartage/delivery charges US$ 363.00 Kerugian atas biaya exam coordination US$ 50.00 Kerugian atas biaya fedex to trans state US$ 25.00 Kerugian atas biaya fedex to amer steve US$ 25.00 Kerugian atas biaya check/guarantee fee US$ 25.00 Kerugian atas biaya tiket pesawat dan transportasi darat US$ 1,529.70 Kerugian atas biaya hotel, sewa kendaraan US$ 305.50 Kerugian atas biaya telepon US$ 38.80 Kerugian atas biaya administrasi dan pos US$ 122.00 Kerugian atas biaya medis dan perawatan US$ 4,255.00
Dengan jumlah keseluruhannya sebesar: US $ 37,153.57 (tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat koma lima puluh tujuh sen);
Disamping kerugian atas kerusakan dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, Penggugat 1 tentu mengalami kerugian atas bunga bilamana uang, sejumlah US $ 37,153.57 tersebut, diinvestasikan pada sektor/bidang usaha lain yang menguntungkan, yaitu sebesar 6 % pertahun, sehingga terhitung sejak bulan Agustus 2007, pada tiap-tiap bulan sejak gugatan ini diajukan kerugian atas bunga berjumlah US $ 185,76 jumlah tersebut akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara a quo;
Mengingat bahwa Tergugat merupakan pihak yang melakukan penjaminan atas barang yang dikirim maka cukup beralasan kiranya bilamana kerugian sebagaimana tersebut ALP di atas, dibebankan kepada Tergugat secara keseluruhan;
Selain kerugian materiil, Penggugat I juga mengalami kerugian immateriil yaitu berupa:
Hilangnya ekspektasi atas keuntungan bilamana beberapa barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut dapat dijual, yaitu sebesar US $ 43,000.00;
Tersitanya waktu yang cukup lama untuk mengurus permasalahan aquo, yang mana jika waktu tersebut diperhitungkan maka kerugian waktu yang dialami Penggugat I adalah sebesar US $ 1,500.00;
Tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat I di mata para pelanggannya (customer), terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari dalam berbisnis serta ketenangan dan kenyamanan hidup akibat tuntutan/tekanan dari pelanggan, yang dalam hal ini tidak dapat dinilai dengan materi/uang, namun agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang, sebesar US $ 500,000.00;
Sehingga secara keseluruhan, Penggugat I mengalami kerugian immateriil sebesar US $ 544,500.00 terbilang lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus dollar Amerika Serikat;
Mengingat bahwa Tergugat merupakan pihak yang melakukan penjaminan atas barang yang dikirim maka cukup beralasan kiranya bilamana kerugian sebagaimana tersebut di atas, dibebankan kepada Tergugat secara keseluruhan;
Bahwa akibat permasalahan ini, Penggugat II juga menderita kerugian immateriil berupa hilangnya nama baik terutama di kalangan para pelanggan/customernya; yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun agar gugatan a quo tidak dinyatakan illusioner maka Penggugat II menuntut ganti kerugian immateriil kepada Tergugat sebesar USD 500 ( lima ratus dollar Amerika Serikat);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat, maka sudah sepatutnya Penggugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Sebuah bangunan Gedung Kantor milik PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk pada Kantor Cabang Denpasar yang berkedudukan di Jalan Cokroaminoto Nomor 32 D Denpasar;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvoorraad);
Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini segera dapat dijalankan, maka untuk Tergugat mohon dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan terhadap:
- Sebuah bangunan gedung kantor milik PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk pada Kantor Cabang Denpasar yang berkedudukan di Jalan Cokroaminoto Nomor 32 D Denpasar;
Adalah sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi, yang dibuat oleh dan antara Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat I dengan Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333 Jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007. Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan pengecualian-pengecualian yang ditentukan sepihak oleh Tergugat;
Menyatakan hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan/claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333 Jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN/07/02/07/06/277/00042 tertanggal 11 Juni 2007. Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Asuransi tersebut;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan membayarkannya kepada Penggugat I, secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat I secara tunai dan sekaligus, yang jumlah keseluruhannya sebesar US $ 37,153.57 ditambah dengan kerugian atas bunga sebesar US $ 185,76 per bulan , terhitung sejak bulan Agustus 2007. Jumlah tersebut akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang telah diderita oleh Penggugat I secara tunai dan sekaligus, yaitu sebesar US $ 544,500.00;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang telah diderita oleh Penggugat II secara tunai dan sekaligus, yaitu sebesar US $ 500;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya hari apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvoorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi kompentensi absolut:
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dengan hubungan hukum asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang di dalam polis Marine Cargo dengan nomor polis 03.02.07.06.164.00333 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Juni 2007 atas permintaan Penggugat II (PT. Tirta International Cargo) dengan Invoice dan Packing List Nomor 020/TINNI/2007 tertanggal 9 Juni 2007; Kapal Pengangkut Emirates Liberty 0072/W, yang bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya ke Pelabuhan New York-USA;
Bahwa sesuai dengan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) secara tegas menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu;
Bahwa Pasal 255 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) berbunyi:
"Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu data yang dinamakan Polis";
Bahwa bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Akibat Persetujuan-Persetujuan, Pasal 1338 berbunyi sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333 diterbitkan oleh Tergugat, PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., untuk kepentingan Penggugat, PT. Tirta International Cargo dan Penggugat dalam hal ini telah membayarkan kepada Tergugat Premi Asuransi sehingga oleh karenanya Tergugat dan Penggugat terikat pada perjanjian pengangkutan barang dari Bali melalui Pelabuhan Laut Surabaya ketempat tujuan: New York, USA; maka sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maka selaku syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam kondisi polis adalah menjadi perjanjian yang mengikat antara Penanggung dan Tertanggung (Penggugat dan Tergugat) yang membuatnya;
Bahwa Polis nomor 03.02.07.06.164.00333 secara tegas memuat syarat syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Syarat-syarat Polis yang merupakan perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung di Institute Cargo Clause 1/1/82 pada point/ Pasal 19, secara tegas tertulis:
LAW AND PRACTICE THIS INSURANCE IS SUBJECT TO ENGLISH LAW AND PRACTICE,
Oleh karenanya maka perjanjian Asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan praktek yang berlaku di Inggris;
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat tersebut di atas maka jelas bahwa Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung telah mengikatkan diri kepada Perjanjian Hukum Asuransi Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance) yang tertuang dalam Marine Cargo Policy dengan Nomor: 03.02.07.06.164.00333 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Juni 2007 di Jakarta, dimana secara tegas dinyatakan bahwa Perjanjian Asuransi dimaksud tunduk pada Hukum dan Praktek yang berlaku di Inggris, dan dengan demikian sengketa klaim Asuransi antara Penggugat selaku Tertanggung dan Tergugat selaku Penanggung dalam gugatan ini seharusnya diajukan dan diproses melalui Pengadilan Inggris sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Polis Asuransinya;
Bahwa sesuai dengan Reglemen Indonesia yang dibaharui (RIB) Bab ke-9 perihal mengadili perkara perdata yang harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri, bagian pertama tentang pemeriksaan perkara di dalam persidangan Pasal 118 ayat 1 berbunyi:
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya”;
Bahwa Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333 diterbitkan di Jakarta tertanggal 26 Juni 2007 dikarenakan PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., yang berkedudukan di Denpasar-Bali berdasarkan Surat Keputusan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2535/BLJ2006 tertanggal 20 Oktober 2006 adalah hanya berfungsi sebagai jaringan pemasaran yang membantu pelayanan kepada nasabah termasuk pelayanan informasi dan dalam kegiatannya tidak memiliki kewenangan sebagai kantor cabang sehingga tidak berwenang untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menanda tangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim;
Bahwa kemudian gugatan oleh Penggugat dimajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar - Bali dengan Reg. Nomor 195/PDT/6/2009/PN DPS tertanggal 12 Mei 2009 adalah tidak sejalan dengan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Reglemen Indonesia yang dibaharui (RIB) Bab 9 Pasal 118 ayat 1 dan oleh karenanya gugatan tersebut adalah cacat hukum, karena seharusnya gugatan tersebut dimajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat berkedudukan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Jakarta, Indonesia;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar telah memberikan Putusan Nomor 195/PDT.G/2009/PN.DPS., tanggal 15 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
A. Dalam provisi:
Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
B. Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
C. Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 79/PDT/2012/PT.Dps. tanggal 24 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat I dan II tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 195/Pdt.G/ 2009/PN.Dps. tanggal 15 Desember 2011 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Perkara Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat I dan II untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa perjanjian asuransi yang dibuat oleh dan untuk Pembanding/Penggugat II yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pembanding/Penggugat I dengan Terbanding/Tergugat sesuai dengan Marine Cargo Polis Nomor: 03.02.07.06.164.00.333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 adalah sah, kecuali yang menyangkut tentang pilihan hukum dan pengecualian yang ditentukan secara sepihak oleh Terbanding/Tergugat;
Menyatakan hukum bahwa tindakan penolakan pencairan tuntutan/Claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor: 03.02.07.06.164.00.333 jo Marine Cargo Insurance Cover Note Nomor CN / 07 / 02 / 07 / 06 / 277 / 00042, tertanggal 11 Juni 2007, Polis Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebagaimana dilakukan Terbanding/Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian asuransi tersebut;
Menghukum Terbanding untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan membayarkannya kepada Pembanding/ Penggugat I secara tunai dan sekaligus;
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat I, dan II untuk selain dan selebihnya;
Dalam Perkara Rekonvensi:
Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Perkara Konvensi dan Rekonvensi;
Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara konvensi dan rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 195/Pdt.G/2009/PN.Dps., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Januari 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 7 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Para Penggugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 195/Pdt.G/2009/PN.Dps., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 25 Januari 2013, kemudian Para Termohon Kasasi I/Para Penggugat/ Para Pembanding mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 31 Januari 2013;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi II/Para Penggugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 22 Februari 2013, kemudian Termohon Kasasi II/Tergugat/Terbanding tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Tergugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Tinggi Lalai Memenuhi Syarat Yang Diharuskan Undang-Undang Karena Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara A Quo Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Cukup/Lengkap Dan Komprehenship
Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mensyaratkan dengan jelas bahwa putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar putusan, harus memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
Bahwa ternyata Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara a quo telah menjatuhkan putusannya dengan pertimbangan hukumnya yang tidak lengkap dan tidak memuat dasar hukum yang dijadikan dasar, sebagaimana terlihat dalam pertimbangan halaman 8 sebagai berikut:
“Bahwa, terlepas dari keberatan-keberatan lainnya menurut Pengadilan Tinggi keberatan banding/Penggugat I dan II pada angka 2 dapat dibenarkan, karena ternyata dalam amar putusan Hakim Tingkat Pertama pada bagian eksepsinya telah menyatakan: “menolak eksepsi Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya maka seharusnya pada bagian pokok perkaranya tidak lagi mempermasalahkan tentang materi kompetensi absolute (bahwa asuransi ini tunduk pada hukum Inggris dan pelaksanaannya tertuang dalam surat bukti P.2) karena hal tersebut sudah diputuskan pada bagian, eksepsi, semestinya pada bagian pokok perkaranya menyatakan “gugatan ditolak untuk seluruhnya atau gugatan dikabulkan untuk seluruhnya/untuk sebagian (vide putusan Hakim banding halaman 8);
Bahwa oleh karena itu keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat I dan II yang tertuang dalam memori bandingnya dapat diterima dan dibenarkan, dengan demikian putusan Hakim Tingkat Pertama harus dibatalkan”;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut di atas hanyalah mengutip alasan keberatan banding dari Para Pembanding/Penggugat tanpa memuat alasan dasar hukum apa yang didasari putusannya yang disyaratkan oleh undang-undang dengan demikian terbukti putusan banding a quo adalah putusan yang kurang cukup pertimbangan sehingga melanggar hukum acara dan harus pula dibatalkan;
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang berbunyi:
“Mahkamah Agung menganggap perlu untuk ditinjau kembali Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende geemotiveerd)”;
Lihat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 429 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang berbunyi:
“Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya…”;
Tentang Eksepsi:
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tentang eksepsi hanya mengadopsi pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama untuk menolak eksepsi Terbanding/Tergugat/Pemohon Kasasi;
Bahwa kesepakatan para pihak dalam polis asuransi tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, sehingga berdasarkan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, klausula dalam perjanjian (baca Klausula Polis Asuransi Cq. bukti P.2 / bukti T.2) yang dibuat menurut hukum Inggris tersebut secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang;
Pasal 1320 KUHPerdata:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kecapakan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”
Judex Facti Telah Lalai Karena Tidak Mempertimbangkan Fakta Yang Terungkap Di Persidangan Bahwa Pembanding/Penggugat Tidak Pernah Mengajukan Klaim Secara Sempurna Dalam Perkara A Quo Sehingga Gugatan Prematur;
Bahwa perlu dijelaskan dan dipertegas kembali kronologis awal mula timbulnya perkara ini adalah pihak Pembanding/Penggugat mengajukan klaim atas pertanggungan asuransi kepada Terbanding dan Tergugat, oleh pihak Penanggung (Terbanding/Tergugat), selanjutnya mencabut kembali surat klaimnya secara sepihak dan tidak pernah melengkapi lampiran-lampiran persyaratan yang lengkap lazimnya sebuah klaim, dan pihak penanggung (Terbanding/Tergugat) sampai saat ini tidak pernah menyampaikan surat penolakan dan secara diam-diam Tertanggung (Pembanding/Penggugat) telah mendaftarkan gugatannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
Bahwa fakta tersebut telah terungkap di depan persidangan melalui keterangan saksi Eddy Mulyono dan saksi Imran Subni, yang pada pokoknya menerangkan bahwa belum ada klaim resmi disertai syarat yang lengkap dari pihak Penggugat dan apabila tidak ada klaim maka tidak ada penggantian kerugian;
Bahwa berkenaan dengan proses klaim pada umumnya harus memenuhi seluruh persyaratan lampiran dokumen termasuk dan tidak terbatas pada hasil laporan surveyor yang ditunjuk bersama sehingga ada dasar bagi penanggung untuk menentukan bersama kerugian yang dialami Tertanggung, namun dalam perkara ini Tertanggung/Termohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat belum pernah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut hanya sebatas mengajukan klaim dan menarik kembali klaimnya, sehingga proses hukum melalui Pengadilan ini menjadi prematur;
Pengadilan Tinggi Salah Mempertimbangkan Bukti-Bukti Pokok Perkara Sehingga Keliru Dalam Menjatuhkan Putusan Dan Tidak Mengkaji Bukti Secara Cermat
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Banding yang salah/keliru dapat dilihat pada halaman 11 putusannya dalam perkara a quo yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang tidak menjadi permasalahan atau diakui oleh pihak Pembanding/Penggugat I dan II dengan Terbanding/Tergugat mengenai hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar Pembanding/Penggugat II telah membayar lunas premi asuransi dengan nilai pertanggungan atas barang-barang yang dipertanggungkan kepada Terbanding/Tergugat sebesar U$. 25.000,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa pengangkutan atas barang-barang tersebut dari gudang asal ke gudang tujuan (ware house to ware house) sebagaimana tersebut dalam polis asuransi;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perselisihan antara Pembanding /Penggugat I dan II dengan Terbanding/Tergugat mengenai hal sebagai berikut:
Bahwa menurut Pembanding/Penggugat I ternyata barang-barang furniture yang dikirim dari Bali menuju Amerika dengan menggunakan jasa asuransi Terbanding/Tergugat banyak barang-barang yang diterima dalam kondisi rusak dan ada beberapa barang yang hilang, oleh karena itu Pembanding/Penggugat I telah mengajukan klaim pencairan asuransi kepada Terbanding/Tergugat, akan tetapi oleh Terbanding/Tergugat telah menolaknya;
Bahwa menurut Terbanding/Tergugat tidak dapat memenuhi klaim pencairan asuransi yang diajukan Pembanding/Penggugat I, karena pihak Pembanding/Penggugat I telah menunjuk langsung surveyor tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Terbanding/Tergugat untuk mendapat persetujuannya;
(vide Putusan Pengadilan Tinggi halaman 11 alinea ke 2-3);
Bahwa berkaitan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut di atas, maka hendaknya dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Pembanding/Penggugat dalam perkara a quo yang diberi tanda P.2 (berupa Polis Asuransi atau Marine Cargo Police Police Nomor 03.02.07.06.164.00333, tanggal 26 Juni 2007, beserta bukti P.2.b terjemahannya;
Bahwa bukti P.2 dan bukti P.2.b terjemahan tersebut di atas, sama pula dengan bukti surat yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat yang diberi tanda bukti T.1: Marine Cargo Police (Polis Cargo Laut) dan terjemahannya, serta bukti surat T.2: Institute Cargo Clauses (A), Institute Cargo Clauses (B) dan Institute Cargo Clauses (C), dan T.2 terjemahannya;
Bahwa bukti selanjutnya yang hendaknya pula dihubungkan dan sangat relevan dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi tersebut adalah bukti surat yang diajukan Pembanding/Penggugat berupa surat dari Coastal Marie Surveyors & Associates, INC tertanggal 27 September 2007 yang diberi tanda bukti P.9b dan terjemahannya yang diberi tanda bukti P.9b;
Bahwa bukti-bukti surat tersebut di atas yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi tidak diteliti secara cermat uraian isi dan kandungannya, sehingga menyebabkan putusan yang dijatuhkan untuk memperbaiki putusan tingkat pertama menjadi keliru dan salah;
Bahwa setelah diteliti dan dicermati bukti utama yang dijadikan dasar oleh Pengadilan Tinggi dalam memeriksa pokok perkara a quo tersebut (cq. bukti P.2, bukti P.2.b serta bukti P.9, bukti P.9.b, dan bukti T.1., bukti T.2. ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pertanggungan yang dijamin dalam Polis Asuransi Cargo Laut (Marine Cargo Police) Nomor 02.03.07.06.00333 tanggal 26 Juni 2007 beserta lampiran Clausula A.B dan C yang tercantum dalam polis pertanggungan yang dijamin adalah dari Bali ke New York USA (Voyage at and From: Denpasar Bali to New York USA) dengan menggunakan pengangkutan: Kapal Emirates Liberty 0072/W;
Bahwa ternyata dan terbukti berdasarkan hasil laporan “Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc. yang ditunjuk sendiri oleh Pembanding/ Penggugat (bukti P.9 P.9b.) bahwa kerusakan dan kehilangan yang terjadi sewaktu barang yang diasuransikan sampai di New York dan diperiksa/ dibongkar oleh pihak imigrasi setempat dan selanjutnya dimuat kembali ke kontainer dan diangkut dengan kapal tongkang, bukan alat angkut yang diperjanjikan dalam polis yaitu Kapal M/V/Emirates Liberty, Voyage Nomor 0072W, menuju New Jersey;
Selengkapnya dapat dikutip laporan-laporan Surveyer Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc, halaman 1 paragraf terakhir sebagai berikut:
“if our understanding the entire shipment consisting of 589 pieces including 5 sets 1 box assorted furniture handicrafts and garment were from the 20ft shipping container by U.S Customs agents and an intensive examination was ferformed”;
Terjemahannya:
“Menurut kami seluruh pengiriman yang terdiri dari 589 buah item, termasuk 5 set dan 1 kotak bersisi berbagai macam furniture, kerajinan dan pakaian telah diturunkan dari kontainer berukuran 20 kaki oleh agen-agen bea cukai Amerika Serikat dan setelah itu pemeriksaan secara intensif telah dilakukan”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka tanggung jawab pertanggungan pihak asuransi hanya sampai pada pelabuhan tujuan yaitu New York dengan kapal pengangkut Emirates Liberty, sebagaimana secara tegas diperjanjikan/disebut dalam polis, sehingga apabila barang yang diasuransikan tersebut di bawa dengan alat angkut yang lain ke tempat lain adalah di luar tanggung jawab dan atau di luar jaminan pertanggungan asuransi yang diperjanjikan;
Bahwa pertanggungan asuransi atas pengangkutan barang-barang yang diasuransikan dari gudang asal ke gudang tujuan (were house to were house) yang dimaksud dalam polis adalah dari gugatan di Denpasar Bali ke Gudang di New York USA. Sementara barang dibawa dari gudang bea cukai New York (customs setempat) ke gudang di New Jersey dengan alat angkut yang lain yaitu Kapal Tongkang sesuai laporan investigasi Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc sebagaimana dikutip dari halaman 2 paragraf ke-1 sebagai berikut:
“Upon Completion of customs examination most of the goods were reloaded into the 20ft shipping container which was then transferred onto a barge and transforted to port Newark, New Jersey on August 20,2007”;
Terjemahannya:
“Setelah selesai pemeriksaan pabean sebagai besar barang dimasukkan kembali ke dalam kontainer berukuran 20 kaki yang kemudian dipindahkan ke Tongkang dan diangkut ke Port Newark, New Jersey pada 20 Agustus 2007”;
Selanjutnya pada halaman 4-paragraf ke-4
“In view of us survey and investigation findings we feel the claim presented by Mr. Guirgis is attributable to a transit loss. Refenced 20ft shipping container number TEXU229358-7 had been transferred to a facility at red hook marine Terminal and on August 9, 2007 U.S. departement of customs agents opened the container and completely unloaded all stowed pieces and sets of the assorted furniture, handicafts were carelessy handled and improperly stowed back inside the container”;
Terjemahannya sebagai berikut:
“Menurut hasil survei dan investigasi kami bahwa klaim yang diajukan oleh Mr. Guirgis adalah disebabkan Kerugian Transit. Bahwa isi kontainer Nomor TEXU229358-7 telah dipindahkan ke Red Hook Marine Terminal dan pada tanggal 9 Agustus 2007 Bea Cukai A.S. membuka kontainer dan mengeluarkan semua isinya berupa furnitur, barang kerajinan. Pembongkaran dilakukan ceroboh dan tidak layak pada saat dimasukkan kembali ke dalam kontainer”;
Bahwa atas fakta yuridis tersebut di atas telah jelas dan terang kerusakan barang yang terjadi setelah barang-barang yang diasuransikan tersebut sampai di tempat tujuan sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis yaitu pertanggungan yang dijamin adalah Voyage at and from: Denpasar Bali to New York USA, Vessel Conveyances: Kapal Laut Emirates Liberty 0072 W, maka setelah diangkut lagi ke tempat lain dengan alat angkut lainnya adalah di luar tanggung jawab pertanggungan Asurasi dari Terbanding/ Tergugat;
Bahwa kerusakan dan kehilangan barang-barang Tertanggung (Pembanding-Penggugat) yang terjadi dalam tenggang waktu pengangkutan dengan alat angkut Kapal Tongkang tidak masuk dalam pertanggungan yang dijamin berdasarkan polis yang diperjanjikan:
IV.Judex Facti Pengadilan Tinggi Banding Salah Dalam Pertimbangan Menerapkan Hukum Pembuktian, Sehingga Memutus Perkara A Quo Melebihi Apa Yang Dapat Dibuktikan Oleh Pembanding/Penggugat;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam penerapan hukum pembuktian yang keliru dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana putusannya pada halaman 12 sampai dengan halaman 14 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“…. Menimbang, bahwa sesuai P.2 (yang sama dengan surat bukti T.1) sebagai polis asuransi atau Marine Cargo Policy Nomor: 03.02.07.06.164.00.333 tertanggal 26 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Terbanding/Tergugat untuk atas nama Pembanding/Penggugat II untuk kepentingan Penggugat II untuk kepentingan Pembanding/Penggugat I dan sebagai penerimanya adalah Pembanding/Penggugat I untuk barang 589 Pcs + 5 set + 2 Box (dus) Furniture, kerajinan dan garment (pakaian) sesuai B/L (Bill of Lading) Nomor KYKBS.07067273 tanggal 16 Juni 2007 dan Invoice, Nomor: 020/TIN/VI/2007, tanggal 9 Juni 2007, dimana dalam polis asuransi ini pada halaman 2 ditentukan tentang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) 1/182 (ICC “A”);
“…. Menimbang, bahwa polis asuransi atau Marine Cargo Policy tersebut yang jenis pertanggungannya termasuk Institute Cargo Clause (A) – 1/1/182 OCCA “A” pengangkutan yang memberikan lingkup jaminan paling luas. Jaminan diberikan adalah “All Risk” terhadap kerugian dan/ atau kerusakan atas Cargo yang dipertanggungkan selama dalam pengangkutan, kecuali terhadap resiko yang dikecualikan dalam polis”;
“…. Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P.2 (sama dengan surat bukti T.1) pada bagian “Klausa Perubahan Cargo (A) 1/182 atau Insitute Cargo Clause (A) – 1/1/82 telah ditentukan, resiko-resikonya yang ditanggung dengan perkecualian seperti yang ditentukan pada angka 4 sampai dengan angka 7”;
“…. Menimbang, bahwa sesuai surat bukti P9.a yang dibuat oleh Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc. tanggal 27 September 2007 ternyata. Ada beberapa barang dalam keadaan rusak (seperti yang tercantum dalam surat bukti P.8) dan ada beberapa barang yang hilang”;
Penggugat I sesuai surat bukti P.9a tidak termasuk pada bagian perkecualian tersebut, mengingat sesuai surat bukti P.7 dimana barang-barang Pembanding/Penggugat I yang dikirim melalui Pembanding/ Penggugat II telah mendapatkan perlakuan sebagaimana disyaratkan dalam pengiriman barang seperti telah dilakukan fumigasi dengan gas dalam container tertutup rapat, dan fumigasi dengan gas methylbromide (CH3 Br) 80 gram meter kubik dan perlakukan-perlakuan lainnya;
….. Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengecekan terhadap barang-barang Pembanding/Penggugat I yang mengalami kerusakan yang dilakukan oleh surveyor lain (Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc) yang bukan merupakan Surveyor yang ditunjuk oleh Terbanding/Tergugat dapat dibenarkan atau tidak;
….. Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, apabila Terbanding/ Tergugat meragukan hasil penilaian dari Surveyor lain (Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc) semestinya Terbanding/Tergugat menggunakan haknya untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang Pembanding/Penggugat I yang mengalami kerusakan dan hilang tersebut dengan menggunakan surveyor yang dimiliki Terbanding/ Tergugat, ternyata Terbanding/Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menunjukkan surveyor yang dikehendakinya, oleh karena itu penilaian terhadap kerusakan barang-barang Pembanding/Penggugat I yang dilakukan oleh Coastall Marine Surveyors & Associates Inc (sesuai surat bukti P.7) dapat dibenarkan;
….. Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, penolakan Terbanding/Tergugat atas claim asuransi Marine Cargo Polis Nomor 03.02.07.06.164.00.333 yang dilakukan oleh Pembanding/Penggugat I sebagai perbuatan wanprestasi;
…. Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka petitum angka 1, 2 dan 3 dapat dikabulkan sedangkan petitum pada angka 4 tidak dapat dikabulkan, karena kepada Terbanding/Tergugat hanya dapat dipertanggungjawabkan sebesar nilai nominal pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis asuransi yaitu sesuai surat bukti P.2 (yang sama dengan surat bukti T.1) sebesar USD 25.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika) seperti yang telah ditentukan dalam petitum angka 3 tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan hukum Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hak yang diajukan Penggugat dan Tergugat. Oleh karena itu fungsi dan peranan Hakim dalam proses perkara perdata sebatas mencari dan menemukan kebenaran formil, kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat selama proses persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi adalah salah satuya bukti P.9a yaitu laporan investigasi Coastal Marine Surveyors & Associates, Inc. tanggal 27 September 2007, dimana terbukti barang-barang Pembanding/Penggugat yang rusak/hilang hanya bernilai U$ 16.346.40 dari nilai barang yang dipertanggungkan sebesar U$. 25.000,00;
Selengkapnya dikutip laporan investigasi Coastal Marine Surveyors & Associates, Ins. halaman 4 paragraf ke-3 sebagai berikut:
“In view of the fact approximately 48 % of the shipment had incerred physical damage and therefore cannot be sold my Mr. Guirgis, we feel the various charges should be accordingly prorated based solely on the demaged items. This would reflect in a sum af $4.360.80. upon calculating the commercial invoice value of the various demaged wood furniture items ($8,928.00) and the invoice value of the missing items ($3.150.00) including prorated charges ($4.360.80) King Export and inport Company will be filiing a claim the total sum of $16,436.80.”;
Terjemahannya adalah:
“Melihat fakta yang ada sekitar 48 % dari pengiriman telah terjadi kerusakan fisik dan karena itu tidak dapat dijual oleh Mr. Guirgis, menurut kami berbagai pungutan harus disesuaikan secara prorata didasarkan hanya pada barang-barang yang rusak. Hal ini terlihat dari total sebesar $4.360.80, nilai item furniture kayu yang rusak dihitung dari faktur ($8,928.00) dan nilai faktur dari barang yang hilang ($3.150.00) termasuk prorata biaya ($4.360.80) Kings Eksport Import akan mengajukan dalam jumlah total $16.436.80”;
Bahwa hal tersebut di atas sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan lampiran Institute Cargo Causes (A) Marine Cargo Police tanggal 26 Juni 2007 yang berbunyi:
“This Insurance covers all risk of loss of or demage to the subject matter insured except as provided in clauses 4, 5, 6 and 7 below”;
Bahwa asuransi menjamin resiko kehilangan atau kerusakan atas objek asuransi yang diperjanjikan;
Bahwa seandainya klaim yang diajukan Pembanding/Penggugat disetujui oleh Terbanding/Tergugat tidak (quadnoon), maka berdasarkan bukti Pembanding/Penggugat tersebut di atas ternyata hanya sebesar nilai $16.436.80 yang dapat dibuktikan Pembanding/Penggugat dari Investigasi Surveyor yang ditunjuk sendiri, maka sangat tidak adil dan tidak patut Terbanding/Tergugat dihukum untuk melakukan pencairan terhadap Polis Asuransi Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar $25.000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan membayarkannya kepada Pembanding/Penggugat I secara tunai sekaligus (vide amar putusan Pengadilan Tinggi halaman 17 point 4), dengan mengganti kerugian melebihi resiko yang diperjanjikan dalam polis;
Bahwa atas dasar alasan hukum tersebut di atas, maka berdasar apabila Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara a quo dan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi II/Para Penggugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon Kasasi dapat menerima sebagian dari Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 79/Pdt/2012/PT.Dps., tertanggal 24 Oktober 2012 yang dimohonkan kasasi tersebut, sedangkan untuk sebagian/ selebihnya lagi Para Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan sangat berkeberatan;
Bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana ternyata dalam pertimbangan Putusan Perkara Nomor 79/Pdt /2012/PT.Dps., hal. 9 s/d 14, yang pada pokoknya menyampaikan konklusi pertimbangan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum angka 1, 2 dan 3 dapat dikabulkan“;
Pertimbangan tersebut, menurut hemat Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pembanding/Para Penggugat telah secara sempurna menilai keadaan; fakta-fakta yuridis selama persidangan berlangsung, karena itu pertimbangan hukum halaman 9 s/d 14 tersebut merupakan putusan yang baik (deugdelijke motievering) dan cukup pertimbangannya (voldoende motievering);
Akan tetapi dalam pertimbangan lainnya sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hal 14 s/d 15 yang menerangkan:
“ ………Sedangkan petitum angka 4 tidak dapat dikabulkan, karena kepada Terbanding/Tergugat hanya dapat dipertanggung-jawabkan sebesar nominal pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis asuransi yaitu sesuai surat bukti P.2 (yang sama dengan surat bukti T.1) sebesar USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika) seperti yang telah dituntut dalam petitum angka 3 tersebut di atas;
“Menimbang bahwa mengenai petitum angka 5 dan 6, atas dasar pertimbangan yang sama seperti dalam mempertimbangkan petitum angka 4, dan lagipula tuntutan kerugian immateriil itu tidak ditentukan parameternya dari mana jumlah nominal itu diperoleh karena itu maka petitum angka 5 dan 6 harus ditolak;
“Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 7, tidak dapat dikabulkan karena kalau Terbanding/Tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini, maka pelaksanaan putusan ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, yaitu dengan mengajukan pelaksanaan putusan ini kepada pengadilan, oleh karena itu petitum angka 7 ini juga harus ditolak;
“Menimbang, bahwa begitu juga petitum angka 8 harus ditolak, karena tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 191 Rbg.;
Justru tidak mencerminkan putusan yang baik dan cukup pertimbangannya, oleh karena:
Menunjuk pada ketentuan Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang mendefinisikan asuransi (verzekering) sebagai:
“Suatu perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan …… dst”;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan KUHD dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, tuntutan claim asuransi (penutupan asuransi) tidak hanya sebatas pada kerusakan dan kehilangan saja tetapi termasuk dan tidak terkecuali tuntutan atas kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau singkatnya tuntutan claim tidak hanya sebatas pada nilai yang tersebut dalam polis yaitu sebesar USD 25,000.00 tetapi masih dimungkinkan pula untuk mengajukan tuntutan terhadap kehilangan keuntungan yang diharapkan;
Oleh karena gugatan yang disusun Penggugat adalah gugatan wanprestasi dengan dasar acuan Perjanjian Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Marine Cargo (Polis Kargo Laut) Nomor 03.02.07.06.164.00333. Penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undang-undang berupa: “kosten,schaden en interessen” sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dimintakan tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), kerugian yang sungguh-sungguh menimpa (schaden), juga berupa kehilangan keuntungan (interessen) yaitu keuntungan yang didapat seandainya tidak lalai (winstderving);
Dengan demikian tuntutan Penggugat yang meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan untuk:
Menghukum Tergugat untuk melakukan pencairan terhadap: Polis Asuransi Nomor 03.02.07.10.164.00020.00 sebesar US $ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika serikat) dan membayarkannya kepada Penggugat I, secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat I secara tunai dan sekaligus, yang jumlah keseluruhannya sebesar US $ 37,153.57 ditambah dengan kerugian atas bunga sebesar US $ 185,76 per bulan, terhitung sejak bulan Agustus 2007. Jumlah tersebut akan bertambah terus sampai dengan dilaksanakannya putusan atas perkara a quo;
Adalah berdasar dan beralasan hukum; Lebih lanjut menurut Tuti Rastuti, SH., MH., dalam bukunya Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2011, hal 11 menyebutkan bahwa:
Resiko resiko yang dapat diasuransikan adalah resiko yang dapat diukur dengan uang, resiko homogen, resiko murni, resiko particular, resiko accidental, insurable interest dan resiko yang tidak bertentangan dengan hukum;
Bertitik tolak dari uraian di atas, kerugian-kerugian yang telah dialami Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi, yang meliputi:
-
Kerugian atas kerusakan barang dalam kontainer US$ 8,928.00 Kerugian atas kehilangan barang US$ 3,150.00 Kerugian atas biaya container 20 ft US$ 4,420.00 Kerugian atas premi asuransi US$ 500.00 Kerugian atas biaya transfer wire US$ 30.00 Kerugian atas bea cukai Amerika, pajak dan komisi US$ 3,925.00 Kerugian atas biaya bongkar muat container di gudang US$ 210.00 Kerugian atas biaya sewa ware house s/d Agustus 2008 US$ 7,067.00 Kerugian atas pajak di bea cukai Amerika US$ 191.57 Kerugian atas biaya surety bond & handling US$ 130.00 Kerugian atas biaya document transfer fee US$ 115.00 Kerugian atas biaya vacis examination US$ 328.00 Kerugian atas biaya Met/Cet/Ces Exam Charge US$ 686.00 Kerugian atas biaya storage/demurrage US$ 684.00 Kerugian atas biaya customs clearance entry fee US$ 25.00 Kerugian atas biaya messenger service US$ 25.00 Kerugian atas cartage/delivery charges US$ 363.00 Kerugian atas biaya exam coordination US$ 50.00 Kerugian atas biaya fedex to trans state US$ 25.00 Kerugian atas biaya fedex to amer steve US$ 25.00 Kerugian atas biaya check/guarantee fee US$ 25.00 Kerugian atas biaya tiket pesawat dan transportasi darat US$ 1,529.70 Kerugian atas biaya hotel, sewa kendaraan US$ 305.50 Kerugian atas biaya telepon US$ 38.80 Kerugian atas biaya administrasi dan pos US$ 122.00 Kerugian atas biaya medis dan perawatan US$ 4,255.00
Dengan jumlah keseluruhannya sebesar: US $ 37,153.57 (tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat koma lima puluh tujuh sen) ditambah dengan kerugian bunga sebesar US $ 185,76 per bulan, seluruhnya dapat dibuktikan oleh Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi berdasarkan bukti P-10 masing-masing berupa:
Bukti Wire Transfer Form (Formulir Transfer melalui Telegraf) senilai USD 3.925 untuk pembayaran biaya bea cukai, pajak dan komisi di Amerika;
Bukti pembayaran Storage sewa gudang penyimpanan (American Self Storage) Space: C103 sebesar USD 7408,84;
Invoice Nomor 096.9073631.1 tertanggal 27 Agustus 2007 yang dikeluarkan UTC Overseas Inc (berikut lampirannya) untuk pembayaran:
Pajak bea cukai di Amerika sebesar USD 191,57
Biaya jaminan obligasi dan penanganan sebesar USD 130
Biaya pelaksanaan UU Perdagangan sebesar USD 115
Biaya faxis examination sebesar USD 328
Biaya Met/Cet/Ces Exam sebesar USD 686
Biaya penyimpanan sebesar USD 684
Biaya masuk clearance bea cukai sebesar USD 125
Biaya jasa messenger sebesar USD 25
Biaya pengiriman sebesar USD 363
Invoice Nomor 096.9073631.3 tertanggal 13 September 2007 yang dikeluarkan UTC Overseas Inc untuk pembayaran:
Biaya koordinasi pemeriksaan sebesar USD 50
Biaya fedex keTrans State sebesar USD 25
Biaya fedex ke Amer State sebesar USD 25
Biaya cek/ jaminan sebesar USD 25
Booking Confirmation (konfirmasi pemesanan) Malaysia Airline senilai USD 1435,70, Passenger Electronik Ticket dan Boarding Pass a/n Khairy Guirgis untuk penerbangan:
Tanggal 27 Maret 2008 dari New York ke Kuala Lumpur, Kuala Lumpur ke Denpasar Bali tanggal 29 Maret 2008 dan Dari Denpasar – Bali ke Kuala Lumpur tanggal 6 April 2008, dan dari Kuala Lumpur ke New York tanggal 7 April 2008;
Bukti transaksi pembayaran pembelian ticket Malaysian Airlines a/n. Khairy Guirgis melalui Kartu Debit – Business Card sebesar USD 1435,70;
Elektronik Ticket Singapore Airline A/n. Khairy Guirgis Nomor 6182113835733, senilai USD 1.159,70 untuk penerbangan tanggal 28 Maret 2009 New York – Singapore – Denpasar Bali, dan penerbangan Denpasar – Singapore – New York tanggal 14 April 2009;
Master Bill (bukti pembayaran tagihan induk) Hotel a/n Khairy Guirgis di Taman Ayu Cottage (Kerobokan Bali) Room 904/dbl, tanggal 30 Maret 2009 s/d 13 April 2009 senilai Rp. 3.000.000 atau setara dengan USD 305,50;
Bahwa nilai kerugian materiil sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan penggelembungan seperti yang dituduhkan Tergugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi tetapi nilai kerugian tersebut merupakan nilai real yang diderita Penggugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi. Masuknya komponen biaya-biaya kerugian seperti tertera dalam gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi merupakan konsekuensi logis bahwa gugatan a quo bukanlah semata-mata pengulangan pengajuan claim asuransi tetapi merupakan gugatan wanprestasi, sehingga komponen ganti kerugian di luar dari USD 25.000 sudah sepatutnya dapat diterima;
Ganti kerugian atas bunga atau kehilangan keuntungan yang diharapkan wajar diajukan/dituntut pemenuhannya oleh Para Penggugat/Para Pembanding sekarang Pemohon Kasasi kepada Tergugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi, selain karena pertimbangan di atas terdapat beberapa pertimbangan lainnya yaitu:
Ganti kerugian dimungkinkan dibayar oleh penanggung sekalipun jumlahnya melebihi jumlah yang diasuransikan. Sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 77 ayat 1 Marine Insurance Act 1906 yang menerangkan:
“Unless the policy otherwise provide and subject to the provision of this Act, the insurer is liable for successive losses even though the total amount of such losses may exceed the sum insured “;
Prinsip sue and labour clause yang dianut dalam Marine Insurance Act 1906 menegaskan bahwa:
“Berapa saja banyaknya biaya yang dikeluarkan akan dibayarkan meskipun melebihi harga yang dipertanggungkan”;
Doctrine of insurable interest yang menerangkan: ”bila benar-benar terjadi kerugian, pembeli asuransi berhak meminta ganti kerugian”;
Teori kepentingan (interest theory) yang secara umum dikenal dalam hukum asuransi, yang menerangkan bahwa:
Menurut teori kepentingan (interest theory) disebutkan bahwa pada benda asuransi melekat hak subjektif, yang disebut dengan kepentingan (interest). Kepentingan itu sifatnya absolute, harus ada pada setiap objek asuransi dan mengikuti kemana saja benda yang diasuransikan itu berada. Kepentingan itu harus sudah ada pada benda yang diasuransikan pada saat asuransi diadakan atau setidak-tidaknya pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (evenemen);
Mengingat kepentingan itu melekat pada benda asuransi, maka kepentingan juga adalah harta kekayaan. Sebagai harta kekayaan, kepentingan memiliki unsur-unsur bersifat ekonomi. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kepentingan harus ada pada setiap asuransi dan harus dapat dinilai dengan uang;
Yang perlu diperhatikan adalah apakah kepentingan itu kemudian menimbulkan atau tidak menimbulkan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa hak dengan mengharapkan memperoleh ganti rugi dari penanggung ??;;
Sejalan dengan uraian di atas, oleh karena perjanjian asuransi merupakan contract of indemnity yang artinya tidak boleh mencari keuntungan dalam suatu kontrak asuransi. Maka, untuk menjawab persoalan di atas maka kerugian itu harus diperkirakan secara layak dan kerugian itu merupakan akibat atau berhubungan langsung dengan suatu peristiwa;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, sejatinya kepentingan Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding sebagaimana dimaksud dalam angka 4 petitum gugatannya, jelas merupakan tuntutan yang layak dan tidak satupun memuat unsur/maksud untuk memperkaya diri sendiri secara tanpa hak dan kerugian-kerugian itu merupakan akibat atau berhubungan langsung dengan suatu peristiwa;
Demikian halnya dengan tuntutan ganti kerugian Immateriil, sebagaimana dimaksud dalam petitum gugatan angka 5 dan 6, juga merupakan tuntutan yang layak mengingat Pemohon Kasasi I dahulu Pembanding I/Penggugat I telah mengalami kerugian berupa:
Hilangnya ekspektasi atas keuntungan bilamana beberapa barang berupa furniture, kerajinan tangan dan garmen tersebut dapat dijual, yaitu sebesar US $ 43,000.00;
Tersitanya waktu yang cukup lama untuk mengurus permasalahan a quo, yang mana jika waktu tersebut diperhitungkan maka kerugian waktu yang dialami Penggugat I adalah sebesar US $ 1,500.00;
Tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat I di mata para pelanggannya (customer), terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari dalam berbisnis serta ketenangan dan kenyamanan hidup akibat tuntutan/tekanan dari pelanggan, yang dalam hal ini tidak dapat dinilai dengan materi/uang, namun agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang, sebesar US $ 500,000.00;
Sehingga secara keseluruhan, Penggugat I/Pembanding I sekarang Pemohon Kasasi I mengalami kerugian Immaterill sebesar US $ 544,500.00 terbilang lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus dollar Amerika Serikat, demikian juga dengan Pemohon Kasasi II dahulu Pembanding II/Penggugat II juga menderita kerugian immateril berupa hilangnya nama baik terutama di kalangan para pelanggan/customernya; yang sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun agar gugatan a quo tidak dinyatakan illusioner maka Penggugat II menuntut ganti kerugian immateriil kepada Tergugat sebesar USD 500 (lima ratus dollar Amerika Serikat);
Disamping uraian di atas, permasalahan a quo ternyata memberi pengaruh yang buruk terhadap kesehatan Pemohon Kasasi I dahulu Pembanding I/ Penggugat I sebagaimana dapat dibuktikan dari bukti P-11 berupa:
Surat Keterangan yang ditanda-tangani oleh Dr. Mary Ibrahim M.D tertanggal 15 Mei 2009, A/n. Khairy Guirgis yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
Khairy Guirgis merupakan pasien yang telah dirawatnya sejak 23 Juli 2007 karena hipertensi yang semakin memburuk. Ia mengalami nyeri dada, EKG yang abnormal, kemungkinan angina sekunder untuk stress berat yang dideritanya karena Khairy Guirgis kehilangan barang dan asuransi mempersulitnya untuk mendapatkan kompensasi dari kerugiannya;
Medical report a/n Khairy Guirgis tertanggal 20 May 2009 yang dikeluarkan Hudson Pain Management Center – New Jersey.
Karena itu sudah sepatutnya bilamana tuntutan angka 5 dan 6 diterima dan dikabulkan;
Sejalan dengan uraian di atas, tuntutan Para Pemohon Kasasi sebagaimana ternyata dalam petitum 7, 8 dan 9 sudah seharusnya pula diterima dan dikabulkan mengingat dalam kenyataannya Tergugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi telah lalai dalam memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan yang tidak patut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 14 Januari 2013 dan tanggal 31 Januari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 31 Januari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, ternyata Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa adalah menjadi prinsip hukum bahwa nilai pertanggungan dalam hukum asuransi, bila telah terpenuhi syarat unrtuk membayar nilai pertanggungan kepada tertanggung, maka menjadi kewajiban hukum bagi penanggung untuk membayar nilai pertanggungan, sesuai dengan perjanjian pertanggungan asuransi, lagi pula tertanggung melunasi pembayaran polis, pihak penanggung yang tidak membayar nilai pertanggungan, adalah ingkar janji/wanprestasi;
Bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar (Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: I. PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk., dan II. 1. Khairy Guirgis, II. 2. PT. International Cargo, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: I. PT.ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA, Tbk., dan II. 1.KHAIRY GUIRGIS, II. 2. PT. INTERNATIONAL CARGO, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat/Terbanding dan Para Pemohon Kasasi II/Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. ttd./Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd./I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
1. Meterai ……………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp489.000,00
J u m l a h … Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003