1146 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sunburst Cbd Bsd City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
No. 1146 K/PDT/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jalan Pengayoman No.20 – 21 Mks, dalam hal ini diwakili oleh :
RUSLI BASO DODA;
YUSRAH HM. AB;
Para Advokat, berkantor di Menara Kebon Sirih Lt.25, Jalan Kebon Sirih No.17 – 19 Jakarta;
Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat II/Pembanding;
m e l a w a n:
H. HARAFAT, bertempat tinggal di Jalan Petta Punggawa No.53 Makassar;
Termohon Kasasi, dahulu Penggugat/Terbanding;
D a n :
SONNY P. THONDIMAN, bertempat tinggal di Jalan Garuda Blok G No.54 Makassar;
Turut Termohon Kasasi II, dahulu Tergugat I/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tahun 2003 Penggugat dan Tergugat I telah mengadakan kesepakatan jual beli atas 1 (satu) unit mobil merk Izusu Panther No.Pol. DD 782 QC di mana Penggugat sebagai pembeli dan Tergugat I (Sonny Jondhiman) sebagai penjual;
Bahwa harga yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat I atas kendaraan tersebut di atas adalah sebesar Rp.137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Penggugat;
Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, maka Penggugat telah melakukan pembayaran atas harga pembelian tersebut kepada Tergugat I, dengan perincian :
Tanggal 11 Nopember 2003 sebesar Rp. 65.000.000,-
Tanggal 18 Nopember 2003 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 01 Desember 2003 sebesar Rp. 3.000.000,-
Tanggal 04 Desember 2003 sebesar Rp. 28.000.000,-
Tanggal 12 Januari 2004 sebesar Rp. 12.000.000,-
Tanggal 14 Pebruari 2004 sebesar Rp. 9.000.000,-
Tanggal 24 Pebruari 2004 sebesar Rp. 15.000.000,-
J u m l a h Rp.137.000.000,-
Bahwa atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan Penggugat di atas, maka Penggugat sebagai pembeli telah menerima dan menguasai kendaraan tersebut, namun untuk bukti pemilikkan kendaraan bermotor (BPKB) atas kendaraan dimaksud belum diserahkan oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mempunyai prasangka buruk kepada Tergugat menyangkut belum diserahkannya BPKB kendaraan tersebut, apalagi kendaraan dimaksud telah dikuasai oleh Penggugat, namun dugaan Penggugat sangat keliru sebab tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, Tergugat secara diam-diam telah menjaminkan BPKB tersebut kepada Tergugat II (PT. BFI Financia Indonesia Tbk) sebagai lembaga pembiayaan;
Bahwa atas penjamin Tergugat I dengan jaminan BPKB yang telah menjadi milik Penggugat, ternyata Tergugat I tidak mampu membayar pinjamannya dari Tergugat II, sehingga atas tunggakkan pinjaman tersebut Tergugat II melalui karyawannya berupaya untuk melakukan penarikan paksa atas kendaraan yang saat ini berada dalam penguasaan Penggugat;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I di atas, dengan menjaminkan BPKB atas kendaraan yang telah dilunasi Penggugat adalah jelas perbuatan yang sangat merugikan kepentingan hukum/hak Penggugat, apalagi telah adanya upaya melakukan penarikan paksa oleh Tergugat II karena perbuatan Tergugat I, oleh karena itu sangatlah beralasan dan berdasar hukum jika perbuatan Tergugat I di atas dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPidana;
Bahwa tentunya bukan hanya perbuatan Tergugat I yang dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan juga upaya yang selama ini
dilakukan Tergugat II untuk menarik paksa kendaraan tersebut, telah dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah merugikan kepentingan hukum/hak Penggugat;
Bahwa mengingat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mana pada gilirannya telah membawa kerugian bagi Penggugat, maka sangat beralasan dan mendasar hukum jika Penggugat menuntut kerugian khususnya kerugian moril yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum tersebut, yang mana untuk Tergugat I adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk Tergugat II adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa ada kekhawatiran bagi Penggugat bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak akan menyelesaikan kewajibannya untuk membayar kerugian moril yang dialami Penggugat di atas, sehingga cukup beralasan dan berdasar hukum jika Ketua/Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka pemenuhan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II dimaksud;
Bahwa untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar yang dapat diderita Penggugat, maka dimohon ke hadapan Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan Provisi dengan memerintahkan Tergugat II agar menghentikan segala upaya yang selama ini dilakukan untuk menarik paksa kendaraan yang berada dalam penguasaan Penggugat hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala upaya untuk menarik paksa kendaraan yang berada dalam penguasaan Penggugat hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I atas 1 (satu) unit mobil merk Izusu Panther No.Pol. DD 782 QC adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan bahwa 1 (satu) unit mobil merk Izusu Panther No.Pol. DD 782 QC milik Penggugat karena membeli dari Tergugat I;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menjaminkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan merk Izusu Panther No.Pol. DD 782 QC kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa upaya yang dilakukan selama ini oleh Tergugat II menarik paksa kendaraan yang berada dalam penguasaan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan merk Izusu Panther No.Pol. DD 782 QC tersebut kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I membayar kerugian moril yang dialami Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat II membayar kerugian moril yang dialami Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat II merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan di Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2007, Tergugat I meminta fasilitas pembiayaan konsumen dalam bentuk pinjaman dana sebesar Rp.52.093.000,- (lima puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada Tergugat I sesuai bukti dalam bentuk pinjaman dana sebesar Rp.52.093.000,- (lima puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah), kepada Tergugat II sesuai bukti Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.4207026713 (Perjanjian) Bukti T.II.I;
Bahwa selaku penerima fasilitas pembiayaan konsumen dari Tergugat II
berdasarkan perjanjian di atas, maka sesuai Pasal 4 Jo. Lampiran perjanjian, Tergugat I memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana dimaksud kepada Tergugat II beserta dengan bunganya dengan cara mengangsur sesuai syarat dan ketentuan sebagai berikut :
-
Angsuran ke Jatuh Tempo Besarnya Angsuran 1 22 September 2007 Rp.5.206.000,- 2 22 Oktober 2007 Rp.5.206.000,- 3 22 November 2007 Rp.5.206.000,- 4 22 Desember 2007 Rp.5.206.000,- 5 22 Januari 2008 Rp.5.206.000,- 6 22 Pebruari 2008 Rp.5.206.000,- 7 22 Maret 2008 Rp.5.206.000,- 8 22 April 2008 Rp.5.206.000,- 9 22 Mei 2008 Rp.5.206.000,- 10 22 Juni 2008 Rp.5.206.000,- 11 22 Juli 2008 Rp.5.206.000,- 12 22 Agustus 2008 Rp.5.206.000,-
Dalam hal Tergugat I tidak melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu dan jumlah sesuai perjanjian, maka Tergugat I akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5% dari angsuran yang tertunggak, hingga saat dilaksanakannya kewajiban Tergugat I tersebut;
Tergugat I memberikan jaminan hutang kepada Tergugat II;
Bahwa selama Tergugat I belum melunasi seluruh kewajibannya dalam perjanjian kepada Tergugat II, maka Tergugat I memberikan jaminan kepada Tergugat II berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Izusu Panther HI Grade LS Manual, Nomor Rangka MHCTBR54FUK210615, Nomor Mesin E210615, Nomor Polisi DD 782 QC tahun 2001, warna abu-abu tua metalik (kendaraan);
Bahwa sebelum Tergugat II memutuskan menerima kendaraan dari Tergugat I, maka Tergugat II terlebih dahulu melakukan hal-hal sebagai berikut :
Meminta Tergugat I untuk membawa dan menunjukkan kendaraan ke hadapan Tergugat II guna dilakukan pengecekan atas fisik kendaraan, dengan demikian diketahui bahwa barang yang dijaminkan oleh Tergugat I memang benar secara riil ada;
Melakukan pengecekan secara langsung atas keberadaan kendaraan
pada tempat tinggal Tergugat I, dengan demikian timbul keyakinan pada Tergugat II bahwa kendaraan memang milik Tergugat I;Meminta Tergugat I agar membawa dan memperlihatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang asli atas kendaraan ke hadapan Tergugat II untuk dilakukan pengecekan di Samsat guna mengetahui keaslian dan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan tindakan di atas oleh Tergugat I dan Tergugat II, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
BPKB asli dan tidak sedang diblokir, semua pajak telah dibayar dan berkas-berkas kendaraan lengkap dan masih berlaku;
BPKB kendaraan tercatat atas nama Tergugat I, sehingga secara formil juridis terbukti bahwa Tergugat I merupakan pemilik atas kendaran tersebut;
Kendaran secara riil ada, dengan dibuktikan gesekan nomor rangka dan nomor mesin oleh Tergugat II (Bukti T.II-2);
Kendaraan selalu berada dalam penguasaan Tergugat I, dengan demikian timbul keyakinan pada Tergugat II bahwa kendaraan milik Tergugat I;
Tergugat I menyatakan kepada Tergugat II, bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dijaminkan ataupun dalam sengketa dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain;
Bahwa dari fakta-fakta di atas, kemudian Tergugat II mengucurkan pinjaman dana kepada Tergugat I dan menerima kendaraan sebagai jaminan pelunasan Tergugat I secara fiducia, sesuai bukti Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W15-5865.HT.2008/STD yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Azas Manusia, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Bukti T.II-3);
Bahwa dengan diserahkannya kendaraan tersebut sebagai jaminan pelunasan hutang oleh Tergugat I kepada Tergugat II, maka Tergugat I menyerahkan hak kepemilikkan atas kendaraan tersebut kepada
Tergugat II, sedangkan secara fisik kendaraan tersebut diserahkan secara kepercayaan (Fiducia Eigendoms Overdraft) oleh Tergugat II kepada Tergugat I, agar tetap dapat dipergunakan dan dikuasai oleh Tergugat I, akan tetapi dalam hal ini Tergugat I hanyalah sebagai peminjam pakai saja (Bruiklenner) atas kendaraan tersebut;
Tergugat I telah melakukan wnaprestasi kepada Tergugat II;
Bahwa pada kenyataannya di dalam pelaksanaan perjanjian Tergugat I selalu melakukan keterlambatan di dalam pembayaran angsuran kepada Tergugat II, hal ini dapat dilihat pada tabel pembayaran angsuran oleh Tergugat I sebagai berikut :
| Perjanjian | Pembayaran Tergugat I | |||||||
| Angs. Ke | Jatuh Tempo | Besarnya Angsuran | Tanggal Pembayaran | Jumlah Pembayaran | Hari keterlambatan | Alokasi Denda | Alokasi Angsuran | Kekurangan Angsuran |
| 1 | 22-09-07 | 5.206.000 | 02-10-2007 | 5.000.000 | 10 | 260.300 | 4.739.700 | 466.300 |
| 22-10-2007 | 300.000 | 20 | 46.630 | 253.370 | 212.930 | |||
| 09-11-2007 | 232.093,70 | 16 | 19.930 | 212.930 | 0 | |||
| 2 | 22-10-07 | 5.206.000 | 09-112007 | 2.017.906,30 | 18 | 468.540 | 1.549.366,30 | 3.656.633,70 |
| 23-11-2007 | 3.912.598,06 | 14 | 255.964,36 | 3.656.633,30 | 0 | |||
| 3 | 22-11-07 | 5.206.000 | 23-11-2007 | 3.087.401,94 | 1 | 26.030 | 2.061. ,94 | 2.144.628,06 |
| 11-02-2008 | 3.002.479,28 | 80 | 857.851,22 | 2.144.628,06 | 0 | |||
| 4 | 22-12-07 | 5.206.000 | 11-02-2008 | 3.476.920,72 | 51 | 1.327.530 | 2.149.390,72 | 3.056.609,28 |
| 5 | 22.01.08 | 5.206.000 | 11-02-2008 | 520.620 | 20 | 520.600 | 0 | 5.206.000 |
Bahwa terhadap keterlambatan Tergugat I tersebut di atas, telah beberapa kali diberikan peringatan tertulis oleh Tergugat II dengan surat berikut ini :
Surat Pemberitahuan Nomor SPB420700748-MT tanggal 02 Oktober 2007 (Bukti T.II-4);
Surat Pemberitahuan Nomor SPB420700778-MT tanggal 11 Oktober 2007 (Bukti T.II-5);
Surat Peringatan Nomor STG207703473 tanggal 02 Nopember 2007 (Bukti T.II-6);
Surat Peringatan Terakhir Nomor SPT420700466-M tanggal 19 Desember 2007 (Bukti T.II-7);
Surat Pemberitahuan Nomor SPB420701095-MT tanggal 19 Desember 2007 (Bukti T.II-8);
Bahwa meskipun Tergugat I telah beberapa kali diberikan peringatan oleh Tergugat II, namun kenyataannya Tergugat I tetap saja terlambat
di dalam pembayaran angsuran kepada Tergugat II, bahkan mulai sejak pembayaran partial oleh Tergugat I untuk angsuran ke-4 yang jatuh tempo tanggal 22 Desember 2007, sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat II hingga saat ini;Bahwa terhadap kelalaian Tergugat I tersebut di atas, kembali beberapa kali diberikan oleh Tergugat II dengan :
Surat Peringatan Nomor STG-4208 00250-M tanggal 16 Januari 2008 (Bukti T.II-9);
Surat Peringatan Terakhir Nomor SPT 420800308-M tanggal 13 Maret 2008 (Bukti T.II-10);
Surat Permintaan Pengembalian Unit Nomor SPPU420800057-Mt tanggal 24 Maret 2008 (Bukti T.II-11);
Namun hingga jangka waktu fasilitas pinjaman dana yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I telah berakhir sejak tanggal 22 Agustus 2008 hingga kini, Tergugat I masih saja menunggak 9 (sembilan) bulan pembayaran angsuran kepada Tergugat II;
Bahwa mengingat Tergugat I yang telah menunggak pembayaran angsuran kepada Tergugat II, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13.1 perjanjian tersebut menjadi bukti yang sah dan cukup bagi Tergugat II, bahwa Tergugat I melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian;
Ada indikasi Tergugat I bekerja sama dengan Penggugat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari Tergugat II;
Bahwa mengingat Tergugat I telah melakukan tindakan wanprestasi sebagaimana di atas, maka Tergugat II berhak melaksanakan hak-haknya yang timbul dari Pasal 13 perjanjian, diantaranya :
Melakukan tindakan pemilikkan kembali atas jaminan yang berupa kendaraan;
Melakukan penjualan atas kendaraan dengan harga dan ketentuan yang dianggap baik oleh Tergugat II;
Menerima dan mempergunakan hasil penjualan atas kendaraan tersebut guna membayar kewajiban Tergugat I kepada Tergugat II sesuai perjanjian;
Bahwa pada saat Tergugat II hendak melaksanakan hak-haknya atas kendaraan ternyata diketahui telah dialihkan oleh Tergugat I kepada Nur Salam Said ST beralamat tempat tinggal sama dengan Penggugat yaitu di Jalan Petta Punggawa No.53 Makassar, tanpa sepengetahuan dari Tergugat II;
Bahwa Tergugat II telah berupaya melakukan pendekatan kepada Nur Salam Said ST dan berjanji kepada Tergugat II untuk melakukan pembayaran tunggakkan angsuran Tergugat I kepada Tergugat II, sebagaimana hal tersebut diungkapkan Nur Salam Said ST di dalam Surat Pernyataan tanggal 09 November 2008 (Bukti T.II-12);
Bahwa kenyataannya Nur Salam Said ST tidak juga melakukan pembayaran dimaksud kepada Tergugat II, bahkan dikemudian hari diketahui Nur Salam Said ST ternyata merupakan anak dari Penggugat yang mengajukan gugatan ini, sehingga dengan demikian Tergugat III menyimpulkan ada indikasi Penggugat dan/atau Nur Salam Said ST bekerja sama dengan Tergugat I untuk memperoleh pinjaman dana dari Tergugat II, hal ini dapat dilihat dari fakta berikut ini :
Kalaupun benar pernyataan Penggugat bahwa jual beli kendaraan tersebut sudah dilakukannya pada tahun 2003, namun kenyataannya mengapa sejak dilunasinya seluruh harga jual beli kendaraan tersebut pada tanggal 24 Pebruari 2004 hingga saat ini (kurang lebih lima tahun), Penggugat tidak pernah menuntut BPKB kendaraan tersebut kepada Tergugat I baik secara pidana maupun secara perdata;
Bahwa Tergugat II mohon kepada Majeis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana di atas di dalam memutuskan perkara ini, karena tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik atas kendaraan tersebut, mengingat BPKB kendaraan tercatat atas nama Tergugat;
Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Tergugat II berhak dan berdasar melakukan tindakan pemilikkan kembali atas kendaraan karena :
Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia (Bukti T.II-13);
Kesepakatan dalam perjanjian khususnya Pasal 13.4;
Kuasa yang diberikan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan, persetujuan dan kuasa tanggal 21 Agustus 2007 (Bukti T.II-14);
Telah memberikan kewenangan kepada Tergugat II selaku penerima jaminan fiducia atas kendaraan sesuai bukti Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W 15-5865.HT.04.06 tahun 2008/STD yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, guna melakukan tindakan pemilikkan kembali kendaraan tersebut untuk membayar kewajiban Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan perjanjian;
Bahwa sesungguhnya Penggugat telah salah dan tidak berdasar menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, karena Tergugat II tidak pernah melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan dari Nur Salam Said ST dan/atau Penggugat, sehingga bagaimana mungkin Tergugat II dinyatakan melakukan tindakan melawan hukum dengan menarik paksa kendaraan, sedangkan faktanya keberadaan fisik kendaraan hingga saat ini masih berada dalam kekuasaan Penggugat;
Bahwa mengingat Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik paksa kendaraan, maka sudah pasti tidak ada kerugian yang dialami Penggugat di dalam perkara ini, oleh karena itu Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Penggugat berupa ganti kerugian moril sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan disita jaminan atas harta benda Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan Tergugat II dalam Konvensi akan menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan bagian Rekonvensi ini;
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini Tergugat II disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I disebut sebagai Tergugat Rekonvensi I dan Penggugat disebut sebagai Tergugat Rekonvensi II;
Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hutang Tergugat Rekonvensi I;
Bahwa pertanggal jawaban ini hutang Tergugat Rekonvensi I sebesar Rp.112.950.251,28,- (seratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh satu koma dua puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan Rekonvensi;
Bahwa mengingat jumlah hutan Tergugat Rekonvensi I pertanggal 05 Maret 2009, namun kenyataannya selama proses perkara ini berjalan ternyata perhitungan jumlah hutang Tergugat Rekonvensi I mengalami perubahan, karena dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5% dari angsuran yang tertunggak, sesuai Pasal 4 ayat (4.2) Jo. Persyaratan
Pokok Butir 8 huruf e Perjanjian, sehingga dikhawatirkan pada saat putusan ini diperoleh kekuatan hukum tetap nilai hutang yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi I menjadi lebih besar dari jumlah hutang tersebut di atas;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk membebankan komponen denda keterlambatan dalam jumlah sebagaimana tersebut di atas kepada Tergugat Rekonvensi I kepada Penggugat Rekonvensi;
Penggugat Rekonvensi menuntut pengembalian kendaraan;
Bahwa mengingat Tergugat Rekonvensi I telah berhutang kepada Penggugat Rekonvensi dalam jumlah tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim agar pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi I tersebut diambil dari barang jaminan berupa kendaraan yang diberikan Tergugat Rekonvensi I kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa mengingat Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi I dari kendaraan berdasarkan :
Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia (Bukti T.II-13); dan
Kesepakatan dalam perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi I;
Yang memberikan kewenangan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang jaminan fiducia atas kendaraan, berdasarkan sertifikat jaminan fiducia No.W15-5865.HT.04.06.TH.2008/STD yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, untuk memperoleh pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi I dari kendaraan tersebut;
Bahwa mengingat Penggugat Rekonvensi terkendala di dalam melaksanakan hak-hak Penggugat Rekonvensi atas kendaraan karena keberadaan kendaraan saat ini dikuasai secara fisik oleh Tergugat Rekonvensi II, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada
Majelis Hakim untuk meletakkan sita (Revindicatoir Beslag) atas kendaraan tersebut dari tangan dan kekuasaan Tergugat Rekonvensi II dan menyerahkan kendaraan tersebut ke dalam tangan kekuasaan Penggugat Rekonvensi, agar Penggugat Rekonvensi memperoleh pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi I dari kendaraan tersebut;
Penggugat Rekonvensi menuntut sita jaminan atas harta benda Tergugat Rekonvensi I;
Bahwa mengingat jumlah hutang Tergugat Rekonvensi I sangat besar, sehingga dikhawatirkan barang jaminan berupa kendaraan tidak dapat membayar seluruh hutang Tergugat Rekonvensi I, dengan demikian Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil pembayaran hutang Tergugat Rekonvensi I tersebut, selain dari kendaraan juga dari harta benda Tergugat Rekonvensi I lainnya berupa sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Garuda Blok G No.54 Makassar;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta Tergugat Rekonvensi I;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Makassar supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Menerima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi I telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) kepada Pengugat Rekonvensi berdasarkan perjanjian;
Menghukum Tergugat Rekonvensi I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi secara seketika dan sekaligus lunas dalam jumlah sebesar Rp.112.950.251,28,- (seratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh satu koma dua puluh delapan rupiah);
Mengukum Tergugat Rekonvensi I untuk membayar denda sebesar 0,5% dari angsuran yang tertunggak atau sebesar Rp.26.030,- (dua puluh enam ribu tiga puluh rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonvensi dari sejak gugatan Rekonvensi ini hingga dilakukan pembayaran seluruh hutang Tergugat Rekonvensi I kepada Penggugat Rekonvensi;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi II untuk menyerahkan ke dalam tangan dan kekuasaan Penggugat Rekonvensi I berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Izusu Panther Hi Grade LS Manual, Nomor Rangka MHCTBR54FIK 210615, Nomor Mesin E210615, Nomor Polisi DD 782 QC tahun 2001, warna abu-abu tua metalik;
Menghukum Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dalam pekara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, bantahan, banding atau kasasi oleh Tergugat Rekonvensi I ataupun oleh Tergugat Rekonvensi II ataupun dari pihak lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorad);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi II dan/atau Tergugat I/ Tergugat Rekonvensi I untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Atau : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.240/Pdt.G/2008/PN.Mks. tanggal 19 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak Propisi dari Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebuah mobil Panter Nomor DD 782 QC adalah sah;
Menyatakan mobil merk Panter No.Pol. DD 782 QC adalah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I menjaminkan BPKB mobil merek Izusu Panter DD 782 QC kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan segala upaya yang dilakukan oleh Tergugat II untuk menarik paksa Panter DD 782 QC milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat II atau siapa saja untuk menyerahkan BPKB mobil Izusu Panter DD 782 QC atas nama SONNY P. JHONDHIMAN kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.269.000,- (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No.308/PDT/2009/PT.MKS. tanggal 25 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding pada tanggal 07 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2010, diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 18 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.240/Srt.Pdt.G/2008/PN.MKS. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Januari 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 01 Februari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 12 Februari 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah keliru di dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2007, Termohon Kasasi II meminta fasilitas pinjaman dana dari Pemohon Kasasi sebesar Rp.52.093.000,- (lima puluh dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Izusu Panther sebagaimana tersebut dalam surat gugatan;
Bahwa mengingat pada saat itu Termohon Kasasi II dapat menunjukkan fakta-fakta sebagaimana tersebut dalam memori kasasi, maka timbul keyakinan pada Pemohon Kasasi, bahwa Termohon Kasasi II layak diberikan pinjaman dana sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Kosumen No.4207026713 (Bukti T.II.1);
Bahwa sesuai kesepakatan dalam perjanjian tersebut, Termohon Kasasi II wajib membayar kembali pinjaman dana tersebut di atas beserta bunganya kepada Pemohon Kasasi dengan cara mengangsur sebanyak 12 (dua belas) kali dan dibayarkan setiap bulan setiap tanggal 22 mulai bulan September 2007 s/d Agustus 2008, besarnya angsuran per bulan Rp.5.206.000,- (lima juta dua ratus enam ribu rupiah) dan apabila Termohon Kasasi II terlambat melakukan pembayaran tersebut dikenakan denda sebesar 0,5% per harinya;
Bahwa pada kenyataannya Termohon Kasasi II tidak melakukan pembayaran lagi sampai perjanjian yang telah dibuat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II berakhir dan Termohon Kasasi II telah diberikan peringatan beberapa kali, sehingga Termohon Kasasi II masih menunggak angsuran selama 9 (sembilan) bulan dengan jumlah tunggakan terhitung tanggal 05 Maret 2009 sebesar Rp.112.950.251,- (seratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa mengingat Termohon Kasasi II telah melalaikan kewajibannya (wanpresatsi) kepada Pemohon Kasasi sebesar Rp.112.950.251,- (seratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah),
maka Pemohon Kasasi berhak melaksanakan hak-hak Pemohon Kasasi atas perjanjian yang telah dibuat, termasuk kendaraan yang merupakan jaminan pelunasan hutang Termohon Kasasi II secara fiducia, guna diperoleh pembayaran kewajiban Termohon Kasasi II kepada Pemohon Kasasi;Bahwa pada saat Pemohon Kasasi melaksanakan hak-hak Pemohon Kasasi, ternyata tanpa sepengetahuan dan seizin Pemohon Kasasi kendaraan dimaksud telah dialihkan oleh Termohon Kasasi II kepada Nur Salam Said ST yang merupakan anak dari Termohon Kasasi I sesuai bukti Surat Pernyataan tanggal 09 Nopember 2008 (Bukti T.II-12), di mana Nur Salam Said ST telah berjanji akan membayar kewajiban Termohon Kasasi II;
Bahwa dengan demikian diperoleh indikasi adanya kerja sama antara Termohon Kasasi II dengan Termohon Kasasi I atau Nur Salam Said ST untuk memperoleh pinjaman dari Pemohon Kasasi, terlebih lagi kalaupun benar kendaraan yang dijaminkan adalah milik Termohon Kasas I, pada kenyataannya Termohon Kasasi I tidak penah meminta BPKB kendaraan tersebut dari Termohon Kasasi II selama lebih dari 5 (lima) tahun sampai Pemohon Kasasi melakukan penagihan atas pembayaran hutang sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 09 Nopember 2008;
Bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut, maka menjadi bukti bahwa Termohon Kasasi I dari awal telah menegetahui bahwa kendaraan menjadi jaminan pelunasan hutang Termohon Kasasi II;
Bahwa mengingat kendaraan yang menjadi jaminan hutang Termohon Kasasi II secara fiducia, maka telah memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon Kasasi untuk memperoleh pelunasan hutang Termohon Kasasi II dari kendaraan tersebut;
Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang ada, wajar apabila kendaraan yang dijadikan jaminan hutang oleh Termohon Kasasi I untuk diserahkan kepada Pemohon Kasasi, mengingat Pemohon Kasasi merupakan pihak yang beritikat baik dan berhak atas kendaraan tersebut, karena yang paling dirugikan dalam perkara ini akibat tindakan Termohon Kasasi I dan II adalah Pemohon Kasasi;
Bahwa dari uraian tersebut di atas sesungguhnya Judex Facti telah keliru dalam memutuskan dan mempertimbangkan perkara ini, karena Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan tersebut dari Termohon Kasasi I. Apabila Pemohon Kasasi memang benar melakukan penarikan paksa atas kendaraan
dimaksud, sudah tentu fisik kendaraan saat ini ada pada Pemohon kasasi, namun kenyataannya fisik kendaraan tersebut saat ini ada pada Termohon Kasasi I sesuai pengakuan Termohon Kasasi I sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ke-1 :
Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu tidak ada alas hak bagi Tergugat I menjaminkan BPKB kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak ada alas hak menarik paksa mobil Izusu Panther No.Pol DD 782 QC milik Penggugat karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II;
Mengenai alasan-alasan ke-2 s/d ke-10 :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BFI FINANCE INDONESIA, TBK. tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BFI FINANCE INDONESIA, TBK. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 25 Nopember 2010 oleh DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH. LLM. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, R. IMAM HARJADI, SH. MH. dan H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
R. IMAM HARJADI, SH. MH. DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH. LLM.
Ttd.
H. M. ZAHARUDDIN UTAMA, SH. MM.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Meterai.......................Rp. 6.000,- Ttd.
Redaksi......................Rp. 5.000,- TUTY HARYATI, SH. MH.
Administrasi Kasasi....Rp.489.000,-
Jumlah.......................Rp.500.000,-
===========================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH. MH.
NIP.040 044 809.