382 /PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 382 /PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Sunburst Cbd Bsd City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong
Also in 98 other cases
- 153/Pdt.G/2019/PN Tng (25 September 2019) — PN Tangerang
- 521/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (27 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 218/Pdt.G/2014/PNPlg (24 August 2015) — PN Palembang
- 86/Pdt-Sus-BPSK/2016/PN Plk (8 September 2016) — PN Palangkaraya
- 24/Pdt.Sus/2016/PN.TBT (30 June 2016) — PN Tebing Tinggi
- 150/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN BKN (12 January 2017) — PN Bangkinang
KABUL SEBAGIAN
PUTUSAN
Nomor : 382 /PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara antara :---------------------------------------------------------------
- PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor pusat di MNC Tower (d/h Menara Kebon Sirih) Lantai 25, Jalan Kebon Sirih Nomor 17- 19, Jakarta Pusat, 10340, dalam hal ini bertindak selaku kuasa berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dengan nomor SK/LGL/PW/VIII/10-0406 tanggal 12 Agustus 2010 dari YAN PETER WANGKAR yang diwakili dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu sah mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk., untuk selanjutnya disebut ; -------------------PENGGUGAT ;
L A W A N
1. PT. ABDI SARANA NUSA, berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Komplek Ruko Gading Bukit Indah Blok N Nomor 16, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut : ----------------------------------------------------------------TERGUGAT I ;
2. IR. AGUS SANTOSO HIMAWAN, beralamat tempat tinggal di Jalan Pelepah Kuning I Blok WD I Nomor 16, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 016, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut : ---------TERGUGAT II ;
3. PURNAWATI SAMSURYA, beralamat tempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut : --------------------------------------------------------------TERGUGAT III ;
Pengadilan Negeri tersebut, setelah :----------------------------------------------------------
- Membaca berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------
- Memeriksa surat-surat bukti yang diajukan ;---------------------------------------------
- Mendengar keterangan para pihak yang berperkara ;.--------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Agustus 2010, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadlan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus 2010 dibawah Nomor : 382/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST dan telah diadakan perubahan tertanggal 15 Nopember 2010, selengkapnya bermaksud sebagai berikut : --------------------------
I. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BERWENANG UNTUK MENERIMA, MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI ;------------------
1. Bahwa telah terjadi kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana tertuang dalam :------------------------------------------------------
a. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00057000 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, di bawah nomor register 162/L/X/2003 tanggal 6 OKTOBER 2003 (selanjutnya disebut "PERJANJIAN I") (bukti P-l) ;------------------------------------------
b. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00091400 yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Auriati, SH., Notaris di Depok, di bawah nomor register 40/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 DESEMBER 2004 (selanjutnya disebut "PERJANJIAN II") (bukti P2) ; ----------------
c. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805001706 yang dibuat secara Notariil di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dengan AKTA Nomor 1 tanggal 12 JANUARI 2005 (bukti P-3) sebagaimana diubah dengan PERJANJIAN tanggal 23 FEBRUARI 2005 (bukti P-4) (selanjutnya disebut "PERJANJIAN III");
d. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, di bawah nomor register 294/L/III/2005 tanggal 28 MARET 2005 (selanjutnya disebut "PERJANJIAN IV") (bukti P-5).;---------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan pasal 14 PERJANJIAN I, II, IV dan pasal 31 PERJANJIAN III, PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah sepakat dan setuju untuk memilih domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.;-----------------------------------------------------
3. Bahwa menunjuk ketentuan pasal 118 ayat (4) HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT ("HIR") yang berbunyi sebagai berikut :---
"Jika suatu domisili hukum telah dipilih dengan suatu surat akta perjanjian, maka Periggugat boleh mengajukan tuntutannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak domisili hukum yang dipilih itu ".;------------------------------------------------
maka gugatan PENGGUGAT ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 118 ayat (4) HIR, oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini.;---------------------------------------------------------------------------------
II. TELAH TERJADI KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I MENGENAI SEWA GUNA USAHA ;----------------------------------
4. Bahwa PENGGUGAT merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan di Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha jasa salah satunya adalah sewa guna usaha (leasing) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 huruf c dan pasal 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 OKTOBER 2000 (bukti P-6) yang kini telah dicabut dan diganti dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 SEPTEMBER 2006 (bukti P-7) (selanjutnya disebut "PERMENKEU") yang berbunyi sebagai berikut :----
"Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik dengan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu, tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran " ;---------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa sebagai realisasi dari ketentuan PERMENKEU di atas, dan atas dasar permohonan dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memberikan pembiayaan kepada TERGUGAT I dalam bentuk sewa guna usaha atas barang modal tersebut di bawah ini berdasarkan PERJANJIAN I, II, III dan IV, dengan ketentuan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
a. PERJANJIAN I :---------------------------------------------------------------------
a.1. Barang modal berupa 1 unit KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC200-7, tahun 2003, serial number J30651 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-1").;-------------------------
a.2. TERGUGAT I wajib membayar uang sewa guna usaha kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 24 dimulai pada bulan Oktober 2003 dan berakhir pada bulan September 2006 dengan besarnya uang sewa guna usaha per bulan Rp. 22.988.000,-.;----------------------
b. PERJANJIAN II : -------------------------------------------------------------------
b.1. Barang modal berupa 1 unit HITACHI HYDRAULIC EXCAVATOR EX 1100-3 BE, tahun 1997, serial number 37170507 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-2").;-----------
b.2. TERGUGAT I wajib membayar uang sewa guna usaha kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 30 dimulai pada bulan Januari 2005 dan berakhir pada bulan Desember 2007 dengan besarnya uang sewa guna usaha per bulan :---------------------------------------------
- Pembayaran 01-03 masing-masing sebesar Rp. 40.000.000;
- Pembayaran 04-23 masing-masing sebesar Rp. 66.184.000,-. ;-------------------------------------------------------------
- Pembayaran 24-36 masing-masing sebesar Rp. 5.664.500,-.
c. PERJANJIAN III : ------------------------------------------------------------------
c.1. Barang modal berupa :-----------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 2392 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-3") ;--------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 2421 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-4") ;--------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-5, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 4113 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-5"),;--------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-5, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 4186 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-6").;--------------------------------------
c.2. TERGUGAT I wajib membayar uang sewa guna usaha kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 28 dimulai pada bulan Maret 2005 dan berakhir pada bulan Februari 2008 dengan besarnya uang sewa guna usaha per bulan :-------------------------------------------------------------
- Pembayaran 01-02 masing-masing sebesar Rp. 75.000.000,- ;--------------------------------------------------------------
- Pembayaran 03-36 masing-masing sebesar Rp. 134.545.500,- ;------------------------------------------------------------
d. PERJANJIAN IV : ----------------------------------------------------------------
d.1. Barang modal berupa :-----------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 2381 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-7"),;--------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU HD465-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK, tahun 1998, serial number 2404 (selanjutnya disebut "BARANG MODAL-8") ;--------------------------------------
d.2. TERGUGAT I wajib membayar uang sewa guna usaha kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 11 dimulai pada bulan Mei 2005 dan berakhir pada bulan April 2008 dengan besarnya uang sewa guna usaha per bulan :-------------------------------------------------------------
- Pembayaran 01-02 masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,-. ;-------------------------------------------------------------
- Pembayaran 03-36 masing-masing sebesar Rp. 50.302.000,-.;--------------------------------------------------------------
6. Bahwa dalam hal TERGUGAT I melalaikan kewajibannya membayar uang sewa guna usaha kepada PENGGUGAT, maka sesuai kesepakatan dalam pasal 9 juncto pasal 2.16a PERJANJIAN I, II, dan IV, serta pasal 8.2.4 juncto pasal 2.14.6 PERJANJIAN III, maka TERGUGAT I wajib membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar 0,2 % per hari dari uang sewa guna usaha yang tertunggak.;----------------
III. TERGUGAT I WAJIB MENGASURANSIKAN SELURUH BARANG MODAL
7. Bahwa mengacu kepada ketentuan pasal 14 LAMPIRAN I mengenai SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN I, II dan IV (selanjutnya disebut "SSU") (bukti P-8 sampai dengan P-10), begitu juga dengan ketentuan pasal 14 PERJANJIAN III, telah disepakati bahwa selama TERGUGAT I masih memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan seluruh Perjanjian di atas, maka TERGUGAT I atas beban dan biayanya sendiri wajib mengasuransikan seluruh barang modal kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT. Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor di Graha Asuransi Astra, di Jalan T. B. Simatupang Kaveling 15, Cilandak Barat, Jakarta, 12430.;--------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa dalam hal TERGUGAT I melalaikan kewajibannya membayar premi asuransi atas seluruh barang modal di atas, maka sesuai pasal 2.16b PERJANJIAN I, II, IV, maka TERGUGAT I wajib membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT sebesar 0,2 % per hari dari premi asuransi yang tertunggak ;-------------------------------------------------------------
IV. CROSS COLLATERAL DAN CROSS DEFAULT ;-----------------------------------
9. Bahwa untuk melindungi kepentingan PENGGUGAT, dan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT maka disepakati bahwa seluruh Perjanjian tersebut saling terikat cross collateral dan cross default sesuai pasal 2.20 PERJANJIAN I, II, III, IV juncto pasal 25 SSU PERJANJIAN I, II, IV.;---------------------------------------
10. Bahwa kesepakatan mengenai cross collateral dan cross default tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------
a. Apabila terjadi suatu peristiwa cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap salah satu dari ke empat Perjanjian tersebut di atas, maka harus juga diartikan bahwa telah terjadi pula suatu peristiwa cidera janji terhadap seluruh Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (cross default).;------------------------
b. Begitu juga apabila salah satu dari ke empat Perjanjian tersebut di atas telah diberikan jaminan (-jaminan) oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, maka harus juga diartikan jaminan (-jaminan) tersebut harus berlaku terhadap Perjanjian lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (cross collateral).;---------------------
V. HAK MILIK ATAS SELURUH BARANG MODAL ADA PADA PENGGUGAT
11. Bahwa selama TERGUGAT I masih memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN I, II, III dan IV, maka hak kepemilikan atas seluruh BARANG MODAL sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas ada pada PENGGUGAT sesuai ketentuan pasal 3 ayat 3 PERMENKEU juncto pasal 6 PERJANJIAN I, II, IV dan pasal 5 PERJANJIAN III.;-------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa dalam hal TERGUGAT I telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT atas PERJANJIAN I, II, III dan IV maka TERGUGAT I akan menggunakan hak opsinya untuk membeli seluruh BARANG MODAL tersebut pada nomor 5 di atas dari PENGGUGAT sebesar harga sisa (residual value) dalam jumlah yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam seluruh PERJANJIAN tersebut.
VI. TERGUGAT II DAN TERGUGAT III BERTINDAK SEBAGAI PENJAMIN HUTANG TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT ;----------------------------------
13. Bahwa guna menjamin pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT II telah mengajukan diri sebagai Penjamin sesuai bukti Akta Jaminan Penanggungan Hutang nomor 3 tanggal 12 Januari 2005 yang dibuat secara Notaril di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta (bukti P-l 1) dan Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2005 (bukti P-12).;------------------------------------------------
14. Bahwa terkait tindakan TERGUGAT II mengajukan diri sebagai Penjamin sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan dari isterinya yaitu TERGUGAT III, sehingga demikian TERGUGAT III memiliki kedudukan yang sama dengan TERGUGAT II sebagai Penjamin untuk menanggung seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------
VII. TERGUGAT TELAH MELALAIKAN KEWAJIBANNYA (WANPRESTASI) KEPADA PENGGUGAT SEHINGGA ATAS HAL TERSEBUT PENGGUGAT BERHAK UNTUK MELAKUKAN HAK-HAKNYA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN ;---------------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disebut "KUHPerdata"), maka PERJANJIAN I, II, III dan IV berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I, sehingga PENGGUGAT dan TERGUGAT I wajib untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam PERJANJIAN I, II, III dan IV dengan penuh itikad baik.;-----------------------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam PERJANJIAN I, II, III dan IV dengan penuh itikad baik dengan cara memberikan pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha kepada TERGUGAT I berupa BARANG MODAL sebagaimana dimaksud pada nomor 5 di atas, namun itikad baik PENGGUGAT tersebut tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT yang seringkah mengalami keterlambatan di dalam pembayaran uang sewa guna usahanya, bahkan lebih parahnya lagi TERGUGAT I telah menunggak pembayaran uang sewa guna usaha dan premi asuransi kepada PENGGUGAT (vide lampiran), sehingga akibat kelalaian TERGUGAT I tersebut maka TERGUGAT I wajib membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT dalam jumlah sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dan 8 di atas.;-------------------------
17. Bahwa mengingat sesuai ketentuan pasal 21 PERJANJIAN I, II, III, IV yang berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------
"Lessee lalai untuk membayar suatu (angsuran) Uang Sewa Guna Usaha pada tanggal jatuh temponya, atau jumlah apapun lainnya yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Lessor mengajukan permintaan akan pembayaran tersebut, dalam kedua hal tersebut dimana dengan lewatnya waktu saja telah cukup menjadi bukti yang sempurna tentang adanya kelalaian tersebut tanpa perlu dibuktikan dengan alat bukti" ;-----------
maka TERGUGAT I dinyatakan telah melakukan tindakan wanprestasi kepada PENGGUGAT, dengan demikian PENGGUGAT berhak melaksanakan hak-haknya sesuai ketentuan pasal 22 PERJANJIAN I, II, III dan IV, termasuk namun tidak terbatas :----------------------------------------
a. Menyatakan seluruh hutang TERGUGAT I menjadi jatuh tempo seketika dan wajib dibayar secara sekaligus kepada PENGGUGAT.;--
b. Melakukan tindakan pemilikan kembali atas seluruh BARANG MODAL tersebut pada nomor 5 di atas, termasuk atas BARANG MODAL-1 dengan dasar cross collateral dan cross default sesuai romawi IV di atas ;-------------------------------------------------------------------
18. Bahwa setelah PENGGUGAT melakukan tindakan pemilikan kembali atas seluruh BARANG MODAL tersebut di atas, PENGGUGAT telah memberikan kesempatan kepada TERGUGAT I untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT, atau mencari calon pembeli yang mau membeli seluruh BARANG MODAL tersebut (bukti P-13 sampai dengan bukti P-16), namun sampai jangka waktu yang diberikan oleh PENGGUGAT ternyata TERGUGAT I tidak juga melakukan kewajibannya tersebut.;-----------------------------------------------------------------
19. Bahwa mengingat kondisi seluruh BARANG MODAL tersebut di atas dalam kondisi rusak parah, terlantar, dan sudah tidak dapat dipergunakan lagi serta banyak sparepart yang hilang, sehingga tidak memungkinkan untuk diperoleh harga yang maksimal, maka BARANG MODAL-1 baru dapat dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT pada tanggal 26 Mei 2009 dalam jumlah sebesar Rp. 370.000.000,- dan BARANG MODAL-2, BARANG MODAL-4 sampai dengan BARANG MODAL-8 baru dapat dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT pada tanggal 21 Juli 2010 dalam jumlah sebesar Rp. 1.550.000.000,- sehingga hasil penjualan BARANG MODAL tersebut diatas seluruhnya sebesar Rp. 1,1920,000,000,-.;-------------------------------------------------------
20. Bahwa setelah dikompensasikan dengan seluruh kewajiban TERGUGAT, maka hasil penjualan BARANG MODAL tersebut ternyata tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT I, sehingga demikian TERGUGAT I wajib membayar sisa kekurangan pembayaran hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.603.068.298,18 sesuai kesepakatan pasal 22 ayat 5 SSU PERJANJIAN I, II, IV dan pasal 22 ayat 5 PERJANJIAN III dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
a. Hutang sewa guna usaha : Rp. 2.157.209.933,32
b. Denda keterlambatan pembayaran uang
sewa guna usaha : Rp. 8.362.935.164,86
c. Denda keterlambatan pembayaran premi
asuransi : Rp. 45.429.200,-
d. Biaya pemilikan kembali BARANG MODAL
tanggal 13 Agustus 2009 : Rp. 7.494.000,-
e. Biaya perawatan BARANG MODAL sampai
dengan tanggal 21 Juli 2010 : Rp. 30.000.000,-
21. Bahwa terkait kekurangan pembayaran hutang TERGUGAT I tersebut di atas, maka PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT I untuk melakukan pelunasan dimaksud sesuai bukti Surat Konfirmasi Penjualan, Pelunasan dan Penegasan Terakhir nomor L/LGL/VII/10-0103 tanggal 29 Juli 2010 (bukti P-17), namun sampai dengan saat ini TERGUGAT I tidak juga melakukan kewajibannya kepada PENGGUGAT, dengan demikian PENGGUGAT mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh hak-hak PENGGUGAT tersebut.;----------------------------------------------------------------
VIII. MOHON DILETAKKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS HARTA BENDA TERGUGAT I ;-----------------------------------------------------------
22. Bahwa mengacu pada pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan." ;---------------------------------------------------------------------
maka sesuai pasal 1131 KUHPerdata seluruh harta benda TERGUGAT I menjadi jaminan untuk pelunasan hutang kepada PENGGUGAT.;----------
23. Bahwa mengingat TERGUGAT I tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT yang terbilang besar meskipun untuk itu telah diperingatkan secara patut oleh PENGGUGAT, terlebih lagi ada kekuatiran pada PENGGUGAT bahwa TERGUGAT I akan mencari jalan untuk mengalihkan seluruh maupun sebagian harta bendanya, maka PENGGUGAT mohon agar harta benda TERGUGAT I berikut ini diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag):--------------------
I. 2 bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di :-----------------------------------------------------------
a. Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut :-----------
Sertipikat nomor : HGB.6091/KGB ;------------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ;-----------------------------------
Luas : 77 Meter persegi ;-----------------------------------
Surat ukur nomor : 02219 ;-------------------------------------------------
Atas nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;-----------------------
b. Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut :-----------
Sertipikat nomor : HGB.6091/KGB ;------------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ;-----------------------------------
Luas : 118 Meter persegi ;---------------------------------
Surat ukur nomor : 02220 ;-------------------------------------------------
Atas nama : PT ABDI SARANA NUSA ;------------------------
II. 3 unit kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut :-----------
a. 1 unit Toyota Kijang Grand LF 82 LGN, dengan identitas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 1264JP ;--------------------------------------------
Nomor Rangka : MHF11LF8200006591 ;---------------------------
Nomor Mesin : 2L-9590049 ;-----------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2000 ;---------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;-----------------------
b. 1 unit Peugeot 806 ST2.0, dengan identitas sebagai berikut :-------
Nomor Polisi : B 8258 TG ;-------------------------------------------
Nomor rangka : VF3AFRHZA12721572 ;--------------------------
Nomor Mesin : 10DYGM4005601 ;---------------------------------
Tahun Pembuatan : 2001 ;---------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;-----------------------
c. 1 unit Ford Everest 25L MTUP59RAA, dengan identitas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 8614 KG ;-------------------------------------------
Nomor Rangka : MNBLS4D404W106942 ;-------------------------
Nomor Mesin : WLAT477333 ;---------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2004 ;---------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;-----------------------
IX. TERGUGAT II DAN TERGUGAT III WAJIB MEMBAYAR HUTANG TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT ; -----------------------------------------------
24. Bahwa kalaupun seluruh harta benda TERGUGAT I dilakukan penjualan, namun nilai penjualannya diperkirakan tidak akan dapat mencukupi untuk membayar seluruh hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dalam jumlah di atas, sehingga dengan mengacu romawi V di atas dan ketentuan pasal 1820 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
"Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. ";--------------------------------------------------------------------
juncto pasal 1131 KUHPerdata, maka TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku Penjamin wajib membayar seluruh hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dan harta benda TERGUGAT II dan TERGUGAT III menjadi jaminan pelunasan hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
25. Bahwa mengingat adanya kekuatiran pada PENGGUGAT bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III akan mengalihkan seluruh maupun sebagian harta bendanya, maka PENGGUGAT mohon agar harta benda TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Gading Pelepah I blok WD I nomor 16 diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), dengan perincian sebagai berikut :--------------------
Sertipikat nomor : HM.3406/KGT ;------------------------------------------
Jenis hak : Hak Milik ;-------------------------------------------------
Luas : 120 Meter persegi ;------------------------------------
Surat ukur nomor : SU 1479/91 ;---------------------------------------------
Atas nama : AGUS SANTOSO HIMAWAN ;----------------------
26. Bahwa mengingat hal-hal yang dikemukakan oleh PENGGUGAT didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon agar terhadap putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun dilakukan perlawanan (verzet), bantahan, banding atau kasasi oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan/atau TERGUGAT III maupun pihak manapun juga.;--------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
I. PRIMER ;-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian ;--------------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan :--------------
a. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00057000 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, di bawah nomor register 162/L/X/2003 tanggal 6 Oktober 2003.;------------------
b. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00091400 yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Auriati, SH., Notaris di Depok, di bawah nomor register 40/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004.;---------------------------------------------------------------------------------
c. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805001706 yang dibuat secara Notariil di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta Nomor 1 tanggal 12 Januari 2005.;--------------------------
d. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, di bawah nomor register 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005.;-------------------
3, Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.603.068.298,18.;------
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 10.603.068.298,18.;--------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa :------------------------------------------------------------------------------------
a. 3 bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di :-----------------------------------------------------
- Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:---------
Sertipikat nomor : HGB.6091/KGB ;---------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ;--------------------------------
Luas : 77 Meter persegi ;-------------------------------
Surat ukur nomor : 02219 ;---------------------------------------------
Atas nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;--------------------
- Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:---------
Sertipikat nomor : HGB.6091/KGB ;---------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ;--------------------------------
Luas : 118 Meter persegi ;------------------------------
Surat ukur nomor : 02220 ;---------------------------------------------
Atas nama : PT ABDI SARANA NUSA ;--------------------
- Jalan Gading Pelepah I blok WD I nomor 16, dengan perincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Sertipikat nomor : HM.3406/KGT ;-----------------------------------
Jenis hak : ;-------------------------------------------------------
Luas : 120 Meter persegi ;------------------------------
Surat ukur motor : SU 1479/91 ;--------------------------------------
Atas nama : AGUS SANTOSO HIMAWAN ;---------------
b. 3 unit kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut :---------
- 1 unit Toyota Kijang Grand LF 82 LGN, dengan identitas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 1264JP ;-----------------------------------------
Nomor rangka : MHF11LF8200006591 ;------------------------
Nomor Mesin : 2L-9590049 ;--------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2000 ;-----------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;--------------------
- 1 unit Peugeot 806 ST2, dengan identitas sebagai berikut :-------
Nomor Polisi : B 8258 TG ;---------------------------------------
Nomor rangka : VF3AFRHZA12721572 ;-----------------------
Nomor Mesin : 10DYGM4005601 ;------------------------------
Tahun Pembuatan : 2001 ;-----------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;--------------------
- 1 unit Ford Everest 25L MTUP59RAA, dengan identitas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 8614 KG ;---------------------------------------
Nomor Rangka : MNBLS4D404W106942 ;----------------------
Nomor Mesin : WLAT477333 ;------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2004 ;-----------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;--------------------
6. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan Penetapan dalam Permohonan Penetapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag ini.;--------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III maupun pihak manapun juga ;-------------------------------------------------------
II. SUBSIDER ;-------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;-------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara telah menghadap kepersidangan Kuasa Penggugat bernama SHELVIA, SH, BUDY SUPRIADY, MOHAMAD AGUS SARWONO DWI PUTRA, SH dari kantor PT. BFI FINANCE INDONESIA beralamat kantor di MNC Tower Lt.25 Jl.Kebon Sirih No.17 -19 Jakarta berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 Agustus 2010, untuk Tergugat I, II, dan Tergugat III Datang menghadap kuasanya HENRI RUDIONO LIE, SH, Advokat pada kantor hukum “HANAN & REKAN berkedudukan di Jakarta beralamat di Jalan hayam Wuruk No.68 Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 September 2010 ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008, dengan menunjuk Hakim Mediator SUPRAJA, SH., tetapi tidak berhasil, kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat I, II dan Tergugat III mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 30 Nopember 2010, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
1. Bahwa Para Tergugat menolak dan memungkiri seluruh permohonan dan gugatannya Penggugat ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu, beserta ini Para Tergugat menolak dalil-dalil dan keterangan-keterangan Penggugat yang tersebut didalam surat permohonan dan gugatannya, kecuali didalam hal - hal tertentu yang sudah diakui tegas ;------------------------------------------------------------------------------------
2. Benar bahwa antara Tergugat - I sebagai "Lessee" disatu pihak dengan Penggugat dilain pihak sebagai "Lessor" telah membuat dan menanda tangani empat buah "PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA", yang tersebut dibawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
2.1. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor. LS00057000 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat. SH. Notaris di Jakarta dibawah nomor register 162/L/X/2003 Tanggal 6 Oktober 2003, atas barang modal berupa 1 unit KOMATSU HYDRAULIC EXCAVATOR PC-200-7 tahun 2003, serial number J30651 ;--------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat - I berkewajiban membayar uang sewa hak guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 24 dimulai pada bulan Oktober 2003 dan berakhir pada bulan September 2006, dengan besarnya uang sewa guna usaha per bulan Rp. 22.988.000 ;-------------------------------------------
2.2. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor. LS00091400 yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Auriati, SH. Notaris di Depok, dibawah nomor register 41/LEG/NOT.AS/XII/2004 Tanggal 14 Desember 2004, atas barang modal berupa 1 unit HITACHI HYDRAULIC EXCAVATOR Type EX 1100-3 BE, tahun 1997, serial number 37170507 ;-----------------------
Bahwa Tergugat - I berkewajiban membayar uang sewa hak guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 30 dimulai pada bulan Januari 2005 dan, berakhir pada bulan Desember 2007 dengan besarnya uang sewa guna usaha perbulan, yakni ;-----------------------------------------
- Pembayaran 01-03 masing-masing sebesar Rp 40.000.000.- ;-------
- Pembayaran 04-23 masing-masing sebesar Rp.66.184.000,- ;-------
- Pembayaran 24-36 masing-masng sebesar Rp 5.664.500,- ;----------
2.3. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805001706 yang dibuat secara notariil dihadapan Kun Hidayat, SH. Notaris di Jakarta, dengan AKTA Nomor. 1 tertanggal 12 Januari 2005 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian tanggal 23 Februari 2005 dan terakhir tanggal 20 Juli 2006 atas barang modal berupa :---------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU type HD465-3, DUMP TRUCK Tahun 1998. Serial number 2392 ; -----------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU type HD465-3, DUMP TRUCK Tahun 1998, Serial number 2421 ; -----------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU type HD465-5 DUMP TRUCK Tahun 1998. Serial number 4113 ; ----------------------------------------------------
- 1 unit merek KOMATSU type HD465-5 DUMP TRUCK Tahun 1998 Serial number 4186 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36
kali yaitu pada setiap tanggal 28 dimulai pada bulan Maret 2005 dan berakhir pada bulan Pebruari 2008 dengan besarnya uang sewa guna usaha perbulan ;-------------------------------------------------------------------------
- Pembayaran 01-02 masing-masing sebesar Rp 75.000.000,--;-------
- Pembayaran 03-36 masing-masing sebesar Rp. 134.545.500,- ;-----
2.4. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, S.H. di Jakarta dibawah nomor register 295/L/111/2005 tanggal 28 Maret 2005, atas barang modal berupa ;-----
- 1 Unit merek KOMATSU HD465-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK tahun 1998 serial number 2381 ; ----------------------------------
- 1 Unit merek KOMATSU HD456-3, tipe HEAVY DUTY DUMP TRUCK tahun 1998 seril number 2404 ; ------------------------------------
Bahwa Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu setiap tanggal 11 dimulai pada akhir bulan Mei 2005 dan berakhir pada bulan April 2008 dengan besarnya uang sewa guna usaha perbulan ;---
- Pembayaran 01-02 masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- ;------
- Pembayaran 03-36 masing-masing sebesar Rp. 50.302,000,- ;-------
3. Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha yang tersebut diatas pada butir 2.1, 2.2, dan 2.4 telah dibuat dan ditanda tanganinya hanya dilegalissi didepan Notaris Kun Hidayat, S.H, ;------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membuat, menyetujui dan menanda tangani perjan jian-perjanjian yang tersebut pada butir 2.1, 2.2, dan 2..4 diatas, dari pihak Penggugat BUKAN "Direktur Utama ataupun Direktur P.T. BFI. FINANCE INDONESIA Tbk." atau setidak-tidaknya BUKAN "seseorang yang menerima surat kuasa khusus dan bertindak sebagai kuasa atau wakil untuk dan atas nama Direktur Utama ataupun Direktur P.T. BFI. FINANCE INDONESIA, Tbk", oleh sebab yang telah membuat, menyetujui dan menanda tangani surat-surat perjanjian tersebut hanya Tuan JOGA ARJANTO ADHI MULJONO , sebagai Senior Manager P.T. BFI. FINANCE INDONESIA, Tbk,;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian hanya AKTA PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA antara Penggugat dengan Tergugat - I yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan No : SK/QAD/PW/I/05-0006 tanggal 12 Januari 2005 dari YAN PETER WANGKAR selaku Direktur PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, yang dibuatkan Akta Perjanjian didepan Notaris, adalah hanya AKTA PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (Direect Financing) Nomor : 1 Tanggal 12 Januari 2005 yang dibuat dan ditanda tangani didepan KUN HIDAYAT, S.H. Notaris di Jakarta, yakni Perjanjian Sewa Guna Usaha yang tersebut pada butir 2.3 yang diatas ; ------------------------------------------
4, Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang diatur pada BAB Ketentuan Urnum basal 1 angka 5 menyatakan " Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar". Sedangkan dalam BAB VII Bagian Kesatu Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan ; "Direksi menjalankan pengurusan Perseron untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan" ;------------
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang tersebut pada butir 4 diatas, maka PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA yang tersebut pada butir 2.1., 2.2. dan 2.4 diatas, adalah cacat hukum didalam pembuatannya, oleh sebab "pihak lessor" yang membuat, menyetujui dan menanda tanganinya "tidak ada surat kuasa khusus dari Direktur Utama ataupun Direktur P.T. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk." untuk melaksanakan maksud dan keperluan membuat, menyetujui dan menanda tangani Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut ; ------------
Bahwa oleh karena itu, Surat-Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut didalam butir 2.1 2.2. dan 2.4 itu adalah surat-surat perjanjian yang tidak rnempunyai kekuatan hukum untuk mengikat terhadap PT, BFI FINANCE INDONESIA, Tbk, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ini, maka oleh karena itu pula Para Tergugat mohon dengan hormat, supaya Surat-Surat Perjanjian Sewa Guna yang tersebut pada butir 2.1, dan butir 2.2, dan butir 2.4 tersebut, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat / berlaku sebagai alat-alat bukti yang syah menurut undang-undang untuk dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hukum didalam menetapkan besarnya sisa kekurangan kewajiban pembayaran hutang yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------
6. Benar bahwa Tergugat - II dan Tergugat - III adalah bertindak sebagai penjamin Tergugat - I sepanjang didalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat di wakili oleh pihak-pihak yang Sah bertindak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;--------------------------------------------------------------------------
7. Benar bahwa perjanjian-perjanjian yang tersebut diatas oleh Penggugat dan Tergugat - I telah diakhiri atau dihentikan pada tanggal 18 Maret 2008, dan Penggugat telah melakukan tindakan pengambilalihan kepemilikan kembali atas BARANG MODAL yang tersebut diatas, termasuk atas BARANG MODAL dengan dasar cross collateral dan cross default, dengan alasan oleh sebab Tergugat - I dinyatakan telah melakukan pebuatan wanprestasi oleh Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu terhitung sejak diakhiri dan dihentikan perjanjian-perjanjian sewa guna usaha tersebut pada tanggal 18 Maret 2008, dan Penggugat telah melakukan tindakan pengambilalihan kepemilikan kembali atas barang modal yang terkait, maka sejak saat itu pula tidak ada kewajiban hukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran uang sewa guna usaha dan denda keterlambatan pembayaran premi asuransi kepada Penggugat seperti yang dimaksud oleh Penggugat ;-------------------------------------------------------
8. Tidak benar bahwa sisa kekurangan kewajiban Tergugat - I yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 10.603.068.298,18 (sepuluh milyar enam ratus tiga luta enam puiuh delapan ribu duaratus sembilan puluh delapan 18/100 rupiah), dengan rincian seperti yang tersebut pada butir 20.a, b, c, d dan e surat permohonan dan gugatan Penggugat ;------------------
9. Bahwa menurut perhitungan Tergugat - I, kewajiban dan pertanggung jawaban Tergugat - I yang sudah dibayar oleh Tergugat - I kepada Penggugat dan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat - I kepada Penggugat, adalah sebagai berikut ;------------------------------------------------------
a. Bahwa atas Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ;
LS00057000 yang dilegalisasi dengan Nomor. 162/L/X/2003 Tanggal 06 Oktober 2003, yang nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 620.840.000,-- seluruhnya sudah dibayar lunas oleh
Tergugat - I kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------
b. Bahwa atas Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; LS000 91400 yang dilegalisasi dengan Nomor : 41/LEG/NOT.AS/XII/2004 Tanggal 14 Desember 2004, yang nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 1.200 000.000,- sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat - I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 310.753.930,-;------------------------
c. Bahwa atas Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; 9805001706 (Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 1 tanggal 12 Januari 2005 yang dibuat didepan Notaris Kun Hidayat, SH), yang nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 3.360.000.000,- sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat - I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.724.596.829,- ;--------------------------------------------------------------------------
d. Bahwa atas Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor ; 9805002730 yang dilegalisasi dengan Nomor ; 295/L/III/2005 Tanggal 28 Maret 2005, yang nilai pokok pembiayaan sebesar Rp. 1.260.000.000,- sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat -I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 878.254.373,-- ;---------------------------------
10. Bahwa adapun Tabel perhitungan Daftar bukti - bukti pembayaran yang sudah dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah berikut :------------
KONTRAK BFI FINANCE NO. 984057000
1. UNIT EXCAVATOR PC 200
TGL NO. BUKTI KETERANGAN PEMBAYARAN SALDO
LUNAS (RINCIAN 0 TERLAMPIR) |
KONTRAK BFI FINANCE NO. LS00091400
1 UNIT EXCAVATOR EX
1100
NOTE :
26/05/2009 PENJUALAN PC 200 370,000,000
06/08/2009 PENJUALAN UNIT 1.750,000,000
=
2. 120.000.000.000
SALDO : 793,605,133
11. Bahwa sisa kekurangan yang belurn dibayar lunas oleh Tergugat - I kepada Penggugat yang tersebut pada butir 9., b, c. dan d diatas, adalah sebesar Rp. 2.913.605.133,-;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sisa kekurangan pembayaran yang belum dipenuhi oleh Tergugat - I kepada Penggugat yang tersebut diatas, setelah dikurangkan dengan hasil penjualan atas barang-barang modal yang sudah kembali dikuasai oleh Penggugat, dimana penjualan itu dilaksanakan oleh Penggugat tanpa melalui proses lelang yang terbuka untuk umum dan juga tanpa meminta persetujuan dari Para Tergugat , adalah ; a). Pada tanggal 26 Mei 2009, hasil penjualan PC. 200 sebesar Rp. 370.000.000,-, dan b). Pada tanggal 06 Agustus 2009 (sesuai surat No.Ref : UQADA/I11/09-106 dad Penggugat kepada Tergugat I) hasil penjualan Unit sebesar Rp. 1.750.000.000,- dan jumlah total sebesar Rp. 2.120.000.000,= ;----------------
Bahwa oleh karena itu, sisa kekurangan kewajiban Para Tergugat yang belum dilaksanakan / dipenuhi kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.913.605.133,- dikurangi Rp. 2.120.000,000,- = sebesar Rp. 793.605.133,- (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) (jumlah seluruhnya sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Para Tergugat kepada Penggugat) ; ------
12. Bahwa berdasarkan pada perhitungan Para Tergugat perihal sisa kekurangan pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat yang tersebut pada butir 10 diatas, maka Para Tergugat MENOLAK untuk memenuhi dan melaksanakan permohonan dan gugatan
Penggugat sebesar Rp, 10.603.068.298,18,- karena Para Tergugat h a n y a berkewajiban untuk membayar sisa kekurangan pembayarannya kepada Penggugat sebesar Rp. 793.605.133,- (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh; --------------------------------------
13. Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dari Penggugat, oleh karena semua tanah berikut bangunan beserta semua unit kendaraan mobil sudah menjadi jaminan kredit pada pihak ketiga ;------------------------------------------------------
14. Bahwa Para Tergugat menolak dalil-dalil dan keterangan-keterangan Penggugat yang lain dan selebihnya yang tersebut didalam surat permohonan dan gugatan, meskipun tidak disebutkan satu persatu secara terperinci dan tegas didalam jawaban ini ;-----------------------------------------------
15. Bahwa Para Tergugat juga menolak gugatan / permohonan provisi yang dimohon dan diajukan oleh Penggugat ;-------------------------------------------------
Berdasarkan pada alasan-alasan yang tersebut diatas, maka beserta ini Para Tergugat mohon dengan hormat dan dengan segala kerendahan hati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang terhormat, sudilah kiranya berkenan mengadili dan memberikan putusan hukum atas perkara ini, sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh permohonan / gugatan provisi yang dimohonkan dan diajukan Penggugat ;----------------------
DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------------
- Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh permohonan dan gugatan dari Penggugat ;--------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum ;---------------------------------------
Atau setidak - tidaknya ; --------------------------------------------------------------------------
Mengadili dan memberikan putusan hukum yang lain dan seadil-adilnya didalam peradilan yang lebih baik menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat. ;--------
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertulis pada tanggal 15 Desember 2010 ;-------------------
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penggugat tersebut, Tergugat I dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik tertulis pada tanggal 22 Desember 2010
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup, berupa :--
1. Bukti P- 1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00057000 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayar, SH., Notaris di Jakarta, dibawah nomor register 162/L/X2003 tanggal 6 Oktober 2003 ;-------------------------------
2. Bukti P- 2 : Foto Copy sesuai dengan aslinya PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00091400 yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Aurianti, SH., Notaris di Depok, dibawah nomor register 40/LEG/NOT.AS/XIII/2004 tanggal 14 Desember 2004
3. Bukti P- 3 : Foto Copy sesuai dengan aslinya PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805001706 yang dibuat secara Notariil di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dengan AKTA Nomor 1 tanggal 12 Januari 2005.;------------------------------------
4. Bukti P- 4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya PERJANJIAN tanggal 23 Februari 2005.;--------------------------------------------------------------
5. Bukti P-5 : Foto Copy sesuai dengan aslinya PERJANJIAN SEWA GllNA USAHA Nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dibahwa nomor register 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005.;-------------------------------
6. Bukti P-6 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 Oktober 2000.;--------------------------------------------------------------------------
7. Bukti P-7 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 ;--------------------------------------------------------------------------
8. Bukti P-8 : Foto Copy sesuai dengan aslinya LAMPIRAN I SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00057000 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayar, SH., Notaris di Jakarta, dibawah nomor register 162/L/X2003 tanggal 6 Oktober 2003.;-------------------------------------------------
9. Bukti P-9 : Foto Copy sesuai dengan aslinya LAMPIRAN I SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor LS00091400 yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Aurianti, SH., Notaris di Depok, dibawah nomor register 40/LEG/NOT.AS/XIII/2004 tanggal 14 Desember 2004 ;---------
10. Bukti P-10 : Foto Copy sesuai dengan aslinya LAMPIRAN I SYARAT-SYARAT UMUM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dibahwa nomor register 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005.;---------------------------------------------------
11. Bukti P-11 : Foto Copy sesuai dengan aslinya AKTA JAMINAN PENANGGGUNGAN HUTANG Nomor 3 tanggal 12 Januari 2005 yang dibuat secara Notariil di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta ;---------------------------------------------------
12. Bukti P-12 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2005 ;-------------------------------------------------------------
13. Bukti P-13 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Surat Konfirmasi Pelunasan dan Penjualan Barang Modal nomor L/QAD/III/09-0026 tanggal 17 Maret 2009 ;-------------------------------------------
14. Bukti P-14 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Surat nomor L/QAD/V/09-053 tanggal 26 Mei 2009 ;-------------------------------
15. Bukti P-15 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Surat Permintaan Pembayaran nomor L/QAD/VIII/09-106 tanggal 6 Agustus 2009 ;--------------------------------------------------------------------------
16. Bukti P-16 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Surat Konfirmasi Penjualan, Pelunasan dan Peringatan Terakhir nomor L/AMD/IV/10-052 tanggal 29 April 2010 ;-----------------------------
17. Bukti P-17 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Surat Konfirmasi Penjualan, Pelunasan, dan Penegasan Terakhir nomor L/LGL/VII/10-0103 tanggal 29 Juli 2010 ;----------------------------
18. Bukti P-18 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa nomor SK/QAD/PW/X/03-0125 tanggal 03 Oktober 2003 ;---------------
19. Bukti P-19 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa nomor SK/QAD/PW/XII/04-00318 tanggal 14 Desember 2004 ;---------
20. Bukti P-20 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa nomor SK/QAD/PW/I/05-0006 tanggal 12 Januari 2005 ;-----------------
21. Bukti P-21 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kuasa nomor SK/QAD/PW/III/05-00081 tanggal 28 Maret 2005 ;----------------
22. Bukti P-22 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Pasal 15 ayat (2) dan (3) Berita Negara Republik Indonesia nomor 1945 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan nomor 7 mengenai Persetujuan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar nomor 44 tanggal 7 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, pengganti dari Sutjipto, SH., Notaris di Jakarta ;--
23. Bukti P-23 : Foto Copy sesuai dengan Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 57 tanggal 22 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH., Notaris di Jakarta ;--------------
24 Bukti P-24 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayar, SH., Notaris di Jakarta, dibawah nomor register 162/L/X2003 tanggal 6 Oktober 2003 ;-------------------------------
25. Bukti P-25 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Aurianti, SH., Notaris di Depok, dibawah nomor register 41/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004.;----------
26. Bukti P-26 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa yang dibuat secara Notariil di hadapan Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dengan AKTA Nomor 2 tanggal 12 Januari 2005.;-------------------------------------------------
27. Bukti P-27 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan, Persetujuan dan Kuasa yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH., Notaris di Jakarta, dibahwa nomor register 295/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005.;-------------------------------
Menimbang, bahwa bukti- bukti telah disesuaikan dengan aslinya dari Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-18, P-19, P-20, P-21, P-24, P-25, P-26 dan P-27 sedangkan P-6, P-7, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-22, P-23 tidak ada aslinya tetapi semuanya telah bermaterai ;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat I, II dan Tergugat III telah mengajukan bukti yang telah dilegalisir dan diberi materai cukup, berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti T-1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Bukti: Akta / Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Direct Financing) Nomor : LS00057000 tanggal 6 Oktober 2003, untuk membuktikan : bahwa Akta tersebut Cacat Hukum oleh karena pada halaman 1 Akta tertulis dengan tegas dan jelas : "PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tuan JOGA ARJANTO ADHIMULJONO, Senior Manager PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.;------------------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya Perseroan tersebut berikut para pengganti dan/atau penerima haknya dalam perjanjian ini akan disebut juga sebagai "Lessor" ; -------------------------------
2. Bukti T-2 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Bukti: Akta / Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Direct Financing) Nomor : LS00091400 tanggal 14 Desember 2004, untuk membuktikan : bahwa Akta tersebut Cacat Hukum oleh karena pada halaman 1 Akta tertulis dengan tegas dan jelas : "PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tuan JOGA ARJANTO ADHI MULJONO, Senior Manager PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.;---------------------------------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya Perseroan tersebut berikut para pengganti dan/atau penerima haknya dalam perjanjian ini akan disebut juga sebagai "Lessor" ; -------------------------------
3. Bukti T-3 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Bukti Akta / Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Direct Financing) Nomor: 1 tanggal 12 Januari 2005, yang dibuat dihadapan Kun Hidayat, SH Notaris di Jakarta, untuk membuktikan : Hanya satu Akte ini tertulis dengan tegas dan jelas Tuan JOGA ARJANTO ADHi MULJONO, Senior Manager bertindak berdasarkan Surat Kuasa No : SK/GAD/PW/l/05-0006 tanggal 12 Januari 2005 dari Yan Peter Wongkar selaku Direktur PT. BF! Finance Indonesia, Tbk, yang berarti secara hukum dan peraturan Perundang-undangan hanya satu Akte ini yang Sah mengikat Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha (Direct Financing) ;-------------------------------------------------------------------
4. Bukti T-4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Bukti Akta / Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Direct Financing) Nomor : 9805002730 tanggal 28 Maret 2005 untuk membuktikan : bahwa Akta tersebut Cacat Hukum oleh karena pada halaman 1 Akta tertulis dengan tegas dan jelas : "PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tuan JOGA ARJANTO ADHI MULJONO, Senior Manager PT. BFI Finance Indonesia, Tbk.;-------------
Yang untuk selanjutnya Perseroan tersebut berikut para pengganti dan/atau penerima haknya dalam perjanjian ini akan disebut juga sebagai "Lessor" ;----------------------------------
5. Bukti T-5 : Fato copy sesuai dengan foto copy bukti Pembayaran Angsuran Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor LS 00057000 dari Para Tergugat ;--------------------------------------------------------
6. Bukti T-6 : Foto coy sesuai dengan foto copy bukti Pembayaran Angsuran Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor LS 00091400 dari Para Tergugat ;--------------------------------------------------------
7. Bukti T-7 : Foto coy sesuai dengan foto copy bukti Pembayaran Angsuran Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 9805001706 dari Para Tergugat;---------------------------------------------------------
8. Bukti T-8 : Foto copy sesuai dengan foto copy bukti Pembayaran Angsuran Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 9805002730 dari Para Tergugat ;--------------------------------------------------------
9. Bukti T-9 : Foto copy sesuai dengan foto copy surat Keterangan dari Notaris Yohanes Irson Purba, SH tanggal 3 Januari 2011 yang menerangkan Sertifikat Tanah Para Tergugat menjadi agunan di Bank ;-----------------------------------------------------------------------
10. Bukti T-10 : Foto copy sesuai dengan foto copy tanda Terima Barang Jaminan dari Nasabah ;---------------------------------------------------
11. Bukti T-11 : Foto copy sesuai dengan foto copy tanda Terima Jaminan ;----
Menimbang, bahwa bukti Tergugat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dari Bukti T-1, T-2, T-3, T-4 sedangkan bukti T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10 dan T-11 tidak ada aslinya tetapi semuanya telah bermaterai ;-------------------------
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara tidak mengajukan saksi dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 22 Februari 2011 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan seluruhnya dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak memohon putusan ;-----------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun inti pokok gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembiayaan ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan kepada Pengugat untuk memberikan pembiayaan kepada Tergugat I dalam bentuk sewa guna usaha atas barang-barang modal berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam
- Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00057000 tanggal 6 Oktober 2003 ( perjanjian I ) ;------------------------------------------------------------------
- Perjanjian sewa Guna Usaha nomor LS0009140 tanggal 14 Desember 2004 ( perjanjian II ) ;--------------------------------------------------------------------
- Perjanjian sewa Guna Usaha nomor 9805001706 tanggal 23 Pebruari 2005 ( perjanjian III ) ;--------------------------------------------------------------------
- Perjanjian sewa Guna Usaha nomor 9805002730 tanggal 28 Maret 2005 ( perjanjian IV ) ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa apabila Tergugat I melalaikan kewajibannya membayar uang sewa guna usaha kepada Penggugat maka sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian, maka Tergugat I wajib membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,2 % perhari dari uang sewa guna usaha yang tertunggak ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa telah disepakati, selama Tergugat I masih memiliki kewjiban kepada Penggugat berdasarkan perjanjian maka Tergugat I atas beban dan biaya sendiri wajib mengasuransikan seluruh barang modal kepada perusahaan asuransi yang di tunjuk Penggugat yaitu PT Asuransi Astra Buana berkedudukan di Kantor Graha Asuransi Astra Jl. T. B Simatupang Kav.15, Cilandak Barat Jakarta 12430 dalam hal Tergugat I melalaikan kewajiban membayar premi Asuransi atas seluruh barang modal diatas, maka Tergugat I wajib membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 0,2 % perhari dari premi Asuransi yang tertunggak ;------------------------------------------
- Bahwa Perjanjian I, II, III dan IV sesuai kesepakatan maka keseluruhan perjanjian tersebut terikat dengan Cross Collateral dan Cross Default yaitu apabila Tergugat I melakukan perbuatan cedera janji terhadap salah satu dari keempat Perjanjian tersebut maka harus diartikan bahwa telah terjadi suatu peristiwa cedera janji terhadap seluruh perjanjian yang telah disepakati tersebut diatas (Cross Default ), begitu juga apabila salah satu dari keempat perjanjian tersebut telah diberikan jaminan ( - jaminan ) oleh Tergugat I kepada Penggugat, maka harus diartikan jaminan ( - jaminan ) tersebut berlaku terhadap perjanjian lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Cross Colleteral ).;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa selama Tergugat I masih memiliki kewajiban kepada Penggugat maka hak kepemilikan atas seluruh barang modal ada pada Penggugat ;-----
- Bahwa apabila Tergugat I telah melunasi seluruh kewjajibannya kepada Penggugat atas ke 4 perjajian tersebut maka Tergugat I akan menggunakan Opsinya untuk membeli seluruh barang modal dari Penggugat sebesar harga sisa (Residual Value) dalam jumlah yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum dalam seluruh perjanjian tersebut ;-----------------------
- Bahwa guna menjamin pelaksanaan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat maka Tergugat II telah mengajukan diri sebagai penjamin sesuai bukti Akta Jaminan Penanggungan Hutang nomor 3 tanggal 12 Januari 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Kun Hidayat, SH dan surat pernyataan tanggal 28 Maret 2005 ;-------------------------------------------------------
- Bahwa kesanggupan Tergugat II mengajukan diri sebagai penjamin dalam perjanjian ini, telah memperoleh persetujuan dari Isteri Tergugat II yaitu Tergugat III, sehingga kedudukan Tergugat III sama dengan Tergugat II sebagai Penjamin untuk menanggung seluruh kewajiban Tergugat II kepada Penggugat .;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan Perjanjian I, II, III, dan IV tersebut dengan itikad baik, namun Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepekati dan dituangkan dalam Perjanjian –perjanjian tersebut diatas;-------------------------------------------
- Bahwa Penggugat telah melakukan tindakan penarikan kembali atas seluruh Barang Modal tersebut diatas dan memberikan kesempatan kepada Tergugat I untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat atau mencari calon pembeli yang mau membeli seluruh Barang Modal tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat I ; ---------------------------------
- Bahwa Barang modal tersebut diatas antara lain Barang Modal I, Barang Modal 2 sampai dengan Barang Modal 8 telah dijual oleh Penggugat dengan harga keseluruhannya berjumlah Rp.1.920.000.000 ( Satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah ).;---------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penjualan barang modal tersebut diatas setelah dikompensasikan dengan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat ternyata tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sehingga untuk itu Tergugat I wajib membayar sisa kekurangan pembayaran hutangnya kepada Penggugat, sebesar Rp. 10.603.068.298,18,- (Sepuluh milyar enam ratus tiga juta enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah delapan belas perseratus ).;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas Gugatan Penggugat tersebut telah memberikan Jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Tergugat I sebagai Lessee disatu pihak dengan Penggugat sebagai Lessor dipihak lainnya telah membuat dan menandatangani empat buah “Perjanjian Sewa Guna Usaha“ sebagaimana yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya ;-----------------------------------------------------
- Bahwa Tergugat membenarkan ke 4 perjajian tersebut yaitu : --------------------
1. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor : LS00057000 tanggal yang dilegalisasi oleh Kun Hidayat SH Notaris di Jakarta dibawah reg. nomor 162/L/X/2003 tanggal 6 Oktober 2003 (Perjanjian 1), dengan barang modal berupa 1 Unit Komatsu Hydraulik Excavator PC200-7, tahun 2003 serial number J30651 disebut Barang Modal-1 dimana Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa Guna Usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali setiap tanggal 24 dimulai pada bulan Oktober 2003 sampai dengan September 2006, dengan besaran uang sewa guna usaha perbulan Rp.22.988.000.-;-------------------------------------
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00091400 yang dilegalisai oleh nyonya Auriati SH, Notaris di Depok dibawah register : 40/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 (Perjanjian II) dengan barang modal berupa 1 Unit Hitachi Hydraulik Excavator EX 1100-3BE tahun1997 serial number 37170507 (barang modal 2). dimana Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 30 dimulai pada bulan Januari 2005 sampai dengan berahir pada bulan Desember 2007 dengan besarnya uang sewa guna usaha perbulan yaitu:-----------------------------------------------------------------------------
- Pembayaran 1 s/d 3 masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- ;--------
- Pembayaran 4 s/d 23 masing-masing sebesar Rp.66.184.000.;----------
- Pembayaran 24 s/d 36 masing-masing sebesar Rp. 5.664.500.;---------
3. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805001706 yang dibuat secara Notariil dihadapan Kun Hidayat SH, Notaris dijakarta dengan akta nomor 1 tanggal 12 Januari 2005 ( Perjanjian III ) dengan barang modal berupa:--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 Satu Unit merk Komatsu HD465-3, Type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial nomor 2392 ( Barang Modal 3 ) ;--------------------------
- 1 Satu unit merk Komatsu HD 465-3 type Heavy Duty Dump Truck than 1998 serial nomor 2421 (Barang Modal 4 ).;----------------------------
- 1 satu unit merk Komatsu HD 465-5 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial nomor 4113 ( Barang modal 5 ).;-------------------------
- 1 (satu) Unit merk Komatsu HD 465-5 Type Heavy Duty Dump Truck tahun1998 serial nomor 4186 ( barang modal 6 ) ;---------------------------
Bahwa atas barang modal 3 s/d 6 tersebut Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa guna usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu pada setiap tanggal 28 dimulai pada bulan Maret 2005 sampai dengan dan berahir pada bulan Pebruari 2008 dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------------------
- Pembayaran 1 dan ke 2 masing-masing sebesar Rp. 75.000.000.-;----
- Pembayaran ke 3 s/d ke 36 masing-masing sebesar Rp. 134.545.500.-;--------------------------------------------------------------------------
4. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat SH Notaris di Jakarta reg.nomor 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005 ( Perjanjian IV ). Dengan Barang Modal berupa :
- 1 (satu ) Unit merk Komatsu HD465 -3 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial nomor2381 ( Barang modal 7 ) ;--------------------------
- 1 (satu ) unit merk Komatsu HD465-3 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial nomor 2404 ( barang modal 8 ).;-------------------------
- Bahwa atas Barang modal 7 dan 8 tersebut Tergugat I berkewajiban membayar uang sewa guna Usaha kepada Penggugat secara mengangsur selama 36 kali yaitu setiap tanggal 11 dimulai pada pada akhir bulan Mei 2005 dan berakhir pada bulan April 2008 dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp. 30.000.000.-;------------
- Pembayaran ke 3 s/d ke 36 masing-masing sebesar Rp. 50.302.000.-;---
- Bahwa Tergugat mendalilkan perjanjian I, Perjanjian II dan Perjanjian IV tersebut diatas yang membuat, menyetujui, dan yang menandatangani dari pihak Penggugat bukan Direktur Utama ataupun Direktur PT BFI Finance Indonesia tbk Atau setidak-tidaknya bukan Seseorang yang menerima surat kuasa khusus dan bertindak sebagai kuasa atau wakil untuk dan atas nama Direktur Utama ataupun Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk maka surat Perjanjian I, II dan IV tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk. Sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan gugatan ini ;------------------------------
- Bahwa menurut Tergugat Perjanjian-perjanjian tersebut diatas telah diahiri oleh Penggugat dengan Tergugat atau dihentikan pada tanggal 18 Maret 2008 dan Penggugat telah melakukan tindakan pengambilalihan kembali atas Barang-Barang Modal tersebut diatas termasuk atas barang modal dengan dasar CROSS COLLATERAL dan CROSS DEFAULT dengan alasan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.;--------------------------------
- Bahwa menurut Tergugat tidak benar sisa kekurangan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.10.603. 068.298,18 (Sepuluh Milyar enam ratus tiga juta enam puluh delapan ribu duaratus sembilan puluh delapan 18/100 rupiah) yang benar menurut perhitungan Tergugat sisa kewajiban Tergugat I kepada Penggugat dan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat I adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk perjanjian I sudah dibayar lunas oleh Tergugat I .--------------
- Bahwa untuk Perjanjian II yang nilai pokok pembiayaannya sebesar Rp.1.200.000.000 sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.310..753.930.-;----------
- Bahwa untuk Perjanjian III yang nilai pokok pembiayaan nya sebesar Rp.3.360.000.000.-sisa kekurangan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.7234.596.829.-;-------
- Bahwa untuk Perjanjian IV yang nilai pokok pembiayaannya sebesar Rp.1.260.000.000.-sisa kekurangan yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.878.254.373.-;;------------------------
- Bahwa sisa kekurangan yang belum dilunasi oleh Tergugat I kepada Penggugat dalam perjanjian II, Perjanjian III dan Perjanjian IV adalah sebesar Rp.2.913.605.133 .-;---------------------------------------------------------------
- Bahwa adapun hasil penjualan atas Barang-barang Modal oleh Penggugat tanpa meminta persetujuan dari para Tergugat I, yaitu (a) pada tanggal 26 Mei 2009, hasil penjualan PC 200 sebesar Rp. 370.000.000, dan (b) tanggal 06 Agustus 2009 sesuai surat No ref.: L/QAD/V111/09-106 dari Penggugat kepada Tergugat I hasil penjualan unit sebesar Rp.1.750.000.000.- Jumlah keseluruhannya Rp.2.120.000.000.-dikurangkan dengan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.2.913.605.133 maka sisa kewajiban Tergugat I kepada Penggugat hanyalah tersisa Rp.793.605.133.-(Tujuh Ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) .- ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil Gugatannya maka Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P -1 sampai dengan P- 27, sedangkan Para Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T – 11 .-------
Menimbang, bahwa dari Jawab-Jinawab antara Penggugat dengan Para Tergugat maka terdapat hal-hal yang didalilkan dalam Gugatan Penggugat diakui dan dibenarkan oleh Para Tergugat yaitu :----------------------------------------------------
- Bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat I telah membuat dan menandatangani empat buah Perjanjian Sewa Guna Usaha yaitu :--------------
1. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00057000 yang dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH Notaris di Jakarta atas Barang Modal (1), berupa 1 unit Hidraulic Excavator PC200-7 tahun 2003 serial number J30651 ( Perjanjian I ) ;----------------------------------------------------------------------------
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS00091400 yang dilegalisasi oleh Ny, Auriati SH., Notaris di Depok dibawah register nomor 40/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desenber 2004, atas Barang Modal (2) berupa 1 unit Hitachi Hydraulic Excavator EX 1100-3BE tahun 1997 serial number 37170507.-( Perjanjian II ) ;-----------------------------------------
3. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805001706 yang dibuat oleh dan dihadapan Kun Hidayat SH. Notaris di Jakarta, Akta nomor 1 tanggal 12 Januari 2005 dengan barang modal berupa :-------------------------------------
- 1 unit merk Komatsu HD465-3 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 .serial number 2392 ( Barang Modal 3 ) ;-------------------------------
- 1 unit merk Komatsu HD 465-3 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial number 2421.( Barang Modal 4 ) ;-------------------------------
- 1 unt merk Komatsu HD 465-5 type Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial number 4113.( Barang Modal 5 ) ;-------------------------------
- 1 unit merk Komatsu HD 465-5 TYPE Heavy Duty Dump Truck, tahun 1998 serial number 4186 .-( Barang Modal 6 ) disebut Perjanjian III ;-
4 . Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805002730 yang dilegalisasi oleh Kun Hidayat SH Notaris di Jakarta dibawah register nomor 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005 atas barang modal berupa : ---------
- 1 unit merk Komatsu HD465-3 TYPE Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial number 2381 .( Barang Modal 7 ).;--------------------------------
- 1 unit merk Komatsu HD 465-3 tipe Heavy Duty Dump Truck tahun 1998 serial number 2404 .(Barang Modal 8), disebut Perjanjian IV ;---
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan bahwa oleh karena Perjanjian I, Perjanjian II dan Perjanjian IV hanya ditandatangani oleh Bukan Direktur Utama ataupun Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk. atau setidak-tidaknya oleh orang yang menerima surat Kuasa Khusus dan bertindak sebagai kuasa atau wakil untuk dan atas nama Direktur Utama ataupun Direktur PT BFI Finance Indonesia, maka Perjanjian I, II, Dan IV tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mengajukan Gugatan ini ;-------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan apakah Perjanjian I, perjanjian II dan Perjanjian IV tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini,;---------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-18 surat kuasa tertanggal 3 0ktober 2003, bukti P-19 surat kuasa tanggal 14 Desember 2004, bukti P-20 surat kuasa tanggal 12 Januari 2005, bukti P-21, surat kuasa tanggal 28 Maret 2005, dimana sesuai dengan bukti P-18,- P-19,- P 20,- P21,- ternyata Yan Peter Wangkar, salah satu Direktur PT BFI Finance Indonesia, Tbk telah memberikan kuasa kepada Joga Arjanto Adhi Muljono, (Senior Manager) untuk menandatangani semua perjanjian ( P1, P2, P3, P4, P5 ) mewakili PT BFI Finance Indonesia sebagai Lessor dengan Tergugat I sebagai Lessee .-------------
Menimbang bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Direktur PT BFI Finanace Indonesia berwenang untuk memberikan kuasa kepada salah satu karyawan/Senior Manager untuk menandatangani Perjanjian dengan pihak lain dalam perkara ini pihak Tergugat ;--------------------------------------------------------------
.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P 22 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-31192.AH.01.02.tahun 2008 tentang persetujuan akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI FINANCE INDONESIA sesuai dengan pernyataan Keputusan Rapat perubahan Anggaran Dasar : PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk “ nomor 44 tanggal 7-5-2008. dimana dalam keputusan rapat tersebut Tuan YAN PETER WANGKAR termasuk salah satu Direktur dari PT BFI FINANACE INDONESIA Tbk.;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-23 Pernyataan Keputusan Rapat Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk nomor 57 tangal 22-10-2008 yang dibuat oleh Notaris SUTJIPTO, SH, yang mengukuhkan hasil rapat Direksi dari “PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk. yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Juni 2008 dimana salah satu hasil dari rapat Direksi tersebut antara lain “Rapat dengan suara bulat telah diambil keputusan sebagai berikut : Menyetujui pemberian kewenangan dan penunjukan ke-2 (dua ) anggota Direksi Perseroan lainnya yaitu -, 1 Tuan YAN PETER WANGKAR dan 2. Tuan CORNELLIUS HENRY KHO untuk baik masing-masing maupun bersama-sama mewakili dan bertidak untuk dan atas nama Direksi Perseroan, satu dan lain dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan Karena sebab apapun juga, hal adanya halangan mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga .-----
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P22 dan P23 tersebut maka pemberian kuasa oleh YAN PETER WANGKAR sebagai salah satu Direktur PT BFI FINANCE INDONESIA TBK kepada salah seorang Senior Manager PT BFI tersebut untuk menanda tangani semua Perjanjian yang telah disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat, menurut penilaian MAJELIS adalah sah, terlebih lagi Para Tergugat dalam Jawaban, Duplik dan Kesimpulannya telah mengakui benar mengadakan perjanjian dengan Para Penggugat namun Para Tergugat belum melunasi kewajibannya dalam perjanjian II, III dan IV, sehingga dengan demikian Perjanjian I, Perjanjian II, Perjanjian III dan Perjanjian IV yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat.--------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian I, II, III dan perjanjian IV telah dipenuhi seluruhnya oleh Tergugat I .;--------------------
Menimbang, bahwa menurut Tergugat I, kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian I telah dibayar lunas oleh Tergugat I sebagaimana dalam bukti T .5 sedangkan untuk perjanjian II, III, dan perjanjian IV Tergugat I masih punya kewajiban yang belum dilunasi kepada Penggugat keseluruhannya berjumlah Rp.793.605.133.-( tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat I telah melunasi kewajibannya terhadap Penggugat dalam perjanjian I sebagaimana dalil Tergugat dalam Jawabannya .-------------------------------------------
Menimbang , bahwa Perjnjian I antara Penggugat dan Tergugat I ( BUKTI P-1, = T-1 ), berupa perjanjian sewa guna usaha nomor : LS00057000, dimana dalam perjanjian tersebut Tergugat I diwajibkan mengangsur uang sewa guna usaha kepada Penggugat selama 36 kali angsuran yaitu setiap tanggal 24 dimulai pada bulan oktober 2003 sampai dengan bulan September 2006 dengan besarnya angsuran Rp.22.998.000.-, disamping itu Tergugat I wajib mengasuransikan barang modal kepada PT. Asuransi Astra Buana, maka Tergugat I diwajiban membayar denda sebesar 2 %o (permil ) perhari dari premi yang tertunggak .dan juga Tergugat I dikenakan denda sebesar 2%o ( dua permil) perhari apabila terlambat melakukan pembayaran uang sewa guna usaha yang jatuh tempo pada tanggal 24 setiap bulan ;----------------------------------
Menimbang bahwa sesuai dengan bukti T5, benar Tergugat I telah membayar lunas kewajiban nya kepada Penggugat sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perjanjian I ( bukti P I, T I ), yaitu mengangsur selama 36 kali @ Rp 22.998.000.-dari tanggal 24 Oktober 2003 sampai dengan 24 september 2006, namun ternyata sesuai dengan bukti T5 tersebut Tergugat baru membayar Sewa Guna Usaha, sedangkan pembayaran sewa guna usaha tersebut terlambat dibayarkan setelah jatuh tempo yaitu pada setiap tanggal 24 setiap bulannya hal ini terlihat dari pelunasan terahir yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 24 september 2006 baru dilunasi oleh Tergugat pada tanggal 5 oktober 2006 demikian juga terhadap pelunasan bulan-bulan sebelumnya Tergugat beberapa kali melakukan keterlambatan membayar angsuran yaitu pada angsuran ke 2, ke 3, ke 4, ke 5, ke 6, ke 7, ke 30, ke31, ke 33, ke34, ke 35, ke 36, dengan demikian Tergugat dikenakan denda sebagaiman dimaksud dalam pasal 2.16a perjanjian nomor LS00057000.-yaitu sebesar 2%o (dua permil ) setiap hari dari jumlah –jumlah yang telah jatuh tempo tetapi belum/tidak dibayar, yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.885.016.-( satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam belas rupiah ), sehingga dengan demikian Para Tergugat masih mempunyai kewajiban yang belum dilunasinya kepada Penggugat, yaitu denda keterlambatan pembayaran sewa guna usaha sebesar tersebut diatas.---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil jawaban Tergugat I yang menyatakan bahwa kewajiban Tergugat I dalam perjanjian I telah dibayar lunas seluruhnya kepada Penggugat telah dapat dibuktikan sebaliknya oleh Penggugat
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbamgkan tentang perjanjian II, III dan perjanjian IV dimana menurut Tegugat I untuk Perjanjian II Sewa guna usaha nomor : LSOOO91400 Legalisasi Nomor : 41/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dengan nilai pokok pembiayaan Rp. 1.200.000.000 sisa kekurangan yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.310.753.930.-dan untuk Perjanjian III sisa kewajiban Tergugat I yang belum dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.724.596.829.-sedangkan untuk Perjanjian IV sisa kewajiban Tergugat I yang belum dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.878.254.373.-sehingga keseluruhan kewajiban Tergugat I yang belum dibayar kepada Penggugat adalah sebesar Rp.2.913.605.133.-sebelum dikurangkan dengan penjualan keseluruhan barang modal dengan total Rp.2.120.000.000.-maka sisa kewajiban seluruhnya yang belum dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp.793.605.133.-( tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah ).------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan total kewajiban Tergugat I yang belum dibayarkannya kepada Penggugat sampai dengan tanggal 4 Agustus 2010, untuk Perjanjian I, II, III dan perjanjian IV adalah sebesar Rp.10.603.068.298,18.-;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa oleh karena Penggugat telah mengakhiri perjanjian dengan jalan melakukan tindakan pengambil alihan kepemilikan kembali atas semua barang modal pada tanggal 18 maret 2008, maka sejak saat itu tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan pembayaran uang sewa guna usaha dan denda keterlambatan pembayaran premi Asuransi kepada Penggugat.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang berakhirnya perjanjian yang telah dituangkan dalam perjanjian I nomor LS00057000 tanggal 6 Oktober 2003 , dan perjanjian II nomor LS00091400 tanggal 14 Desember 2004 dan perjanjian III nomor 9805001706 tanggal 12 Januari 2005 serta perjanjian IV nomor 9805002730 tanggal 28 Maret 2005 dimana dalam perjanjian-perjanjian tersebut telah dinyatakan dengan tegas tentang berakhirnya perjanjian-perjanjian tersebut ;-----
Menimbang, bahwa dalam perjanjian I ( bukti P I ,T I ), perjanjian II ( bukti P 2 , T 2 ) dan perjanjian IV ( bukti P5 , T4 ) tentang berakhirnya perjanjian telah dinyatakan masing-masing dalam pasal 8.2 yang berbunyi, perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak, kecuali dalam keadaan-keadaan :--------------
a . Berahirnya jangka waktu tersebut dalam pasal 2.9.- ;-------------------------
b. Lessee melakukan pegakhiran lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini .-;------------------------------------------------------------------
c. Terjadinya peristiwa cedera janji oleh Lessee.-;---------------------------------
d. Terjadinya pembatalan oleh Lessor sebagaimana diatur didalam pasal 1 dan pasal 4.8 .-;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berahirnya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I dalam perjanjian I, Perjanjian II dan Perjanjian IV harus memenuhi salah satu syarat yang diatur oleh pasal 8.2 tersebut .-------------
Menimbang, bahwa sedangkan dalam perjanjian III berahirnya perjanjian tersebut telah dinyatakan dalam pasal 6.2 yang berbunyi : Perjanjian ini berakhir dengan terjadinya kejadian-keadian sebagai berikut :-------------------------------------
a . habisnya jangka waktu tersebut dalam jadwal 2.10 atau ;--------------------
b. Lessee melakukan pembelian dini sebagai dimaksud dalam pasal 19 perjanjian ini , atau ;--------------------------------------------------------------------
c. Dengan lewatnya waktu 7 hari terhitung sejak tanggal suatu pemberitahuan secara tertulis oleh lessor kepada lessee mengenai pngakhiran perjanjian ini oleh lessor karena suatu peristiwa cidera janji oleh lessee sebagai tercantum dalam pasal 22 perjanjian ini .--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Para tergugat yang menyatakan bahwa semua perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir pada tanggal 18 Maret 2008 sejak barang modal ditarik dan diambil alih kepemilikannya oleh Penggugat, bukanlah dasar berahirnya perjanjian karena pengambilalihan barang modal bukanlah salah satu syarat berakhirnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 8.2 perjanjian I, II, dan Perjanjian IV serta pasal 6.2 Perjanjian III..---------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu syarat berakhirnya perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam perjanjian I, II, III dan perjanjian IV, adalah cedera janji yang dilakukan oleh Tergugat sedangkan yang dimaksud dengan cedera janji telah diatur dengan tegas dalam pasal 21 Perjanjian III .- jo pasal 21 bukti P8, P9 , P10 lampiran perjanjian LS00057000 tanggal 6 Oktober 2003, lampiran perjanjian LS00091400 tanggal 14 Desember 2004 dan lampiran perjanjian nomor 9805001706 tanggal 12 Januari 2005 .-;-------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun penarikan dan pengambil alihan kembali barang modal oleh Penggugat bukanlah sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat namun Menurut Majelis, tidaklah adil apabila barang modal telah ditarik dan diambilalih kepemilikannya oleh Penggugat sedangkan Tergugat masih terus dibebebani membayar denda keterlambatan pembayaran sewa guna usaha dan denda pembayaran premi asuransi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan berapakah sebenarnya kewajiban para Tergugat yang belum dibayarkan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-14 halaman 1 angka 1 Tergugat masih memiliki kewajiban untuk semua perjanjian I, II, III dan Perjanjian IV, kepada Penggugat per tanggal 30 Agustus 2008 sebesar Rp. 4.887.023.699,44.- namun terahir Tergugat masih melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 5 Mei 2009 .- sehingga dengan demikian kewajiban Tergugat kepada Penggugat berkurang menjadi Rp.4.012.023.699,44.-;-------------
Menimbang, sesuai dengan bukti P14 halaman 1 angka 3 dan 4 menyebutkan Penggugat telah melakukan penjualan atas barang modal berupa 1 unit komatsu PC 200-7 serial number J30651 ( barang modal 1 ) dengan harga Rp.370.000.000.-namun telah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk tindakan pemilikan kembali dan perbaikan barang modal dengan total sebesar Rp.95.100.561.- sehingga dengan demikian sisa kewajiban Tergugat yang belum dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.3.737.124.260,44.-dan kemudian pada tanggal 21 Juli 2010 Penggugat telah melakukan penjualan atas barang modal 2 sampai dengan barang modal 8 dengan harga keseluruhannya Rp.1.550.000.000.- Vide bukti P17 sehingga dengan demikian kewajiban Tergugat yang belum dibayarkannya kepada Penggugat adalah sebesar Rp.2.187.124.260,44.-;-----------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat dalam mengajukan bukti tentang pelunasan kewajibannya tersebut menurut Majelis tidak ikut memperhitungkan denda atas keterlambatan sewa guna usaha dan denda atas premi asuransi yang tidak dibayarkan oleh Tergugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian I, II, III dan Perjanjian IV hal ini dapat dilihat dari perincian pembayaran Tergugat yang hanya mencantumkan tanggal jatuh tempo dan besarnya uang penyetoran Tergugat, tanpa menyebutkan berapa besar biaya denda atas keterlambatan pembayaran sewa guna usaha dan keterlambatan pembayaran premi asuransi.-Vide bukti T-5 , T-6 , T-7 , T-8 ;----------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji, yakni tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian I, perjanjian II, Perjanjian III dan perjanjian IV sebesar Rp.2.187.124.260,44.-(Dua Milyar seratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah empat puluh empat sen.).----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P11, P12, P25, P26, P27, bahwa atas hutang-hutang yang timbul akibat adanya Perjanjian I, Perjanjian II, Perjanjian III dan Perjanjian IV antara Penggugat dengan Tergugat I maka atas hutang-hutang tersebut untuk menjamin pelunasannya Tergugat II dan Tergugat III menjaminkan seluruh harta bendanya guna pelunasan hutang Tergugat I tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat II dan Tergugat III adalah sebagai penanggung untuk pelunasan hutang Tergugat I maka sesuai dengan ketentuan pasal 1820 KUHPerdata maka Tergugat II dan Tergugat III berama-sama dengan Tergugat I berkewajiban membayar sisa kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp.2.187.124,260,44.- ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, maka terhadap harta benda pihak Tergugat II dan Tergugat III yang telah diletakkan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Jakarta Utara atas permintaan bantuan Pengadilan Jakarta Pusat sesuai dengan berita acara penyitaan hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 adalah sah dan berharga.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang permohonan pelaksanaan putusan terlebih dahulu ( Uit Voer baar bij Vooraad ) menurut Majelis haruslah ditolak karena tidak memenuhi ketentuan pasal 180 HIR jo SEMA NO . 3 Tahun 2000;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan untuk sebagiannya .--------
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan maka Para Tergugat berada dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar ongkos perkara .------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 1243 KUHPerdata, jo pasal 1820 KUHPerdata, pasal 180 HIR jo SEMA NO 3 Tahun 2000 serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini .------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian .---------------------------------
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan : -------------------------------------
a . Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor LS0005700 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH Notaris diJakarta, dibawah nomor register 162/L/X/2003 tanggal 6 Oktober 2003.----------------------------------------------
b. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor register 40/LEG/NOT.AS/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004.-;---------------------------------------------------------
c. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805001706 yang dibuat secara Notariil dihadapan Kun Hidayat ,SH, Notaris di Jakarta dengan akta nomor 1 tanggal 12 Januari 2005 .---------------------------------------------------
d. Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 9805002730 yang telah dilegalisasi oleh Kun Hidayat, SH Notaris di Jakarta dibawah nomor register 294/L/III/2005 tanggal 28 Maret 2005 .----------------------------------------------
3 . Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.2.187.124.260.44.- ( Dua milyar seratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh koma empat puluh empat rupiah .).----------------------------------------------------------------
4 . Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Hutang kepada Penggugat secara lunas dan sekaligus sebesar Rp.2.187.124.260,44 ( Dua milyar seratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh koma empat puluh empat rupiah ) ;----------------------------------------------------------------
5 . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 sesuai dengan berita acara sita jaminan nomor 04/CB/Del/2011/PN.JKT.UT.Jo No.382/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 09 Maret 2011 terhadap :------------------------------------------------------------------------
1. 3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di : -----------------------------------------------------------
a. Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut :---------------
Sertipikat nomor : HGB.6091/KGB ;---------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ;---------------------------------
Luas : 77 Meter persegi ;--------------------------------
Surat ukur nomor : 02219 ;----------------------------------------------
Atas nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;---------------------
b. Kompleks Ruko Gading Bukit Indah Blok N nomor 16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut :--------------------------
Sertipikat nomor : HGB.6092/KGB ;---------------------------------
Jenis hak : Guna Bangunan ; --------------------------------
Luas : 118 Meter persegi ;-------------------------------
Surat ukur nomor : 02220 ;----------------------------------------------
Atas nama : PT ABDI SARANA NUSA ;---------------------
c. Jalan Gading Pelepah I blok WD I nomor 16, dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Sertipikat nomor : HM.3406/KGT ;------------------------------------
Jenis hak : Hak Milik ;------------------------------------------
Luas : 120 Meter persegi ;------------------------------
Surat ukur nomor : SU 1479/91 ;---------------------------------------
Atas nama : AGUS SANTOSO HIMAWAN ;----------------
2. 3 (tiga) unit kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut :--------
a. 1 unit Toyota Kijang Grand LF 82 LGN, dengan identitas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 1264 JP ;-----------------------------------------
Nomor Rangka : MHF11LF8200006591 ;-------------------------
Nomor Mesin : 2L-9590049 ;---------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2000 ;------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ; --------------------
b. 1 unit Peugeot 806 ST 2.0, dengan identitas sebagai berikut :----------
Nomor Polisi : B 8258 TG ;----------------------------------------
Nomor rangka : VF3AFRHZA12721572 ;------------------------
Nomor Mesin : 10DYGM4005601 ;-------------------------------
Tahun Pembuatan : 2001 ;------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;---------------------
c. 1 unit Ford Everest 25L MTUP59RAA, dengan identitas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Nomor Polisi : B 8614 KG ;----------------------------------------
Nomor Rangka : MNBLS4D404W106942 ;----------------------
Nomor Mesin : WLAT477333 ;------------------------------------
Tahun Pembuatan : 2004 ;------------------------------------------------
Atas Nama : PT. ABDI SARANA NUSA ;---------------------
6 . Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ,-----------------------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang Timbul dalam perkara ini, yang dianggarkan sebesar Rp 461.0000 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;---------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011, oleh kami ACHMAD RIVAI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH.MH. dan BAYU ISDIYATMOKO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh MAMI SULATMI, SH. Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat .----------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH.MH ACHMAD RIVAI, SH
ttd
BAYU ISDIYATMOKO, SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
MAMI SULATMI, SH