1219 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1219 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sunburst Cbd Bsd City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong
Also in 100 other cases
- 153/Pdt.G/2019/PN Tng (25 September 2019) — PN Tangerang
- 521/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (27 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 218/Pdt.G/2014/PNPlg (24 August 2015) — PN Palembang
- 86/Pdt-Sus-BPSK/2016/PN Plk (8 September 2016) — PN Palangkaraya
- 24/Pdt.Sus/2016/PN.TBT (30 June 2016) — PN Tebing Tinggi
- 150/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN BKN (12 January 2017) — PN Bangkinang
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 1219 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk., berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor pusat di Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340, beralamat kantor cabang di Jalan Bhayangkara, Km.6, Nomor 16 F, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, diwakili oleh Yan Peter Wangkar, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahidah, dan kawan-kawan, para karyawan dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., beralamat kantor cabang di Jalan Bhayangkara, Km.6, Nomor 16 F, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
lawan
SUPIAN DAELANI, S.Ag., M.H., bertempat tinggal di Jalan Kersik Putih, Rt. 07, Rw. 01, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bahrodin, S.H., M.Hum., Advokat, berkantor di Jalan R. Suprapto Gg. Amaliyah Rt. 23 Nomor 105, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
dan
WARMAN ASIL, bertempat tinggal di Jalan Ir. H. Juanda, Rt. 037, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Pembanding dan Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bontang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat memiliki sebuah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
mobil tersebut Penggugat peroleh dengan cara membeli pada tanggal 8 Oktober 2011 dari Sdr. Ropik Samsul Hidayat, S.H., teman sekantornya (Pengadilan Agama Bontang);
Bahwa Penggugat pada tanggal 3 November 2011 menyewakan mobil tersebut kepada Tergugat II dalam jangka waktu 1 tahun (sejak 3 November 2011 sampai dengan 3 November 2012), besarnya harga sewa Rp150.000,00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari yang cara pembayarannya keseluruhannya dibayar oleh Tergugat II per bulan;
Bahwa Penggugat pada awal bulan Desember 2011 bermaksud meleasingkan mobilnya kepada Tergugat I dengan membawa dan menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada Tergugat I (yang diterima oleh Sdr. Aji karyawan Tergugat I) di Kantor Cabang Bontang, selanjutnya Penggugat menunggu proses leasing tersebut;
Bahwa Penggugat pada tanggal 9 Desember 2011 berangkat dalam rangka pindah tugas/mutasi ke Pengadilan Agama Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan;
Bahwa setelah Penggugat kurang lebih satu minggu bertugas di Pengadilan Agama Batulicin mendengar kabar dari Tergugat I via telpon bahwa permohonan Leasing kepada Tergugat I ditolak, sehingga dalam pembicaraan telpon tersebut agar BPKB mobil milik Penggugat dititipkan kepada Tergugat II dan selanjutnya Tergugat II mengirimkannya kepada Penggugat;
Bahwa beberapa saat kemudian Tergugat II memberitahukan kepada Penggugat tentang BPKB mobil milik Penggugat telah berada di tangannya Tergugat II, akan tetapi belum sempat mengirim kepada Penggugat karena kesibukan bisnis Tergugat II, yang ketika itu Penggugat mempercayainya;
Bahwa sejak bulan Maret 2012 Tergugat II tidak dapat dihubungi oleh Penggugat dan akhirnya putus hubungan komunikasi Penggugat, sedangkan Tergugat II tidak membayar harga sewa mobil milik Penggugat tersebut terhitung sejak bulan Februari 2012, sehingga pada bulan April 2012 Penggugat meminta tolong kepada Sdr. Mustopa salah satu karyawan Tergugat II, untuk mengantarkan mobil milik Penggugat dari tempat tinggal terakhir Tergugat II di Bontang Kaltim ke Batulicin Kalimantan Selatan, setelah sampai di Batulicin Sdr. Mustopa hanya bisa menyerahkan mobil tersebut beserta STNK-nya saja sedangkan untuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak mengetahuinya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012, tiba-tiba dari pihak Tergugat I menelpon Penggugat menanyakan keberadaan mobil tersebut dan keberadaan Tergugat II, karena Tergugat II telah meleasingkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut dan telah menunggak tidak membayar lunas uang angsuran pengembalian leassing tersebut;
Bahwa atas perbuatan Tergugat II meleasingkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Penggugat kepada Tergugal I haruslah dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga Tergugat I menguasai Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Penggugat secara melawan hukum pula, sehingga Penggugat mengalami kerugian berupa mobil miliknya tersebut menjadi tidak lengkap dokumennya dan mobil tersebut tidak memiliki harga, oleh karena itu Tergugat I harus menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik Penggugat tersebut, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Para Tergugat yang nilainya seimbang dengan harga mobil tersebut;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Para Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari mereka lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut;
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
yang diperoleh sengan cara membeli pada tanggal 8 Oktober 2011 dari Sdr. Rofik Samsul Hidayat, S.H.;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Subsidair;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada kesempatan ini Tergugat I mengajukan gugatan rekonvensi kepada Penggugat, sehingga dengan demikian dalam gugatan rekonvensi ini, Tergugat I disebut "Penggugat Rekonvensi", sedangkan Penggugat disebut "Tergugat Rekonvensi" dan Tergugat II disebut Turut Tergugat Rekonvensi;
Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan Penggugat Rekonvensi pada bagian konvensi di atas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonvensi di bawah ini;
Bahwa pada kenyataannya Turut Tergugat Rekonvensi selalu terlambat membayar angsuran kepada Penggugat Rekonvensi, bahkan memasuki jatuh tempo angsuran ke-3 tanggal 20 Maret 2012 Turut Tergugat Rekonvensi telah melalaikan kewajibannya dengan menunggak pembayaran angsuran kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa terhadap kelalaian Turut Tergugat Rekonvensi tersebut di atas telah berulang kali dilakukan penagihan dan peringatan oleh Penggugat Rekonvensi, namun Turut Tergugat Rekonvensi tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bukti sebagai berikut:
Surat Peringatan Nomor 201204425SP201888 tanggal 3 April 2012 (bukti T-3);
Surat Penegasan Nomor 201204425SP301062 tanggal 10 April 2012 (bukti T-4);
Bahwa merujuk Pasal 14.1 Perjanjian, maka tindakan Turut Tergugat Rekonvensi tersebut menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa Turut Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa merujuk Pasal 14.2 Perjanjian, maka Penggugat Rekonvensi berhak mengakhiri Perjanjian dan Turut Tergugat Rekonvensi wajib melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi dalam jumlah per tanggal jawaban ini in casu tanggal 4 September 2012 sebesar Rp25.841.868,38 dengan perincian sebagai berikut:
Hutang angsuran : Rp20.119.417,60;
Denda keterlambatan : Rp 5.522.450,78;
Biaya lain-lain : Rp 200.000,00;
Bahwa mengingat Turut Tergugat Rekonvensi tidak juga mau melunasi seluruh hutangnya di atas, terlebih keberadaan Turut Tergugat Rekonvensi saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya, maka mengacu pada Pasal 14.2 sampai dengan Pasal 14.4 perjanjian dan Pasal 30 Jo. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, maka Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh pelunasan hutang Turut Tergugat Rekonvensi dari jaminan berupa kendaraan;
Bahwa mengingat fisik kendaraan sebagai jaminan pelunasan hutang Turut Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi saat ini berada pada Tergugat Rekonvensi oleh sebab itu menunjuk Pasal 14.2 sampai dengan Pasal 14.4 perjanjian dan Pasal 30 Jo. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, maka Penggugat Rekonvensi berhak meminta kendaraan dari Tergugat Rekonvensi guna pelaksanaan hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut pada butir 18 di atas selaku Penerima Fiducia;
Bahwa mengingat Tergugat Rekonvensi tidak juga mau menyerahkan kendaraan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi meskipun telah diminta oleh Tergugat Rekonvensi untuk itu, sehingga tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut mengakibatkan Penggugat Rekonvensi menjadi kehilangan pembayaran hutang Turut Tergugat Rekonvensi dalam jumlah tersebut pada butir 17 di atas;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang untuk menghukum Tergugat Rekonvensi agar:
Mengembalikan fisik kendaraan kepada Penggugat Rekonvensi untuk pelaksanaan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam butir 18 di atas;
Membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi dalam jumlah tersebut pada butir 17 di atas;
Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban di atas terhitung dari sejak Putusan ini sampai dengan dilaksanakan kewajiban Tergugat Rekonvensi;
Bahwa mengingat ada kekhawatiran pada Penggugat Rekonvensi apabila perkara ini diputus fisik kendaraan dialihkan oleh Tergugat Rekonvensi baik untuk seluruhnya maupun sebagian, sehingga Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang untuk meletakkan sita jaminan atas kendaraan tersebut;
Bahwa mengingat dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini telah disertai dengan bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang untuk memutuskan agar perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun dilakukan perlawanan (verzet), bantahan, banding, atau kasasi oleh Tergugat Rekonvensi atau Turut Tergugat Rekonvensi atau dari pihak manapun juga;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4251102066 tanggal 16 November 2011 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menyatakan Turut Tergugat Rekonvensi telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4251102066 tanggal 16 November 2011;
Menyatakan penjaminan atas 1 unit Suzuki Carry Futura GRV 1.3 MT, tahun 1996, warna biru, Nomor Polisi KT 2007 BG, Nomor Rangka MHDESL413SJ151567, Nomor Mesin G13CID151567, BPKB Nomor A3774758N atas nama Marwiyah S. A.g.;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai yang berhak atas jaminan berupa 1 unit Suzuki Carry Futura GRV 1.3 MT, tahun 1996, warna biru, Nomor Polisi KT 2007 BG, Nomor Rangka MHDESL413SJ151567, Nomor Mesin G13CID151567, BPKB Nomor A3774758N atas nama Marwiyah S. A.g.;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa 1 unit Suzuki Carry Futura GRV 1.3 MT, tahun 1996, warna biru, Nomor Polisi KT 2007 BG, Nomor Rangka MHDESL413SJ151567, Nomor Mesin G13CID151567, BPKB Nomor A3774758N atas nama Marwiyah S. A.g;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp25.841.868,38 secara sekaligus lunas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp150.000,00 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban di atas terhitung dari sejak Putusan ini sampai dengan dilaksanakan kewajiban Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas 1 unit Suzuki Carry Futura GRV 1.3 MT, tahun 1996, warna biru, Nomor Polisi KT 2007 BG, Nomor Rangka MHDESL413SJ151567, Nomor Mesin G13CID151567, BPKB Nomor A3774758N atas nama Marwiyah S. A.g;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet, bantahan, banding, kasasi) baik dari Tergugat Rekonvensi atau dari Turut Tergugat Rekonvensi atau dari pihak manapun juga;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bontang telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2012/PN.Btg., tanggal 3 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi;
Dalam Rekonvensi;
Menolak Rekonvensi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut;
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
yang diperoleh sengan cara membeli pada tanggal 8 Oktober 2011 dari Sdr. Ropik Samsul Hidayat, S.H.;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut;
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan Putusan Nomor 28/Pdt/2013/ PT.KT.Smda., tanggal 11 Juli 2013 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 18/Pdt. G/2012/PN.Btg., tanggal 3 Desember 2012 sebatas format amar putusan dalam pokok perkara poin ke-5 dan ke-6, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
Yang diperoleh sengan cara membeli pada tanggal 8 Oktober 2011 dari Sdr. Ropik Samsul Hidayat, SH.;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996;
Isi Silinder/HP : 1.300;
Warna KB : Biru;
Nomor Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567;
Nomor Mesin : G.13.c-ID-151567;
Bahan bakar : Bensin;
Wama TNKB : Hitam;
Nomor Polisi : 2007 BG;
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah;
kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat pertama sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 12 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 18/Pdt.G/2012/PN.Btg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bontang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 7 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat II/ Turut Terbanding pada tanggal 7 Oktober 2013 dan 9 Oktober 2013, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 21 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Telah Keliru Di Dalam Menerapkan Hukum:
Bahwa yang menjadi inti permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai kepemilikan atas 1 unit Suzuki Carry Futura GRV 1.3 MT, tahun 1996, warna biru, Nomor Polisi KT 2007 BG, nomor rangka MHDESL413SJ151567, nomor mesin G13CID151567, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor A3774758N atas nama Marwiyah S.Ag. (selanjutnya disebut “Kendaraan”) yang sesungguhnya merupakan milik Turut Termohon Kasasi dan telah dijaminkan kepada Pemohon Kasasi, dengan kronologis sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Termohon Kasasi mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada Pemohon Kasasi dengan jaminan kendaraan sebagaimana di atas, namun karena Termohon Kasasi tidak memenuhi persyaratan dari Pemohon Kasasi maka permohonan fasilitas pembiayaan tersebut ditolak oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi datang bersama-sama Turut Termohon Kasasi dan menyatakan kepada Pemohon Kasasi bahwasaanya kendaraan adalah milik dari Turut Termohon Kasasi, dan memohon agar fasilitas pembiayaan dapat diberikan kepada Turut Termohon Kasasi;
Bahwa sebelum memutuskan untuk menerima permohonan tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi terlebih dahulu melakukan survey terhadap Turut Termohon Kasasi untuk mengetahui kelayakan dan kemampuan Turut Termohon Kasasi untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan yang akan Pemohon Kasasi berikan, sekaligus untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut di atas benar dimiliki oleh Turut Termohon Kasasi atau tidak;
Bahwa setelah melakukan survey melalui lingkungan sekitar, ternyata diketahui bahwa kendaraan tersebut memang dimiliki dan dikuasai oleh Turut Termohon Kasasi, sehingga merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata") tersebut di bawah ini, maka sangat berdasar apabila Pemohon Kasasi menyimpulkan bahwa Turut Termohon Kasasi merupakan pemilik yang sah dan satu-satunya atas kendaraan;
"Terhadap barang bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemilik.";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding pada halaman 7 paragraf 2 dan 3 Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA tanggal 11 Juli 2013 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak tepat di dalam menggunakan ketentuan dalam Pasal 1977 KUHPerdata sebagai dasar yang menyatakan bahwa Turut Termohon Kasasi adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas kendaraan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1977 KUHPerdata sangat jelas menyatakan bahwa siapa yang menguasai barang bergerak, maka secara hukum berlakulah alas hak yang sempurna bagi pihak yang menguasai barang bergerak tersebut, namun pada kenyataannya justru melalui pertimbangan hukumnya justru Judex Facti Tingkat Banding telah melakukan keliruan dengan cara melakukan penggolongan atas barang bergerak, dimana Judex Facti menggunakan istilah "barang bergerak pada umumnya", padahal ketentuan dalam Pasal 1977 KUHPerdata sama sekali tidak melakukan penggolongan seperti itu;
Bahwa kalaupun (quod non) Judex Facti pada tingkat banding menyatakan bahwa Turut Termohon Kasasi bukan merupakan pemilik atas kendaraan karena kendaraan tersebut tidak diatasnamakan Turut Termohon Kasasi (vide halaman 8 paragraf 2 Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA., tanggal 11 Juli 2013), namun pertimbangan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan bukti kwitansi bermaterai yang ditanda-tangani oleh Marwiyah S.Ag., selaku atas nama pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan yang dimiliki oleh Turut Termohon Kasasi, menimbang dengan adanya bukti tersebut dapat diartikan bahwa Turut Termohon Kasasi adalah pemilik atas kendaraan yang telah membeli kendaraan dari Marwiyah S.Ag.;
Bahwa Pemohon Kasasi juga sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti di dalam halaman 8 paragraf 2 Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA., tanggal 11 Juli 2013 yang pada intinya menyatakan bahwa oleh karena kendaraan merupakan barang bergerak yang terdaftar, maka terhadap kendaraan tersebut haruslah diatasnamakan Turut Termohon Kasasi apabila Turut Termohon Kasasi menyatakan sebagai pemilik atas kendaraan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi menilai Judex Facti terlalu kaku dan tidak mengikuti pergerakan pola transaksi jual beli yang berjalan dan berlaku di masyarakat saat ini, menimbang dengan dikuasainya kuitansi bermaterai yang ditanda-tangani oleh Marwiyah S.Ag., selaku atas nama pada BPKB atas kendaraan oleh Turut Termohon Kasasi telah memberikan bukti yang cukup bahwa Turut Termohon Kasasi telah melakukan transaksi jual beli atas kendaraan, sebagaimana bukti tersebut di atas juga telah diakui oleh Samsat sebagai dasar untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor;
Bahwa dengan dikuasainya kendaraan tersebut oleh Turut Termohon Kasasi, serta terlebih lagi Turut Termohon Kasasi juga memiliki bukti transaksi jual beli dengan Marwiyah S.Ag., selaku atas nama pada BPKB, maka telah terbukti bahwa Turut Termohon Kasasi adalah pemilik sah dan satu-satunya atas kendaraan, dan selaku pemilik atas kendaraan Turut Termohon Kasasi berhak untuk menjaminkan kendaraan tersebut kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa Turut Termohon Kasasi adalah pemilik atas kendaraan, oleh sebab itu pada kesempatan ini Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung untuk dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA., tanggal 11 Juli 2013 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 18/PDT.G/ 2012/PN.BTG., tanggal 3 Desember 2012;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Yang Telah Ditandatangani Oleh Dan Antara Pemohon Kasasi Dengan Turut Termohon Kasasi Adalah Sah Mengikat Dan Berkekuatan Hukum
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti pada tingkat banding pada paragraf 1 halaman 9 Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA tanggal 11 Juli 2013 yang pada intinya menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4251102066 tanggal 16 November 2011 (selanjutnya disebut "Perjanjian") adalah cacat hukum karena dilakukan bukan oleh orang yang memiliki kualitas untuk itu (in casu menjaminkan kendaraan), dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan bukti pada huruf A di atas telah terbukti bahwa Turut Termohon Kasasi adalah pemilik atas kendaraan, dan atas dasar tersebut maka Pemohon Kasasi telah menyetujui permohonan fasilitas yang diajukan oleh Turut Termohon Kasasi dengan cara menandatangani Perjanjian dan kemudian memberikan fasilitas pembiayaan konsumen dalam jumlah sebesar Rp20.113.000,00 kepada Turut Termohon Kasasi serta menerima kendaraan sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban Turut Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi berdasarkan Perjanjian;
Bahwa mengingat penandatangan Perjanjian telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta menimbang bahwa proses penjaminan telah dilakukan oleh Turut Termohon Kasasi selaku pihak yang berhak, maka tidak tepat apabila Judex Facti pada tingkat banding menyatakan bahwa perjanjian tersebut adalah cacat hukum;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung untuk dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 28/PDT/2013/PT.KT.SMDA tanggal 11 Juli 2013 dan menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa perjanjian adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Kendaraan Merupakan Jaminan Atas Pelaksanaan Kewajiban Turut Termohon Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Berdasarkan Perjanjian
Bahwa selaku penerima fasilitas pembiayaan konsumen dari Pemohon Kasasi, maka Turut Termohon Kasasi wajib untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan tersebut berikut dengan bunganya kepada Pemohon Kasasi secara mengangsur sebanyak 12 kali dan dibayarkan pada setiap bulan pada setiap tanggal 20 mulai dari bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 dengan angsuran per bulan sebesar Rp2.012.000,00;
Bahwa apabila Turut Termohon Kasasi mengalami keterlambatan di dalam pembayaran angsuran kepada Pemohon Kasasi, maka sesuai kesepakatan dalam perjanjian, Turut Termohon Kasasi wajib membayar denda sebesar 0,5% untuk setiap hari keterlambatannya;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Turut Termohon Kasasi tersebut di atas, maka Turut Termohon Kasasi telah menyerahkan jaminan kepada Pemohon Kasasi berupa kendaraan tersebut di atas sesuai bukti Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W18.16305 AH.05.01.TH.2012/STD yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur;
Bahwa dengan dijaminkannya kendaraan tersebut oleh Turut Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, maka hak kepemilikan atas kendaraan tersebut ada pada Pemohon Kasasi, sedangkan secara fisik kendaraan tersebut diserahkan setara kepercayaan oleh Pemohon Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi, sehingga demikian dalam hal ini kedudukan Turut Termohon Kasasi hanyalah sebagai peminjam pakai saja (bruiklenner) atas kendaraan tersebut;
Pemohon Kasasi Berhak Atas Kendaraan Sebagai Alat Pembayaran Kewajiban Turut Termohon Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Yang Timbul Berdasarkan Perjanjian
Bahwa di dalam pelaksaana kewajiban Turut Termohon Kasasi berdasarkan perjanjian, faktanya Turut Termohon Kasasi selalu terlambat membayar angsuran kepada Pemohon Kasasi, bahkan memasuki pembayaran angsuran ke-3 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2012 Turut Termohon Kasasi sudah tidak lagi melakukan pembayaran kewajiban kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa atas kelalaian Turut Termohon Kasasi tersebut, maka Pemohon Kasasi telah berulang kali memberikan teguran kepada Turut Termohon Kasasi secara patut dan layak baik secara lisan maupun tertulis dengan bukti sebagai berikut:
a. Surat Peringatan Nomor 201204425SP201888 tanggal 3 April 2012;
b. Surat Penegasan Nomor 201204425SP301062 tanggal 10 April 2012;
Bahwa mengingat Turut Termohon Kasasi tidak juga melakukan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi, meskipun telah diberikan teguran dan kesempatan oleh Pemohon Kasasi untuk itu, sehingga mengacu ketentuan Pasal 14.1 Perjanjian tersebut di bawah ini, maka tindakan Turut Termohon Kasasi tersebut menjadi bukti yang sah dan cukup bagi Pemohon Kasasi untuk menyatakan bahwa Turut Termohon Kasasi telah melakukan peristiwa cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian;
"Bilamana suatu angsuran atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal ini, lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa konsumen telah melalaikan kewajibannya";
Bahwa dengan adanya peristiwa cidera janji yang dilakukan Turut Termohon Kasasi sebagaimana di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 14.2 Perjanjian Pemohon Kasasi berhak untuk mengakhiri perjaniian dan menyatakan seluruh kewajiban Turut Termohon Kasasi menjadi jatuh tempo seketika dan wajib dibayar sekaligus kepada Pemohon Kasasi dalam jumlah per tanggal 4 September 2012 sebesar Rp25.841.868,38 dengan perincian sebagai berikut:
a. Hutang angsuran : Rp20.119.417,60;
b. Denda keterlambatan : Rp 5.522.450,78;
c. Biaya lain-lain : Rp 200.000,00;
Bahwa mengingat Turut Termohon Kasasi tidak juga mau melunasi seluruh hutangnya di atas, terlebih keberadaan Turut Termohon Kasasi saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya, maka mengacu Pasal 14.2 sampai dengan Pasal 14.4 Perjanjian, dan Pasal 30 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut "UU 42/1999"), maka Pemohon Kasasi berhak memperoleh pelunasan hutang Turut Termohon Kasasi dari jaminan berupa kendaraan yang saat ini berada pada penguasaan Termohon Kasasi, sebagaimana Termohon Kasasi wajib untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohn Kasasi/Tergugat I tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa perjanjian fiducia telah cacat hukum karena objek jaminan adalah bukan milik pihak yang berhutang akan tetapi milik orang lain, sebagaimana terbukti nama yang tertera dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik tersebut juga tidak memberikan kuasa kepada pihak yang berhutang untuk menjaminkan kepada Tergugat I;
Bahwa Tergugat I/Pembanding/Pemohon Kasasi telah memberikan kredit/ utang kepada Tergugat dengan jaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat tanpa ijin/kuasa Penggugat adalah perbuatan yang tidak sah;
Bahwa walaupun mobil adalah benda-benda bergerak tidak tunduk pada ketentuan siapa yang menguasai adalah pemiliknya karena bukti kepemilikan untuk mobil adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BFI Finance Indonesia Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk., tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan dibantu oleh Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: Ketua Majelis,
ttd./ H.Mahdi Soroinda ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./ Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd./ Rita Elsy, S.H., M.H.
Materai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003
P. 19610313 198803 1 003