28/Pdt/2013/PT.KT. Smda
Putusan PT SAMARINDA Nomor 28/Pdt/2013/PT.KT. Smda
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Sunburst Cbd Bsd City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong
Also in 100 other cases
- 153/Pdt.G/2019/PN Tng (25 September 2019) — PN Tangerang
- 521/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (27 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 218/Pdt.G/2014/PNPlg (24 August 2015) — PN Palembang
- 86/Pdt-Sus-BPSK/2016/PN Plk (8 September 2016) — PN Palangkaraya
- 24/Pdt.Sus/2016/PN.TBT (30 June 2016) — PN Tebing Tinggi
- 150/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN BKN (12 January 2017) — PN Bangkinang
- Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor : 28/Pdt/2013/PT.KT. Smda.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan menga dili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------
PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, beralamat kantor pusat di MNC Tower Lantai 25, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta Pusat 10340, Cq. PT. BFI Finance Indonesia Tbk, beralamat kantor cabang di Jl. Bhayangkara Km. 6 No. 16 F RT. 27 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. LUSITO KRISYATI, 2. SHELVIA, 3. FAJAR MAULANA, 4. MOHAMAD AGUS SARWONO DWI PUTRA, 5. RATNA YUNIZAR, 6. WAHIDAH dan 7. NUKKY ANDY ARIEF BRAMANTYO, kesemuanya Karyawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk, berdasarkan surat khusus tanggal 28 Juni 2012 dan tanggal 6 Desember 2012, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT I ; -----------------------------------
M e l a w a n
SUPIAN DAELANI, S.Ag,MH, pekerjaan Hakim PA. Batulicin Kalsel, alamat di
Jl. Kersik Putih, RT. 07 RW.01 Desa Kersik Putih, Kecama tan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya BAHRODIN, SH,Mhum, Advokat/Pengacara, beralamat di Jl. R. Suprapto Gang Amaliyah RT.23 No.105 Kelurahan Api-api, Kecama tan Bontang Utara, Kota Bontang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Mei 2012, selanjutnya disebut TER BANDING semula PENGGUGAT ; ---------------------------
WARMAN ASIL, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda RT. 037 Kelurahan Tanjung Laut,
Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Ti mur, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TERGUGAT II ; -------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No : 28/Pdt/2013/PT.KT. Smda tanggal 13 Pebruari 2013, tentang penunju kan Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perka ra ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 18/Pdt. G/2012/PN. Btg, tanggal 3 Desember 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------
M E N G A D I L I :
Dalam Konvensi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Rekonvensi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menolak Rekonvensi Tergugat I ; --------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996
Isi Silinder/HP : 1.300
Warna KB : Biru
No. Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567
No. Mesin : G.13.c-ID-151567
Bahan bakar : Bensin
Wama TNKB : Hitam
No. Polisi : 2007 BG
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah
Yang diperoleh sengan cara membeli pada tanggal 08 Oktober 2011 dari Sdr. ROPIK SAMSUL HIDAYAT, SH ; ------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ; -------------------
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut ; ---------------------------------------------------
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996
Isi Silinder/HP : 1.300
Warna KB : Biru
No. Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567
No. Mesin : G.13.c-ID-151567
Bahan bakar : Bensin
Wama TNKB : Hitam
No. Polisi : 2007 BG
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah
Kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun ; ---------------------
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ; --
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 761 (tujuh ratus enam puluh satu ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Bontang tersebut telah diberitahukan oleh MASHUNI EFFENDI, SH Jurusita Pengadilan Negeri Bontang secara patut dan seksama kepada kuasa Penggugat dan Tergugat II masing-masing pada tanggal 11 Desember 2012 ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 3 Desember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN. Btg tersebut, Sdr. NUKKY ANDY ARIEF BRAMANTYO yang bertindak selaku kuasa dari PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk ( Tergugat I ), telah menyatakan banding sesuai akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh MANSYUR, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bontang pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 Nomor : 18/Pdt.G/2012/ PN. Btg ; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh RATNAWATI Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bontang secara patut dan seksama kepada kuasa Terbanding/Penggugat pada tanggal 9 Januari 2013 dan kepada Turut Terbanding/Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2013 ; ---------
Menimbang, bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pembanding/ Tergugat I dalam perkara ini telah mengajukan memori banding tertanggal 05 Pebruari 2013 berikut foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 21 Desember 2012 No. W18.16305 AH.05.01.TH.2012/STD yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada tanggal 14 Pebruari 2013, memori banding tersebut selanjutnya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Bontang guna diberitahukan dan disampaikan kepada Terbanding dan Turut Terbanding, sesuai surat Penitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 14 Pebruari 2013 No : W18-U/29/Pdt.01.2/II/2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perka ra yang dilaksanakan oleh MASHUNI EFFENDI, SH Jurusita Pengadilan Negeri Bontang masing-masing tertanggal 09 Januari 2013, bahwa kepada kuasa Pembanding/ Tergugat I dan kepada kuasa Terbanding/Penggugat serta kepada Turut Terbanding/Ter gugat II telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 18/Pdt.G /2012/PN. Btg, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ; -------------------------------------
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I terhadap putusan Pengadilan Negeri Bontang No : 18/Pdt.G/2012/PN. Btg tanggal 3 Desember 2012, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat I dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa untuk memproses fasilitas pembayaran kepada Turut Terbanding/Tergu gat II, Pembanding/Tergugat I melakukan suvey kepada Turut Terbanding/Tergu gat II mengenai kepemilikan kendaraan dan dari hasil survey memang benar kendaraan selalu berada dalam penguasaan Turut Terbanding/Tergugat II ; ----
Berdasar ketentuan pasal 1977 K.U.H Perdata yang berbunyi sebagai berikut “ Terhadap benda bergerak ..................., maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya “ ; ----------------------------------
Bahwa mengingat Turut Terbanding/Tergugat II menguasai kendaraan maka secara hukum adalah pemilik kendaraan tersebut ; -----------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 24 alenia 4 adalah tidak tepat, Pembanding terbukti telah melakukan kehati-hatian dan penelitian menyeluruh mengenai status kepemilikan atas kendaraan tersebut, sehingga berdasar ketentuan pasal 1338 K.U.H Perdata maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak ; --------------------------------------------
Bahwa dengan dijaminkannya kendaraan tersebut oleh Turut Terbanding/Tergu gat II, maka kepemilikan kendaraan tersebut ada pada Pembanding, status Turut Terbanding/Tergugat II hanya sebagai peminjam pakai, sebagai mana tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13-5878 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 27 Juni 2012 oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur ; ---------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil pokok Pembanding yang tersebut dalam memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memper timbangkan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------
Manimbang, bahwa Pembanding mendalilkan bahwa Turut Terbanding/Tergu gat II dianggap sebagai pemilik kendaraan dengan dasar kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Turut Terbanding/Tergugat II dan menurut ketentuan pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ) secara hukum Turut Terbanding/Tergu gat II sebagai pemilik kendaraan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang. bahwa kendaraan bermotor roda 4 dalam kasus ini adalah merupakan barang bergerak atas nama SUGENG WIJAYA, sehingga dalil Pembanding dengan mendasarkan pasal 1977 K.U.H Perdata adalah tidak tepat, sebab pasal 1977 K.U.H Perdata dimaksudkan terhadap barang bergerak pada umumnya ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut maka dalil Pembanding tidak berdasar dan haruslah dinyatakan ditolak ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori banding, Pembanding mendalilkan bahwa Pembanding sudah bersikap hati-hati, sehingga putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Pembanding tidak hati-hati dalam meneliti asal usul status kendaraan adalah tidak tepat dan sesuai pasal 1338 K.U.H Perdata, maka perjanjian yang dibuat oleh Pembanding/Tergugat I dengan Turut Terbanding/Tergugat II berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dalil memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan, bahwa menerapkan pasal 1338 K.U.H Perdata harus diawali dengan ketentuan pasal 1320 K.U.H Perdata yang mensyaratkan sahnya suatu perjanjian sebagai berikut : -------------------------------------
Adanya kata sepakat ( consensus ) ; ----------------------------------------------------
Dilakukan oleh orang yang cakap membuat perjanjian (capacity ) ; --------------
Adanya hal tertentu ( certain subject matter ) ; ---------------------------------------
Adanya sebab yang halal ( legal cause ) ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat I mengadakan perjanjian dengan Turut Terbanding/Tergugat II sebagai pemegang kendaraan bermotor roda 4, semesti nya meneliti apakah Turut Terbanding/Tergugat II mempunyai kwalitas sebagai pemi lik ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum Turut Terbanding adalah pemegang kendaraan bermotor roda 4 yang menjadi obyek perjanjian yang sudah barang tentu tunduk pada ketentuan “ barang bergerak yang terdaftar “ dan BPKB dianggap sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, terbukti BPKB kendaraan tersebut bukan atas nama Turut Terbanding/Tergugat II ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Turut Terbanding/Tergugat II bukan berkwali tas sebagai pemilik, maka Turut Terbanding/Tergugat II membuat perikatan dengan Pembanding/Tergugat I atas barang milik orang lain sehingga perikatan dibuat berdasar causa/sebab yang tidak halal yang dilarang oleh Undang-Undang ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut, dalil Pembanding tidak berdasar dan haruslah dinyatakan ditolak ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam memori banding Pembanding mendalilkan bahwa sesuai Sertifikat Jaminan Fiducia No. W13-5878 AH.05.01.TH.2012/STD yang dibuat Kementerian Hukum & Ham Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Pembanding sebagai pemegang fiducia telah membuat perikatan jaminan fiducia dari Turut Terbanding/ Tergugat II atas barang 1 unit kendaraan bermotor roda 4 suzuki type ST-130 tahun 1996 atas nama SUGENG WIJAYA dengan nilai pinjaman Rp.34.000.000,- ; ----------
Menimbang, bahwa Turut Terbanding/Tergugat II tidak memiliki kwalitas seba gai pemilik barang tersebut, maka perjanjian yang dibuat antara Pembanding dengan Turut Terbanding adalah cacad hukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian cacad hukum, maka Pembanding/ Tergugat I tidak memiliki kwalitas sebagai pemegang hak kendaraan atas barang yang menjadi obyek perjanjian tersebut ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut dalil Pembanding dalam memori banding haruslah dinyatakan ditolak ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadi lan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan dalil-dalil memori banding Pembanding tidak berdasar dan dinyatakan ditolak ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim tingkat ban ding dapat menerima pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya menyatakan Para Tergugat ( Pembanding dan Turut Terbanding ) melakukan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim tingkat banding mempertimbangkan bahwa Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan seksama semua alat bukti dihubung kan dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim ditingkat banding ; -------------
Menimbang, bahwa dalam putusannya Hakim tingkat pertama telah secara berurutan mempertimbangkan DALAM KONPENSI, DALAM POKOK PERKARA, kemudian DALAM REKONPENSI, akan tetapi dalam amar putusan menempatkan Dalam Rekonpensi mendahului Pokok Perkara, hemat Majelis tidak tepat dan tidak sesuai dengan format yang telah baku selama ini, oleh karena itu format putusan akan diperbaiki seperti tercantum dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam amar ke- 5 Hakim tingkat pertama “ menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat “, mengabulkan petitum tersebut adalah berkelebihan, karena semua alat bukti telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum, maka petitum tersebut seharusnya dikesampingkan ; ------
Menimbang, bahwa tentang amar ke- 6 menyangkut ongkos perkara tertulis Rp. 761,- sesuai fakta hukum dipersidangan ongkos perkara tersebut berjumlah Rp. 761.000,- ( tujuh ratus enam puluh satu sibu rupiah ) maka Hakim tingkat banding perlu memperbaiki amar ke- 6 putusan tersebut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 18/Pdt.G/2012/PN. Btg perlu diperbaiki, sebatas format putusan, amar putusan ke- 5 dan ke- 6 dalam perkara tersebut, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Tergugat I dan Turut Terban ding/Tergugat II berada dipihak yang kalah, maka Pembanding/Tergugat I dan Turut Terbanding/Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------
Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata ( Rbg ), serta peraturan lain yang bersangkutan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgtelijke Wetboek ) ; ---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I ; ------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 18/Pdt. G/2012/PN. Btg tanggal 3 Desember 2012 sebatas format amar putusan dalam pokok perkara poin ke- 5 dan ke- 6, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996
Isi Silinder/HP : 1.300
Warna KB : Biru
No. Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567
No. Mesin : G.13.c-ID-151567
Bahan bakar : Bensin
Wama TNKB : Hitam
No. Polisi : 2007 BG
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah
Yang diperoleh sengan cara membeli pada tanggal 08 Oktober 2011 dari Sdr. ROPIK SAMSUL HIDAYAT, SH ; ------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ; --------------------
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Merk : Carry ST 130 Futura;
Jenis/Model : Mopen/Minibus;
Thn Pembuatan/Perakitan : 1996/1996
Isi Silinder/HP : 1.300
Warna KB : Biru
No. Rangka/NIK : MHDESL413SJ-151567
No. Mesin : G.13.c-ID-151567
Bahan bakar : Bensin
Wama TNKB : Hitam
No. Polisi : 2007 BG
STNK dan BPKB atas nama : Marwiyah
Kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa beban apapun ; ----------------------
DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Rekonpensi Tergugat I ; -------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat pertama sebesar Rp. 761.000,- ( tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah ) dan ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu ) ; ---------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadi lan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, pada hari KAMIS tanggal 11 Juli 2013 oleh kami : IERSYAF, SH Hakim Tinggi yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur selaku Hakim Ketua, JAMES BUTAR-BUTAR,SH,MHum dan EDHI SUDARMUHONO, SH masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Ang gota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh H. ABDUL HALIM, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .-
MAJELIS HAKIM TSB,
Hakim Ketua,
I E R S Y A F, SH
Hakim-Hakim Anggota,
JAMES BUTAR-BUTAR, SH,MHum
EDHI SUDARMUHONO, SH
Panitera Pengganti,
H. ABDUL HALIM, SH.
Perincian biaya perkara :
Biaya materai …………… Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi ……………. Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan ………. Rp. 139.000,-
J u m l a h … ……….. Rp. 150.000,-