229/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 229/Pdt/2016/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Sunburst Cbd Bsd City Lot 1-2, Lengkong Gudang Serpong
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016, Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. Yang dimohonkan banding ; - Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor : 229/Pdt/2016/PT.SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURYANTO, Tempat/tanggal lahir Kudus, 09 Maret 1979, NIK KTP 3320080903790002, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Karanganyar, Rt. 003, Rw. 009, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;
MELAWAN :
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Kantor Pusat di Tangerang Selatan, cq. PT. BFI Finance Indonesia, Kantor Cabang Kudus di Kudus, berkedudukan di Kompleks Ruko A. Yani Nomor 1, Jalan Letkol Tit Sudono - Kudus, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lusito Krisyati, Shelvia, Mohamad Agus Sarwono Dwi Putra, Desman Jayadi, Hasanuddin, Muhamad Fandy, Artha N Wedhasmara, Anggoro Aji Susilo, kesemuanya merupakan karyawan BFI Finance Indonesia Kantor Cabang Kudus, yang beralamat di Kompleks Ruko A. Yani Nomor 1, Jalan Letkol Tit Sudono – Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Desember 2015, No ref SK / LGL / CH/XII/15-1975, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2016 Nomor : 229/Pdt/2016/PT.Smg dan tanggal 27 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tanggal 11 Juli 2016 Nomor : 229/Pdt/2016/PT.Smg tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. dan berkas perkaranya serta surat-surat lainnya yang behubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Menimbang, bahwa , Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 10 Desember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 10 Desember 2015 dibawah register nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds, telah mengemukakan hal-hal yang pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada mulanya, antara pihak PENGGUGAT sebagai debitor Konsumen Jasa Pembiayaan, dalam hal ini] dengan pihak TERGUGAT sebagai kreditor [Pelaku Usaha Jasa Pembiayaan, dalam hal ini] telah terjadi perikatan hukum dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 4731401129, tertanggal 24 September 2014, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 114.056.500,- (seratus empat belas juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), untuk jangka waktu pengembalian hutang selama 35 (tiga puluh lima) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian pembiayaan tersebut, dengan system pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 4.743.500,- (empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) setiap bulan [bukti : P-2], sedemikian sehingga, untuk fasilitas pembiayaan tersebut di atas telah dijamin dengan “obyek pembiayaan” berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : ISUZU ELF-NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK, Putih Kombinasi, 2011, Nomor Rangka : MHCNK71LYBJ028735, Nomor Mesin : B028735, Nomor Polisi : K-1804-EB, sesuai tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 05611535 I, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 1574914/JG/2011 [bukti : P-3], tercatat atas nama JOKO YUNIANTO;
Bahwa, seiring dengan perjalanan waktu untuk fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka untuk kewajiban pembayarannya telah ternyata terjadi keterlambatan, dan pada akhirnya untuk pelaksanaan perjanjian pembiayaan terkait maka pihak TERGUGAT dengan tanpa melibatkan Petugas Juru Sita yang sah telah melakukan “penarikan obyek pembiayaan” pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, di tempat kediaman pihak PENGGUGAT, sedemikian sehingga, adanya peristiwa “penarikan obyek pembiayaan” tersebut pada dasarnya telah diakui oleh pihak TERGUGAT sendiri sebagaimana tersebut dalam surat TERGUGAT tertanggal 12 Mei 2015, tentang Konfirmasi Pelunasan & Penjualan Barang [bukti : P-4], dan oleh karenanya, dengan pengakuan dari pihak TERGUGAT tersebut, maka pengakuan dari pihak TERGUGAT tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna [pasal 1928 KUH-Perdata];
Bahwa, menyikapi suatu kondisi sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atas, dan sekaligus untuk menindaklanjuti surat tertanggal 12 Mei 2015, tentang Konfirmasi Pelunasan & Penjualan Barang [bukti : P-4], maka pihak PENGGUGAT telah beritikad baik dengan datang langsung kepada pihak TERGUGAT pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015, guna melakukan negosiasi untuk dapatnya membayar beban kewajiban 5 (lima) kali angsuran yang tertunggak, dan tidak terkecuali pada hari itu juga telah dibawakan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai bukti ketersediaan dana untuk pembayarannya, namun pihak TERGUGAT menolaknya dengan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, atas itikad baik pihak PENGGUGAT untuk upaya menyelesaikan beban kewajibannya yang oleh TERGUGAT sendiri juga telah ditolaknya sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, dan sekaligus untuk tertib administrasi dalam upaya untuk membuktikan itikad baik pihak PENGGUGAT terhadap pihak TERGUGAT tersebut, maka pihak PENGGUGAT telah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan tertulis kepada pihak TERGUGAT sebagaimana tersebut dalam suratnya tertanggal 28 Mei 2015 sesuai [bukti : P-5], yaitu untuk memohon agar dapatnya untuk membayar seluruh beban kewajiban yang tertunggak, dan yang sedemikian itu, telah ternyata pihak TERGUGAT telah menolaknya melalui suratnya tertanggal 04 Juni 2015 [bukti : P-6], hingga pada akhirnya pihak PENGGUGAT menerima penjelasan hasil penjualan kendaraan tarikan [obyek pembiayaan terkait, dalam hal ini] dari pihak TERGUGAT sesuai suratnya tertanggal 26 Agustus 2015, [bukti : P-8] berdasarkan surat permohonan informasi data pelelangan tertanggal 10 Agustus 2015 [bukti : P-7];
Bahwa, atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, maka tentang “penarikan obyek pembiayaan” oleh pihak TERGUGAT pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015, dengan tanpa melibatkan Petugas Juru Sita yang sah untuk itu, adalah beralasan PENGGUGAT memohon kepada Yth. Ketua PENGADILAN NEGERI KUDUS agar pihak TERGUGAT harus dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa, yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 1365 KUH-Perdata adalah “Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”, dan dengan demikian, ada 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian, sedangkan mengenai apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri, menurut Yurisprudensi tetap di Indonesia adalah perbuatan (atau tidak berbuat) yang memenuhi kriteria :
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
melanggar hak subyektif orang lain; atau
melanggar kaedah tata susila; atau
bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
sedemikian sehingga, dengan memperhatikan keempat kriteria tersebut di atas menggunakan kata “atau”, maka untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria tersebut secara kumulatif, tetapi dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif maka telah terpenuhi pula syarat suatu perbuatan melawan hukum (Setiawan, S.H., Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum Perkembangannya dalam Yurisprudensi, diterbitkan Team Pengkajian Hukum Mahkamah Agung RI tahun 1991, halaman 121);
Dan sehubungan dengan perkara ini, atas tindakan pihak TERGUGAT yang telah melakukan “penarikan obyek pembiayaan” terkait dengan tanpa melibatkan Petugas Juru Sita yang sah untuk itu sebagaimana teruraikan dalam butir 2 di atas secara jelas dan tegas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak PENGGUGAT sebagai debitor pembiayaan, tidak terkecuali, atas tindakannya tersebut telah ternyata pula tidak didasarkan pada kepatutan selaku kreditor pembiayaan, dan ataupun orang yang dapat menyelenggarakan suatu pembiayaan atas suatu produk, dan dengan demikian, maka penyelenggaraan “penarikan obyek pembiayaan” oleh pihak TERGUGAT tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya selaku lembaga pembiayaan dalam kedudukannya selaku kreditor pembiayaan, dan perbuatannya tersebut jelas telah melanggar hak subyektif pihak PENGGUGAT sebagai debitor pembiayaan, dan dengan demikian pula, maka seharusnya sejak semula pihak TERGUGAT telah mengetahui bahwa kedudukannya sebagai kreditor pembiayaan dalam melakukan “penarikan obyek pembiayaan” tersebut jelas bertentangan dan melanggar hak subyektif pihak debitor pembiayaan, melanggar kaedah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Bahwa, sebagai akibat hukum dari pelaksanaan “penarikan obyek pembiayaan” sebagaimana tersebut dalam uraian-uraian di atas, dan berdasarkan eksistensi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 4731401129, tertanggal 24 September 2014 [bukti : P-2], maka kiranya layak dan patut pihak TERGUGAT harus dinyatakan telah melakukan perbuatan kesalahan oleh karena telah melakukan “penarikan obyek pembiayaan” yang sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan “penarikan obyek pembiayaan” terkait, dengan tanpa melibatkan Petugas Juru Sita yang sah untuk itu;
Bahwa, atas dasar hal-hal tentang adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1265 KUH-Perdata, jo. Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 196 K/Sip/1974, tanggal 07 Oktober 1976, jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1226 K/Sip/1977, tanggal 13 April 1978, maka pihak PENGGUGAT menuntut ganti kerugian kepada pihak TERGUGAT sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dalam upaya untuk mengembalikan kedudukan pihak PENGGUGAT sebagai debitor [Konsumen Jasa Pembiayaan, dalam hal ini] seperti dalam keadaan semula, atau ditiadakannya akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut;
Bahwa, oleh karena gugatan PENGGUGAT telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, serta telah cukup beralasan hukum dengan memenuhi ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4/K/Rup/1958, tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa “Gugatan yang tidak berdasar hukum tidak dapat diterima”, dan oleh karenanya, maka gugatan PENGGUGAT harus dikabulkan untuk seluruhnya, sehingga pihak TERGUGAT harus dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, dan merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
maka pihak PENGGUGAT mohon agar Yth. Ketua PENGADILAN NEGERI KUDUS yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang jujur dan beritikad baik;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Jika Yth. Ketua PENGADILAN NEGERI KUDUS berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 26 Januari 2016 sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEPAKAT MEMILIH DOMISILI HUKUM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
Bahwa pada tanggal 24 September 2014 sesuai bukti PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN nomor 4731401129 (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) (bukti T-1) telah terjadi kesepakatan di antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai pemberian fasilitas pembiayaan konsumen.
Bahwa menunjuk pasal 19.7 PERJANJIAN tersebut dibawah ini, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dan setuju untuk memilih domisili hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang:
” ... kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang...”
Bahwa menunjuk pasal 118 ayat (4) Het Herziene Indonesisch Reglement (”HIR”) apabila dalam Perjanjian telah dipilih dan ditentukan suatu tempat kedudukan, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan yang dipilih itu.
Bahwa menunjuk pasal 118 ayat (4) HIR juncto pasal 20.11 PERJANJIAN, maka penyelesaian perkara ini seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi faktanya PENGGUGAT mengajukan perkara ini di Pengadilan Negeri Kudus, sehingga demikian TERGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Kudus untuk menerima eksepsi ini dan menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan TERGUGAT pada bagian Pokok Perkara ini menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian Eksepsi di atas.
TERGUGAT TELAH BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT
Bahwa sesuai bukti PERJANJIAN di atas TERGUGAT telah memberikan fasilitas Pembiayaan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 114.056.500,- dengan jaminan barang berupa 1 (satu) ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK , nomor rangka MHCNK71LYBJ028735, nomor mesin B028735, warna PUTIH KOMBINASI, tahun 2011, nomor polisi K1804EB (untuk selanjutnya disebut ”KENDARAAN”).
Bahwa sebagai penerima fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT, maka sesuai kesepakatan dalam pasal 5.1 PERJANJIAN juncto butir 11 a-d Struktur PERJANJIAN, PENGGUGAT wajib mengembalikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada TERGUGAT beserta dengan bunganya secara tepat waktu dengan cara mengangsur dengan ketentuan sebagai berikut:
Jangka waktu fasilitas : 35 bulan
Banyaknya angsuran : 35 kali angsuran, dibayarkan setiap bulan pada tanggal 24
Pembayaran angsuran pertama dimulai sejak : 24 Oktober 2014
Pembayaran angsuran terakhir pada tanggal : 24 Agustus 2017
Besar angsuran per bulan : Rp. 4.743.500,00
Bahwa apabila PENGGUGAT melalaikan kewajibannya didalam melakukan pembayaran tersebut diatas kepada TERGUGAT, maka sesuai kesepakatan dalam pasal 5 ayat 5.1 juncto angka 11 butir f Struktur PERJANJIAN, PENGGUGAT wajib membayar kepada TERGUGAT denda keterlambatan sebesar 5 ‰ (lima per mil) per hari dari jumlah kewajiban PENGGUGAT yang tertunggak.
PENGGUGAT MENJAMINKAN KENDARAAN UNTUK PELUNASAN HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT
Bahwa guna menjamin pembayaran hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut diatas, maka PENGGUGAT telah menyerahkan jaminan kepada TERGUGAT berupa KENDARAAN tersebut diatas sesuai bukti Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00780457.AH.05.01 TAHUN 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah (bukti T-2)
Bahwa dengan dijaminkannya KENDARAAN tersebut secara fidusia (fiduciare Eigendoms Overdraft) oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, maka hak kepemilikan atas KENDARAAN tersebut menjadi beralih kepada TERGUGAT, sedangkan fisik KENDARAAN diserahkan secara kepercayaan oleh TERGUGAT untuk dipergunakan oleh PENGGUGAT, dan dalam hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut ”UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA”) kedudukan PENGGUGAT hanya bertindak sebagai peminjam pakai saja (bruiklenner) atas KENDARAAN tersebut.
PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) KEPADA TERGUGAT ATAS PERJANJIAN
Bahwa merujuk ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut ”KUHPerdata”) yang berbunyi sebagai berikut:
” Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ...... persetujuan-persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik.”
Bahwa sesuai pasal 1338 KUHPerdata sudah sepatutnya pelaksanaan PERJANJIAN dilakukan dengan penuh itikad baik oleh PENGGUGAT, namun pada kenyataannya PENGGUGAT dari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran pertama sudah menunggak pembayaran kepada TERGUGAT, bahkan dari sejak jatuh tempo pembayaran ke-4 pada tanggal 24 Januari 2015 TERGUGAT sudah tidak pernah lagi membayar angsuran kepada PENGGUGAT, dalam hal ini TERGUGAT telah menunggak 4 bulan pembayaran angsuran kepada PENGGUGAT, padahal terhadap tunggakan pembayaran tersebut telah diberikan berulang kali kesempatan dan peringatan baik secara lisan dan tertulis oleh PENGGUGAT sesuai bukti sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan nomor 201501473SP100020 tanggal 05 Januari 2015 (Bukti T-3),
Surat Peringatan nomor 201501473SP200111 tanggal 08 Januari 2015 (Bukti T-4),
Surat Penegasan nomor 201501473SP300173 tanggal 15 Januari (Bukti T-5).
Bahwa terhadap dalil TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT telah menunggak pembayaran kepada TERGUGAT sesungguhnya tidak perlu diperiksa lagi kebenarannya oleh Majelis Hakim, mengingat hal tersebut telah secara tegas dinyatakan oleh PENGGUGAT didalam angka 2 Gugatannya, sehingga merujuk pada ketentuan dalam pasal 1925 KUHPerdata, maka pengakuan tersebut sangat membuktikan bahwa PENGGUGAT tidak memiliki itikad baik didalam melaksanakan kewajibannya.
PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) BERDASARKAN PERJANJIAN, SEHINGGA TERGUGAT BERHAK MEMPEROLEH PELUNASAN HUTANG PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN DARI JAMINAN BERUPA KENDARAAN
Bahwa mengingat PENGGUGAT tidak juga melakukan pembayaran kepada TERGUGAT meskipun telah diberikan toleransi, kesempatan dan teguran untuk itu, maka mengacu pada pasal 13.1 huruf a PERJANJIAN yang berbunyi sebagai berikut:
“ Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian ini oleh Konsumen: bilamana suatu Angsuran yang tertunggak, hutang pokok dan Bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dalam hal ini, lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa Konsumen telah melalaikan kewajibannya”, maka tindakan PENGGUGAT yang menunggak pembayaran kewajiban berdasarkan PERJANJIAN telah menjadi bukti yang sah dan cukup bagi TERGUGAT untuk menyatakan PENGGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada TERGUGAT atas PERJANJIAN.
Bahwa mengacu pasal 13.2 PERJANJIAN mengenai Peristiwa Cidera Janji disebutkan: “Apabila terjadi salah satu saja dari peristiwa-peristiwa cidera janji sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas… maka Para Pihak dengan ini menyatakan melepaskan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, Perseroan adalah berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini, dan seketika dan sekaligus menagih seluruh hutang Konsumen kepada perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum, demikian itu berikut denda serta semua biaya termasuk biaya penagihan dan biaya pengacara dan Konsumen wajib untuk melunasi semua tagihan Perseroan tersebut…”
Oleh sebab itu mengacu ketentuan diatas, maka dengan adanya cidera janji (wanprestasi) oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT, maka TERGUGAT berhak mengakhiri PERJANJIAN dan menyatakan seluruh kewajiban PENGGUGAT menjadi jatuh tempo seketika dan karenanya wajib dilunasi oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT secara sekaligus.
Hal ini dilakukan TERGUGAT karena pertimbangan TERGUGAT selalu kesulitan menagih pembayaran PENGGUGAT pada setiap bulannya, terlebih lagi PENGGUGAT selalu menghindar pada saat dilakukan penagihan oleh TERGUGAT dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan jaminan berupa KENDARAAN kepada TERGUGAT, sehingga demikian TERGUGAT tidak memperoleh kepastian pembayaran PENGGUGAT untuk bulan-bulan berikutnya.
Bahwa mengacu pasal 13.2 huruf b dan pasal 13.3 PERJANJIAN mengenai Peristiwa Cidera Janji disebutkan:
“13.2.b. apabila ternyata Konsumen tidak melakukan pembayaran dimaksud butir a di atas, maka dengan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sempurna atas kelalaian Konsumen dalam hal ini, maka Perseroan berhak untuk:Meminta Barang dan menjualnya… secara dibawah tangan dengan harga, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Perseroan, dan…
13.3 Dalam hal Perseroan meminta Barang, maka Konsumen wajib untuk menyerahkan Barang kepada Perseroan untuk dijual.”
Kemudian mengacu pasal 30 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.”
dan penjelasan pasal 30 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Pemberi Fidusia (in casu PENGGUGAT) tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilakukan, Penerima Fidusia (in casu TERGUGAT) berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.”
Oleh sebab itu mengacu ketentuan di atas, maka TERGUGAT berhak memperoleh pelunasan hutang dari jaminan berupa KENDARAAN untuk pembayaran hutang PENGGUGAT atas PERJANJIAN, sebagaimana KENDARAAN berada dalam penguasaan PENGGUGAT sesuai bukti surat Berita Acara Serah Terima (Mobil) tanggal 12 Mei 2015 (Bukti T-6), dengan demikian sangat tidak berdasar apabila PENGGUGAT didalam Gugatannya menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan tindakan pemilikan kembali atas KENDARAAN, mengingat pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam PERJANJIAN dan dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan tersebut diatas.
Bahwa setelah TERGUGAT menerima KENDARAAN tersebut, maka sesuai bukti Surat Konfirmasi Pelunasan dan Penjualan Barang tanggal 12 Mei 2015 (Bukti T-7) dan Surat Tanggapan tanggal 4 Juni 2015 (Bukti T-8) TERGUGAT kembali memberikan beberapa kali kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban berdasarkan PERJANJIAN atau mencarikan calon pembeli yang bersedia KENDARAAN, namun sampai dengan jangka waktu pada seluruh surat-surat tersebut PENGGUGAT tidak juga melaksanakan kewajibannya:
Bahwa mengingat PENGGUGAT tidak juga melakukan kewajibannya tersebut, maka mengacu pasal 13.3 juncto pasal 29 ayat 1 huruf c UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA, selain itu untuk menyelamatkan nilai KENDARAAN yang semakin turun dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi pada PENGGUGAT, maka pada tanggal 29 Juni 2015 TERGUGAT telah melakukan penjualan atas KENDARAAN dengan harga optimal yang berhasil ditemukan TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 90.000.000,- sesuai dengan bukti penawaran tertinggi dari calon pembeli. (Bukti T-9)
Bahwa dalam rangka proses penjualan KENDARAAN, TERGUGAT telah mengumumkan dalam 2 (dua) Surat Kabar Lokal untuk mencari calon pembeli yang berminat untuk membeli KENDARAAN tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat 2 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA (Bukti T-10 dan T-11).
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 juncto pasal 16 PERJANJIAN, maka hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membayar kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan PERJANJIAN dalam jumlah pertanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp. 153.680.500,- dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran : Rp. 119.930.000,-
Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran : Rp. 9.995.000,-
Penalty : Rp. 7.616.500
Biaya lain-lain : Rp. 1.140.000
Biaya Pengambilan KENDARAAN : Rp. 15.000.000,-
Sehingga total tersebut setelah dikurangi hasil penjualan KENDARAAN sebesar Rp. 90.000.000,-, maka terdapat sisa kewajiban yang harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 63.680.500,-.
PENGGUGAT TIDAK BERDASAR MEMINTA GANTI RUGI KEPADA TERGUGAT, OLEH KARENANYA PERMINTAAN GANTI RUGI TERSEBUT PATUT UNTUK DITOLAK
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT pada angka 8 gugatannya yang pada intinya meminta ganti kerugian kepada TERGUGAT, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian huruf D dan E diatas telah terbukti bahwa tindakan TERGUGAT didalam pemilikan kembali atas KENDARAAN kepada PENGGUGAT bukanlah perbuatan melawan hukum, akan tetapi perbuatan yang didasari pada kesepakatan dalam PERJANJIAN dan UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA sebagai konsekuensi dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa menunjuk pada ketentuan dalam pasal 1365 KUHperdata tersebut dibawah ini, dijelaskan bahwa permintaan ganti rugi dapat dilakukan ketika adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain, namun mengingat TERGUGAT tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT, maka sangat tidak berdasar hukum apabila PENGGUGAT meminta ganti rugi materil sebesar Rp. 195.000.000,- kepada TERGUGAT:
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT mohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus untuk menolak permohonan ganti rugi sebesar Rp. 195.000.000,- yang diajukan oleh PENGGUGAT, karena hal tersebut sangat mengada-ngada dan tidak berdasar untuk diajukan, serta bertentangan dengan yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan MA-RI nomor 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”
Putusan MA-RI nomor 588K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1984 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti-bukti harus ditolak”
DALAM REKONVENSI:
Bahwa dengan diajukannya Gugatan Rekonvensi oleh TERGUGAT, maka pada bagian gugat rekonvensi ini TERGUGAT selanjutnya disebut ”PENGGUGAT REKONVENSI” dan PENGGUGAT selanjutnya disebut ”TERGUGAT REKONVENSI”.
Bahwa guna menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka dalil-dalil yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dalam bagian Konvensi di atas menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian Rekonvensi ini.
Bahwa mengingat hasil penjualan dari jaminan berupa KENDARAAN tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana uraian angka 19 diatas, maka mengacu pasal 15 PERJANJIAN tersebut dibawah ini:
” .... bilamana hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunasi seluruh hutang KONSUMEN (In casu PENGGUGAT) kepada BFI (in casu TERGUGAT), maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggungjawab dan kewajiban KONSUMEN untuk melunasinya.”
dan mengacu pasal 34 ayat 2 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA yang menyebutkan:
“Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggungjawab atas utang yang belum terbayar.”
Maka TERGUGAT REKONVENSI wajib membayar sisa kekurangan hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT REKONVENSI sampai lunas..
Bahwa mengingat sisa kekurangan pembayaran tersebut diatas merupakan kewajiban yang harus dilunasi oleh PENGGUGAT, serta terlebih lagi atas kewajiban tersebut telah dilakukan penagihan oleh PENGGUGAT REKONVESI kepada TERGUGAT REKONVENSI melalui Surat Tanggapan tanggal 26 Agustus 2015 (Bukti T-13) Surat Tanggapan tanggal 29 September 2015 (Bukti T-14), namun TERGUGAT REKONVENSI tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka PENGGUGAT REKONVENSI dengan ini meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus untuk menghukum TERGUGAT REKONVENSI agar melaksanakan kewajibannya di dalam membayar sisa kekurangan hutangnya dalam jumlah sebesar Rp. 63.680.500,-, terlebih melalui Surat Permohonan Untuk Informasi Data Pelelangan tanggal 10 Agustus 2015 (Bukti T-12) TERGUGAT REKONVENSI telah menyampaikan kesediaannya untuk membayar sisa kekurangan hutangnya tersebut diatas
Bahwa mengingat hal-hal yang dikemukakan oleh PENGGUGAT REKONVENSI didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar terhadap putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun dilakukan perlawanan (verzet), bantahan, banding atau kasasi oleh TERGUGAT REKONVENSI.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus berkenan memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (NietOntvankelijk).
DALAM KONVENSI
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Menerima Gugatan Rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian.
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Menyatakan jaminan fidusia yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang berupa 1 (satu) ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK , nomor rangka MHCNK71LYBJ028735, nomor mesin B028735, warna PUTIH KOMBINASI, tahun 2011, nomor polisi K1804EB adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk tunduk dan patuh pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014.
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014.
Menyatakan PENGGUGAT berhak memperoleh pelunasan hutang TERGUGAT dari jaminan berupa 1 (satu) ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK , nomor rangka MHCNK71LYBJ028735, nomor mesin B028735, warna PUTIH KOMBINASI, tahun 2011, nomor polisi K1804EB.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI secara lunas dan sekaligus sebesar Rp Rp. 63.680.500,-.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi baik dari TERGUGAT REKONVENSI maupun pihak manapun juga;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum PENGGUGAT/ TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus berpendapat lain, maka TERGUGAT /PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 09 Februari 2016 dan Duplik dari Tergugat tertanggal 16 Februari 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengutip serta memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
• Menolak Eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
• Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Menyatakan jaminan fidusia yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang berupa 1 (satu) ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK , nomor rangka MHCNK71LYBJ028735, nomor mesin B028735, warna PUTIH KOMBINASI, tahun 2011, nomor polisi K1804EB adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk tunduk dan patuh pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014.
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 4731401129 tanggal 24 September 2014.
Menyatakan PENGGUGAT berhak memperoleh pelunasan hutang TERGUGAT dari jaminan berupa 1 (satu) ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN EURO 2 DUMP TRUCK , nomor rangka MHCNK71LYBJ028735, nomor mesin B028735, warna PUTIH KOMBINASI, tahun 2011, nomor polisi K1804EB.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI secara lunas dan sekaligus sebesar Rp 63.680.500,- (enampuluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut, Penggugat telah meyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 8 April 2016, sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kudus kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 11 April 2016, sesuai relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN. Kds.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding tertanggal 20 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pegadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 April 2016, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 20 April 2016 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 Mei 2016 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 2 Mei 2016 dan pada tanggal 3 Mei 2016 kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kudus ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas pekara dikirim ke Pengadilan Tinggi, maka kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Kudus ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh karena itu permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam memori bandingnya tertanggal 20 April 2016 mengajukan alasan banding pada pokokya sebagai berikut :
- Bahwa Pembanding tetap berpendirian bahwa pihk Terbanding harus dinyatakan telah benar-benar melakukan pebuatan melawan hukum sebagaimana yang telah teruraikan dalam gugatan ;
- Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus dalam putusannya Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. Tanggal 29 Maret 2016 tersebut menurut hemat Pembanding adalah layak dan patut untuk dibatalkan ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam kontra memori bandingnya tertanggal 2 Mei 2016 mengemukakan pada pokoknya bahwa sesungguhnya putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 29 Maret 2016 dalam perkara Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. Telah tepat, benar dan berdasar hukum ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat salinan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016 Nomor :68/Pdt.G/2015/PN Kds. beserta berkas perkara dan telah pula membaca memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kontra memori banding dari Terbanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat petama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum putusan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri serta menjadi dasar putusan ditingkat banding, sehingga dianggap telah termuat dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tingkat banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap berada dipihak yang kalah, maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 29 Maret 2016, Nomor : 68/Pdt.G/2015/PN Kds. Yang dimohonkan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa-Tengah pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016 oleh Kami H. SAPARUDIN HASIBUAN, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, dengan Dr. H. ALIMAKKI, S.H., M.H. , TULUS BASUKI, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh TARWOKO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Dr.H. ALIMAKKI, S.H., M.H. H.SAPARUDIN HASIBUAN,SH.,M.H.
Ttd
TULUS BASUKI, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
TARWOKO, S.H.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )